266/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 266/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARIF SYAIFULLAH BIN SUKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengendarakan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF SYAIFULLAH BIN SUKAMTO dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Hitam Nopol DA 6453 HS An. Ahmad Saiffudin. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DA 6453 HS ï€ 1 (satu) lembar SIM C an. Sugeng Hariyadi. Dikembalikan kepada saksi korban Sugeng Hariyadi. ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DA 6457 YG an.Hj.Jumainur. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DA 6457 YG. Dikembalikan kepada keluarga korban Dani Firdaus. ï€ 1 (satu) lembar SIM C an. Kandung Widodo dengan No.SIM 720718210124. Dikembalikan kepada keluarga korban Kandung Widodo. ï€ 1 (satu) lembar SIM C an.Arif Syaifullah dengan No. SIM 900118211007 ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DA 6236 UE an.Masyuni. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DA 6236 UE. -- ï€ 1 (satu) buah kaca mata merk R. Bandidos. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 266/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------
Nama Lengkap : ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO; ---
Tempat lahir : Batulicin; ----------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 08 Januari 1990; ----------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; ---------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Panaan Rt.001 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong; --------
Agama : Islam; ---------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat); ------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 September 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Hulu Sungai Utara, oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015, diperpanjang oleh penuntut umum, sejak tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 27 November 2015; -------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015; ---------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015, diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015; --------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 18 November 2015 No. 266/Pen.Pid/2015/PN.Amt. tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------------
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 18 November 2015 No. 266/Pen.Pid/2015/PN.Amt. tentang penetapan hari sidang; -----
3. Berkas perkara atas nama terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO beserta seluruh lampirannya; -----------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ---------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) Subsdiair 3 (tiga) bulan kurungan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6453 HS AN. AHMAD SAIFFUDIN; ---------------------------------------------
1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6453 HS; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar SIM C an SUGENG HARIYADI; --------------------------------
dikembalikan kepada saksi korban Sugeng Hariyadi.
1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol DA 6457 YG an HJ. JUMAINUR; -----------------------------------------------------
1(Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol DA 6457 YG; -------------------------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada keluarga korban Dani Firdaus.
- 1 (satu) Lembar SIM C an KANDUNG WIDODO dengan No.SIM 720718210124; -----------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada keluarga korban Kandung Widodo.
1 (Satu) Lembar SIM C an. ARIF SYAIFULLAH dengan No. SIM 900118211007; ----------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol DA 6236 UE an MASYUNI; ------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol DA 6236 UE;
1 (satu) buah kaca mata merk R. Bandidos; ---------------------------------------
dikembalikan kepada terdakwa.
4. Membebani terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; --------------------------------------
Telah mendengar replik dan duplik yang mana masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perk. : PDM-60/Pargn/Euh.2/11/2015 tertanggal 12 November 2015, sebagai berikut : --------
-------Bahwa ia terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Jurusan Paringin – Tanjung tepatnya di Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi korban Sugeng Hariyadi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor Polisi DA 6453 HS berboncengan dengan saudara Kandung Widodo (korban meninggal) sedangkan sdr. Dani Firdaus (korban meninggal) yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam nomor Polisi DA 6457 YG berjalan dari arah tanjung menuju kearah paringin dengan posisi dibelakang saksi Sugeng Hariyadi tepat di Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan yang tiba-tiba saksi Sugeng melihat sepeda motor Honda Beat warna biru nomor Polisi DA 6236 UE yang dikendarai terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO dari arah Paringin menuju Tanjung yang berjalan melewati garis tengan jalan mengarah kejalur saksi korban Sugeng Hariyadi yang kemudian saksi korban berusaha menghindar namun karena jarak yang terlalu dekat dengan sepeda motor Honda beat yang dikendarai terdakwa sehingga mengenai stang kiri sepeda motor saksi korban dan stang kiri sepeda motor terdakwa yang akhirnya mengakibatkan saksi korban Sugeng Hariyadi dan korban Kandung widodo terjatuh ditengah jalan selanjutnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban Dani Firdaus akhirnya jatuh ke parit sebelah kanan jalan dilihat dari paringin – tanjung sedangkan terdakwa ARIF SYAIFULLAH jatuh dijalan aspal, bahwa terdakwa dalam mengendarai sepeda motor beat tersebut cuaca pada saat kejadian sore hari dalam keadaan cerah, jalan tikungan, kondisi jalan beraspal baik, ukuran jalan sedang dan arus lalu lintas sepi; ----------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam kecelakaan tersebut saksi korban SUGENG HARIYADI mengalami retak ditelapak tangan kiri dan luka bakar akibat terkena knalpot dikaki kanan, sdr.KANDUNG WIDODO (korban meninggal) dan DANI FIRDAUS (korban meninggal) mengalami luka – luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/24/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 43 tahun; ----------------------------
Terdapat benjolan ditulang ubun-ubun kanan, bengkak keloipak mata pada kedua mata, luka robek di dagu, pendarahan aktif dan kedua telinga, dan tulang tertutup tungkai bawah kiri; -----------------------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan kematian; -----------------------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/159/RSUD –BLG/2015 an.Korban KANDUNG WIDODO tanggal 17 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; --------------------------------
Bahwa akibat perbuatan kelalaian terdakwa tersebut korban DANI FIRDAUS meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/23/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : ---------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 45 tahun; ----------------------------
Terdapat luka lecet di wajah luka memar warna hijau kekuningan di iga depan lima sampai tujuh kanan, luka robek di pinggang tangan kanan dan siku luar tangan kanan, serta gambar patah tulang tertutup paha akibat bersentuhan dengan benda tumpul; --------------------------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan meninggal dunia; -------------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/158/RSUD –BLG/2015 an Korban DANI FIRDAUS tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; --------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian; ----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6453 HS AN. AHMAD SAIFFUDIN, 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6453 HS, 1 (satu) Lembar SIM C an SUGENG HARIYADI, 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol DA 6457 YG an HJ. JUMAINUR, 1(Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol DA 6457 YG, 1 (satu) Lembar SIM C an KANDUNG WIDODO dengan No.SIM 720718210124, 1 (Satu) Lembar SIM C an. ARIF SYAIFULLAH dengan No. SIM 900118211007, 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol DA 6236 UE an MASYUNI, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol DA 6236 UE, 1 (satu) buah kaca mata merk R. Bandidos; --
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang disumpah sesuai agamanya, dan memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
SUGENG HARIYADI Bin DIYONO
Bahwa saksi menerangkan Kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015.sekira jam 17.30 wita di Jalan Umum Jurusan Paringin - Tanjung, tepatnya di Desa Dahai Kec. Paringin Kab. Balangan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan tersebut antara sebuah Sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol : (lupa),dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : DA 6453 HS, dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol : (lupa); ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadinya kecelakaan tersebut Sepeda motor honda Beat warna biru No Pol : (lupa) berjalan dari paringin menuju Tanjung yang dikendarai terdakwa, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : DA 6453 HS yang saksi kendarai berjalan dari Tanjung menuju Paringin, dan sepeda motor Honda Vario No.Pol : DA 6457 YG yang sama dari tanjung menuju keparingin karena waktu itu berada dibelakang saksi; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat sebelum kecelakaan sepeda motor beat datang dari paringin dan saksi sudah melihat dengan jarak kurang lebih 20 Meter, sedangkan jarak Vario dengan sepeda motor Mio yang saksi kendarai kurang lebih 2 meter dibelakang saksi; --------------------------
Bahwa saksi menerangkan mengendari sepeda motor Mio dan membonceng KANDUNG WIDODO (korban menninggal), sedangkan sepeda motor Honda beat dan Honda Vario tidak ada yang membonceng atau sendiri-sendiri; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara Sepeda motor Honda Beat mengetahui pada waktu sidang sebagai terdakwa, saksi kenal pembonceng sepeda motor Mio yang saksi kendarai yaitu KANDUNG WIDODO (korban meninggal), saya juga kenal dengan Sdr DANI FIRDAUS (korban meninggal), karena Sdr KANDUNG WIDODO dan Sdr DANI FIRDAUS adalah rekan kerja saksi di PT BMPT; ------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : DA 6453 HS berboncengan dengan Sdr KANDUNG WIDODO (korban meninggal) dan Sdr DANI FIRDAUS (korban meninggal) yang mengendari sepeda motor Vario warna hitan No.Pol (lupa) berjalan dari tanjung menuju paringin dengan posisi saksi didepan dan Sdr DANI FIRDAUS berada di belakang saksi; ------------------
Bahwa saksi melihat sepeda motor yang datang dari arah paringin menuju tanjung berjalan mengarah kejalur saksi melewati garis tengah yaitu sebelah kiri dilihat dari tanjung-Paringin kemudian saksi berusaha menghindar kekiri namun sepeda motor beat tidak merubah arah dan tetap mengarah kejalur saksi kemudian saksi berinisiatif menghindar dengan bergeser kekanan tetapi masih dijalur saksi tanjung-paringin karena terlalu dekat jarak saksi dengan sepeda motor beat kemudian mengenai stang kiri saksi dengan stang kiri sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa sehingga mengakibatkan saksi terjatuh dan selanjutnya menabrak Sdr KANDUNG WIDODO yang berada dibelakang saksi hingga terjatuh ditengah jalan mengakibatkan kaki saksi terkena knalpot dan telapak kanan saksi retak,dan Sdr KANDUNG WIDODO jatuh dekat kaki saksi dan juga mengenai kenalpot sepeda motor Mio dan kepala sdr KANDUNG WIDODO robek sehingga mengelurkan darah, dibelakang saya ada sdr DANI FIRDAUS mengendari sepede motor Vario dan juga ikut ketabrak dan jatuh ke parit sebelah kanan jalan dilihat (paringin-tanjung) sedangkan sepeda motor beat yang dikendarai terdakwa juga jatuh dijalan aspal mengarah ketanjung; -------------------------
Bahwa saksi menerangkan kecepatan Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : DA 6453 HS yang saksi kendarai ± 60 km/jam , sedangkan kecepatan sepeda motor Honda Vario No.Pol : DA 6457 YG yang ada dibelakang saksi dan sepeda motot Beat yang dikendarai terdakwa tidak tahu berapa kecepatannya; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan yang saksi lihat sepeda motor Honda beat mengambil jalur berlawanan sejak dari jarak ± 20 meter dan terus semakin kekanan (paringin-tanjung) dan kemudian saksi berusaha menghindar kekiri (paringin-tanjung); -------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak melihat sepeda motor Honda beat memberi tanda lampu sen/reting; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi maupun pengendara sepeda motor Honda beat tidak ada yang membunyikan klakson; ------------------------------
Bahwa saksi menerangkan akibat dari kecelakan tersebut saksi mengalami retak di telapak tangan kiri dan luka bakar akibat knalpot dikaki kanan, Sdr KANDUNGWIDODO dan Sdr DANI FIRDAUS meninggal dunia, sedangkan pengendara Honda beat menjadi terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan tidak ada yang menghalangi pandangan saksi dari depan sehingga saksi tahu bahwa sepeda motor Honda beat tersebut mengarah kejalur saksi melewati garis putih tengah; ----------------------------
Bahwa saksi menerangkan keadaan cuaca saat itu cerah, sore hari, keadaan jalan beaspal baik, kondisi jalan tikungan, ukuran jalan sedang, arus lalu lintas sepi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa lalai menurut saksi pengendara sepeda motor Honda beat karena masuk jalur saksi yaitu jalur berlawanan dan tidak memperhatikan pengguna jalan lain yang berjalan berlawanan arah atas; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kondisi sepeda motor Yamaha mio yang saksi kendarai dalam keadaan baik, rem berfungsi dan layak jalan sebelum kecelakaan tersebut terjadi; -------------------------------------------------------------
RUJALI Bin SANDRI
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015.sekira jam 17.30 wita di Jalan Umum Jurusan Paringin - Tanjung, tepatnya di Desa Dahai Rt 3 Kec. Paringin Kab. Balangan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan ada 3 buah sepeda motor, dan yang terlibat kecelakaan antara sebuah Sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol : (lupa),dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa), dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : (lupa); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan 1 (satu ) buah sepeda motor berjalan dari arah paringin-tanjung sedangkan 2 (dua ) buah sepeda motor datang dari arah tanjung- paringin; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi tiduran berada disamping rumah saksi; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan jarak saksi dengan tempat kejadian dengan saksi tiduran kurang lebih 40 meter; --------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dari 4 (empat ) orang yang terlibat kecelakaan tersebut Saksi tidak ada yang kenal; -------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa, Setahu saksi setelah terjadi kecelakaan posisi sepeda motor Yamaha mio berada ditengah jalan kepala sepeda motor arah kekiri (paringin-tanjung) korban ada yang tertimpa sepeda motor Mio sedangkan korban satunya yang jatuh dekat sepeda motor mio bisa bergeser setelah dibantu warga dari tempat dimana dia jatuh,sepeda motor vario berada diparit sebelah kanan dilihat dari (paringin-tanjung)korban pengendara vario waktu itu kepala masuk keparit dekat sepeda motor Vario.sepeda motor Honda beat berada ditengah jalan (Tanjung -Paringin)sedangkan pengendara sepeda motor Honda beat berada dekat dengan sepeda motor Honda beat; ----------------
Bahwa saksi menerangkan kecepatan sepeda motor saksi tidak tahu pastinya, tetapi melihat dari kecelakaan yang ditimbulkan pasti sepeda motor yang terlibat kecelakaan kecepatan tinggi; ---------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan setelah terjadinya benturan antara sepeda motor Honda beat dan Yamaha Mio serta vario; -----------------------
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar bunyi klakson; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian laka tersebut beserta warga lainya membantu mengangkat korban dan mencari bantuan mobil yang lewat untuk dibawa ke RS Balangan; -----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan melihat sepeda motor yang terlibat kecelakaan dan kecelakaan diakibatkan bersenggolan atau perkenaan samping dilihat dari kerusakan yang diakibatkan; ---------------------------------
Bahwa saksi Menerangkan kecelakaan tersebut terjadi dijalur sebelah kiri (dilihat dari arah Tanjung-Paringin)karena tidak ada yang jatuh disebelah kanan (dilihat dari tanjung- Paringin); ------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kecelakan tersebut yang saksi ketahui 2 (dua) orang meninggal dan 2 (dua) luka-luka dan masih hidup; ----------------------
Bahwa saksi menerangkan masih mengenali barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan 3 buah sepeda motor tersebut yang terlibat kecelakaan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Keadaan cuaca saat itu cerah, sore hari, keadaan jalan beraspal baik, kondisi jalan tikungan, ukuran jalan sedang, arus lalu lintas sepi; -----------------------------------------------------------------------
JUMAINOR Binti HASBULLAH
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 17.30 wita di Jalan Jurusan Paringin-Tanjung tepatnya di Desa Dahai Rt 3 Kab. Balangan;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi antara sebuah Sepeda motor dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol : DA 6457 YG; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi sedang berada di rumah, kemudian saya diberitahu warga bahwa saksi korban Dany Firdaus mengalami kecelakaan di Dahai kemudian saksi mendatangi RS Balangan karena suaminya saksi dibawa ke RS Balangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor honda Beat warna biru pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna hitam adalah Sdr Kandung Widodo, Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario No.Pol : DA 6457 YG adalah suami saksi; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu tabrakan dan posisi jatuhnya korban; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan tersebut saksi langsung mendatangi tempat kejadian tetapi sebelum sampai tempat kejadian saksi bepapasan dengan mobil yang membawa korban kecelakaan termasuk suaminya yang menjadi korban kemudian saksi ikut kerumah sakit.dan setelah dirawat dirumah sakit suami saksi meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu yang mengakibatkan suami saksi DANI FIRDAUS meninggal dunia yang saksi lihat suaminya mengalami luka di dagu, dan paha kanan patah; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan perasaan saksi sangat sedih karena korban Dani Firdaus adalah suami saksi yang menjadi tulang punggung keluarga; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Sepeda motor Vario tersebut milik saksi sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi - saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015.sekira jam 17.30 wita di Jalan Umum Jurusan Paringin - Tanjung, tepatnya di Desa Dahai Rt 3 Kec. Paringin Kab. Balangan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan tersebut antara Sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE yang dikendarai terdakwa,dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa), dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol : (lupa); ---------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru No Pol DA 6236 UE sendiri; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan tidak tahu siapa pengendara atau pemilik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam , dan sepeda motor Honda Vario dalam kecelakaan tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan tidak tahu dan tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa), dan pengendara sepeda motor Honda Vario No.Pol : (lupa); ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kecelakaan tersebut terjadi terdakwa mengendari sepeda motor Honda beat dari arah paringin menuju tanjung sedangkan sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari arah tanjung menuju paringin dan sepeda motor Honda Vario warna hitam dibelakangnya sepeda motor Mio dari arah tanjung menuju Paringin; ------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan tersebut terjadi sewaktu terdakwa mengendari sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah paringin menuju tanjung setibanya di desa Dahai Rt.3 Kecamatan Paringin kabupaten Balangan terdakwa mengendari sepeda motor Honda Beat terlalu melebar kekanan atau mengambil jalur jalan berlawaanan melewati garis putih marka jalan dan sewaktu berjalan melebar kekanan tersebut terdakwa sambil memperbaiki posisi kaca mata dan menghindari lubang jalan raya dari arah sebaliknya datang sepeda motor Yamaha mio berjalan dari arah tanjung menuju paringin pada posisi sebelah kanan (paringin-tanjung) atau pada jalurnya kemudian terjadi senggolan antara stang kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan stang kiri sepeda motor Mio, sepeda motor Mio jatuh ditengah jalan kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng kearah tanjung kemudian slebor belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai disenggol sepeda motor Vario warna hitam yang ada dibelakang Mio sehingga menyebabkan sepeda motor Honda Vario jatuh keparit dan sepeda motor yang terdakwa kendarai juga jatuh di tengah jalan raya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan jarak terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa) kurang lebih 4 meter, dan sepeda motor Honda Vario No.Pol : kurang lebih 6 meter yang berada dibelakang Yamaha Mio; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecepatan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol : sebelum kecelakaan tersebut terjadi ± 60 km/jam; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kecelakaan tersebut terjadi terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat lainnya; ---------
Bahwa terdakwa menerangkan tabrakan tersebut terkena antara stang kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan stang kiri sepeda motor mio kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng dan slebor sepeda motor yang terdakwa kendarai menyenggol sepeda motor Vario warna hitam; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sewaktu terdakwa memperbaiki posisi kaca mata tersebut tentu manghalagi pandangan dan menganggu konsentrasi saya dalam mengendarai sepeda motor; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan keadaan jalan beraspal baik dan ukuran jalan sedang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan posisi sepeda motor Honda beat yang dikendarai berada ditengah jalan mengarah ketanjung (dilihat dari paringin-Tanjung); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan posisi akhir pengendra dan pembonceng sepeda motor mio berada ditengah jalan sedangkan pengendara vario berada di parit sebelah kanan dilihat dari paringin-tanjung; -----------------------
Bahwa terdakwa menerangkan akibat dari kecelakaan tersebut 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan 1 orang luka-laka sedangkan terdakwa mengalami bahu sebelah kiri keseleo, tulang belakang telapak tangan sebelah kiri retak dan jari kelingking dan jari manis kaki sebelah kiri patah; --
Bahwa terdakwa menerangkan kondisinya sehat sewaktu mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE tanpa pengaruh alkohol,obat-obatan,dan lainnya; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi Sepeda motor honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE yang terdakwa kendarai baik dan layak jalan sebelum kecelakaan tersebut terjadi; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan keadaan Cuaca cerah,sore hari dan arus lalu lintas Sepi; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mengenai barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; ----------------------
Menimbang, bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam kecelakaan tersebut saksi korban SUGENG HARIYADI mengalami retak ditelapak tangan kiri dan luka bakar akibat terkena knalpot dikaki kanan, sdr.KANDUNG WIDODO (korban meninggal) dan DANI FIRDAUS (korban meninggal) mengalami luka – luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/24/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 43 tahun; -------------------------------
Terdapat benjolan ditulang ubun-ubun kanan, bengkak keloipak mata pada kedua mata, luka robek di dagu, pendarahan aktif dan kedua telinga, dan tulang tertutup tungkai bawah kiri; --------------------------------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan kematian; ----------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/159/RSUD –BLG/2015 an.Korban KANDUNG WIDODO tanggal 17 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; ------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan kelalaian terdakwa tersebut korban DANI FIRDAUS meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/23/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 45 tahun; ------------------------------
Terdapat luka lecet di wajah luka memar warna hijau kekuningan di iga depan lima sampai tujuh kanan, luka robek di pinggang tangan kanan dan siku luar tangan kanan, serta gambar patah tulang tertutup paha akibat bersentuhan dengan benda tumpul; ------------------------------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan meninggal dunia; -----------------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/158/RSUD –BLG/2015 an Korban DANI FIRDAUS tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat bukti yang sah berupa surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ditambah dengan adanya barang bukti yang ternyata saling bersesuaian satu sama lain, yang mana alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimum pembuktian; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015.sekira jam 17.30 wita di Jalan Umum Jurusan Paringin - Tanjung, tepatnya di Desa Dahai Rt 3 Kec. Paringin Kab. Balangan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan tersebut antara Sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE yang dikendarai terdakwa,dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa), dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol : (lupa); ---------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru No Pol DA 6236 UE sendiri; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan tidak tahu siapa pengendara atau pemilik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam , dan sepeda motor Honda Vario dalam kecelakaan tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan tidak tahu dan tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa), dan pengendara sepeda motor Honda Vario No.Pol : (lupa); ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kecelakaan tersebut terjadi terdakwa mengendari sepeda motor Honda beat dari arah paringin menuju tanjung sedangkan sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari arah tanjung menuju paringin dan sepeda motor Honda Vario warna hitam dibelakangnya sepeda motor Mio dari arah tanjung menuju Paringin; ------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan tersebut terjadi sewaktu terdakwa mengendari sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah paringin menuju tanjung setibanya di desa Dahai Rt.3 Kecamatan Paringin kabupaten Balangan terdakwa mengendari sepeda motor Honda Beat terlalu melebar kekanan atau mengambil jalur jalan berlawaanan melewati garis putih marka jalan dan sewaktu berjalan melebar kekanan tersebut terdakwa sambil memperbaiki posisi kaca mata dan menghindari lubang jalan raya dari arah sebaliknya datang sepeda motor Yamaha mio berjalan dari arah tanjung menuju paringin pada posisi sebelah kanan (paringin-tanjung) atau pada jalurnya kemudian terjadi senggolan antara stang kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan stang kiri sepeda motor Mio, sepeda motor Mio jatuh ditengah jalan kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng kearah tanjung kemudian slebor belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai disenggol sepeda motor Vario warna hitam yang ada dibelakang Mio sehingga menyebabkan sepeda motor Honda Vario jatuh keparit dan sepeda motor yang terdakwa kendarai juga jatuh di tengah jalan raya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan jarak terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa) kurang lebih 4 meter, dan sepeda motor Honda Vario No.Pol : kurang lebih 6 meter yang berada dibelakang Yamaha Mio; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecepatan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol : sebelum kecelakaan tersebut terjadi ± 60 km/jam; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum kecelakaan tersebut terjadi terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat lainnya; ---------
Bahwa terdakwa menerangkan tabrakan tersebut terkena antara stang kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan stang kiri sepeda motor mio kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng dan slebor sepeda motor yang terdakwa kendarai menyenggol sepeda motor Vario warna hitam; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sewaktu terdakwa memperbaiki posisi kaca mata tersebut tentu manghalagi pandangan dan menganggu konsentrasi saya dalam mengendarai sepeda motor; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan keadaan jalan beraspal baik dan ukuran jalan sedang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan posisi sepeda motor Honda beat yang dikendarai berada ditengah jalan mengarah ketanjung (dilihat dari paringin-Tanjung); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan posisi akhir pengendra dan pembonceng sepeda motor mio berada ditengah jalan sedangkan pengendara vario berada di parit sebelah kanan dilihat dari paringin-tanjung; -----------------------
Bahwa terdakwa menerangkan akibat dari kecelakaan tersebut 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan 1 orang luka-laka sedangkan terdakwa mengalami bahu sebelah kiri keseleo, tulang belakang telapak tangan sebelah kiri retak dan jari kelingking dan jari manis kaki sebelah kiri patah; --
Bahwa terdakwa menerangkan kondisinya sehat sewaktu mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE tanpa pengaruh alkohol,obat-obatan,dan lainnya; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi Sepeda motor honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE yang terdakwa kendarai baik dan layak jalan sebelum kecelakaan tersebut terjadi; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan keadaan Cuaca cerah,sore hari dan arus lalu lintas Sepi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam kecelakaan tersebut saksi korban SUGENG HARIYADI mengalami retak ditelapak tangan kiri dan luka bakar akibat terkena knalpot dikaki kanan, sdr.KANDUNG WIDODO (korban meninggal) dan DANI FIRDAUS (korban meninggal) mengalami luka – luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/24/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 43 tahun; --------------------------
Terdapat benjolan ditulang ubun-ubun kanan, bengkak keloipak mata pada kedua mata, luka robek di dagu, pendarahan aktif dan kedua telinga, dan tulang tertutup tungkai bawah kiri; -----------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan kematian; ---------------------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/159/RSUD –BLG/2015 an.Korban KANDUNG WIDODO tanggal 17 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; --------------------------------
Bahwa akibat perbuatan kelalaian terdakwa tersebut korban DANI FIRDAUS meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/23/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : ---------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 45 tahun; --------------------------
Terdapat luka lecet di wajah luka memar warna hijau kekuningan di iga depan lima sampai tujuh kanan, luka robek di pinggang tangan kanan dan siku luar tangan kanan, serta gambar patah tulang tertutup paha akibat bersentuhan dengan benda tumpul; ----------------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan meninggal dunia; -----------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/158/RSUD –BLG/2015 an Korban DANI FIRDAUS tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai berikut : ----------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia; -
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; ------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; --------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin SUKAMTO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia”; ----------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud kelalaian adalah sifat keadaan perbuatan yang kurang hati-hati atau ketidakhati-hatian dalam melakukan perbuatan; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti kejadian pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015.sekira jam 17.30 wita di Jalan Umum Jurusan Paringin - Tanjung, tepatnya di Desa Dahai Rt 3 Kec. Paringin Kab. Balangan, kecelakaan tersebut antara Sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol : DA 6236 UE yang dikendarai terdakwa,dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : (lupa), dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol : (lupa); ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud kelalaian adalah sifat keadaan perbuatan yang kurang hati-hati atau ketidakhati-hatian dalam melakukan perbuatan; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan arti dari suatu kelalaian tersebut perbuatan terdakwa merupakan kelalaian dalam mengendarai sepeda motor; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan lalulintas digolongkan atas kecelakaan lalulintas ringan, sedang atau berat; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengatakan seseorang telah mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan dalam berlalu-lintas harus memenuhi salah satu atau lebih hal-hal (bersifat alternatif) yang diatur dalam Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Surat akibat kelalaian terdakwa dalam kecelakaan tersebut saksi korban SUGENG HARIYADI mengalami retak ditelapak tangan kiri dan luka bakar akibat terkena knalpot dikaki kanan, sdr.KANDUNG WIDODO (korban meninggal) dan DANI FIRDAUS (korban meninggal) mengalami luka – luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/24/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : -----------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 43 tahun; --------------------------
Terdapat benjolan ditulang ubun-ubun kanan, bengkak keloipak mata pada kedua mata, luka robek di dagu, pendarahan aktif dan kedua telinga, dan tulang tertutup tungkai bawah kiri; -----------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan kematian; ---------------------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/159/RSUD –BLG/2015 an.Korban KANDUNG WIDODO tanggal 17 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; --------------------------------
Dan akibat perbuatan kelalaian terdakwa tersebut korban DANI FIRDAUS meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/23/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yang pada kesimpulan sebagai berikut : -------------------
Telah diperiksa seorang laki – laki berusia 45 tahun; --------------------------
Terdapat luka lecet di wajah luka memar warna hijau kekuningan di iga depan lima sampai tujuh kanan, luka robek di pinggang tangan kanan dan siku luar tangan kanan, serta gambar patah tulang tertutup paha akibat bersentuhan dengan benda tumpul; ----------------------------------------
Luka tersebut dapat menimbulkan cacat permanen dan dapat menyebabkan meninggal dunia; -----------------------------------------------------
Sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.3/158/RSUD –BLG/2015 an Korban DANI FIRDAUS tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr.Marlene; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kedua “Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia” Telah Terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, maka oleh karenanya harus di jatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara; -----
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa; -----------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia; --------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga koban mengalami duka yang mendalam; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; -------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------
Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian; ----------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak dan isteri; ---------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ternyata dipersidangan terbukti ada pemilikinya maka barang bukti : --------------------------
1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6453 HS AN. AHMAD SAIFFUDIN; --------------------------------------------------------
1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6453 HS; ---
1 (satu) Lembar SIM C an SUGENG HARIYADI; ---------------------------------------
dikembalikan kepada saksi korban Sugeng Hariyadi.
1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol DA 6457 YG an HJ. JUMAINUR; ----------------------------------------------------------------
1(Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No.Pol DA 6457 YG; --
dikembalikan kepada keluarga korban Dani Firdaus.
- 1 (satu) Lembar SIM C an KANDUNG WIDODO dengan No.SIM 720718210124; ----------------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada keluarga korban Kandung Widodo.
1 (Satu) Lembar SIM C an. ARIF SYAIFULLAH dengan No. SIM 900118211007; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol DA 6236 UE an MASYUNI; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru No.Pol DA 6236 UE; ------
1 (satu) buah kaca mata merk R. Bandidos; ---------------------------------------------
dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -------------------
Mengingat, Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARIF SYAIFULLAH BIN SUKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengendarakan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; -----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF SYAIFULLAH BIN SUKAMTO dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Hitam Nopol DA 6453 HS An. Ahmad Saiffudin. ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DA 6453 HS.--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C an. Sugeng Hariyadi. --------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Sugeng Hariyadi. -----------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DA 6457 YG an.Hj.Jumainur. --------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DA 6457 YG.
Dikembalikan kepada keluarga korban Dani Firdaus. -----------------------------
1 (satu) lembar SIM C an. Kandung Widodo dengan No.SIM 720718210124. ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada keluarga korban Kandung Widodo. ------------------------
1 (satu) lembar SIM C an.Arif Syaifullah dengan No. SIM 900118211007.----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DA 6236 UE an.Masyuni. -------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DA 6236 UE. --
1 (satu) buah kaca mata merk R. Bandidos. --------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari SELASA, tanggal 15 Desember 2015 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARYADI FITRI AHYU selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh ARIO WIBOWO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa. ---
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H. H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU