36/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F STNK mobil atas nama SUPARDI EFFENDI berikut kunci kontak mobil ; Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN ; - BBM jenis solar berjumlah 1.980 liter dengan wadah berupa drum plastik atau gen ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 36/Pid.Sus/2014/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin
H. BASIRUN ;
Tempat lahir : Boyan Tanjung ;
Umur/Tgl Lahir : 26 tahun / 27 Februari 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Boyan RT.002/RW.001 Desa Boyan
Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 32/Q.1.12/Euh.2/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 36/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 05 Maret 2014, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 36/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 07 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 17 Maret 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor : PDM-15/STANG/III/0214, tertanggal 07 April 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPARDI EFFENDI als ABANG als KATAN bin H. BASIRUN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana pada dakwaan kedua dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARDI EFFENDI als ABANG als KATAN bin H. BASIRUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang-bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F STNK mobil atas nama SUPARDI EFFENDI berikut kunci kontak mobil ;
Dikembalikan pada pemiliknya ;
BBM jenis solar berjumlah 1.980 liter dengan wadah berupa drum plastik atau gen ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum, secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan (Duplik) Terdakwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-15/STANG/III/0214, tertanggal 27 Februari 2014 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di kios milik saudara MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN als UJANG yang beralamat di Jl. Kelam Akcaya I Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 Wib di kios milik saudara MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN als UJANG yang beralamat di Jl. Kelam Akcaya I Kab. Sintang, ketika itu saksi SUDARSONO dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO sedang melaksanakan monitoring di wilayah Kab. Sintang kemudian kira-kira pukul 13.00 Wib, di jl. Kelam ditemukan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KB 8267 F yang pada saat itu sedang mengisi minyak jenis solar di posisi drum terakhir di kios milik saudara MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN als UJANG, kemudian saksi SUDARSONO dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO menanyakan mengenai pemilik dari mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KB 8267 F tersebut, sehingga diketahui bahwa pemiliknya adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa juga menerangkan bahwa BBM jenis solar sebanyak 9 (sembilan) drum plastik yang berjumlah 1980 liter tersebut dibeli dari para pengantri dengan harga perliternya sebesar Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) dan rencananya akan dibawa ke Kapuas Hulu di kampung Terdakwa sendiri yaitu di Desa Boyan Tanjung dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 9 (sembilan) drum plastik yang berjumlah 1980 liter tersebut yang akan dibeli dari pengantri dan akan dijual kembali ke Kapuas Hulu di kampung Terdakwa sendiri yaitu di Desa Boyan Tanjung tanpa ada ijin usaha pengangkutan BBM baik berupa surat maupun dokumen dari pihak yang berwenang.
Bahwa sesuai dengan hasil pengukuran dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Nomor : 510/498/INDAGKOP/2013 tertanggal 05 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sintang. H.SUDIRMAN, S.Sos.,M.Si dengan melakukan pengukuran dilapangan terdapat penyusutan hasil pengecekan dari laporan kepolisian sebanyak 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) liter kemudian dilapangan setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran hanya didapati sebanyak 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) liter, sehingga terjadi penyusutan sebanyak 200 (dua ratus) liter dan yang melakukan pengukuran adalah sdr. H.JUNAIDI, S.Sos.,M.Si dan sdr. LELI NURBAITI, S.Sos ;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu diatas, telah melakukan Niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 Wib di kios milik saudara MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN als UJANG yang beralamat di Jl. Kelam Akcaya I Kab. Sintang, ketika itu saksi SUDARSONO dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO sedang melaksanakan monitoring di wilayah Kab. Sintang kemudian kira-kira pukul 13.00 Wib, di jl. Kelam ditemukan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KB 8267 F yang pada saat itu sedang mengisi minyak jenis solar di posisi drum terakhir di kios milik saudara MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN als UJANG, kemudian saksi SUDARSONO dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO menanyakan mengenai pemilik dari mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KB 8267 F tersebut, sehingga diketahui bahwa pemiliknya adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa juga menerangkan bahwa BBM jenis solar sebanyak 9 (sembilan) drum plastik yang berjumlah 1980 liter tersebut dibeli dari para pengantri dengan harga perliternya sebesar Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) dan rencananya akan dibawa ke Kapuas Hulu di kampung Terdakwa sendiri yaitu di Desa Boyan Tanjung dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 9 (sembilan) drum plastik yang berjumlah 1980 liter tersebut yang akan dibeli dari pengantri dan akan dijual kembali ke Kapuas Hulu di kampung Terdakwa sendiri yaitu di Desa Boyan Tanjung tanpa ada ijin usaha pengangkutan BBM baik berupa surat maupun dokumen dari pihak yang berwenang.
Bahwa sesuai dengan hasil pengukuran dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Nomor : 510/498/INDAGKOP/2013 tertanggal 05 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sintang. H.SUDIRMAN, S.Sos.,M.Si dengan melakukan pengukuran dilapangan terdapat penyusutan hasil pengecekan dari laporan kepolisian sebanyak 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) liter kemudian dilapangan setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran hanya didapati sebanyak 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) liter, sehingga terjadi penyusutan sebanyak 200 (dua ratus) liter dan yang melakukan pengukuran adalah sdr. H.JUNAIDI, S.Sos.,M.Si dan sdr. LELI NURBAITI, S.Sos ;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 Wib, dihalaman rumah saksi di jalan Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, pada saat saksi sedang berada di Pontianak, saksi dihubungi melalui handphone oleh SUDIRMAN alias SU yang mengatakan bahwa dirinya di kantor polisi karena bahan bakar minyak disita oleh Polres Sintang kemudian saksi pulang ke Sintang tanggal 21 Agustus 2013 untuk mengetahui informasi lebih jelas ;
Bahwa saksi pemilik kios minyak dengan nama GUCCI yang beralamat di Jl. Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dimana saksi memiliki SITU dan SIUP yang masih berlaku ;
Bahwa saksi membuka kios sejak tahun 2010 dengan menjual bahan bakar minyak solar dan bensin ;
Bahwa Terdakwa sering membeli bahan bakar minyak solar dari kios saksi ;
Bahwa saksi membeli bahan bakar minyak solar dengan cara mengantri di SPBU ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin atau tidak ;
Bahwa saksi menjual solar perliternya seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sedangkan saksi membeli dari SPBU seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui jika solar yang dibeli Terdakwa akan dijual kembali ke Putusibau ;
Bahwa Terdakwa membeli solar dari saksi rata-rata 4 sampai 5 drum sekali datang ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak dibenarkan menjual dan membeli bahan bakar minyak tanpa izin ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
SUDIRMAN alias SU bin M. SAAD.
Bahwa saksi adalah pekerja di kios bahan bakar minyak milik MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib di jalan Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tepatnya di halaman rumah MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG, Terdakwa telah ditangkap oleh Intel Korem Sintang pada saat sedang mengisi bahan bakar minyak solar ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up yang didalamnya terdapat drum-drum serta gen-gen ;
Bahwa pada saat ditanya oleh anggota Intel Korem Sintang, Terdakwa mengatakan tidak memiliki dokumen berupa surat izin dan saksi tidak mengerti apa tujuan dari kepemilikan surat-surat tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui bahan bakar minyak solar yang akan diangkut Terdakwa sebanyak 1.980 liter ;
Bahwa bahan bakar minyak solar tersebut akan dibawa Terdakwa ke Kapuas Hulu ;
Bahwa Terdakwa membeli dari kios tempat saksi bekerja seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah Intel Korem Sintang ;
Bahwa 1 (satu) unit pick up yang digunakan Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah akibat perbuatan Terdakwa negara dirugikan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melakukan panggilan secara sah dan patut terhadap saksi SUDARSONO dan FRENDA PURNOMO HERTIANTO namun saksi tidak pula menghadap di persidangan, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan saksi tersebut dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana termuat dalam BERKAS PERKARA Nomor : BP/115/XI/2013 tanggal 29 November 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SUDARSONO.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Kelam Akcaya I ditemukan mobil pick up KB 8267 F sedang mengisi minyak jenis solar di posisi drum terakhir di kios milik saudara BUJANG ;
Bahwa diketahui pemilik mobil pick up bernama EFENDI serta dari keterangan EFENDI, BBM jenis solar akan dijual ke Kapuas Hulu ;
Bahwa komandan unit Intel Korem SERMA DEDI KRISTIANTO menghubungi PASI INTEL KOREM dan saat itu mendapat perintah menggeser mobil pick up dan BBM jenis solar berikut pemiliknya saudara EFENDI ke Korem 121/ABW Sintang untuk diinterogasi dan selanjutnya tim kembali ke kios yang saat itu mendapat keterangan dari penjaga kios bahwa ada minyak sitaan Polres Sintang yang ditutupi terpal kemudian ditanya apakah ada bentuk surat penitipan dari Polres namun dijawab oleh penjaga kios tidak dapat memberitahukannya karena saudara BUJANG yang menyimpannya ;
Bahwa BBM jenis solar yang berada di mobil pick up KB 8267 F sebanyak 9 (sembilan) drum plastik diperkirakan 1.980 L dan masih ada BBM yang tidak dibawa serta berada di kios saudara BUJANG sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum plastik dan 3 (tiga) pinguin yang diperkirakan sebanyak 12.980 L (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh liter) ;
Bahwa saksi kenal dengan saudara BUJANG, namun saat terjadinya penangkapan oleh Tim Intel Korem 121/ABW Sintang, saudara BUJANG tidak berada di tempat melainkan berada di Pontianak dari keterangan penjaga kios dan ketika penangkapan ada dibekali dengan surat perintah tugas serta Tim disebar untuk wilayah Sintang serta yang terlibat penangkapan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 Wib di kios saudara BUJANG ada 8 personil Intel Korem 121/ABW Sintang ;
Bahwa BBM jenis solar yang masih berada di kios saudara BUJANG jenis solar sebanyak 12.980 L yang tidak dibawa bersamaan dengan BBM jenis solar yang didalam mobil pick up KB 8267 F ;
Bahwa ketika penangkapan berlangsung mobil pick up KB 8267 F dalam keadaan diam tidak bergerak dikarenakan sedang mengisi BBM jenis solar dari kios saudara BUJANG ke dalam drum plastik yang berada di dalam mobil pick up KB 8267 F dan yang melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam drum plastik yang berada di mobil pick up KB 8267 F saat itu adalah penjaga kios yang tidak diketahui namanya ;
FRENDA PURNOMO HERTIANTO.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Kelam Akcaya I ditemukan mobil pick up KB 8267 F sedang mengisi minyak jenis solar di posisi drum terakhir di kios milik saudara BUJANG ;
Bahwa diketahui pemilik mobil pick up bernama EFENDI serta dari keterangan EFENDI, BBM jenis solar akan dijual ke Kapuas Hulu ;
Bahwa komandan unit Intel Korem SERMA DEDI KRISTIANTO menghubungi PASI INTEL KOREM dan saat itu mendapat perintah menggeser mobil pick up dan BBM jenis solar berikut pemiliknya saudara EFENDI ke Korem 121/ABW Sintang untuk diinterogasi dan selanjutnya tim kembali ke kios yang saat itu mendapat keterangan dari penjaga kios bahwa ada minyak sitaan Polres Sintang yang ditutupi terpal kemudian ditanya apakah ada bentuk surat penitipan dari Polres namun dijawab oleh penjaga kios tidak dapat memberitahukannya karena saudara BUJANG yang menyimpannya ;
Bahwa BBM jenis solar yang berada di mobil pick up KB 8267 F sebanyak 9 (sembilan) drum plastik diperkirakan 1.980 L dan masih ada BBM yang tidak dibawa serta berada di kios saudara BUJANG sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum plastik dan 3 (tiga) pinguin yang diperkirakan sebanyak 12.980 L (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh liter) ;
Bahwa saksi kenal dengan saudara BUJANG, namun saat terjadinya penangkapan oleh Tim Intel Korem 121/ABW Sintang, saudara BUJANG tidak berada di tempat melainkan berada di Pontianak dari keterangan penjaga kios dan ketika penangkapan ada dibekali dengan surat perintah tugas serta Tim disebar untuk wilayah Sintang serta yang terlibat penangkapan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 Wib di kios saudara BUJANG ada 8 personil Intel Korem 121/ABW Sintang ;
Bahwa BBM jenis solar yang masih berada di kios saudara BUJANG jenis solar sebanyak 12.980 L yang tidak dibawa bersamaan dengan BBM jenis solar yang didalam mobil pick up KB 8267 F ;
Bahwa ketika penangkapan berlangsung mobil pick up KB 8267 F dalam keadaan diam tidak bergerak dikarenakan sedang mengisi BBM jenis solar dari kios saudara BUJANG ke dalam drum plastik yang berada di dalam mobil pick up KB 8267 F dan yang melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam drum plastik yang berada di mobil pick up KB 8267 F saat itu adalah penjaga kios yang tidak diketahui namanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
FAKHRI RIZAL HASIBUAN.
Bahwa ahli adalah Sales Executive Retail Wilayah VII Kalimantan Barat sejak tahun 2011 dengan bidang tugas pokok melaksanakan kegiatan Sales Executive Retail Wilayah VII meliputi estimasi penjualan, evaluasi penjualan BBM,BBK dan promosi serta mengontrol lembaga penyalur ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 22 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Usaha Kecil (KUK) dan Badan Usaha Swasta (BUS) ;
Bahwa yang menjadi persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No. 36 Tahun 2004 Tentang Usaha Hilir Migas yang harus dipenuhi adalah Akte Pendirian Perusahaan/perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan, NPWP, TDP, surat keterangan domisili perusahaan, surat informasi sumber pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana ;
Bahwa kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha adalah Menteri sesuai Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 Tahun 2004 dan ijin pengolahan berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah ;
Bahwa pembelian BBM dengan wadah berupa jerigen atau wadah apapun tidak diperbolehkan terkecuali konsumen pengguna seperti yang tertulis di Perpres No. 15 Tahun 2012 yang sudah diverifikasi dan direkomendasikan oleh SKPD ;
Bahwa yang dapat melakukan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi adalah transportir yang mempunyai hubungan kontrak kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan bahan bakar minyak subsidi ;
Bahwa harga jual bahan bakar minyak jenis solar dan bensin bersubsidi diatur dalam Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 pada pasal 1 yaitu sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus ribu rupiah) untuk bensin (gasoline) Ron 88 dan Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk minyak solar (gas oil) ;
Bahwa tidak dibenarkan pemilik SPBU/APMS menaikkan harga jual karena telah diatur dengan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli di atas, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 Wib di jalan Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tepatnya di halaman depan rumah MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Intel Korem 121/ABW Sintang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat mobil pick up Terdakwa sedang parkir di kios milik MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG dimana di dalam mobil pick up tersebut terdapat 9 (sembilan) drum minyak solar yang berisi 1.980 L ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kembali di Kapuas Hulu seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar dari para pengantri yang menjual kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin atas atas usaha menjual bahan bakar minyak jenis solar maupun izin pengangkutan atas minyak solar tersebut ;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG pemilik kios GUCCI dimana Terdakwa sering beristirahat dan parkir mobil di depan rumahnya ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F, STNK mobil atas nama SUPARDI EFENDI berikut kunci kontak tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F, STNK mobil atas nama SUPARDI EFENDI berikut kunci kontak dan bahan bakar minyak jenis solar berjumlah 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) denga wadah berupa drum plastik serta gen, yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa hasil pengukuran bahan bakar minyak (BBM) secara kasat mata dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Nomor: 510/498/INDAGKOP/2013 tanggal 05 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang H. SUDIRMAN, S.Sos.,M.Si, dengan hasil pengukuran bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter), yang diketahui bahwa bukti surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar pukul 13.00 wib di rumah milik saksi MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG di jalan Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, SUDARSONO dan FRENDA PURNOMO HERTIANTO yang merupakan anggota tim Intel Korem 121/ABW Sintang telah mengamankan dan membawa 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) bahan bakar minyak solar yang disimpan di dalam 9 drum milik terdakwa ke kantor polisi Polres Sintang ;
Bahwa benar 9 (sembilan) drum yang berisikan sekitar 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) minyak solar tersimpan di dalam 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F yang di parkir di rumah milik saksi MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG;
Bahwa benar 9 (sembilan) drum yang berisikan sekitar 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) terdakwa beli dari para pengantri di SPBU dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter yang kemudian akan Terdakwa jual di Kapuas Hulu dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter ;
Bahwa harga jual bahan bakar minyak jenis solar dan bensin bersubsidi diatur dalam Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 pada pasal 1 yaitu sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus ribu rupiah) untuk bensin (gasoline) Ron 88 dan Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk minyak solar (gas oil);
Bahwa benar Terdakwa memiliki usaha penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang tidak memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP serta izin pengangkutan untuk badan usaha swasta (BUS) ;
Bahwa yang dapat melakukan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi adalah transportir yang mempunyai hubungan kontrak kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan bahan bakar minyak subsidi ;
Bahwa benar barang bukti berupa 9 (sembilan) drum yang berisikan sekitar 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) minyak solar dan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F, STNK mobil atas nama SUPARDI EFENDI berikut kunci kontak yang diajukan tersebut berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara dakwaan tunggal yaitu Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimkasud dengan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bum, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 18 Tahun 2003 Pasal 1 ditentukan harga bahan bakar minyak untuk jenis Solar (gas oil) diatur harga per liternya sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar pukul 13.00 wib di rumah milik saksi MUHAMMAD HENDRA KURNIAWAN alias UJANG di jalan Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, SUDARSONO dan FRENDA PURNOMO HERTIANTO yang merupakan anggota tim Intel Korem 121/ABW Sintang telah mengamankan dan membawa 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) bahan bakar minyak solar yang disimpan di dalam 9 drum milik terdakwa ke kantor polisi Polres Sintang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat ditangkap oleh petugas tim Intel Korem 121/ABW Sintang, ketika ditanya mengenai surat izin pengangkutan menyatakan tidak memiliki izin pengangkutan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Usaha Hilir Migas berupa akte pendirian perusahaan/perubahannya yang mendapat pengesahan dari instansi berwenang, profil perusahaan, NPWP, TDP, Surat Keterangan domisili perusahaan, Surat informasi sumber pendanaan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana ;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut terdakwa beli dari para pengantri dari stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berada di kota Sintang dengan jumlah 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) yang disimpan di dalam drum yang kemudian diangkut Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F dengan tujuan ke Kabupaten Kapuas Hulu dan setelah sampai akan Terdakwa jual kembali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli dari para pengantri dari stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berada di kota Sintang dengan harga perliter sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter ;
Menimbang, bahwa pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh petugas tim Intel Korem 121/ABW Sintang pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar pukul 13.00 wib dan benar bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan dalam hal ini adalah bahan bakar minya jenis solar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan bukti surat hasil pengukuran bahan bakar minyak (BBM) secara kasat mata dari Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Nomor: 510/498/INDAGKOP/2013 tanggal 05 September 2013 yang ditandatangani oleh H. SUDIRMAN, S.Sos., M.Si, dengan hasil pengukuran sebanyak 1.780 L (seribu tujuh ratus delapan puluh liter) sehingga mengalami penyusutan sebanyak 200 L (dua ratus liter) dari 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) berdasarkan laporan kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim unsur ke-2 dari Pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tunggal tersebut dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan yakni “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14a KUHP, maka kiranya akan sangat adil, arif dan bijaksana jika yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak harus dijalaninya di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, melainkan sudah cukuplah dijatuhi Pidana, namun pidana itu tidak dijalani di dalam Penjara kecuali ada Putusan dari Pengadilan yang menentukan lain sebelum lewatnya masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang selengkapnya akan disebutkan di dalam amar Putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa namun demikian didalam Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 53 huruf b adanya dua pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena mengenai masalah pidana penjara telah dipertimbangan diatas maka terhadap pidana denda tetap dikenakan kepada Terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan jumlah sebanyak 1.980 L (seribu sembilan ratus delapan puluh liter) yang terdapat dalam perkara ini oleh karena berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan mempedomani Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
------------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias KATAN bin H. BASIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang STD warna hitam KB 8267 F STNK mobil atas nama SUPARDI EFFENDI berikut kunci kontak mobil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARDI EFFENDI alias ABANG alias
KATAN bin H. BASIRUN ;
BBM jenis solar berjumlah 1.980 liter dengan wadah berupa drum plastik atau gen ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, oleh PERELA DE ESPERANZA,SH., sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SANGKAKALA,SH.,MH., dan FIRDAUS SODIQIN,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AGUS SUPARMAN sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri DANI K DAULAY,SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta di hadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS SANGKAKALA,SH.,MH. PERELA DE ESPERANZA,SH.
FIRDAUS SODIQIN,SH.
Panitera Pengganti,
AGUS SUPARMAN.