174/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MAD AMIN Als PAK AMIN.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MAD AMIN Alias PAK AMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor :174/Pid.Sus/2015/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : MAD AMIN Als PAK AMIN.
Tempat Lahir : Negara.
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun/31 Desember 1959.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Layur Lingkungan Penginuman, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditahan di Rutan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 29 September 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 8 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 November 2015 s/d tanggal 24 November 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 17 November 2015 s/d tanggal 16 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d tanggal 14 Februari 2016;
Terdakwa berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 174/Pen.Pid/2015/PN.Nga didampingi oleh Penasehat Hukumnya : SUPRIYONO, S.H, Pengacara dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan dan mendengar tuntutan pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MAD AMIN Als PAK AMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MAD AMIN Als PAK AMIN pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Sprei warna putih
Dikembalikan kepada saksi Ni Nengah Dentri
- 1 (satu) buah BH dasar putih dengan bintik bola warna hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih.
- 1 (satu) kemeja lengan panjang warna putih.
- 1 (satu) buah rok panjang warna ungu dengan motif daun dan mute bening berkilau.
- 1 (satu) buah kain kerudung warna ungu
Dikembalikan kepada korban YULIAWATI Als YULI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula memperhatikan dan mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar tanggapan/Replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan tanggapan/Duplik Penasehat Hukum terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MAD AMIN Als PAK AMIN, pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Hutan Sumur Kembar Desa Sumbersari, Kec. Melaya Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban atas nama Yuliawati Als Yuli melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Berawal pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 16.00 Wita bertempat di depan kantor nelayan di Penginuman terdakwa berkenalan dengan korban. Kemudian terdakwa mengajak korban pacaran dan jalan-jalan ke hutan sumur kembar desa Sumbersari dengan menaiki sepeda motor terdakwa. Setelah sampai dihutan, terdakwa dan korban duduk dibawah pohon. Terdakwa membujuk korban dengan mengatakan bahwa korban cantik dan jika korban mau diajak bersetubuh, terdakwa berjanji akan memberikan sejumlah uang. Terdakwa kemudian memeluk, mencium pipi dan mulut korban serta melepas kancing baju dan pengait BH. Setelah terlepas, terdakwa mencium payudara dan meminta korban untuk mengangkat roknya, tapi ditolak oleh korban. Terdakwa kemudian menurunkan celana sampai selutut dan menyuruh korban berdiri. Setelah korban berdiri, terdakwa menurunkan celana dalam korban sampai pergelangan kaki. Terdakwa kemudian merayu korban, bahwa jika korban tidak mau mengangkat roknya, korban tidak gaul. Kemudian terdakwa meminta korban untuk memegang penisnya dan ditolak oleh korban. Terdakwa kemudian memaksa korban dengan cara memegang tangan korban dan terdakwa mencoba memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina korban, tetapi penis terdakwa tidak ereksi. Terdakwa dan korban kemudian memakai kembali pakaiannya dan mengajak korban ke hotel nanti malamnya, tetapi korban diam saja. Terdakwa kemudian mengantar korban pulang.
Pada malamnya sekira jam 19.30 Wita, terdakwa lewat depan rumah korban dan melambaikan tangannya kearah korban, lalu korban langsung naik ke sepeda motor terdakwa. Terdakwa kemudian memboncengkan korban dan menuju penginapan Assa Dusun Sumbersari, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Setelah membayar penginapan, terdakwa dan korban masuk kamar. Korban langsung duduk di kasur, terdakwa membuka seluruh pakaiannya dan mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi korban menolak . Terdakwa kemudian mengatakan, jika korban memang benar-benar cinta terhadap terdakwa, maka buktikan cinta tersebut dengan melakukan persetubuhan. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian korban dan mengatakan, bahwa terdakwa sangat menyukai korban. Terdakwa kemudian menidurkan korban di kasur lalu menciumi bibir, payudara dan vagina korban. Terdakwa menyuruh korban memegang penisnya dan kemudian menindih korban. Terdakwa mencoba memasukkan penisnya yang belum ereksi ke dalam lubang vagina korban sebanyak dua kali. Setelah ereksi, terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina korban selama lima menit. Terdakwa kemudian merasakan ejakulasi dan mencabut penisnya dari lubang vagina korban dan mengeluarkan spermanya dilantai. Terdakwa kemudian ke kamar mandi dan korban menggunakan pakaiannya kembali. Sebelum pulang, terdakwa memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan mengatakan, bahwa besok setelah maghrib terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan lagi.
Pada Tanggal 5 September 2015 sekira jam 18.00 Wib terdakwa lewat depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, korban melihat terdakwa langsung berlari ke arah terdakwa dan langsung menaiki sepeda motor terdakwa. Terdakwa kemudian membawa korban ke penginapan ASSA dan melakukan persetubuhan lagi terhadap korban dan caranya sama seperti yang terdakwa lakukan pertamakali di penginapan, tetapi spermanya dibuang didalam vagina korban. Terdakwa lalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami robekan pada selaput dara sebagaimana dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 441.6/1026/PEM.KES, tanggal 10 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISWAIRA SOMADINA, Sp.OG selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, robekan lama selaput dara jam lima, jam tujuh dan jam tiga, mulut rahim normal, besar rahim normal, tes kehamilan negatif, kesimpulan robekan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dan pergeseran dengan benda permukaan tumpul.
Bahwa korban adalah anak-anak hal tersebut dibuktikan dengan surat kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Disdukcapil Nakertrans Drs. DEDE HERYADHY, MM di Kab. Jembrana pada tanggal 6 Januari 2011 bahwa saksi korban YULIAWATI Als YULI lahir pada tanggal 12 Juli 1998.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi YULIAWATI Als YULI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 16.00 Wita bertempat di depan kantor nelayan di Penginuman Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, saksi sedang ke pantai naik sepeda kayuh, kemudian bersandar di sebuah pohon dan tanpa sengaja bertemu dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa MAD AMIN Als PAK AMIN mengajak jalan-jalan bersama saksi dengan menaiki sepeda motor terdakwa. Setelah sampai dihutan kemudian terdakwa dan saksi duduk dibawah pohon. Terdakwa merayu korban dengan mengatakan bahwa korban cantik dan manis;
Bahwa terdakwa memeluk, mencium pipi dan mulut saksi serta melepas kancing baju dan pengait BH. Setelah terlepas terdakwa mencium payudara saksi dan meminta saksi untuk mengangkat roknya, tapi ditolak oleh saksi. Terdakwa kemudian menurunkan celana sampai selutut serta menyuruh saksi berdiri. Setelah saksi berdiri terdakwa menurunkan celana dalam korban sampai pergelangan kaki. Terdakwa kemudian merayu saksi, bahwa jika saksi tidak mau mengangkat roknya, saksi tidak gaul. Kemudian terdakwa meminta saksi untuk memegang penisnya dan ditolak oleh saksi. Terdakwa kemudian memaksa saksi dengan cara memegang tangan saksi dan terdakwa mencoba memasukkan penisnya kedalam vagina saksi, tetapi penisnya tidak ereksi. Terdakwa dan saksi kemudian memakai kembali pakaiannya dan mengajak saksi ke hotel pada malamnya. Selanjutnya terdakwa kemudian mengantar saksi kerumah;
Bahwa malamnya sekira jam 19.30 Wita terdakwa lewat depan rumah saksi, mengajak saksi jalan-jalan menggunakan sepeda motor terdakwa merk Yamaha Jupiter.
Bahwa terdakwa sedikit memaksa saksi dengan cara menarik tangan saksi secara paksa agar saksi mau membonceng motornya.
Bahwa terdakwa kemudian memboncengkan saksi dan menuju penginapan ASSA. Setelah membayar penginapan, terdakwa dan saksi masuk kamar. Saksi langsung duduk di kasur, kemudian terdakwa mematikan lampu kamar dan langsung membuka seluruh pakaiannya serta mengajak saksi untuk bersetubuh, tetapi saksi menolak. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian saksi karena terdakwa mengatakan kepada saksi, bahwa terdakwa sangat menyukai saksi dan berjanji akan menikahi saksi.
Bahwa kemudian saksi diberi uang senilai Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa kemudian menidurkan saksi di kasur lalu menciumi bibir, payudara dan vagina saksi. Terdakwa mencoba memasukkan penisnya yang belum ereksi kedalam vagina saksi sebanyak dua kali. Setelah ereksi, terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi serta menggoyang-goyangkan badannya selama lima menit. Terdakwa kemudian merasakan ejakulasi dan mencabut penisnya dari liang vagina saksi dan mengeluarkan spermanya dilantai. Terdakwa kemudian kekamar mandi dan saksi menggunakan pakaiannya kembali.
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 September 2015 sekira jam 18.00 Wib terdakwa lewat depan rumah saksi dengan mengendarai sepeda motor dan kemudian memboncengkan saksi. Terdakwa kemudian membawa saksi ke penginapan ASSA dan melakukan persetubuhan terhadap saksi dan caranya sama seperti yang terdakwa lakukan pertama di penginapan dan saksi diberi uang senilai Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengajak menginap saksi dihotel sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2015.
Bahwa terdakwa pernah mengancam, jika saksi selingkuh maka terdakwa akan memutuskannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUJIATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi korban bertemu dengan terdakwa, tetapi pada hari Jumat tanggal 4 september 2015 jam 18.00 wita, saksi keluar rumah untuk pergi pengajian sedangkan saksi korban dan adiknya berada di dalam rumah. Pada jam 21.00 ketika saksi pulang, saksi tidak melihat saksi korban di rumah. Saksi kemudian mencari saksi korban di rumah-rumah tetangga, tetapi saksi tidak menemukannya. Saksi kemudian menunggu di rumah. Sekira jam 23.00 wita saksi korban pulang kerumah dan saksi langsung menanyai saksi korban dari mana, saksi korban menjawab, bahwa dirinya sedang berjalan-jalan bersama teman.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 september 2015 sekira jam 18.00 wita, saksi korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan saksi. Saksi kemudian mencari saksi korban di rumah-rumah tetangga tetapi saksi tidak menemukannya. Saksi kemudian menunggu di rumah. Sekira jam 21.00 wita saksi korban pulang kerumah dan saksi langsung menanyai saksi korban dari mana. Saksi korban menjawab, bahwa dirinya sedang berjalan-jalan bersama teman. Saksi pun mulai curiga;
Bahwa hari Senin tanggal 7 september 2015 sekira jam 10.00 wita, saksi melihat terdakwa sedang mondar mandir didepan rumahnya menggunakan sepeda motor, saksi mulai curiga. Kemudian terdakwa berhenti dan duduk di warung dekat rumah saksi. Saksi korban keluar ke teras rumah, kemudian terdakwa seperti memberikan kode kepada saksi korban dengan cara mengayunkan tangannya kedepan seperti memanggil dan memberikan kode seperti menunjuk ke suatu tempat. Kemudian saksi korban mendekati terdakwa dan menaiki motor terdakwa. Terdakwa yang memboncengkan saksi korban kemudian berhenti di hotel Sari, karena dipanggil-panggil oleh saksi.
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa, mau diajak kemana saksi korban, terdakwa menjawab bahwa saksi korban tidak diajak kemana-mana dan tidak ada hubungan dengan saksi korban. Saksi kemudian mengajak saksi korban pulang dan bertanya kepada saksi korban mau diajak kemana sama terdakwa. Saksi korban menjawab, bahwa saksi korban mau diajak ke hotel dan pernah dua kali disetubuhi oleh terdakwa sebanyak dua kali di hotel Assa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NI NENGAH DENTRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 21.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira jam 18.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi korban datang ke hotel Assa, saksi sendiri yang menerimanya;
Bahwa saksi sebagai penjaga penginapan tersebut sampai sekarang.
Bahwa terdakwa sebelum menyewa kamar hotel sempat menanyakan kepada saksi, berapa tarif kamar hotel dan dijawab saksi bahwa tarifnya senilai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk short time. Terdakwa langsung membayar lunas dan saksi kemudian langsung menunjukkan kamar tersebut.
Bahwa ketika terdakwa dan saksi korban didalam hotel, saksi tidak mendengar teriakan sama sekali.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar sprei warna putih adalah milik penginapan Assa.
Bahwa penginapan tersebut milik seseorang dari Denpasar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah persetubuhan yang telah dilakukannya kepada korban Yuliawati, yaitu sebanyak 2 (dua) kali pertama pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 21.00 wita di Hotel Assa Dusun Sumbersari DEsa Sumbersari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana dan yang kedua pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2015 sekira pukul 18.00 wita di Hotel Assa Dusun Sumbersari Desa Sumbersari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, namun sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 4 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di hutan Penginuman Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana terdakwa hanya mencium, meraba, memeluk dan melepas rok korban serta celana dalamnya dan hendak menyetubuhi korban, tetapi kemaluan terdakwa waktu itu tidak bisa ereksi sehingga tidak jadi menyetubuhi korban;
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi korban yang pertama kali, yaitu dengan cara terdakwa membonceng saksi dan menuju penginapan ASSA. Setelah membayar penginapan, terdakwa dan saksi masuk kamar. Saksi langsung duduk di kasur, kemudian terdakwa mematikan lampu kamar dan langsung membuka seluruh pakaiannya serta mengajak saksi untuk bersetubuh, tetapi saksi menolak. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian saksi karena terdakwa mengatakan kepada saksi, bahwa terdakwa sangat menyukai saksi dan berjanji akan menikahi saksi. Selanjutnya terdakwa kemudian menidurkan saksi di kasur lalu menciumi bibir, payudara dan vagina saksi. Terdakwa mencoba memasukkan penisnya yang belum ereksi kedalam vagina saksi sebanyak dua kali. Setelah ereksi, terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi serta menggoyang-goyangkan badannya selama lima menit. Terdakwa kemudian merasakan ejakulasi dan mencabut penisnya dari liang vagina saksi dan mengeluarkan spermanya dilantai. Terdakwa kemudian kekamar mandi dan saksi menggunakan pakaiannya kembali, untuk persetubuhan kedua juga terjadi ditempat tersebut tetapi pada jam yang berbeda serta cara yang sama ;
Bahwa setiap selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000,00 ( lima belas ribu rupiah ) pada persetubuhan pertama, sedangkan yang kedua terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sprei warna putih, 1 (satu) buah BH dasar putih dengan bintik bola warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) kemeja lengan panjang warna putih, 1 (satu) buah rok panjang warna ungu dengan motif daun dan mute bening berkilau, 1 (satu) buah kain kerudung warna ungu ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, dan yang bersangkutan telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Refertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1026/PEM.KES tanggal 10 September 2015 atas nama Yuliawati yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iswara Somadina Duarsa,Sp.OG;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101CLT0601201102261 An. Yuliawati, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Capil Naker dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tertanggal 6 Januari 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. Dede Heryadhy selaku Kepala Dinas Kependudukan Capil Naker dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan alat bukti lainnya berupa Visum Et Refertum dan kutipan akta kelahiran yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian atas dasar adanya laporan Polisi dari Mujiati yang telah melaporkan bahwa anaknya yang bernama Yuliawati telah di setubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa persetubuhan dilakukan oleh terdakwa terhadap Yuliawati sebanyak 2 ( dua ) kali, yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekira pukul 21.00 wita di hotel Assa Dusun Sumbersari Desa Sumbersari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira pukul 18.00 wita di hotel Assa Dusun Sumbersari Desa Sumbersari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Yuliawati, terdakwa berjanji jika terjadi hamil akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengawini korban;
Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 441.6/1026/PEM.KES, tanggal 10 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISWAIRA SOMADINA, Sp.OG selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, robekan lama selaput dara jam lima, jam tujuh dan jam tiga, mulut rahim normal, besar rahim normal, tes kehamilan negatif, kesimpulan robekan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dan pergeseran dengan benda permukaan tumpul.
Bahwa saat ini diketahui korban masih berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan karenanya dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tunggal, yakni Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Tentang unsur pertama : “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah ditujukan kepada jati diri pelaku atau siapapun juga yang melakukan tindak pidana yaitu setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa MAD AMIN Alias PAK AMIN ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Tentang unsur kedua :” Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘dengan sengaja’ di sini, dalam riwayat pembentukan KUH Pidana yang dapat kita jumpai dalam memorie van toelichting (MvT)-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa ‘tipu muslihat’ merupakan tindakan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan kepada orang lain atau memberikan kesan kepada orang lain bahwa seolah-olah keadaan yang ia ciptakan tersebut adalah benar, dan kata ‘rangkaian kebohongan’ merupakan rangkaian kata-kata yang tersusun sedemikian rupa, seakan-akan apa yang dikatakan itu benar dan hal tersebut menimbulkan keyakinan atau membangkitkan kepercayaan pada diri orang lain yang diajak bicara, selanjutnya pengertian ‘membujuk’ di sini adalah perbuatan mempengaruhi yang ditujukan kepada orang lain sehingga orang tersebut tergerak hatinya untuk mengikuti ajakannya, kemudian pengertian anak dalam pasal 1 angka 1. Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘persetubuhan’ di sini adalah perbuatan memasukkan kelamin laki-laki ke dalam lubang kelamin perempuan dengan gerakan-gerakan sebagaimana layaknya dilakukan oleh sepasang suami istri untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa telah terungkap dipersidangan, saksi YULIAWATI menyatakan dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa, pada persetubuhan pertama dan kedua, terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Yuliawati, terdakwa berjanji jika terjadi hamil akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengawini korban dan terdakwa juga memuji korban kalau korban itu cantik sehingga terdakwa sangat menyukai korban;
Bahwa setiap selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) pada persetubuhan pertama, sedangkan yang kedua terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari persetubuhan pertama hingga persetubuhan kedua cara terdakwa Mad Amin Alias Pak Amin melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa membonceng saksi dan menuju penginapan ASSA. Setelah membayar penginapan, terdakwa dan saksi masuk kamar. Saksi langsung duduk di kasur, kemudian terdakwa mematikan lampu kamar dan langsung membuka seluruh pakaiannya serta mengajak saksi untuk bersetubuh, tetapi saksi menolak. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian saksi karena terdakwa mengatakan kepada saksi, bahwa terdakwa sangat menyukai saksi dan berjanji akan menikahi saksi. Selanjutnya terdakwa menidurkan saksi di kasur lalu menciumi bibir, payudara dan vagina saksi. Terdakwa mencoba memasukkan penisnya yang belum ereksi kedalam vagina saksi sebanyak dua kali. Setelah ereksi, terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi serta menggoyang-goyangkan badannya selama lima menit. Terdakwa kemudian merasakan ejakulasi dan mencabut penisnya dari liang vagina saksi dan mengeluarkan spermanya dilantai. Terdakwa kemudian kekamar mandi dan saksi menggunakan pakaiannya kembali, untuk persetubuhan kedua juga terjadi ditempat tersebut tetapi pada jam yang berbeda serta cara yang sama, hal ini dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan ;
Bahwa, terungkap dipersidangan, saksi YULIAWATI masih berumur 17 tahun, sehingga menurut UU No.35 Tahun 2014, saksi YULIAWATI tersebut masih tergolong pengertian ‘anak’ sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami robekan pada selaput dara, hal mana sesuai sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara Nomor : 441.6/1026/PEM.KES, tanggal 10 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISWAIRA SOMADINA, Sp.OG selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, robekan lama selaput dara jam lima, jam tujuh dan jam tiga, mulut rahim normal, besar rahim normal, tes kehamilan negatif, kesimpulan robekan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dan pergeseran dengan benda permukaan tumpul;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merupakan orang dewasa bahkan lebih tua dari orang tua korban Yuliawati seharusnya bisa membimbing saksi, bukan malah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan mengatakan jika nanti terjadi hamil akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengawini korban dan terdakwa juga memuji korban kalau korban itu cantik sehingga terdakwa sangat menyukai korban, dengan adanya bujuk rayu terdakwa tersebut membuat korban tergerak hatinya untuk mengikuti ajakan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dihubungkan dengan pengertian membujuk, pengertian persetubuhan dan pengertian anak sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa saksi korban pada waktu kejadian telah dibujuk oleh terdakwa sehingga korban bersedia mengikuti ajakan terdakwa yaitu disetubuhi oleh terdakwa dan perbuatan tersebut dengan sengaja dilakukan terdakwa dimana terdakwa menghendaki dan menyadari akibat perbuatan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tetap saja melakukan perbuatanya menyetubuhi korban meskipun korban adalah anak yang masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Tentang unsur ketiga :” Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “;
Menimbang bahwa HR mengartikan ‘perbuatan berlanjut’ atau ‘tindakan yang dilanjutkan’ atau voortgezette handeling sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama. Perbuatan itu disebut sejenis jika secara yuridis perbuatan-perbuatan itu mempunyai kualifikasi yang sama ;
Menimbang, bahwa persetubuhan dilakukan oleh terdakwa MAD AMIN Alias PAK AMIN terhadap YULIAWATI sebanyak 2 ( dua ) kali, yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekira pukul 21.00 wita di hotel Assa Dusun Sumbersari Desa Sumbersari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira pukul 18.00 wita di hotel Assa Dusun Sumbersari Desa Sumbersari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas nampak jelas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang saling berhubungan, sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dikaitkan dengan pengertian kata voortgezette handeling sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa telah ada suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sehingga unsur ketiga ini juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur yang terdapat dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tersebut, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Yuliawati ;
perbuatan Terdakwa dilakukan di lingkungan masyarakat yang agamis dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, maka menurut hemat Majelis pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis menentukan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka haruslah ditetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan untuk menjaga agar putusan ini terlaksana dengan baik serta karena Majelis Hakim tidak mempunyai alasan yang kuat untuk melepaskan Terdakwa dari dalam tahanan, maka kepada Terdakwa haruslah diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah Sprei warna putih dikembalikan kepada saksi Ni Nengah Dentri, sedangkan 1 (satu) buah BH dasar putih dengan bintik bola warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) kemeja lengan panjang warna putih, 1 (satu) buah rok panjang warna ungu dengan motif daun dan mute bening berkilau, 1 (satu) buah kain kerudung warna ungu dikembalikan kepada korban Yuliawati Als Yuli;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAD AMIN Alias PAK AMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Sprei warna putih
Dikembalikan kepada saksi Ni Nengah Dentri:
1 (satu) buah BH dasar putih dengan bintik bola warna hitam.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) kemeja lengan panjang warna putih.
1 (satu) buah rok panjang warna ungu dengan motif daun dan mute bening berkilau.
1 (satu) buah kain kerudung warna ungu
Dikembalikan kepada korban Yuliawati Als Yuli;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2016 oleh kami RONNY WIDODO, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, M. SYAFRUDIN, P.N., S.H.,M.H, dan EKO SUPRIYANTO, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh I NYOMAN DANA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara dan dihadiri oleh BUNGA RONIFIA FARIAH, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan dihadapanTerdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, M.SYAFRUDIN, P.N, S.H.,M.H EKO SUPRIYANTO, S.H | Hakim Ketua, RONNY WIDODO, S.H |
Panitera Pengganti,
I NYOMAN DANA, S.H