26/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 26/PDT/2019/PT KPG
-. LAURENSIUS RAGA, DKK VS -. SITI SOFIA ARSYAD, DKK
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding, semula para Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 17 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
LAURENSIUS RAGA, laki-laki, Warga Negara Indonesia, agama Katolik, umur 46 tahun, pekerjaan Petani/ Pekebun, bertempat tinggal di Aewoe, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I, semula Tergugat I;
FERDINANDUS MEO, laki-laki, Warga Negara Indonesia, agama Katolik, umur 51 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, bertempattinggal di Aewoe, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II, semula Tergugat II;
PHILIPUS BENISIUS RAGA, laki-laki, Warga Negara Indonesia, agama Katolik, umur 45 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Aewoe, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III, semula Tergugat III;
ANSELMUS JOU, laki-laki, Warga Negara Indonesia, agama Katolik, umur 57 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, bertempat-tinggal di Aewoe, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV, semula Tergugat IV;
Melawan:
SITI SOFIA ARSYAD, perempuan, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 73 tahun (Daja, 14 Agustus 1945), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempattinggal di Aewoe, RT 07, RW 10, Desa Bela, Kecamatan Mauponggo dan sekarang berdomisili sementara di Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I, semula Penggugat I;
ARYANTI TOYO ARSYAD, perempuan, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 53 tahun (Mauponggo, 09 Oktober 1965), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II, semula Penggugat II;
ASTUTI ARSYAD, perempuan, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 51 tahun (Flores, 19 Juni 1967), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III, semula Penggugat III;
IDAWATI ARSYAD, perempuan, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 49 tahun (Flores, 29 Agustus 1969), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Wangatao Selatan Barat, RT 013 RW 007, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV, semula Penggugat IV;
NURAIN ARSYAD, perempuan, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 46 tahun (Maukota, 27 Oktober 1972), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Nifuboko, RT 06 RW 03, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), selanjutnya disebut sebagai Terbanding V, semula Penggugat V;
ROFIKA ARSYAD, perempuan, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 44 tahun (Ngada, 03 Juni 1974), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Nomor 07, RT 14 RW 04, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI, semula Penggugat VI;
Dalam hal ini Terbanding I, III, IV, V dan VI, semula Penggugat I, III,IV, V dan VI memberikan Kuasa Insidentil kepada Terbanding II, semula Penggugat II, sesuai dengan Surat Kuasa Insidentil tanggal 4 September 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 4 September 2018 dibawah register Nomor 39/SK.Pdt/IX/2018/PN Bjw;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 26/PEN.PDT/2019/PT KPG., tanggal 18 Februari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/ PN Bjw., tanggal 17Desember 2018;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip surat gugatan para Terbanding, semula para Penggugat, tanggal 24 Juli 2018yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 7 Agustus 2018 pada Register Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw telah mengemukakan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I (Siti Sofia Arsyad) adalah istri sah dari almarhum Lape Muhammad Arsyad sedangkan Penggugat II sampai dengan Penggugat VI adalah anak – anak dari perkawinan Almarhum Lape Muhammad Arsyad yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Oktober 1990 dan almarhum di kuburkan di lokasi sengketa berdampingan dengan kubur saudaranya Yeden Teku;
Bahwa pada tahun 1966 almarhum Lape Muhammad Arsyad mendapat pembagian tanah milik Suku Dhaga Aekutu dari fungsionaris adat Suku Dhaga Aekutu yang bernama YULIUS MERE yakni:
Lokasi Tanah sengketa I tanah sawah seluas ± 8.000 m² terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Tanah Pekarangan Marselus Mosa dan Kristina Ela Babo;
Barat : Dengan Kali Aesemi;
Utara : Tanah SDK Maumbawa;
Selatan : Kali Aesemi;
Lokasi tanah sengketa II seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) yang sebagian merupakan rumah tempat tinggal /pekarangan dan sebagian merupakan tanah sawah yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, dengan batas-batas Sebagai berikut:
Timur : Jalan Desa;
Barat : Dengan kali Aesemi;
Utara : Tanah sawah Mateus Meo, Martina Lundu dan Lamber Kubu;
Selatan : Tanah SDK Maumbawa;
adalah merupakan tanah sengketa;
Bahwa sejak mendapatkan pembagian tanah-tanah sengketa tersebut dari fungsionaris adat Suku Dhaga Aekutu tahun 1966 maka tanah-tanah sengketa tersebut dikuasai oleh Lape Muhammad Arsyad dengan menjadikan sawah, mendirikan rumah tempat tinggal atau pekarangan dan sebagian alm.Lape Mahumad Arsyad menanam tanaman umur panjang berupa kelapa sebanyak 30 (tiga puluh) pohon dan sekarang sebagian pohon kelapa sudah di tebang oleh paraTergugat, 11 (sebelas) pohon lontar, bahkan saat ini ada kuburan Alm. Lape Muhamad Arsyad dan saudaranya yang bernama Yeden Teku almarhum, sebagai bukti fisik kepemilikan mengolah tanah sengketa oleh Alm. Lape Muhamad Arsyad, yang kemudian dilanjutkan garapannya oleh saudaranya Yeden Teku sampai Yeden Teku meninggal dunia pada tahun 2010;
Bahwa awal kejadian pada tahun 2005 Tergugat I tanpa seijin para Penggugat sebagai ahli waris masuk, merampas / menyerobot serta menguasai Lokasi tanah sengketa I yang sedang digarap oleh Yeden Teku yang saat itu murni sebagai lokasi tanah sawah dan kini sebagian tanah sengketa tersebut di berikan kepada Tergugat IV yang sekarang dibangun rumah tinggal oleh Tergugat IV sebagai imbalan jasa Tergugat IV yang telah mengerjakan rumah milik Tergugat I, dan sebagian tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat I dengan cara menanam Pisang, Cengkeh, Kakao, Fanili dan membangun pagar secara permanen di lokasi tanah sengketa I dengan panjang ± 100 m yang nyata – nyata adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 Tergugat I (Laurensius Raga) mengajak Tergugat II, Tergugat III masuk dan melakukan Penyerobotan, merampas dan menguasai Lokasi tanah sengketa II yang sebagiannya adalah tanah sawah dan sebagiannya adalah tanah pekarangan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah rumah semi permanen, 2 (dua ) buah kubur, 1(satu)buah MCK permanen dan 1 (satu) bak air permanen yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Jalan Desa;
Barat : Dengan kali Aesemi;
Utara : Tanah sawah Mateus Meo, Martina Lundu dan Lamber Kubu;
Selatan : Tanah SDK Maumbawa;
dengan cara menanam Pisang, Cengkeh, Kakao di tanah sengketa yang nyata-nyata perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa sehubungan dengan tindakan para Tergugat yang merampas / menyerobot dan menguasai tanah sengketa tersebut para Penggugat telah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah Desa, namun laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti sehingga tidak ada penyelesaian, kemudain para Penggugat melaporkan hal tersebut ke Camat Mauponggo untuk diselesaikan namun tidak ada penyelesaian;
Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak mempunyai hak atas kedua tanah sengketa tersebut, maka jelaslah perbuatan Para Tergugat merampas dan menguasai kedua bidang tanah sengketa, yakni Lokasi tanah sengketa I yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas ± 8.000 m² (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Tanah Pekarangan Marselus Mosa dan Kristina Ela Babo;
Barat : Dengan Kali Aesemi;
Utara : Tanah SDK Maumbawa;
Selatan : Kali Aesemi;
Dan Lokasi tanah sengketa II (kedua) berupa tanah sawah, tanah pekarangan yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Jalan Desa ;
Barat : Dengan kali Aesemi;
Utara : Tanah sawah Mateus Meo, Martina Lunda dan Lamber Kubu;
Selatan : Tanah SDK Maumbawa;
adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dari para Tergugat tersebut diatas, maka para Penggugat mengalami kerugian dan kerugian mana dapat para Penggugat rincikan sebagai berikut bila kedua tanah obyek sengketa digabungkan maka luasnya + 18.000 m2,- (delapan belas ribu meter persegi) di olah dan ditanami padi, kacang hijau serta tanaman umur panjang yakni kelapa dan pisang dapat menghasilkan nilai uang sebagai berikut:
Diolah menanam padi 2 x panen+10 ton gabah basah/tahun, dikeringkan menjadi 8 ton, digiling menghasilkan 5 ton beras dinilai dengan nilai uang harga pasaran sekarang = 5.000 kg x Rp.10.000,00 = Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Diolah menanam Kacang Hijau menghasilkan +200 kg dinilai dengan uang harga pasaran sekarang = 200 kg x Rp.20.000,00 = Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Kelapa 30 (tiga puluh) pohon / tahun menghasilkan kopra 500 kg dinilai dengan uang harga pasaran sekarang = 500 kg x Rp.5.000,00 = Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Diolah menanam pisang 10 rumpun, 1 rumpun mengghasilkan 100 tandang dinilai dengan uang harga pasang sekarang = 100 x Rp.20.000,00 = Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Jumlah total kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Rp.50.000.000,00 + Rp.4.000.000,00+ Rp.2.500.000,00 + Rp.2.000.000,00 = Rp.58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus rupiah) untuk setiap tahunnya = 12 tahun x Rp.58.500.000,00 = Rp.702.000.000,00 (tujuh ratus dua juta rupiah);
Bahwahasil dari obyek tanah sengketa senilai Rp.702.000.000,00 (tujuh ratus dua juta rupiah) merupakan penghasilan yang harus dinikmati oleh para Penggugat setiap tahunnya sebagai ahli waris dari alm. Lape Muhamad Arsyad;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan para Penggugat ini, disamping pula adanya kekhawatiran tanah yang disengketakan tersebut dialihkan oleh Para Tergugat kepada orang lain, maka para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bajawa meletakkan sita jaminan atas tanah sengketa tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bajawa melalui Yang Mulia Majelis Makim yang akan memutuskan perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan para Penggugatuntuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Lape Muhamad Arsyad;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah – tanah sengketa yaitu:
Lokasi Tanah sengketa I tanah sawah seluas ± 8.000 m² terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo,dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Tanah Pekarangan Marselus Mosa dan Kristina Ela Babo;
Barat : Dengan Kali Aesemi;
Utara : Tanah SDK Maumbawa;
Selatan : Kali Aesemi;
Lokasi tanah sengketa II seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) yang sebagian merupakan rumah tempat tinggal / pekarangan, dan sebagian tanah sawah yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Jalan Desa;
Barat : Dengan kali Aesemi;
Utara : Tanah sawah Mateus Meo, Martina Lund dan Lamber Kubu;
Selatan : Tanah SDK Maumbawa;
adalah milik dari almarhum Lape Muhamad Arsyad tersebut diatas yang patut diwariskan kepada para Penggugat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV yang menguasai tanah sengketa I dan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa II dengan cara menyerobot/merampas tanah-tanah sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari para Penggugat sebagai pemilik adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat serta orang-orang atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat, untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara;
Menghukum para Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar kepada para Penggugat ganti rugi senilai Rp58.500.000,00(lima puluh delapan juta lima ratus rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan saat putusan perkara ini dapat dilaksanakan;
Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bajawa atas lokasi tanah sengketa adalah sah dan berharga;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung;
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-aquo Et Bono);
Mengutip Jawaban paraPembanding,semulapara Tergugat, bertanggal 31 Oktober 2018 terhadap gugatan para Pembanding – semula para Tergugat tersebut, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Penggugat tidak berkwalitas hukum sebagai Penggugat:
a.1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyebutkan bahwa tanah objek sengketa berada dalam wilayah Suku Dhaga Aekutu yang diserahkan kepada orang tua para Penggugat, sudah menjadi pengetahuan umum para pengugat sendiri bukanlah anggota dari Suku Dhaga Aekutu yang tidak dapat dibuktikan sebagaimana perkara Nomor 1/PDT.G/2017/PN Bjw;
a.2. Bahwa tidak benar kalau para Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa tersebut adalah pembagian dari Suku Dhaga Aekutu oleh Yulius Mere kepada Alm. Lape Muhamad Arsyad. Akan tetapi itu lebih pada upaya licik para Penggugat untuk mengklaim hak milik para Tergugat;
a.3. Bahwa tidak benar yang didalilkan oleh para Penggugat dengan kedudukan Yulius Mere di Suku Dhaga Aekutu, karena tidak mempunyai kapasitas atau kedudukan apapun, kalau dikaitkan dengan tanah objek sengketa yang berada dibawah kekuasaan Suku Sawu;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel:
Bahwa berdasarkan fakta, objek sengketa yang didalilkan oleh para Penggugat tersebuti sangat jelas pula keberadaannya yaitu berada di wilayah Desa Aewoe, dimana Desa Aewoe berada dalam persekutuan Tanah Adat Kepala Suku Keka,yang membawahi 3 (tiga) anak Suku yaitu Suku Sawu,Suku Bolo dan Suku Yoga; dan lebih tepatnya lagi objek sengketa berada dibawah kekuasaan Suku Sawu, bukan Suku Dhaga Aekutu yang keberadaan persekutuannya di wilayah Desa Bela, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa oleh karena itu tidak benar pula kalau para Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa tersebut adalah pembagian warisan dari Suku Dhaga Aekutu oleh Yulius Mere kepada Alm. Muhamad Arsyad Lape. Akan tetapi itu lebih merupakan upaya para Penggugat untuk mengklaim Hak Milik para Tergugat, apalagi fungsionaris Yulius Mere tidak mempunyai kapasitas atau kedudukan apapun ,kalau dikaitkan dengan Tanah objek sengketa yang dikuasai oleh para Tergugat, yang dibawah kekuasaan Suku Sawu;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dala Perkara Perdata Nomor 1/PDT.G/2017/PN Bjw antara INOSENSIUS GELU/MIRING KEPALA SUKU DHAGA,DKK MELAWAN FERDINANDUS MEO, DKK. tertanggal 4 Desember 2017 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi para Tergugat sepanjang mengenai Gugatan error in persona;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Gugatan para Tergugat Konvensi /para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.857.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang telah dikemukan dalam eksepsi juga dimasukan dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa pada prinsipnya para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali apa yang diakui oleh para Tergugat secara tegas;
Bahwa dalam surat gugatan para Penggugat menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah warisan Suku Dhaga Aekutu, sambil objek sengketa yang didalilkan berupa tanah sengketa 1 yaitu tanah sawah seluas ± 8000 m2 delapan ribu meter persegi) dan tanah sengketa 2 yaitu tanah sawah seluas ± 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), yang kedua objek tanah sengketa tersebut berlokasi di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, adalah tidak benar karena tanah objek sengketa merupakan tanah dibawah kekuasaan Suku Sawu;
Bahwa keberadaan Alm.Muhamad Arsyad Lape yang menguasai dan mengelolah tanah objek sengketa,yang saat ini dikuasai oleh para Tergugat adalah sebatas sebagai Penggarap; yang awalnya pada tahun 1966 Alm. Muhamad Arsyad Lape datang dan meminta kepada Alm. Donatuas Ita (ayah Tergugat I) dan Alm. Gaspar Dhoka (ayah Tergugat II dan III) sebagai Pemilik tanah melalui ritual Adat Tua Manu (bahasa adat setempat) sebagai tanda dimulainya seseorang menggarap tanah;
Bahwa selama Alm. Lape Muhamad Arsyad menggarap tanah yang diberikan oleh Alm. Donatus Ita dan Alm. Gaspar Dhoka melaui Tua Manu tersebut, sejak tahun 1966 hingga tahun 1990 yang bersangkutan telah melakukan kewajibanya dengan setia bersama penggarap lainnya yang pernah diberikan oleh pemilik tanah misalnya dengan membawa kerbau, sapi,kuda, kambing ketika Alm. Donatus Ita dan Alm. Gaspar Dhoka melakukan hajatan adat seperti pembangunan rumah, kematian keluarga pemilik dan hajatan lainnya;
Bahwa adapun tanah sengketa 1 yang diberikan oleh Alm. Donatus Ita sebagai Pemilik tanah untuk digarap oleh Lape Muhammad Arsyad berupa Sebidang tanah yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas +8.000 m2 (kurang lebih delapan ribu meter persegi) dengan batas sebagai berikut:
Utara : Dengan Tanah milik SDK Maumbawa;
Selatan : Dengan Sungai Aesemi;
Timur : Dengan Tanah Milik Suku Yoga (yang dikelolah oleh Marselus Mosa dan Kristina Ela Babo sebagai pemilik);
Barat : Dengan Sungai Aesemi;
Dan tanah sengketa 2 yang diberikan oleh Alm. Gaspar Dhoka sebagai pemilik tanah untuk digarap oleh Alm. Lape Muhamad Arsyad berupa
sebidang tanah sawah yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo seluas ± 10.000 m2(sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas - batas sebagai berikut:
Utara : Dengan Tanah milik Suku Bolo(yang dikelolah oleh David Bai sebagai Pemilik dan Mateus Meo sebagai Penggarap);
Selatan : Dengan Tanah milik SDK Maumbawa;
Timur : Dengan Jalan Desa;
Barat : Dengan Sungai Aesemi;
Bahwa setelah Alm. Lape Muhamad Arsyad meninggal dunia tanggal 22 oktober tahun 1990, melalui ritual adat Weka Te’e Mere/bentang tikar besar (bahasa adat setempat) tanah yang digarap oleh Alm. Lape Muhamad Arsyad tersebut diatas (poin 6) untuk sementara sesuai hukum adat setempat dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya yaitu Alm. Donatus Ita dan Alm. Gaspar Dhoka; sambil menanti pelamar dari penggarap baru melaui ritual adat Tua Manu;
Bahwa sebidang tanah sawah (tanah sengketa 1) yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas + 8000 m2 (kurang Lebih Delapan Ribu Meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara : Dengan Tanah milik SDK Maumbawa;
Selatan : Dengan Sungai Aesemi;
Timur : Dengan Tanah Milik Suku Yoga (yang dikelolah oleh Marselus Mosa dan Kristina Ela Babosebagai pemilik);
Barat : Dengan Sungai Aesemi;
Sejak tahun 1990 tanah tersebut kembali dikuasai dan dikelolah oleh Alm. Donatus Ita sebagai pemilik Tanah dengan menanam cengkeh, kakao, dan pisang, karena tidak lagi digarap oleh siapapun. Selanjutnya setelah Alm. Donatus Ita meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2006 tanah tersebut diwariskan kepada anak kandungnya Laurensius Raga Tergugat I sebagai pemilik yang sah. Kemudian pada akhir tahun 2006 oleh Laurensius Raga Tergugat I sebagian dari tanah tersebut dilepaskan haknya dengan menjual kepada Anselmus Djou Tergugat IV seluas ± 300 m2 (tiga ratus meter persegi) untuk dijadikan sebagai denah kapling tempat rumah;
Bahwa kemudian pada akhir tahun 1990, sebidang tanah sawah (tanah sengketa 2) yang terletak di Aesemi Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas + 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dengan Tanah milik Suku Bolo (yang dikelolah oleh David Bay sebagai pemilik dan Mateus Meosebagai penggarap);
Selatan : Dengan tanah milik SDK Maumbawa;
Timur : Dengan jalan Desa;
Barat : Dengan Sungai Aesemi;
Oleh Alm. Yeden Teku datang dan meminta kepada Alm.Gaspar Dhoka (ayah Tergugat II dan III) sebagai pemilik tanah untuk digarap oleh Yeden Teku melalui ritual adat Tua Manu (bahasa adat setempat) sebagai tanda dimulainya seseorang menggarap tanah. Dan selama Alm.Yeden Teku menggarap tanah tersebut sejak tahun 1990 hingga tahun 2010 telah melakukan kewajibannya dengan setia bersama penggarap lainnya, misalnya membawa Kerbau,Kuda,Sapi,Kambing dan domba, ketika Alm.Gaspar Dhoka sebagai Pemilik tanah melaksanakan hajatan adat, seperti Pembangunan rumah, kematian keluarga, dan hanjatan lainnya;
Bahwa setelah meninggalnya Alm.Yeden Teku tanggal 26 Maret 2010 sebidang tanah sawah (tanah sengketa 2) yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas + 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dengan Tanah milik Suku Bolo(yang dikelolah oleh David Bai sebagai Pemilik dan Mateus Meo sebagai Penggarap);
Selatan : Dengan Tanah milik SDK Maumbawa;
Timur : Dengan Jalan Desa;
Barat : Dengan Sungai Aesemi;
Yang digarap oleh Yeden Teku tersebut melalui ritual adat Weka Te’e Mere/bentang tikar besar(bahasa adat setempat), untuk sementara dikembalikan kepada Alm. Gaspar Dhoka sebagai pemilik tanah, sambil menanti pelamar dari penggarap baru melalui Ritual Adat tua Manu;
Bahwa sebidang tanah sawah (tanah sengketa 2) yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, seluas + 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi); dengan batas -batas sebagai berikut:
Utara : Dengan Tanah milik Suku Bolo( yang dikelolah oleh David Bai sebagai Pemilik dan Mateus Meo sebagai Penggarap);
Selatan : Dengan Tanah milik SDK Maumbawa;
Timur : Dengan Jalan Desa;
Barat : Dengan Sungai Aesemi;
Sejak tahun 2010 tanah tersebut kembali dikuasai dan dikelolah oleh Alm. Gaspar Dhoka sebagai pemilik Tanah dengan menanam cengkeh, kakao, dan pisang; karena tidak lagi digarap oleh siapapun. Selanjutnya setelah Alm. Gaspar Dhoka meninggal dunia pada tanggal 06 September 2012, tanah tersebut diwariskan kepada anak kandungnya Ferdinandus Meo Tergugat II dan Phelipus Benisius Raga Tergugat III sebagai pemilik yang sah;
Bahwa oleh karena itu tidak benar para Penggugat mengatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merampas tanah sengketa milik Penggugat I, II, III, IV, V dan VI sebagai warisan dari Alm. Lape Muhamad Arsyad; justru sebaliknya para Penggugat adalah pendatang dari kampung Nuanage, desa Lokalaba, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, yang statusnya adalah penggarap ditanah milik Alm. Donatus Ita dan Alm. Gaspar Dhoka;
Bahwa para Penggugat mendalilkan rumah dan kubur adalah bukti fisik kepemilikan, itu adalah tidak benar karena setiap orang yang meninggal dunia tidak selamanya dikuburkan ditanah milik melainkan bisa juga dikuburkan dimana tempat ia tinggal. Apalagi menurut adat budaya setempat ketika seseorang menggarap tanah melalui ritual adat tua manu, juga diperkenankan untuk membangun rumah atau pondok selama yang bersangkutan mengelolah tanah tersebut. Demikian juga ketika seorang penggarap meninggal dunia, jika tidak dikuburkan dikampung asal, biasanya mereka dikuburkan ditanah lokasi garapan dengan terlebih dahulu meminta kepada pemilik tanah karena di Desa Aewoe tidak memiliki Pekuburan Umum. Maka jelaslah ketika Alm. Lape Muhamad Arsyad dan Alm. Yeden Teku meninggal dunia juga diperkenankan dikuburkan ditanah lokasi garapan tersebut atas persetujuan pemilik tanah;
Bahwa untuk menyatakan bukti kepemilikan sangat jelas dala Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf aPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(PP Pendaftaran Tanah):
Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah:
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah;
Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah:
Pendaftaran tanah bertujuan:
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat mebuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Bahwa sangat jelas pasal 18 ayat (2) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas ”Negara mengakui dan memberikan pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak – hak tradisionalnya”. Hal ini merupakan bukti komitmen dan upaya dari Negara untuk mengembalikan hak – hak masyarakat adat (termasuk hak ulayat), yang selama ini terpingirkan. Untuk itu tanah adat harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah walaupun didalam Undang Undang Dasar dan Undang Undang Pokok Agraria sudah mengaturnya, karena hukum tanah adat merupakan hukum asli dan mempunyai sifat khas Bangsa Indonesia. Saat ini banyak masyarakat atau peorangan memindahkan hak atas tanah dengan mengikuti prosedur berlakunya UUPA, bahwa sangat jelas yang didalilkan oleh Penggugat, peralihan hak atas tanah dari ayah para Penggugat haruslah dikesampingkan karena tidak beralasan apabila dikaitkan dengan Perkara Perdata Nomor 1/PDT.G/2017/PN Bjw antara INOSENSIUS GELU/KEPALA SUKU DHAGA DKK MELAWAN FERDINANDUS MEO DKK yang tidak dapat dibuktikan oleh para Penggugat;
Bahwa hak yang dimilik oleh Alm. Lape Muhamad Arsyad dan Alm. Yeden Teku merupakan hak yang bersifat sekunder yaitu hak – hak atas tanah yang bersifat sementara, yang sangat bertentangan dengan asas primer;
Hal ini dipertegas dalam ketentuan pasal 20 ayat (1) UUPA yang berbunyi: ‘” Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuhi yang dapat dipunahi orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6”;
Turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya hak milik atas tanah lebih kuat dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuhi artinya hak milik atas tanah memberikan wewenang kepada pemiliknya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain;
Bahwa para Penggugat mengatakan bahwa sebagian pohon kelapa yang ditanam oleh Alm. Lape Muhamad Arsyad telah ditebang oleh para tegugat, itu adalah tidak benar; justru pada kenyataannya kelapa tersebut ditebang oleh para Penggugat itu sendiri untuk keperluan pembangunan pondok/rumah milik Penggugat yang berlokasi di tanah sengketa tersebut;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah para Tergugat sampaikan, maka kami mohon dengan hormat kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi para Tergugat secara keseluruhan;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat konvensi untuk membayar ongkos perkara;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan objek sengketa bukanlah merupakan wilayah kekuasaan persekutuan adat Suku Dhaga Aekutu melainkan wilayah kekuasaan persekutuan adat Suku Sawu;
Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
ATAU: Jika Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono);
Menerima dan mengutip Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 17Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Lape Muhamad Arsyad;
Menyatakan bahwa tanah sengketa yaitu:
Tanah sengketa bidang I tanah seluas ± 8.000 m² terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo,dengan batas-batas:
Timur : Tanah Pekarangan Marselus Mosa dan Kristina Ela Babo;
Barat : Dengan Kali Aesemi;
Utara : Tanah SDK Maumbawa;
Selatan : Kali Aesemi;
Tanah sengketa bidang II seluas ± 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, dengan batas-batas:
Timur : Jalan Desa;
Barat : Dengan kali Aesemi;
Utara : Tanah sawah Mateus Meo, Martina Lunda dan Lamber Kubu;
Selatan : Tanah SDK Maumbawa;
adalah milik dari almarhum Lape Muhamad Arsyadyang diwariskan kepada para Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV yang menguasai tanah sengketa bidang I dan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa bidang II dengan cara menyerobot/merampas tanah-tanahsengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari para Penggugat sebagai pemilik adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat serta orang-orang atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat, untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara;
Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.9.140.000,00 (sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., yang dilakukan tanggal 18 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bajawa kepada Pembanding III, semula Tergugat III, yang tidak hadir saat putusan dibacakan;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 15/Pdt.G/ 2018/PN Bjw., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bajawa, yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 17 Desember 2018 tersebut, para Pembanding, semula para Tergugat, pada tanggal 26Desember 2018, telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding, dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding, semula para Penggugat, masing-masing tanggal 27 Desember 2018, tanggal 3, 4 dan 7 Januari 2019;
Membaca Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 16 Januari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bajawa yang menyatakan bahwa para Pembanding, semula para Tergugat, telah mengajukan Memori Banding bertanggal 14 Januari 2019, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada para Terbanding, semula para Penggugat, masing-masing tanggal 18 Januari 2019, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa para Pembanding dahulunya para Tergugat hendak mengajukan bukti baru, dimana bukti tersebut belum disampaikan pada Perkara Perdata Nomor 15/Pdt/G/2018/PN Bjw., pada Pengadilan Negeri Bajawa;
Bahwa pada kenyataan Alm. Donatus Ita ayah dari tergugat I Laurensius Raga, masih mempunyai anak laki-laki yang bernama Kristorus Woru masih hidup dan tidak ikut digugat dalam perkara ini;
Bahwa yang digugat dalam perkara ini adalah tanah warisan dari Donatus Ita diwariskan kepada anak-anaknya Kristoforus Woru dan Laurensius Raga tergugat I kini Pembanding I;
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam perkara perdata sehubungan dengan tanah warisan maka semua ahli warisnya sudah seharusnya ikut digugat;
Bahwa apabila ada sebagaian ahli warisnya yang masih hidup dan tidak ikut digugat dalam perkara tersebut oleh karena itu, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa untuk menguatkan alasan Eksepsi kami lampirkan:
Surat keterangan kepala Desa Aewoe yang menerangkan bahwa Alm. Donatus Ita mempunyai 2 orang anak yang masih hidup yaitu Kristoforus Woru dan Laurensius Raga (Tergugat I) kini Pembanding I;
Kartu Keluarga Nomor 5316041002107342 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo yang menyatakan pada Nomor 1 nama LAURENSIUS RAGA, nama Ayah Donatus Ita, Ibu Marta Beka, pada Nomor 6 KRISTOFORUS WORU Ayah Donatus Ita dan ibu Marta Beka;
Bahwa dari bukti tersebut diatas membuktikan bahwa benar Tergugat I Laurensius Raga masih mempunyai seorang kakak yang bernama KRISTOFORUS WORU yang tidak ikut digugat dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian telah menunjukan bahwa ada kurang pihak dalam perkara ini;
Bahwa oleh bukti-bukti yang diajukan dalam Eksepsi ini kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini menyatakan:
Gugatan Tidak Dapat Diterima
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa sesuai dengan Pasal 163 HIR/283 RBg para Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa dalam surat gugatan dikatakan Lape Muhamad Arsyad mendapatkan bagian tanah sengketa dari fungsionaris Suku Dhaga Aekutu tahun 1966;
Bahwa untuk membuktikan hal tersebut para Penggugat telah mengajukan surat bukti P1 s/d P44 dan mengajukan 6 orang saksi;
Bahwa dari surat bukti yang diajukan kususnya P1 jelas tertera pelapor Lape Muhamad Arsyad hanyalah pemakai bukan pemilik/penguasa dengan demikian surat bukti P1 tersebut telah bertentangan dengan surat pernyataan dari surat gugatan bahwa Lape Muhamad Arsyad adalah pemilik;
Bahwa bukti-bukti selanjutnya juga tidak menunjukan bahwa Lape Muhamad Arsyad adalah pemilik dari lokasi tanah sengketa;
Bahwa walaupun bukti P1 tidak ditunjukan aslinya namun bukti P1 yang diajukan oleh Penggugat menunjukan Lape Muhamad Arsyad hanya seorang pemakai bukan Pemilik/Penguasa;
Bahwa bukti Seri A dikeluarkan pada tahun 1989, bahwa kalau benar tanah lokasi sengketa adalah miliknya seharusnya dilaporkan sebagai pemilik bukan sebagai pemakai dalam bukti Seri A tersebut;
Bahwa bukti P1 s/d P44 sehubungan dengan pembayaran pajak maka itu sekedar menunjukan bahwa Lape Muhamad Arsyad adalah pengguna dari objek sengketa sehingga berkewajiban membayar pajak kepada Negara;
Bahwa bukti P2 s/d P44 tidak ada yang menunjukan bahwa Lape Muhamad Arsyad adalah pemilik tanah lokasi sengketa;
Bahwa telah diajukan juga saksi-saksi untuk menguatkan dalil gugatanya;
Bahwa oleh para saksi yang diajukan menyatakan telah terjadi penyerahan tanah oleh Yulius Mere kepada lape Muhamad Arsyad di kampung Aekutu yang dilanjutkan dengan penyerahan tanah dilokasi sengketa dengan menyiram darah kambing jantan merah diatas tanah sengketa;
Bahwa pernyataan para saksi di persidangan menunjukan pertentangan;
Bahwa saksi Andreas Watu menyatakan pada saat penyerahan di lokasi sengketa ada ritual adat yang dikenal dengan istilah basa tanah yaitu potong kambing dan ayam lalu darahnya disiram ditanah;
Bahwa penyerahan di lokasi sengketa lewat proses basa tanah dikatakan oleh saksi Alfonsius Meo dihadiri oleh Yohanes Ture, ketua suku Dhaga Mawo, Lasarus Fale, Juma Jo, Yulius Mere, Hendi Dhoka, Lasa Mau, dan Mateus Mango (terbaca kesaksian ALFONSIUS MEO halaman 23 dari 48 Putusan Perkara Perdata Nomor 15/Pdt/G/2018/PN Bjw);
Bahwa keterangan saksi Alfonsius Meo adalah sebuah kebohongan dimana nama-nama yang disebutkan tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dipersidangan selain Mateus Mango;
Bahwa saksi Mateus Mango yang disebutkan oleh saksi Alfonsius Meo yang dikatakan hadir pada saat penyerahan di lokasi dan basa tanah ternyata dalam kesaksian dipersidangan secara tegas mengatakan dia tidak hadir pada saat penyerahan di lokasi sengketa dan basa tanah (terbaca halaman 22 dari 48 Putusan Perkara Perkara Perdata Nomor 15/Pdt/G/2018/PN Bjw);
Bahwa kesaksian tentang penyerahan tanah di lokasi sengketa dan basa tanah di lokasi sengketa hanya disampaikan oleh saksi Alfonsius Meo;
Bahwa kesaksian tentang telah terjadi penyerahan tanah di lokasi sengketa dan basa tanah hanya diterangkan oleh satu orang saksi saja yaitu saksi Alfonsius Meo lebih dari itu dikatakan oleh saksi, Mateus Mango hadir juga, ternyata saksi telah berbohong karena saksi Mateus Mango sendiri dalam persidangan menyatakan bahwa dia Mateus Mango tidak hadir pada saat penyerahan tanah di lokasi sengketa dan acara basa tanah;
Dari pernyataan saksi Alfonsius Meo tersebut jelas menunjukan bahwa penunjukan di lokasi sengketa dan acara basa tanah tidak pernah terjadi karena hanya dinyatakan oleh satu orang saksi saja;
Bahwa untuk membenarkan dalil jawabannya para Tergugat telah mengajukan saksi-saksi dan alat bukti;
Bahwa tanah sengketa yang dikuasai oleh Lape Muhamad Arsyad bukan karena pemberian dari Yulius Mere tetapi hanyalah Lape Muhamad Arsyad meminta untuk menggarap tanah lokasi sengketa lewat ritual adat Tua Manu kepada Alm. Gaspar Dhoka dan Alm. Donatus Ita;
Bahwa dengan demikian tanah sengketa tidak pernah diberikan oleh Alm. Gaspar Dhoka dan Alm. Donatus Ita untuk dimiliki tetapi diminta oleh Lape Muhamad Arsyad untuk digarap melalui ritual adat Tua manu;
Bahwa Lape Muhamad Arsyad meminta kepada Alm. Donatus Ita dan Alm. Gaspar Dhoka telah disampaikan oleh keterangan saksi-saksi para Tergugat;
Bahwa saksi Leonardus Mola dalam kesaksiannya menyatakan Lape Muhamad Arsyad meminta untuk menggarap kepada Alm. Donastus Ita dan Alm. Gaspar Dhoka lewat ritual Tua Manu karena saksi hadir pada peristiwa tersebut;
Bahwa perwujudan dari pada penggarapan tanah lewat ritual Tua Manu adalah dengan cara Susa Soo tadho Soo, Susa Mere Tadho Mere (bahasa adat setempat) diterjemahkan sebagai Susah Kecil bawa kecil susah besar bawa besar;
Bahwa perwujudan dari Susa Soo Tadho Soo Susa Mere Tadho Mere telah dijelaskan oleh keterangan saksi Tergugat;
Bahwa saksi Leonardus Mola dalam kesaksiannya menerangkan:
Tahun 1983 Lape Muhamad Arsyad membawa kuda kepada Donatus Ita saat fundasi rumah;
Tahun 1980 Lape Muhamad Arsyad membawa kuda kepada Gaspar Dhoka saat paku seng rumah kolong;
Tahun 1987 Lape Muhamad Arsyad membawa kuda kepada Donatus Ita pada saat paku seng rumah;
Tahun 1984 Lape Muhamad Arsyad membawa kerbau kepada Gaspar Dhoka saat kematian istrinya;
Saksi tahu karena saksi hadir pada peristiwa tersebut;
Bahwa saksi Alosius Bate menyatakan mengetahui dan melihat Muhamad Yeden Teku membawa kewajibannya sebagai penggarap kepada Gaspar Dhoka:
Tahun 1994 Muhamad Yeden Teku membawa kerbau kepada Gaspar Dhoka saat peletakan batu fundasi rumah;
Tahun 2003 Muhamad Yeden Teku membawa kerbau kepada Gaspar Dhoka saat paku seng rumah;
Bahwa dari kesaksian-kesaksian tersebut telah membuktikan bahwa Lape Muhamad Arsyad maupun Muhamad Yeden Teku telah memenuhi kewajibanya sebagai penggarap sesuai dengan Ritual adat Tua Manu;
Bahwa dengan demikian sudah terbukti bahwa benar tanah lokasi sengketa adalah tanah milik Gaspar Dhoka dan Donatus Ita yang diminta oleh Lape Muhamad Arsyad untuk digarap selama yang bersangkutan masih setia menjalankan kewajibannya sebagai penggarap, saksi tahu karena saksi hadir pada peristiwa tersebut;
Bahwa dengan demikian sudah terbukti, tanah sengketa tidak diberikan kepada Lape Muhamad Arsyad untuk dimilki tetapi diberikan kepada lape Muhamad Arsyad untuk digarap selama yang bersangkutan masih setia menjalankan adat Tua manu;
Bahwa Tergugat I kini Pembanding I adalah anak kandung dari Alm. Bapak Donatus Ita dan Ibu Marta Beka dan kini menjadi ahli waris yang sah dari Alm. Bpk Donatus Ita dan Ibu Marta Beka, hal tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 474/KPD/Ds Aw/258/10/2018, Kartu Keluarga Nomor: 5316041002107342 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo;
Bahwa Tergugat II kini Pembanding II adalah anak kandung dari Alm. Gaspar Dhoka dan Mama Maria Toyo dan kini menjadi ahli waris yang sah dari Alm. Bpk Gaspar Dhoka, hal tersebut dikuatkan oleh Surat Keterangan Kepala Desa 474/KPD/Ds Aw/259/10/2018 dan Kartu Keluarga Nomor: 531604100107329 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo;
Tergugat III kini Pembanding III adalah anak kandung dari Alm Bapak Gaspar Dhoka dan Mama Aldegonda Pau dan kini menjadi ahli waris yang sah dari Alm. Bpk Gaspar Dhoka hal tersebut dikuatkan oleh Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 474/KPD/Ds Aw/259/10/2018 dan Kartu Keluarga Nomor: 5316041205090007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo;
Bahwa dengan demikian Tergugat I kini Pembanding I adalah pemilik yang sah dari tanah lokasi sengketa I yang digugat dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian Tergugat II kini Pembanding II dan Tergugat III kini Pembanding III adalah pemilik yang sah dari tanah lokasi sengketa II yang digugat dalam perkara ini;
Bahwa dalam kesaksian Inosensius Gelu yang mengaku adalah kepala suku Dhaga Aekutu yang dalam kesaksiannya menyebutkan batas-batas tanah ulayat suku Dhaga Aekutu adalah:
Utara : Suku Sewuyoma;
Selatan : Laut Sawu;
Timur : Kali Aetoro;
Barat : Kali Aepua;
Bahwa batas – batas yang disebutkan oleh saksi Inosensius Gelu mencakup tanah-tanah di Desa Aewoe secara keseluruhan dan Desa Kezewea secara keseluruhan;
Bahwa pernyataan itu adalah tidak benar dimana tanah-tanah di Desa Aewoe dan Desa Kezewea telah dimiliki oleh perorangan dan Pemda Kabupaten Nagekeo dan Pemda Kabupaten Ngada dimana tanah-tanah tersebut telah dilakukan pengukuran dan pengsertifikatan yang menjadi bukti kepemilikan yang sah;
Bahwa pensertifikatan telah dilakukan selain tanah milik perseorangan juga tanah milik Pemda Ngada diantaranya tanah SDK Maumbawa, tanah Sekolah MIS, tanah MTs Darusalam Maumbawa, Lokasi Pasar Maumbawa, Pelabuhan Maumbawa, dan Mesjid Maumbawa;
Bahwa di Desa Aewoe telah dilakukan pensertifikatan tanah perseorangan juga tanah milik Pemda Kabupaten Nagekeo diantaranya tanah SDI Tanatoyo, tanah BPP dan Balai Karantina Hewan Aetoro, tanah Mesjid Nurul Taufik Aewoe, tanah Pelabuhan Marpokot II di Aewoe, tanah Kantor Desa Aewoe, dan Kapela Aewoe;
Bahwa pernyataan Inosensius Gelu adalah bertentangan dengan kenyataan dimana tanah-tanah di Desa Aewoe dan Desa Kezewea telah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, baik perorangan, maupun Pemda Kabupaten Nagekeo dan Pemda kabupaten Ngada;
Bahwa pernyataan Inosensius Gelu akan meresahkan dan membuat ketidakpastian hukum tentang kepemilikan tanah-tanah yang telah memiliki sertifikat baik perorangan, Lembaga dan Pemda Kabupaten Nagekeo dan Pemda Kabupaten Ngada;
Bahwa pelepasan hak dan pensertifikatan tanah yang telah terjadi di Desa Aewoe dan Desa Kezewea telah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk tanah Desa Aewoe dan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Ngada untuk tanah di wilayah Desa Kezewea;
Bahwa pada saat pengukuran dan proses pensertifikatan tidak pernah ada bantahan dari Inosensius Gelu ataupun orang lain yang mengaku sebagai ahli waris suku Dhaga Aekutu;
Bahwa untuk menguatkan hal tersebut diatas kami lampirkan juga surat pernyataan para pemilik tanah mengetahui Kepala Desa Aewoe tanggal 08 September 2015;
Bahwa leluhur orangtua pemilik tanah termasuk Alm. Gaspar Dhoka dan Alm. Donatus Ita telah melakukan seremonial adat dan pelaku pelepasan hak atas tanah baik kepada pihak pemerintah maupun perorangan antara lain:
Pelepasan Hak atas tanah SDK Maumbawa tahun 1963;
Pelepasan Hak atas tanah Pelabuhan Maumbawa tahun 1974;
Pelepasan Hak atas tanah Kapela Aewoe tahun 1980;
Pelepasan Hak atas tanah SDI Tanatoyo tahun 1984;
Pelepasan Hak atas tanah BPP Aetoro dan Balai Karantina Hewan Aetoro tahun 1985;
Pelepasan Hak atas tanah Sekolah MIS dan MTs Maumbawa tahun 1990;
Pelepasan Hak atas tanah Masjid Nurul Taufik Aewoe tahun 1991;
Pelepasan Hak atas tanah Pelabuhan Marapokot II di Aewoe tahun 1995;
Pelepasan Hak atas tanah Kantor Desa Aewoe tahun 1997;
Pelepasan Hak atas tanah bagi masyarakat Desa Aewoe untuk kegiatan pengsertifikatan pada tahun 2002 sebanyak 110 Kapling;
Pelepasan Hak atas tanah bagi masyarakat Desa Kezewea untuk kegiatan pengsertifikatan pada tahun 2004 sebanyak 250 Kapling;
Pelepasan Hak atas tanah untuk pasar Aewoe tahun 2008;
Bahwa selanjutnya kami lampirkan juga beberapa fotocopy kepemilikan sertifikat yang terletak di Desa Aewoe dan Desa Kezewea diantaranya:
Dari Desa Aewoe:
Matias Mite Basi, Regina Ndua, Phelipus Benisius Raga, Marianus Antonny Mere Liu, Ferdinandus Meo, Mikael Ngege, Gaspar Dhoka, Gaspar Bhala, Katharina Lengi, Marselus Mosa, Kristina Ela Babo, Donatus Ita, Veronika Deme;
Dari Desa Kezewea:
Laurensius Raga, Alosius Bate (2), Daeng Abidin;
Bahwa pernyataan Inosensius Gelu sehubungan dengan batas-batas dalam keterangan sebagai saksi dalam persidangan adalah suatu wilayah yang sangat luas dimana lebih kurang 24 Km2;
Bahwa pada kenyataan dalam areal yang disebutkan oleh Inosensius Gelu yang mengaku sebagai kepala suku Dhaga Aekutu dihuni oleh masyarakat dari Desa Kezewea, Desa Aewoe dan Desa Bela yang jumlahnya mencapai ribuan;
Bahwa pernyataan Inosensius Gelu akan menimbulkan keresahan dikemudian hari bagi masyrakat Desa Aewoe dan Desa Kezewea;
Bahwa dari pernyataan yang telah kami sampaikan diatas telah membuktikan bahwa tanah milik Suku Dhaga Aekutu tidak termasuk tanah-tanah di Desa Aewoe dan Desa Kezewea;
Bahwa bukti yang diajukan oleh para Tergugat berupa T1 milik Kristina Ela Babo yang menyatakan lokasi tanah sengketa sebelah baratnya berbatasan dengan Donatus Ita,ayah Tergugat I Laurensius Raga;
Bahwa bukti yang diajukan oleh para Tergugat berupa T2 milik Marselus Mosa yang menyatakan lokasi tanah sengketa sebelah baratnya berbatasan dengan Donatus Ita,ayah Tergugat I Laurensius Raga;
Dikatakan oleh Majelis Hakim bahwa bukti T5 mematahkan bukti T3 adalah tidak benar;
Bahwa bukti T5 foto tugu tulisannya sehubungan dengan berdirinya SDK Maumbawa tahun 1963;
Bahwa T3 adalah surat penyerahan tanah oleh Gaspar Dhoka kepada SDK Maumbawa untuk memenuhi syarat formal pensertifikatan tanah karena penyerahan tanah oleh Gaspar Dhoka kepada SDK Maumbawa pada tahun 1963 hanya dilakukan secara lisan untuk kepentingan banyak orang;
Bahwa bukti tersebut telah membuktikan bahwa tanah SDK Maumbawa diberikan oleh Gaspar Dhoka dan diakui oleh SDK Maumbawa dan Badan Pertanahan Kabupaten Ngada sehingga dikeluarkanlah sertifikat tanah SDK Maumbawa;
Bahwa proses penyerahan hak tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Kezewea, Ketua Komite SDK Maumbawa, Yohanes Bala sebagai Kepala Sekolah, Yakobus Mere sebagai tokoh Maysarakat;
Bahwa penentuan titik batas SDK Maumbawa sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Gaspar Dhoka diberikan keterangan oleh Gaspar Dhoka dan Kepala Desa Kezewea disaksikan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Ngada, Kepala Sekolah SDK Maumbawa, Ketua Komite dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa surat keterangan tersebut telah mematahkan pernyataan para saksi Penggugat yang menyatakan tanah SDK Maumbawa diberikan oleh Yulius Mere secara lisan;
Bahwa saat pengukuran pembuatan sertifikat tanah lokasi Kristina Ela Babo dan Marselus Mosa hal tersebut terjadi pada tahun 2002 sementara dalam surat gugatan dinyatakan tanah tersebut masih dikuasai oleh Muhamad Yeden Teku dan para Penggugat;
Bahwa dalam proses pengukuran dan pembuatan sertifikat pada tahun 2002 atas nama Kristina Ela Babo dan Marselus Mosa batas sebelah barat adalah tanah milik Donatus Ita tidak pernah dibantah oleh Muhamad Yeden Teku padahal dalam surat gugatan dikatakan tanah sengketa tersebut masih dikuasai oleh Penggugat;
Bahwa pengukuran dan pembuatan sertifikat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Ngada pada tahun 2008 atas nama SDK Maumbawa sebelah utara adalah tanah milik Gaspar Dhoka tidak pernah dibantah oleh Muhamad Yeden Teku, dan para Penggugat, padahal dalam surat gugatan dikatakan tanah sengketa tersebut masih dikuasai oleh Penggugat pada tahun 2008;
Bahwa tentang penunjukan batas dalam proses pengukuran dan pensertifikatan tanah, penunjukan batas lokasi sengketa oleh pemilik tanah berbatasan telah dibenarkan oleh Kepala Desa Aewoe (Fransiskus Djago) dan Kepala Desa Kezewea (Alosius Bate);
Bahwa oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T4 berupa fotocopy surat ukur tanah SDK Maumbawa Nomor 03/Kezewea/2008, tanah SDK Maumbawa berbatasan dengan tanah Laurensius Raga dan Donatus Ita, bukti tersebut hanya mengikat terhadap SDK Maumbawa;
Bahwa pernyataan tersebut adalah keliru karena kekuatan hukum dari sertifikat tanah SDK Maumbawa melekat pada batas-batas yang ditunjukan pada sertifikat tersebut;
Bahwa kalau tidak melekat dengan batas-batas yang disebutkan maka keberadaan dan kepemilikan tanah SDK Maumbawa menjadi tidak jelas karena batas-batasnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat sehingga pernyataan Majelis Hakim adalah keliru;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Alm. Lape Muhamad Arsyad dan anak-anaknya telah menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 1966 secara berturut-turut dengan itikad baik dan terbuka dan diperkuat oleh saksi-saksi yang diajukan para Penggugat dan penguasaan tidak dipermasalahkan selama lebih dari 20 tahun atau lebih secara berturut-turut;
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim adalah sangat keliru karena penguasaan yang begitu lama terhadap lokasi tanah sengketa tidak dipermasalahkan oleh Gaspar Dhoka dan Donatus Ita sebagai pemilik karena Lape Muhamad Arsyad setia melaksanakan kewajiban sebagai penggarap dilokasi sengketa dimana keterangan tersebut dibuktikan oleh keterangan saksi yang diajukan oleh para Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim berkesimpulan seolah-olah tanah lokasi sengketa telah diberikan oleh Yulius Mere dan dikuasai oleh Lape Muhamad Arsyad dalam waktu yang lama tidak dipermasalahkan oleh Gaspar Dhoka dan Donatus Ita dan para Tergugat;
Bahwa hal sebenarnya tanah lokasi sengketa bukan diberikan oleh Yulius Mere tetapi diminta oleh Lape Muhamad Arsyad untuk digarap melaui ritual Tua Manu dan yang bersangkutan setia akan kewajibannya kepada pemilik yaitu Gaspar Dhoka dan Donatus Ita sehingga dalam kurun waktu yang begitu lama tidak dipermasalahkan oleh pemilik yaitu Gaspar Dhoka dan Donatus Ita dan anak-anaknya sebagai ahli warisnya;
Bahwa kesetiaan tersebut masih dilanjutkan oleh saudaranya Muhamad Yeden Teku dan keluarga para Penggugat;
Bahwa dari apa yang telah disampaikan dalam Memori Banding ini cukup beralasan menyatakan bahwa para Penggugat tidak mampu mempertahankan dalil gugatannya;
Bahwa Hakim pada Pengadilan Negeri Bajawa telah keliru dalam menerapkan Hukum;
Bahwa para Tergugat telah mampu mempertahankan dalil jawabannya;
Bahwa dengan demikian para Pembanding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara Ini berkenan memutuskan:
DALAM EKSESPSI:
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PNBjw;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Penggugat;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Membaca Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 24Januari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bajawa yang menyatakanbahwa para Terbanding, semula para Penggugat, telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 24 Januari 2019, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada para Pembanding, semula para Tergugat, masing-masing tanggal 25 Januari 2019, sebagai berikut:
Bahwa judex factie dalam Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tidak perlu mejelaskannya secara detail sebagaimana dalam dalil Eksepsi para Pembanding yang dikemukakan oleh para Pemohon Banding adalah tidak masuk akal dan sangat mustahil dan diluar dari apa yang menjadi sengketa dalam perkara Aquo. Dimana para Tergugat / para Pembanding membuka modus baru dengan mengajukan bukti baru diluar perkara yang telah diputus, sehingga kami para Penggugat / para Terbanding memohon agar eksepsi tersebut ditolak;
Bahwa judex factie dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bajawa telah mempertimbangkan secara cermat dan teliti sudah sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga para Penggugat / para Terbanding tidak perlu mejelaskannya secara detail sebagaimana dalam dalil Eksepsi para Pemohon Banding dan hal – hal baru yang dikemukakan oleh para Pembanding adalah tidak masuk akal dan sangat mustahil kalau dalam pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bajawa harus berbeda dan diluar dari bukti – bukti, saksi – saksi yang tertera dalam berkas perkara dimaksud;
Bahwa didalilkan oleh para Tergugat / para Pembanding, salah menerapkan hukum dan bertentangan dengan hukum atau kebenaran Seri A adalah relatif artinya benar bukan satu - satunya bukti kepemilikan namun sebagai petunjuk hak yang menguasai / mengolah adalah para Penggugat /Terbanding sejak tahun 1966 sesuai dengan bukti seri A yang ada pada para Penggugat / para Terbanding dan sesuai dengan lokasi sengketa yang tertera dalam berkas, sehingga judex factie Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam pertimbangannya sudah sesuai;
Bahwa sesuai dengan dalil para Tergugat/Para Pembanding yang menyatakan bahwa judex factie Hakim Pengadilan Negeri Bajawa telah salah menarik keterangan saksi Inosensius Gelu tentang batas – batas tanah ulayat Suku Dhaga Aekutu dalam perkara aquo adalah benar, hal ini dibuktikan dengan Putusan Hakim Pengailan Negeri Bajawa telah mengambil putusan sesuai fakta dilapangan dan fakta dipersidangan serta tidak melampaui kewenangannya dalam posita gugatan para Penggugat;
Bahwa dalil para Tergugat / para Pembanding mengenai pelepasan hak atas tanah kepada SDK Maumbawa, BPP dan Balai Karantina Hewan Aetoro, Masjid, MIS, MTs dan 110 Kapling dan 250 Kapling adalah diluar dari tanah obyek sengketa dan juga para Penggugat / para Terbanding telah mengajukan bukti P.7 larangan dari INOSENSIUS GELU sebagai Ketua Suku Dhaga Aekutu;
Bahwa judex factie Hakim Pengadilan Negeri Bajawa mengenai Alm. Lape Muhamad Arsyad dan anak – anaknya yang telah menguasai objek tanah sengketa sejak tahun 1966 secara berturut – turut dengan etikad baik dan diperkuat dengan saksi – saksi adalah benar karena para Penggugat sudah menguasai lebih dari 20 tahun dan melakukan kewajiban Tua Manu kepada Yulius Mere bukan kepada Gaspar Doka dan Donatus Ita;
Berdasakan uraian – urian tersebut di atas para Penggugat/para Terbanding memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang sudi kiranya berkenan menerima permohonan para Penggugat / para Terbanding ini, dengan memutuskannya dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan para Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 17 Desember 2018 dalam perkara Perdata Register Nomor 15/Pdt/2018/PN Bjw;
Atau: mohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., kepada para Pembanding semula para Tergugat, dan para Terbanding – semula para Penggugat, masing-masing tanggal 28 Desember 2018, tanggal 3, 4 dan 7 Januari 2019 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bajawa, Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Soe, secara sah dan patut, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara yang diajukan permohonan banding, yakni perkara Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 17 Desember 2018, dan pemberitahuan putusan kepada salah satu pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan, yaitu Tergugat III - sekarang Pembanding III, telah dilakukan pada tanggal 18 Desember 2018, sedangkan permohonan banding dari para Pembanding, semula para Tergugat, diajukan pada tanggal 26 Desember 2018, sehingga permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Kupang setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 17 Desember 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan cermat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding, semula para Tergugat, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Terbanding, semula para Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, baik pertimbangan Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, telah dibuat dengan tepat dan benar, dan substansi Memori Banding yang diajukan oleh para Pembanding, semula para Tergugat, merupakan pengulangan dari apa yang sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sedangkan fotokopi-fotokopi Surat Keterangan, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan dan Sertipikat Hak Milik yang dilampirkan dalam Memori Banding Pembanding, semula para Tergugat, adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait langsung dengan objek sengketa yang sedang diadili dan telah dipertimbangkan dalam perkara ini, sehingga fotokopi dokumen-dokumen tersebut tidak relevan dipertimbangkan di sini, yang dengan substansi tersebut tidak akan bisa merubah putusan dalam perkara ini, dan berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama ini, serta dapat menerima pula bantahan-bantahan pihak Terbanding, semula para Penggugat, sebagaimana diuraikan dalam Kontra Memori Bandingnya, oleh karena itu pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut akan diambilalih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus dalam tingkat banding ini, dengan demikian keberatan-keberatan para Pembanding, semula para Tergugat, sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya tersebut, harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 17 Desember 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Hakim Tingkat Pertama dikuatkan, maka pihak Pembanding, semula para Tergugat, tetap berada di pihak yang kalah, sehingga kepada mereka harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglemen Tot Regeling Van Het Rechts Wesen in De Bewesten Buiten Java en Madura Stb.1947/227 RBg. Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura;
Peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding, semula para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 17 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 oleh Andreas Don Rade, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebagai Ketua Majelis, IGK Ady Natha, S.H., M.Hum. dan Sugiyanto, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 26/PEN.PDT/2019/PT KPG., tanggal 18 Februari 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabutanggal 20Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Yohanes S. Suli, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
I G K Ady Natha, S.H., M.Hum.Andreas Don Rade, S.H.,M.H.
TTD
Sugiyanto, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
TTD
Yohanes S. Suli, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
1. Meterai ………………….. Rp. 6.000,00
3. Redaksi Putusan ………. Rp. 5.000,00
4. Biaya Proses Perkara…..... Rp.139.000,00
Jumlah …………………….. Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Resmi Turunan Putusan
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, S.H. M.H.
NIP.196111131985031004