16/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 16/PDT/2016/PT.BBL
BIMANTORO DKK Melawan PT. CINDYTAMA PUTRINDO DKK
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Maret 2016 Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR : 16/ PDT/ 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BIMANTORO, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pensiunan POLRI, Alamat Jakarta;
BACHTIAR TAMBUNAN, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan POLRI, Alamat Jalan Jend. Sudirman Kota Sungailiat Kabupaten Bangka;
PANDJI ATMASUDIRJA, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Bambang Utoyo Komp. Pakri No.01 Palembang;
BAMBANG BUDI WALUYO, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Mekar Jaya G 1 Kelurahan Suka Jaya Palembang;
DJOKO SUSILO, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan TNI AD, Alamat Jalan Komp. AD No. G-2 Kuningan Jakarta Selatan;
Drs. DWI HARTONO, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Griya Agung Ilir Barat I Palembang;
H. AMRAN HARUN, SH.,CN, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Nusa Indah Blok K.60 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang;
RAISULI ABIN ARSYAD, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Griya Agung Ilir Barat I Palembang;
ANDI HALIM, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Mitro Kelurahan Air Salemba Kota Pangkalpinang;
FANDY LINGGA, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Mitro Kelurahan Air Salemba Kota Pangkalpinang;
YUDIMAN DJAINAL, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan, Alamat Jl. Petoyo Enclek III / 7 Petojo Selatan Gambir Jakarta Pusat;
YESSICA, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Mitro Kelurahan Air Salemba Kota Pangkalpinang;
LAURENCIA LIMORA, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kelurahan Genas Kota Pangkalpinang;
HENDRY LIE, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Km. 10 Baturusa Kabupaten Bangka;
CANDRA PRAWIRA, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan Semabung Baru Kota Pangkalpinang;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada DHARMA SUTOMO, H.,SH.,MH., ANTHONY R. TAMPUBOLON, SH.,MH., FAUZAR MENDI, SH., Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Advokat DHARMA SUTOMO & Associates yang berkantor di Jl. Haji Bakrie No.36 Rawa bangun Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tertanggal 29 Maret 2016 di bawah daftar No. 32/SK.P/2016/PN.Sgl untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/dahulu PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. CINDYTAMA PUTRINDO, Alamat Kantor Pemasaran Villa Bangka Asri, Jalan Soekarno Hatta KM 5 Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada ICHSAN PERWIRA KURNIAGUNG, SH., MARTIN PATRICK NAGEL, SH., ALDI FIRMANSYAH, SH.,MH., WIDYANTORO, SH., SUGIARTO, SH., RICHARD VALENTINO TOMASOA, SH.,CLA., MAHER SYALAL HASYBAS, SH., AGS ASKIN HARTA MULYA, SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat FIRMANSYAH & KURNIAGUNG LAW FIRM, yang beralamat di Kemang Point, Lantai 1 Unit 104 & 105, Jl. Kemang Raya No.3 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : V/008/SK/2016/CP, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tertanggal 03 Juni 2016 di bawah daftar No. 59/SK.P/2016/PN.Sgl untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/dahulu TERGUGAT;
KEPALA DESA AIR ANYIR, Alamat Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I/dahulu TURUT TERGUGAT I;
CAMAT MERAWANG, Alamat Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II/dahulu TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, tanggal 16 Maret 2016, Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Sgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dikabulkan sebagian ;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ;
Menyatakan bahwa bukti-bukti yang digunakan oleh Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi dalam Perkara aquo adalah tidak sah dan tidak benar,serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi adalah bukan pemilik dari Tanah PT Cindytama Putrindo;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi secara sah telah memperoleh dan memiliki tanah yang terletak Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangkadengan luas sebesar ± 60 Ha (enam puluh hektar), dari pihak-pihak sebagai berikut:
Abas Hasibuan, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 163/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.139/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.139/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, dengan luas ± 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Nayar dan Yankuro, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan Negara dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Nayar;
Ali Pinangran, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 152/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.127/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.127/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, dengan luas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara adalah aliran sungai, sebelah Selatan adalah tanah atau pekarangan milik Subaidah, sebelah Timur adalah tanah atau pekarangan milik Subaidah, dan sebelah Barat adalah tanah atau pekarangan Mentoh;
Aliyanto, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 159/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No.1.136/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.136/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, dengan luas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun batas tanah sebelah Utara adalah tanah atau pekarangan milik Ali Pinangran, sebelah Selatan adalah tanah atau pekarangan Negara, sebelah Timur adalah tanah atau pekarangan milik Suherman, dan sebelah Barat adalah tanah atau pekarangan milik Mad Rusdi;
Duan, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 161/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.128/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.128/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, dengan luas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun batas tanah sebelah Utara adalah tanah atau lahan milik Heri dan Suherli, sebelah Selatan adalah tanah atau lahan Negara, sebelah Timur adalah tanah atau lahan Nayur, dan sebelah Barat adalah tanah atau lahan milik Suherman;
Heri, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 154/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No.1.138/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.138/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan aliran sungai, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Suherman dan Duan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Suherli dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan milik Subaidah;
Irwanto, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 156/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.132/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.132/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan aliran sungai, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Yankuro, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik PT BGV dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Suherli;
M. Azan, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 156/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.133/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.133/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Mentoh, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Mad Rusli, dan sebelah barat berbatasan dengan aliran sungai;
Mad Rusdi, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 158/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.134/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.134/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Mentoh dan Ali Pinangran, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Aliyanto dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik M. Azan;
Mentoh, selaku pemilik dan penguasa sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 151/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.126/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.126/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan aliran sungai, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan milik M. Azan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Ali Pinangran dan sebelah Barat berbatasan dengan aliran sungai;
Nayar, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 162/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.135/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.135/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Suherli, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan milik Abas Hasibuan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Yankuro dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Duan;
Subaidah, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 153/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.129/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.129/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan aliran sungai, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan milik Aliyanto dan Suherman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Heri dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Ali Pinangran;
Suherli, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 155/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.131/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.131/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan aliran sungai, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan milik Nayar, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Irwanto, sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Heri;
Suherman, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 160/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.130/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.130/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan milik Subaidah dan Heri, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Duan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik Aliyanto;
Sumirat, selaku pemilik dan penguasa sebidang tanah dan telah mendapatkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Air Anyir No. 163/SPPHAT/08/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan Camat Merawang No. 1.655/SPPHAT/03/2010 tertanggal 13 Januari 2010 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2010 jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.178/03/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas tanah seluas ± 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan milik PT BGV, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan Negara dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan milik M.Azan;
Darmulia, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelum pemekaran masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 24/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 60/KT/MRG/1986 tertanggal 14 Mei 1986jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.580/03/2011 tertanggal 21 April 2011, atas tanah seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Daerah Kuala Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan milik Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan milik Sulastri, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan milik Adb. Majid dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan milik Abdullah Tajam;
Suryadi, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Air Anyir No. 47/SPPHAT/08/2011 tertanggal 10 Mei 2011 dan Camat Merawang No. 2.119/SPPHAT/03/2011 tertanggal 11 Mei 2011 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 9 Mei 2011jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.610/03/2011 tertanggal 14 Mei 2011, atas tanah seluas ± 30.322 m² (tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Marawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan milik Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan alur sungai, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan kelompok Unang dan sebelah Barat berbatasan dengan alur sungai dan tanah atau lahan Sumadi;
Syamsudin, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Air Anyir No. 56/SPPHAT/08/2011 tertanggal 20 Mei 2011 dan Camat Merawang No. 2.208/SPPHAT/03/2011 tertanggal 21 Mei 2011 dan Surat Pernyataan Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 19 Mei 2011jo. SPP/PHAT No. 593.83/2.056/03/2011 tertanggal 12 April 2011, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Daerah Kuala Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Marawang. Sejak tahun 2002, Syamsudin juga memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Air Anyir No. 47/SPPHAT/08/2011 tertanggal 11 April 2011 dan Camat Merawang No. 2.056/SPPHAT/03/2011 tertanggal 12 April 2011, Surat Pernyataan Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 19 Mei 2011, dan Surat Pernyataan Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tertanggal 10 April 2011 atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh meter persegi) yang terletak di Daerah Kuala, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Marawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan kelompok Unang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Isnan, dan sebelah Barat berbatasan dengan aliran sungai;
Hardiah Suwita, berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah (SPP/PHAT) yang diketahui oleh Camat Merawang No. 593.83/1.749/03/2011 tertanggal 16 Juni 2011, atas tanah seluas ± 21.000 m² (dua puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kuala, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Kelompok Unang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Kelompok Unang dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan Syamsul Bahari;
Hardiah Suwita, berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah (SPP / PHAT) yang diketahui oleh Camat Merawang No. 593.83/1.748/03/2011 tertanggal 16 Juni 2011, atas tanah seluas ± 12.000 m² (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kuala, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan A. Dasrun, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Kelompok Unang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Kelompok Unang, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan PT BGV;
Syamsul Bahari, berdasarkan SPP/PHAT No. 593.83/1.750/03/2011 tertanggal 16 Juni 2011, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kuala, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Kelompok Unang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Hardiah Suwita, dan sebelah Barat berbatasan dengan aliran sungai;
Indra Gunawan, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 19/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 58/KT/MRG/1986 tertanggal 14 Mei 1986jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.862/03/2011 tertanggal 24 Agustus 2011, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi). Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau pekarangan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau pekarangan Dinas Perikanan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau pekarangan Abdullah Tajam, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau pekarangan Sumadi;
Abdullah Tajam, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 20/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 59/KT/MRG/1986 tertanggal 14 Mei 1986jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.987/03/2011 tertanggal 3 November 2011, atas tanah seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi). Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Sulastri, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Darmulia, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan Indra Gunawan;
Sumarna, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 13/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 52/KT/MRG/1986 tertanggal 14 mei 1986jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.985/03/2011 tertanggal 3 November 2011, atas tanah seluas ± 5.000 m² (lima ribu meter persegi). Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Zainal Abidin, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan A. Wahab. S, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan A. Wahab S. dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan Yusro;
Masri Usmanu, selaku pemilik dan penguasa sebidang tanah dan telah mendapatkan SPP/PHAT yang diketahui oleh Kepala Desa Desa Air Anyir No. 121/SPPHAT/08/2011 tertanggal 4 Nopember 2011 dan Camat Merawang No. 593.83/1.989/03/2011 tertanggal 7 Nopember 2011 dan Surat Pernyataan Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 3 Nopember 2011, atas tanah seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang. Adapun batas tanah tersebut yaitu: sebelah Utara berbatasan dengan tanah atau lahan Sdr. Sumadi, sebelah selatan berbatasan dengan tanah atau lahan negara, sebelah timur berbatasan dengan tanah atau lahan Sdr. Sumadi, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah atau lahan Sdr. Sumadi;
Masri Usmanu, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 15/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 54/KT/MRG/1986 tertanggal 14 mei 1986jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.986/03/2011 tertanggal 3 November 2011, atas tanah seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi). Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Hasan BT Alam, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi;
Unang Mahmud, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah atas sebidang tanah/ lahan yang terletak di Daerah Kuala, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 24/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 63/KT/MRG/1986 tertanggal 14 Mei 1986, Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Desa Air Anyir No. 122/SPPHAT/03/2011 tertanggal 4 Nopember 2011 dan Camat Merawang No. 2.488/SPPHAT/03/2011 tertanggal 5 Nopember 2011, Surat Pernyataan Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 3 Nopember 2011, jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.990/03/2011 tertanggal 7 November 2011 atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Abdullah Tajam dan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Unang Mahmud dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan negara;
Unang Mahmud, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Desa Air Anyir No. 120/SPPHAT/08/2011 tertanggal 4 Nopember 2011 dan Camat Merawang No. 2.489/SPPHAT/03/2011 tertanggal 5 Nopember 2011 dan Surat Pernyataan Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 3 Nopember 2011jo. SPP/PHAT No. 593.83/1.988/03/2011 tertanggal 7 November 2011, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Thomas Jefry dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan Sumadi; dan
Marsal Saputra, berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Baturusa (sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Baturusa) No. 25/KT/BTR/1986 dan Camat Merawang No. 64/KT/MRG/1986 tertanggal 14 Maret 1986jo. SPP/PHAT No. 593.83/2.193/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012, atas tanah seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi). Adapun sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Syamsumin/Yusro dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan negara.
PT Bangka Gading Victori, berdasarkan Surat-Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah dan SPP/PHATsebagai berikut:
Nursalim, dengan luas sebesar 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi), yang mana sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Dedy, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Yan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Ateng dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan negara Senan;
Saprin, dengan luas sebesar 14.000 m² (empat belas ribu meter persegi), yang mana sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan Hutan Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Edo, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Hamzah dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan negara Sumirah;
Aliyanto, dengan luas sebesar 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi), yang mana sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan Hutan Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Isnan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Sumirat dan sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Negara/Sungai;
Rizal, dengan luas sebesar 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi), yang mana sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan Hutan Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Salim, sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Negara dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan negara Wan ; dan
Isnan, dengan luas sebesar 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi), yang mana sebelah Utara tanah tersebut berbatasan dengan tanah atau lahan Hutan Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atau lahan Salim, sebelah Timur berbatasan dengan tanah atau lahan Sumirat/Saprin dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah atau lahan negara Yankuro;
SPP/PHAT No. 593.83/2.204/03/2012 tertanggal 10 Maret 2012;
SPP/PHAT No. 593.83/2.200/03/2012 tertanggal 10 Maret 2012;
SPP/PHAT No. 593.83/2.203/03/2012 tertanggal 10 Maret 2012;
SPP/PHAT No. 593.83/2.202/03/2012 tertanggal 10 Maret 2012; dan
SPP/PHAT No. 593.83/2.205/03/2012 tertanggal 10 Maret 2012.
yang mana seluruhnya diperoleh secara sah dari PT Bangka Gading Victori, yang beralamat di Jl. Syafrie Rachman Rt.006/Rw.003, Pangkal Pinang, dengan Luas Tanah seluruhnya sebesar + 84.000 m² (delapan puluh empat ribu meter persegi);
Menyatakan dokumen-dokumen sebagai dasar perolehan tanah oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebagaimana diuraikan pada petitum point 5 di atas adalah sah dan berkekuatan hukum;
Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan dalam bentuk apapun pada tanah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi.
Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi serta menghambat proses pendaftaran atas tanah yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan seketika dan tunai.
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara gugatan Rekonpensi sebesar Rp10.991.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Maret 2016 pihak Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Maret 2016, Nomor : 43 /Pdt.G/2016/PN.Sgl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Tergugat masing-masing pada tanggal 18 April 2016 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/dahulu Penggugat bertanggal 5 Mei 2016 yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 10 Mei 2016, dan surat memori banding tersebut telah dibeitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Tergugat masing-masing tanggal 11 Mei 2016 dan 16 Mei 2016 ;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding/dahulu Tergugat bertanggal 3 Juni 2016, yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 3 Juni 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding/dahulu Penggugat pada tanggal 8 Juni 2016 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 43 /Pdt.G/2015/PN., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat dan Tergugat ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, memori banding, kontra memori banding beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Maret 2016 Nomor : 43 /Pdt.G/2015 /PN.Sgl ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan kembali, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, terlebih ternyata pula bahwa berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ( Tergugat Rekonpensi ) tentang dasar /alas hak mereka tidak terdaftar di dalam buku desa setempat ; Sedangkan sebaliknya alas hak yang dimiliki oleh Tergugat/Terbanding ( Penggugat Rekonpensi ) telah terdaftar dibuku desa setempat, bahwa demikian pula atas objek sengketa aquo Tertuggat/Terbanding telah mendapat ijin pengelolaan dari Pemerintah daerah setempat;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Maret 2016 Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/dahulu Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Maret 2016 Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Rabu, tanggal 07 September 2016 oleh kami : SUNARYO, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan DULAIMI, SH.MH. , dan HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.MH., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 19 Mei 2016 No.16/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh BINTAR ASLI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
DTO DTO
1. DULAIMI, SH.MH. SUNARYO,SH.MH.
DTO
2. HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
DTO
BINTAR ASLI, SH.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan……………….Rp 6.000,-
2. Redaksi Putusan………………Rp 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………….Rp 139.000,-
Jumlah…….. Rp 150.000,-