54/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 54/Pid/2019/PT SMG
NAHROWI BIN KHOLIL
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 54/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NAHROWI BIN KHOLIL.
Tempat lahir : Jepara.
Umur/tgl lahir : 54 tahun/20 April 1964.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Langon RT.11/ RW.05 Kecamatan Tahunan,
Kabupaten Jepara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Sekretaris Desa Langon.
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 November 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 6 Januari 2019.
Sejak tanggal 7 Januari 2019 terdakwa berada di luar tahanan.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Pebruari 2019 Nomor 54/Pid/2019/PT SMG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Jepara Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara tertanggal 27 September 2018 Nomor.reg.perkara : PDM -72/0.3.32/EPP.2/09/2018, yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa NAHROWI Bin KHOLIL pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2007 sekitar Pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2007 bertempat di Kantor Balai Desa Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara yang berwenang untuk mengadilinya, Dengan Sengaja Memiliki Dengan Melawan Hak Sesuatu Barang yang Sama Sekali atau sebagainya Termasuk Kepunyaan Orang Lain dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban KHAERONI Bin KOERDI melakukan pengurusan atas Sertifikat Tanahnya seluas 4.562 m (empat ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi), selanjutnya setelah sertifikat tanah Hak Milik Nomor 86 dengan luas 4.562 m (empat ribu lima ratus enam puluh dua mete persegi) atas nama KHAERONI Bin KOERDI sudah selesai pengurusannya lalu oleh Pihak kantor Petanahan diserahkan kepada pihak Desa langon, kemudian Terdakwa menyimpan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 86 atas nama KHAERONI Bin KOERDI didalam almari Kantor Balai Desa Langon, lalu Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik untuk memberitahukan dan menyerahkan Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 86 atas nama KHAERONI Bin KOERDI tersebut kepada pemilik sahnya yaitu: KHAERONI Bin KOERDI, padahal korban KHAERONI BIN KOERDI pernah mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Miliknya, selanjutnya pada tahun 2007 Terdakwa Menyerahkan dan meminjamkan Sertifikat tanah Hak milik Nomor 86 atas nama KHAERONI Bin KOERDI tersebut kepada temannya yang bernama ROTIP (almarhum) dengan alasan Terdakwa Berusaha membantu temanya yang bernama ROTIP (almarhum) yang sedang terkena permasalahan hutang, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa saudara ROTIP (almarhum) tidak mempunyai hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 86 atas nama KHAERONI Bin KOERDI tersebut, selanjutnya oleh saudara ROTIP (almarhum) sertifikat tanah Hak Milik Nomor 86 atas nama KHAERONI Bin KOERDI tersebut dijadikan sebagai jaminan atas hutangnya kepada saudara DIDIK BUDI SABARSAH.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pihak korban karena tidak dapat memanfaatkan Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 86 atas nama KHAERONI Bin KOERDI tersebut, sehingga korban mengalami kerugian dengan perincian sekitar 4.562 m (empat ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi) dikalikan harga Rp.150.000,.permeternya sama dengan Rp.684.300.000,. (empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara tertanggal 02 Januari 2019 Nomor.reg.perkara :PDM-72/JPARA/Epp.2/09/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nahrowi bin Kholil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan", sebagaimana dalam Dakwaan melanggar pasal 372 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nahrowi bin Kholil dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa segera untuk dilakukan penahanan dalam rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertifikat (tanda bukti Hak) SHM No.86 atas nama pemegang hak Khaeroni bin Koerdi, dikembalaikan kepada pemiliknya Khaeroni bin Koerdi (almarhum) melalui ahli waris dari Khaeroni bin Koerdi (alm).
Menetapkan agar terdakwa Nahrowi bin Kholil membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nahrowi bin Kholil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan“.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Sertifikat (tanda bukti Hak) SHM No.86 atas nama pemegang hak Khaeroni bin Koerdi.
Dikembalaikan kepada pemiliknya yaitu Khaeroni bin Koerdi (almarhum) melalui ahli waris dari Khaeroni bin Koerdi (alm).
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Jepara bahwa pada tanggal 22 Januari 2019, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jepara bahwa pada tanggal 22 Januari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Jepara bahwa pada tanggal 22 Januari 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jepara bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 21 Pebruari 2019, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 21 Pebruari 2019 Nomor 2/Akta Pid/2019/PN Jpa, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 25 Pebruari 2019;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Jepara tanggal 23 Januari 2019 Nomor W12-U19/117/Pid.01.01/I/2019, ditujukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kami selaku Penuntut Umum memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan bertujuan membina pelaku tindak pidana agar menjadi jera dan sadar sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping itu juga penjatuhan pidana sebagai upaya pencegahan (preventif) kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dirasa terlalu ringan serta putusan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Oleh Karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding kami dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor: 192/Pid.B/2018/PN Jpa tanggal 16 Januari 2019, selanjutnya mengadili sendiri dan berkenan untuk memutuskan sebagaimana tuntutan pidana kami sebelumnya yang telah dibacakan pada tanggal 02 Januari 2019;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding baik melakui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara maupun Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan dari Terdakwa mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor : 192/Pid.B/2018/PN Jpa dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan dan memuat dengan tepat, benar, lengkap semua keadaan yang telah terbukti dan terungkap dipersidangan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan karenanya pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, pasal 372 KUHP Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Januari 2019 Nomor 192/Pid.B/2018/PN Jpa yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 oleh kami H. Arifin, S.H., M.M. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi selaku Hakim Ketua Majelis, Dina Krisnayati, S.H. dan Eddy Risdianto, S.H., M.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Sarimin, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, Ttd. Dina Krisnayati, S.H. Ttd. Eddy Risdianto, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, Ttd. H. Arifin, S.H., M.M. |
Panitera Pengganti
Ttd.
Sarimin, S.H.