50/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULMAHDI BIN M. YACOB
1. Menyatakan Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram ; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Zulmahdi Bin M. Yacob;
Tempat lahir : Desa Lampoh Krueng;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 4 Desember 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Lampoh Krueng Kec. Kota Sigli Kab. Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepadanya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa tetap menolak dan menyatakan akan menghadapi persidangan perkaranya sendiri tanpa perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 50/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 17 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 24 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2014 bertempat di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening yang mengandung bahan aktif Methamfetamina dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob menjumpai Sdr. Man Alias Apa (DPO) di Gampong Mee Meuaneuk Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke kampungnya di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut di sebuah pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng;
Bahwa kemudian sekira jam 23.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan sisa Narkotika jenis shabu di tempat yang sama yaitu di pondok yang berada Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, ketika sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut datang Saksi Jimmi bersama dengan Saksi T. Khairul Akmal yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena para Saksi melihat dihadapan Terdakwa duduk ditemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plasti bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Perum Pegadaian Cabang Syariah Sigli, barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening atas nama terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob dengan Nomor: 017/JL14.01S05/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Achmad Sugeng, SE, memiliki berat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 306/NNF/2015 tanggal 16 Januari 2015 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Melta tarigan, M.Si., NRP. 63100830, pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt. Nrp. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2014 bertempat di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob menjumpai Sdr. Man Alias Apa (DPO) di Gampong Mee Meuaneuk Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke kampungnya di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut di sebuah pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng;
Bahwa kemudian sekira jam 23.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan sisa Narkotika jenis shabu di tempat yang sama yaitu di pondok yang berada Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, ketika sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut datang Saksi Jimmi bersama dengan Saksi T. Khairul Akmal yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena para Saksi melihat dihadapan Terdakwa duduk ditemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plasti bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu merakit alat penghisap/bong dari botol minuman merk Lasegar, kemudian tutup botol minuman Lasegar dibuat 2 (dua) buah lubang untuk dimasukkan pipet, selanjutnya Terdakwa mengisi Narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek dan dimasukkan kedalam ujung salah satu mulut pipet, kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya melalui pipet yang telah dipasang pada botol minuman merk Lasegar sehingga mengeluarkan asap, setelah menghisap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa merasa tenang dan bersemangat;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Dokkes Polres Pidie Nomor.: R/64/XII/2014/DOKKES pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan pemeriksa Brigadir T. Saifuddin. AMK NRP. 82061388 dapat disimpulkan bahwa didapatkan unsur shabu/Metamfetamina pada urine barang bukti milik Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Perum Pegadaian Cabang Syariah Sigli, barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening atas nama terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob dengan Nomor: 017/JL14.01S05/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Achmad Sugeng, SE, memiliki berat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 306/NNF/2015 tanggal 16 Januari 2015 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Melta tarigan, M.Si., NRP. 63100830, pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt. Nrp. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi T. Khairul Akmal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa ketika Terdakwa sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu datang Saksi bersama dengan Saksi Jimmi yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi juga menemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoema Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu merakit alat penghisap/bong dari botol minuman merk Lasegar, kemudian tutup botol minuman Lasegar dibuat 2 (dua) buah lubang untuk dimasukkan pipet, selanjutnya Terdakwa mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan dimasukkan ke dalam ujung salah satu mulut pipet, ;
Bahwa kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui pipet yang telah dipasang pada botol minuman merk Lasegar sehingga mengeluarkan asap, setelah menghisap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa merasa tenang dan bersemangat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu bagi diri sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Jimmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa ketika Terdakwa sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu datang Saksi bersama dengan Saksi T.khairul Akmal yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi juga menemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoema Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu merakit alat penghisap/bong dari botol minuman merk Lasegar, kemudian tutup botol minuman Lasegar dibuat 2 (dua) buah lubang untuk dimasukkan pipet, selanjutnya Terdakwa mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan dimasukkan ke dalam ujung salah satu mulut pipet, ;
Bahwa kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui pipet yang telah dipasang pada botol minuman merk Lasegar sehingga mengeluarkan asap, setelah menghisap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa merasa tenang dan bersemangat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu bagi diri sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. LAB: 306/NNF/2015 tanggal 16 Januari 2015 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Melta tarigan, M.Si., NRP. 63100830, pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt. NRP. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Dokkes Polres Pidie Nomor.: R/64/XII/2014/DOKKES pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan pemeriksa Brigadir T. Saifuddin. AMK NRP. 82061388 dapat disimpulkan bahwa didapatkan unsur shabu/Metamfetamina pada urine barang bukti milik Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Perum Pegadaian Cabang Syariah Sigli, barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening atas nama terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob dengan Nomor: 017/JL.14.01S05/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Achmad Sugeng, SE, memiliki berat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Bahwa alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan pasal 187 KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob menjumpai Sdr. Man Alias Apa (DPO) di Gampong Mee Meuaneuk Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke kampungnya di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut di sebuah pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng;
Bahwa sekira jam 23.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan sisa Narkotika jenis shabu di tempat yang sama yaitu di pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie ;
Bahwa ketika sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut datang Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena para Saksi melihat dihadapan Terdakwa duduk ditemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu merakit alat penghisap/bong dari botol minuman merk Lasegar, kemudian tutup botol minuman Lasegar dibuat 2 (dua) buah lubang untuk dimasukkan pipet, selanjutnya Terdakwa mengisi Narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek dan dimasukkan kedalam ujung salah satu mulut pipet ;
Bahwa kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya melalui pipet yang telah dipasang pada botol minuman merk Lasegar sehingga mengeluarkan asap, setelah menghisap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa merasa tenang dan bersemangat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar,
2 (dua) buah pipet,
1 (satu) buah kaca pirek,
1 (satu) buah sumbu api,
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih,
1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob menjumpai Sdr. Man Alias Apa (DPO) di Gampong Mee Meuaneuk Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke kampungnya di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut di sebuah pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng;
Bahwa sekira jam 23.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan sisa Narkotika jenis shabu di tempat yang sama yaitu di pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, ketika sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut datang Saksi Jimmi bersama dengan Saksi T. Khairul Akmal yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena para Saksi melihat dihadapan Terdakwa duduk ditemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu merakit alat penghisap/bong dari botol minuman merk Lasegar, kemudian tutup botol minuman Lasegar dibuat 2 (dua) buah lubang untuk dimasukkan pipet, selanjutnya Terdakwa mengisi Narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek dan dimasukkan kedalam ujung salah satu mulut pipet, kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya melalui pipet yang telah dipasang pada botol minuman merk Lasegar sehingga mengeluarkan asap, setelah menghisap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa merasa tenang dan bersemangat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu:
Primair: Melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair: Melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak dan melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Hakim sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan Saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.3. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Narkotika jenis sabu tanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti bahwa perbuatan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Bahwa terhadap perbuatan yang tidak ada dasar hukum dan jelas-jelas dilarang oleh undang-undang i.c. Udang-undang Nomor 35 Tahun 2009, sudah seharusnya dan sepatutnya apabila Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun pada kenyataannya Terdakwa telah melakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat Alternatif, apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka telah cukup pembuktian untuk menyatakan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki adalah keberadaan suatu benda pada diri seseorang karena benda tersebut adalah miliknya bukan milik orang lain. Bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah menempatkan suatu benda pada suatu tempat yang aman sehingga benda tersebut tidak mudah diketahui orang;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob menjumpai Sdr. Man Alias Apa (DPO) di Gampong Mee Meuaneuk Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke kampungnya di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut di sebuah pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng dan ditemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plasti bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terpenuhi maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan tersebut ke dalam dakwaan Subsidair dan unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan diperoleh fakta:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob menjumpai Sdr. Man Alias Apa (DPO) di Gampong Mee Meuaneuk Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke kampungnya di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang telah dibelinya tersebut di sebuah pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng;
Bahwa sekira jam 23.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan sisa Narkotika jenis shabu di tempat yang sama yaitu di pondok yang berada di Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, ketika sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut datang Saksi Jimmi bersama dengan Saksi T. Khairul Akmal yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena para Saksi melihat dihadapan Terdakwa duduk ditemukan peralatan untuk menghisap Narkotika jenis shabu/bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih pada kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu merakit alat penghisap/bong dari botol minuman merk Lasegar, kemudian tutup botol minuman Lasegar dibuat 2 (dua) buah lubang untuk dimasukkan pipet, selanjutnya Terdakwa mengisi Narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek dan dimasukkan kedalam ujung salah satu mulut pipet, kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya melalui pipet yang telah dipasang pada botol minuman merk Lasegar sehingga mengeluarkan asap, setelah menghisap Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa merasa tenang dan bersemangat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur " menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari rumusan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan , maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tenaga honorer di Dinas Pengairan yang merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Zulmahdi Bin M. Yacob telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu api, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) paket sisa pakai Narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, S.H., dan Annisa Sitawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syukri, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Darma Mustika, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Muhammad Kasim, S.H. Nurmiati, S.H.
d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
M. Jakfar, S.H.