15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Jais Bin Ahmad
1. Menyatakan terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa; 1. 1 (satu) lembar (fotocopy) rekening Koran 2014/2015. 2. 1 (satu) bendel (fotocopy) Bukti kwitansi pembayaran dengan rincian : • 1 (satu) lembar (fotocopy) kwintansi, tanggal 15/01/2015 dari ZOOM Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan tanggal 15/01/2015 dari KING Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) • 1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi, tanggal 15/01/2015 dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.572.500,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan tanggal 15/01/2015 dari PD FAMILY sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah). • 1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB Entikong kepada PD. FAMILY sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). • 1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB PD.FAMILY sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) • 1 (satu) bundle (fotocopy) LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS SMK YLB ENTIKONG PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN TAHUN ANGGARAN 2014 sebanyak 40 (empat puluh) lembar 3. 1 (satu) bundel (fotocopy) DATA POKOK PSMK 2014 sebanyak 7 (tujuh) lembar. 4. 2 (dua) lembar rekening Koran atas nama SMK YLB Entikong periode 1/07/2013 – 18/11/2013 dan periode 1/01/2014 – 25/04/2014 5. 1 (satu) lembar (fotocopy) nota pembayaran buku. 6. 3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan Jabatan Guru tetap Yayasan/Guru tidak tetap (GTY/GTT) 7. 3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan GTY/GTT. 8. 6 (enam) lembar (fotocopy) daftar nama siswa tahun ajaran 2014/2015 kelas X, XI, XII. 9. 1 (satu) bendel laporan penggunaan Dana Bos SMK tahun Anggaran 2013. 10. 1 (satu) bendel (fotocopy) daftar usulan Dan Bos (Bantuan Operasional Sekolah) kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat tahun 2015 sebanyak 15 (lima belas) lembar. 11. 1 (satu) bendel (fotocopy) Surat Keputusan Bupati Sanggau mengenai pembentukan Tim manajemen bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 sebanyak 4 (empat) lembar. 12. 1 (satu) bendel (fotocopy) format K-7 dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operational Sekolah Tahun Anggaran 2014 SMP Negeri 4 Satu Atap Jangka sebanyak 5 (lima) lembar. 13. 1 (satu) bendel (fotocopy) Naskah Perjanjian Hibah Dana BOS (Bantuan Operasional BOS) beserta Lampiran Nomor rekening sebanyak 12 (dua belas) lembar. 14. 1 (satu) Buah Laporan Penggunaan Dana R-BOS dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK AL-MIZAN tahun 2013 dan 2014. 15. 1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2013 SMK Negeri 1 Entikong (Copy). 16. 1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Januari Sampai dengan Juni 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy). 17. 1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy). 18. 1 (satu) Bundel SK Penetapan Sekolah Penerimaan Dana BOS Nomor : 001/D3.5/KU/2013 tanggal 10 Juli 2013 (Copy) 19. 1 (satu) rangkap SK CPNS Nomor : 813.3/07/BKD-TUK an.Drs SRI MARTINI (Copy) 20. 1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembambayaran buku Kurikulum 2013 dari PT.TEMPRIAN Sebesar Rp.19.638.769,- (Copy) 21. 1 (satu) bundle Surat Dirjen Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 639/D3.5/KU/2014 perihal pemanfaatan Dana BOS 2014 bulan Januari sampai dengan Juni (Copy). 22. Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Juni 2014 sampai dengan 29 Agustus 2014. 23. Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Oktober 2013 sampai dengan 11 Februri 2013. 24. Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 25. Juli 2013 sampai dengan 07 Oktober 2013. 26. Surat SMKN 1 Entikong Nomor : 900/042/DIPORA.SMK.1/2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2014 (Copy). 27. 1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK periode Juli sampai dengan Desember 2014 SMK N 1 Entikong (Copy) 28. Daftar nama Siswa (Model 8355) SMKN 1 Entikong Tahun Pelajaran 2014/2015 (copy) 29. Buku Tabungan Bank Kalbar an. SMKN 1 Entikong Nomor Rekening. 9221004318 30. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana BOS SMK AL-MIZAN dari BRI Cabang Sanggau Tanggal 28/02/2014 sebesar Rp. 64.500.000. 31. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000 32. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000 33. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000 34. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000. 35. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000 36. 1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000 37. 1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 29 – 08 – 2014 sebesar Rp.93.000.000 38. 1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 13 – 11 – 2013 sebesar Rp.54.500.000 39. 1 (rangkap) fotocopy buku tabungan Bank Kalbar no rekening 9021023024 an.SMK AL MIZAN 40. 1 (rangkap) fotocopy buku tabungan BRI unit Balai Karangan no rekening 3622.01.008023.53.0 an. SMK AL MIZAN 41. 1 (rangkap) fotocopy rekening koran SMK AL MIZAN tahun 2013 dan tahun 2014. 42. 1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2014/2015. (copy) 43. 1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2013/2014. (copy) 44. 1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2012/2013. (copy) 45. Surat SMK AL MIZAN nomor : - tanggal - Februari 2014 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK 2014. (copy) 46. 1 (satu) rangkap SK Bendahara BOS SMK AL MIZAN nomor : 421.3.2 / III.01 / VIII / 2013 an.JUMAIDA IDA (copy) 47. 4 (empat) Lembar (fotocopy) Alokasi RBOS Kalimantan Barat 2012 48. 16 (enambelas) Lembar (fotocopy) Instrumen Evaluasi Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK Tahun 2013 49. 1 (satu) Lembar RKAKL BOS 2013 50. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 148.964.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah ) tanggal 22 Oktober 2013. 51. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tahap 8 tanggal 18 Oktober 2013. 52. 6 (enam) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 8 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik tanggal 17 oktober 2013. 53. 4 (empat) Lembar (fotocopy) tentang Usulan Data Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Tahun 2013-2014 54. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013 55. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015, Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ). 56. 5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 16 Juli 2013. 57. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013. 58. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015 senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah ) 59. 5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 10 Juli 2013. 60. 8 (delapan) Lembar (Fotocopy) Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan R-BOS dan BOS Tahun 2013. 61. 2 (dua) Lembar Petikan Putusan Pengangkatan Sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Subdirektorat Kelembagaan Dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional. 62. 1 (satu) Lembar (fotocopy) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sdr. Dra.AUGUSTIN WARDHANI. 63. 6 (enam) Lembar (fotocopy) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 53379/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional. 64. 1 (satu) Bendel dokumen yang berisi : • 3 (tiga) Lembar (fotocopy) RKAKL BOS 2014 • 6 (enam) Lembar (fotocopy) SK PPK Nomor 001 / D3.1 / KP / 2013 • 1 (satu) Lembar (fotocopy) Rekap Daftar Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Periode Januari – Juni dan Periode Juli – Desember Tahun 2014 • 2 (dua) Lembar (fotocopy) Usulan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang belum ditanda tangan dan di Cap. • 2 (dua) Lembar (fotocopy) Penerima Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang sudah ditanda tangan dan di Cap • 2 (dua) lembar (fotocopy) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari sampai Juni • 1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Oktober Tahun 2014 • 4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli - Desember 2014 • 1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Juli Tahun 2014 • 4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli – Desember 2014 • 1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Maret Tahun 2014 • 4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Januari – Juni 2014 • 1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Januari Tahun 2014 • 4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 1 Periode Januari – Juni 2014 • 1 (satu) lembar (fotocopy) permintaan Data BOS dan BKN tahun 2012 • 1 (satu) lembar (fotocopy) Informasi Rintisan BOS, BOS dan Beasiswa SMK Tahun 2013 • Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas No.71424/MPK/RHS/KP/2015 • Surat Keputusan PPK Subdit Kelembagaan dan perseta Didik Dir. Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.001/D3.5/KU.2013 • 2 (dua) Buah Buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2014 65. 1 (satu) berkas Undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (tahap II) 66. 1 (satu) rangkap Informasi Surat Keputusan Direktur PSMK tentang SMK Penerima bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013. 67. 1 (satu) bendel rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK 68. 1 (satu) CD berisi softcopy rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK 69. 1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2012/2013 70. 1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2013/2014 Seluruhnya dilampirkan dalam berkas 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 15 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Drs. JAIS bin AHMAD
Tempat lahir : Sragen
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/23 November 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sutera RT. 008/ RW. 003, Kelurahan
Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Sanggau
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
5. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
6. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016 ;
7. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yudi Relawanto, SH., MBA , Partanto, SH., LLM., Heri Jusharyadi, SH., Moch. Juli Lubis. SH., Nurul Akbar Muharam, SH.MHum., dan Hairu Gunawan Aruan, SH., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum YUDI R.DAMANIK & ASSOCIATES beralamat di Jl. Tamrin Boulevard, Gedung Tamrin City Lantai 3A Blok C51 Nomor 32, 33, 37, Kalurahan Waduk Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam perkara ini berkantor di Jl. Jendral Sudirman Nomor6 Kalurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2016 dan telah diregister pendaftaran Surat Kuasa pada register pendaftaran Surat Kuasa di Pengadilan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 15 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk.tanggal 22 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk. tanggal 23 Juni 2016tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 15 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk.tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs.JAIS Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.JAIS Bin AHMAD berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar (fotocopy) rekening Koran 2014/2015.
1 (satu) bendel (fotocopy) Bukti kwitansi pembayaran dengan rincian :
1 (satu) lembar (fotocopy) kwintansi, tanggal 15/01/2015 dari ZOOM Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan tanggal 15/01/2015 dari KING Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi, tanggal 15/01/2015 dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.572.500,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan tanggal 15/01/2015 dari PD FAMILY sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB Entikong kepada PD. FAMILY sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB PD.FAMILY sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundle (fotocopy) LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS SMK YLB ENTIKONG PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN TAHUN ANGGARAN 2014 sebanyak 40 (empat puluh) lembar
1 (satu) bundel (fotocopy) DATA POKOK PSMK 2014 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
2 (dua) lembar rekening Koran atas nama SMK YLB Entikong periode 1/07/2013 – 18/11/2013 dan periode 1/01/2014 – 25/04/2014
1 (satu) lembar (fotocopy) nota pembayaran buku.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan Jabatan Guru tetap Yayasan/Guru tidak tetap (GTY/GTT)
3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan GTY/GTT.
6 (enam) lembar (fotocopy) daftar nama siswa tahun ajaran 2014/2015 kelas X, XI, XII.
1 (satu) bendel laporan penggunaan Dana Bos SMK tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel (fotocopy) daftar usulan Dan Bos (Bantuan Operasional Sekolah) kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat tahun 2015 sebanyak 15 (lima belas) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) Surat Keputusan Bupati Sanggau mengenai pembentukan Tim manajemen bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) format K-7 dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operational Sekolah Tahun Anggaran 2014 SMP Negeri 4 Satu Atap Jangka sebanyak 5 (lima) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) Naskah Perjanjian Hibah Dana BOS (Bantuan Operasional BOS) beserta Lampiran Nomor rekening sebanyak 12 (dua belas) lembar.
1 (satu) Buah Laporan Penggunaan Dana R-BOS dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK AL-MIZAN tahun 2013 dan 2014.
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2013 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Januari Sampai dengan Juni 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) Bundel SK Penetapan Sekolah Penerimaan Dana BOS Nomor : 001/D3.5/KU/2013 tanggal 10 Juli 2013 (Copy)
1 (satu) rangkap SK CPNS Nomor : 813.3/07/BKD-TUK an.Drs SRI MARTINI (Copy)
1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembambayaran buku Kurikulum 2013 dari PT.TEMPRIAN Sebesar Rp.19.638.769,- (Copy)
1 (satu) bundle Surat Dirjen Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 639/D3.5/KU/2014 perihal pemanfaatan Dana BOS 2014 bulan Januari sampai dengan Juni (Copy).
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Juni 2014 sampai dengan 29 Agustus 2014.
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Oktober 2013 sampai dengan 11 Februri 2013.
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1
Juli 2013 sampai dengan 07 Oktober 2013.
Surat SMKN 1 Entikong Nomor : 900/042/DIPORA.SMK.1/2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2014 (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK periode Juli sampai dengan Desember 2014 SMK N 1 Entikong (Copy)
Daftar nama Siswa (Model 8355) SMKN 1 Entikong Tahun Pelajaran 2014/2015 (copy)
Buku Tabungan Bank Kalbar an. SMKN 1 Entikong Nomor Rekening. 9221004318
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana BOS SMK AL-MIZAN dari BRI Cabang Sanggau Tanggal 28/02/2014 sebesar Rp. 64.500.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 29 – 08 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 13 – 11 – 2013 sebesar Rp.54.500.000
1 (rangkap) fotocopy buku tabungan Bank Kalbar no rekening 9021023024 an.SMK AL MIZAN
1 (rangkap) fotocopy buku tabungan BRI unit Balai Karangan no rekening 3622.01.008023.53.0 an. SMK AL MIZAN
1 (rangkap) fotocopy rekening koran SMK AL MIZAN tahun 2013 dan tahun 2014.
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2014/2015. (copy)
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2013/2014. (copy)
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2012/2013. (copy)
Surat SMK AL MIZAN nomor : - tanggal - Februari 2014 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK 2014. (copy)
1 (satu) rangkap SK Bendahara BOS SMK AL MIZAN nomor : 421.3.2 / III.01 / VIII / 2013 an.JUMAIDA IDA (copy)
4 (empat) Lembar (fotocopy) Alokasi RBOS Kalimantan Barat 2012
16 (enambelas) Lembar (fotocopy) Instrumen Evaluasi Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK Tahun 2013
1 (satu) Lembar RKAKL BOS 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 148.964.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah ) tanggal 22 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tahap 8 tanggal 18 Oktober 2013.
6 (enam) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 8 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik tanggal 17 oktober 2013.
4 (empat) Lembar (fotocopy) tentang Usulan Data Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Tahun 2013-2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015, Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ).
5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015 senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah )
5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 10 Juli 2013.
8 (delapan) Lembar (Fotocopy) Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan R-BOS dan BOS Tahun 2013.
2 (dua) Lembar Petikan Putusan Pengangkatan Sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Subdirektorat Kelembagaan Dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sdr. Dra.AUGUSTIN WARDHANI.
6 (enam) Lembar (fotocopy) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 53379/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
1 (satu) Bendel dokumen yang berisi :
3 (tiga) Lembar (fotocopy) RKAKL BOS 2014
6 (enam) Lembar (fotocopy) SK PPK Nomor 001 / D3.1 / KP / 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Rekap Daftar Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Periode Januari – Juni dan Periode Juli – Desember Tahun 2014
2 (dua) Lembar (fotocopy) Usulan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang belum ditanda tangan dan di Cap.
2 (dua) Lembar (fotocopy) Penerima Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang sudah ditanda tangan dan di Cap
2 (dua) lembar (fotocopy) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari sampai Juni
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Oktober Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli - Desember 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Juli Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli – Desember 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Maret Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Januari – Juni 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Januari Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 1 Periode Januari – Juni 2014
1 (satu) lembar (fotocopy) permintaan Data BOS dan BKN tahun 2012
1 (satu) lembar (fotocopy) Informasi Rintisan BOS, BOS dan Beasiswa SMK Tahun 2013
Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas No.71424/MPK/RHS/KP/2015
Surat Keputusan PPK Subdit Kelembagaan dan perseta Didik Dir. Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.001/D3.5/KU.2013
2 (dua) Buah Buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2014
1 (satu) berkas Undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (tahap II)
1 (satu) rangkap Informasi Surat Keputusan Direktur PSMK tentang SMK Penerima bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013.
1 (satu) bendel rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK
1 (satu) CD berisi softcopy rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK
1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2012/2013
1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2013/2014
Seluruhnya dilampirkan dalam berkas
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad secara pribadi dan atau melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad secara pribadi, pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau, dimana PLT kewenangannya sangat terbatas,tidak dilantik,tidak boleh membuat kebijakan dan tidak mendapat tunjangan jabatan serta tidak boleh memberikan DP3 kepada para Kepala Bidang , sebagaimana surat edaran BKN No .K.26-20/B-24-25/99 tanggal 10 Desember 2001;
Bahwa peran instansi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan oleh institusi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sehingga dalam hal program BOS SMK telah disalurkan semua pada tahun 2013 dan 2014, demikian pula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau telah melaksanakan sosialisasi BOS SMK bersamaan .pertemuan MKKS SMK pada tanggal 27 Mei 2013;
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad mengakui dalam hal verifikasi data jumlah siswa SMK penerima Program BOS tahun 2013 dilakukan pelaksanaan verifikasi data telah dilakukan oleh staf bidang SMP SMA/SMK(saksi Jumadi) melalui telepon;
Bahwa daftar penilaian pekerjaan (DP3) dan penilaian prestasi kerja terdakwa Drs. Jais bin Ahmad pada tahun 2013 dan 2014 predikat baik, kejujuran,kedisiplinan,dan integritas terdakwa Drs. Jais bin Ahmad adalah sosok yang bisa diteladani;
Bahwa selama berkerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau,28 (dua puluh delapan) tahun terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak pernah dipindahkan ke SKPD lain, yang dapat membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau memberikan kepercayaan yang besar kepada saya untuk menangani Pendidikan
Bahwa kerugian Negara yang disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutan tersebut bukan berdasarkan hasil audit BPK;
Bahwa terdakwa tidak dapat memikul kesalahan Kepala Sekolah SMK YLB Entikong dan tidak selayaknya terdakwa Drs. Jais bin Ahmad di hukum karena terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak pernah mendapatkan sosialisasi BOS SMK dan tidak pernah diperintahkan menangani BOS SMK, karena institusi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupten Sanggau yang menangani BOS SMK adalah Bidang SMP,SMA,SMK hal ini sejalan dengan Renstra Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan sejalan dengan deseminasi tersebut diatas;
Pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui Penasehat Hukumnya, pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut;
Bahwa dari peristiwa pidana sebagaimana surat dakwaan, bila dihadapkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka terdapat kontradiksi perihal alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum saling bertentangan, sehingga kesimpulan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdapat kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi dan alat bukti merupakan simpulan summir dan sangat subyektif;
Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materiil tentang apakah ada suatu tindak pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh seluruh hukum acara pidana. Daru proses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan alat bukti materiil berupa hasil audit yang memperhitungkan kerugian Negara dari perkara ini, sehingga sangat jelas bahwa “unsure yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang merupakan bestandeel delict (delik inti) dari pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga unsure tersebut tidak terpenuhi;
Bahwa dalam penguraiannya tentang pembuktian terhadap dakwaan, nyata Jaksa Penuntut Umum menghindari untuk memperadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan;
Bahwa dari kutipan dakwaan Penuntut Umum terdapat beberapa peristiwa yang diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lainnya karena tanpa dijelaskan atau dibuktikan setiap unsure peristiwa maka niscaya apa yang akan dibuktikan didalam persidangan bukanlah didasarkan kebenaran yang hakiki tetapi menjadi hal yang bersifat imajinatif dan spekulatif sehingga dirasa sebagai suatu hal yang sangat dipaksakan demi membuktikan suatu dakwaan. Hal ini tampak ketika Jaksa Penuntut Umum abai terhadap fakta bahwa proses seluruh kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan mekanisme struktur organisasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Dasar Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan dan tuntutan berdasar temuan hasil audit Jaksa Penuntut Umum sendiri yang menemukan adanya tindak pidana korupsi. Secara normative ketentuan yang mengatur tentang kewenangan auditor telah melanggar dan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014;
Dan berdasar kesimpulan tersebut, terdakwa melalui Penasehat hukumnya memohon agar supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
menyatakan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair;
membebaskan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
membebaskan terdakwa dari denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidaer 3 (tiga) bulan;
menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
menetapkan agar biaya perkara ditanggung Negara;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya berupa penegasan terhadap pembuktian Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tuntutannya dan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui Penasehat Hukumnya yang pada kesimpulannya tetap sebagaimana kesimpulan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa;
Setelah mendengar duplik dari terdakwa Drs. Jais bin Ahmad secara pribadi yang pada pokoknya terdakwa drs. Jais bin Ahmad merasa yakin dan tidak bertanggung-jawab terhadap program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK, karena berdasar didalam Petunjuk teknis BOS SMK tidak memposisikan seorang kepala Dinas Pendidikan apalagi tetap hanya PLT untuk bertanggung-jawab dan selebihnya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. JAIS Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak - tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengadakan program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) SMK untuk Semester 1 yaitu Periode Januari s/d Juni 2013 dan Semester 2 periode Juni s/d Desember 2013 serta pada Tahun 2014 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengadakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semester 1 periode Januari s/d Juni 2014 dan semester 2 periode Juli s/d Desember 2014 untuk sekolah SMK di seluruh Indonesia dan sekolah-sekolah SMK yang berada diwilayah Kabupaten Sanggau Propinsi Kalbar salah satunya SMK YLB di Kec.Entikong, SMKN I Entikong di Kec.Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam.
Bahwa untuk mendapatkan dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) dan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut sekolah-sekolah yang berada di diwilayah Kabupaten Sanggau Propinsi Kalbar salah satunya SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam harus mengusulkan jumlah siswa keseluruhan pada Tahun tersebut dan harus diusulkan ke Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olah Raga Kabupaten Sanggau, yang mana ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 yaitu melaksanakan pendataan jumlah siswa persekolah tingkat Kabupaten/Kota, menentukan alokasi dana Bos SMK persekolah, melakukan verifikasi data individual sekolah, mengiformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana Bos SMK, mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah.
Bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau pada saat itu yang dijabat oleh terdakwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor 821/486/BKD-MUT tentang Penugasan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau tanggal 12 Juni 2013 tidak ada melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 serta terdakwa tidak ada memerintahkan jajaran atau staf di Dinas tersebut untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah SMK di daerah Kabupaten Sanggau khsusnya di SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam dan terdakwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau dalam hal mengusulkan jumlah siswa khususnya di SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam tidak melakukan verifikasi data individual sekolah secara riil hanya berdasarkan data jumlah penerimaan siswa baru pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 yang ada di dalam Buku SMK Dalam Angka periode 2012/2013 dan Buku SMK Dalam Angka periode 2013/2014 dan terdakwa juga dalam hal mengusulkan jumlah siswa ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada mengirimkan 2 (dua) buah Surat Usulan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014 yaitu surat usulan yang pertama pada bulan September 2014 tanpa ditandatangani oleh terdakwa dan surat usulan yang kedua pada tanggal bulan September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa serta berdasarkan keterangan saksi-saksi (kepala sekolah) pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau tidak ada melakukan verifikasi data mengenai jumlah siswa secara rill ke sekolah-sekolah serta tidak adanya usulan dari sekolah-sekolah tersebut menganai usulan jumlah siswa yang akan diusulkan untuk mendapatkan dana BOS tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 mengakibatkan sekolah-sekolah di SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam tidak memahami tata cara dalam hal mengelola pengunaan dana BOS tersebut dan mengakibatkan sekolah SMK YLB Entikong mendapatkan dana BOS pada Tahun 2013 dan Tahun 20145 lebih besar dari yang dana yang seharusnya didapatkan SMK YLB Entikong, yang mana apabila terpidana Drs. Muhlaksin menyampaikan data yang benar sesuai dengan fakta jumlah siswa yang ada disekolah tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir.TEGUH WIDODO, MM. dari Direktorat Pendidikan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan harapan dan tujuan dari program RBOS/BOS Tahun 2013 dan Tahun 2014 dan tidak sesuai dari Petunjuk Teknis RBOS/BOS Tahun 2013 dan tahuun 2014 karena seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan verifikasi data dalam bentuk form 1B yang sudah disipakan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga data yang diperoleh dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan data yang valid sehingga dana yang disalurkan kepada sekolah – sekolah SMK yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau benar dan dapat digunakan sesuai dengan Petunjuk Teknis RBOS/BOS SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 serta mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau dan menurut saya Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 yang memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.101.850.000.,- (seratus satu juta delapan ratus lima puuh ribu rupiah) berdasarkan Putusan PN Tipikor Pontianak Nomor : 49 / Pid.Sus-TPK/2015/PN.Ptk tanggal 14 Desember 2015 An. Terpidana Drs. Jais Bin Ahmad
Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. JAIS Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak - tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengadakan program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) SMK untuk Semester 1 yaitu Periode Januari s/d Juni 2013 dan Semester 2 periode Juni s/d Desember 2013 serta pada Tahun 2014 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengadakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semester 1 periode Januari s/d Juni 2014 dan semester 2 periode Juli s/d Desember 2014 untuk sekolah SMK di seluruh Indonesia dan sekolah-sekolah SMK yang berada diwilayah Kabupaten Sanggau Propinsi Kalbar salah satunya SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong di Kec.Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam.
Bahwa untuk mendapatkan dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) dan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut sekolah-sekolah yang berada di diwilayah Kabupaten Sanggau Propinsi Kalbar salah satunya SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam harus mengusulkan jumlah siswa keseluruhan pada Tahun tersebut dan harus diusulkan ke Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olah Raga Kabupaten Sanggau, yang mana ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 yaitu melaksanakan pendataan jumlah siswa persekolah tingkat Kabupaten/Kota, menentukan alokasi dana Bos SMK persekolah, melakukan verifikasi data individual sekolah, mengiformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana Bos SMK, mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah.
Bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau pada saat itu yang dijabat oleh terdakwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor 821/486/BKD-MUT tentang Penugasan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau tanggal 12 Juni 2013 tidak ada melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 serta terdakwa tidak ada memerintahkan jajaran atau staf di Dinas tersebut untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah SMK di daerah Kabupaten Sanggau khususnya di SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam dan terdakwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau dalam hal mengusulkan jumlah siswa khususnya di SMK YLB di Kec.Entikong ,SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam tidak melakukan verifikasi data individual sekolah secara riil hanya berdasarkan data jumlah penerimaan siswa baru pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 yang ada di dalam Buku SMK Dalam Angka periode 2012/2013 dan Buku SMK Dalam Angka periode 2013/2014 dan terdakwa juga dalam hal mengusulkan jumlah siswa ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada mengirimkan 2 (dua) buah Surat Usulan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014 yaitu surat usulan yang pertama pada bulan September 2014 tanpa ditandatangani oleh terdakwa dan surat usulan yang kedua pada tanggal bulan September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa serta berdasarkan keterangan saksi-saksi (kepala sekolah) pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau tidak ada melakukan verifikasi data mengenai jumlah siswa secara rill ke sekolah-sekolah serta tidak adanya usulan dari sekolah-sekolah tersebut menganai usulan jumlah siswa yang akan diusulkan untuk mendapatkan dana BOS tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 mengakibatkan sekolah-sekolah di SMK YLB di Kec.Entikong, SMKN I Entikong, SMK Ekklesia di Kec.Kembayan dan SMK Al-Mizan di Kec.Sekayam tidak memahami tata cara dalam hal mengelola pengunaan dana BOS tersebut dan mengakibatkan sekolah SMK YLB Entikong mendapatkan dana BOS pada Tahun 2013 dan Tahun 20145 lebih besar dari yang dana yang seharusnya didapatkan SMK YLB Entikong, yang mana apabila terpidana Drs. Muhlaksin menyampaikan data yang benar sesuai dengan fakta jumlah siswa yang ada disekolah tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir.TEGUH WIDODO, MM. dari Direktorat Pendidikan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan harapan dan tujuan dari program RBOS/BOS Tahun 2013 dan Tahun 2014 dan tidak sesuai dari Petunjuk Teknis RBOS/BOS Tahun 2013 dan tahuun 2014 karena seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan verifikasi data dalam bentuk form 1B yang sudah disipakan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga data yang diperoleh dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan data yang valid sehingga dana yang disalurkan kepada sekolah – sekolah SMK yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau benar dan dapat digunakan sesuai dengan Petunjuk Teknis RBOS/BOS SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 serta mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau dan menurut saya Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sanggau tidak ada melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Petunjuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2013 dan Tahun 2014 sehingga menguntungkan orang lain yaitu terpidana Drs.MUHKLASIN atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.101.850.000.,- (seratus satu juta delapan ratus lima puuh ribu rupiah) berdasarkan Putusan PN Tipikor Pontianak Nomor : 49 / Pid.Sus-TPK/2015/PN.Ptk tanggal 14 Desember 2015 An. Terpidana Drs. Jais Bin Ahmad.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan atau Eksepsi tidak mengajukan tidak mengajukan tanggapan atau keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 15/Pid.Sus/PTK/2016/PN.Ptk tanggal 4 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15 /Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk atas nama Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut mengajukan saksi-saksi, saksi ahli, di bawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Drs. DEDET; dipersidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang SMP/SMK/SMA pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sejak tahun 2008 sampai dengan 17 Maret 2016 yang diantara tugasnya adalah mengusulkan data siswa SMK yang ada dalam data pokok siswa kedalam ICT Center (Pusat informasi SMK) dan pada Kabupaten Sanggau berada pada SMK Negeri Sanggau;
Bahwa sejak Juni 2013 hingga Februari 2015, Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau berdasarkan SK Bupati Sanggau, sebelumnya Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sehingga secara institusional Terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau termasuk program Dana BOS SMK;
Bahwa saksi menerangkan SMK diusulkan untuk menerima dana BOS atau Rintisan BOS oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setelah ada permintaan data penerimaan BOS dari Direktorat, sedangkan pada penerimaan dana BOS tahun 2014 dilakukan secara online
Bahwa peranan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau mengumpulkan dan mengirimkan data jumlah siswa per sekolah tingkat Kabupaten Sanggau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar sebelum mengikuti rakor Kepala Bidang SMK tingkat kabupaten/ kota se Indonesia di Jakarta pada sekira bulan Januari setiap tahunnya;
Bahwa saksi menerangkan pada bulan Mei 2013, saksi mengikuti Acara Diseminasi Program pada Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan membawa dokumen-dokumen data siswa SMK Penerima BOS dan saksi menyerahkan langsung sejumlah data siswa untuk usulan jumlah siswa yang akan menerima program Dana BOS
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad atas nama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau memberikan Surat Tugas Nomor 094/1018/Dikpora-C tanggal 6 Mei 2013 kepada Saksi untuk menghadiri kegiatan rapat kerja di Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan membawa dokumen-dokumen membawa dokumen-dokumen data siswa SMK Penerima BOS ;
Bahwa peranan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam hal menentukan alokasi dana BOS SMK per sekolah dengan menyampaikan data jumlah siswa SMK Kabupaten Sanggau sebagai dasar untuk menyampaikan alokasi dana BOS SMK untuk masing-masing sekolah kepada Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalbar dan juga disampaikan langsung Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa saksi menyampaikan program BOS pada rapat-rapat MKKS SMK di Kabupaten Sanggau adalah untuk memperlancar penggunaan Dana BOS berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak berdasarkan aturan sebagaimana mestinya dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Bahwa pengajuan data usulan Dana BOS tidaklah selalu tepat dikarenakan memerlukan data rill dari setiap Kepala Sekolah, penetapan SK Dana BOS juga berpatokan dengan pengajuan usulan BOS tahun sebelumnya apabila tidak ada perubahan dan saksi mendapatkan data-data tersebut melalui informasi dari SMS (short message service) dan lisan melalui telepon dari masing-masing kepala sekolah yang dikelola oleh sttaf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau (saksi JUMADI);
Bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam bersama dengan MKKS mengkoordinasikan penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan kelengkapan pemberian bantuan dan selama ini terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut.
Bahwa dana program BOS SMA dan SMK untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester, sedangkan untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per siswa/tahun. Sumber dana program BOS tersebut berasal dari APBN;
Bahwa untuk proses pengajuan dana BOS sepenuhnya menjadi kewenangan dari tiap–tiap Kepala Sekolah untuk menyampaikan data jumlah siswa kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, kemudian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau memverifikasi factual jumlah siswa yang akan mendapat dana program BOS berdasarkan petunjuk teknis BOS yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Bahwa Sekolah SMK penerima program dana BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 15 (lima belas) Sekolah Menengah Kejuruan yaitu :
SMKN 1 Sanggau
SMKN 1 Entikong
SMKN 1 Mukok
SMKN 1 Parindu
SMKN 1 Balai Batang Tarang
SMK Yayasan Lintas Batas Entikong
SMK AL-MIZAN Sekayam
SMK Torsina Sanggau
SMK Tridharma Sanggau
SMK Cahaya Harapan Tayan
SMK Bina Utama Sosok
SMK Eklesia Kembayan
SMK Agape Patria Sosok
SMK Bina Bangsa Meliau
SMK Harapan Meliau.
saksi tidak mengetahui kebenaran jumlah data yang diusulkan dalam program Dana BOS, pada awalnya tahun 2013 saksi hanya menerima laporan hasil verifikasi factual yang dilakukan oleh staff Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau (saksi Jumadi) sedangkan dalam penggunaan dana BOS dengan data siswa yang sebenarnya, yang berwenang melaporkan kebenaran jumlah data siswa tersebut adalah Pengawas Sekolah (saksi ignatia Sri Prabandari) yang langsung menyampaikan kebenaran jumlah data siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau ;
Bahwa dalam hal penggunanaan dana BOS pada tahun 2013 dan tahun 2014 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau hanya menerima tembusan laporan penggunaan dari tiap– tiap sekolah karena laporan penggunaan program dana BOS langsung dikirimkan kepada Direktorat Pendidikan SMK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Dinas Pendidikan Propinsi Kalbar untuk SMA.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan dana BOS adalah Kepala Sekolah, karena pada saat akan mendapatkan program BOS Kepala Sekolah SMK menandatangani surat tanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana BOS di sekolah.
Bahwa pada periode Juni 2014 tidak ada usulan Dana BOS, data jumlah siswa berasal dari jumlah semester pertama Desember 2013 digunakan untuk SK Dana BOS periode Januari-Juni 2014.
Bahwa pada tahun 2013-2014 tidak ada manajemen Penggunaan Dana BOS, dan juga tidak ada sosialisasi mengenai Program Dana BOS, adapun pembahasan Program Dana BOS dalam rapat MKKS Kabupaten Sanggau yang diadakan rutin setiap bulannya dilaksanakan bukan atas Perintah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak ada memberikan perintah dan arahan dalam pelaksanaan Dana BOS;
Bahwa Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad mengetahui adanya Acara Diseminasi pada tahun 2013, namun terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak memeriksa surat-surat dan atau dokumen usulan siswa SMK penerima BOS di Kabupaten Sanggau;
Bahwa untuk usulan BOS Semester II tahun 2014, saksi tidak mengetahuinya dan pada saat diperlihatkan bukti usulan yang persidangan yang ditanda-tangani terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, saksi tidak tahu darimana data jumlah siswa tersebut diperoleh terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Atas keterangan saksi Drs. Dedet yang pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad keberatan berkaitan dengan keterangan saksi yang menyatakan terkait dengan undangan Diseminasi, saksi telah melaporkan kepada terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, terdakwa menyatakan saksi Drs. Dedet tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan atas bantahan tersebut saksi Drs. Dedet tetap pada keterangannya;
Jumadi, di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), staff Kabid SMP/SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yang bertugas membantu tugas-tugas Kepala Bidang SMP/SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau (saksi Drs. Dedet) termasuk didalamnya adalah tugas Kepala Bidang dalam Program BOS;
Bahwa bentuk data usulan calon sekolah penerima RBOS SMK tahun 2013 yang dikirimkan adalah bentuk format 1C (lampiran nama sekolah dan jumlah siswa calon penerima bantuan R-BOS dan BOS berbentuk softcopy pdf/jpg) berdasarkan BUKU SMK DALAM ANGKA sementara untuk untuk format 1B;
Bahwa saksi dalam melakukan verifikasi factual dan validasi data usulan jumlah siswa calon penerima bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013 dilakukan melalui telephone dan short message service (sms) kepada kepala sekolah-sekolah SMK yang ada di Kabupaten Sanggau dan tidak turun langsung ke sekolah-sekolah dimaksud;
Bahwa seingat saksi tidak ada usulan dari sekolah-sekolah SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam rangka mendapatkan dana RBOS/BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014, yang ada adalah usulan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau untuk tahun 2013 yaitu bulan Mei dan September 2013 sedangkan untuk tahun 2014 saksi tidak ingat lagi, apakah melalui saksi atau tidak usulan tersebut (diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 2 (dua) surat Usulan SMK Penerima dana BOS tahun 2014 yang ditanda-tangani terdakwa Drs. Jais bin Ahmad);
Bahwa atas keterangan saksi Jumadi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, keberatan terkait dengan barang bukti surat Usulan SMK Penerima dana BOS tahun 2014 yang ditanda-tangani terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dan saksi Jumadi tetap pada keterangannya;
Drs. Eny Prabandari, di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau tahun 2013 dan tahun 2014 di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu terdakwa Drs. Jais bin Ahmad yang juga merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau karena Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang definitif yaitu sdr.YOHANES ONTOT melaksanakan cuti untuk mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sanggau;
Bahwa saksi adalah Pengawas Sekolah SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yang mempunyai tugas dan kewajibannya antara lain melakukan pengawasan melakukan supervisi manajerial dan akademik
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengawasan terhadap program BOS SMK sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014 karena saksi tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan tidak pernah mendapatkan perintah dan atau dibekali Surat Tugas dari terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tahun 2013 dan tahun 2014 untuk melakukan pengawasan terhadap program BOS SMK.
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pengawas sekolah, hasil Pengawasan yang dilakukan saksi diberikan dilaporkan kepada Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, selaku Plt Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau melalui Koordinator Pengawas.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam program bantuan dana BOS, salah satu tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau adalah harus melakukan verifikasi dan validasi factual data jumlah siswa dari setiap sekolah kemudian Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau menyampaikan data tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dana BOS dapat disalurkan ke sekolah – sekolah.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan sosialisasi program dan mekanisme pelaksanaan BOS SMK yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK pada tahun 2013 dan tahun 2014 dan saksi tidak pernah mendapatkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK tahun 2013 dan tahun 2014 demikian pula saksi tidak pernah mendapatkan pembekalan mengenai BOS SMK, sehingga pengawasan yang dilakukan saksi tidak sampai kepada penggunaan dana BOS SMK;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak keberatan.
Drs. Mukhlasin, di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi saat ini adalah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS pada SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) tahun Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa proses SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong mendapatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) antara lain;
pihak sekolah SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong mendapatkan surat edaran perihal usulan untuk mendapatkan penetapan sebagai sekolah penerima program BOS dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau melalui Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sanggau (saksi Gusti Zulmanis) sebagai koordinator subrayon pada bulan Februari 2013.
ada sosialisasi tentang pelaksanaan program BOS yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan Nasional dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat, sosialiasi tersebut dilakukan pada bulan Juli 2013 di Hotel Merpati Pontianak.
Pada bulan Juli 2013 SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong mendapatkan Surat Keputusan dari Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sekolah penerima program BOS untuk tahun 2013 beserta Rekening Giro yang dapat digunakan untuk pengambilan dana BOS yang akan diterima. Surat Keputusan tersebut di dapatkan dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sanggau.
Bahwa SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong pertama kali mengetahui mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sanggau pada bulan Februari tahun 2013 untuk periode Januari – Juni 2013 sebanyak Rp.6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan perhitungan 102 siswa x Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan data jumlah murid SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau dalam rangka program dana R-BOS/BOS SMK 2013 dan BOS 2014 Sekolah saksi hanya mengirimkan data siswa (dengan format 8355) secara rutin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau setiap tahun ajaran baru.
Bahwa yang bertanggung jawab dan mengelola terhadap penggunaan dana program BOS adalah saksi sebagai Kepala Sekolah;
Bahwa saksi menerangkan dengan tegas tidak pernah dilakukan verifikasi dan pemantauan atau monitoring Program dan atau penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau.
Bahwa saksi selaku Kepala Sekolah SMK (Yayasan Lintas Batas) Entikong tidak pernah mendapatkan bimbingan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, sedangkan Buku Petunjuk Teknis BOS SMK juga baru diketahui saksi setelah saksi tersangkut masalah Penggunaan Dana BOS di SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong:
Atas keterangan saksi Drs. Mukhlasin sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad keberatan terhadap Barang Bukti berupa lampiran 1C Usulan Data Siswa untuk Dana BOS tahun 2014 yang diperlihatkan dan dibenarkan saksi Drs. Mukhlasin, saksi Drs. Mukhlasin tetap pada keterangannya;
Saksi THOMAS,S.Pd.,M.Si., di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2013 adalah sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Entikong yang berada di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau
Bahwa pada tahun 2013 SMKN 1 Entikong menerima dana R - Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) sebesar Rp. 19.860.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang peruntukannya untuk kepentingan setiap siswa sebesar Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) siswa untuk periode bulan Jan – Jun 2013 dan pada periode bulan Jul – Des 2013 SMKN 1 Entikong menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 119.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah) yang dibayarkan untuk setiap siswa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) siswa.
Bahwa proses dan mekanisme pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2013 yang diterima oleh SMKN 1 Entikong adalah :
Sekolah mendapat informasi secara online dari ditpsmk.net tentang adanya program dana R-BOS/BOS.
Sekolah mengirimkan data sekolah dalam bentuk softcopy ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak melakukan verifikasi data tersebut;
Sekolah mengecek secara online di ditpsmk.net untuk melihat apakah sekolah mendapat SK tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana R-BOS/BOS untuk didownload.
Terbit Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan bahwa Sekolah ditetapkan sebagai Penerima Program, sekolah mengisi Surat Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Rintisan Biaya Operasional Sekolah/ Biaya Operasional Sekolah (R-BOS/ BOS) yang didownload dari ditpsmk.net dan selanjutnya surat perjanjian yang sudah ditanda-tangani Kepala Sekolah tersebut dikirim secara online melalui ditpsmk.net;
sekolah menerima dana R-BOS/ BOS melalui rekening yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa untuk penerimaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMKN 1 Entikong, saksi selaku kepala sekolah mengetahui;
SMKN 1 Entikong mendapat informasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau bahwa dana BOS sudah disalurkan;
Dana BOS diambil di Bank BRI Cabang Sanggau oleh saksi dan Bendahara BOS (Sdri. SRI MARTINI)
Penarikan dana BOS yang telah dialihkan tersebut dicairkan oleh Bendahara BOS secara bertahap sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa pertama sekali saksi mengadakan sosialisasi dengan para guru tentang penerimaan dan penggunaan dana BOS di SMKN 1 Entikong kemudian saksi menjelaskan peruntukan dana BOS itu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan menunjukkan Petunjuk Teknis BOS sehingga siapapun yang membutuhkan dana BOS untuk kepentingan sekolah dapat menyampaikan kebutuhan tersebut kepada Bendahara BOS atas persetujuan saksi.
Bahwa yang bertanggung jawab dan mengelola terhadap penggunaan dana program BOS adalah saksi sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara BOS (Sdri. SRI MARTINI);
Bahwa dalam hal program dana BOS 2013 dan 2014, pada SMKN 1 Entikong tidak pernah dilakukan verifikasi factual data siswa penerima dana BOS dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau atau Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat serta Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat tidak pernah melakukan supervisi dan monitoring ke sekolah SMKN 1 Entikong;
Bahwa saksi mengetahui sekolah penerima program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Entikong untuk tingkat SMK selain SMKN 1 Entikong adalah SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong, pada saat itu Kepala Sekolahnya adalah saksi Drs. Mukhlasin;
Bahwa mengenai usulan data siswa untuk pengajuan dana BOS tidak pernah menerima surat resmi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, sedangkan mengenai data siswa setiap periodik di validasi setiap awal tahun pelajaran dan disampaikan melalui Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau.
Bahwa pada SMK Negeri 1 Entikong pernah mengalami kelebihan dana BOS tahun 2014 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) siswa dan kelebihan tersebut sudah dikembalikan kepada Kementerian Pendidikan;
Atas keterangan saksi THOMAS,S.Pd.,M.Si.,, tersebut terdakwa Drs. tidak merasa keberatan;
Saksi Mahyus Alimin, di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Sekolah di SMK AL MIZAN Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, salah satu sekolah SMK di Kabupaten Sanggau yang menerima dana bantuan Program R-BOS tahun 2013 dan atau BOS tahun 2013 dan tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2013 SMK AL MIZAN Balai Karangan menerima dana R-BOS (Rintisan Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp. 10.140.000,00 (sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah siswa sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) siswa untuk periode Jan – Jun 2013 yang dibayarkan per semester, lalu pada periode Jul – Des 2013 menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) yang dibayarkan secara per-semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) siswa;
Bahwa pada tahun 2014 SMK AL MIZAN Balai Karangan periode Jan – Jun 2014 menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) yang dibayarkan secara per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) siswa. Untuk Periode Jul – Des 2014 menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan secara per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 292 (dua ratus sembilan puluh dua) siswa. Bahwa proses dan mekanisme pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMK AL MIZAN Balai Karangan adalah :
Bahwa untuk program R-BOS pada tahun 2013, Sekolah menerima surat dari Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat yang berisi perihal tentang Sosialisasi Sekolah Penerima Dana BOS sedangkan untuk BOS tidak ada pemberitahuan dan sosialiasi dan sekolah hanya mengetahui informasi secara online melalui situs ditspmk.go.id.
Bahwa dalam sosialisasi R-BOS Sekolah diwakili oleh Kepala Sekolah dengan membawa dokumen data jumlah siswa sesuai dengan permintaan di dalam surat tersebut sedangkan untuk BOS sekolah mengirimkan data jumlah siswa secara online melalui DAPODIK (Daftar Pokok Pendidik).
Bahwa dalam program bantuan R-BOS Dibuat MoU (Memorandum of Understanding) antara Kepala Sekolah dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat sedangkan untuk BOS sekolah menerima MoU (Memorandum of Understanding) secara online melalui situs ditspmk.go.id;
Bahwa Dana R-BOS/ BOS disalurkan ke rekening sekolah di BRI Cabang Sanggau yang sudah ditetapkan dalam SK penetapan sekolah sebagai penerima dana R-BOS/ BOS.
Bahwa saksi dan Bendahara (Sdri.JUMAIDAH IDAH) melakukan pencairan dana dengan melalukan penarikan dengan pemindah bukuan ke rekening sekolah di BRI Unit Balai Karangan;
Bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola dan penggunaan dana program BOS adalah saksi sebagai Kepala Sekolah yang menyetujui pengeluaran dana BOS dan Bendahara BOS selaku yang mengeluarkan dana BOS tersebut;
Bahwa dana program BOS yang diterima saksi gunakan untuk kepentingan operasional sekolah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS.
Bahwa laporan buku kas umum dana BOS disimpan di sekolah sedangkan laporan ringkas dikirimkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau secara fisik dalam bentuk berkas dan kepada Direktorat Pembinaan SMK secara online melalui email ([email protected]);
Bahwa laporan penggunaan dana BOS SMK yang dikirimkan ke Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI maupun ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah ditindaklanjuti sehingga saksi tidak pernah mengetahui apakah ada kesalahan atau apakah penggunaan dana BOS SMK sudah tepat atau belum karena tidak ada koreksi dari pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI maupun ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau pernah melakukan verifikasi melalui telepon mengenai jumlah siswa namun Dinas Pendidikan Propinsi;
Bahwa pada Tahun 2014 Dinas Pendidikan Propinsi pernah melakukan pengawasan (monitoring evaluasi) yang dilakukan dengan cara mengisi kuisioner yang oleh kepala sekolah dan bendahara BOS, sedangkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI ini tidak pernah ada pengawasan dalam pelaksanaan program dana BOS SMK AL MIZAN Balai Karangan;
Bahwa sekolah saksi SMK AL MIZAN Balai Karangan menjelaskan pernah mengalami kelebihan dana BOS pada tahun 2014 sebanyak 18 (delapan belas) siswa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan.
Saksi Ade Maria Citra Dewi., dipersidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Saksi adalah Kepala Sekolah SMK Kristen EKKLESIA Kembayan dan pada tahun 2013 SMK Kristen EKKLESIA Kembayan menerima dana R - Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) sebesar Rp. 8.700.000,00(delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan untuk setiap siswa sebesar Rp. 60.000,00(enam puluh lima ribu rupiah) per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) siswauntuk periode bulan Januari 2013 – Juni 2013 dan pada periode bulan Juli 2013 – Desember 2013 SMK Kristen EKKLESIA Kembayan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah) yang dibayarkan untuk setiap siswa sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah) secara per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) siswa;
Bahwa saksi pertama kali mendengar informasi mengenai R-BOS melalui kegiatan layanan informasi yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat dan Direktur SMK Kemendikbub pada tahun 2013 yang melakukan sosialisasi mengenai dana R-BOS selanjutnya dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau menghubungi sekolah-sekolah untuk menginput jumlah siswa melalui internet via aplikasi PAS setelah itu sekolah diminta mengecek di internet melalui situs www.ditpsmk.net;
Bahwa setelah mengetahui sekolah saksi ditetapkan sebagai penerima dana BOS 2013 selanjutnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau meminta sekolah membuat MOU (Memorandum Of Understanding ) dan sekolah diminta untuk membuat rekening koran di BRI selanjutnya sekolah melakukan pencairan dana R-BOS 2013 pada bulan agustus di BRI dengan membawa SK sekolah penerima, permohonan aktifasi, SK Kepala sekolah dan Bendahara BOS yang pada saat itu dana tersedia di rekening BOS sekolah SMK Kristen EKKLESIA Kembayan;
Bahwa dalam pelaksanaan penandatanganan MOU tersebut diakomodir oleh staf Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (saksi. JUMADI) dan juga Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK (saksi. Drs. DEDET) tetapi tidak disaksikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Terdakwa sdr. Drs. JAIS Bin AHMAD);
Bahwa SMK Kristen EKKLESIA Kembayan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk periode bulan Januari 2014 – Juni 2014 sebesar Rp. 94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah) yang dibayarkan untuk setiap siswa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ribu rupiah) per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) siswa dan pada periode bulan Juli 2014 – Desemeber 2014 SMK Kristen EKKLESIA Kembayan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 115.000.000,00(seratus lima belas juta rupiah) yang dibayarkan untuk setiap siswa sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah) secara per semester sesuai dengan jumlah siswa pada saat itu sebanyak 212 (dua ratus dua belas) orang siswa;
Bahwa Sekolah mendapat informasi kegiatan layanan informasi yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat dan Direktur SMK Kemendikbub pada tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 Sekolah menginput jumlah siswa melalui internet via aplikasi PAS yang ditujukan ke Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI setelah itu printout jumlah siswa semester I yang sama seperti di aplikasi PAS yang dikirim ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau akan tetapi untuk semester II sekolah tidak ada mengirimkan data jumlah siswa ke ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sedangkan untuk tahun 2014 sekolah mengirimkan data jumlah siswa semester I dan II melalui dapodikmen ditujukan ke http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id;
Bahwa untuk program RBOS tahun 2013 sekolah mengisi Surat Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Rintisan Biaya Operasional Sekolah (R-BOS) (MOU) antara Direktorat Pembinaan SMK dan Kepala Sekolah yang ditandatangani di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan dikumpulkan kepada Sdr JUMADI pada bulan Mei 2013;
Bahwa SMK Kristen EKKLESIA Kembayan pernah sekali diminta verifikasi data jumlah siswa via sms untuk R-BOS tahun 2013 oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau (saksi JUMADI) akan tetapi setelah itu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah melakukan verifikasi baik untuk BOS tahun 2013 dan atau BOS tahun 2014;
Bahwa SMK Kristen EKKLESIA Kembayan pernah mengembalikan kelebihan dana BOS tahun 2014 sebanyak 20 (dua puluh) siswa;
Bahwa dalam pelaksanaan program Dana BOS, saksi memperoleh informasi dan sharing mengenai kegiatan proses penyaluran Dana BOS dalam MKKSD (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dikarenakan informasi penyaluran dana BOS lebih cepat didapat dalam kegiatan MKKS.
Bahwa MKKS di fasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tetapi dalam hubungannya dengan Program Dana BOS, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yang pada saat itu dijabat pelaksana tugas (Terdakwa sdr. Drs. JAIS Bin AHMAD) tidak pernah melakukan pendataan, melaksanakan sosialisasi, petunjuk dalam penggunaan Dana BOS, arahan dan verifikasi data yang seharusnya digunakan dalam usulan Dana BOS.
Atas keterangan saksi Ade Maria Citra Dewi tersebut terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak keberatan dan menambahkan jika terdakwa Drs. Jais bin Ahmad pernah datang melakukan monitoring di SMK Kristen Ekklesia Kembayan, namun saksi Ade Maria Citra Dewi pada saat itu tidak berada ditempat;
Saksi Drs.Gusti Zulmainis, didepan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa SMKN 1 Sanggau merupakan salah satu sekolah yang menerima program BOS dari Pemerintah dan pada saat itu saksi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Bahwa kucuran dana BOS turun pada periode Januari-Juni 2013 untuk R-BOS dan Juli-Desember 2013 untuk BOS dan pada tahun 2014 adalah dana BOS;
Bahwa dalam hal SMKN 1 Sanggau mendapatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik R-BOS maupun BOS adalah sebagai berikut;
Pada awalnya sekolah mendapatkan surat edaran perihal usulan untuk mendapatkan penetapan sebagai sekolah penerima program BOS SMK dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau pada bulan April tahun 2013.
Berdasarkan pemberitahuan pada situs dit.psmk.net, sekolah-sekolah yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana BOS mengunduh Memory of Understanding (MoU) R-BOS dan BOS dan kemudian di print untuk bisa di tanda tangani yang MoU tersebut berisi identitas sekolah, identitas Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, pakta integritas, surat tanggung jawab mutlak penggunaan dan kwitansi yang belum diisi dan kemudian MoU tersebut dikirimkan ke Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa pada bulan Juli 2013 menerima info dari mailing list Kementrian Pendidikan (khusus SMK) bahwa SK BOS sudah terbit dan bisa di unduh (download) pada situs dit.psmk.net. Surat Keputusan (SK) yang pertama didapatkan adalah R-BOS pada tanggal 10 Juli 2013 kemudian SK BOS pada tanggal 16 Juli 2013, dan SK BOS tanggal 17 Oktober 2013.
Bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak ada memberitahukan langsung kepada SMKN 1 Sanggau mengenai penyaluran program dana BOS SMK yang akan diterima oleh SMKN 1 Sanggau, hanya pemberitahuan kepada seluruh kepala sekolah melalui mailing list dan pedoman juga didapat di mailing list.
Bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau juga tidak pernah memberikan sosialisasi dalam penggunaan program dana BOS SMK yang diterima oleh SMKN 1 Sanggau, namun menumpang pada saat pertemuan MKKS, tidak secara khusus. Hal ini berbeda dengan bantuan yang pernah diterima oleh SMKN 1 Sanggau sebelumnya yaitu Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) yang dalam pelaksanaannya diberikan bimbingan teknis kepada kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak ada melakukan sosialiasi dalam rangka penyaluran program dana BOS SMK. Buku Petunjuk Tehnis BOS juga tidak pernah diberikan sebagai pedoman penggunaan dana BOS sehingga sekolah yang sudah mengajukan program dana BOS hanya sebagian saja yang mengetahui bahwa Buku Petunjuk Tehnis BOS tersebut dapat didownload pada web yang tersedia.
Bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau pada tahun 2013 tidak ada melakukan verifikasi terhadap data jumlah siswa di SMKN 1 Sanggau. Namun pada tahun 2014 ada verifikasi data jumlah siswa namun saksi tidak tahu apakah verifikasi khusus tentang BOS tahun 2014.
Bahwa pada saat itu terdakwa yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah melaksanakan sosialisasi, hanya saja saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa Drs, Jais bin Ahmad langsung mengenai penggunaan dana BOS, terdakwa memberikan saran kepada saksi agar mengikuti pedoman penggunaan Dana BOS, saksi menjalankan pedoman penggunaan dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis berdasarkan asumsi sendiri tanpa ada petunjuk dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak memonitoring penggunaan dana BOS.
Bahwa Terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak memberitahukan kepada saksi mengenai pengiriman Surat Usulan Dana BOS kepada Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak mengeluarkan kebijakan apapun terkait pengelolaan dana BOS baik berupa bimbingan teknis maupun sosialisasinya.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah memberitahukan cara mengembalikan kelebihan dana BOS, saksi menerangkan bahwa di SMKN 1 Sanggau pernah mengalami kelebihan dana BOS, dana tersebut dikirim melalui transfer Bank BRI dan diketahui oleh Kantor KPPN Sanggau dan saksi sudah menemui Terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad meminta ditindaklanjuti dan meminta tanda-tangan kepada Terdakwa sebagai pemberitahuan;
Bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah menanyakan atau mengkonfirmasi usulan Dana BOS secara manual kepada sekolah SMK di Kabupaten Sanggau untuk dikirim Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa Direktorat Pembinaan SMK pada tahun 2014 pernah memonitoring kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau melalui angket perihal penggunaan Dana BOS;
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh saksi JUMADI melalui telepon seluler untuk menanyakan jumlah siswa di SMKN 1 Entikong tetapi tidak menegaskan mengenai pengusulan dana BOS;
Bahwa saksi menjelaskan selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan maupun pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Sanggau sebelum atau setelah mendapatkan penyaluran dana BOS SMK dari kementerian.
Bahwa selama ini saksi mengetahui sendiri adanya kelebihan dana BOS SMK yang diterima oleh SMKN 1 Sanggau dan setelah saksi mengetahui mendapatkan kelebihan dana BOS SMK saksi mencari sendiri informasi apa yang harus dilakukan terhadap kelebihan dana BOS tersebut.
Bahwa tidak pernah ada supervisi ataupun bimbingan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau terhadap sekolah yang mengalami kelebihan dana BOS SMK yang didapatnya;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi atau pun bimbingan teknis dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau dalam pengelolaan ataupun penyusunan BOS SMK yang dilakukan oleh masing - masing sekolah.
Bahwa selama ini sekolah hanya mencari informasi sendiri mengenai bagaimana sistem pengelolaan dana BOS SMK.
Atas keterangan saksi Drs.Gusti Zulmainis tersebut terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi Edi Kusmadianto, S.Pd, didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 4 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan SMP-SMA-SMK yang meliputi urusan penyusunan dan penyiapan kurikulum pendidikan SMP-SMA-SMK.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pendidikan SMP-SMA-SMK maupun Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Bahwa saksi tidak pernah menangani atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan dana BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat penugasan atau perintah dari Kabid Pendidikan SMP-SMA-SMK (saksi Drs. DEDET) maupun dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau periode 2013 dan 2014 (terdakwa Drs. JAIS bin Ahmad).
Bahwa sekolah-sekolah SMK ada mengirimkan data sekolah dalam bentuk 8355 yang sudah diverifikasi oleh pengawas sekolah untuk dikirimkan ke seksi kurikulum Bidang Pendidikan SMP-SMA-SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kaupaten Sanggau.
Bahwa data yang tercantum dalam bentuk 8355 dengan yang diinput dalam DAPODIKMEN adalah sama karena data yang diinput di dalam DAPODIKMEN bersumber dari data dalam bentuk 8355.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
Saksi I Wayan Loster didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Direktorat PSMK, Subdit Peserta Didik dan pada Program BOS Tahun 2014 bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK pada tahun 2012 dan tahun 2013 adalah Sdr. Agustin Wardhani dan alasanya mengapa saksi diangkat menggantikan dan menjadi PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK untuk tahun 2014 dan tahun 2015 adalah karena Sdr. Agustin Wardhani merangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan juga sebagai PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK sehingga Sdr. Agustin Wardhani meminta pengunduran sebagai PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK kepada Direktur Pembinaan SMK (Sdr. Anang Tjahjono);
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK / pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk tahun 2014 dan tahun 2015 : Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bansos yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada SMK / Siswa penerima Bansos, Mencairkan dana Bansos berdasarkan SK Penetapan dan Melaksanakan program-program diluar Bansos seperti Lomba Olahraga, Seni dan Sains.
Bahwa bentuk kegiatan yang saksi lakukan sebagai PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK / pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan adalah kegiatan penyaluran dana Bansos berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasional.
Bahwa selain saksi sebagai PPK Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK/pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan juga orang lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Kelembagaan (Sdr. Agustin Wardhani) sebagai pimpinan saksi dan beserta para staf yang berada di seksi Kelembagaan yaitu bendahara pengeluaran pembantu yang ditunjuk Sdri. Sri Maryani Budihartati, SE.
Bahwa Anggaran dana BOS SMK tahun 2014 adalah sebesar Rp. 4.303.201.000.000,00 (empat triliun tiga ratus tiga miliar dua ratus satu juta rupiah) yang bersumber pada APBN murni.
Bahwa proses dan syarat suatu sekolah SMK dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS : Pada semester I tahun 2014 periode Jan – Jun 2014 Direktorat Pembinaan SMK langsung mengeluarkan SK penetapan sekolah penerima dana BOS berdasarkan data jumlah siswa yang pada semester II tahun 2013 periode Jul – Des 2013, Pada semester II tahun 2014 periode Jul – Des 2014 untuk SK tahap I Direktorat Pembinaan SMK mengeluarkan SK berdasarkan data jumlah siswa kelas 2 dan kelas 3 sedangkan untuk data jumlah siswa kelas 1 akan diterbitkan pada SK tahap II menunggu usulan dari Dinas Kabupaten/ Kota.
Bahwa mekanisme proses pengusulan dan penetapan suatu sekolah dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan rapat koordinasi antara Direktorat Pembinaan SMK dalam hal ini diwakili Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik dengan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/ kota untuk menyampaikan data siswa baru untuk tahun ajaran tersebut dengan maksud menjaring data siswa baru, koordinasi dalam hal adanya keluhan mengenai penggunaan dana BOS, dan menginformasi Petunjuk Teknis BOS;
Bahwa pada saat dilaksanakannya Rapat Koordinasi tersebut setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disampaikan mengenai tugas dan kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sosialisasi ke SMK sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah diberikan pada saat rakor ataupun diakses pada website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa ada format baku yang sudah disiapkan dan dikirim oleh Direktorat Pembinaan SMK kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selain itu tidak ada data lain yang dapat dijadikan pegangan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat dijadikan pegangan dalam memberikan dana BOS kepada sekolah;
Bahwa Kementerian Pendidikan tidak melakukan verifikasi factual data siswa oleh dan itu tidak dimungkinkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikarenakan begitu banyak SMK di seluruh Indonesia, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dengan melakukan pendelegasian wewenang verifikasi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana telah disampaikan dan atau disosialisasikan Kementerian Pendidikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia pada awal tahun ajaran, sehingga data yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota adalah dianggap valid dan akan menjadi dasar bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyalurkan program dana BOS;
Bahwa yang pejabat yang berwenang dalam mengusulkan data tersebut adalah Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dapat didelegasikan kepada bawahannya;
Bahwa untuk data siswa SMK Penerima dana BOS Periode Januari – Juni 2014 adalah mempergunakan data siswa Juli – Desember 2013 Untuk periode Juli – Desember 2014 yang mendapatkan SK BOS SMK hanya kelas XI dan kelas XII sementara untuk kelas X menunggu data siswa baru dari Dinas pendidikan Kabupaten/Kota, setelah mendapatkan data siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pada Rapat Koordinasi barulah saksi mengeluarkan SK BOS SMK untuk siswa kelas X pada akhir tahun.
Bahwa setelah Surat Ketetapan BOS SMK 2014 diterbitkan (Maret 2014) saksi menyurati kepada seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi kepada sekolah–sekolah penerima bantuan BOS SMK 2014 tentang perbedaan data siswa dengan jumlah dana BOS SMK 2014 yang diterima. Apabila dana yang diterima kurang atau tidak sesuai dengan jumlah siswa maka agar diinformasikan kepada Direktorat Pendidikan Menengah dan apabila dana BOS SMK 2014 yang diterima sekolah melebihi dari jumlah siswa yang ada di sekolah agar dikembalikan ke rekening Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan;
Bahwa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dana BOS SMK tahun 2014 adalah Petunjuk Teknis 2014 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014.
Bahwa Perbedaan dari Petunjuk Teknis BOS SMK tahun 2013 dengan Petunjuk Teknis BOS SMK tahun 2014 adalah pada peruntukkan dana point angka 1(satu) yang menyebutkan bahwa Petunjuk Teknis 2014 memperbolehkan penggunaan pembelian buku untuk buku-buku kurikulum 2013 dan pada PETUNJUK TEKNIS BOS SMK 2014 peruntukkan dana point angka 13(tiga belas) tentang mendukung implementasi kurikulum 2013 sementara pada PETUNJUK TEKNIS BOS SMK 2013 tidak ada;
Bahwa pelaporan penggunaan dana BOS SMK 2014 dilakukan oleh masing-masing Kepala Sekolah dengan mengirimkan menggunakan email laporan ringkas (format lampiran 1) pada PETUNJUK TEKNIS BOS SMK 2014 kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi sedangkan laporan lengkap beserta data pendukung penggunaan dana BOS SMK 2014 di simpan pada sekolah masing-masing;
Bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan tidak melakukan pengawasan secara langsung karena berdasarkan PETUNJUK TEKNIS BOS SMK 2014 pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota karena merupakan bagian dari rutinitas dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bahwa sesuai Petunjuk Teknis BOS 2013-2014 peranan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah melaksanakan pendataan jumlah siswa per sekolah tingkat kabupaten/kota, menentukan alokasi dana R-BOS/BOS SMK persekolah, melakukan verifikasi data individual sekolah, menginformasikan kepada kepala sekolah tentang alokasi dana RBOS/BOS SMK sekolah dan mengirim usulan penerima dana RBOS/BOS SMK dan Kompilasi laporan sekolah;
Bahwa apabila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tidak mengirimkan data usulan per semester pertama, maka usulan data yang digunakan untuk pengajuan BOS adalah data semester sebelumnya. Pada semester kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diwajibkan mengirimkan usulan data siswa BOS dikarenakan akan ada selisih jumlah siswa yang akan naik kelas dan sebagainya;
Bahwa dalam hal kebenaran atau kesalahan usulan data siswa, surat usulan yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, oleh karena data yang diperoleh dan dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga data tersebut merupakan tanggung jawab setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Bahwa setiap jumlah dana BOS dicairkan terdapat kelebihan atau kekurangan dana BOS pada setiap Kabupaten/Kota, hal tersebut tergantung kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengenai pembatasan kuota siswa;
Bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan diseminasi setiap tahunnya, pada tahun 2013 diwajibkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk mengirimkan perwakilan instansi dan Ketua MKKS, serta diminta membawa data usulan BOS.
Bahwa dengan terjadinya kelebihan dana BOS karena adanya kelebihan data usulan siswa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau diakibatkan oleh data usulan siswa yang tidak diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dimanaTerdakwa drs. Jais bin Ahmad selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa selama ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada Kementerian Pendidikan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli, Ir. Teguh Widodo dan dibawah sumpah, didengar pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa ahli sebagai Staf bidang Peserta Didik Direktorat PSMK Kementerian Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab ahli membantu pimpinan menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, kelembagaan dan pemberdayaan peserta didik ;
Bahwa yang dimaksud dengan program BOS adalah program bantuan pemerintah dalam bentuk dana ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikali satuan biaya bantuanBahwa pedoman petunjuk teknis penggunaan dana R-BOS/BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014 merupakan suatu kebijakan dari pusat dalam rangka penggunaan dana bantuan yang harus diikuti oleh sekolah sehingga penggunaan dana harus sesuai dengan Petunjuk Teknis ;
Bahwa masing-masing pihak yang terkait seperti yang tercantum dalam Petunjuk Teknis RBOS/BOS tahun 2013 dan tahun 2014 harus melaksanakan peranannya masing-masing dan peranan Dinas Pendidikan Kabupaten adalah;
Melaksanakan pendataan sekolah dan jumlah siswa sekolah yaitu dengan melakukan pendataan sekolah yang baru atau yang sudah tutup termasuk jumlah siswa yang ada di masing-masing sekolah dengan sistem yang dimiliki masing-masing dinas kabupaten/kota;
Melakukan verifikasi data individu sekolah yaitu dinas kabupaten/kota mengecek kebenaran data sekolah;
Menginformasikan ke sekolah tentang alokasi dana BOS yaitu diharapkan dinas kabupaten/kota mengetahui jumlah dana yang diterima oleh sekolah berdasarkan jumlah siswa yang ada saat itu;
Mengirimkan usulan penerima dana BOS yaitu data yang telah diverifikasi oleh dinas kabupaten/kota dikirimkan (FORM 1A dan 1C) sebagai usulan penerima dana BOS kepada direktorat SMK dan;
Mengkompilasi laporan-laporan sekolah tentang pelaksanaan program BOS dari masing-masing sekolah
Bahwa menurut pendapat ahli akibat yang dapat ditimbulkan dengan tidak dilaksanakannya peranan dinas kabupaten/ kota yaitu tidak adanya data yang disampaikan, data yang tidak valid, sekolah tidak akan tahu berapa jumlah dana yang akan diterima, tidak adanya dana bos yang sampai ke sekolah dan tidak mengetahui perkembangan yang akan terjadi di sekolah ;
Bahwa menurut pendapat ahli yang dilakukan oleh terdakwa Drs. JAIS bin Ahmad tidak sesuai dengan harapan dan tujuan dari program RBOS/BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014 dan tidak sesuai dengan PETUNJUK TEKNIS RBOS/BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014 karena seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan verifikasi data dalam bentuk form 1B yang sudah disiapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga data yang diperoleh dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan data yang valid sehingga dana yang disalurkan kepada sekolah-sekolah SMK yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau benar dan dapat digunakan sesuai dengan PETUNJUK TEKNIS RBOS/BOS SMK tahun 2013 dan tahun 2014 serta mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau sehingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau dan atau Pelaksana Tugas pada saat itu harus bertanggung-jawab atas kejadian tersebut, baik bertanggung jawab secara administratif maupun secara hukum;
Bahwa secara institusi yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau karena tidak melakukan kewajiban verifikasi sedangkan dalam hal penggunaan dana mengenai pertanggungjawabannya adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya menerima dana BOS;
Bahwa secara hukum, mengenai pertanggungjawaban akibat tidak dilaksanakannya sosialiasasi dan juga mengetahui terhadap kelebihan dana (mengawasi) adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa setiap data yang diusulkan dari Kepala Sekolah untuk usulan dana BOS kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, maka yang bertanggung jawab adalah Kepala Dinas (peran sebagai monitoring);
Bahwa dengan diadakannya sosialisasi oleh Kementerian Pendidikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kab/Kota dianggap sudah mengetahuinya dan diberikan kewajiban untuk mensosialisasikan kepada SMK dibawah arahannya sesuai dengan hirarki organisasi dan dengan dilaksanakannya diseminasi program BOS pada bulan Mei 2013 bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dana BOS secara lebih spesifik.
Bahwa surat usulan yang tidak ditanda tangani oleh Plt Kepala Dinas (Terdakwa) kemudian dikirim ke Kementerian Pendidikan dianggap legal dan siapa saja yang memiliki tugas dan fungsi tersebut pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau maka yang bersangkutan harus bertanggung-jawab atas sanksi yang ada.
Bahwa jika Ketua MKKS menyampaikan sosialisasi dana BOS dengan inisiatif sendiri maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis BOS.
Bahwa dalam 14 (empat belas) item Petunjuk Teknis BOS memperbolehkan perjalanan Dinas terhadap Kepala Sekolah yang mengikuti sosialisasi Dana BOS yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, hal tersebut dapat dilakukan dengan memasukan perjalanan dinas kedalam item impelementasi kurikulum sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis BOS.
Bahwa kewajiban fungsi pengawasan maupun monitoring Penyaluran Dana BOS melalui Pengawas Sekolah berada di Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Bahwa ahli menjelaskan secara tegas, jika dalam penggunaan ataupun penyaluran program dana BOS terdapat pelanggaran yang berakibatkan sanksi, tentu oleh Pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut
Bahwa dengan tidak melaksanakannya kewajiban tugas negara sesuai dengan tupoksi seseorang pimpinan (Kepala Dinas) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan berakibat pada kerugian negara dan sangat jelas melakukan pelanggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan (a de carge) yaitu Sukamto dan Bambang Lukito yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut;
Saksi Sukamto, di depan persidangan dan di bawah sumpah, menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah wakil ketua 1 (satu) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 6 Sanggau.
Bahwa PGRI merupakan organisasi profesi guru yang merupakan wadah bagi Guru untuk melakukan pembinaan, sharing terhadap masalah maupun kegiatan-kegiatan lainnya dan PGRI biasanya melakukan rapat koordinasi setiap 3 (tiga) bulan seperti pembinaan guru bersama seperti Kurikulum 2013 dan pada tahun melaksanakan program perayaan Ulang Tahun PGRI se-Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Sanggau.
Bahwa saksi menjelaskan sekira tahun 2013, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad pernah memberikan penjelasan mengenai Dana BOS yaitu pada saat HUT PGRI yang ke-68 yang dipusatkan di Kec. Kembayan, tetapi itu hanya berupa himbauan dalam rangka kata sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab Sanggau yang diwakili oleh terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, tidak dalam acara Sosialisasi Dana BOS secara khusus;
Bahwa terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad dalam kata sambutan tersebut, menyatakan mengenai Penyaluran Dana BOS hanya membahas untuk memanajemen mengenai Dana BOS dan menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakannya;
Bahwa saksi menerangkan dalam acara HUT PGRI di Kec. Kembayan dihadiri oleh Terdakwa yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan juga dihadiri oleh Musyawarah Pemimpin Kecamatan Kembayan.
Bahwa saksi mengetehaui mengenai mekanisme dan tata cara penyaluran dan penggunaan dana BOS SMP, saksi tidak mengetahui mekanisme dana BOS SMK;
Bahwa saksi menerangkan sosialisasi Dana BOS hanya ada dalam MKKS yang dilaksanakan dan diikuti oleh Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Manajer BOS dan seluruh Kepala Sekolah dan pelaksanaan dana BOS SMP berdasarkan sosialisasi yang dilakukan dan dipimpin oleh Manajer BOS SMP yaitu sdr. SOBIRIN;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa mengenai Penggunaan Dana BOS
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penyaluran, pengusulan data dan tanggung jawab dana BOS SMK yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perbedaan aturan-aturan yang telah ditetapkan antara Dana BOS untuk SMP dengan Dana BOS untuk SMK.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak tim manajerial Dana BOS SMK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terhadap Penyaluran Dana BOS pada SMK di Kabupaten Sanggau.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad hanya memberikan nasihat dan himbauan terhadap Penggunaan Dana BOS dan hal itu dilakukan pada saat acara HUT PGRI secara pribadi maupun khalayak umum.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan sosialisasi Dana BOS SMK di Kabupaten Sanggau.
Atas keterangan saksi Sukamto, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak keberatan.
Saksi a de carge Bambang Lukito didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sanggau, kenal terdakwa sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yang juga sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selama bekerja pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau belum pernah menjadi guru atau kepala sekolah;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selama menjabat sebagai Sekretaris dan atau sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah berprilaku negative, bertanggung-jawab dan menjadi teladan serta memberi contoh yang baik;
Bahwa sekira tahun 2013, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad pernah memberikan penjelasan mengenai Dana BOS yaitu pada saat HUT PGRI yang ke-68 yang dipusatkan di Kec. Kembayan, tetapi itu hanya berupa himbauan dalam rangka kata sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab Sanggau yang diwakili oleh terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, tidak dalam acara Sosialisasi Dana BOS secara khusus;
Bahwa terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad dalam kata sambutan tersebut, menyatakan mengenai Penyaluran Dana BOS hanya membahas untuk memanajemen mengenai Dana BOS dan menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakannya;
Bahwa saksi menerangkan dalam acara HUT PGRI di Kec. Kembayan dihadiri oleh Terdakwa yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan juga dihadiri oleh Musyawarah Pemimpin Kecamatan Kembayan.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad hanya memberikan nasihat dan himbauan terhadap Penggunaan Dana BOS dan hal itu dilakukan pada saat acara HUT PGRI secara pribadi maupun khalayak umum.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa mengenai Penggunaan Dana BOS
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penyaluran, pengusulan data dan tanggung jawab dana BOS SMK yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak tim manajerial Dana BOS SMK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terhadap Penyaluran Dana BOS pada SMK di Kabupaten Sanggau.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan sosialisasi Dana BOS SMK di Kabupaten Sanggau.
Atas keterangan saksi Bambang Lukito tersebut di atas, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten sanggau karena secara pangkat dan jabatan yang ada pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad adalah paling senior, terdakwa sudah 28 (dua puluh delapan) tahun bekerja;
Bahwa terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad mengetahui Program R-BOS dan BOS tahun 2013 dan BOS tahun 2014 secara detail dengan membaca Petunjuk Tehnis BOS, setelah ada kasus yang menyangkut SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong;
Bahwa saat pelaksanaan penyaluran Dana R-BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2013 Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau definitif (Drs. YOHANNES ONTOT, M.Si) sedang melaksanakan cuti karena mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sanggau, menunjuk langsung Kepala Bidang sesuai dengan Undangan Diseminasi, namun terdakwa Drs. Jais bin Ahmad yang menanda-tangani surat tugas Kepala Bidang SMP/SMA/SMK (saksi Drs. Dedet) atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa, sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai informasi dan sosialisasi penyaluran dana BOS;
Bahwa sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Kabupaten Sanggau, penanganan program kegiatan masing-masing bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau (termasuk Program Penyaluran dana BOS SMK) seluruhnya ditangani oleh masing-masing bidang, tidak menjadi tanggung-jawab Kepala Dinas;
Bahwa menurut terdakwa penanganan Program Dana BOS baik penyaluran maupun penggunaannya telah dilaksanakan oleh instituisi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, bukan tanggung jawab jabatan atau Individu;
Bahwa menurut terdakwa tidak ada kewajiban untuk memerintahkan mengenai Penyaluran Dana BOS dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menunjuk langsung setiap bidang-bidang yang ditugaskan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
Bahwa pada saat Diseminasi dan Sosialisasi R-BOS, Terdakwa belum menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, namun terdakwa membenarkan menanda-tangani Surat Tugas atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa membaca Buku Petunjuk Teknis BOS SMK tahun 2013 dan Petunjuk Tehnis BOS tahun 2014, serta mengetahui terdapat perbedaan setelah mengetahui ada persoalan dalam penggunaan setiap Sekolah SMK.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan petunjuk apapun kepada Kepala Bidang SMA/SMK (saksi Drs. Dedet) dan tidak pernah menerima laporan dalam bentuk apapun dari setiap bidang terkait Penyaluran Dana BOS;
Bahwa menurut Terdakwa Usulan daftar siswa penerima Dana BOS melalui Data Siswa sudah dilakukan oleh setiap bidangnya dan bukan menjadi serta dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas (terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad);
Bahwa terhadap Usulan daftar siswa SMK Penerima dana BOS Periode Juli- Desember 2014, terdakwa mengakui telah menandatangani surat usulan dengan daftar jumlah siswa penerima berbeda, namun lupa usulan yang mana yang diajukan kepada Kementerian Pendidikan;
Bahwa Terdakwa menyatakan seluruh Kepala Bidang tidak memiliki Dana untuk melaksanakan Sosialisasi Dana BOS, sehingga tidak ada program sosialisasi dana BOS yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau pada saat terdakwa sebagai Plt, Kepala Dinas;
Bahwa Terdakwa tidak ada memerintahkan kepada Pengawas Sekolah untuk melakukan monitoring sekolah atas penggunaan dana BOS pada masing-masing SMK, karena menurut terdakwa sudah menjadi kewajiban pengawas sekolah;
Bahwa tanggung jawab penggunaan dana Program R-BOS dan BOS adalah tangggung jawab masing-masing sekolah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar (fotocopy) rekening Koran 2014/2015.
1 (satu) bendel (fotocopy) Bukti kwitansi pembayaran dengan rincian :
1 (satu) lembar (fotocopy) kwintansi, tanggal 15/01/2015 dari ZOOM Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan tanggal 15/01/2015 dari KING Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi, tanggal 15/01/2015 dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.572.500,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan tanggal 15/01/2015 dari PD FAMILY sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB Entikong kepada PD. FAMILY sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB PD.FAMILY sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundle (fotocopy) LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS SMK YLB ENTIKONG PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN TAHUN ANGGARAN 2014 sebanyak 40 (empat puluh) lembar
1 (satu) bundel (fotocopy) DATA POKOK PSMK 2014 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
2 (dua) lembar rekening Koran atas nama SMK YLB Entikong periode 1/07/2013 – 18/11/2013 dan periode 1/01/2014 – 25/04/2014
1 (satu) lembar (fotocopy) nota pembayaran buku.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan Jabatan Guru tetap Yayasan/Guru tidak tetap (GTY/GTT)
3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan GTY/GTT.
6 (enam) lembar (fotocopy) daftar nama siswa tahun ajaran 2014/2015 kelas X, XI, XII.
1 (satu) bendel laporan penggunaan Dana Bos SMK tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel (fotocopy) daftar usulan Dan Bos (Bantuan Operasional Sekolah) kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat tahun 2015 sebanyak 15 (lima belas) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) Surat Keputusan Bupati Sanggau mengenai pembentukan Tim manajemen bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) format K-7 dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operational Sekolah Tahun Anggaran 2014 SMP Negeri 4 Satu Atap Jangka sebanyak 5 (lima) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) Naskah Perjanjian Hibah Dana BOS (Bantuan Operasional BOS) beserta Lampiran Nomor rekening sebanyak 12 (dua belas) lembar.
1 (satu) Buah Laporan Penggunaan Dana R-BOS dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK AL-MIZAN tahun 2013 dan 2014.
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2013 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Januari Sampai dengan Juni 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) Bundel SK Penetapan Sekolah Penerimaan Dana BOS Nomor : 001/D3.5/KU/2013 tanggal 10 Juli 2013 (Copy)
1 (satu) rangkap SK CPNS Nomor : 813.3/07/BKD-TUK an.Drs SRI MARTINI (Copy)
1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembambayaran buku Kurikulum 2013 dari PT.TEMPRIAN Sebesar Rp.19.638.769,- (Copy)
1 (satu) bundle Surat Dirjen Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 639/D3.5/KU/2014 perihal pemanfaatan Dana BOS 2014 bulan Januari sampai dengan Juni (Copy).
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Juni 2014 sampai dengan 29 Agustus 2014.
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Oktober 2013 sampai dengan 11 Februri 2013.
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1
Juli 2013 sampai dengan 07 Oktober 2013.
Surat SMKN 1 Entikong Nomor : 900/042/DIPORA.SMK.1/2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2014 (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK periode Juli sampai dengan Desember 2014 SMK N 1 Entikong (Copy)
Daftar nama Siswa (Model 8355) SMKN 1 Entikong Tahun Pelajaran 2014/2015 (copy)
Buku Tabungan Bank Kalbar an. SMKN 1 Entikong Nomor Rekening. 9221004318
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana BOS SMK AL-MIZAN dari BRI Cabang Sanggau Tanggal 28/02/2014 sebesar Rp. 64.500.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 29 – 08 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 13 – 11 – 2013 sebesar Rp.54.500.000
1 (rangkap) fotocopy buku tabungan Bank Kalbar no rekening 9021023024 an.SMK AL MIZAN
1 (rangkap) fotocopy buku tabungan BRI unit Balai Karangan no rekening 3622.01.008023.53.0 an. SMK AL MIZAN
1 (rangkap) fotocopy rekening koran SMK AL MIZAN tahun 2013 dan tahun 2014.
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2014/2015. (copy)
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2013/2014. (copy)
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2012/2013. (copy)
Surat SMK AL MIZAN nomor : - tanggal - Februari 2014 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK 2014. (copy)
1 (satu) rangkap SK Bendahara BOS SMK AL MIZAN nomor : 421.3.2 / III.01 / VIII / 2013 an.JUMAIDA IDA (copy)
4 (empat) Lembar (fotocopy) Alokasi RBOS Kalimantan Barat 2012
16 (enambelas) Lembar (fotocopy) Instrumen Evaluasi Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK Tahun 2013
1 (satu) Lembar RKAKL BOS 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 148.964.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah ) tanggal 22 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tahap 8 tanggal 18 Oktober 2013.
6 (enam) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 8 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik tanggal 17 oktober 2013.
4 (empat) Lembar (fotocopy) tentang Usulan Data Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Tahun 2013-2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015, Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ).
5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015 senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah )
5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 10 Juli 2013.
8 (delapan) Lembar (Fotocopy) Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan R-BOS dan BOS Tahun 2013.
2 (dua) Lembar Petikan Putusan Pengangkatan Sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Subdirektorat Kelembagaan Dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sdr. Dra.AUGUSTIN WARDHANI.
6 (enam) Lembar (fotocopy) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 53379/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
1 (satu) Bendel dokumen yang berisi :
3 (tiga) Lembar (fotocopy) RKAKL BOS 2014
6 (enam) Lembar (fotocopy) SK PPK Nomor 001 / D3.1 / KP / 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Rekap Daftar Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Periode Januari – Juni dan Periode Juli – Desember Tahun 2014
2 (dua) Lembar (fotocopy) Usulan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang belum ditanda tangan dan di Cap.
2 (dua) Lembar (fotocopy) Penerima Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang sudah ditanda tangan dan di Cap
2 (dua) lembar (fotocopy) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari sampai Juni
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Oktober Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli - Desember 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Juli Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli – Desember 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Maret Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Januari – Juni 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Januari Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 1 Periode Januari – Juni 2014
1 (satu) lembar (fotocopy) permintaan Data BOS dan BKN tahun 2012
1 (satu) lembar (fotocopy) Informasi Rintisan BOS, BOS dan Beasiswa SMK Tahun 2013
Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas No.71424/MPK/RHS/KP/2015
Surat Keputusan PPK Subdit Kelembagaan dan perseta Didik Dir. Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.001/D3.5/KU.2013
2 (dua) Buah Buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2014
1 (satu) berkas Undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (tahap II)
1 (satu) rangkap Informasi Surat Keputusan Direktur PSMK tentang SMK Penerima bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013.
1 (satu) bendel rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK
1 (satu) CD berisi softcopy rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK
1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2012/2013
1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2013/2014
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dan oleh Terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui Penasehat Hukumnya mengajukan barang bukti tertulis berupa fotocopy surat-surat yang ditandai sebagai barang bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan pasal 183 KUHAP, menyatakan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya sedangkan alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat; petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan pasal 185 ayat (4), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan; “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2013 dan 2014, sekolah-sekolah menengah kejuruan (SMK ) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau seluruhnya berjumlah 15 (lima belas) SMK yaitu SMK Negeri 1 Sanggau, SMKN 1 Mukok, SMK 1 Pama, SMKN 1 Parindu, SMKN 1 Entikong, SMKN 1 Balai, SMK Harapan Meliau, SMK Bina Bangsa, SMK Tri Dharma, SMK Kristen Torsina, SMK Cahaya Harapan, SMK Bina Utama Sosok, SMK Kristen Agape Patria Sosok, SMK Kristen Ekklesia, SMK Al-Mizan Balai Karangan, dan SMK YLB Entikong menerima dana Rintisan Biaya Operasional Sekolah (R-BOS) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Semester 1 yaitu Periode Januari s/d Juni 2013 dan Semester 2 periode Juni s/d Desember 2013 dan Tahun 2014 untuk semester 1 periode Januari s/d Juni 2014 dan semester 2 periode Juli s/d Desember 2014;
Bahwa penerimaan dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2013 dan Tahun 2014 kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau didasarkan kepada;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/D3.5/KU/2013 tanggal 10 Juli 2013 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-Bos) Smk Berdasarkan Jumlah Siswa Kelas X, XI DAN XII TA.2012/2013 (Angkatan 2);
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/D3.5/KU/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Angkatan 8
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 041/D3.5/KU/2014 tanggal 21 Januari 2014 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun Anggaran 2014 Angkatan 1
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1814/D3.5/KU/2014 tanggal 26 Juni 2014 Tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun Anggaran .2014 Penetapan Sekolah Penerima Dana Angkatan 1 Periode Juli – Desember 2014.
Bahwa berdasar Petunjuk Tehnis Tahun 2013 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2013 dan Petunjuk Tehnis Tahun 2013 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014, dalam hal Pendataan Sekolah Calon Penerima BOS Data yang telah dimiliki Direktorat atau penerima dana BOS Tahun 2013, dapat juga menggunakan data calon penerima BOS yang diusulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
Bahwa pada Tahun 2013 dalam hal data siswa SMK di Kabupaten Sanggau, masing-masing SMK mengirimkan data siswanya kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui website Kementerian Pendidikan berupa data pokok siswa dan pada Tahun 2014 berupa data PAS (Program Aplikasi Siswa) (keterangan saksi Ade Maria, Thomas, Mahyus, Drs. Mukhlasin dan saksi Gusti Zulmainis);
Bahwa dalam hal dalam pengelolaan dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) dan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mekanisme mekanisme dan tanggung-jawab Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten adalah;
Melaksanakan pendataan jumah siswa per sekolah tingkat kabupaten/kota;
Menentukan alokasi dana BOS SMK per sekolah;
Melakukan verifikasi data individual sekolah;
Menginformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana BOS SMK;
Mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad sejak 2008 sampai dengan saat ini adalah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan sejak 12 Juni 2013 sampai dengan 19 Januari 2015 sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa berdasar Surat Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/D3.2/TU/2013 tanggal 23 April 2013 Tentang Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2013 Tahap II, kepada masing-masing Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota menugaskan Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK untuk mengikuti kegiatan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2013 Tahap II dengan melengkapi dokumen;
Dokumen usulan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) yang berupa;
Data usulan SMK calon penerima R-BOS tahun 2013 yang telah ditanda-tangani Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk hard copy dan softcopy sesuai format yang telah diupload;
Semua MOU SMK yang diusulkan yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, sesuai dengan contoh dokumen MOU yang diupload
Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang telah ditanda-tangani Kepala Sekolah sesuai dengan contoh yang diupload;
Dokumen usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa SMK Pertanian yang meliputi;
Usulan BSM tahun 2013 dari masing-masing SMK yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk hardcopy dan soft copy sesuai format yang telah diupload;
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari masing-masing SMK yang telah ditandatangani Kepala Sekolah sesuai format yang telah diupload;
Usulan beasiswa pertanian (bidang studi keahlian agribisnis & Agroteknologi dan Prigram Studi Keahlian Kelayaran) dari masing-masing SMK yang telah disetujui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk hard copy dan soft copy sesuai format yang telah diupload;
Data e-mail SMK yang telah ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai format yang telah diupload;
Berita Acara Serah terima Aset Bantuan Peralatan TIK (Personal computer, netbook, LCD Projector) dan CNC (mailing dan Lathe) hasil pengadaan tahun 2010 dan 2011 (bagi yang belum menyampaikan);
Surat tugas dan stempel Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau setelah menerima undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/D3.2/TU/2013 tanggal 23 April 2013, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad atas nama Kepala Dinas dengan Surat Tugas Nomor 094/1018/Dikpora-C tanggal 6 Mei 2013 memberikan tugas kepada saksi Drs. Dedet, Kabid SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau untuk mengikuti kegiatan tersebut;
Bahwa saksi Drs. Dedet, selaku Kabid SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam mempersiapkan berkas berupa data siswa SMK-SMK di Kabupaten Sanggau yang memperoleh dana Rintisan Biaya Operasional Sekolah (R-BOS) Periode Januari – Juni 2013 yaitu SMK Negeri 1 Sanggau, SMKN 1 Mukok, SMK 1 Pama, SMKN 1 Parindu, SMKN 1 Entikong, SMKN 1 Balai, SMK Harapan Meliau, SMK Bina Bangsa, SMK Tri Dharma, SMK Kristen Torsina, SMK Cahaya Harapan, SMK Bina Utama Sosok, SMK Kristen Agape Patria Sosok, SMK Kristen Ekklesia, SMK Al-Mizan Balai Karangan, dan SMK YLB Entikong memerintahkan saksi Jumadi melakukan pendataan dan verifikasi data siswa-siswa SMK di Kabupaten Sanggau hanya melalui telepon dan atau short massage service (pesan singkat) kepada masing-masing kepala sekolah SMK di Kabupaten Sanggau;
Bahwa SMK-SMK di Kabupaten Sanggau yang menerima dana R-BOS Tahun 2013 dan atau dana BOS Tahun 2013 dan pada Tahun 2014 secara khusus tidak pernah mengajukan permohonan dana R-BOS dan atau BOS kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun pernah pada sekitar bulan Mei 2013 diminta data siswa oleh saksi Jumadi, staff Seksi Kurikulum SMP, SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau melalui telepon dan atau short massage service (pesan singkat) dan tidak tahu peruntukan data siswa yang diminta tersebut;
Bahwa dana R-BOS Tahun 2013 dan atau dana BOS Tahun 2013 dan Tahun 2014, SMK-SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sebanyak (15 (lima belas) SMK) turun atau cair 4 (empat) kali yaitu dana R-BOS Periode Januari – Juni 2013 cair pada bulan Juni 2013; dana BOS periode Juli – Desember 2013 cair pada bulan September, dana BOS Januari – Juni 2014 cair pada bulan Februari 2014 dan dana BOS Juni – Desember 2014 cair pada bulan agustus dan bulan Desember 2014;
Bahwa secara khusus tidak ada sosialisasi dan atau petunjuk tehnis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau terkait dengan dana R-BOS Tahun 2013, BOS Tahun 2013 dan dana BOS Tahun 2014, saksi Jumadi selaku staff Seksi Kurikulum SMP, SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau melakukan proses pengusulan dana R-BOS dengan melakukan pendataan siswa-siswa SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dengan cara melalui telepon dan atau short massage service (pesan singkat) sedangkan untuk dana BOS Tahun 2014 dilakukan dengan cara mengisi data siswa masing-masing SMK pada format penerimaan dana BOS yang sudah ada, tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada masing-masing SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam program dana Rintisan BOS (R-BOS) Tahun 2013 melalui saksi Drs. Dedet., Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau mengajukan daftar siswa SMK di Kabupaten Sanggau (15 (lima belas) SMK) pada saat Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (Tahap II) dan untuk dana BOS Tahun 2013, tidak mengajukan mengajukan usulan sedangkan untuk dana BOS 2014 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau mengirimkan data siswa SMK penerima dana BOS kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana Format 1 Penerima Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, tanpa tanggal bulan September 2014 yang ditanda-tangani terdakwa;
Bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, selaku Sekretaris dan atau sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam program R-BOS Tahun 2013, program BOS Tahun 2013 dan Tahun 2013 tidak melakukan koordinasi pelaksanaan program tersebut kepada Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan atau Jumadi, staff Seksi Kurikulum SMP, SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan melakukan verifikasi sekolah dan atau jumlah siswa penerima dana R-BOS dan atau dana BOS;
Bahwa informasi dan data mengenai dana R-BOS Tahun 2013 dan atau dana BOS Tahun 2013 dan Tahun 2014, termasuk Petunjuk Tehnis dan Pelaksanaan, format Perjanjian Kerjasama (memory of understanding, MOU), Surat Pernyataan Tanggung-jawab Mutlak, format laporan pertanggung-jawaban dan format pengembalian kelebihan dana, SMK-SMK pada lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau memperolehnya dengan cara mengunduh (download) dari website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara langsung dan saling bertukar informasi melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK di Kabupaten Sanggau;
Bahwa terdakwa, Drs. Jais bin Ahmad baru mencermati Program R-BOS dan BOS tahun 2013 dan tahun 2014, setelah mengetahui adanya penyimpangan penggunaan dana R-BOS tahun 2013, BOS tahun 2013 dan BOS tahun 2014 yang dilakukan oleh Drs. Mukhlasin, Kepala Sekolah pada SMK YLB Entikong pada tahun 2014 dan terdakwa Drs.Jais bin Ahmad selaku Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau hanya mengingatkan secara umum kepada sekolah-sekolah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau untuk berhati-hati dalam menggunakan dana Program BOS dan menganjurkan kepada sekolah-sekolah yang menerima kelebihan dana Program BOS tahun 2014 untuk segera mengembalikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
Bahwa karena tidak pernah ada sosialisasi secara khusus tentang dana R-BOS dan atau dana BOS dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, dalam pelaksanaan dan atau penggunaan dana R-BOS dan dana BOS masing-masing SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau hanya mendasarkan kepada petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis R-BOS 2013 dan BOS 2014 sehingga dalam hal pelaksanaan dan atau penggunaannya masing-masing sekolah berbeda-beda bergantung kepada kebijakan masing-masing sekolah;
Bahwa kewajiban sosialisasi, validasi dan verifikasi jumlah siswa SMK penerima bantuan Program R-BOS dan BOS tahun 2013 dan Program BOS tahun 2014 berdasar Petunjuk Tehnis Pelaksanaan R-BOS dan BOS tahun 2013 dan BOS tahun 2014 adalah kewajiban yang harus dilaksanakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota dan kemudian berjenjang dari keatas sampai dengan ditetapkannya jumlah siswa SMK penerima bantuan Program R-BOS dan BOS tahun 2013 dan Program BOS tahun 2014;
Bahwa akibat tidak ada sosialisasi, verifikasi dan atau validasi data siswa SMK penerima dana R-BOS dan BOS tahun 2013 serta dana BOS 2014 oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, di Kabupaten Sanggau terdapat SMK-SMK yang menerima dana BOS Tahun 2014, dananya lebih (melebihi jumlah siswa sebenarnya), sehingga pada akhir Tahun 2014, dana lebih tersebut oleh masing-masing SMK dikembalikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada akhir Tahun 2014, yaitu antara lain adalah;
SMK Tri Dharma kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Januari - Juni 2014), 31 (tiga puluh satu) siswa sejumlah Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
SMK Tri Dharma kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Juli – Desember 2014), 49 (empat puluh sembilan) siswa, sejumlah Rp.24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
SMK Kristen Torsina Sanggau, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Juli – Desember 2014), 34 (tiga puluh empat) siswa, sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
SMK Cahaya Harapan Tayan, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Juli – Desember 2014), 32 (tiga puluh dua) siswa, sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
SMK Negeri I Sanggau, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Januari – Juni 2014), 43 (empat puluh tiga) siswa sejumlah Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
SMK Negeri I Sanggau, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Juli – Desember 2014), 55 (lima puluh lima) siswa sejumlah Rp.27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kelebihan dana BOS pada tahun 2014 yang diterima oleh SMK-SMK pada Kabupaten Sanggau sebelum dikembalikan oleh masing-masing SMK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada akhir tahun 2014 merupakan kerugian Negara oleh karena apabila data siswa penerima dana BOS tersebut valid dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak terjadi kelebihan dana dan tersimpan dalam kas keuangan Negara atau disalurkan kepada penerima dana BOS lainnya;
Bahwa SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong sebagai salah satu SMK yang menerima kelebihan dana BOS tahun 2014 tersebut tidak mengembalikan dana lebih ;
Bahwa berdasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Ptk atas nama Drs. Mukhlasin, dalam hal penggunaan dana R-BOS Tahun 2013 dan atau dana BOS Tahun 2013 dan Tahun 2014, Drs. Mukhlasin, selaku Kepala SMK YLB Entikong dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan Negara sejumlah Rp. 101.850.000,00 (seratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad oleh Penuntut Umum di persidangan telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair :
Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair :
Melanggar pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. Jais bin Ahmad didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut diatas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
1. Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit mengartikan setiap orang adalah perorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta apakah tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan ancaman pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan Terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang perorangan, yaitu seseorang yang bernama Drs. Jais Bin Ahmad dengan identitas sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum Terdakwa bernama Drs. Jais Bin Ahmad dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitas terdakwa ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Terdakwa yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana identitas terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini, Terdakwa membenarkan bahwa ia Terdakwa pada Tahun 2013 sampai dengan saat perkara disidangkan adalah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan pada Juni 2013 diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sampai dengan 19 Januari 2015;
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa termasuk orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka telah cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka menurut Majelis unsur unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 2214 K/Pid/2006 yang menafsirkan sifat melawan hukum secara materiil dengan mendasarkan kepada doktrin dan yurisprudensi sebagaimana putusan putusan Hooge Raad Tahun 1919 yang dikenal dengan putusan Arres Lindenboum Cohen 31 Januari 1919, yang telah memperluas ajaran melawan hukum dari perbuatan melawan hukum formil (formil wederrechtelijke heid) menjadi ajaran melawan hukum materiil (materieele wederrechtelijke heid); Bahwa pengertian “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melawan hukum secara formil maupun materiil (Lucy KFR Gerungan, Dimensi dan Implementasi Perbuatan Melawan Hukum Materiil Dalam Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Mahkamah Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum Unsrat.Vol.XIX/Nomor5/Oktober- Desember 2011):
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Nur Basuki Minarno,Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cet. Kedua, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum dipersidangan Terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad, telah membenarkan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa ia terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad adalah sebagai sejak tahun Terdakwa pada Tahun 2013 sampai dengan saat perkara disidangkan adalah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan pada Juni 2013 diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sampai dengan 19 Januari 2015;
Menimbang, bahwa dalam hal pengajuan dana Program Dana Rintisan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun Tahun 2013 dan Tahun 2014, terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad berdasar keterangan saksi Drs. Dedet dan Jumadi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berupa berkas-berkas pengajuan siswa SMK-SMK di Kabupaten Sanggau penerima dana R-BOS dan BOS yang ditanda-tangani oleh saksi Drs. Dedet atas nama terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dan atau usulan Format 1 Penerima Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, tanpa tanggal bulan September 2014, adalah dalam kedudukan terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad atas nama Kepala Dinas atau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum dipersidangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, dalam pelaksanaan Program R-BOS tahun 2013 dan BOS berdasar Petunjuk Pelaksana Tehnis Kegiatan R-BOS dan BOS dan keterangan saksi I Wayan Koster dan keterangan ahli Ir. Teguh Widodo berkewajiban melakukan kegiatan (1) Melaksanakan pendataan jumah siswa per sekolah tingkat kabupaten/kota; (2) Menentukan alokasi dana BOS SMK per sekolah, (3) Melakukan verifikasi data individual sekolah, (4) Menginformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana BOS SMK dan (5) Mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah dan pada saat itu terdakwa Drs. Jais bin Ahmad adalah sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana pertimbangan tersebut perbuatan yang dilakukan terdakwa, Drs. Jais Bin Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan dalam jabatan dan kedudukannya tersebut terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan sehingga lebih bersifat penyalahgunaan kewenangan jabatan terdakwa, Drs. Jais Bin Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Menimbang, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, maka Majelis berkesimpulan unsure secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primer tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsure secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primer tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dan terbukti sebagaimana dalam uraian pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini dan karenanya unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terbukti pula;
Ad. 2 Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan”, sehingga karenanya haruslah dicari pengertiannya dari peraturan perundangan dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan maksud atau kehendak (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan);
Menimbang, bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”. Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya. Seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting); unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang, SH., dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan ada terdapat bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan dimana adakalanya suatu kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan suatu kemungkinan (terjadinya kesengajaan dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan, opzet met waarschijniljk heids bewustzinj) yang oleh beberapa ahli hukum pidana disamakan dengan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet) yang mengandung pengertian seseorang melakukan perbuatan namun tidak menghendaki akibatnya (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016).
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan), dengan adanya kata “dengan tujuan”, ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsure dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan , faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis, unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pembuat yang ada dalam pikiran setiap batin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan), memberi manfaat, faedah baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan adanya kata “dengan tujuan”, ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan, pengetahuan akan kesadaran pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan bagi diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dalam persidangan berdasar Petunjuk Teknis BOS tahun 2013 dan BOS Tahun 2013 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Program BOS adalah (1) melaksanakan pendataan jumah siswa per sekolah tingkat kabupaten/kota, (2) menentukan alokasi dana BOS SMK persekolah, (3) melakukan verifikasi data individual sekolah, (4) menginformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana BOS SMK dan (5) mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Thomas, Mahyus, Ade Maria, Drs. Mukhlasin dan saksi Gusti Zulmainis serta saksi yang dihadirkan meringankan yang dihadirkan terdakwa (saksi Sukanto dan saksi Bambang Lukito), terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dalam pelaksanaan Program BOS tahun 2013 dan BOS 2014 tidak pernah melakukan sosialisasi secara khusus program BOS pada tahun 2013 dan atau pada Program BOS tahun 2014. Bahwa informasi program BOS tahun 2013 dan atau tahun 2014 diterima dan dilaksanakan oleh masing-masing SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau diperoleh dalam forum MKKS dan mailing pada IC Centre SMK-SMK yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendidikan Nasional;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Dedet, saksi Jumadi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti Surat Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/D3.2/TU/2013 tanggal 23 April 2013 Tentang Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2013 Tahap II, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad atas nama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau memberikan tugas kepada saksi Drs. Dedet untuk mengikuti pelaksanaan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2013 Tahap II dengan membawa berkas-berkas antara lain dokumen usulan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) yang berupa Data usulan SMK calon penerima R-BOS tahun 2013 yang telah ditanda-tangani Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk hard copy dan softcopy sesuai format yang telah diupload;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Jumadi dan keterangan saksi Ade Maria dihubungkan dengan alat bukti tertulis berupa Usulan data Bantuan BOS SMK (Format 1 C), dalam hal pendataan jumah siswa per sekolah tingkat kabupaten/kota, dan melakukan verifikasi data individual sekolah yang menerima dana Bantuan BOS, oleh saksi Jumadi, Staff Kurikulum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dilakukan dengan cara melalui telepon dan atau short massage service (pesan singkat) sedangkan untuk dana BOS Tahun 2014 dilakukan dengan cara mengisi data siswa masing-masing SMK pada format penerimaan dana BOS yang sudah ada dan ditandatangani terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada masing-masing SMK;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Ade Maria, saksi Gusti Zulmainis dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh terdakwa Jais bin Ahmad yang berupa surat informasi adanya kelebihan dana BOS SMK 2014, Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan, Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Bukti Penerimaan Negara, dalam pelaksanaan Program BOS Tahun 2014 tingkat SMK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau terdapat kelebihan dana yang diterima oleh SMK-SMK antara lain (1) SMK Tri Dharma sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), kelebihan data 80 (delapan puluh) siswa, (2) SMK Kristen Torsina Sanggau, (Periode Juli – Desember 2014) sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kelebihan data 34 (tiga puluh empat) siswa, (3) SMK Cahaya Harapan Tayan sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kelebihan data 32 (tiga puluh dua) siswa dan (4) SMK Negeri I Sanggau, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 sejumlah 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta), kelebihan data 98 (sembilan puluh delapan) siswa, jumlah kelebihan dana tersebut telah dikembalikan kepada Kas Negara oleh masing-masing SMK;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan Drs. Mukhlasin, saksi Ignatia Sri Prabandari dan barang bukti berupa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN Ptk., yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal pelaksanaan program dana BOS tahun 2013 dan atau tahun 2014, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak pernah melakukan sosialisasi Program BOS dan atau tidak pernah melakukan verifikasi jumlah siswa SMK penerima BOS, tidak pernah ada perintah dari terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau kepada saksi Ignatia Sri Prabandari untuk melakukan pendataan, verifikasi, monitoring dan evaluasi siswa penerima BOS di SMK YLB Entikong;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau mengetahui mekanisme dan petunjuk tehnis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad sadar dan mengetahui akan kemungkinan perbuatan dan tujuan perbuatan tidak melakukan sosialisasi dan atau verifikasi data individual sekolah berakibat tidak validnya data siswa penerima dana BOS sehingga dapat menimbulkan kelebihan dan atau sebaliknya kekurangan dana BOS yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
Menimbang, bahwa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014 pada SMK-SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yaitu SMK Tri Dharma sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), SMK Kristen Torsina Sanggau sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), SMK Cahaya Harapan Tayan sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan SMK Negeri I Sanggau sejumlah 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta) atau seluruhnya dari ke-4 (empat) SMK tersebut adalah jumlah Rp. 122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah), sehingga karenanya Majelis Hakim berpendapat SMK-SMK tersebut telah menerima dana lebih dari Program BOS, telah mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari perbuatan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak melakukan sosialisasi Program BOS dan melakukan validasi dan atau verifikasi data individual sekolah SMK penerima dana BOS 2014;
Menimbang, bahwa demikian halnya berdasar barang bukti yang berupa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN Ptk., dihubungkan dengan keterangan saksi Drs. Mukhlasin, oleh karena tidak pernah ada sosialisasi Program BOS dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, dalam hal penggunaan dana BOS pada SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong telah digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Drs. Mukhlasin sampai dengan jumlah Rp.101.850.000,00 (seratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukannya”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut ditentukan suatu syarat yaitu syarat yang harus menyertai “Setiap Orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu orang yang memiliki kewenangan, atau kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;.
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim mengambil di dalam doktrin hukum pidana materiil yang dikenal sebagai teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung memberikan pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 (tiga) bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat.
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001adalah bersifat alternatif, sehingga tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikwalifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur tersebut diatas, Majelis Hakim kembali mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 dan SK Kepala BKN No. K.26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas, pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa dalam hal pejabat definitif berhalangan dapat ditunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan dimana kewenangan yang diperolehnya tersebut tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad adalah Sekretaris sejak 2008 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sampai dengan saat ini dan berdasar Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor 821/486/BKD-MUT tentang Penugasan sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tanggal 12 Juni 2013, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad sejak 12 Juni 2013 sampai dengan 19 Januari 2015 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa karenanya terdakwa Drs. Jais bin Ahmad sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau berkewajiban melaksanakan tugas rutin dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau pada tahun 2014 termasuk menjalankan tugas menjalankan Program BOS 2014 sebagaimana Petunjuk Teknis BOS tahun 2014 yaitu melaksanakan pendataan jumah siswa persekolah tingkat kabupaten/kota, (2) menentukan alokasi dana BOS SMK persekolah, (3) melakukan verifikasi data individual sekolah, (4) menginformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana BOS SMK dan (5) mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasar keterangan saksi Drs. Dedet dan keterangan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dihubungkan dengan Surat Tugas Nomor 094/1010/Dikpora-C tanggal 6 Mei 2013, terdakwa atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau memberikan tugas kepada saksi Drs. Dedet untuk menghadiri pelaksanaan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2013 Tahap II pada tanggal 12 s/d 14 Mei 2013 di Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasar undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/D3.2/TU/2013 tanggal 23 April 2013 dengan membawa berkas-berkas antara lain dokumen usulan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) yang berupa Data usulan SMK calon penerima R-BOS tahun 2013 yang telah ditanda-tangani Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk hard copy dan softcopy, aquo berkas-berkas usulan usulan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) yang berupa Data usulan SMK calon penerima R-BOS tahun 2013, tidak ditandatangani oleh terdakwa sebagai Sekretaris pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau padahal diketahui oleh terdakwa atasan langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi dari terdakwa (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau) tidak dapat menjalankan kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasar barang bukti yang berupa Usulan Penetapan calon Penerima Bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013 Nomor 420/1063/DIKPORA.C tanggal 8 Mei 2013, Format 1C Lampiran Usulan Data Bantuan BOS SMK tanggal 8 Mei 2013 , Validasi Data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK tanggal 8 Mei 2013, Usulan Penetapan calon Penerima Bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013 Nomor 420/1063/DIKPORA.C tanggal 16 September 2013, Format 1C Lampiran Usulan Data Bantuan BOS SMK tanggal 16 September 2013, Validasi Data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 16 September 2013 semuanya ditandatangani oleh saksi Drs. Dedet atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan terdakwa sejak 12 Juni 2013 diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa berdasar barang bukti berupa Usulan Data Bantuan BOS SMK tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. Jais bin Ahmad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, berdasar keterangan saksi Jumadi dan keterangan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, dipero leh fakta hukum terdakwa Drs. Jais bin Ahmad tidak melakukan verifikasi individual sekolah-sekolah (SMK) penerima dana BOS periode Juli – Desember 2014 yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad sebagaimana tersebut di atas merupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau tidak melakukan tindakan yang menjadi kewajibannya melakukan kegiatan sosialisasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2013 dan atau Program BOS Tahun 2014, tidak melakukan verifikasi individual sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Ad.4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dengan penjelasan tersebut, keuangan Negara mencakup seluruh kekayaan Negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan Negara yang mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan terdakwa baik secara (1) teori a priori (dari sebab ke akibat) ataupun teori a posterior (dari akibat ke sebab). Pembuktian adanya kerugian Negara akan didasarkan kepada hal-hal yang relevan secara yuridis yang muncul secara sah dalam persidangan Prof. DR.H.Abdul Latif, SH,MH., Hukum Administrasi dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Edisi Pertama, Prenada Media Group, Jakarta, 2014);
Menimbang, bahwa konsep kerugian Negara bukanlah kerugian dalam pengertian di dunia perusahaan/perniagaan, melainkan suatu kerugian yang terjadi karena sebab perbuatan (perbuatan melawan hukum atau penyalah-gunaa wewenang. Terjadinya kerugian Negara disebabkan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana baik dilakukan orang perorang, korporasi maupun subjek hukum yang spesifik yakni pegawai Negara atau pejabat (A Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Cet. Pertama, Prestasi Pustaka Publisher, dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang. bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa demikian halnya itu Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Menimbang, bahwa karenanya dengan pertimbangan tersebut di atas, dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Program dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014, berdasar keterangan saksi Ade Maria, saksi Thomas,S.Pd.,M.Si., saksi Gusti Zulmainis dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh terdakwa Jais bin Ahmad yang berupa surat informasi adanya kelebihan dana BOS SMK 2014, Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan, Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Bukti Penerimaan Negara terungkap fakta hukum ada terdapat kelebihan dana yang diterima oleh SMK-SMK penerima dana Bantuan Operasional Siswa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yaitu ;
SMK Tri Dharma kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 Periode Januari - Juni 2014, sebanyak 31 (tiga puluh satu) siswa sejumlah Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Periode Juli – Desember 2014, sebanyak 49 (empat puluh sembilan) siswa, sejumlah Rp.24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
SMK Kristen Torsina Sanggau, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Juli – Desember 2014) sebanyak 34 (tiga puluh empat) siswa, sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
SMK Cahaya Harapan Tayan, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 (Periode Juli – Desember 2014), sebanyak 32 (tiga puluh dua) siswa, sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
SMK Negeri I Sanggau, kelebihan penerimaan dana BOS SMK 2014 Periode Januari – Juni 2014), sebanyak 43 (empat puluh tiga) siswa sejumlah Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada Periode Juli – Desember 2014, sebanyak 55 (lima puluh lima) siswa sejumlah Rp.27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas seluruh kelebihan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 pada SMK Tri Dharma dan SMK Negeri I Sanggau dikembalikan kepada kas Negara pada bulan Desember 2014 atau akhir tahun anggaran 2014, padahal kelebihan dana tersebut terjadi pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah sejak Periode Januari – Juni 2014; sedangkan pada SMK Kristen Torsina Sanggau, SMK Cahaya Harapan Tayan, kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah adalah pada Periode BOS Juli – Desember 2014;
Menimbang, bahwa dana bantuan Operasional Sekolah (RBOS) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 yang diterima oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong, berdasar keterangan saksi Drs. Mukhlasin dihubungkan dengan alat bukti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Ptk yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat sejumlah Rp.101.850.000,00 (seratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan penggunaannya oleh saksi Drs. Mukhlasin;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan ahli Ir. Teguh Widodo dihubungkan dengan dengan barang bukti yang diajukan oleh terdakwa Jais bin Ahmad yang berupa surat informasi adanya kelebihan dana BOS SMK 2014, Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan, Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Bukti Penerimaan Negara, diperoleh fakta hukum sejak diterimanya dana lebih (kelebihan siswa penerima dana BOS) oleh masing-masing Sekolah yang data siswanya tidak benar/sesuai telah terjadi kerugian Negara, oleh karena apabila data siswa penerima bantuan operasional sekolah (BOS) pada masing-masing SMK adalah valid dan terverifikasi maka kelebihan dana tersebut tidak keluar dari kas Negara;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis berpendapat berdasar ketentuan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undanga No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengembalian kerugian Negara tidaklah dapat menghapus tindak pidana yang terjadi, aquo pengembalian kelebihan dana yang telah dilakukan oleh masing-masing SMK-SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau yang menerima dana lebih pada Desember 2014 adalah petunjuk akan adanya kerugian atau potensi kerugian Negara terjadi;
Menimbang, bahwa senyatanya kerugian Negara telah ada dan terjadi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Ptk yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat sejumlah Rp.101.850.000,00 (seratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai kerugian Negara, kerugian mana dihubungkan dengan barang bukti 2 (dua) usulan Format 1 Penerima Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, tanpa tanggal bulan September 2014, adalah sebagai akibat terdakwa tidak melakukan verifikasi factual jumlah siswa penerima bantuan BOS, aquo pada SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong, sehingga terjadi kelebihan jumlah siswa pada SMK Yayasan Lintas Batas (YLB) Entikong dalam Program Dana Bos Periode Juli-Desember 2014;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui penasehat hukumnya terkait dengan unsure “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan alat bukti materiil berupa hasil audit yang memperhitungkan kerugian Negara dalam perkara ini, aquo temuan hasil audit Jaksa Penuntut Umum sendiri, oleh karena sebagaimana penjelasan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam pasal 3 merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat berupa adanya kerugian Negara, sehingga pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui Penasehat Hukumnya dalam hal pembuktian kerugian Negara tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat potensi kerugian Negara telah nyata sebagai akibat tidak dilakukannya tugas dan kewajiban sebagaimana Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah dalam hal melaksanakan pendataan jumah siswa persekolah tingkat kabupaten/kota, menentukan alokasi dana BOS SMK persekolah, melakukan verifikasi data individual sekolah, menginformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana BOS SMK, mengirimkan usulan penerima dana BOS SMK dan kompilasi laporan sekolah oleh terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Menimbang, oleh karenanya akibat perbuatan terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad tersebut telah merugikan keuangan Negara dengan demikian unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sehingga unsure yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harusdipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan yang dilanjutkan ialah beberapa perbuatan dimana antara satu dengan yang lainnya ada kaitannya, namun masing-masing berdiri sendiri, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Chaidir Ali, Responsi Hukum Pidana, Bandung: Armico, 1985).
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, SH., dasar hukum dari perbuatan yang dilanjutkan ini dalam pasal 64 (1) adalah “Kalau antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
Menimbang, bahwa unsure “beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” Drs. PAF Lamintang, SH., menyatakan ; “orang hanya dapat mengatakan bahwa beberapa perilaku itu hanya secara bersama-sama merupakan suatu voortgezette handeling atau suatu tindakan berlanjut yaitu (Drs. PAF Lamintang, SH., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013) ;
apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang;
apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana sejenis dan;
apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relative cukup lama”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas baik dari segi teori ilmu hukum dan dihubungkan dengan perkara ini, maka haruslah diuji fakta-fakta hukum yang dapat mendukung dan membuktikan unsur “beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” antara lain berupa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta di kaitkan dengan adanya barang bukti sebagai berikut :
bahwa berdasarkan saksi-saksi Drs. Dedet, saksi Jumadi, saksi Drs. Ignatia Eny Prabandari, Drs. Mukhlasin, Thomas, Mahyus, Ade Maria, Gusti Zulmainis dan saksi Edi Kusmardianto dan alat bukti yang berupa Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor 821/486/BKD-MUT tentang Penugasan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenSanggau tanggal 12 Juni 2013 dan keterangan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad adalah Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dan sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan 19 Januari 2015 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, dan saat ini kembali sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Dedet dan Jumadi, terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, atas nama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau dengan Surat Tugas Nomor 094/1018/Dikpora-C tanggal 6 Mei 2013 memberikan tugas kepada saksi Drs. Dedet untuk menghadiri Diseminasi Program pada Kementerian Pendidikan tanggal 12 s/d 14 Mei 2013 tanpa mengetahui dan mengkoreksi dokumen dan atau berkas yang dibawa saksi Drs. Dedet yang menjadi kewajiban Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau untuk ditanda-tangani;
bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Dedet, saksi Jumadi, saksi Drs. Ignatia Eny Prabandari, Drs. Mukhlasin, Thomas, Mahyus, Ade Maria, Gusti Zulmainis, selaku Pelaksana Tugas (Plt) selama dalam kurun waktu pelaksanaan Program BOS tahun 2013 dan BOS Tahun 2014 tidak menginformasikan kepada sekolah tentang alokasi dana BOS SMK, tidak melakukan sosialisasi Program BOS, tidak melaksanakan pendataan jumah siswa persekolah tingkat kabupaten/kota, menentukan alokasi dana BOS SMK persekolah, melakukan verifikasi data individual sekolah yang menjadi kewajiban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau sebagaimana Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS 2013 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS 2014;
bahwa berdasar keterangan saksi Jumadi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti usulan SMK-SMK penerimaan BOS Periode Juli-Desember 2014 terdakwa tidak melakukan melakukan verifikasi data individual sekolah yang menjadi kewajiban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau, bahkan tidak mengetahui usulan yang mana yang diajukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, baik dari segi teori, ilmu maupun fakta-fakta persidangan, maka dengan demikian Unsur “beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” dalam hal perbuatan-perbuatan tidak melakukan koreksi dokumen dan atau berkas diseminasi program kementerian pada tahun 2013, perbuatan terdakwa tidak melakukan sosialisasi dan atau verifikasi factual siswa penerima dana Program BOS 2013 dan 2014, merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang dan atau perilaku-perilaku terdakwa Drs. Jais bin Ahmad sebagimana tersebut telah menyebabkan terjadinya tindak pidana telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan pada perbuatan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim berkesimpulan unsure “beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui penasehat hukum yang berkaitan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah disampaikan dalam Eksepsi Penasehat hukum terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dan telah diputus, sehingga tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad melalui Penasehat Hukum selebihnya, menurut hemat Majelis Hakim adalah berkaitan dengan pembuktian unsure tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Drs. Jais bin Ahmad, sebagaimana pembuktian unsure-unsur tindak pidana sebagaimana pertimbangan hukum dalam perkara ini telah terbukti, sehingga karenanya pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Drs. Jais bin Ahmad haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad secara pribadi adalah keyakinan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad yang merasa tidak bertanggung-jawab dalam program BOS SMK karena Program Bantuan Operasional Sekolah SMK bukan tanggung-jawab terdakwa Drs. Jais bin Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, sehingga sebagaimana fakta dan pertimbangan hukum yang terurai dalam putusan menurut hemat Majelis tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi, sehingga pembelaan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan ini tidak menemukan fakta dan atau keadaan yang dapat dijadikan bukti bahwa Terdakwa terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan itu dan tidak menemukan suatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasan penghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP, maka oleh karena itu sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad, bertanggung jawab atas kesalahannya dan patut di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan adalah bersifat kumulatif alternative yang berbeda dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat kumulatif;
Menimbang, bahwa secara nyata sifat kumulatif alternative dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan dengan frasa “dan/atau”, sehingga dalam hal penjatuhan selain hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dapat dijatuhi hukuman denda;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf a ke (4) KUHP, pidana denda merupakan bentuk pidana pokok dalam system penjatuhan pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa dalam proses peradilan yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh hakim atau pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan dalam penjatuhan pidana denda atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa tidak semata-mata untuk memberikan efek penjeraan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan pidana, namun Majelis juga mempertimbangkan apakah terdakwa yang dijatuhi pidana denda tersebut telah memperoleh keuntungan materiil dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dan terbukti dalam persidangan berdasar keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan, keterangan terdakwa Drs. Jais bin Ahmad dihubungkan dengan barang bukti yang ditunjukkan dan diperiksa dalam persidangan, tidak terungkap dan terbukti terdakwa Drs. Jais bin Ahmad telah memperoleh keuntungan dalam bentuk apapun sehingga dengan pertimbangan ini cukup bagi Majelis untuk tidak menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertakan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim mempertimbangkan hal sebagai berikut;
Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara lengkap berbunyi;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sudah jelas, sehingga dalam hal penerapannya tidak penerapannya tidak perlu ditafsirkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti, sebagaimana ketentuan pasal 17 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan seluruh saksi-saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan tentang berapa jumlah yang pasti harta benda Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, maka berdasarkan hal tersebut adalah cukup beralasan secara hukum untuk tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dalam hal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka cukup bagi Majelis Hakim menyatakan tidak dapat diterapkan kepada diri terdakwa Drs. Jais bin Ahmad;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadapTerdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum karena telah disita secara sah menurut hukum demikian pula barang bukti yang diajukan oleh terdakwa Drs. Jais bin Ahmad yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim akan menentukan statusnya sebagaimana dalam ammar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak merasa bertanggung jawab karena merupakan tanggung-jawab institusi terdakwa, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil telah mengabdi dan bekerja pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau selama 28 (dua puluh delapan) tahun lebih;
Terdakwa sudah menjelang masa pensiun, sebagai kepala rumah tangga dan mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 197 KUHAP serta peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs. Jais Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar (fotocopy) rekening Koran 2014/2015.
1 (satu) bendel (fotocopy) Bukti kwitansi pembayaran dengan rincian :
1 (satu) lembar (fotocopy) kwintansi, tanggal 15/01/2015 dari ZOOM Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan tanggal 15/01/2015 dari KING Computer kepada SMK YLB sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi, tanggal 15/01/2015 dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.572.500,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan tanggal 15/01/2015 dari PD FAMILY sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB Entikong kepada PD. FAMILY sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi dari PD. FAMILY sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar (fotocopy) kwitansi nota pemesanan, dari SMK YLB PD.FAMILY sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) bundle (fotocopy) LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS SMK YLB ENTIKONG PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN TAHUN ANGGARAN 2014 sebanyak 40 (empat puluh) lembar
1 (satu) bundel (fotocopy) DATA POKOK PSMK 2014 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
2 (dua) lembar rekening Koran atas nama SMK YLB Entikong periode 1/07/2013 – 18/11/2013 dan periode 1/01/2014 – 25/04/2014
1 (satu) lembar (fotocopy) nota pembayaran buku.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan Jabatan Guru tetap Yayasan/Guru tidak tetap (GTY/GTT)
3 (tiga) lembar (fotocopy) Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan GTY/GTT.
6 (enam) lembar (fotocopy) daftar nama siswa tahun ajaran 2014/2015 kelas X, XI, XII.
1 (satu) bendel laporan penggunaan Dana Bos SMK tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel (fotocopy) daftar usulan Dan Bos (Bantuan Operasional Sekolah) kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat tahun 2015 sebanyak 15 (lima belas) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) Surat Keputusan Bupati Sanggau mengenai pembentukan Tim manajemen bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) format K-7 dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operational Sekolah Tahun Anggaran 2014 SMP Negeri 4 Satu Atap Jangka sebanyak 5 (lima) lembar.
1 (satu) bendel (fotocopy) Naskah Perjanjian Hibah Dana BOS (Bantuan Operasional BOS) beserta Lampiran Nomor rekening sebanyak 12 (dua belas) lembar.
1 (satu) Buah Laporan Penggunaan Dana R-BOS dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK AL-MIZAN tahun 2013 dan 2014.
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2013 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Januari Sampai dengan Juni 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Periode Juli Sampai dengan Desember 2014 SMK Negeri 1 Entikong (Copy).
1 (satu) Bundel SK Penetapan Sekolah Penerimaan Dana BOS Nomor : 001/D3.5/KU/2013 tanggal 10 Juli 2013 (Copy)
1 (satu) rangkap SK CPNS Nomor : 813.3/07/BKD-TUK an.Drs SRI MARTINI (Copy)
1 (satu) Bundel Tanda Terima Pembambayaran buku Kurikulum 2013 dari PT.TEMPRIAN Sebesar Rp.19.638.769,- (Copy)
1 (satu) bundle Surat Dirjen Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 639/D3.5/KU/2014 perihal pemanfaatan Dana BOS 2014 bulan Januari sampai dengan Juni (Copy).
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Juni 2014 sampai dengan 29 Agustus 2014.
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1 Oktober 2013 sampai dengan 11 Februri 2013.
Rekening Koran SMKN 1 Entikong periode 1
Juli 2013 sampai dengan 07 Oktober 2013.
Surat SMKN 1 Entikong Nomor : 900/042/DIPORA.SMK.1/2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2014 (Copy).
1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK periode Juli sampai dengan Desember 2014 SMK N 1 Entikong (Copy)
Daftar nama Siswa (Model 8355) SMKN 1 Entikong Tahun Pelajaran 2014/2015 (copy)
Buku Tabungan Bank Kalbar an. SMKN 1 Entikong Nomor Rekening. 9221004318
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana BOS SMK AL-MIZAN dari BRI Cabang Sanggau Tanggal 28/02/2014 sebesar Rp. 64.500.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 29 – 04 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 28 – 02 – 2014 sebesar Rp.54.500.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana BOS SMK AL MIZAN dari BRI Cabang Sanggau tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 23 – 12 – 2014 sebesar Rp.53.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 29 – 08 – 2014 sebesar Rp.93.000.000
1 (satu) lembar slip setoran BRI Cabang Sanggau no rekening 3622.01.008023.53.0 an.SMK AL MIZAN tanggal 13 – 11 – 2013 sebesar Rp.54.500.000
1 (rangkap) fotocopy buku tabungan Bank Kalbar no rekening 9021023024 an.SMK AL MIZAN
1 (rangkap) fotocopy buku tabungan BRI unit Balai Karangan no rekening 3622.01.008023.53.0 an. SMK AL MIZAN
1 (rangkap) fotocopy rekening koran SMK AL MIZAN tahun 2013 dan tahun 2014.
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2014/2015. (copy)
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2013/2014. (copy)
1 (satu) buah Daftar nama siswa (model 8355) SMK AL MIZAN tahun pelajaran 2012/2013. (copy)
Surat SMK AL MIZAN nomor : - tanggal - Februari 2014 perihal Surat Informasi adanya kelebihan dan kekurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK 2014. (copy)
1 (satu) rangkap SK Bendahara BOS SMK AL MIZAN nomor : 421.3.2 / III.01 / VIII / 2013 an.JUMAIDA IDA (copy)
4 (empat) Lembar (fotocopy) Alokasi RBOS Kalimantan Barat 2012
16 (enambelas) Lembar (fotocopy) Instrumen Evaluasi Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK Tahun 2013
1 (satu) Lembar RKAKL BOS 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 148.964.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah ) tanggal 22 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tahap 8 tanggal 18 Oktober 2013.
6 (enam) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 8 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik tanggal 17 oktober 2013.
4 (empat) Lembar (fotocopy) tentang Usulan Data Bantuan BOS SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Tahun 2013-2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015, Rp. 546.988.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah ).
5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 16 Juli 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara untuk Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Kepada Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah ) tanggal 19 Juli 2013.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Surat Perintah Membayar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial dalam rangka Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK tanggal 16 Juli 2015 senilai Rp. 93.682.020.000,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua juta dua puluh ribu Rupiah )
5 (lima) Lembar (fotocopy) tentang penetapan sekolah penerima dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah SMK angkatan 2 oleh PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik TA 2012-2013 tanggal 10 Juli 2013.
8 (delapan) Lembar (Fotocopy) Usulan Penetapan Calon Penerima Bantuan R-BOS dan BOS Tahun 2013.
2 (dua) Lembar Petikan Putusan Pengangkatan Sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Subdirektorat Kelembagaan Dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
1 (satu) Lembar (fotocopy) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sdr. Dra.AUGUSTIN WARDHANI.
6 (enam) Lembar (fotocopy) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 53379/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
1 (satu) Bendel dokumen yang berisi :
3 (tiga) Lembar (fotocopy) RKAKL BOS 2014
6 (enam) Lembar (fotocopy) SK PPK Nomor 001 / D3.1 / KP / 2013
1 (satu) Lembar (fotocopy) Rekap Daftar Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Periode Januari – Juni dan Periode Juli – Desember Tahun 2014
2 (dua) Lembar (fotocopy) Usulan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang belum ditanda tangan dan di Cap.
2 (dua) Lembar (fotocopy) Penerima Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari – Juni yang sudah ditanda tangan dan di Cap
2 (dua) lembar (fotocopy) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah SMK tahun 2014 Kabupaten Sanggau Periode Januari sampai Juni
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Oktober Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli - Desember 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Juli Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Juli – Desember 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Maret Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 2 Periode Januari – Juni 2014
1 (satu) Lembar (fotocopy) Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Bulan Januari Tahun 2014
4 (empat) Lembar (fotocopy) Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun Anggaran 2014 angkatan 1 Periode Januari – Juni 2014
1 (satu) lembar (fotocopy) permintaan Data BOS dan BKN tahun 2012
1 (satu) lembar (fotocopy) Informasi Rintisan BOS, BOS dan Beasiswa SMK Tahun 2013
Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas No.71424/MPK/RHS/KP/2015
Surat Keputusan PPK Subdit Kelembagaan dan perseta Didik Dir. Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.001/D3.5/KU.2013
2 (dua) Buah Buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2014
1 (satu) berkas Undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (tahap II)
1 (satu) rangkap Informasi Surat Keputusan Direktur PSMK tentang SMK Penerima bantuan R-BOS dan BOS tahun 2013.
1 (satu) bendel rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK
1 (satu) CD berisi softcopy rekapituasi jumlah siswa usulan dan penyaluran dana BOS SMK
1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2012/2013
1 (satu) bendel buku SMK Dalam Angka 2013/2014
Seluruhnya dilampirkan dalam berkas
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Haryanta, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Fathur Rauzi, SH. MH., dan Bhudi Kuswanto, SH., masing - masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sandra Dewi Oktavia,SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh Adi Rahmanto, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
Fathur Rauzi, SH. MH. H a r y a n t a, SH. MH.
TTD
Bhudhi Kuswanto,SH
Panitera Pengganti
Untuk Dinas
salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
RACHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005
TTDSandra Dewi Oktavia,SH