530/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 530/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANTO als. LETEK bin KUSNAN
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian dalam keadaan memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas hari); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC Tahun 1980 warna merah Noka C.107.ID.123995 Nosin RC 80.77747 No.Pol.AG-5028-EB an. Endah Dwi Wahyuni dikembalikan kepada saksi WARIANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000,00 (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor530/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMANTO als. LETEK bin KUSNAN
Tempat lahir : Blitar
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 18 Pebruari 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Lempung RT 04 RW 02, Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa telah ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Anak oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 11 September 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 21 September 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2013 sampai dengan tanggal 29 September 2013.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 September 2013 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2013.
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2013.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. DWI FIRDA SETYANINGSIH, S.H.M.Hum beralamat di Jl. Gajah Mada Gg. Sriti No. 02 Wlingi Kabupaten Blitar berdasarkan Penetapan Penunjukan tanggal 2 Oktober 2013. Nomor 530/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Blt.; Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 530/Pen.Pid./2013/PN.Blt. tanggal 25 September tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor Nomor 530/Pen.Pid./2013/PN.Blt. tanggal 26 September 2013 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERMANTO als. LETEK bin KUSNAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhariap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC Tahun 1980 warna merah Noka C.107.ID.123995 Nosin RC 80.77747 No.Pol.AG-5028-EB an. Endah Dwi Wahyuni dikembalikan kepada saksi WARIANTO;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HERMANTO BIN KUSNAN secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan temannya Haris Als Gapel (belum tertangkap/DPO) Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Dsn.Nglempung Rt.04 Rw.03 Ds.Pakisrejo Kec.Srengat Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan o!eh dua orang secara bersekutu dan terdakwa belum berusia 18 (delapan belas tahun) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dan temannya Haris Als. Gapel (belum tertangkap/DPO) sepakat untuk mengambil barang milik orang lain kemudian terdakwa dan temannya berangkat dari sebuah warung lalu menuju rumah Warianto di Dusun Nglempung RT 04 RW 03 Ds. Pakisrejo, Kec. Srengat, Kab. Blitar dan setelah keduanya berada didapur rumah lalu Haris Als Gapel melihat burung kutilang dalam sebuah sangkar bambu lalu keduanya mengambil burung kutilang tersebut dan membawanya kerumah terdakwa selanjutnya keduanya kembali kerumah Warianto juga mela!ui dapur dan mengambil 1 (satu) buah tangki semprot tanaman dan 1 (satu) unit sepada motor jenis Suzuki RC warna merah tahun 1960 No.Pol AG-5028-EB dan langsung membawanya menuju rumah Haris Als Gapel;
Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) tangki semprot tanaman tersebut kepada Heri seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan masing-masing memperoleh Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Akibat perbuatan terdakwa dan temannya, Warianto menderita kerugian sekitar Rp.1.850000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
IRFAN HARDIANTO BIN WARIANTO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa di penyidik dan keterangannya benar tidak ada paksaan;
Bahwa kejadiannya pada hari hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 06.00 Wib di Dsn. Nglempung Desa Pakisrejo Kec. Srengat Kab.Blitar;
Bahwa saksi mengetahui sepeda motor Suzuki RC 1980 No.Pol AG-5028-EB, burung kutilang beserta sangkarnya serta 1 (satu) buah semprot tanaman milik ayahnya sudah tidak ada lagi dirumahnya ditempat biasa yaitu didapur rumahnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil dan baru tahu dikantor Polisi bahwa terdakwa yang mengambilnya bersama dengan temannya;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengambil sepeda motor, burung dan semprotan tanaman miiik saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sekitar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang ditunjukkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
WARIANTO : tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa di penyidik dan keterangannya benar tidak ada paksaan;
Bahwa pada hari hari Rabu tangoal 21 Agustus 2013 sekira pukul 06.00 VVib saksi mengetahui sepeda motor Suzuki RC 1980 No.Pol AG-5028-EB, burung kutilang beserta sangkamya serta 1 (satu) buah semprot tanaman milik saksi sudah tidak ada Iagi dirumahnya;
Bahwa barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat biasa yaitu didapur rumahnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil dan baru tahu dikantor
Polisi bahwa terdakwa yang mengambilnya bersama dengan temannya ;Sanwa terdakwa tiaak ada ijin mengambil sepeda motor,burung dan semprotan tanaman milik saksi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sekitar Rp.750.000,- (tujuh ratus iima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang ditunjukkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa di penyidik dan keterangannya benar tidak ada paksaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 23.00 VVib terdakwa dan temannya Haris mengambil sepeda motor Suzuki RC 1980 No.Pol AG-5028- EB, burung kutilang beserta sangkarnya serta 1 (satu) buah semprot tanaman miiik saksi Wari dari dapur rumah serta kandang sapi
Bahwa Terdakwa dan temannya Haris tidak ada ijin mengambil sepeda motor,burung dan semprotan tanaman milik saksi Wari;
Bahwa sepeda motor Suzuki RC No.Pol AG-5028-EB, Terdakwa bawa kerumah saksi Khabibul pamannya Haris dan dititipkan dirumah tersebut burung kutilang Terdakwa bawa kerumah terdakwa sedangkan semprotan tanaman Terdakwa jual kepada Heri seharga Rp.90.000,- lalu terdakwa memberikan bagian Haris sejumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa kerumah saksi Wari dengan mengendarai sepeda motor Mio milik Aris;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Haris saat ini;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orangtua terdakwa mohon keringanan hukuman karena masih sanggup mendidik dan membina terdakwa mau dipondokkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC Tahun 1980 warna merah Noka C.107.ID.123995 Nosin RC 80.77747 No.Pol.AG-5028-EB an. Endah Dwi Wahyuni;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa oleh karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC Tahun 1980 warna merah Noka C.107.ID.123995 Nosin RC 80.77747 No.Pol.AG-5028-EB an. Endah Dwi Wahyuni milik saksi korban maka dikembalikan kepada saksi WARIANTO;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja disini orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya, Subyek hukum dalam perkara ini identitasnya telah diuraikan dalam dakwaan yaitu atas nama terdakwa HERMANTO als. LETEK bin KUSNAN yang mana terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan selama dipersidangan tidak terdapat hal hat yang bisa membebaskan terdakwa dari Tuntutan pidana. Maka unsur ini sudah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa bersama temanya yaitu HARIS als. GAPEL pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 23.00 VVib telah mengambil sepeda motor Suzuki RC 1980 No.Pol AG-5028- EB, burung kutilang beserta sangkarnya serta 1 (satu) buah semprot tanaman milik saksi Warianto dari dapur rumah serta kandang sapi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin. Maka unsur ini terpenuhi;
Ad.3. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa bersama temanya yaitu HARIS als. GAPEL pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 23.00 VVib telah mengambil sepeda motor Suzuki RC 1980 No.Pol AG-5028-EB, burung kutilang beserta sangkarnya serta 1 (satu) buah semprot tanaman milik saksi Warianto dari dapur rumah serta kandang sapi. Dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan temanya (belum tertangkap) atau setidak-tidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Maka unsur ini sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP oleh perbuatan terdakwa, maka dengan demikian semua unsur dalam pasal tersebut telah pula terpenuhi oleh terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhariap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhariap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC Tahun 1980 warna merah Noka C.107.ID.123995 Nosin RC 80.77747 No.Pol.AG-5028-EB an. Endah Dwi Wahyuni yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada saksi WARIANTO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhariap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih anak-anak;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas hari);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki RC Tahun 1980 warna merah Noka C.107.ID.123995 Nosin RC 80.77747 No.Pol.AG-5028-EB an. Endah Dwi Wahyuni dikembalikan kepada saksi WARIANTO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 10 Oktober 2013, oleh RAIS TORODJI, S.H.M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Blitar, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh NILAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, serta dihariiri oleh RITAWATI SEMBIRING, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Terdakwa;
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd. ttd.
NILAWATI, S.H. RAIS TORODJI, S.H., M.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap karena pada tanggal tersebut baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
Panitera Pengganti,
ttd.
NILAWATI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI BLITAR
RENGGO WAHYUDI, SH.MM
NIP. 19571012 198303 1 003