183/Pid.Sus/2015/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 183/Pid.Sus/2015/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABI ALS. B BIN M
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABI Als. B bin M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABI Als. B bin Mdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Xeon warna hitam abu-abu dengan Nopol terpasang R-6743-WM; dikembalikan kepada Saksi KHOLDI; - 1 (satu) potong kaos berkerah warna kuning bertuliskan “KOPI ABC”; - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam; - 1 (satu) potong BH warna ungu motif hati; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga; - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah biru hitam; dikembalikan kepada saksi F A melalui orangtuanya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratusrupiah);
PUTUSAN
Nomor183/Pid.Sus/2015/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:-------------------------------
Nama : ABI ALS. B BIN M
Tempat lahir : Bagan Sinemba;-------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 18 tahun/27 September 1997;-------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Purbalingga.
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh;------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2015;-----------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:-----------------------------------------------------------
Penyidik No. Pol. : SP. Han / 176 / X / 2015 / Reskrim tertanggal 9 Oktober 2015 sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28Oktober 2015;-------------
Perpanjangan Penuntut Umum NOMOR : B - 1944 / O.3.23 / Euh.1 / 10 / 2015 tertanggal Oktober 2015 sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 Desember 2015;---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum NOMOR : PRINT - 1661 / O.3.23 / Euh.2 / 11 / 2015 tertanggal 25 Nopember 2015 sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;-------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 183 / Pid.Sus / 2015 / PN Pbg tertanggal 03 Desember 2015 sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan 1Januari 2016;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 183 / Pid.Sus / 2015 / PN Pbg tertanggal28 Desember 2015 sejak tanggal 2Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret2016;--------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya IMBAR SUMISNO, S.H., berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 28/Pen.Pid.PH/2015/PN.Pbg tertanggal 10Desember2015;---------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik beserta surat-surat dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang;---------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan;------------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti;--------------------------------
SetelahmendengartuntutanPenuntutUmumpadapersidangantanggal4Januari2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :--------------------------
Menyatakan terdakwa ABI Als. B bin M bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu msulihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;-----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABI Als. B bin Mdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahanan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) – subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;-
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos berkerah warna kuning bertuliskan “Kopi ABC” 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong BH warna ungu motif hati, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga-bunga (dikembalikan kepada korban F A), 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah biru hitam, (di rampas untuk dimusnahkan), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon Warna Hitam Abu-abu dengan plat terpasang R-6743 WM. (dikembalikan kepada saksi Kholidi);------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lesan yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara :PDM- 27/PRBAL/Euh.2/07/2015dengan dakwaan sebagai berikut:----------------------------
PERTAMA;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa,ABI Als. B bin M pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan pesetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu F A Yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi F A (korban) lewat Hp dengan cara sms dan sampai berulang kali smsan, yang akhirnya di lanjutkan perkenalan antara terdakwa dengan saksi F A pada tanggal 4 Oktober 2015 bertempat di Purbalingga Berawal dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa melanjutkan pertemuan kembali dengan korban pada tanggal 6 Oktober 2015 di PT HPS Dusun Kembaran Purbalingga sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi F A bersama dengan saksi ADY dan saksi KOLDI menuju rumah saksi KOLDI menggunakan sepeda motor Yamaha Zeon GT warna abu-abu Nopol R 6743-WM milik temannya saksi KOLDI berboncengan 4 (empat) orang, keesokan harinya Rabu tanggal 7 Oktober 2015 terdakwa dan saksi F A bersama saksi ADY dan saksi KOLDI melanjutkan perjalanan rumah saksi ADY sesampainya disana sekitar jam 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi F A masuk ke kamar lalu terdakwa mengajak saksi F A bersetubuh dengan mengeluarkan kata-kata rayuan yang menjanjikan saksi F A akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi F A kemudian terdakwa menciumi bibir dan langsung meminta saksi F A membuka celana yang dikenakan setelah terbuka semua terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam vagina / alat kemaluan saksi F A dengan cara di gerakan maju mundur berulangkali sampai puncak kenikmatan dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kemaluan saksi F A, setelah itu terdakwa dan saksi F A keluar dari kamar sambil duduk-duduk bersama dengan saksi ADY dan KOLDI, dan setelah itu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengajak saksi F A masuk dalam kamar lagi lalu terdakwa mengajak saksi F A bersetubuh lagi kemudian terdakwa menciumi bibir dan langsung meminta saksi F A membuka celana yang di kenakan, setelah terbuka semua terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam vagina / alat kemaluan saksi F A dengan cara di gerakan maju mundur berulangkali sudah sampai puncak kenikmatan lalu sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kemaluan saksi F A kemudian terdakwa dan saksi F A keluar kamar duduk di ruangan tamu kemudian terdakwa dan saksi F A bersama ke saksi ADY dan saksi KOLDI pergi kerumah nenek Terdakwa menggunakan sepeda motor;--------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi F A berdasarkan Visum Et Repertum dari Dinas Kedokteran dan kesehatan POLRI Lembaga Kedokteran Kepolisian Nomor Pol : 18/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 dengan kesimpulan telah di lakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur 16 tahun dalam kondisi tenang, pada pemeriksaan alat kelamin di temukan selaput dara tidak tampak karena sudah robek bisa dimasuki 2 jari pada alat kelamin dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;--------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;--------------------------------------------
ATAU
KEDUA;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa,ABI Als. B bin Mpada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa saksi F A, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi F A (korban) lewat Hp dengan cara sms dan sampai berulang kali smsan, yang akhirnya di lanjutkan perkenalan antara terdakwa dengan saksi F A pada tanggal 4 Oktober 2015 bertempat di Purbalingga Berawal dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa melanjutkan pertemuan kembali dengan korban pada tanggal 6 Oktober 2015 di PT HPS Dusun Kembaran Purbalingga sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi F A bersama dengan saksi ADY dan saksi KOLDI menuju rumah saksi KOLDI menggunakan sepeda motor Yamaha Zeon GT warna abu-abu Nopol R 6743-WM milik temannya saksi KOLDI berboncengan 4 (empat) orang, ke esokan harinya Rabu tanggal 7 Oktober 2015 terdakwa dan saksi F A bersama saksi ADY dan saksi KOLDI melanjutkan perjalanan rumah saksi ADY sesampainya disana sekitar jam 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi F A masuk ke kamar lalu terdakwa mengajak saksi F A bersetubuh dengan mengeluarkan kata-kata rayuan yang menjanjikan saksi F A akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi F A kemudian terdakwa menciumi bibir dan langsung meminta saksi F A membuka celana yang dikenakan setelah terbuka semua terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam vagina / alat kemaluan saksi F A dengan cara di gerakan maju mundur berulangkali sampai puncak kenikmatan dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kemaluan saksi F A, setelah itu terdakwa dan saksi F A keluar dari kamar sambil duduk-duduk bersama dengan saksi ADY dan KOLDI, dan setelah itu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengajak saksi F A masuk dalam kamar lagi lalu terdakwa mengajak saksi F A bersetubuh lagi kemudian terdakwa menciumi bibir dan langsung meminta saksi F A membuka celana yang di kenakan, setelah terbuka semua terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dalam vagina / alat kemaluan saksi F A dengan cara di gerakan maju mundur berulangkali sudah sampai puncak kenikmatan lalu sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kemaluan saksi F A kemudian terdakwa dan saksi F A keluar kamar duduk di ruangan tamu kemudian terdakwa dan saksi F A bersama ke saksi ADY dan saksi KOLDI pergi kerumah nenek Terdakwa menggunakan sepeda motor;--------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------
1. Saksi SW bin MM:------------------------------
Bahwa pada hariRabu, tanggal07Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi baru mengetahui anak Saksi yang bernama F A dibawa pergi oleh Terdakwadari rumah Saksi yang berada di Purbalingga;--------------------------------------------------
Bahwaawalnya pada Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi bersama dengan isteri serta anak Saksi yang bernama F A, FATUROFIK dan WAFITNURANI pulang kembali ke rumah dari main ke tempat kakak Saksi yang berada di Desa Merden Kec. Purwonegoro, Kab. Banjarnegara dimana saat itu F A langsung masuk ke dalam rumah untuk tidur, pagi harinya hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 WIB isteri Saksi menangis memberitahukan kepada Saksi bahwa F A telah pergi dari rumah dan F A meninggalkan pesan lewat secarik kertas, mengetahui hal tersebut lalu Saksi mendatangi rumah Pak RT SUYATNO untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya Saksi pergi ke rumah teman anak Saksi yang bernama ADI di Desa Cipawon, akan tetapi ADI tidak berada di rumah, setelah itu Saksi pergi ke rumah kakak Saksi yang bernama SOLEH FUDIN setelah bertemu dengan kakak Saksi berpesan kepada kakak Saksi jika nanti F A datang Saksi meminta kakak Saksi untuk memberitahukan kepada Saksi, setelah itu Saksi kembali pulang ke rumah, sekitar pukul 15.00 WIB Saksi mengajak tetangga Saksi yang bernama BINO dan bapak ADI yang bernama PARYOTO untuk membantu Saksi mencari F A, dimana pada saat Saksi bersama dengan BINO dan PARYOTO melakukan pencarian saat lewat di Jalan Desa Merden, Kec. Purwanegara Saksi bertemu dengan ADI dan KHOLDI yang saat itu mereka sedang kehabisan bensin sepeda motornya, dari keterangan ADI dan KHOLDI diperoleh informasi bahwa F A sedang bersama ABI ALS. B BIN M (Terdakwa) di rumahneneknya Terdakwa yang bernama ROHMAT yang berada di Desa Merden, Kec. Mandiraja, Kab. Purbalingga, sesampai di rumah ROHMAT Saksi akhirnya menemukan F A sedang bersama dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi bersama dengan BINO dan PARYOTO membawa F A dan Terdakwa pulang ke rumah dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB Saksi melapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan F A kepada Saksi bahwa dia pergi keluar dari rumah sekitar pukul 21.00 WIB;-------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan F A pada saat diperiksa oleh Penyidik bahwa dia telah melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;---------
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di rumah Saksi saat itu Terdakwa datang ke rumah Saksi bersama dengan ADI dan KHOLDI;----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Saksi membawa pergi F A pergi dari rumah Saksi;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi F A binti S W:----------------------------------------
Bahwa pada hariRabu, tanggal07Oktober 2015 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi telah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa di rumah KHOLDI yang berada di Purbalingga dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi kembali melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa di rumah ADI yang berada di Purbalingga;-------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB saat Saksi sedang dalam perjalanan pulang bersama dengan bapak, ibu dan kedua adik Saksi sehabis dari rumah kakak bapak Saksi yang berada di Desa Merden, Kec. Purwonegoro, Kab. Banjarnegara Saksi mendapat sms dari Terdakwa dimana Terdakwa mengajak Saksi untuk bertemu di depan PT. HPS di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, setelah Saksi sampai di rumah sekitar pukul 20.00 WIB lalu Saksi masuk ke dalam kamar, sekitar pukul 21.00 WIB Saksi keluar dari rumah lewat pintu samping rumah menuju ke depan PT. HPS dimana sesampai disana Terdakwa sudah bersama dengan ADI dan KHOLDI lalu dengan berboncengan berempat Saksi bersama dengan Terdakwa, ADI dan KHOLDI pergi ke Bendungan Mrican Banjarnegara, lalu sekitar pukul 00.20 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa, ADI dan KHOLDI pulang ke rumah KHOLDI di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, saat di rumah KHOLDI Saksi tidur bersama Terdakwa dikamar KHOLDI sedangkan KHOLDI dan ADI tidur di depan ruang tv, sekitar pukul 00.30 WIB saat tidur-tiduran di dalam kamar Terdakwa mengajak Saksi untuk berhubungan suami isteri dan Terdakwa juga berjanji akan menikahi Saksi jika Saksi hamil, lalu Terdakwa menyuruh Saksi untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang Saksi kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina Terdakwa kemudian dimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi, setelah selesai Saksi dan Terdakwa melanjutkan tidur, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah ADI di Desa Cipawon sampai disana sekitar pukul 09.00 WIB, saat di dalam rumah ADI Terdakwa kembali mengajak Saksi untuk melakukan hubungan suami isteri lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk ke kamar selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang Saksi kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina Terdakwa kemudian dimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi, setelah itu Saksi dan Terdakwa keluar dari kamar lanjut mengobrol dengan ADI dan KHOLDI, sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi, ADI dan KHOLDI ke rumah nenek Terdakwa lalu Saksi bersama dengan Terdakwa, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Terdakwa sampai disana sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB datang Bapak Saksi bersama dengan BINO dan PARYOTO selanjutnya Bapak Saksi bersama dengan BINO dan PARYOTO membawa Saksi dan Terdakwa pulang ke rumah dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB Bapak Saksi melapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pertama kenal dengan terdakwa pada tanggal 26 September 2015 melalui HP dimana pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB Saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa;-------------------------------------
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa kemudian mengajak Saksi untuk berpacaran;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui pada saat di Kantor Polisi bahwa Terdakwa sudah mempunyai isteri dan anak;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian usia Saksi baru 16 (enam belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi BINO RIO alias BINO bin MURMAYASA :------------------------------------
Bahwa Saksi adalah tetangga SW BIN MM;------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 WIB, anak SW BIN MMyang bernama F A dibawa pergi oleh Terdakwa dari rumah SW BIN MMyang berada di Desa Kedungjati Rt. 1 Rw. 3, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;-----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi yang saat itu sedang berada di rumah kedatangan SW BIN MMdimana SW BIN MMmeminta Saksi untuk menemani SW BIN MMmencari F A lalu Saksi bersama dengan SW BIN MMpergi mencari F A pertama ke rumah temannya F A yang bernama ADY PRASETYO akan tetapi saat itu ADY tidak berada di rumah akan tetapi bapak ADY yang bernama PARYOTO mengatakan untuk mencoba mencari ke rumah KHOLDI lalu Saksi bersama dengan SW BIN MMdan PARYOTO pergi ke rumah KHOLDI, dimana pada saat Saksi bersama dengan SW BIN MMdan PARYOTO melakukan pencarian saat lewat di Jalan Desa Merden, Kec. Purwanegara Saksi bersama dengan SW BIN MMdan PARYOTO bertemu dengan ADI dan KHOLDI yang saat itu mereka sedang kehabisan bensin sepeda motornya, dari keterangan ADI dan KHOLDI diperoleh informasi bahwa F A sedang bersama ABI ALS. B BIN M (Terdakwa) di rumah neneknya Terdakwa yang bernama ROHMAT yang berada di Desa Merden, Kec. Mandiraja, Kab. Purbalingga, sesampai di rumah ROHMAT Saksi bersama dengan SW BIN MMdan PARYOTO akhirnya menemukan F A sedang bersama dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi bersama dengan SW BIN MMdan PARYOTO membawa F A dan Terdakwa pulang ke rumah dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB SW BIN MMmelapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------
Bahwa dari keterangan F A pada saat diperiksa oleh Penyidik bahwa dia telah melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;---------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari SW BIN MMmembawa pergi F A pergi dari rumah SW BIN MM;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi ADY PRASETYO alias ADY bin PARYOTO :---------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 00.30 WIB F A telah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa di rumah KHOLDI yang berada di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB F A kembali melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa di rumah ADI yang berada di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;---------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 20.45 WIB Saksi yang saat itu sedang bersama dengan Terdakwa dan KHOLDI duduk-duduk di lapangan Kedungjati dimana pada saat itu Terdakwa menelepon F A mengajak F A untuk jalan-jalan dan Terdakwa meminta F A untuk bertemu di depan PT. HPS, setelah selesai menelepon lalu Saksi bersama dengan Terdakwa dan KHOLDI menuju ke PT HPS sampai disana kembali duduk-duduk menunggu kedatangajn F A, tidak berapa lama kemudian F A datang lalu dengan berboncengan berempat Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan KHOLDI pergi ke Bendungan Mrican Banjarnegara, lalu sekitar pukul 00.20 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan KHOLDI pulang ke rumah KHOLDI di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, saat di rumah KHOLDI Saksi tidur bersama KHOLDI di depan ruang tv sedangkan Terdakwa tidur bersama dengan F A dikamar KHOLDI, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Saksiyang berada di Desa Cipawon sampai disana sekitar pukul 09.00 WIB, saat di rumah Saksi, saat Saksi sehabis selesai mandi Saksi mendengar suara tempat tidur berbunyi, ncit…ncit..ncit, seketika itu juga Saksi masuk ke dalam kamar dimana Saksi melihat F A dan Terdakwa buru-buru memakai celana masing-masing, lalu sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi, F A dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Terdakwa lalu Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Terdakwa sampai disana sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB saat Saksi dan KHOLDI dijalan kehabisan bensin sepeda motor datang Bapak Saksi bersama dengan BINO dan SW BIN MMselanjutnya Saksi dan KHOLDI menceritakan bahwa F A sedang bersama dengan Terdakwa di rumah nenek Terdakwa lalu Saksi bersama dengan KHOLDI, Bapak Saksi, BINO dan SW BIN MMmenuju ke rumah nenek Terdakwa sesampai disana akhirnya Saksi bersama dengan Bapak Saksi, BINO, KHOLDI dan SW BIN MM membawa Terdakwa dan F A pulang ke rumah SW BIN MM dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB SW BIN MM melapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan F A dan Saksi sempat satu SMP dengan F A;--------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi Terdakwa bukan pacar dari F A;--------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui pada saat di Kantor Polisi bahwa Terdakwa sudah mempunyai isteri dan anak;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian usia F A baru 16 (enam belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi KHOLDI bin (alm) KARSO SUDIRO :------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 00.30 WIB F A telah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa di rumah KHOLDI yang berada di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB F A kembali melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa di rumah ADI yang berada di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;---------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 20.45 WIB Saksi yang saat itu sedang bersama dengan Terdakwa dan ADY duduk-duduk di lapangan Kedungjati dimana pada saat itu Terdakwa menelepon F A mengajak F A untuk jalan-jalan dan Terdakwa meminta F A untuk bertemu di depan PT. HPS, setelah selesai menelepon lalu Saksi bersama dengan Terdakwa dan ADY menuju ke PT HPS sampai disana kembali duduk-duduk menunggu kedatangajn F A, tidak berapa lama kemudian F A datang lalu dengan berboncengan berempat Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan ADY pergi ke Bendungan Mrican Banjarnegara, lalu pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 00.20 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan ADY pulang ke rumah Saksi di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, saat di rumah Saksi, Saksi tidur bersama ADY di depan ruang tv, sedangkan Terdakwa tidur bersama dengan F A dikamar Saksi, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan ADY pergi ke rumah nenek ADY yang berada di Desa Cipawon sampai disana sekitar pukul 09.00 WIB, saat di rumah nenek ADY, ADY bercerita kepada Saksi bahwa dia sehabis selesai mandi ADY mendengar suara tempat tidur berbunyi, ncit…ncit..ncit, seketika itu juga ADY masuk ke dalam kamar dimana ADY melihat F A dan Terdakwa buru-buru memakai celana masing-masing, lalu sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi, F A dan ADY pergi ke rumah nenek Terdakwa lalu Saksi bersama dengan Terdakwa, F A dan ADY pergi ke rumah nenek Terdakwa sampai disana sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB saat Saksi dan ADY dijalan kehabisan bensin sepeda motor datang Bapak ADYyang bernama PARYOTO bersama dengan BINO dan SW BIN MMselanjutnya Saksi dan ADY menceritakan bahwa F A sedang bersama dengan Terdakwa di rumah nenek Terdakwa lalu Saksi bersama dengan ADY, Bapak Saksi, BINO dan SW BIN MMmenuju ke rumah nenek Terdakwa sesampai disana akhirnya Saksi bersama dengan Bapak Saksi, BINO, ADY dan SW BIN MMmembawa Terdakwa dan F A pulang ke rumah SW BIN MMdan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB SW BIN MMmelapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan F A;-------------------------------
Bahwa setahu Saksi Terdakwa bukan pacar dari F A;--------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui pada saat di Kantor Polisi bahwa Terdakwa sudah mempunyai isteri dan anak;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian usia F A baru 16 (enam belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi ROKHMAT bin MUNARDI :------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah perangkat desa Jalatunda;--------------------------------------------
Bahwa pada hariRabu, tanggal07Oktober 2015 sekitar pukul 18.30 WIB Saksi yang saat itu sedang berada di rumah kedatangan RUDINO dimana RUDINO meminta tolong kepada Saksi untuk mengamankan Terdakwa dan teman perempuannya yang bernama F A karena RUDINO takut nanti Terdakwa diamuk oleh masyarakat, mengetahui hal tersebut lalu Saksi bersama dengan RUDINO menjemput Terdakwa dan F A di rumah RUDINO lalu Saksi membawa Terdakwa dan F A ke rumah Saksi;----------------
Bahwasetelah Terdakwa dan F A diamankan di rumah Saksi tidak berapa lama kemudian datang Bapak dan paman F A bersama dengan teman-temannya menjemput F A, selanjutnya Terdakwa dan F A dibawa oleh Bapak dan Pamannya pulang ke rumah dan Saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya;-------------------
Bahwa dari keterangan Bapak F A bahwa Terdakwa telah membawa F A tanpa seijin dari orang tuanya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan F Adi rumah KHOLDI yang berada di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB,Terdakwa kembali melakukan hubungan suami isteri dengan F A di rumah ADI yang berada di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;----------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan KHOLDI dan ADI Terdakwa mengirim sms kepada F A yang mana Terdakwa mengajak F A bertemu di depan PT. HPS di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, yang mana pada saat itu ternyata F A masih dalam perjalan pulang dari rumah pamannya di Banjarnegara, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali mengirim sms ke F A dimana Terdakwa memberitahukan bahwa dia sudah berada di depan PT. HPS,tidak berapa lama kemudian F A datang menemui Terdakwa, KHOLDI dan ADI lalu dengan berboncengan berempat Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke Bendungan Mrican Banjarnegara, lalu pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 00.20 WIB Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pulang ke rumah KHOLDI di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, saat di rumah KHOLDI Terdakwa tidur bersama F A dikamar KHOLDI sedangkan KHOLDI dan ADI tidur di depan ruang tv, sekitar pukul 00.30 WIB saat tidur-tiduran di dalam kamar Terdakwa mengajak F A untuk berhubungan suami isteri dan Terdakwa juga berjanji akan menikahi F A jika F A hamil, lalu Terdakwa menyuruh F A untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang F A kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh F A lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina F A,kemudian Terdakwa memaju mundurkan penisnya sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut F A, setelah selesai Terdakwa dan F A melanjutkan tidur, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah ADI di Desa Cipawon sampai disana sekitar pukul 09.00 WIB, saat di dalam rumah ADI Terdakwa kembali mengajak F A untuk melakukan hubungan suami isteri lalu Terdakwa mengajak F A untuk masuk ke kamar selanjutnya Terdakwa menyuruh F A untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang F A kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh F A lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina Terdakwa kemudian dimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut F A , setelah itu Terdakwa dan F A keluar dari kamar lanjut mengobrol dengan ADI dan KHOLDI, sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak F A, ADI dan KHOLDI ke rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Terdakwa sampai disana sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB datang Bapak F Abersama dengan BINO dan PARYOTO selanjutnya Bapak F A bersama dengan BINO dan PARYOTO membawa Terdakwa dan F A pulang ke rumah dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB Bapak F A melapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa setiap kali sebelum melakukan hubungan suami isteri dengan F A selalu berjanji kepada F A akan menikahi F A jika F A hamil;----------------------
Bahwa Terdakwa pertama kenal dengan F A pada tanggal 26 September 2015 melalui HP dimana pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa pertama kali bertemu dengan F A;--
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa kemudian mengajak F A untuk berpacaran;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwapada saat kejadian masih mempunyai istri dan sudah dikaruniai 1 (satu) orang anak;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian usia F A baru 16 (enam belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos berkerah warna kuning bertuliskan “KOPI ABC”;-------------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;--------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna ungu motif hati;----------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga;-------------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah biru hitam;---------------------------------
1 (satu) unit SPM merk Yamaha Xeon warna hitam abu-abu dengan Nopol terpasang R-6743-WM;---------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah dan dipersidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No Pol :18/X / 2015/Urkestertanggal 8Oktober 2015atas nama F A binti MARSUGIyang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Polres Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan selaput dara tidak tampak karena sudah robek, bisa dimasuki 2 jari pada alat kelamin tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat dalam putusan ini maka untuk singkatnya harus sudah dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di muka persidangan dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et Repertum maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan F A di rumah KHOLDI yang berada di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan hubungan suami isteri dengan F A di rumah ADI yang berada di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;----------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan KHOLDI dan ADI Terdakwa mengirim sms kepada F A yang mana Terdakwa mengajak F A bertemu di depan PT. HPS di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, yang mana pada saat itu ternyata F A masih dalam perjalan pulang dari rumah pamannya di Banjarnegara, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali mengirim sms ke F A dimana Terdakwa memberitahukan bahwa dia sudah berada di depan PT. HPS, tidak berapa lama kemudian F A datang menemui Terdakwa, KHOLDI dan ADI lalu dengan berboncengan berempat Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke Bendungan Mrican Banjarnegara, lalu pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 00.20 WIB Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pulang ke rumah KHOLDI di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, saat di rumah KHOLDI Terdakwa tidur bersama F A dikamar KHOLDI sedangkan KHOLDI dan ADI tidur di depan ruang tv, sekitar pukul 00.30 WIB saat tidur-tiduran di dalam kamar Terdakwa mengajak F A untuk berhubungan suami isteri dan Terdakwa juga berjanji akan menikahi F A jika F A hamil, lalu Terdakwa menyuruh F A untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang F A kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh F A lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina F A, kemudian Terdakwa memaju mundurkan penisnya sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut F A, setelah selesai Terdakwa dan F A melanjutkan tidur, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah ADI di Desa Cipawon sampai disana sekitar pukul 09.00 WIB, saat di dalam rumah ADI Terdakwa kembali mengajak F A untuk melakukan hubungan suami isteri lalu Terdakwa mengajak F A untuk masuk ke kamar selanjutnya Terdakwa menyuruh F A untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang F A kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh F A lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina Terdakwa kemudian dimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut F A , setelah itu Terdakwa dan F A keluar dari kamar lanjut mengobrol dengan ADI dan KHOLDI, sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak F A, ADI dan KHOLDI ke rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Terdakwa sampai disana sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB datang Bapak F A bersama dengan BINO dan PARYOTO selanjutnya Bapak F A bersama dengan BINO dan PARYOTO membawa Terdakwa dan F A pulang ke rumah dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB Bapak F A melapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa setiap kali sebelum melakukan hubungan suami isteri dengan F A selalu berjanji kepada F A akan menikahi F A jika F A hamil;----------
Bahwa benar Terdakwa pertama kenal dengan F A pada tanggal 26 September 2015 melalui HP dimana pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa pertama kali bertemu dengan F A;--
Bahwa benar Terdakwa pada saat kejadian masih mempunyai istri dan sudah dikaruniai 1 (satu) orang anak;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat kejadian usia F A baru 16 (enam belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No Pol :18 / X / 2015/Urkestertanggal 8 Oktober 2015atas nama F A binti MARSUGI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Polres Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan selaput dara tidak tampak karena sudah robek, bisa dimasuki 2 jari pada alat kelamin tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana tersebut diatas sampailah Majelis Hakim kepada pembahasan mengenai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya tersebut;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pertama : melanggar Pasal 81 Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua : melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dakwaan tersebut bersifat alternatifdan setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,keterangan Terdakwa dipersidangan memperhatikan barang bukti serta Visum et Repertum, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Pertama sebagai berikut:------------------------------------
Unsur Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;---------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Ad 1. Tentang unsur Setiap orang :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orangyaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur setiap orang didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telah terungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa ABI Als. B bin M dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur pertama sudah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Ad 2. Tentang unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan F A di rumah KHOLDI yang berada di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga dan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan hubungan suami isteri dengan F A di rumah ADI yang berada di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan KHOLDI dan ADI Terdakwa mengirim sms kepada F A yang mana Terdakwa mengajak F A bertemu di depan PT. HPS di Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, yang mana pada saat itu ternyata F A masih dalam perjalan pulang dari rumah pamannya di Banjarnegara, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali mengirim sms ke F A dimana Terdakwa memberitahukan bahwa dia sudah berada di depan PT. HPS, tidak berapa lama kemudian F A datang menemui Terdakwa, KHOLDI dan ADI lalu dengan berboncengan berempat Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke Bendungan Mrican Banjarnegara, lalu pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 00.20 WIB Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pulang ke rumah KHOLDI di Desa Kebutuh, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, saat di rumah KHOLDI Terdakwa tidur bersama F A dikamar KHOLDI sedangkan KHOLDI dan ADI tidur di depan ruang tv, sekitar pukul 00.30 WIB saat tidur-tiduran di dalam kamar Terdakwa mengajak F A untuk berhubungan suami isteri dan Terdakwa juga berjanji akan menikahi F A jika F A hamil, lalu Terdakwa menyuruh F A untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang F A kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh F A lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina F A, kemudian Terdakwa memaju mundurkan penisnya sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut F A, setelah selesai Terdakwa dan F A melanjutkan tidur, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah ADI di Desa Cipawon sampai disana sekitar pukul 09.00 WIB, saat di dalam rumah ADI Terdakwa kembali mengajak F A untuk melakukan hubungan suami isteri lalu Terdakwa mengajak F A untuk masuk ke kamar selanjutnya Terdakwa menyuruh F A untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam yang F A kenakan lalu Terdakwa juga melepaskan celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh F A lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina Terdakwa kemudian dimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut F A , setelah itu Terdakwa dan F A keluar dari kamar lanjut mengobrol dengan ADI dan KHOLDI, sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak F A, ADI dan KHOLDI ke rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa bersama dengan F A, ADI dan KHOLDI pergi ke rumah nenek Terdakwa sampai disana sekitar pukul 20.00 WIB, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB datang Bapak F A bersama dengan BINO dan PARYOTO selanjutnya Bapak F A bersama dengan BINO dan PARYOTO membawa Terdakwa dan F A pulang ke rumah dan esok harinya Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar pukul 02.30 WIB Bapak F A melapor ke Polres Purbalingga dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa setiap kali sebelum melakukan hubungan suami isteri dengan F A selalu berjanji kepada F A akan menikahi F A jika F A hamil;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar perbuatan Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri denganF A sebanyak 2 (dua) kali adalah perbuatan yang disengaja karena Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya akibat yang akan ditimbulkan oleh perbuatannya tersebut yaitu bisa mengakibatkan F Ahamil;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada saat kejadian usia F A baru 16 (enam belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No Pol :18 / X / 2015/Urkestertanggal 8 Oktober 2015atas nama F A binti MARSUGI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Polres Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan selaput dara tidak tampak karena sudah robek, bisa dimasuki 2 jari pada alat kelamin tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua sudah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatanTerdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum secara sah menurut hukum;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenurut hukum, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamPasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agarTerdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan F A;-------------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan;----------------------------
Hal-hal yang meringankan:-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah menurut ketentuan Undang-undang, maka menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;---------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (satu) unit SPM merk Yamaha Xeon warna hitam abu-abu dengan Nopol terpasang R-6743-WM;---------------------------------------------------------------------
karena terbukti tidak ada hubungannya langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan terbukti adalah milik SaksiKHOLDI maka dikembalikan kepada Saksi KHOLDI;--------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos berkerah warna kuning bertuliskan “KOPI ABC”;-------------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;--------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna ungu motif hati;----------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga;-------------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah biru hitam;---------------------------------
karena terbukti adalah milik saksi F Amaka dikembalikan kepada saksi F A melalui orangtuanya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini;--
MemperhatikanPasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABI Als. B bin M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABI Als. B bin Mdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------------------------------------------------
Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM merk Yamaha Xeon warna hitam abu-abu dengan Nopol terpasang R-6743-WM;------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada Saksi KHOLDI;---------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos berkerah warna kuning bertuliskan “KOPI ABC”;---------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;-----------------------------------------
1 (satu) potong BH warna ungu motif hati;-------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga;----------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah biru hitam;------------------------------
dikembalikan kepada saksi F A melalui orangtuanya;-----------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratusrupiah);-------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hariKAMIS, tanggal11FEBRUARI 2016, oleh NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H.dan BAGUS TRENGGONO, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh WINDARMONO,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri ZAMZAM IKHWAN, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.--------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
T.t.d. T.t.d.
1. AGENG PRIAMBODO P, S.H. NENDEN RIKA P, S.H.
T.t.d.
2. BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
T.t.d.
WINDARMONO