9 /Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 9 /Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABRAHAM LATUSUAY
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Dari Pemerintah ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan dan membayar denda Rp.5.000.000,0- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 13 (tiga belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak dengan rincian, 7 (tujuh) jerigen berisi bensin yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter dan 6 (enam) jerigen berisi minyak tanah yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter ; Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9 /Pid.Sus/2015/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/TanggalLahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI ;
Kiser ;
56 Tahun / 24 April 1958 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Oerata Timur, Desa Oerata, Kecamatan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku ;
Kristen Protestan ;
Petani ;
SD ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap./105/XI/2014/Reskrim pada tanggal 28 November 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 29 November 2014 Nomor SP-Han/73/XI/2014/Reskrim, untuk paling lama 20 hari sejak tanggal 29 November 2014 s/d. tanggal 18 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 12 November 2014 Nomor; 28/P.3.21/Euh/1.12/2014, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 19 Desember 2014 s/d. 27 Januari 2015 ;
Penuntut Umum tertanggal 26 Januari 2015, Nomor ; Prin – 42/P.3.21./Euh.2/01/2015, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 26 Januari 2015 s/d. 14 Pebruari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 3 Pebruari 2015. Nomor : 9/Pen.Pid/2015 / PN. Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 3 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. berdasarkan Penetapan tanggal 24 Pebruari 2015 Nomor : 9/Pen.Pid/2015 / PN. Klb. Untuk paling lama 60 hari, sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai tanggal 3 Mei 2015 ;
Dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun Hakim Ketua sudah menanyakan apakah didampingi Penasehat Hukum namun terdakwa menolak dan tidak menggunakan haknya dan menghadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 9/Pen.Pid./2015/PN.Klb, tertanggal 3 Pebruari 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 9/Pen.Pid./2015/PN.Klb, hari Rabu Tanggal 11 Pebruari 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah pula memperhatikan barang bukti serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiar 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
13 (tiga belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak dengan rincian 7 (tujuh) jerigen berisi bensin yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter dan 6 (enam) jerigen berisi minyak tanah yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim Ketua agar memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa merasa bersalah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN ;
KESATU ;
Bahwa ia terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut Kepolisian Resor Kalabahi menugaskan saksi MIKAEL MATAHERU beserta aparat kepolisian lainnya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia dan selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa setelah barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi, pada saat itu datang salah satu penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yaitu terdakwa ABRAHAM LATUSUAY yang mengaku sebagai pemilik dari sebagian jerigen yang berisi bensin dan minyak tanah yang diamankan tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diperoleh adanya pengakuan bahwa terdakwa memiliki sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin yang terbagi dalam 7 (tujuh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan sekitar 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter minyak tanah yang terbagi dalam 6 (enam) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan setelah ditanyakan perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa terdakwa memperoleh sejumlah bahan bakar minyak jenis bensin tersebut di atas dengan cara setibanya terdakwa di Kalabahi pada tanggal 27 November 2014, terdakwa menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal yang ditemui di sekitar pelabuhan Kalabahi untuk membelikan bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin dengan harga Rp. 8.500,-/liternya, selanjutnya pada sore harinya terdakwa membeli langsung minyak tanah di salah satu pangkalan minyak tanah yang ada di sekitar Pelabuhan Kalabahi dan berhasil mendapatkan minyak tanah sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter dengan harga Rp. 4.000,-/liter ;
Bahwa setelah jerigen terdakwa telah terisi bahan bakar minyak kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut ke atas kapal dan selanjutnya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA ;
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut Kepolisian Resor Kalabahi menugaskan saksi MIKAEL MATAHERU beserta aparat kepolisian lainnya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia dan selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa setelah barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi, pada saat itu datang salah satu penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yaitu terdakwa ABRAHAM LATUSUAY yang mengaku sebagai pemilik dari sebagian jerigen yang berisi bensin dan minyak tanah yang diamankan tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diperoleh adanya pengakuan bahwa terdakwa memiliki sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin yang terbagi dalam 7 (tujuh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan sekitar 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter minyak tanah yang terbagi dalam 6 (enam) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan setelah ditanyakan perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa terdakwa memperoleh sejumlah bahan bakar minyak jenis bensin tersebut di atas dengan cara setibanya terdakwa di Kalabahi pada tanggal 27 November 2014, terdakwa menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal yang ditemui di sekitar pelabuhan Kalabahi untuk membelikan bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin dengan harga Rp. 8.500,-/liternya, selanjutnya pada sore harinya terdakwa membeli langsung minyak tanah di salah satu pangkalan minyak tanah yang ada di sekitar Pelabuhan Kalabahi dan berhasil mendapatkan minyak tanah sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter dengan harga Rp. 4.000,-/liter ;
Bahwa setelah jerigen terdakwa telah terisi bahan bakar minyak kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut ke atas kapal dan selanjutnya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
SUBSIDIAIR ;
Bahwa ia terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut Kepolisian Resor Kalabahi menugaskan saksi MIKAEL MATAHERU beserta aparat kepolisian lainnya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia dan selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa setelah barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi, pada saat itu datang salah satu penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yaitu terdakwa ABRAHAM LATUSUAY yang mengaku sebagai pemilik dari sebagian jerigen yang berisi bensin dan minyak tanah yang diamankan tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diperoleh adanya pengakuan bahwa terdakwa memiliki sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin yang terbagi dalam 7 (tujuh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan sekitar 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter minyak tanah yang terbagi dalam 6 (enam) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan setelah ditanyakan perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa terdakwa memperoleh sejumlah bahan bakar minyak jenis bensin tersebut di atas dengan cara setibanya terdakwa di Kalabahi pada tanggal 27 November 2014, terdakwa menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal yang ditemui di sekitar pelabuhan Kalabahi untuk membelikan bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin dengan harga Rp. 8.500,-/liternya, selanjutnya pada sore harinya terdakwa membeli langsung minyak tanah di salah satu pangkalan minyak tanah yang ada di sekitar Pelabuhan Kalabahi dan berhasil mendapatkan minyak tanah sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter dengan harga Rp. 4.000,-/liter ;
Bahwa setelah jerigen terdakwa telah terisi bahan bakar minyak kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut ke atas kapal dan selanjutnya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
LEBIH SUBSIDIAIR ;
Bahwa ia terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada penumpang kapal yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal KM Lintas Bahari Indonesia yang sementara bersandar atau berlabuh di pelabuhan Kalabahi, selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut Kepolisian Resor Kalabahi menugaskan saksi MIKAEL MATAHERU beserta aparat kepolisian lainnya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi MIKAEL MATAHERU menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah dalam jumlah yang banyak yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia dan selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa setelah barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kalabahi, pada saat itu datang salah satu penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia yaitu terdakwa ABRAHAM LATUSUAY yang mengaku sebagai pemilik dari sebagian jerigen yang berisi bensin dan minyak tanah yang diamankan tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diperoleh adanya pengakuan bahwa terdakwa memiliki sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin yang terbagi dalam 7 (tujuh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan sekitar 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter minyak tanah yang terbagi dalam 6 (enam) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang mana masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dan setelah ditanyakan perihal surat izin menyangkut kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa terdakwa memperoleh sejumlah bahan bakar minyak jenis bensin tersebut di atas dengan cara setibanya terdakwa di Kalabahi pada tanggal 27 November 2014, terdakwa menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal yang ditemui di sekitar pelabuhan Kalabahi untuk membelikan bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter bensin dengan harga Rp. 8.500,-/liternya, selanjutnya pada sore harinya terdakwa membeli langsung minyak tanah di salah satu pangkalan minyak tanah yang ada di sekitar Pelabuhan Kalabahi dan berhasil mendapatkan minyak tanah sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter dengan harga Rp. 4.000,-/liter ;
Bahwa setelah jerigen terdakwa telah terisi bahan bakar minyak kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut ke atas kapal dan selanjutnya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak tanah tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi RAFEL SURLIALY, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan persidangan sehubungan dengan telah ditemukan BBM berjenis minyak tanah bensin dan solar diatas KM. LINTAS BAHARI INDONESIA oleh petugas Kepolisian Resor Alor ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2014 sekitar pukul 08.00 Wita diatas KM.LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh di pelabuhan laut Kalabahi, Kab.Alor dan waktu itu saya juga berada diatas kapal dan menyaksikan secara langsung ;
Bahwa BBM yang ditemukan diatas kapal ada sekitar ratusan jerigen ;
Bahwa dari sekitar ratusan jerigen BBM yang ditemukan petugas Kepolisian itu saya tidak tahu siapa-siapa saja pemiliknya namun yang jelasnya miliknya para penumpang kapal yang saya tidak kenal nama-nama mereka, perlu saya jelaskan bahwa dari jumlah sekitar ratusan jerigen BBM itu ada sejumlah 16 jerigen berukuran 35 liter dan 5 jerigen ukuran 5 liter adalah milik saya sendiri ;
Bahwa terdakwa ABRAHAM LATUSUAY merupakan salah satu penumpang kapal KM. Lintas Bahari Indonesia tujuan Maluku ;
Bahwa pada saat kami di sudah berada di Kantor Polisi terdakwa mengakui sendiri kepada anggota Polisi kalau terdakwa adalah pemilik BBM yang diamankan Polisi ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengakui memiliki 13 Jerigen BBM ukuran 35 liter yang berisikan rata-rata 33 liter dengan rincian 7 jerigen berisikan BBM jenis bensin dan 6 jerigen berisikan BBM jenis minyak tanah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau rekomendasi dalam pembelian ataupun pengangkutan BBM tersebut ;
Bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Maluku Barat Daya ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi LAMBERTUS RUPIDAKA, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan persidangan sehubungan dengan telah ditemukan BBM berjenis minyak tanah bensin dan solar diatas KM. LINTAS BAHARI INDONESIA oleh petugas Kepolisian Resor Alor ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2014 sekitar pukul 08.00 Wita diatas KM.LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh di pelabuhan laut Kalabahi, Kab.Alor dan waktu itu saya juga berada diatas kapal dan menyaksikan secara langsung ;
Bahwa BBM yang ditemukan diatas kapal ada sekitar ratusan jerigen ;
Bahwa dari sekitar ratusan jerigen BBM yang ditemukan petugas Kepolisian itu saya tidak tahu siapa-siapa saja pemiliknya namun yang jelasnya miliknya para penumpang kapal yang saya tidak kenal nama-nama mereka, perlu saya jelaskan bahwa dari jumlah sekitar ratusan jerigen BBM itu ada sejumlah 16 jerigen berukuran 35 liter dan 5 jerigen ukuran 5 liter adalah milik saya sendiri ;
Bahwa terdakwa ABRAHAM LATUSUAY merupakan salah satu penumpang kapal KM. Lintas Bahari Indonesia tujuan Maluku ;
Bahwa pada saat kami di sudah berada di Kantor Polisi terdakwa mengakui sendiri kepada anggota Polisi kalau terdakwa adalah pemilik BBM yang diamankan Polisi ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengakui memiliki 13 Jerigen BBM ukuran 35 liter yang berisikan rata-rata 33 liter dengan rincian 7 jerigen berisikan BBM jenis bensin dan 6 jerigen berisikan BBM jenis minyak tanah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau rekomendasi dalam pembelian ataupun pengangkutan BBM tersebut ;
Bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Maluku Barat Daya ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ISAK MALAISOMA S.Sos, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan persidangan sehubungan dengan telah ditemukan BBM berjenis minyak tanah bensin dan solar diatas KM. LINTAS BAHARI INDONESIA oleh petugas Kepolisian Resor Alor ;
Bahwa saksi bertugas di Dinas pertambangan Energi dan Sumber daya Mineral kabupaten Alor sebagai Kepala seksi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : BKD.821.2/17/2014, tanggal 29 Agustus 2014 ;
Bahwa selaku Kepala Seksi Minyak dan Gas Bumi tugas-tugas saya adalah menyiapkan rencana kerja tahunan dibidang tugasnya, menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang tugasnya, Menyiapkan bahan/dokumen Minyak dan Gas Bumi, melaksanakan pelayanan umum, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan kordinasi teknis dibidang Migas dan Gas Bumi, menginventaris permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya, mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya, memberikan motifasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan restasi, dedikasi dan loyalitas, memberikan saran dan pertimbangan teknis dibidang tugasnya kepada kepala bidang, melakukan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas dibidangnya kepada kepala bidang, melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada kepala bidang ;
Bahwa pada tahun 2014 di Kabupaten Alor mendapat bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah berdasarkan Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 06/PSO/BPH MIGAS/KOM/2014, tanggal 04 April 2014 tentang Kuota Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Per Kabupaten/Kota Tahun 2014, Surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 407/Ka BPH/2014, tanggal 04 April 2014 perihal Kuota Jenis BBM Tertentu Kabupaten/Kota ;
Bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah yang diperoleh tersebut berjenis Premium/bensin, solar dan minyak tanah ;
Bahwa kuota dari ketiga jenis BBM itu masing-masing yaitu Premium/bensin kuotanya 9.322 Kilo liter, solar kuotanya 4.689 Kilo liter dan minyak tanah kuotanya 4.177 Kilo liter ;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut diperuntukan khusus untuk masyarakat Kabupaten Alor ;
Bahwa sistim penggunaan BBM bersubsidi adalah sebegai berikut ;
Untuk BBM jenis premium/bensin digunakan untuk kebutuhan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum ;
Untuk BBM jenis Solar digunakan untuk kebutuhan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum ;
Untuk BBM jenis minyak tanah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan ;
Bahwa prosedur pendistribusian BBM bersubsidi adalah ketika BBM bersubsidi sudah berada pada PT. Pertamina wilayah Kabupaten Alor kemudian dari pihak SPBU membuat permohonan ke pihak PT. Pertamina lalu kemudian pihak PT. Pertamina menyalurkan BBM sesuai permintaan dan selanjutnya pihak SPBU melayani kepada konsumen dalam hal ini khusus kepada masyarakat Kabupaten Alor ;
Bahwa harga BBM jenis Premium/bensin perliter seharga Rp. 6.500,- yang kemudian dinaikan menjadi Rp. 8.500,- , untuk BBM jenis solar perliter seharga Rp. 5.500,- yang kemudian dinaikan menjadi Rp. 7.500,- dan untuk BBM jenis minyak tanah perliter seharga Rp. 4000,- ;
Bahwa BBM bersubsidi pemerintah tersebut tidak dapat dikomersilkan oleh orang/pihak-pihak tertentu tanpa ijin/rekomendasi atau digunakan untuk kepentingan industri untuk mendapat keuntungan atau dibawa dan digunakan di luar dari wilayah Kabupaten Alor ;
Bahwa orang/pihak lain yang berasal dari wilayah lain atau diluar dari wilayah Kabupaten Alor tidak diperbolehkan datang dan membeli BBM bersubsidi di wilayah Kab. Alor untuk dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Alor dan dipergunakan kepentingan orang/pihak lain tersebut.
Bahwa terdakwa ABRAHAM LATUSUAY tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan pembelian dan pengangkutan BBM ;
Bahwa sesuai aturan tidak dibenarkan untuk diberikan ijin/rekomendasi terhadap pembelian dan pengangkutan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa ABRAHAM LATUSUAY dan jika diberikan ijin/rekomendasi dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Alor bagi orang-orang yang berasal dari luar wilayah Kab.Alor itupun hanya sebatas khusus pada mesin perahu motor jika mereka menggunakan perahu motor untuk kembali ke daerah asalnya ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi MIKAEL MATAHERU, atas persetujuan terdakwa kemudian keterangannya dibacakan di persidangan tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Sumpah dipenyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi bersama anggota Polres Alor lainnya mengamankan jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis Bensin, Solar dan Minyak Tanah milik penumpang Kapal KM. LINTAS BAHARI INDONESIA yang disimpan di atas kapal selanjutnya akan di bawa ke Kab. Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 28 Nopember 2014 sekitar pukul 08.00 Wita di atas Kapal KM. LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh/sandar di pelabuhan Laut Kalabahi Kel. Kalabahi Kota, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah jerigen yang berisi BBM yang diamankan oleh Kepolisian Resor Alor namun ada sekitar ratusan jerigen ;
Bahwa Saksi menerangkan ketika pemeriksa menunjukan 3 orang terdakwa masing-masing ABRAHAM LATUSUAY, saksi RAFEL SURLIALY (terdakwa dalam berkas terpisah) dan LAMBERTUS RUPIDAKA (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah bagian dari penumpang yang BBMnya ditemukan dan diamankan pada waktu itu ;
Bahwa sesuai pengakuan dari ABRAHAM LATUSUAY, saksi RAFEL SURLIALY dan LAMBERTUS RUPIDAKA di Kantor Polisi kalau BBM milik mereka di beli di SPBU yang berada di Kalabahi Kabupaten Alor ;
Bahwa setelah di kantor Polisi dan dilakukan introgasi terhadap para pelaku didapatkan pengakuan dari Terdakwa ABRAHAM LATUSUAY membawa 13 Jerigen BBM ukuran 35 Liter dengan rincian : 7 jerigen masing-masing berisikan 33 liter BBM jenis Bensin dan 6 jerigen Berisikan masing-masing 33 liter BBM jenis Minyak Tanah, LAMBERTUS RUPIDAKA membawa 12 Jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing jerigen berisikan 33 Liter BBM Jenis Minyak Tanah, dan RAFEL SURLIALY membawa 13 jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisikan 33 liter BBM jenis Minyak Tanah, 3 jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisikan 33 liter BBM jenis Bensin dan 5 jerigen ukuran 5 liter masing-masing berisikan 4 liter BBM jenis bensin ;
Bahwa pada saat terdakwa ABRAHAM LATUSUAY diamankan oleh anggota Polisi tersebut, terdakwa tidak dilengkapi izin usaha ataupun surat rekomendasi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Alor untuk melakukan pembelian BBM di Wilayah Kab. Alor ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 13 Jerigen BBM ukuran 35 Liter dengan rincian 7 (tujuh) jerigen masing-masing berisikan 33 liter BBM jenis Bensin dan 6 jerigen berisikan masing-masing 33 liter BBM jenis Minyak Tanah adalah barang bukti yang diamankan oleh kepolisian Resor Alor dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi YOHANIS YAKOBUS, atas persetujuan terdakwa kemudian keterangannya dibacakan di persidangan tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Sumpah dipenyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan karena Polisi menemukan dan mengamankan sejumlah BBM tersebut saya juga berada diatas kapal KM. Lintas bahari indonesia ;
Bahwa saksi bertugas sebagai nahkoda kapal KM. Lintas Bahari Indonesia;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 28 Nopember 2014 sekitar pukul 08.00 Wita di atas Kapal KM. LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh/sandar di pelabuhan Laut Kalabahi Kel. Kalabahi Kota, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa mengenai berapa banyak BBM, baik itu bensin, minyak tanah maupun solar yang ditemukan dan diamankan oleh petugas Kepolisian saya tidak tahu secara pasti, namun yang jelasnya BBM yang ditemukan dan diamankan diatas kapal ada sekitar ratusan jerigen ;
Bahwa terdakwa ABRAHAM LATUSUAY, RAFEL SURLIALY dan LAMBERTUS RUPIDAKA termasuk bagian dari penumpang kapal kami yang BBMnya ditemukan dan diamankan diatas kapal kami pada waktu itu, saya sampai kenal dan tahu kalau mereka bertiga ini merupakan bagian dari para penumpang kapal karena disaat polisi mengambil keterangan kami di kantor Polres Alor, mereka betiga ini juga berada di kantor Polres Alor dan mengakui sendiri kepada pihak Kepolisian bahwa mereka juga merupakan penumpang kapal dan BBM mereka juga termasuk yang ditemukan dan diamankan oleh anggota Polisi pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai jumlah Bahan bakar minyak yang dibawa oleh terdakwa ABRAHAM LATUSUAY, RAFEL SURLIALY dan LAMBERTUS RUPIDAKA namun yang jelasnya ketiga orang ini juga memiliki BBM yang disimpan didalam jerigen ukuran rata-rata 35 liter ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi Ahli TRIASA RAMADHANY, sudah dipanggil secara sah dan patut menurut undang-undang serta atas persetujuan terdakwa sehingga pendapat Ahli tersebut dibacakan di persidangan yang telah dibuatkan dalam Berita Acara Sumpah dipenyidik yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa jabatan ahli sebagai Jr. Sales Eksekutif Retail wilayah XII, dasarnya Surat Mutasi Jabatan No. Mut-017/K11020/2013-S8 PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa tugas ahli adalah memastikan pemasaran BBM PT. Pertamina (Persero) di lembaga penyalur (SPBU, APMS, SPON) dan promosi penjualan ;
Bahwa keahlian yang ahli miliki sehubungan dengan perkara dimaksud adalah memberikan keterangan alur distribusi dan pemasaran BBM hingga ke lembaga resmi PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa Klasifikasi/golongan Bahan Bakar Minyak dasarnya adalah Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu ;
Bahwa BBM bersubsidi pemerintah itu berdasarkan Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, disebutkan besaran harga BBM eceran per liternya yang dijual di titik serah lembaga penyalur resmi ;
Bahwa prosedur pendistribusian SSM bersubsidi dilakukan dengan system penebusan melalui Bank persepsl, pembayaran BBM bersubsidi dilakukan terlebih dahulu kemudian melaporkan ke system dan akan direncanakan untuk pengiriman H+1 melalui TBBM PT. Pertamina (Persero) dengan armada khusus BBM PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa seluruh proses pendistribusian disetiap daerah disalurkan oleh TBBM dan armada pengangkutan pengangkutan menggunakan armada yang resmi ;
Bahwa konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ;
Bahwa tujuan pemerintah berkaitan dengan BBM bersubsidi adalah agar harga BBM bersubsidi di lokasi manapun tetap dijual dengan harga sesuai keputusan Pemerintah di titik lembaga penyalur resmi ;
Bahwa peruntukan Kuota BBM ditentukan untuk masing-masing Kota/Kabupaten, tugas PT. Pertamina (Persero) selaku operator dalam menyalurkannya hingga lembaga penyalur resmi sedangkan untuk pengawasan dan penggunaannya menjadi kewajiban Pemerintah setempat, dengan hal ini dapat dikatakan bahwa setiap daerah telah memiliki alokasi masing-masing dan peruntukan penggunaannya harus dengan ijin dan rekomendasi dari Pemerintah setempat ;
Bahwa perbuatan pelaku tidak dibenarkan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi karena tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga dan ijin usaha pengangkutan dan media, pengangkutan yang dipergunakan yang harus dipergunakan harus bersesuaian dengan ijin usaha yang diberikan Pemerintah setempat ;
Atas pendapat Saksi Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa membawa BBM tanpa disertai surat ijin ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 08.00 wita diatas KM LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh di Pelabuhan laut Kalabahi Alor dan waktu itu saya juga berada di atas kapal tersebut dan menyaksikan secara langsung ;
Bahwa terdakwa berangkat dari kampung terdakwa dari pelabuhan Kiser pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekitar 17.00 Wit kemudian tiba di pelabuhan Kalabahi-Kab. Alor pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 sekitar pukul 05.00 Wita ;
Bahwa tujuan terdakwa ke Kalabahi untuk membeii BBM jenis bensin dan minyak tanah ;
Bahwa setelah kapal KM. Lintas Bahari bersandar di pelabuhan Kalabahi tanggal 26 November 2014, terdakwa tetap berada di kapal hingga keesokan harinya Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa langsung menitipkan uang kepada tukang ojek disekitar pelabuhan yang terdakwa tidak kenal sebesar Rp2.244.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk ongkos ojek dan 8 buah jerigen untuk membeli BBM jenis bensin, kemudian menjelang sekitar pukul 14.00 Wita, tukang ojek tersebut sudah membawa BBM jenis bensin milik terdakwa ke atas kapal, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa pergi membeli BBM jenis minyak tanah dipangkalan minyak tanah yang berada diwilayah pelabuhan laut Kalabahi sebanyak 6 jerigen dengan harga perliter sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) kemudian saya membayar tukang ojek yang lain lagi yang tidak saya kenal untuk angkut BBM saya tersebut dari pangkalan ke atas kapal dan waktu itu saya bayar tukang ojek sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah BBM tersebut sudah tersimpan semua diatas kapal, kemudian pada keesokan harinya yakni hari Jumat tanggal 28 Nopember 2014 sekitar pukul 08.00 Wita, datanglah beberapa orang anggota Polisi kemudian mengamankan BBM milik terdakwa dan para penumpang lainnya termasuk BBM milik saksi RAFEL SURLIALY (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LAMBERTUS RUPIDAKA (terdakwa dalam berkas terpisah) ke Kantor Polisi kemudian beberapa saat kemudian kami juga ikut ke kantor Polisi, setelah kami sudah berada di Kantor Polisi selanjutnya kami diminta keterangan yang kemudian saya bersama saksi RAFEL SURLIALY dan saksi LAMBERTUS RUPIDAKA ditahan dan diproses hingga sampai saat ini ;
Bahwa petugas polisi dari Polres Alor menemukan ratusan jerigen diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia ;
Bahwa BBM milik terdakwa ada 13 (tiga belas) jerigen bensin terdiri dari 7 (tujuh) jerigen bensin dan 6 (enam) jerigen minyak tanah ;
Bahwa jumlah keseluruhan minyak tanah yang terdakwa beli adalah sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter dan bensin sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 13 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan rata-rata 33 liter per jerigen dengan rincian BBM jenis bensin sebanyak 7 jerigen dan BBM jenis minyak tanah sebanyak 6 jerigen adalah milik terdakwa ;
Bahwa sewaktu tukang ojek memasukkan jerigen ke atas kapal terdakwa tidak memperhatikan lagi jumlah jerigennya apakah tetap jumlahnya 8 jerigen atau 7 jerigen, namun yang jelasnya ketika Polisi datang dan mengamankan BBM milik terdakwa dan penumpang lainnya dan setelah terdakwa cek di kantor Polisi ternyata BBM jenis bensin milik terdakwa hanya ada terdapat 7 jerigen saja ;
Bahwa BBM jenis bensin tersebut dibeli oleh tukang ojek dari salah satu SPBU di Kalabahi ;
Bahwa tujuan saya membeli BBM tersebut untuk dibawa kekampung saya yang beralamat di Oerata Timur, Desa Oerata, Kecamatan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku ;
Bahwa BBM tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk bahan bakar ketinting dan antar anak sekolah serta untuk kepentingan terdakwa lainnya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin apapun dalam membeli ataupun mengangkut bahan bakar minyak tersebut ke Maluku Barat Daya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak dengan rincian 7 (tujuh) jerigen berisi bensin yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter dan 6 (enam) jerigen berisi minyak tanah yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter, Oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lainnya dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, terdakwa ABRAHAM LATUSUAY telah tertangkap tangan mengangkut 13 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan rata-rata 33 liter perjerigen dengan rincian 7 (tujuh) jerigen berisikan bensin dan 6 (enam) jerigen berisikan minyak tanah tanpa disertai dokumen atau Surat Ijin Usaha Pengangkutan dari instansi yang berwenang pada saat dilakukan operasi oleh pihak Kepolisian Resor Alor ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin tersebut dibeli oleh terdakwa pada tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu SPBU di Kalabahi melalui tukang ojek sedangkan minyak tanah dibeli langsung oleh terdakwa pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA di Pangkalan Minyak tanah yang berada di dekat Pelabuhan Kalabahi, yang mana dalam pembelian bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Niaga ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin yang dibeli di salah satu SPBU di Kalabahi dengan harga Rp. 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter dan minyak tanah yang di beli di Pangkalan Minyak tanah yang berada di dekat Pelabuhan Kalabahi dengan harga Rp. 4.000,00 per liter adalah termasuk jenis bahan bakar minyak yang mendapat subsidi Pemerintah Republik Indonesia ;
Bahwa bahan bakar minyak tersebut akan diangkut oleh terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Oerata Timur, Desa Oerata, Kecamatan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku yang bukan merupakan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Alor.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut akan dipergunakan bagi kepentingan pribadi terdakwa atau untuk kepentingan lainnya yang bersifat menguntungkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan warga yang bertempat tinggal di wilayah Pemerintahan Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara campuran antara Alternative dan Subsideritas yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Kedua Primair : Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Subsidiair : Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Lebih Subsidiair :Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa menurut Dr. H.M.A. Kuffal, SH dalam bukunya Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, 2004, hlm.224, bahwa dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusan/penyusunannya mirip dengan bentuk surat dakwaan subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana/dakwaan. Jadi terserah kepada penuntut umum dakwaan/tindak pidana mana yang dinilai/dianggap telah berhasil dibuktikan didepan sidang pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa senada dengan pendapat tersebut Djoko Prakoso dalam bukunya Tugas dan Peranan jaksa dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta,1983, hlm.50 mengatakan bahwa dalam dakwaan alternatif didakwakan beberapa tindak pidana akan tetapi ada satu perbuatan hanya satu tindak pidana harus dibuktikan. Lebih lanjut dikatakan bahwa dakwaan alternatif diajukan dalam hal jaksa meragukan peraturan hukum manakah yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut penilaiannya telah ternyata tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan yang disusun secara subsideritas pertama-tama yang dibuktikan adalah dakwaan primair dan jika terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan dan sebaliknya jika dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair dibuktikan dan begitu juga seterusnya ;
Menimbang, bahwa berhubung dengan itu penuntut umum dalam perkara i.c. didalam tuntutan pidananya (Requisitoir) langsung membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh selama persidangan,yaitu dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat butki yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah“ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan kepadanya sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini menurut hemat Majelis sama pemahamannya dengan “barang siapa” sebagaimana termuat dalam delik pidana umum lainnya, yaitu disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI sebagai pribadi yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan di benarkan oleh terdakwa serta di perkuat pula oleh keterangan para saksi – saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan yang lainnya, sehingga terbukti bahwa benar terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya dapat memberikan keterangan sehingga Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa jika salah satu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini secara keseluruhan telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam penjelasannya yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi sehingga menghasilkan bahan bakar minyak yang sudah diolah sehingga disebut minyak bumi ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan minyak Bumi, Gas Bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, sedangkan Niaga bahan bakar minyak adalah kegiatan pembelian, penjualan, Eksport, Import minyak bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak bersubsidi” atau yang dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 disebut dengan Bahan Bakar Minyak tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu, adapun yang dimaksud dengan Jenis BBM Tertentu tersebut terdiri atas Minyak Tanah, Bensin dan Minyak Solar, yang mana dalam penetapan harga BBM tersebut terdapat campur tangan pemerintah dengan adanya bantuan keuangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi maupun terdakwa yang saling bersesuaian serta barang bukti yang diajukan didapatkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, terdakwa ABRAHAM LATUSUAY telah tertangkap tangan mengangkut 13 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan rata-rata 33 liter perjerigen dengan rincian 7 (tujuh) jerigen berisikan bensin dan 6 (enam) jerigen berisikan minyak tanah tanpa disertai dokumen atau Surat Ijin Usaha Pengangkutan dari instansi yang berwenang pada saat dilakukan operasi oleh pihak Kepolisian Resor Alor ;
Menimbang bahwa bahan bakar minyak jenis bensin tersebut dibeli oleh terdakwa pada tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu SPBU di Kalabahi melalui tukang ojek sedangkan minyak tanah dibeli langsung oleh terdakwa pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA di Pangkalan Minyak tanah yang berada di dekat Pelabuhan Kalabahi, di salah satu SPBU di Kalabahi dengan harga Rp. 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter dan minyak tanah yang di beli di Pangkalan Minyak tanah yang berada di dekat Pelabuhan Kalabahi dengan harga Rp. 4.000,00 per liter adalah termasuk jenis bahan bakar minyak yang mendapat subsidi Pemerintah Republik Indonesia ;
Menimbang bahwa terdakwa membeli dan mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis bensin dan minyak tanah tanpa dilengkapi surat ijin menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Oerata Timur, Desa Oerata, Kecamatan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku merupakan perbuatan termasuk dalam tindakan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak ;
Menimbang bahwa terdakwa akan mempergunakan bahan bakar minyak yang disubsidi tersebut bagi kepentingan pribadi terdakwa atau untuk kepentingan lainnya yang bersifat menguntungkan terdakwa adalah perbuatan yang telah memenuhi pengertian “penyalahgunaan” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan “Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur‘ sifat melawan hukum’ dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan” (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) maupun alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini berupa penganiayaan seperti telah dipertimbangkan di atas, pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, moral dan agama, melainkan juga bersifat merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) Jo pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditangkap dan ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan Pasal 22 ayat 4 Jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 13 (tiga belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak dengan rincian 7 (tujuh) jerigen berisi bensin yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter dan 6 (enam) jerigen berisi minyak tanah yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kelangkaan BBM di Kabupaten Alor ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 7 orang anak ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam (Prof. Dr. barda Nawawi Arief, SH, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.67);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan cukup mempunyai efek jera dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil, bermanfaat bagi terdakwa dan keluarganya, disamping itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABRAHAM LATUSUAY alias AMPI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Dari Pemerintah ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6( enam ) bulandan membayar denda Rp.5.000.000,0- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
13 (tiga belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak dengan rincian, 7 (tujuh) jerigen berisi bensin yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter dan 6 (enam) jerigen berisi minyak tanah yang masing-masing jerigen berisikan sekitar 33 (tiga puluh tiga) liter ;
Dirampas Untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 oleh A. SURYO HENDRATMOKO, SH. sebagai Hakim Ketua FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SIMON PRATINA, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh APRILIAN SATRIYO WIDI H. SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. A. SURYO HENDRATMOKO,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SIMON PRATINA, SH .