37/Pid.Sus/2012/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 37/Pid.Sus/2012/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PETRUS ARKIAN NILAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000; (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti : - 1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI LEWOLEBA dibelakang baju ; - 1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong ; - 1 (satu) potong celana dalam warna hitam ; - 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar bunga dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA ; - 1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat ; Dikembalikan kepada saksi korban ELISABET ETA MAKING sebagai pemiliknya ; - 1 (satu) buah tempat tidur yang terdiri dari : - 1 (satu) buah ranjang besi ; - 2 (dua) buah kasur kapuk ; - 4 (empat) buah bantal kepala ; - 2 (dua) buah bantal guling ; - 9 (sembilan) lembar bambu cincang (keneka) ; - 1 (satu) buah kelambu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata oleh kami : WEMPY W. J. DUKA, SH selaku Hakim Ketua, S. HARYANTO, SH dan MARCELLINO G. S. PUTRO, SH Masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami : WEMPY W. J. DUKA, SH selaku Hakim Ketua, S. HARYANTO, SH dan MARCELLINO G. S. PUTRO, SH Masing-masing selaku Hakim Anggota dengan didampingi oleh RONALD R. HENRY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata dan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.Sus/2012/PN.Lbt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT ;
Tempat lahir : Waipukang ;
Umur/Tgl lahir : 66 tahun/01 Juni 1946 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten lembata ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Terdakwa tersebut diatas ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan penahanan oleh instansi/pejabat yang berwewenang pada masing-masing tingkat pemerikasaan sebagai berikut :
Penyidik–berdasarkan Sprint No. : SP-Han/05/III/2012/Reskrim Tanggal 22 Maret 2012, ditahan di Polres Lembata sejak tanggal 22 Maret 2012 s/d 10 April 2012 ;
Ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han/05c/III/2012/Reskrim Tanggal 31 Maret 2012, ditangguhkan sejak 31 Maret 2012 ;
Di Tahan oleh Penunutut Umum berdasarkan Nomor : Print-107/P.3.23/Euh.2/08/2012 Tanggal 08 Agustus 2012, ditahan sejak tanggal 08 Agustus 2012 s/d tanggal 27 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor : 35/Pen.Pid/2012/PN.LBT, tanggal 15 Agustus 2012, ditahan sejak tanggal 28 Agustus 2012 s/d tanggal 26 September 2012 ;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor : 35/Pen.Pid/2012/PN.LBT, tanggal 24 September 2012, ditahan sejak tanggal 24 September 2012 s/d tanggal 23 Oktober 2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan No 35/Pen.Pid/2012/PN.LBT tanggal 17 Oktober 2012, ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal 22 Desember 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum, Sdr. YOHANES VIANY K. BURIN, SH Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat Vian K. Burin dan Rekan yang beralamat di Jl. Trans Nagawutung Eropaun Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 27 Maret 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 09/SK/PID/2012/PN.LBT tertanggal 27 September 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata tanggal 24 September 2012, Nomor : 37/Pen.Pid/2012/PN.LBT. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata tanggal 24 September 2012 Nomor : 37/Pen.Pid/2012/PN.LBT tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT beserta seluruh lampiranya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dalam perkara ini yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS ARKIAN NILAM berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI LEWOLEBA dibelakang baju ;
1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong ;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam ;
1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar bunga dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA ;
1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tempat tidur yang terdiri dari :
1 (satu) buah ranjang besi ;
2 (dua) buah kasur kapuk ;
4 (empat) buah bantal kepala ;
2 (dua) buah bantal guling ;
9 (sembilan) lembar bambu cincang/keneka ;
1 (satu) buah kelambu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 06 Nopember 2012 dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan baik keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta bukti visum maka kami Penasehat Hukum menyatakan Tuntutan sdr jaksa Penuntut bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu kami memohon Majelis Hakim untuk MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM dan DALAM PERADILAN YANG BAIK DAN DEMI RASA KEADILAN MAKA KAMI MOHON MAJELIS HAKIM MEMBERIKAN KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutanya semula sedangkan Penasehat Hukum dari Terdakwa menyatakan tetap pada permohonanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 September 2012, NOMOR REG. PERKARA : PDM– 31/LBT/09/ 2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT, secara berturut-turut yakni pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Juli 2011 sekitar jam 15.00 wita, selanjutnya yang kedua terjadi pada tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 wita atau pada waktu-waktu yang setidak-tidaknya masih termasuk antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di dalam rumah terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT dengan alamat Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN yang masih berusia 12 (dua belas) tahun, melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah menyetubuhi saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN yang masih berusia 12 (dua belas) tahun secara paksa sebanyak 2 (dua) kali yakni dengan cara, persetubuhan pertama awalnya saksi korban pergi nonton tv bersama teman-teman saksi korban di rumah terdakwa namun sesampai di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mematikan tv dengan alasan tv sudah panas, kemudian teman-teman saksi korban pulang lalu saksi korban pamit kepada cucu terdakwa yang bernama RENSI dengan mengatakan RENSI slamat e, lalu RENSI ke luar dari rumah ke rumah tetangga, selanjutnya ketika saksi korban hendak memakai sandal tiba-tiba terdakwa menarik ke dua tangan saksi korban dan saksi korban hendak berteriak tetapi terdakwa langsung menarik kedua tangan saksi korban ke belakang dengan tangan terdakwa lalu tangan kiri terdakwa menutup mulut saksi korban dan saat itu saksi korban mencoba melawan dengan cara mengigit tangan kanan terdakwa tetapi terdakwa langsung mengambil sapu tangan dan mengikat mulut saksi korban menggunakan sapu tangan kemudian terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar terdakwa, setelah saksi korban berada di dalam kamar terdakwa maka terdakwa langsung membuka celana saksi korban namun saksi korban menolak dan berusaha untuk berontak dan saat itu terdakwa berusaha mengatasi perlawanan saksi korban dengan cara menginjak kedua kaki saksi korban sambil tangan terdakwa melepas celana saksi korban selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban di atas tempat tidur lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma ditumpahkan di dalam lubang kemaluan saksi korban dan diatas tempat tidur, setelah itu terdakwa memakai celana kembali dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar, selanjutnya saksi korban berusaha melepas ikatan sapu tangan pada mulutnya kemudian mengenakan kembali celananya setelah itu saksi korban pulang kerumah namun sebelum saksi korban pulang terdakwa sempat mengancam saksi korban dengan mengatakan kalau kau lapor di mama dan tetangga, nanti saya bunuh kamu dan juga kasih masuk penjara, sehingga membuat saksi korban takut dan tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada orang lain, kemudian terdakwa mengulangi lagi perbuatanya menyetubuhi saksi korban untuk yang kedua kalinya yang dilakukan dengan cara awalnya saksi korban sehabis makan pergi mencari cucu terdakwa atas nama RENSI dirumah terdakwa, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa dan disana saksi korban tidak menemukan RENSI kemudian saksi korban hendak ke luar rumah terdakwa namun terdakwa menarik tangan saksi korban dengan kedua tangan terdakwa tetapi saksi korban berontak berusaha untuk lepas dari tangan terdakwa namun terdakwa terus menarik tangan saksi korban lalu terdakwa mengikat mulut saksi korban dengan sapu tangan kemudian saksi korban hendak melepas sapu tangan tersebut tetapi terdakwa menahan kedua tangan saksi korban dan saksi korban terus berontak tetapi terdakwa dengan kuat tenaga menahan kedua tangan saksi korban lalu terdakwa membuka celana saksi korban dan terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengoyangkan pantatnya maju mundur lalu terdakwa membanting tubuh saksi korban di atas bale-bale setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas kemudian terdakwa memasukan burung (kemaluan) terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan mengoyangkan patat terdakwa naik turun hingga mengeluarkan sperma dan membuangnya di dalam vagina saksi korban dan di luar diatas bale-bale, setelah itu terdakwa memakai kembali celana dan meninggalkan saksi korban dan saksi korban pun langsung membuka sapu tangan yang mengikat mulut saksi korban lalu saksi korban memakai celana saksi korban dan kembali ke rumah namun sebelum saksi korban pulang ke rumahnya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata kalau kau lapor kepada siapa-siapa, saya akan bunuh kau ;
Bahwa saksi ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN ketika disetubuhi secara paksa oleh terdakwa masih termasuk dalam kategori anak-anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun, SURAT PERMANDIAN III No. II. Tanggal 28 Januari 2012, menjelaskan bahwa ELISABETH ETA MAKING lahir di Tawau tanggal 21 Desember 1998 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Nurasrifa yakni dokter pada Puskesmas Waipukang, Kecamatan Ile Ape, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Lembata, Subsektor Ile Ape, No. Pol : R/03/III/2012 Polsubsektor Ile Ape, tertanggal 19 Maret 2012, maka pada tanggal 20 Maret 2012 pukul 12.15 wita bertempat di Puskesmas Waipukang telah memeriksa seorang perempuan yang menurut surat permintaan tersebut adalah : Nama : Elisabet Eta ;
Umur : 12 tahun ;
Agama : Katholik ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Alamat : Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Pengantar adalah polisi Fuad dengan pangkat Brigadir Polisi NRP 87030425. Saksi pada pemeriksaan adalah Bernadete Yosefina Kewa NIP 19780423.2003122007. ;
HASIL PEMERIKSAAN :
Perempuan adalah seorang ANAK, mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran BAIK, emosi, TENANG, rambut RAPI, penampilan BERSIH, sikap selama pemeriksaan SANGAT membantu ;
Pakaian RAPI, TANPA robekan, TANPA kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder BELUM berkemban, dengan gigi VII SUDAH ke luar, gigi VIII BELUM ke luar ;
Keadaan umum jasmaniah BAIK, tekanan darah seratus per enam puluh milimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh kali per meni, kelainan yang dijumpai tidak ada ;
Alat kelamin dan kandungan :
Mulut alat kelamin (vulva) : tampak kemerahan pada bibir kecil kanan dan kiri ;
Selaput dara (hymen) : tampak robekan arah jam dua belas, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam enam ;
Liang sanggama (vagina) : tidak ditemukan kelainan ;
Mulut leher rahim (servik) : tidak ditemukan kelainan ;
Rahim (korpus uteri) : tidak teraba ;
Lainya dijumpai : tidak ditemukan kelainan ;
Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan ;
Benda bukti yang diserahkan kepada polisi : tidak ada ;
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih dua belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT, secara berturut-turut pada waktu-waktu dan ditempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN yang masih berusia 12 (dua belas) tahun, melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas terdakwa dengan memanfaatkan hubungan dekat terdakwa sebagai kakek dari saksi korban, maka terdakwa telah menyetubuhi saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN yang masih berusia 12 (dua belas) tahun sebanyak 2 (dua) kali yakni dengan cara, persetubuhan pertama awalnya saksi korban pergi menonton tv bersama teman-teman saksi korban di rumah terdakwa namun sesampai di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mematikan tv dengan alasan tv sudah panas, kemudian teman-teman saksi korban pulang lalu saksi korban pamit kepada cucu terdakwa yang bernama RENSI dengan mengatakan RENSI slamat e, lalu RENSI ke luar dari rumah ke rumah tetangga, selanjutnya ketika saksi korban hendak memakai sandal tiba-tiba terdakwa menarik ke dua tangan saksi korban dan saksi korban hendak berteriak tetapi terdakwa langsung menarik kedua tangan saksi korban ke belakang dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar terdakwa, setelah saksi korban berada di dalam kamar terdakwa maka terdakwa langsung membuka celana saksi korban selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban di atas tempat tidur lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di dalam lubang kemaluan saksi korban dan diatas tempat tidur, setelah itu terdakwa memakai celana kembali dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar, selanjutnya saksi korban berusaha melepas ikatan sapu tangan pada mulutnya kemudian mengenakan kembali celananya setelah itu saksi korban pulang kerumah, kemudian terdakwa mengulangi lagi perbuatanya menyetubuhi saksi korban untuk yang kedua kalinya yang dilakukan dengan cara awalnya saksi korban sehabis makan pergi mencari cucu terdakwa atas nama RENSI di rumah terdakwa, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa dan di sana saksi korban tidak menemukan RENSI kemudian saksi korban hendak ke luar rumah terdakwa namun terdakwa menarik tangan saksi korban dengan kedua tangan terdakwa dibawa masuk kedalam kamar, dan sesampai di dalam kamar selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban dan terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengoyangkan pantatnya maju mundur lalu terdakwa menidurkan tubuh saksi korban di atas bale-bale setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas kemudian terdakwa memasukan burung (kemaluan) terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan mengoyangkan patat terdakwa naik turun hingga mengeluarkan sperma dan membuangnya di dalam vagina saksi korban dan di luar diatas bale-bale, setelah itu terdakwa memakai kembali celana dan meninggalkan saksi korban dan saksi korban pun langsung pulang ;
Bahwa ketika terdakwa dengan memanfaatkan hubungan dekat terdakwa sebagai kakek lalu menyetubuhi saksi ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN, saksi korban yang bersangkutan masih termasuk dalam kategori anak-anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun, SURAT PERMANDIAN III No. II. 236 tanggal 28 Januari 2010, menjelaskan bahwa ELISABETH ETA MAKING lahir di Tawau tanggal 21 Desember 1998 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Nurasrifa yakni dokter pada Puskesmas Waipukang, Kecamatan Ile Ape, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Lembata, Subsektor Ile Ape, No. Pol : R/03/III/2012 Polsubsektor Ile Ape, tertanggal 19 Maret 2012, maka pada tanggal 20 Maret 2012 pukul 12.15 wita bertempat di Puskesmas Waipukang telah memeriksa seorang perempuan yang menurut surat permintaan tersebut adalah : Nama : Elisabet Eta ;
Umur : 12 tahun ;
Agama : Katholik ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Alamat : Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Pengantar adalah polisi Fuad dengan pangkat Brigadir Polisi NRP 87030425. Saksi pada pemeriksaan adalah Bernadete Yosefina Kewa NIP 19780423.2003122007. ;
HASIL PEMERIKSAAN :
Perempuan adalah seorang ANAK, mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran BAIK, emosi, TENANG, rambut RAPI, penampilan BERSIH, sikap selama pemeriksaan SANGAT membantu ;
Pakaian RAPI, TANPA robekan, TANPA kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder BELUM berkemban, dengan gigi VII SUDAH ke luar, gigi VIII BELUM ke luar ;
Keadaan umum jasmaniah BAIK, tekanan darah seratus per enam puluh milimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh kali per meni, kelainan yang dijumpai tidak ada ;
Alat kelamin dan kandungan :
Mulut alat kelamin (vulva) : tampak kemerahan pada bibir kecil kanan dan kiri ;
Selaput dara (hymen) : tampak robekan arah jam dua belas, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam enam ;
Liang sanggama (vagina) : tidak ditemukan kelainan ;
Mulut leher rahim (servik) : tidak ditemukan kelainan ;
Rahim (korpus uteri) : tidak teraba ;
Lainya dijumpai : tidak ditemukan kelainan ;
Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan ;
Benda bukti yang diserahkan kepada polisi : tidak ada ;
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih dua belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT, secara berturut-turut pada waktu-waktu dan di tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas terdakwa telah menyetubuhi saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN yang masih berusia 12 (dua belas) tahun sebanyak 2 (dua) kali yakni dengan cara, persetubuhan pertama awalnya saksi korban pergi menonton tv bersama teman-teman saksi korban di rumah terdakwa namun sesampai di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mematikan tv dengan alasan tv sudah panas, kemudian teman-teman saksi korban pulang lalu saksi korban pamit kepada cucu terdakwa yang bernama RENSI dengan mengatakan RENSI slamat e, lalu RENSI ke luar dari rumah ke rumah tetangga, selanjutnya ketika saksi korban hendak memakai sandal tiba-tiba terdakwa menarik ke dua tangan saksi korban dan saksi korban hendak berteriak tetapi terdakwa langsung menarik kedua tangan saksi korban ke belakang dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar terdakwa, setelah saksi korban berada di dalam kamar terdakwa maka terdakwa langsung membuka celana saksi korban selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban di atas tempat tidur lalu terdakwa melepas celana yang dikenakan saksi korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun berulang kali hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di dalam lubang kemaluan saksi korban dan diatas tempat tidur, setelah itu terdakwa memakai celana kembali dan meninggalkan saksi korban di dalam kamar, selanjutnya saksi korban berusaha melepas ikatan sapu tangan pada mulutnya kemudian mengenakan kembali celananya setelah itu saksi korban pulang kerumah, kemudian terdakwa mengulangi lagi perbuatanya menyetubuhi saksi korban untuk yang kedua kalinya yang dilakukan dengan cara awalnya saksi korban sehabis makan pergi mencari cucu terdakwa atas nama RENSI di rumah terdakwa, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa dan di sana saksi korban tidak menemukan RENSI kemudian saksi korban hendak ke luar rumah terdakwa namun terdakwa menarik tangan saksi korban dengan kedua tangan terdakwa dibawa masuk kedalam kamar, dan sesampai di dalam kamar selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban dan terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengoyangkan pantatnya maju mundur lalu terdakwa menidurkan tubuh saksi korban di atas bale-bale setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas kemudian terdakwa memasukan burung (kemaluan) terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan mengoyangkan patat terdakwa naik turun hingga mengeluarkan sperma dan membuangnya di dalam vagina saksi korban dan di luar diatas bale-bale, setelah itu terdakwa memakai kembali celana dan meninggalkan saksi korban dan saksi korban pun langsung pulang ;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN, saksi korban yang bersangkutan masih termasuk dalam kategori anak-anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun, SURAT PERMANDIAN III No. II. 236 tanggal 28 Januari 2010, menjelaskan bahwa ELISABETH ETA MAKING lahir di Tawau tanggal 21 Desember 1998 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Nurasrifa yakni dokter pada Puskesmas Waipukang, Kecamatan Ile Ape, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Lembata, Subsektor Ile Ape, No. Pol : R/03/III/2012 Polsubsektor Ile Ape, tertanggal 19 Maret 2012, maka pada tanggal 20 Maret 2012 pukul 12.15 wita bertempat di Puskesmas Waipukang telah memeriksa seorang perempuan yang menurut surat permintaan tersebut adalah : Nama : Elisabet Eta ;
Umur : 12 tahun ;
Agama : Katholik ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Alamat : Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Pengantar adalah polisi Fuad dengan pangkat Brigadir Polisi NRP 87030425. Saksi pada pemeriksaan adalah Bernadete Yosefina Kewa NIP 19780423.2003122007. ;
HASIL PEMERIKSAAN :
Perempuan adalah seorang ANAK, mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran BAIK, emosi, TENANG, rambut RAPI, penampilan BERSIH, sikap selama pemeriksaan SANGAT membantu ;
Pakaian RAPI, TANPA robekan, TANPA kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder BELUM berkemban, dengan gigi VII SUDAH ke luar, gigi VIII BELUM ke luar ;
Keadaan umum jasmaniah BAIK, tekanan darah seratus per enam puluh milimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh kali per meni, kelainan yang dijumpai tidak ada ;
Alat kelamin dan kandungan :
Mulut alat kelamin (vulva) : tampak kemerahan pada bibir kecil kanan dan kiri ;
Selaput dara (hymen) : tampak robekan arah jam dua belas, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam enam ;
Liang sanggama (vagina) : tidak ditemukan kelainan ;
Mulut leher rahim (servik) : tidak ditemukan kelainan ;
Rahim (korpus uteri) : tidak teraba ;
Lainya dijumpai : tidak ditemukan kelainan ;
Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan ;
Benda bukti yang diserahkan kepada polisi : tidak ada ;
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih dua belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyatakan mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsie ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN tidak dibawah sumpah karena masih dibawah umur dengan didampingi oleh orang tua atas nama ROSALIA LEMA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sebagai saksi dalam perkara pemerkosaan/persetubuhan ;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa atas nama PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT dan korbanya saksi sendiri atas nama ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 wita di kamar terdakwa dengan alamat Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 wita saat saksi korban habis makan pergi mencari cucu terdakwa atas nama RENSI dirumah terdakwa masuk kedalam rumahnya namun saksi korban tidak menemukan RENSI kemudian saksi korban hendak keluar rumah terdakwa, namun terdakwa menarik tangan saksi korban dengan kedua tangannya sehingga saksi korban berontak untuk melepaskan diri, akan tetapi terdakwa terus menarik tangan saksi korban dan terdakwa menutup mulut saksi korban dengan sapu tangan ;
Bahwa saksi korban berusaha melepaskan sapu tangan tersebut dan berontak, tetapi terdakwa menahan kedua tangan saksi korban dengan sekuat tenaganya, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban menggunakan tangan kanannya, kemudian terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya memasukan burung (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga mengeluarkan sperma yang dibuang didalam vagina saksi korban dan diluar diatas bale-bale setelah itu terdakwa memakai kembali celananya dan meninggalkan saksi korban dan saksi korban membuka sapu tangan yang mengikat mulutnya dan memakai celananya dan kembali kerumah ;
Bahwa terdakwa tidak ada merayu atau membujuk saksi korban, tetapi terdakwa memaksa saksi korban dengan cara menarik kedua tangan dan mengikat mulut saksi korban dengan sapu tangan ;
Bahwa terdakwa juga mengikat kedua tangan saksi korban dengan menggunakan tali ravia ;
Bahwa posisi terdakwa dan saksi korban awalnya berdiri dan memasukan penisnya ke dalan vagina saksi korban selanjutnya terdakwa membanting tubuh saksi korban diatas tempat tidur/bale-bale dan menindih saksi korban dari atas dan mengoyangkan patatnya ;
Bahwa terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun tidak semuanya masuk dan penis terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan didalam vagina korban dan diluar diatas bale-bale ;
Bahwa vagina korban tidak mengeluarkan darah ;
Bahwa saat saksi korban hendak pulang terdakwa mengatakan “kalau kau lapor kepada siapa-siapa, saya akan bunuh kau” ;
Bahwa saat kejadian tersebut tidak ada orang lain yang melihatnya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut kemaluan saksi korban sakit dan sering buang air kecil serta malu kepada keluarga dan teman-temanya sehingga sekarang saksi korban pindah sekolah di Lewoleba ;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 21 Desember 1998 dan saat kejadian berumur 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mau memperkosa saksi korban namun hari dan tanggalnya saksi korban lupa, sekitar tahun 2010 ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi korban tidak ingat lagi sekitar bulan April 2011 terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban bertempat di kamar tidur rumah terdakwa juga ;
Bahwa kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 tersebut ;
Bahwa saksi korban dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga dan biasanya memanggil terdakwa nenek ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI LEWOLEBA, 1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam yang dipakai saksi korban saat kejadian pertama kali, 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar bunga dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA, 1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat yang dipakai saksi korban saat kejadian terakhir adalah milik saksi korban ;
Bahwa saksi korban juga membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tidur ranjang besi, 2 (dua) buah kasur kapuk, 4 (empat) buah bantal kepala, 2 (dua) buah bantal guling, 9 (sembilan) lembar bambu cincang (keneka), 1 (satu) buah kelambu adalah milik terdakwa yang dipergunakan alas tidur saat kejadian persetubuhan ;
Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban maupun keluarganya ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyangkal bahwa tidak benar terdakwa menyetubuhi korban pada tahun 2010, bulan April 2011 dan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 ;
Saksi KRISTINA KEBAN, disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus perkosaan ;
Bahwa pelakunya atas nama PETRUS ARKIAN NILAN sedangkan korbanya atas nama ELISABETH ETA ;
Bahwa kejadianya pada hari Senin tanggal 19 Maret tahun 2012 sekitar jam 12.00 wita di rumah terdakwa Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut namun pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.10 wita saksi pulang dari pasar saksi melihat kerumah saksi korban, bahwa saat itu korban dan ibunya sedang menangis ;
Bahwa selanjutnya saksi menuju kearah korban dan ibunya yang sedang menangis dan saksi bertanya “ada apa” ibu korban atas nama ROSALIA LEMA menjawab “kamu tanya saja sendiri di ETA, saya tidak kuat untuk bertanya lagi” kemudian saksi menuju kamar korban didalam sudah ada saksi MARIA PALANG kemudian saksi memeluk korban dan bertanya “ada apa” tetapi korban tidak menjawab hanya menangis ;
Bahwa saksi bertanya lagi kepada korban “ina jangan takut, omong saja” lalu korban bercerita “nenek tidur dengan saya” saksi bertanya lagi “sudah berapa kali” korban menjawab “dua kali” kemudian datang terdakwa masuk kedalam kamar korban dan bertanya anak ini cerita di mama apa saja” saksi menjawab “kami tidak tahu, karena anak tidak cerita apa-apa” selanjutnya terdakwa keluar kamar dan saksi juga keluar kamar
Bahwa setahu saksi dari cerita korban, bahwa terdakwa mengikat mulut korban dengan saputangan selanjutnya membuka celana korban kemudian menindih tubuh korban dari atas dan memasukan penisnya kedalam vagina korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam vagina korban dan diatas bale-bale ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada menjajikan sesuatu atau tidak kepada korban ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada rayuan, ancaman atau paksaan sebelum terdakwa menyetubuhi korban ;
Bahwa saksi mendengar dari cerita korban disetubuhi terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian yang pertama kapan ;
Bahwa setahu saksi dari cerita korban, korban melakukan perlawanan sehingga terdakwa mengikat mulut korban dengan menggunakan sapu tangan ;
Bahwa setahu saksi, korban saat ini masih sekolah dasar kelas 5 (lima) dan berumur sekitar 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa setahu saksi akibat kejadian ini korban merasa shock dan malu sekolah, sehingga sekolahnya dipindah ke Lewoleba ;
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI Lewoleba, 1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong serta celana dalam warna hitam adalah milik korban yang digunakan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA dan 1 (satu) celana pendek berwarna coklat milik korban
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada korban dan keluarganya ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan kalau memperkosa Jeklin ;
Saksi MARIA MAGDALENA PALANG, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus perkosaan ;
Bahwa pelakunya atas nama PETRUS ARKIAN NILAN sedangkan korbanya atas nama ELISABETH ETA ;
Bahwa kejadianya pada hari Senin tanggal 19 Maret tahun 2012 sekitar jam 12.00 wita di rumah terdakwa Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut namun pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.10 wita saksi didalam rumah, kemudian dipanggil adik saksi atas nama JIAN dan saksi bertanya kepada JIAN “kenapa ade, panggil besa kesana” dijawab JIAN “besa kesana dulu karena mama disana nangis” saksi bertanya lagi ”baru tadi mama panggil Jeklin kenapa mama sudah menangis” selanjutnya saksi menuju rumah korban ;
Bahwa saksi melihat mama korban atas nama ROSALIA LEMA sedang menangis dan memegang pisau hendak menikam dirinya sendiri, kemudian saksi bertanya kepada ROSALIA LEMA “kenapa mau tikam diri sendiri” dan dijawab “besa tanya saja engkau punya adik”
Bahwa saksi selanjutnya bertanya pada korban “kenapa mama mau tikam dirinya” namun korban tidak menjawab dan hanya menangis selanjutnya saksi mengajak korban masuk kedalam kamar disusul mama korban yang menyuruh saksi menanyakan kepada korban ;
Bahwa selanjutnya saksi bertanya kepada korban “betulkah, nenek Arkian perkosa engkau” dan dijawab korban “iya, nenek Arkian sudah memperkosa saya” karena saksi tidak yakin bertanya lagi “betul-betulkah nenek Arkian perkosa kau” dijawab korban “betul besa, saya tidak tipu besa” saksi langsung memeluk korban yang menangis dan bertanya lagi kepada korban “ade, betulkah tidak, karena perkosaan itu tidak main-main” korban menjawab “betul besa, saya tidak tipu” selanjutnya datang Kristina Keban ;
Bahwa Kristina Keban bertanya dengan pertanyaan yang sama dan dijawab korban dengan jawaban yang sama pula, kemudian datang terdakwa masuk kedalam kamar korban dan duduk disamping korban dan bertanya “adik Jeklin kasihtau kamu apa saja” ;
Bahwa saksi dan Kristina Keban menjawab “kami dua tidak tahu, selanjutnya saksi keluar dari kamar korban karena jengkel melihat terdakwa dan terdakwa mengikuti saksi keluar kamar sampai dirumah saksi dan terdakwa kembali bertanya kepada saksi “ade, Jeklin kasihtahu apa saja” saksi jawab “saya tidak tahu apa-apa, dia hanya menangis saja” selanjutnya terdakwa pergi kerumah korban lagi ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa memperkosa korban dan posisinya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa menjanjikan sesuatu kepada korban ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada merayu korban atau tidak ;
Bahwa setahu saksi dari cerita korban diperkosa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian yang pertama kapan ;
Bahwa setahu saksi korban masih anak-anak berumur 12 (dua belas) tahun dan masih sekolah kelas 5 (lima) ;
Bahwa setahu saksi akibat kejadian ini korban merasa shock dan malu sekolah sehingga sekolahnya dipindah ke Lewoleba ;
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI Lewoleba, 1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong serta celana dalam warna hitam adalah milik korban yang digunakan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA dan 1 (satu) celana pendek berwarna coklat milik korban
Bahwa setahu saksi terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada korban dan keluarganya ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan telah memperkosa Jeklin (korban) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN alias PIT, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa karena masalah pelecehan seksual ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang melecehkan dan siapa yang dilecehkan ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa terdakwa tinggal di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata kenal dengan Jeklin anak tetangganya ;
Bahwa Jeklin kerumah terdakwa tanggal 19 Maret 2012 saat itu terdakwa tidur ada yang panggil “nenek…nenek…” saat itu Jeklin sudah masuk kedalam kamar terdakwa ikut tidur sehingga terdakwa tolak dan sorong keluar ;
Bahwa saat didalam kamar Jeklin buka celananya sehingga terdakwa suruh keluar pulang ;
Bahwa rumah terdakwa dengan rumah Jeklin berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter
Bahwa terdakwa tidak mengenal barang bukti berupa pakaian korban yang diajukan dipersidangan tersebut, tetapi terdakwa mengenal barang bukti berupa tempat tidur adalah benar milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa melihat rumah Jeklin banyak orang, sehingga terdakwa mendatangi kerumahnya dan bertanya “ada apa” mereka bilang “tidak ada apa-apa” selanjutnya terdakwa pulang kerumah ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi pertama kali tanggal 25 Maret 2012 sekitar pukul 11.10 wita terdakwa tidak mau didampingi oleh penasehat hukum dan dibuatkan surat pernyataan penolakan didampingi oleh penasehat hukum ;
Bahwa saat diperiksa polisi pada tanggal 25 Maret 2012 tidak ada ancaman, rayuan, bujukan dari polisi ;
Bahwa terdakwa telah membaca BAP selanjutnya menandatangi BAP tersebut ;
Bahwa pada BAP tanggal 25 Maret 2012 terdakwa mengakui perbuatanya telah menyetubuhi korban atas nama Jeklin ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 wita bertempat dirumah terdakwa sendiri beralamat Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, terdakwa sedang tertidur mendengar suara anak-anak memanggil “nenek-nenek” sehingga terdakwa terbangun dan setelah dilihat ternyata Jeklin (korban) sedang berdiri disamping tempat tidur selanjutnya terdakwa memegang tangan korban dan menyuruh korban keruang depan ;
Bahwa terdakwa mengikuti korban keluar kamar dan sempat membuka horden kamar depan terdakwa melihat korban didalam kamar selanjutnya terdakwa masuk kamar memegang tangan korban dengan tangan kanannya dan memeluk korban dan selanjutnya korban duduk dipinggir tempat tidur dengan posisi kedua kaki tergantung ;
Bahwa korban langsung tidur dengan posisi kaki mengantung selanjutnya korban membuka celananya sendiri sebatas lutut dan terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut dan terdakwa langsung menindih tubuh korban dan menggosok-gosokan kemaluanya berulang kali pada kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma dan membuang diatas tempat tidur selanjutnya terdakwa langsung menaikan celananya dan korban juga menaikan celananya, selanjutnya terdakwa keluar kamar dan korban keluar rumah ;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa umur Jeklin tetapi setahu terdakwa masih sekolah kelas 5 SD ;
Bahwa terdakwa tidak ada merayu, mengancam atau menjanjikan sesuatu kepada korban dan korban tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa terdakwa mencabut BAP polisi tanggal 25 Maret 2012 dengan alasan saat itu tidak sadar dan setelah sampai tahanan baru berpikir lagi sehingga terdakwa mencabut BAP tersebut ;
Bahwa terdakwa diperiksa lagi pada 28 Maret 2012, 31 Mei 2012, 06 Juli 2012 dan 16 Juli 2012 dengan didampingi Penasehat Hukumnya atas nama Viany K. Burin SH berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 27 Maret 2012 ;
Bahwa terdakwa menggunakan BAP polisi pada pemeriksaan tertanggal 28 Maret 2012, 31 Mei 2012, 06 Juli 2012 dan 16 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa terhadap pencabutan/pengingkaran keterangan terdakwa dalam BAP polisi tertanggal 25 Maret 2012 telah dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Penyidik yang memeriksa terdakwa tersebut, yaitu BRIPTU MIRANI MUKHLIS Nrp 85010541 selaku Penyidik Pembantu berdasarkan Skep Kapolda NTT No. Pol. : SKEP/31/I/2012 tertanggal 13 Januari 2010, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI sejak tahun 2004 dan sebagai penyidik pembantu di Polres Lembata sejak 2010 ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT sebanyak 5 (lima) kali pertama pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2012 sekitar jam 11.10 wita di Kantor Polres Lembata, sehubungan dengan tindak pidana dalam pasal 81 ayat (1) Subsidair pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/04/III/2012/NTT/Res Lembata/Pospol Ileape tertanggal 19 Maret 2012 ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di sebuah ruangan namun tidak tertutup, saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT dalam keadaan bebas, santai dan tanpa tekanan sama sekali bahkan sesekali bergurau sebagaimana dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Bahwa terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT dalam keadaan sehat dan baik-baik saja saat pemeriksaan tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum dan dibuatkan surat pernyataan penolakan didampingi oleh penasehat hukum tertanggal 25 Maret 2012 ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan tehnik tanya jawab, terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT menjawab dengan jelas dan tidak ragu-ragu bahkan tidak merasa keberatan ;
Bahwa saksi ketik di computer setelah selesai pemeriksaan di print hasilnya kemudian dipersilahkan kepada terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT untuk membaca serta menandatanganinya ;
Bahwa saksi juga memeriksa terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT pada tanggal 28 Maret 2012, 31 Mei 2012, 06 Juli 2012 dan 16 Juli 2012 dengan didampingi oleh penasehat hukumnya Sdr. YOHANES VIANY K. BURIN, SH Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat Vian K. Burin dan Rekan yang beralamat di Jl. Trans Nagawutung Eropaun Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 27 Maret 2012 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT mencabut BAP pemeriksaan tertanggal 25 Maret 2012 tanpa alasan yang jelas selanjutnya menggunakan BAP tertanggal 28 Maret 2012, 31 Mei 2012, 06 Juli 2012 dan 16 Juli 2012 ;
Menimbang bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI LEWOLEBA ;
1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong ;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam ;
1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar bunga dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA ;
1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat ;
1 (satu) buah tempat tidur ranjang besi ;
2 (dua) buah kasur kapuk ;
4 (empat) buah bantal kepala ;
2 (dua) buah bantal guling ;
9 (sembilan) lembar bambu cincang (keneka) ;
1 (satu) buah kelambu ;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil VISUM ET REPERTUM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Nurasrifa yakni dokter pada Puskesmas Waipukang, Kecamatan Ile Ape, tertanggal 20 Maret 2012 pukul 12.15 wita bertempat di Puskesmas Waipukang telah memeriksa seorang perempuan :
HASIL PEMERIKSAAN :
Perempuan adalah seorang ANAK, mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran BAIK, emosi, TENANG, rambut RAPI, penampilan BERSIH, sikap selama pemeriksaan SANGAT membantu ;
Pakaian RAPI, TANPA robekan, TANPA kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder BELUM berkemban, dengan gigi VII SUDAH ke luar, gigi VIII BELUM ke luar ;
Keadaan umum jasmaniah BAIK, tekanan darah seratus per enam puluh milimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh kali per meni, kelainan yang dijumpai tidak ada ;
Alat kelamin dan kandungan :
Mulut alat kelamin (vulva) : tampak kemerahan pada bibir kecil kanan dan kiri ;
Selaput dara (hymen) : tampak robekan arah jam dua belas, jam satu, jam tiga, jam lima dan jam enam ;
Liang sanggama (vagina) : tidak ditemukan kelainan ;
Mulut leher rahim (servik) : tidak ditemukan kelainan ;
Rahim (korpus uteri) : tidak teraba ;
Lainya dijumpai : tidak ditemukan kelainan ;
Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan ;
Benda bukti yang diserahkan kepada polisi : tidak ada ;
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih dua belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT juga telah mencabut semua keterangan yang telah diberikannya dan dimuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) tertanggal 25 Maret 2012 dihadapan Penyidik MIRANI MUKLIS dengan alasan saat itu terdakwa tidak berpikir saat memberikan keterangannya dan setelah sampai tahanan baru berpikir lagi sehingga terdakwa mencabut BAP tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pencabutan keterangan Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 25 Maret 2012 tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ditinjau dari segi yuridis, pencabutan keterangan saksi dan Terdakwa sebenarnya dibolehkan dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan disertai alasan yang mendasar dan logis (M. Yahya Harahap, 2003: 326) ;
Menimbang, bahwa pencabutan keterangan Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 25 Maret 2012 dengan alasan saat itu terdakwa tidak berpikir saat memberikan keterangannya dan setelah sampai tahanan baru berpikir lagi sehingga terdakwa mencabut BAP tersebut, ternyata dipersidangan terdakwa tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa mempunyai penyakit lupa ingatan dan saat pemeriksaan terdakwa berada dalam tekanan maupun ancaman serta terjadi kekerasan fisik terhadap dirinya pada saat pemeriksaan di polisi sebagaimana yang ia nyatakan pada saat didengar keterangannya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim juga telah memanggil penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT untuk didengar keterangannya sebagai saksi verbalisan dan telah diperoleh fakta bahwa penyidik yang bernama MIRANI MUKLIS telah melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT dimana pemeriksan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak pernah melakukan bujukan, rayuan, ancaman, tekanan maupun kekerasan fisik terhadap diri Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pencabutan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT tertanggal 25 Maret 2012 tidak dapat diterima, karena pencabutan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut tidak didasari dengan alasan yang dapat diterima (bandingkan dengan putusan MA.RI No.299 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 dan putusan MA.RI No.414/K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984) ;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan BAP terdakwa tertanggal 25 Maret 2012 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima maka patut dan berdasar menurut hukum untuk dinyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN als PIT tertanggal 25 Maret 2012 adalah memenuhi syarat karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 wita di dalam kamar, dirumah terdakwa di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata terdakwa atas nama PETRUS ARKIAN NILAN als PIT telah menyetubuhi korban ELISABETH ETA MAKIN alias JEKLIN ;
Bahwa awalnya saat korban habis makan pergi mencari temannya RENSI dirumah terdakwa, korban masuk kedalam rumahnya namun tidak menemukan RENSI, kemudian korban hendak keluar rumah terdakwa, namun terdakwa menarik tangan korban dengan kedua tanganya sehingga korban berontak untuk melepaskan diri akan tetapi terdakwa terus menarik tangan korban dan terdakwa menutup mulut korban dengan sapu tangan ;
Bahwa korban berusaha melepaskan sapu tangan tersebut dan berontak, tetapi terdakwa menahan kedua tangan korban dengan sekuat tenaganya, kemudian terdakwa dalam posisi berdiri membuka celana korban menggunakan tangan kananya, kemudian terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya memasukan burung (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) korban, kemudian memasukkan penisnya ke dalan vagina korban selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban diatas tempat tidur/bale-bale dan menindih korban dari atas serta mengoyangkan patatnya naik turun hingga mengeluarkan sperma yang dibuang didalam vagina korban dan diluar diatas bale-bale, setelah itu terdakwa memakai kembali celananya dan meninggalkan korban dan korban membuka sapu tangan yang mengikat mulutnya dan memakai celananya dan kembali kerumah ;
Bahwa terdakwa saat menyetubuhi korban tidak ada merayu atau membujuk korban, tetapi terdakwa memaksa korban dengan cara menarik kedua tangan dan mengikat mulut korban dengan sapu tangan, terdakwa juga mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali ravia ;
Bahwa vagina korban tidak mengeluarkan darah ;
Bahwa saat saksi korban hendak pulang terdakwa mengatakan “kalau kau lapor kepada siapa-siapa, saya akan bunuh kau” ;
Bahwa saat kejadian tersebut tidak ada orang lain yang melihatnya hanya terdakwa dan korban ;
Bahwa akibat kejadian tersebut kemaluan korban sakit dan sering buang air kecil serta malu kepada keluarga dan teman-temanya sehingga sekarang korban pindah sekolah di Lewoleba ;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mau memperkosa korban namun hari dan tanggalnya korban lupa sekitar tahun 2010 ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang korban tidak ingat lagi sekitar bulan April 2011 terdakwa pernah menyetubuhi korban bertempat di kamar tidur rumah terdakwa di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ;
Bahwa berdasarkan Surat Permandian III No. II.236 tertanggal 20 maret 2012, ELISABETH ETA LEMAKING (korban) lahir di Tawau pada tanggal 21 Desember 1998 dan saat kejadian berumur 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Dewi Nurasrifa dokter pada Puskesmas Waipukang, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata tertanggal 20 Maret 2012 pukul 12.15 wita korban telah diperiksa dengan hasil KESIMPULAN telah diperiksa seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih dua belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI LEWOLEBA, 1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam adalah milik korban yang dipakai korban saat kejadian pertama kali, 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar bunga dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA, 1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat yang dipakai korban saat kejadian terakir ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tidur ranjang besi, 2 (dua) buah kasur kapuk, 4 (empat) buah bantal kepala, 2 (dua) buah bantal guling, 9 (sembilan) lembar bambu cincang (keneka), 1 (satu) buah kelambu adalah milik terdakwa yang dipergunakan alas tidur saat kejadian persetubuhan ;
Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban maupun keluarganya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat Alternatif, yakni KESATU melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau KEDUA 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau KETIGA pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga Majelis Hakim bebas untuk menentukan dakwaan mana yang akan dibuktikan terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai beriku :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain ;
Yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Add.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukanya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar, pemaaf maupun yang menghapuskan pidana. Dari pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban selaku Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan didepan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang dijakukan kepadanya sehingga tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang menghapuskan pidana atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Add.2 Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif, sehingga tidak seluruh unsur dalam pasal ini harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” disini maksudnya adalah “tahu dan menghendaki” (lihat R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 24) ;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN, saksi KRISTINA KEBAN, saksi MARIA MAGDALENA PALANG, saksi MIRANI MUKLIS dan keterangan terdakwa sendiri, yang merupakan fakta dipersidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban ELISABET ETA MAKING alias JEKLIN yang dilakukan di kamar milik Terdakwa di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, awalnya saat korban mencari temannya atas nama RENSI cucu terdakwa didalam rumah terdakwa namun korban tidak menemukan RENSI, kemudian korban hendak keluar rumah namun terdakwa menarik tangan korban dengan kedua tanganya sehingga korban berontak untuk melepaskan diri akan tetapi terdakwa terus menarik tangan korban dan menutup mulut korban dengan sapu tangan, dan korban berusaha melepaskan sapu tangan tersebut tetapi terdakwa menahan kedua tangan korban dengan sekuat tenaganya, kemudian terdakwa membuka celana korban menggunakan tangan kanannya dan juga membuka celananya sendiri selanjutnya memasukan kemaluanya (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) korban dengan posisi berdiri selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban diatas tempat tidur/bale-bale kemudian menindih korban dari atas dan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga mengeluarkan sperma yang dibuang didalam vagina korban dan diluar diatas bale-bale, selanjutnya terdakwa memakai kembali celananya dan korban memakai celana dan kembali kerumahnya dan pada saat saksi korban hendak pulang terdakwa mengatakan “kalau kau lapor kepada siapa-siapa, saya akan bunuh kau” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan SURAT PERMANDIAN III No. II.236 tanggal 28 Januari 2010 menjelaskan bahwa ELISABETH ETA LEMAKING lahir di Tawau tanggal 21 Desember 1998 sehingga pada saat kejadian tersebut korban masih berumur 14 (empat belas) tahun sehingga masih berstatus anak atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Nurasrifa dokter pada Puskesmas Waipukang, Kecamatan Ile Ape, Kabapten Lembata menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Lembata, Subsektor Ile Ape, No.Pol : R/03/III/2012/Polsubsektor Ile Ape, tertanggal 19 Maret 2012, maka pada tanggal 20 Maret 2012 pukul 12.15 wita telah diperiksa korban dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain” ini telah terpenuhi ;
Add.3 Unsur yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan bukti surat, keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2011 Terdakwa telah menyetubuhi korban ELISABET ETA MAKING di dalam kamar Terdakwa di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata dan Terdakwa mengulangi perbuatanya untuk kedua kali pada hari Senin 19 Maret 2012 sekitar pukul 12.00 wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar Terdakwa di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, dengan demikian Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban tersebut lebih dari satu kali ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan tersebut diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut lebih dari satu kali dan perbuatan tersebut diulangi lagi pada waktu yang berbeda dan masih ada hubunganya antara perbuatan pertama dengan perbuatan berikutnya yaitu menyetubuhi korban ELISABET ETA MAKING ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu dakwaan KESATU melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa didalam nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa, dalam unsur setiap orang adalah unsur yang menunjuk kepada subyek hukum yang bertanggungjawab atas perbuatanya dimana unsur ini kami nyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena dakwaan pasal 81 adalah perbuatan persetubuhan sedangkan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dia tidak melakukan persetubuhan atau memperkosa saksi korban, oleh karena itu unsur setiap orang jika diterapkan dalam pasal 81 sebagaimana yang dimaksud jaksa adalah Petrus Arkian Nilan kami menyatakan tidak sependapat karena unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apalagi tidak ada satu saksi pun yang melihat pemerkosaan itu dan cuma atas keterangan saksi korban semata yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan fakta hukum dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta seluruh unsur-unsur tersebut diatas telah terbukti sehingga Majelis tidak sependapat dengan nota pembelan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, oleh karena itu patut dan berdasar menurut hukum untuk menolak nota pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan KESATU dari Penuntut Umum tersebut telah terbukti maka dakwaan yang lainya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban yang masih tergolong anak-anak ;
Perbuatan Terdakwa membawa aib pada korban dan keluargannya sehingga korban merasa malu sehingga sekolahnya sampai dipindah ke Lewoleba ;
Terdakwa tidak mengakui perbuatanya sehingga mempersulit jalanya persidangan ini ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tehadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaanya serta kepemilikanya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PETRUS ARKIAN NILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000; (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti :
1 (satu) potong baju kaos berwarna merah lis putih bertuliskan SMA PGRI LEWOLEBA dibelakang baju ;
1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak berwarna coklat bertuliskan bilabong ;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam ;
1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau bergambar bunga dan bertuliskan NATURAL BALI BUNGA ;
1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat ;
Dikembalikan kepada saksi korban ELISABET ETA MAKING sebagai pemiliknya ;
1 (satu) buah tempat tidur yang terdiri dari :
1 (satu) buah ranjang besi ;
2 (dua) buah kasur kapuk ;
4 (empat) buah bantal kepala ;
2 (dua) buah bantal guling ;
9 (sembilan) lembar bambu cincang (keneka) ;
1 (satu) buah kelambu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata oleh kami : WEMPY W. J. DUKA, SH selaku Hakim Ketua, S. HARYANTO, SH dan MARCELLINO G. S. PUTRO, SH Masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami : WEMPY W. J. DUKA, SH selaku Hakim Ketua, S. HARYANTO, SH dan MARCELLINO G. S. PUTRO, SH Masing-masing selaku Hakim Anggota dengan didampingi oleh RONALD R. HENRY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata dan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
S. HARYANTO, SH WEMPY W. J. DUKA, SH
MARSELLINO G. S. PUTRO, SH
PANITERA PENGGANTI
RONALD R. HENRY