182/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 182/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SENDI Als CUNG HON KHUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN dari Dakwaan Primair dimaksud; 3. Menyatakan Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan Yang Sah Dari Pemerintah”; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap SENDI Als. CUNG HON KHUN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium @ 35 (tiga puluh lima) liter. - 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka : SL410303318, Nosin : F10AID202214. - 1 (satu) lembar STNK mobil 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka : SL410303318, Nosin : F10AID202214. Dikembalikan kepada Terdakwa sesuai dengan bukti kepemilikan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 182. /Pid.Sus/2013/PN.SKW
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SENDI Als. CUNG HON KHUN ; | ||||
| Tempat lahir | : | Sijangkung ; | ||||
| Tempat/ tanggal lahir | : | 27 tahun / 30 Oktober 1986 ; | ||||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; | ||||
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | ||||
| Tempat tinggal | : | Jl. Sagatani, Sempalit Rt.024/Rw. 005 Kel. Sijangkung Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang ; | ||||
| Agama | : | Budha ; | ||||
| Pekerjaan | : | Swasta ; | ||||
| Pendidikan | : | -; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahan;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tidak dilakukan penahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Nopember 2013 s/d tanggal 27 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s/d tanggal 14 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 15 Desember 2013 s/d tanggal 12 Febuari 2014;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
- Setelah membaca berita acara pemeriksaan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
- Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-65/SKW/11/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan melanggar ketentuan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah ) Subsidair selama 3 (tiga) Bulan Kurungan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium @ 35 (tiga puluh lima) liter.
4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
1 (satu) lembar STNK mobil 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
Dikembalikan pada terdakwa.
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan Terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang bahwa atas pembelaan permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya/Permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal ....... September 2013 Nomor : Reg.Perk.PDM-65/SKW/11/2013, Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N.
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/50/VI/2013/ Sltn, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Singkawang Selatan pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN, saat terdakwa dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani , sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya.
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/50/VI/2013/ Sltn, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Singkawang Selatan pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN, saat terdakwa dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani , sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya.
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/50/VI/2013/ Sltn, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Singkawang Selatan pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN, saat terdakwa dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani , sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya.
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Melakukan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Sektor Singkawang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/50/VI/2013/ Sltn, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Singkawang Selatan pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN, saat terdakwa dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani , sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya.
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Dakwaan serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan barang bukti dalam peristiwa pidana pada perkara ini berupa :
13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium @ 35 (tiga puluh lima) liter.
4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
1 (satu) lembar STNK mobil 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti di muka persidangan juga mengajukan beberapa orang saksi yaitu sebagai berikut :
Saksi AGUS SUJARMANTO telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan adapun Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi baru mengenali terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan penangkapan berdasarkan perintah dari Kapolsek;
Bahwa saksi menerangkan penangkapan dilakukan oleh 2 (dua) orang yaitu saksi bersama Sdr. Suwanto;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214 dan sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa saksi menerangkan pada saat terdakwa ditangkap terdakwa sempat mengelak dan terdakwa tidak bisa memberikan atau menunjukan surat izin pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa saksi menerangkan membeli BBM bersubsidi pemerintah untuk jenis solar dan Premium dari para pengumpul disekitar SPBU SPBU Kaliasin.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi FIRLI TRI SETIOWATI telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan mengenal dengan terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengisi bensin di SPBU Kaliasin;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu terdakwa mengisi sebanyak 40 (empat puluh) liter di SPBU Kaliasin;
Bahwa saksi menerangkan di SPBU Kaliasin tidak ada pengisian jerigen;
Bahwa aksi menerangkan kalau pun ada pengisian jerigen harus ada surat izin usaha untuk kios;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi selaku petugas yang bertugas pengisi BBM pada hari itu;
Bahwa saksi menerangkan diluar sekitar SPBU Kaliasin banyak pengumpul atau kios yang menjual BBM jenis solar dan bensin;
Bahwa setelah diperlihatkan terdakwa dan barang bukti didepan persidangan saksi membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi LENI DWI NORITA ALS LINA telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan mengenal dengan terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengisi bensin di SPBU Kaliasin;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu terdakwa mengisi sebanyak 40 (empat puluh) liter di SPBU Kaliasin;
Bahwa saksi menerangkan di SPBU Kaliasin tidak ada pengisian jerigen;
Bahwa saksi menerangkan kalau pun ada pengisian jerigen harus ada surat izin usaha untuk kios;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi selaku kasir yang bertugas menerima pembayaran dari pembelian BBM pada hari itu;
Bahwa saksi menerangkan diluar sekitar SPBU Kaliasin banyak pengumpul atau kios yang menjual BBM jenis solar dan bensin
Bahwa setelah diperlihatkan terdakwa dan barang bukti didepan persidangan saksi membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi saksi dimuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksi Ahli perkara pidana ini, yakni antara lain:
Saksi Ahli ASREZA, S. Si, MT di persidangan keterangannya dibacakan, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dijelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu ( Premium, Kerosine / Minyak Tanah, Solar ), Konsumen tertentu dan harga tertentu;
Bahwa saksi menerangkan yang berhak mendistribusikan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasan PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM Subsidi di wilayah NKRI, mekanisme pendistribusian BBM Subsidi adalah mulai dari Depot/ Terminal BBM milik Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasan PSO, kemudian diangkut oleh transportir menuju ke Penyalur yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum tersebut, dan dari Penyalur BBM Subsidi tersebut didistribusikan ke Konsumen Pengguna yang berhak mendapatkan BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu. ;
Bahwa saksi menerangkan masyarakat atau Badan Usaha bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang tidak disubsidi oleh Pemerintah ( BBM harga keekonomian ) adalah melalui Badan Usaha yang memiliki Ijin Usaha Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Mekanisme pendistribusian BBM non Subsidi adalah mulai dari Depot / Terminal BBM milik Badan Usaha Niaga Umum, kemudian diangkut oleh transportir / Agen BBM Industri menuju ke Konsumen Industri;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Pasal 1 angka 12, 13, dan 14 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dijelaskan bahwa : pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi, niaga artinya kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara Republik Indonesisa dan warga negara asing yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa terkecuali yang melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga dnegan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan Pengangkutan seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan usaha pengangkutan BBM dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba harus memiliki izin usaha pengangkutan dari Pemerintah sebagaimana Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap orang dan / atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi ( Ditjen Migas ), berdasarkan penjelasan pasal 15 Ayat ( 2 ) PP RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang menyatakan bahwa syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : Akte Pendirian Perusahaan atau Perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dan Instansi yang berwenang, Profile Perusahaan ( Company Profile ), Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana, berdasarkan pasal 13 Ayat ( 1 ) PP RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dijelaskan bahwa yang berhak memberikan Ijin Usaha tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa peruntukan pembelian Bahan Bakar Konsumen ( BBM ) Solar yang ada di SPBU adalah untuk Konsumen pengguna sektor transportasi darat sebagaimana yang dimaksud dalam perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu yaitu untuk kendaraan bermotor umum, semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadan kebakaran;
Bahwa saksi menerangkan sistem pendistribusiannya adalah mulai dati Depot / Terminal BBM Milik PT. Pertamina ( Persero ) sebagai Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasa PSO, kemudian diangkut oleh transportir menuju ke Penyalur yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum tersebut, dan dari Penyalur BBM Subsidi ( Solar Subsidi ) tersebut didistribusikan ke Konsumen Pengguna yang berhak mendapatkan BBM Subsidi ( Solar Subsidi ) sebagaiman yang dimaksud dalam perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak diperbolehkan, karena jenis BBM Subsidi ( Solar Subsidi ) yang ada di SPBU hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa benar saksi menerangkan yang berhak menerbitkan ijin usaha pengangkutan adalah Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas;
Bahwa benar saksi menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh saudara Sendi Als Cung Hon Khun patur diduga termasuk dalam tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU rI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang,“Melakukan pengangkutanBBM bersubsidi Pemerintah”;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani, sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik Terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut Terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli Terdakwa dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN menerangkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, dari instansi yang berwenang:
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN menerangkan tidak memperpanjang Izin Usaha Kios Bensin yang dimiliki terdakwa yang mana seharusnya terdakwa memperpanjang Izin setiap 3 (tiga) Bulan sekali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta yuridis yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang,“Melakukan pengangkutanBBM bersubsidi Pemerintah” yang kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas saat dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani, sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa benar Terdakwa melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik Terdakwa dan sudah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa tidak memiliki surat ijin usaha dari instansi yang berwenang:
Bahwa benar Terdakwa ada memiliki ijin pengangkutan namum surat ijin tersebut tidak memperpanjang Izin Usaha Kios Bensin yang dimiliki Terdakwa yang mana seharusnya terdakwa memperpanjang Izin setiap 3 (tiga) Bulan sekali;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam amar Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidiaritas yaitu :
PRIMAIR : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
LEBIH SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan Dakwaan dari Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan pertama Primair yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan kembali, namun sebaliknya apabila dakwaan pertama Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yakni dakwaan Subsidair dan seterusnya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah ;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi merujuk dan atau menunjuk kepada orang sebagai subjek hukum pidana yang cakap menurut undang-undang sebagai pendukung hak dan kewajiban, berkewarganegaraan Indonesia dan atau diduga telah melakukan perbuatan pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini telah dihadapkan seorang manusia (natuurlijk persoon) yaitu Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana dimaksud pada awal Putusan dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani telah membenarkan identitas dirinya tersebut, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dinilai cakap dalam melakukan perbuatan hukum, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan sehingga Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN dalam perkara ini adalah merupakan subyek hukum dalam perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa benar SENDI ALS CUNG HON KHUN menerangkan melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap saat dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani , sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN menerangkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, dari instansi yang berwenang;
Bahwa Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan primair Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tidak termasuk dalam konteks Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah . Dari fakta-fakta hukum tersebut di atas jika dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN diketahui bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Dengan demikian unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah menurut Majelis Hakim tidak dapat dibukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan pertama Primair tidak terpenuhi maka disimpulkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut dan Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan serta membuktikan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah :
Setiap orang ;
Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi merujuk dan atau menunjuk kepada orang sebagai subjek hukum pidana yang cakap menurut undang-undang sebagai pendukung hak dan kewajiban, berkewarganegaraan Indonesia dan atau diduga telah melakukan perbuatan pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini telah dihadapkan seorang manusia (natuurlijk persoon) yaitu Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana dimaksud pada awal Putusan dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani telah membenarkan identitas dirinya tersebut, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dinilai cakap dalam melakukan perbuatan hukum, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan sehingga Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN dalam perkara ini adalah merupakan subyek hukum dalam perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;
Bahwa ia terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir (Saliong) Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Melakukan pengangkutan BBM bersubsidi Pemerintah;
Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap saat dalam perjalanan pulang kerumahnya didaerah Jalan Sagatani , sempalit Kel Sijangkung Kec. Sigkawang Selatan sambil mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.00,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya ;
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN menerangkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan maupun usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat melalui usaha Kios milik terdakwa sudah berlangsung sekitar 2 (dua) Tahun dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN tidak memiliki surat ijin usaha Pengangkutan, dari instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN menerangkan tidak memperpanjang Izin Usaha Kios Bensin yang dimiliki terdakwa yang mana seharusnya terdakwa memperpanjang Izin setiap 3 (tiga) Bulan sekali;
Bahwa Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan subsidair Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas jika dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa SENDI ALS CUNG HON KHUN diketahui bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan ukuran @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan rincian 13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diangkut dengan menggunakan mobil milik terdakwa 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa dapatkan atau dibeli dari pengumpul atau pengantri yang berada diluar SPBU Kaliasin dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dibeli dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sedang kan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk setiap harga perliternya, yang nantinya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat melalui usaha kios milik terdakwa yang terletak didepan rumah terdakwa dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sehingga dari usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk setiap liternya ;
Dengan demikian unsur “Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari dakwaan Subsidair yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka untuk dakwaan selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi daripada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Primair tersebut maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi Denda sebesar Rp.3.000.000- (tiga juta rupiah) maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa pemerintah tengah giat-giatnya dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang didapat dengan cara tidak benar agar penyaluran dan penyebaran distribusi BBM bersubsidi tersebut dapat disalurkan secara tepat serta dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecualai, terutama bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu ;
Menimbang, bahwa dalam hal pengangkutan dan pendistrubusian BBM bersubsidi tersebut pemerintah talah mengatur dan melarang bagi siapa saja yang menganggut, menimbun atau menjual belikan BBM yang bersubsidi tanpa menggunakan ijin atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PERTAMINA atau yang di tunjuk dan diberikan kuasa dalam mengeluarkan ijin tersebut, oleh pejabat atau istansi yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dalam hal pemanfaatan BBM bersubsidi untuk diperjual belikan kembali dengan btasan tertentu dikalangan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan BBM yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Menimbang, bahwa didalam persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa telah terbukti menganggut BBM bersubsidi jenis bensin dan solar sebanyak 17 jerigen, yang didapatkannya dengan cara membeli di salah satu dipengepul yang tidak memiliki ijin resmi dari instansi atau pemerintah yangberwenang untuk itu, dan terdakwa mengangkutnya juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat baik ijin angkut maupun ijin mendistribusikan BBM bersubsidi maka untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan dengan mencermati serta mempertimbangkan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan ketentuan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium @ 35 (tiga puluh lima) liter.
4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
1 (satu) lembar STNK mobil 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
Adalah telah disita berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bantu bagi Terdakwa dalam melakukan perbuatan jahatnya maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ijin usaha Pengangkutan BBM bersubsidi Pemerintah;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Mengingat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang perubahan ke dua kekuasaan kehakiman dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN dari Dakwaan Primair dimaksud ;
Menyatakan Terdakwa SENDI Als. CUNG HON KHUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan PengangkutanBahan Bakar Minyak (BBM) BersubsidiTanpa Ijin Usaha Pengangkutan Yang Sah Dari Pemerintah”;
Menjatuhkan Pidana terhadap SENDI Als. CUNG HON KHUN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
13 (tiga belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium @ 35 (tiga puluh lima) liter.
4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar @ 35 (tiga puluh lima) liter.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
1 (satu) lembar STNK mobil 1 (satu) Unit Mobil Carry jenis minibus warna merah maroon KB 1585 C, Noka: SL410303318, Nosin: F10AID202214.
Dikembalikan kepada Terdakwa sesuai dengan bukti kepemilikan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013, oleh kami H. HERY CAHYONO, SH. sebagai Hakim Ketua, NOVITA RIAMA, SH.MH. dan SRI HASNAWATI, SH., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh APRIANTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, dengan dihadiri oleh DUDY RITOKO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. NOVITA RIAMA, SH., MH. H. HERY CAHYONO, SH.
2. SRI HASNAWATI, SH., M.Kn.
Panitera Pengganti,
APRIANTI, SH.