60/Pid.Sus/2013/PN.TBL
Putusan PN TOBELO Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.TBL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - AKMAL LASTORI alias UNYIL
1. Menyatakan Terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil dum truk hino dutro 130 HD No.Pol :DG 1804 XXX warna hijau, dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Nomor : 60/Pid.Sus/2013/PN.TBL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa secara majelis, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AKMAL LASTORI alias UNYIL;
Tempat Lahir : Bere-bere;
Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun/17April 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Kanari Kecamatan Bere-bere Kabupaten Pulau Morotai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahandalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik Polres Halmahera Utara sejak tanggal 09April 2013 sampai dengan tanggal 28April 2013;
Perpanjangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ternatedi Morotai sejak tanggal 29April 2013 sampai dengan tanggal 18Mei 2013;
Perpanjangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ternate di Morotai sejak tanggal 19 Mei 2013 sampai dengan tanggal 07 Juni 2013;
Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ternatedi Morotai sejak tanggal 25Juli 2013 sampai dengan tanggal 13Agustus 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 11 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 21Agustus 2013 sampai dengan tanggal 19September 2013;
Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 20 September 2013 sampai dengan tanggal 18 November 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 60/Pen.Pid/2013/PN.TBL tanggal 21Agustus 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tobelo Nomor:60/Pen.Pid.Sus/2013/PN.TBL tanggal 21Agustus 2013 tentang Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalam berkas perkara tersebut;
Telah membaca Visum Et Repertum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 30Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYILsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban SUPRIANTO ZAMRUD, NUR ALMI PANGAJA dan HABIB SYABAN meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan DUM TRUCK HINO DUTRO 130 HD No. Pol : DG 1804 XXX warna hijau, Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan PenuntutUmum tersebut,terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan pada tanggal 30Oktober 2013yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukumandan tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya serta tanggapan terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor.Reg.Perk: PDM-05/Morotai/08/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 yang dibacakan pada tanggal 10September 2013, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYIL pada hari Senintanggal 08April 2013 sekitar pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di Jalan Raya Desa Guaira Kecamatan Bere-bere Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban SUPRIANTO ZAMRUD, NUR ALMI PANGAJA dan HABIB SYABAN meninggal dunia, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-caraantara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah di sebutkan diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat Dum Truck Jenis Dutra Hino No. Polisi DG 1804 XXX tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan muatan sebanyak 30 (tiga puluh) orang dari arah Desa Bere-bere hendak menuju ke Desa Daruba dan dalam perjalanan sesampainya di Desa Guahira Kecamatan Morotai Utara, terdakwa dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dengan kurang hati-hati dan kelalaiannya sesampaianya di tikungan jalan ke kiri, mobil mengalami oleng ke kanan sehingga terdakwa kehilangan kendali dan memutar setir ke kiri sehingga mobil Dum Truck tersebut hilang keseimbangan dan terbalik mengakibatkan korban SUPRIANTO ZAMRUD, NUR ALMI PANGAJA dan HABIB SYABAN meninggal dunia, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum sebagai berikut :
Korban SUPRIANTO ZAMRUD ;
Visum et Repertum Nomor : 812/187/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat oleh dr. Francis M.J. Kountul, Dokter pada RSUD Morotai Kabupaten Pulau Morotai dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar.
Pada korban ditemukan : luka robek di kepala lebih kurang 11x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 6x1 cm, luka robek di kaki kanan lebih kurang 7x1 cm, keluar darah dari hidung dan telinga, dengan Kesimpulan : tiba di rumah dalam keadaan tidak sadar.
Korban NUR ALIM PANGAJA ;
Visum et Repertum Nomor : 812/185/IV/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat oleh dr. Francis M.J. Kountul, Dokter pada RSUD Morotai Kabupaten Pulau Morotai dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal.
Pada korban ditemukan : luka robek di kepala lebih kurang 4x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 5x1 cm, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, dengan Kesimpulan : pemeriksaan tersebut korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Korban HABIB SYABAN ;
Visum et Repertum Nomor : 812/186/IV/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat oleh dr. Francis M.J. Kountul, Dokter pada RSUD Morotai Kabupaten Pulau Morotai dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal.
Pada korban ditemukan : luka robek di kepala lebih kurang 6x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 4x1 cm, luka robek di hidung lebih kurang 3x1 cm, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, dengan Kesimpulan : pemeriksaan tersebut korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Perbuatan terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing dibawahsumpah/janji menurut cara agamanya telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi RUDI DUGALAHA;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Akmal Lastori alias Unyil tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan karena terkait dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar pukul 13.00 wit di Jalan umum Desa Bere-bere Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;
Bahwa awalnya saksi dari Desa Pangeo tiba di Pelabuhan Desa Bere-bere untuk pergi ke Daruba melakukan demonstrasi/unjuk rasa terkait dengan penahanan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morortai. Saksi dan beberapa orang kurang lebih ada sekitar 30 (tiga puluh) orang naik mobil truk yang sudah disediakan yang dikemudikan oleh terdakwa. Setelah menempuh perjalanan beberapa saat kemudian disebuah tikungan/belokan tajam, mobil truk tersebut mulai oleng dan langsung terbalik mengakibatkan saksi dan semua penumpang yang lain terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka-luka;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut sangat kencang dengan kecepatan yang saksi perkirakan sekitar 80 km/jam;
Bahwa saksi sempat mendengar ada orang yang menegur terdakwa untuk mengurangi kecepatan mobilnya namun terdakwa tidak menghiraukan dan tidak mengurangi kecepatannya;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada tempat yang terdapat belokan tajam dan jalan yang menurun;
Bahwa saat itu jalanan sepi dan tidak ramai;
Bahwa saksi tidak mendengar ada bunyi rem dari mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa semua penumpang yang mengalami kecelakaan dibawa dan memperoleh perawatan di Rumah Sakit Bergerak di Daruba;
Bahwa selain penumpang yang luka-luka, ada 3 (tiga) orang penumpang yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bergerak tersebut;
Bahwa saksi juga mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang menanggung semua biaya perawatan di Rumah Sakit;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa mengalami luka atau tidak karena menurut informasi warga, terdakwa sempat melarikan diri;
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa lama terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut karena saksi baru pertama kali melihat terdakwa mengemudikan mobil tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi BAHDAR SIDUL;
Bahwa saksi mengenal terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan karena terkait dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar pukul 13.00 wit di Jalan umum Desa Bere-bere Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;
Bahwa awalnya saksi bersama istri dan anak saksi dari Desa Pangeo tiba di Pelabuhan Desa Bere-bere untuk pergi ke Daruba;
Bahwa saksi mendapatinformasi bahwa ada mobil yang akan ke Daruba, lalu saksi bersama istri dan anak menumpang di mobil tersebut;
Bahwa mobil tersebut merupakan mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa selain saksi bersama istri dan anak, ada juga penumpang laindi mobil tersebut sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) orang yang juga akan pergi ke Daruba namun saksi tidak tahu apa tujuan mereka ke Daruba;
Bahwa istri dan anak saksi duduk di depan sedangkan saksi duduk diatas kap mobil;
Bahwa setelah menempuh perjalanan beberapa saat kemudian disebuah tikungan/belokan tajam, mobil truk tersebut mulai oleng dan langsung terbalik mengakibatkan saksi dan semua penumpang yang lain terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka-luka;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi sempat mendengar ada orang yang menegur terdakwa untuk mengurangi kecepatan mobilnya namun terdakwa tidak menghiraukan dan tidak mengurangi kecepatannya;
Bahwa saat itu jalanan sepi serta cuaca cerah dan tidak hujan;
Bahwa saksi tidak mendengar ada bunyi rem dari mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa semua penumpang yang mengalami kecelakaan dibawa dan memperoleh perawatan di Rumah Sakit Bergerak di Daruba;
Bahwa selain penumpang yang luka-luka, ada 3 (tiga) orang penumpang yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bergerak tersebut;
Bahwa saksi juga mengalami luka robek di bagian alias kiri, luka di kaki dan tangan sementara istri dan anak saksi juga mengalami luka namun tidak parah;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang menanggung semua biaya perawatan di Rumah Sakit;
Bahwa saksi sempat beradu mulut dengan terdakwa serta mengejar terdakwa karena terdakwa melarikan diri;
Bahwa saksi yang minta bantuan warga untuk menolong semua korban kecelakaan;
Bahwa saksi baru pertama kali melihat terdakwa mengemudikan mobil tersebut;
Bahwa yang saksi tahu, terdakwa bekerja sebagai operator mesin sensor/mesin pemotong kayu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor: 812/187/IV/RSUD/2013tanggal 08 April 2013 terhadap korban atas nama Suprianto Zamrud yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Francis M.J. Kountul, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah MorotaiKabupaten Pulau Morotai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : korban dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka robek di kepala lebih kurang 11x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 6x1 cm, luka robek di kaki kanan lebih kurang 7x1 cm, keluar darah dari hidung dan telinga, pada korban tidak dilakukan visum dalam; selanjutnya Visum et Repertum Nomor:812/185/IV/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 terhadap korban atas nama Nur Almi Pangaja yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Francis M.J. Kountul, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Morotai Kabupaten Pulau Morotai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : korban dalam keadaan tidak bernyawa, ditemukan luka robek di kepala lebih kurang 4x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 5x1 cm, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, pada korban tidak dilakukan visum dalam; selanjutnya telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor:812/186/IV/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 terhadap korban atas nama Habib Syaban yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Francis M.J. Kountul, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Morotai Kabupaten Pulau Morotai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, ditemukan luka robek di kepala lebih kurang 6x1 cm, luka robek di dahi 4x1 cm, luka robek di hidung lebih kurang 3x1 cm, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, pada korban tidak dilakukan visum dalam;
Terhadap Visum et Repertum tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwaterdakwa dihadapkan kepersidangan terkait masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar pukul 13.00 wit di Jalan umum Desa Bere-bere Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;
Bahwa awalnya terdakwa dengan mengemudikan mobil truk mengantar beberapa orang kurang lebih ada sekitar 30 (tiga puluh) orang dari Desa Bere-bere ke Daruba untuk melakukan demonstrasi/unjuk rasa. Setelah menempuh perjalanan beberapa saat kemudian mobil truk mulai oleng dan terbalik di jalan yang menurundan ada tikungan/belokan sehingga mengakibatkan semua penumpang mengalami luka-luka;
Bahwa saat itu terdakwa melihat ada penumpang yang tidak sadarkan diri, ada yang mengalami luka berat dan luka ringan sehingga terdakwa ikut menolong serta minta bantuan warga, setelah itu terdakwa menyerahkan diri ke Polisi;
Bahwa ada 3 (tiga) orang yang meninggal di Rumah Sakit Bergerak di Daruba akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa juga mengalami luka;
Bahwa terdakwa tidak mabuk dan tidak mengantuk saat mengemudikan mobil tersebut;
Bahwa sebelum mengemudikan mobil, terdakwa sudah memeriksa keadaan mobil;
Bahwa terdakwa mulai membawa mobildengan kecepatan 40 km/jam, dimana setelah sampai di jalan yang menurun di tempat kejadian, terdakwa mengurangi kecepatan mobilnya;
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu tidak ramai serta cuaca cerah;
Bahwa terdakwa sudah tahu mengemudikan mobil sejak tahun 2010;
Bahwa terdakwa sering mengemudikan mobil truk;
Bahwa mobil truk tersebut biasanya terdakwa pakai untuk mengangkut muatan pasir dan batu;
Bahwa orang tua terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan memberikan bantuan namun terdakwa tidak tahu bantuan tersebut berupa apa;
Bahwa terdakwa menyesal atas peristiwa tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Dum Truck Hino Dutro 130 HD No. Pol : DG 1804 XXX warna hijau;
Menimbang, bahwa saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut, dimana barang bukti tersebut telah disita oleh Kepolisian Resor Halmahera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP-SITA/32/IV/2013/Lantas tanggal 08 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kasat Lantas Polres Halmahera Utara selaku Penyidik dan telah mendapat Persetujuan Ijin Penyitaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Nomor:28/Pen.Pid/2013/PN.TBL tanggal 16 April 2013, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa selain itu, Majelis Hakim juga telah membaca dan memperhatikan surat-surat lain berupa : surat pernyataan orang tua para korban yang pada pokoknya menyatakan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa akan dipertimbangkan untuk membuktikan unsur-unsurnya, apakah sesuai dengan fakta yang diperoleh selama persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum et Repertum terhadap perbuatan yang didakwakan pada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan bentuk tunggalmelakukan tindak pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk persoon yang diduga melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dipersidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah memberikan keterangan dengan baik dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya. Demikian halnya dengan saksi yang dihadirkan dipersidangan, mengenal dan membenarkan bahwa orang yang dihadapkan kepersidangan yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYIL. Tentang apakah terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan apakah terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, akan dipertimbangkan kemudian setelah Hakim mempertimbangkan semua unsur-unsur pokok pidana dalam dakwaan ini;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad.2Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, terungkap terdakwa pada hari Senin, tanggal 08April 2013mengemudikan sebuah Mobil Dum Truk Hino Dutro 130 HD No. Pol : DG 1804 XXX warna hijau dengan mengangkut atau membawa sekitar 30 (tiga puluh) orang dari Desa Bere-bere ke Desa Daruba Kabupaten Pulau Morotai untuk melakukan demonstrasi/unjuk rasa terkait dengan masalah penahanan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai; bahwa sekitar pukul 13.00 WIT di sebuah tempat yang jalannya agak menurun dan terdapat tikungan/belokan tajam, mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa oleng dan terbalik sehingga semua penumpang yang berada di mobil tersebut terjatuh dan terpental ke atas jalan aspal; bahwa berdasarkan keterangan saksi Bahdar Sidul yang menerangkan terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi sementara saksi Rudi Dugalaha menerangkan terdakwa mengemudikan dengan kecepatan yang diperkirakan sekitar 80 km/jam, bahkan ada orang yang berada disekitar jalan telah berteriak memperingatkan terdakwa agar berhati-hati dan melambatkan mobil tersebut namun terdakwa tidak menghiraukan; bahwa kedua saksi yang merupakan penumpang di mobil tersebut juga menerangkan ketika tiba di tempat kejadian yang jalannya agak menurun dan terdapat tikungan tajam namun terdakwa tidak menurunkan kecepatan mobil dan mereka tidak mendengar ada bunyi rem dari mobil tersebut; bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sebagian besar penumpang mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bergerak di Daruba Kabupaten Pulau Morotai sedangkan 3 (tiga) orang penumpang meninggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah mengendarai sebuah kendaraan berupa mobil truk dengan mengangkut atau membawa sekitar 30 (tiga puluh) orang dan oleh karena kelalaiannya menyebabkan mobil tersebut terbalik sehingga mengalami kecelakaan;
Menimbang, bahwa kelalaian oleh seseorang dapat dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya yakni, keadaaan/kondisi seseorang, keadaan/kondisi kendaraan, keadaan/kondisi jalan maupun kondisi alam maupun keadaan/kondisi lingkungan sekitar tempat terjadinya peristiwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah melakukan kelalaian karena terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak menghiraukan kondisi jalan tempat terjadinya peristiwa kecelakaan, dimana jalan tersebut agak menurun dan terdapat tikungan/belokan tajam namun terdakwa tidak berupaya untuk menurunkan laju kecepatan mobil; bahwa seharusnya terdakwa harus memahami tidak boleh mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang tinggi pada tempat yang terdapat tikungan/belokan tajam dan pada jalan yang menurun karena akan berpotensi terjadinya kecelakaan yang membahayakan orang lain;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad.3 Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa terungkap bahwa kecelakaan oleh karena kelalaian terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut mengakibatkan sebagian besar penumpang mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bergerak di Desa Daruba Kabupaten Pulau Morotai serta mengakibatkan pula 3 (tiga) orang yang meninggal dunia, hal mana bersesuaian dengan Visum et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Francis M.J. Kountul, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Morotai Kabupaten Pulau Morotai yakni : Visum et Repertum Nomor : 812/187/IV/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama Suprianto Zamrud sebagai berikut : korban dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka robek di kepala lebih kurang 11x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 6x1 cm, luka robek di kaki kanan lebih kurang 7x1 cm, keluar darah dari hidung dan telinga, selanjutnya Visum et Repertum Nomor : 812/185/IV/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama Nur Almi Pangaja sebagai berikut : korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, ditemukan luka robek di kepala lebih kurang 4x1 cm, luka robek di dahi 5x1 cm, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, kemudian Visum et Repertum Nomor : 812/186/RSUD/2013 tanggal 08 April 2013 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadapkorban atas nama Habib Syaban sebagai berikut : korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, ditemukan luka robek di kepala lebih kurang 6x1 cm, luka robek di dahi lebih kurang 4x1 cm, luka robek di hidung lebih kurang 3x1 cm, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar oleh karena kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pokok pidana dalam pasal 310ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi oleh terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Oleh karena yang disebut orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya jika tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun pemaaf maupun juga kelainan kejiwaan yang terdapat pada diri pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau menghilangkan sifat pemidanaan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa tergolong sebagai subjek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adil terdakwa dipidana berupa pidana pokok penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta ketentuan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mensyaratkan adanya pidana denda maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menjatuhkan pidana denda tersebut terhadap terdakwa selain pidana pokok penjara;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan harus mengandung unsur-unsur :
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh pelaku, korban maupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa di dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat penahanan tersebut beralasan untuk dipertahankan oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil dum truk hino dutro 130 HD No. Pol : DG 1804 XXX warna hijau oleh karena merupakan milik orang lain maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwamaka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwameresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwamenghilangkan nyawa orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanserta Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa AKMAL LASTORI alias UNYILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil dum truk hino dutro 130 HD No.Pol :DG 1804 XXX warna hijau, dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Rabu,tanggal 30Oktober 2013 oleh kami Hj. AISA Hi MAHMUD, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH dan DAVID F. CH. SOPLANIT, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 07 Nopember 2013 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARTINA BUNGIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo dengan dihadiri oleh AKBAL PURAM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH. DAVID F. CH. SOPLANIT, SH. | Hakim Ketua, Hj. AISA Hi MAHMUD, SH, MH. |
Panitera Pengganti,
MARTINA BUNGIN.