147/Pid.B/2013/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 147/Pid.B/2013/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI ROMANSYAH bin MASDUKI
1. Menyatakan terdakwa RONI ROMANSYAH bin MASDUKI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI ROMANSYAH bin MASDUKI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) dus keramik lantai; - 2 (dua) buku nikah suami dan isteri; Dikembalikan kepada saksi SITI SAODAH; - 1 (satu) buah cincin mainan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya pekara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 147/Pid.B/2013/PN.Kng
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuningan, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
N a m a : RONI ROMANSYAH bin MASDUKI;
Tempat Lahir : Palembang;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 11 Mei 1984;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : I n d o n e s i a;
Tempat Tinggal : Dusun Bojong RT.24 RW.05 Desa Ancaran Kecamatan Ancaran Kabupaten Kuningan;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan / Penahanan :
Penyidik tertanggal 14 Mei 2013 No. : Spp/64/V/2013 sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 02 Juni 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2013 No. : T-651/0.2.22.3 /Euh.1 /05/2013 sejak tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013;
Penuntut Umum tertanggal 11 Juli 2013 No. Print-634/0.2.22/Euh.2/07/2013 sejak Tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 11 Juli 2013 Nomor : 154/Pen.Pid/2013 /PN.Kng. sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan 29 Juli 2013 No. 153/Pen.Pid/2013/PN.Kng. sejak tanggal 10 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013;
Didepan persidangan Terdakwa dalam perkara ini secara tegas menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menunjuk dan memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak bersedia dan akan bertindak sendiri didepan persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca:
Surat tanda terima pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Romansyah bin Masduki dari Kejaksaan Negeri Kuningan tertanggal 11 Juli 2013 No. B-153/O.2.22/Ep.2/07/2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 11 Juli 2013;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 11 Juli 2013 No.185/Pen.Pid/2013/PN.Kng tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 11 Juli 2013 No. 147/Pen.Pid/2013/PN.Kng tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah mendengar uraian tuntutan hukum (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tertanggal 24 September 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Roni Romansyah bin (Alm) Masduki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Romansyah bin (Alm) Masduki selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) dus keramik
2 (dua) buah buku nikah suami istri
dikembalikan kepada saksi Siti Saodah
1 (satu) buah cincin mainan
dikembalikan kepada terdakwa
Menghukum Roni Romansyah bin (Alm) Masduki membayar biaya ongkos perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mengemukakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Juli 2013, di bawah Nomor Rek.Perk: PDM-57/Kng/07/2013 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa RONI ROMANSYAH Bin (Alm) MASDUKI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Lingkungan Bojong Rt.24 Rw.05 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat istri sah terdakwa yang bernama saksi Siti Saodah mendapati dus keramik yang terdapat didapur rumahnya berkurang 2 dus. Bahwa selanjutnya saksi Siti Saodah menemui terdakwa yang sedang berada diteras rumah, saat itu saksi Siti Saodah menanyakan keberadaan 2 dus keramik yang sebelumnya berada di dapur, karena sebelumnya terdapat 10 dus keramik namun saat itu hanya tinggal 8 dus keramik, setelah mendengar pertanyaan tersebut terdakwa merasa tersinggung karena dituduh telah mengambil 2 dus keramik hal tersebut membuat terdakwa emosi dan tidak dapat mengontrol amarahnya hingga tiba-tiba saja terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi Siti Saodah sebanyak 1 kali dengan mengunakan tangan kanan. Bahwa pada saat saksi Siti Saodah mendapat pukulan dari terdakwa, saksi Siti Saodah sempat berteriak dan terdengar oleh saksi Ipah yang kemudian meminta kepada saksi Kantinah Als Entin untik mengecek keadaan saksi Siti Saodah, saat itu saksi Kantinah melihat saksi Siti Saodah sedang menangis dan memberitahukan kepada saksi Kantinah Als Entih bahwa saksi Siti Saodah baru saja dipukul oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya saksi Siti Saodah masih mencari tau keberadaan 2 dus keramik tersebut dan ternyata sepengetahuan saksi Siti Saodah 2 dus keramik tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada saksi Ariyah seharga Rp.50.000,-.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Saodah menderita luka memar dan rasa sakit pada pipi bagian kanan, hal tersebut sesuai dengan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU. El-Syifa pada tanggal 19 Mei 2013 dan ditandatangani oleh dr.Hj.Yati R Hidayat selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut, dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Compos Mentis
Keadaan sirkulasi dan tanda-tanda vital : Tensi : 110/70 mmHg, nadi : 84 kali/menit
Status Lokalis :
Kepala : Memar kebiruan di pipi kanan diameter 2-3 cm
Dada : tidak terdapat luka
Perut : tidak terdapat luka
Tangan dan kaki : tidak terdapat luka
Kesimpulan
Pasien adalah seorang perempuan dewasa yang menurut pengakuannya berusia dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan keadaan sebagai berikut : Keadaan umum : baik, Kesadaran : Compos mentis, Keadaan Sirkulasi dan tanda-tanda vital : Tensi : 110/70 mmHg, nadi : 84 kali/menit. Pada pemeriksaan Status Lokalis ditemukan memar kebiruan di pipi kanan diameter 2-3 cm.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 44 AYAT (1) UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RONI ROMANSYAH Bin (Alm) MASDUKI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Lingkungan Bojong Rt.24 Rw.05 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat istri sah terdakwa yang bernama saksi Siti Saodah mendapati dus keramik yang terdapat didapur rumahnya berkurang 2 dus. Bahwa selanjutnya saksi Siti Saodah menemui terdakwa yang sedang berada diteras rumah, saat itu saksi Siti Saodah menanyakan keberadaan 2 dus keramik yang sebelumnya berada di dapur, karena sebelumnya terdapat 10 dus keramik namun saat itu hanya tinggal 8 dus keramik, setelah mendengar pertanyaan tersebut terdakwa merasa tersinggung karena dituduh telah mengambil 2 dus keramik hal tersebut membuat terdakwa emosi dan tidak dapat mengontrol amarahnya hingga tiba-tiba saja terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi Siti Saodah sebanyak 1 kali dengan mengunakan tangan kanan. Bahwa pada saat saksi Siti Saodah mendapat pukulan dari terdakwa, saksi Siti Saodah sempat berteriak dan terdengar oleh saksi Ipah yang kemudian meminta kepada saksi Kantinah Als Entin untik mengecek keadaan saksi Siti Saodah, saat itu saksi Kantinah melihat saksi Siti Saodah sedang menangis dan memberitahukan kepada saksi Kantinah Als Entih bahwa saksi Siti Saodah baru saja dipukul oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya saksi Siti Saodah masih mencari tau keberadaan 2 dus keramik tersebut dan ternyata sepengetahuan saksi Siti Saodah 2 dus keramik tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada saksi Ariyah seharga Rp.50.000,-.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Saodah menderita luka memar dan rasa sakit pada pipi bagian kanan, namun luka tersebut tidak menghalangi saksi Siti Saodah untuk tetap melanjutkan aktifitas sehari-hari. Berdasarkan dengan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSU. El-Syifa pada tanggal 19 Mei 2013 dan ditandatangani oleh dr.Hj.Yati R Hidayat selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut, dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Compos Mentis
Keadaan sirkulasi dan tanda-tanda vital : Tensi : 110/70 mmHg, nadi : 84 kali/menit
Status Lokalis :
Kepala : Memar kebiruan di pipi kanan diameter 2-3 cm
Dada : tidak terdapat luka
Perut : tidak terdapat luka
Tangan dan kaki : tidak terdapat luka
Kesimpulan
Pasien adalah seorang perempuan dewasa yang menurut pengakuannya berusia dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan keadaan sebagai berikut : Keadaan umum : baik, Kesadaran : Compos mentis, Keadaan Sirkulasi dan tanda-tanda vital : Tensi : 110/70 mmHg, nadi : 84 kali/menit. Pada pemeriksaan Status Lokalis ditemukan memar kebiruan di pipi kanan diameter 2-3 cm.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 44 AYAT (4) UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah/janji yaitu:
1. Saksi Siti Saodah binti Hamli (korban), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa dan korban dari kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira jam 08.00 Wib bertempat diteras rumah saksi di Lingkungan Bojong RT. 24 RW. 05 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Terdakwa selaku suami saksi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan menonjok menggunakan kepalan tangan kanan 1 (satu) kali ke pipi saksi;
Bahwa setelah Terdakwa menonjok pipi saksi ada terasa sakit, memar dan bengkak;
Bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan ini, bermula saksi mendapati dus keramik yang terdapat didapur rumahnya berkurang 2 (dua) dus, selanjutnya saksi menemui Terdakwa yang sedang berada di teras rumah, saat itu saksi menanyakan keberadaan 2 (dua) dus keramik yang sebelumnya berada di dapur, karna sebelumnya terdapat 10 (sepuluh) dus keramik namun saat itu hanya tinggal 8 (delapan) dus keramik saja;
Bahwa setelah mendengar pertanyaan dari saksi tersebut Terdakwa merasa tersinggung karena dituduh telah mengambil 2 (dua) dus keramik hal tersebut membuat Terdakwa emosi dan tidak dapat mengontrol amarahnya hingga tiba-tiba saja Terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa saat saksi mendapat pukulan dari Terdakwa, saksi sempat berteriak dan hal tersebut terdengar oleh saksi Ipah yang kemudian meminta kepada saksi Katinah als Entin binti H. Mutolib untuk mengecek keadaan saksi korban, saat itu saksi Katinah als Entin binti H. Mutolib melihat saksi korban sedang menangis dan memberitahukan kepada saksi Katinah als Entin binti H. Mutolib bahwa saksi korban baru saja di pukul oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum saksi menanyakan pada Terdakwa tentang keramik yang hilang, saksi sudah merasa curiga sama Terdakwa, karena suami saksi lagi butuh uang;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah 4 (empat) tahun berumah tangga dean mempunyai 1 (satu) orang anak yang usianya 3 (tiga) tahun;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa sebelumnya telah pernah terjadi ribut mulut namun baru kali ini Terdakwa memukul saksi, hal yang menjadi pemicu pertengkaran rumah tangga tersebut adalah masalah ekonomi karena Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap untuk membiayai kehidupan rumah tangga;
Bahwa antara saksi korban dan Terdakwa belum adanya perdamaian;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan menerangkan bahwa antara Terdakwa dan saksi korban telah ada perdamaian;
2. Saksi Ipah Holipah binti Salim, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Lingkungan Bojong RT. 24 RW. 05 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah yang didiami oleh Terdakwa bersama saksi Siti Saodah, lebih kurang jaraknya 5 (lima) meter;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan pada istrinya sendiri saksi Siti Saodah yang dari pernikahan mereka di karuniai 1 (satu) orang anak laki-laki berusia 3 (tiga) tahun;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadiannya, pada saat kejadian saksi hanya mendengar suara saksi Siti Saodah berteriak minta tolong, kemudian saksi memberitahukan kepada saksi Entin untuk mengecek apa yang terjadi, kemudian saksi Entin pergi kerumah saksi Siti Saodah dan tak lama saksi Entin datang kembali dan memberitahukan kepada saksi kalau saksi Siti Saodah telah dianiaya oleh Terdakwa selaku suaminya;
Bahwa dari saksi Entin Saksi mengetahui kalau saksi Siti Saodah dianiaya oleh Terdakwa selaku suaminya dengan cara dipukul sebanyak 2 (dua) kali dan di mukanya saksi Siti Saodah ada memar;
Bahwa benar pada mulanya saksi tidak tahu penyebab pertengkaran Terdakwa dan saksi Siti namun setelah mendengar penjelasan dari saksi Siti Saodah penyebabnya adalah karena saksi Siti Saodah kehilangan 2 (dua) dus keramik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan menerangkan bahwa Terdakwa ada memukul saksi korban hanya 1 (satu) kali;
3. Saksi Ariyah binti warna, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Lingkungan Bojong RT. 24 RW. 05 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
Bahwa yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Terdakwa terhadap istrinya yang bernama saksi Siti Saodah;
Bahwa pada awalnya saksi tidak melihat secara langsung kejadiannya, saksi mengetahui ada kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga setelah saksi diperiksa Polisi;
Bahwa benar Terdakwa ada memberikan 2 (dua) dus keramik kepada saksi dan menurut Terdakwa 2 (dua) dus keramik tersebut sebagai pembayaran hutang kepada saksi karena sebelumnya Terdakwa pernah meminjam uang sebesar Rp.50.000,- kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa keramik tersebut dan saat itu juga saksi tidak mau menerima 2 (dua) buah dus keramik tersebut namun Terdakwa tetap memaksa dan meletakan keramik tersebut dirumah saksi;
Bahwa 2 (dua) dus keramik tersebut telah dikembalikan kepada saksi Siti Saodah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Kantinah alias Entin binti H. Mutolib, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Lingkungan Bojong RT. 24 RW. 05 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan pada istrinya sendiri saksi Siti Saodah yang dari pernikahan mereka di karuniai 1 (satu) orang anak laki-laki berusia 3 (tiga) tahun;
Bahwa pada awalnya saksi didatangi oleh saksi Ipah yang memberitahukan telah mendengar teriakan meminta tolong yang berasal dari rumah saksi Siti Saodah, selanjutnya saksi Ipah meminta kepada saksi untuk mendatangi rumah saksi Siti Saodah dan melihat keadaan saksi Siti Saodah lalu saksi pun pergi kerumah saksi Siti Saodah dan saat itu saksi melihat Siti Saodah sedang menangis kemudian saksi bertanya kenapa menangis dan dijawab oleh saksi Siti Saodah karena telah dipukul oleh Terdakwa dibagian pipi saat itu saksi melihat pipi saksi Siti Saodah bengkak dan memar, setelah mendengar hal tersebut lalu saksi pergi kerumah saksi Ipah untuk memberitahukan keadaan saksi Siti Saodah;
Bahwa benar pada mulanya saksi tidak tahu penyebab pertengkaran Terdakwa dan saksi Siti namun setelah mendengar penjelasan dari saksi Siti Saodah penyebabnya adalah karena saksi Siti Saodah kehilangan 2 (dua) dus keramik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut di atas, didepan persidangan Terdakwa Roni Romansyah bin Masduki telah pula memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) adalah suami istri;
Bahwa Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa telah terjadi pemukulan terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) yang dilakukan oleh Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira jam 08.00 WIB bertempat diteras rumah Terdakwa, di Lingkungan Bojong RT. 24 RW. 05 Desa Ancaran Kecamatan dan Kabupaten Kuningan;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) dengan cara menonjok menggunakan kepalan tangan kanan;
Bahwa Terdakwa menonjok saksi Siti Saodah (saksi korban) 1 (satu) kali, Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) sering bertengkar tapi Terdakwa tidak pernah memukul dan baru kali ini Terdakwa melakukan kekerasan;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa menonjok saksi Siti Saodah (saksi korban) tidak ada yang tahu dan melihat langsung, hanya ada anak Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) mengalami kesakitan diwajahnya juga ada memar mungkin kena cincin yang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) adalah diawali pada saat Terdakwa sedang tiduran saksi Siti Saodah (saksi korban) menanyakan keramik yang hilang sebanyak 2 (dua) dus;
Bahwa saat itu Terdakwa diam saja, kemudian saksi Siti Saodah (saksi korban) mencari keramik tersebut ketetangga dan saksi Siti Saodah (saksi korban) melihat keramik tersebut ada di rumah saksi Ariyah lalu saksi Siti Saodah (saksi korban) bertanya pada saksi Siti Saodah (saksi korban) kenapa keramik milik bapak saksi Siti Saodah (saksi korban) ada disini? dan saksi Aryah mengakui bahwa dia telah membeli keramik tersebut dari saksi Ariyah seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi Siti Saodah (saksi korban) mengetahui keramik dijual ketetangga oleh Terdakwa, kemudian saksi Siti Saodah (saksi korban) kembali bertanya kepada Terdakwa, namun Terdakwa diam saja;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa menonjok saksi Saodah (saksi korban) karena saksi Saodah (saksi korban) memarahi anak kami sampai anak tersebut menangis;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan hasil Visum Et Repertum tanggal 19 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Yati R Hidayat selaku dokter pemeriksaan pada Rumah Sakit Umum El-Syifa, dimana hasil Visum Et Repertum tersebut yang kesimpulannya, keadaan umum: baik kesadaran compos mentis, keadaan sirkulasi dan tanda-tanda vital: Tentis 110/70 mmHg, nadi: 84 kali/menit, pada pemeriksaan status lokalis ditemukan di pipi kanan diameter 2-3 cm;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang ada, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) adalah suami istri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa benar telah terjadi pemukulan terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) yang dilakukan oleh Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira jam 08.00 WIB bertempat diteras rumah Terdakwa, di Lingkungan Bojong RT. 24 RW. 05 Desa Ancaran Kecamatan dan Kabupaten Kuningan;
Bahwa benar cara Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) dengan cara menonjok menggunakan kepalan tangan kanan;
Bahwa benar Terdakwa menonjok saksi Siti Saodah (saksi korban) 1 (satu) kali, Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) sering bertengkar tapi Terdakwa tidak pernah memukul dan baru kali ini Terdakwa melakukan kekerasan;
Bahwa benar pada saat kejadian Terdakwa menonjok saksi Siti Saodah (saksi korban) tidak ada yang tahu dan melihat langsung, hanya ada anak Terdakwa dan saksi Siti Saodah (saksi korban) yang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) mengalami kesakitan diwajahnya juga ada memar mungkin kena cincin yang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa benar yang menyebabkan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Siti Saodah (saksi korban) adalah diawali pada saat Terdakwa sedang tiduran saksi Siti Saodah (saksi korban) menanyakan keramik yang hilang sebanyak 2 (dua) dus;
Bahwa benar yang menyebabkan Terdakwa menonjok saksi Saodah (saksi korban) karena saksi Saodah (saksi korban) memarahi anak kami sampai anak tersebut menangis;
Bahwa benar barang bukti 2 (dua) dus keramik yang diperlihatkan ke Terdakwa di ruang sidang adalah benar yang terdakwa jual ke saksi Ariyah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku Subyek Hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung jawabkan atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Juli 2013, No. Reg. Perk: PDM-57/Kng/07/2013;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disini adalah Terdakwa Roni Romansyah bin (Alm) Masduki, yang setelah melalui pemeriksaaan pendahuluan ditingkat Penyidikan dan Pra Penuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggungjawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT) yaitu setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain, sehingga oleh karenanya terhadap unsur “Setiap Orang” disini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dalam Lingkup rumah Tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 yaitu meliputi suami, istri dan anak, berdasarkan hal-hal tersebut dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi yaitu Siti Saodah, Ipah Holipah binti Salim, Ariyah binti Warna dan Kantinah alias Entin binti H. Mutolib jelas sekali bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Siti Saodah yang merupakan istri yang sah dari Terdakwa sesuai dengan kutipan akta nikah Nomor: 941/137/XII/2009 tangga 15 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kuningan, telah mengakibatkan rasa sakit dan luka hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Refertum oleh RSU El-Syifa pada tanggal 19 Mei 2013 dan ditandatangani oleh dr. Hj. Yati R Hidayat selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Pasien adalah seorang perempuan dewasa yang menurut pengakuannya berusia 28 (dua puluh delapan) tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan keadaan sebagai berikut: Keadaan umum, baik kesadaran Compos mentis, keadaan Sirkulasi dan tanda-tanda vital, tensi, 110/70 mmHg, nadi: 84 kali/menit. Pada pemeriksaan Status Lokalisasi ditemukan memar kebiruan di pipi kanan diameter 2-3 cm;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua yang menjadi unsur pokok tindak pidana dalam perkara ini telah terbukti, dan dalam pembuktian tersebut terungkap bahwa pelakunya tidak lain adalah Terdakwa sendiri, dengan demikian unsur “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” yang semula digantungkan terhadap terbuktinya unsur kedua dianggap pula telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka selanjutnya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung dimana terhadap Terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam hal tuntutan dan penjatuhan hukuman bukanlah dimaksudkan agar pelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan semata-mata adalah untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi rasa keadilan hukuman yang layak dan pantas dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka kepada Terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan luka dan rasa sakit terhadap saksi Siti Saodah;
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan hukum;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 44 Ayat (1), UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Ketentuan Hukum lainnya dari Perundang-undangan yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RONI ROMANSYAH bin MASDUKI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI ROMANSYAH bin MASDUKI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) dus keramik lantai;
2 (dua) buku nikah suami dan isteri;
Dikembalikan kepada saksi SITI SAODAH;
1 (satu) buah cincin mainan;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya pekara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari SELASA, tanggal 24 SEPTEMBER 2013 oleh ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H dan RATNA DIANING WULANSARI, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. ETTY MULYATI, S.Sos Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh YUSSY SRI NURAMELIA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan, serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H. ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H
ttd
RATNA DIANING WULANSARI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. ETTY MULYATI, S.Sos.