556/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 556/Pdt/2017/PT SMG
Other Participants (1)
Opponent (1)
Tuan SATYA LAKSANA lawan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), dkk
MENGADILI 1.Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat; 2.Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. tanggal 17 Juli 2017, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat II memindah bukukan rekening tabungan milik Penggugat secara tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mau mengganti kerugian kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 4.940.000.000,-- ( empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde); 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 556/PDT/2017/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tuan SATYA LAKSANA, pekerjaan Pialang Saham, beralamat di Jl. Tumpang 2 No.11 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Bendan Ngisor, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HADI SASONO, SH., dan KAHAR MUAMALSYAH, SH., Advokat pada Law Office Hadi Sasono & Partners, beralamat di Jl. Erlangga Raya Blok B-1 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2017 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
M E L A W A N :
1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), beralamat di Gedung Grinatha lantai 6 Jl. Pemuda No.142 Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
2. Drs. TEGUH WAHYU PRAMONO, MM., pekerjaan mantan pimpinan Bank Jateng Unit Usaha Syariah (UUS) Cabang Surakarta, beralamat di Jl. Cendana Barat No.8 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 14 Desember 2017, Nomor 556/PDT/2017/PT SMG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penunjukkan Panitera Pengganti tertanggal 14 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Smg. tanggal 17 Juli 2017, Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 17 Oktober 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dalam Register Nomor: 407/Pdt.G/2016/PN Smg., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT I adalah sebuah Bank Konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah dan salah satu diantaranya adalah Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta ;
Bahwa menurut struktur organisasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Unit Usaha Syariah tersebut dibawah kendali Direktur Unit Usaha Syariah ;
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah penyimpan pada Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta dengan jenis tabungan Wadiah dengan Nomor Rekening 502.200.2700 ;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2010 tabungan PENGGUGAT tersebut telah berkurang tanpa diketahui siapa yang mengambil, masing-masing :
Tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa selang beberapa waktu kemudian PENGGUGAT baru mengetahui bahwa yang melakukan pengambilan tersebut adalah TERGUGAT II sewaktu TERGUGAT II bekerja pada TERGUGAT I di Bank Jateng Unit Usaha Syariah (UUS) Cabang Surakarta maupun setelah dimutasi sebagai kepala Cabang Bank Jateng Klaten ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT II memindah bukukan uang dari buku tabungan milik PENGGUGAT ke rekening orang lain tanpa ijin tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT ;
Bahwa sebagai akibat perbuatan TERGUGAT II yang secara melawan hak melakukan overbooking/memindah bukukan rekening milik PENGGUGAT sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tersebut TERGUGAT II berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, No.30/Pid/Sus/2012/ PN.Tipikor.Smg. Jo. No.44/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg. jo. 2447/K/Pid.Sus/ 2012 yang diputus tanggal 25 Februari 2013, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
Bahwa atas kerugian yang diderita PENGGUGAT sebagai akibat pemindahbukuan tabungan tanpa ijin tersebut, PENGGUGAT telah berulang kali menghubungi TERGUGAT I untuk meminta penggantian atas uang yang dibobol tersebut namun TERGUGAT I malah melempar tanggung jawab tersebut kepada TERGUGAT II untuk menggantinya, namun setelah TERGUGAT II tidak mampu menggantinya TERGUGAT I malah menuduh PENGGUGAT seolah bekerja sama dengan TERGUGAT II membobol rekening milik PENGGUGAT di Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta ;
Bahwa menurut ketentuan pasal 37 B UU No. 7 Tahun 1992 jo. No.10 Tahun 1998, Tentang Perbankan dinyatakan bahwa : “Setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”.
Bahwa demikian pula dalam pasal 1367 BW dinyatakan : “Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya” ;
Bahwa karena PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT maka sudah sewajarnya PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil meliputi :
Kerugian pokok sebesar Rp. 6.000.000.000,-
Keuntungan yang akan diperoleh apabila uang tersebut dipakai untuk usaha jual beli saham. Dari Januari 2011 s/d Agustus 2016 dimana setiap tahunya tidak kurang dari 50% X 5 tahun = 250 % = Rp.6.000.000.000 X. 250% = Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah)
Sehingga jumlah kerugian materiil adalah Rp.6.000.000.000,- + 15.000.000.000 = Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyard)
Kerugian Immateriil Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) ;
Bahwa agar PARA TERGUGAT tidak lalai menjalankan isi putusan ini maka mohon agar pengadilan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti authentic yang tidak diragukan lagi kebenarannya maka sesuai pasal 180 HIR sudah sepatutnya perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraard) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet dari PARA TERGUGAT ;
Bahwa gugatan ini diajukan karena ulah PARA TERGUGAT yang tidak mau secara sukarela membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, maka sudah sepatutnya PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan dan kemudian memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT II memindah bukukan rekening tabungan milik PENGGUGAT secara tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I yang tidak mau mengganti kerugian kepada PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan pasti ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraard) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi ;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Tergugat I bermaksud menyampaikan eksepsi dan mohon Pengadilan Negeri Semarang agar Eksepsi tersebut dapat diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
KOMPETENSI ABSOLUT
Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili In Cassu Perkara yang berwenang adalah Pengadilan Agama ;
Bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam in cassu perkara, dimana nyata-nyata yang memiliki Kewenangan Absolut untuk memeriksa dan mengadili dalam in cassu perkara adalah Pengadilan Agama, dikarenakan gugatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah simpanan dana yang berada di Bank Syariah Penggugat yang merupakan ruang lingkup ekonomi syariah, hal mana telah diatur secara tegas dalam peraturan-peraturan sebagai berikut :
Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan permasalahan Bank Syariah yang termasuk dalam Ekonomi Syariah ;
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 T ahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyebutkan bahwa “Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama” dan
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dimana dalam Pasal (1) nya menyebutkan sebagai berikut :
Hakim Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelsaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Ekonomi Syariah ;
Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Hakim yang untuk mengadili dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar ;
Oleh karenanya gugatan Penggugat salah alamat seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa/mengadili untuk in cassu perkara kewenangannya ada pada Pengadilan Agama.
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang “Error in Persona” hal mana dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
Tergugat I/PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Semarang tidak dapat dikaitkan sebagai pihak dalam in cassu perkara, karena Tergugat I adalah Bank Umum yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan Bank Syariah (Bank Syariah Cabang Surakarta) sebagaimana in cassu perkara adalah Bank yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Semarang tidak ada hubungannya terhadap operasioanl dari Bank Syariah Cabang Surakarta, bahwa yang memiliki hubungan hukum langsung dengan gugatan Penggugat adalah Bank Syariah Cabang Surakarta, yang mana nota bene Penggugat memiliki simpanan dana berupa Tabungan iB Amanah di Bank Syariah Cabang Surakarta dan semua transaksi overbooking/pemindah bukuan dari rekening Penggugat ke rekening Bagus Joko Suranto yang dilakukan oleh Tergugat II berdasar surat kuasa khusus dari Penggugat dalam kapasitasnya selaku pribadi dilakukan di Bank Syariah Cabang Surakarta bukan di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Semarang ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat telah salah alamat dengan telah memasukkan/mengikutsertakan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah sebagai Tergugat I dalam gugatannya, dikarenakan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah nyata-nyata tidak memiliki korelasi hubungan hukum dengan gugatan Penggugat, dikarenakan yang nyata-nyata memiliki korelasi hubungan hukum langsung dengan gugatan Penggugat adalah Bagus Joko Suranto sebagai pihak penerima aliran dana dari Tergugat II dan sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) hal ini sebagaimana putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap No.29/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR Smg tanggal 12 Juli 2012 jo. No.48/Pid.Sus/2012/PT.TPK Smg tanggal 27 September 2012 jo. No.2451 K/Pid.Sus/2012 yang dalam amar putusannya telah dinyatakan bahwa Bagus Joko Suranto dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) ;
Terlebih lagi bahwa Bagus Joko Suranto/CV. Inti Sejahtera sebagai penerima aliran dana sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) dari Tergugat II, telah membuat surat pernyataan pengakuan utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat tertanggal 21 Pebruari 2011, dimana di dalam surat pernyataan pengakuan utang tersebut tertulis bahwa ada kewajiban yang harus Bagus Joko Suranto laksanakan yaitu melunasi utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga gugatan Penggugat telah tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7-6-1971 No.294 K/Sip/1071 yang menyebutkan “suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat dan bukan oleh orang lain. Sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Maka hal inipun cukup beralasan pula bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa gugatan Penggugat telah kurang pihak dengan tidak diikutsertakannya Bagus Joko Suranto selaku Pimpinan/Direktur CV. Inti Sejahtera, dan Geovani Andrian yang nota bene memiliki korelasi hubungan hukum langsung dengan Penggugat, dikarenakan Bagus Joko Suranto selaku Pimpinan/Direktur CV. Inti Sejahtera yang telah menerima aliran dana sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) dari tabungan iB Amanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Penggugat tertanggal 30 Nopember 2010 dalam kapasitasnya selaku pribadi dan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap No.29/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR Smg tanggal 12 Juli 2012 jo. No.48/Pid.Sus/2012/PT.TPK Smg tanggal 27 September 2012 jo. No.2451 K/Pid.Sus/2012 Bagus Joko Suranto adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah), terlebih lagi Bagus Joko Suranto telah membuat surat pernyataan pengakuan utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat tertanggal 21 Pebruari 2011, dimana dalam surat pernyataan pengakuan utang tersebut tertulis bahwa ada kewajiban yang harus Bagus Joko Suranto laksanakan yaitu melunasi utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat, sedangkan Geovani Andrian sebagai pemilik tabungan Bima di Bank Jateng Cabang Klaten yang mana Tergugat II telah mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah), dan uang pengembalian tersebut berasal dari tabungan Bima milik Geovani Andrian, proses pengembalian uang Penggugat tersebut dilakukan dengan cara Tergugat II melakukan pemindahbukuan dari rekening Geovani Andrian ke rekening Penggugat di Bank Mutiara Solo. Oleh karenanya untuk membuat terang permasalahan hukum yang terjadi sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya sangat perlu untuk mengikutsertakan piha-pihak tersebut dalam in cassu perkara. Sehingga dapat diketahui secara jelas duduk persoalannya agar dapat di peroleh penyelesaian/putusan secara tuntas dan menyeluruh ;
Bahwa oleh karena dalam in cassu perkara gugatan Penggugat ada kekurangan pihak-pihaknya maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2872 K/Pdt/1988 tanggal 29 Desember 1988 yang menyatakan sebagai berikut :
“selanjutnya pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatan tersebut seharusnya ditarik masuk sebagai pihak salah satu pihak dalam gugatan tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan maka gugatan tersebut mengandung cacat hukum : Plurium Litis Consortium sehingga gugatan semacam ini oleh hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.78 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang menyatakan : “gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.365 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang menyatakan : “gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat”
Bahwa berdasarkan hal inipun terlihat dengan jelas bahwa gugatan Penggugat kurang pihak. Maka cukup alasan pula bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Petitum (Tuntutan) Ganti Rugi tetapi tidak dirinci tidak memenuhi syarat.
Bahwa petitum (tuntutan) ganti rugi dalam in cassu perkara tidak diadakan perincian perihal kerugian yang dituntut tetapi hanya secara global saja, padahal perincian tersebut mutlak diperlukan dalam suatu tuntutan ganti rugi (periksa Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.550 K/Sip/1999 tanggal 8 Mei 1980 yang menyatakan : Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut). Sehingga atas alasan inipun cukup alasan bagi Pengadilan dalam menolak setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat saat ini, dengan demikian gugatan Penggugat adalah yang kabur (obscuur libel) oleh karenanya layak untuk ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Gugatan kabur karena tidak jelasnya perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan Tergugat I.
Bahwa untuk dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila telah melanggar unsur-unsur sebagai berikut :
1. Melanggar hak subyektif orang lain ;
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku ;
3. Bertentangan dengan kesusilaan ;
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati (patiha);
Ke-4 (empat) unsur tersebut tidak dipenuhi oleh Tergugat I. Apalagi dalam posita gugatan tidak dijelaskan hal-hal mana saja yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan perihal adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat I tersebut, apalagi tidak dijelaskan hubungan hukum kausal antara perbuatan dengan kerugian sehingga gugatan Penggugat sebagai gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur lbel), karenanya layak untuk ditolak ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat I mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan mengabulkan Eksepsi Tergugat I, dengan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menyatakan tidak berwenang atau menolak setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pertama-tama Tergugat I mohon agar segala sesuatu yang tertuang dalam eksepsi diatas secara mutatis mutandis terbaca kembali sebagai dalil dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I ;
Bahwa sebelum memasuki pokok perkara perlu Tergugat I haturkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terhadap in cassu perkara sudah pernah diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara No.376/Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 7 Mei 2012 jo. No.330/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 4 Januari 2013 jo. No.1554 K/2013 tanggal 28 Nopember 2014 yang mana terhadap perkara tersebut telah diputus dan dalam pertimbangan hukumnya telah dinyatakan bahwa : pencairan dana penggugat sejumlah Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat II (Teguh Wahyu Pramono) secara pribadi sebab sejak tanggal 6 Desember 2010 Teguh Wahyu Pramono (Tergugat II) tidak lagi menjabat selaku Kepala Cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta (sesuai bukti T-7) dan dihubungkan bukti P-5 berupa surat keterangan jaminan dari Teguh Wahyu Pramono untuk mengembalikan juga bunga dan kerugian lainnya kepada Satya Laksana, dana Penggugat. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.1554 K/2013 tanggal 28 Nopember 2014 yang menyatakan sebagai berikut : “Bahwa Judex Factie (Pengadilan Negeri) tidak salah dan telah benar dalam menerapkan hukum dalam hal pencairan dana Penggugat dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jateng Unt Syariah Surakarta (bukti T-17) dihubungkan dengan bukti P-5 berupa surat keterangan jaminan dari Teguh Wahyu Pramono untuk mengembalikan dana Penggugat ;
Bahwa terhadap kasus yang sama dengan incassu perkara dalam perkara No.27/Pdt.G/2012/PN.Klt tanggal 6 Nopember 2012 jo. No.89/Pdt/2013/PT.Smg tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap dimana dalam perkara tersebut Tergugat II telah melakukan pemindahbukuan dari rekening tabungan Bima milik Giovani Andrian di Bank Jateng Cabang Klaten berdasarkan surat kuasa khusus dari Giovani Andrian dalam kapasitasnya selaku pribadi ke rekening Penggugat di Bank Mutiara Solo sebesar Rp.2.200.025.000,- (dua milyar dua ratus juta dua puluh lima ribu rupiah) pemindahan bukuan tersebut dilakukan oleh Tergugat II dalam rangka pengembalian uang milik Penggugat ;
Bahwa dalam perkara No.27/Pdt.G/2012/PN.Klt tanggal 6 Nopember 2012 jo. No.89/Pdt/2013/PT.Smg tanggal 25 Juni 2013 tersebut telah dinyatakan dalam amar putusannya : bahwa perbuatan Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono melakukan pemindahbukuan dana dari rekening Giovani Andrian ke rekening Satya Laksana/Penggugat berdasar surat kuasa khusus (dari Giovani Andrian ke Tergugat II) adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga kerugian yang diderita Giovani Andrian menjadi sepenuhnya tanggung jawab Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono secara pribadi oleh karenanya Tergugat II dihukum untuk mengembalikan uang milik Giovani Andrian sebesar Rp.2.200.025.000,- (dua milyar dua ratus juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono yang telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Penggugat ke rekening Bagus Joko Suranto/CV Inti Sejahtera sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah), Tergugat II telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun hal ini sebagaimana dalam putusan pidana perkara No.30/Pid/Sus/2012/ PN.Tipikor.Smg., tanggal 12 Juli 2012 jo. No.44/Pid.Sus/2012/ PT.TPK.Smg., tanggal 12 September 2012 jo. No.2447 K/Pid. Sus/2012 tanggal 26 Pebruari 2013 ;
Bahwa Bagus Joko Suranto sebagai pihak yang telah menerima aliran dana dari Tergugat II sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana No.29/Pid/Sus/2012/PN.Tipikor.Smg., tanggal 12 Juli 2012 jo. No.48/Pid.Sus/2012.PT.TPKSmg., tanggal 27 September 2012 jo. No.2451 K/Pid.Sus/2012 telah dinyatakan melaukan perbuatan melawan hukum dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) hal ini sebagaimana amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bagus Jok Suranto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa berdasarkan putusan perdata tersebut diatas yang telah menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II melakukan pemindah bukuan dana dari rekening Penggugat ke rekening CV Inti Sejahtera/Bagus Joko Suranto berdasar surat kuasa khusus (dari Penggugat ke Tergugat II) adalah dalam kapasitasnya selaku pribadi maupun berdasarkan putusan pidana tersebut diatas yang telah menghukum Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono dan Bagus Joko Suranto dengan pidana penjara dan menghukum Bagaus Joko Suranto membayar ganti rugi maka sudah terbukti secara sah bahwa Tergugat I tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan ganti rugi menjadi tanggungjawab Bagus Joko Suranto berdasarkan putusan pidana dan ganti rugi bukan tanggung jawab Tergugat I ;
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan pula hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II (Teguh Wahyu Pramono) adalah Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.14 tanggal 2 September 2008 tentang Kuasa yang dibuat dihadapan Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, SH.MH.MM Notaris di Semarang, yang mana dalam point 1 dan point 6 Akta Nataris No.14 tanggal 2 September 2008 tentang Kuasa tersebut telah diatur sebagai berikut :
Point 1 : untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mengurus kepentingan cabang syariah dalam arti seluas-luasnya dan selanjutnya mengambil tindakan yang perlu dan berguna ;
Point 6 : melakukan segala tindakan yang umumnya dilakukan dalam usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah ;
Disamping hal tersebut diatas Tergugat II berkewajiban melaksanakan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No.0150/HT.01.01/2010 tentang iB Amanah ;
Bahwa kemudian pada tanggal 06-12-2010 Tergugat II telah dipindah tugaskan sebagai Pimpinan di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Klaten ;
Bahwa Tergugat II sebagai Pimpinan Bank Jateng Cabang Klaten, yang dalam menjalankan tugasnya mendapat surat kuasa penuh dari Direksi untuk melakukan tindakan pengurusan kepentingan Perseroan (PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Klaten) dalam usaha Perbankan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.66 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Kuasa yang dibuat dihadapan Titi Ananingsih Soegiarto, SH. Notaris di Semarang, yang mana dalam point 1 dan point 6 Akta Notaris No.66 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Kuasa tersebut telah diatur sebagai berikut :
Point 1 : untuk dan atas nama Perseroan tersebut mengurus kepentingan cabang dari perseroan dalam arti kata seluas-luasnya dan selanjutnya mengambil tindakan yang perlu dan berguna untuk menjamin kelancaran jalannya pekerjaan dari perusahaan pada umumnya ;
Point 6 : melakukan segala tindakan yang umumnya dilakukan dalam usaha perbankan ;
Bahwa ternyata Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono dalam menjalankan tugasnya, sebagai Pimpinan Cabang Syariah Surakarta dan sebagai Pimpinan di di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Klaten ternyata telah melanggar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga telah melanggar surat Keputusan Direksi di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No.0150/HT.01.01/2010 tentang iB Amanah dan telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam surat kuasa No14 tanggal 2 September 2008 dan surat kuasa No.66 tanggal 12 Agustus 1999 dan telah bertindak melampaui batas kewenangan surat kuasa yang diberikan kepada Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono, hal tersebut dapat dihaturkan hal-hal sebagai berikut :
- pada saat Tergugat II menjabat sebagai Pimpinan Cabang Syariah Surakarta telah melakukan pelanggaran telah berjanji memberikan bunga sebesar 1 % untuk setiap bulannya kepada Penggugat, dan faktanya Penggugat telah menerima bunga dari Tergugat II atas dana yang telah disimpan sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Penggugat telah mendapatkan bunga sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) s/d Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupaih) dari simpanan sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah), yang mana pemberian bunga tidak dikenal di dalam prinsip-prinsip syariah hal ini telah melanggar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan berdasar Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No.0150/HT.01. 01/2010 tentang iB Amanah tidak mengenal bunga sehingga Tergugat II telah melanggar Pasal 8 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No.0150/HT.01.01/2010 tentang iB Amanah ;
- Pada saat Tergugat II sebagai Pimpinan di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Klaten juga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam surat kuasa No.66 tanggal 12 Agustus 1999 dan telah bertindak melampaui batas kewenangan Surat Kuasa tersebut dimana Tergugat II telah melakukan kerjasama bisnis pengangkatan scraf besi di Bengkulu bersama dengan Bagus Joko Suranto/Pimpinan CV. Inti Sejahtera, Giovani Andrian dan Penggugat juga terlibat di dalam bisnis tersebut dan dalam rangka kerjasama bisnis pribadi dengan pihak ketiga tersebut (Bagus Joko Suranto/Pimpinan CV. Inti Sejahtera, Giovani Andrian dan Penggugat) Tergugat II sebagai Pimpinan Cabang Bank Klaten dalam melaksanakan pekerjaannya telah memindahbukukan uang dari rekening tabungan Penggugat di Bank Syariah Surakarta berdasar surat kuasa khusus dari Penggugat dalam kapasitasnya selaku pribadi ke rekening Bagus Joko Suranto sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan Tergugat II telah melakukan pemindah bukuan dari rekening tabungan Bima milik Giovani Andrian di Bank Jateng Cabang Klaten berdasar surat kuasa khusus dalam kapasitasnya selaku pribadi ke rekening Penggugat di Bank Mutiara Solo sebesar Rp.2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa selaras adanya hal-hal tersebut diatas, maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono telah nyata-nyata telah menyimpang dan melanggar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga telah melanggar Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No.0150/HT.01.01/2010 tentang iB Amanah dan telah bertindak melampaui batas kewenangan surat kuasa No.66 tanggal 12 Agustus 1999 dan surat kuasa No.4 tanggal 2 September 2008, bukan bertindak dalam kapasitas jabatan Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta dan bukan pula bertindak dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Klaten, melainkan bertindak secara pribadi ataupun dalam kapasitasnya selaku pribadi, sehingga telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akibat lebih lanjut kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat II selaku Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta dan sebagai Pimpinan di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Klaten menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat II dan tidak dapat dibebankan pada institusi/Tergugat I ;
Untuk ini periksa Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1), (2), (3) ;
Hal ini sebagaimana telah diputus dalam Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 376 /Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 07 Mei 2012 jo No. 330 /Pdt/2012/PT.Smg tanggal 4 Januari 2013 Jo No. 1554 K/2013 tanggal 28 November 2014 dan dalam perkara No. 27/Pdt.G/2012/PN.Klt tanggal 6 Nopember 2012 jo No. 89/Pdt/2013/PT.Smg tanggal 25 Juni 2013 yang mana dalam putusannya telah dinyatakan bahwa perbuatan Tergugat II dalam melakukan Pemindahbukukan uang dari rekening tabungan Penggugat di Bank Syariah Surakarta berdasar surat kuasa khusus dari Penggugat ke rekening tabungan Bagus Joko Suranto sebesar 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pemindahbukuan dari rekening tabungan Bima milik Giovani Andrian di Bank Jateng Cabang Klaten berdasar surat kuasa khusus dari Giovani Andrian dalam kapasitasnya selaku pribadi ke rekening Penggugat di Bank Mutiara Solo sebesar 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) adalah dalam KAPASITASNYA Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono SEBAGAI PRIBADI sehingga menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat II/ Teguh Wahyu Pramono
Bahwa atas perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Penggugat ke rekening Bagus Joko Suranto sebesar 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) berdasar surat kuasa khusus dari Penggugat ke Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai pribadi tersebut, Tergugat II telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun hal ini sebagaimana dalam putusan perkara No. 30/Pid/SUS/2012/ PN.TIPIKOR.Smg tanggal 12 Juli 2012 jo No.44/Pid.Sus/2012/ PT.TPK.Smg tanggal 12 September 2012 jo No. 2447 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Februari 2013;
Bahwa ternyata Penggugat tidak ada itikad baik dan kejujuran dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan berusaha untuk menutup-nutupinya; sehingga terlihat bahwa Penggugat terkesan beritikad buruk, karena berusaha untuk melemparkan tanggung jawab pada Tergugat I yang nota bene dalam in cassu perkara tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat. Yang mana terlihat dengan jelas bahwa Penggugat dengan bersandar pada dalil-dalilnya bertujuan untuk mencari keuntungan semata untuk kepentingannya pribadi dengan maksud untuk merugikan Tergugat I, karenanya layak untuk ditolaknya, dikarenakan ternyata Penggugat telah menerima uang pengembalian dari Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono (selaku penerima kuasa) melalui transfer pada tanggal 21-2-2011 ke Rekening Penggugat di Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta dan Penggugat telah menerima pula Transfer dari Bagus Joko Suranto (selaku penerima aliran dana) pada tanggal 16, 18, 21 April 2011 ke Rekening Penggugat di Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta jumlah total adalah sebesar 2.795 .000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tranfer dari Tergugat II /Teguh Wahyu pramono
Pramono sebesar : Rp. 2.200.025.000,-
Tranfer dari Bagus Joko Suranto
sebesar : Rp. 595.000.000,-
------------------------- +
Total jumlah uang yang telah diterima
oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 2.795.000.000,-
(dua milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
Bahwa berdasar hal tersebut diatas telah jelas dan terang bahwa faktanya Penggugat telah menerima uang pengembalian dari Tergugat II dan dari Bagus Joko Suranto total sebesar Rp.2.795.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga dalil Penggugat yang menonjol-nonjolkan uang sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sebagai hal tanpa dasar oleh karenanya Patut dan layak ditolak Pengadilan ;
Bahwa selaras dengan hal tersebut adanya pengembalian uang dari dari Tergugat II dan dari Bagus Joko Suranto total sebesar Rp.2.795.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah), adalah sebagai bukti adanya pertanggung jawaban secara pribadi dari dari Tergugat II dan Bagus Joko Suranto) ;
Bahwa dalam kesempatan ini perlu dihaturkan hasil pemeriksaan internal Bank Syariah Cabang Surakarta dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pidana terhadap Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono (dalam perkara No. 30/Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg) dan Bagus Joko Suranto (dalam perkara No. 29/ Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg), sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sebelum membuka rekening di Bank Syariah Cabang Surakarta telah mengadakan pertemuan dengan Tergugat II dan Bagus Joko Suranto untuk membicarakan hubungan kerjasama bisnis pekerjaan pengangkatan scarf besi di Bengkulu;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Penggugat membicarakan mempunyai dana di Bank Mutiara Solo dan ingin memindahkan dana tersebut asalkan mendapatkan bunga yang lebih tinggi ;
Kemudian dari hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti Penggugat dengan pembukaan rekening tabungan di Bank Syariah Cabang Surakarta, dimana Tergugat II menjanjikan pada Penggugat untuk simpanan dananya di Bank Syariah Cabang Surakarta bunga yang cukup tinggi (1 %) untuk setiap bulannya dan Bagus Joko Suranto menjanjikan bunga tertentu untuk setiap bulannya pada Penggugat untuk adanya hubungan kerjasama bisnis tersebut;
Bahwa dalam rangka untuk kerjasama bisnis pribadi pekerjaan pengangkatan scarf besi di Bengkulu dengan pihak ketiga tersebut (Bagus Joko Suranto-Pimpinan CV. Inti Sejahtera, Govani Andrian dan Penggugat) kemudian Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai pribadi telah memindahbukukan uang dari rekening tabungan Penggugat di Bank Syariah Surakarta berdasar surat kuasa khusus dari Penggugat ke rekening CV.Inti Sejahtera/Bagus Joko Suranto sebesar Rp.6.000.000.000, (enam milyar rupiah) ;
Bahwa Bagus Joko Suranto/CV.Inti Sejahtera sebagai penerima aliran dana sebesar Rp.6.000.000.000 (enam milyar rupiah) dari Tergugat II, telah memberikan bunga sebesar 5 % perbulan kepada Penggugat/Satya Laksana dan bunga tersebut telah ditransfer oleh Bagus Joko Suranto pada tanggal 16, 18, 21 April 2011 ke Rekening Penggugat di Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta Total sebesar Rp.595.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 16 April 2011 transfer (RTGS) dari Bank BNI ke Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta atas nama Satya Laksana sebesar Rp.492.800.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 18 April 2011 setoran tunai dari Bank BNI ke Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta atas nama Satya Laksana sebesar Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ;
Tanggal 21 April 2011 ke Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta atas nama Satya laksana melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Total sebesar Rp.595.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa Penggugat juga telah menerima bunga dari Tergugat II atas dana yang telah disimpan sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Penggugat telah mendapatkan bunga sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) s/d Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari simpanan sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pemberian bunga tersebut oleh Tergugat II nyata-nyata telah melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga telah melanggar Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No. 0150/HT.01.01/2010 tentang iB Amanah yang tidak mengenal bunga.
Bahwa atas bisnis pekerjaan pengangkatan scarf besi di Bengkulu tersebut Penggugat juga memberikan modal tambahan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Bagus Joko Suranto ;
Bahwa Bagus Joko Suranto /CV Inti Sejahtera sebagai penerima aliran dana sebesar Rp.6.000.000.000,- dari Tergugat II, telah membuat Surat Pernyataan Pengakuan utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat tertanggal 21 Pebruari 2011, di dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa ada kewajiban yang harus Bagus Joko Suranto laksanakan yaitu melunasi utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat ;
Bahwa berdasar hgal-hal tersebut diatas dari adanya pertemuan untuk membicarakan hubungan kerjasama bisnis tersebut dan adanya bunga yang telah diterima oleh Penggugat memperlihatkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II dan Bagus Joko telah menunjukkan dengan jelas adanya hubungan kerjasama secara pribadi antara masing-masing pribadi tersebut (Penggugat, Tergugat II dan Bagus Joko Suranto) yang tidak ada korelasinya sama sekali dengan dengan Tergugat I, sehingga segala resiko yang berkaitan dengan hal tersebut adalah merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan Tergugat I ;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada point 8 dalam gugatannya yang menyatakan adanya pengambilan/pembobolan rekening milik Penggugat, bahwa tidak pernah terjadi pembobolan/pengambilan uang dalam rekening penggugat di Bank Syariah Cabang Surakarta, hal ini dikarenakan adanya pemindahbukuan dari rekening milik Penggugat ke rekening milik Bagus joko suranto /CV.Inti Sejahtera yang dilakukan oleh Tergugat II adalah didasarkan adanya Surat Kuasa Khusus, tertanggal 30 November 2010, yang mana surat kuasa khusus tersebut adalah asli dan sah adanya dan nyata-nyata surat kuasa tersebut telah ditandatangani sendiri oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat II, disamping itu Surat Kuasa Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 tersebut telah digunakan berulangkali untuk pemindahbukuan/transaksi-transaksi lainnya oleh Tergugat II dan transaksi tersebut diakui oleh Penggugat, hal ini berdasarkan hal-hal tersebut dibawah ini :
Adanya pengakuan dari Tergugat II di Berita Acara Pemeriksaan Internal Bank Syariah tanggal 13 Juni 2011 terhadap Tergugat II/ Teguh Wahyu Pramono, dimana dapat diketahui bahwa : Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 yang diberikan oleh Penggugat pada Teguh Wahyu Pramono benar-benar dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sendiri, sehingga Surat Kuasa tersebut adalah sah secara legal formal dan berlaku secara mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya in cassu Penggugat dan Tergugat II /Teguh Wahyu Pramono, dan adanya pengakuan dari Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono di dalam persidangan Pidana perkara No.30/Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg yang menyatakan sebagai berikut: Bahwa Penggugat/ Satya Laksana membuat surat kuasa kepada Teguh Wahyu Pramono/Tergugat II apabila sewaktu waktu akan memindahkan dananya. Bahwa Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono pernah membuat surat kuasa yang ditujukan selaku pribadi (vide halaman 51 perkara No.30/Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR) ;
Bahwa disamping adanya transaksi pemindahbukuan sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 juga ada pemindahbukuan/transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan oleh Tergugat II berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 tersebut yang nota bene diakui dan tidak dibantah oleh Penggugat tegasnya Surat Kuasa Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 tersebut telah digunakan berulangkali oleh Tergugat II dan transaksi tersebut diakui oleh Penggugat, dimana transaksi tersebut adalah pemindahbukuan ke rekening penggugat sendiri maupun pemindahbukuan ke rekening orang lain, yang mana transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Transaksi tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) transfer (RTGS) ke Rekening Waskita Netra/Setiyo Joko Santoso;
Transaksi tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) transfer (RTGS) ke Citibank atas nama Rekening Penggugat (Satya Laksana);
Transaksi tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) transfer (RTGS) ke BCA atas nama Rekening Penggugat (Satya Laksana);
Transaksi tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) transfer (RTGS) ke BCA atas nama Rekening Penggugat (Satya Laksana);
Transaksi tanggal 11 Januari 2011 sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) transfer (RTGS) ke Danamon Bali atas nama Rekening Nyoman;
Total seluruh transaksi tersebut (1 s/d 5) adalah sebesar Rp.3.840.000.000,- (tiga milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa selaras telah dilakukannya pemindahbukuan (1 s/d 5) sebesar Rp.3.840.000.000,- (tiga milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) tersebut di atas, maka tidak ada alasan sedikitpun bagi Penggugat untuk menolak dan menghindari serta mengingkari pemindahbukuan sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar seratus juta rupiah), karena sama-sama mendasarkan diri pada surat kuasa (sama), yaitu Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2010;
Bahwa mengenai Surat Kuasa telah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1792, Pasal 1793, Pasal 1807 KUHPerdata, sebagai berikut:
Pasal 1792 KUHPerdata, yang menyebutkan : “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain”
Pasal 1793 KUHPerdata, yang menyebutkan: “Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan”
“Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaaan kuasa itu oleh si kuasa”;
Pasal 1807 KUHPerdata, yang menyebutkan : “Si pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si kuasa menurut kekuasaannya yang ia telah berikan kepadanya”
“Ia tidak terikat pada apa yang diperbuatnya selebihnya dari pada itu, selain sekedar ia telah menyetujuinya secara tegas atau secara diam-diam”;
Hal mana selaras dan sejalan dengan aturan hukum tersebut di atas juga dikuatkan oleh Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 4-12-1975 No. 311 K/Sip/1973, yang menyatakan bahwa “Pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasanya”. Oleh karenanya nyata-nyata adanya pemindahbukuan dari rekening Penggugat ke rekening milik CV. Inti sejahtera/Bagus Joko Suranto yang dilakukan oleh Tergugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 tersebut adalah sah secara hukum, sehingga adanya pemindahbukuan berdasar surat kuasa dari Penggugat selaku pemberi kuasa dan Tergugat II selaku penerima kuasa adalah merupakan tanggung jawab Penggugat pribadi sebagai Pemberi Kuasa, karenanya tidak pernah terjadi pembobolan/pengambilan uang dalam rekening penggugat di Bank Syariah Cabang Surakarta, sehingga dalil Penggugat patut dan layak untuk ditolaknya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahwa perbuatan pemindahbukuan yang dilakukan oleh penerima kuasa yakni Tergugat II/ Teguh Wahyu Pramono sejumlah 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) adalah berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 yang sah oleh karenanya Bank Syariah Cabang Surakarta selaku Institusi telah melakukan tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana untuk melakukan penarikan dalam hal pemilik rekening berhalangan dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan cara memberi kuasa kepada wakil dimaksud, yakni sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No. 0150/HT.01.01/2010 dan apabila Surat Kuasa tersebut dipergunakan tidak sebagaimana mestinya oleh penerima kuasa (Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono), maka perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka tidak mengikat pada Badan Hukum/Institusi, hal ini sesuai dengan asas pertanggunjawaban terbatas yang melekat pada Badan Hukum yang disebut The Ultra Vires Rule yakni Organ Perseroan (Direksi) tidak boleh bertindak melampaui batas-batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar dengan alasan tersebut, maka tuntutan atas pembayaran uang ganti rugi pada Penggugat yang telah dilakukan oleh penerima kuasa (Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono) tidak dapat dituntut pemenuhannya kepada Badan Hukum/Institusi /Tergugat I , sehingga gugatan Penggugat terhadap Tergugat I harus ditolak.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tindakan Pemindahbukuan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan mempergunakan surat kuasa dari Penggugat tanggal 30-11-2010 tidak sebagaimana mestinya menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya dari Tergugat II;
Bahwa Tergugat I menolak keras dalil Penggugat No.9, bahwa pemindahbukuan uang sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat II karena adanya Surat Kuasa tertanggal 30 November 2010 dari Penggugat kepada Tergugat II yang mana pemindahbukuan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana untuk melakukan penarikan dalam hal pemilik rekening berhalangan dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan cara memberi kuasa kepada wakil dimaksud, yakni sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah No. 0150/HT.01.01/2010, maka apa yang didalilkan Penggugat perihal penjaminan uang simpanan; berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 - Pasal 37 huruf b sebagaimana ditonjol-tonjolkan Penggugat (No. 9) terlalu berlebih-lebihan dan tanpa dasar sama sekali, maka layak untuk ditolak Pengadilan;
Bahwa Penggugat menolak tegas dalil Penggugat no. 10, bahwa ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata tidak dapat diterapkan dalam in cassu perkara Untuk ini sudilah Yang Terhormat Pengadilan berkenan memperhatikan sanggahan Tergugat I sebagai berikut:
Bahwa meskipun antara Tergugat I dan Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono ada hubungan sebagai Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (berdasarkan Akta Kuasa No. 66 tanggal 12 Agustus 1999 yang dibuat dihadapan Titi Ananingsih Soegiarto, SH Notaris di Semarang dan Berdasarkan Akta Kuasa No. 14, Tanggal 2 September 2008 Notaris Liliana Tedjosaputro, SH.MM.MH), namun Tergugat II /Teguh Wahyu Pramono selaku penerima kuasa telah bertindak melampaui batas kewenangan yang telah diberikan melalui akta kuasa tersebut dimana Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang fatal yakni melakukan tindakan DI LUAR FUNGSI YANG DITUGASKAN kepadanya, yakni melakukan pemindahanbukuan dari rekening Penggugat berdasar surat kuasa khusus dari Penggugat dalam kapasitasnya sebagai pribadi ke rekening CV Inti Sejahtera / Bagus Joko Suranto dalam rangka untuk membiayai kerjasama bisnis pribadi Tergugat II (bisnis Pengangkatan Scraf Besi di Bengkulu) dimana perbuatan tersebut nyata-nyata bukan fungsi yang ditugaskan kepada Tergugat II, sehingga Tergugat II /Teguh Wahyu Pramono selaku Penerima Kuasa telah melanggar ketentuan Pasal 1797 KUHPerdata, maka segala resiko dari kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono pribadi dan tidak dapat dibebankan pada Institusi Tergugat I ;
Perihal ketentuan Pasal 1797 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit”.
Apalagi Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono selaku Penerima Kuasa telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun hal ini berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap No.30/Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg tanggal 12 Juli 2012 jo No.44/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg tanggal 12 September 2012 jo No.2447 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Februari 2013 (dan hal tersebut telah diakui oleh Penggugat dengan tidak disangkalnya perihal tersebut), sehingga apa yang dilakukan Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono bukan dalam kapasitas Pimpinan Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta dan bukan pula sebagai Pemimpin Bank Pembangunan Daerah Cabang Klaten melainkan bertindak dalam kapasitas sebagai pribadi/individu sehingga segala resiko dari kesalahan-kesalahan Tergugat II/ Teguh Wahyu Pramono atas adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut, menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono dan tidak dapat dibebankan pada institusi Tergugat I ;
Bahwa selaras dengan hal-hal tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata tidak dapat diterapkan dalam in cassu perkara, sehingga cukup alasan bagi Pengadilan dalam menolak perihal penerapan Pasal 1367 KUHPerdata untuk in cassu perkara;
Bahwa dalam kesempatan ini perlu dihaturkan bahwa ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata merupakan bentuk klasik pertanggungjawaban perdata yang telah ditinggalkan dalam era modern sekarang ini. Hal ini dibuktikan bahwa di Negeri Belanda Hoge Raad pada tahun 1920 telah menolak Pertanggungjawaban Negara atas tindakan (orang) tukang pos yang telah menghilangkan surat-surat yang dibawanya dan ternyata hal tersebut diikuti/dilanjutkan dengan Putusan-Putusan Hoge Raad lainnya;
Untuk ini periksa Hukum Perwakilan dan Kuasa Rahmat Setiawan, SH.MH; Terbitan Tatanusa; hal. 212, yang menyebutkan sebagai berikut : “Namun dalam beberapa kesempatanHoge Raad juga telah menolak pengkaitan tindakan bawahan suatu badan hukum dengan badan hukumnya itu sendiri. Pada tanggal 26 Maret 1920 Hoge Raad menolak pertanggungjawaban Negara Suriname atas tindakan tukang pos yang menghilangkan surat-surat yang dibawanya. Selain itu pada tanggal 31 Mei 1937, Hoge Raad juga telah menolak pertanggungjawaban Negara atas tindakan seorang tentara yang mengamuk dan menembak membabi buta sehingga telah melukai seseorang”;
Hal ini sejalan dengan diperlakukannya Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007) yang mana mengedepankan Good Corporate Governance (Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perusahaan yang Baik), dimana secara tegas telah meninggalkan pertanggungjawaban dari Badan Hukum (PT) untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas adanya kesalahan-kesalahan ataupun kelalaian-kelalaian yang ditimbulkan dari bawahannya (Direksi);
Hal ini secara tegas disebutkan dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan:
Ayat 1 : Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);
Ayat 2 : Pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
Ayat 3 : Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Prof. Dr. Nindyo Pramono dalam tulisannya berjudul “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Bank Indonesia , hal. 17, yang menyatakan : “Saya berpandangan bahwa sifat hubungan perburuhan antara Direksi PT dengan PT yang diwakilinya itu layak untuk ditinggalkan dalam era sekarang ini. Sifat hubungan hukum antara Direksi dengan PT yang diwakili adalah hubungan hukum perwakilan (volmacht) dengan secara spesifik mengambil jenis perwakilan yang dikenal dalam surseance van betaling yang disebut bewindvoering. Direksi PT mewakili PT dalam mengurus dan memelihara (beheer en beschikking daden) PT;
Hal ini sejalan pula dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas Terbitan Sinar Grafika; hal. 129, yang menyatakan sebagai berikut : Tanggung jawab majikan berdasar Pasal 1367 ayat (3 ) KUHperdata , Perseroan sebagai majikan tidak bertanggung jawab terhadap tindakan kesalahan yang dilakukan bawahan jika hal itu berada di luar fungsi yang ditugaskan kepadanya ;
Bahwa selaras dengan hal-hal tersebut di atas, maka cukup alasan pula bagi Yang Terhormat Pengadilan dalam menolak penerapan Pasal 1367 KUHPerdata untuk in cassu perkara;
Sehingga atas alasan tersebut di atas, maka segala resiko telah dilanggarnya Akta Kuasa No. 66 tersebut karena bertindak melampaui batas kewenangannya dan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono menjadi tanggung jawab Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono pribadi dan tidak dapat dibebankan pada institusi Tergugat I,
Bahwa selaras dengan hal-hal tersebut di atas, maka apa yang disampaikan Penggugat untuk dalil No. 9 telah terpatahkan karenanya mohon ditolak setidak-tidaknya dikesampingkannya;
Bahwa perbuatan Tergugat II dalam melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dari rekening milik Penggugat ke rekening milik Bagus joko suranto /CV.Inti Sejahtera yang dilakukan oleh Tergugat II berdasar Surat Kuasa Khusus, tertanggal 30 November 2010 adalah merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah dalam kapasitasnya SEBAGAI PRIBADI dan sepenuhnya tanggung jawab dari Tergugat II secara pribadi dan tanggung jawab dari Bagus Joko Suranto secara pribadi (sebagai penerima aliran dana dari Tergugat II) dan bukan merupakan tanggung jawab Tergugat I hal ini dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemindahbukan uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dari rekening milik Penggugat ke rekening milik Bagus joko suranto /CV.Inti Sejahtera dilakukan oleh Tergugat II pada saat Tergugat II sudah tidak menjabat lagi sebagai Pemimpin Cabang Syariah Surakarta, bahwa sejak tanggal tanggal 6 Desember 2010 Tergugat II tidak lagi menjabat selaku pemimpin Cabang Bank Jateng Syariah Surakarta ;
Bahwa pemindahbukuan uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tersebu dilakukan berdasar adanya Surat Kuasa Khusus dari Penggugat tertanggal 30 November 2010 dalam kapaisitasnya Tergugat II selaku pribadi ;
Bahwa atas perbuatannya memindahbukuan uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tersebut Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono telah membuat surat keterangan jaminan dalam kapasitasnya selaku pribadi tanggal 21 Februari 2011, untuk mengembalikan uang, bunga dan kerugian lainnya kepada Satya Laksana/Penggugat ;
Bahwa berdasar surat keterangan jaminan yang dibuat oleh Tergugat II secara pribadi tersebut kemudian Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono secara pribadi (sebagai bukti pertanggun jawaban secara pribadi ) mengembalikan uang kepada Penggugat Sebesar Rp. 2.200.000.000,-( dua milyar dua ratus juta rupiah ) dengan cara Tergugat II/ Teguh Wahyu Pramono mentransfer ke Rekening Penggugat/Satya Laksana di Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta pada tanggal 21-2-2011 ;
Bahwa Bagus Joko Suranto /CV Inti Sejahtera sebagai penerima aliran dana sebesar 6.000.000.000 dari Tergugat II , juga telah membuat Surat Pernyataan Pengakuan utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat tertanggal 21 Pebruari 2011, di dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa ada kewajiban yang harus Bagus Joko Suranto laksanakan yaitu melunasi utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana / Penggugat serta pemberian ganti rugi yang diujudkan bahwa Bagus Joko Suranto memberi keuntungan kepada Satya Laksana/Penggugat uang sebesar Rp. 300/kg terhadap besi yang telah dijual oleh Bagus Joko Suranto berkaitan dengan proyek Bagus Joko Suranto ;
Bahwa berdasar Surat Pernyataan Pengakuan utang Bagus Joko Suranto kepada Satya Laksana/Penggugat tertanggal 21 Pebruari 2011 tersebut kemudian Bagus Joko Suranto mengembalikan uang kepada Penggugat/Satya Laksana dengan cara Bagus Joko Suranto mentransfer uang ke Rekening Penggugat di Bank Mutiara Cabang Palur Surakarta pada tanggal 16, 18, 21 April 2011 total keseluruhan transfer berjumlah Rp. 595.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pertanggungjawaban secara pribadi Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono dibuktikan dengan adanya putusan perkara perdata Perkara No. 376 /Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 07 Mei 2012 yang mana terhadap perkara tersebut telah diputus dan dalam pertimbangan hukumnya telah dinyatakan bahwa :
Pencairan dana penggugat sejumlah 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah ) dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono SECARA PRIBADI sebab sejak tanggal 6 Desember 2010 Teguh Wahyu Pramono ( Tergugat II ) tidak lagi menjabat selaku Kepala Cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta ( sesuai bukti T-7) dan dihubungkan bukti P-5 berupa surat keterangan jaminan dari Teguh Wahyu Pramono untuk mengembalikan juga bunga dan kerugian lainnya kepada Satya Laksana, dana Penggugat l ;
Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 1554 K/2013 tanggal 28 November 2014 , yang menyatakan sebagai berikut : “Bahwa Judex Factie ( Pengadilan Negeri ) tidak salah dan telah benar dalam menerapkan hukum dalam hal pencairan dana Penggugat dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono yang sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta (Bukti T-17) dihubungkan dengan bukti P-5 berupa surat keterangan jaminan dari Teguh Wahyu Pramono untuk mengembalikan dana Penggugat;
dan adanya putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap No. No. 30/Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg tanggal 12 Juli 2012 jo No. 44/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg tanggal 12 September 2012 jo No. 2447 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Februari 2013 yang telah memutus bersalah Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun ;
Bahwa Bagus Joko Suranto sebagai pihak yang telah menerima aliran dana dari Tergugat II sebesar 6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) oleh majelis Hakim dalam perkara Pidana No. 29/ Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg tanggal 12 Juli 2012 jo No. 48/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg tanggal 27 September 2012 Jo No. 2451 K/Pid.Sus/2012 telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Penggugat/ uang pengganti sebesar Rp.6.100.000.000,- (enam milyar seratus juta rupiah) hal ini sebagaimana amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa BAGUS JOKO SURANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.100.000.000,Tergugat II dibuktikan dengan adanya putusan;
Bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas telah jelas dan terang bahwa perbuatan Tergugat II melakukan pemindahbukuan uang Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000 ke rekening CV Inti Sejahtera/ Bagus Joko Suranto adalah perbuatan Tergugat II secara pribadi sehingga menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat II dan Bagus Joko Suranto dan tidak kaitannya dengan Tergugat I sehingga gugatan in cassu perkara nyata-nyata menjadi kewajiban dan tanggung jawab pribadi Tergugat II sepenuhnya dan tanggung jawab pribadi Bagus Joko Suranto ;
Bahwa Terguagt I menolak Tegas Dalil Penggugat No. 11 bahwa Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dikarenakan :
Bahwa pemindahbukuan uang sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat II/Teguh Wahyu Pramono karena adanya Surat Kuasa tanggal 30 November 2010 dari Penggugat kepada Tergugat II yang mana pemindahbukuan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana untuk melakukan penarikan dalam hal pemilik rekening berhalangan dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan cara memberi kuasa kepada wakil dimaksud, yakni sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan No. 0150/HT.01.01/2010 , sehingga berdasar hal tersebut telah jelas dan terang bahwa Bank Syariah Cabang Surakarta selaku Institusi telah melakukan tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Bahwa Perbuatan melawan hukum nyata-nyata dilakukan oleh Tergugat II/Teguh Wahyu Prasmono dan Bagus Joko Suranto bukan dilakukan oleh Tergugat I hal ini berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap perkara No. 30/Pid/SUS/2012/ PN.TIPIKOR.Smg tanggal 12 Juli 2012 jo No. 44/Pid.Sus/2012/ PT.TPK.Smg tanggal 12 September 2012 jo No. 2447 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Februari 2013 yang telah menyatakan Teguh Wahyu Pramono/ Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan dan dihukum penjara selama 7 tahun (dan hal tersebut telah diakui oleh Penggugat dengan tidak disangkalnya perihal tersebut) ;
dan berdasar putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap No. 29/Pid/SUS/2012/PN.TIPIKOR.Smg tanggal 12 Juli 2012 jo No. 48/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg tanggal 27 September 2012 Jo No. 2451 K/Pid.Sus/2012 yang yang telah menyatakan Bagus Joko Suranto telah melakukan perbuatan melawan dan dihukum penjara selama 5 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Bagus Joko Suranto untuk uang membayar uang pengganti ;
Bahwa berdasar putusan perdata No. 376 /Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 07 Mei 2012 jo No. 330 /Pdt/2012/PT.Smg tanggal 4 Januari 2013 Jo No. 1554 K/2013 tanggal 28 November 2014 yang telah dinyatakan bahwa perbuatan Tergugat II melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp.6.000.000.000,- dari rekening Penggugat ke rekening CV Inti Sejahtera/ Bagus Joko Suranto berdasar surat kuasa khusus tanggal 30 November 2010 (dari Penggugat ke Tergugat II) adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga menjadi tanggung jawab Tergugat II SEBAGAI PRIBADI ;
Bahwa berdasarkan putusan perdata dan pidana tersebut diatas yang telah menyatakan Tergugat II dan Bagus Joko Suranto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat II/ Teguh Wahyu Pramono dan Bagus Joko Suranto dengan pidana penjara serta menghukum Joko Bagus Suranto membayar ganti rugi maka sudah terbukti secara sah bahwa Tergugat I tidak dapat dikatagorikan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUPerdata dan ganti rugi menjadi tanggung jawab sepenuhnya Tergugat II dan Bagus Joko Suranto ;
Bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas telah jelas dan terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I karenanya dalil Penggugat perihal perbuatan melawan hukum layak untuk ditolaknya ;
Bahwa untuk dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila telah melanggar unsur-unsur sebagai berikut :
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati (patiha);
Ke-4 (empat) unsur tersebut tidak dipenuhi oleh Tergugat I. Apalagi dalam posita gugatan tidak dijelaskan hal-hal mana saja/unsur-unsur mana saja yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan perihal adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat I tersebut. Bahwa dalam gugatan Penggugat sama sekali tidak menjelaskan unsur Perbuatan Melawan Hukum apa yang menurut dalilnya telah dilakukan oleh Tergugat I, sehingga gugatan Penggugat sebagai gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel), karenanya layak untuk ditolaknya;
Bahwa Tergugat I menolak keras dalil Penggugat No. 11 perihal tuntutan ganti rugi bahwa dalil tersebut adalah dalil yang tanpa dasar sama sekali dan Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat tidak Relevan dan mengada-ngada, hal ini dikarenakan :
Bahwa perihal perhitungan ganti rugi yang dilakukan oleh Penggugat adalah perhitungan tanpa dasar hukum sama sekali karena perhitungan tersebut perhitungan yang dibuat dan dihitung sendiri secara sepihak oleh Penggugat, sehingga menunjukan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut hanya mengada-ngada dan asal-asalan saja. Terlebih lagi dalam tuntutan ganti rugi tersebut tidak diadakan perincian perihal kerugian yang dituntut, padahal perincian tersebut mutlak diperlukan dalam suatu tuntutan ganti rugi, hal ini sebagaimana ditegaskan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 18 Desember 1971 No. 598/Sip/1971: “Apabila besarnya kerugian yang diderita Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat, harus ditolak oleh Pengadilan
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 2 Juni 1971 No. 117/Sip/1971 : “Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 18 Agustus 1988 No. 1720 K/Pdt/1996: “Telah dinyatakan bahwa setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983 :“Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas maka tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali oleh karenanya layak ditolak Pengadilan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat perihal Perbuatan melawan Hukum berikut tuntutan ganti ruginya sebagai hal tanpa dasar dan patut ditolaknya. Apalagi dalam tuntutan ganti rugi tersebut tidak diadakan perincian perihal kerugian yang dituntut, padahal perincian tersebut mutlak diperlukan dalam suatu tuntutan ganti rugi (periksa Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 8 Mei 1980 No. 550 K/Sip/1999, yang menyatakan “Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut”). Sehingga atas alasan inipun cukup alasan bagi Pengadilan dalam menolak setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat saat ini;
Bahwa Penggugat tidak beritikad baik dalam melakukan penyimpanan dana di Bank Syaraiah Surakarta karena Penggugat telah menerima bunga tinggi atas dana yang disimpannya yang mana hal tersebut nyata –nyata menyimpang dari prisnsip-prinsip syariah, hal mana telah nyata-nyata melanggar Pasal 5 huruf (b) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yang menyebutkan bahwa “Kewajiban konsumen adalah b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa”; Oleh karenanya atas perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh Penggugat bersama-sama dengan Teguh Wahyu Pramono dan Bagus Joko Suranto yang menyebabkan Tergugat I menderita kerugian atas adanya gugatan Penggugat tersebut, maka Tergugat I berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap Penggugat yang beritikad tidak baik, karenanya layak untuk ditolaknya;
Bahwa dalil-dalil Penggugat selebihnya tidak perlu Tergugat I tanggapi secara rinci dan cukup Tergugat I tolak, karena setelah sampai saatnya Tergugat I sanggup dan dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya;
Bahwa tuntutan Penggugat No. 12 perihal uang paksa (dwangsom) patut pula ditolak oleh Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 791 K/Sip/1972, yang menyebutkan “Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”;
Bahwa bukti-bukti untuk in cassu perkara tidak memenuhi SEMA No. 3 Tahun 2003 perihal uit voerbaar bij voraad, maka permohonan tersebut patut pula ditolaknya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tergugat I mohon kepada Pengadilan untuk berkenan memutus hal-hal sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa/mengadili in cassu perkara atau menolak setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
ATAU
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya dalam persidangan yang baik;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II juga mengajukan jawaban yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
SUBJEK GUGATAN PENGGUGAT ANTARA BANK UMUM (TERGUGAT I) DAN BANK SYARIAH ADALAH TIDAK TEPAT DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa subjek gugatan Penggugat seharusnya adalah Bank Jateng Syariah bukan Bank Jateng (Bank Umum) sebagaimana tercantum a quo dalam gugatan ;
Ketidakmampuan Penggugat untuk membedakan antara Bank Umum dan Bank Syariah dalam penentuan subyek gugatan, memiliki akibat prinsip “the right person” menjadi hilang dan kabur, karena sejatinya Bank Jateng (Bank Umum) tidaklah memiliki kualitas pertanggungjawaban sempurna ;
Bahwa Bank Jateng Syariah memiliki struktur kepengurusan (Komisaris, Direksi, dll) kelembagaan yang berbeda atau terpisah, independen dan tidak bisa rangkap jabatan dalam Bank Umum ;
Bahwa keberadaan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) melekat asas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), terutama tentang aspek pertanggung jawaban hukum pemilik saham sesuai dengan besaran saham yang dimiliki secara hukum koporasi ;
Atas dasar uraian-uraian pada bagian eksepsi kami inilah, maka kami memohon apabila Majelis Hakim sependapat untuk menyatakan subjek gugatan Penggugat adalah kurang/tidak tepat serta kabur ;
PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TENTANG TUNTUTAN GANTI RUGI TANGGUNG RENTENG BAGI TERGUGAT II TIDAK JELAS DAN KABUR.
Tuntutan dalam petitum bersifat berlebihan dan diluar kewajaran dan kemampuan Tergugat II ;
Di dalam posita sendiri, tidak dirincikan dan/atau dipisahkan berapa-berapa atau besaran presentase tanggung jawab tanggung renteng masing-masing pihak, baik Tergugat I maupun Tergugat II. Sehingga tuntutan ganti rugi renteng itu menjadi adil dan rasional serta tidak terkesan sewenang-wenang ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala yang terurai dalam bagian eksepsi terulang kembali dalam bagian ini sepanjang masih bersesuaian dan relevan serta analog ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya termasuk tidak terbatas yang dinyatakan tegas untuk ditolak oleh Tergugat II di bawah ini ;
Bahwa sebelumnya Penggugat adalah benar nasabah Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta ;
Bahwa sebelumnya Penggugat memiliki hubungan hukum dengan CV. Inti Sejahtera dalam rangka membantu proyek jual beli scraf kapal, dimana CV. Inti Sejahtera di pimpin oleh sdr. Bagus Joko Suranto. Ketika mengajukan permohonan pembiayaan modal kerja syariah ke Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta dan disetujui ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat point 3, 5 dan 6 hal. 2. Adapun bantahan Tergugat II terkait pengalihan/pemindah bukuan rekening yang dilakukan oleh Tergugat II adalah berdasarkan surat kuasa khusus pertanggal 30 Nopember 2010 yang diberikan Penggugat kepada Tergugat II. Sehingga dalil Penggugat yang menganggap perbuatan hukum pemindah bukuan rekening milik Penggugat baru mengetahui dan tanpa seizin Penggugat adalah tidak mendasar ;
Adapun yang menjadi dasar perbuatan hukum Tergugat II dari posita 3, 5 dan 6 itu lahir dari suatu norma hukum pemberian kuasa ialah persetujuan yang berisikan pemberian kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa, baik dengan surat di bawah tangan, akta umum maupun penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 dan 1793 KUHPerdata;
Bahwa terhadap dalil posita Penggugat point 7 hal. 2 atas dalil tersebut Tergugat II menanggapinya sebagai berikut :
Tergugat II menolak dengan tegas bahwa uang senilai Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang dipindah bukukan (over booking) yang dilakukan oleh Tergugat II berdasarkan surat kuasa pertanggal 30 Nopember 2010. Tergugat II tidak pernah menikmati/menggunakan uang tersebut untuk kepentingan diri sendiri ;
Keputusan pidana korupsi yang diterima Tergugat II dalam putusan No.30/Pid/Sus/2012/PN.Tipikor.Smg., adalah suatu produk pengadilan atas perbuatan/tindakan melawan hukum yang masuk dalam rezim hukum publik terkait dengan aspek kerugian Negara ;
Bahwa di dalam putusan pidana korupsi (No.30/Pid/Sus/2012/ PN.Tipikor.Smg.) tersebut Tergugat hanya memenuhi unsur turut serta (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dari Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 ;
Bahwa jika Tergugat II mendasarkan pada putusan pidana korupsi lain, yaitu : Putusan No.29/Pid/Sus/2012/PN.Tipikor.Smg., dengan terdakwa Bagus Joko Suranto. Maka uang perbuatan hasil korupsi secara hukum yang menikmati adalah sdr. Bagus Joko Suranto (sehingga seharusnya Penggugat menarik sdr. Bagus Joko Suranto sebagai salah satu pihak yang digugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat secara sendiri maupun tanggung renteng);
Bahwa terhadap posita point 8, 9 dan 10 atas gugatan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim dapat menilai esensi dan relevansinya sesuai rasa keadilan ;
Bahwa terhadap posita point 11 hal. 3 gugatan pertanggal 17 Oktober 2016, oleh Tergugat II kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi tuntutan Penggugat adalah penggantian sejumlah uang senilai + Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah). Dimana keinginan Penggugat uang sejumlah tersebut, dibebankan secara tanggung renteng kepada Para Tergugat ;
Adapun yang menjadi sanggahan Tergugat II adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata, yaitu :
Terkait dengan kedudukan hukum Tergugat II dalam perkara a quo ;
Penggugat dalam gugatan tersebut, tidak mendalilkan berapa besar beban tanggung renteng dari Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) yang dibebankan Penggugat kepada Tergugat II dalam perkara a quo, dikarenakan sebagaimana kedudukan hukum Tergugat II sebagaimana posita 4 bertindak berdasarkan surat kuasa pertanggal 30 Nopember 2010 ;
Terkait dengan kemampuan dan keadaan Tergugat II dalam perkara a quo ;
Bahwa jika mengacu pada putusan pidana korupsi (No.30/Pid/Sus/ 2012/PN.Tipikor.Smg.) secara hukum Tergugat II tidak dibebani hukum uang pengganti. Sehingga secara hukum Tergugat II tidak terbukti menggunakan uang hasil kejahatan ;
Bahwa Tergugat II selama menjalani masa hukuman pidana, secara fisik tidak bisa bekerja dan finansial tidak memiliki kemampuan untuk menanggung jumlah yang dibebankan kepadanya ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat II seluruhnya ;
Menatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 17 Juli 2017, Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II memindah bukukan rekening tabungan milik Penggugat secara tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum ;
3.Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.4.940.000.000,- (empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
4.Menghukum Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.012.000 (Dua juta dua belas ribu rupiah) ;
5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya mengajukan upaya hukum banding sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. jo Nomor 58/Pdt.U/2017/PN Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Juli 2017 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. tanggal 17 Juli 2017, diperiksa dan diputus dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan dan disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I secara sah dan seksama pada tanggal 17 Oktober 2017, sebagaimana Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. jo Nomor 58/Pdt.U/2017/PN Smg. dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 Oktober 2017, sebagaimana Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. jo Nomor 58/Pdt.U/2017/PN Smg. masing-masing oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Nopember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal21 Nopember 2017 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding I semula Tergugat I tanggal 27 Nopember 2017; dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 22 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, Terbanding I semula Tergugat I melalui Kuasanya berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Nopember 2016 telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 14 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 14 Desember 2017 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 15 Desember 2017;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (INZAGE) sebagaimana relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat pada tanggal 10 Nopember 2017, pada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 16 Nopember 2017 dan pada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Nopember 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, juga telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 21 Nopember 2017 , yang pada intinya mengemukakan hal hal sebagi berikut :
- Bahwa pemindah bukuan yang dilakukan oleh Terbanding II semula Tergugat II dilakukan tanpa seijin Pembanding semula Penggugat dan untuk kepentingan pribadi Tergugat II, dari rekening milik Pembanding semula Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat II tersebut tidak dalam kapasitas sebagai pemimpin cabang dengan alasan :
. Surat kuasa yang diajukan sebagai bukti oleh Tergugat I bukan tanda tangan Penggugat ;
. Kapasitas Tergugat II secara pribadi dengan menggunakan alamat rumah pribadi ;
. Bahwa Surat kuasa tersebut baru diketahui oleh Penggugat ketika
Penggugat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ;
- Bahwa sesuai keterangan saksi ahli R. Arhan Iskandar Karnain SAkt. Didalam putusan perkara no. 30/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor Smg., menerangkan bahwa dalam kasus ini yang dirugikan adalah Bank Jateng , karena ada kewajiban Bank Jateng untuk mengembalikan uang nasabah dan uang yang masuk kedalam system Bank Jateng menjadi uang negara , dimana hal ini tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan ;
- Bahwa majelis Hakim telah lalai atas ketentuan di Undang undang tahun 1992 yo UU. No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dimana didalam pasal 37b ditegaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan ;
- Bahwa dengan demikian PT. Bank Jateng harus tetap bertanggung jawab mengembalikan dana kepada Pembanding semula Penggugat;
- Bahwa untuk itu mohon agar Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dibatalkan dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, pihak Terbanding I semula Tergugat I juga telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 14 Desember 2017 yang pada intinya menerangkan:
- Bahwa keputusan Pengadilan Negeri yang melepaskan Terbanding I semula Tergugat I dari tanggung jawab mengganti kerugian kepada Pembanding semula Penggugat , bersama Tergugat II adalah sudah tepat ;
- Bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat yang keberatan atas dilepaskannya Terbanding I semula Tergugat I untuk bertanggungjawab secara tanggung renteng bersama Terbanding II semulaTergugat II adalah sebagai hal yang tanpa dasar serta mengulang ulang ;
- Bahwa keterangan ahli Prof.DR. Sri Rejeki , SH. , apabila pemimpin cabang dalam menjalankan tugasnya telah bertindak melampaui batas wewenang sebagaimana telah digariskan didalam surat kuasa , telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum maka akibat perbuatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pemimpin cabang tersebut .
Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 1797 KUH Perdata , dimana Penerima Kuasa tidak boleh melampaui kuasa yang telah diberikan , tidak boleh melampaui batas wewenang dan harus beretikad baik , sebagai konskwensi bila melampaui batas wewenang maka penerima kuasa bertanggung jawab sendiri secara pribadi ;
- Bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam pasal 97 Undang undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , khususnya ayat 3 yang berbunyi :
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai , menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ;
- Bahwa berdasar uraian tersebut diatas, Terbanding I semula Tergugat I, memohon agar menolak atau setidaknya menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg., tanggal 17 Juli 2017;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi mempelajari Putusan Pengadilan Negeri dan berkas perkara , berpendapat bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat, bahwa Terbanding I semula Tergugat I yang dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Jawa Tengah harus ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah yang dalam hal ini milik Pembanding semula Penggugat dapat dikabulkan dengan pertimbangan :
Bahwa dalam putusan pidana no. 29/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor Smg. Atas nama terdakwa Bagus Joko Suranto ( Bukti TI.31- TI.32 ) , yang menerima aliran dana milik nasabah Satya Laksana yang adalah Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini , yang dilakukan oleh Terbanding II semula Tergugat II secara melawan hukum , telah dijatuhi pidana penjara selama 5(lima) tahun dan dijatuhi juga hukuman untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.6.100.000.000. ( enam milyar seratus juta rupiah ) ;
Bahwa penjelasan umum Undang undang no.31 tahun 1999, menerangkan bahwa uang nasabah yang diserahkan pengurusannya di Bank Pemerintah , dengan sendirinya merupakan keuangan negara .
Sehingga apabila terjadi ada dana dari nasabah yang hilang atau berkurang , hal ini menjadi kewajiban bank untuk menanggungnya dan hal ini dipandang sebagai kerugian negara ;
Bahwa perkara atas nama terdakwa Bagus Joko Suranto tersebut diatas telah berkekuatan tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang bahwa pengertian bahwa perbuatan Terbanding II semula Tergugat II sebagai tanggung jawab pribadi , tidak melepaskan Tergugat I untuk tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul . Karena harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terbanding II semula Tergugat II itu secara pribadi bertanggung jawab terhadap Terbanding I semula Tergugat I, akan tetapi dengan pihak luar /nasabah , Terbanding I semula Tergugat I harus bertanggung jawab;
Bahwa dengan adanya hukuman tambahan terhadap terdakwa Bagus Joko Suranto berupa membayar uang pengganti karena adanya kerugian Negara , hal ini berarti hilangnya atau berkurangnya dana dari nasabah sama dengan dengan hilangnya uang negara dan dapat juga di katakan bahwa negara akan mengganti dana nasabah tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian petitum yang meminta agar Terbanding I semula Tergugat I yang dalam hal ini Bank Pembangunan Jawa Tengah Turut bertanggung jawab dan mengganti secara tanggung renteng dapat dikabulkan ;
Menimbang bahwa karena Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa Terbanding I semula Tergugat I, harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama dengan Terbanding II semula Tergugat II, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. tanggal 17 Juli 2017 tersebut harus diperbaiki, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang bahwa karena para Terbanding dipihak yang kalah maka , dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebagaimana didalam amar putusan ini ;
Menyandarkan pada hukum yang berlaku dan peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1.Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
2.Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 407/Pdt.G/2016/PN Smg. tanggal 17 Juli 2017, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat II memindah bukukan rekening tabungan milik Penggugat secara tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mau mengganti kerugian kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 4.940.000.000,--
( empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 22 Pebruari 2018 oleh kami Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, Eddy Risdianto,S.H., M.H. dan Dina Krisnayati, S.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 27 Pebruari 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota serta dengan dibantu Eko Agus Prasetyo, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara atau kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. Eddy Risdianto,S.H., M.H. Ttd. Dina Krisnayati, S.H. | Ketua Majelis, Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ttd. Eko Agus Prasetyo, S.H. |
Biaya-biaya perkara :...
Biaya-biaya perkara :
Materai Putusan...............................: Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan..............................: Rp. 5.000,-
Pemberkasan...................................: Rp139.000,-
J u m l a h .......: Rp150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).