538/PID.B/2014/PN.MJK
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 538/PID.B/2014/PN.MJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUHARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ¬ 1 unit kendaraan dam truck Nopol S-8188-UV, 1 buah SIM B-II umum a/n. SUHARIYANTO , 1 unit kendaraan beat Nopol S-4024-NT , 1 unit truck gandeng Nopol AG-8333-UP . 1 unit SIM BII- umum a/n. SUMARNI dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 538 / Pid. Sus / 2014 / PN. Mjk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : SUHARIYANTO
Tempat lahir / umur : Mojokerto, 29 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Tameng RT.2 RW.3 Kec. Gondang, Kab. Mojokerto
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2014 s/d 20 Oktober 2014 ;
Perpanjangan PU sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d 29 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d 16 Desember 2014 ;
Hakim PN Mojokerto sejak tanggal 09 Destember 2014 s/d 07 Januari 2015 ;
Perpanjang KPN Mojokerto tanggal 8 Januari 2015 s/d 08 Maret 2015 ;
Terdakwa maju sendiri/tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diterangkan dan ditawarkan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum atas penunjukan Majelis, akan tetapi Terdakwa menolaknya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, tanggal 09 Desember 2014 Nomor : B-2555/ O.5.9/Ep.3.1/12/2014 ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat beserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum (Requisitoir) Penuntut Umum ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan Terdakwa sendiri secara lisan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2014 Nomor : REG. PERKARA : PDM- 132 / MKRTO / EP.1 / 11 / 2014, sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SUHARIYANTO Bin SUJIONO pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar jam 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September Tahun 2014 atau masih termasuk dalam Tahun 2014, bertempat di Jl. Raya Dusun Capangan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga MOH. ILHAM ARIF SYAFAR meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
~ Bahwa pada saat kendaraan dam truck Nopol S-8188-UV yang dikemudikan Terdakwa tidak bermuatan / kosong berjalan dengan kecepatan 50 km/jam searah dengan kendaraam gandeng Nopol AG-8333-UP yang dikumudikan SUMARNI berjalan dengan kecepatan 40 km/jam keduanya berjalan searah dari arah Barat ke Timur atau dari Mojokerto menuju Porong dengan posisi kendaraan dam truck di belakang gandeng sesampainya di tempat klejadian terdakwa berusaha mendahului kendaraan gandeng dari sebelah kanan , namun tiba-tiba sevara bersamaan muncul kendaraan beat yang dikendarai Moh. Ilham Arif Syafar berjalan dari arah Timur ke barat karena kaget terdakwa berusaha menghendar dengan membanting kemudi kea rah kiri akan tetapi karena jarak sudah dekat akirnya terjadi tabrakan yang mengendarai sepeda motor beat Nopol S- 4024- NT meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/3509/416-211/2014 dari rumah sakit umum sukandar Mojosari Mojokerto yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter AGUS DWI CAHYONO NIP : 19800802 201001 1 006 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yaitu :
Saksi SUMARNI ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa Pada hari KAMIS tanggal 29 September 2014 sekitar jam 12.00 Wib , bertempat di Jalan Raya Desa Kecapangan, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto telah terjadi kecalakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara kendaraan damtruck Nopol S-8188-UV dari arah barat ke Timur yang dikemudikan oleh Terdakwa melawan sepeda motor beat Nopol S-4824-NT yang dikendarai oleh saksi Moh. Ilham Arif Syafar yang sedang menyeberang ;
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan dam truck dari arah barat ke Timur, sesampainya di jalan raya Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Terdakwa mau mendahului kendaraan truk gandeng dari kanan dan tiba tiba muncul sepeda motor didepannya akhirnya, mobil yang dikemudikannya terdakwa menabrak sepeda motor beat Nopol S-4824-NT hingga meninggal dunia ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi Moh. Ilham Arif Syafar meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. 370/3509/416-211/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUS DWI CAHYONO NIP : 19800802 201001 1 006 dokter pada Rumah Sakit umum Sukandar Mojosari Mojokerto ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi SUHARTATIK ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa Pada hari KAMIS tanggal 29 September 2014 sekitar jam 12.00 Wib , bertempat di Jalan Raya Desa Kecapangan, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto telah terjadi kecalakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara kendaraan damtruck Nopol S-8188-UV dari arah barat ke Timur yang dikemudikan oleh Terdakwa melawan sepeda motor beat Nopol S-4824-NT yang dikendarai oleh saksi Moh. Ilham Arif Syafar yang sedang menyeberang ;
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan dam truck dari arah barat ke Timur, sesampainya di jalan raya Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Terdakwa mau mendahului kendaraan truk gandeng dari kanan dan tiba tiba muncul sepeda motor didepannya akhirnya, mobil yang dikemudikannya terdakwa menabrak sepeda motor beat Nopol S-4824-NT hingga meninggal dunia ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi Moh. Ilham Arif Syafar meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. 370/3509/416-211/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUS DWI CAHYONO NIP : 19800802 201001 1 006 dokter pada Rumah Sakit umum Sukandar Mojosari Mojokerto ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa Pada hari KAMIS tanggal 29 September 2014 sekitar jam 12.00 Wib , bertempat di Jalan Raya Desa Kecapangan, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto telah terjadi kecalakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara kendaraan damtruck Nopol S-8188-UV dari arah barat ke Timur yang dikemudikan oleh Terdakwa melawan sepeda motor beat Nopol S-4824-NT yang dikendarai oleh saksi Moh. Ilham Arif Syafar yang sedang menyeberang ;
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan dam truck dari arah barat ke Timur, sesampainya di jalan raya Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Terdakwa mau mendahului kendaraan truk gandeng dari kanan dan tiba tiba muncul sepeda motor didepannya akhirnya, mobil yang dikemudikannya terdakwa menabrak sepeda motor beat Nopol S-4824-NT hingga meninggal dunia ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi Moh. Ilham Arif Syafar meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. 370/3509/416-211/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUS DWI CAHYONO NIP : 19800802 201001 1 006 dokter pada Rumah Sakit umum Sukandar Mojosari Mojokerto ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
~ Bahwa Pada hari KAMIS tanggal 29 September 2014 sekitar jam 12.00 Wib , bertempat di Jalan Raya Desa Kecapangan, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto telah terjadi kecalakaan lalu lintas ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut antara kendaraan damtruck Nopol S-8188-UV dari arah barat ke Timur yang dikemudikan oleh Terdakwa melawan sepeda motor beat Nopol S-4824-NT yang dikendarai oleh saksi Moh. Ilham Arif Syafar yang sedang menyeberang ;
~ Bahwa awal mulanya terjadi kecelakaan adalah pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan dam truck dari arah barat ke Timur, sesampainya di jalan raya Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Terdakwa mau mendahului kendaraan truk gandeng dari kanan dan tiba tiba muncul sepeda motor didepannya akhirnya, mobil yang dikemudikannya terdakwa menabrak sepeda motor beat Nopol S-4824-NT hingga meninggal dunia ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi Moh. Ilham Arif Syafar meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. 370/3509/416-211/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUS DWI CAHYONO NIP : 19800802 201001 1 006 dokter pada Rumah Sakit umum Sukandar Mojosari Mojokerto ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan Pidananya (Requisitoirnya) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari SENIN tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor : REG. PERKARA : PDM-132/MKRTO/EP.1/ 02/2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUHARIYANTO Bin SUJIONO bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARIYANTO Bin SUJIONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
¬ 1 unit kendaraan dam truck Nopol S-8188-UV, 1 buah SIM B-II umum a/n. SUHARIYANTO , 1 unit kendaraan beat Nopol S-4024-NT , 1 unit truck gandeng Nopol AG-8333-UP . 1 unit SIM BII- umum a/n. SUMARNI dikembalikan kepada yang berhak ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang telah terjadi ataukah sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun dalam bentuk dakwaan tunggal maka sesuai fakta-fakta di persidangan, dihubungkan dengan bunyi Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat dan langsung mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis memenuhi Unsur-Unsur dari dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati ;
ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlebih dahulu akan mempertimbangkan “ barang siapa “ sebagai bagian dari rumusan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa pengertian hukum “ barang siapa “ adalah setiap orang atau siapa yang dalam hal ini adalah Subyek Hukum, orang ataupun manusia sebagai pelaku suatu perbuatan yang secara hukum dilarang untuk melakukannya / perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa pada awal persidangan telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana identitas yang tertuang dalam surat dakwaan , hal itu berarti bahwa Terdakwa yaitu SUHARIYANTO Bin SUJIONO sebagai orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini sudah tepat, oleh karena itu berarti dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang ( error in persona ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi, akan tetapi persoalan dapat atau tidak dapatnya Terdakwa dipersalahkan, hal tersebut tidaklah dapat dilepaskan dari perbuatan pidananya, sebagaimana tersebut pada pembuktian unsur-unsur berikutnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa unsur “ karena kelalaiannya “ mempunyai pengertian hukum “ mengakibatkan orang lain mati “mempunyai pengertian hukum kecelakaan yang terjadi mengakibatkan orang lain mati / meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap menurut hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, telah ternyata kalau akibat dari kecelakaan tersebut, korban Moh. Ilham Arif Syafar mengalami luka berat dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Jenasah Rumah Sakit Umum Sukandar Mojosari No. 370/3509/416-211/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUS DWI CAHYONO NIP : 19800802 201001 1 006 dokter pada Rumah Sakit umum Sukandar Mojosari Mojokerto dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa kematian penderita tersebut disebabkan oleh pecahnya (masuk kedalam) tulang kepala belakang kanan dan merobek selaput luar dan dalam otak didapatkan pendarahan pada seluruh otak yang diakibatkan benturan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ mengakibatkan orang lain mati “ telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf, karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
~ Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
~ Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesalinya ;
~ Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
~ Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengingat Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUHARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
¬ 1 unit kendaraan dam truck Nopol S-8188-UV, 1 buah SIM B-II umum a/n. SUHARIYANTO , 1 unit kendaraan beat Nopol S-4024-NT , 1 unit truck gandeng Nopol AG-8333-UP . 1 unit SIM BII- umum a/n. SUMARNI dikembalikan kepada yang berhak ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari SENIN tanggal 9 Pebruari 2015 oleh kami VONNY TRISANINGSIH , SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , IA SRI ADRIYANTHI. AW, SH.MH serta WAHYUDI SAID , SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota , dibantu JUMADI , SH. Panitera Pengganti , dengan dihadiri Penuntut Umum dan TERDAKWA ;
Para Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IA SRI ADRIYANTHI. AW, SH.MH VONNY TRISANINGSIH , SH.MH
Panitera Pengganti ,
WAHYUDI SAID , SH.MHum JUMADI , SH.