997 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 997 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Tempo Scan Tower,Jl.H.R.Rasuna Said Kav.3-4
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 997 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TEMPO LAND, beralamat di Gedung Bina Mulia Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 11 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dewi Murni Sukahar selaku Wakil Direktur PT. Tempo Land, memberi kuasa kepada kuasa hukumnya 1. Stefanus Haryanto, SH.LL.M, 2. Wiliam Setiawan Palijama, SH., 3. Hendry Muliana Hendrawan, SH., 4. M. Kenny Rizki Daeng Macallo, SH., para Advokat berkantor di Chase Plaza Lt. 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. INDOTIRTA JAYA ABADI, beralamat di Jalan Majapahit 765 (KM. 11) Semarang dalam hal ini diwakili oleh Oenny Jauwhannes selaku Direktur PT. Indotirta Jaya Abadi, memberi kuasa kepada kuasa hukumnya 1. Agus Nurudin, SH.CN.MH., Hendri Wijanarko, SH, 3. Ali Zamroni, 4. Azi Widianingrum, SH., 5. Zabidi, SH., Agus Gunawan, SH., para Advokat berkantor di Jalan Pleburan Raya No. 20 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Januari 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ± 5.440 M2 yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto/Majapahit No.767 Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Plamongansari, Semarang, yang saat ini menjadi tempat usaha PT. Supra Usadhatama, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1843 Desa Plamongansari, Kecamatan Pedurungan Kotamadya Semarang, Jawa Tengah dengan Gambar Situasi No. 4297 Tahun 1995 tanggal 2 Juni 1995 dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Majapahit ;
Timur : Jalan Masuk PT. Indo Tirta Abadi ;
Selatan : PT. Indo Tirta Abadi ;
Barat : PT. Indo Tirta Abadi ;
Bahwa pada awalnya dari tanah seluas ± 5.440 M2 tersebut sebagian tanah yang pada waktu itu sengaja disisihkan oleh Penggugat dikarenakan adanya informasi bahwa sebagian tanah tersebut akan dipergunakan sebagai sarana umum berupa pembuatan jalan umum oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang yaitu :
Seluas ± 510 M2 yang terletak dibagian Selatan Persil tanah ;
Seluas ± 291 M2 yang terletak dibagian Timur Persil tanah ;
atau secara bersama seluas ± 801 M2 (selanjutnya secara keseluruhan disebut sebagi “Tanah sengketa”) ;
Bahwa meskipun demikian, Penggugat selama ini senantiasa tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas seluruh persil tanah tersebut, termasuk membayar pajak atas tanah sengketa seluas ± 801 M2 tersebut. Tanah sengketa ini adalah termasuk dalam luas persil tanah seluas ± 5.440 M2 dan tanah sengketa ini merupakan satu kesatuan dengan Sertifikat HGB No. 1843/ Desa Plamongansari ;
Bahwa Tergugat yang menempati persil No.765 yakni bersebelahan dengan Persil Tanah milik Penggugat No. 767 di Jalan Brigjen Sudiarto/Majapahit Semarang, maka pada kenyataannya selama ± 11 (sebelas) tahun tanah seluas ± 801 M2 tersebut menjadi berada dalam pekarangan Tergugat dan/atau dikuasai oleh Tergugat dengan cara memasukkan dalam wilayah pabrik dan pergudangannya. Tanah seluas ± 510 M2 dipergunakan/dimanfaatkan oleh Tergugat untuk mendirikan bangunan dan untuk sarana parkir bagi kepentingan karyawan Tergugat, sedangkan tanah seluas ± 291 M2 dipagar oleh Tergugat sehingga Penggugat tidak memiliki akses untuk masuk dan menggunakan tanah tersebut ;
Bahwa dengan dasar itikad baik Penggugat telah beberapa kali mengadakan pendekatan kepada Tergugat agar mau menyerahkan kembali tanah sengketa yang dikuasai Tergugat, akan tetapi tidak kunjung dikembalikan walaupun Penggugat telah meminta Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk melakukan pengukuran ulang atas Persil Tanah milik Penggugat yang kesimpulannya tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat sebagaimana termaktub dalam Gambar Situasi yang dibuat oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang tanggal 22 Nopember 2001 ;
Bahwa dengan berlalunya waktu Penggugat berharap Tergugat menjadi sadar akan kesalahannya tetapi ternyata sia-sia karena Tergugat dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2007, dimana Tergugat mengutarakan kepada Penggugat bahwa Tergugat bersedia mengembalikan hanya sebagian dari tanah sengketa milik Penggugat namun bila diberikan ganti rugi. Hal ini jelas merupakan pengakuan dari Tergugat bahwa Tergugat terbukti menguasai tanah sengketa milik Penggugat ;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut, jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena tindakan Tergugat dengan cara menguasai, memanfaatkan, membangun atas Tanah Sengketa tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah menguasai Tanah Sengketa seluas ± 801 M2 milik Penggugat ;
Perbuatan tersebut melawan hukum ;
Bahwa jelas tindakan Tergugat yang menguasai Tanah Sengketa milik Penggugat seluas ± 801 M2 selama ± 11 (sebelas) tahun adalah melawan hukum karena Tanah Sengketa itu menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1843/Desa Plamongansari milik Penggugat ;
Adanya kesalahan dari pihak Pelaku ;
Bahwa Tergugat dengan sengaja menguasai tanah seluas ± 801 M2 yang jelas jelas diketahui bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan milik sah dari Penggugat berdasarkan Sertifikat HGB No. 1843/Desa Plamongansari yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang ;
Adanya kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa dengan dikuasainya tanah milik Penggugat oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa tidak dapat dimanfaatkannya Tanah Sengketa seluas ± 801 M2 selama ± 11 (sebelas) tahun untuk kepentingan Penggugat ;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat seluas ± 801 M2 selama ± 11 (sebelas) tahun tersebut telah menimbulkan kerugian baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil yang sangat besar dan berarti bagi Penggugat karena :
Penggugat tidak dapat memanfaatkan sebagian persil tanah tersebut sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 2.901.000.000,- ( dua milyar sembilan ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari tidak dapat digunakan/kehilangan manfaat atas tanah sengketa selama 11 tahun, uang sewa dan keuntungan bunga yang seharusnya bisa diperoleh dari uang sewa tersebut, termasuk tindakan gugatan melalui Pengadilan, biaya Pengacara, dan lain-lain ;
Tersitanya waktu dan pikiran serta keluarnya biaya dari Penggugat untuk dapat memperoleh kembali dan memanfaatkan tanah yang merupakan milik sah dari Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar ± Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Dengan demikian seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat, secara keseluruhan berjumlah Rp. 4. 401.000.000,- (empat milyar empat ratus satu juta rupiah) ;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang telah menguasai sebagian Persil Tanah seluas ± 801 M2 selama ± 11 (sebelas) tahun milik Penggugat , Penggugat telah melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
Bertemu dengan Tergugat pada tanggal 23 Mei 2002 di Kantor PT. Supra Usadhatama di Jalan Brigjen Sudiarto No. 767 Semarang ;
Meminta Tergugat melalui surat tanggal 14 Nopember 2006 dan 2 Januari 2007 untuk melakukan pengosongan secara sukarela ;
Bahwa terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Penggut tersebut, Tergugat tidak memberikan respon yang positif ;
Tentang Sita :
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia karena ada kekhawatiran Tergugat akan mengalihkan tanah sengketa milik Penggugat seluas ± 801 M2 oleh Tergugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan sita Revindikasi dan sita jaminan atas :
Sita Revindiksi terhadap :
Tanah sengketa milik Penggugat berupa tanah seluas ± 510 M2 yang terletak di bagian Selatan Persil Tanah, dan ;
Tanah seluas ± 291 M2 terletak di bagian Timur Persil Tanah yang keduanya menjadi bagian dari SHGB No. 1843/Desa Plamongansari ;
Sita Jaminan :
Harta kekayaan milik Terguat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto/Majapahit No. 765 (km 11) Semarang ;
Bahwa oleh karena seluruh dalil-dalil Penggugat didasari atas bukti-bukti yang otentik, maka sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum diatas, Penggugat dengan hormat mohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutuskan :
Dalam Hal Sita :
Menyatakan sita Rendivikasi yang diletakkan diatas tanah sengketa milik Penggugat dan sita jaminan atas seluruh asset Tergugat adalah sah dan berharga;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan baik dari orang maupun barang dan menyerahkan kembali kepada Penggugat Tanah sengketa milik Penggugat seluas ± 801 M2 dan membongkar bangunan yang didirikan oleh Tergugat diatas tanah milik Penggugat dan bila tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan, pembongkaran akan dilaksanakan dengan alat kekuasaan Negara ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 4.401.000.000,- ( empat milyar empat ratus satu juta rupiah ) dengan kewajiban Tergugat untuk membayar denda bunga sebesar 1 % per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sampai dengan dilunasinya seluruh jumlah ganti rugi tersebut oleh Tergutat ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk melakukan bunyi putusan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvorbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Jika Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Obscuur Libel (kabur) kekurangan pihak sebagai subyek Tergugat ;
Bahwa atas obyek sengketa tersebut dalam gugatan Penggugat menyatakan adanya pihak lain yaitu PT. Supra Usadhatama yang telah memakai untuk usaha terhadap obyek sengketa tersebut (posita 1), atas hal tersebut Penggugat tidak bisa menjadikan hanya Tergugat PT. Indotirta Jaya Abadi sebagai Tergugat ;
Bahwa seharusnya pihak Penggugat mengajukan gugatan kepada PT. Supra Usadhama yang secara nyata telah membangun untuk pertama kalinya sebagai pemegang hak atas tanah pertama sebelum dijual/dialihkan pada Penggugat, tentu saja dimana pada saat pertama kali PT. Supra Usadhatama membangun sudah pasti mengetahui akan batas-batas tanah miliknya yang kemudian sampai sekarang telah dibangun tembok pembatas oleh PT. Supra Usadhatama ;
Bahwa dalam hukum acara perdata dikenal bentuk error in persona yang lain disebut plurium litis consortium, pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat ;
Tidak lengkap, masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat ;
Oleh karena itu gugatan mengandung unsur error in persona dalam bentuk pluriun litis consortium, dalam arti gugatan yang di ajukan kurang pihaknya (vide M. Yahya Harahap, SH., Hukum acara Pidana, sinar Grafika, Jakarta, 2005, Halaman-112) ;
Bahwa dengan demikian jelas telah terjadi kekaburan/kekeliruan perihal subjek Tergugat maka sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Gugatan Rekonvensi :
Bahwa Tergugat dalam Konvensi mohon selanjunya dalam pokok Rekonvensi ini disebut Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon kepada majelis Hakim Pemeriksa perkara ini agar apa yang telah termuat di dalam eksepsi dan pokok perkara Konvensi. Mohon secara mutatis mutandis dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam gugatan Rekonvensi ini ;
Bahwa dalam gugatan Konvensi Tergugat Rekonvensi menyatakan Penggugat Rekonvensi telah menguasai objek sengketa sehingga mengakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi selaku pimpinan perusahaan punya citra baik di masyarakat serta menganggu kegiatan dan kinerja dari usaha yang dijalankan oleh Penggugat Rekonvensi
Bahwa atas perbuatan tersebut Tergugat Rekonvensi telah terpenuhi syaratsyarat untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) adalah :
Harus ada perbuatan, artinya setiap perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat ;
Ada kerugian ;
Perbuatan itu harus melawan hukum ada;
Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian adanya kesalahan ;
Bahwa adanya perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immaterial yang harus ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi, dan perbuatan Tergugat Rekonvensi jelas jelas melawan hukum dimana dalam dasar-dasar gugatan Konvensi tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga 'menimbulkan sebab akibat antara perbuatan tersebut sehingga Penggugat mengalami kerugian ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tertuang dalam dalil gugatan Konvensi, maka Penggugat Rekonvensi merasa dirugikan antara lain :
Kerugian Materiil :
Bahwa Penggugat Rekonvensi pada masa perawatan objek sengketa telah melakukan pengurukan dan pemavingan, membayar tukang tiap bulan untuk membersihkan dengan menghabiskan biaya sekitar ± Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dengan adanya gugatan ini, maka Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya banyak guna penyelesaian masalah ini lewat jasa pengacara dan lain-lain sebesar ± Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Bahwa atas adanya gugatan ini, maka Penggugat Rekonvensi telah merasa dirugikan secara immateriil berupa tersitanya waktu, pikiran, serta nama baik guna penyelesaian masalah ini atas segala urusan yang semestinya selesai menjadi terbengkalai. Sehingga Tergugat mengalami kerugian immateriil sebesar ± Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Bahwa untuk menghindari Tergugat Rekonvensi menunda-nunda dan mengulur-ulur waktu, maka Tergugat Rekonvensi wajib pula dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung rentang untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi selalu beriktikad tidak baik dan dikhawatirkan akan memindah tangankan barang-barang miliknya kepada pihak ketiga, maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR, Penggugat dengan ini mohon kepada pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) masing-masing terhadap seluruh barang-barang milik Tergugat ;
Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi berdasarkan pada bukti-bukti yang autentik, maka berdasarkan ketentuan pasal 180 HIR Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voebaar Bij Voorraad) meskipun ada Verset, pernyataan banding maupun permohonan kasasi dari Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa karena gugatan berdasarkan hukum maka Tergugat Rekonvensi wajib membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan atas segala uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenaan memberikan putusan hukum sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi :
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil :
Materiil :
Bahwa Penggugat Rekonvensi pada masa perawatan objek sengketa telah melakukan pengurukan dan pemavingan, membayar tukang tiap bulan untuk membersihkan dengan menghabiskan biaya sekitar ± Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan adanya gugatan ini, maka Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya banyak guna penyelesaian masalah ini lewat jasa pengacara dan lain-lain sebesar ± Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Immaterial :
Bahwa atas adanya gugatan ini, maka Penggugat Rekonvensi telah merasa dirugikan secara immateriil berupa tersitanya waktu, pikiran, serta nama balk guna penyelesaian masalah ini atas segala urusan yang semestinya selesai menjadi terbengkalai. Sehingga Tergugat mengalami kerugian immateriil sebesar ± Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat yang diletakkan oleh juru Sita Pengadilan Negeri Semarang ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan membayar uang titipan terhitung sejak perkara ini diputus ;
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya verset, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Dalam peradilan yang baik mohon diputus seadil-adilnya Demi keadilan yang Berdasrkan ketuhanan Yang Maha Esa ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 107/Pdt.G/2008/PN.Smg., tanggal 25 Nopember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.651.000,- (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusannya No. 210/Pdt/2009/ PT.Smg., tanggal 6 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 23 Nopember 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2009 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 23 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 107/Pdt.G/2008/PN.Smg. jo No. 42/Pdt.K/2009/PN.Smg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 02 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 30 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 13 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (“Majelis Hakim Banding”) sama sekali tidak mempertimbangkan pokok-pokok keberatan yang Pemohon Kasasi ajukan dalam Memori Banding. Padahal, suatu putusan pengadilan banding yang baik seyogyanya mempertimbangkan setiap keberatan pembanding yang disampaikan dalam memori bandingnya, sehingga apapun putusannya, sepanjang didasari oleh pertimbangan yang obyektif, rasional, dan fair, pihak yang mengajukan banding merasa dihargai hak-hak hukumnya. Mengingat Majelis Hakim Banding tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam Memori Banding, maka untuk kepentingan Memori Kasasi ini kutipan terhadap pertimbangan hukum Putusan a quo akan merujuk pada Putusan Tingkat Pertama yang dibuat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Semarang (“Majelis Hakim Tingkat Pertama”) ;
Pemohon Kasasi mohon perhatian dari Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Judex Juris”) bahwa Majelis Hakim Banding pada pokoknya tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Pembanding yang berkaitan dengan fakta maupun penerapan hukum, mengingat Majelis Hakim Banding hanya membahas masalah itu dalam 1 (satu) paragraf putusan a quo di halaman 4 yaitu :
“Bahwa ternyata tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama baik pada bagian Konvensi maupun pada bagian Rekonvensi, oleh karena dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding” ;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan permohonan kasasi dengan alasan hukum yang sangat kuat bahwa Majelis Hakim Banding dan Majelis Hakim Tingkat Pertama (“Judex Facti”) telah melakukan kekeliruan yang sangat fundamental dalam membuat pertimbangan hukum, keliru dalam melakukan penerapan hukum pembuktian dan kurang cukup mempertimbangkan perkara (onvoldoende gemotiveerd) dalam membuat pertimbangan hukumnya ;
Salah satu kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Banding adalah dengan tidak sadar bahwa ada hal baru yang diungkapkan oleh Pemohon Kasasi dalam proses banding yaitu adanya permohonan sidang di tempat (permohonan pengukuran ulang) sebagaimana termaktub dalam Surat Permohonan No. 55/Adv/SY/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 yang akan melibatkan saksi atau saksi ahli dari instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang sebagai satu-satunya Institusi Pemerintahan yang berwenang di bidang pertanahan. Namun, Majelis Hakim Banding ternyata tidak memberikan alasan atau pertimbangan hukum apapun mengenai permintaan Pemohon Kasasi untuk melakukan sidang tambahan ini. Padahal sidang tambahan di lokasi sengketa ini akan menjadi "kunci" mengenai kebenaran dari dalil-dalil Pemohon Kasasi di dalam Memori Banding. Keberatan mengenai hal ini akan diuraikan secara lengkap di bagian bawah Memori Kasasi ini ;
Bahwa Sebelum Pemohon Kasasi lebih jauh menguraikan keberatan-keberatannya di bawah ini, Pemohon Kasasi akan mengutip Yurispudensi Mahkamah Agung yang menjadi dasar kelemahan dari Judex Facti dalam membuat putusan a quo dengan sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dalam Memori Banding. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 k/sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 menyatakan: “Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja” ;
Judex Facti juga telah tidak melaksanakan tugasnya untuk memeriksa kembali seluruh pertimbangan hukum dan terutama alat-alat bukti yang diajukan pada persidangan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 951K/SIP/1973 tanggal 9 Nopember 1975, yang berbunyi sebagai berikut :
“..............cara pemeriksaan tingkat banding seharusnya hakim banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara dalam keseluruhannya, baik mengenai fakta-fakta maupun mengenai penerapan hukumnya... “ ;
Sebelum Pemohon Kasasi menguraikan pokok-pokok keberatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukum Judex Facti, Pemohon Kasasi terlebih dahulu menyatakan kesepakatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Tingkat Pertama yang dikuatkan dalam Putusan a quo yang telah sesuai dengan ketentuan hukum sepanjang mengenai :
Eksepsi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/dahulu Tergugat sebagaimana tercantum dalam halaman 33-34 Putusan Tingkat Pertama;
Tanah seluas ± 291 M2 di sebelah timur tembok (berbentuk memanjang) dan juga sebagian tanah seluas ± 510 M2 di sebelah selatan tembok Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat sampai batas tembok kantin Termohon Kasasi/dahulu Tergugat adalah tidak dikuasai Termohon Kasasi/dahulu Tergugat dan merupakan milik Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat sebagai tanah yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1843/Desa Plamongsari, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang sebagaimana tercantum dalam halaman 36-38 Putusan Tingkat Pertama;
Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi) sebagaimana tercantum dalam halaman 41-43 Putusan Tingkat Pertama ;
Untuk mempermudah Judex Juris dalam memahami perkara a quo, maka perkenankanlah Pemohon Kasasi menguraikan kembali terlebih dahulu inti pokok perkara a quo sebagai berikut :
Perkara a quo adalah mengenai sengketa lahan milik Pemohon Kasasi yang dikuasasi oleh Termohon Kasasi. Di dalam persidangan tingkat pertama, Pemohon Kasasi telah berhasil membuktikan dan Majelis Hakim Tingkat Pertama juga telah menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Pemohon Kasasi adalah pemilik sah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1843 Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, seluas ± 5.440 m2, dengan letak dan batas sebagaimana Gambar Situasi No. 4297/1995 tanggal 2-6-1995 (Vide Bukti P-1). Bukti P-1 adalah merupakan alat bukti otentik, yang terkuat dan terpenuh atas kepemilikan tanah. Berdasarkan Bukti P-1 tersebut di atas maka secara formal maupun material Sertifikat Tanah tersebut merupakan bukti yang sempurna akan kepemilikan Pemohon Kasasi atas sebidang tanah tersebut ;
Dengan bukti P-1 tersebut, Pemohon Kasasi telah terbukti dapat membuktikan alas hak kepemilikannya atas tanah seluas ± 5.440 m2. Namun ternyata faktanya di lapangan adalah sebagian tanah tersebut yaitu seluas ± 801 m2, dikuasasi oleh Termohon Kasasi dan menjadi obyek sengketa dalam perkara ini. Tanah seluas + 801 m2 dibagi menjadi posisi dan letaknya yaitu :
Terletak di sebelah timur tanah milik Pemohon Kasasi yaitu selebar 2 m memanjang searah tembok Pembanding sebelah Timur, seluas ± 291 m2 (“Tanah Bagian Timur”), dan;
Terletak di sebelah Selatan tanah milik Pemohon Kasasi, yang digunakan oleh Termohon Kasasi sebagai lahan parkir dan kantin (yang saat ini dikuasai dan di klaim berada di tanah milik Termohon Kasasi) seluas ± 510 m2 (“Tanah Bagian Selatan”) ;
Di dalam persidangan tingkat pertama, Termohon Kasasi sudah mengakui dengan tegas dan juga berulang-ulang mengenai sebagian tanah sengketa tersebut yaitu :
Termohon Kasasi telah mengakui di dalam dokumen Jawaban pada persidangan tingkat pertama dan dipertegas kembali di dalam Kontra Memori Banding bahwa sebagian dari Tanah Bagian Selatan adalah bukan miliknya melainkan milik Pemohon Kasasi. Termohon Kasasi hanya memanfaatkan lahan tersebut karena pada awalnya melihat lahan tersebut terbengkalai sehingga dimanfaatkan oleh Termohon Kasasi sebagai tempat parkir (Halaman 12 point 13-15 dan 18 Putusan a quo dan point 8 halaman 4 Kontra Memori Banding) ;
Pada saat persidangan tingkat pertama ini berlangsung, Termohon Kasasi kemudian telah mengosongkan dan tidak lagi menguasai sebagian dari Tanah Bagian Selatan ini karena Termohon Kasasi sendiri menyadari bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan milik Pemohon Kasasi. Berdasarkan Pasal 174 HIR, maka pengakuan Termohon Kasasi di muka persidangan yang dipertegas kembali dalam Kontra Memori Banding merupakan bukti yang sempurna dan oleh karena itu Pemohon Kasasi tidak perlu membuktikan lebih lanjut mengenai kepemilikan Pemohon Kasasi atas Tanah Bagian Selatan ;
Dalam persidangan tingkat pertama melalui dokumen Jawaban yang dipertegas dalam Kontra Memori Banding, Termohon Kasasi juga telah mengakui bahwa Tanah Bagian Timur adalah tanah yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi. Majelis Hakim Tingkat Pertama juga telah mempertimbangkan dengan benar mengenai Tanah Bagian Timur ini sebagaimana dipertimbangkan dalam halaman 37-38 Putusan a quo ;
Berdasarkan semua fakta dan pengakuan dari Termohon Kasasi sebagaimana diuraikan di atas, maka satu-satunya pokok sengketa di dalam perkara a quo adalah hanya sengketa mengenai batas-batas dari Tanah Bagian Selatan. Sengketa ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yaitu :
Pemohon Kasasi sudah membuktikan di persidangan tingkat pertama bahwa Tanah Bagian Selatan seluas ± 510 M2 adalah meliputi lahan parkir yang sudah dikosongkan oleh Termohon Kasasi dan sebagian tanah yang masih dikuasai Termohon Kasasi dan saat ini dijadikan sebagian dari Kantin Termohon Kasasi ;
Sementara Termohon Kasasi mengakui bahwa lahan parkir seluas ± 300 M2 adalah bagian dari Tanah Bagian Selatan miliki Pemohon Kasasi namun sebagian tanah seluas ± 210 M2 yang dijadikan kantin adalah lahan yang diklaim sebagai milik Termohon Kasasi sendiri (sebagaimana akan diuraikan lebih lengkap pada Keberatan Kedua butir 1 di bawah) ;
Keberatan Pertama :
Majelis Hakim tingkat banding sama sekali tidak menyatakan sikap atau memberikan pertimbangan hukum mengenai adanya hal baru dalam proses banding yaitu permintaan sidang di tempat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi. Hal ini membuktikan bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak cukup mempertimbangkan perkara (onvoldoende gemotiveerd) ;
Melalui Surat Permohonan No. 55/Adv/SY/V/2009 tertanggal 28 Mei 2009, Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan pemeriksaan sidang di tempat dengan melibatkan saksi atau saksi ahli dari BPN Semarang untuk melakukan pengukuran dan penentuan batas-batas tanah yang sebenarnya dari tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo (yaitu Tanah Bagian Selatan). Permohonan ini diajukan untuk memperoleh data dan fakta yang sebenarnya atas batas-batas tanah objek sengketa (yaitu Tanah Bagian Selatan). Kalau saja permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding, maka apapun hasil pemeriksaan di tempat akan mejadi fakta yang tidak terbantahkan kebenarannya mengenai batas-batas sebenarnya dari Tanah Bagian Selatan yang menjadi objek sengketa ;
Permohonan ini diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan alasan hukum yang kuat yaitu bahwa BPN adalah satu-satunya instansi pemerintahan yang memiliki bukti otentik di dalam buku tanah mengenai seluruh batas-batas dari tanah yang sebenarnya dari objek sengketa dalam perkara a quo. Apabila Majelis Hakim Banding telah melakukan pemeriksaan perkara ini dengan teliti, maka secara hukum tidak ada alasan apapun untuk menolak permohonan dari Pemohon Kasasi tersebut. Karena dari pemeriksaan saksi atau saksi ahli dari BPN Semarang di lokasi tanah sengketa, akan menjadi terang dan jelas mengenai batas-batas tanah sengketa yang sebenarnya dengan berdasarkan buku tanah yang hanya dimiliki dan disimpan oleh BPN Semarang. Oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim Banding mengabulkan atau setidak-tidaknya memberikan pertimbangan hukum sendiri atas permohonan dari Pemohon Kasasi ini ;
Faktanya di dalam Putusan a quo ternyata Majelis Hakim Banding menyatakan “tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan”. Hal ini menjadi bukti yang jelas dan tegas bahwa Majelis Hakim Banding kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan perkara dan kurang cukup memberikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan a quo (onvoldoende gemotiveerd). Fakta ketidak cermatan Majelis Hakim Banding menjadi alasan hukum yang kuat bagi Judex Juris untuk memperbaiki dan memberikan pertimbangan hukum sendiri mengenai putusan a quo yang jelas jelas keliru dalam penerapan hukumnya ;
M. Yahya Harahap, SH, dalam buku “Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding”, Penerbit Sinar Grafika, halaman 74, menyatakan :
Baik Pasal 199 ayat (1) RBG maupun Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947, memberi hak kepada pemohon banding untuk mengemukakan dan melengkapi memori banding dengan :
surat-surat lain yang dianggap perlu ;
surat-surat bukti akta autentik atau akta di bawah tangan;
permintaan pemeriksaan saksi atau ahli;
Akan tetapi, permintaan pemeriksaan saksi atau ahli, tidak mengikat kepada PT. Dapat dikabulkan atau ditolaknya, tergantung pertimbangannya. Jika PT mengabulkan, harus berdasarkan pertimbangan yang objektif dan rasional bahwa pemeriksaan itu benar-benar urgent memperjelas perkara yang disengketakan. Begitu juga sebaliknya. Jika PT menolak, harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional, bahwa permintaan itu tidak proporsional atas alasan, segala sesuatunya sudah cukup jelas dan terang, sehingga tidak ada halangan untuk mengambil putusan berdasarkan alat bukti yang telah ada ;
Bahwa Mohon perhatian dari Judex Juris bahwa Termohon Kasasi sendiri tidak pernah mengajukan keberatan dan/atau sanggahan terhadap permintaan sidang tambahan di lokasi Tanah Bagian Selatan yang akan dihadiri oleh saksi atau saksi ahli dari BPN Semarang. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada alasan hukum apapun dari Majelis Hakim Banding untuk menolak permohonan sidang di tempat tersebut ;
Bahwa Berdasarkan uraian-uraian keberatan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi memohon kepada Judex Juris untuk mempertimbangkan kembali penerapan hukum khususnya hukum pembuktian di dalam perkara a quo sehingga diperoleh kepastian hukum dan keadilan di dalam perkara a quo ;
Keberatan Kedua :
Majelis Hakim tingkat banding juga tidak memberi pertimbangan hukumnya atas bukti tambahan yang diajukan Pemohon Kasasi berupa foto-foto yang membuktikan adanya peristiwa pengukuran batas-batas tanah oleh petugas BPN Semarang. Majelis Hakim banding lagi-lagi lalai memeriksa bukti-bukti baru tersebut dan menyatakan tidak ada hal yang baru di dalam pertimbangan hukumnya ;
Pada pertimbangan hukum mengenai sebagian Tanah Bagian Selatan inilah Judex Facti telah menerapkan hukum pembuktian yang sangat keliru. Hal ini disebabkan karena hasil pemeriksaan di tempat objek sengketa beserta gambarnya sebagaimana tercantum dalam halaman 32 putusan a quo adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Apabila dilakukan pengukuran, maka luas tanah lahan parkir tidak akan mencapai 510 m2 melainkan hanya sekitar 300 m2. Kekurangan sebesar ± 210 m2 berada di sebagian bangunan kantin yang didirikan oleh Terbanding ;
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan karena hanya melihat dari kondisi fisik lokasi dengan mengambil batas tembok yang didirikan Pemohon Kasasi dan batas bangunan kantin yang dibangun Termohon Kasasi saja dengan tidak mempertimbangkan secara benar atas luas tanah sebagaimana tercantum di gambar lokasi pada Bukti P-1 dan gambar lokasi yang dikeluarkan oleh BPN Kotamadya Semarang (Vide Bukti P-2). Bangunan kantin milik Termohon Kasasi justru merupakan ujung pangkal sengketa tanah perkara a quo. Seharusnya, kekeliruan hukum pembuktian sebagaimana tersebut di atas dapat diatasi dan diverifikasi oleh Majelis Hakim Banding dengan melakukan sidang tambahan di lokasi dengan melakukan pengukuran setempat atas tanah sengketa yang melibatkan BPN Semarang sebagaimana diminta oleh Pemohon Kasasi dalam proses banding ;
Apabila Majelis Hakim Banding cermat dan mempertimbangkan bukti-bukti foto yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di tingkat banding, maka sebenarnya akan diperoleh informasi-informasi sebagai berikut :
Foto-foto ini membuktikan peristiwa yang penting yaitu peristiwa ketika petugas BPN Semarang melakukan pengukuran batas-batas Tanah Bagian Selatan. Foto-foto ini diberi tanda P-14 ;
Di dalam foto yang diberi tanda nomor 10, 11 dan 12, terlihat dengan jelas bahwa sebagian tindakan pengukuran dan tanda patokan batas pengukuran telah dilakukan di wilayah yang dikuasai secara melawan hukum oleh Terbanding yaitu di sebagian wilayah kantin dimana pada saat tahun 2001 itupun bangunan kantin (waktu dibuatnya Bukti P-2) sudah ada ;
Majelis Hakim Banding seharusnya mempertimbangkan bukti foto-foto ini dan dari bukti-bukti tambahan yang baru diajukan oleh Pemohon Kasasi di tingkat banding, maka Judex Juris dapat menentukan secara hukum bahwa sebagian kantin milik Termohon Kasasi memang didirikan di atas Tanah Bagian Selatan milik Pemohon Kasasi. Bukti-bukti foto ini lagi-lagi lalai dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding. Padahal bukti-bukti ini sangat penting dan signifikan dalam pemeriksaan perkara a quo. Foto-foto ini akan membuktikan :
Kejadian pada saat dilakukannya pengukuran untuk pembuatan gambar lokasi sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-2. Foto-foto ini diberi tanda P-14 ;
Di dalam foto-foto lain yang diberi tanda nomor 10, 11 dan 12 terlihat dengan jelas bahwa sebagian tindakan pengukuran dan tanda patokan batas pengukuran, dilakukan di wilayah yang dikuasai secara melawan hukum oleh Termohon Kasasi yaitu di sebagian wilayah kantin dimana pada saat tahun 2001 itupun bangunan kantin (waktu dibuatnya Bukti P-2) sudah ada ;
Mohon perhatian dari Judex Juris bahwa Termohon Kasasi tidak pernah membantah kebenaran fakta dari foto-foto ini di dalam Kontra Memori Bandingnya. Termohon Kasasi bahkan di dalam Kontra Memori Bandingnya tidak dapat memberikan tanggapan apapun atas bukti-bukti baru ini ;
Berdasarkan uraian-uraian keberatan sebagaimana tersebut di atas, maka Judex Juris sudah sepatutnya dan berdasarkan hukum untuk memperbaiki kekeliruan di dalam putusan a quo dan membuat pertimbangan hukumnya sendiri untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ini
Keberatan Ketiga
Judex Facti belum memberikan petitum tersendiri untuk setidak-tidaknya menyatakan bahwa tanah bagian timur dan sebagian tanah bagian selatan yang sudah diakui sendiri oleh Termohon Kasasi adalah sebagai tanah milik Pemohon Kasasi ;
Termohon Kasasi juga tidak pernah dapat mengajukan alat bukti yang sah mengenai dalilnya bahwa sebagian tanah bagian selatan berupa sebagian bangunan kantin adalah tanah milik Termohon Kasasi ;
Termohon Kasasi selalu menyampaikan argumen bahwa Termohon Kasasi tidak pernah menguasai tanah milik Pemohon Kasasi. Termohon Kasasi di persidangan tingkat pertama dan di kontra memori bandingnya hanya mengakui bahwa Termohon Kasasi pernah merawat tanah kosong yang tidak terawat (Tanah Bagian Timur dan sebagian Tanah Bagian Selatan). Sedangkan mengenai keberadaan kantin, Termohon Kasasi menyatakan bahwa kantin tersebut berdiri di atas tanah milik Termohon Kasasi namun Termohon Kasasi tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya berupa sertifikat tanah atas tanah dimana kantin itu berdiri ataupun bukti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi kantin tersebut ;
Berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan lagi karena sudah tidak ada sengketa lagi mengenai tanah Bagian Timur seluas ± 291 M2 dan setidak-tidaknya Tanah Bagian Selatan seluas ± 300 M2, maka seharusnya Judex Facti tidak menolak gugatan Pemohon Kasasi untuk seluruhnya. Secara hukum dan untuk menerapkan konsistensi dari pendapat Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya, maka Judex Facti harus setidak-tidaknya mengabulkan sebagian gugatan Pemohon Kasasi dan memberikan petitum tersendiri mengenai fakta yang tidak terbantahkan ini. Sayangnya, Judex Facti tidak cermat dalam membuat petitum Putusan a quo. Pemohon Kasasi mohon kepada Judex Juris untuk setidak-tidaknya memperbaiki kekeliruan yang sangat mendasar ini ;
Untuk menyelesaikan perkara ini, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah sebagian bangunan kantin milik Termohon Kasasi didirikan di lahannya sendiri atau tanah milik Pemohon Kasasi? ;
Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tentang bukti P-2 dalam halaman 49 butir B putusan a quo menyatakan :
“b. Bahwa dari bukti P-1 (sertifikat HGB No. 1843/Plamongansari) adalah benar disebutkan luas tanah ± 5.440 M2 akan tetapi bukti ini tidak dapat membuktikan bahwa bangunan kantin dan rumah bekas Pos Satpam milik Tergugat tersebut berdiri di atas tanahnya Penggugat dan demikian juga bukti P-2 (gambar situasi) meskipun terdapat keterangan adanya lokasi yang diduga dikuasai oleh PT.Indo Tirta Jaya Abadi akan tetapi juga tidak dapat membuktikan bahwa bangungan kantin dan rumah bekas Pos Satpam dibangun di atas tanah milik Penggugat” ;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Majelis Hakim Tingkat Pertama nampaknya tidak sepenuhnya memahami makna dari kata-kata “diduga dikuasai Terbanding” yang tercantum di dalam Bukti P-2 tersebut. BPN Semarang tidak memiiki kewenangan untuk menyatakan bahwa yang menguasai secara faktual sebenarnya adalah Termohon Kasasi dengan pertimbangan bahwa hal tersebut justru menjadi pokok sengketa di dalam perkara ini. BPN Semarang justru menilai bahwa penetapan penguasaan menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskannya ;
Jika Judex Facti menerapkan hukum pembuktian secara tepat, maka argumen Termohon Kasasi bahwa Tanah Bagian Selatan tidak meliputi bagian kantin milik Termohon Kasasi sebenarnya sudah bertentangan dengan pengakuan Termohon Kasasi sendiri dalam rapat mengenai tanah tersebut yang diselenggarakan tanggal 23 Mei 2002 (vide Bukti P-5), dan tanggal 12 Maret 2007 (Vide Bukti P-6). Di dalam kedua rapat tersebut, Termohon Kasasi justru mengakui telah menguasai tanah-tanah tersebut seluas ± 510 M2 sebagai lahan parkir dan sebagian dari kantin serta bersedia akan mengembalikannya secara sukarela seluruh Tanah Bagian Timur. Sedangkan untuk Tanah Bagian Selatan yang pada awalnya digunakan sebagai lahan parkir, seluas ± 300 M2 Terbanding bersedia mengembalikannya dengan meminta kompensasi dari Pembanding karena telah melakukan pengurugan. Dari sikap Termohon Kasasi tersebut maka perbuatan Termohon Kasasi jelas merupakan suatu tindakan melawan hukum yang merugikan Pemohon Kasasi karena sampai saat ini Termohon Kasasi secara faktual belum pernah menyerahkan Tanah Bagian Timur dan Tanah Bagian Selatan yang katanya akan diserahkan secara sukarela tersebut ;
Mengenai bangunan kantin sebagaimana disebutkan di atas, apabila Judex Facti cermat dalam menerapkan hukum pembuktian khususnya terhadap Gambar Situasi yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada pengukuran ulang (Vide Bukti P-2 dan Bukti P-14), maka jelas terbukti bahwa bangunan kantin tersebut berada dalam batas tanah milik Pembanding seluas ± 210 M2. Argumen Termohon Kasasi yang dibenarkan oleh pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa kantin Termohon Kasasi berdiri di atas tanah Termohon Kasasi secara hukum tidak didukung oleh bukti apapun, karena hal-hal sebagai berikut :
Selama persidangan tingkat pertama, Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan alat bukti hak kepemilikan tanah yang dipunyai oleh Termohon Kasasi atas bangunan kantin tersebut;
Bukti-bukti kepemilikan tanah yang diajukan oleh Termohon Kasasi selama persidangan tingkat pertama ternyata selain tidak jelas batas-batasnya juga bukan atas nama Termohon Kasasi sendiri. Oleh karena itu, Termohon Kasasi tidak berhak mengklaim bahwa kantin tersebut berdiri di atas tanah miliknya ;
Bahwa Kekeliruan yang paling mendasar yang dilakukan oleh Judex Facti dalam menerapkan hukum pembuktian mengenai pokok sengketa perkara a quo adalah mengenai Bukti P-2. Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya halaman 39 huruf b Putusan a quo pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Bukti P-1 dan P-2 (Gambar Situasi) maka meskipun terdapat keterangan adanya lokasi yang diduga dikuasai oleh Termohon Kasasi, akan tetapi Pemohon Kasasi juga tidak dapat membuktikan bahwa bangunan kantin dan rumah bekas pos satpam tersebut dibangun di atas tanah milik Pemohon Kasasi. Pertimbangan hukum ini membuktikan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama terbukti tidak cermat dalam menilai bukti P-2, karena pada Gambar Situasi (P-2) secara jelas telah tergambar bahwa :
Batas tanah milik Pemohon Kasasi adalah Tanah Bagian Timur seluas ± 291 m2 dan Tanah Bagian Selatan seluas ± 510 m2 yang meliputi lahan parkir dan sebagian dari kantin yang dikuasasi oleh Termohon Kasasi, sehingga semuanya seluas 801 m2 ;
Judex Facti tidak dapat memberikan pemahaman hukum yang benar pada kalimat yang tercantum di dalam Gambar Situasi hasil pengukuran ulang (Vide Bukti P-2). Di dalam Gambar Situasi disebutkan bahwa lahan Pemohon Kasasi diduga dikuasai Termohon Kasasi. Kata-kata diduga yang dibuat oleh Kantor Pertanahan dimaksudkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemohon Kasasi tetapi BPN Semarang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa yang menguasai adalah Termohon Kasasi, karena kewenangan untuk menentukan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga pengadilan ;
Gambar hasil pemeriksaan setempat yang dimuat dalam pertimbangan putusan tingkat pertama halaman 32 juga keliru karena alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Gambar tersebut bertentangan dengan bukti P-2 yaitu hasil pengukuran ulang yang dibuat oleh institusi yang berwenang yaitu BPN Semarang;
Dalam Gambar yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Semarang terbukti ada informasi yang tidak benar, dimana bangunan kantin dimanipulir dengan ditulis sebagai Gedung Koperasi padahal bangunan tersebut hanyalah bangunan kecil yang menempel pada bangunan tembok Termohon Kasasi tetapi berdiri di atas tanah milik Pemohon Kasasi, sehingga tidak layak untuk disebut sebagai gedung ;
Gambar hasil pemeriksaan setempat ternyata dibuat dengan keterbatasan pengetahuan tentang tata cara menggambar lokasi letak dan batas tanah, karena tidak ada perbandingan skala gambar dan tidak ada petunjuk arah Utara atau Selatan). Oleh karena itu, gambar tesebut tidak layak untuk dipertimbangkan karena tidak memiliki keakuratan yang jelas ;
Kesimpulan :
Majelis Hakim Banding terbukti telah keliru dalam menerapkan hukum karena sama sekali tidak mempertimbangkan atau memberikan sikap terhadap 2 (dua) bukti-bukti baru yang sangat signifikan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam proses banding, yaitu :
Permohonan sidang di lokasi sengketa dengan melibatkan BPN Semarang, dan;
Bukti foto-foto yang membuktikan bahwa BPN Semarang sebenarnya sudah pernah melakukan pengukuran resmi atas objek tanah sengketa;
Pemohon Kasasi berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa dirinya adalah pemilik atas sebidang tanah seluas ± 5.440 m2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1843/Desa Plamongsari, kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang, dengan letak dan Batas sebagaimana Gambar Situasi No. 4297/1995 tanggal 2-6-1995 ;
Termohon Kasasi sudah mengakui dengan tegas dan berulang-ulang di dalam dokumen persidangan bahwa seluruh Tanah Bagian Timur seluas ± 291 M2 dan sebagian Tanah Bagian Selatan seluas ± 300 M2 (kecuali bangunan kantin Termohon Kasasi) adalah memang benar milik Pemohon Kasasi. Oleh karena itu, Judex Juris harus memperbaiki Putusan a quo dengan setidak-tidaknya menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Pemohon Kasasi
Lewat Bukti P-5 dan P-6 Pemohon Kasasi berhasil membuktikan bahwa Termohon Kasasi sudah mengakui bahwa dirinya menggunakan sebagian tanah milik Pembanding untuk lahan parkir dan sebagian dari bangunan kantinnya. Termohon Kasasi tidak bersedia mengembalikan penguasaan tanah tersebut kepada Pemohon Kasasi secara suka rela, karena Termohon Kasasi menghendaki adanya kompensasi karena telah melakukan pengurugan atas tanah tersebut. Termohon Kasasi tidak menyadari bahwa dengan menguasai secara melawan hukum, dan tanpa membayar sewa apapun atas tanah tersebut, seharusnya justru Termohon Kasasi yang harus melakukan pembayaran kompensasi kepada Pemohon Kasasi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukannya ;
Termohon Kasasi tidak mampu membuktikan dalilnya bahwa kantin yang didirikannya adalah berdiri di atas tanah miliknya sendiri. Bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding berupa Sertifikat-sertifikat tanah Hak Milik harus ditolak, karena merupakan bukti kepemilikan tanah atas nama orang lain. Apabila benar Termohon Kasasi memang memiliki tanah tersebut, quod non maka sertifikat kepemilikan tanah yang diajukan harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan karena sampai saat ini Hukum Pertanahan Indonesia tidak memungkinkan adanya suatu perseroan terbatas memiliki hak milik atas tanah. Jadi, terbukti bahwa Terbanding bukan pemilik atas sebidang tanah di mana di atasnya didirikan kantin tersebut ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, maka menjadi kewajiban Judex Juris untuk memperbaiki berbagai kekeliruan hukum yang telah dilakukan oleh Judex Facti. Pemohon Kasasi percaya bahwa penerapan hukum secara benar dan keadilan akan dilakukan oleh Judex Juris ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon Kasasi/ Penggugat tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum ; putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti sudah tepat dan benar ;
Bahwa Tergugat mengakui bahwa tanah obyek sengketa bukan miliknya, akan tetapi tidak ada maksud untuk meguasai dan memilikinya ; tetapi karena tanah tersebut tidak ada yang merawat, maka Tergugat mempunyai inisiatif untuk membersihkan dan merawatnya sehingga tempat tersebut menjadi enak dipandang karena bersih dan rapi, sehingga menambah nilai estetika dari tanah tersebut, dengan demikian perbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat : PT. Tempo Land tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat : PT. TEMPO LAND tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2010 oleh M.Hatta Ali, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH., dan H. Suwardi, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 31 Desember 2010 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh H. Djafni Djamal, SH.MH., dan H. Suwardi, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan dibantu oleh Purwanto, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
ttd./ H. Djafni Djamal, SH.MH. ttd./
M.Hatta Ali, SH.MH.
ttd./ H. Suwardi, SH.MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i.....................Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i....................Rp. 5.000,- Purwanto, SH
Administrasi kasasi........Rp. 489.000,-
Jumlah...........................Rp. 500.000,-
===========
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP. : 040 044 809