21/PID.B/2011/PN.SML
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 21/PID.B/2011/PN.SML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mathias Mitakda
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MATHIAS MITAKDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama ¬ ¬2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
--
P U T U S A N
NOMOR: 21/PID.B/2011/PN.SML.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MATHIAS MITAKDA;
Tempat lahir di : Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Umur / Tgl. Lahir : 31 tahun / 14 April 1980;
Jenis kelamin : Laki –laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum BTN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
A g a m a : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di Kota Saumlaki masing-masing oleh:
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki tanggal 31 Maret 2011, Nomor : PRINT-99/S.1.15/Ft.1/03/2011., sejak tanggal 31 Maret 2011 sampai dengan tanggal 19 April 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 05 April 2011, Nomor : 18.PH/Pen.Pid/2011/PN. SML., sejak tanggal 05 April 2011 sampai dengan tanggal 04 Mei 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 02 Mei 2011, Nomor : 18.PPK/Pen.Pid/2011/PN.SML. sejak tanggal 05 Mei 2011 sampai dengan tanggal 03 Juli 2011;
Perpanjangan Tahap Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, tanggal 27 Juni 2011, Nomor : 108/Pen.Pid/2011/PT. Mal. Sejak tanggal 04 Juli 2011 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2011;
Perpanjangan Tahap Kedua dari Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, tanggal 29 Juli 2011, Nomor : 108/Pen.Pid/2011/PT. Mal. Sejak tanggal 03 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 01 September 2011;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : NIKSON LARTUTUL, SH., Pengacara/Advokat dan Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Kampung Babar Saumlaki (Penginapan Pantai Indah), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 April 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki dibawah Nomor: W27.U4/07/HK.01/ IV/2011 tertanggal 20 April 2011; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Surat pelimpahan perkara, Nomor : B-189/S.1.15/Ft.1/04/2011, tertanggal 04 April 2011, dari Kejaksaan Negeri Saumlaki;------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa : MATHIAS MITAKDA;----------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDS-01/S.1.15/Ft.1/03/2011, tertanggal 04 April 2011;-------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Nomor : 21/Pen.Pid/2011/PN.SML., tertanggal 05 April 2011 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Nomor : 21/Pen.Pid/2011/PN.SML., tertanggal 2011 tentang Penunjukkan Penggantian Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Nomor : 21.HS/Pen.Pid.B/2011/PN.SML., tertanggal 06 April 2011 tentang Penetapan Hari Sidang;------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang terlampir dalam Berkas Perkara Penyidikan yang diajukan didalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum NO. REG PERK : PIDS-01/S.1.15/Ft.1/03/2011 tanggal 18 Juli 2011 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MATHIAS MITAKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menghukum terdakwa MATHIAS MITAKDA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 134.960.479,- (seratus tiga puluh empat sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggati tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
SP2D Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran 597/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik No 1376/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor No 1377/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan No 1381/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor No 1374/SP2D/BL/ MTB/07terttanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor No 1375/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan No 1378/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman No 1380/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pengadaan Meubeler untuk Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa No 1384/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pengadaan Meubeler No 1385/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pemeliharaan Rutin Perlengkapan Kantor 598/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Pemliharaan Rutin/ Berkala Perlengkapan Gedung Kantor No 1382/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 1609/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Prasarana dan sarana Persampahan No 600/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 1587/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 2509/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 28 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 1986/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 12 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 2373/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 599/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No 1588/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat pengelolaan Persampahan No 1829/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 30 Nopember 2007;
SP2D Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No 2510/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 28 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 199/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 16 April 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Sampah No 1146/SP2D/BL/ MTB/07tertanggal 14 Agustus 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 1276/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 18 September 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pegelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 1366/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 29 September 2007;
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata bangunan 2374/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Bangunan 1586/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan 1987/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 12 Desember 2007;
SP2D Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 1379/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan 602/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Keperluan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass No 2133/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 22 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki 1590/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki 1634/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 20 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki 603/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki 2376/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Besar untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Tunggakan Telepon ab. September 2006 terbayar dari Bulan Januari 2007 dari M. Mitakda kepada Merin. Y. Rangkore (Pt. telkom Saumlaki) sebesar Rp. 544.235;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan September 2006 sebesar Rp. 544.235,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. Pebruari 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 49.944,- ;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan Februari 2007 sebesar Rp. 49.944,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. Maret 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 188.113,-;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan Maret 2007 sebesar Rp. 188.113,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. April 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 127.756,- ;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan April 2007 sebesar Rp. 127.756,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik p. 430.925,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Pebruari 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 440.675,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Februari 2007 sebesar Rp. 440.675,-;
Kwitansi Pembayaran rekening Listrik Ex. Bongkar 4 bulan kepada PT. PLN dengan daya 2.200 VA ab. Februari 2007 atas nama M. Mitakda sebesar Rp. 935.000,- ;
Kwitansi penerimaan Bembayaran Biaya rekening Listrik Ex. Bongkar 4 9empat) bulan dengan daya/ tarif B1/ 2.200 VA tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp. 935.000,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Maret 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 366.855,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Maret 2007 sebesar Rp. 366.855,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk penyediaan kegiatan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. April 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 336.145,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan April 2007 sebesar Rp. 336.145,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Mei 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 379.150,-;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Mei 2007 sebesar Rp. 379.150,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk kegiatan penyediaan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juni 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 402.000,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Juni 2007 sebesar Rp. 402.105,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juni 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 126.395,- ;
Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi untuk bulan tagihan Juni 2007 nomor kwitansi: 010-000-07-00361247 sebesar Rp. 126.395,-;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juli 2007 tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik untuk bulan Mei 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 59.344,- ;
Tagihan Rekening telepon bulan Mei tahun 2007 sebesar Rp. 59.344,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Oktober pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799,-;
Bukti pembayaran jasa Telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-00461767 atas nama Dinas pertamanan, kebersihan dan Kebakaran kab. MTB sebesar Rp. 56.799,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juli 2007 atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmamolin sebesar Rp. 131.910,-;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Juli 2007 sebesar Rp. 131.910,-;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Objek tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Juni s/d September 2007 pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 635.185,- ;
Tagihan Rekening telepon bulan Juni s/d September tahun 2007 sebesar Rp. 635.185,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Oktober pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799,- ;
Bukti pembayaran jasa Telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-01108759 atas nama Dinas pertamanan, kebersihan dan Kebakaran kab. MTB sebesar Rp. 56.799,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Air untuk belanja Jasa Kantor, Kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Agustus s/d Oktober 2007 atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmamolin sebesar Rp. 250.000,-;
Kwitansi Penerimaan Pembayaran atas Pembelian Air untuk Kantor a.b. Agistus s/d Oktober 2007 tertanggal 10 Oktober 2007 atas nama J. Batmamolin;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000,-;
Nota pembelian 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000,-;
Kwitansi Pembayaran 2 buah Stavolt 1500 Watt sebesar Rp. 2.000.000,-
Nota pembelian 2 buah Stavolt 1500 Watt sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Perbaikan Listrik sebesar Rp. 46.000,-;
Nota Pembelian 1 cok rol, 1 terminal dan 1 cok rol sebesar Rp. 25.000,- dan Rp. 21.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 77.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 77.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 135.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 135.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 304.500,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 304.500,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kebutuhan Dinas pada Toko Anea Tekhnik sebesar Rp. 32.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 32.000,-;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Objek tertanggal 31 Nopember 2007;
Buku Kas Umum Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Besar bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Januari 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Januari 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 7 Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Januari 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Januari 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 7 Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Februari 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Februari 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 5 Februari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Februari 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Februari 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 5 Februari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 12 Maret 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 12 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan April 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 13 April 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. April 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 13 April 2007;
Buku Kas Umum Bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 12 Maret 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 12 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan April 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. April 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juli 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juli 2007 sebesar Rp. 700.000,-.
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juli 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juli 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan September 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. September 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan September 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. September 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Buku Kas Umum Nopember 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007,-;
Buku Besar bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Buku Jurnal Umum bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 November 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan November 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. November 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan November 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daft711.ar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuanga712.n untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. November 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Buku Kas Umum bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Buku Besar bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Desember 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Desember 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Desember 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Desember 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Surat Perjanjian Kerjasama No : 17/SPK/KP&K.Kab.MTB/2007 tanggal 29 Mei 2007;
Kwitansi belanja Perangko, Meterai, dan benda Pos lainnya untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000,-;
Bukti Nota Pembayaran Perangko, Meterai, dan benda Pos lainnya untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000,-;
Bukti Nota Pembayaran ATK untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000,-;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 17.400.000 tanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer, untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor A.B. Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Februari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Februari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. April 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. April 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007,-;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007,-;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Juni 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2007 tanggal 31 Juni 2007;
SP2D No: 597/SP2D/BL/MTB/07 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tanggal 25 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. September 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. September 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Oktober 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Oktober 2007 tanggal 31 Oktober 2007;
SP2D No: 597/SP2D/BL/MTB/07 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tanggal 25 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. November 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. November 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tanggal 31 Desember 2007,-;
Buku Rekapitiulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2007 tanggal 31 Desember 2007;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 pada kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 3.632.000,-;
Nota Toko Tujuh Serangkai pembelian 20 Rim kertas HVS dan lain-lain sebesar Rp. 3.632.000,-;
SP2D untuk Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 73.326.500,- tanggal 31 mei 2007;
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 6.046.308 tanggal 30 April 2007;
Buku Besar pada kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 untuk keiatan alat Tulis Kantor sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 30 Oktober 2007;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 3.632.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp.3.632.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 460.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 460.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 908.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 980.000,-;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 Juni 2007,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 292.500,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 292.500,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 1.183.500,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 1.183.500,-;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 6.476.500 tanggal 30 Oktober 2007,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Modal Pengadaan 1 (satu) set Komputer pada CV. Ardiles sesuai Kontarak Nomor 17/SPK/KP&K Kab. MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007 di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 12.453.000,- ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 17/SPK/KP&K Kab. MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007 di Saumlaki sesuai bukti terlampir senilai Rp. 12.453.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 8 Februari 2007 sebesar Rp. 53.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Februari 2007 sebesar Rp. 7.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp. 20.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 24 Oktober 2007 sebesar Rp. 3.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 Desember 2007 sebesar Rp. 4.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 Desember 2007 sebesar Rp. 12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 Desember 2007 sebesar Rp. 5.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 18 September 2007 sebesar Rp. 10.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 09 Oktober 2007 sebesar Rp. 10.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 14 September 2007 sebesar Rp. 23.000,-;
Nota Bon Kontan fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 Maret 2007 sebesar Rp. 48.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 20 Juni 2007 sebesar Rp. 40.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 30.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Natasya tertanggal 25 April 2007 sebesar Rp. 28.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp. 184.600,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 14 Maret 2007 sebesar Rp. 120.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp. 51.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 27 Februari 2007 sebesar Rp. 14.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 26 Februari 2007 sebesar Rp. 9.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp. 7.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp.12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp.24.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 13 Februari 2007 sebesar Rp.13.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Februari 2007 sebesar Rp.7.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp.12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 April 2007 sebesar Rp.30.300,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 08 Februari 2007 sebesar Rp.53.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 18 Januari 2007 sebesar Rp.29.300,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 16 Juli 2007 sebesar Rp.88.000,-;
Nota pembayaran fotocopy dan amplop pada Toko Tanjung tertanggal 12 Juli 2007 sebesar Rp.52.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 12 Juli 2007 sebesar Rp.61.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 April 2007 sebesar Rp.15.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 30 April 2007 sebesar Rp.75.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp.9.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 11 April 2007 sebesar Rp.21.000,-;
Nota pembayaran fotocopy dan Jilid pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 29 Mei 2007 sebesar Rp.725.000,-;
Nota pembayaran fotocopy tertanggal 20 April 2007 sebesar Rp.26.400,- (tanpa cap toko);
Nota pembayaran fotocopy tertanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp.9.000,- (tanpa cap toko);
Nota pembayaran fotocopy dan Jilid pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 24 Mei 2007 sebesar Rp. 145.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 22.500,-;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Meubeler sesuai daftar Pembayaran terlampir sebesar Rp. 600.000,-;
Daftar Honorarium Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Meubeler tertanggal 20 Desember;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SK Bupati MTB Nomor 80 tahun 154 Tahun 2007 tanggal 02 April 2007 (daftar pembayaran terlampir) sebesar Rp. 525.000,-;
Daftar Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 20 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya ATK untuk kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 252.000,-;
Nota Pembelian ATK pada Toko Tanjung sebesar Rp.252.000,-;
Kwitansi Pembayaran Biaya Belanja Materai untuk kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 53.000,-;
Nota pembelian Amplop dan Materai pada Toko Natasya sebesar Rp. 53.000,-;
Kwitansi Pembayaran Biaya Pennggandaan pada Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 45.000,-;
Nota biaya fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai sebesar Rp. 45.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Makan Minum untuk rapat penunjukan kontraktor Pengadaan meubeler sebesar Rp. 300.000,-;
Nota pembelian Makanan dan Minuman pada W.M. Bang Sogol sebesar Rp. 300.000,-;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/ 118/ DAU/ SPMK/ PBS/ VII/ 2007 untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Meubeler Kursi pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Tahun Anggran 2007 tertanggal 09 Agustus 2007;
Surat Persetujuan Menjadi Rekanan Nomor 05/GMI/VII/ 2007 tertanggal 30 Juli 2007;
Berita Acara Pemeriksaan Barang / Pekerjaan Nomor: 74.a / BA-RIK/ XI/ 2007 tertanggal 08 Oktober 2007;
Surat Keputusan Nomor: 021.2/ 144/ X/ 2007 tentang Penunjukan Penyediaan Barang Jasa atas Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Meubeler – 2007 tertanggal 01 agustus 2007;
Hasil Rapat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Meubeler Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakatran Kab. MTB hari Sabtu tanggal 28 Juli 2007 a.n. Sekretaris Panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah A.P. Sainyakit, S.Sos.;
Daftar Peserta Evaluasi harga penawaran dan penjualan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 28 Juli 2007;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur pekerjaan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 23.814.000,- tertanggal 30 Juli 2007;
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak A.n. CV. Gamalama Indah tertanggal 06 September 2006;
Kartu Tanda Anggota ARDIN A.n. Perusahaan CV. Gamalama Indah;
Setifikat Anggota ARDIN A.n. Perusahaan CV. Gamalama Indah;
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503/490/SITU/2007 A.n. Calvin Dasmasela;
Surat Izin Perdagangan (SIUP) Menengah A.n. CV. Gamalama Indah;
Tanda daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer A.n. C.V. Gamalama Indah;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CV. Gamalama Indah;
Buku Kas Umum bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Besar bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Berita Acara Pembangunan Konstruksi Jaringan Air Keg. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan bahaya Kebakaran di Saumlaki pada CV. Wearnirun sebesar Rp. 47.724.000,-;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No : 027/…./PAN-TENDER/IX/2007 Proyek Pembangunan Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Berita Acara Pembayaran Angsuran I,II, & II Penyerahan Pertama Proyek Pembangunan Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Berita Acara Pembayaran Angsuran IV Penyerahan Ke-dua Proyek Pembangunan;
Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Kwitansi Pembayaran Honorarium PNS& Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Saumlaki ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 7.950.000,-;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran a.b. Februari 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS pada kegiatan pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran a.b. Maret 2007 sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 18 April 2007;
Daftar honor Jaga Pemadam Kegiatan a.b. Maret 2007 tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS pada kegiatan pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran a.b. April 2007 sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 18 April 2007;
Daftar honor Jaga Pemadam Kegiatan a.b. April 2007 tertanggal 18 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Nopember 2007 pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran dengan sisa kas sebesar Rp. 8.955.000,- tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebersihan PNS & Non PNS untuk kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan Bahaya Kebakaran a.b. Mei 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 12 November 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Mei 2007 tertanggal 12 November 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 di Saumlaki tertanggal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Agustus 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agustus 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. September 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. September 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Oktober 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Oktober 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
SSP PT. Kely Baid atas PPN Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana persampahan sebesar Rp.14.123.636,- tertanggal 13 Nopember 2007;
SSP PT. Kely Baid atas PPN Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana persampahan sebesar 2.118.545,- tertanggal 13 Nopember 2007;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Dyna Rino) senilai Rp. 24.007.500,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/…/PAN-TENDER/IX/2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pekerjaan: Servise Satu Unit Kendaraan Roda Empat Mobil Sampah Kijang dan Sepuluh Unit Mesin potong Rumput senilai Rp. 36.684.450,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/…./PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 01 September 2007 tentang Pekerjaan: Service Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah senilai Rp. 49.000.000,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Isuzu dan Mobil Jenasah) senilai Rp. 25.492.500,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Isuzu) senilai Rp. 22.423.000,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 658.1/124/SPK/2007 tanggal 28 Juli 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Amrol) senilai Rp. 25.150.950,-;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Januari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 24.084.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Februari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Maret 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 25.087.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. April 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja ATK utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 2.985.500,-;
Nota Belanja ATK utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 2.985.500,-;
Kwitansi Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 53.000,-;
Nota Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 53.000,-;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Mei 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juni 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 26.091.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juni 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Juni 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 26.091.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juli 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Juli 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Agustus 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Januari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 24.084.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Februari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Maret 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 25.087.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. April 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass sesuai Kontrak No. 027/01/DAU/KONTRAK/Peng.BS/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 pd CV. Revat Saumlaki sebesar Rp. 94.880.500,-;
Kontrak No. 027/01/DAU/KONTRAK/Peng.BS/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 tentang Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass oleh Kontraktor Pelaksana CV. Revat;
Nota –Nota Fotocopy, Pembelian ATK dan lain-lain Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat selama Tahun Anggaran 2007;
Nota Pembelian 32 liter Oli di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4mobil Truck Sampah) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk Loder & Exafator) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah dump truck sampah) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Mesin Dump Truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat “Loder & Exafator”) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas alat berat “Loder & Exafator” di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 unit mobil kijang) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas mobil kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil dump truck) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput sampah) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil Dump Truck Sampah) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Dump Truck Sampah di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas mesin potong rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil dump truck sampah) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil dump truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil kijang) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil Sampah) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Mobil Sampah di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk Loder & Exafator) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin Potong rumput) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil kijang) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas 4 mobil kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil dump truck) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas 4 buah mobil dump truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Pebruari 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Juli 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Juni 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Mei 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK untuk Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolah Persampahan di Saumlaki bukti terlampir sebesar Rp. 2.342.000,-;
Kwitansi Pembayaran Pengadaan Pakaian Keja Lapangan pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengolah Persampahan sesuai Kontrak No. 685.1/126/SPK/2007 tanggal 28 Juli 2007 sebesar Rp. 75.175.999,- tertanggal 04 Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengolah Persampahan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Besar Bulan Desember 2007 pada Rekening Honorarium Pegawai Honorarium/ Tidak Tetap tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada rekening Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada rekening Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) pada Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tertanggal 31 Desember 2007;
Surat Perintah Kerja Nomor: 685.1/126/SPK/2007 tertanggal 28 Juli 2007 pada bagian Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan oleh CV. Masrumenge;
Buku Kas Umum Bulan Pebruari 2007 untuk Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan tertanggal 31 Maret 2007;
Kwitansi Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan dalam kota saumlaki) yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan dalam kota saumlaki) a.b. Pebruari 2007;
Kwitansi Honorarium Pekerja Berm atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 7.560.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Pekerja Berm dan Got Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 4.846.800,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 6.300.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Buku Besar Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Jurnal Umum Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah pekerja Berum atas bulan Maret 2007 yang terbayar dalam bulan bulan April 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 11.340.000,- tertanggal 17 april 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.200.000,- tertanggal 17 April 2007 ;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian lepas dalam kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan a.b. maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 8.1000.000,- tertanggal 17 April 2007;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian Lepas Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki atas bulan Maret 2007 yang terabayar dalam Bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.702.500,- tertanggal 17 April 2007 ;
Daftar Upah Operasional Pembersihan Jalan dalam Kota SaumlakiDinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Supir Armada Persampahan atas bulan Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.156.000,-;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian Lepas Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Operator Helper Alat Berat atas bulan Februari 2007 yang terbayar dalam bulan februari 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 2.773.296,- tertanggal 06 Februari 2007;
Daftar Upah Operator, Helper Loder dan Exafator Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Kwitansi Honorarium/ Upah Operator Helper Alat Berat a.b. Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar pembayara terlampir Rp. 4.469.958,- tertanggal 17 april 2007;
Daftar Upah Operator, Helper Loder Dan Exafator Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007;
Buku Besar Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB atas Rekening Honorarium Pegawai Honorarium/ Tidak tetap Bulan April 2007 tertanggal 30 april 2007;
Buku Jurnal umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB bulan April 2007 tertanggal 31 Mei 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB tertanggal 30 april 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB bulan April 2007tertanggal 30 April 2007;
Daftar Upah Operasional Pengawas Umum, Peng. Lapangan Buruh Harian Leas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Pebruari 2007;
Buku Kas Umum untuk Bayar Honorarium Pegawai tidak tetap (Pembersih Jalan) tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pekerja Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 14.175.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Pembersih Jalan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Petugas/ Pekerja Berm a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 11.340.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Pekerja Berm a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 6.231.600,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 8.100.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 4.470.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 2.700.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b. April 2007 yang terbayar dalam bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.250.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. April 2007 yang terbayar dalam bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.750.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki atas bulan April 2007 yang terabayar dalam Bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.125.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Operasional Pembersihan Jalan dalam Kota SaumlakiDinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. April 2007 tertanggal 03 mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah pekerja Berum atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 10.500.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Sopir Armada Persampahan atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 5.770.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 7.500.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Buku Kas Umum pada kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki ab. Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium / Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki ab. Juni 2007, yang terbayar dalam bulan Juli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Upah Pekerja Pembersih Jalan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Mei 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Berm ab. Juni 2007, yang terbayar dalam Bulan Juli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran ab. Mei 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Sopir Armada Persampahan ab. Juni 2007 yang terbayar dalam bulan Juli 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Kondektur Armada Persampahan ab. Juni 2007 yang terbayar dalam bulan Juli 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,- tertanggal 02 Jull 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Operator, Helper Alat Berat ab. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.470.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaranpada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Agustus 2007 tertanggal 31 Agustus 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Juli 2007 terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulahoin di Saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 15 agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Agustus 2007 terbayar dalam bulan September 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 14.175.000,- penerima a.n. J. Ratulohain tertanggal September 2009;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Juli 2007 terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampaan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohain di Saumlaki sebesar Rp. 10.920.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Juli 2007 diajukan J. Ratulohain tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Berem dan Sedimen atas bulan Agustus 2007 yang terbyar dalam bulan september 2007 sesuai daftar Pembayaran terlampir sebesar Rp. 11.340.000,- a.n. J. ratulohiain tertanggal September 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen atas bulan Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Sopir Armada Persampahan ab. Juli 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam kota Saumlaki sebesar Rp. 6.000.800,- tertanggal 15 Agustus 2007 a.n penerima J. Ratulohiain;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agsutus 2007 yang diajukan J. Ratulohain;
Honorarium/ Upah Kondektur Armada persampahan ab. Juli 2007 untuk Keg. Penyediaan Jasa Pengolah Sampah Dalam Kota Saumlaki terbayar dalam bulan Agustus 2007 kepada Bpk. J. Ratulohian tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Kondektur Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Upah Kondektur Armada Persampahan dalam kota Saumlaki ab. Agustus 2007 yang terbayar dalam bulan September 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 8.100.000,- tertanggal 2007 September 2007 a.n penerima J. Ratulohiain;
Daftar Pembayaran Upah Kondektur Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agustus 2007 tertanggal diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007, terbayar dalam bulan Junli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 02 Juli 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007, terbayar dalam bulan Austus 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. ratulohain di Saumlaki sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juli 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 di Saumlaki sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum , Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Honorarium/ upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 yang terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk Keg. Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohiain sebesar Rp. 3.549.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Kwitansi pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. September 2007 terbayar dalam bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. ratulohiain di saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal Oktober 2007;
Daftar pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen dalam kota Saumlaki ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Sopir Armada Persampahan a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,-;
Daftar pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Kondektur Armada Persampahan a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,-;
Daftar pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan ab. September 2007;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. September 2007, terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. September 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pegawai Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. September 2007 terbayar dalam bulan Oktober 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 di Saumlaki sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum , Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. SEptember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Nopember 2007 tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Nopember 2007 tertanggal 30 Nopember 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b Nopember 2007 yang terbayar dalam bulan Desember 2007 sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 30 Nopember 2007;
Daftar Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b Nopember 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Berem/ Sedimen dalam Kota Saumlaki pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Nopember 2007 yang terbayar pada bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. Rp. 6.000.800,-;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Kondektur Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran u.b Nopember 2007 yang terbayar pada bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. Rp. 7.800.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Upah Kondektur Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran upah mekanik, Operator dan Helper Alat Berat yaitu Loder dan Exafator Persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran sesuai daftar pembayaran terlampir a.b. Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sebesar Rp. 4.360.000,-;
Daftar pembayaran upah mekanik, Operator dan Helper Alat Berat yaitu Loder dan Exafator Persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB u.b. Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB u.b. Nopember 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. Desember 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohiain di saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal Oktober 2007;
Daftar pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen a.b. Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen dalam kota Saumlaki ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Sopir Armada Persampahan a.b.Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,-;
Daftar pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Kondektur Armada Persampahan a.b. Desember 2007 yang sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,-;
Daftar pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan ab. Desember -2007;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Desember 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal Desember 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Desember 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pegawai Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal Desember 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 juni 2007;
SP2D No: 602/SP2D/BL/MTB/07 untuk belanja barang pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Tunggakan Rekening Lampu Jalan Ab. Desember 2006 dan biaya lampu Jalan ab. Januari 2007 s/d Mei 2007 pada PT. PLN di Saumlaki sebesar Rp. 22.646.160,- teranggal 08 Mei 2007;
Pemberitahuan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik pada bulan Mei 2007;
Buku Besar Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja- Fungsional) Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku rekapitulasi Per Rincian Objek Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
SP2D Nomor: 1987/SP2D/BL/MTB/07 untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium PPTK Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 28 Desember 2007;
Daftar Honorarium PPTK Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 28 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK, kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan pada Toko Natasya sebesar Rp. 1.256.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 618.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 7.500,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 387.500,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 176.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 208.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 5.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 35.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 4.000,-;
Kwitansi Belanja Listrik untuk Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan ab. Desember 2007 sebesar Rp. 30.397.890,-;
SKPD (Surat Ketetapan pajak Daerah) ab. Juli s/d Desember 2007 sebesar Rp. 30.397.890,- tertanggal 16 Januari 2008;
Rekening Listrik bulan Juli s/d November 2007;
Rekapitulasi Tunggakan PJU Tahun 2007 tertanggal 28 Desember 2007;
Kwitansi Belanja Pengadaan, Belanja Fotocopy Laporan pada Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Pada Toko Natasya sebesar Rp. 750.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 69.300,- ;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 150.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 61.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 59.400,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 60.000,-
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 210.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 74.400,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 2.100,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 27.600,-
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 37.500,-
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 8.700,-;
Kwitansi Pembayaran Panjar Biaya Perjalanan Dinas A.n. A. Samponu, BE dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Terselatan sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 5.370.000,-;
Tiket Merpati No: 621 4106 147704 1 A.n. Mr. A. Samponu tertanggal 13 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A. Samponu, BE.;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum tertanggal 26 November 2007;
Kwitansi Pembayaran Panjar Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Lololuan, ST dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Terselatan sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket Merpati No: 621 4103 580236 0 A.n. Mr. J. Lololuan, ST tertanggal 13 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Lololuan, ST.;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042199 A.n. J. Ratulohain tertanggal 20 September 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Ratulohain;
Laporan Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain tertanggal 01 Desember 2007;
Daftar Lampiran Kebutuhan lampu Jalan pada Kota Kecamatan Serwaru dan desa se kecamatan Letti Kab. MTB;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. A.P. Sainyakit dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042179 A.n. A.P. Sainyakit tertanggal 20 September 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A.P. Sainyakit;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. Cos Lolonlun dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Babar sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042199 A.n. J. Ratulohain tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Ratulohain;
Laporan Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain tertanggal 01 Desember 2007;
Daftar Lampiran Kebutuhan lampu Jalan pada Kota Kecamatan Serwaru dan desa se kecamatan Letti Kab. MTB;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. Cos Lolonlun dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042175 A.n. A.P. Sainyakit tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A.P. Sinyakit, S.Sos.;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Pulau-Pulau Babar sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Tiket Over Bagage KMT. Bahari senilai Rp. 25.000,- A.n. Cos Lolonlun tertanggal 26 Nopember 2007;
Ship Coupon No seri 002345 A.n. Cosmas Lolonlun tertaggal 20 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Renhoar dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Babar sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.360.000,-;
Tiket Over Bagage KMT. Bahari senilai Rp. 25.000,- A.n. J. Renhoar tertanggal 26 Nopember 2007;
Ship Coupon No seri 002350 A.n. J. Renhoar tertaggal 20 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Renhoar;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Kupon Tempat Tidur dan Kwitansi Pembayaran Tiket larat- Saumlaki sebesar Rp. 135.000,- A.n. A. Samponu, BE tertanggal 04 Desember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. A. Samponu, BE.;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara A.n. W. Titirloloby sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 sebesar Rp. 3.360.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang Tiket KMP. Kormomolin A.n. W. Titirloloby, ST sebesar Rp.135.000,-;
Tiket Saumlaki Larat nomor seri: 0001200;
Kupon Tempat Tidur KMP Kormomolin;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. W. Titirloloby, ST.;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. D. Ulmasembun sebesar Rp. 2.590.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang Tiket KMP. Kormomolin A.n. D. Ulmasembun sebesar Rp.135.000,-;
Tiket Saumlaki Larat nomor seri: 0001199;
Kupon Tempat Tidur KMP Kormomolin No tempat 75;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. D. Ulmasembun;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. Cos Lolonlun sebesar Rp. 2.280.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. Cosmas Lolonlun sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. B. Titirloloby sebesar Rp. 100.000,- tertaggal Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. C.Lolonlun;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari Ds. Batu Putih menujuh kecamatan wermaktian A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari Ds. Batu Putih menujuh kecamatan wermaktian A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 30 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 30 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. F.P. Werluka;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Babar Timur sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. M.M. Barataman sebesar Rp. 2.970.000,-;
Tiket Kapal No seri: 044603 dari Kroing s/d Saumlaki tertanggal 27 November 2007 A.n. MM. Barataman;
Tiket Kapal No seri: 043410 dari Saumlaki s/d Kroing tertanggal 20 November 2007 A.n. MM. Barataman;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. M.M. Barataman dan G. Kuway tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Babar Timur sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. G.Kuway sebesar Rp. 2.970.000,-;
Tiket Kapal No seri: 044603 dari Kroing s/d Saumlaki tertanggal 27 November 2007;
Tiket Kapal No seri: 043410 dari Saumlaki s/d Kroing tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
SP2D Keperluan untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata bangunan, tanggal 10 November 2007 a/n Rosias R.M. kabalmay,S.Pt M.si, Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 Keg. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tata bangunan, Saumlaki, 31 Desember 2007 a/n Bendahara Pengeluaran M. Mitakda;
Buku besar Keg. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata bangunan, Saumlaki 31 Desember a/n Bendahara pengeluaran M. Mitakda;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek, Saumlaki 31 Desember 2007 a/n Bendahara Pengeluaran M. Mitakada;
SPPD Nomor 841.5/156/SPPD/2007 A.n. G. Kuway tertanggal 02 Nopember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. MM. Barataman dan G. Kuway tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Namtabung (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. Antonius Teftutul sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi Biaya Transportasi motor laut ke Desa Namtabung (Saumlaki-Namtabung) sebesar Rp. 125.000,- A.n. Antonius Teftutul;
Kwitansi Biaya Transportasi motor laut dari Desa Namtabung ke Saumlaki (Namtabung- Saumlaki) sebesar Rp. 125.000,- A.n. Antonius Teftutul;
SPPD Nomor 841.5/ /SPPD/2007 A.n. Antonius Teftutul tertanggal 08 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Adaut (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. C.M. Ngingi sebesar Rp. 2.010.000,-;
Kwitansi biaya transportasi laut Saumlaki-Adaut sebesar Rp. 125.000,- A.n. C.m. Ngingi;
Kwitansi biaya transportasi laut Adaut-Saumlaki sebesar Rp. 125.000,- A.n. C.m. Ngingi;
SPPD Nomor 841.5/..../SPPD/2007 A.n. C.M. Ngingi tertanggal 08 Nopember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. C.M. Ngingi tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Kandar (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. J.S. Tanahitumesing sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi biaya transportasi laut Saumlaki-Kandar sebesar Rp. 125.000,- A.n. J.S. Tanahitumesing;
Kwitansi biaya transportasi laut Kandar-Saumlaki sebesar Rp. 125.000,- A.n. J.S. Tanahitumesing;
SPPD Nomor 841.5/ /SPPD/2007 A.n. J.S. Tanahitumesing tertanggal 08 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Sangliat Dol, Sangliat Krawain, dan Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/162/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. D. Samponu sebesar Rp. 2.010.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Sangliat Dol-Saumlaki sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 15 Desember 2007A.n. D. Lermatan;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Saumlaki-Sangliat Dol sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 11 Desember 2007 D. Lermatan;
SPPD Nomor 841.5/ 162 /SPPD/2007 A.n. D. Samponu tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Sangliat Dol, Sangliat Krawain, dan Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/162/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. D.Leermatan sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Sangliat Dol-Saumlaki sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 15 Desember 2007a.n. D. Samponu;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Saumlaki-Sangliat Dol sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 11 Desember 2007 D. Samponu;
SPPD Nomor 841.5/ 162 /SPPD/2007 A.n. D. Lermatang tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.P. Fenanlampir tertanggal 08 Desember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. S.P. Fenanlampir dan S. Oratmangun tertanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.Oratmangun tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Atubul , Lorulun dan Tumbur Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/163/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. S.Oratmangun sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. S.Oratmangun tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. S.Oratmangun tanggal 15 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.P. Fenanlampir tertanggal 08 Desember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum a.n. S.P. Fenanlampir;
Buku Kas Umum bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Buku Besar bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tamggal 31 Januari 2008;
Buku Jurnal Umum bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Januari 2008 tanggal 31 Januari 2008;
Kwitansi belanja ATK untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 3.155.000,-;
Bukti nota pembayaran ATK sebesar Rp. 3.155.000,-;
Bukti nota pembayaran ATK sebesar Rp.2.540.000,-;
Kwitansi belanja Penggandaan dan Penjilidan Laporan dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 3.675.000 tanggal 7 Januari 2008;
Nota Pembayaran Penggandaan dan Penjilidan Laporan dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 3.675.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti daftar pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000,-;
Lembaran Kerja untuk kegiatan Pembuatan Filter Saluran Darinase sebasar Rp. 30.000.000,-;
Kwitansi pembayarn 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250 tanggal 7 Januari 2007;
Bukti pembayaran 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250,-;
Kwitansi pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januaroi 2008 sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti daftar pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000,-;
Lembaran Kerja untuk kegiatan Pembuatan Filter Saluran Darinase sebasar Rp. 30.000.000,-;
Kwitansi pembayarn 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250 tanggal 7 Januari 2007;
Bukti pembayaran 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250,-;
Kwitansi pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 50.800.000,-;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 027/15/PAN/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse dengan Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Berita Acara pembayaran Angsuran ke I, II, III & IV Penyerahan Pertama Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Berita Acara pembayaran Angsuran ke V Penyerahan Kedua Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Kwitansi Pembayaran Biaya Tunggakan Surat Kabar atas Bulan Oktober sampai dengan Desember 2006 dan Januari s/d Februari 2007 pada Surat kabar Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 699.500,- A.n. C. Otmudy;
Kwitansi biaya tunggakan Surat Kabar atas Bulan Oktober sampai dengan Desember 2006 dan Januari s/d Februari 2007 pada Surat kabar Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 699.500,- tertanggal 07 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Juni 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 456.000,- A.n. Agus Masela;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Juni 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 456.000,- tertanggal 02 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Maret 2007 & April, Mei 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 295.000,- A.n. Agus Masela;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah ab. April s/d Mei 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 135.000,- tertanggal 04 Mei 2007;
Kwitansi pembayaran belanja Surat Kabar/ Majalah pada Koran Dewa untuk kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan & Perlengkapan Kantor a.b. Januari 2007 s/d April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 345.500,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah pada Koran Dewa untuk kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan & Perlengkapan Kantor a.b. Januari 2007 s/d April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 345.500,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi pembayaran Belanja Surat Kabar a.b. Agustus s/d Oktober 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Pos di Saumlaki sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi belanja Surat Kabar a.b. Agustus s/d Oktober 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Pos di Saumlaki sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi biaya koran Metro Maluku a/b Pebruari dan Maret 2007 sebesar Rp. 160.000,- tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi biaya iklan pada koran MTB Express a.b. Desember 2006 dan Januari 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 04 Januari 2007;
Kwitansi pembayaran iklan ucapan selamat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati MTB sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi biaya iklan surat kabra Patriot sebesar Rp. 700.000,- tertanggal 24 April 2007;
Kwitansi pembayarn iklan ucapan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-62 sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 19 September 2007;
Kwitansi pembayaran langganan koran Sanubari Post, 3 bulan (Agustus- Sepember-Oktober 2007) sebesar 240.000,- tertanggal 26 September 2007;
Kwiatansi pembayaran langganan Koran Sanubari Post 3 bulan Januari-Maret 2007 sebesar Rp. 160.000,- tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi pembayaran biaya koran pada Sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 745.000,- tertanggal 12 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran langganan koran Sanubari Post Juni-Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 105.500,- tertanggal 20 Juli 2007;
Kwitansi pebayaran harian Pagi Dewa a.b. Mei s/d Juni 2007 sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi pembayaran koran langganan Harian Umum Dewa sebesar Rp.630.000,-;
Kwitansi pembayaran iaya koran pada Koran Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 365.000,- tertanggal 17 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya pengadaan meubeler dari Drs. N. Filindity diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya panjar pengadaan meubeler diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan dari Bendahara Pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs. N. Filindity untuk biaya pekerjaan lanjutan TPU sebesar Rp. 20.000.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Drs. N. Filindity untuk pembayaran biaya pekerjaan TPU sebesar Rp. 18.000.000,- tertanggal 26 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan biaya Panitia Tender yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 1.000.000,-;
Kwitansi penerimaan biaya ATK untuk pekerjaan TPU diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggl 10 oktober 2007;
Kwitansi pembayaran pemulihan pinjaman kepada Drs. J.J. Kelwulan dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi pembayaran pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F.Samadara dari Bendahara Pengeluaran tertanggal 28 April 2007;
Kwitansi Pengembalian pinjaman kepada Sdr. W. Titirloby sebesar Rp. 650.000,- dari Benadahar Pengeluaran tertanggal 22 September 2007;
Kwitansi pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk BBM PMK dicairkan sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi pengembalian pinjaman dinas dari S.F. Fenanlampir (Sopir) sebesar Rp. 6.000.000,- tertanggal 27 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Alat Tulis Kantor Dinas Kebersihan a.b Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,- tertanggal 26 Februai 2008;
Kwitansi pembayaran biaya pinjaman kepada Kadis (Drs.N. Filindity) yang akan dipulihkan dari dana rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- tertanggal 05 Februari 2007 dari W.F. Borutnaban;
Kwitansi pembayaran biaya pinjaman kepada Kadis (Drs.N. Filindity) yang akan dipulihkan dari dana rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- terrtanggal 25 Januari 2007 dari W.F. Boruthnaban;
Kwitansi Pengmbalian Biaya Pinjaman Dinas pada Ibu Lamerkabel sebesar Rp. 18.750.000,- tertanggal 13 November 2007;
Kwitansi panjar/ pinjaman untuk Sdr. Joostenz sesuai perintah Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.00,- tertanggal 22 Oktober 2007;
Kwitansi pembayaran biaya pekerjaan TPU sebesar Rp. 10.000.000,- diterima oleh Drs. N. Filindity;
Kwitansi Pembayaran Biaya Servis Mobil Kepala Dinas diterima oleh Drs. Filindity sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 24 Oktober 2007;
Kwitansi Biaya pembayaran akomodasi untuk mengikuti diklat prajab gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh J.F.K. Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 18 april 2007;
Kwitansi Biaya Belanja Servis Kantor dari biaya upah buruh dari bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Drs, J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 16 agustus 2007;
Kwitansi biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 16 Juni 2007;
Kwitansi biaya pinjaman untuk service Loader dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan komputer dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,- tertanggal 11 Juli 2007;
Kwitansi niaya kontribusi perjalanan dinas diterima Drs. N. Filindity dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- tertanggal 16 Juni 2007;
Kwitansi pinjaman kepada Hendry Boina di Saumaki sebagai ucapan terima kasih dari Dinas Kebersihan kepada petugas persampahan yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi pembelian ACCU mobil sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 23 Juni 2007;
Kwitansi pembelian pelumas mobil operasional persampahan Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.600.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 31 Mei 2007;
Kwitansi pembelian Biaya pelumas bulan September 2007 untuk mobil sampah sebesar Rp. 2.600.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 2.600.000,- tertanggal 19 Juli 2007;
Kwitansi Pengembalian biaya pengadaan suku cadang armada persampahan dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh U.S.A. T.N.A. UWURATUW sebesr Rp. 27.401.400,- tertanggal 13 November 2007;
Kwitansi pembayaran pelaksanaan administrasi kegiatan peningkatan operasional persampahan (suku cadang) sebesar Rp.7.000.000,- diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan tertanggal 28 Mei 2007;
Kwitansi pembayaran lemari arsip kantor sebesar Rp. 3.000.000,- dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Sam Rangkoli tertanggal 18 April 2007;
Memo kepala Dinas Kebersihan (drs. N. Filindity) No : 29/C/KPK/IV/2008 kepada Bendahar Penerimaan Dinas Kebersihan;
Kwitansi pembayaran Ucapan Terima Kasih kepada Sdr. Remon Go sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 19 September 2007;
Kwitansi Panjar untuk kepala Dinas sebesar Rp. 18.000.000,- tertanggal April 2007 diterima oleh Drs. N. Filindity;
Kwitansi biaya panjar untuk operasional Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 25 September 2007;
Kwitansi biaya panjar pengadaan meubeler kantor diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 20 Agustus 2007;
Kwitansi biaya Kegiatan rutin Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal Pebruari2007;
Kwitansi Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan gedung rumah jaga TPU pada CV. Werlenkon yang belum dselesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan;
Kwitansi pinjaman kepada C. Joostenz sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 03 Oktober 2007;
Kwitansi biaya panjar untuk operasional Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.100.000,- tertanggal 15 September 2007;
Kwitansi biaya panjar pengadaan meubeler diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 15 Juni 2007;
Kwitansi pengembalian/ pemulihan pinjaman dari Kadis kepada Sdr Roland Saumlaki diterima oleh Roland sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 08 Juni 2007;
Kwitansi pinjaman kepada C. Joostenz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 18 Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran sumbangan gereja sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2007;
Kwitansi panjar uang makan pada R.M. Jefando Saumlaki sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2007;
Kwitansi pembayaran biaya servis alat berat (Loader) sebesar Rp. 1.730.000,- tertanggal 21 Januari 2007;
Memo kepala Dinas Kebersihan (Drs. N. Filindity) No: 52/A/KPK/I/2008 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan;
Catatan Keperluan Perbaikan Loader tertanggal 17 Januari 2008;
Memo kepala Dinas Kebersihan (Drs. N. Filindity) No: 34/A/KPK/IV/2007 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan;
Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 03 Agustus 2011, yang pada pokoknya Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dihukum sebagaimana yang dirumuskan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dari Jaksa/Penuntut Umum, untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MATHIAS MITAKDA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan subsidair;
Membebaskan terdakwa MATHIAS MITAKDA dari semua dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa/Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
Memulihkan hak terdakwa MATHIAS MITAKDA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang-barang bukti berupa;
SP2D Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran 957/SP2D/BL/MTB/2007 tertanggal, 31 Mei 2007;------------------------------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik No. 1376/SP2D/BL/MTB/2007 tertanggal, 2 Oktober 2007;------------------------------
SP2D Kegiatan Peralatan dan Perlengkapan Kantor No. 1377/SP2D/BL/MTB/2007 tertanggal 2 Oktober 2007;--------------------------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Administrasi Keuangan No 1381/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 2 oktober 2007;-----------------------------------
SP2D kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor No 1374/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 oktober 2007;----------------------------------
SP2D Kegiatan Alat Tulis Kanto Nomor 1375/SP2D/B:/MTB/2007 Tanggal 2 Oktober 2007;------------------------------------------------------------------------------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Nomor 1378/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 2 Oktober 2007;----------------------------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Nomor. 1380/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 2 Oktober 2007;----------------------------------
SP2D Kegiatan Pengadaan Mobiler untuk Belanja Pegawai serta belanja barang dan jasa nomor. 1384/SP2D/BL/MTB/2007 tanggal 2 Oktober 2007;---
SP2D Kegiatan Pengadaan Mobiler nomor 1385/SP2D/BL/MTB/2007 tanggal 2 Oktober 2007;-----------------------------------------------------------------------------------
SP2D Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Perlengkapan Kantor Nomor 598/SP2D/BL/MTB/2007 tenggal 31 mei 2007;-----------------------------------------
SP2D Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor nomor 1382/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 2 Desember 2007;----------------------
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasana Persampahan Nomor 1609/SP2D/BL/MTB/.2007 tanggal 10 Nopember 2007
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Prasarana dan sarana persampahan nomor 600/SP2D/BL/MTB/2007 tanggal 31 mei 2007;-------------
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan no 1587/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 10 Nopember 2007;-------
SP2D Kegiatan Peningkatan Opersional Pemeliaharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 2509/SP2D/BL/MTB/2007 tanggal 28 Desember 2007;--------
SP2d Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan no 1986/SP2D/BL/MTB/2007 tanggal 12 Desember 2007;-------------------------------
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 2373/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 27 Desember 2007;------------------------------
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 599/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 31 Mei 2007;----------------------------------------
SP2D Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No. 1588/SP2D/BL/MTB.2007 Tanggal 10 Nopember 2007;-------------------------
SP2D Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolah Persampahan No 1829/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 30 Nopember 2007;-------------------------
SP2D Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolah Persampahan No.2510/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 28 Desember 2007;-------------------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan dalam Kota Saumlaki Nomor. 199/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 16 April 2007;--------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan dalam Kota Saumlaki Nomor. 1146/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 14 Agustus 2007;--------
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan dalam Kota Saumlaki nomor. 1276/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 18 September 2007;------
SP2D Kegiatan Penyendiaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki nomor. 1366/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 29 September 2007;------
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan tentang Tata Bangunan Nomor 1586/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 27 Desember 2007;------
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang tata bangunan nomor 1987/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 10 Nopember 2007;------
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Nomor 1987/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 12 Desember 2007;------------------------------
SP2D Kegiatan Penyediaan Komponen instlasi listrik penerangan bangunan kantor nomor 1379/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 2 Oktober 2007;---------------
SP2D KegiataN Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Nomor. 602/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 31 Mei 2007;----------------------------------------
SP2D Kegiatan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass nomor. 2133/SP2D/MTB/2007 Tanggal 22 Desember 2007;------------------------------------
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota saumlaki nomor 1590/SP2D/BL/.MTB/2007 Tanggal 10 Nopember 2007;------
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota saumlaki nomor 1634/SP2D/BL/.MTB/2007 Tanggal 20 Nopember 2007;------
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan sekitarnya Nomor. 603/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 31 Mei 2007;---------------
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan sekitarnya Nomor. 2376/SP2D/BL/MTB/2007 Tanggal 27 Desember 2007;-----
Buku Kas umum dinas kebersihan pertamanan dan kebakaran Kabupaten Maluku tenggara Barat untuk kegiatan Jasa Komunikasi Sumber Daya air dan listrik bulan juni 2007 tertanggal 30 april 2007;-------------------------------------------
Buku besar untuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik bulan juni 2007 tertanggak 30 juni 2007;-------------------------------------------
Buku Jurnal umum untuk kegiatan penyedaiaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik untuk bulan juni tertanggal 31 juni 2008;--------------------------------
Buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek untuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik bulan juni 2007 tertanggal 31 juni 2007;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran tunggakan telepon ab. September 2006 terbayar dari bulan januari 2007 dari M. Mitakda kepada Merin Y. rangkore (PT. Telkom Saumlaki) sebesar Rp.544.235;----------------------------------------------------------------
Kwitansi penerimaam pembayaran rekening jasa komunikasi sumber daya air dan listrik ub. Pebruari 2007 an. M. Mitakda kepada PT Telkom Saumlaki sebesar Rp. 49.944,-;------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi penerimaam pembayaran rekening jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan Kebakaran untuk bulan tagihan Pebruari 2007 sebesar Rp. 49.944,-;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja telepon untuk kegiatan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik ub. Maret 2007 sebesar Rp. 188.113,-;-----------------------------
Kwitansi pembayaran rekening jasa telekomikasi dinas pertamanan dan kebakaran untuk tagihan bulan maret 2007 sebesar Rp. 188.113,-;------------------
Kwitansi pembayaran belanja telepon untukn kegiatan penyediaan jasa komunoikasi sumber daya air dan listrik ub. April 2007 an. M. Mitakda kepada PT Telkom Saumlaki sebesar Rp. 127.756,-;-------------------------------------
Kwitansi penerimaan pembayaran rekening jasa komunikasi;----------------------
Kwitansi pembayaran rekening jasa telekomikasi dinas pertamanan dan kebakaran untuk tagihan bulan April 2007 sebesar Rp. 127.756,-;-------------------
Kwitansi pembayaran listrik untukn kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi Sumber daya air dan listrik sebesar Rp. 430.925;-----------------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja listrik untuk belanja jasa komukiasi SDA dan Listrik pada PT PLN (Persero) ab. Pebruari 2007 an. Mathias Mitakda (bendahara pengeluaran dinas KPK Kab. MTB) kepada J.de Fretes (PT PLN Saumlaki) sebesar Rp. 440.675;---------------------------------------------------------------
Rekening listrik an Ny. Leana Go untuk bulan pebruari 2007 sebesar Rp. 440.675;--------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran rekenig listrik ex bongkar 4 bulan kepada PT. PLN dengan daya 2.200VA ab. Pebruari 2007 an M. Mitakda sebesar Rp. 935.000;---
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya rekening listrik ex bongkar 4(empat) bulan dengan daya/tarif B1/2.200 VA tertanggal 17 Pebruari 2007 sebesar 935.000;---------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran listrik untuk belanja jasa Komunikasi SDA dan Listrik pada PT PLN (Persero) ab. Maret 2007 an. Mathias Mitakda (bendahara pengeluaran Dinas Kebewrsihan pertamanan dan kebakaran Kab. MTB) kepada J de Fretes (PT PLN Saumlaki) sebesar Rp. 366.855;--------------------------
Rekening listrik an Ny Leana Go untuk bulan Maret 2007 sebesar Rp. 366.855
Kwitansi pembayaran listrik untuk penyediaan jasa komuinkasi SDA dan Listrik pasda PT PLN (persero) ab april 2007 an M. Mitakda (bendahra pengeluaran dinas kebersihan pertamanan dan kebakaran Kab. MTB) kepada J de Fretes (PT PLN Saumlaki) sebesar 336.145;--------------------------------------------
Rekening Listrik an. Ny. Leana Go untuk bulan April 2007 sebesar Rp. 336.145
Kwitansi pembayran listrik untuk belanja jasa komun ikasi SDA dan Listrik pada PT PLN (Persero) ab Mei 2007 an M. Mitakda (bendahara pengeluaran dinas kebersihan pertamanan dan kebakaran kab. MTB) kepada J de Fretes (PT PLN Saumlaki) sebesar Rp. 379.150;---------------------------------------------------
Rekening listrik an Ny. Leana Go untuk bulan mei 2007 sebesar Rp. 379.150
Kwitansi pembayaran listrik untuk belanja jasa komun ikasi SDA dan Listrik pada PT PLN (Persero) ab Juni 2007 an M. Mitakda (bendahara pengeluaran dinas kebersihan pertamanan dan kebakaran kab. MTB) kepada J de Fretes (PT PLN Saumlaki) sebesar Rp. 402.000;---------------------------------------------------
Rekening listrik an Ny. Leana Go untuk bulan Juni 2007 sebesar Rp. 402.000;---
Kwitansi pembayaran listrik untuk belanja jasa komun ikasi SDA dan Listrik pada PT PLN (Persero) ab Juni 2007 an M. Mitakda (bendahara pengeluaran dinas kebersihan pertamanan dan kebakaran kab. MTB) kepada J de Fretes (PT PLN Saumlaki) sebesar Rp. 126.395;---------------------------------------------------
Bukti pembayaran jasa telekomunikasi untu bulan tagihan juni 2007 nomor kwitansi 010-000-07-00361247 sebesar Rp. 126.395;--------------------------------------
Buku kas umum Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB untuk Kegiatan penyediaan jasa komunkiasi SDA dan Listrik bulan juli 2007 tertanggal 31 juli 2007;--------------------------------------------------------------------------
Buku besar Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB untuk Kegiatan penyediaan jasa komunkiasi SDA dan Listrik bulan juli 2007 tertanggal 31 juli 2008;-------------------------------------------------------------------------
Buku Jurnal umum Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB untuk Kegiatan penyediaan jasa komunkiasi SDA dan Listrik bulan juli 2007 tertanggal 31 juli 2008;-------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembyaran belanja telepon untuk keg penyediaan jasa komunikasi,SDA &Listerik untuk bulan Mei 2007 terbayar dalam bulan juli 2007 pada PT Telkom saumlaki an bendahara pengeluaran dinas kebersihan pertamanan dan kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 59.344,-;--------------------------
Tagihan rekeninh telepon bulan mei 2007 sebesar Rp. 59.344;------------------------
Kwitansi pembayaran belanja telepon untuk kegiatan Jasa Komunikasi,SDA & Listrik ab Oktober 2007 pada PT Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bukti pembayaran jasa telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-00461767 atas Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799;-------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran listrik untuk belanja Penyediaan Komunikasi,SDA & Listrik pada PT PLN (Persero) ab. Juli 2007 atas nama Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmomolin sebesar Rp. 131.910;-------------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Listrik an. Ny. Leana Go untuk bulan juli 2007 sebesar Rp. 131.910;--
Buku kas Umum untuk Kegiatan peneydiaan Jasa Komunikasi,SDA dan Listrik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. Maluku tenggara Barat bulan Oktober 2007 tertanggal 31 oktober;----------------------------------------
Buku besar untuk Kegiatan peneydiaan Jasa Komunikasi,SDA dan Listrik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. Maluku tenggara Barat bulan Oktober 2007 tertanggal 31 oktober 2007;-----------------------------------------
Buku Jurnal Umum untuk Keg. Penyediaan Jasa Komunikasi, SDA & Listrik Bulan oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2008;-----------------------------------------
Buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek untuk Keg, penyediaan Jasa Komunikasi,SDA & listrik tertanggal 31 Oktober 2007;--------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja telepon untuk kgiatan Pednyediaan Jasa Komunikasi,SDA dan Listrik ab. Juni s/d September 2007 pada PT. Telkom Saumlaki an. Bendahara Pengeliuaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. Maluku tenggara Brat sebesar Rp. 634.185;--------------------------
Tagihan rekening telepon bulan junis/d September 2007 sebesar Rp. 634.185;--
Kwitansi pembayaran belanja telepon untuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi,SDA dan Listrik ab. Oktober 2007 pada PT. Telkom Saumlaki an Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799;-----------------------------------------------------------------------
Bukti pembayaran jasa telekomunikasi bulan oktober 2007 nomor 010.000-07-01108759 an Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799;------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja air untuk belanja jasa kantor , Keg Penyediaan Jasa Komunikasi,SDA dan Listrik ab Agustus s/d Oktober 2007 an Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab MTB kepada J. Batmomolin sebesar Rp. 250.000;----------------------------------------------------------
Kwitansi penerimaan pembayaran atas pembelian air untuk kantor ab Agustus s/d 10 Oktober 2007 an J. Batmomolin;-----------------------------------------
Buku Kas umum untuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi,SDA dan Listrik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;-------------------------
Kwitansi pembayaran 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000;---------------------------
Nota Pembelian 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000;-----------------------------------
Kwitansi pembayaran 2 buah stavol 1500 watt sebesar Rp. 2.000.000;--------------
Nota pembelian 2 buah stavol 1500 watt sebesar Rp. 2.000.000;----------------------
Kwitansi pembayaran belanja perbaikan listrik sebesar Rp. 46.000;----------------
Nota pembelian 1 cok rol, 1 terminal, dan 1 cok rol sebesar Rp. 25.000 dan Rp. 21.000;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja listrik untuk kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik sebesar Rp. 77.000;-----------------------------------------------------------
Nota Pembelian alat-alat listrik pada tk sumber teknik sebesar Rp.77.000;-------
Kwitansi pembayaran belanja listrik untuk kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik sebesar Rp. 135.000;----------------------------------------------------------
Nota pembelian alat – alat listrik pada took sumber teknik sebesar Rp. 135.000;----------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja listrik untuk kegiatan Penyediaan Kompoinen instalasi listrik sebesar Rp. 304.500;----------------------------------------------------------
Nota pembelian alat-alat listrik pada took sumber teknik sebesar Rp. 304.500;--
Kwitansi pembayaran listrik untuk kebutuhan dinas pada took aneka teknik sebesar Rp. 32.000;-------------------------------------------------------------------------------
Nota pembelian alat – alat listrik pada took sumber teknik sebesar Rp. 32.000
Buku besar untuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi,SDA dan listrik bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;------------------------------------------
Buku jurnal umum untuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik bulan nopember 2007 tertanggal 31 nopember 2008;-----------------
Buku Rekapitulasi pengeluaran per rincian objekuntuk kegiatan penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik ;---------------------------------------------
Buku Kas Umum juni 2007 untuk kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 juni 2007;----------------------------------------------------------
Buku besar bulan juni 2007 untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tertanggal 31 juni 2007;-----------------------------------------------------------
Buku jurnal umum bulan juni 2007 untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tertanggal 31 juni 2007;------------------------------------------
Buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek bulan juni 2007 tertanggal 31 juni 2007;------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi keuangan atas bulan januari 2007sebesar Rp. 700.000;---------------
Daftar honorarium untuk kegiatan penyediaan jas administrasi keuangan ab januari 2007 untuk tenaga administrasi keuangan ab. Januari 2007 sebesar Rp. 700.000 tertanggal 7 Januari 2007;------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrai Keuangan ab. Januari 2007 sebesar Rp. 175.000;-------------------------
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan jasa administrasi keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi keuangan ab. Januari 2007 sebesar Rp. 175.000 tertanggal 7 januari 2007;------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan atas bulan pebruari 2007 sebesar Rp. 700.000;-------------
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Pebruari 2007 sebsar Rp. 700.000 tertanggal 5 Pebruari 2007;---------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Pebruari 2007 sebesar Rp. 175.000;------------
Daftar Honorarium untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Pebruarui 2007 sebesar Rp. 175.000 tertanggal 5 Pebruaru 2007;---------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur non PNS untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tertanggal 12 Maret 2007;-------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Honorarium untuk kegiatan penyediaan Jasa Admionistrasi keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi keuangan ab Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tertanggal 12 Maret 2007;------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi keuangan untuk Non PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab April 2007 sebesar Rp;. 175.000 tanggal 13 April 2007;---------------------------------
Daftar honorarium untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi Keuangan Ats bulan April 2007 sebesar Rp;. 175.000 tanggal 13 April 2007;-----------------------------------------------------------
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan peneydiaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;-----------------------------------
Buku Besar bulan oktober 2007 untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tertanggal 31 oktober 2007;-------------------------------------------------------
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Peneydiaan Jasa Administrasi keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk Kegiatan peneydiaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan maret 2007 sebser Rp., 700.000, tanggal 12 Maret 2007;-----------------------------------------------------------------------------------------
Daftar honorarium untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan untuk PNS tenaga Administrasi Keuangan Atas Bulan Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggl 12 Maret 2007;-----------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan peneydiaan jasa administrasi keuangan atas bulan april 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi keuangan untuk PNS tenaga Administrasi ab April 2007 sebesar 700.000 tanggal 13 April 2007;------------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Ajsa Administrasi Keuangan ab Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;---
Daftar Honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;-------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur Non PNS untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi keuangan ab Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;----
Daftar honorarium untuk kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab Mei 200t sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 mei 2007;--------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi keuangan ab Juni 2007 sebesar Rp.700.000 tanggal 9 Juni 2007;----
Daftar honorarium untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan untuk PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;---
Daftar Honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab Juni 2007 sebesar Rp.175.000 tanggal 9 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Juli 2007 sebesar Rp. 700.000;-----------------------------
Daftar honorarium untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab Juli 2007 sebsear Rp. 700.000;---
Kwitansi pembayaran Uang Lembur Non PNS untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Juli 2007 sebesar Rp. 175.000;-----------------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab Juli 2007 sebesar Rp. 175.000;---------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur PNS untuk Kegiatan peneydiaan Jasa Administrasi Keuangan ab Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000;-----------------------
Daftar Honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS tenaga Administrasi Keuangan ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000;----------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000;-----------------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000;--------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang Lembur PNS untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab September 2007 sebesar Rp. 700.000;--------------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan peneydiaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab September 2007 sebesar Rp. 700.000;---------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran uang lembur Non PNS untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Ab September 2007 sebesarf Rp. 175.000;-----------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi Keuangan ab September 2007 sebesar Rp. 175.000;---
Kwitansi pembayaran ujang lembur PNS untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000;-----------------------
Daftar honorarium untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan untuk PNS tenaga Administrasi keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000;----------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000;-----------------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan penyediaan Jasa administrasi keuangan untuk Non PNS Tenaga Administrasi Keuangan ab Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000;-------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Kas Umum Nopember 2007 untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 Nopember 2007;--------------------------------
Buku Besar Bulan Nopember 2007 utntuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 Nopember 2007;--------------------------------
Buku Jurnal Umum bulan Nopember 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Nopember 2007;-------------------------------
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian objek bulan Nopember 2007 untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tertanggal 30 Nopember 2007;----------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Nopember 2007 sebesar rp.700.000;----------
Daftar Honorarium untuk kegiatan penyediaan Jasa adminisrasi Keuangan untuk PNS tenaga Adminisrasi keuangan ab. Nopember 2007 sebesar Rp. 700.000;---------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang lembur non PNS untuk Kegiatan penyeidaan Jasa Administrasi Keuangan ab Nopember 2007 sebesar Rp. 175.000;-------------------
Daftar Honorarium untuk Keguiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Nopember 2007 sebesar Rp, 175.000;----------------------------------------------------------------------------------------
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Administrasi keuangan tertanggal 30 Nopember 2007;--------------------------------
Buku besar bulan desember untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tertanggal 31 desember 2007;---------------------------------------------------
Buku jurnal umum bulan desember untuk kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tertanggal 31 desember 2007;----------------------------------
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Bulan Desember untk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;----------
Kwitansi Pembayaran PNS untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Desember 2007 sebesar Rp. 700.000;---------------------------------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Administrasi keuangan ab Desember 2007 sebesar Rp. 700.000;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan ab Desember 2007 sebesar Rp. 175.000;--------------------
Daftar Honorarium untuk Kegiatan penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS tenaga Administrasi Keuangan ab Desember 2007 sebesar Rp. 175.000;-------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 17/SPK/KP&K.Kab.MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007.;---------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi belanja Perangko, Meterai dan benda Pos Lainnya untuk Kegiatan peningkatan Operasional pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000.;---------------------------------------------------------------
Bukti Nota pembayaran Perangko, Meterai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp, 265.000;------------------------------------------------------------
Kwitansi belanja ATK untuk Kegiatan peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000;----------------------
Bukti Nota Pembayaran ATK untuk kegiatan peningkatan Ops Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000;-------------
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sebesar Rp. 17.400.000,- tanggal 31 Juni 2007;--------------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium pegawai honorer, untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor ab Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000;------
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000;--------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium Pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan Jasa kebesihan Kantor ab Pebruari 2007 sebesar Rp. 2.900.000;------
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Pebruari 2007 sebesar Rp. 2.900.000;----------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium Pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan Jasa kebesihan Kantor ab Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000;----------
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000;--------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium Pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan Jasa kebesihan Kantor ab April 2007 sebesar Rp. 2.900.000;----------
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab April 2007 sebesar Rp. 2.900.000;--------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium Pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan Jasa kebesihan Kantor ab Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000;------------
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000;---------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium Pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan Jasa kebesihan Kantor ab Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000;------------
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000;-----------------------------------------------------------
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007 ;-----------------------------------------------------------------------
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007;------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Juni 2007;------
Lamporan Pertanggung Jawaban Bendahara pengeluaran bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;-------------------------------------------------------------------------
SP2D No.597/SP2D/BL/MTB/2007 untuk kegiatan Pelayanan Adminstrasi Perkantoran Dinas Kebersihan pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Tanggal 25 April 2007;----------------------------------------------------------------------------------
Buku Kas umum bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;-----------------
Kwitansi Pembayaran Honorarium pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan jasa Kebersihan Kantor ab Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000;------------
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000;----------------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran Honorarium pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan jasa Kebersihan Kantor ab Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000;-----
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000;---------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran Honorarium pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan jasa Kebersihan Kantor ab September 2007 sebesar Rp. 2.900.000;--
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab September 2007 sebesar Rp. 2.900.000;-------------------------------------------------
Kwitansi Pembayaran Honorarium pegawai Honorer untuk Kegiatan penyediaan jasa Kebersihan Kantor ab Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000;-----
Daftar Honor pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000;----------------------------------------------------
Buku jurnal umum untuk kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor tertanggal 31 oktober 2007;--------------------------------------------------------------------
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;------------------------------------------------------------------------------------
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian objek tertanggal 31 oktober 2007;---
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara pengeluaran Bulan Oktober Tanggal 31 Oktober 2007;----------------------------------------------------------------------
SP2D Nomor. 597/SP2D/BL/MTB/2007 Untuk kegiatan Pelayanan administrasi Perkantoran Dinas Kebersiha Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Tanggal 25 April 2007;-------------------------------------------------------------------
Buku Kas Umum bulan desember 2007 tanggal 31 desember 2007;----------------
Kwitansi pembayaran honorarium pegaweai honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa kebersihan kantor ab nopember 2007 sebesar Rp. 2.900.000;---
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Nopember 2007 sebesar Rp. 2.900.000;--------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran honorarium pegaweai honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa kebersihan kantor ab Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000;----
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ab Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000;---------------------------------------------------
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Tanggal 31 Desember 2007;----------------------------------------------------------------------------------
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Desember 2007;----------------------------------------------------------------
Buku Rekapitulasi pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Desember 2007;-------------------------------
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara pengeluaran bulan Desember 2007 Tanggal 31 Desember 2007;-----------------------------------------------------------------
Buku kAs umu bulan Juni 2007 pada Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 oktober 2007;--------------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk keperluan dinas pada tk tujuh serangkai di saumlaki sesuai buktio terlampir sebesar Rp. 3.632.000;-------------
Nota tk tujuh serangkai pembelian 20 rim kertas HVS dan lain-lain sebesar Rp. 3.632.000;------------------------------------------------------------------------------------------
SP2D untuk Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 73.326.500 tertanggal 31 Mei 2007;-------------------------------------------------------------------------
Buku Kas umum bulan juni 2007 untuk penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik sebesar Rp. 6.046.308 tertanggal 30 April 2007;-----------------
Buku besar pada kegiatan Jasa Komunikasi,SDA dan Listrik bulan juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;----------------------------------------------------------------------
Buku Kas umum bulan juni 2007 untuk kegiatan alat tulis kantor sebesar Rp. 5.000.000 tertanggal 30 Oktober 2007;-------------------------------------------------------
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada took tujuh serangkai di saumlaki sebesar Rp. 3.632.000,-………..dst.;----------------------------------------------
Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan tanggal 03 Agustus 2011, atas pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (Replik), yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan tanggal 03 Agustus 2011, atas Replik Penuntut Umum (Duplik) yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/S.1.15/Ft.1/03/2011, tertanggal 04 April 2011, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas, antara lain sebagai berikut:
D A K W A A N :----------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa Mathias Mitakda selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 954-149- Tahun 2007, tanggal 26 April 2007, Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007, pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat bersama dengan Drs. NATANIEL FILINDITY (yang perkaranya masih dalam proses upaya hukum sedangkan dalam perkara ini sebagai saksi) selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007, pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam Tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, baik mereka sebagai orang yang melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2007 mendapatkan alokasi dana keseluruhan sebesar Rp. 3.450.513.600.- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang dana tersebut bersumber dari :
APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp. 3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Perubahan APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp. 446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007.
----------Bahwa Terdakwa MATHIAS MITAKDA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3)dan ayat (4) Undang - undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki tugas yang meliputi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum perintah pembayaran dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan serta wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 tidak terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa dana yang dianggarkan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 sebesar Rp. 2.837.950.600,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai 7 (tujuh) program yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) kegiatan, namun dalam realisasinya ada 6 (enam) kegiatan yang dananya tidak dicairkan, sehingga yang terlaksana hanya 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan;------------------------
------------Bahwa jumlah dana yang dicairkan untuk pelaksanaan 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.702.781.446,- (dua milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan dana yang dicairkan sebesar Rp.151.990.934, (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) terdiri dari 9 (sembilan) kegiatan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan dana yang dicairkan Rp.28.375.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.20.553.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas / Operasional dengan dana yang dicairkan Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan dengan dana yang dicairkan Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.40.550.000,- (empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;----------
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.11.635.000,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;----------
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dana yang dicairkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;----------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman dengan dana yang dicairkan Rp.19.627.434,- (sembilan belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).------------------------------------------------------------
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan dana yang dicairkan 25.275.000,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :---------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Mebeler dengan dana yang dicairkan Rp.11.775.000,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;----------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor dengan dana tidak dicairkan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Kendaraan Dinas dengan dana yang dicairkan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Perlengkapan Gedung Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dengan dana yang dicairkan Rp.219.693.500,- (dua ratus sembilan belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.75.524.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.60.069.500,- (enam puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.84.100.000,- (delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, dengan dana yang dicairkan Rp.1.539.825.565,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :--------------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan, dengan dana dicairkan Rp.401.821.500,- (empat ratus satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan, dengan dana yang dicairkan Rp.258.975.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;---------------
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan, dengan dana yang diacairkan Rp.140.958.999,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki, dengan dana yang dicairkan Rp.738.070.066,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh ribu enam puluh enam rupiah ).-------------------------------------------
Program Tata Bangunan, dana yang dicairkan Rp.601.212.600,- (enam ratus satu juta dua ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Bangunan, dengan dana yang dicairkan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan, dengan dana yang dicairkan Rp.180.772.600,- (seratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan Drainase, dengan dana yang dicairkan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;-----------------------------------
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan Sekitarnya, dengan dana yang dicairkan Rp.70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
Program Kegiatan Lanjutan, dana yang dicairkan Rp.164.783.847,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri dari satu kegiatan yaitu Pembangunan TPU.--------------------
Terhadap pelaksanaan 6 (enam) program yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan tersebut, terdapat beberapa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) untuk membiayai 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan bagian dari 5 (lima) program, dimana keseluruhan dananya telah dicairkan Terdakwa MATHIAS MITAKDA tetapi 18 (delapan belas) kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pemanfaatan dana mencapai sejumlah sekitar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah lisan dari Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007 telah dipergunakan tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana terdakwa semestinya wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 21 ayat (4) Undang – undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan juga karena terdakwa ikut secara langsung mengelola anggaran keuangan untuk program kegiatan yang seharusnya dilaksanakan peruntukannya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana yang telah ditentukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2007, sehingga terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dan tidak dapat melaporkan sesuai dengan tugas pokok fungsinya selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan perincian sebagai berikut :----
Dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 43.572.546,- (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), yakni :-----------------------------------------------------------------------------
Kegiatan penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 12.771.378,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);--------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 5.901.000,- (lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah);-------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa ATK sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan sebesar Rp. 7.431.300,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah);--------------------
Kegiatan Penyediaan Komponen Instansi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor sebesar Rp. 2.305.500,- (dua juta tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman sebesar Rp. 9.254.868,- (sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
Dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp. 10.190.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni :---------------
Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Gedung/ Berkala Perlengkapan Gedung/ Kantor sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------
Dalam Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebesar Rp. 20.280.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), yakni :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.18.695.000,- (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).--
Dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, sebesar Rp. 293.171.753,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) yakni :---------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 5.989.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan sebesar Rp. 85.345.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 65.783.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 136.054.753,- (seratus tiga puluh enam juta lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).-------------------------------------------------
Dalam Program Tata Bangunan, sebesar Rp. 85.746.180,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh rupiah), yakni :---
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 3.923.650,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse sebesar Rp. 11.382.650,- (sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pengawasan Pembangunan dalam Kota Saumlaki penggunaan dana sebesar Rp. 70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan oleh terdakwa yang semestinya digunakan sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2007 tersebut realisasinya tidak pernah dilaksanakan Dalam pemanfaatannya maupun secara administratif terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan tidak menyampaikan laporan sebagian pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)sebesar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dikarenakan terdakwa telah melaksanakan perintah secara lisan atas kebijakan Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007 sehingga sebagian besar telah diserahkan kepada Drs. NATANIEL FILINDITY dan dipegang sendiri oleh Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kaupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007 yang tidak jelas peruntukannya dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------
Sejumlah sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada Drs. NATANIEL FILINDITY dengan dalih untuk membiayai pengerjaan TPU (tempat pemakaman Umum) tetapi kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. --------------------------------------------------------------------------------------
Sejumlah sekitar kurang lebih 16 000.000,- (enam belas juta rupiah)dana tersebut dipinjamkan kepada Drs. NATANIEL FILINDITY.---------------------------------------
Sejumlah sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diperuntukkan membeli voucher untuk pengisian pulsa Drs. NATANIEL FILINDITY.--------------------------
Dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah)tidak dapat di rincikan penggunaanya oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tengara Barat.-----
------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa MATHIAS MITAKDA selaku Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dimana seharusnya 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan dari 5 (lima) program dapat terealisasi sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan, namun pada kenyataannya 18 (delapan belas) kegiatan yang terdiri dari 5 (lima) bagian program tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga dana sekitar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang telah dicairkan menjadi sia – sia.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.–--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR;------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa Mathias Mitakda selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 954-149- Tahun 2007, tanggal 26 April 2007, Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007, pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat bersama dengan Drs. NATANIEL FILINDITY (yang perkaranya masih dalam proses upaya hukum sedangkan dalam perkara ini sebagai saksi) selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007, pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam Tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, baik mereka sebagai orang yang melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2007 mendapatkan alokasi dana keseluruhan sebesar Rp. 3.450.513.600.- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang dana tersebut bersumber dari :---------------------------------------------------------------
APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp. 3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;--------------------------------------------------
Perubahan APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp. 446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007.---------------------------------
------------Terdakwa MATHIAS MITAKDA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3)dan ayat (4) Undang - undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki tugas yang meliputi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum perintah pembayaran dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan serta wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 tidak terpenuhi.-----------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa dana yang dianggarkan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 sebesar Rp. 2.837.950.600,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai 7 (tujuh) program yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) kegiatan, namun dalam realisasinya ada 6 (enam) kegiatan yang dananya tidak dicairkan, sehingga yang terlaksana hanya 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan.------------------------
-----------Bahwa jumlah dana yang dicairkan untuk pelaksanaan 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.702.781.446,- (dua milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan dana yang dicairkan sebesar Rp.151.990.934, (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) terdiri dari 9 (sembilan) kegiatan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan dana yang dicairkan Rp.28.375.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.20.553.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas / Operasional dengan dana yang dicairkan Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan dengan dana yang dicairkan Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.40.550.000,- (empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;----------
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.11.635.000,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;----------
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dana yang dicairkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;----------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman dengan dana yang dicairkan Rp.19.627.434,- (sembilan belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).------------------------------------------------------------
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan dana yang dicairkan 25.275.000,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :-----------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Mebeler dengan dana yang dicairkan Rp.11.775.000,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;-----------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor dengan dana tidak dicairkan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Kendaraan Dinas dengan dana yang dicairkan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Perlengkapan Gedung Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------
3. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dengan dana yang dicairkan Rp.219.693.500,- (dua ratus sembilan belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.75.524.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.60.069.500,- (enam puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.84.100.000,- (delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
4. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, dengan dana yang dicairkan Rp.1.539.825.565,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :-----------------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan, dengan dana dicairkan Rp.401.821.500,- (empat ratus satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan, dengan dana yang dicairkan Rp.258.975.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;---------------
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan, dengan dana yang diacairkan Rp.140.958.999,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki, dengan dana yang dicairkan Rp.738.070.066,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh ribu enam puluh enam rupiah ).-------------------------------------------
5. Program Tata Bangunan, dana yang dicairkan Rp.601.212.600,- (enam ratus satu juta dua ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Bangunan, dengan dana yang dicairkan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan, dengan dana yang dicairkan Rp.180.772.600,- (seratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) ;------------------------------------------------------
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan Drainase, dengan dana yang dicairkan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;-----------------------------------
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan Sekitarnya, dengan dana yang dicairkan Rp.70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------
Program Kegiatan Lanjutan, dana yang dicairkan Rp.164.783.847,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri dari satu kegiatan yaitu Pembangunan TPU.--------------------
Akan tetapi kenyataannya, terdakwa sebagai bendahara tidak menolak perintah bayar dari Drs. Nataniel Filindity selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2006 dan 2007 sebagai Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan 6 (enam) program tersebut karena tidak dapat dipertanggungjawabkan uangnya untuk keperluan belanja sehingga Terhadap pelaksanaan 6 (enam) program yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan tersebut, terdapat beberapa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) untuk membiayai 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan bagian dari 5 (lima) program, dimana keseluruhan dananya telah dicairkan Terdakwa MATHIAS MITAKDA tetapi 18 (delapan belas) kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pemanfaatan dana mencapai sejumlah sekitar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah lisan dari Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007 telah dipergunakan tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana terdakwa semestinya wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 21 ayat (4) Undang – undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan juga karena terdakwa ikut secara langsung mengelola anggaran keuangan untuk program kegiatan yang seharusnya dilaksanakan peruntukannya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana yang telah ditentukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2007, sehingga terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dan tidak dapat melaporkan sesuai dengan tugas pokok fungsinya selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan perincian sebagai berikut :----
1. Dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 43.572.546,- (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), yakni :-------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 12.771.378,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);--------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 5.901.000,- (lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah);-------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa ATK sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan sebesar Rp. 7.431.300,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah);--------------------
Kegiatan Penyediaan Komponen Instansi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor sebesar Rp. 2.305.500,- (dua juta tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman sebesar Rp. 9.254.868,- (sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp. 10.190.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni :---------------
Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Gedung/ Berkala Perlengkapan Gedung/ Kantor sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------
3. Dalam Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebesar Rp. 20.280.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), yakni :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.18.695.000,- (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).--
4. Dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, sebesar Rp. 293.171.753,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) yakni :---------------------------------------------------
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 5.989.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan sebesar Rp. 85.345.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 65.783.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 136.054.753,- (seratus tiga puluh enam juta lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).-------------------------------------------------
5. Dalam Program Tata Bangunan, sebesar Rp. 85.746.180,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh rupiah), yakni :---
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 3.923.650,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse sebesar Rp. 11.382.650,- (sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pengawasan Pembangunan dalam Kota Saumlaki penggunaan dana sebesar Rp. 70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan oleh terdakwa yang semestinya digunakan sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2007 tersebut realisasinya tidak pernah dilaksanakan Dalam pemanfaatannya maupun secara administratif terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan tidak menyampaikan laporan sebagian pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)sebesar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dikarenakan terdakwa telah melaksanakan perintah secara lisan atas kebijakan Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007 sehingga sebagian besar telah diserahkan kepada Drs. NATANIEL FILINDITY dan dipegang sendiri oleh Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kaupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2006 dan 2007 yang tidak jelas peruntukannya dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------
Sejumlah sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada Drs. NATANIEL FILINDITY dengan dalih untuk membiayai pengerjaan TPU (tempat pemakaman Umum) tetapi kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. ----------------------------------------------------------------------------------------
Sejumlah sekitar kurang lebih 16 000.000,- (enam belas juta rupiah)dana tersebut dipinjamkan kepada Drs. NATANIEL FILINDITY.----------------------------------------
Sejumlah sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diperuntukkan membeli voucher untuk pengisian pulsa Drs. NATANIEL FILINDITY.--------------------------
Dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah)tidak dapat di rincikan penggunaanya oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tengara Barat. ----
------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa MATHIAS MITAKDA selaku Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dimana seharusnya 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan dari 5 (lima) program dapat terealisasi sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan, namun pada kenyataannya 18 (delapan belas) kegiatan yang terdiri dari 5 (lima) bagian program tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga dana sekitar Rp. 452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang telah dicairkan menjadi sia – sia.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 15 (lima belas) orang saksi, yang didengar keterangannya didepan persidangan dan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Drs. NATANIEL FILINDITY:
Bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Perhubungan Kab. MTB pada tahun 2003 sampai dengan 2006 dan sangat memahami tentang masalah perbendaharaan, persuratan bentuk pelaporan serta birokrasi;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB dengan SK Bupati MTB Nomor : 812.2-103 TAHUN 2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan Struktural dengan masa jabatan 2006 sampai dengan 2008;
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp.3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) serta dana yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pernah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang memuat rincian perkiraan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kemudian diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disetujui oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran memuat dana yang dianggarkan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran sebesar Rp.2.837.950.600,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) yang nantinya akan digunakan untuk membiayai 7 (tujuh) program yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) kegiatan;
Bahwa dalam realisasinya ada 6 (enam) kegiatan yang dananya tidak dicairkan, sehingga yang terlaksana hanya 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan;
Bahwa ditunjuk PPTK pada program atau kegiatan yang terealisasi tersebut pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan SK Bupati Nomor : 900/194 TAHUN 2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dan Program Peningkatan Sistem Pelaporan Kinerja yang ditunjuk sebagai PPTK adalah C.Joostensz, SH.;
Program Pengimbangan Kinerja Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari lima kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan yang ditunjuk sebagai PPTK adalah J. Ratulohain;
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan yang ditunjuk sebagai PPTK adalah Drs. J. J. Kelwulan;
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Afarat Pengelolaan Persampahan yang ditunjuk sebagai PPTK adalah Drs. J.J. Kelwulan;
Kegiatan Penyediaan jasa Pengelola Persampahan kota Saumlaki yang ditunjuk sebagai PPTK adalah J. Ratulohain;
Kegiatan Pembangunan Garasi Kendaraan Operasional Persampahan yang ditunjuk sebagai PPTK adalah J. Ratulohain;
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Kegiatan Peningkatan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang ditunjuk sebagai PPTK adalah Cosmas Lolonlun;
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran yang ditunjuk sebagai PPTK adalah Ir. Welem Titirloloby;
Program Tata Bangunan yang terdiri dari empat kegiatan yaitu:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tata Bangunan yang ditunjuk sebagai PPTK adalah Drs. J.J. Kelwulan;
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan dan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan Sekitarnya yang ditunjuk sebagai PPTK adalah A. Samponu, B.E;
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan Drainase yang ditunjuk sebagai PPTK adalah W.F.Boruthnaban;
Bahwa total dana yang dicairkan untuk pelaksanaan 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.2.702.781.446,- (dua milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) dimana kemudian setelah dilakukan audit oleh Bawasda Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari dana tersebut terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp.425.960.479,- (empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa kegiatan pembangunan tembok TPU merupakan Program Kegiatan Lanjutan dari Tahun Anggaran 2006 ke Tahun Anggaran 2007 karena pada Tahun Anggaran 2006 tidak selesai dilaksanakan karena terkendala cuaca dimana kegiatan ini terpisah dengan kegiatan pembangunan TPU pada Tahun Anggaran 2007 yang juga tidak selesai dikerjakan pada tahun anggaran berjalan;
Bahwa menurut saksi mekanisme pencairan dana adalah sebagai berikut : saksi selaku pengguna anggaran membuat SPP yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah, kemudian dibuat SP2D oleh Bendahara Umum Daerah kemudian dibuat SPM yang ditandatangani oleh saksi, Terdakwa selaku bendahara dan pihak ketiga yang kemudian dicairkan di kas daerah dan disimpan dalam rekening dinas untuk digunakan;
Bahwa terdapat 15 (lima belas) kali pencairan dana pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB dimana saksi ikut bertandatangan pada semua SP2D mulai bulan Pebruari 2007 ketika saksi sudah mulai ditempatkan pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Bahwa saksi mengetahui terdapatnya dana-dana yang telah dicairkan tersebut pada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat dana yang sudah dicairkan tetapi pemanfaatannya ada yang tidak sesuai sampai dengan dilakukan audit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdapat baru diketahui ada sisa-sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawaban;
Bahwa Terdakwa selaku bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana-dana dan bertanggungjawab kepada saksi selaku Pengguna Anggaran, namun Terdakwa selaku bendahara tidak pernah melaporkan dan bertanggungjawab atas penggelolaan dana-dana tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana-dana pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat secara rutin untuk setiap bulannya, dimana saksi hanya membuat laporan pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran dan ternyata laporan pertanggungjawaban tersebut juga tidak lengkap karena massih juga terdapat sisa-sisa dana dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab hal itu merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak terbuka dalam pengelolaan dana kepada saksi, tetapi saksi tidak pernah menghentikan pendanaan setiap kegiatan walupun menurut saksi terdapat ketidakberesan pengelolaan dana oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak memberikan sanksi-sanksi serta melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Daerah yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa hal-hal tersebut serta tidak pernah memerintahkan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap bulan;
Bahwa seluruh bagian pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran dalam kaitannya dengan penggunaan anggaran bertanggungjawab kepada saksi selaku Kepala Dinas namun saksi juga bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran dinas yang dipimpinnya;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas mempunyai kewenangan untuk memberikan peringatan, teguran secara tertulis, penundaan jabatan, penurunan pangkat kepada pegawai yang bermasalah;
Bahwa pada tahun anggaran 2007 tidak pernah dilaksanakan mekanisme tender terhadap pengadaan barang/ jasa yang nilainya diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) walaupun telah dibentuk panitia pengadaan barang/jasa sehingga panitia yang dibentuk tidak difungsikan, dimana untuk beberapa kegiatan walaupun dinyatakan dilakukan pelelangan namun panitia hanya diminta untuk menyiapkan administrasi saja sedangkan rekanan sendiri ditunjuk oleh saksi dengan surat keputusan penunjukan langsung;
Bahwa dikeluarkannya surat penunjukan langsung tersebut menurut saksi demi kelancaran dan terlaksananya program/kegiatan yang bersangkutan;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran telah melakukan tugasnya dalam hal menyusun dan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran atau pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah serta tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Bahwa saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku bendahara harus bertanda tangan dalam setiap pencairan dana dimana baik saksi maupun Terdakwa harus bertanggungjawab;
Bahwa saksi menyadari bahwa tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban merupakan suatu kesalahan, namun hal itu merupakan tugas dan fungsi dari Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa saksi menerima dana pada kegiatan pengadaan meubeler yang seharusnya dicairkan langsung kerekening pihak ketiga, tetapi atas inisiatif saksi sendiri melaksanakan pemesanan dan pengadaan meubeler tersebut;-
Bahwa saksi pernah memerintahkan bendahara penerimaan untuk menggunakan sebagian dana yang tersimpan untuk biaya panjar proyek meja dan kursi sesuai memo No.29/C/KPK/IV/2006;
Bahwa saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menerima sejumlah uang yang seharusnya dicairkan ke rekening pihak ketiga dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebagaimana barang bukti berupa kwitansi yang telah ditunjukkan dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa serta dibenarkan oleh Terdakwa yakni:
Kwitansi pembayaran biaya pengadaan meubeler sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi pembayaran panjar biaya meubeler sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tertanggal 20 Oktober 2007;
Kwitansi pembayaran biaya pekerjaan lanjutan TPU sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi pembayaran ATK Kantor Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi juga pernah memerintahkan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan uang:
sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada Sdr. Remon Go;
sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian/ pemulihan pinjaman pribadi saksi dari Sdr. Rolan di Saumlaki;
Bahwa saksi merasa telah melaksanakan kewenangan dalam jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan baik sesuai ketentuan, akan tetapi karena perilaku Terdakwa selaku bendahara yang tidak melaksanakan administrasi keuangan dengan baik sehingga mengakibatkan adanya pemakaian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga yang demikian itu diluar tanggung jawab saksi, melainkan menjadi tanggung jawab dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi yaitu :
Tidak benar saksi tidak menandatangani kwitansi atau tanda tangan saksi dipalsukan;
Tidak benar saksi tidak menandatangani Buku Kas Umum;
Tidak benar Terdakwa yang menerima uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sekaligus, yang benar terima bertahap;
Tidak benar Terdakwa tidak menandatangani SP2P;
Tidak benar Terdakwa tidak kirim uang Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada saksi, yang benar Terdakwa mengirim uang Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada saksi;
Saksi JONAS TEFTUTUL:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS sejak tahun 1986 dan ditempatkan di Masohi sampai dengan tahun 1989 kemudian dimutasikan ke Buru Selatan sampai dengan tahun 2001, selanjutnya dipindahkan ke Maluku Tenggara Barat dan ditempatkan di Badan Pengawas Daerah Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada saat saksi ditempatkan di Badan Pengawas Daerah Maluku Tenggara Barat, ditempatkan sebagai Kepala.Sub Bagian Pelaksanaan dan Perhitungan Anggaran;
Bahwa selama saksi ditempatkan di Badan Pengawas Daerah Maluku Tenggara Barat, saksi pernah ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran MTB selaku Ketua Tim untuk mengaudit dana-dana Tahun Anggaran 2007 yang ada pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada saat saksi mengaudit itu, saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas;
Bahwa Tim Pengawas yang dibentuk itu terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu saksi sebagai Ketua Tim dibantu oleh 2 (dua) orang anggota;
Bahwa nilai anggara tahun 2007 yang ada di Dinas Kebersihan Maluku Tenggara Barat yang diaudit adalah Rp.3.550.458.100,- (Tiga milyar lima ratus lima puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah), itu sudah termasuk ABT;
Bahwa dana tersebut berasal dari APBD yang diperoleh melalui pemerintah Pusat melalui DAU dan DAK;
Bahwa setelah dilakukan audit, ada kumpulan dokumen-dokumen dari Januari 2007 sampai dengan Desember 2007 itu ada kejanggalan dimana ada sisa-sisa anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai berikut:
Program Pelayanan Administrasi perkantoran sesuai DPA Rp.214.253.000,- untuk 7 kegiatan, yang terealisir berdasarkan SP2D sejumlah Rp.137.240.934,- sehingga masih ada sisa dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp.43.572.546,-;
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sesuai DPA Rp.55.775.000,- untuk 2 kegiatan, yang terealisir berdasarkan SP2D sejumlah Rp.21.775.000,- sehingga masih ada sisa dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp.10.190.000,-;
Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran, sesuai DPA Rp.215.000.000,- untuk 2 kegiatan yang terealisir berdasarkan SP2D sejumlah Rp.159.624.000,- sisa dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp.20.280.000,-;
Program Pengimbangan Kinerja Pengelolah Persampahan, sesuai DPA Rp.1.534.420.000,- untuk 4 kegiatan, yang terealisir berdasarkan SP2D sejumlah Rp.1.453.106.449,- sehingga masih ada sisa dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp.293.171.753,-;
Program Tata Bangunan, sesuai DPA Rp.478.252.600,- untuk 3 kegiatan, yang terealisir berdasarkan SP2D sejumlah Rp.451.212.600,- sehingga masih ada sisa dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp.85.746.180,-;
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan, yang diperiksa adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan PPTK, sedangkan untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas tidak melakukan audit hanya dimintakan keterangan, yaitu dengan memanggil saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas ke Badan Pengawas Daerah kemudian Kepala Dinas memberikan keterangan kepada saksi, selanjutnya dibuatkan Pernyataan Tertulis;
Bahwa dari program-program yang saksi sebutkan itu, ada 7 program yang saksi audit jadi 2 program tidak terlaksana 100 % dan 5 program yang terlaksana 100 %. Program yang tidak terlaksana 100 % adalah:
Program Peningkatan Sistim Pelporan Kinerja Keuangan;
Kegiatan Lanjutan tetapi tidak diaudit karena sudah dicairkan kepada pihak ke-tiga yaitu Pembangunan TPU;
Bahwa saksi tidak melakukan audit terhadap kegiatan pembangunan TPU karena saat itu kontraktornya sudah meninggal, sehingga yang dilakukan adalah mengecek bukti-bukti kepada Terdakwa selaku Bendahara pengeluaran lalu Terdakwa menjelaskan bahwa dananya sudah dicairkan ke rekening pihak ke-tiga namun oleh karena Pihak ke-tiga sudah meninggal sehingga semua bukti-bukti kwitansi pencairan belum ditanda tangani, selanjutnya saksi mengecek ke Bank mengenai bukti-bukti pencairan ternyata benar dananya sudah dicairkan masuk ke rekening pihak ke-tiga;
Bahwa dari setiap kegiatan itu, ada laporan pertanggung jawaban dilakuan setiap bulan yang dibuat oleh Terdakwa selaku Bendahara dan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas;
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran, adalah merupakan Pemeriksaan khusus karena ada laporan dari Bupati berupa surat bahwa ada selisih;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa Terdakwa berkeberatan, yaitu sisa uang Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tidak disetor ke kas daerah tetapi atas kebijakan Kepala Dinas digunakan untuk kegiatan lain;
WEMPI F. BORUTHNABAN:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mulai mengabdi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, kemudian pada tahun 2008 saksi dimutasikan ke Dinas Sosial sebagai Kepala Seksi Hubungan Industrial;
Bahwa saksi diangkat sebagai PPTK Pembangunan filter, saluran air dan drainase pada bulan Maret Tahun 2007 berdasarkan usulan dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat;
Bahwa kegiatan Pembangunan filter, saluran air dan drainase tersebut termasuk dalam Program Program Tata Bangunan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai PPTK Pembangunan filter, saluran air dan drainase adalah menyiapkan administrasi fisik kegiatan pembangunan tersebut berupa kontrak dan berita acara bersama-sama denga panitia tender; serta mengawasi kegiatan pelaksanaan pembangunan filter, saluran air dan drainase di Saumlaki;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPTK pada kegiatan tersebut dengan petimbangan : saksi adalah Pegawai Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran serta Pangkat Golongan III yang pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran hanya 3 (tiga) orang diantaranya adalah saksi;
Bahwa dana untuk kegiatan pembangunan filter, saluran air dan drainase berjumlah sekitar ± Rp.200.040.000,- (dua ratus juta empat puluh ribu rupiah), yang didalamnya termasuk juga biaya administrasi proyek, honor, dll yang dikelola oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga pada akhirnya dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah ± Rp.105.000.000,- kemudian bedasarkan penawaran dari CV. Revat maka dana yang realisasikan untuk kegiatan tersebut dari Kas Daerah sebesar ± Rp.103.366.100,-;
Bahwa panitia Lelang atau Tender dalam pengadaan tersebut adalah : Cosmas Lolonlun selaku Ketua Panitia Lelang; Adam Sainyakit selaku Sekertaris panitia Lelang serta J. Rehoar, Abraham Melatabun; V. Fangohoy masing-masing sebagai Anggota;
Bahwa berdasarkan perintah dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, kegiatan tersebut harus dilaksanakan melalui penunjukkan langsung dengan menunjuk CV. Revat dengan Direktur Markus Uwuratuw sebagai Kontraktor pelaksananya;
Bahwa terhadap ketiga kegiatan tersebut dilakukan tanpa proses tender dimana CV. Revat (pelaksana kegiatan) telah ditentukan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sebagai pelaksana kegiatan sebelum dilakukan proses tender, dimana seolah-olah dibuat suatu mekanisme tender. Mekanisme tender fiktif tersebut dilakukan dengan cara: Panitia Tender tersebut mengundang beberapa kontraktor salah satunya adalah CV. Revat, di Kantor Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB selanjutnya Kepala Dinas Kebersihan saat itu yaitu saksi Drs. NATANIEL FILINDITY menyatakan bahwa CV. Revat merupakan pemenang tender tersebut kemudian dibuat kontrak kerja antara Dinas Kebersihan diwakili oleh Wempi F. Boruthnaban selaku PPTK (Pihak I) dengan CV. Revat diwakili oleh Markus Uwuratuw selaku Direktur CV. Revat (Pihak II), selanjutnya dilaksanakan pelaksanaan kegiatan pertahapan dan dibuat Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan;
Bahwa terhadap pengelolaan dana untuk kegiatan tersebut, saksi selaku PPTK hanya diberikan tanggung jawab untuk menyiapkan segala administrasi fisik bersama-sama dengan tim swakelola (Dinas Kimpraswil Kab. MTB) mulai dari proses penetapan pelaksana kegitan sampai dengan selesai kegiatan, namun untuk pengelolaan dana dari kegiatan tersebut saksi tidak pernah mengelolanya karena Terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB yang mengelola langsung dana tersebut sampai mencairkan di bank, dan diberikan kepada kontraktor;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur/mekanisme pencairan dana untuk kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah;
Tidak benar dana Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) tidak dibayar bertahap, melainkan dibayar sekaligus;
Tidak benar pencairan dana tanpa laporan PPTK;
Saksi ATANASIUS SAMPONU, BE.:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2007 dimutasikan dari Dinas Kimpraswil ke Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten MTB, yang mana pada saat itu saksi Drs. NATANIEL FILINDITY adalah Kepala Dinasnya sampai dengan awal tahun 2008;
Bahwa pada tahun 2007 dalam program Tata Bangunan saksi dipercayakan untuk menjadi PPTK atas 2 (dua) kegiatan yakni Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan dan kegiatan Peningkatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki;
Bahwa sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan yang menjadi tugas dan fungsi saksi adalah membantu Kepala Dinas untuk menjalankan pemerintahan dibidang Tata Bangunan antara lain mengawasi tata ruang di Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada tahun 2007 di bidang Tata Bangunan ada mempunyai 3 (tiga) program kegiatan yaitu:
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan;
Kegiatan Pengawasan Pembangunan dalam Kota; dan
Kegiatan Pembuatan Filter/Saluran Air.
Bahwa dari ketiga program tersebut hanya 2 (dua) kegiatan yang terealisasi yaitu Kegiatan Pembuatan Filter/Saluran Air dan Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan, sedangkan kegiatan yang tidak terealisasi adalah Pengawasan Pembangunan dalam Kota;
Bahwa dana yang dianggarkan dalam DPA Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada kegiatan peningkatan pemeliharaan penerangan jalan sebesar Rp.207.772.600,- (dua ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan yang dicairkan sebesar Rp.180.772.600,- (seratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan yang terealisasi untuk membiayai kegiatan ini Rp.130.724.890,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) serta digunakan untuk pembelian lampu mercury sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisa dana tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sudah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan tetapi tidak terlaksana seluruhnya, yang terealisasi adalah Belanja ATK, Belanja Jasa Kantor, Belanja Pengadaan, Belanja Perjalanan Dinas;
Bahwa sisa dana yang tidak dicairkan itu, saksi tidak mintakan lagi karena sudah berakhir tahun anggaran, dan saksi pernah melaporkan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bahwa tahun anggaran akan habis dan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY menyarankan bahwa kita menunggu Bendahara karena Bendahara yang cairkan;
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Filter atau Saluran Air, saksi tidak tahu, karena yang menjadi PPTK yaitu Sdr. WEM BORITNABAN;
Bahwa mengenai Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan tersebut terealisasi tetapi pagunya saksi tidak tahu karena saksi bukan PPTKnya, PPTKnya adalah Drs. Y KELBULAN;
Bahwa untuk Kegiatan Pengawasan Pembangunan dalam Kota Saumlaki, tidak terealisasi, sebagai PPTKnya adalah saksi sendiri dikarenakan didalam Pagunya Rp.72.440.000,- waktu itu setelah menerima DPA saksi pernah laporkan kepada Kepala Dinas bahwa DPAnya harus direvisi, kemudian perintah dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas agar dibuat Revisi dan dilaporkan kepada Bupati, setelah dilaporkan lalu sampai dengan akhir tahun anggaran tidak pernah turun sehingga program ini tidak pernah jalan;
Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan, seharusnya memakai pihak ketiga tetapi karena dananya tidak cair sehingga tidak jalan yaitu kegiatan belanja lampu-lampu merkuri sesuai DPA adalah sekitar Rp.27.000.000,-;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Badan Pengawas Daerah untuk dimintai keterangan pada bulan Maret 2008 karena ada temuan pada kegiatan yang saksi sebagai PPTK yang dibiayai dengan program kegiatan yang lain;
Bahwa pernah ada dua kegiatan dimana saksi pernah panjar Rp.27.240.000,- untuk kegiatan A kemudian beberapa hari kemuadian ada kegiatan B yang mendesak sehingga dana yang saksi panjar itu saksi pinjamkan untuk kegiatan lampu jalan, berarti namanya pinjam dan harus dikembalikan. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2007 saksi dapat panjar lagi Rp.104.441.000,- sedangkan panjarnya belum saksi bayar, oleh karena uangnya tidak ada sehingga saksi bilang pada Terdakwa selaku Bendahara bahwa apapun uang itu harus diganti, kemudian saksi bilang juga kepada Terdakwa selaku Bendahara untuk benahi adminisrtasinya bahwa uang itu saksi kembalikan, kemudian saksi panjar lagi senilai itu juga sehingga uang sebesar Rp.27.240.000,- tetap ada di Kas Bendahara;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa dana yang dicairkan sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah);
Saksi COSMAS LOLONLUN, SE.:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pemadam kebakaran dan Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kebakaran Maluku Tenggara Barat sejak Juni 2007 sampai dengan Mei 2008;
Bahwa saksi pernah ditujuk sebagai PPTK Kegiatan Program Peningkatan Pencegahan Bahaya Kebakaran dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran dengan besar anggaran Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yaitu pembangunan bak air sebesar Rp. 47.724.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dilakukan dengan penunjukan langsung oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas;
Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pembangunan bak air pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Tahun 2007 namun pelaksanaan pembangunan bak air tersebut dilaksanakan pada tahun 2008;
Bahwa saksi tidak mengatahui di tahun 2007 terdapat pengadaan barang, namun saksi pernah membaca DIPA Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB terdapat pengadaan bak air, mobil jenazah dan perlengkapan mobil;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pengelolaan dana dari kegiatan-kegiatan tersebut karena semuanya telah diatur oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas dan dibayarkan langsung kepada rekanan oleh Terdakwa selaku Bendahara dimana saksi hanya diperintahkan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY untuk melengkapi administrasi dengan kata lain saksi Drs. NATANIEL FILINDITY telah mengambil alih kewenangan saksi sebagai PPTK dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa ada 2 (dua) kegiatan dimana saksi sebagai PPTK yaitu yang pertama adalah Pembangunan 1 (satu) unit Bak Air yang nilainya sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan yang satu lagi adalah pembangunan non fisik yang nilainya sekitar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), tetapi untuk pembayarannya semuanya diatur dan ditangani oleh Terdakwa selaku Bendahara sehingga saksi tidak tahu;
Bahwa untuk kedua kegiatan tersebut saksi sudah melaporkan secara lisan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas bahwa dua kegiatan itu sudah selesai dilaksanakan;
Bahwa untuk Pengadaan Bak Air itu dilaksanakan bekerja sama dengan pihak ketiga. yaitu CV. Wearnirun dengan nilai Rp.47.724.000.- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa untuk kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran itu kegiatannya meliputi pembayaran honor-honor kepada 18 (delapan belas) orang tetapi mengenai pembayarannya itu langsung ditangani oleh Terdakwa selaku Bendahara jadi saksi tidak tahu namun laporannya saksi sudah sampaikan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas secara lisan;
Bahwa dalam hal pembayaran honor-honor itu saksi pernah menanda tangani daftar pembayarannya;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah;
Tidak benar dana tidak cair Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi cair Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Tidak benar ada pinjaman Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) kepada saksi;
Saksi ADAM P. SAINYAKIT, S.Sos.:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2007 pernah menjadi staf pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat juga ditunjuk sebagai panitia pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas : pembangunan garasi, alat berat dan pos jaga; pengadaan bak sampah; pembangunan bak air serta pembangunan filter air dan drainasse;
Bahwa sebagai Ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada saat itu adalah Cosmas Lolonlun dan menurut saksi tidak dilakukan sesuai mekanisme dimana mekanisme yang sebenarnya harus melalui pengumuman, pendaftaran peserta, pembukuan penawaran, evaluasi penawaran, pengumuman lelang, penetapan pemenang lelang akan tetapi dalam kenyataannya saksi tidak pernah melihat hal-hal tersebut termasuk kontrak kerja pekerjaan serta proses lelang dimana saksi hanya ditugaskan sebagai pengawas pengangkutan sampah;
Bahwa saksi hanya disodorkan untuk menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi pengadaan barang dan jasa tersebut;
Bahwa proses-proses tersebut telah diatur oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas beserta Terdakwa selaku bendahara sehingga saksi tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tengara Barat;
Bahwa terkait dengan pelaksaan DPA tahun 2007, saksi pernah terlibat sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Sekretaris Panitia untuk Dinas Kebersihan berdasarkan SK Bupati Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Panitia, lingkup kerjanya meliputi menyusun jadwal kegiatan, mengumumkan melalui media masa, menerima penawaran, menyeleksi, menyiapkan dokumen pengadaan;
Bahwa kepanitiaan itu dibentuk untuk menangani semua kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan Ketua Panitia adalah Cosmas Lolonlun, saksi sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota yaitu: Yulius Renhoat, Abraham F. Melatawun dan Finsen Fanghoy, SH.;
Bahwa dalam pelaksanaannya tidak pernah melalui tender karena masing-masing PPTK mencari rekanan sendiri tidak melalui Panitia dan juga Panitia tidak difungsikan;
Bahwa untuk Panitia Pengadaan Barang itu saksi tidak tahu berapa honornya karena tidak pernah terima honor;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa tidak benar honor Panitia Lelang tidak diberikan oleh Terdakwa kepada Panitia Lelang;
Drs. JOSEF JAMES KELWULAN:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yaitu saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kab. MTB ;
Bahwa benar saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas menunjuk saksi untuk menjadi PPTK atas 3 (tiga) kegiatan tanpa dibuatkan suatu surat keputusan kepada saksi yaitu sebagai berikut:
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan prasarana Persampahan dana yang dicairkan sebesar Rp.258.975.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan dicairkan dana yang dicairkan sebesar Rp.140.958.999,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tata Bangunan dana yang dicairkan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan dengan pelaksana CV. Kelly Baid (U.S.A. Uwuratuw) dan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan dengan pelaksana CV. Masrumenge (Deminatus Layan) atas perintah lisan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, saksi meminta kedua rekanan memasukkan dokumennya sebagai rekanan pendamping untuk proses tender untuk melengkapi administrasi karena terhadap kedua kegiatan ini tidak diumumkan di media massa ataupun bentuk pengumuman tertulis yang di tempel di Dinas Kebersihan, sedangkan saksi hanya melengkapi administrasinya saja yaitu PO (Petunjuk Operasional) dan Dokumen tender;
Bahwa benar saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas pernah meminjam sejumlah uang kepada saksi untuk keperluan pribadinya karena pada waktu itu dana belum dicairkan;
Bahwa saksi menggantikan Sdr. C. Joostenzs SH sebagai KTU saja berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat sebagai Plt. KTU Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat namun tidak pernah mengerjakan kegiatan yang dikerjakan oleh PPTK Sdr. C. Joostenzs SH, maupun melaksanakan tugas-tugas keuangan karena kegiatan tersebut diatur untuk diambil alih langsung oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Bahwa terhadap 2 (dua) kegiatan tersebut yaitu Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan dengan pelaksananya adalah CV. Kelly Baid (U.S.A. Uwuratuw) dan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan dengan pelaksana CV. Masrumenge (Deminatus Layan) atas perintah lisan dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, saksi meminta kedua rekanan untuk memasukkan dokumennya sebagai rekanan pendamping untuk proses tender untuk melengkapi administrasi namun terhadap kedua kegiatan ini tidak diumumkan di media massa ataupun bentuk pengumuman tertulis yang di tempel di Dinas Kebersihan, saksi hanya melengkapi administrasinya saja yaitu PO (Petunjuk Operasional) dan Dokumen tender;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas pernah pinjam uang dari saksi untuk keperluan pribadinya karena pada waktu itu dana belum dicairkan;
Bahwa untuk kegiatan sosialisasi, memang saksi yang mengelola dana tersebut dan untuk 2 (dua) kegiatan lainnya dalam pekerjaan non fisik pengadaan pakaian buruh sampah, pengadaan suku cadang mobil sampah serta service 1 (satu) unit mobil kijang dan 10 (sepuluh) unit mesin potong rumput yang lansung mengelola dananya adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa terhadap pencairan dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut, saksi selaku PPTK harusnya mengelola dana, akan tetapi dalam pelaksanaannya untuk 3 (tiga) kegiatan yang saksi pegang, hanya 1 (satu) yang dananya saksi kelola yaitu kegiatan sosialisasi perundang-undangan sebagaimana jumlah dalam DPA, sedangkan 2 (dua) kegiatan lainnya saksi tidak mengelola dana tersebut, kecuali untuk keperluan belanja yang menyangkut administrasi kegiatan tersebut;
Bahwa kegiatan peningkatan operasional pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan meliputi pekerjaan non fisik yakni:
Pengadaan suku cadang kendaraan roda empat dan truk sampah (dyna rino) sebesar Rp. 24.007.500,-;
Service 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil sampah kijang dan 10 (sepuluh) unit mesin potong rumput sebesar Rp. 36.684.450,-;
Service kendaraan roda empat dan truk sebesar Rp. 49.000.000,-;
Pengadaan suku cadang kendaraan roda empat mobil jenazah dan truk isuzu sebesar Rp. 25.492.500,-;
Pengadaan suku cadang kendaraan roda empat Isuzu sebesar Rp. 22.423.000,-;
Pengadaan suku cadang kendaraan roda empat dan truk (amrol) sebesar Rp. 25.150.950,-;
Belanja pelumas untuk kendaraan roda empat dan alat berat sebesar Rp. 34.020.000,-;
Bahwa yang mengelola pembayaran kegiatan peningkatan operasional pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan meliputi pekerjaan non fisik untuk 6 (enam) pekerjaan tersebut adalah Terdakwa selaku Bendahara kepada Pihak Ketiga;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pencairan dana yang berjumlah Rp. 258.975.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan sebanya 4 (empat) tahap, yang saksi ketahui hanyalah SP2D tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp. 37.590.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pergantian pelumas pada mobil dan alat-alat berat, karena yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak tahu tentang sisa dana untuk Kegiatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan tersebut;
Bahwa pengadaan pakaian buruh sampah, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 75.176.640 (tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam enam ratus empat puluh rupiah), dan yang mengelola langsung pembayarannya kepada pihak ketiga adalah Terdakwa selaku Bendahara;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa tidak benar ada pertanggungjawaban dari PPTK;
Saksi DEMINATUS LAIYAN:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Masrumenge sebagai pelaksana pengadaan pakaian kerja lapangan dengan nilai yang dianggarkan sebesar Rp.75.176.640,- (tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tengara Barat pernah mengundang saksi secara lisan untuk ditawarkan paket pekerjaan kemudian ditindaklanjuti dengan penunjukan langsung;
Bahwa syarat-syarat sertifikasi pengadaan barang dan jasa adalah Akta Notaris, SITU, SIUP, TDP, NPWP, KTP dan daftar tenaga kerja;
Bahwa untuk pengadaan pakaian kerja lapangan, saksi mengajukan permohonan untuk menjadi rekanan yang ditujukan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, setelah itu Kepala Dinas mengarahkan untuk berurusan langsung dengan PPTK yaitu Sdr. J.J. Kelbulan;
Bahwa nilai yang ditetapkan dalam DPA untuk kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan sebesar Rp.75.176.000,- (tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi ketemu dengan PPTK maka saksi disuruh untuk melengkapi dokumen untuk dibuat surat penunjukan langsung, jadi tidak pernah mengikuti tender;
Bahwa kontraknya dibuat pada tanggal 28 Juli 2007, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, PPTK dan Kontraktor dengan perinciannya adalah 86 buah ketelpak, 86 buah masker, 90 sarung tangan dan 90 buah sepatu lars;
Bahwa proses pencairan dananya adalah setelah barang dipesan tiba di saumlaki, saksi melaporkan di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupten Maluku Tengara Barat, kemudian melaporkan ke Bagian Umum memeriksa barang-barang tersebut apakah telah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan dibuat berita acara pemeriksaan, selanjutnya saksi mengambil berita acara tersebut dan kembali menyerahkannya kepada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, setelah itu Dinas membuat berita acara pencairan dana, kemudian kurang lebih hampir 1 (satu) bulan, saksi dihubungi Terdakwa selaku Bendahara untuk datang menemui Terdakwa di Kantor Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menandatangani kwitansi pencairan dana tersebut ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diperiksa Tim Verifikasi dan dibuat SP2D yang kemudian diserahkan ka bagian pembuatan cek, setelah itu cek tersebut saksi bawa untuk dicairkan dan langsung dipotong pajak oleh pihak bank yaitu BPDM Cabang Saumlaki;
Bahwa Terdakwa pernah meminta keuntungan kepada saksi apabila dana dari proyek tersebut cair;
Bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan barangnya sudah diserahkan;
Bahwa sebelumnya saksi belum kenal dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, nantinya ketika saksi ajukan permohonan baru saksi dipanggil untuk ketemu saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas diruang kerjanya dan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas mengarahkan saksi ke PPTK;
Bahwa dalam kasus ini saksi tidak pernah memberi uang kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, Terdakwa selaku Bendahara ataupun Pimpro, hanya untuk bayar dokumen kontrak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk dokumen lelang Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga untuk Administrasi yang besarnya saksi sudah lupa;
Bahwa untuk pelaksanaan proyek ini, yang terima dana pencairannya adalah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) lebih;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2007;
Saksi MARKUS UWURATUW
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai direktur CV. Revat selaku pelaksana pada kegiatan konstruksi dan pengadaan barang jasa pada tahun 2007 yaitu untuk pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembuatan filter air-drainasse dan pengadaan bak sampah fiber glass;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk pembuatan filter air-drainasse sebesar Rp.103.336.100,- (seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) dan dana yang dianggarkan untuk pengadaan bak sampah fiber glass sebesar Rp.94.880.500,- (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa kedua pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang namun dilakukan dengan cara penunjukan langsung didahului dengan adanya surat undangan penunjukan langsung dari PPTK, Sdr. W. F. Boruthnaban;
Bahwa saksi pernah melakukan lobi untuk mendapatkan pekerjaan pembuatan filter air-drainasse kepada PPTK, W.F. Boruthnaban serta pekerjaan pengadaan bak sampah fiber glass kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas;
Bahwa pada saat pencairan, yang saksi bawa lampiran dokumen untuk pencairan ke Bank BPDM dalah SP2D, cek pembayaran sebesar Rp. 105.445.000,-, kemudian Terdakwa selaku bendahara menghubungi teman saksi yang biasa mengurus surat-surat, bahwa nilai cek yang tertera terdapat kelebihan dana sebesar Rp. 2.108.900,- (dua juta seratus delapan ribu sembilan ratus rupiah), akan tetapi setelah saksi ketahui ada kelebihan selanjutnya saksi beritahu teman saksi untuk mengembalikan kepada Terdakwa selaku bendahara, sehingga pembuatan filter air-drainasse sebesar Rp.103.336.100,- (seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan:
Saksi U.S.A. UWURATUW
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai direktur PT. Kely Baid yang pernah ditunjuk sebagai kontraktor/rekanan pada pekerjaan pengadaan suku cadang serta pekerjaan service kendaraan roda empat dump truck sampah pada saat saksi Drs. NATANIEL FILINDITY menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada awalnya Sdr. J.J. Kelwulan memberitahukan kepada saksi bahwa ada proyek pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB setelah itu saksi dipertemukan dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas oleh Sdr. J.J. Kelwulan, setelah dibicarakan tentang kesepakatan-kesepakatan menegenai pekerjaan yang dimaksud maka saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas melakukan penunjukan langsung kepada P.T. Kelly Baid untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan J.J. Kelwulan sebagai PPTK nya;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui panitia lelang atas paket pekerjaan tersebut karena paket pekerjaan tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas;
Bahwa tanggungjawab saksi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut hanya sebatas pada pengadaan sparepart/suku cadang kendaraan, tidak termasuk pembelian oli;
Bahwa benar yang diterbitkan terlebih dahulu adalah Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas sedangkan Kontrak Kerja dibuat kemudian;
Bahwa benar untuk pengadaan suku cadang dan pemeliharaan/ service dianggarkan dana sekitar Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa proses pencairan dana untuk proyek yang saksi pegang adalah awalnya saksi melengkapi dokumen kemudian saksi serahkan pada Dinas Kebersihan dalam hal ini Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang dan dinyatakan lengkap 100% selanjutnya diserahkan pada Terdakwa selaku Bendahara dan setelah itu proses pencairan kira-kira satu minggu setelah penyerahan dokumen tersebut;
Bahwa dari nilai proyek Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), awalnya cair Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi keberatan karena tidak sesuai dengan nilai proyek, 1 (satu) hari kemudian Terdakwa selaku bendahara menambahkan jumlah uang tersebut;
Bahwa ada pemotongan dari nilai proyek sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah ditentukan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara barat;
Bahwa mengenai belanja oli/pelumas saksi tidak mengetahui serta saksi tidak pernah menerima dana untuk hal tersebut karena pada saat itu saksi hanya diminta untuk menandatangani kwitansi tentang belanja pelumas/ oli Dinas Kebersihan Kebakaran dan Pertamanan dan Kebakaran;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas memerintahkan saksi untuk menandatangani kwitansi pengembalian biaya pengadaan suku cadang armada persampahan dengan nominal sebesar Rp.27.401.400,- namun secara faktual saksi tidak pernah menerima dana tersebut;
Bahwa terhadap nilai proyek yang dibayarkan saksi tidak menerima sepenuhnya, oleh karena ada pemotongan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa pemotongan tersebut saksi tidak tahu atas perintah siapa, namun sudah ketentuan dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
FIDELIS SAMANGUN
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa sejak tahun 2006, saksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati diangkat sebagai Pegawai di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada tahun 2006 yang menjabat Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Bahwa saksi pada tahun 2007 oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY ditugaskan sebagai Petugas Jaga Pemadam Kebakaran yang tugasnya adalah apabila ada informasi dari masyarakat terjadi kebakaran yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut;
Bahwa yang bertanggungjawan dalam pelaksanaan tekhnis kegiatan jaga pemadam kebakaran adalah Kordinator sdr. WELLEM TITIRLOLOBY;
Bahwa Petugas Jaga Pemadam Kebakaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat berjumlah 10 (sepuluh) orang dengan honor yang diterima pada bulan Februari 2011 sebesar Rp. 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2007 ada kenaikan honor sebesar Rp. 555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), akan tetapi pada bulan November sampai dengan Desember 2007 saksi selaku anggota petugas jaga kebakaran dan anggota lainnya belum menerima honor dibulan November dan Desember 2007;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada sdr. Drs. J.J. KELWULAN dan jawabannya “tanyakan langsung kepada Terdakwa”;
Bahwa yang membayarkan adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi pada tahun 2007 pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa tidak benar honor 1 (satu) bulan tidak diterima;
Saksi J.D.Z JEMPORMASE:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada Tahun 2006 saksi bekerja sebagai honor pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kemudian pada tahun 2007 diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan pada tahun 2008 diangkat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada tahun 2006 saksi diangkat honor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat, yang mempunyai tugas mengontrol surat keluar dan masuk, membantu pengetikan dan selanjutnya saksi serahkan kepada Kepala Tata Usaha yaitu sdr. J.J KELWULAN;
Bahwa pada tahun 2007 pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran ada program untuk kegiatan persampahan, kegiatan pemadam kebakaran dan administrasi perkantoran;
Bahwa yang bertanggung jawab atas program untuk kegiatan persampahan, kegiatan pemadam kebakaran dan administrasi perkantoran adalah sdr. J.J KELWULAN sedangkan pertanggungjawab secara tekhnis saksi tidak tahu, karena saksi tidak pernah membuat laporannya;
Bahwa jumlah honor daerah pada bidang administrasi dan tata usaha Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran sebanyak 7 (tujuh) orang sedangkan honor untuk S1 sebesar Rp. 500.000,- dan untuk SMA sebesar Rp. 400.000,-, pembayarannya dibayar sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa yang melaksanakan proses pembayaran adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran, akan tetapi saksi pernah diminta Terdakwa selaku Bendahara untuk mengetik kwitansi yang berisi jumlah nilai dan nama-nama kegiatan yang saksi sudah lupa nama kegiatannya;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
DANIEL ULMASEMBUN
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2003 sampai dengan 2006 bekerja sebagai supir dengan status honor pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kemudian pada tahun 2007 diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan pada tahun 2008 bertugas sebagai satuan Pamong Praja ;
Bahwa pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 saksi menerima honor sebagai supir pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebekaran Kabupaten Maluku Barat Daya;
Bahwa sejak April 2007, saksi sudah tidak pernah menerima honor karena telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa (ditunjukan barang bukti didepan persidangan) meskipun saksi telah diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tetapi nama saksi tetap ada pada daftar honor sejak bulan April sampai dengan Desember 2007, dan saksi tidak pernah menandatanganinya serta tidak pernah menerima honor tersebut:
Bahwa besarnya honor supir pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat (ditunjukan barang bukti didepan persidangan), sejak bulam April sampai dengan Desember 2007 yang saksi tidak pernah terima adalah sebagai berikut :
Bulan April 2007 Rp. 721.250,-
Bulan Juni 2007 Rp. 750.100,-
Bulan Juli 2007 Rp. 750.100,-
Bulan Agustus 2007 Rp. 778.950,-
Bulan September 2007 Rp. 750.100,-
Bulan Oktober 2007 Rp. 778.950,-
Bulan April 2007 Rp. 721.250,-
Bahwa yang bertugas membagi-bagikan honor tersebut adalah Terdakwa selaku Bendahara pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Barat Daya;
Bahwa yang menjabat Kepala Bidang Persampahan adalah J. RATOLOHAIN, sedangkan yang menjabat Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa menyatakan tidak berkebaratan;
Saksi ROSIAS R.M. KABALMAY, S.Pt, M.Si.:
Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan darah serta keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai Surat Keputusan Bupati MTB Nomor : 821.23-121 Tahun 2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural;
Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB pada tahun 2007 adalah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB pada Tahun Anggaran 2007 memperoleh alokasi dalam APBD MTB untuk membiayai 7 program yang terdiri dari 31 kegiatan sebesar Rp.Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas juta enam ratus rupiah) namun sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 tersebut dianggarkan dana sebesar Rp.2.837.950.600,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah, dimana dari dana tersebut dicairkan sebesar Rp.2.702.781.446,- (dua juta tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa pencairan tersebut dilakukan sebagai berikut :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan dana yang dicairkan sebesar Rp.151.990.934, (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) terdiri dari 9 (sembilan) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan dana yang dicairkan Rp.28.375.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.20.553.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional dengan dana yang dicairkan Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan dengan dana yang dicairkan Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.40.550.000,- (empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.11.635.000,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dana yang dicairkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman dengan dana yang dicairkan Rp.19.627.434,- (sembilan belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Afaratur dengan dana yang dicairkan 25.275.000,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Mebeler dengan dana yang dicairkan Rp.11.775.000,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor dengan dana tidak dicairkan;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Kendaraan Dinas dengan dana yang dicairkan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Perlengkapan Gedung Kantor dengan dana yang dicairkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dengan dana yang dicairkan Rp.219.693.500,- (dua ratus sembilan belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.75.524.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.60.069.500,- (enam puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dengan dana yang dicairkan Rp.84.100.000,- (delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Program Pengimbangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, dengan dana yang dicairkan Rp.1.539.825.565,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan, dengan dana dicairkan Rp.401.821.500,- (empat ratus satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan, dengan dana yang dicairkan Rp.258.975.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Afarat Pengelolaan Persampahan, dengan dana yang diacairkan Rp.140.958.999,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan kota Saumlaki, dengan dana yang dicairkan Rp.738.070.066,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh ribu enam puluh enam rupiah ).
Program Tata Bangunan, dana yang dicairkan Rp.601.212.600,- (enam ratus satu juta dua ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Bangunan, dengan dana yang dicairkan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan, dengan dana yang dicairkan Rp.180.772.600,- (seratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan Drainase, dengan dana yang dicairkan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan Sekitarnya, dengan dana yang dicairkan Rp.70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Program Kegiatan Lanjutan, dana yang dicairkan Rp.164.783.847,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri dari satu kegiatan yaitu Pembangunan TPU;
Bahwa terhadap penggunaan dana sebesar Rp.2.702.781.446,- (dua juta tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah yang telah dicairkan dari Kas Daerah telah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Dinas dan kemudian diverifikasi oleh Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan pada tanggal 10 Januari 2008, dan dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.107.713.379,-, sedangkan sisanya Rp.1.595.068.067,- belum dipertanggungjawabkan;
Bagian Keuangan telah membuat surat teguran kepada Terdakwa selaku bendahara dan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku pengguna anggaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk segera mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut, tetapi sampai dengan dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pertanggungjawaban terhadap sisa dana tersebut belum dilaksanakan sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia besar dana yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah sebesar Rp.1.595.068.067,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta enam puluh delapan ribu enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan dana tersebut adalah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan program atau kegiatan yang dilaksanakannya dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku pengguna anggaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 mempunyai tugas dan kewajiban:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas diantaranya pada huruf:
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas - tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf g Undang - undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mempunyai tugas pengawasan anggaran;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 mempunyai tugas dan kewajiban:
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk saksiWELEM TITIRLOLOBY, oleh karena telah meninggal dunia, dan atas permintaan dari Penuntut Umum serta persetujuan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, maka berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi tersebut yang telah diberikan dihadapan penyidik dibawah sumpah, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, selanjutnya dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut;
WELEM TITIRLOLOBY
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah serta keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2007 pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran pada Dinas kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi juga pernah ditunjuk sebagai PPTK untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran atas dasar usulan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa benar dana yang dianggarkan untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran sesuai DPA sebesar Rp.154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus rupiah);
Bahwa seharusnya pencairan dana tersebut didahului dengan permintaan dari PPTK kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran, tetapi dalam kenyataannya hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan prosedur karena saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas bersama Terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah mengatur tugas dan kewenangan saksi selaku PPTK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pencairan dana bagi pembiayaan kegiatan tersebut dari Terdakwa selaku bendahara pengeluaran karena pembayaran dilakukan oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa saksi pernah menanyakan hal tersebut kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas namun saksi Drs. NATANIEL FILINDITY menyatakan bahwa Terdakwa selaku bendahara pengeluaran langsung membayarkan kepada operator atau pelaksana;
Bahwa sebagai PPTK itu saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas bukan kepada Kepala Bidang;
Bahwa pagu anggaran yang diperuntukan pada kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran adalah sebesar Rp.154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk belanja Bensin, Solar dan Oli untuk 3 (tiga) unit mobil pemadan kebakaran. Saksi tidak tahu bahwa dana tersebut sudah dicairkan atau belum karena dananya tidak diterimakan kepada saksi;
Bahwa karena saksi tidak terima dana, maka teknisnya, Terdakwa selaku Bendahara berikan uang kepada operator untuk beli bahan bakar nantinya kwitansinya diberikan kepada saksi, adakalanya juga uang diberikan kepada saksi untuk beli bahan bakar;
Bahwa saksi tidak pernah buat laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, seharusnya saksi buat permintaan pada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas kemudian saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Disposisikan kepada Terdakwa selaku Bendahara lalu Terdakwa selaku Bendahara diserahkan uang kepada saksi kemudian saksi serahkan uang kepada Operator untuk beli bahan bakar lalu bukti pembelian disarahkan kepada saksi kemudian bukti tersebut saksi serahkan lagi kepada Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah;
Tidak benar dana yang cair Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Tidak benar dana Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diolah Terdakwa, melainkan diserahkan kepada saksi;
Tidak benar saksi sebagai PPTK tidak dilibatkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan dan memberitahukan hak-hak Terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa bukti-bukti surat yang terlampir dalam Berita Acara Penyidikan, bukti mana berupa:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa bukti-bukti surat yang terlampir dalam Berita Acara Penyidikan, bukti mana berupa:
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.2 – 103 TAHUN 2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900/194 TAHUN 2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 954-149 TAHUN 2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Peneerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten MTB Tahun Anggaran 2007;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) Dinas Kebersihan, Kebakaran dan Pertamanan Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007;
Struktur Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat No : 01 Tahun 2007 tertanggal 16 Maret 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 16 Maret 2007 pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat No : 904/1926/2007 tanggal 22 Desember 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Lampiran II Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat No : 904/1926/2007 tanggal 22 Desember 2007 pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat No : 42 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Lampiran II Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat No : 42 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas tutup buku pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Tahun Anggaran 2007 Nomor 700/LAK/10/BAWAS.K/2008 tanggal 08 Agustus 2008;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Penyediaan Administrasi Perkantoran tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Perlengkapan Gedung Kantor tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Perlengkapan Gedung Kantor tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Sarana dan Prasarana Pengolahan Persampahan tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Sarana dan Prasarana Pengolahan Persampahan tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Peningkatan Opreasional Pemeliharaan Prasaran dan Sarana Persampahan tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Peningkatan Opreasional Pemeliharaan Prasaran dan Sarana Persampahan tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola persampahan Kota Saumlaki tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola persampahan Kota Saumlaki tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Pencegah Bahaya Kebakaran tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Pencegah Bahaya Kebakaran tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Jalan tanggal 3 April 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 04 Tahun 2007 untuk Kegiatan Peningkatan Peningkatan Pelayanan Jalan tertanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan Sekitarnya tanggal 3 April 2007.
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2007 untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki dan Sekitarnya tanggal 16 Maret 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki tanggal 14 Agustus 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 325 Tahun 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki tanggal 14 Agustus 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki tanggal 17 September 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 382/BL/2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki tanggal 17 September 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran tanggal 21 September 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 391/BL/2007 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran tanggal 17 September 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran tanggal 20 Oktober 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 409/BL/2007 untuk kegiatan Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran tanggal 20 Oktober 2007;
Surat Penyediaan anggaran Belanja Daerah untuk kegiatan Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran tanggal 11 Desember 2007;
Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 506/BL/2007 untuk kegiatan Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran tanggal 11 Desember 2007;
Menimbang, bahwa setelah diperiksa dan diteliti ternyata bukti-bukti surat tersebut merupakan Surat Keputusan Pejabat Publik dan surat-surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Publik tersebut, berdasarkan kewenangan dalam jabatan nya tidak pernah ada pembatalannya, sehingga semua bukti surat tersebut merupakan bukti otentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahun 2007, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 954-149- Tahun 2007, tanggal 26 April 2007;
Bahwa Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB pada Tahun Anggaran 2007 mendapat alokasi dana keseluruhan sebesar Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 tersebut dianggarkan dana sebesar Rp.2.837.950.600,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) dan kemudian dalam perubahan APBD mendapat penambahan yang diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007 sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk membiayai 7 (tujuh) program yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) kegiatan;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 terdapat 6 program yang terealiasasi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dimana masing-masing program terdapat PPTK (pejabat pelaksana tekhnis kegiatan) serta dianggarkan dana tersendiri;
Bahwa semua Surat Pencairan Dana pada program-program tersebut dibuat dan ditandatangani oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang kemudian diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Maluku Tengara Barat untuk diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) kemudian dikembalikan lagi ke Dinas;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pencatatan terhadap rekapitulasi pengeluaran yang dilakukan dalam Buku Kas Umum, namun setelah diminta pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran barulah pencatatan itu dilakukan;
Bahwa atas kebijakan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Terdakwa menyimpan dana yang seharusnya dikelola oleh PPTK W.F. Borutnaban untuk kemudian dikeluarkan dalam bentuk pinjaman kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, dimana pada saat itu menurut penjelasan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY kepada Terdakwa bahwa pinjaman tersebut akan dipulihkan dari dana rutin yang seharusnya diperuntukkan bagi biaya operasional kantor, namun hingga saat ini pinjaman tersebut tidak pernah dibayar oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Bahwa benar Terdakwa pernah beberapa kali menyerahkan uang diantaranya yang diambilkan dari dana-dana pada program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kesiagaan dan pencegahan kebahaya kebakaran, pengembangan kinerja pengelolaan persampahan serta tata bangunan berjumlah total sekitar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang menurut saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas, pada saat itu akan dipergunakan untuk membayar biaya pembangunan tembok penahan TPU yang keseluruhan dananya telah diserahkan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, dimana menurut penjelasan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pada saat itu dana tersebut akan dipulihkan pada tahun anggaran berikutnya sehingga Terdakwa kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya karena tidak terdapat bukti pertanggungjawaban tertulis;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kegiatan tersebut tidak pernah diselesaikan karena yang menyelesaikan pekerjaan tersebut adalah Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan Kab. MTB (dahulu bernama Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran) yang sekarang yakni Bpk. Johanes Fenanlampir, SE dimana pada saat dilakukan pemeriksaan tutup buku pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran oleh Bawasda Maluku Tenggara Barat barulah jelas diketahui program tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa dari dana yang seharusnya dikelola oleh PPTK W.F. Boruthnaban dipergunakan sebesar Rp. 16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pinjaman kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, yang menurut saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pada saat itu dananya akan dipuluhkan dengan dana rutin, hingga saat ini pinjaman tersebut tidak dikembalikan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY secara lisan memerintahkan kepada Terdakwa untuk memotong dana yang seharusnya diserahkan kepada saksi U.S.A. Uwuratuw pada pekerjaan pengadaan suku cadang sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang menurut saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pada saat itu akan dipergunakan untuk biaya komunikasi kepala dinas untuk pembelian voucher pulsa handphone milik saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY memerintahkan untuk mengeluarkan dana dengan jumlah sekitar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa untuk memberikan pinjaman-pinjaman kepada orang lain yang sampai saat ini dana tersebut belum dipulihkan;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas pernah memerintahkan Terdakwa untuk memberikan panjar-panjar serta biaya akomodasi diluar yang ditetapkan dalam DPA Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dengan total sekitar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) sebagaimana yang telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Terdakwa pada persidangan, dimana menurut saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dana dalam DPA cukup untuk membiayai hal tersebut walau pengeluaran tersebut diluar cakupan pada DPA Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2007;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY juga pernah memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan dana bagi pelunasan hutang pribadi saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dengan total sekitar Rp.32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana yang telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Terdakwa pada persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah diperintahkan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY untuk mengeluarkan dana sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena sebelumnya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat menyewa rumah pribadi milik Remon Go guna kantor sementara sebagaimana yang telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Terdakwa pada persidangan;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan dan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk sumbangan pribadi saksi Drs. NATANIEL FILINDITY kepada pihak gereja;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pernah memerintahkan saksi U.S.A. Uwuratuw untuk menandatangani kwitansi pengembalian biaya pengadaan suku cadang armada persampahan dengan nominal sebesar Rp.27.401.400,- (dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus rupiah) namun dalam kenyatannya dana tersebut tidak diberikan kepada yang bersangkutan;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pernah memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan dana sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada Terdakwa tanpa dibuatkan kwitansi proyek untuk pengadaan meubeler, namun Terdakwa tidak mengetahui pemanfaatan dana tersebut;
Bahwa pada saat akhir tahun anggaran 2007 belum dibuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran karena pada waktu itu tidak terdapat sebagian besar bukti-bukti pertanggungjawaban, hal tersebut disebabkan karena ketidakjelasan pemanfaatan dana-dana yang telah dicairkan tersebut;
Bahwa tidak dilaksanakan proses lelang dalam setiap pekerjaan dalam Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahun Anggaran 2007 karena penunjukan rekanan dalam suatu proyek didasarkan atas perintah lisan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi mengetahui acuan pegelolaan keuangan adalah Permendagri Nomor 13 tahun 2006 namun mengenai tidak dapat dipertanggung-jawabkannya penyerahan dana-dana kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY tersebut didasarkan atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku pimpinan Terdakwa sehingga tidak dibuatkan kwitansi proyek;
Bahwa dana-dana yang dikeluarkan dan diserahkan kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY tersebut merupakan dana-dana yang di switch (diambil sedikit-sedikit) dari pada program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kesiagaan dan pencegahan kebahaya kebakaran, pengembangan kinerja pengelolaan persampahan serta tata bangunan yang dalam pemanfaatannya digunakan selain daripada yang dimaksudkan dalam DPA Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten MalukuTengara Barat Tahun Anggaran 2007 sehingga Terdakwa kesulitan untuk membuat kwitansi proyeknya sehingga yang dibuat hanyalah kwitansi biasa sebagai bukti pengeluaran dana;
Bahwa hal-hal yang terkait dengan pengawasan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan serta penyampaian laporan keuangan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan tanggung jawab saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa telah pada saat akhir tahun anggaran 2007 dibuat Laporan Pertanggungjawaban Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa selaku Bendahara dan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kemudian diverivikasi oleh subbagian Verifikasi pada tanggal 10 Januari 2008 dimana terdapat temuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.595.068.067,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh ima juta enam puluh delapan ribu enam puluh tujuh rupiah) karena tidak terdapat bukti-bukti pertanggungjawaban yang cukup, kemudian Terdakwa menyusulkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dinyatakan kurang tersebut pada dilakukan pemeriksaan khusus atas tutup buku pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 oleh Bawasda Maluku Tenggara Barat sekitar pertengahan tahun 2008 dan kerugian keuangan negara tersebut turun sehingga mencapai kurang lebih Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa dana sebesar Rp. 134.960.479,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan Rupiah) yang di sangkakan kepada Terdakwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya dana tersebut telah di pergunakan untuk kepentingan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran atas kebijakan dan Perintah Kepala Dinas yang dapat di rincikan sebagai berikut :
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;---------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------
21 Januari 2007;--------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;------------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;-----------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------
18 April 2007;----------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-----------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;------------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;----------------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;-------------------------------------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;---------------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;--
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;---------------------------------
Bahwa semua pengeluaran dari bulan Januari 2007 sampai dengan Februari 2008 adalah berdasarkan perintah dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2007;
Terdakwa mengenal dan mengetahui barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah meneliti barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa:
SP2D Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran 597/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik No 1376/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor No 1377/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan No 1381/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor No 1374/SP2D/BL/ MTB/07terttanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor No 1375/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan No 1378/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman No 1380/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pengadaan Meubeler untuk Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa No 1384/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pengadaan Meubeler No 1385/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pemeliharaan Rutin Perlengkapan Kantor 598/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Pemliharaan Rutin/ Berkala Perlengkapan Gedung Kantor No 1382/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 1609/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Prasarana dan sarana Persampahan No 600/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 1587/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 2509/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 28 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 1986/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 12 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 2373/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 599/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No 1588/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat pengelolaan Persampahan No 1829/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 30 Nopember 2007;
SP2D Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No 2510/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 28 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 199/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 16 April 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Sampah No 1146/SP2D/BL/ MTB/07tertanggal 14 Agustus 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 1276/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 18 September 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pegelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 1366/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 29 September 2007;
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata bangunan 2374/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Bangunan 1586/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan 1987/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 12 Desember 2007;
SP2D Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 1379/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan 602/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Keperluan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass No 2133/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 22 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki 1590/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki 1634/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 20 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki 603/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki 2376/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Besar untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Tunggakan Telepon ab. September 2006 terbayar dari Bulan Januari 2007 dari M. Mitakda kepada Merin. Y. Rangkore (Pt. telkom Saumlaki) sebesar Rp. 544.235;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan September 2006 sebesar Rp. 544.235,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. Pebruari 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 49.944,- ;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan Februari 2007 sebesar Rp. 49.944,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. Maret 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 188.113,-;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan Maret 2007 sebesar Rp. 188.113,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. April 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 127.756,- ;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan April 2007 sebesar Rp. 127.756,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik p. 430.925,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Pebruari 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 440.675,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Februari 2007 sebesar Rp. 440.675,-;
Kwitansi Pembayaran rekening Listrik Ex. Bongkar 4 bulan kepada PT. PLN dengan daya 2.200 VA ab. Februari 2007 atas nama M. Mitakda sebesar Rp. 935.000,- ;
Kwitansi penerimaan Bembayaran Biaya rekening Listrik Ex. Bongkar 4 9empat) bulan dengan daya/ tarif B1/ 2.200 VA tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp. 935.000,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Maret 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 366.855,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Maret 2007 sebesar Rp. 366.855,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk penyediaan kegiatan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. April 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 336.145,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan April 2007 sebesar Rp. 336.145,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Mei 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 379.150,-;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Mei 2007 sebesar Rp. 379.150,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk kegiatan penyediaan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juni 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 402.000,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Juni 2007 sebesar Rp. 402.105,-
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juni 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 126.395,- ;
Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi untuk bulan tagihan Juni 2007 nomor kwitansi: 010-000-07-00361247 sebesar Rp. 126.395,-;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juli 2007 tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik untuk bulan Mei 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 59.344,- ;
Tagihan Rekening telepon bulan Mei tahun 2007 sebesar Rp. 59.344,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Oktober pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799,-;
Bukti pembayaran jasa Telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-00461767 atas nama Dinas pertamanan, kebersihan dan Kebakaran kab. MTB sebesar Rp. 56.799,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juli 2007 atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmamolin sebesar Rp. 131.910,-;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Juli 2007 sebesar Rp. 131.910,-;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Objek tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Juni s/d September 2007 pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 635.185,- ;
Tagihan Rekening telepon bulan Juni s/d September tahun 2007 sebesar Rp. 635.185,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Oktober pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799,- ;
Bukti pembayaran jasa Telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-01108759 atas nama Dinas pertamanan, kebersihan dan Kebakaran kab. MTB sebesar Rp. 56.799,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Air untuk belanja Jasa Kantor, Kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Agustus s/d Oktober 2007 atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmamolin sebesar Rp. 250.000,-;
Kwitansi Penerimaan Pembayaran atas Pembelian Air untuk Kantor a.b. Agistus s/d Oktober 2007 tertanggal 10 Oktober 2007 atas nama J. Batmamolin;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000,-;
Nota pembelian 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000,-;
Kwitansi Pembayaran 2 buah Stavolt 1500 Watt sebesar Rp. 2.000.000,-;
Nota pembelian 2 buah Stavolt 1500 Watt sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Perbaikan Listrik sebesar Rp. 46.000,-;
Nota Pembelian 1 cok rol, 1 terminal dan 1 cok rol sebesar Rp. 25.000,- dan Rp. 21.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 77.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 77.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 135.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 135.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 304.500,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 304.500,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kebutuhan Dinas pada Toko Anea Tekhnik sebesar Rp. 32.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 32.000,-;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Objek tertanggal 31 Nopember 2007;
Buku Kas Umum Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Besar bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Januari 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Januari 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 7 Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Januari 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Januari 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 7 Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Februari 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Februari 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 5 Februari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Februari 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Februari 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 5 Februari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 12 Maret 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 12 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan April 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 13 April 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. April 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 13 April 2007;
Buku Kas Umum Bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 12 Maret 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 12 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan April 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. April 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juli 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juli 2007 sebesar Rp. 700.000,-.
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juli 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juli 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan September 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. September 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan September 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. September 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Buku Kas Umum Nopember 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007,-;
Buku Besar bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Buku Jurnal Umum bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 November 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan November 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. November 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan November 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daft711.ar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuanga712.n untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. November 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Buku Kas Umum bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Buku Besar bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Desember 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Desember 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Desember 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Desember 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Surat Perjanjian Kerjasama No : 17/SPK/KP&K.Kab.MTB/2007 tanggal 29 Mei 2007;
Kwitansi belanja Perangko, Meterai, dan benda Pos lainnya untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000,-;
Bukti Nota Pembayaran Perangko, Meterai, dan benda Pos lainnya untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000,-;
Bukti Nota Pembayaran ATK untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000,-;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 17.400.000 tanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer, untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor A.B. Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Februari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Februari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. April 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. April 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007,-;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007,-;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Juni 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2007 tanggal 31 Juni 2007;
SP2D No: 597/SP2D/BL/MTB/07 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tanggal 25 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. September 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. September 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Oktober 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Oktober 2007 tanggal 31 Oktober 2007;
SP2D No: 597/SP2D/BL/MTB/07 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tanggal 25 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. November 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. November 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tanggal 31 Desember 2007,-;
Buku Rekapitiulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2007 tanggal 31 Desember 2007;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 pada kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 3.632.000,-;
Nota Toko Tujuh Serangkai pembelian 20 Rim kertas HVS dan lain-lain sebesar Rp. 3.632.000,-;
SP2D untuk Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 73.326.500,- tanggal 31 mei 2007;
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 6.046.308 tanggal 30 April 2007;
Buku Besar pada kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 untuk keiatan alat Tulis Kantor sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 30 Oktober 2007;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 3.632.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp.3.632.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 460.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 460.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 908.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 980.000,-;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 Juni 2007,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 292.500,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 292.500,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 1.183.500,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 1.183.500,-;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 6.476.500 tanggal 30 Oktober 2007,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Modal Pengadaan 1 (satu) set Komputer pada CV. Ardiles sesuai Kontarak Nomor 17/SPK/KP&K Kab. MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007 di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 12.453.000,- ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 17/SPK/KP&K Kab. MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007 di Saumlaki sesuai bukti terlampir senilai Rp. 12.453.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 8 Februari 2007 sebesar Rp. 53.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Februari 2007 sebesar Rp. 7.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp. 20.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 24 Oktober 2007 sebesar Rp. 3.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 Desember 2007 sebesar Rp. 4.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 Desember 2007 sebesar Rp. 12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 Desember 2007 sebesar Rp. 5.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 18 September 2007 sebesar Rp. 10.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 09 Oktober 2007 sebesar Rp. 10.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 14 September 2007 sebesar Rp. 23.000,-;
Nota Bon Kontan fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 Maret 2007 sebesar Rp. 48.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 20 Juni 2007 sebesar Rp. 40.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 30.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Natasya tertanggal 25 April 2007 sebesar Rp. 28.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp. 184.600,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 14 Maret 2007 sebesar Rp. 120.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp. 51.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 27 Februari 2007 sebesar Rp. 14.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 26 Februari 2007 sebesar Rp. 9.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp. 7.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp.12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp.24.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 13 Februari 2007 sebesar Rp.13.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Februari 2007 sebesar Rp.7.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp.12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 April 2007 sebesar Rp.30.300,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 08 Februari 2007 sebesar Rp.53.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 18 Januari 2007 sebesar Rp.29.300,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 16 Juli 2007 sebesar Rp.88.000,-;
Nota pembayaran fotocopy dan amplop pada Toko Tanjung tertanggal 12 Juli 2007 sebesar Rp.52.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 12 Juli 2007 sebesar Rp.61.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 April 2007 sebesar Rp.15.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 30 April 2007 sebesar Rp.75.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp.9.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 11 April 2007 sebesar Rp.21.000,-;
Nota pembayaran fotocopy dan Jilid pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 29 Mei 2007 sebesar Rp.725.000,-;
Nota pembayaran fotocopy tertanggal 20 April 2007 sebesar Rp.26.400,- (tanpa cap toko);
Nota pembayaran fotocopy tertanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp.9.000,- (tanpa cap toko);
Nota pembayaran fotocopy dan Jilid pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 24 Mei 2007 sebesar Rp. 145.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 22.500,-;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Meubeler sesuai daftar Pembayaran terlampir sebesar Rp. 600.000,-;
Daftar Honorarium Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Meubeler tertanggal 20 Desember;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SK Bupati MTB Nomor 80 tahun 154 Tahun 2007 tanggal 02 April 2007 (daftar pembayaran terlampir) sebesar Rp. 525.000,-;
Daftar Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 20 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya ATK untuk kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 252.000,-;
Nota Pembelian ATK pada Toko Tanjung sebesar Rp.252.000,-;
Kwitansi Pembayaran Biaya Belanja Materai untuk kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 53.000,-;
Nota pembelian Amplop dan Materai pada Toko Natasya sebesar Rp. 53.000,-;
Kwitansi Pembayaran Biaya Pennggandaan pada Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 45.000,-;
Nota biaya fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai sebesar Rp. 45.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Makan Minum untuk rapat penunjukan kontraktor Pengadaan meubeler sebesar Rp. 300.000,-;
Nota pembelian Makanan dan Minuman pada W.M. Bang Sogol sebesar Rp. 300.000,-;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/ 118/ DAU/ SPMK/ PBS/ VII/ 2007 untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Meubeler Kursi pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Tahun Anggran 2007 tertanggal 09 Agustus 2007;
Surat Persetujuan Menjadi Rekanan Nomor 05/GMI/VII/ 2007 tertanggal 30 Juli 2007;
Berita Acara Pemeriksaan Barang / Pekerjaan Nomor: 74.a / BA-RIK/ XI/ 2007 tertanggal 08 Oktober 2007;
Surat Keputusan Nomor: 021.2/ 144/ X/ 2007 tentang Penunjukan Penyediaan Barang Jasa atas Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Meubeler – 2007 tertanggal 01 agustus 2007;
Hasil Rapat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Meubeler Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakatran Kab. MTB hari Sabtu tanggal 28 Juli 2007 a.n. Sekretaris Panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah A.P. Sainyakit, S.Sos.;
Daftar Peserta Evaluasi harga penawaran dan penjualan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 28 Juli 2007;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur pekerjaan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 23.814.000,- tertanggal 30 Juli 2007;
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak A.n. CV. Gamalama Indah tertanggal 06 September 2006;
Kartu Tanda Anggota ARDIN A.n. Perusahaan CV. Gamalama Indah;
Setifikat Anggota ARDIN A.n. Perusahaan CV. Gamalama Indah;
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503/490/SITU/2007 A.n. Calvin Dasmasela;
Surat Izin Perdagangan (SIUP) Menengah A.n. CV. Gamalama Indah;
Tanda daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer A.n. C.V. Gamalama Indah;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CV. Gamalama Indah;
Buku Kas Umum bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Besar bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Berita Acara Pembangunan Konstruksi Jaringan Air Keg. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan bahaya Kebakaran di Saumlaki pada CV. Wearnirun sebesar Rp. 47.724.000,-;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No : 027/…./PAN-TENDER/IX/2007 Proyek Pembangunan Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Berita Acara Pembayaran Angsuran I,II, & II Penyerahan Pertama Proyek Pembangunan Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Berita Acara Pembayaran Angsuran IV Penyerahan Ke-dua Proyek Pembangunan;
Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Kwitansi Pembayaran Honorarium PNS& Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Saumlaki ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 7.950.000,-;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran a.b. Februari 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS pada kegiatan pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran a.b. Maret 2007 sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 18 April 2007;
Daftar honor Jaga Pemadam Kegiatan a.b. Maret 2007 tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS pada kegiatan pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran a.b. April 2007 sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 18 April 2007;
Daftar honor Jaga Pemadam Kegiatan a.b. April 2007 tertanggal 18 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Nopember 2007 pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran dengan sisa kas sebesar Rp. 8.955.000,- tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebersihan PNS & Non PNS untuk kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan Bahaya Kebakaran a.b. Mei 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 12 November 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Mei 2007 tertanggal 12 November 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 di Saumlaki tertanggal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Agustus 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agustus 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. September 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. September 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Oktober 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Oktober 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
SSP PT. Kely Baid atas PPN Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana persampahan sebesar Rp.14.123.636,- tertanggal 13 Nopember 2007;
SSP PT. Kely Baid atas PPN Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana persampahan sebesar 2.118.545,- tertanggal 13 Nopember 2007;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Dyna Rino) senilai Rp. 24.007.500,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/…/PAN-TENDER/IX/2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pekerjaan: Servise Satu Unit Kendaraan Roda Empat Mobil Sampah Kijang dan Sepuluh Unit Mesin potong Rumput senilai Rp. 36.684.450,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/…./PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 01 September 2007 tentang Pekerjaan: Service Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah senilai Rp. 49.000.000,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Isuzu dan Mobil Jenasah) senilai Rp. 25.492.500,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Isuzu) senilai Rp. 22.423.000,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 658.1/124/SPK/2007 tanggal 28 Juli 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Amrol) senilai Rp. 25.150.950,-;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Januari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 24.084.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Februari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Maret 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 25.087.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. April 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja ATK utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 2.985.500,-;
Nota Belanja ATK utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 2.985.500,-;
Kwitansi Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 53.000,-;
Nota Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 53.000,-;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Mei 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juni 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 26.091.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juni 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Juni 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 26.091.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juli 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Juli 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Agustus 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Januari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 24.084.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Februari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Maret 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 25.087.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. April 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass sesuai Kontrak No. 027/01/DAU/KONTRAK/Peng.BS/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 pd CV. Revat Saumlaki sebesar Rp. 94.880.500,-;
Kontrak No. 027/01/DAU/KONTRAK/Peng.BS/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 tentang Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass oleh Kontraktor Pelaksana CV. Revat;
Nota –Nota Fotocopy, Pembelian ATK dan lain-lain Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat selama Tahun Anggaran 2007;
Nota Pembelian 32 liter Oli di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4mobil Truck Sampah) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk Loder & Exafator) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah dump truck sampah) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Mesin Dump Truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat “Loder & Exafator”) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas alat berat “Loder & Exafator” di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 unit mobil kijang) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas mobil kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil dump truck) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput sampah) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil Dump Truck Sampah) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Dump Truck Sampah di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas mesin potong rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil dump truck sampah) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil dump truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil kijang) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil Sampah) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Mobil Sampah di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk Loder & Exafator) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin Potong rumput) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil kijang) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas 4 mobil kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil dump truck) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas 4 buah mobil dump truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Pebruari 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Juli 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Juni 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Mei 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK untuk Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolah Persampahan di Saumlaki bukti terlampir sebesar Rp. 2.342.000,-;
Kwitansi Pembayaran Pengadaan Pakaian Keja Lapangan pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengolah Persampahan sesuai Kontrak No. 685.1/126/SPK/2007 tanggal 28 Juli 2007 sebesar Rp. 75.175.999,- tertanggal 04 Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengolah Persampahan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Besar Bulan Desember 2007 pada Rekening Honorarium Pegawai Honorarium/ Tidak Tetap tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada rekening Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada rekening Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) pada Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tertanggal 31 Desember 2007;
Surat Perintah Kerja Nomor: 685.1/126/SPK/2007 tertanggal 28 Juli 2007 pada bagian Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan oleh CV. Masrumenge;
Buku Kas Umum Bulan Pebruari 2007 untuk Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan tertanggal 31 Maret 2007;
Kwitansi Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan dalam kota saumlaki) yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan dalam kota saumlaki) a.b. Pebruari 2007;
Kwitansi Honorarium Pekerja Berm atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 7.560.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Pekerja Berm dan Got Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 4.846.800,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 6.300.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Buku Besar Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Jurnal Umum Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah pekerja Berum atas bulan Maret 2007 yang terbayar dalam bulan bulan April 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 11.340.000,- tertanggal 17 april 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.200.000,- tertanggal 17 April 2007 ;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian lepas dalam kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan a.b. maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 8.1000.000,- tertanggal 17 April 2007;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian Lepas Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki atas bulan Maret 2007 yang terabayar dalam Bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.702.500,- tertanggal 17 April 2007 ;
Daftar Upah Operasional Pembersihan Jalan dalam Kota SaumlakiDinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Supir Armada Persampahan atas bulan Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.156.000,-;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian Lepas Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Operator Helper Alat Berat atas bulan Februari 2007 yang terbayar dalam bulan februari 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 2.773.296,- tertanggal 06 Februari 2007;
Daftar Upah Operator, Helper Loder dan Exafator Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Kwitansi Honorarium/ Upah Operator Helper Alat Berat a.b. Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar pembayara terlampir Rp. 4.469.958,- tertanggal 17 april 2007;
Daftar Upah Operator, Helper Loder Dan Exafator Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007;
Buku Besar Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB atas Rekening Honorarium Pegawai Honorarium/ Tidak tetap Bulan April 2007 tertanggal 30 april 2007;
Buku Jurnal umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB bulan April 2007 tertanggal 31 Mei 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB tertanggal 30 april 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB bulan April 2007tertanggal 30 April 2007;
Daftar Upah Operasional Pengawas Umum, Peng. Lapangan Buruh Harian Leas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Pebruari 2007;
Buku Kas Umum untuk Bayar Honorarium Pegawai tidak tetap (Pembersih Jalan) tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pekerja Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 14.175.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Pembersih Jalan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Petugas/ Pekerja Berm a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 11.340.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Pekerja Berm a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 6.231.600,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 8.100.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 4.470.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 2.700.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b. April 2007 yang terbayar dalam bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.250.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. April 2007 yang terbayar dalam bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.750.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki atas bulan April 2007 yang terabayar dalam Bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.125.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Operasional Pembersihan Jalan dalam Kota SaumlakiDinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. April 2007 tertanggal 03 mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah pekerja Berum atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 10.500.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Sopir Armada Persampahan atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 5.770.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 7.500.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Buku Kas Umum pada kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki ab. Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium / Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki ab. Juni 2007, yang terbayar dalam bulan Juli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Upah Pekerja Pembersih Jalan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Mei 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Berm ab. Juni 2007, yang terbayar dalam Bulan Juli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran ab. Mei 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Sopir Armada Persampahan ab. Juni 2007 yang terbayar dalam bulan Juli 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Kondektur Armada Persampahan ab. Juni 2007 yang terbayar dalam bulan Juli 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,- tertanggal 02 Jull 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Operator, Helper Alat Berat ab. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.470.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaranpada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Agustus 2007 tertanggal 31 Agustus 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Juli 2007 terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulahoin di Saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 15 agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Agustus 2007 terbayar dalam bulan September 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 14.175.000,- penerima a.n. J. Ratulohain tertanggal September 2009;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Juli 2007 terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampaan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohain di Saumlaki sebesar Rp. 10.920.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Juli 2007 diajukan J. Ratulohain tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Berem dan Sedimen atas bulan Agustus 2007 yang terbyar dalam bulan september 2007 sesuai daftar Pembayaran terlampir sebesar Rp. 11.340.000,- a.n. J. ratulohiain tertanggal September 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen atas bulan Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Sopir Armada Persampahan ab. Juli 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam kota Saumlaki sebesar Rp. 6.000.800,- tertanggal 15 Agustus 2007 a.n penerima J. Ratulohiain;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agsutus 2007 yang diajukan J. Ratulohain;
Honorarium/ Upah Kondektur Armada persampahan ab. Juli 2007 untuk Keg. Penyediaan Jasa Pengolah Sampah Dalam Kota Saumlaki terbayar dalam bulan Agustus 2007 kepada Bpk. J. Ratulohian tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Kondektur Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Upah Kondektur Armada Persampahan dalam kota Saumlaki ab. Agustus 2007 yang terbayar dalam bulan September 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 8.100.000,- tertanggal 2007 September 2007 a.n penerima J. Ratulohiain;
Daftar Pembayaran Upah Kondektur Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agustus 2007 tertanggal diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007, terbayar dalam bulan Junli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 02 Juli 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007, terbayar dalam bulan Austus 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. ratulohain di Saumlaki sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juli 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 di Saumlaki sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum , Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Honorarium/ upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 yang terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk Keg. Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohiain sebesar Rp. 3.549.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Kwitansi pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. September 2007 terbayar dalam bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. ratulohiain di saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal Oktober 2007;
Daftar pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen dalam kota Saumlaki ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Sopir Armada Persampahan a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,-;
Daftar pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Kondektur Armada Persampahan a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,-;
Daftar pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan ab. September 2007;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. September 2007, terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. September 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pegawai Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. September 2007 terbayar dalam bulan Oktober 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 di Saumlaki sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum , Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. SEptember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Nopember 2007 tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Nopember 2007 tertanggal 30 Nopember 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b Nopember 2007 yang terbayar dalam bulan Desember 2007 sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 30 Nopember 2007;
Daftar Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b Nopember 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Berem/ Sedimen dalam Kota Saumlaki pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Nopember 2007 yang terbayar pada bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. Rp. 6.000.800,-;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Kondektur Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran u.b Nopember 2007 yang terbayar pada bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. Rp. 7.800.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Upah Kondektur Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran upah mekanik, Operator dan Helper Alat Berat yaitu Loder dan Exafator Persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran sesuai daftar pembayaran terlampir a.b. Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sebesar Rp. 4.360.000,-;
Daftar pembayaran upah mekanik, Operator dan Helper Alat Berat yaitu Loder dan Exafator Persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB u.b. Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB u.b. Nopember 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. Desember 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohiain di saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal Oktober 2007;
Daftar pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen a.b. Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen dalam kota Saumlaki ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Sopir Armada Persampahan a.b.Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,-;
Daftar pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Kondektur Armada Persampahan a.b. Desember 2007 yang sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,-;
Daftar pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan ab. Desember -2007;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Desember 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal Desember 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Desember 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pegawai Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal Desember 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 juni 2007;
SP2D No: 602/SP2D/BL/MTB/07 untuk belanja barang pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Tunggakan Rekening Lampu Jalan Ab. Desember 2006 dan biaya lampu Jalan ab. Januari 2007 s/d Mei 2007 pada PT. PLN di Saumlaki sebesar Rp. 22.646.160,- teranggal 08 Mei 2007;
Pemberitahuan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik pada bulan Mei 2007;
Buku Besar Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja- Fungsional) Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku rekapitulasi Per Rincian Objek Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
SP2D Nomor: 1987/SP2D/BL/MTB/07 untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium PPTK Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 28 Desember 2007;
Daftar Honorarium PPTK Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 28 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK, kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan pada Toko Natasya sebesar Rp. 1.256.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 618.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 7.500,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 387.500,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 176.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 208.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 5.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 35.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 4.000,-;
Kwitansi Belanja Listrik untuk Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan ab. Desember 2007 sebesar Rp. 30.397.890,-;
SKPD (Surat Ketetapan pajak Daerah) ab. Juli s/d Desember 2007 sebesar Rp. 30.397.890,- tertanggal 16 Januari 2008;
Rekening Listrik bulan Juli s/d November 2007;
Rekapitulasi Tunggakan PJU Tahun 2007 tertanggal 28 Desember 2007;
Kwitansi Belanja Pengadaan, Belanja Fotocopy Laporan pada Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Pada Toko Natasya sebesar Rp. 750.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 69.300,-
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 150.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 61.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 59.400,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 60.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 210.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 74.400,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 2.100,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 27.600,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 37.500,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 8.700,-;
Kwitansi Pembayaran Panjar Biaya Perjalanan Dinas A.n. A. Samponu, BE dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Terselatan sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 5.370.000,-;
Tiket Merpati No: 621 4106 147704 1 A.n. Mr. A. Samponu tertanggal 13 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A. Samponu, BE.;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum tertanggal 26 November 2007;
Kwitansi Pembayaran Panjar Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Lololuan, ST dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Terselatan sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket Merpati No: 621 4103 580236 0 A.n. Mr. J. Lololuan, ST tertanggal 13 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Lololuan, ST.;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042199 A.n. J. Ratulohain tertanggal 20 September 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Ratulohain;
Laporan Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain tertanggal 01 Desember 2007;
Daftar Lampiran Kebutuhan lampu Jalan pada Kota Kecamatan Serwaru dan desa se kecamatan Letti Kab. MTB;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. A.P. Sainyakit dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042179 A.n. A.P. Sainyakit tertanggal 20 September 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A.P. Sainyakit;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. Cos Lolonlun dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Babar sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042199 A.n. J. Ratulohain tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Ratulohain;
Laporan Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain tertanggal 01 Desember 2007;
Daftar Lampiran Kebutuhan lampu Jalan pada Kota Kecamatan Serwaru dan desa se kecamatan Letti Kab. MTB;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. Cos Lolonlun dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042175 A.n. A.P. Sainyakit tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A.P. Sinyakit, S.Sos.;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Pulau-Pulau Babar sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Tiket Over Bagage KMT. Bahari senilai Rp. 25.000,- A.n. Cos Lolonlun tertanggal 26 Nopember 2007;
Ship Coupon No seri 002345 A.n. Cosmas Lolonlun tertaggal 20 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Renhoar dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Babar sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.360.000,-;
Tiket Over Bagage KMT. Bahari senilai Rp. 25.000,- A.n. J. Renhoar tertanggal 26 Nopember 2007;
Ship Coupon No seri 002350 A.n. J. Renhoar tertaggal 20 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Renhoar;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Kupon Tempat Tidur dan Kwitansi Pembayaran Tiket larat- Saumlaki sebesar Rp. 135.000,- A.n. A. Samponu, BE tertanggal 04 Desember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. A. Samponu, BE.;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara A.n. W. Titirloloby sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 sebesar Rp. 3.360.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang Tiket KMP. Kormomolin A.n. W. Titirloloby, ST sebesar Rp.135.000,-;
Tiket Saumlaki Larat nomor seri: 0001200;
Kupon Tempat Tidur KMP Kormomolin;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. W. Titirloloby, ST.;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. D. Ulmasembun sebesar Rp. 2.590.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang Tiket KMP. Kormomolin A.n. D. Ulmasembun sebesar Rp.135.000,-;
Tiket Saumlaki Larat nomor seri: 0001199;
Kupon Tempat Tidur KMP Kormomolin No tempat 75;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. D. Ulmasembun;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. Cos Lolonlun sebesar Rp. 2.280.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. Cosmas Lolonlun sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. B. Titirloloby sebesar Rp. 100.000,- tertaggal Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. C.Lolonlun;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari Ds. Batu Putih menujuh kecamatan wermaktian A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari Ds. Batu Putih menujuh kecamatan wermaktian A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 30 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 30 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. F.P. Werluka;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Babar Timur sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. M.M. Barataman sebesar Rp. 2.970.000,-;
Tiket Kapal No seri: 044603 dari Kroing s/d Saumlaki tertanggal 27 November 2007 A.n. MM. Barataman;
Tiket Kapal No seri: 043410 dari Saumlaki s/d Kroing tertanggal 20 November 2007 A.n. MM. Barataman;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. M.M. Barataman dan G. Kuway tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Babar Timur sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. G.Kuway sebesar Rp. 2.970.000,-;
Tiket Kapal No seri: 044603 dari Kroing s/d Saumlaki tertanggal 27 November 2007;
Tiket Kapal No seri: 043410 dari Saumlaki s/d Kroing tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
SP2D Keperluan untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata bangunan, tanggal 10 November 2007 a/n Rosias R.M. kabalmay,S.Pt M.si, Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 Keg. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tata bangunan, Saumlaki, 31 Desember 2007 a/n Bendahara Pengeluaran M. Mitakda;
Buku besar Keg. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata bangunan, Saumlaki 31 Desember a/n Bendahara pengeluaran M. Mitakda;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek, Saumlaki 31 Desember 2007 a/n Bendahara Pengeluaran M. Mitakada;
SPPD Nomor 841.5/156/SPPD/2007 A.n. G. Kuway tertanggal 02 Nopember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. MM. Barataman dan G. Kuway tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Namtabung (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. Antonius Teftutul sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi Biaya Transportasi motor laut ke Desa Namtabung (Saumlaki-Namtabung) sebesar Rp. 125.000,- A.n. Antonius Teftutul;
Kwitansi Biaya Transportasi motor laut dari Desa Namtabung ke Saumlaki (Namtabung- Saumlaki) sebesar Rp. 125.000,- A.n. Antonius Teftutul;
SPPD Nomor 841.5/ /SPPD/2007 A.n. Antonius Teftutul tertanggal 08 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Adaut (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. C.M. Ngingi sebesar Rp. 2.010.000,-;
Kwitansi biaya transportasi laut Saumlaki-Adaut sebesar Rp. 125.000,- A.n. C.m. Ngingi;
Kwitansi biaya transportasi laut Adaut-Saumlaki sebesar Rp. 125.000,- A.n. C.m. Ngingi;
SPPD Nomor 841.5/..../SPPD/2007 A.n. C.M. Ngingi tertanggal 08 Nopember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. C.M. Ngingi tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Kandar (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. J.S. Tanahitumesing sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi biaya transportasi laut Saumlaki-Kandar sebesar Rp. 125.000,- A.n. J.S. Tanahitumesing;
Kwitansi biaya transportasi laut Kandar-Saumlaki sebesar Rp. 125.000,- A.n. J.S. Tanahitumesing;
SPPD Nomor 841.5/ /SPPD/2007 A.n. J.S. Tanahitumesing tertanggal 08 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Sangliat Dol, Sangliat Krawain, dan Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/162/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. D. Samponu sebesar Rp. 2.010.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Sangliat Dol-Saumlaki sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 15 Desember 2007A.n. D. Lermatan;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Saumlaki-Sangliat Dol sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 11 Desember 2007 D. Lermatan;
SPPD Nomor 841.5/ 162 /SPPD/2007 A.n. D. Samponu tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Sangliat Dol, Sangliat Krawain, dan Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/162/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. D.Leermatan sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Sangliat Dol-Saumlaki sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 15 Desember 2007a.n. D. Samponu;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Saumlaki-Sangliat Dol sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 11 Desember 2007 D. Samponu;
SPPD Nomor 841.5/ 162 /SPPD/2007 A.n. D. Lermatang tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.P. Fenanlampir tertanggal 08 Desember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. S.P. Fenanlampir dan S. Oratmangun tertanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.Oratmangun tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Atubul , Lorulun dan Tumbur Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/163/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. S.Oratmangun sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. S.Oratmangun tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. S.Oratmangun tanggal 15 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.P. Fenanlampir tertanggal 08 Desember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum a.n. S.P. Fenanlampir;
Buku Kas Umum bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Buku Besar bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tamggal 31 Januari 2008;
Buku Jurnal Umum bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Januari 2008 tanggal 31 Januari 2008;
Kwitansi belanja ATK untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 3.155.000,-;
Bukti nota pembayaran ATK sebesar Rp. 3.155.000,-;
Bukti nota pembayaran ATK sebesar Rp.2.540.000,-;
Kwitansi belanja Penggandaan dan Penjilidan Laporan dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 3.675.000 tanggal 7 Januari 2008;
Nota Pembayaran Penggandaan dan Penjilidan Laporan dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 3.675.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti daftar pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000,-;
Lembaran Kerja untuk kegiatan Pembuatan Filter Saluran Darinase sebasar Rp. 30.000.000,-;
Kwitansi pembayarn 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250 tanggal 7 Januari 2007;
Bukti pembayaran 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250,-;
Kwitansi pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januaroi 2008 sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti daftar pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000,-;
Lembaran Kerja untuk kegiatan Pembuatan Filter Saluran Darinase sebasar Rp. 30.000.000,-;
Kwitansi pembayarn 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250 tanggal 7 Januari 2007;
Bukti pembayaran 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250,-;
Kwitansi pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 50.800.000,-;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 027/15/PAN/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse dengan Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Berita Acara pembayaran Angsuran ke I, II, III & IV Penyerahan Pertama Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Berita Acara pembayaran Angsuran ke V Penyerahan Kedua Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Kwitansi Pembayaran Biaya Tunggakan Surat Kabar atas Bulan Oktober sampai dengan Desember 2006 dan Januari s/d Februari 2007 pada Surat kabar Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 699.500,- A.n. C. Otmudy;
Kwitansi biaya tunggakan Surat Kabar atas Bulan Oktober sampai dengan Desember 2006 dan Januari s/d Februari 2007 pada Surat kabar Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 699.500,- tertanggal 07 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Juni 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 456.000,- A.n. Agus Masela;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Juni 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 456.000,- tertanggal 02 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Maret 2007 & April, Mei 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 295.000,- A.n. Agus Masela;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah ab. April s/d Mei 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 135.000,- tertanggal 04 Mei 2007;
Kwitansi pembayaran belanja Surat Kabar/ Majalah pada Koran Dewa untuk kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan & Perlengkapan Kantor a.b. Januari 2007 s/d April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 345.500,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah pada Koran Dewa untuk kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan & Perlengkapan Kantor a.b. Januari 2007 s/d April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 345.500,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi pembayaran Belanja Surat Kabar a.b. Agustus s/d Oktober 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Pos di Saumlaki sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi belanja Surat Kabar a.b. Agustus s/d Oktober 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Pos di Saumlaki sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi biaya koran Metro Maluku a/b Pebruari dan Maret 2007 sebesar Rp. 160.000,- tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi biaya iklan pada koran MTB Express a.b. Desember 2006 dan Januari 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 04 Januari 2007;
Kwitansi pembayaran iklan ucapan selamat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati MTB sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi biaya iklan surat kabra Patriot sebesar Rp. 700.000,- tertanggal 24 April 2007;
Kwitansi pembayarn iklan ucapan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-62 sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 19 September 2007;
Kwitansi pembayaran langganan koran Sanubari Post, 3 bulan (Agustus- Sepember-Oktober 2007) sebesar 240.000,- tertanggal 26 September 2007;
Kwiatansi pembayaran langganan Koran Sanubari Post 3 bulan Januari-Maret 2007 sebesar Rp. 160.000,- tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi pembayaran biaya koran pada Sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 745.000,- tertanggal 12 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran langganan koran Sanubari Post Juni-Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 105.500,- tertanggal 20 Juli 2007;
Kwitansi pebayaran harian Pagi Dewa a.b. Mei s/d Juni 2007 sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi pembayaran koran langganan Harian Umum Dewa sebesar Rp.630.000,-;
Kwitansi pembayaran iaya koran pada Koran Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 365.000,- tertanggal 17 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya pengadaan meubeler dari Drs. N. Filindity diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya panjar pengadaan meubeler diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan dari Bendahara Pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs. N. Filindity untuk biaya pekerjaan lanjutan TPU sebesar Rp. 20.000.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Drs. N. Filindity untuk pembayaran biaya pekerjaan TPU sebesar Rp. 18.000.000,- tertanggal 26 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan biaya Panitia Tender yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 1.000.000,-;
Kwitansi penerimaan biaya ATK untuk pekerjaan TPU diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggl 10 oktober 2007;
Kwitansi pembayaran pemulihan pinjaman kepada Drs. J.J. Kelwulan dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi pembayaran pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F.Samadara dari Bendahara Pengeluaran tertanggal 28 April 2007;
Kwitansi Pengembalian pinjaman kepada Sdr. W. Titirloby sebesar Rp. 650.000,- dari Benadahar Pengeluaran tertanggal 22 September 2007;
Kwitansi pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk BBM PMK dicairkan sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi pengembalian pinjaman dinas dari S.F. Fenanlampir (Sopir) sebesar Rp. 6.000.000,- tertanggal 27 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Alat Tulis Kantor Dinas Kebersihan a.b Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,- tertanggal 26 Februai 2008;
Kwitansi pembayaran biaya pinjaman kepada Kadis (Drs.N. Filindity) yang akan dipulihkan dari dana rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- tertanggal 05 Februari 2007 dari W.F. Borutnaban;
Kwitansi pembayaran biaya pinjaman kepada Kadis (Drs.N. Filindity) yang akan dipulihkan dari dana rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- terrtanggal 25 Januari 2007 dari W.F. Boruthnaban;
Kwitansi Pengmbalian Biaya Pinjaman Dinas pada Ibu Lamerkabel sebesar Rp. 18.750.000,- tertanggal 13 November 2007;
Kwitansi panjar/ pinjaman untuk Sdr. Joostenz sesuai perintah Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.00,- tertanggal 22 Oktober 2007;
Kwitansi pembayaran biaya pekerjaan TPU sebesar Rp. 10.000.000,- diterima oleh Drs. N. Filindity;
Kwitansi Pembayaran Biaya Servis Mobil Kepala Dinas diterima oleh Drs. Filindity sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 24 Oktober 2007;
Kwitansi Biaya pembayaran akomodasi untuk mengikuti diklat prajab gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh J.F.K. Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 18 april 2007;
Kwitansi Biaya Belanja Servis Kantor dari biaya upah buruh dari bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Drs, J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 16 agustus 2007;
Kwitansi biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 16 Juni 2007;
Kwitansi biaya pinjaman untuk service Loader dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan komputer dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,- tertanggal 11 Juli 2007;
Kwitansi niaya kontribusi perjalanan dinas diterima Drs. N. Filindity dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- tertanggal 16 Juni 2007;
Kwitansi pinjaman kepada Hendry Boina di Saumaki sebagai ucapan terima kasih dari Dinas Kebersihan kepada petugas persampahan yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi pembelian ACCU mobil sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 23 Juni 2007;
Kwitansi pembelian pelumas mobil operasional persampahan Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.600.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 31 Mei 2007;
Kwitansi pembelian Biaya pelumas bulan September 2007 untuk mobil sampah sebesar Rp. 2.600.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 2.600.000,- tertanggal 19 Juli 2007;
Kwitansi Pengembalian biaya pengadaan suku cadang armada persampahan dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh U.S.A. T.N.A. UWURATUW sebesr Rp. 27.401.400,- tertanggal 13 November 2007;
Kwitansi pembayaran pelaksanaan administrasi kegiatan peningkatan operasional persampahan (suku cadang) sebesar Rp.7.000.000,- diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan tertanggal 28 Mei 2007;
Kwitansi pembayaran lemari arsip kantor sebesar Rp. 3.000.000,- dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Sam Rangkoli tertanggal 18 April 2007;
Memo kepala Dinas Kebersihan (drs. N. Filindity) No : 29/C/KPK/IV/2008 kepada Bendahar Penerimaan Dinas Kebersihan;
Kwitansi pembayaran Ucapan Terima Kasih kepada Sdr. Remon Go sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 19 September 2007;
Kwitansi Panjar untuk kepala Dinas sebesar Rp. 18.000.000,- tertanggal April 2007 diterima oleh Drs. N. Filindity;
Kwitansi biaya panjar untuk operasional Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 25 September 2007;
Kwitansi biaya panjar pengadaan meubeler kantor diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 20 Agustus 2007;
Kwitansi biaya Kegiatan rutin Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal Pebruari2007;
Kwitansi Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan gedung rumah jaga TPU pada CV. Werlenkon yang belum dselesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan;
Kwitansi pinjaman kepada C. Joostenz sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 03 Oktober 2007;
Kwitansi biaya panjar untuk operasional Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.100.000,- tertanggal 15 September 2007;
Kwitansi biaya panjar pengadaan meubeler diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 15 Juni 2007;
Kwitansi pengembalian/ pemulihan pinjaman dari Kadis kepada Sdr Roland Saumlaki diterima oleh Roland sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 08 Juni 2007;
Kwitansi pinjaman kepada C. Joostenz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 18 Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran sumbangan gereja sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2007;
Kwitansi panjar uang makan pada R.M. Jefando Saumlaki sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2007;
Kwitansi pembayaran biaya servis alat berat (Loader) sebesar Rp. 1.730.000,- tertanggal 21 Januari 2007;
Memo kepala Dinas Kebersihan (Drs. N. Filindity) No: 52/A/KPK/I/2008 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan;
Catatan Keperluan Perbaikan Loader tertanggal 17 Januari 2008;
Memo kepala Dinas Kebersihan (Drs. N. Filindity) No: 34/A/KPK/IV/2007 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, dimana Saksi-saksi dan Terdakwa tersebut menyatakan mengenali dan membenarkannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum untuk pembuktian perkara tersebut di depan sidang Pengadilan;
Menimbang, bahwa dari Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat beserta barang bukti diperoleh suatu petunjuk terhadap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pada tahun 2006 dan 2007 diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.2–103 TAHUN 2006, tanggal 19 Mei 2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural, bersama dengan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kab. MTB berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 954-149- Tahun 2007, tanggal 26 April 2007, Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai tugas yang meliputi : menerima, menyimpan, membayarkan, menata-usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara atau daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas diantaranya pada huruf:
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa disamping itu juga saksi Drs. NATANIEL FILINDITY mempunyai tugas pengawasan anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kedudukannya dalam pengelolaan dana tersebut diatas selaku Pengguna Anggaran telah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kemudian diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disetujui oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Bahwa dokumen yang telah disahkan tersebut menjadi Pedoman bagi Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Tahun 2007 mendapat alokasi dana keseluruhan sebesar Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari:
APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Perubahan APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada mulanya mendapat alokasi dana sebesar Rp.3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Bahwa dana tersebut dialokasikan untuk membiayai 7 (tujuh) program yang terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) kegiatan, sebagai berikut:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp.173.203.000,-
terdiri dari 10 (sepuluh) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 2.200.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya
Air dan Listrik Rp.30.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan
Kantor Rp.22.753.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan
Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 4.250.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Rp.12.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Rp.40.550.000,-
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp.15.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan Rp.10.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/
Penerangan Bangunan Kantor Rp. 6.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Rp.30.000.000,-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur-- Rp. 49.275.000,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Mebeler Rp.25.775.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung
Kantor Rp.10.000.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan
Dinas Rp. 3.500.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan
Gedung Kantor Rp.10.000.000,-
Peningkatan Sistem Pelaporan Kinerja Keuangan Rp. 5.000.000,-
terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja dan Realisasi
SKPD Rp. 2.500.000,-
Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Rp. 2.500.000,-
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya
Kebakaran Rp.369.800.000,-
terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan
Bahaya Kebakaran Rp.115.000.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pencegahan Bahaya Kebakaran Rp.154.800.000,-
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Rp.100.000.000,-
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan
Persampahan Rp.1.612.460.000,-
terdiri dari 5 (lima) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengelolaan Persampahan Rp.437.185.000,-
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Persampahan Rp.262.055.000,-
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat
Pengelolaan Persampahan Rp.141.719.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan
Kota Saumlaki Rp.651.351.000,-
Kegiatan Pembangunan Garasi Kendaraan
Operasional Persampahan Rp.120.150.000,-
Program Tata Bangunan Rp.628.212.600,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
tentang Tata Bangunan Rp. 150.000.000,-
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan
Jalan Rp.207.772.600,-
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan
Drainase Rp.200.000.000,-
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota
Saumlaki dan Sekitarnya Rp.70.440.000,-
Program Kegiatan Lanjutan
terdiri dari satu kegiatan yaitu Pembangunan TPU Rp. 166.163.000,-
Bahwa kemudian pada perubahan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 mendapatkan penambahan sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007, dengan penambahan 2 (dua) kegiatan sehingga menjadi 7 (tujuh) program dan 31 kegiatan dengan total anggaran Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
(tambah dari Rp.173.203.000,-) Rp.247.453.000,-
dari 10 (sepuluh) kegiatan menjadi 11 (sebelas) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat (tetap) Rp. 2.200.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya
Air dan Listrik (tetap) Rp.30.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan
Kantor (tambah dari Rp.22.753.000,-) Rp.82.753.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan
Dinas/Operasional (tambah dari Rp.4.250.000,-) Rp.11.400.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
(tetap) Rp.12.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor (kurang
dari Rp.40.550.000,- ) Rp.40.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor (tetap) Rp.15.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan (tetap) Rp.10.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/
Penerangan Bangunan Kantor (tetap) Rp. 6.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (tetap) Rp.30.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Teknis
Perkantoran (kegiatan baru) Rp. 7.100.000,-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
(tambah dari Rp.49.275.000,-)Rp. 79.275.000,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Mebeler (tetap) Rp.25.775.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung
Kantor (tambah dari Rp.10.000.000,-) Rp.20.000.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan
Dinas (tetap) Rp. 3.500.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan
Gedung Kantor (tambah dari Rp.10.000.000,-) Rp.30.000.000,-
Peningkatan Sistem Pelaporan Kinerja Keuangan
(tetap) Rp. 5.000.000,-
terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja dan Realisasi
SKPD (tetap) Rp. 2.500.000,-
Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir (tetap) Rp. 2.500.000,-
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya
Kebakaran (tetap)Rp.369.800.000,-
terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan
Bahaya Kebakaran (tetap) Rp.115.000.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pencegahan Bahaya Kebakaran (tetap) Rp.154.800.000,-
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan
Bahaya Kebakaran (tetap) Rp.100.000.000,-
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan
Persampahan (tambah dari Rp.1.612.460.000,-)Rp.2.582.822.600,-
terdiri dari 5 (lima) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengelolaan Persampahan (tetap) Rp.437.185.000,-
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Persampahan (tambah dari
Rp.262.055.000,-) Rp.304.165.000,-
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat
Pengelolaan Persampahan (tetap) Rp.141.719.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan
Kota Saumlaki (tetap) Rp.651.351.000,-
Kegiatan Pembangunan Garasi Kendaraan
Operasional Persampahan (tetap) Rp.120.150.000,-
Program Tata Bangunan (tambah dari Rp.628.212.600,-) Rp.928.252.600,-
dari 4 (empat) menjadi 5 (lima) kegiatan yaitu:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
tentang Tata Bangunan (tetap) Rp.150.000.000,-
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan
Jalan (tetap) Rp.207.772.600,-
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan
Drainase (tambah dari Rp.200.000.000,-) Rp.200.040.000,-
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota
Saumlaki dan Sekitarnya (tetap) Rp. 70.440.000,-
Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah Lokasi
TPU Saumlaki (kegiatan baru) Rp.300.000.000,-
Program Kegiatan Lanjutan terdiri dari satu kegiatan
yaitu Pembangunan TPU (tetap)Rp. 166.163.000,-
Bahwa dalam pencairannya berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Maluku Tenggara Barat, dana yang dicairkan hanya untuk pelaksanaan 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.2.702.781.446,- (dua milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp.151.990.934,-
terdiri dari 11 (sebelas) kegiatan, dicairkan 9 (sembilan) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat (tidak dicairkan)
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya
Air dan Listrik Rp.28.375.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan
Kantor Rp.20.553.500,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan
Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 4.250.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Rp.10.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Rp.40.550.000,-
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp.11.635.000,-
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan Rp.10.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/
Penerangan Bangunan Kantor Rp. 6.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Rp.19.627.434,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Teknis
Perkantoran (kegiatan baru) (tidak dicairkan)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur-- Rp. 25.275.000,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan, dicairkan 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Mebeler Rp.11.775.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung
Kantor (tidak dicairkan)
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan
Dinas Rp. 3.500.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan
Gedung Kantor Rp.10.000.000,-
Peningkatan Sistem Pelaporan Kinerja Keuangan (tidak dicairkan)
terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja dan Realisasi
SKPD (tidak dicairkan)
Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir (tidak dicairkan)
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya
Kebakaran Rp.219.693.500,-
terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan
Bahaya Kebakaran Rp.75.524.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pencegahan Bahaya Kebakaran Rp.60.069.500,-
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Rp.84.100.000,-
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan
Persampahan Rp.1.539.825.565,-
terdiri dari 5 (lima) kegiatan, dicairkan 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengelolaan Persampahan Rp.401.821.500,-
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Persampahan Rp.258.975.000,-
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat
Pengelolaan Persampahan Rp.140.958.999,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan
Kota Saumlaki Rp.738.070.066,-
Kegiatan Pembangunan Garasi Kendaraan
Operasional Persampahan (tidak dicairkan)
Program Tata Bangunan Rp.601.212.600,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
tentang Tata Bangunan Rp. 150.000.000,-
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan
Jalan Rp.180.772.600,-
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan
Drainase Rp.200.000.000,-
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota
Saumlaki dan Sekitarnya Rp.70.440.000,-
Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah Lokasi
TPU Saumlaki (kegiatan baru) Rp.300.000.000,-
Program Kegiatan Lanjutan
terdiri dari satu kegiatan yaitu Pembangunan TPU Rp. 164.783.847,-
Bahwa terhadap pelaksanaan 6 (enam) program yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan yang sudah dicairkan tersebut, terdapat beberapa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan bagian dari 5 (lima) program, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda MTB, keterangan Terdakwa dan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dikaitkan dengan bukti-bukti SPJ, dengan perincian sebagai berikut:
Dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 43.572.546,- (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), yakni:
Kegiatan penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 12.771.378,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 5.901.000,- (lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa ATK sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan sebesar Rp. 7.431.300,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Kegiatan Penyediaan Komponen Instansi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor sebesar Rp. 2.305.500,- (dua juta tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman sebesar Rp. 9.254.868,- (sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
Dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp. 10.190.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni:
Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Gedung/Berkala Perlengkapan Gedung/ Kantor sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Dalam Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebesar Rp. 20.280.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), yakni:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.18.695.000,- (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, sebesar Rp. 293.171.753,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) yakni:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp.5.989.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan sebesar Rp. 85.345.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 65.783.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 136.054.753,- (seratus tiga puluh enam juta lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
Dalam Program Tata Bangunan, sebesar Rp. 85.746.180,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh rupiah), yakni:
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 3.923.650,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse sebesar Rp. 11.382.650,- (sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Kegiatan Pengawasan Pembangunan dalam Kota Saumlaki penggunaan dana sebesar Rp. 70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan namun realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa dengan didukung bukti-bukti kwitansi penerimaan yang ditandatangani oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, terdapat dana yang dipergunakan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sebesar Rp.318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) yang sampai dengan saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun dikembalikan ke Kas Daerah meskipun dalam perkara terpisah, dimana saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sebagai Terdakwa tengah mengajukan upaya hukum dalam tingkat kasasi pada Mahkamah Agung, dengan rincian sebagai berikut:
Sejumlah sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya pengerjaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang kenyataannya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Sejumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) telah dipinjam oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran namun hingga saat ini tidak pernah dibayar;
Sejumlah sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membeli Voucher yang diperuntukkan pengisian pulsa Hand Phone saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Sedangkan sisanya sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh karena tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah menurut ketentuan administrasi keuangan, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;---------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;------------
21 Januari 2007;--------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;------------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;-----------------------------------------------------------------------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;-----------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;------
18 April 2007;----------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-----------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;------------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;----------------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;-----------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;---------------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;---------------------------------------------------------
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;--------------------------------------------------
Sisanya sebesar Rp. 77.479,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tidak dapat diperinci lagi penggunaannya oleh Terdakwa;-
Bahwa kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 sekitar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan perincian tersebut diatas adalah tanggung jawab bersama antara saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, oleh karena penggunaan dan pertanggungjawabannya ada pada keduanya dan masing-masing mempunyai kewenangan fungsional berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pada fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Penuntut Umum dan permasalahan pokok dalam hukum pidana dalam kaitannya dengan penjatuhan Putusan, meliputi perbuatan, kesalahan dan penjatuhan pidana, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagai kerangka (frame work) untuk pijakan dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka perlu diuraikan bahwa masalah pokok dalam hukum pidana akan meliputi 3 (tiga) hal pokok, yaitu:
Tindak pidana atau perbuatan pidana (syarat obyektif), untuk adanya tindak pidana/perbuatan pidana ini harus dipenuhi 3 (tiga) hal, yaitu:
perbuatan memenuhi rumusan undang-undang;
sifat melawan hukum perbuatan; dan
tidak ada alasan pembenar.
Kesalahan atau pertanggungjawaban pidana (syarat subyektif), untuk adanya kesalahan harus dipenuhi 3 (tiga) hal, yaitu:
kemampuan bertanggungjawab;
kesengajaan atau kealpaan; dan
tidak ada alasan pemaaf.
Pidana atau pemidanaan, dalam pembicaraan tentang pemidanaan akan meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
Jenis pidana (strafsort);
Pelaksanaan pidana (strafmodus); dan
Berat ringannya pidana (strafmaat).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah Terdakwa sebagai subjek hukum manusia pribadi (natuurlijke person) telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum yaitu, Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., Subsidiair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa, memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengkaji dan mempertimbangkan susunan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa didalam praktek peradilan tentang tindak pidana korupsi, ditemui adanya bentuk dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yang sebagian besar menempatkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Dakwaan Primair, dan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berisikan tindak pidana yang sejenis ?;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat inti delik (bestanddeel delict) berupa perbuatan “Melawan Hukum”, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sedangkan Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat inti delik (bestaandeel delict) berupa perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mana perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga kedua bestanddeel delict dari kedua pasal yang didakwakan adalah saling mengecualikan;
Bahwa perbuatan materiel (materiele feit) “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbeda secara interpretasi gramatikal dengan perbuatan materiel (materiele feit) “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” didalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tujuan dari masing-masing pasal;
Bahwa perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih bersifat umum (general), sedangkan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih bersifat khusus (specialiteit);
Bahwa dari segi Strafbaar feit Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan melawan hukum sedangkan dari segi Strafbaar feit Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk subsidairitas dakwaan Penuntut umum pada perkara a quo kurang tepat diterapkan namun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Uundang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum sudah diuraikan secara cermat, hanya saja kurang tepat dalam penyusunan bentuk dakwaan yang digunakan;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum kurang tepat diterapkan, akan tetapi sudah diuraikan secara cermat, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membaca dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo sebagai sebuah dakwaan alternatif, yang mana pendapat Majelis Hakim tersebut didasarkan oleh beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi diantaranya :
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 606 K/Pid/1984 tanggal 30 Maret 1985 dengan kaidah hukum ”terhadap Dakwaan yang disusun secara subsidaritas, dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif”;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1112 K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan kaidah hukum “Sekalipun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti dakwaan subsidaritas, akan tetapi karena unsur pokok Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berbeda yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan alternatif, dalam hal ini hakim bebas menentukan dakwaan mana yang cocok dengan kasus itu”;--------------------
Menimbang, bahwa dengan dibacanya dakwaan Penuntut Umum oleh Majelis Hakim sebagai dakwaan alternatif, maka secara yuridis Majelis Hakim bebas menentukan dakwaan apa yang cocok dengan pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih dekat pada dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai pendapat Penuntut Umum dalam analisa yuridis mengenai perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primair surat tuntutan, Majelis Hakim tidak sependapat yaitu dengan pertimbangan bahwa dalam sejarah pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi suatu ajaran hukum atau doktrin, bentuk perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum namun, dalam artiannya yang lebih khusus (specialiteit), hal ini memberikan kualifikasi yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mempunyai kualifikasi “Melawan Hukum dengan Tujuan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain (Enrichment)”; disini unsur melawan hukum ada pada cara memperoleh keuangan Negara dan penggunaannya dalam artian yang lebih umum (general), sedangkan pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kualifikasinya adalah “Melawan Hukum yang Berkaitan dengan Menyalahgunakan Kewenangan atau Jabatan untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain”; sehingga di sini unsur melawan hukum hanya ada pada penggunaan keuangan Negara saja, dalam artian yang lebih khusus (specialiteit). Hal ini pula yang memberikan landasan pada ratio dari ancaman pidana Pasal 2 lebih berat daripada Pasal 3, yaitu karena kualifikasi Pasal 2 juga lebih berat daripada Pasal 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut lebih dekat pada jenis norma dan kualifikasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana, melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu apabila Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting), dalam hal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dalam pembuktian inti deliknya (bestaandeel delict) yaitu mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum juga telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang unsur pasal tersebut, yaitu sebagai pelaku tindak pidana adalah meliputi “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”. Selain itu juga Penuntut Umum telah men-juncto-kan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu mengenai adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Secara Bersama-sama; dan
Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut.
--------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
A.d. 1.Setiap Orang
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa tafsiran hukum (hermeneutika hukum) yang autentik mengenai unsur setiap orang dalam Pasal 3 ini adalah orang perorangan yang termasuk pula rumusan dalam Pasal 1 angka 2 yaitu Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa, “Pegawai Negeri adalah Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat olah pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa selain rumusan tersebut diatas, Orang Perorangan atau Pegawai Negeri dalam Pasal 3 ini, haruslah mempunyai kewenangan atau jabatan dalam kaitan melakukan tindak pidana. Bahwa orang atau pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana tidak akan dapat melakukan perbuatan suatu tindak pidana apabila tidak mempunyai jabatan atau kewenangan, sehingga antara jabatan atau kewenangan yang terdapat pada diri orang atau pegawai negeri tersebut tidak dapat dipisahkan atau merupakan kesatuan yang tidak dipisahkan dengan jabatan atau kewenangan, oleh karena tindak pidana tersebut tidak mungkin dapat terjadi dan terwujud kalau tidak dilakukan oleh orang atau pegawai negeri yang mempunyai jabatan atau kewenangan, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa maksud setiap orang dalam unsur ini haruslah orang atau pegawai negeri yang benar-benar mempunyai jabatan atau kewenangan pada waktu melakukan tindak pidana;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai wewenang atau jabatan bagi pelaku tindak pidana dalam Pasal 3 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor : 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995 menegaskan bahwa “ setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau Dader atau Setiap Orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa adalah orang yang mempunyai kewenangan atau jabatan, dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yaitu dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas diri Terdakwa, yang menanyakkan identitasnya, sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan, Terdakwa telah membenarkan identitasnya, dan dari pemeriksaan tersebut Majelis Hakim melihat Terdakwa orang yang mampu dan cakap untuk bertanggung jawab dan hingga saat ini pun Terdakwa masih berstatus sebagai Seorang Pegawai Negeri pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Seorang Pegawai Negeri yaitu selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 954-149-Tahun 2007, tanggal 26 April 2007 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007. Fakta hukum ini telah dibenarkan oleh Terdakwa demikian juga oleh Saksi-saksi yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah Seorang Pegawai Negeri dengan jabatan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam pertimbangan unsur ini adalah apakah Terdakwa mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? Tujuan atau maksud ini dalam hukum pidana dikenal dengan bijkomend oogmerk atau nader oogmerk ataupun sebagai verder reikend oogmerk yang oleh Prof. Van Hamel dirumuskan sebagai het striven van een nader doel yaitu usaha untuk mencapai tujuan lebih lanjut, misalnya untuk menguasai atau memanfaatkan suatu benda. Keuntungan disini mempunyai arti yang lebih luas daripada kekayaan, sehingga meliputi pula kemudahan-kemudahan, previlige dan perlakuan ekslusif lainnya. Perbuatan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi kaya (lagi) atau dengan kata lain menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (bandingkan dengan Putusan MA No. 241 K/Pid/1987 tanggal 21 Januari 1989). Namun hakikatnya adalah sama, sebab muaranya adalah pada peningkatan nilai ekonomis yang dapat dihitung nominalnya bila dikaitkan dengan kerugian keuangan atau perekonomian Negara. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989; Vide: R. Wiyono, SH);
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas, dalam “perbuatan yang dilakukan untuk tujuan menguntungkan”, menurut Majelis Hakim harus terkandung adanya unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan yang dilakukan yaitu menjadi kaya (lagi). Artinya perbuatan dilakukan “dengan maksud untuk” menjadi untung, baik material (kekayaan) maupun immaterial (kemudahan-kemudahan, previlige dan perlakuan ekslusif lainnya). Maksud dalam hal ini adalah bentuk khusus dari kesengajaan;
Menimbang, bahwa maksud dalam pengertiannya adalah kalau pelaku mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya. Oleh karena itu dalam perkara a quo harus ada kesengajaan yang menguasai perbuatan. Jadi pada intinya, dalam Terdakwa melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” harus sudah ada maksud untuk itu (bandingkan D. Schaffmester dkk, Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerja Sama Hukum Indonesia dan Belanda, Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 90);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada tahun 2007 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 954-149-Tahun 2007, tanggal 26 April 2007 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pada tahun 2006 dan 2007 diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.2–103 TAHUN 2006, tanggal 19 Mei 2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;
Bahwa Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Tahun 2007 mendapat alokasi dana keseluruhan sebesar Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari:
APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Perubahan APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007;
Bahwa dalam pencairannya berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Maluku Tenggara Barat, dana yang dicairkan hanya untuk pelaksanaan 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.2.702.781.446,- (dua milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp.151.990.934,-
terdiri dari 11 (sebelas) kegiatan, dicairkan 9 (sembilan) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat (tidak dicairkan)
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber
Daya Air dan Listrik Rp.28.375.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan
Perlengkapan Kantor Rp.20.553.500,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan
Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 4.250.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi
Keuangan Rp.10.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Rp.40.550.000,-
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp.11.635.000,-
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan Rp.10.000.000,-
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/
Penerangan Bangunan Kantor Rp. 6.500.000,-
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Rp.19.627.434,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Teknis
Perkantoran (kegiatan baru) (tidak dicairkan)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
AparaturRp. 25.275.000,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan, dicairkan 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Mebeler Rp.11.775.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung
Kantor (tidak dicairkan)
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala
Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala
Perlengkapan Gedung Kantor Rp.10.000.000,-
Peningkatan Sistem Pelaporan Kinerja Keuangan (tidak dicairkan)
terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu:
Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja dan
Realisasi SKPD (tidak dicairkan)
Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir (tidak dicairkan)
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan
Bahaya Kebakaran Rp.219.693.500,-
terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pencegahan Bahaya Kebakaran Rp.75.524.000,-
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pencegahan Bahaya Kebakaran Rp.60.069.500,-
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Rp.84.100.000,-
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan
Persampahan Rp.1.539.825.565,-
terdiri dari 5 (lima) kegiatan, dicairkan 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengelolaan Persampahan Rp.401.821.500,-
Kegiatan Peningkatan Operasional dan Pemel-
haraan Sarana dan Prasarana Persampahan Rp.258.975.000,-
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat
Pengelolaan Persampahan Rp.140.958.999,-
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola
Persampahan Kota Saumlaki Rp.738.070.066,-
Kegiatan Pembangunan Garasi Kendaraan
Operasional Persampahan (tidak dicairkan)
Program Tata Bangunan Rp.601.212.600,-
terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu:
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-
undangan tentang Tata Bangunan Rp. 150.000.000,-
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan
Jalan Rp.180.772.600,-
Kegiatan Pembangunan Filter, Saluran Air dan
Drainase Rp.200.000.000,-
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota
Saumlaki dan Sekitarnya Rp.70.440.000,-
Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Lokasi TPU Saumlaki (kegiatan baru) Rp.300.000.000,-
Program Kegiatan Lanjutan terdiri dari 1 (satu)
kegiatan yaitu Pembangunan TPU Rp. 164.783.847,-
Bahwa terhadap pelaksanaan 6 (enam) program yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan yang sudah dicairkan tersebut, terdapat beberapa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan bagian dari 5 (lima) program, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Maluku Tenggara Barat, berdasarkan keterangan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan bukti-bukti SPJ, dengan perincian sebagai berikut:
Dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 43.572.546,- (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), yakni:
Kegiatan penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 12.771.378,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 5.901.000,- (lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa ATK sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan sebesar Rp. 7.431.300,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Kegiatan Penyediaan Komponen Instansi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor sebesar Rp. 2.305.500,- (dua juta tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman sebesar Rp. 9.254.868,- (sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
Dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp. 10.190.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni:
Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Gedung/Berkala Perlengkapan Gedung/ Kantor sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Dalam Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebesar Rp. 20.280.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), yakni:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.18.695.000,- (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebesar Rp.1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, sebesar Rp. 293.171.753,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) yakni:
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp.5.989.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan sebesar Rp. 85.345.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 65.783.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 136.054.753,- (seratus tiga puluh enam juta lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
Dalam Program Tata Bangunan, sebesar Rp. 85.746.180,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh rupiah), yakni:
Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 3.923.650,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse sebesar Rp. 11.382.650,- (sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Kegiatan Pengawasan Pembangunan dalam Kota Saumlaki penggunaan dana sebesar Rp. 70.440.000,- (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan namun realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa dengan didukung bukti-bukti kwitansi penerimaan yang ditandatangani oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, terdapat dana yang dipergunakan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sebesar Rp.318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) yang sampai dengan saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun dikembalikan ke Kas Daerah, dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya pengerjaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang kenyataannya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Sejumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) telah dipinjam oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, namun hingga saat ini tidak pernah dibayar;
Sejumlah sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membeli Voucher yang diperuntukkan pengisian pulsa Hand Phone saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Sedangkan sisanya sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang penggunaanya tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;----------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;------------
21 Januari 2007;-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;------------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007;--------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;--------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;------
18 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;------------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007;------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;-----------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;---------------------------------
Sisanya sebesar Rp. 77.479,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tidak dapat diperinci lagi penggunaannya oleh Terdakwa;-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat ditarik syllogisme bahwa bentuk khusus kesengajaan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran adalah secara sadar berdasarkan perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran dengan memberi kemudahan-kemudahan atau previlige kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY untuk menyisihkan sebagian dana dari beberapa program atau kegiatan untuk membiayai terlebih dahulu kegiatan pembangunan TPU, padahal diketahuinya bahwa penyisihan dana tersebut tidaklah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 dan setelah dana kegiatan pembangunan TPU dicairkan dan direalisasikan, dana-dana yang disisihkan dari beberapa program atau kegiatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran ;
Menimbang, bahwa disamping itu terdapat juga penyisihan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari nilai proyek yang dibayarkan dan diterima Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran dan adanya beberapa kegiatan yang melibatkan pihak ketiga untuk pengadaan barang maupun pengerjaan yang nilainya lebih dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan dengan tanpa proses pelelangan maupun penunjukkan sebagaimana mestinya, sehingga meskipun tidak ada kerugian yang dimuat dalam dakwaan Penuntut Umum, namun yang demikian itu termasuk dalam kualifikasi menguntungkan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggunakan kata-kata "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" dalam perumusan deliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam perubahannya yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian cukup kiranya sebagai pedoman bahwa pasal ini ditujukan kepada para pejabat pemerintahan maupun lembaga Negara yang karena kedudukannya mempunyai kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya karena jabatannya itu. Sehingga apabila dikaitkan dengan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", diperoleh kejelasan bahwa keuntungan yang diperoleh dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu adalah dari kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang telah ada padanya, bukan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh secara melawan hak atau secara melawan hukum lainnya. Hanya saja kewenangan, kesempatan maupun sarana itu dipergunakan secara salah dalam arti tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada pada jabatan atau kedudukannya itu.
Menimbang, bahwa Drs. Adami Chazawi, SH. dalam bukunya, “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” memperkenalkan 2 (dua) syarat yang diperlukan dalam unsur “menyalahgunakan kekuasaan”, yaitu: (1) si pembuat yang berkualitas pegawai negeri benar-benar memiliki suatu kekuasaan, dan (2) kekuasaan yang dia miliki digunakan secara salah yang tidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim menilai bahwa orang yang mempunyai kewenangan, jabatan atau kedudukan, harus melaksanakan kewenangan, jabatan dan kedudukan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah berkaitan erat dengan jabatan, dan kedudukan seseorang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkankan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada tahun 2007 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 954-149-Tahun 2007, tanggal 26 April 2007 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bersama dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY pada tahun 2006 dan 2007 diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.2–103 TAHUN 2006, tanggal 19 Mei 2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai tugas yang meliputi : menerima, menyimpan, membayarkan, menata-usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara atau daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan tersebut menjadi Pedoman bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang–Undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Tahun 2007 mendapat alokasi dana keseluruhan sebesar Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari:
APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Perubahan APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007;
Bahwa dalam pencairannya berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda MTB, dana yang dicairkan hanya untuk pelaksanaan 6 (enam) program terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.2.702.781.446,- (dua milyar tujuh ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):
Bahwa terhadap pelaksanaan 6 (enam) program yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kegiatan yang sudah dicairkan tersebut, terdapat beberapa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada 18 (delapan belas) kegiatan yang merupakan bagian dari 5 (lima) program, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Maluku Tenggara Barat, keterangan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan bukti-bukti SPJ;
Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan namun realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa dengan didukung bukti-bukti kuitansi penerimaan yang ditandatangani oleh Terdakwa, terdapat dana yang dipergunakan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sebesar Rp.318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) yang sampai dengan saat ini tidak dipertanggungjawabkan maupun dikembalikan ke Kas Daerah, dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya pengerjaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang kenyataannya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Sejumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) telah dipinjam oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran namun hingga saat ini tidak pernah dibayar;
Sejumlah sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membeli Voucher yang diperuntukkan pengisian pulsa Hand Phone saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Sedangkan sisanya sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang penggunaanya tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;----------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;-----------------------------------------------------------------------
21 Januari 2007;-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;-------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007;--------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;--------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------------------------------------------------------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;------
18 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;------------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;-------------------------------------------------------------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007;-----------------------------------------------------------
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;-----------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;--------------------------------------------------
Sisanya sebesar Rp. 77.479,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tidak dapat diperinci lagi penggunaannya oleh Terdakwa;-
Bahwa Terdakwa dalam jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempunyai tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang seharusnya meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran dengan cara menguji ketersediaan dana yang tertulis pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan apabila setelah diteliti oleh Terdakwa ternyata perintah pembayaran yang diterbitkan oleh oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran tidak lengkap, maka Terdakwa wajib menolaknya;
Fakta hukum tersebut diatas membuktikan bahwa kedudukan Terdakwa pada saat itu selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran, melaksanakan kewenangan, kesempatan maupun sarana yang dipergunakan secara salah dalam arti tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada pada jabatan atau kedudukannya sebagai Bendahara Pengeluaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan mana keseluruhan dana yang dicairkan namun dalam realisasinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah bentuk penyimpangan kewenangan dalam jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan manajemen maupun akuntansi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta mengambil manfaat dari uang anggaran itu untuk diri pribadi orang lain dalam hal ini saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dan ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran yang tidak dapat dirincikan penggunaannya pada tanggung jawab saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, meskipun prosedur pencairan uang anggaran itu tidak melawan hukum, namun karena pelaksanaannya secara berbeda dengan peruntukannya, dan atau melebihi nilai kepentingan dan keperluannya serta untuk kepentingan diri pribadi adalah suatu perbuatan penyalahgunaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara atau perekonomian negara. Adapun yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.-
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka dapat diketahui bahwa substansi dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah penggunaan pencairan atau penerimaan dan pengeluaran dana anggaran untuk Program dan Kegiatan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2007;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Mejelis Hakim akan menguraikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Tahun 2007 mendapat alokasi dana keseluruhan sebesar Rp.3.450.513.600,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari:
APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.3.004.113.600,- (tiga milyar empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 01 Tahun 2007, tanggal 16 Maret 2007, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Perubahan APBD Kab. MTB T.A. 2007 sebesar Rp.446.400.000,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur dalam Perda Kab. MTB Nomor : 02 Tahun 2007, tanggal 22 Desember 2007;
Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan namun realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa dengan didukung bukti-bukti kwitansi penerimaan yang ditandatangani oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, terdapat dana yang dipergunakan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp.318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) yang sampai dengan saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya pengerjaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang kenyataannya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Sejumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) telah dipinjam oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran namun hingga saat ini tidak pernah dibayar;
Sejumlah sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membeli Voucher yang diperuntukkan pengisian pulsa Hand Phone saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Sedangkan sisanya sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang penggunaanya tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebekaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;----------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
21 Januari 2007;-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;-------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007;--------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;--------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;------
18 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;---------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;------------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------------------------------------------------------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007;------------------------------------------------------------
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;-----------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;---------------------------------------------------------
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;--------------------------------------------------
Sisanya sebesar Rp. 77.479,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tidak dapat diperinci lagi penggunaannya oleh Terdakwa;-
Bahwa kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 sekitar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan perincian tersebut diatas adalah tanggung jawab bersama antara saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sebab penggunaan dan pertanggung-jawabannya ada pada keduanya, masing-masing mempunyai kewenangan fungsional berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, dengan menuangkan bukti-bukti kwitansi yang tidak pernah diajukan didalam persidangan sebagai alat bukti untuk alasan bagi Terdakwa mempergunakan dana sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas Kebijakan dan Perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran, untuk kepentingan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran, oleh karena dana sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dipergunakan Terdakwa atas Kebijakan dan Perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran, dengan tidak sesuai dengan mata anggaran yang yang diperuntukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Tahun 2007, oleh karenanya apabila Terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara formil maka termasuk kedalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sebagaimana yang sudah Majelis Hakim pertimbangkan, yang merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” terpenuhi menurut hukum;
A.d. 5. Secara Bersama-sama
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsurnya adalah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan”;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan penuntut umum, Terdakwa didakwa sebagai telah bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa apabila dicermati bahwa unsur dari pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu yang terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mendasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 61/PID.B/2009/PN. SML., atas nama terpidana Drs. NATANIEL FILINDITY, dalam pertimbangannya menyatakan Drs. NATANIEL FILINDITY terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut” dalam hal ini adalah bersama-sama dengan terdakwa MATHIAS MITAKDA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa Leden Marpaung dalam bukunya “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Hlm 80, menguraikan;
-------“Dalam Kamus-Belanda Indonesia, Indonesia-Belanda, kate Mede identik dengan ook yang dalam bahasa Indonesia artinya “juga”. Jadi, mededader berarti “dader juga”, Prof. Satochid Kartanegara menerjemahkan mededader dengan “turut melakukan”, Lamintang dengan “pelaku penyerta” atau “turut melakukan”, Mr. M.H. Tirtaatmidjaja menerjemahkannya dengan kata “bersama-sama”.;
Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian bersama-sama didalam unsur ini, Mr. M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama”, antara lain sebagai berikut;
-------“Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu, tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerja sama. Orang-orang yang bersama-sama melakukan pelanggaran pidana itu, timbal balik bertanggung jawab bagi perbuatan bersama, sekedar perbuatan itu terletak dalam lingkungan sengaja bersama-sama”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkankan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada tahun 2007 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 954-149-Tahun 2007, tanggal 26 April 2007 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007;
Bahwa Terdakwa juga berkedudukan selaku Bendahara Pengeluaran bersama dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.2–103 TAHUN 2006, tanggal 19 Mei 2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki tugas yang meliputi menerima, menyimpan, membayarkan, menata-usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara atau daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 24 dan Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY mempunyai tugas pengawasan anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,;
Bahwa keseluruhan dana yang telah dicairkan namun realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa dengan didukung bukti-bukti kwitansi penerimaan yang ditandatangani oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, terdapat dana yang dipergunakan oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY sebesar Rp.318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) yang sampai dengan saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan perincian sebagai berikut :
Sejumlah sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya pengerjaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang kenyataannya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Sejumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) telah dipinjam oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran namun hingga saat ini tidak pernah dibayar;
Sejumlah sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membeli Voucher yang diperuntukkan pengisian pulsa Hand Phone saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Sedangkan sisanya sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang penggunaanya tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;----------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;------------------------------------------------------------------------
21 Januari 2007;-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;-------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007;--------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;--------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;---------------------------------------------------------------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;------
18 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;------------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;-------------------------------------------------------------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007;-----------------------------------------------------------
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;-----------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;--
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;---------------------------------
Sisanya sebesar Rp. 77.479,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tidak dapat diperinci lagi penggunaannya oleh Terdakwa;-
Bahwa kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 sekitar Rp.452.960.479,- (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan perincian tersebut diatas adalah tanggung jawab bersama antara saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sebab penggunaan dan pertanggung-jawabannya ada pada keduanya, masing-masing mempunyai kewenangan fungsional berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Negara atau Daerah mulai dari pengajuan proses pencairan, penerimaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban adalah merupakan kewenangan bersama saksi Drs. NATANIEL FILINDITY tersebut selaku Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan Terdakwa selaku Bendaharawan atau pejabat pemegang kewenangan pengelolaan keuangan. Kedudukan keduanya dalam pengelolaan keuangan Negara atau Daerah adalah seimbang, dalam arti mempunyai kewenangan masing-masing yang saling kontrol dan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya kerjasama antara keduanya, tiadalah kekuasaan pengelolaan keuangan itu dapat berjalan, baik untuk pemanfaatannya yang sesuai dengan ketentuannya maupun untuk menyimpanginya. Dengan tidak adanya telaahan atau keberatan dari satu kepada yang lainnya sehingga terjadi penyimpangan itu merupakan tanggung jawab keduanya sesuai kewenangan dan fungsinya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim keinsyafan bersama antara Terdakwa dengan saksi Drs. NATANIEL FILINDITY telah ternyata dalam tenggang waktu tertentu atau dalam masa jabatannya, bahwa kedudukan Terdakwa dalam turut serta melakukan ini adalah sebagai mededader yaitu Terdakwa secara langsung telah ikut mengambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan hukuman oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “bersama-sama” telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 6. Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsurnya adalah “adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan”. Ketentuan ini sebenarnya hanya mengatur mengenai tata cara penjatuhan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa apabila melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga merupakan suatu perbuatan berlanjut, yaitu dengan satu pidana pokok saja pada pasal yang paling berat ancaman pidananya apabila jenis dan ancaman pidananya berbeda-beda;
Menimbang, bahwa untuk dapat diberlakukannya ketentuan Pasal ini pada diri Terdakwa harus dibuktikan adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan berlanjut, menurut doktrin harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
Harus timbul dari suatu niat atau satu kehendak atau satu keputusan;
Perbuatan-perbuatan tersebut harus sama atau sama jenisnya (sejenis);
Waktu antara jarak tidak terlalu lama.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbuatan Terdakwa masing-masing memiliki kualifikasi yang sama, yaitu sebagai penyalahgunaan kewenangan, jabatan dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian Negara, yaitu:
Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, untuk menyisihkan sebagian dana dari beberapa program atau kegiatan untuk membiayai terlebih dahulu kegiatan pembangunan TPU, akan tetapi setelah dana kegiatan pembangunan TPU dicairkan dan direalisasikan, dana-dana yang disisihkan dari beberapa program atau kegiatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Sejumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) telah dipinjam oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran namun hingga saat ini tidak pernah dibayar;
Sejumlah sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran untuk membeli Voucher yang diperuntukkan pengisian pulsa Hand Phone saksi Drs. NATANIEL FILINDITY;
Kemudian sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang penggunaanya tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebekaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2007 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merupakan tanggung jawab dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
Januari 2007 : Rp. 7.480.000,-;----------------------------------
Tanggal 25 Januari 2007;----------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
21 Januari 2007;-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Service Alat Berat (Loder) Rp. 1.730.000;-------------
Februari 2007 : Rp. 15.750.000,-;---------------------------------
Tanggal 5 Pebruari 2007;---------------------------------------------------------------
Pembayaran Biaya Peminjaman Kepada saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang akan dipulihkan dari Dana Rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- dari W. F. Boruthnaban;----------------------------------------------------------------------
Biaya Kegiatan Rutin Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) sebesar Rp. 10.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------
April 2007 : Rp. 40.350.000,-;---------------------------------
Tanggal 16 April 2007;--------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin dalam rangka Keg TMD di Kecamatan Kormomolin sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.280.000,- yang diterima oleh A. Samponu, BE;----------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin untuk mengikuti Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh J. RATULOHAIN;------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec. Kormomolin mendampingi bupati dalam rangka kunjungan kerja sebesar Rp. 3.380.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Panjar Biaya Kerja untuk Bidang Tata Usaha an. C. Joostensz, SH sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima oleh C. Joostensz, SH;-------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Kec Kormomolin dalam rangka Penutupan TMD sebesar Rp. 2.010.000,- yang diterima oleh Drs. J. J. Kelwulan;----------------------------------------------------------------------------
Biaya Perjalanan Dinas Ke Wuarlabobar dalanm rangka Panen Padi Perdana di desa Awear sebesar Rp. 5.290.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;------
18 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Akomodasi untuk mengikuti Diklat Prajabatan Gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan di Terima Oleh J.F.K Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000,-;-----------------------------
28 April 2007;-------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F. Samadara dari Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;------------------------------------
Panjar untuk saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 18.000.000,-;---------------------------------------
Mei 2007: Rp. 15.600.000,-;---------------------------------
Tanggal 28 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Pembayaran Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Operasional Persampahan (Suku Cadang) sebesar Rp. 7.000.000,- di terima oleh Drs J.J. Kelwulan;-------------------------------------------------------------------
Tanggal 31 Mei 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian Pelumas Mobil Operasional Persampahan dinas kebersihan sebesar Rp. 8.600.000,- yang diterima oleh Drs. J.J.Kelwulan;-----------------------------------------------------------------------
Juni 2007 : Rp. 27.500.000,-;---------------------------------
Tanggal 8 Juni 2007;-----------------------------------------------------------------
Pembelian atau pemulihan pinjaman dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada saudara Roland di Saumlaki sebesar Rp. 500.000,-;------------------------------------
Tanggal 15 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya panjar pengadaan mobiler di terima oleh Drs N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,-;----------------------------------------------------------
Tanggal 16 Juni 2007;---------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari bendahara pengeluaran din as kebersihan di terima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
Biaya kontribusi perjalanan dinas di terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- yang diterima oleh saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat;--------------------------------------------------------------------
Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan rumah jaga TPU pada CV Marlenkon yang belum di selesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu;------------------------------------
Tanggal 23 Juni 2007;----------------------------------------------------------
Kwitansi Pembelian Accu mobil Sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. dinas 3.000.000,- yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan;--------------
Juli 2007 : Rp. 4.953.000,-;-----------------------------------
Tanggal 11 Juli 2007;-------------------------------------------------------------------
Biaya Pinjaman untuk service loder dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan computer dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,-;------
Agustus 2007 : Rp. 3.000.000,-;-----------------------------------
Biaya belanja sevice kantor dari upah buruh dari bendahara pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs J.J Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,-;--------------------------------------------------------------------
Januari 2008 : Rp. 20.000.000,-;---------------------------------
Tanggal 18 Januari 2008;-----------------------------------------------------------
Penerimaan pembayaran biaya pengadaan mobiler dari saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 10.000.000,-;--
Pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk Bahan Bakar Minyak PMK di cairkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Cos Lolonlun);--------------------------------------
Februari 2008 : Rp. 250.000,-;-------------------------------------
Tanggal 26 Pebruari 2008;---------------------------------------------------------------
Kwitansi pembayaran alat tulis kantor ab. Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,-;---------------------------------
Sisanya sebesar Rp. 77.479,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tidak dapat diperinci lagi penggunaannya oleh Terdakwa;-
Terdapat juga penyisihan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari nilai proyek yang dibayarkan dan diterima Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran atas perintah saksi Drs. NATANIEL FILINDITY selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran dan adanya beberapa kegiatan yang melibatkan pihak ketiga untuk pengadaan barang maupun pengerjaan yang nilainya lebih dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan dengan tanpa proses pelelangan maupun penunjukkan sebagaimana mestinya, sehingga meskipun tidak ada kerugian yang dimuat dalam dakwaan Penuntut Umum, namun yang demikian itu termasuk dalam kualifikasi menguntungkan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas serta berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai unsur-unsur yang telah dipertimbangkan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa ternyata kehendak atau niat Terdakwa dalam melakukan beberapa perbuatan-perbuatan tersebut merupakan niat yang sama (satu niat), dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan selama tenggang waktu Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang sama berupa penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagai suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur Pasal dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan dibacanya dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk alternatif dan semua unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum), maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut”;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, Majelis Hakim tidak sependapat, karena dengan dibacanya dakwaan Penuntut Umum oleh Majelis Hakim sebagai dakwaan alternatif, maka secara yuridis Majelis Hakim bebas menentukan dakwaan apa yang cocok dengan pembuktian perkara ini yaitu dakwaan subsidair, dan terhadap dakwaan subsidair, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, karena Majelis Hakim telah menguraikan dan mempertimbangkan dengan seksama berdasarkan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian unsur-unsur tindak pidana, apabila dikaitkan dengan “discretionay power” maupun “wijsheid” hal mana dalam kondisi yang ugensif, mendesak, atau darurat, maka “discretionay power” maupun “wijsheid” dapat menyimpang dari produk perundang-undangan yang ada asalkan penyimpangan tersebut akhirnya sesuai dengan yang diarahkan pada “doelgerichte”, yaitu ditetapkannya kewenangan tersebut demi kepentingan bangsa dan negara dari asas-asas umum pemerintahan yang baik;-----------------------
Menimbang, bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa “Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh Terdakwa bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diperkenankan dalam hal :
Apabila Terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak merugikan keuangan atau perekonomian Negara, atau;
Apabila Terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, penyimpangan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata tidaklah sesuai dengan “doelgerichte”, merugikan keuangan Negara dan perbuatannya tidak dilakukan demi kepentingan umum, namun untuk kepentingan Terdakwa dan orang lain, dalam hal ini saksi Drs. NATANIEL FILINDITY, oleh karenanya perbuatan Terdakwa tidaklah terdapat alasan pembenar sebagai hal yang menghapuskan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa demikian pula bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, baik ditinjau dari segi usia maupun kesehatan rohani, oleh karenanya dalam diri Terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan sebagai alasan pemaaf, dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang tepat dan adil dijatuhkan kepada Terdakwa, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat;
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi rakyat;
Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran yang secara sadar mengetahui bahwa perintah atasannya tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dilepaskan dari adanya sumber daya manusia yang tidak memadai dalam sistem pada sebuah Instansi Pemerintahan Daerah yang baru berdiri;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana (first offender);
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan di atas, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) adalah sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila tidak dibayar oleh Terdakwa haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga dipertimbangkan dengan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum di-juncto-kan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Penuntut Umum dalam tuntutannya telah memohon agar terhadap Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang penggati tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah berisi ketentuan mengenai jenis pidana (strafsort) yaitu berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa dimana dalam Pasal 18 ayat (1) b adalah berupa pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimohon oleh Penuntut Umum dalam requisitornya adalah beralasan untuk dikabulkan. Akan tetapi mengenai jumlah besar uang yang harus diganti oleh Terdakwa adalah yang benar-benar dapat dibebankan pertanggungjawabannya atas diri Terdakwa yaitu sebesar sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa dengan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa, maka apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, Undang-undang telah menggariskan bahwa Penuntut Umum dapat menyita harta benda Terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa sering menjadi permasalahan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Oleh karena itulah Majelis Hakim memandang perlu menetapkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini sebagai pengganti apabila pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dan harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut (Vide: Pasal 18 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan ternyata lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, penahanan mana berdasarkan hukum dan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan itu, maka ditetapkan penempatan Terdakwa tetap dalam status penahanannya;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dan oleh karena dalam perkara a quo Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, maka tuntutan pidana Penuntut Umum agar barang bukti dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 30 KUHP jo. Pasal 197 KUHAP jo. Pasal 193 KUHAP jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 222 KUHAP serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MATHIAS MITAKDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.134.960.479,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Menetapkan apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Menetapkan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam status penahanannya;
Menetapkan barang bukti berupa:
SP2D Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran 597/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik No 1376/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor No 1377/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan No 1381/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor No 1374/SP2D/BL/ MTB/07terttanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor No 1375/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan No 1378/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman No 1380/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pengadaan Meubeler untuk Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa No 1384/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pengadaan Meubeler No 1385/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Pemeliharaan Rutin Perlengkapan Kantor 598/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Pemliharaan Rutin/ Berkala Perlengkapan Gedung Kantor No 1382/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 1609/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Prasarana dan sarana Persampahan No 600/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 1587/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan No 2509/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 28 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 1986/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 12 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 2373/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan No. 599/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No 1588/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat pengelolaan Persampahan No 1829/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 30 Nopember 2007;
SP2D Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolaan Persampahan No 2510/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 28 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 199/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 16 April 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Sampah No 1146/SP2D/BL/ MTB/07tertanggal 14 Agustus 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 1276/SP2D/BL/MTB/07tertanggal 18 September 2007;
SP2D Kegiatan Penyediaan Jasa Pegelolaan Persampahan Dalam Kota Saumlaki No 1366/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 29 September 2007;
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata bangunan 2374/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Bangunan 1586/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan 1987/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 12 Desember 2007;
SP2D Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 1379/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 02 Oktober 2007;
SP2D Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan 602/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Keperluan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass No 2133/SP2D/BL/ MTB/07 tertanggal 22 Desember 2007;
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki 1590/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 10 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki 1634/SP2D/BL/MTB/07 tertanggal 20 Nopember 2007;
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki 603/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 31 Mei 2007;
SP2D Kegiatan Pengawasan Pembangunan Dalam Kota Saumlaki 2376/SP2D/ BL/MTB/07 tertanggal 27 Desember 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Besar untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air & Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Tunggakan Telepon ab. September 2006 terbayar dari Bulan Januari 2007 dari M. Mitakda kepada Merin. Y. Rangkore (Pt. telkom Saumlaki) sebesar Rp. 544.235;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan September 2006 sebesar Rp. 544.235,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. Pebruari 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 49.944,- ;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan Februari 2007 sebesar Rp. 49.944,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. Maret 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 188.113,-;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan Maret 2007 sebesar Rp. 188.113,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ub. April 2007 atas nama M. Mitakda kepada PT. Telkom Saumlaki sebesar Rp. 127.756,- ;
Kwitansi Penerimaan pembayaran Rekening Jasa Telekomunikasi Dinas Pertamanan dan kebakaran untuk bulan tagihan April 2007 sebesar Rp. 127.756,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik p. 430.925,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Pebruari 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 440.675,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Februari 2007 sebesar Rp. 440.675,-;
Kwitansi Pembayaran rekening Listrik Ex. Bongkar 4 bulan kepada PT. PLN dengan daya 2.200 VA ab. Februari 2007 atas nama M. Mitakda sebesar Rp. 935.000,- ;
Kwitansi penerimaan Bembayaran Biaya rekening Listrik Ex. Bongkar 4 9empat) bulan dengan daya/ tarif B1/ 2.200 VA tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp. 935.000,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Maret 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 366.855,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Maret 2007 sebesar Rp. 366.855,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk penyediaan kegiatan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. April 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 336.145,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan April 2007 sebesar Rp. 336.145,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Mei 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 379.150,-;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Mei 2007 sebesar Rp. 379.150,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk kegiatan penyediaan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juni 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 402.000,- ;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Juni 2007 sebesar Rp. 402.105,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juni 2007 atas nama M. Mitakda (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB) kepada J. de Fretes (PT. PLN Saumlaki) sebesar Rp. 126.395,- ;
Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi untuk bulan tagihan Juni 2007 nomor kwitansi: 010-000-07-00361247 sebesar Rp. 126.395,-;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Juli 2007 tertanggal 31 Juli 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juli 2007 tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik untuk bulan Mei 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp.59.344,-;
Tagihan Rekening telepon bulan Mei tahun 2007 sebesar Rp. 59.344,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Oktober pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799,-;
Bukti pembayaran jasa Telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-00461767 atas nama Dinas pertamanan, kebersihan dan Kebakaran kab. MTB sebesar Rp. 56.799,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk belanja Jasa Komunikasi, SDA dan listrik pada PT. PLN (Persero) ab. Juli 2007 atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmamolin sebesar Rp. 131.910,-;
Rekening Listrik A.n. Ny. Leana Go untuk bulan Juli 2007 sebesar Rp. 131.910,-;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Objek tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Juni s/d September 2007 pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 635.185,- ;
Tagihan Rekening telepon bulan Juni s/d September tahun 2007 sebesar Rp. 635.185,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Telpon untuk kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Oktober pada PT. Telkom Saumlaki atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB sebesar Rp. 56.799,- ;
Bukti pembayaran jasa Telekomunikasi bulan Oktober 2007 Nomor 010.000-07-01108759 atas nama Dinas pertamanan, kebersihan dan Kebakaran kab. MTB sebesar Rp. 56.799,- ;
Kwitansi Pembayaran Belanja Air untuk belanja Jasa Kantor, Kegiatan Penyediaan Jasa Telekomunikasi, SDA dan listrik ab. Agustus s/d Oktober 2007 atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB kepada J. Batmamolin sebesar Rp. 250.000,-;
Kwitansi Penerimaan Pembayaran atas Pembelian Air untuk Kantor a.b. Agistus s/d Oktober 2007 tertanggal 10 Oktober 2007 atas nama J. Batmamolin;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000,-;
Nota pembelian 2 UPS 600VA sebesar Rp. 1.600.000,-;
Kwitansi Pembayaran 2 buah Stavolt 1500 Watt sebesar Rp. 2.000.000,-;
Nota pembelian 2 buah Stavolt 1500 Watt sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Perbaikan Listrik sebesar Rp. 46.000,-;
Nota Pembelian 1 cok rol, 1 terminal dan 1 cok rol sebesar Rp. 25.000,- dan Rp. 21.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 77.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 77.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 135.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 135.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik sebesar Rp. 304.500,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 304.500,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik untuk Kebutuhan Dinas pada Toko Anea Tekhnik sebesar Rp. 32.000,-;
Nota pembelian alat-alat listrik pada Toko Sumber teknik sebesar Rp. 32.000,-;
Buku Besar untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2007;
Buku Jurnal Umum untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Nopember 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Objek tertanggal 31 Nopember 2007;
Buku Kas Umum Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Besar bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Januari 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Januari 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 7 Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Januari 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Januari 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 7 Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Februari 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Februari 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 5 Februari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Februari 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Februari 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 5 Februari 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 12 Maret 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Maret 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 12 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan April 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 13 April 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. April 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 13 April 2007;
Buku Kas Umum Bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 12 Maret 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Maret 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 12 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan April 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. April 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 13 April 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Mei 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Mei 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juni 2007 sebesar Rp. 700.000 tanggal 9 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Mei 2007;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juni 2007 sebesar Rp. 175.000 tanggal 9 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juli 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juli 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Juli 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Juli 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Agustus 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan September 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. September 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan September 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. September 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Oktober 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Oktober 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Buku Kas Umum Nopember 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007,-;
Buku Besar bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Buku Jurnal Umum bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 November 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan November 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan November 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. November 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan November 2007 sebesar Rp. 175.000,;
Daft711.ar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuanga712.n untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. November 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Buku Kas Umum bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 30 November 2007;
Buku Besar bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian bulan Desember untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran uang lembur PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Desember 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Desember 2007 sebesar Rp. 700.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang lembur Non PNS untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan atas bulan Desember 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Daftar honorarium untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk Non PNS Tenaga Admministrasi Keuangan Ab. Desember 2007 sebesar Rp. 175.000,-;
Surat Perjanjian Kerjasama No : 17/SPK/KP&K.Kab.MTB/2007 tanggal 29 Mei 2007;
Kwitansi belanja Perangko, Meterai, dan benda Pos lainnya untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000,-;
Bukti Nota Pembayaran Perangko, Meterai, dan benda Pos lainnya untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 265.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000,-;
Bukti Nota Pembayaran ATK untuk kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 375.000,-;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp. 17.400.000 tanggal 31 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer, untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor A.B. Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Januari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Februari 2007 sebesar Rp.2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Februari 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Maret 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. April 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. April 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Mei 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Juni 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007,-;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Juni 2007,-;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Juni 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2007 tanggal 31 Juni 2007;
SP2D No: 597/SP2D/BL/MTB/07 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tanggal 25 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Juli 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Agustus 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. September 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. September 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Oktober 2007 sebesar Rp.2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Oktober 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek tertanggal 31 Oktober 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Oktober 2007 tanggal 31 Oktober 2007;
SP2D No: 597/SP2D/BL/MTB/07 untuk kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tanggal 25 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. November 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. November 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor AB. Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Daftar Honor Pegawai Honorer Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran AB. Desember 2007 sebesar Rp. 2.900.000,-;
Buku Besar untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tanggal 31 Desember 2007,-;
Buku Rekapitiulasi Pengeluaran Per Rincian Objek untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2007 tanggal 31 Desember 2007;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 pada kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 3.632.000,-;
Nota Toko Tujuh Serangkai pembelian 20 Rim kertas HVS dan lain-lain sebesar Rp. 3.632.000,-;
SP2D untuk Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 73.326.500,- tanggal 31 mei 2007;
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp. 6.046.308 tanggal 30 April 2007;
Buku Besar pada kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Kas Umum bulan Juni 2007 untuk keiatan alat Tulis Kantor sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 30 Oktober 2007;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 3.632.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp.3.632.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 460.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 460.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk Keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 908.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 980.000,-;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Alat Tulis Kantor tertanggal 30 Juni 2007,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan Dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 292.500,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 292.500,-;
Kwitansi belanja ATK untuk keperluan dinas pada Toko Tujuh Serangkai di Saumlaki sebesar Rp. 1.183.500,-;
Bukti pembayaran ATK sebesar Rp. 1.183.500,-;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 6.476.500 tanggal 30 Oktober 2007,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Modal Pengadaan 1 (satu) set Komputer pada CV. Ardiles sesuai Kontarak Nomor 17/SPK/KP&K Kab. MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007 di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 12.453.000,- ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 17/SPK/KP&K Kab. MTB/2007 Tanggal 29 Mei 2007 di Saumlaki sesuai bukti terlampir senilai Rp. 12.453.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 8 Februari 2007 sebesar Rp. 53.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Februari 2007 sebesar Rp. 7.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp. 20.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 24 Oktober 2007 sebesar Rp. 3.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 Desember 2007 sebesar Rp. 4.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 Desember 2007 sebesar Rp. 12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 Desember 2007 sebesar Rp. 5.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 18 September 2007 sebesar Rp. 10.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 09 Oktober 2007 sebesar Rp. 10.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 14 September 2007 sebesar Rp. 23.000,-;
Nota Bon Kontan fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 Maret 2007 sebesar Rp. 48.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 20 Juni 2007 sebesar Rp. 40.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 30.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Natasya tertanggal 25 April 2007 sebesar Rp. 28.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp. 184.600,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 14 Maret 2007 sebesar Rp. 120.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp. 51.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 27 Februari 2007 sebesar Rp. 14.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 26 Februari 2007 sebesar Rp. 9.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp. 7.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp.12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 12 Februari 2007 sebesar Rp.24.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 13 Februari 2007 sebesar Rp.13.200,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Februari 2007 sebesar Rp.7.800,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 17 Februari 2007 sebesar Rp.12.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 03 April 2007 sebesar Rp.30.300,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 08 Februari 2007 sebesar Rp.53.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 18 Januari 2007 sebesar Rp.29.300,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Henry tertanggal 16 Juli 2007 sebesar Rp.88.000,-;
Nota pembayaran fotocopy dan amplop pada Toko Tanjung tertanggal 12 Juli 2007 sebesar Rp.52.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 12 Juli 2007 sebesar Rp.61.500,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 04 April 2007 sebesar Rp.15.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 30 April 2007 sebesar Rp.75.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp.9.000,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 11 April 2007 sebesar Rp.21.000,-;
Nota pembayaran fotocopy dan Jilid pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 29 Mei 2007 sebesar Rp.725.000,-;
Nota pembayaran fotocopy tertanggal 20 April 2007 sebesar Rp.26.400,- (tanpa cap toko);
Nota pembayaran fotocopy tertanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp.9.000,- (tanpa cap toko);
Nota pembayaran fotocopy dan Jilid pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 24 Mei 2007 sebesar Rp. 145.100,-;
Nota pembayaran fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 22.500,-;
Buku Kas Umum bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Buku Besar bulan Oktober 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Maubeler tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Meubeler sesuai daftar Pembayaran terlampir sebesar Rp. 600.000,-;
Daftar Honorarium Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Meubeler tertanggal 20 Desember;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SK Bupati MTB Nomor 80 tahun 154 Tahun 2007 tanggal 02 April 2007 (daftar pembayaran terlampir) sebesar Rp. 525.000,-;
Daftar Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 20 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya ATK untuk kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 252.000,-;
Nota Pembelian ATK pada Toko Tanjung sebesar Rp.252.000,-;
Kwitansi Pembayaran Biaya Belanja Materai untuk kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 53.000,-;
Nota pembelian Amplop dan Materai pada Toko Natasya sebesar Rp. 53.000,-;
Kwitansi Pembayaran Biaya Pennggandaan pada Kegiatan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 45.000,-;
Nota biaya fotocopy pada Toko Tujuh Serangkai sebesar Rp. 45.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Makan Minum untuk rapat penunjukan kontraktor Pengadaan meubeler sebesar Rp. 300.000,-;
Nota pembelian Makanan dan Minuman pada W.M. Bang Sogol sebesar Rp. 300.000,-;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/ 118/ DAU/ SPMK/ PBS/ VII/ 2007 untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Meubeler Kursi pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Tahun Anggran 2007 tertanggal 09 Agustus 2007;
Surat Persetujuan Menjadi Rekanan Nomor 05/GMI/VII/ 2007 tertanggal 30 Juli 2007;
Berita Acara Pemeriksaan Barang / Pekerjaan Nomor: 74.a / BA-RIK/ XI/ 2007 tertanggal 08 Oktober 2007;
Surat Keputusan Nomor: 021.2/ 144/ X/ 2007 tentang Penunjukan Penyediaan Barang Jasa atas Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Meubeler – 2007 tertanggal 01 agustus 2007;
Hasil Rapat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Meubeler Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakatran Kab. MTB hari Sabtu tanggal 28 Juli 2007 a.n. Sekretaris Panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah A.P. Sainyakit, S.Sos.;
Daftar Peserta Evaluasi harga penawaran dan penjualan Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 28 Juli 2007;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur pekerjaan Pengadaan Meubeler sebesar Rp. 23.814.000,- tertanggal 30 Juli 2007;
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak A.n. CV. Gamalama Indah tertanggal 06 September 2006;
Kartu Tanda Anggota ARDIN A.n. Perusahaan CV. Gamalama Indah;
Setifikat Anggota ARDIN A.n. Perusahaan CV. Gamalama Indah;
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503/490/SITU/2007 A.n. Calvin Dasmasela;
Surat Izin Perdagangan (SIUP) Menengah A.n. CV. Gamalama Indah;
Tanda daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer A.n. C.V. Gamalama Indah;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CV. Gamalama Indah;
Buku Kas Umum bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Besar bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2007 untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya kebakaran tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Berita Acara Pembangunan Konstruksi Jaringan Air Keg. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan bahaya Kebakaran di Saumlaki pada CV. Wearnirun sebesar Rp. 47.724.000,-;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No : 027/…./PAN-TENDER/IX/2007 Proyek Pembangunan Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Berita Acara Pembayaran Angsuran I,II, & II Penyerahan Pertama Proyek Pembangunan Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Berita Acara Pembayaran Angsuran IV Penyerahan Ke-dua Proyek Pembangunan;
Konstruksi Jaringan Air degan Kontraktor Pelaksana CV. Wearnirun;
Kwitansi Pembayaran Honorarium PNS& Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Saumlaki ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 7.950.000,-;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran a.b. Februari 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan bahaya Kebakaran bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS pada kegiatan pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran a.b. Maret 2007 sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 18 April 2007;
Daftar honor Jaga Pemadam Kegiatan a.b. Maret 2007 tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS pada kegiatan pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran a.b. April 2007 sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 18 April 2007;
Daftar honor Jaga Pemadam Kegiatan a.b. April 2007 tertanggal 18 April 2007;
Buku Kas Umum bulan Nopember 2007 pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran dengan sisa kas sebesar Rp. 8.955.000,- tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Petugas Jaga Kebersihan PNS & Non PNS untuk kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan Bahaya Kebakaran a.b. Mei 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertanggal 12 November 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 30 Mei 2007 tertanggal 12 November 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penangulangan Bahaya Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 di Saumlaki tertanggal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Agustus 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agustus 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. September 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. September 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
Kwitansi Honorarium Petugas Jaga Kebakaran PNS & Non PNS untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ab. Oktober 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 8.285.000,- tertangal 12 Nopember 2007;
Daftar Honor Jaga Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Oktober 2007 tertanggal 12 Nopember 2007;
SSP PT. Kely Baid atas PPN Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana persampahan sebesar Rp.14.123.636,- tertanggal 13 Nopember 2007;
SSP PT. Kely Baid atas PPN Kegiatan Peningkatan Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana persampahan sebesar 2.118.545,- tertanggal 13 Nopember 2007;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Dyna Rino) senilai Rp. 24.007.500,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/…/PAN-TENDER/IX/2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pekerjaan: Servise Satu Unit Kendaraan Roda Empat Mobil Sampah Kijang dan Sepuluh Unit Mesin potong Rumput senilai Rp. 36.684.450,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/…./PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 01 September 2007 tentang Pekerjaan: Service Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah senilai Rp. 49.000.000,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang Kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Isuzu dan Mobil Jenasah) senilai Rp. 25.492.500,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PAN-TENDER/SPK/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Isuzu) senilai Rp. 22.423.000,-;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 658.1/124/SPK/2007 tanggal 28 Juli 2007 tentang Pekerjaan: Pengadaan Suku Cadang kendaraan Roda Empat Dump Truck Sampah (Amrol) senilai Rp. 25.150.950,-;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Kas Umum untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Januari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 24.084.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Februari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Maret 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 25.087.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. April 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja ATK utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 2.985.500,-;
Nota Belanja ATK utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sebesar Rp. 2.985.500,-;
Kwitansi Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 53.000,-;
Nota Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos lainnya untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan sebesar Rp. 53.000,-;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Mei 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juni 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 26.091.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juni 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Juni 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 26.091.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Juli 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Juli 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Agustus 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Januari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Januari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 24.084.000,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Februari 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Februari 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 27.094.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. Maret 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 25.087.500,-;
Nota-Nota Belanja BBM/ Gas dan Pelumas utk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan ab. Maret 2007;
Daftar Biaya BBM Armada Persampahan ab. April 2007 tertanggal 17 Pebruari 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Pengadaan bak Sampah Fiber Glass Bulan Desember 2007 tertanggal 31 desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass sesuai Kontrak No. 027/01/DAU/KONTRAK/Peng.BS/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 pd CV. Revat Saumlaki sebesar Rp. 94.880.500,-;
Kontrak No. 027/01/DAU/KONTRAK/Peng.BS/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 tentang Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah Fiber Glass oleh Kontraktor Pelaksana CV. Revat;
Nota –Nota Fotocopy, Pembelian ATK dan lain-lain Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat selama Tahun Anggaran 2007;
Nota Pembelian 32 liter Oli di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4mobil Truck Sampah) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk Loder & Exafator) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah dump truck sampah) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Mesin Dump Truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat “Loder & Exafator”) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas alat berat “Loder & Exafator” di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 unit mobil kijang) ab. Januari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas mobil kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil dump truck) ab. Juli 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput sampah) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil Dump Truck Sampah) ab. Juni 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Dump Truck Sampah di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas mesin potong rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Januari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil Kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil dump truck sampah) ab. Mei 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas mobil dump truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil kijang) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin potong rumput) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Mesin Potong Rumput di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 mobil Sampah) ab. April 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Mobil Sampah di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk Loder & Exafator) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal April 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk mesin Potong rumput) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 175.000,-;
Nota Pembelian 10 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 175.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil kijang) ab. Maret 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 2 buah alat berat Loder & Exafator) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 875.000,-;
Nota Pembelian 50 liter Pelumas Alat Berat di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 875.000,- tertanggal Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja BBM/Gas & Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil Kijang) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas 4 mobil kijang di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,-;
Kwitansi Pembayaran Belanja Pelumas untuk Kegiatan Peningkatan Ops. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Persampahan (Pelumas untuk 4 buah mobil dump truck) ab. Pebruari 2007 sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 280.000,-;
Nota Pembelian 16 liter Pelumas 4 buah mobil dump truck di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 280.000,- tertanggal Pebruari 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Juli 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Juni 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Mei 2007;
Nota Pembelian 16 liter Oli Gardan dan 16 liter Oli Fursuling di Bengkel Mesran Saumlaki sebesar Rp. 560.000,- tertanggal Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK untuk Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelolah Persampahan di Saumlaki bukti terlampir sebesar Rp. 2.342.000,-;
Kwitansi Pembayaran Pengadaan Pakaian Keja Lapangan pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengolah Persampahan sesuai Kontrak No. 685.1/126/SPK/2007 tanggal 28 Juli 2007 sebesar Rp. 75.175.999,- tertanggal 04 Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Pengolah Persampahan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Besar Bulan Desember 2007 pada Rekening Honorarium Pegawai Honorarium/ Tidak Tetap tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada rekening Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan bulan Nopember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada rekening Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) pada Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB tertanggal 31 Desember 2007;
Surat Perintah Kerja Nomor: 685.1/126/SPK/2007 tertanggal 28 Juli 2007 pada bagian Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan oleh CV. Masrumenge;
Buku Kas Umum Bulan Pebruari 2007 untuk Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan tertanggal 31 Maret 2007;
Kwitansi Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan dalam kota saumlaki) yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Honorarium Pegawai Honor/Tidak Tetap untuk Non PNS (Pembersih Jalan dalam kota saumlaki) a.b. Pebruari 2007;
Kwitansi Honorarium Pekerja Berm atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 7.560.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Pekerja Berm dan Got Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 4.846.800,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007 yang terbayar dalam bulan Februari 2007 sesuai dafter terlampir sebesar Rp. 6.300.000,- tertanggal 06 Pebruari 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Pebruari 2007;
Buku Besar Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Jurnal Umum Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelola Persampahan Kota Saumlaki (pembersih Jalan) bulan Pebruari 2007 tertanggal 31 Maret 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB Bulan April 2007 tertanggal 30 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah pekerja Berum atas bulan Maret 2007 yang terbayar dalam bulan bulan April 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 11.340.000,- tertanggal 17 april 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.200.000,- tertanggal 17 April 2007 ;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian lepas dalam kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan a.b. maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 8.1000.000,- tertanggal 17 April 2007;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian Lepas Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki atas bulan Maret 2007 yang terabayar dalam Bulan April 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.702.500,- tertanggal 17 April 2007 ;
Daftar Upah Operasional Pembersihan Jalan dalam Kota SaumlakiDinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Supir Armada Persampahan atas bulan Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.156.000,-;
Daftar Upah Operasional Buruh Harian Lepas Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007 tertanggal 17 April 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Operator Helper Alat Berat atas bulan Februari 2007 yang terbayar dalam bulan februari 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 2.773.296,- tertanggal 06 Februari 2007;
Daftar Upah Operator, Helper Loder dan Exafator Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB;
Kwitansi Honorarium/ Upah Operator Helper Alat Berat a.b. Maret 2007 yang terbayar dalam bulan April 2007 sesuai daftar pembayara terlampir Rp. 4.469.958,- tertanggal 17 april 2007;
Daftar Upah Operator, Helper Loder Dan Exafator Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Maret 2007;
Buku Besar Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB atas Rekening Honorarium Pegawai Honorarium/ Tidak tetap Bulan April 2007 tertanggal 30 april 2007;
Buku Jurnal umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB bulan April 2007 tertanggal 31 Mei 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB tertanggal 30 april 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran kab. MTB bulan April 2007tertanggal 30 April 2007;
Daftar Upah Operasional Pengawas Umum, Peng. Lapangan Buruh Harian Leas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Pebruari 2007;
Buku Kas Umum untuk Bayar Honorarium Pegawai tidak tetap (Pembersih Jalan) tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pekerja Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 14.175.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Pembersih Jalan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Petugas/ Pekerja Berm a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 11.340.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Pekerja Berm a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 6.231.600,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 8.100.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 4.470.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007 sesuai daftar terlampir seear Rp. 2.700.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Daftar Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b Mei 2007 tertanggal 04 Juni 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan Kota Saumlaki bulan Mei 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b. April 2007 yang terbayar dalam bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.250.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Operator Alat Berat & Helper alat berat (Loader & Exafator) a.b April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. April 2007 yang terbayar dalam bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.750.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki atas bulan April 2007 yang terabayar dalam Bulan Mei 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.125.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Operasional Pembersihan Jalan dalam Kota SaumlakiDinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran a.b. April 2007 tertanggal 03 mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah pekerja Berum atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 10.500.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Sopir Armada Persampahan atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 5.770.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Kondektur Armada Persampahan atas bulan April 2007 yang terbayar dalam bulan bulan Mei 2007 sesuai daftar teralampir sebesar Rp. 7.500.000,- tertanggal 03 Mei 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB atas bulan April 2007 tertanggal 03 Mei 2007;
Buku Kas Umum pada kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki ab. Juni 2007 tertanggal 30 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium / Upah Pembersih Jalan dalam Kota Saumlaki ab. Juni 2007, yang terbayar dalam bulan Juli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Upah Pekerja Pembersih Jalan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Mei 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Berm ab. Juni 2007, yang terbayar dalam Bulan Juli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Buruh Harian Lepas Pekerja Berm Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran ab. Mei 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Sopir Armada Persampahan ab. Juni 2007 yang terbayar dalam bulan Juli 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Upah Sopir Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Kondektur Armada Persampahan ab. Juni 2007 yang terbayar dalam bulan Juli 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,- tertanggal 02 Jull 2007;
Daftar Upah Kondektur Armada Persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran ab. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Pembayaran honoraium / Upah Operator, Helper Alat Berat ab. Mei 2007 yang terbayar dalam bulan Juni 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.470.000,- tertanggal 04 Juni 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaranpada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolah Persampahan Kota Saumlaki Bulan Juni 2007 tertanggal 31 Juli 2007;
Buku Kas Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bulan Agustus 2007 tertanggal 31 Agustus 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Juli 2007 terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulahoin di Saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 15 agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Agustus 2007 terbayar dalam bulan September 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 14.175.000,- penerima a.n. J. Ratulohain tertanggal September 2009;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pekerja Sapu Jalan ab. Juli 2007 terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampaan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohain di Saumlaki sebesar Rp. 10.920.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Juli 2007 diajukan J. Ratulohain tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Berem dan Sedimen atas bulan Agustus 2007 yang terbyar dalam bulan september 2007 sesuai daftar Pembayaran terlampir sebesar Rp. 11.340.000,- a.n. J. ratulohiain tertanggal September 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen atas bulan Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Sopir Armada Persampahan ab. Juli 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam kota Saumlaki sebesar Rp. 6.000.800,- tertanggal 15 Agustus 2007 a.n penerima J. Ratulohiain;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agsutus 2007 yang diajukan J. Ratulohain;
Honorarium/ Upah Kondektur Armada persampahan ab. Juli 2007 untuk Keg. Penyediaan Jasa Pengolah Sampah Dalam Kota Saumlaki terbayar dalam bulan Agustus 2007 kepada Bpk. J. Ratulohian tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Kondektur Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Upah Kondektur Armada Persampahan dalam kota Saumlaki ab. Agustus 2007 yang terbayar dalam bulan September 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 8.100.000,- tertanggal 2007 September 2007 a.n penerima J. Ratulohiain;
Daftar Pembayaran Upah Kondektur Armada persampahan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Agustus 2007 tertanggal diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007, terbayar dalam bulan Junli 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 02 Juli 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juni 2007, terbayar dalam bulan Austus 2007 untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. ratulohain di Saumlaki sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Juli 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran tertanggal 15 Agustus 2007 diajukan J. Ratulohain;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 di Saumlaki sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum , Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Juni 2007 tertanggal 02 Juli 2007;
Kwitansi Honorarium/ upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 yang terbayar dalam bulan Agustus 2007 untuk Keg. Penyediaan Jasa Pengelolaan Persampahan dalam Kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohiain sebesar Rp. 3.549.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Daftar Pembayaran upah Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Juli 2007 tertanggal 15 Agustus 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Besar pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek pada Kegiatan Jasa Pengelolah Persampahan Bulan September 2007 tertanggal 30 September 2007;
Kwitansi pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. September 2007 terbayar dalam bulan Oktober 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. ratulohiain di saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal Oktober 2007;
Daftar pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen dalam kota Saumlaki ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Sopir Armada Persampahan a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,-;
Daftar pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan ab. September 2007;
Kwitansi pembayaran Kondektur Armada Persampahan a.b. September 2007 yang terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,-;
Daftar pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan ab. September 2007;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. September 2007, terbayar dalam bulan Oktober 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. September 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pegawai Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. September 2007 terbayar dalam bulan Oktober 2007 terbayar dalam bulan Juli 2007 di Saumlaki sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal 02 Juli 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum , Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. SEptember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Nopember 2007 tertanggal 30 Nopember 2007;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Nopember 2007 tertanggal 30 Nopember 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b Nopember 2007 yang terbayar dalam bulan Desember 2007 sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal 30 Nopember 2007;
Daftar Upah Pekerja Sapu Jalan dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b Nopember 2007;
Kwitansi Upah Pekerja Berem/ Sedimen dalam Kota Saumlaki pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB a.b. Nopember 2007 yang terbayar pada bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. Rp. 6.000.800,-;
Daftar Pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Kondektur Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran u.b Nopember 2007 yang terbayar pada bulan Desember 2007 sesuai daftar pembayaran terlampir sebesar Rp. Rp. 7.800.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Upah Kondektur Armada Persampahan Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran upah mekanik, Operator dan Helper Alat Berat yaitu Loder dan Exafator Persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran sesuai daftar pembayaran terlampir a.b. Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sebesar Rp. 4.360.000,-;
Daftar pembayaran upah mekanik, Operator dan Helper Alat Berat yaitu Loder dan Exafator Persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB u.b. Nopember 2007 yang terbayar bulan Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,-;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas Dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kab. MTB u.b. Nopember 2007;
Buku Kas Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Jurnal Umum pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Rekapitulasi Per Rincian Objek pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Prertamanan dan Kebakaran Kab. MTB bulan Desember 2007 tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. Desember 2007 untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pengelolaan persampahan dalam kota Saumlaki kepada Bpk. J. Ratulohiain di saumlaki sebesar Rp. 13.650.000,- tertanggal Oktober 2007;
Daftar pembayaran upah pekerja sapu jalan ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen a.b. Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 10.920.000,-;
Daftar pembayaran Upah Pekerja Berem dan Sedimen dalam kota Saumlaki ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Sopir Armada Persampahan a.b.Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 6.000.800,-;
Daftar pembayaran Upah Sopir Armada Persampahan ab. Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Kondektur Armada Persampahan a.b. Desember 2007 yang sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 7.800.000,-;
Daftar pembayaran Upah Kondektur Armada Persampahan ab. Desember -2007;
Kwitansi Honorarium / Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Desember 2007, sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 4.360.000,- tertanggal Desember 2007;
Daftar Pembayaran Upah Mekanik, Operator Alat Berat dan Helper (Leder dan Exafator)a.b. Desember 2007 Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran;
Kwitansi Honorarium/ Upah Pegawai Umum, Pengawas Lapangan Persampahan a.b. Desember 2007 sesuai daftar terlampir sebesar Rp. 3.900.000,- sebesar Rp. 3.900.000,- tertanggal Desember 2007;
Daftar Pembayaran Upah Pengawas Umum, Pengawas Lapangan Buruh Harian Lepas dalam Kota Saumlaki Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran a.b. Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Juni 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 juni 2007;
SP2D No: 602/SP2D/BL/MTB/07 untuk belanja barang pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Tunggakan Rekening Lampu Jalan Ab. Desember 2006 dan biaya lampu Jalan ab. Januari 2007 s/d Mei 2007 pada PT. PLN di Saumlaki sebesar Rp. 22.646.160,- teranggal 08 Mei 2007;
Pemberitahuan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik pada bulan Mei 2007;
Buku Besar Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja- Fungsional) Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
Buku rekapitulasi Per Rincian Objek Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran bulan Juni 2007 pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Juni 2007;
SP2D Nomor: 1987/SP2D/BL/MTB/07 untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Desember 2007;
Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 untuk kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 31 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Honorarium PPTK Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 28 Desember 2007;
Daftar Honorarium PPTK Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan tertanggal 28 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja ATK, kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan pada Toko Natasya sebesar Rp. 1.256.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 618.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 7.500,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 387.500,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 176.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 208.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 5.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 35.000,-;
Nota pembelian ATK pada toko Natasya senilai Rp. 4.000,-;
Kwitansi Belanja Listrik untuk Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan ab. Desember 2007 sebesar Rp. 30.397.890,-;
SKPD (Surat Ketetapan pajak Daerah) ab. Juli s/d Desember 2007 sebesar Rp. 30.397.890,- tertanggal 16 Januari 2008;
Rekening Listrik bulan Juli s/d November 2007;
Rekapitulasi Tunggakan PJU Tahun 2007 tertanggal 28 Desember 2007;
Kwitansi Belanja Pengadaan, Belanja Fotocopy Laporan pada Kegiatan Peningkatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Pada Toko Natasya sebesar Rp. 750.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 69.300,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 150.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 61.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 59.400,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 60.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 210.000,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy dan jilid di Toko Natasya sebesar Rp. 74.400,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 2.100,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 27.600,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 37.500,-;
Nota Pembayaran biaya fotocopy di Toko Natasya sebesar Rp. 8.700,-;
Kwitansi Pembayaran Panjar Biaya Perjalanan Dinas A.n. A. Samponu, BE dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Terselatan sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 5.370.000,-;
Tiket Merpati No: 621 4106 147704 1 A.n. Mr. A. Samponu tertanggal 13 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A. Samponu, BE.;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum tertanggal 26 November 2007;
Kwitansi Pembayaran Panjar Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Lololuan, ST dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Terselatan sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket Merpati No: 621 4103 580236 0 A.n. Mr. J. Lololuan, ST tertanggal 13 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Lololuan, ST.;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042199 A.n. J. Ratulohain tertanggal 20 September 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Ratulohain;
Laporan Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain tertanggal 01 Desember 2007;
Daftar Lampiran Kebutuhan lampu Jalan pada Kota Kecamatan Serwaru dan desa se kecamatan Letti Kab. MTB;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. A.P. Sainyakit dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042179 A.n. A.P. Sainyakit tertanggal 20 September 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A.P. Sainyakit;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. Cos Lolonlun dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Babar sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042199 A.n. J. Ratulohain tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Ratulohain;
Laporan Perjalanan Dinas A.n. J. Ratulohain tertanggal 01 Desember 2007;
Daftar Lampiran Kebutuhan lampu Jalan pada Kota Kecamatan Serwaru dan desa se kecamatan Letti Kab. MTB;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. Cos Lolonlun dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan Leti sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 4.820.000,-;
Tiket PELNI No seri: 042175 A.n. A.P. Sainyakit tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. A.P. Sinyakit, S.Sos.;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Pulau-Pulau Babar sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Tiket Over Bagage KMT. Bahari senilai Rp. 25.000,- A.n. Cos Lolonlun tertanggal 26 Nopember 2007;
Ship Coupon No seri 002345 A.n. Cosmas Lolonlun tertaggal 20 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas A.n. J. Renhoar dalam rangka melakukan Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Kecamatan PP. Babar sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 sebesar Rp. 3.360.000,-;
Tiket Over Bagage KMT. Bahari senilai Rp. 25.000,- A.n. J. Renhoar tertanggal 26 Nopember 2007;
Ship Coupon No seri 002350 A.n. J. Renhoar tertaggal 20 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. J. Renhoar;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 sebesar Rp. 3.750.000,-;
Kupon Tempat Tidur dan Kwitansi Pembayaran Tiket larat- Saumlaki sebesar Rp. 135.000,- A.n. A. Samponu, BE tertanggal 04 Desember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. A. Samponu, BE.;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara A.n. W. Titirloloby sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 sebesar Rp. 3.360.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang Tiket KMP. Kormomolin A.n. W. Titirloloby, ST sebesar Rp.135.000,-;
Tiket Saumlaki Larat nomor seri: 0001200;
Kupon Tempat Tidur KMP Kormomolin;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. W. Titirloloby, ST.;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Tanimbar Utara sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. D. Ulmasembun sebesar Rp. 2.590.000,-;
Kwitansi Pembayaran uang Tiket KMP. Kormomolin A.n. D. Ulmasembun sebesar Rp.135.000,-;
Tiket Saumlaki Larat nomor seri: 0001199;
Kupon Tempat Tidur KMP Kormomolin No tempat 75;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. D. Ulmasembun;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. Cos Lolonlun sebesar Rp. 2.280.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. Cosmas Lolonlun sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. B. Titirloloby sebesar Rp. 100.000,- tertaggal Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. C.Lolonlun;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari Ds. Batu Putih menujuh kecamatan wermaktian A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari Ds. Batu Putih menujuh kecamatan wermaktian A.n. H.J. Fenyapwain sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 30 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Wermaktian sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal November 2007 A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 07 Desember 2007;
Kwitansi penerimaan biaya sewa ketinting (motor laut) dari kecamatan wermaktian menujuh Ds. Batu Putih A.n. F.P. Werluka sebesar Rp. 100.000,- tertaggal 30 Nopember 2007;
SPPD Nomor: 841.5/159/SPPD/2007 tanggal 27 November 2007 A.n. F.P. Werluka;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Babar Timur sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. M.M. Barataman sebesar Rp. 2.970.000,-;
Tiket Kapal No seri: 044603 dari Kroing s/d Saumlaki tertanggal 27 November 2007 A.n. MM. Barataman;
Tiket Kapal No seri: 043410 dari Saumlaki s/d Kroing tertanggal 20 November 2007 A.n. MM. Barataman;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. M.M. Barataman dan G. Kuway tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Melakukan kegiatan Survei Penerangan Jalan di- Kecamatan Babar Timur sesuai SPPD sesuai SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. G.Kuway sebesar Rp. 2.970.000,-;
Tiket Kapal No seri: 044603 dari Kroing s/d Saumlaki tertanggal 27 November 2007;
Tiket Kapal No seri: 043410 dari Saumlaki s/d Kroing tertanggal 20 November 2007;
SPPD Nomor: 841.5/156/SPPD/2007 tanggal 02 November 2007 A.n. H.J. Fenyapwain;
SP2D Keperluan untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata bangunan, tanggal 10 November 2007 a/n Rosias R.M. kabalmay,S.Pt M.si, Buku Kas Umum Bulan Desember 2007 Keg. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tata bangunan, Saumlaki, 31 Desember 2007 a/n Bendahara Pengeluaran M. Mitakda;
Buku besar Keg. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata bangunan, Saumlaki 31 Desember a/n Bendahara pengeluaran M. Mitakda;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek, Saumlaki 31 Desember 2007 a/n Bendahara Pengeluaran M. Mitakada;
SPPD Nomor 841.5/156/SPPD/2007 A.n. G. Kuway tertanggal 02 Nopember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. MM. Barataman dan G. Kuway tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Namtabung (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. Antonius Teftutul sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi Biaya Transportasi motor laut ke Desa Namtabung (Saumlaki-Namtabung) sebesar Rp. 125.000,- A.n. Antonius Teftutul;
Kwitansi Biaya Transportasi motor laut dari Desa Namtabung ke Saumlaki (Namtabung- Saumlaki) sebesar Rp. 125.000,- A.n. Antonius Teftutul;
SPPD Nomor 841.5/ /SPPD/2007 A.n. Antonius Teftutul tertanggal 08 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Adaut (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. C.M. Ngingi sebesar Rp. 2.010.000,-;
Kwitansi biaya transportasi laut Saumlaki-Adaut sebesar Rp. 125.000,- A.n. C.m. Ngingi;
Kwitansi biaya transportasi laut Adaut-Saumlaki sebesar Rp. 125.000,- A.n. C.m. Ngingi;
SPPD Nomor 841.5/..../SPPD/2007 A.n. C.M. Ngingi tertanggal 08 Nopember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. C.M. Ngingi tertanggal 01 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Kandar (Selaru) sesuai SPPD terlampir a.n. J.S. Tanahitumesing sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi biaya transportasi laut Saumlaki-Kandar sebesar Rp. 125.000,- A.n. J.S. Tanahitumesing;
Kwitansi biaya transportasi laut Kandar-Saumlaki sebesar Rp. 125.000,- A.n. J.S. Tanahitumesing;
SPPD Nomor 841.5/ /SPPD/2007 A.n. J.S. Tanahitumesing tertanggal 08 Nopember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Sangliat Dol, Sangliat Krawain, dan Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/162/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. D. Samponu sebesar Rp. 2.010.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Sangliat Dol-Saumlaki sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 15 Desember 2007A.n. D. Lermatan;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Saumlaki-Sangliat Dol sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 11 Desember 2007 D. Lermatan;
SPPD Nomor 841.5/ 162 /SPPD/2007 A.n. D. Samponu tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Sangliat Dol, Sangliat Krawain, dan Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/162/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. D.Leermatan sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Sangliat Dol-Saumlaki sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 15 Desember 2007a.n. D. Samponu;
Kwitansi pembayaran biaya ongkos mobil DE-7064-EG jurusan Saumlaki-Sangliat Dol sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 11 Desember 2007 D. Samponu;
SPPD Nomor 841.5/ 162 /SPPD/2007 A.n. D. Lermatang tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.P. Fenanlampir tertanggal 08 Desember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum A.n. S.P. Fenanlampir dan S. Oratmangun tertanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.Oratmangun tertanggal 08 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan di Desa Atubul , Lorulun dan Tumbur Kecamatan Wertamrian sesuai SPPD Nomor: 841.5/163/SPPD/2007 tanggal 08 Desember 2007 a.n. S.Oratmangun sebesar Rp. 1.730.000,-;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. S.Oratmangun tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. S.Oratmangun tanggal 15 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Saumlaki Atubul sebesar Rp. 20.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 11 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran Tiket Mobil jurusan Tumbur Saumlaki sebesar Rp. 10.000,- A.n. SP. Fenanlampir tanggal 15 Desember 2007;
SPPD Nomor 841.5/ 163 /SPPD/2007 A.n. S.P. Fenanlampir tertanggal 08 Desember 2007;
Laporan Perjalanan Dinas Kegiatan Survei Penerangan Jalan Umum a.n. S.P. Fenanlampir;
Buku Kas Umum bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Buku Besar bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tamggal 31 Januari 2008;
Buku Jurnal Umum bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek bulan Januari 2008 untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 31 Januari 2008;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Januari 2008 tanggal 31 Januari 2008;
Kwitansi belanja ATK untuk kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki sebesar Rp. 3.155.000,-;
Bukti nota pembayaran ATK sebesar Rp. 3.155.000,-;
Bukti nota pembayaran ATK sebesar Rp.2.540.000,-;
Kwitansi belanja Penggandaan dan Penjilidan Laporan dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 3.675.000 tanggal 7 Januari 2008;
Nota Pembayaran Penggandaan dan Penjilidan Laporan dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 3.675.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti daftar pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000,-;
Lembaran Kerja untuk kegiatan Pembuatan Filter Saluran Darinase sebasar Rp. 30.000.000,-;
Kwitansi pembayarn 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250 tanggal 7 Januari 2007;
Bukti pembayaran 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250,-;
Kwitansi pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januaroi 2008 sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran biaya sewa angkutan darat selama 10 hari dalam rangka Survey Perencanaan Proyek Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam Kota Saumlaki tanggal 15 Juni 2007 terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran 2 buah Memori Laptop DDR 512 MB dan lain sebagainya untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-;
Kwitansi pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti daftar pembayaran Honorarium Teknik Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 7.150.000,-;
Lembaran Kerja untuk kegiatan Pembuatan Filter Saluran Darinase sebasar Rp. 30.000.000,-;
Kwitansi pembayarn 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250 tanggal 7 Januari 2007;
Bukti pembayaran 9 buah Katrik Printer PGI-5BK (hitam) dan lain sebagainya untuk kepentingan Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp.11.501.250,-;
Kwitansi pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 7 Januari 2008;
Bukti pembayaran sewa satu set Print Ploter Gambar untuk dipakai dalam kegiatan perencanaan Pembuatan Filter Saluran Air dan Drainase dalam kota Saumlaki untuk kepentingan pada Dinas yang terbayar dalam bulan Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-;
Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse di Saumlaki sesuai bukti terlampir sebesar Rp. 50.800.000,-;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 027/15/PAN/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse dengan Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Berita Acara pembayaran Angsuran ke I, II, III & IV Penyerahan Pertama Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Berita Acara pembayaran Angsuran ke V Penyerahan Kedua Pekerjaan Pembangunan Filter Saluran Air dan Drainasse Kontraktor Pelaksana CV. REVAT;
Kwitansi Pembayaran Biaya Tunggakan Surat Kabar atas Bulan Oktober sampai dengan Desember 2006 dan Januari s/d Februari 2007 pada Surat kabar Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 699.500,- A.n. C. Otmudy;
Kwitansi biaya tunggakan Surat Kabar atas Bulan Oktober sampai dengan Desember 2006 dan Januari s/d Februari 2007 pada Surat kabar Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 699.500,- tertanggal 07 Maret 2007;
Kwitansi Pembayaran Biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Juni 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 456.000,- A.n. Agus Masela;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Juni 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 456.000,- tertanggal 02 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran Belanja Biaya Surat Kabar/ Majalah ab. Januari s/d Maret 2007 & April, Mei 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 295.000,- A.n. Agus Masela;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah ab. April s/d Mei 2007 pada Koran Harian Umum sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 135.000,- tertanggal 04 Mei 2007;
Kwitansi pembayaran belanja Surat Kabar/ Majalah pada Koran Dewa untuk kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan & Perlengkapan Kantor a.b. Januari 2007 s/d April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 345.500,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi biaya Surat Kabar/ Majalah pada Koran Dewa untuk kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan & Perlengkapan Kantor a.b. Januari 2007 s/d April 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 345.500,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi pembayaran Belanja Surat Kabar a.b. Agustus s/d Oktober 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Pos di Saumlaki sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi belanja Surat Kabar a.b. Agustus s/d Oktober 2007 pada Koran Harian Umum Sanubari Pos di Saumlaki sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi biaya koran Metro Maluku a/b Pebruari dan Maret 2007 sebesar Rp. 160.000,- tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi biaya iklan pada koran MTB Express a.b. Desember 2006 dan Januari 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 04 Januari 2007;
Kwitansi pembayaran iklan ucapan selamat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati MTB sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 17 Pebruari 2007;
Kwitansi biaya iklan surat kabra Patriot sebesar Rp. 700.000,- tertanggal 24 April 2007;
Kwitansi pembayarn iklan ucapan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-62 sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 19 September 2007;
Kwitansi pembayaran langganan koran Sanubari Post, 3 bulan (Agustus- Sepember-Oktober 2007) sebesar 240.000,- tertanggal 26 September 2007;
Kwiatansi pembayaran langganan Koran Sanubari Post 3 bulan Januari-Maret 2007 sebesar Rp. 160.000,- tertanggal 18 April 2007;
Kwitansi pembayaran biaya koran pada Sanubari Post di Saumlaki sebesar Rp. 745.000,- tertanggal 12 Desember 2007;
Kwitansi pembayaran langganan koran Sanubari Post Juni-Juli 2007 di Saumlaki sebesar Rp. 105.500,- tertanggal 20 Juli 2007;
Kwitansi pebayaran harian Pagi Dewa a.b. Mei s/d Juni 2007 sebesar Rp. 240.000,- tertanggal 05 Juni 2007;
Kwitansi pembayaran koran langganan Harian Umum Dewa sebesar Rp.630.000,-;
Kwitansi pembayaran iaya koran pada Koran Metro Maluku di Saumlaki sebesar Rp. 365.000,- tertanggal 17 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya pengadaan meubeler dari Drs. N. Filindity diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi penerimaan pembayaran biaya panjar pengadaan meubeler diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan dari Bendahara Pengeluaran dinas kebersihan diterima oleh Drs. N. Filindity untuk biaya pekerjaan lanjutan TPU sebesar Rp. 20.000.000,- tertanggal 04 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Drs. N. Filindity untuk pembayaran biaya pekerjaan TPU sebesar Rp. 18.000.000,- tertanggal 26 Oktober 2007;
Kwitansi penerimaan biaya Panitia Tender yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 1.000.000,-;
Kwitansi penerimaan biaya ATK untuk pekerjaan TPU diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggl 10 oktober 2007;
Kwitansi pembayaran pemulihan pinjaman kepada Drs. J.J. Kelwulan dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi pembayaran pinjaman yang akan dipulihkan dengan kegiatan DKPK sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh F.Samadara dari Bendahara Pengeluaran tertanggal 28 April 2007;
Kwitansi Pengembalian pinjaman kepada Sdr. W. Titirloby sebesar Rp. 650.000,- dari Benadahar Pengeluaran tertanggal 22 September 2007;
Kwitansi pembayaran biaya panjar untuk BBM PMK dan akan dipulihkan setelah dana luncuran untuk BBM PMK dicairkan sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Januari 2008;
Kwitansi pengembalian pinjaman dinas dari S.F. Fenanlampir (Sopir) sebesar Rp. 6.000.000,- tertanggal 27 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran Alat Tulis Kantor Dinas Kebersihan a.b Februari yang diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 250.000,- tertanggal 26 Februai 2008;
Kwitansi pembayaran biaya pinjaman kepada Kadis (Drs.N. Filindity) yang akan dipulihkan dari dana rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- tertanggal 05 Februari 2007 dari W.F. Borutnaban;
Kwitansi pembayaran biaya pinjaman kepada Kadis (Drs.N. Filindity) yang akan dipulihkan dari dana rutin Triwulan I sebesar Rp. 5.750.000,- terrtanggal 25 Januari 2007 dari W.F. Boruthnaban;
Kwitansi Pengmbalian Biaya Pinjaman Dinas pada Ibu Lamerkabel sebesar Rp. 18.750.000,- tertanggal 13 November 2007;
Kwitansi panjar/ pinjaman untuk Sdr. Joostenz sesuai perintah Kepala Dinas (Drs. N. Filindity) diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.00,- tertanggal 22 Oktober 2007;
Kwitansi pembayaran biaya pekerjaan TPU sebesar Rp. 10.000.000,- diterima oleh Drs. N. Filindity;
Kwitansi Pembayaran Biaya Servis Mobil Kepala Dinas diterima oleh Drs. Filindity sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 24 Oktober 2007;
Kwitansi Biaya pembayaran akomodasi untuk mengikuti diklat prajab gol III di Ambon dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh J.F.K. Lololuan, ST sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 18 april 2007;
Kwitansi Biaya Belanja Servis Kantor dari biaya upah buruh dari bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Drs, J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 16 agustus 2007;
Kwitansi biaya kontribusi perjalanan dinas ke Jakarta dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh J. Ratulohain sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 16 Juni 2007;
Kwitansi biaya pinjaman untuk service Loader dan akan dipulihkan kembali dari biaya service alat berat untuk pengadaan komputer dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 4.953.000,- tertanggal 11 Juli 2007;
Kwitansi niaya kontribusi perjalanan dinas diterima Drs. N. Filindity dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.000.000,- tertanggal 16 Juni 2007;
Kwitansi pinjaman kepada Hendry Boina di Saumaki sebagai ucapan terima kasih dari Dinas Kebersihan kepada petugas persampahan yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 15 Agustus 2007;
Kwitansi pembelian ACCU mobil sampah Dinas Kebersihan sebesar Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 23 Juni 2007;
Kwitansi pembelian pelumas mobil operasional persampahan Dinas Kebersihan sebesar Rp. 8.600.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 31 Mei 2007;
Kwitansi pembelian Biaya pelumas bulan September 2007 untuk mobil sampah sebesar Rp. 2.600.000 yang diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan sebesar Rp. 2.600.000,- tertanggal 19 Juli 2007;
Kwitansi Pengembalian biaya pengadaan suku cadang armada persampahan dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh U.S.A. T.N.A. UWURATUW sebesr Rp. 27.401.400,- tertanggal 13 November 2007;
Kwitansi pembayaran pelaksanaan administrasi kegiatan peningkatan operasional persampahan (suku cadang) sebesar Rp.7.000.000,- diterima oleh Drs. J.J. Kelwulan tertanggal 28 Mei 2007;
Kwitansi pembayaran lemari arsip kantor sebesar Rp. 3.000.000,- dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan diterima oleh Sam Rangkoli tertanggal 18 April 2007;
Memo kepala Dinas Kebersihan (drs. N. Filindity) No : 29/C/KPK/IV/2008 kepada Bendahar Penerimaan Dinas Kebersihan;
Kwitansi pembayaran Ucapan Terima Kasih kepada Sdr. Remon Go sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 19 September 2007;
Kwitansi Panjar untuk kepala Dinas sebesar Rp. 18.000.000,- tertanggal April 2007 diterima oleh Drs. N. Filindity;
Kwitansi biaya panjar untuk operasional Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 25 September 2007;
Kwitansi biaya panjar pengadaan meubeler kantor diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 20 Agustus 2007;
Kwitansi biaya Kegiatan rutin Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal Pebruari2007;
Kwitansi Pembayaran untuk pengeluaran sisa pembangunan gedung rumah jaga TPU pada CV. Werlenkon yang belum dselesaikan sebesar Rp. 2.000.000,- diterima oleh Gayus Lowatu dari Bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan;
Kwitansi pinjaman kepada C. Joostenz sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 03 Oktober 2007;
Kwitansi biaya panjar untuk operasional Kadis diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 5.100.000,- tertanggal 15 September 2007;
Kwitansi biaya panjar pengadaan meubeler diterima oleh Drs. N. Filindity sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 15 Juni 2007;
Kwitansi pengembalian/ pemulihan pinjaman dari Kadis kepada Sdr Roland Saumlaki diterima oleh Roland sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 08 Juni 2007;
Kwitansi pinjaman kepada C. Joostenz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 18 Nopember 2007;
Kwitansi pembayaran sumbangan gereja sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2007;
Kwitansi panjar uang makan pada R.M. Jefando Saumlaki sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2007;
Kwitansi pembayaran biaya servis alat berat (Loader) sebesar Rp. 1.730.000,- tertanggal 21 Januari 2007;
Memo kepala Dinas Kebersihan (Drs. N. Filindity) No: 52/A/KPK/I/2008 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan;
Catatan Keperluan Perbaikan Loader tertanggal 17 Januari 2008;
Memo kepala Dinas Kebersihan (Drs. N. Filindity) No: 34/A/KPK/IV/2007 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan;
Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat lain;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada Hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2011 oleh kami: PUTU GDE HARIADI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, dengan MOHAMAD SHOLEH, SH. dan ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2011 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARTHUS LARWUY, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan dihadiri oleh YE ALMAHDALY, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, ttd I. MOHAMAD SHOLEH, SH. ttd II.ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH., MH. | Hakim Ketua, ttd PUTU GDE HARIADI, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
ttd
ARTHUS LARWUY