32/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 32/PDT/2018/PT YYK
Ny.FRANSISCA RATNASARI MELAWAN Rr. MULATSIH, SE
Membatalkan
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Ny.FRANSISCA RATNASARI : Beralamat di Jalan. P.Diponegoro Nomor 58/64 Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: 1.BIMAS ARIYANTA, SE,SH.CN. 2.H. DHIAN AMBARSARI, SH, Advokad dan Konsultan Hukum, beralamat pada Kantor Advokad : “ B & Patners Jl. Perintis Kemerdekaan No. 73, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Januari 2018, terdaftar di Kepaniteran Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 9-3-2018 Nomor : 18 / Pdt /2018 selanjutnya disebut Pembanding. I juga Terbanding semula Pelawan ;
M e l a w a n :
Rr. MULATSIH,SE. : Umur 48 tahun, Perempuan, Karyawan Swasta, Asgama Islam bertempat tinggal di Kebalan RT 004 RW 006 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukuharjo, Jawa Tengah ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ZAHRU ARQOM, SH.M.H.Lit, 2.YUNI ISWANTORO, SH, 3.WAHYU ARIF WIDODO, SH. 4. M.MUKHLASIR R.S.K,SH. Berdasarkan Surat Kuasa tetanggal 03 Januari 2018 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10-1-2018 No. 21 PDT/ I / 2018, selanjutnya disebut Pembanding II juga Terbanding semula Terlawan ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 15 Maret 2018 Nomor 32/Pen.PDT/2018/PT.YYK, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 28 Desember 2018 Nomor 34/Pdt.Bth/2017 / PN.Yyk. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pelawan dengan Surat Perlawanannya tertanggal 14 Maret 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal, 14 Maret 2017, Register Perkara Perdata Nomor 34 / Pdt.Bth / 2017 / PN. Yyk, telah mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana sengketa perkara perdata yang diajukan oleh Terlawan dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT sebagaimana dalam perkara sebagaimana terdaftar dalam Register perkara Perdata Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Jo. Nomor : 50 / PDT/ 2014 / PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah memberikan amar putusan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 30 April 2014 dalam Register perkara Perdata sebagaimana terdaftar dalam Register Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan Putusan yang Amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.967.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut : Penggugat (Terlawan) menyatakan BANDING pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 14 Mei 2014 dan Tergugat III / Ketiga (Pelawan) juga menyatakan Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 14 Mei 2014 ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 telah menjatuhkan Putusan pada perkara Perdata No. 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding I dan Tergugat III / Pembanding II ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 30 April 2014 Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding I untuk membayar seluruh Biaya perkara yang timbul dalam Kedua tingkat Peradilan , yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa atas Amar Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut pada tanggal 10 Nopember 2014 melalui Rellas Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta telah diberitahukan Kepada Penggugat dan pada tanggal 20 Nopember 2014 Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2014 Amar Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut diberitahukan melalui Relas resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta dan pada tanggal 24 Nopember 2014 Tergugat III (Ketiga) juga mengajukan upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta ;
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 26 Nopermber 2015 telah menjatuhkan Putusan Perdata sebagaimana terdaftar dalam Register perkara Nomnor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah agung Republik Indonesia Jo. Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi I : Rr. MULATSIH, SE. tersebut ;
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II : FRANSISCA RATNASARI ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 50/PDT/2014/PT.YYK. tanggal 16 Oktober 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. tanggal 30 April 2014 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Provisi :
Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan dan Menetapkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan dan menetapkan bahwa jual beli antara Kartorejo (Almarhum) Ayah kandung Tergugat II dengan Moedjiono alias R. Moedjiono (Almarhum) / Ayah kandung Penggugat atas Obyek Verponding Nomor : 840 Blok XXII yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta yang kemudian tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor : 00050 tanggal 25-11-1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) adalah sah dan mengikat ;
Menyatakan dan menetapkan bahwa peralihan hak dari jual beli lanjutan antara Ny. Harjo sentono / Suratinem (Tergugat III) dengan Rr. Mulatsih, SE. (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/2010 tanggal 12 april 2010 yang di buat oleh dan dihadapan Carlina Listyani, SH. PPAT di Yogyakarta adalah sah dan mengikat ;
Menyatakan dan menetapkan bahwa bidang tanah obyek sengketa sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor : 00050 tanggal 25-11-1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono / Suratinem (Tergugat II) adalah milik Penggugat ;
Menyatakan dan Menetapkan bahwa seluruh hubungan hukum Para Tergugat dan / Atau Turut Tergugat yang berkaitan dengan Obyek sengketa selain tentang hak Penggugat dan peralihan hak atas obyek sengketa dari Tergugat II kepada Penggugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh akta, surat atau dokumen yang diterbitkan atau dilegalisasi oleh Para Tergugat dan / atau Turut Tergugat yang berkaitan dengan Obyek sengketa selain tentang hak penggugat dan Peralihan Obyek sengketa dari Tergugat II kepada Penggugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta) untuk melaksanakan pencatatan administrative terhadap peralihan hak dari Ny. Harjo Sentono / Suratinem kepada Rr. Mulatsih, SE. (Penggugat) atas bidang tanah Obyek sengketa sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor : 00050 tanggal 25-11-1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono / Suratinem dan sekaligus mel;akukan penerbitan sertifikat baru atas bidang tanah tersebut dengan mencantumkan atas nama pemilik Rr. Mulatsih, SE. (Penggugat) dan menyerahkan kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat atas titipan pajak dan ongkos yang diterimanya dari Penggugat sebesar Rp. 374.870.400,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, atas nama Ny. Harjo Sentono / Suratinem dalam keadaan baik kepada Penggugat selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan Aquo memiliki kekuatan hukum tetap ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan fisik bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor : 00050 tanggal 25-11-1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Harjo Sentono / Suratinem yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) masing masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban penyerahan dokumen sertifikat hak Milik Nomor : 00746/Bener kepada Penggugat dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kewajiban penyerahan fisik bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor : 00050 tanggal 25-11-1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono / Suratinem yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun kepada Penggugat ;
Menolak Gugatan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat rekonvensi / Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Kasasi I / Pemohon Kasasi II / Tergugat III / Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut Terlawan dalam perkara Aquo Yakni Penggugat dalam perkara tersebut telah mengajukan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana terdaftar dalam permohonan Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN. Yyk. tertanggal 30 Desember 2016 Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ;
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2017 TERMOHON EKSEKUSI III / dahulu PEMOHON KASASI II – TERMOHON KASASI I / PEMBANDING II – TERBANDING I / TERGUGAT III (Ketiga) telah menerima Rellas panggilan I (Kesatu) dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 20 Pebruari 2017 guna diberikan teguran “Aanmaning” oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk melaksanakan isi / bunyi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht Van Gewijsde”), Namun pada waktu itu belum bisa hadir memenuhi panggilan tersebut ;
Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2017 Kami TERMOHON EKSEKUSI III / dahulu PEMOHON KASASI II – TERMOHON KASASI I / PEMBANDING II – TERBANDING I / TERGUGAT III (Ketiga) mengajukan Surat Permohonan No. 07/B&P/II/2017 tertanggal 23 Pebruari 2017 Perihal : Permohonan untuk dilakukan pemeriksaan setempat pra eksekusi guna memperoleh kepastian obyek eksekusi dalam pelaksanaan Eksekusi No. 14/Pdt.Eks /2016/ PN.Yyk tanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Jo. Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Pebruari 2017 TERMOHON EKSEKUSI III / dahulu PEMOHON KASASI II – TERMOHON KASASI I / PEMBANDING II – TERBANDING I / TERGUGAT III (Ketiga) telah menghadiri Aanmaning ke-2 (Kedua) dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kami menanyakan terhadap Surat Permohonan Kami sehubungan dalam perkara Aquo yang diajukan Eksekusi ini belum pernah dilakukan Pemeriksaan setempat agar dapat diketahui dengan jelas Obyek Eksekusi manakah yang diberikan teguran “Aanmaning” oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dilaksanakan isi / bunyi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht Van Gewijsde”), mengingat dalam perkara tersebut ada penyebutan “obyek sengketa” yang berbeda beda ;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2017 atas Kesepakatan Para Pihak yang hadir pada Aanmaning yang Ke-2 (dua) tersebut dan ditetapkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta maka telah dilakukan Chek Lokasi Pra-Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta atas nama/Perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Telah ternyata Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht Van Gewijsde”) terdapat kekeliruan yang sangat “prinsipiil” yakni mengenai Obyek Sengketa / Obyek Eksekusi yang oleh karenanya TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN, dan kalau dilaksanakan akan sangat fatal akibatnya, Yang Oleh karenanya Kami Tergugat III / Pelawan dalam perkara Aquo mengajukan Perlawanan (“Verzet”) dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel. Bener Surat Ukur tanggal 13/06/2013 No. 00421 / 2013 luas 1.458 m2 (Seribu empat ratus lima puluh delapan meter persegi) yang batas batasnya adalah :
Utara : Tanah Sawah M. 381 GS 813/1992 dan M 382 GS. 814 / 1992 ;
Timur : Bekas Parit
Selatan : Persil 225 / Pompa Bensin ;
Barat : Parit / Jalan Raya Bener ;
Yang terletak di Jalan Bener (Utara Pompa Bensin) Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Selanjutnya mohon disebut sebagai : OBYEK SENGKETA ;
Bahwa Pelawan mempunyai hak atas tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Obyek sengketa adalah berdasarkan adanya pemberian Hak oleh Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tanggal 9 September 2013 No. 161 / HGB / BPN.34.71 / 2013 dari perolehan tanah dari bekas Hak milik No. 746 / Bener yang sumbernya adalah berasal dari konversi Hak Adat Persil 224 Blok XXII ;
Bahwa Terlawan telah mengajukan Gugatan Perdata sebagaimana terdaftar dalam register perkara perdata Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.Yk. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyebutkan Obyek Gugatan yang merupakan Obyek sengketa adalah (Kami kutib) :
Bahwa semula Kartorejo alias Midi (Alm) yang tiada lain ayah kandung TERGUGAT II memiliki sebidang tanah sebagaimana termuat dalam Verponding No. 840 Blok XXII seluas +/- 1.715 m2 (Lebih kurang Seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta. Bahwa kemudian pada tahun 1979 bidang tanah tersebut telah diikat hubungan hukum jual beli dengan Moedjiono alias R. Moedjiono (Alm) yang tiada lain adalah ayah kandung PENGGUGAT sebagaimana termuat pula dalam akta Daliso Rudianto, SH. sebagaimana harga harga-pun telah lunas pula, sehingga asas terang dan tunai pun telah terpenuhi dalam jual beli tanah tersebu ;
Bahwa selanjutnya pada tahun 1998 terdapat program Proyek Nasional Agrari (PRONA) dan kemudian bidang tanah tersebut diatas di Sertifikasi dengan masih menjadi ke-atas nama Kartorejo, dengan identitas SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. 00050 tanggal 25 November 1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) dengan surat ukur yang batas batasnya : Utara : bidang tanah M.384 dan M.382 ; Selatan Persil 225 ; Barat : Jalan dan Timur : Bekas Parit (yang selanjutnya disebut pula “Obyek Sengketa”)
Bahwa dalam perkara perdata Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.Yk. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Penggugat / Terlawan aquo mengajukan bukti bukti sebagai berikut :
Bukti P-2 : Surat Perjanjian antara KARTOREJO sebagai pemilik tanah dengan R. Moedjiono sebagai Pembeli tertanggal 30-5-1979 dimana dalam Perjanjian tersebut Obyek jual beli di tulis dan dapat terbaca adalah :
Sebidang tanah sawah Persil No. 24/11 ukuran : 1.715 m2 letak : sebelah timur jalan ke kampung Bener dengan harga Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) yang telah dibayar sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sisa Kurangnya sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar tiap 4 (empat) bulan sekali mulai terhitung :
7 Oktober 1979 Rp. 1.100.000,-
7 Februari 1980 Rp. 1.100.000,-
7 Juni 1980 Rp. 1.100.000,-
7 Oktober 1980 Rp. 1.100.000,-
7 februari 1981 Rp. 1.100.000,-
Jumlah Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa bukti P-3 s/d P-9 yang kesemuanya berisi kwitansi tanda penerimaan uang dari Kartoredjo kepada R. Moedjiono perhitungannya tidak jelas dan tidak sebagaimana yang dijanjikan dalam bukti P-2 diatas ;
Bahwa bukti P-10 adalah : Akta Pengakuan Penerimaan Uang Penjualan antara KARTOREDJO Alias MIDI sebagai Penjual dengan R. MUDJIONO sebagai Pembeli sebagaimana Akta No. 47 dan bukti P-11 adalah : Akta Kuasa No. 48 Kesemuanya tertanggal 21 Juli 1982 yang di buat oleh Daliso Rudianto, SH. Notaris di Yogyakarta yang menyebutkan bahwa :
Obyek jual belinya adalah :sebidang tanah berikut semua apa yang tertanam dan berdiri diatasnya tersebut pada Persil Nomor : 840 Verponding Nomor : 840 Blok XXII luas tanah lebih kurang 1.715 (Seribu tujuh ratus lima belas) m2 atas nama KARTOREDJO terletak di Wilayah RK Bener Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta ;
Bahwa atas kedua Perjanjian sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Chek Lokasi Pra Eksekusi tanggal 13 Maret 2017 adalah BERBEDA mengenai Obyeknya dimana pada Poin 1 adalah Tanah sawah Persil No. 24/11 sedang pada Obyek poin 3 adalah Tanah Persil Nomor : 840 Verponding Nomor : 840 Blok XXII ;
Bahwa telah ternyata tanah Sawah sebagaimana tersebut dalam :
Sertifikat Hak Milik No. 00746/Bener Surat Ukur No. 00050 tanggal 25 November 1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama KARTOREDJO dan
Berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 15-09-2012 diketahui Lurah Bener No. 591/08 tanggal 08-03-2013 dan Camat Tegalrejo No. 591/16/2013 tanggal 08-03-2013 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor : 07/IPPT/2013 tanggal 28/03/2013 telah di keringkan dan dirubah menjadi Tanah Pekarangan tertulis atas nama HARDJO SENTONO / SURATINEM 31-12-1932 dan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tanggal 9 September 2013 No. 161 / HGB / BPN.34.71 / 2013 telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 121/Kel. Bener atas nama : FRANSISCA RATNASARI (Pelawan) ;
Yang sekarang akan dijadikan Obyek Eksekusi sebagaimana dalam Permohonan Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.Jo.Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Adalah BUKAN berasal dari Persil Nomor : 840 Verponding Nomor : 840 Blok XXII luas tanah lebih kurang 1.715 (Seribu tuhuh ratus lima belas) m2 atas nama KARTOREDJO dan juga BUKAN berasal dari Persil No. 24/11 sebagaimana yang didalilkan TERLAWAN dalam Gugatannya dan sebagaimana yang di buktikan dalam Bukti P-2 Jo. P-10 dan P-11 dalam perkara perdata sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang pada saat ini sedang di mohonkan Eksekusi ;
Bahwa Kesalahan dan kekeliruan atas Obyek Sengketa yang akan dijadikan Obyek Eksekusi tersebut terjadi karena dalam perkara perdata sebagaimana terdaftar dalam Register perkara Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. TIDAK PERNAH dilakukan Pemeriksaan setempat sebagaimana yang telah digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 Tahun 2001 yang mewajibkan bahwa setiap sengketa terhadap Obyek benda tidak bergerak Wajib untuk dilakukan Pemeriksaan setempat, dan TERBUKTI dari adanya Chek Lokasi Pra-Eksekusi sehingga apabila Eksekusi tersebut dilaksanakan akan membawa kerugian bagi Pelawan di kemudian hari karena adanya kesalahan Obyek tersebut yang merupakan kesalahan yang sangat prinsipiil ;
Bahwa olehkarena adanya kekeliruan Obyek tersebut maka Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah hendaknya ditangguhkan dalam pelaksanaan Eksekusinya dan Permohonan Eksekusi sepanjang menyangkut Obyek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala konsekwensinya ;
Bahwa Terlawan Aquo dalam kedudukannya sebagai Penggugat dalam perkara sebagaimana tersebut diatas “seakan akan” telah melanjutkan Jual beli antara Kartoredjo Alias Midi Orangtua Tergugat II (Ny. Hardjo Sentono/ Suratinem) dengan R. Moedjiono Orangtua Penggugat / Terlawan sebagaimana bukti P-23 Yakni Akta Perikatan Jual beli No. 13 dan Bukti P-24 Yakni Akta Kuasa No. 14 dari Ny. Hardjosentono / Suratinem Kepada Penggugat / Terlawan telah didapatkan fakta bahwa Kedua akta tersebut tidak memiliki Minuta Akta dan tidak tercantum dalam Buku Repertorium Carlina Liestyani, SH. Notaris di Yogyakarta, yang Olehkarenanya tidak ada pembayaran dan atau serah terima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyard lima ratus juta rupiah) dari Terlawan / Penggugat kepada Ny. Hardjo Sentono / Suratinem yang olehkarenanya merupakan Akta Palsu dan karena Kedua akta tersebut maksudnya adalah merupakan pembaharuan dari Akta Akta yang di buat oleh Kedua Almarhum Orangtuanya (Kartorejo dan R. Moedjiono) yang ternyata Obyeknyapun adalah BERBEDA dengan Perjanjian Jual beli sebelumnya yang merupakan pembaharuannya, yang olehkarenanya Akta Perikatan Jual Beli No. 13 dan Akta Kuasa No. 14 Keduanya tertanggal 30 Nopember 2009 yang di buat oleh Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH. Notaris di Yogyakarta dan juga Akta jual beli No. 04/2010 yakni Akta Jual beli tertanggal 12 April 2010 (Bukti P-25) yang di buat oleh Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH. PPAT Kota Yogyakarta adalah lahir dari Obyek jual beli yang salah / Keliru dan terkandung Indikasi kepalsuan didalamnya, yang Olehkarenanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai Obyek sengketa dalam perkara Aquo ini ;
Bahwa Pelawan selain mengajukan Perlawanan Aquo dalam perkara ini juga akan mengajukan Upaya Hukum Peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana yang telah kami lakukan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 26 Nopember 2015 dalam perkara perdata sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor : 1895 K / PDT / 2015 Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT.YYK.Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo.Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. ;
Bahwa untuk menjamin agar Terlawan memenuhi isi putusan perkara ini, mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengenakan uang paksa (dwangsom) kepada Terlawan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Terlawan tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakan oleh Para Terlawan ;
Bahwa Perlawanan Pelawan adalah didasari bukti-bukti yang otentik dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan kebenaran, mohon kiranya yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan menjatuhkan putusan serta merta (“Uitvoerbaar bij voorrad”), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi baik dari Terlawan maupun pihak lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan memanggil para pihak, memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menangguhkan segala bentuk Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50 / PDT / 2014 / PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht van Gewijsde”) ;
Menghukum kepada Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
Menangguhkan perhitungan biaya perkara bersamaan dengan Putusan akhir dalam perkara aquoini ;
DALAM POKOK PERKARA / KONVENSI :
P R I M A I R
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik ;
Menyatakan secara Hukum bahwa Obyek sengketa adalah bukan merupakan Obyek Eksekusi dalam Permohonan Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Menyatakan secara hukum bahwa EksekusiNo. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50 / PDT / 2014 / PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sepanjang menyangkut Obyek sengketa dalam perkara Aquo ini adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala konsekwensinya ;
Menghukum kepada Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak mau melaksanakan isi Putusan ini sejak putusan ini dapat dijalankan menurut hukum dan dipenuhi oleh Para Terlawan ;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum kepada Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain : Mohon putusan lain yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI
Eksepsi Perlawanan / Bantahan Tidak Berdasar Hukum
Bahwa PELAWAN / PEMBANTAH adalah Pihak dalam perkara yang dieksekusi tersebut dan bukan Pihak Ke-3, sehingga bentuk Perlawanan (derden verzet) sebagaimana permohonan a quo adalah keliru dan tidak berdasar hukum.
Derden verzet adalah kedudukan hukum bagi Pihak Ke-3, sehingga tidak benar dan tidak berdasar hukum apabila dilakukan oleh Tergugat III asal dalam Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk / Terbanding dalam Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., / Termohon Kasasi dalam Perkara No. : 1859/K/PDT/2015.
Sedemikian karena kedudukan PELAWAN / PEMBANTAH adalah tidak benar, sehingga menjadi adil dan wajar apabila Bantahan oleh PELAWAN / PEMBANTAH a quo dinyatakan tidak diterima (niet ont vankelijke verklaard).
Eksepsi Permohonan/ Bantahan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa sebagian besar dari argumen dan alasan PELAWAN / PEMBANTAH pada pokok perlawanan merupakan pengulangan pemeriksaan pada materi pokok perkara terdahulu. Jelas dan tegas bahwa hal teresebut sangat tidak diperkenankan dalam proses pemeriksaan perlawanan terhadap eksekusi. Hal tersebut ditegaskan pula dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1038K/Sip/1973 yang menyatakan “Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi Perkara No. 91/Pdt/1964 maka harus diperiksa eksekusinya saja dan tidak diperiksa materi pokok perkara”.
Sedemikian hal-hal yang menjadi alasan PELAWAN / PEMBANTAHselain adalah tidak jelas / kabur, sehingga menjadi adil dan wajar apabila Bantahan oleh PELAWAN / PEMBANTAH a quo dinyatakan tidak diterima (niet ont vankelijke verklaard).
Eksepsi Peradilan Pura-Pura
Bahwa upaya hukum BANTAHAN oleh PELAWAN / PEMBANTAH tersebut adalah tidak berdasar hukum serta merupakan “VEXATION LITIGATION”, atau peradilan pura-pura dan hanya untuk mengulur waktu saja.
Sedemikian menjadi adil dan wajar apabila Bantahan oleh PELAWAN / PEMBANTAH a quo dinyatakan tidak diterima(niet ont vankelijke verklaard).
POKOK BANTAHAN
Bahwa TERBANTAH menyatakan menolak dengan tegas semua alasan, argumen maupun dalil PELAWAN / PEMBANTAH yang termuat dalam posita dan petitum, kecuali yang dengan tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh TERBANTAH.
Bahwa terhadap Surat Bantahan Perlawanan PELAWAN / PEMBANTAH Halaman 7 dan 8 Angka 01,02 dan 06 tentang Klaim Perolehan tanah PELAWAN / PEMBANTAH sebagaimana di Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi).
Bahwa diperoleh fakta perolehan tanah Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener tersebut diatas berasal dari peralihan hak SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) dengan surat ukur yang batas-batasnya : Utara : bidang tanah M.381 dan M.382; Selatan : Persil 225; Barat : Jalan; dan Timur : Bekas Parit. SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) dengan surat ukur yang batas-batasnya :Utara : bidang tanah M.381 dan M.382; Selatan : Persil 225; Barat : Jalan; dan Timur : Bekas Parit.
Sementara itu belakangan juga diperoleh fakta hukum bahwa proses peralihan hak Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener dilakukan dengan cara melawan hukum sebagai berikut :
Berawal dari perbuatan Hj. Carlina Listiani S.H., (TERGUGAT I dalam Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk / Terbanding dalam Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., / Termohon Kasasi dalam Perkara No. : 1859/K/PDT/2015)dalam mana fakta hukumnya sesuai Putusan Pidana No. : 26/Pid.B/2014/PN.YK., Tanggal 17 April 2014, bahwa Terpidana Hj. Carlina Listiani S.H.,mengakui telah menerima asli SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo dan membuatkan Akta Jual Beli antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan Rr. Mulatsih namun tidak diselesaikan justru Terpidana membuat akta perikatan jual beli palsu antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan Ny. Ajeng Rengganis dan kemudian sertipikat asli SHM No. 00746/Bener diserahkan oleh Hj. Carlina Listiani S.H.kepada Ny. Eny Indah Royani (BPR.Purnama) sebagai jaminan hutang Ny. Ajeng Rengganis.
Selanjutnya diperkuat juga dengan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 161/Pid.B/2015/PN.Yyk., Tanggal 25 Juni 2015 atas nama Terdakwa AJENG RENGGANIS binti (Alm) SOPIAN, dalam mana fakta hukumnya Terpidana Ny. Ajeng Rengganis tidak bisa membayar hutang ke Ny. Eny Indah Royani (BPR. Purnama) kemudian mencari pembeli dan bertemu ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan untuk mencarikan pembelinya.
Bahwa selanjutnya melalui Notaris/PPAT SUNARYANI, kepemilikan SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo diubah menjadi atas nama pemilik Ny. Harjo Sentono alias Suratinemdengan cara turun waris dengan menggunakan data dan dokumen yang dipalsukan oleh ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan, yang dilaksanakan oleh penerima kuasa FX. Adhie Widyatmoko (pegawai Kantor Notaris/PPAT SUNARYANI).
Kemudian berdasarkan Putusan Pidana No : 281 / Pid.B / 2015 / PN.Yyk, Tanggal 24 November 2015 atas nama Terdakwa ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan, ditemukan fakta hukum bahwa Terpidana ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan telah menemukan calon pembeli yakni GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA, sehingga terhadap bidang tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem tersebut dibuatlah Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta No. 1 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Perikatan Jual Beli dan No. 2 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Kuasa Menjual, antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem selaku penjual dan pemberi Kuasa Menjual dengan GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA selaku pembeli dan dan penerima Kuasa Menjualnya.
Selanjutnya, tanah pun dijual oleh GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA kepada Ny. FRANSISCA RATNASARI (PELAWAN / PEMBANTAH) dan memperalihkan kepemilikan dari atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem kepada Ny. FRANSISCA RATNASARI (PELAWAN / PEMBANTAH) dengan cara-cara sebagai berikut :
Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA dibatalkan dengan Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta, No. 5, Tanggal 22 Mei 2013 tentang Pembatalan Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual;
Selanjutnya dilakukan pelepasan hak atas tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem pada tanggal 5 Juni 2013, kepada Negara di Kantor Pertanahan / BPN Kota Yogyakarta;
Terbit sertipikat Hak Guna Bangunan No. 121/Bener Surat Ukur tanggal 13-06-2013 No. 00421/2013 atas nama Ny. FRANSISCA RATNASARI.
Bahwa segenap perbuatan hukum serta dokumen-dokumen dengan cap jempol Ny. Harjo Sentono alias Suratinem antara lain:
Surat Kuasa kepada FX. Adhie Widyatmoko (pegawai Kantor Notaris/PPAT SUNARYANI) untuk pengurusan turun waris dan balik nama;
Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta No. 1 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Perikatan Jual Beli dan No. 2 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Kuasa Menjual;
Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta, No. 5, Tanggal 22 Mei 2013 tentang Pembatalan Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual;
Surat Pelepasan Hak atas tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem pada tanggal 5 Juni 2013.
Sidang Pelepasan Hak tanggal 5 Juni 2013 di Kantor Pertanahan / BPN Kota Yogyakarta;
kesemuanya dengan didasarkan pada dokumen-dokumen palsu dan diperankan/dilakukan oleh pemeran pengganti yakni persona bernama Ny. RENIK ADI SUDARMO (Almh) yang mendaku sebagai Ny. Harjo Sentono alias Suratinem.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan hukum bahwa perolehan hak Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener tersebut nyata-nyata didasarkan pada dokumen yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dokumen tidak benar / palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak benar sehingga cacad hukum dan oleh karennya batal demi hukum dan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meskipun pemeriksaan Perlawanan a quo tidak menyentuh pemeriksaan pokok perkara terdahulu perlu kiranya TERBANTAH mempertanyakan asal muasal perolehan Hak atas tanah TERBANTAH sehingga terbit Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener.
Bahwa terhadap Surat Bantahan Perlawanan PELAWAN / PEMBANTAHHalaman 7 dan 8 Angka 4, berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Tanah antara Kartorejo sebagai pemilik tanah dengan R. Moejiono sebagai pembeli tanggal 30-5-1979 sebagaiman Alat Bukti P-1 yang dikaitkan PELAWAN / PEMBANTAHdengan alat bukti kwitansi sebagaimana P-3 dan P-9 TERBANTAH patut untuk ditolak. Hal tersebut merupakan meteri pokok terdahulu, lagipula memang tidak ada permasalahan apapun berkaitan pembayaran sebagaimana pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah antara Kartorejo sebagai pemilik tanah dengan R. Moejiono sebagai pembeli.
Bahwa berkaitan dengan alasan perlawanan PELAWAN / PEMBANTAHberkaitan dengan kesalahan dan kekeliruan atas Obyek Sengketa yang di jadikan obyek Eksekusi TERBANTAH sebagimana angka 03 poin 3, angka 07 dan angka 08 Halaman 10 Surat Bantahan Perlawanan PELAWAN / PEMBANTAH.
Bahwa sudah menjadi fakta hukum dahulu dilakukan proses pesertifikatan melalui program Proyek Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1998 sehingga terbit SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo sebagaimana alat bukti P-12 TERBANTAH dahulu PENGGUGAT.
Hal yang sama juga mengenai klaim PELAWAN / PEMBANTAHtentang perolehan tanah Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener berasal dari tanah Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener. Sekali lagi hal tersebut sama dahulunya berasal SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo.
Sementara itu, obyek eksekusi yang dimkasud dalam Amar Putusan Mahkamah Agung yang berbunyi “menyatakan dan menetapkan bahwa jual beli antara Kartorejo (Almarhu)/ Ayah kandung Tergugat II dengan Mudjiono Alias R. Moedjiono (Almarhum)/ Ayah kandung Penggugat atas objek Verponding Nomor 840 Blok XXII yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta yang kemudian tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat Ukur Nomor 00050 tanggal 25-11-1988 luas 1.481 m2 (seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) adalah sah dan mengikat;”
Kalaupun tanah yang saat ini dikuasai PELAWAN, namun perolehan tersebut nyata-nyata dengan perolehan tanah Sertifikat HGB Nomor :121/Kel.Bener yang berasal dari SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo.
Sementara itu, pada saat Check Lapangan dalam rangka Pra Eksekusi Perk. No. Putusan/Eksekusi No. 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta; diperoleh kesimpulan kesamaan secara fisik dan letak obyek tanah SHM No. 00746/Bener dan SHM No. 00746/Bener dan Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener.
Sedemikian menjadi tidak ada kekeliruan objek dari Pelaksanaan Putusan/Eksekusi Nomor Putusan/Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk jo. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 105 / Pdt.G / 2013 / PN.Yk.tanggal 30 April 2014 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 50/PDT/2014/PT.YYK.tanggal 16 Oktober 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1859/K/PDT/2015, tanggal 26 November 2015, di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Bahwa terhadap angka 09 halaman 11 Surat Perlawanan PELAWAN / PEMBANTAH, berkaitan dengan objek perjanjian adalah berbeda dan Akta Palsu, maka menjadi jelas dan tegas peristiwa hukum yang terjadi tersebut berdasarkan dengan :
Putusan Pidana No. : 26/Pid.B/2014/PN.YK., Tanggal 17 April 2014 atas nama Terpidana Hj. Carlina Listiani S.H.;
Putusan Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 161 / Pid.B / 2015 / PN.Yyk., Tanggal 25 Juni 2015 atas nama Terdakwa AJENG RENGGANIS binti (Alm) SOPIAN;
Putusan Pidana No : 281/Pid.B/2015/PN.Yyk, Tanggal 24 November 2015 atas nama Terpidana ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan.
Sedemikian menjadi jelas, tegas dan terang bahwa justru dokumen-dokumen PELAWAN / PEMBANTAH lah yang palsu. Fakta hukumnya, justru Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 121/Bener Surat Ukur tanggal 13-06-2013 No. 00421/2013 atas nama Ny. FRANSISCA RATNASARI lah yang didasarkan pada data, dokumen, dan orang (pelaku) yang palsu.
Bahwa karena tidak ada alasan yang kuat untuk menunda atau menagguhkan eksekusi maka menjdi wajar dan menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara menolak Perlawanan terhadap Pelaksanaan Putusan/Eksekusi No. Putusan/Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk jo. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 105 / Pdt.G / 2013 / PN.Yk. tanggal 30 April 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 50/PDT/2014/PT.YYK. tanggal 16 Oktober 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1859/K/PDT/2015, tanggal 26 November 2015.di Pengadilan Negeri Yogyakarta; sekalipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali dari PELAWAN / PEMBANTAH. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No. 14tahun 1985 sebagaimana diubah Undang-Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 yang berbunyi “Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Menangguhkan atau menghentikan Pelaksanaan Putusan Pengadilan”.1
Terhadap Argumen PELAWAN / PEMBANTAH angka 11 halaman 11 Surat Perlawanan berkaitan dengan uang paksa (dwangsom) sangatlah tidak masuk akal dan sama tidak berdasar hukum. Bagiamana mungkin penerapan uang Paksa tidak disertai dengan Putusan Condemnatoir/Menghukum TERBANTAH baik dalam petitum Surat perlawanan PELAWAN / PEMBANTAH maupun amar Putusan Putusan Putusan Mahkamah Agung No. 1859/K/PDT/2015, tanggal 26 November 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Justru upaya PELAWAN / PEMBANTAHtersebut hanya ingin menghindarkan diri PELAWAN / PEMBANTAHyang dihukum menbayar uang Paksa sebagimana amar PutusanPutusan Mahkamah Agung No. 1859/K/PDT/2015, tanggal 26 November 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
Menghukum Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan pelaksanaan kewajiban penyerahan dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor 00746/Bener kepada Penggugat dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kewajiban penyerahan fisik bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat Ukur Nomor 00050 tanggal 25-11-1988 luas 1.481 m2 (seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono/Suratinem yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun kepada Penggugat;.
Sedemikian menjadi berdasarkan hukum apabila berkaitan dengan uang paksa (dwangsom)PELAWAN / PEMBANTAHuntuk ditolak.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi PELAWAN/PEMBANTAH untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan bahwa Perlawanan PELAWAN / PEMBANTAH dinyatakan tidak diterima (niet ont vankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan PELAWAN / PEMBANTAH adalah Pelawan yang tidak benar.
Menerima jawaban TERBANTAH untuk seluruhnya ;
Menolak Perlawanan PELAWAN / PEMBANTAHuntuk seluruhnya.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)..
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 28 Desember 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi Pelawan tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Terlawan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
3. Menolak Perlawanan selebihnya ;
4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.1. 361.000.00 ( satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
Membaca berturut-turut :
Akta Permohonan Banding No. 34 / Pdt.Bth / 2017 / PN.Yyk yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, menerangkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2018, Pelawan menyatakan banding terhadap Putusan Perkara Perdata No.34 / Pdt.Bth/ 2017/PN.Yyk, tanggal 28 Desember 2017 ;
Akta pernyataan Permohonan Banding No. 34 /Pdt.Bth/2017/PN.Yyk. yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta , menerangkan bahwa Terlawan telah mengajukan Banding tanggal 10 Januari 2018 terhadap Putusan tanggal 28 Desember 2017 , No.34 /Pdt.Bth/2017 / PN . Yyk tersebut ;
Relaas Pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 kepada pihak lawannya Terbanding Juga Pembanding II / TERLAWAN, telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Pelawan tersebut ;
Relaas Pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa pada tanggal 15 Januari 2018, kebada pihak lawannya Terbanding juga Pembanding I / PELAWAN, telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Terlawan tersebut ;
Memori banding dari Pembanding II semula Terlawan tertanggal 22 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 21 – 2 – 2018, memori banding tersebut telah diberi tahukan / diserahkan salinannya kepada Terbanding / Pembanding I / Pelawan oleh jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 22 Februari 2018 ;
Memori banding dari Pembanding I semula Pelawan tertanggal 27 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 Maret 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan salinannya kepada Pembanding II/Terlawan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman tanggal 17 April 2018 ;
Kontra memori banding Terbanding II – Pembanding I / dahulu Pelawan /Pembantah tertanggal 27 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 28 Maret 2018 dan pada tanggal 10 April 2018 Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta telah meminta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk mohon bantuan penyerahan kontra memori banding perkara nomor 34/Pdt.Bth/2017/PN.Yyk.Dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan /diserahkan salinannya kepada Pembanding II/Terlawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Sleman tanggal 17 April 2018 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa kepada masing -masing pihak pada Pembanding I / Terbanding semula Pelawan, tanggal 6 – 2 - 2018 , pada Pembanding II / Terbanding semula Terlawan tanggal 6 -2 - 2018, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut :
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding .I / Terbanding semula Pelawan dan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding II / Terbanding semula Terlawan , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding I / Tergugat semula Terlawan , mengajukan memori bandingnya, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut ;
Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 2017 dalam perkara Perdata Sebagaimana terdaftar dalam Register perkara Nomor : 34 / Pdt.Bth / 2017 / PN.Yyk. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan Putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi Pelawan tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Terlawan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagaian ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
Menolak perlawanan selebihnya ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.361.000,00 (Satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa atas Putusan tersebut Pelawan / Pembanding I (Kesatu) menyatakan Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 09 Januari 2018, dan Terlawan / Terbanding I (Kesatu) - Pembanding II (Kedua) juga menyatakan Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 10 Januari 2018, yang sampai dengan saat ini belum memperoleh Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang oleh karenanya Memori Banding yang Kami ajukan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh ketentuan yang ada pada Undang undang ;
Bahwa atas Permohonan Banding tersebut dengan ini perkenankanlah Kami Pembanding I (Kesatu) / dahulu Pelawan membuat dan mengajukan Memori Banding / Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 2018 tersebut dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Bahwa Kami sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat I (pertama) Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan :
Menimbang bahwa dari surat Perlawanan yang diajukan dapat diketahui bahwa pokok perkara dalam perkara aquo adalah masalah penangguhan eksekusi, sehingga ternyata materi perlawanan tersebut adalah sama dengan materi tuntutan provisi, padahal sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa maksud diajukannya suatu tuntutan provisi adalah agar diambil tindakan pendahuluan sebelum putusan akhir sehingga nantinya apabila gugatan dikabulkan maka putusan tersebut ada manfaatnya, bukan menjadi putusan yang sia sia ;
Bahwa Namun Kami keberatan terhadap pertimbangan selanjutnya yang menyatakan :
Menimbang bahwa karena tuntutan provisi ternyata sama dengan maksud pokok perkara, maka Majelis Hakim berpandangan bahwa tuntutan provisi dalam perkara aquo adalah berlebihan sehingga olehkarenanya tuntutan provisi haruslah ditolak ;
Bahwa menurut hemat kami tuntutan Provisi yang kami ajukan adalah tidak berlebihan dan justru “Substansi terhadap permasalahan” atas pokok perkara yang SEHARUSNYA dikabulkan dalam pokok perkara karena senyatanya Obyek sengketa adalah BUKAN Obyek Eksekusi sehingga Oleh karenanya Petitum dalam tuntutan Provisi ini di nilai dan di pertimbangkan bersamaan dengan pokok perkaranya ;
DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Kami Pembanding I (kesatu) / Pelawan tidak keberatan terhadap Pertimbangan hukum maupun Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memberikan pertimbangan hukum dalam pokok bahasan ini dan memberikan Putusan yang senyatanya Eksepsi Terlawan / Terbanding I (Kesatu) tidak dapat diterima, yang Olehkarenanya Pertimbangan hukum dan putusan dalam sub bab bahasan ini sudah selayaknya untuk tetap dipertahankan ;
DALAM KONPENSI / POKOK PERKARA :
Bahwa pada prinsipnya Kami sependapat dan tidak Keberatan terhadap “Substansi” pertimbangan hukum, yang telah diberikan oleh Judex facti tingkat I Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa Senyatanya Obyek Sengketa adalah BUKAN Obyek Eksekusi dan atau senyatanya Permohonan Eksekusi Nomor : 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memohonkan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1859 K / PDT / 2015 tanggal 26 November 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Tanggal 16 Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 105/Pdt.G/2013/PN.YK. tanggal 30 April 2014 mengandung kesalahan pada Obyek Eksekusinya NAMUN pertimbangan hukum yang sudah cukup dan benar tersebut tidak diselesaikan secara tuntas oleh Judex Facti di tingkat I dengan Petitum dan Putusan selebihnya yang merupakan substansi Perlawanan dalam perkara aquo ini, sehingga terkesan bahwa penilaian Judex Facti di dalam Perlawanan ini masih digantungkan dengan Kewenangan lain baik pada Majelis Hakim Peninjauan Kembali dan atau kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mengabulkan atau menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Yakni Terlawan / Terbanding I (Kesatu) – Pembanding II (Kedua) dalam perkara aquo ini ;
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman : 58-59 Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara No. 34/Pdt.Bth/2017/PN.Yyk. yang berbunyi :
Menimbang bahwa pada prinsipnya adanya perlawanan tidaklah menunda eksekusi, Namun dalam rangka kehati hatian maka eksekusi dapat ditanggunhkan karena adanya perlawanan, meskipun hal tersebut bersifat sangat kasuistik. Dalam hal secara faktual ada alasan yang sangat mendasar dalam perlawanan maka eksekusi dapat ditangguhkan, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perlawanan yang diajukan (Ruang lingkup Permasalhan eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, yahaya harahap, Sinar Grafika 2005, halaman 435) Adapun kriteria mengenai “alasan mendasar” yang dapat dijadikan alasan menangguhkan eksekusi, semuanya sangat tergantung kebijaksanaan Ketua Pengadilan ;
Menimbang bahwa dalam kapasitas memeriksa perkara perlawanan terhadap eksekusi,maka Majelis Hakim sebatas pada kewenangannya untuk memeriksa apakah Pelawan dalam kedudukannya sebagai pelawan yang baik atau tidak ;
Bahwa senyatanya sebagaimana yang terungkap di muka persidangan sebagaimana substansi Perlawanan adalah benar dan dapat dibuktikan bahwa : Obyek Eksekusi sebagaimana dalam Permohonan Eksekusi Nomor : 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memohonkan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1859 K / PDT / 2015 tanggal 26 November 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Tanggal 16 Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. tanggal 30 April 2014 mengandung kesalahan pada Obyek Eksekusinya, hal tersebut sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman : 60 – 65 yang berbunyi (kami kutib) :
Bahwa di persidangan Pelawan telah mengajukan bukti bukti yang berkaitan dengan dalilnya bahwa obyek eksekusi adalah BUKAN berasal dari Persil Nomor : 840 Verponding : 840 Blok XXII luas tanah lebih kurang 1.715 (Seribu tujuh ratus lima belas) m2 atas nama KARTOREDJO dan juga BUKAN berasal dari Persil No. 24/11 sebagaimana yang didalilkan Terlawan dalam Gugatannya :
Menimbang bahwa berdasarkan bukti :
PB-7 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 121/Kelurahan Bener atas nama pemegang ha fransisca Ratnasari, luas 1.458 m2, surat ukur tanggal 13 Juni 2013 No. 00421/2013 dengan keterangan asal hak : pemberian hak, penunjuk : bejkas hak milik No. 746/Bener ;
Menimbang bahwa sedangkan keterangan mengenai asal usul tanah hak milik No. 746/Bener dapat diperoleh dari bukti :
PB-14 berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 5/2017 tanggal 6 Januari 2017 dikeluarkan oleh Kantior Pertanahan Kota Yogyakarta dengan catatan : asal perolehan tanah dari bekas hakk milik No. 746/Bener yang telah dilepaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tanggal 9 September 2013 No. 161/HGB/BPN.34.71/2013 dimana hak milik No. 746/Bener berasal dari Hak Adat Persil 224 Blok XXII ;
Menimbang bahwa dalil Perlawanan Pelawan tentang tanah obyek eksekusi bukan tanah yang berasal dari Verponding 840 Blok XXII dan Persil No. 24/11 juga dikuatkan dengan keterangan saksi Pelawan AZIS SETIAWAN, A.Ptnh :
Bahwa Obyek tanah sebagaimana disebutkan dalam PB-14 dan PB-16 mempunyai kesamaan blok dan asal usulnya ;
Bahwa dari bukti surat bertanda PB-14 dapat dijelaskan bahwa sebidang tanah di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta dengan Nomor Hak HGB 00121/Bener, atas nama Fransisca Ratnasari, berasal dari Verponding 224 persil 224 Blok XXII atas nama Kartoredjo di konversi menjadi Hak Milik No. 746 an. Hardjosentono / Soeratinem ;
Bahwa bukti Surat bertanda PB-16 kaitannya dengan Verponding 159 (asal) an. Kartodirjo alias Rebi, jembare / luasnya 816 m2 kemudian dipecah (direlakke/dihibahkan) menjadi 2 Verponding 840 atas nama Kartoredjo dan 841 atas nama Mulyoredjo, kedua bidang tanah tersebut belum ada sertifikat dan ukurannya serta terletak di pinggir sungai Kami Koreksi berdasarkan Fakta persidangan bahwa Verponding 840 aatas nama Kartoredjo dan Verponding 841 atas nama Mulyoredjo Kedua bidang Tanah Sawah yang berhimpitan tersebut luasnya masing masing adalah + 816 m2 yang bersasal dari Verponding 159 atas nama KARTODIRJO Alias REBI sehingga luas tanah Sawahnya adalah + 1.632 m2 (kurang lebih Seribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) :
Bahwa bidang tanah HGB 00121 terletak didekat pom bensin, sedangkan verponding 840 dan 841 terletak di dekat sungai ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka nyata bahwa Pelawan mempunyai bukti yang sah dalam membuktikan dalil perlawanannya;
Menimbang bahwa olehkarena Pelawan mempunyai alat bukti yang sah dalam membuktikan dalil perlawanannya, maka dapat disimpulkan bahwa Pelawan adalah termasuk pelawan yang baik dan perlawanan yang diajukan bukan perlawanan yang mengada ada ;
Bahwa Namun demikian Pertimbangan dan Penilaian Judex Facti pada tingkat I (pertama) tersebut yang SUDAH BENAR dan SUDAH TEPAT tersebut tidak di lanjutkan dengan penyelesaian selanjutnya dengan pertimbangan hukum yang relevan sebagaimana Petitum yang kami minta yang Kami merasa keberatan Yakni pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara No. 34/Pdt.Plw/2017/PN.Yyk. yang berbunyi :
Menimbang bahwa oleh karena perlawanan dalam perkara Aquo diajukan oleh Termohon Eksekusi terhadap eksekusi yang akan dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap,maka tentang penilaian terhadap kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak ada pada Majelis Hakim Peninjauan Kembali ;
Menimbang bahwa demikian pula halnya mengenai apakah eksekusi yang telah dimohonkan pelaksanaannya akan dilanjutkan atau ditangguhkan, juga bukan kewenangan Majelis Hakim meelainkan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri ;
Menimbang bahwa dengan demikian perlawanan Pelawan hanya sebagaian yang dapat dikabulkan, yaitu sebatas pada tuntutan agar Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang baik. Sedangkan tuntutan selebihnya bukan menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam perkara Aquo, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Penilaian dan pertimbangan hukum Judex Facti pada poin tersebut Kami keberatan Karena bertentangan (Contradiktif) dengan pertimbangan hukum pendahulunya yang SENYATANYA dan“Feitelijk” Obyek sengketa adalah BUKAN Obyek Eksekusi seharusnya Judex Facti di tingkat I (pertama) menuntaskan penilaian pertimbangan hukum atas perlawanan Aquo ini dengan petitum dan putusan selebihnya sebagaimana yang kami sampaikan di muka persidangan serta dengan pertimbangan pertimbangan selebihnya ;
Bahwa dalil dalil Perlawanan / Bantahan kami yang kami dalilkan dalam Perlawanan dan semuanya mengambil dasar dari Gugatan Aquo yang tercantum dalam Bukti PB- 1 PB-2 dan PB-3 yang sama dan diakui dalam TB-21 Yang artinya juga telah diakui sendiri bahwa Obyek Sengketa adalah berbeda dengan Obyek Eksekusi yang asalnya berlainan sebagaimana yang telah DIBENARKAN Oleh Terlawan / Terbantah dengan mengajukan Bukti TB-9, TB-10, TB-11 dan TB-12 yang perbedaan tersebut sebagaimana yang secara Otentik di terangkan dalam Bukti PB-14 dan Bukti PB-16 serta dikuatkan dengan Keterangan saksi AZIS SETYAWAN, APtnh. Di muka persidangan dengan dibawah sumpah, yang Olehkarenanya berdasarkan ketentuan pasal 174 HIR Jo. 1925 KUH Perdata maka Pengakuan di muka persidangan adalah bukti yang tidak terbantahkan ;
Bahwa berkaitan dengan Bukti TB-18, TB-19 dan TB-20 adalah :
Bukti TB-18 adalah Salinan Akta Perikatan Jual Beli No. 13 tanggal 30 November 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Hj. Carlina Liestyani, SH. Notaris / PPAT Kota Yogyakarta ;
Bukti TB-19 adalah Salinan Akta kuasa No. 14 tanggal 30 November 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Hj. Carlina Liestyani, SH. Notaris / PPAT Kota Yogyakarta ;
Bukti TB-20 adalah Akta Jual Beli No. 04/2010 tanggal 12 April 2010 yang di buat dan ditanda tangani oleh Hj. Carlina Liestyani, SH. PPAT Kota Yogyakarta ;
Bahwa Ketiga bukti sebagaimana dalam poin a,b dan c sebagaimana yang telah Kami nyatakan KEBERATAN Ketiga Bukti tersebut adalah di tanda tangani oleh Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH. Notaris / PPAT Kota Yogyakarta NAMUN di muka persidangan Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH telah memberikan Keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar Kedua salinan Akta sebagaimana yang diperlihatkan kepada saya tersebut adalah produk kantor saya dan saya yang membuatnya ;
Bahwa Saya membuat Akta No 13 dan akta No. 14 tanggal 30 Nopember 2009 sebagai kelanjutan dari Akta Perikatan Jual beli dan akta kuasa sebelumnya Yakni Akta No. 47 dan akta No. 48 tanggal 21 Juli 1982 yang dibuat Oleh Daliso Rudianto, SH. Notaris Yogyakarta dan juga Surat Perjanjian yang dibuat antara Kartoredjo dengan R, moejiono tertanggal 30 Mei 1978 ;
Bahwa saksi membenarkan Bukti TB-9, TB-10, TB-11 dan TB-12 yang semuanya dibawa oleh Rr. Mulatsih, SE pada waktu itu dan ditunjukkan kepada saya ;
Bahwa memperhatikan Bukti Bukti tersebut sebagaimana dalam bukti TB-9, TB-10, TB-11 dan TB-12 ternyata sekarang saya baru tahu kalau Tanahnya atau Obyeknya berlainan atau tidak sama, pada waktu itu hanya sepintas saja dan saya percaya ;
Bahwa Kepada Saksi kami mohon diperlihatkan : Bukti PB-10 Yang merupakan : Buku Daftar Akta (Repertorium) Kantior Notaris Hj. Carlina Liestyani, SH. Notarisw di Yogyakarta, Yang diterbitkan oleh INI 2005 ;
Bahwa benar Buku Repertorium tersebut adalah buku Repertorium Kantor Saya danSeharusnya semua Akta akta yang Notaris / PPAT buat Minuta Aktanya termuat dan terdaftar dalam buku Repertorium tersebut namun untuk Akta Nomor : 13 dan Akta No. 14 tanggal 30 Nopembwber 2009 Tidak ada dan tercantum dalam Buku Repertorium tersebut Karena senyatanya tidak ada Minuta Aktanya maupun tanda tangan dalam minuta akta bagi para Penghadapnya ; Saksi memperlihatkan dan memeriksa tanggal dalam buku Repertorium kepada Majelis Hakim dan Para Pihak yang hadir di muka persidangan ;
Bahwa Kedua akta tersebut tidak ada Minuta Aktanya dan lahir karena keinginan Ny. Rr. Mulatsih, SE dan keluarganya mengingat mbok Harjosentono Alias Suratinem sudah tua untuk Akta tersebut menjadi pengaman dan kelanjutan dari Akta Perikatan jual beli dan Kuasa dari Kedua orangtuanya Yakni Moedjijono Orangtua Rr. Mulatsih, Se dengan Kartoredjo Orangtua Suratinem alias ny. Hardjosentono
Bahwa memang senyatanya Salinan akta tersebut tidak ada Minuta Aktanya ;
Bahwa Saya terbitkan Salinan Aktanya karena Bu Mulatsih pernah datang di kantor Saya minta dibuatkan Salinan Aktanya ;
Bahwa dalam Salinan Akta No. 13 tertanggal 30 Nopember 2009 yang Saya buat tersebut terdapat keterangan pembayaran Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima ratus juta rupiah) Saya tidak pernah melihat bentuk fisik uangnya ;
Bahwa angka Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima ratus juta rupiah) adalah berasala dari Keterangan Ibu Rr. Mulatsih sendiri dan BUKAN merupakan bentuk pembayaran karena TIDAK ADA Pembayaran pada waktu ;
Bahwa Saya pernah diajak oleh Bu Mulatsih ke Rumah Mbok Harjo sentono alias Suratinem waktu itu Bu Mulatsih bersama Suaminya dan Saya mengajak anak saya dan disana saya juga tidak menanyakan mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus juta rupiah) ;
Bahwa seingat Saya pada waktu itu tidak ada pembayaran dan penyerahan uang nilai sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus juta rupiah) tersebut hanya berdasarkan perhitungan NJOP pada PBB saja dan sebagaimana yang di minta oleh Bu Mulatsih ;
Bahwa dari Keterangan Ibu Mulatsih, Ibu Mulatsih sebagai Ahli Waris Almarhum Bpk Moejiono sedang Bu Suratinem Ahli Waris dari Almarhum Kartoredjo berdasarkan Keterangan Bu Mulatsih tersebut Saya buatkan salinan Aktanya ;
Bahwa alasan Bu Mulatsih mintta untuk membuatkan Salinan akta tersebut adalah karena dan waktu itu Bu Suratinem sudah tua ;
Bahwa pada waktu meminta Turun Waris dan Pengeringan di kantor Kami, Tanah tersebut masih pertanian dan saya katakana harus melalui pengeringan terlebih dahulu ;
Bahwa olehkarenanya saya tidak bisa memproses lebih lanjut karena saya menunggu :
Surat Kematian Kartoredjo dan Moedjiono ;
Surat Keterangan Waris yang diketahui oleh Kelurahan Setempat ;
Bahwa sambil menunggu surat Surat tersebut Saya masuk dan ditahan di Rutan karena persalahan lain dan saya tidak tahu kelanjutannya ;
Bahwa Kepada Saksi Kami memohon Kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti PB-11 dengan TB-20 dimana :
PB-11 adalah Surat Notaris-PPAT Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH . No. 01/CL/Not-PPAT-YK/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus 2013 Hal. : Laporan dan konfirmasi serta penegasan bahwa akta Jual Beli No. 04/2010 tertanggal 12 april 2010 adalah bukan merupakan Produk Kantor Kami yang membuatnya Kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Yogyakarta yang tembusannya diantaranya di kirim kepada suami Pelawan (Ang Ping Sing) ;
TB-20 adalah Akta Jual Beli No. 04/2010 tanggal 12 april 2010 yang di buat dan ditanda tangani oleh Hj. Carlina Liestyani, SH. PPAT Kota Yogyakarta ;
Bahwa Saya tegaskan bahwa dari 2 (dua) Surat diatas yang betul adalah Bukti yang PB-11 sedangkan Bukti TB-20 Saya tidak tahu yang buat dan keluarkan memang tanda tangan Saya TETAPI Surat tersebut penuh dengan Coret Coretan yang salah dan semestinya tidak dapat dibuat Akta Jual Beli Karena Tanah masih pertanian dan baru dalam proses turun Waris dan pengeringan namun karena semua persyaratan persyaratannya belum di berikan ya tidak dapat diproses dan Saya ditahan sementara kelanjutannya Saya tidak tahu samapi saya keluar dari Rutan Wirogunan tanggal 8 Juli 2013 setelah itu ada perkara tersebut dan saya masuk lagi ;
Bahwa Surat sebagaimana bukti PB-20 itu adalah saya yang membuat dan menandatangani Surat tersebut ;
Bahwa sedangkan AJB No. 04/2010 tertanggal 12 April 2010 Para Pihaknya Tidak pernah menghadap Ke[ada Saya selaku PPAT, Tidak ada pembayaran, Tidak tersimpan dan terdaftar dalam Buku Repertorium Kantor Saya dan sebagaimana bukti PB-20 Saya tegaskan Bahwa Akta tersebut telah saya bantah dan bukan produk kantor saya ;
Bahwa berdasarkan Keterangan dari Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH. Notaris / PPAT yang menandatangani Ketiga Bukti tersebut jelas bahwa Bukti TB-18 dan Bukti TB-19 adalah Salinan akta yang tidak memiliki Minuta akta yang Olehkarenanya Kedua Salinan tersebut adalah Palsu Hal ini sebagaimana Pendapat Ahli Dr. DJOKO SOEKISNO, SH. MKn dari magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang termuat pendapatnya sebagaimana dalam Bukti PB-1 pada halaman : 107-114 Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara No. 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK/ Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa :
Bahwa salinannya muncul tapi ternyata tidak ada minut aslinya itu tidak mungkin terjadi, karena mengacu pada Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2004, disitu disebutkan bahwa Salinan adalah acuan dari minuta karena isi dalam minuta sama persis / plek dengan apa yang ada dalam salinan, namun kalau toh dalam faktanya seperti itu maka apa yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Notaris tersebut adalah ASPAL Asli Tapi Palsu
Bahwa mengacu pada pasal 1870 KUH Perdata yang menyatakan bahwa akta Otentik harus ada minuta aktanya, akta minuta adalah induk, kalau tidak ada induknya berarti tidak mempunyai kekuatan hukum pasal 1870 KUH Perdata, itu berarti aspal atau tidak Otentik ;
Bahwa betrdasarkan Bukti TB-5 yang merupakan : Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 17 April 2014 dalam register perkara Pidana No. 26/Pid.B/2014/PN.YK. atas nama Terpidana Hj. Carlina Liestyani, SH. Notaris / PPAT Kota Yogyakarta SEHARUSNYA Terpidana Hj. Carlina Liestyani, SH. dikenakan Pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yang hanya dipotong mengenai penggelapan uang untuk mengurus proses turun waris dan pengeringan Obyek Sengketa bukan dengan jalan memalsukan Akta Otentik sebagaimana yang ada dalam pasal 264 ayat (1) KUH Pidana yang juga ikut didakwakan, Karena Kalau terbukti Ny. Hj. Carlina Liestyani, SH. terbukti memalsukan Surat maka jelas terlawan / Terbantah adalah Terbukti sebagai Orang yang menggunakan Surat Palsu dalam perkara tersebut, Bahwa atas putusan ini Kami nilai rancu dan ada indikasi untuk menyelamatkan Terlawan / Terbantah yang senyatanya dengan Perbedaan obyek tersebut menjadi terbuka semua, bahwa senyatanya Terlawan / Terbantah TIDAK BERHAK terhadap Obyek sengketa untuk mengeksekusinya berdasarkan putusan Aquo yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap (“Inkracht van gewijsde”) ;
Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimana tersebut diatas jelas bahwa petitum dasar / induk dalam perkara perdata sebagaimana terdaftar dalam Regiter perkara Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Jo. Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimintakan Eksekusi sebagaimana dalam Permohonan Eksekusi No. 014 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk. tanggal 30 Desember 2016 Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai :
Menyatakan dan menetapkan bahwa jual beli antara Kartorejo (Almarhum) Ayah kandung Tergugat II dengan Moedjiono alias R. Moedjiono (Almarhum) / Ayah kandung Penggugat atas Obyek Verponding Nomor : 840 Blok XXII yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta yang kemudian tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor : 00050 tanggal 25-11-1998 luas 1.481 m2 (Seribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi) adalah sah dan mengikat“
Adalah DAPAT TERBANTAHKAN karena senyatanya Obyeknya adalah berbeda berdasarkan Bukti PB-14 dan PB-16 serta Keterangan saksi AZIS SETYAWAN, APtnh di muka persidangan di bawah sumpah yang hal ini berakibat terhadap petitum petitum yang seterusnya berkaitan dengan Obyek Sengketa yang bukan Obyek Eksekusi tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) berikut dengan segala konsekwensinya ;
Bahwa olehkarenanya perbedaan Obyek tersebut adalah hal yang sangat Substantif dan Kausitis untuk menunda adanya Eksekusi dan menyatakan bahwa Eksekusi sebagaimana yang diajukan oleh Terlawan / Terbantah aquo dinyatakan Non Eksekutabel oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo ini ;
Bahwa permasalahan beda Obyek sebagaimana yang Kami ajukan ini adalah sangat eksepsional dan secara Kausitis sangat beralasan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Yakni Terlawan / Terbantah Aquo tidak dapat dijalankan karena Non Eksekutabel ;
Bahwa karena Tuntutan Provisi dipertimbangkan dan dikabulkan bersamaan dengan Pokok perkara maka Petitum Provisi juga akan dikabulkan bersamaan dengan pokok perkaranya ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta kurang mempertimbangakan dengan Fakta fakta yang betul betul terungkap di muka Persidangan yang Olehkarenanya Putusan tersebut telah menyalahi dan bertentangan dengan Ketentuan sebagaimana Eksistensi dalam Pasal 178 HIR Jo. Pasal 184 ayat (1) HIR yakni : Pasal 178 HIR berbunyi :
“(1) Waktu musyawarah hakim berwajib karena jabatannya mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh dua belah pihak ;
“(2) Hakim itu wajib mengadili segala bahagian tuntutan ;
“(3) Ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut ;
Pasal 184 Ayat (1) HIR berbunyi :
Di dalam putusan hakim harus di muatkan ringkasan yang nyata dari tuntutan dan jawaban serta dari alasan keputusan itu ; begitu juga harus di muatkan keterangan, yang tersebut pada ayat keempat belas pasal 7 “Reglemen tentang organisasi Kehakiman dan tugas serta kekuasaan justisi di Hindia Belanda” dan kemudian sekali keputusan Pengadilan Negeri tentang pokok perkara dan banyaknya ongkos, lagi pula pemberitahuan tentang hadir atau tidaknya kedua belah pihak itu pada waktu dijatuhkan keputusan itu ;
Bahwa Olehkarenanya Sebagaimana Ketentuan yang ada dalam pasal 5 ayat (2) Undangt Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya sebagai berikut :
Pengadilan membantu Pencari Keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini di tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam Kedudukannya sebagai Judex Facti Mohon berkenan memberikan yang Amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding I (Kesatu) / Pembanding I (Kesatu) / dahulu Pelawan (Pembantah) sebagaimana yang diajukan Banding ini ;
Meolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding II (Kedua) / Pembanding II (Kedua) / dahulu Terlawan (Terbantah) atau setiidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 Desember 2017 dalam register perkara Perdata Nomor : 34 / Pdt.Plw / 2017 / PN.Yyk. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana yang dimintakan Banding dalam perkara Aquo ini ;
SELANJUTNYA MENGADILI SENDIRI :
P R I M A I R
DALAM POKOK PERKARA / KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terlawan / Terbantah atau setidak tidaknya menyatakan Eksepsi Terlawan / Terbantah tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik ;
Menangguhkan segala bentuk Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50 / PDT / 2014 / PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht van Gewijsde”) ;
Menyatakan secara Hukum bahwa Obyek sengketa adalah bukan merupakan Obyek Eksekusi dalam Permohonan Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50/PDT/2014/PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Menyatakan secara hukum bahwa Eksekusi No. 14 / Pdt.Eks / 2016 / PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Jo. Nomor : 105 / Pdt.G / 2013 / PN.YK. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jo. Nomor : 50 / PDT / 2014 / PTY. Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Jo. Nomor : 1859 K / PDT / 2015 Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sepanjang menyangkut Obyek sengketa dalam perkara Aquo ini adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala konsekwensinya ;
Menghukum kepada Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak mau melaksanakan isi Putusan ini sejak putusan ini dapat dijalankan menurut hukum dan dipenuhi oleh Para Terlawan ;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum kepada Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
Mohon putusan lain yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono)
Menimbang, bahwa Pembanding II / Terbanding semula Terlawan telah mengajukan memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Salah / Keliru Dalam Menilai Alat Bukti dan Membuat Kesimpulan
Bahwa Objek Jual Beli antara Kartorejo dan R. Mudjiono sebagaimana penjelasan saksi-saksi :
T. Wagimin, menerangkan bahwa pada saat terjadi jual beli tersebut menjabat sebagai Ketua RW setempat dan membubuhkan tanda tangan pada Perjanjian Jual Beli (Alat Bukti TB-9), dan menerangkan bahwa Kartorejo hanya punya 1 (satu) bidang sawah luas sekitar 1600 m2, yang terhadapnya menjadi objek jual beli antara Kartorejo dan R. Mudjiono yang terletak di Jl. Bener, dengan batas-batas, Utara : Bu Tik Sukarno, Selatan : Sawah sekarang POM Bensin, Timur : Parit (irigasi), Barat : Jalan aspal masuk Bener.
Suprih, menerangkan bahwa Saksi yang setiap tahun mengurus dan membayar Pajak Bumi Bangunan tanah sawah milik R. Mujiono dengan batas-batas, Utara : tanah milik Tik Sukarno, Selatan : Sawah milik Mujiono sekarang menjadi POM Bensin, Timur : Parit (pengairan), Barat : Parit/Jalan Aspal. Tanah sudah bersertifikat namun masih atas nama Kartorejo dan belum dibalik nama.
IG. Suparti Sukarno, menerangkan bahwa Saksi memiliki tanah yang bersebelahan/ berbatasan dengan Tanah Sawah milik R. Mujiono yang dibeli dari Kartorejo. Bahwa tanah sawah milik R. Mujiono dengan batas-batas, Utara : tanah milik Saksi, Selatan : Tanah sawah POM Bensin, Timur : Sungai kecil Parit Gedung Agung, Barat : Jalan Bener. Bahwa Kartorejo juga punya tanah selain yang dibeli Alm. Mujiono yaitu terletak di dekat kali Winong dengan luas sekitar 150 m2, 60 m2 dan 50 m2.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, maka kalaupun ada salah penulisan kode persil / verponding, adalah manusiawi karena keterbatasan pengetahuan dan data, namun nyata, jelas dan tegas bahwa objek yang diperjualbelkan antara antara Kartorejo dan R. Mudjiono adalah tanah sawah, terletak di Jalan Bener dan bersebelahan dengan POM Bensin, dan luasannya lebih dari 1000 m2.
Bahwa tanah sawah tersebut akhirnya telah disertifikasi dan menjadi SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo; yang telah dikuasai R. Mujiono / Ahli warisnya, sebagaimana Buku Sertifikat tersebut untuk proses balk namadiserahkan oleh Rr. Mulatsih PEMOHON BANDING (semula TERLAWAN) kepada Terpidana Hj. Carlina Listiani S.H.
(Vide, Periksa juga Keterangan Saksi Hj. Carlina Listiani S.H., Halaman 41 alinea paling bawah Putusan a quo, TB-5 / Putusan Pidana No. : 26 / Pid.B/2014/PN.YK., Tanggal 17 April 2014).
Bahwa Kartorejo memiliki tanah di dekat Kali Winong namun hanya seluas sekitar 150 m2, 60 m2 dan 50 m2.
Sedemikian kesimpulan Majelis Hakim, bahwa objek Eksekusi adalah bukan berasal dari Verponding 840 atau Persil 24/II adalah sangat dangkal dan bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Bahwa dalam TB-09 Perjanjian Jual Beli tercatat pula fakta hukum bahwa objek jual beli adalah “Persil 24/II” sedangkan SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo berasal dari “Persil 224”, sedemikian melihat jual beli adalah Tanggal 30 Mei 1979, maka salah tulis / clerical errorkarena keterbatasan data dan pengetahuan adalah hal lumrah. Namun, Saksi yang turut membubuhkan tandatangan pada perjanjian jual beli tersebut yak T. WAGIMIN selaku Ketua RW saat itu telah menerangkan secara tegas dalam kesaksiannya dalam Perkara a quo.
Bahwa tidak tahu kenapa dalam Akta Daliso Rudianto, jual belitersebut dibuat akta perkatan jual belinya dengan menyebut“Persil 24/II / Verponding 840” (TB-11).Namun, hal tersebut telah diselesaikan dengan dibuatnya akta-akta :
Akta Perikatan Jual Beli No. : 13 tanggal 30 November 2009 antara Ny. HARJO SENTONO/SURATINEM (ahli waris Kartorejo) dengan Ny. RR MULATSIH (ahli waris R. Mudjiono) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hj. CARLINA LIESTYANI, S.H., dengan objek SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo.(Vide, Mohon Periksa Alat Bukti TB-18);
Akta Kuasa Menjual No. : 14 tanggal 30 Nopember 2009 antara Ny. HARJO SENTONO sebagai Pemberi kuasa dan Ny. RR MULATSIH sebagai Penerima kuasa, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hj. CARLINA LIESTYANI, S.H., (Vide, Mohon Periksa Alat Bukti TB-19);
Akta Jual Beli No. : 04 / 2010 tanggal 12 April 2010 antara Ny. HARJO SENTONO/SURATINEM dengan Ny RR MULATSIH yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Hj CARLINA LIESTYANI, S.H. (Vide, Mohon Periksa Alat Bukti TB-20) ;
Sedemikian nyata, jelas tegas dan tak terbantahkan (reasonable doubt) namun SAMA SEKALI TIDAK DIPERTIMBANGAKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN YOGYAKARTA, bahwa Objek Jual Beli Objek Jual Beli antara Kartorejo dan R. Mudjiono, adalah sebidang tanah sawah dengan batas-batas : Utara : Sugiarti Sukarno, Selatan : POM Bensin, Timur : Parit (irigasi), Barat : Jalan Bener, yang dahulu tercatat dalamSHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo; dan SECARA MELAWAN HUKUM saat ini tercatat dalam Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING).
Sedemikian pemeriksaan Perkara a quo yang hanya menilai apakah Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING) berasal dari “Persil 24/II / Verponding 840” adalah menyembunyikan FAKTA HUKUM bahwa Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING) berasal dari dalamSHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo, sebagaimana perrubahan dan peralihan hak tersebut adalah dilakukan SECARA MELAWAN HUKUM.
Logika hukum yang mengarahkan HGB Nomor : 121/Kel.Bener, atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING) berasal dari “Persil 24/II / Verponding 840” maka pasti jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN. Tetapi jika fakta hukum dan penegakkan kebenaran yang dicari maka pertanyaannya adalah apakah HGB Nomor : 121/Kel.Bener, atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING) berasal dariSHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo maka jawabannya adalah PASTI BENAR / YA.
Selanjutnya, apakah perubahan dan peralihan HGB Nomor : 121/Kel.Bener, atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING) dariSHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo, dilakukan sesuai hhukum, maka jawabannya adalah dilakukan secara MELAWAN HUKUM.
Majelis Hakim Salah / Keliru Dalam Membuat Pertimbangan Hukum
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Yogyakarta dalam Putusan PerkaraNo. 34/PDT.Bth/2017/PN.Yyk. halaman 55 dan 56 yang mendalilkan bahwa terhadap dalil Terlawan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perlawanan dalam perkara aquo adalah perlawanan atau bantahan yang diajukan oleh pihak tereksekusi sehubungan dengan adanya kemungkinan kesalahan dalam obyek eksekusi ”sampai dengan pertimbangan“.Menimbang bahwa dengan demikian maka eksepsi Terlawan berdasarkan alasan bahwa Pelawan adalah salah kedudukannya tidak dapat diterima.
Mengenai pertimbangan tersebut Majelis Hakim jelas telah salah/keliru dalam membuat pertimbangan hukum, hal tersebut karenaMajelis Hakim tidak mempertimbangkan tentang fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan yang menerangkan bahwa TERMOHON BANDING yang dahulunya PELAWAN / PEMBANTAH adalah Pihak dalam perkara yang dieksekusi tersebut dan bukan Pihak Ke-3 di luar pihak-pihak dalam Pokok Sengketa yang saat ini dalam pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa titel permohonan PELAWAN / PEMBANTAH a quo sebagai “Perlawanan”maka menjadikan permohonan a quo menjadi semakin tidak jelas dan tidak berdasar hukum.
Bahwa TERMOHON BANDING yang dahulunya PELAWAN / PEMBANTAH adalah pihak yang bersengketa dengan kedudukkannya sebagai Tergugat III asal dalam Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., sebagai Terbanding dalam Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., dan sebagai Termohon Kasasi dalam Perkara No. : 1859/K/PDT/2015.Sedemikian karena kedudukan PELAWAN / PEMBANTAH adalah sebagai pihak yang bersengketa, maka Hukum Acara Perdata Indonesia tidak mengenal kedudukan sebagai PELAWAN dalam Perkara Perlawanan oleh Pihak yang bersengketa. Satu dan lain upaya hukum bagi pihak yang bersengketa adalah mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dan bukan mengajukan perlawanan / bantahan.
Bahwa dalam perkara pokoknya tersebut PELAWAN / PEMBANTAH adalah pihak yang saat ini telah menggunakan haknya tersebut dan berkedudukan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam upaya hukum luar biasa pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.
Sedemikian perihal pokok perlawanan ini adalah berkaitan benar tidaknya Objek Eksekusi yang tiada lain adalah Objek Sengketa dalam Pokok Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., jo. Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., jo. Perkara No. : 1859/K/PDT/2015., yang saat ini dalam proses pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI tersebut.
Bahwa selain pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim PN Yogyakarta dalam Putusan PerkaraNo. : 34 / PDT.Bth / 2017 / PN.Yyk.,Halaman 57 yang memuat “Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Terbantah tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dalam perkara perlawanan terhadap eksekusi memang hanya akan di pertimbangkan mengenai eksekusinya semata”. Namun fakta hukumnya, pertimbanganmengenai objek eksekusi sebagaimana yang dimaksud TERMOHON BANDING PELAWAN / PEMBANTAH adalah pertimbangan mengenai pokok perkara sehingga dengan demikian maka eksepsi Terlawan pada poin ini sudah masuk dalam pokok perkara.
Pertimbangan Majelis Hakim PN Yogyakarta jelas-jelas keliru akan pemahaman/penafsiranterhadap fakta hukum dan mengesampingkan argumentasi penasehat hukum PEMOHON BANDING bahwa alasan TERMOHON BANDING/ PELAWAN / PEMBANTAH pada pokok perlawanan merupakan pengulangan pemeriksaan pada materi pokok perkara terdahulu(Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., jo. Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., jo. Perkara No. : 1859/K/PDT/2015), sehingga menjadi jelas dan tegas bahwa hal tersebut sangat tidak diperkenankan dalam proses pemeriksaan perlawanan terhadap eksekusi.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1038K/Sip/1973 yang menyatakan “Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi Perkara No. 91/Pdt/1964 maka harus diperiksa eksekusinya saja dan tidak diperiksa materi pokok perkara”. Oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim PN Yogyakarta dalam Putusan PerkaraNo. 34/PDT.Bth/2017/PN.Yyk., adalah keliru karena melampaui materi suatu perkara perlawanan / bantahan, sebagaimana digariskan Yurisprudensi tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim PN Yogyakarta pada halaman 57 yang memuat, “Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Terlawan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa mengenai maksud dan tujuan Pelawan dalam mengajukan perlawanan sebagai upaya mengulur waktu atau memang karena adanya kesalahan obyek eksekusi tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan...sampai dengan poin “Menimbang bahwa dengan demikian maka seluruh eksepsi terlawan tidak dapat di terima...“ lagi-lagi majelis hakim kurang cermat memahami duduk perkara perkara tersebut yang berlarut-larut akan penyelesaiannya dari tingkat pertama, banding, sampai dengan kasasi yang duduk perkaranya tentang adanya perbedaan Objek Eksekusi adalah mengada-ada, karena tegas, jelas dan terang bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) berasal dari SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empat rartus delapanpuluh satu meter persegi), yang secara materiil sudah dibeli oleh R. Moejiono (ayah TERLAWAN/TERBANTAH) dari Kartorejo.
Nah, bagaimana SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo, dapat menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari, maka jelas dan tegas merupakan hasil dari perbuatan pidana sebagaimana putusan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) sebagai berikut :
Putusan Pidana No. : 26/Pid.B/2014/PN.YK., Tanggal 17 April 2014 atas nama Terpidana Hj. Carlina Listiani S.H.;
Putusan Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 161/Pid.B/2015/PN.Yyk., Tanggal 25 Juni 2015 atas nama Terpidana AJENG RENGGANIS binti (Alm) SOPIAN;
Putusan Pidana No : 281/Pid.B/2015/PN.Yyk, Tanggal 24 November 2015 atas nama Terpidana ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan.
Bahwa hasil Pemeriksaan Objek Eksekusipun dalam rangka Pra Eksekusi Perkara No. Putusan/Eksekusi No. : 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta; diperoleh kesimpulan kesamaan secara fisik dan letak obyek tanah SHM No. 00746/Bener dan SHM No. 00746/Bener dan Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener, sehingga alasan perbedaan objek menjadi tidak relevan lagi.
Jadi objek Eksekusi adalah sama dengan Objek Sengketa, karenaSHGB Nomor : 121/Kel.Benertersebut nyata-nyata berasal dari pelepasan hak SHM No. 00746/Bener, jadi tidak ada yang berbeda sama sekali, Hal senada juga disampaikan saksi-saksi yang diajukan TERLAWAN/ TERBANTAH di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan Obyek Eksekusi adalah sama dengan obyek dalam Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., Jo. Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., Jo. Perkara No. : 1859/K/PDT/2015.
Maka apabila wajar upaya hukumBANTAHAN oleh TERMOHON BANDING yang dahulunya PELAWAN / PEMBANTAH tersebut adalah tidak berdasar hukum serta merupakan “VEXATION LITIGATION”, atau peradilan pura-pura dan hanya untuk mengulur waktu saja.
Majelis Hakim Melanggar Asas Litis Pedentis
Asas Litis Pedentis, adalah larangan memeriksa perkara yang objek sengketanya sedang dalam pemeriksaan perkara lain. Hal demikian adalah untuk menghindari putusan ganda yang justru bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa Obyek Eksekusi adalah Objek Sengketa sebagaimana Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., Jo. Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., Jo. Perkara No. : 1859/K/PDT/2015., yakni sebidang tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo, yang diserahkan PEMOHON BANDING kepada Notaris Hj. Carlina Listiani S.H., untuk dibalik nama ke atas nama PEMOHON BANDING, namun justru digelapkan oleh Terpidana Hj. Carlina Listiani S.H., bersama-sama Terpidana AJENG RENGGANIS binti (Alm) SOPIAN dan Terpidana ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan, hingga akhirnya secara melawan hukum menjadi terbit sebagai Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING).
Sedemikian Obyek Eksekusi Perkara No. : 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk adalah sama dan identik denganObjek Sengketa sebagaimana Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., Jo. Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., Jo. Perkara No. : 1859/K/PDT/2015 yang dimohonkan eksekusi tersebut yang terhadapnya dilakukan bantahan sebagaimana Perkara No. 34/PDT.Bth/2017/PN.Yyk.
Sedemikian mempermasalahkan objek sengketa yang terhadapnya diajukan permohonan eksekusi dan sedang pula dimohonkan pemeriksaan Peninjauan Kembali, maka jika legaitasnya diuji dalam suatu perkara perlawanan, maka sama saja memeriksa pokok sengketa yang terhadapnya telah terdapat putusan hingga tingkat kasasi dan sedang diajukan pemeriksaan tingkat peninjauan kembali. Sehingga, Majelis Hakim Perkara Bantahan/Perlawanan a quo, jelas-jelas memeriksa dan memutus kembali pokok sengketa yang sedang dalam pemeriksaan tingkat peninjauan kembali.
Oleh karenanya, Majellis Hakim Perkara Bantahan/Perlawanan a quo telah melanggar kewenangannya yakni memeriksa diluar objek sengketa yang dibatasi hanya syarat-syarat eksekusi dan melanggar pula asas LITIS PEDENTIS karena memeriksa dan memutus kembali pokok sengketa yang terhadapnya telah diputus dalam tingkat kasasi (Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk., Jo. Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., Jo. Perkara No. : 1859/K/PDT/2015) dan sedang dilakukan upaya hukum luar biasa yakni dalam pemeriksaan tingkat peninjauan kembali.
Majelis Hakim Keliru Dengan Tidak Mempertimbangkan Fakta dan Alat Bukti TERLAWAN
Bahwa dalam poin pertimbangan hakim halaman 62 yang mendalilkan Menimbang bahwa dengan demikian maka nyata bahwa Pelawan mempunyai bukti yang sah dalam membuktikan dalil perlawanannya sampai dengan poin pertimbangan Menimbang bahwa oleh karena Pelawan mempunyai alat bukti yang sah dalam membuktikan dalil perlawanannya, maka dapat disimpulkan bahwa Pelawan adalah termasuk pelawanan yang baik yang diajukan bukan pelawanan yang mengada-ada;
Bahwa mengenai pertimbangan Hakim PN Yogyakarta dalam Putusan PerkaraNo. 34/PDT.Bth/2017/PN.Yyk. majelis hakim tidak dapat melihat fakta hukum yang nyata-nyata di sajikan penasehat hukum PEMOHON BANDING yang dahulunya TERLAWAN/TERBANTAH yang jelas dan terang disajikan melalui bukti surat/Tulisan maupun saksi, sebagai berikut:
Keterangan Saksi T. Wagimin, Suprih, IG. Suparti Sukarno tentang asal mula dan jual beli antara Kartorejo dengan R. Mujiono; keterangan Saksi Notaris Hj. CARLINA LIESTYANI, S.H., berkaitan penerimaan sertifikat SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2, atas nama Kartorejo dari Rr. Mulatsih (PEMBANDING/TERBANTAH) dan Keterangan Saksi Tri Uni tentang proses perubahanSHM No. 00746/Bener menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING);
Alat Bukti TB-18, berupa, Akta Perikatan Jual Beli No. : 13 tanggal 30 November 2009 antara Ny. HARJO SENTONO/SURATINEM (ahli waris Kartorejo) dengan Ny. RR MULATSIH (ahli waris R. Mudjiono) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hj. CARLINA LIESTYANI, S.H., dengan objek SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo.
Alat Bukti TB-19, berupa, Akta Kuasa Menjual No. : 14 tanggal 30 Nopember 2009 antara Ny. HARJO SENTONO sebagai Pemberi kuasa dan Ny. RR MULATSIH sebagai Penerima kuasa, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hj. CARLINA LIESTYANI, S.H.,
Alat Bukti TB-20, berupa Akta Jual Beli No. : 04 / 2010 tanggal 12 April 2010 antara Ny. HARJO SENTONO/SURATINEM dengan Ny RR MULATSIH yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Hj. CARLINA LIESTYANI, S.H. (Vide, Mohon Periksa Alat Bukti)
Sedemikian nyata, jelas tegas dan tak terbantahkan (reasonable doubt) namun SAMA SEKALI TIDAK DIPERTIMBANGAKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN YOGYAKARTA, bahwa Objek Jual Beli Objek Jual Beli antara Kartorejo dan R. Mudjiono, adalah sebidang tanah sawah dengan batas-batas : Utara : Sugiarti Sukarno, Selatan : POM Bensin, Timur : Parit (irigasi), Barat : Jalan Bener, yang dahulu tercatat dalamSHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatratus delapanpuluh satu meter persegi), atas nama Kartorejo; dan SECARA MELAWAN HUKUM saat ini tercatat dalam Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Fransisca Ratnasari (TERMOHON BANDING).
Bahwa alat bukti yang diajukan oleh TERMOHON BANDING yang dahulunya PELAWAN / PEMBANTAH berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 121/Kel.Bener Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi).
Bahwa diperoleh fakta perolehan tanah Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener tersebut diatas berasal dari peralihan hak SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) dengan surat ukur yang batas-batasnya : Utara : bidang tanah M.381 dan M.382; Selatan : Persil 225; Barat : Jalan; dan Timur : Bekas Parit. SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) dengan surat ukur yang batas-batasnya : Utara : bidang tanah M.381 dan M.382; Selatan : Persil 225; Barat : Jalan; dan Timur : Bekas Parit.
Sementara itu belakangan juga diperoleh fakta hukum bahwa proses peralihan hak Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener dilakukan dengan cara melawan hukum sebagai berikut :
Berawal dari perbuatan Hj. Carlina Listiani S.H., (TERGUGAT I dalam Perkara No. 105/Pdt.G/2013/PN.Yk / Terbanding dalam Perkara No. : 50/PDT/2014/PT.YYK., / Termohon Kasasi dalam Perkara No. : 1859/K/PDT/2015)dalam mana fakta hukumnya sesuai Putusan Pidana No. : 26/Pid.B/2014/PN.YK., Tanggal 17 April 2014, bahwa Terpidana Hj. Carlina Listiani S.H.,mengakui telah menerima asli SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu emparartus delapanpuluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo dan membuatkan Akta Jual Beli antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan Rr. Mulatsih namun tidak diselesaikan justru Terpidana membuat akta perikatan jual beli palsu antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan Ny. Ajeng Rengganis dan kemudian sertipikat asli SHM No. 00746/Bener diserahkan oleh Hj. Carlina Listiani S.H.kepada Ny. Eny Indah Royani(BPR. Purnama) sebagai jaminan hutang Ny. Ajeng Rengganis.
Selanjutnya diperkuat juga dengan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 161/Pid.B/2015/PN.Yyk., Tanggal 25 Juni 2015 atas nama Terdakwa AJENG RENGGANIS binti (Alm) SOPIAN, dalam mana fakta hukumnya Terpidana Ny. Ajeng Rengganis tidak bisa membayar hutang ke Ny. Eny Indah Royani (BPR. Purnama) kemudian mencari pembeli dan bertemu ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan untuk mencarikan pembelinya.
Bahwa selanjutnya melalui Notaris/PPAT SUNARYANI, kepemilikan SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empat rartus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Kartorejo diubah menjadi atas nama pemilik Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan cara turun waris dengan menggunakan data dan dokumen yang dipalsukan oleh ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan, yang dilaksanakan oleh penerima kuasa FX. Adhie Widyatmoko (pegawai Kantor Notaris/PPAT SUNARYANI).
Kemudian berdasarkan Putusan Pidana No : 281/Pid.B/2015/PN.Yyk, Tanggal 24 November 2015 atas nama Terdakwa ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan, ditemukan fakta hukum bahwa Terpidana ARDI IRAWAN FATRA Alias Wawan telah menemukan calon pembeli yakni GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA, sehingga terhadap bidang tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empat rartus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem tersebut dibuatlah Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta No. 1 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Perikatan Jual Beli dan No. 2 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Kuasa Menjual, antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem selaku penjual dan pemberi Kuasa Menjual dengan GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANAselaku pembeli dan dan penerima Kuasa Menjualnya.
Selanjutnya, tanah pun dijual oleh GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA kepada Ny. FRANSISCA RATNASARI (PELAWAN / PEMBANTAH)dan memperalihkan kepemilikan dari atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem kepada Ny. FRANSISCA RATNASARI (PELAWAN / PEMBANTAH) dengan cara-cara sebagai berikut :
Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual antara Ny. Harjo Sentono alias Suratinem dengan GERARDUS SONY CAKRA PANDU BUANA dibatalkan dengan Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta, No. 5, Tanggal 22 Mei 2013 tentang Pembatalan Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual;
Selanjutnya dilakukan pelepasan hak atas tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empat rartus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem pada tanggal 5 Juni 2013, kepada Negara di Kantor Pertanahan / BPN Kota Yogyakarta;
Terbit sertipikat Hak Guna Bangunan No. 121/Bener Surat Ukur tanggal 13-06-2013 No. 00421/2013 atas nama Ny. FRANSISCA RATNASARI.
Bahwa segenap perbuatan hukum serta dokumen-dokumen dengan cap jempol Ny. Harjo Sentono alias Suratinem antara lain :
Surat Kuasa kepada FX. Adhie Widyatmoko (pegawai Kantor Notaris/PPAT SUNARYANI) untuk pengurusan turun waris dan balik nama;
Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta No. 1 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Perikatan Jual Beli dan No. 2 Tanggal 19 Desember 2012 tentang Kuasa Menjual;
Akta SUNARYANI, S.H., Notaris di Yogyakarta, No. 5, Tanggal 22 Mei 2013 tentang Pembatalan Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual;
Surat Pelepasan Hak atas tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No. : 00050 Tanggal 25 November 1998 luas 1481 m2 (seribu empatrartus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Harjo Sentono alias Suratinem pada tanggal 5 Juni 2013.
Sidang Pelepasan Hak tanggal 5 Juni 2013 di Kantor Pertanahan / BPN Kota Yogyakarta;
Bahwa kesemuanya dengan didasarkan pada dokumen-dokumen palsu dan diperankan/dilakukan oleh pemeran pengganti yakni persona bernama Ny. RENIK ADI SUDARMO (Almh) yang mendaku sebagai Ny. Harjo Sentono alias Suratinem.(Vide, Mohon periksa Keterangan Saksi Tri Uni pada Halaman 51 -52 Putusan a quo)
Sehingga dapat ditarik kesimpulan hukum bahwa perolehan hak Sertifikat HGB Nomor : 121/Kel.Bener tersebut nyata-nyata didasarkan pada dokumen yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dokumen tidak benar / palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak benar sehingga cacad hukum dan oleh karennya batal demi hukum dan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa atas dasar-dasar yang telah di paparkan oleh PEMOHON BANDING yang dahulunya TERLAWAN/TERBANTAH kami menganggap bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara No. 34 / PDT.Bth / 2017 / PN.Yyk. yang menyatakan TERMOHON BANDING yang dahulunya PELAWAN/PEMBANTAH mempunyai bukti yang sah dan ditetapkannya sebagai pelawan yang baik adalah pertimbangan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka menjadi adil dan wajar apabila PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA membatalkan Putusan Perkara Perdata Bantahan No. 34/Pdt.Bth/2017/PN.YyK., Tanggal 28 Desember 2017 dan mengadili perkara tersebut hingga Pokok Perkaranya.
Berdasarkan segala hal di atas, maka dengan ini PEMOHON BANDING (dahulu TERLAWAN/TERBANTAH), bermohon kepada Majelis Hakim Kasasi a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima permohonan Banding oleh TERLAWAN/ PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Perkara Perdata Bantahan No.: 34 / Pdt.Bth / 2017 / PN.YyK., Tanggal 28 Desember 2017.
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak Provisi PELAWAN/ TERMOHON BANDING untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERLAWAN / PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.
Menyatakan Perlawanan PELAWAN / TERMOHON BANDING tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima jawaban TERLAWAN/ PEMOHON BANDING untuk seluruhnya ;
Menolak Perlawanan PELAWAN / TERMOHON BANDING untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding II / Terbanding semula Terlawan, Terbanding / Pembanding I semula Pelawan telah pula mengajukan kontra memori badingnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan untuk menyingkat putusan ini dianggap pula termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa terlepas alasan keberatan dalam Memori Banding Pembanding dan dalam Kontra Memori Banding Terbanding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor : 34/Pdt.BTH/2017/PN.Yogyakarta, tanggal 28 Desember 2017, serta Berita Acara Persidangan, memori banding dan kontra memori banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam provisi yang menyatakan tuntutan provisi pelawan tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam eksepsi yang menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa dalam pokok perkara Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya, dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa majelis akan mengkaji materi perlawanan pelawan , yang menurut majelis Hakim tinggi bahwa perlawanan ini disebut perlawanan pihak (verzet partij ), karena memang diajukan oleh pihak pelawan berkaitan dengan obyek sengketa yang akan dieksekusi ;
Menimbang, bahwa dalam mengadili perlawanan memang tidak lagi mengkaji tentang sengketa kepemilikan melalui pembuktian siapa yang berhak, sehingga seolah olah mengadili sengketa hak kembali yang sudah telah diputus dan berkekuatan tetap, melainkan dalam perkara ini menurut dalil perlawanan pelawan adanya perbedaan obyek eksekusi dengan tanah milik pelawan/termohon eksekusi HGB Nomor 121/Kelurahan Bener, luas 1.458 M2 ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa obyek eksekusi dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor 00050, tanggal 25-11-1998, luas 1.481 m2 ;
Menimbang, bahwa bukti PB-7 merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 121 atas nama pelawan dengan luas tanah 1.458 M2, surat ukur tanggal 13-6-2013, Nomor 00421/2013 ;
Menimbang, bahwa bukti PB-14 merupakan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, dimana dalam kolom catatan dapat disimpulkan bahwa HGB Nomor 121-Bener atas nama pelawan berasal dari bekas Hak Milik Nomor 746/Bener yang telah dilepaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tanggal 9 September 2013, Nomor 161/HGB/BPN.34.71/2013, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Azis Setyawan, A. Ptnh.
Menimbang, bahwa bukti PB-23 = TB-13 merupakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00746/Bener, Surat ukur Nomor 00050, tanggal 25-11-1998, luas 1.481 m2 ;
Menimbang, bahwa apabila kita melihat pada surat ukur dan gambar situasi antara Sertifikat HGB Nomor 121 (bukti PB-7) dengan SHM Nomor 00746/Bener (bukti PB-23 = TB-13) dan catatan pada bukti PB-14, maka dapat disimpulkan bahwa BENAR HGB-Bener Nomor 121 adalah berasal dari SHM Nomor 00746/Bener, yaitu dengan obyek tanah yang sama pada kenyataannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1859 K/PDT/2015, tanggal 26 Nopember 2015 (bukti PB-3 = TB-21), menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh hubungan hukum dan seluruh akta, surat atau dokumen yang diterbitkan atau dilegalisasi oleh para tergugat (dalam hal ini Hj. Carlina Liestyani, SH., Fransisca Ratnasari/Pelawan, Sunaryani, SH.) dan/atau turut tergugat (Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta) yang berkaitan dengan obyek sengketa selain tentang hak penggugat (dalam hal ini Rr. Mulatsih, SE./Terlawan) dan peralihan obyek sengketa dari tergugat II (dalam hal ini Ny. Harjo Sentono als. Suratinem) kepada penggugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum, bahwa dalam perkara ini termasuk antara lain bukti PB-7 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pelawan tidak dapat membuktikan dalil-dalil perlawanannya maka akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar dan perlawanan pelawan harus ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa karena para Pembanding I semula Pelawan dipihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum ;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 24 Juni Tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
Herzien Indonesis Reglement (HIR);
Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Pelawan dan Pembanding II semula Terlawan ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 34/Pdt.Bth/2017/PN.Yyk., tanggal 28 Desember 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi Pelawan tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding I semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 Oleh Kami SYAFWAN ZUBIR,SH,M.Hum, Ketua Majelis dengan YUNIANTO, SH. dan .M.SYAFRUDDIN ADAM, SH masing-masing Hakim Anggota dan Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 Oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu NGATIMIN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini maupun Kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota tersebut Hakim Ketua Majelis tsb.
YUNIANTO,SH SYAFWAN ZUBIR,SH.M.Hum
2. M.SYAFRUDDIN ADAM,SH
Panitera Pengganti tsb,
NGATIMIN.SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)