24/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
STEVEN CAROL AYORBABA
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Biak tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 42/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014, sekedar mengenai status barang bukti dan status penahanan Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa: STEVEN CAROL AYORBABA tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum 3. Menyatakan Terdakwa: STEVEN CAROL AYORBABA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi secara bersama-sama” 4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa: STEVEN CAROL AYORBABA tersebut selama: 1 (satu) tahun dan (6) enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) unit mesin motor tempel 85 PK merk Yamaha - 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan Diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori - SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 - Surat Dana Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 - Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor: 523/ 005. K14/DAKJ/ SPP/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 - Dokumen Prakualifikasi, Penawaran dan Kontrak Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan - Surat Perintah Nomor: 523/10/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Desember 2009 - Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sumber dana DAK 2008 tanggal 26 November 2008 yang dibuat oleh Steven Carol Ayorbaba - Penunjukan/Pengangkatan Panitia Pelelangan/Jasa Pemerintah Kegiatan DAK,DAU,DDL & otsus Bidang kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2008 Nomor: 523/17/SKP/IV/2008 - Surat Pengumuman Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor: 523/001/DAK/BAP-DK/PPBJ/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 - Surat Pengumuman Pemenangan Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor : 523/ 013. K14b/DAK/BAPL/ PPBJ/VII/2008 TANGGAL 17-19 Juli 2008 - Dokumen Prakualifiksi, penawaran, Kontrak - Surat Peringatan/Teguran dari Bupati Kab. Supiori Nomor: X.700/02/TTI/2009 tanggal 21 September 2009 - Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 - Surat Perintah dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor: 523/0/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Oktober 2009 kepada CV. Ansus Raya Semuanya berupa fotocopy, tetap terlampir dalam berkas perkara ini 7. Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2014/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : STEVEN CAROL AYORBABA
Tempat Lahir : Biak
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 18 September 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Wandamen No.26 Samoma Biak Numfor
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta ( Direktur CV. ANSUS RAYA ).
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 September 2013 s/d tanggal 21 September 2013
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2013 s/d tanggal 31 Oktober 2013 dengan Tahanan Rutan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 dengan Tahanan Rutan ;
Majelis Hakim Pengadilan TiPiKor Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 15 November 2013 dengan Tahanan Rutan ;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan TiPi Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 16 November 2013 s/d tanggal 14 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak Tanggal 15 Januari 2014 s/d tanggal 13 Februari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 Februari 2014 s/d tanggal 15 Maret 2014 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 24/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 24 Juni 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 42/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor: Reg.Perk.PDS–06/Biak/10/2013, tanggal 17 Oktober 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA selaku Direktur CV. Ansus Raya yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan FRITS DAUD RUMSOWEK, S.Sos dan FENY LATUMARISA, SE yang perkaranya dan penuntutannya akan diajukan secara terpisah, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jayapura, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiYang dapatmerugikankeuangan Negara atauperekonomian Negara yaitu mencairkan dana sebesar Rp. 882.000.000.- (Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) sesuai dengan SP2D (SuratPerintahPencairan Dana) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dengan jenis pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori sesuai dengan DPA Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Supiori Nomor : 1.07.2.05.01.15.03.5.2 Tahun Anggaran 2008 mendapat dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Sebesar Rp. 883.099.000 ( Delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu ) rupiah.
Bahwa Panitia Lelang melakukan proses pelelangan untuk pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007, selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan calon pemenang lelang berdasarkan suratNomor :523/012.K/DAK/SUP-PL/PPBJ/VII/ 2008 tanggal 15 Juli 2008 kepada Pejabat Pembuat Komitmen FENY LATUMARISA, SE untuk pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008.
FENY LATUMARISA, SE selakuPejabat Pembuat Komitmen menetapkan Pemenang lelang kepada terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA selaku Direktur CV. Ansus Raya Nomor : 523/003.K14/DAK/SUP-PL/PPBJ/VII/2008 tanggal 16 Juli 2008 sebagai Pemenang 1 (pertama) dengan nilai penawaran Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 sehingga Panitia lelang Mengumumkan Pemenang lelang Nomor: 523/013.K14b/DAK/BAPL/ PPBJ/ VII/ 2008 tanggal 17-19 Juli 2008 yaitu pemenang CV. Ansus Raya dengan nilai penawaran Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 , sehingga FENY LATUMARISA,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat surat keputusan Nomor : 523/004.K14/DAK/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 20 Juli 2008 yang memutuskan CV. Ansus Raya sebagai Pemenang Lelang untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 Kemudian FENY LATUMARISA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA selaku Direktur CV. Ansus Raya menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan/ KontrakNomor : 523/005.K 14/DAK/SPP/ PPK/DKP/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) Nomor : 523/006.K14/DAK/SPMK/ PPK/DKP/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2008 penyerahkan pekerjaan berakhir.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) Nomor : 523/006.K14/DAK/SPMK/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2008 dan bahkan sampai saat ini pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 belum ada namun dana telah dicairkan 100% sesuai dengan SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan telah dipindah bukukan ke rekening Giro CV. Ansus Raya (Steven carol Ayorbaba) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Biak dengan Nomor rekening AC.21.20.01.00291-9dengan jenis pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 .
Bahwa sesuai dengan Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi : “ Pembayaran pengadaan barang dan jasa :
Kontrak /SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai Penetapan rekanan;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara serah terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaraan;
Kwitansi yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk;
Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman /hibah luar negeri;
Ringkasan Kontrak;
Bahwa untuk mencairkan dana Pembayaran pengadaan barang dan jasa bendahara harus melampirkan dokumen sesuai dengan aturan pada Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja, namun dokumen pencairan yang di lampirkan untuk mencairkan dana untuk pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 tidak benar karena pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 belum ada sampai saat ini namun FRITS DAUD RUMSOWEK, S.Sos menyetujui Pencairan Dana 100% .
Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Biak telah melakukan penggeledahan sesuai surat Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Biak Nomor : 02/Pen.Pid/2013/PN.Bik tanggal 16 September 2013 .namun tidak ditemukan dokumen dokumen yang berkaitan dengan Pencairan dana berupa Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 dan hanya ditemukan dokumen berupa SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan surat Penyediaan dana Anggaran Belanja daerah Nomor 0011656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 .
Bahwa kenyataannya Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 belum ada sama sekali namun pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 telah dicairkan 100% sesuai dengan SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan telah dipindah bukukan ke rekening Giro CV. Ansus Raya (Steven carol Ayorbaba) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Biak dengan Nomor rekening AC.21.20.01.00291-9 dan Surat dari BPK RI Nomor : BPK RI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ) Perwakilan Propinsi Papua Nomor : 176/S.Pemb/XIX.JYP/05/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 38B/LHP/XIX.JYP/09/09 tanggal 14 September 2009 yang memerintahkan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ,Penanggungjawab kegiatan ,Pengawas lapangan dan Rekanan untuk menyetorkan kekurangan pekerjaan ke Kas daerah .
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
Pasal 33 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
dan pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Pasal 49 ayat (2) huruf e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Lampiran I Bab II huruf C angka 2 huruf a angka 11 huruf b ke 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Lampiran I Bab II Huruf C angka 2 huruf a angka 11 huruf b ke 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 882.000.000.-( delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa STEVEN CAROL AYORBABAselaku Direktur CV. Ansus Rayayang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan STEVEN CAROL AYORBABA dan FENY LATUMARISA, SE yang perkaranya dan penuntutannya akan diajukan secara terpisah, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jayapura dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,telah menyetujui mencairkan dana sebesar Rp. 882.000.000.- ( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) sesuai dengan SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dengan jenis pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori sesuai dengan DPA Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Supiori Nomor : 1.07.2.05.01.15.03.5.2 Tahun Anggaran 2008 mendapat dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Sebesar Rp. 883.099.000 ( Delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu ) rupiah.
Bahwa Panitia Lelang melakukan proses pelelangan untuk pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007, selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan calon pemenang lelang berdasarkan suratNomor :523/012.K/DAK/SUP-PL/PPBJ/ VII/ 2008 tanggal 15 Juli 2008 kepada Pejabat Pembuat Komitmen FENY LATUMARISA, SE untuk pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 .
FENY LATUMARISA, SE selakuPejabat Pembuat Komitmen menetapkan Pemenang lelang kepada terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA (Direktur CV. Ansus Raya) Nomor : 523/003.K14/DAK/SUP-PL/PPBJ/VII/2008 tanggal 16 Juli 2008 sebagai Pemenang 1 (pertama) dengan nilai penawaran Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 sehingga Panitia lelang Mengumumkan Pemenang lelang Nomor ; 523/013.K14b/DAK/BAPL/PPBJ/VII/2008 tanggal 17-19 Juli 2008 yaitu pemenang CV. Ansus Raya dengan nilai penawaran Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008, sehingga FENY LATUMARISA,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat surat keputusan Nomor : 523/004.K14/DAK/PPK/DKP/VII/ 2008 tanggal 20 Juli 2008 yang memutuskan CV. Ansus Raya sebagai Pemenang Lelang untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 Kemudian FENY LATUMARISA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA selaku Direktur CV. Ansus Raya menandatangani Surat PerjanjianPemborongan/KontrakNomor : 523/005.K 14/ DAK/SPP/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) Nomor : 523/006.K14/DAK/SPMK/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2008 penyerahkan pekerjaan berakhir.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) Nomor : 523/006.K14/DAK/SPMK/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2008 dan bahkan sampai saat ini pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 belum ada namun dana telah dicairkan 100% sesuai dengan SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan telah dipindah bukukan ke rekening Giro CV. Ansus Raya (Steven carol Ayorbaba) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Biak dengan Nomor rekening AC.21.20.01.00291-9dengan jenis pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 .
Bahwa sesuai dengan Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi : “ Pembayaran pengadaan barang dan jasa :
Kontrak /SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai Penetapan rekanan;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara serah terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaraan;
Kwitansi yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk ;
Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman /hibah luar negeri;
Ringkasan Kontrak ;
Bahwa untuk mencairkan dana Pembayaran pengadaan barang dan jasa bendahara harus melampirkan dokumen sesuai dengan aturan pada Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja, namun dokumen pencairan yang di lampirkan untuk mencairkan dana untuk pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 tidak benar karena pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 belum ada sampai saat ini namun FRITS DAUD RUMSOWEK, S.Sos menyetujui Pencairan Dana 100% .
Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Biak telah melakukan penggeledahan sesuai surat Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Biak Nomor : 02/Pen.Pid/2013/PN.Bik tanggal 16 September 2013 .namun tidak ditemukan dokumen dokumen yang berkaitan dengan Pencairan dana berupa Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 dan hanya ditemukan dokumen berupa SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan surat Penyediaan dana Anggaran Belanja daerah Nomor 0011656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 .
Bahwa kenyataannya Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 belum ada sama sekali namun pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 telah dicairkan 100% sesuai dengan SP2D ( SuratPerintahPencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan telah dipindah bukukan ke rekening Giro CV. Ansus Raya (Steven carol Ayorbaba) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Biak dengan Nomor rekening AC.21.20.01.00291-9 dan Surat dari BPK RI Nomor : BPK RI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ) Perwakilan Propinsi Papua Nomor : 176/S.Pemb/XIX.JYP/05/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 38B/LHP/XIX.JYP/09/09 tanggal 14 September 2009 yang memerintahkan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ,Penanggungjawab kegiatan ,Pengawas lapangan dan Rekanan untuk menyetorkan kekurangan pekerjaan ke Kas daerah .
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
Pasal 33 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
dan pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Pasal 49 ayat (2) huruf e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007 ;
Lampiran I Bab II huruf C angka 2 huruf a angka 11 huruf b ke 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Lampiran I Bab II Huruf C angka 2 huruf a angka 11 huruf b ke 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan Ketujuh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007;
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 882.000.000.-( Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDS–06/Pidsus/FD.1/09/2013 tanggal 29 Januari 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000.-( Seratus Juta Rupiah ) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menghukum pula terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 882.000.000.- ( delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) Subsidair 1 ( satu) Tahun Penjara ;
Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan dan 2 (dua) unit Mesin Motor tempel 85 PK merk Yamaha dirampas untuk dilelang dan akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 ;
Surat Dana Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 ;
Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak Nomor : 523/005.K14/DAKJ/SPP/ PPK/DKP/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 ;
Dokumen Prakualifikasi, Penawaran dan Kontrak Pekerjaan Pengadaan SpeedBoad Pengawasan ;
Surat Perintah Nomor : 523/10/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Desember 2009 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sumber dana DAK 2008 tanggal 26 November 2008 yang dibuat oleh Steven Carol Ayorbaba ;
Penunjukan/Pengangkatan Panitia Pelelangan/Jasa Pemerintah Kegiatan DAK,DAU,DDL & otsus Bidang kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2008 Nomor : 523/17/SKP/IV/2008 ;
Surat Pengumuman pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Supiori Nomor ; 523/001/DAK/BAP-DK/PPBJ/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 ;
Surat Pengumuman Pemenangan Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit SpeedBoat pada Dinas Perikanan d an Kelautan Supiori Nomor : 523/013.K14b/DAK/BAPL/PPBJ/VII/2008 TANGGAL 17-19 Juli 2008.
Dokumen Prakualifiksi, penawaran, Kontrak ;
Surat Peringatan/Teguran dari Bupati Kab. Supiori Nomor :X.700/02/TTI/2009 tanggal 21 September 2009 ;
Surat Perintah dari Bupati Kab. Supiori Nomor : X.700/02/TTI/2009 tanggal 21 September 2009 ;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 ;
Surat Perintah dari Kepala Dinas Kelautran dan perikanan Kab. Supiori Nomor : 523/0/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Oktober 2009 kepada CV. Ansus raya.
Digunakan dalam Perkara lain .
7. Agar terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-( Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa STEVEN CAROL AYORBABA tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan (6) enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan dan menyerahkan barang bukti berupa:
2 (dua) unit mesin motor tempel 85 PK merk Yamaha ;
1(satu) unit SpeedBoat Pengawasan ;
kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori ;
Menetapkan barang bukti berupa :
SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 ;
Surat Dana Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 ;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor: 523/005.K14/DAKJ/ SPP/ PPK/DKP/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 ;
Dokumen Prakualifikasi, Penawaran dan Kontrak Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan ;
Surat Perintah Nomor: 523/10/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Desember 2009;
Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sumber dana DAK 2008 tanggal 26 November 2008 yang dibuat oleh Steven Carol Ayorbaba ;
Penunjukan/ Pengangkatan Panitia Pelelangan/Jasa Pemerintah Kegiatan DAK,DAU,DDL & otsus Bidang kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2008 Nomor : 523/17/SKP/IV/2008 ;
Surat Pengumuman Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor: 523/001/DAK/BAP-DK/PPBJ/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 ;
Surat Pengumuman Pemenangan Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor : 523/013.K14b/DAK/BAPL/PPBJ/ VII/2008 TANGGAL 17-19 Juli 2008 ;
Dokumen Prakualifiksi, penawaran, Kontrak ;
Surat Peringatan/ Teguran dari Bupati Kab. Supiori Nomor: X.700/02/TTI/2009 tanggal 21 September 2009 ;
Surat Perintah dari Bupati Kab. Supiori Nomor: X.700/02/TTI/2009 tanggal 21 September 2009 ;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 ;
Surat Perintah dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor: 523/0/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Oktober 2009 kepada CV. Ansus Raya
Tetap dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut di atas, Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada tanggal 17 Maret 2014, dan pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 7 April 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W.30.U1/1219/HK.07/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014, memberitahukan bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 42/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada tanggal 20 Maret 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 7 April 2014 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 42/Tipikor/2013/ PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014, memori banding dari Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2014, yang pada pokoknya hanya menyatakan banding terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) unit mesin motor tempel 85 PK merk Yamaha dan 1 (satu) unit speed boat Pengawasan ;
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Jaksa Penuntut umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa status barang bukti berupa: 2 (dua) unit mesin motor tempel 85 PK merk Yamaha dan 1 (satu) unit speed boat Pengawasan yang nyata-nyata telah dipakai atau dioperasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori,maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama mengenai status dan keberadaan barang bukti tersebut sebagaimana diuraikan pada halaman 57 alinea 4 putusan a quo adalah telah tepat dan benar dan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka barang bukti berupa: 2 (dua) unit mesin motor tempel 85 PK merk Yamaha dan 1 (satu) unit speed boat Pengawasan harus diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori; sedangkan mengenai status barang bukti berupa 14 (empat belas) item surat sebagaimana tersebut dalam amar Nomor: 8 putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dan setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti barang bukti tersebut ternyata hanyalah berupa foto copy, sehingga adalah beralasan menurut hukum jika ke 14 (empat belas) item foto copy surat-surat tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka amar Nomor 7 dan Nomor 8 mengenai status barang bukti, yang menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan, sehingga akan digabung dalam satu amar putusan ;
Menimbang, bahwa mengenai status Terdakwa dalam perkara ini yang telah berada di luar tahanan oleh Majelis Hakim tingkat banding haruslah diperbaiki sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 42/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai status barang bukti dan status penahanan Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Biak tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 42/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Maret 2014, sekedar mengenai status barang bukti dan status penahanan Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa: STEVEN CAROL AYORBABA tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa: STEVEN CAROL AYORBABA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa: STEVEN CAROL AYORBABA tersebut selama: 1 (satu) tahun dan (6) enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
2 (dua) unit mesin motor tempel 85 PK merk Yamaha ;
1 (satu) unit SpeedBoat Pengawasan ;
Diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Supiori ;
SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor: 001653/SP2D/BT-DAK NON DR/2008 tanggal 18 Desember 2008 ;
Surat Dana Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 ;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor: 523/005.K14/DAKJ/ SPP/PPK/DKP/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 ;
Dokumen Prakualifikasi, Penawaran dan Kontrak Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan ;
Surat Perintah Nomor: 523/10/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Desember 2009 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sumber dana DAK 2008 tanggal 26 November 2008 yang dibuat oleh Steven Carol Ayorbaba ;
Penunjukan/Pengangkatan Panitia Pelelangan/Jasa Pemerintah Kegiatan DAK,DAU,DDL & otsus Bidang kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2008 Nomor: 523/17/SKP/IV/2008 ;
Surat Pengumuman Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor: 523/001/DAK/BAP-DK/PPBJ/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 ;
Surat Pengumuman Pemenangan Pelelangan sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor : 523/013.K14b/DAK/BAPL/ PPBJ/VII/2008 TANGGAL 17-19 Juli 2008 ;
Dokumen Prakualifiksi, penawaran, Kontrak ;
Surat Peringatan/Teguran dari Bupati Kab. Supiori Nomor: X.700/02/TTI/2009 tanggal 21 September 2009 ;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 001656/SPD-SUP/2008 tahun 2008 ;
Surat Perintah dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Supiori Nomor: 523/0/SPR/DISKAN/X/2009 tanggal 08 Oktober 2009 kepada CV. Ansus Raya ;
Semuanya berupa fotocopy, tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Senin, tanggal 14 Juli 2014, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI,S.H, M.H, sebagai Ketua Sidang, JOSNER SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum dan JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H, M.H. Masing-masing sebagai Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari: Rabu tanggal 16 Juli 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: E.S SOELASTRI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a ,
ttd ttd
J. SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H.
ttd
JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
E.S. SOELASTRI, S.H.
Untuk salinan resmi :
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, SH.
Nip. 19551129 197703 1 001