114 / Pid.Sus / 2016/ PN.Sda.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 114 / Pid.Sus / 2016/ PN.Sda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIMAS ARIO ALIAS RIO
- Menyatakan terdakwa DIMAS ARIO ALIAS RIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 114 / Pid.Sus / 2016/ PN.Sda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa serta mengadili perkara - perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DIMAS ARIO ALS. RIO
Tempat lahir : Mojokerto
Umur / Tgl. lahir : 26 tahun / 11 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Jabon RT. 01, RW. 03, Desa Kajartrengguli, Kec. Prambon , Kab. Sidoarjo
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA ( Tamat )
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 26 Desember 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 23 Pebruari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan 8 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan 29 Maret 2016 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan 28 Mei 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan terdakwa ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DIMAS ARIO Als. RIO pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kamar Kos terdakwa DIMAS ARIO Als. RIO di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Saksi WAHYUDI, SH dan Saksi ISWANDI, SH selaku petugas Polsek Prambon berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI dan ditemukan 2 (dua) paket Pil Warna putih bulat merk LL yang di bungkus grenjeng rokok berisi 20 butir di saku celana sebelah kanan yang mana Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI mengakui telah membeli dari terdakwa sebanyak 2 paket berisi 20 butir dengan harga Rp. 20.000,-.
Bahwa selanjutnya dari informasi Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI tersebut, Saksi WAHYUDI, SH dan Saksi ISWANDI, SH selaku petugas Polsek Prambon juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kosnya bersama seorang temannya bernama sdr. ADI SUSANTO dan dari tangan terdakwa DIMAS ARIO ALS RIO kedapatan memiliki obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 6 (enam) paket dan satu paket sudah di buka yang berjumlah 68 butir yang di taruh di saku jaket (satu paket berisi sepuluh butir, di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir serta di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir) satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empat yang akan dipergunakan sebagai pembungkus pil, HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- yang diperkiran uang hasil penjualan Pil tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa Pil Jenis Doble L (LL) tersebut dibeli dari Sdr. MENYING (DPO) dengan cara janjian atau ketemuan di Pom bensin Mijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 70.000,- per seratus butir lalu terdakwa menjual/ mengedarkan kembali dengan harga Rp. 100.000,- per 100 butir, jadi terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 30.000,- perseratus butir di mana terdakwa telah menjual /mengedarkan Pil Jenis Doble (LL) tersebut sekitar kurang lebih tiga tahun sekitar tahun 2012 semenjak terdakwa kenal dengan sdr. MENYING (DPO).
Bahwa terdakwa mengakui Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI telah menghubungi terdakwa lalu datang di tempat kost terdakwa di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, dengan tujuan hendak membeli obat atau Pil Jenis Doble L yang mana Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI menyerahkan uang Rp. 20.000,- kepada terdakwa lalu oleh terdakwa saksi diberi obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 2 paket yang dibungkus dengan grenjeng rokok, 2 paket tersebut berisi 20 butir yang per satu bijinya seharga Rp. 1.000,- .
Bahwa terhadap barang bukti berupa : satu paket berisi sepuluh butir, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 9856 / NOF/ 2015 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan :
Barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,542 Gram, adalah benar Tablet dengan Aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa DIMAS ARIO Als. RIO pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kamar Kos terdakwa DIMAS ARIO Als. RIO di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) (Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Saksi WAHYUDI, SH dan Saksi ISWANDI, SH selaku petugas Polsek Prambon berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI dan ditemukan 2 (dua) paket Pil Warna putih bulat merk LL yang di bungkus grenjeng rokok berisi 20 butir di saku celana sebelah kanan yang mana Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI mengakui telah membeli dari terdakwa sebanyak 2 paket berisi 20 butir dengan harga Rp. 20.000,-.
Bahwa selanjutnya dari informasi Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI tersebut, Saksi WAHYUDI, SH dan Saksi ISWANDI, SH selaku petugas Polsek Prambon juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kosnya bersama seorang temannya bernama sdr. ADI SUSANTO dan dari tangan terdakwa DIMAS ARIO ALS RIO kedapatan memiliki obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 6 (enam) paket dan satu paket sudah di buka yang berjumlah 68 butir yang di taruh di saku jaket (satu paket berisi sepuluh butir, di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir serta di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir) satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empat yang akan dipergunakan sebagai pembungkus pil, HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- yang diperkiran uang hasil penjualan Pil tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa Pil Jenis Doble L (LL) tersebut dibeli dari Sdr. MENYING (DPO) dengan cara janjian atau ketemuan di Pom bensin Mijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 70.000,- per seratus butir lalu terdakwa menjual/ mengedarkan kembali dengan harga Rp. 100.000,- per 100 butir, jadi terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 30.000,- perseratus butir di mana terdakwa telah menjual /mengedarkan Pil Jenis Doble (LL) tersebut sekitar kurang lebih tiga tahun sekitar tahun 2012 semenjak terdakwa kenal dengan sdr. MENYING (DPO).
Bahwa terdakwa mengakui Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI telah menghubungi terdakwa lalu datang di tempat kost terdakwa di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, dengan tujuan hendak membeli obat atau Pil Jenis Doble L yang mana Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI menyerahkan uang Rp. 20.000,- kepada terdakwa lalu oleh terdakwa saksi diberi obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 2 paket yang dibungkus dengan grenjeng rokok, 2 paket tersebut berisi 20 butir yang per satu bijinya seharga Rp. 1.000,- .
Bahwa terhadap barang bukti berupa : satu paket berisi sepuluh butir, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 9856 / NOF/ 2015 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan :
Barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,542 Gram, adalah benar Tablet dengan Aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dimana menerangkan sudah mengerti akan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIMAS ARIO Als. RIO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIMAS ARIO Als. RIO dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN, dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Pil Jenis Doble L (LL) sebanyak 68 butir.
1 (satu) bungkus rokok Merk Gudang garam surya warna merah.
1 (satu) bungkus rokok merk L.A Bold warna hitam.
HP Merk Nokia warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Satu jaket warna abu-abu.
Dikembalikan kepada terdakwa;
Uang tunai Rp. 120.000,-
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa secara lisan mohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh Penuntut Umum telah diajukan saksi - saksi untuk didengar keterangannya yaitu :
Saksi CANDRA KURNIAWAN NURHADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada sekitar bulan Agustus 2015 hanya sebagai teman dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah membeli obat berupa Pil Jenis Doble L dari terdakwa pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib di tempat Kos terdakwa di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, dan saksi membeli sebanyak 2 paket berisi 20 butir dengan harga Rp. 20.000,- ;
Bahwa saksi membeli obat dari terdakwa dengan cara saksi menghubungi terdakwa dan mengatakan akan membeli obat lalu datang di tempat kost terdakwa di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo kemudian saksi menyerahkan uang Rp. 20.000,- kepada terdakwa lalu saksi diberi obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 2 paket yang dibungkus dengan grenjeng rokok berisi 20 butir dengan perhitungan harga per satu bijinya Rp. 1.000,- ;
Bahwa saksi membeli obat atau Pil Jenis Doble L dari terdakwa tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual obat atau Pil Jenis Doble L, sekitar bulan Agustus 2015, saat saksi sedang ngopi di warung kopi Dsn Jabon Ds. Kajar Tengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, kemudian saksi ditawari oleh terdakwa untuk mencoba obat atau Pil Jenis Doble L miliknya setelah itu saksi disuruh beli ;
Bahwa saksi mulai bulan Agustus 2015 sudah pernah membeli Pil Jenis Doble L dari terdakwa sebanyak kurang lebih 12 kali dan saksi setiap membeli obat tersebut selalu mendatangi terdakwa di tempat Kosnya ;
Bahwa setelah saksi ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Prambon karena kedapatan membawa 2 (dua) paket obat atau Pil Jenis Doble L yang berisi sebanyak 20 Butir dan saksi mengaku bahwa Pil tersebut dibeli dari terdakwa kemudian saksi disuruh oleh Polisi untuk mengantarkan ke tempat Kos terdakwa selanjutnya terdakwa ditangkap di dalam kamar kosnya bersama seorang temannya bernama sdr. ADI SUSANTO;
Bahwa selanjutnya dari tempat kos terdakwa Polisi menemukan Pil Jenis Doble L sebanyak 6 (enam) paket dan satu paket sudah di buka yang berjumlah 68 butir yang di taruh di saku jaket , di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir serta di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir , satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empat yang akan dipergunakan sebagai pembungkus pil , HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- yang diperkirakan uang hasil penjualan Pil ;
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi ADI SUSANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa teman dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diberi obat atau Pil Jenis Doble L oleh terdakwa dan setelah itu saksi disuruh membeli obat atau Pil Jenis Doble L oleh terdakwa ;
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini adalah ketika terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar pukul 14.30 wib waktu itu saksi sedang bersama terdakwa dirumah kosnya ;
Bahwa saksi di rumah kos terdakwa di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartrengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 Wib. dengan tujuan minum kopi kemudian saksi diberi oleh terdakwa Pil Jenis Doble L sebanyak 3 (tiga) butir yang langsung saksi telan dengan menggunakan air putih dan tidak lama kemudian datang CANDRA KURNIAWAN NURHADI membeli sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus grenjeng rokok seharga Rp. 20.000,- ;
Bahwa saksi tahu setelah CANDRA KURNIAWAN NURHADI membeli Pil Jenis Doble L dari terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah kos terdakwa akan tetapi tidak begitu lama yang bersangkutan datang lagi bersama Polisi dan menangkap terdakwa ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 20.00 Wib. saksi permah membeli Pil Jenis Doble L sepuluh butir dengan harga per butir Rp. 1.000,- yang dijual oleh terdakwa di tempat kost terdakwa di Dusun Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartrengguli Kec. Prambon , Kab. Sidoarjo ;
Bahwa saksi tahu setelah terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polsek Prambon dan diketemukan 68 butir Pil Jenis Doble L di saku jaket warna abu-abu , di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir , di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir , satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empa dan uang tunai Rp. 120.000,- yang diperkirakan uang hasil penjualan Pil ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi WAHYUDI , SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Prambon , Sidoarjo ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 13.00 Wib saat sedang berada di sekitaran depan Pasar Prambon, saksi dan rekannya yaitu ISWANDI, SH selaku petugas Polsek Prambon mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang mengedarkan Pil Jenis Doble L (LL) di tempat kosnya di Dusun Jabon Rt 01 Rw 03 Ds. Kajartrengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo ;
Bahwa dari informasi masyarakat tersebut maka saksi melakukan penyanggongan beberapa saat dan tidak lama kemudian ada seseorang mengendarai sepeda motor datang lalu masuk ke kamar kos dan tidak lama langsung keluar karena itu saksi langsung mengejar kendaraan sepeda motor tersebut dan menghentikannya dimana orang tersebut mengaku bernama CANDRA KURNIAWAN NURHADI dan setelah digeledah ditemukan 2 (dua) paket Pil Warna putih bulat merk LL yang di bungkus grenjeng rokok berisi 20 butir di taruh dalam saku celana sebelah kanan dimana CANDRA KURNIAWAN NURHADI menerangkan membeli pil dari DIMAS ARIO ALS RIO ;
Bahwa untuk pengembangan kasus maka saksi menyuruh CANDRA KURNIAWAN NURHADI mengantarkan ke tempat kos terdakwa DIMAS ARIO ALS RIO di Dusun Jabon Rt 01 Rw 03 Ds. Kajartrengguli , Kec. Prambon , Kab. Sidoarjo , setelah itu saksi dapat menangkap terdakwa DIMAS ARIO ALS RIO di dalam kamar kosnya bersama temannya bernama ADI SUSANTO ;
Bahwa setelah saksi menangkap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 6 (enam) paket dan satu paket sudah dibuka yang berjumlah 68 butir yang ditaruh di saku jaket warna abu-abu, di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir serta di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir , satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empat yang akan dipergunakan sebagai pembungkus pil, HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Pil ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ISWANDI , SH karena tidak bisa hadir dipersidangan maka atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yang telah diberikan dihadapan Penyidik pada tanggal 26 Desember 2015 kemudian dibacakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Dra. NOOR LAILY AFSUSI, Apt. ( selaku ahli ) karena tidak bisa hadir dipersidangan maka atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan ahli tersebut yang telah diberikan dihadapan Penyidik pada tanggal 22 Januari 2016 kemudian dibacakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa DIMAS ARIO ALIAS RIO dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan isi berita acara yang dibuat oleh Penyidik atas namanya dan terdakwa juga membenarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polsek Prambon pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib di kamar kosnya di Dusun Jabon Rt 01 Rw 03 Ds. Kajartrengguli , Kec. Prambon , Kab. Sidoarjo ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan rumah kosnya digeledah oleh Polisi kemudian ditemukan barang berupa Pil Jenis Doble L (LL) sebanyak 6 paket dibungkus dengan bekas kertas Grenjeng Rokok dan satu paket sudah di buka dengan jumlah sebanyak 68 butir ;
Bahwa terdakwa pernah menjual Pil Jenis Doble L (LL) kepada CANDRA KURNIAWAN NURHADI sebanyak dua paket yang berjumlah 20 butir dengan harga Rp. 20.000,- selain itu terdakwa juga menjual Pil Jenis Doble L (LL) kepada kepada ADI SUSANTO;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan Pil jenis Doble L (LL) tidak mempunyai ijin apa pun dimana keuntungan dari menjual pil tersebut dipergunakan terdakwa untuk beli makan, ngopi , rokok dan untuk modal membeli pil yang akan dijual kembali ;
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Jenis Doble L (LL) dengan cara membeli dari seseorang bernama MENYING alamatnya di Tulungagung atau Madiun dimana terdakwa membeli pil dengan cara menghubungi lewat telepon setelah itu diajak janjian bertemu di Pom bensin Mijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo ;
Bahwa terdakwa membeli pil dari MENYING dengan harga Rp. 70.000,- per seratus butir dan terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 100.000,- per 100 butir, jadi keuntungan yang diperoleh oleh sebesar Rp 30.000,- perseratus butir ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan Pil Jenis Doble (LL) semenjak terdakwa kenal dengan sdr. MENYING yaitu sekitar tahun 2012 ;
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti berupa Pil, Warna putih berbentuk bulat ditengah logo huruf LL sebanyak 20 butir yang pernah dijual kepada CANDRA KURNIAWAN NURHADI dan juga Pil Jenis Doble L (LL) sebanyak 68 butir , HP Merk Nokia warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- hasil penjualan pil yang telah disita dari terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan menerangkan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab. 9856 / NOF/ 2015 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si, MT, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya yang menyimpulkan : barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat Netto 1,542 Gram, adalah benar Tablet dengan Aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai Anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat uraian putusan ini maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan dipersidangan dan termuat dalam berita acara sidang haruslah dianggap sudah termuat serta telah ikut pula dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan fakta kejadian perkara ini sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mendapatkan pil LL dari seseorang bernama Menying beralamat di Tulungagung atau Madiun yang dikenalnya sejak tahun 2012 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli seharga Rp. 70.000,- / 100 butir dan dijual kembali Rp. 100.000,- / 100 butir dimana dianta pembeli Pill LL dari terdakwa adalah saksi Candra Kurniawan Nurhadi dan Adi Susanto ;
Bahwa setelah terdakwa menjual pil LL kepada saksi Candra Kurniawan Nurhadi pada pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib di tempat Kos terdakwa di Dsn Jabon Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartrengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polsek Prambon yaitu saksi Wahyudi, SH dan Iswandi, SH ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap di rumah kosnya kemudian dilakukan penggeledahan dan Polisi menemukan barang bukti berupa obat atau Pil Jenis Doble L sebanyak 6 (enam) paket dan satu paket sudah dibuka yang berjumlah 68 butir yang ditaruh di saku jaket warna abu-abu, di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir serta di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir , satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empat yang akan dipergunakan sebagai pembungkus pil, HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Pil ;
Bahwa setelah selesai dilakukan penyidikan pada akhirnya terdakwa diajukan ke persidangan perkara ini berikut barang buktinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta kejadian perkara selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa adalah subsideritas yaitu :
PRIMAIR : pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
SUBSIODAIR : pasal 196 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan susunan dakwaan dalam bentuk subsideritas maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair apabila tidak terbukti barulah dipertimbagkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair pasal 197 Undang - Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan unsurnya adalah :
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan
Tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “ setiap orang “ ;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau pribadi sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dimana nantinya akan diberi pertanggungan jawab pidana yang dalam hal ini karena telah melanggar UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Bahwa dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi - saksi yaitu Candra Kurniawan Nurhadi, Adi Susanto , Wahyudi, SH dan Iswandi, SH dimana terdakwa ditangkap Polisi dari Polsek Prambon , Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib di tempat Kos terdakwa di Dusun Jabon, Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajartrengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap di rumah kosnya kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan diketemukan Pil Jenis Doble L sebanyak 6 (enam) paket dan satu paket sudah dibuka yang berjumlah 68 butir yang ditaruh di saku jaket warna abu-abu, di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah 5 (lima) paket berisi 50 butir serta di bawah tikar satu paket sudah terbuka berisi 8 butir , satu bungkus rokok Merk L.A warna hitam di dalamnya ada potongan Grenjeng Rokok yang dipotong-potong berbentuk persegi empat yang akan dipergunakan sebagai pembungkus pil, HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp. 120.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Pil ;
Bahwa terdakwa adalah selaku orang perorangan atau pribadi yang ditangkap Polisi kemudian telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dimana terdakwa membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan tersebut dengan demikian terdakwa selaku orang perorangan tiada lain adalah untuk diberi pertanggungan jawab pidana apabila perbuatan materielnya memenuhi unsur dakwaan ;
Bahwa dengan demikian unsur pertama tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan “ ;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku perbuatan telah menyadari sepenuhnya tentang kehendaknya serta menginsyafi akan akibat perbuatannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan berdasarkan pasal 1 sub angka 4 PP 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 sub angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Bahwa yang dimasud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 sub angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan / atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah , mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan persidangan menurut terdakwa dirinya telah membeli pil berlogo LL dari seseorang bernama Menying dengan harga Rp. 70.000,- / 100 butir dan dijual kembali Rp. 100.000,- / 100 butir diantara pembelinya adalah saksi Candra Kurniawan Nurhadi dan Adi Susanto ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib di tempat Kos terdakwa di Dusun Jabon, Rt. 01 Rw. 03 Desa , Kajartrengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo terdakwa telah ditangkap oleh saksi Wahyudi, SH dan Iswandi , SH yang keduanya adalah Anggota Polisi dari Polsek Prambon, Sidoarjo karena terdakwa telah menjual pil berlogo LL baik kepada saksi Candra Kurniawan Nurhadi maupun Adi Susanto ;
Bahwa pil LL yang berasal dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik termasuk obat keras karena itu pil LL termasuk dalam kategori sediaan farmasi ;
Bahwa adanya kenyataan barang berupa pil dengan logo LL berasal dari terdakwa kemudian dijual kepada saksi Candra Kurniawan Nurhadi dan Adi Susanto maka rentetan kejadian tersebut dapatlah dikatakan terdakwa secara dengan sengaja melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi ;
Bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “ tidak memiliki izin edar “ ;
Bahwa barang bukti perkara terdakwa dalam perkara ini adalah berupa pil warna putih dengan logo LL dimana barang bukti tersebut menurut terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Menying dengan cara membeli Rp. 70.000,- / 100 butir dan dijual kembali Rp. 100.000,- / 100 butir diantara pembelinya adalah saksi Candra Kurniawan Nurhadi dan Adi Susanto;
Bahwa pil warna putih dengan logo LL yang diperoleh terdakwa tidak jelas asal muasalnya apakah obat tersebut dibuat sudah melalui pabrikasi yang memenuhi standard cara pembuatan obat yang baik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ;
Bahwa karena pil LL tidak jelas asal usul pembuatannya karenanya obat tersebut tidak termasuk dalam obat yang terdaftar di Kementerain Kesehatan dengan kata lain pil LL yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwajib yakni Menteri Kesehatan ;
Bahwa dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa setelah segala dipertimbangkan secara seksama Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan selebihnyha yaitu bagian Subsidair dikesampingkan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk dipergunakan sebagai alasan melepaskan dirinya dari pertanggungan jawab pidana maka menurut pasal 193 ayat ( 1 ) KUHAP atas kesalahannya yang sudah dapat dibuktikan tersebut terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sesuai tuntutan Penuntut Umum akan diputuskan sebagaimana tersebut dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa agar terdakwa tidak menjauhkan diri dari pelaksanaan putusan ini maka menurut pasal 193 ayat ( 2 ) sub b KUHAP terdapat alasan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan putusannya Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran secara gelap obat - obatan terlarang ;
Hal - hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan atas perkaranya ;
Bahwa terdakwa masih tergolong muda usia sehinga ada harapan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kelak kemudian hari ;
Mengingat akan pasal 197 Undang - Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIMAS ARIO ALIAS RIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Pil Jenis Doble L (LL) sebanyak 68 butir
1 (satu) bungkus rokok Merk Gudang garam surya warna merah
1 (satu) bungkus rokok merk L.A Bold warna hitam
HP Merk Nokia warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Satu jaket warna abu-abu.
Dikembalikan kepada terdakwa;
Uang tunai Rp. 120.000,-
Dirampas untuk Negara;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( limna ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari : SENIN tanggal 18 APRIL 2016 oleh kami : DJOKO SOETATMO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, SUPRAYOGI , SH, MH dan HARINI,SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SELASA tanggal 19 APRIL 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh IRAWAN DJATMIKO, SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh GITA RATIH SUMINAR , SH Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUPRAYOGI , SH, MH DJOKO SOETATMO, SH
H A R I N I, SH,MH
Panitera Pengganti
IRAWAN DJATMIKO, SH,MH