491/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 491/PDT/2017/PT.DKI
ADI SUPENO DKK >< NADIA KRASNA ANNAS CS
MENGADILI ï€ Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 110/ Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Maret 2016 yang dimohonkan banding ï€ Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 491/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ----------------------------------------------------------------
ADI SUPENO, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Pondok Pakulonan Blok M.9/No. 17 RT 04/05, Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara Tangerang.;-----------------------------------------------------------------------------------
ATY ROCHYANI, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Pura Bojong Gede Blok C.7/10 RT 03/16, Kel. Tajurhalang, Kec. Tajurhalang Bogor.;-----------------------------------------------------------------------
ADHI PRASETYO, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di-Permata Cimanggu Blok D/2 RT 08/07, Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor.-----------------------------------------------------------------------------------
ADHI WIJAYA KUSUMA, pekerjaan Karyawan BUMN, bertempat tinggal di Jl. Anantakupa Raya Blok B2 No. 4 RT. 04/17, Kel. Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok ;----------------------------------------------------------------------
ADHI PRATJOYO, pekerjaan Karyawan BUMN, bertempat tinggal di Bukit Asri Blok C 11/12, RT 01/013, Kel. Pagelaran, Kec. Ciomas, Kota Bogor.
SRIGATI WACHYUNI, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Villa Melati Mas Blok SR 22/12 RT 03/01, Kel. Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara ; --------------------------------------------------------------------------
Dalan hal ini memberi kuasa kepada PARULIAN NADEAK, SH dan PARDOMUAN SARAGI,SH. para Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor PARULIAN NADEAK & PARTNERS beralamat di Taman Royal I Cendana III No. 35, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2016 selanjutnya disebut sebagai PARAPEMBANDING semula PARAPENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------
LAWAN
NADIA KRASNA ANNA SUNINDAR dahulu beralamat di Jalan Aditiawarman Raya No. 6, RT. 007/RW.001 Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan Gunawarman No. 17, Jakarta Selatan. Dalam hal ini member kuasa kepada SAMUDRA SEMBIRING , ALFONSO PUSAKA,SH JULIUS GINTING,SH, dan MAX WIDI, SH Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
WAHYUNINGSIH SOEPRAPTO dahulu beralamat di Jalan Gunawarman No. 26, Kebayoran Baru, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui alamatnya. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT, berkantor di Jl. Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. Dalam hal ini member kuasa kepada LAKSANAMA PERTAMA TNI G.PUTU WIJAMAHAADI, SH DKK , berdasarkan surat kuasa , pada tanggal 29 Mei 2015, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI, berkantor di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ;
HARTATI MARSONO, SH,. Selaku Notaris-PPAT berkantor di Jl. Masjid BL A/23, RT. 002 RW. 05, Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I semula TURUT TERGUGAT I
KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN berkantor di JI. H. Alwi No. 99, Tanjung Barat - Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam hal ini member kuasa kepada YULISTRIANI berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2015 , Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan tanggal 23 Februari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Februari 2015 dalam Register perkara Nomor : 110/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 Februari 1957 Almarhum RACH MULYO dengan istrinya Almarhum SITI RABIAH BINTI HASAN telah melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Ketjamatan Langsa yang dibuktikan dengan Surat Nikah (Bukti P-1);
Bahwa dari perkawinan tersebut almarhum RACH MULYO dengan istrinya Almarhum SITI RABIAH BINTI HASAN mempunyai enam orang anak, empat orang anak laki-laki (ADI SUPENO, ADHI PRASETYO, ADHI WIJAYA KUSUMA dan ADHI PRATJOYO) dan dua orang anak perempuan (ATY ROCHYANI dan SRIGATI WACHYUNI) selanjutnya disebut sebagai para ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 8 April 2013 (Bukti P-2);
Bahwa semasa hidupnya Almarhum RACH MULYO dengan istrinya Almarhum SITI RABIAH BINTI HASAN berdasarkan dokumen pendaftaran Tanah memiliki sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunawarman No. 26, Kebayoran Baru, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Luas ± 522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-10-1959 No.500 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 108/Selong , yang terdaftar atas nama SITI ROBIAH sebagaimana diterangkan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 1257/SKPT/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan/ TURUT TERGUGAT II (Bukti P-3);
Bahwa proses terjadinya peralihan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Gunawarman No. 26 sampai ditempati oleh LAKSDA LAUT SOEPRATO suami WAHYUNINGSIH SOEPRAPTO (TERGUGAT I) adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1969 orang tua Para Penggugat menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Maj. Laut Sujono, Kol. Laut. Marsudi dan disaksikan oleh Maj. Laut Boetje. Dalam kata sepakat tersebut bahwa uang dimaksud dapat digunakan oleh almarhum (RACH MULYO) dengan cukup memberikan Cek sebesar Rp. 15.000.000 sebagai pegangan/dengan ketentuan bahwa Cek tersebut tidak akan diuangkan sebelum penyelesaian hutang tersebut selesai.
Bahwa orang tua Para Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan hutangnya dengan mencari sumber uang dari sana-sini tidak ada juga, kemudian pada tanggal 27 Maret 1971 Peltu M. H. Sihombing mengambilalih secara paksa tanah dan bangunan yangterletak di Jalan Gunawarman No. 26 dan kemudian ditempati oleh LAKSDA LAUT SOEPRAPTO suami WAHYUNINGSIH SOEPRAPTO (TERGUGAT I).
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 1257/SKPT/2012 tanggal 17-12-2012, bahwa pada Buku Tanah Hak Milik No. 108/Selong terdapat catatan bahwa pada tanggal 22-4-1972, Hak Milik No. 108/Selong hapus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10-2-1972 No.SK.75/HP/DA/72 (TERGUGAT III), selanjutnya diberikan Hak Pakai Kepada Markas Besar Angkatan Laut (TERGUGAT II);
Bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10-2-1972 No.SK.75/HP/DA/72 (TERGUGAT III) tidak pernah diketahui oleh Almarhum RACH MULYO dan istrinya Almarhum SITI RABIAH BINTI HASAN ataupun Para Penggugat selaku para ahli waris dan juga dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa tidak mengenal adanya pemberian atau peralihan tanah berdasakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada orang lain khususnya dalam perkara A-quo Hak Pakai kepada Markas Besar Angkatan Laut;
Bahwa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunawarman No. 26, Selong, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Luas+522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 108/Selong terdaftar atas nama SITI RABIAH saat ini sedang ditempati dan dikuasai oleh NADIA KRASNA ANNA S/TERGUGAT tanpa alas hak yang sah dan dengan cara melawan hukum sehingga bertentangan peraturan tentang tatacara memperoleh hak atas tanah;
Bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan NADIA KRASNA ANNA S/TERGUGAT bahwa dia membeli Tanah dan Bangunan yang menjadi obyek perkara a-quo adalah dari Sdr. WAHYUNINGSIH SOEPRAPTO/TERGUGAT I berdasarkan Akta Jual Beli No : 24/Keb.Baru/1999 yang dibuat Ny. HARTATI MARSONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) di Jakarta pada tanggal 15 September 1999.
Bahwa Almarhum RACH MULYO dan istrinya Almarhum SITI RABIAH BINTI HASAN maupun anak-anaknya selaku ahli waris tidak pernah melakukan suatu perbuatan hukum baik berupa jual-beli, hibah, wasiat, menjaminkan atau perbuatan hukum apapun yang sifatnya mengalihkan hak kepada WAHYUNINGSIH SOEPRAPTO (Tergugat I) maupun kepada NADIA KRASNA ANNA S/TERGUGAT, oleh karenanya hak kepemilikan atas tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 108/Selong, sampai dengan saat ini masih milik dan terdaftar atas nama ibu PARA PENGGUGAT almarhum SITI RABIAH sebagaimana diterangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Selatan dalam Surat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 1257/SKPT/2012 tanggal 17 Desember 2012;
Bahwa perbuatan TERGUGAT menguasai dan menempati tanah milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan telah menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati obyek sengketa sejak tahun 1972, maka sudah sepantasnya kalau Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pengugat;
Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita nomor 10 diatas adalah sebesar Rp. 57.200.000.000,- (lima puluh tujuh milyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil: Rp. 52.200.000.000,- (lima puluh dua milyar dua ratus juta rupiah) yaitu; Harga Tanah per meter Rp. 100.000.000,- x 522 M2 = Rp. 52.200.000.000,-
Bahwa selain kerugian materil Para Penggugat juga mengalami Kerugian Imateril yakni hilangnya hak menikmati atas harta bendanya, menanggung rasa malu karena tanah dan bangunan milik orangtuanya diambil dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum serta kerugian imateril lainnya yang sulit diperkirakan namun dalam hal ini Para Penggugat memperkirakan kerugian imateril yang diderita adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyarrupiah);
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
Bahwa agar tuntutan Para Penggugat tidak kosong nilainya (illusoir) dikemudian hari dimana Para Penggugat patut khawatir yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan atau memindah-tangankan objek perkara yakni berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Luas +522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 108/Selong, terdaftar atas nama SITI RABIAH kepada pihak lain maka patut menurut hukum agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara a-quo tersebut;
Bahwa pula mohon agar Tergugat dan Tergugat lainnya dalam perkara ini secara tanggung renteng dihukum membayar uang paksa (Dwangson) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sepenuhnya;
Menyatakan Sebidang Tanah dan Bangunan seluas + 522 M2 (Lima Ratus Dua puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Jl. Gunawarman No. 26/Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 108/Selong yang terdaftar atas nama SITI RABIAH adalah milik Almh. SITI RABIAH
Menyatakan bahwa Tergugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap obyek perkara a-quo yaitu sebidang Tanah yang terletak di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Luas +522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) (Surat Ukur tanggal 30-10-1959 No.500), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 108/Selong terdaftar atas nama SITI RABIAH;
Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10-2-1972 No.SK.75/HP/DA/72, selanjutnya yang memberikan Hak Pakai kepada Markas Besar Angkatan Laut cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli No : 24/Keb.Baru/1999 yang dibuat dihadapan Ny. Hartati Marsono, SH. Selaku PPAT di Jakarta pada tanggal 15 September 1999 adalah cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum;
Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 52.200.000.000,- (lima puluh dua milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IIIsecara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mematuhi isi Putusan ini.
Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, Terhadap Gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret 2016 telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berisi sebagai berikut :-----------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.616.000,- (lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor: 110/ /Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dibuat dan ditanda tangani oleh BUKAERI, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa dari Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 22 Maret 2016 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2016 Nomor 110/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dan permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Mei 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 30 Mei 2016, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 16 Juni 2016, Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 25 Mei 2016, , Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 30 Mei 2016, dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 24 Mei 2017 ;------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding Pada Tanggal 22 Juli 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 28 Juli 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 26 Juli 2016, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 16 September 2016, Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 03 Agustus 2016, , Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 9 Agustus 2016, dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 2 Agustus 2017;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra memori banding Pada Tanggal 24 Agustus 2016 dan telah diberitahukan kepada Para Penggugat semula Para Pembanding pada tanggal 31 Oktober 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra memori banding Pada Tanggal 24 Agustus 2016 dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Peggugat pada tanggal 31 Oktober 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra memori banding Pada Tanggal 7 Oktober 2016 dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 24 Januari 2017 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan Kontra memori banding Pada Tanggal 20 September 2016 dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Juni 2017 ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juni 2016 , 27 Mei 2016, 30 Mei 2016, 16 Juni 2016, 25 Mei 2016, 30 Mei 2016, dan 24 Mei 2016, telah memberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Terggugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini; ---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang - undang, oleh karenanya maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagaimana termuat dalam memori Banding dan telah disanggah oleh Terbanding dalam kontra mememori banding :--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini , dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2016 Nomor 110/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Memori Banding dari Para Pembanding dan Kontra Memori banding dari Para Terbanding , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusannya ditingkat banding sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding: -----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2016 Nomor 110/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;-----------
Menimbang, oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradlan ;--------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan- peraturan lain yang berhubungan ;-------------------------------------------
-------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ; ------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 110/ Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Maret 2016 yang dimohonkan banding ;-------
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Kamis tanggal 26 Oktober 2017 oleh Kami SUDIRMAN W. P, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE P, SH,MHdanMOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 491/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 27 September 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : NY.NANIK WINARSIH,SH,MH Panitera Pengganti berdasarkan Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 491/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 27 September 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.; ----------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1DANIEL DALLE .P, SH,MH SUDIRMAN W. P, SH
2.MOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
NY.NANIK WINARSIH,SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
__________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-