1818/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1818/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst
ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGERUSAKAN” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah hakim lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 (dua belas) bulan berakhir 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi kabel terpotong dan rusak 2. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi tanpa kabel berikut kabel kamera 3. 1 (satu) buah sapu ijuk 4. 1 (satu) buah alat Pel 5. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK. Seluruhnya dikembalikan kepada Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama). 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1818/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 44 tahun /9 Februari 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Pondok Safari Indah Jl. Sedap Malam Blok D.4 No.7–8 Rt 015 Rw 003 Kel. Jurang Mangu Barat Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama).
Terdakwa Romualdus Kusumanto Jm als Pak Kus tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh tim Penasehat Hukumnya PRAMATARAM RBS, SH,M. AP, ERIZAL RAHMAN, SH, WIESMA MARA RANGGA, SH, SUGIANTO, SH; SAKTI ATHITA MANDALA, SH, SEKARRESIE PATHRIA ZHAHARA, SH.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1818/Pid.B/ 2016/PN Pn.Jkt.Pst tanggal 28 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1818/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst tanggal 3 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGERUSAKAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi kabel terpotong dan rusak;
2. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi tanpa kabel berikut kabel kamera;
3. 1 (satu) buah sapu ijuk;
4. 1 (satu) buah alat Pel;
5. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK;
Seluruhnya dikembalikan kepada Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama);
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa dibebaskan dari perbuatan pidana tersebut ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa dibebaskan dari perbuatan pidana tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 s/d pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2015, bertempat di ruang tamu, ruang tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan ruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang ada didalam Kampus Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum ; menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai dalam hal ini beberapa unit kamera pelengkap keamanan berupa kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang merupakan milik dari Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als.PAK KUS adalah merupakan salahsatu anggota Pembina Yayasan Univ.Prof. DR. Mostopo (Beragama) di Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, sesuai Akta Pendirian No. 13 tgl 17 Juli 2008 yang dibuat dihadapan ETTY PURWANINGSIH, SH selaku Notaris di Jakarta;
- Bahwa H. HERMANTO J. MOESTOPO adalah merupakan Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan yang juga merupakan pengampu (merawat dan mengawasi kehidupan) Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO berdasarkan surat Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 361/2013 P tanggal 29 Januari 2014;
Dimana H.HERMANTO J. MOESTOPO telah melakukan pemasangan beberapa kamera tersembunyi/kamera CCTV (Closed Circuit Television) di beberapa ruang kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan di beberapa ruang Kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk sebagai pelengkap pengamanan pribadi Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang tinggal didalam lingkungan Kampus Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) sekaligus untuk pengamanan asset berikut berkas-berkas di ruangan-ruangan tersebut serta pengamanan Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama).
- Bahwa dalam pemasangan kamera CCTV di beberapa ruangan Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) adalah atas kebijakan Ketua Pembina dan tidak harus diajukan dalam forum rapat pengurus dan tidak harus sepengetahuan dan persetujuan dari para pengurus yayasan yang lain termasuk pihak keluarga Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO lainnya, berdasarkan tugas tanggung jawab / wewenang anggota Pembina sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c yang tertera pada Akta Pendirian No. 13 tanggal 17 Juli 2008 yang dibuat dihadapan ETTY PURWANINGSIH, SH selaku Notaris yang berbunyi “Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan “.
- Bahwa saksi FERI LIM als FERI adalah selaku karyawan di Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) di Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, yang mempunyai salahsatu tugas pokok melakukan pemantauan kondisi keamaman dari ruang pantau melalui kamera CCTV (kamera tersembunyi).
Adapun saksi FERI LIM als FERI didalam menjalankan tugas pemantauan kondisi keamanan dari ruang pantau telah memonitoring/memantau adanya tindakan pengerusakan atas beberapa kamera CCTV yang dilakukan oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, antara lain :
a. Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara menarik secara paksa dengan tangan kosong hingga mengakibatkan plafon diruang tamu tempat terpasangnya kedua unit kamera CCTV tersebut berlubang dan tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau.;
b. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara merubah arahnya dengan menggunakan gagang sapu ijuk hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut masih bisa terpakai akan tetapi tidak menunjukkan gambar /situasi yang diinginkan dipantau pada monitor yang ada di ruang pantau;
c. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) lantai 2 yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar, dengan cara disodok / didorong secara paksa dengan menggunakan gagang kayu alat pel hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau;
- Bahwa atas tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS selanjutnya oleh saksi FERI LIM als FERI telah melaporkannya kepada saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si selaku Ketua Rektor dan kepada saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan juga selaku pengampu Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menyatakan bahwa kekayaan yayasan dilarang baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa harta kekayaan yayasan bukan merupakan milik Pembina, Pengurus atau Pengawas. Karenanya tidak ada hak pula untuk melakukan perbuatan pengrusakan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan terhadap harta benda yang bukan merupakan miliknya sendiri. Posisi sebagai Pembina tidak memberikan hak untuk memberlakukan barang milik yayasan dengan semena-mena;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, yang dengan sengaja dan dengan melawan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai dalam hal ini 4 (empat) unit kamera pelengkap keamanan berupa kamera CCTV (Closed Circuit Television) di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan ruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang merupakan milik dari Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan telah mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2015, bertempat di kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang ada didalam Kampus Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam B 1094 PQZ kepunyaan orang lain dalam hal ini inventaris milik Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS adalah merupakan salahsatu angota Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) di Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jak-Pus, sesuai Akta Pendirian No. 13 tgl. 17 Juli 2008 yang dibuat dihadapan ETTY PURWANINGSIH, SH selaku Notaris di Jakarta.
Bahwa H. HERMANTO J. MOESTOPO adalah merupakan Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan yang juga merupakan pengampu Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO berdasarkan surat Putusan penetapan Pengadilan Negeri Tahun 2014.
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam B 1094 PQZ merupakan barang inventaris milik Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama).
Dimana berdasarkan surat H. HERMANTO J. MOESTOPO Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) Nomor : 612.a/A/Ys.UPDM/VIII/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 perihal pemberian fasilitas kendaraan, saksi MOH. NATSIR, SE, Ak selaku staf pengawas sekaligus Dosen Ekonomi telah mendapatkan fasilitas 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam B 1094 PQZ dalam rangka untuk melancarkan tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
Pada hari Rabu tgl 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB, terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS sedang duduk diruangan dekat meja kerja saksi MOH. NATSIR, S.E, AK, dimana kunci 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam B 1094 PQZ berada diatas meja kerja saksi MOH. NATSIR, S.E, AK;
Adapun pada saat itu saksi MOH. NATSIR, S.E, AK sedang ada keperluan keluar ruangan, sehingga tidak ingat untuk menyimpan kunci mobil tersebut dan setelah kembali ke meja kerja, tidak lama kemudian oleh saksi BUDI HARSONO menanyakan saksi MOH. NATSIR, S.E, AK “KOK KUNCI MOBIL DIPINJAMKAN MAS KUS (terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS)” dan oleh saksi MOH. NATSIR, S.E, AK menjawab “SAYA TIDAK PINJAMIN KUNCI MOBIL KOK” dan selanjutnya saksi MOH. NATSIR, S.E, AK menuju tempat parkir mobil tersebut ternyata mobil tersebut sudah tidak ada lagi ditempat parkir tersebut karena sudah dibawa oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS.
Bahwa atas tindakan pengambilan dan penguasaan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam B 1094 PQZ merupakan barang inventaris Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang dilakukan oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS selanjutnya oleh saksi MOH. NATSIR, S.E, AK telah melaporkannya kepada saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si selaku Ketua Rektor dan kepada saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama).
Dimana pada saat terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS diminta untuk menyerahkan kembali mobil tersebut kepada H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS tidak mau menyerahkan dengan alasan bahwa selaku anggota Pembina Yayasan Universitas Prof.DR. Mostopo (Beragama) berhak menggunakan mobil tersebut.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menyatakan bahwa kekayaan yayasan dilarang baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa harta kekayaan yayasan bukan merupakan milik Pembina, Pengurus atau Pengawas. Posisi sebagai Pembina tidak memberikan hak untuk memberlakukan barang milik yayasan dengan semena-mena.
Bahwa terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS telah mengambil dan menguasai mobil berikut STNK tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Pembina Yayasan Univ. Prof. DR. Mostopo (Beragama) sejak tanggal 14 Januari 2015 dan mobil tersebut berhasil diamankan dan disita oleh petugas Kepolisian dari terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS pada tanggal 12 Februari 2016.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam B 1094 PQZ kepunyaan orang lain dalam hal ini inventaris milik Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), telah dikembalikan ke Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan eksepsi/keberatan Penahsehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;
2. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
3. Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi FERRY LIM alias FERI, identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan di BAP adalah benar keterangan saksi;
Benar saksi diberi tugas oleh Ketua Rektor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yaitu saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., untuk melaporkan perkara pengerusakkan barang;
Benar kejadian pengerusakkan barang yang saksi laporkan terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB di ruang tamu dan ruang tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO serta di ruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang ada didalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat;
Benar pelaku pengrusakkan yang saksi laporkan adalah Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS;
Benar barang yang dirusak adalah CTTV;
Benar CCTV yang dirusak tidak dapat dipakai lagi;
Benar pemilik CCTV tersebut adalah saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., selaku Ketua Rektor UPDM (B);
Benar saksi Prof. Dr.H. SUNARTO, M.Si., dirugikan sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Benar sesuai dengan rekaman CCTV diketahui Terdakwa melakukan pengrusakkan menggunkan tangan kosong dan memakai sapu ijuk serta gagang kayu alat pel;
Benar kapasitas saksi di Yayasan UPDM (B) selaku Pembina Keamanan di Kampus UPDM (B);
Benar cara Terdakwa merusakan CCTV yaitu pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB Terdakwa datang bersama anak isterinya langsung menuju ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B), lalu isteri Terdakwa menunjuk lokasi CCTV, lalu Terdakwa merusak kedua unit CCTV di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO hingga kedua CCTV rusak dan tidak dapat digunakan dan plafon tempat menaruh kedua CCTV menjadi berlubang;
Benar cara Terdakwa merusak CCTV dengan cara ditarik paksa menggunkan tangan hingga plafon berlubang dan CCTV rusak;
Benar pada saat kejadian saksi sedang ada di luar Kampus UPDM (B) yaitu sedang tugas jaga;
Benar saksi baru tahu kejadian pengrusakkan dari monitor CCTV yang ada di ruang Pantau CCTV yang ada di Kampus UPDM (B), karena saat itu saksi melihat kedua unit CCTV yang ada di ruang tamu Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO tidak terlihat gambarnya di monitor;
Benar kemudian saksi menuju ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan diketahui kedua unit CCTV sudah rusak dan plafon berlubang, selanjutnya saksi melihat rekaman CCTV ternyata yang melakukan pengrusakkan adalah Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS;
Benar atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada BUDI HARSONO selaku HRD / Ketua Ikatan Karyawan UPDM (B) dan melapor kepada saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., selaku Ketua Rektor UPDM (B), kemudian saksi diberi tugas oleh saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., untuk melaporkan perkara tersebut;
Benar Terdakwa sering datang ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO, pada awalnya Terdakwa tidak tahu tempat kedua unit CCTV dan Terdakwa tahu setelah diberitahu oleh pembantu rumah tangga bernama LUSI;
Benar sebelum kejadian pengrusakkan juga Terdakwa telah mengancam RUSTAM selaku office boy dengan kata-kata “SAYA INI INTELIJEN…SAYA PUNYA HAK UNTUK MENEMBAK SIAPAPUN”, sambil Terdakwa menggebrak benda seperti senjata api diatas meja di ruangan Ketua Yayasan UPDM (B);
Benar saksi tidak ingat kapan waktunya Terdakwa mengancam tersebut.
Benar selain itu Terdakwa juga melakukan perbuatan lain yaitu :
a. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB Terdakwa telah merusak 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B);
Pada saat saksi baru masuk ke ruangan tengah bertemu dengan Terdakwa yang baru keluar dari ruang makan, lalu Terdakwa berkata : UDAH PERGI KAMU, SAYA SUDAH TIDAK MAU MELIHAT WAJAH KAMU SAMPAI MATI. SAYA SUDAH MUAK SAMA KAMU;
Saksi menjawab : KITA NGOBROL AJA DULU OM, AYOLAH KITA NGOBROL SANTAI AJA. Lalu Terdakwa mengatakan : PERGI KAMU…AWAS BERANI MASUK SAYA TEMBAK KAMU, sambil Terdakwa masuk lagi ke ruang makan dan menutup pintu ruangan dan saksi langsung pergi meninggalkan ruangan tengah;
Pada saat kejadian tersebut dilihat oleh HADI selaku Security kampus;
b. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB Terdakwa telah merusak 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan UPDM (B);
Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK yang digunakan oleh NATSIR selaku Bagian Keuangan Yayasan UPDM (B);
- Benar Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK merupakan inventaris Yayasan UPDM (B);
Benar pekerjaan Terdakwa sehari-hari di Yayasan UPDM (B) adalah menerima uang sewa Kampus UPDM (B);
Benar sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan UPDM (B) No.13 Tanggal 17 Juli 2008 kedudukan Terdakwa adalah anggota Pembina;
Benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Anggota Pembina adalah sesuai Pasal 9 Akta Pendirian Yayasan UPDM (B) adalah :
1). Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina;
2). Kewenangan Pembina meliputi :
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas;
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan AD Yayasan;
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
Pengesahan laporan tahunan;
Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan;
3). Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota pembina berlaku baginya;
Benar tujuan dipasang CCTV adalah untuk pengamanan pribadi Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang tinggal dilingkungan Kampus UPDM (B) sekaligus untuk pengamanan aset milik Yayasan UPDM (B) yang ada di ruangan-ruangan lingkungan Kampus UPDM (B);
Benar sapu ijuk digunakan Terdakwa untuk merubah arah kedua CCTV yang terpasang di ruang tamu menjadi kearah atas sehingga gambar tembok ruang tamu saja yang terlihat di monitor, namun CCTV masih dapat digunakan;
Benar untuk alat pel digunakan Terdakwa untuk merusak kedua CCTV dengan cara didorong secara paksa menggunakan gagang kayu alat pel sehingga kedua CCTV tidak dapat digunakan lagi dan tidak terlihat gambarnya di monitor yang ada di ruang pantau.
Benar sesuai informasi dari H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan UPDM (B) bahwa Terdakwa selaku Anggota Pembina Yayasan UPDM (B) tidak ada hak menggunakan dan mengambil atau menguasai fasilitas milik Yayasan UPDM (B) berupa Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK;
Benar sesuai informasi dari MOH. NATSIR, S.E.,AK., selaku Staf Pengawas sekaligus Dosen Ekonomi di Kampus UPDM (B) cara Terdakwa mengambil Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK yaitu setelah Terdakwa merusak CCTV di ruangan kantor Yayasan UPDM (B) tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB yaitu Terdakwa masih duduk didekat meja kerja MOH. NATSIR, S.E.,AK., dan kunci mobil berikut STNK tertinggal diatas meja kerja MOH. NATSIR, S.E.,AK., karena MOH. NATSIR, S.E.,AK., ada keperluan keluar ruangan ketika itu MOH. NATSIR, S.E.,AK., tidak ingat menyimpan kunci kontak dan STNK lalu tidak lama kemudian MOH. NATSIR, S.E.,AK., ditanya oleh BUDI HARSONO dengan perkataan : KOK KUNCI MOBIL DIPINJAMKAN MAS KUS, lalu MOH. NATSIR, S.E.,AK., menjawab : SAYA TIDAK PINJAMKAN KUNCI MOBIL KOK. Selanjutnya MOH. NATSIR, S.E.,AK., menuju ketempat parkir ternyata mobil sudah tidak ada ditempat semula dibawa oleh Terdakwa;
Benar pemasangan CCTV adalah atas kebijakan Ketua Pembina dan tidak harus diajukan dalam forum rapat pengurus dan tidak harus sepengetahuan dan persetujuan dari para pengurus Yayasan yang lain termasuk Terdakwa;
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar;
2. Saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO, identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan dalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Benar saksi kenal kepada Terdakwa karena saksi selaku kakak kandung Terdakwa;
Benar kapasitas saksi di Kampus UPDM (B) selaku Ketua Pembina Yayasan UPDM (B) sejak tahun 2006 berdasarkan Akta Pendirian Yayasan UPDM (B);
Benar yang saksi ketahui mengenai pengrusakkan CCTV yang dilakukan Terdakwa yaitu berdasarkan informasi dari FERI LIM alias FERI yaitu pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada dilingkungan Kampus UPDM (B) bahwa Terdakwa telah merusak 2 unit CCTV;
Benar sesuai rekaman CCTV yang telah merusak CCTV adalah Terdakwa;
Benar kedua unit CCTV tidak dapat dipakai lagi;
Benar pemilik kedua unit CCTV adalah saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., selaku Ketua Rektor UPDM (B);
Benar saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.00,- (empat juta rupiah);
Benar cara Terdakwa merusakan CCTV yaitu pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB Terdakwa datang bersama anak isterinya langsung menuju keruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B), lalu isteri Terdakwa menunjuk lokasi CCTV, lalu Terdakwa merusak kedua unit CCTV di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO hingga kedua CCTV rusak dan tidak dapat digunakan dan plafon tempat menaruh kedua CCTV menjadi berlubang;
Benar pada sata kejadian saksi sedang diluar Kantor UPDM (B) dalam rangka rapat dan keesokan harinya baru FERI LIM alias FERI memberitahukan kepada saksi adanya pengrusakkan CCTV;
Benar Terdakwa sering datang ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO, pada awalnya Terdakwa tidak tahu tempat kedua unit CCTV dan Terdakwa tahu setelah diberitahu oleh pembantu rumah tangga bernama LUSI;
Benar sebelum kejadian pengrusakkan juga Terdakwa telah mengancam RUSTAM selaku office boy dengan kata-kata “SAYA INI INTELIJEN…SAYA PUNYA HAK UNTUK MENEMBAK SIAPAPUN”, sambil Terdakwa menggebrak benda seperti senjata api diatas meja di ruangan Ketua Yayasan UPDM (B).
Benar selain itu Terdakwa juga melakukan perbuatan lain yaitu :
a. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB Terdakwa telah merusak 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B);
Pada saat FERI LIM alias FERI baru masuk ke ruangan tengah bertemu dengan Terdakwa yang baru keluar dari ruang makan, lalu Terdakwa berkata : UDAH PERGI KAMU, SAYA SUDAH TIDAK MAU MELIHAT WAJAH KAMU SAMPAI MATI. SAYA SUDAH MUAK SAMA KAMU;
FERI LIM alias FERI menjawab : KITA NGOBROL AJA DULU OM, AYOLAH KITA NGOBROL SANTAI AJA. Lalu Terdakwa mengatakan : PERGI KAMU…AWAS BERANI MASUK SAYA TEMBAK KAMU, sambil Terdakwa masuk lagi ke ruang makan dan menutup pintu ruangan dan FERI LIM alias FERI langsung pergi meninggalkan ruangan tengah;
Pada saat kejadian tersebut dilihat oleh HADI selaku Security kampus;
b. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB Terdakwa telah merusak 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan UPDM (B).
Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK yang digunakan oleh NATSIR selaku Bagian Keuangan Yayasan UPDM (B);
Benar pemasangan CCTV diruang tamu dan di ruang tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO serta di ruangan Kantor Yayasan UPDM (B) dilakukan oleh FERI LIM alias FERI pada tanggal 19 Desember 2014;
Benar CCTV dipasang atas permintaan saksi selaku Ketua Yayasan UPDM (B) dengan cara memberikan Surat Tugas Nomor : 54a/A/Ys.UPDM/ST/XII /2014 tanggal 19 Desember 2014.
Benar pemasangan CCTV diruangan tamu dan ruangan tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO sudah seijin dari Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO.
Benar Terdakwa sebagai Anggota Pembina Yayasan UPDM (B). Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK adalah inventaris Yayasan UPDM (B).
Benar Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ diberikan kepada MOH. NATSIR, S.E.,AK., pada tanggal 19 Agustus 2013 untuk melancarkan tugas-tugas yang harus dilaksanakan;
Benar bukti penyerahan mobil yaitu Surat dari saksi selaku Ketua yayasan Nomor : 612.a/A/Ys.UPDM/VII/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 Perihal Pemberian Fasilitas Kendaraan;
Benar saksi belum pernah melihat Terdakwa membawa dan memegang benda berbentuk mirip senjata api jenis pistol, tapi menurut informasi dari RUSTAM selaku offoce boy bahwa RUSTAM pernah melihat Terdakwa membawa dan memegang benda berbentuk mirip senjata api jenis pistol.
Benar Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK sebelumnya ada ditangan MOH. NATSIR, S.E.,AK;
Benar Terdakwa mengambil Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK tanpa seijin dna sepengetahuan saksi selaku Ketua Yayasan UPDM (B).
Benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Anggota Pembina adalah sesuai Pasal 9 Akta Pendirian Yayasan UPDM (B) adalah :
1). Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
2). Kewenangan Pembina meliputi :
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas;
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan AD Yayasan;
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
Pengesahan laporan tahunan;
Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan;
3). Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota pembina berlaku baginya.
Benar tujuan dipasang CCTV adalah untuk pengamanan pribadi Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang tinggal dilingkungan Kampus UPDM (B) sekaligus untuk pengamanan aset milik Yayasan UPDM (B) yang ada di ruangan-ruangan lingkungan Kampus UPDM (B);
Benar sapu ijuk digunakan Terdakwa untuk merubah arah kedua CCTV yang terpasang di ruang tamu menjadi kearah atas sehingga gambar tembok ruang tamu saja yang terlihat di monitor, namun CCTV masih dapat digunakan;
Benar untuk alat pel digunakan Terdakwa untuk merusak kedua CCTV dengan cara didorong secara paksa menggunakan gagang kayu alat pel sehingga kedua CCTV tidak dapat digunakan lagi dan tidak terlihat gambarnya di monitor yang ada di ruang pantau;
Benar sesuai informasi dari H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan UPDM (B) bahwa Terdakwa selaku Anggota Pembina Yayasan UPDM (B) tidak ada hak menggunakan dan mengambil atau menguasai fasilitas milik Yayasan UPDM (B) berupa Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK;
Benar sesuai informasi dari MOH. NATSIR, S.E.,AK., selaku Staf Pengawas sekaligus Dosen Ekonomi di Kampus UPDM (B) cara Terdakwa mengambil Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK yaitu setelah Terdakwa merusak CCTV di ruangan kantor Yayasan UPDM (B) tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB yaitu Terdakwa masih duduk didekat meja kerja MOH. NATSIR, S.E.,AK., dan kunci mobil berikut STNK tertinggal diatas meja kerja MOH. NATSIR, S.E.,AK., karena MOH. NATSIR, S.E.,AK., ada keperluan keluar ruangan ketika itu MOH. NATSIR, S.E.,AK., tidak ingat menyimpan kunci kontak dan STNK lalu tidak lama kemudian MOH. NATSIR, S.E.,AK., ditanya oleh BUDI HARSONO dengan perkataan :KOK KUNCI MOBIL DIPINJAMKAN MAS KUS, lalu MOH. NATSIR, S.E.,AK., menjawab : SAYA TIDAK PINJAMKAN KUNCI MOBIL KOK. Selanjutnya MOH. NATSIR, S.E.,AK., menuju ketempat parkir ternyata mobil sudah tidak ada ditempat semula dibawa oleh Terdakwa;
Benar pemasangan CCTV adalah atas kebijakan Ketua Pembina dan tidak harus diajukan dalam forum rapat pengurus dan tidak harus sepengetahuan dan persetujuan dari para pengurus Yayasan yang lain termasuk Terdakwa;
Benar saksi selaku Pengampu (merawat dan mengawasi kehidupan) Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 361/2013 P tanggal 29 Januari 2014 dan saksi selaku Ketua Pembina Yayasan UPDM (B) maka dalam pemasangan CCTV saksi tidak harus memberitahu atau meminta ijin kepada pihak keluarga Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO termasuk Terdakwa;
Benar pemasangan CCTV tersebut sudah tercatat/teregister menjadi asset Yayasan UPDM (B) karena untuk pembelian CCTV tersebut menggunakan uang atau dana milik Yayasan UPDM (B) ditujukan untuk kepentingan Yayasan UPDM (B);
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar;
3.Saksi BUDI HARSONO, identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan dalam BAP adalah benar keterangan saksi dan saksi telah membaca sebelumnya kemudian BAP ditandatangani dan diparaf;
Benar sesuai informasi dari FERI LIM alias FERI kejadian pengrusakkan pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang berada dilingkungan Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No.8 Tanah Abang Jakarta Pusat;
Benar barang yang dirusak yaitu 2 unit CCTV;
Benar pelaku pengrusakkan sesuai rekaman CCTV adalah Terdakwa;
Benar 2 unit CCTV rusak tidak dapat dipakai lagi;
Benar kerugian yang dialami oleh saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Benar saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., selaku Ketua Rektor Yayasan UPDM (B).
Benar sesuai informasi dari FERI LIM alias FERI, Terdakwa merusak 2 unit CCTV menggunakan tangan kosong;
Benar cara Terdakwa merusakan CCTV yaitu pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB Terdakwa datang bersama anak isterinya langsung menuju ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B), lalu isteri Terdakwa menunjuk lokasi CCTV, lalu Terdakwa merusak kedua unit CCTV di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO hingga kedua CCTV rusak dan tidak dapat digunakan dan plafon tempat menaruh kedua CCTV menjadi berlubang;
Benar pada saat kejadian saksi sedang ada di luar Kampus UPDM (B) yaitu sedang ke Leuwiliang Bogor dalam rangka meninjau ke SMK Yayasan UPDM (B);
Benar Terdakwa sering datang ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO, pada awalnya Terdakwa tidak tahu tempat kedua unit CCTV dan Terdakwa tahu setelah diberitahu oleh pembantu rumah tangga bernama LUSI;
Benar sebelum kejadian pengrusakkan juga Terdakwa telah mengancam RUSTAM selaku office boy dengan kata-kata “SAYA INI INTELIJEN… SAYA PUNYA HAK UNTUK MENEMBAK SIAPAPUN”, sambil Terdakwa menggebrak benda seperti senjata api diatas meja di ruangan Ketua Yayasan UPDM (B);
Benar selain itu Terdakwa juga melakukan perbuatan lain yaitu :
a. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB Terdakwa telah merusak 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B);
Pada saat FERI LIM alias FERI baru masuk ke ruangan tengah bertemu dengan Terdakwa yang baru keluar dari ruang makan, lalu Terdakwa berkata : UDAH PERGI KAMU, SAYA SUDAH TIDAK MAU MELIHAT WAJAH KAMU SAMPAI MATI. SAYA SUDAH MUAK SAMA KAMU;
FERI LIM alias FERI menjawab : KITA NGOBROL AJA DULU OM, AYOLAH KITA NGOBROL SANTAI AJA. Lalu Terdakwa mengatakan : PERGI KAMU…AWAS BERANI MASUK SAYA TEMBAK KAMU, sambil Terdakwa masuk lagi ke ruang makan dan menutup pintu ruangan dan FERI LIM alias FERI langsung pergi meninggalkan ruangan tengah;
Pada saat kejadian tersebut dilihat oleh HADI selaku Security kampus.
b. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB Terdakwa telah merusak 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan UPDM (B);
Terdakwa juga telah membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK yang digunakan oleh NATSIR selaku Bagian Keuangan Yayasan UPDM (B);
Benar pekerjaan sehari-hari Terdakwa selaku Anggota Pembina Yayasan UPDM (B);
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar.
4. Saksi HADI SANTOSO alias HADI, identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan dalam BAP adalah benar keterangan saksi dan saksi telah membaca sebelumnya kemudian BAP ditandatangani dan diparaf;
Benar saksi kenal kepada Terdakwa sejak tahun 2005 di Kampus UPDM (B);
Benar saksi bekerja sebagau sevurity di Kampus UPDM (B);
Benar pada saat kejadian pengrusakkan CCTV yang ada di lingkungan Kampus UPDM (B) pada tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB, saksi tidak tahu karena saat itu saksi sedang patroli dilokasi lain masih dilingkungan Kampus UPDM (B).
Benar yang saksi ketahui dan melihat secara langsung yaitu pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB di ruang tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada didalam Kampus UPDM (B) saksi melihat Terdakwa memakai gagang sapu ijuk memindahkan arah camera dari 2 unit CCTV menjadi menghadap keatas.
Benar selain itu ketika saksi masih di ruangan tengah saksi melihat FERI LIM alias FERI baru masuk ke ruang tengah bertemu dengan Terdakwa yang baru keluar dari ruang makan dan antara Terdakwa dengan FERI LIM alias FERI terjadi pembicaraan yang saksi dengar yaitu Terdakwa mengatakan : UDAH PERGI KAMU, SAYA SUDAH TIDAK MAU MELIHAT WAJAH KAMU SAMPAI MATI, SAYA SUDAH MUAK SAMA KAMU.
Benar FERI LIM alias FERI menjawab : KITA NGOBROL DULU OM… AYOLAH KITA NGOBROL SANTAI SAJA;
Benar kemudian Terdakwa mengatakan : PERGI KAMU, AWAS BERANI MASUK SAYA TEMBAK KAMU sambil Terdakwa masuk kembali ke ruang makan dan menutup pintu ruangan makan kemudian FERI LIM alias FERI pergi meninggalkan ruangan tengah;
Benar posisi awal 2 unit CCTV yaitu 1 (satu) unit CCTV berada disebelah kiri atas dekat pintu masuk ruang tengah cameranya menghadap keseluruh ruangan dan 1 (satu) unit CCTV yang berada persis diatas pintu dapur cameranya menghadap kearah pintu ruangan tamu;
Benar saksi tidak tahu apakah 2 unit CCTV tersebut rusak atau tidak;
Benar saksi berada dilokasi ruangan tengah dalam rangka tugas rutin membantu memberikan makan siang SOSSEKO MOESTOPO selaku anak dari Alm. DR. MOESTOPO yang sedang sakit stroke;
Benar SOSSEKO MOESTOPO berada di kamar pribadinya yang ada didekat ruangan tengah;
Benar saksi tidak tahu jam berapa Terdakwa datang ke ruangan tersebut;
Benar setahu saksi, Terdakwa sering datang keruangan tamu atau ruangan lainnya kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
Benar saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengetahui atau tidak tempat menaruh 2 unit CCTV tersebut;
Benar saksi tidak tahu apakah pada tanggal 09 Januari dan 14 Januari 2015 Terdakwa datang atau tidak ke Kampus UPDM (B);
Benar setahu saksi sesuai informasi dari NATSIR selaku salah satu staf bagian keuangan Yayasan UPDM (B) bahwa pada tanggal 14 Januari 2015 Terdakwa datang ke Kampus UPDM (B) dan ketika itu Terdakwa tanpa ijin telah mengambil kunci kontak Mobil Toyota Avanza warna hitam sebagai inventaris Yayasan UPDM (B) yang digunakan oleh NASIR dari atas meja kerjanya NASIR, selanjutnya Terdakwa langsung membawa mobilnya;
Benar saksi tidak pernah melihat Terdakwa membawa benda berbentuk senjata api jenis pistol;
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar;
5. Saksi MOH. NASIR, S.E.,Ak., identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan dalam BAP adalah benar keterangan saksi dan saksi telah membaca sebelumnya kemudian BAP ditandatangani dan diparaf.
Benar saksi kenal kepada Terdakwa sejak 5 tahun yang lalu di Kampus UPDM (B).
Benar saksi bekerja di Kampus UPDM (B) sebagai staf pengawas sekaligus Dosen Ekonomi UPDM (B) sejak bulan Januari 2009.
Benar sesuai informasi dari FERI LIM alias FERI kejadian pengrusakan 2 unit CCTV pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar jam 13.28 WIB di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada didalam Kampus UPDM (B).
Benar sesuai rekaman CCTV pelaku pengrusakan adalah Terdakwa;
Benar berdasarkan informasi dari FERI LIM alias FERI 2 unit CCTV tersebut rusak dan tidak dapat digunakan lagi;
Benar pemilik 2 unit CCTV adalah Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si., dirugikan sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Benar sesuai informasi dari FERI LIM alias FERI, Terdakwa merusak 2 unit CCTV menggunakan tangan kosong;
Benar cara Terdakwa merusaakn CCTV yaitu pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB Terdakwa datang bersama anak isterinya langsung menuju ke ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang ada di Kampus UPDM (B), lalu isteri Terdakwa menunjuk lokasi CCTV, lalu Terdakwa merusak kedua unit CCTV di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO hingga kedua CCTV rusak dan tidak dapat digunakan dan plafon tempat menaruh kedua CCTV menjadi berlubang;
Benar pada saat kejadian saksi sedang bersama BUDI HARSONO selaku rekan saksi di luar kantor UPDM (B) dalam rangka meninjau ke SMK Yayasan UPDM (B) di Leuwiliang Bogor;
Benar baru keesokan harinya FERI LIM alias FERI memberitahukan kejadian pengrusakkan 2 unit CCTV yang dilakukan Terdakwa;
Benar Terdakwa sering datang ke kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
Benar sesuai informasi dari FERI LIM alias FERI awalnya Terdakwa tidak tahu letak 2 unit CCTV, Terdakwa baru tahu setelah diberitahu oleh pembantu bernama LUSI;
Benar sesuai informasi dari beberapa orang karyawan Yayasan UPDM (B) selain melakukan penggrusakan 2 unit CCTV, juga Terdakwa melakukan pengrusakan barang lain dan pengancaman yaitu :
1. Pada tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 14.44 WIB Terdakwa merusak 2 unit CCTV yang ada di ruangan kantor Yayasan UPDM (B) lantai 2 juga Terdakwa membawa Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK yang digunakan saksi sebagai inventaris Yayasan UPDM (B);
Cara Terdakwa mengambil mobil inventaris yaitu setelah Terdakwa merusak CCTV diruangan kantor Yayasan UPDM (B), Terdakwa masih berada di ruangan duduk didekat meja kerja saksi, pada saat itu knci mobil tertinggal diatas meja kerja saksi karena pada saat itu saksi keluar ruangan, saksi tidak ingat menyimpan kunci kontak dan tidak lama kemudian saksi ditanya oleh BUDI HARSONO dengan kalimat : KOK KUNCI MOBIL DIPINJAMKAN MAS KUS dan saksi jawab : TIDAK PINJAMKAN KUNCI MOBIL KOK;
Selanjutnya saksi menuju ketempat parkir ternyata mobil tidak ada sudah dibawa oleh Terdakwa;
2. Pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar jam 14.25 WIB Terdakwa merusak 2 unit CCTV yang ada diruangan tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
Selain merusak 2 unit CCTV pada saat FERI LIM alias FERI baru masuk keruangan tengah bertemu Terdakwa yang baru keluar dari ruang makan, lalu Terdakwa mengatakan : UDAH PERGI KAMU, SAYA SUDAH TIDAK MAU MELIHAT WAJAH KAMU SAMPAI MATI, SAYA SUDAH MUAK SAMA KAMU. Kemudian FERI LIM alias FERI menjawab : KITA NGOBROL DULU OM… AYOLAH KITA NGOBROL SANTAI SAJA. Selanjutnya Terdakwa mengatakan : PERGI KAMU, AWAS BERANI MASUK SAYA TEMBAK KAMU sambil Terdakwa masuk kembali ke ruang makan dan menutup pintu ruangan makan kemudian FERI LIM alias FERI pergi meninggalkan ruangan tengah;
Benar Terdakwa mengambil kunci kontak dan membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan saksi;
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar;
6. Saksi ALUSIA WALJINAH alias LUSI, identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan dalam BAP adalah benar keterangan saksi dan saksi telah membaca sebelumnya kemudian BAP ditandatangani dan diparaf;
Benar saksi kenal kepada Terdakwa sejak 20 tahun yang lalu di Kampus UPDM (B);
Benar saksi kenal kepada FERI LIM alias FERI sejak setahun yang lalu di Kampus UPDM (B);
Benar saksi selaku karyawati Kampus UPDM (B) dibagian staf umum di Poliklinik Kampus UPDM (B) dengan tugas membantu dokter dan membantu keluarga besar Prof. DR. MOESTOPO;
Benar saksi tidak tahu kejadian pengrusakan CCTV karena pada saat itu saksi sedang tugas di poliklinik;
Benar saksi tidak pernah memberitahu Terdakwa letak atau posisi CCTV yang terpasang di ruangan tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan di ruang kantor Yayasan UPDM (B);
Benar saksi baru tahu barang bukti CCTV dan sapu ijuk serta alat pel setelah saksi diperlihatkan oleh Penyidik ketika di BAP;
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar;
7.Saksi RUSTAM NAWAWI alias RUSTAM, identitas sesuai BAP, dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Benar mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
Benar keterangan dalam BAP adalah benar keterangan saksi dan saksi telah membaca sebelumnya kemudian BAP ditandatangani dan diparaf;
Benar saksi kenal kepada Terdakwa sejak tahun 2012 di Kampus UPDM (B);
Benar Terdakwa selaku Cucu dari Alm. Prof. DR. MOESTOPO dan selaku Anggota Pembina Yayasan UPDM (B);
Benar kenal kepada FERI LIM alias FERI sejak pertengahan tahun 2013 di Kampus UPDM (B) sebagai rekan kerja;
Benar saksi bekerja di Kampus UPDM (B) selaku Office Boy;
Benar saksi tidak tahu kejadian pengrusakan 2 unit CCTV pada tanggal 9 Januari 2012 di Kampus UPDM (B) karena ketika itu saksi sedang berada di kantor Yayasan UPDM (B);
Benar yang saksi ketahui yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 14.44 WIB di ruang kantor Yayasan UPDM (B) saksi melihat Terdakwa memakai gagang lap pel warna merah memindahkan arah 2 unit CCTV menjadi mengarah ke arah atas;
Benar saksi tidak tahu apakah 2 unit CCTV rusak atau tidak;
Benar pada saat itu saksi baru selesai membuatkan air minum untuk Terdakwa;
Benar Terdakwa sering datang ke kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dalam rangka mendampingi adiknya yang bernama KUSNANDARI alias DARI yang bekerja di Kantor Yayasan UPDM (B);
Benar Terdakwa tidak setiap hari mendampingi KUSNANDARI alias DARI;
Benar Terdakwa sudah mengetahui letak 2 unit CCTV karena pada saat itu saksi melihat Terdakwa sedang melihat keatas langit-langit ternyata dibagian pojok langit-langit di ruang Kantor Yayasan sudah terpasang 2 unit CCTV;
Benar saksi tidak ingat apakah pada tanggal 9 Januari 2015 Terdakwa datang atau tidak ke Kampus UPDM (B);
Benar yang saksi tahu yaitu pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke Kantor Yayasan UPDM (B);
Benar yang saksi ketahui FERI LIM alias FERI telah memasang CCTV sekitar bulan Desember 2014;
Benar Terdakwa tidak pernah mengancam saksi dengan kata-kata : SAYA INI INTELIGEN, SAYA PUNYA HAK UNTUK MENEMBAK SIAPAPUN sambil menggebrak benda seperti senjata api diatas meja di ruangan Ketua Yayasan UPDM (B);
Benar saksi tidak pernah melihat Terdakwa membawa dan memegang benda mirip senjata api jenis pistol;
Benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Benar saksi tetap pada keterangan yang diberikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Terdakwa kenal kepada FERI LIM alias FERI sejak setahun yang lalu di Bogor;
Benar Terdakwa anak dari Alamrhum MARIA JOESOEF YUSUF MOESTOPO (Bpk) dan Almarhumah YUSTINA MARIE HERMIEN WUISAN (Ibu);
Benar kapasitas Terdakwa di Yayasan UPDM (B) adalah sejak tahun 2012 selaku Anggota Pembina sesuai Akta Nomor 06 tanggal 16 Juli 2012 yang dibuat dihadapan ETTY PURWANINGSIH, S.H;
Benar tugas dan tanggung jawab Anggota Yayasan adalah mengangkat dan memberhentikan pengurus dna pengawas organik Yayasan UPDM (B);
Benar Terdakwa tidak pernah merusak 2 unit CCTV, tapi hanya merubah arah saja;
Benar ketika Terdakwa sedang bersama adik-adik di ruangan keluarga, Terdakwa kaget melihat ada CCTV, lalu Terdakwa mengambil sapu untuk merubah sorotan arah CCTV tanpa melakukan pengrusakkan;
Benar pemasangan CCTV tanpa sepengetahuan dan seijin saksi dan keluarga selaku pemilik Yayasan UPDM (B);
Benar ruangan yang dipasang CCTV merupakan ruangan privasi untuk pertemuan keluarga sehingga Terdakwa tidak suka adanya 2 unit CCTV.
Benar Terdakwa merubah arah 2 unit CCTV menggunkan sapu ijuk;
Benar pada tanggal 12 Januari 2015 Terdakwa tidak pernah bertemu dengan FERI LIM alias FERI di ruangan tengah;
Benar Terdakwa tidak pernah merusak CCTV pada tanggal 14 Januari 2015 yang ada di ruangan kantor Yayasan UPDM (B);
Benar pada tanggal 14 Januari 2015 Terdakwa telah mengambil kunci kontak Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ yang ada diatas meja kerja MOH. NATSIR, S.E., AK;
Benar Terdakwa mengambil kunci kontak lalu membawa mobil karena Terdakwa selaku Anggota Yayasan punya hak untuk menggunakan mobil tersebut;
Benar Terdakwa hanya menggunakan mobil tersebut untuk operasional;
Benar ruangan tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO adalah milik kami sekeluarga;
Benar selain itu ruangan tamu sering digunakan untuk pertemuan dengan pejabat Negara sehingga pemasangan CCTV di ruangan pribadi tidak dibenarkan secara etika maupun secara hukum, sehingga sudah menjadi hak Terdakwa selaku keluarga untuk mengamankan CCTV yang dipasang di ruangan keluarga tanpa seijin Terdakwa;
Benar pengalihan arah CCTV di ruangan kantor Yayasan UPDM (B) untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan karena di ruangan tersebut ada Bendahara Yayasan yang sering menghitung uang dan menyimpan uang di brangkas, tempat tersebut hanya bendahara saja yang harus mengetahui sehingga Terdakwa selaku anggota pembina Yayasan UPDM (B) sudah berkewajiban menjaga keamanan ruang kantor yayasan dari hal-hal yang dianggap akan merusak dan mengganggu kenyamanan pengurus Yayasan UPDM (B) dalam bekerja;
Benar Terdakwa pernah kehilangan uang di ruangan Keuangan Kampus UPDM (B) sejak dipasangi CCTV, sehingga untuk menghindari kriminal oknum Yayasan maka Terdakwa mengalihkan arah CCTV;
Benar Terdakwa punya hak menggunakan barang inventaris yayasan yang digunakan anggota yayasan yang kinerjanya dianggap tidak sesuai dengan motivasi yayasan;
Benar mobil inventaris yang digunakan oleh MOH. NATSIR adalah tanpa seijin Terdakwa selaku anggota pembina dan hal tersebut akan menimbulkan kecemburuan sosial pengurus lainnya yang jabatannya lebih tinggi. Selain itu sebelumnya MOH. NATSIR sudah diberikan inventaris Motor Tiger Revo Tahun 2014, namun sepeda motor tersebut telah hilang tanpa adanya pertanggungjawaban dan alasan yang jelas dari MOH. NATSIR;
Benar setelah motor hilang lalu Ketua Pembina Yayasan tanpa persetujuan dari anggota pembina lainnya telah memberikan inventaris mobil kepada MOH. NATSIR padahal kinerjanya MOH. NATSIR tidak mendukung pengembangan yayasan maupun kampus dan sering melakukan hal-hal yang bukan kewenangannya;
Benar Terdakwa mengetahui letak CCTV adalah secara langsung dan tidak ada orang lain yang memberitahu, karena pada saat Terdakwa masuk ke ruangan kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO Terdakwa melihat-lihat ruangan ternyata sudah terpasang CCTV tanpa seijin Terdakwa dan ketiga adik Terdakwa;
Benar Terdakwa tidak pernah diberitahu oleh H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Yayasan UPDM (B) atau pengurus Yayasan UPDM (B) lainnya untuk memasang CCTV di ruangan tamu/keluarga kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
Benar Terdakwa mengambil kunci kontak dan mengambil serta menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ tidak perlu meminta ijin kepada H. HERMANTO J. MOESTOPO maupun MOH. NATSIR karena Terdakwa selaku anggota pembina Yayasan UPDM (B) punya hak untuk menggunakan mobil inventaris milik Yayasan UPDM (B);
Benar Terdakwa tidak tahu apakah CCTV yang sudah disita tersebut rusak atau tidak;
Benar Terdakwa tidak pernah memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api;
Benar Terdakwa bersama adik-adik lainnya sebagai salah satu pemilik atas rumah dan ruangan tempat yang dipasang CCTV oleh FERI LIM alias FERI, sehingga Terdakwa bersama adik-adik berhak melakukan aktifitas dan tindakan apapun di rumah/ruangan tersebut tanpa harus mendapat ijin atau persetujuan dari Kakak Terdakwa yang bernama H. HERMANTO J. MOESTOPO;
Benar pemasangan CCTV tersebut tidak pernah ada rapat antar pengurus Yayasan UPDM (B) sehingga tidak ada kesepakatan atau keputusan dalam pemasangan CCTV;
Benar pemasangan CCTV hanyalah inisiatif dari H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Yayasan UPDM (B);
Benar yang berhak memberikan ijin pemasangan CCTV adalah H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Yayasan UPDM (B), namun sebelum pemberian ijin tersebut harus diberitahukan kepada Terdakwa dan adik-adik lainnya selaku Cucu dari Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO sekaligus selaku Anggota Pembina Yayasan UPDM (B);
Benar Terdakwa mengetahui adanya CCTV sejak tanggal 12 Januari 2016;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
Saksi Sdr Dwi Darmanto alias Dwi mantan Security Ys. UPDM (B) telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Benar Saksi adalah mantan sekurity Ys UPDM (B);
b. Benar Saksi kenal dengan Terdakwa Pak Kus dan juga kenal dengan Pak Hermanto, serta kenal Saksi Sdr. Feri, Saksi Sdr. Hadi, Saksi Sdr. Budi, Saksi Sdr. Nasir dan Saksi Sdri Lusi;
c. Benar Saksi mengundurkan diri dari Security Ys. UPDM (B) sejak tahun 2016;
d. Benar Saksi pada tanggal 9 Januari 2015 sekitar pukul 13 lewat 45 menit dipanggil Terdakwa Pak Kus, dan Saksi menemui Terdakwa Pak Kus di Ruang Tamu, Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat;
e. Benar Saksi oleh Terdakwa Pak Kus ketika menemui di Ruang Tamu, Ruang Tengah tersebut, ditugaskan untuk membeli snack/makanan kecil, untuk menjamu beberapa orang yang telah kumpul, utamanya adik adik Terdakwa Pak Kus, dan Saksi tidak melihat kejadian apapun keculi Pak Kus bersama adik adik sedang Rapat, dan pada saat bersamaan saksi mendengar suara teriakan, camera… camera …. Ruangan dipasang camera …..!;
f. Benar Saksi melihat orang yang pertama kali menunjuk titik plafon yang dipasang camera adalah Pak Lukas, sambil bersuara : camera …. Camera …. Ruang dipasang camera …! dan fisik camera yang dipasang rata dengan Plafon sangat kecil dan tipis sekali, nyaris rata dengan plafon sehingga fisik camera NYARIS TAK TERLIHAT, jika tidak ditunjuk ditunjuk dengan jari telunjuk;
g. Benar Saksi melihat Pak Lukas dibantu Terdakwa Pak Kus melongok dari lubang control Plafon yang sudah ada sebagai lubang control antisipasi perbaikan genting bocor, dengan memanjat Kursi, dengan posisi Pak Kus Memegangi Kursi agar tidak roboh, sedangkan Pak Lukas yang memanjat Kursi untuk melongok dari Lubang control antisipasi perbaikan genting bocor;
h. Benar ketika masih dalam posisi melongok lubang control, Saksi mendengar Pak Lukas berkata kata / bilang kepada Terdakwa Pak Kus sebagai berikut : Benar mas Kus, ruangan dipasang camera, jangan rapat di ruang ini, diatas plafon ada kabelnya camera, kita disadap, rapat disadap, kita semua dipantau/diawasi, bahaya ini, mas Kus cari tahu siapa yang pasang camera, mengapa pasang camera tidak ijin kita, ini ruang mas Kus, ruang privasi mas Kus, semua sudah tahu ini ruang mas Kus beserta Istri dan anak anak mas Kus Istirahat dan nyuapin dan netekin anak mas Kus, panggil Lusi, mengapa Lusi tidak lapor dll dll;
i. Benar usai Terdakwa Pak Kus membantu memegangi kursi yang digunakan Saksi Lukas Melongok Plafon, Saksi melihat Terdakwa langsung keluar menuju ke tempat Lusi dan selanjutnya juga menuju ke Yayasan UPDM (B);
j. Benar Saksi melihat titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat dilihat / diketahui dengan jarak 1 (satu) meter, lebih dari jarak 1 meter letak titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat diketahui /dilihat jika di tunjukkan dengan jari telunjuk, sambil bilang itu ..itu …itu…, jika tidak maka tidak diketahui/tidak dapat dilihat letak titik fisik terpasangnya camera cctv;
k. Benar Saksi melihat hingga bubar acara kumpul kulpul, tidak ada kejadian Terdakwa Pak Kus Memutar camera, apalagi menyodok camera, yang nempel di plafon, di tempat titik fisik camera, karena tidak ada rongga lubang alias rapet di letak titik terpasanganya camera, sehingga jari kelingking yang paling kecilpun tidak dapat masuk, karena posisi letak mata camera sebesar ujung pena tinta, nyaris rata dengan plafon dalam posisi mengintai;
l. Benar Saksi melihat ruang Tamu dan Ruang Tengah selalu ditutup, sehingga dari dalam bisa melihat keadaan diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, sebaliknya jika ada orang lain yang ada diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, tidak bisa melihat keadaan di ruang Tamu dan Ruang Tengah;
m. Benar Saksi melihat besarnya titik letak mata camera mengintai sebesar ujung PENA TINTA, dan nyaris RATA dengan Plafon, sehingga nyaris tak terlihat;
n. Benar Saksi tidak melihat Pak Kus dan Saksi Sdr Feri Ketemu setelah Pak Kus selesai makan dari Ruang makan di kediaman Eyang Ny. Soepartien Moestopo, dan Tidak sembarang orang bisa mudah masuk, jika di ruang tamu dan ruang tengah sedang ada kumpul kumpul keluarga / cucu cucu Pak Moestopo;
o. Benar Saksi pada tanggal 14 sekitar pukul 14 menemui Terdakwa Pak Kus, minta Kunci mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, untuk dipindahkan karena mengganggu lalu lintas keluar masuk kendaraan di halaman Parkir kampus UPDM (B), dan selesai dipindahkan, kunci mobil berikut dompet berisi STNK disimpan ditempat Security yang telah disediakan sesuai ketentuan yang ada, dan berlaku untuk semua kendaraan mobil yang parkir di halaman Kampus UPDM (B), karena yang boleh masuk hanya kendaraan Pejabat Univ dan Yayasanan UPDM (B);
Saksi Sdr Don Tito Parera alias TITO telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Saksi melihat setiap hari kerja Terdakwa Pak Kus datang ke Yayasan UPDM (B) selalu menggunakan mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, dan mobil berikut dompet berisi STNK serta kunci disimpan di Pos Security, dan setiap datang mobil di parkir dihalaman Yayasan UPDM (B) kadang oleh Pak Kus sendiri kadang juga oleh Security;
Benar Saksi melihat Terdakwa Pak Kus setiap membeli obat gosok, dll termasuk makanan kesukaan Ibu Soepartien Moestopo selalu menggunakan mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ;
Benar Saksi melihat Terdakwa Pak Kus menggunakan mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, kendaraan operasional inventaris Yayasan, karena mobil milik Terdakwa Pak Kus sedang dalam keadaan rusak dan di bengkel;
Benar Saksi melihat ikut mengantar menyerahkan mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ ke Polda;
Benar Saksi bersama Terdakwa Pak Kus berangkat dari Halaman parkir Yayasan UPDM (B) mengendari mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ menuju ke Polda, dan selanjutnya mobil mobil yang dikendari berdua tersebut diserahkan kepada Penyidik Polisi di Polda;
Saksi Sdr Yosef Rudy Prasetio alias Rudi telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Saksi melihat di Ruang Tamu, Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, pada tanggal 9 dan 12 dan 13 Terdakwa Pak Kus sedang berkumpul untuk rapat, dan pada saat bersamaan saksi mendengar suara teriakan, camera… camera …. Ruangan dipasang camera …..!;
Benar Saksi melihat Pak Lukas dibantu Terdakwa Pak Kus melongok dari lubang control Plafon yang sudah ada sebagai lubang control antisipasi perbaikan genting bocor, dengan memanjat Kursi, dengan posisi Pak Kus Memegangi Kursi agar tidak roboh, sedangkan Pak Lukas yang memanjat Kursi untuk melongok dari Lubang control antisipasi perbaikan genting bocor;
Benar Saksi mendengar Pak Lukas berkata kata/bilang kepada Terdakwa Pak Kus sebagai berikut : Benar mas Kus, ruangan dipasang camera, jangan rapat di ruang ini, diatas plafon ada kabelnya camera, kita disadap, rapat disadap, kita semua dipantau/diawasi, bahaya ini, mas Kus cari tahu siapa yang pasang camera, mengapa pasang camera tidak ijin kita, ini ruang mas Kus, ruang privasi mas Kus, semua sudah tahu ini ruang mas Kus beserta Istri dan anak anak mas Kus Istirahat dan nyuapin dan netekin anak mas Kus, panggil Lusi, mengapa Lusi tidak lapor dll;
Benar Saksi melihat Terdakwa langsung keluar menuju ke tempat Lusi dan selanjutnya juga menuju Ruang Yayasan UPDM (B);
Benar Saksi melihat titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat dilihat / diketahui dengan jarak 1 (satu) meter, lebih dari jarak 1 meter letak titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat diketahui /dilihat jika di tunjukkan dengan jari telunjuk, sambil bilang itu .. itu … itu…, jika tidak maka tidak diketahui / tidak dapat dilihat letak titik fisik terpasangnya camera cctv;
Benar Saksi melihat besarnya titik letak mata camera mengintai sebesar ujung PENA TINTA, dan nyaris RATA dengan Plafon, sehingga nyaris tak terlihat;
Benar Saksi tidak melihat Pak Kus dan Saksi Sdr Feri Ketemu setelah Pak Kus selesai makan dari Ruang makan di kediaman Eyang Ny. Soepartien Moestopo, dan Tidak sembarang orang bisa mudah masuk, jika di ruang tamu dan ruang tengah sedang ada Rapat keluarga / cucu cucu Pak Moestopo;
Benar Saksi melihat ruang Tamu dan Ruang Tengah selalu ditutup, sehingga dari dalam bisa melihat keadaan diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, sebaliknya jika ada orang lain yang ada diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, tidak bisa melihat keadaan di ruang Tamu dan Ruang Tengah;
Benar Saksi melihat hingga bubar acara kumpul kumpul, tidak ada kejadian Terdakwa Pak Kus Memutar camera, apalagi menyodok camera, yang nempel di plafon, di tempat titik fisik camera, karena tidak ada rongga lubang alias rapet di letak titik terpasanganya camera, sehingga jari kelingking yang paling kecilpun tidak dapat masuk, karena posisi letak mata camera sebesar ujung pena nyaris rata dengan plafon dalam posisi mengintai;
Saksi melihat titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat dilihat / diketahui dengan jarak 1 (satu) meter, lebih dari jarak 1 meter letak titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat diketahui /dilihat jika di tunjukkan dengan jari telunjuk, sambil bilang itu ..itu …itu…,jika tidak maka tidak diketahui/tidak dapat dilihat letak titik fisik terpasangnya camera cctv;
Saksi Lukas Kusparmanto alias MAMAN telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Saksi adalah adik kandung Terdakwa Romualdus Kusumanto bin Joesoef bin Moestopo alias Mas Kus, dan Saksi adalah juga adik kandung Hyginus Hermanto atau Ketua Pembina Ys. UPDM (B) atau Pelapor;
Benar Hyginus Hermanto/Pemberi Kuasa Pelapor, adalah Ketua Pembina Ys UPDM (B);
Benar Hyginus Hermanto adalah Pengampu Ny.RA Soepartien Moestopo;
Benar Hyginus Hermanto adalah Pengampu FX. Soseko Moestopo;
Benar Hyginus Hermanto ditunjuk sebagai pengampu Ny. RA Soepartien Moestopo dan FX. Soseko Moestopo oleh keluarga Besar Prof. DR. Moestopo, termasuk dari Keluarga Rahmat Moestopo;
Benar Hyginus Hermanto ditunjuk sebagai ketua Pembina Ys. UPDM (B) oleh keluarga Besar Prof. DR. Moestopo;
Benar Tedakwa Romualdus Kusumanto bin Joesoef bin Moestopo alias Mas Kus adalah Anggota Pembina Ys UPDM (B);
Benar Tedakwa Romualdus Kusumanto bin Joesoef bin Moestopo alias Mas Kus dilaporkan ke Polisi oleh Saksi Feri Lim, yang baru setahun ikut Mas Manto / Hyginus Hermanto/ Ketua Pembina Ys. UPDM(B);
Benar Saksi dipecat dari Jabatan Ketua Pengawas oleh Hyginus Hermanto, karena ada uang 10 milyar milik Ys UPDM (B) tidak diketahui Pengawas digunakan Investasi dengan menggunakan 1. Prof. Thomas Suyatno, 2. Saksi Nasir, 3. Saksi Ignatius Kusnanto bin Joesoef bin Moestopo, 4. Kusnandari bin Joesoef bin Moestopo;
Benar kakak saksi Sdr KUSHENDAR juga dipecat dari Jabatan Ketua Pengurus oleh Hyginus Hermanto;
Benar Adik saksi Sdri Maria Kusnandari juga dipecat dari Jabatan Bendahara oleh Hyginus Hermanto;
Benar Saksi, beserta Terdakwa Mas Kus, Mas Hendar / KUSHENDAR dan adik Ndari / Kusnandari sedang rapat di Ruang Tamu, Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, pada tanggal 9 dan 12 dan 13;
Benar Saksi ketika sedang duduk akan rapat keluarga, tanpa sengaja melihat titik lubang di Plafon, kemudian titik Lubang didekati, dan bilang : camera …!!!, selanjutnya Saksi mengambil kursi dan Mas Kus memegangi Kursinya, dan Saksi memanjat Kursi melongok Lubang control pengecekan genteng bocor di plafon, setelah dilongok, benar ada kabel dan juga ada fisik camera cctv diatas Plafon, dan dalam posisi masih melongok Lubang kontol, Saksi bilang ke Mas Kus sbb : Benar mas Kus, ruangan dipasang camera, jangan rapat di ruang ini, diatas plafon ada kabel camera, kita disadap, rapat disadap, kita semua dipantau/diawasi, bahaya ini, mas Kus cari tahu siapa yang pasang camera, mengapa pasang camera tidak ijin kita, ini ruang mas Kus, ruang privasi mas Kus, semua sudah tahu ini ruang mas Kus beserta Istri dan anak anak mas Kus Istirahat dan nyuapin dan netekin anak mas Kus, panggil Lusi, mengapa Lusi tidak lapor dll dll;
Benar Saksi orang pertama yang memberitahu Terdakwa Mas Kus bahwa Ruangan dipasang camera hidden cctv;
Benar Saksi melihat besarnya titik letak mata camera mengintai sebesar ujung PENA TINTA, dan nyaris RATA dengan Plafon, sehingga nyaris tak terlihat, jika dilihat dari bawah, sedangkan jika dilihat dari atas Plafon besarnya cctv sebesar lingkaran tautan pertemuan antara ujung jari telunjut dan ujung jari jempol, dan PLAFON dalam keadaan tidak Jebol;
Benar Saksi tidak melihat Pak Kus dan Saksi Sdr Feri Ketemu setelah Pak Kus selesai makan dari Ruang makan di kediaman Eyang Ny. Soepartien Moestopo, dan Tidak sembarang orang bisa mudah masuk, jika di ruang tamu dan ruang tengah sedang ada Rapat keluarga / cucu cucu Pak Moestopo;
Benar Saksi melihat ruang Tamu dan Ruang Tengah selalu ditutup, sehingga dari dalam bisa melihat keadaan diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, sebaliknya jika ada orang lain yang ada diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, tidak bisa melihat keadaan di ruang Tamu dan Ruang Tengah;
Benar Saksi melihat hingga bubar acara kumpul kumpul, tidak ada kejadian Terdakwa Pak Kus Memutar camera, apalagi menyodok camera, yang nempel di plafon, di tempat titik fisik camera, karena tidak ada rongga lubang alias rapet di letak titik terpasanganya camera, sehingga jari kelingking yang paling kecilpun tidak dapat masuk, karena posisi letak mata camera sebesar ujung pena nyaris rata dengan plafon dalam posisi mengintai;
Benar Saksi melihat titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat dilihat / diketahui dengan jarak 1 (satu) meter, lebih dari jarak 1 meter letak titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat diketahui /dilihat jika di tunjukkan dengan jari telunjuk, sambil bilang itu .. itu … itu…, jika tidak maka tidak diketahui / tidak dapat dilihat letak titik fisik terpasangnya camera cctv;
Benar Saksi selaku Bendahar tidak mencatat uang pengeluaran untuk membeli dan membayar biaya pemasangan camera cctv;
Benar Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, kendaraan operasional inventaris Yayasan, untuk kepentingan Ys.UPDM (B) dan Eyang Putri Ny. Soepartien Moestopo yang sedang sakit, karena mobil Mas Kus lagi rusak da nada dibengkel;
Benar Saksi dan Mas Hendar juga menggunakan Mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, kendaraan operasional inventaris Yayasan, untuk kepentingan Ys. UPDM (B);
Benar Saksi menegas Mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, adalah kendaraan operasional inventaris Yayasan, dan bukan diberikan kedada Moh Nasir;
Saksi Sdri Maria Kusnandari alias NDARI telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Saksi adalah adik kandung Terdakwa Romualdus Kusumanto bin Joesoef bin Moestopo alias Mas Kus, dan Saksi adalah juga adik kandung Hyginus Hermanto atau Ketua Pembina Ys. UPDM (B) atau;
Benar Hyginus Hermanto/Pemberi Kuasa Pelapor, adalah Ketua Pembina Ys UPDM (B);
Benar Hyginus Hermanto adalah Pengampu Ny.RA Soepartien Moestopo;
Benar Hyginus Hermanto adalah Pengampu FX. Soseko Moestopo;
Benar Hyginus Hermanto ditunjuk sebagai pengampu Ny. RA Soepartien Moestopo dan FX. Soseko Moestopo oleh keluarga Besar Prof. DR. Moestopo, termasuk dari Keluarga Rahmat Moestopo;
Benar Hyginus Hermanto ditunjuk sebagai ketua Pembina Ys. UPDM (B) oleh keluarga Besar Prof. DR. Moestopo;
Benar Tedakwa Romualdus Kusumanto bin Joesoef bin Moestopo alias Mas Kus adalah Anggota Pembina Ys UPDM (B);
Benar Tedakwa Romualdus Kusumanto bin Joesoef bin Moestopo alias Mas Kus dilaporkan ke Polisi oleh Saksi Feri Lim, yang baru setahun ikut Mas Manto / Hyginus Hermanto/ Ketua Pembina Ys. UPDM(B);
Benar Saksi dipecat dari Jabatan Ketua Pengawas oleh Hyginus Hermanto, karena ada uang 10 milyar milik Ys UPDM (B) tidak diketahui Pengawas digunakan Investasi dengan menggunakan 1. Prof. Thomas Suyatno, 2. Saksi Nasir, 3. Saksi Ignatius Kusnanto bin Joesoef bin Moestopo, 4. Kusnandari bin Joesoef bin Moestopo;
Benar kakak saksi Sdr KUSHENDAR juga dipecat dari Jabatan Ketua Pengurus oleh Hyginus Hermanto;
Benar Adik saksi Sdri Maria Kusnandari juga dipecat dari Jabatan Bendahara oleh Hyginus Hermanto;
Benar Saksi, beserta Terdakwa Mas Kus, Mas Hendar / KUSHENDAR dan adik Ndari / Kusnandari sedang rapat di Ruang Tamu, Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, pada tanggal 9 dan 12 dan 13;
Benar Saksi melihat Mas Lukas mengambil kursi dan Mas Kus memegangi Kursinya, dan Mas Lukas memanjat Kursi melongok Lubang control pengecekan genteng bocor di plafon, dan ketika masih dari atas lubang, mas Lukas bilang / berkata sbb : Benar mas Kus, ruangan dipasang camera, jangan rapat di ruang ini, diatas plafon ada kabel camera, kita disadap, rapat disadap, kita semua dipantau/diawasi, bahaya ini, mas Kus cari tahu siapa yang pasang camera, mengapa pasang camera tidak ijin kita, ini ruang mas Kus, ruang privasi mas Kus, semua sudah tahu ini ruang mas Kus beserta Istri dan anak anak mas Kus Istirahat dan nyuapin dan netekin anak mas Kus, panggil Lusi, mengapa Lusi tidak lapor dll dll;
Benar Saksi melihat Mas Lukas adalah orang pertama yang memberitahu Terdakwa Mas Kus bahwa Ruangan dipasang camera hidden cctv;
Benar Saksi melihat besarnya titik letak mata camera mengintai sebesar ujung PENA TINTA, dan nyaris RATA dengan Plafon, sehingga nyaris tak terlihat, jika dilihat dari bawah dan PLAFON dalam keadaan tidak Jebol;
Benar Saksi tidak melihat Pak Kus dan Saksi Sdr Feri Ketemu setelah Pak Kus selesai makan dari Ruang makan di kediaman Eyang Ny. Soepartien Moestopo, dan Tidak sembarang orang bisa mudah masuk, jika di ruang tamu dan ruang tengah sedang ada Rapat keluarga / cucu cucu Pak Moestopo;
Benar Saksi melihat ruang Tamu dan Ruang Tengah selalu ditutup, sehingga dari dalam bisa melihat keadaan diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, sebaliknya jika ada orang lain yang ada diluar atau didepan ruang Tamu dan Ruang Tengah, tidak bisa melihat keadaan di ruang Tamu dan Ruang Tengah;
Benar Saksi melihat hingga bubar acara kumpul kumpul, tidak ada kejadian Terdakwa Pak Kus Memutar camera, apalagi menyodok camera, yang nempel di plafon, di tempat titik fisik camera, karena tidak ada rongga lubang alias rapet di letak titik terpasanganya camera, sehingga jari kelingking yang paling kecilpun tidak dapat masuk, karena posisi letak mata camera sebesar ujung pena nyaris rata dengan plafon dalam posisi mengintai;
Benar Saksi melihat titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat dilihat/diketahui dengan jarak 1 (satu) meter, lebih dari jarak 1 meter letak titik fisik terpasangnya camera cctv hanya dapat diketahui /dilihat jika di tunjukkan dengan jari telunjuk, sambil bilang itu .. itu … itu…, jika tidak maka tidak diketahui / tidak dapat dilihat letak titik fisik terpasangnya camera cctv;
Benar Saksi selaku Bendahara Yayasan tidak mencatat uang pengeluaran untuk membeli dan membayar biaya pemasangan camera cctv;
Benar Terdakwa Mas Kus menggunakan Mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, kendaraan operasional inventaris Yayasan, untuk kepentingan Ys. UPDM (B) dan Eyang Putri Ny. Soepartien Moestopo yang sedang sakit, karena mobil Mas Kus lagi rusak da nada dibengkel;
Benar Saksi dan Mas Hendar juga menggunakan Mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, kendaraan operasional inventaris Yayasan, untuk kepentingan Ys. UPDM (B);
Benar Saksi menegas Mobil Toyota Avansa warna hitam Nomer Polisi B 1094 PQZ, adalah kendaraan operasional inventaris Yayasan, dan bukan diberikan kedada Moh Nasir;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Keterangan Ahli Sdr. HARY FIRMANSYAH SH, M. Hum, MPA, Dosen Fakultas Hukum Univ. Tarumanagara, Mata Kuliah Hukum Pidana, telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli menerangkan, jika antara Saksi yang satu dengan Saksi yang lain menerangkan hal yang beda atas kepemilikan hidden Camera cctv yang dipasang di Ruang Tengah dan Ruang Tamu Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, sedangkan keterangannya Saksi telah dituangkan dalam BAP Penyidik tersebut diberikan dibawah sumpah namun saksi tersebut tidak hadir dipersidangan, sementara Saksi lain memberikan keterangan beda dipersidangan juga keterangannya tersebut diberikan dibawah sumpah, terhadap keterangan yang demikian tersebut maka yang memiliki kekuatan nilai pembuktian adalah keterangan yang diberikan di Persidangan, artinya hidden Camera cctv yang dipasang di Ruang Tengah dan Rauang Tamu Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo adalah milik Hyginus Hermanto selaku Ketua Pembina Ys. UPDM (B), bukan milik Prof Sunarto – Rektor UPDM (B);
Ahli menerangkan, jika Tanah dan bangunan Ruang Tamu, Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, adalah milik Terdakwa, juga milik kakak kandung Terdakwa dan adik adik Terdakwa, dan tidak menjadi bagian yang DISEWAKAN oleh Terdakwa, kakak kandung Terdakwa dan adik adik Terdakwa kepada Ys. UPDM (B), maka Ruang Tamu, Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo TIDAK MASUK dan BUKAN YURISDIKSI WILAYAH Ys. UPDM (B);
Ahli menerangkan, jika Hidden Camera CCTV yang dipasang di Ruang Tamu dan Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, adalah milik Yayasan, dan yang memasang bertujuan untuk menjaga Keamanan Ny. RA Soepartien Moestopo, maka Pemasangan tersebut identik atau sama dengan UANG YAYASAN DIGUNAKAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI dan dapat dikualifikasi melanggar UU Yayasan;
Ahli menerangkan, jika Hyginus Hermanto / Ketua Yayasan UPDM (B) /Pelapor adalah juga Pengampu Ny. Soepartien Moestopo, dan memerintahkan pemasangan Hidden Camera CCTV di Ruang Tamu dan Ruang Tengah Kediaman Ny. RA Soepartien Moestopo yang ada dalam Kampus UPDM (B) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk “pengamanan Eyang Putri Ny. Soepartien Moestopo” dan pemasangannya tersebut TIDAK MINTA IJIN INSTANSI TERKAIT dan juga TIDAK DIKETAHUI oleh sipapun kecuali Hyginus Hermanto itu sendiri berikut kelompoknya, maka hal yang demikian tersebut dikategori sebagai tindakan MENYADAP dan dapat dilaporkan kepada Polisi karena dapat dikualifikasi melanggar Undang Undang Informasi Teknologi Elektronik / ITE;
Ahli menerangkan, jika Saksi saksi yang diperiksa di persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah, menerangkan bahwa SAKSI TIDAK MELIHAT SENDIRI, TIDAK MENDENGAR SENDIRI dan TIDAK MENGALAMAI SENDIRI SECARA LANGSUNG di TKP / tempat kejadian Perkara ketika peristiwa pidana terjadi, melainkan memperoleh INFORMASI dari Kuasa Pelapor / Saksi Pelapor Sdr. Feri Lim alias Feri dan Saksi Feri juga TIDAK MELIHAT SENDIRI, TIDAK MENDENGAR SENDIRI dan TIDAK MENGALAMAI SENDIRI SECARA LANGSUNG di TKP ketika peristiwa pidana terjadi, melainkan dari hasil MENONTON REKAMAN HIDDEN CAMERA CCTV YANG DI DITONTON / DI PUTAR dan membuat TAFSIR SESUAI VERSINYA, sedangkan Flash Dish Rekaman Camera vvtv tidak diputar / diperlihatkan di Perssidangan maka kualitas Saksi yang demikian tersebut TIDAK MEMEMILIKI NILAI KEKUATAN ALAT BUKTI;
Ahli menerangkan, jika mobil iventaris kendaraan operasioanal yayasan digunakan untuk kepentingan operasioanal Yayasan, dan Terdakwa salah satu yang menggunakan kendaraan operasional tersebut, meskipun tidak mendapat ijin dari Ketua Pembina, namun hal tersebut diketahui, dan meski tidak mendapat ijin, mobil inventaris tersebut tetap digunakan Terdakwa, untuk kepentingan kekantor setiap hari kerja, dan juga untuk beli obat obat kebutuhan Eyang Ny. Soepartien Moestopo, dan mobil selalu di parkir dihalaman parkir Yayasan, yang memakir dan memegang kunci mobil tersebut selalu Satpam, maka hal yang demikian tersebut TIDAK MEMENUHI unsur unsur pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP, apalagi Terdakwa adalah Anggota Pembina Ys. UPDM (B);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi kabel terpotong dan rusak;
2. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi tanpa kabel berikut kabel kamera;
3. 1 (satu) buah camera;
4. 1 (satu) buah sapu Ijuk;
5. 1 (satu) buah alat Pel;
6. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar ia terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 s/d pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2015, bertempat di ruang tamu, ruang tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan ruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang ada didalam Kampus Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama), Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum ; menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai dalam hal ini beberapa unit kamera pelengkap keamanan berupa kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang merupakan milik dari Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) ;
Bahwa benar terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als.PAK KUS adalah merupakan salahsatu anggota Pembina Yayasan Univ.Prof. DR. Mostopo (Beragama) di Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, sesuai Akta Pendirian No. 13 tgl 17 Juli 2008 ;
Adapun saksi FERI LIM als FERI didalam menjalankan tugas pemantauan kondisi keamanan dari ruang pantau telah memonitoring/memantau adanya tindakan pengerusakan atas beberapa kamera CCTV ;
a. Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara menarik secara paksa dengan tangan kosong hingga mengakibatkan plafon diruang tamu tempat terpasangnya kedua unit kamera CCTV tersebut berlubang dan tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau.
b. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara merubah arahnya dengan menggunakan gagang sapu ijuk hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut masih bisa terpakai akan tetapi tidak menunjukkan gambar/situasi yang diinginkan dipantau pada monitor yang ada di ruang pantau.
c. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) lantai 2 yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar, dengan cara disodok / didorong secara paksa dengan menggunakan gagang kayu alat pel hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau.
Bahwa atas tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS selanjutnya oleh saksi FERI LIM als FERI telah melaporkannya kepada saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si selaku Ketua Rektor dan kepada saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan juga selaku pengampu Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS, yang dengan sengaja dan dengan melawan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai dalam hal ini 4 (empat) unit kamera pelengkap keamanan berupa kamera CCTV (Closed Circuit Television) di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan ruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang merupakan milik dari Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan telah mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
a. Unsur barang siapa,
b. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum,
c. Unsur menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. a. Unsur barang siapa ;
Yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan akibatnya;
Bahwa unsur “barang siapa” tidak mensyaratkan kualitas tertentu untuk melakukannya, sehingga dapat meliputi siapa saja termasuk diri Terdakwa;
Selain itu tidak ada bukti-bukti yang dapat membenarkan bahwa Terdakwa tergolong orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dimana dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, juga pada diri Terdakwa tidak dijumpai alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Berdasarkan doktrin-doktrin tersebut sehingga terhadap unsur “barang siapa” dalam perkara ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum pelakunya adalah Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS;
Ad.b. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja dan melawan hukum adalah unsur kesalahan dengan tegas ditentukan adanya kesengajaan dari sipelaku, oleh sebab itu ditempatkan pada awal perumusan sebelum unsur pokok, artinya bahwa semua unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya. Dengan demikian sipelaku menyadari bahwa Ia secara melawan hukum bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain;
Menurut Prof.DR.A. ZAINAL ABIDIN FARID, S.H. (Hukum Pidana I halaman 266, Sinar Grafika) menyatakan bahwa pengertian tentang “kesengajaan” tidak terdapat dalam KUHP. Ia harus dicari didalam buku-buku karangan para Ahli Hukum Pidana dan Memori Penjelasan Wetboek Van Strafrecht;
Menurut Crimineel Wetboek Nederland tahun 1809 (Pasal 11) Opzet (sengaja) itu adalah maksud untuk membuat sesuatu yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang (UTRECHT dalam buku ZAINAL ABIDIN FARID, Hukum Pidana I halaman 266);
Menurut Memorie van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah : “Wellen en weten, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu”;
Berdasarkan pendapat para pakar dan yurisprudensi sebagaimana terebut diatas serta fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dimuka persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti, serta alat bukti surat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan keterangan para Ahli dan Terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan ini, maka dapat kami tuangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Desember 2014 saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO telah menyuruh saksi FERI LIM alias FERI untuk memasang beberapa buah kamera tersembunyi / kamera CCTV (Closed Circuit Television) dibeberapa ruangan tempat kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan dibeberapa ruangan Kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk sebagai pelengkap pengamanan pribadi Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang tinggal didalam lingkungan Kampus Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) sekaligus untuk pengamanan asset berikut berkas-berkas di ruangan-ruangan tersebut serta pengamanan Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama);
- Bahwa dalam pemasangan kamera CCTV di beberapa ruangan Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) adalah atas kebijakan Ketua Pembina dan tidak harus diajukan dalam forum rapat pengurus dan tidak harus sepengetahuan dan persetujuan dari para pengurus yayasan yang lain termasuk pihak keluarga Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO lainnya, berdasarkan tugas tanggung jawab / wewenang anggota Pembina sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c yang tertera pada Akta Pendirian No.13 tanggal 17 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Notaris ETTY PURWANINGSIH, S.H., yang berbunyi “Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan”.
- Bahwa saksi FERI LIM alias FERI didalam menjalankan tugas pemantauan kondisi keamanan dari ruang pantau telah memonitoring/memantau adanya tindakan pengerusakan atas beberapa kamera CCTV yang dilakukan oleh Terdakwa, antara lain :
a. Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara menarik secara paksa dengan tangan kosong hingga mengakibatkan plafon diruang tamu tempat terpasangnya kedua unit kamera CCTV tersebut berlubang dan tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau;
b. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara merubah arahnya dengan menggunakan gagang sapu ijuk hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut masih bisa terpakai akan tetapi tidak menunjukkan gambar/situasi yang diinginkan dipantau pada monitor yang ada di ruang pantau;
c. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) lantai 2 yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar, dengan cara disodok/didorong secara paksa dengan menggunakan gagang kayu alat pel hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau;
- Bahwa atas tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS selanjutnya oleh saksi FERI LIM als FERI telah melaporkannya kepada saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si selaku Ketua Rektor dan kepada saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan juga selaku pengampu Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menyatakan bahwa kekayaan yayasan dilarang baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa harta kekayaan yayasan bukan merupakan milik Pembina, Pengurus atau Pengawas. Karenanya tidak ada hak pula untuk melakukan perbuatan pengrusakan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan terhadap harta benda yang bukan merupakan miliknya sendiri. Posisi Terdakwa sebagai Pembina tidak memberikan hak untuk memberlakukan barang milik yayasan dengan semena-mena.
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.c. Unsur menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti, serta alat bukti surat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula pendapat para Ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan ini, maka dapat kami tuangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS sebagai salah satu Anggota Pembina Yayasan Univ. Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang beralamay di Jl. Hang Lekir I No.8 Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai Akta Pendirian No.13 tanggal 17 Juli 2008 yang dibuat dihadapan ETTY PURWANINGSIH, S.H., selaku Notaris di Jakarta.
Bahwa saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan yang juga merupakan pengampu (merawat dan mengawasi kehidupan) Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO berdasarkan surat Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 361/2013 P tanggal 29 Januari 2014.
Bahwa pada bulan Desember 2014 saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO telah menyuruh saksi FERI LIM alias FERI untuk memasang beberapa buah kamera tersembunyi / kamera CCTV (Closed Circuit Television) dibeberapa ruangan tempat kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan dibeberapa ruangan Kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk sebagai pelengkap pengamanan pribadi Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang tinggal didalam lingkungan Kampus Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) sekaligus untuk pengamanan asset berikut berkas-berkas di ruangan-ruangan tersebut serta pengamanan Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama).
Bahwa dalam pemasangan kamera CCTV di beberapa ruangan Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) adalah atas kebijakan Ketua Pembina dan tidak harus diajukan dalam forum rapat pengurus dan tidak harus sepengetahuan dan persetujuan dari para pengurus yayasan yang lain termasuk pihak keluarga Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO lainnya, berdasarkan tugas tanggung jawab / wewenang anggota Pembina sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c yang tertera pada Akta Pendirian No.13 tanggal 17 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Notaris ETTY PURWANINGSIH, S.H., yang berbunyi “Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan”.
Bahwa saksi FERI LIM alias FERI selaku karyawan di Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) di Jl. Hang Lekir I No. 8 Tanah Abang Jakarta Pusat, yang mempunyai salah satu tugas pokok melakukan pemantauan kondisi keamaman dari ruang pantau melalui kamera CCTV (kamera tersembunyi).
Bahwa saksi FERI LIM alias FERI didalam menjalankan tugas pemantauan kondisi keamanan dari ruang pantau telah memonitoring/memantau adanya tindakan pengerusakan atas beberapa kamera CCTV yang dilakukan oleh Terdakwa, antara lain :
a. Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 13.28 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara menarik secara paksa dengan tangan kosong hingga mengakibatkan plafon diruang tamu tempat terpasangnya kedua unit kamera CCTV tersebut berlubang dan tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau;
b. Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 14.25 WIB, telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang tamu tengah kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar pada monitor yang ada diruang pantau, dengan cara merubah arahnya dengan menggunakan gagang sapu ijuk hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut masih bisa terpakai akan tetapi tidak menunjukkan gambar/situasi yang diinginkan dipantau pada monitor yang ada di ruang pantau;
c. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 14.44 WIB telah melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit kamera CCTV yang terpasang diruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) lantai 2 yang dalam kondisi baik dan terlihat gambar, dengan cara disodok/didorong secara paksa dengan menggunakan gagang kayu alat pel hingga mengakibatkan kedua unit kamera CCTV tersebut tidak bisa digunakan lagi dan tidak ada terlihat gambarnya pada monitor yang ada diruang pantau;
Bahwa atas tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM als PAK KUS selanjutnya oleh saksi FERI LIM als FERI telah melaporkannya kepada saksi Prof. Dr. H. SUNARTO, M.Si selaku Ketua Rektor dan kepada saksi H. HERMANTO J. MOESTOPO selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) dan juga selaku pengampu Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menyatakan bahwa kekayaan yayasan dilarang baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa harta kekayaan yayasan bukan merupakan milik Pembina, Pengurus atau Pengawas. Karenanya tidak ada hak pula untuk melakukan perbuatan pengrusakan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan terhadap harta benda yang bukan merupakan miliknya sendiri. Posisi sebagai Pembina tidak memberikan hak untuk memberlakukan barang milik yayasan dengan semena-mena;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS yang telah sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai dalam hal ini 4 (empat) unit kamera pelengkap keamanan berupa kamera CCTV (Closed Circuit Television) di ruang tamu kediaman Eyang Putri SOEPARTIEN MOESTOPO dan ruang kantor Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) yang merupakan milik dari Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) tersebut telah merugikan Yayasan UPDM (B) kurang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 406 KUHP. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Pensehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pledooi yang pada pokoknya meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi tersebut majelis hakim tidak sependapat dan keberatan tersebut telah dipertimbangkan ketika membahas pembuktian semua unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan dibawah ini, yaitu :
Bahwa perkara ini erat hubungannya dengan masalah intern dalam Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama) tentang masalah kepengurusan;
Bahwa antara pelapor dan Terdaakwa masih ada hubungan kekeluargaan ;
maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi kabel terpotong dan rusak;
2. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi tanpa kabel berikut kabel kamera;
3. 1 (satu) buah camera;
4. 1 (satu) buah sapu Ijuk;
5. 1 (satu) buah alat Pel;
6. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK;
yang telah disita dari Pengurus Yayasan maka dikembalikan kepada Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak mengakui bahwa perbuatannya btersebut adalah menyalahi hukum ;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 406 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGERUSAKAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMUALDUS KUSUMANTO JM alias PAK KUS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah hakim lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 (dua belas) bulan berakhir ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi kabel terpotong dan rusak;
2. 2 (dua) unit CCTV dalam kondisi tanpa kabel berikut kabel kamera;
3. 1 (satu) buah sapu ijuk
4. 1 (satu) buah alat Pel
5. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam Nomor Polisi B-1094-PQZ berikut kunci kontak dan STNK.
Seluruhnya dikembalikan kepada Yayasan Universitas Prof. DR. Mostopo (Beragama).
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, oleh kami, VIKTOR PAKPAHAN, S.H.,M.H.,M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr.H.SYAHRUL MACHMUD, S.H., M.Hum., TARYAN SETIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal 1 Agustus 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAMI SULATMI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Marlinang S., S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr.H.SYAHRUL MACHMUD,SH.,M.Hum. VIKTOR PAKPAHAN,SH.,MH., M.Si.
TARYAN SETIAWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
MAMI SULATMI, SH