85/Pid.B/2016/PN.Wgp
Putusan PN WAINGAPU Nomor 85/Pid.B/2016/PN.Wgp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIMBANG TANA DJAWA Alias RIMBANG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rimbang Tana Djawa alias Rimbang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Pembunuhan” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas ) Tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna dasar biru tua; - 1 (satu) lembar celana pendek warna crem bersaku samping kiri dan kanan celana; - 1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kulit pinang warna putih dan dililiti tali yang terbuat dari kain warna putih kehitaman; - 1 (satu) batang kayu warna coklat warna hitam yang panjangnya 53 cm dan berdiameter 18 cm; - 1 (satu) bilah parang sumba denga isinya terbuat dari besi, gagangnya terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan cincin besi yang berwarna silver kekarat-karatan yang panjangnya 50 cm isinya sekitar 30,3 cm dan panjang gagangnya sekitar 19 cm, di rampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
No : 85/Pid.B/2016/PN.Wgp
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pemeriksaan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rimbang Tana Djawa alias Rimbang
Tempat lahir : Kambai
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 11 Desember 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lairu, Rt.04 / Rw. 02 Desa Tawuui, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani
Pendiddikan : SD ( kelas IV )
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016;
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016;
Terdakwa dipersidangan, didampingi oleh Penasihat Hukum, bernama Andrias Tamu Ama, S.H Advokat/Pengacara yang berkedudukan dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri waingapu, yang berkantor di Jalan Nusa Nipa, Kelurahan Kambajawa, kecamatan kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Penetapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Waingapu tertanggal 27 Juli 2016, dengan Nomor Penetapan 85/Pid.B/2016/PN.Wgp..
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 21Juli 2016 Nomor : 85/Pid.B/2016/PN Wgp tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut.
Berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur tanggal 21Juli 2016 Nomor : PDM-74/WGP/06/2016.
Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 21 Juli 2016 Nomor : 85/Pid.B/2016/PN Wgp tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan.
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan;
Bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna dasar biru tua;
1 (satu) lembar celana pendek warna crem bersaku samping kiri dan kanan celana;
1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kulit pinang warna putih dan dililiti tali yang terbuat dari kain warna putih kehitaman;
1 (satu) batang kayu warna coklat warna hitam yang panjangnya 53 cm dan berdiameter 18 cm;
1 (satu) bilah parang sumba denga isinya terbuat dari besi, gagangnya terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan cincin besi yang berwarna silver kekarat-karatan yang panjangnya 50 cm isinya sekitar 30,3 cm dan panjang gagangnya sekitar 19 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan Terdakwa secara tertulis melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa Rimbang Tana Djawa alias Rimbang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya kepada Negara.
Dan/atau jika majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kiranya mohon putusanseadil adilnya, dan seringan ringannya.
Setelah mendengar dan memperhatikan replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar dan memperhatikan duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Juli 2016 Nomor : PDM-74/WGP/07/2016 Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana pada sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERSON PURA NUHA MARA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat didalam kebun di lainjuli RT 05 RW 03 Desa Tawuui Kecamatan Pinupahar Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan Mengadili Perkara, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING alias RAHING dan terdakwa memiliki persoalan sengketa tanah kebun yang pada saat itu, saksi korban bersama dengan anaknya yaitu saksi MIKLOT sementara membersihkan kebun yang sedang di sengketakan tersebut, tidak lama kemudian datanglah terdakwa bersama saksi HERSON lalu terdakwa berjalan menuju kearah saksi korban sambil berkata kepada saksi korban “ puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar kamu tunggu disitu”, setelah berada di dekat saksi korban kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya dengan menggunakan tangan kanan kearah leher sebelah kiri dari saksi korban namun saksi korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, dalam keadaan terluka kemudian saksi korban mengayunkan kayu berwarna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 53 cm kearah tulang rusuk bagian kiri dari terdakwa, kemudian saksi HERSON datang lalu mengayunkan parangnya kearah bagian belakang dari saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ketanah dengan posisi miring kearah barat.
Bahwa setelah melihat bapaknya terjatuh ketanah, kemudian saksi MIKLOT berlari kearah terdakwa sambil mengayunkan parangnya namun parangnya tidak mengenai terdakwa kemudian saksi MIKLOT menuju kearah saksi HERSON lalu mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala bagian belakang saksi HERSON lalu saksi MIKLOT berusaha merampas parang saksi HERSON, kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung saksi MIKLOT kemudian saksi MIKLOT membalikan badannya lalu berusaha merampas sabit yang di pegang oleh terdakwa, namun saksi HERSON berdiri dan menuju kearah saksi MIKLOT lalu memarangi saksi MIKLOT sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada kepala bagian depan, pada kaki bagian kiri;
Bahwa dalam keadaan terluka saksi MIKLOT berusaha untuk melarikan diri namun saksi MIKLOT terjatuh dan melihat terdakwa mencabut parang yang berada di pinggang saksi korban lalu mengayunkan parangnya kearah leher saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga leher saksi korban terputus,kemudian terdakwa kembali mengayunkan parangnya kearah pundak kiri saksi korban. Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 361/HCLL/TU/II/2016 tanggal 07 Februari 2016, yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. IMANUEL RUSTON HENDRIK selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lai Lunggi, dengan hasil pemeriksaan luar pada mayat dengan identitas TURU RAWAMBAKU RAHING, di temukan
Pada bagian kepala:
dijumpai luka robek bagian atas sebelah kiri 5 cm di atas telinga, dengan ukuran panjang 8 cm lebar 4 cm, kedalaman 5 cm dengan tepi sudut luka lancip;
Pada bagian dagu:
di jumpai luka-luka robek pada dagu kanan, berjarak 4 cm dari telinga kanan dan 3 cm dari ujung bibir kanan dengan panjang 7 cm lebar 1.5 cm tepi sudut lancip, dijumpai resapan darah;
Dijumpai patah pada tulang rahang kanan bagian luka;
Pada bagian leher:
Dijumpai luka pada seluruh leher yang mengakibatkan terpisahnya kepala dengan organ tubuh lain berjarak 6 cm dibawah telinga kanan dan 5,5 cm dibawah telinga kiri 9 cm dari garis tengah tubuh dan ukuran panjang 35 cm lebar 2 cm dalam 11 cm;
Dijumpai patah pada tulang leher;
Dijumpai resapan darah di suluruh muka;
Pada bagian punggung:
Dijumpai luka robek pada punggung kiri 8 cm dari ketiak bagian luar belakang 2,5 cm dari garis tengah tubuh bagian belakang 11 cm dari bahu kiri dan ukuran panjang 13 cm lebar 4 cm kedalaman 5 cm dengan tepi luka sudut lancip;
Dijumpai resapan darah disekitar luka;
Pada anggota gerak atas:
Dijumpai ujung-ujung jari kiri dan kanan pucat;
Dijumpai luka robek pada daerah tangan kanan bawah luar berjarak 16,5 cm di bawah sendi siku dengan ukuran panjang 3,1 cm lebar 0,3 cm dalam 0,7 cm;
Dijumpai luka robek pada jari satu tangan kiri 0,5 cm dari kuku jari satu bagian dalam dengan ukuran panjang 1,2 cm lebar 0,4 cm;
Dijumpai patah tulang jari satu bagian depan di daerah luka;
Dijumpai luka robek pada jari satu tangan kiri 4 cm dari kuku jari dua bagian dalam dengan ukuran panjang 4 cm lebar 0,2 cm;
Dijumpai luka robek pada lima jari tangan kiri 1,5 cm dari kuku jari lima bagian dalam dengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,1 cm;
Dijumpai resapan darah disetiap luka;
Seluruh luka pada anggota gerak atas mempunyai sudut tepi yang lancip;
Dari hasil pemeriksaan luar lama kematian korban diperkirakan 12-24 jam dengan kematian disebabkan mati akibat pendarahan yang banyak karena luka robek pada leher, percabangan pembuluh darah utama leher kanan dan kiri yang di akibatkan trauma (ruda paksa) tajam dileher korban:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana .
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERSON PURA NUHA MARA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat didalam kebun di lainjuli RT 05 RW 03 Desa Tawuui Kecamatan Pinipahar Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan Mengadili Perkara, ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING alias RAHING dan terdakwa memiliki persoalan sengketa tanah kebun yang pada saat itu, saksi korban bersama dengan anaknya yaitu saksi MIKLOT sementara membersihkan kebun yang sedang di sengketakan tersebut, tidak lama kemudian datanglah terdakwa bersama saksi HERSON lalu terdakwa berjalan menuju kearah saksi korban sambil berkata kepada saksi korban “ puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar kamu tunggu disitu”, setelah berada di dekat saksi korban kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya dengan menggunakan tangan kanan kearah leher sebelah kiri dari saksi korban namun saksi korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, dalam keadaan terluka kemudian saksi korban mengayunkan kayu berwarna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 53 cm kearah tulang rusuk bagian kiri dari terdakwa, kemudian saksi HERSON datang lalu mengayunkan parangnya kearah bagian belakang dari saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ketanah dengan posisi miring kearah barat.
Bahwa setelah melihat bapaknya terjatuh ketanah, kemudian saksi MIKLOT berlari kearah terdakwa sambil mengayunkan parangnya namun parangnya tidak mengenai terdakwa kemudian saksi MIKLOT menuju kearah saksi HERSON lalu mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala bagian belakang saksi HERSON lalu saksi MIKLOT berusaha merampas parang saksi HERSON, kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung saksi MIKLOT kemudian saksi MIKLOT membalikan badannya lalu berusaha merampas sabit yang di pegang oleh terdakwa, namun saksi HERSON berdiri dan menuju kearah saksi MIKLOT lalu memarangi saksi MIKLOT sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada kepala bagian depan, pada kaki bagian kiri;
Bahwa dalam keadaan terluka saksi MIKLOT berusaha untuk melarikan diri namun saksi MIKLOT terjatuh dan melihat terdakwa mencabut parang yang berada di pinggang saksi korban lalu mengayunkan parangnya kearah leher saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga leher saksi korban terputus,kemudian terdakwa kembali mengayunkan parangnya kearah pundak kiri saksi korban. Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 361/HCLL/TU/II/2016 tanggal 07 Februari 2016, yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. IMANUEL RUSTON HENDRIK selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lai Lunggi, dengan hasil pemeriksaan luar pada mayat dengan identitas TURU RAWAMBAKU RAHING, di temukan.
Pada bagian kepala:
dijumpai luka robek bagian atas sebelah kiri 5 cm di atas telinga, dengan ukuran panjang 8 cm lebar 4 cm, kedalaman 5 cm dengan tepi sudut luka lancip;
Pada bagian dagu:
di jumpai luka-luka robek pada dagu kanan, berjarak 4 cm dari telinga kanan dan 3 cm dari ujung bibir kanan dengan panjang 7 cm lebar 1.5 cm tepi sudut lancip, dijumpai resapan darah;
Dijumpai patah pada tulang rahang kanan bagian luka;
Pada bagian leher:
Dijumpai luka pada seluruh leher yang mengakibatkan terpisahnya kepala dengan organ tubuh lain berjarak 6 cm dibawah telinga kanan dan 5,5 cm dibawah telinga kiri 9 cm dari garis tengah tubuh dan ukuran panjang 35 cm lebar 2 cm dalam 11 cm;
Dijumpai patah pada tulang leher;
Dijumpai resapan darah di suluruh muka;
Pada bagian punggung:
Dijumpai luka robek pada punggung kiri 8 cm dari ketiak bagian luar belakang 2,5 cm dari garis tengah tubuh bagian belakang 11 cm dari bahu kiri dan ukuran panjang 13 cm lebar 4 cm kedalaman 5 cm dengan tepi luka sudut lancip;
Dijumpai resapan darah disekitar luka;
Pada anggota gerak atas:
Dijumpai ujung-ujung jari kiri dan kanan pucat;
Dijumpai luka robek pada daerah tangan kanan bawah luar berjarak 16,5 cm di bawah sendi siku dengan ukuran panjang 3,1 cm lebar 0,3 cm dalam 0,7 cm;
Dijumpai luka robek pada jari satu tangan kiri 0,5 cm dari kuku jari satu bagian dalam dengan ukuran panjang 1,2 cm lebar 0,4 cm;
Dijumpai patah tulang jari satu bagian depan di daerah luka;
Dijumpai luka robek pada jari satu tangan kiri 4 cm dari kuku jari dua bagian dalam dengan ukuran panjang 4 cm lebar 0,2 cm;
Dijumpai luka robek pada lima jari tangan kiri 1,5 cm dari kuku jari lima bagian dalam dengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,1 cm;
Dijumpai resapan darah disetiap luka;
Seluruh luka pada anggota gerak atas mempunyai sudut tepi yang lancip;
Dari hasil pemeriksaan luar lama kematian korban diperkirakan 12-24 jam dengan kematian disebabkan mati akibat pendarahan yang banyak karena luka robek pada leher, percabangan pembuluh darah utama leher kanan dan kiri yang di akibatkan trauma (ruda paksa) tajam dileher korban:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERSON PURA NUHA MARA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat didalam kebun di lainjuli RT 05 RW 03 Desa Tawuui Kecamatan Pinipahar Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan Mengadili Perkara, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, penganiayaan yang mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING alias RAHING dan terdakwa memiliki persoalan sengketa tanah kebun yang pada saat itu, saksi korban bersama dengan anaknya yaitu saksi MIKLOT sementara membersihkan kebun yang sedang di sengketakan tersebut, tidak lama kemudian datanglah terdakwa bersama saksi HERSON lalu terdakwa berjalan menuju kearah saksi korban sambil berkata kepada saksi korban “ puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar kamu tunggu disitu”, setelah berada di dekat saksi korban kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya dengan menggunakan tangan kanan kearah leher sebelah kiri dari saksi korban namun saksi korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, dalam keadaan terluka kemudian saksi korban mengayunkan kayu berwarna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 53 cm kearah tulang rusuk bagian kiri dari terdakwa, kemudian saksi HERSON datang lalu mengayunkan parangnya kearah bagian belakang dari saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ketanah dengan posisi miring kearah barat.
Bahwa setelah melihat bapaknya terjatuh ketanah, kemudian saksi MIKLOT berlari kearah terdakwa sambil mengayunkan parangnya namun parangnya tidak mengenai terdakwa kemudian saksi MIKLOT menuju kearah saksi HERSON lalu mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala bagian belakang saksi HERSON lalu saksi MIKLOT berusaha merampas parang saksi HERSON, kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung saksi MIKLOT kemudian saksi MIKLOT membalikan badannya lalu berusaha merampas sabit yang di pegang oleh terdakwa, namun saksi HERSON berdiri dan menuju kearah saksi MIKLOT lalu memarangi saksi MIKLOT sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada kepala bagian depan, pada kaki bagian kiri;
Bahwa dalam keadaan terluka saksi MIKLOT berusaha untuk melarikan diri namun saksi MIKLOT terjatuh dan melihat terdakwa mencabut parang yang berada di pinggang saksi korban lalu mengayunkan parangnya kearah leher saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga leher saksi korban terputus,kemudian terdakwa kembali mengayunkan parangnya kearah pundak kiri saksi korban. Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 361/HCLL/TU/II/2016 tanggal 07 Februari 2016, yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. IMANUEL RUSTON HENDRIK selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lai Lunggi, dengan hasil pemeriksaan luar pada mayat dengan identitas TURU RAWAMBAKU RAHING, di temukan
Pada bagian kepala:
dijumpai luka robek bagian atas sebelah kiri 5 cm di atas telinga, dengan ukuran panjang 8 cm lebar 4 cm, kedalaman 5 cm dengan tepi sudut luka lancip;
Pada bagian dagu:
di jumpai luka-luka robek pada dagu kanan, berjarak 4 cm dari telinga kanan dan 3 cm dari ujung bibir kanan dengan panjang 7 cm lebar 1.5 cm tepi sudut lancip, dijumpai resapan darah;
Dijumpai patah pada tulang rahang kanan bagian luka;
Pada bagian leher:
Dijumpai luka pada seluruh leher yang mengakibatkan terpisahnya kepala dengan organ tubuh lain berjarak 6 cm dibawah telinga kanan dan 5,5 cm dibawah telinga kiri 9 cm dari garis tengah tubuh dan ukuran panjang 35 cm lebar 2 cm dalam 11 cm;
Dijumpai patah pada tulang leher;
Dijumpai resapan darah di suluruh muka;
Pada bagian punggung:
Dijumpai luka robek pada punggung kiri 8 cm dari ketiak bagian luar belakang 2,5 cm dari garis tengah tubuh bagian belakang 11 cm dari bahu kiri dan ukuran panjang 13 cm lebar 4 cm kedalaman 5 cm dengan tepi luka sudut lancip;
Dijumpai resapan darah disekitar luka;
Pada anggota gerak atas:
Dijumpai ujung-ujung jari kiri dan kanan pucat;
Dijumpai luka robek pada daerah tangan kanan bawah luar berjarak 16,5 cm di bawah sendi siku dengan ukuran panjang 3,1 cm lebar 0,3 cm dalam 0,7 cm;
Dijumpai luka robek pada jari satu tangan kiri 0,5 cm dari kuku jari satu bagian dalam dengan ukuran panjang 1,2 cm lebar 0,4 cm;
Dijumpai patah tulang jari satu bagian depan di daerah luka;
Dijumpai luka robek pada jari satu tangan kiri 4 cm dari kuku jari dua bagian dalam dengan ukuran panjang 4 cm lebar 0,2 cm;
Dijumpai luka robek pada lima jari tangan kiri 1,5 cm dari kuku jari lima bagian dalam dengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,1 cm;
Dijumpai resapan darah disetiap luka;
Seluruh luka pada anggota gerak atas mempunyai sudut tepi yang lancip;
Dari hasil pemeriksaan luar lama kematian korban diperkirakan 12-24 jam dengan kematian disebabkan mati akibat pendarahan yang banyak karena luka robek pada leher, percabangan pembuluh darah utama leher kanan dan kiri yang di akibatkan trauma (ruda paksa) tajam dileher korban:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Miklot Hau Mbiliyora alias Miklot, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di penyidik keterangan yang saksi berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah keterangan saksi yang sesuai dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya.
Bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi membaca hasil pemeriksaan penyidik .
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik sudah benar.
Bahwa benar tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa saksi kenal terdakwa sudah puluhan tahun lamanya;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah pembunuhan terhadap orang tua saya.
Bahwa Kejadiannya pada hari : Sabtu tanggal 6 Pebruari 2016 kurang lebih Pkl.12.00 wita, bertempat di dalam kebun di Lainjanji, Rt,05.Rw.03, desa Tawui, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur; pada saat itu saya berada di lokasi kejadian bersama dengan bapak saya yang bernama Turu Rawambaku Rahing alias Rahing ( korban ) sedang membersihkan kebun kemudian datang terdakwa bersama Herson dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban “ Puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar kamu tunggu disitu “ sambil menuju kearah korban dan sampai di dekat korban terdakwa langsung mengayunkan sabitnya kearah korban dan mengenai pada bagian leher sebelah kiri setelah itu korban terluka, kemudian korban mengayunkan kayu yang berada ditangannya dan memukul terdakwa mengenai rebis kirinya.
Bahwa Pada saat itu yang ada dikebun saya bersama korban tidak ada orang lain;.
Bahwa Jarak antara saya dengan korban 20 (dua puluh)meter posisi saya berada dibelakangnya korban, sedangkan terdakwa dan Herson posisinya berjalan bersama-sama menuju kearah korban dengan jarak 5(lima)meter saling berhadapan dan langsung memaki korban “ Puki may kau tukang enak saya yang bersihkan kau tunggu kau punya kepala putus lalu terdakwa lari menuju ke arah korban.
Bahwa benar Pada saat kejadian korban memakai pakaian putih / hitam, sedangkan terdakwa memakai pakaian baju putih / hitam sedangkan Herson memakai baju putih/ merah dan celana warna putih dan yang pegang sabit adalah terdakwa sedangkan Herson memegang parang.
Bahwa Herson memaki-maki korban menjawab dengan mengatakan “ bahwa masalah ini sudah ditangan pemerintah “ karena jawaban dari korban lalu terdakwa berlari menuju ke arah korban dengan menggunakan sabit memotong korban kena pada bagian punggung kanan lalu korban membalas dengan kayu yang di pegang oleh korban, kemudian Herson datang membawa parang dan memukul korban kena pada bagian belakang langsung korban jatuh tertelungkup ditanah dan langsung mati pada saat itu saya melihat kurang lebih jarak 20(dua puluh) meter.
Bahwa Pada waktu saya melihat korban sudah jatuh tertelungkup ditanah, saya berlari menuju ke arah terdakwa dan Herson sambil merampas parang yang di pegang Herson tapi tidak dapat kemudian saya mendorong Herson dan saya merampas lagi sabit yang dipegang terdakwa, kemudian Herson datang dengan mengatakan “ Puki kau punya mai putus sudah kepala .
Bahwa benar Herson membacok saksi korban kena pada bagian tengah kepala, dan bagian kaki.
Bahwa benar Herson mengayukan parang ke arah korban sebanyak 1(satu) kali.
Bahwa pada saat saya datang dari arah belakaang karena melihat korban sudah terjatuh lalu saya berusaha untuk merampas parang yang ada ditangan Herson dan merampas sabit dari terdakwa, lalu saya di bacok oleh terdakwa sebanyak 2(dua) kali kena pada bagian belakang, saya masih memaksa bergerak untuk merampas sabit yang di pegang terdakwa sampai tangan saya luka, kemudian saya masih mendegar suara korban mengatakan kepada saya “ kau lari sudah saya sudah mati.
Bahwa pada saat itu saya melihat korban di bacok oleh terdakwa dan Herson kena pada bagian kepala saya tidak mengetahui pasti apakah kepala korban putus atau tidak karena saya sudah lari dengan tangan kosong.
Bahwa pada saat itu saya melihat korban tidak sempat lari karena sudah jatuh tertelungkup ditanah.
Bahwa Terdakwa membacok lagi korban dengan mencabut parang milik korban di yang biasa selipkan di pinggangnya.
Bahwa benar barang berupa kayu yang digunakan korban untuk memukul terdakwa dan parang milik korban yang terdakwa cabut dari pinggang korban dan digunakan terdakwa untuk membacok korban pada saat korban jatuh .
Bahwa benar saya lari dalam keadaan paksa menuju kearah mama saya yang bernama Nopi Tenga Wuhi yang sedang membersihkan kebun mencabut rumput pada bagian atas dari tempat kejadian sambil berteriak “ mama....mama “ kemudian mama lari datang menemui saya lalu saya katakan kepada mama bapak sudah tertidur ditanah dan mama tanya dimana? Dan kenapa ? akhirnya mama tidak katakan apa-apa dan mama membawa saya pulang di rumah begitu saya samlai di pertengahan jalan saya langsung pusing.
Bahwa Pada waktu saksi .diantar sampai pulang oleh mama aterdakwa dan Herson masih ada di tempat kejadian, dan Jarak rumah saya dengan tempat kejadian pembunuhan +_ 300 (tiga ratus ) meter.
Bahwa Saya melihat terdakwa membacok korban dalam jarak 10 ( sepuluh ) meter dan disekitar kebun tidak ada perumahan.
Bahwa saksi tidak tau siapa yang laporkan polisi mungkin saja mama, dan yang mengangkat korban adalah Polisi.
Bahwa Saya mengetahui korban meninggal dunia pada hari itu tanggal 6 Pebruari 2016, karena saya mengetahui saat korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa pada saat itu saya tidak lihat luka di tubuh korban karena pada saat itu korban sudah dalam keadaan terbungku.
Bahwa setahu saksi antara korban dengan terdakwa pernah ada masalah tentang pengancaman dan pengrusakan tanaman yaitu ubi, nenas dan ada tanaman lainnya yang kejadoannya 1(satu) bulan lebih sebelum kejadian pembunuhan dan pada saat pengrusakan saya, korban dan mama ada di kebun lokasinya di tempat keejadain pembunuhan dan masalah tersebut mama pernah melaporkan ke polisi dan pada saat itu polisi menyuruh mama untuk membawa tanaman yang di kasih rusak oleh terdakwa di Pos polisi sebagai bukti, lalu mama disuruh mengurus surat-surat akan tetapi tidak di proses, maka 1(satu) bulan kemudian terjadai pembunuhan di lokasi kebun tersebut.
Bahwa Jarak rumah saya dengan rumahnya terdakwa 3(tiga) Km.
Bahwa jarak tanah kebun dengan rumah terdakwa 3(tiga) Km, dan Jarak kebun dengan saya memanggil mama 300( tiga ratus) meter.
Bahwa Terdakwa bukan penduduk di desa tempat saya tinggal karena terdakwa hanya pendatang dari Nggongi.
Bahwa Intinya terjadi pembunuhan masalah tanah.
Bahwa Kami ada 3(tiga) bersaudara 2(dua) laki-laki dan 1(satu) perempuan yang pertama dan yang kedua sudah berkeluarga tinggal saya saja yang belum berkeluarga.
Bahwa Pada saat kejadian kakak tidak mengetahui dan tidak ada ditempat.
Bahwa sebelumnya korban tidak pernah sakit-sakitan.
Bahwa Pekerjaan saya sebagai petani.
Bahwa akibat tebasan tersebut saya ada rawat nginap di Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha selama 3(tiga) malam dan 2(dua) hari dan saya megalami luka-luka ditangan dan kaki serta di bagian punggung belakang yang lain tidak ada yang terganggu dan kalau berjalan biasa saja dan kalau menggerakan tangan biasa tidak ada yang cacat di tubuh saya.
Bahwa saya lari pada saat itu karena saya melihat korban dibacok oleh terdakwa dan korban jatuh tertelungkup ditanah lalu terdakwa potong lagi dan korban sempat teriak karena waktu itu perkiraan saya korban masih hidup dan menyuruh saya lari.
Bahwa benar korban yang teriak suruh saya lari saat itu terdakwa dan Herson tambah potong lagi kepada kepada saya kena di bagian punggung kanan lalu saya lari meminta tolong kepada mama yang juga sedang membersihkan rumput di kebun pada bagian atas.
Bahwa yang saya lihat 2(dua) kali terdakwa dan Herson membacok korban sudah pergi dan datang lagi.
Bahwa yang memaki maki korban adalah terdakwa dengan Herson.
Bahwa yang duluan maki mai kepada korban adalah terdakwa kemudian baru Herson sambung mengatakan puki mai kepada korban.
Bahwa Pada awal datang terdakwa tidak memegang parang akan tetapi terdakwa memegang sabit ditangannya sedangkan Herson sudah memegang parang.
Bahwa tidak ada orang lain yang ada ditempat kejadian dan melihat pembunuhan tersebut hanya saya saja dengan korban.
Bahwa pada saat itu sebelum kejadian yang ada di kebun saya dengan korban tidak lama datang terdakwa bersama Herson.
Bahwa saya pada saat itu sedang menanam pohon kelapa sedangkan korban membersihkan kebun karena korban sudah duluan datang dari kemarinnya di kebun.
Bahwa Pada saat terdakwa datang di kebun langsung berhadapan muka dengan korban agak ke kanan kemudian terdakwa melihat korban dan saat itu yang pertama terdakwa marah kepada korban lalu membacoknya dengan menggunakan sabit yang dibawanya pertama kena pada bagian badan korban, lalu punggung kanan bagian belakang dan sedikit kena leher korban lalu korban membalas memukul terdakwa dengan menggunakan kayu yang di pegangnya kemudian Herson dengan menggunakan parang dan sambil memarahi korban lalu korban jatuh ditanah.
Bahwa saya melihat dari jarak +_ 1 meter, karena pada saat itu saya berada di belakang korban setelah korban jatuh lalu saya datang mendekati dan merampas parang yang di pegang oleh Herson, lalu saya berlari kemudian saya melihat terdakwa tarik parang dari pingganya korban dengan tangan kanannya dan masih memegang sabit di tangan kirinya lalu menebas korban dengan menggunakan parang yang terdakwa cabut dari dalam sarungnya yang ada di pinggangnya korban.
Bahwa saya melihat terdakwa menebas leher korban dengan parang sebanyak 2(dua)kali kena di bagian leher .
Bahwa saya hanya melihat pada saat terdakwa menebas leher korban dengan menggunakan parang dan apakah leher korban terputus atau tidak saya juga tidak tau karena saya lari menuju ke tempat mama Novi membersihkan kebun yang satunya lagi di bagian atas dari kebun tempat kejadian.
Bahwa saya tahu persis mama Nopi sedang membersihak kebun yang satunya lagi karena mama sudah duluan berangkat ke kebun sedangkan saya kemudian.
Bahwa kebun yang mama Nopi bersihkan dengan kebun tempat kejadian pembuhunan agak jauh karena posisi kebun yang mama Nopi bersihkan posisinya dibagian atas sedangkan tempat kejadian kebunnya bagian bawah pada saat saya lari menuju ke arah mama karena saya tidak mampu lagi mendaki jalan menuju ke kebun yang ada mama sehingga saya hanya bisa berteriak saja memanggil sama mama.
Bahwa saya dapat membedakan bentuk sabit dan parang karena sabit bentuk kepalanya bengkok sedangkan parang tidak.
Bahwa saya datang di kebun +_ jam.12.00 wita.
Bahwa terjadinya pembunuhan jam.12.00 wita karena pada waktu saya sampai di kebun tidak sampai 1(satu) jam terdakwa datang.
Bahwa pada waktu saya tiba di kebun saya melihat korban sedang membersihkan kebun dengan menggunakan parang yang biasa dibawahnya dari rumah kalau ke kebun dan saat terdakwa datang parang korban sudah diluar.
Bahwa parang korban sudah cabut dari pinggang pada saat terdakwa datang karena korban sementara bersihkan kebun terdakwa datang maki maki kemudian korban memukul terdakwa dengan menggunakan kayut, lalu terdakwa membacok korban dengan menggunakan sabit yang dipegangnya dari jarak +_ 50 meter antara korban dengan terdakwa.
Bahwa yang datang serang korban adalah terdakwa bersama dengan Herson saat itu tidak sempat berkelahi lalu saya kejar terdakwa dan Herson tapi tidak dapat karena posisi saya dengan korban serta terdakwa +_ 20 meter saat kejadian.
Bahwa parang yang Herson gunakan untuk menebas korban bersama terdakwa, parang tesebut yang dibawa oleh Herson.
Bahwa pada waktu saya berangkat kekebun saya tidak membawa parang hanya korban yang membawa parang.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu tentang Herson yang saksi katakan ikut menebas korban dengan parang yang benar memang Herson ikut ke kebun akan tetapi tidak membawa parang dan tidak ikut menebas korban, dan kejadiannya jam.15.00 Wita, sedangkan saksi datang di kebun jam.13.00 Wita, bukan jam. 12.00 Wita, yang duluan pukul terdakwa adalah korban, dan dan benar kepala korban putus .
Bahwa atas tanggapan terdakwa , saksi mengatakan tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap pada bantahannya.
Saksi Nopi Tengga Wuhi alias Nopi, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di penyidik keterangan yang saksi berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah keterangan saksi yang sesuai dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya.
Bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi membaca hasil pemeriksaan penyidik .
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik sudah benar.
Bahwa benar tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa saya kenal dengan terdakwa 6(enam) bulan yang lalu sejak terdakwa tinggal di desa Tawui dan bukan tetangga saya.
Bahwa setahu saksi Terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Turu Rawa Mbaku alias Rahing pada hari : Sabtu tanggal 6 Pebruari 2016 sekitar jam.12.00 Wita bertempat di kebun milik korban di Lainjuli, Rt.05, Rw.03, Desa Tawui, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur.
Bahwa pada saat kejadian pembunuhan saya sementara berada di kebun mencabut rumput dan jaraknya jauh dari tempat kejadian.
Bahwa pada saat kejadian pembunuhan saya tidak melihat langsung karena jaraknya kebun tempat saya bersihkan agak jauh dengan kebun yang korban serta anak saya Miklot bersihkan pada saat itu saya hanya mendengar ada suara teriakan saya kenal suara dari anak saya dari kejauhan yang sangat kencang sekali akhirnya sayapun pada saat itu langsung beranjak bangun dari tempat saya mencabut rumput dan saya berlari mendekati ternyata benar anak saya Miklot dengan mengatakan papa.....papa....papa akhir saya langsung memeluk anak saya Miklot dan saya melihat disekujur tubuhnya berlumuran darah dari kejauhan saya melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang saat itu berteriak “ Markus Bunggul yang punya ini tanah sehingga dia kasih saya .
Bahwa benar Miklot adalah anak kandung saya mereka ada 3(tiga) bersaudara 1(satu)perempuan dan 2(dua) laki-laki, anak yang perempuan dan anak laki-laki yang satunya sudah berumah tangga, hanya Miklot yang masih tinggal dengan saya.
Bahwa jarak kebun yang saya bersihkan dengan kebun tempat kejadian 200 meter lebih sedangkan jarak rumah dengan tempat kejadian 300 meter.
Bahwa benar pada saat Miklot sampai di dekat kebun saya melihat darah dan tubuh dari Miklot ada yang luka pada bagian wajah dan belakang bagian kiri.
Bahwa benar pada saat itu Miklot mengatakan kepada saya bahwa bapaknya (korban) kena potong dari terdakwa dan Herson kemudian terdakwa dan Herson mengatakan kepada Miklot “ kau lihat ini putus sudah kepala “ akhitnya Miklot lari kemudian pingsan akhir saya masih berlari menuju ke rumah dan sesampai di rumah saya mengambil jahe dan meniup di telinga Miklot akhirnya Miklot sadar dan bernapas satu-satu lalu saya angkat Miklot bawa pulang di rumah.
Bahwa Saya tidak datang melihat korban di tempat kejadian karena saya merasa tidak mampu melihat tubuh dari korban.
Bahwa saya jalan kaki dari tempat kejadian menuju ke rumah 300 meter dan sampai di rumah saya menelpon Polisi setelah itu polisi datang langsung ketempat kejadian saya tidak ikut .
Bahwa saya sudah bisa pastikan karena saya melihat dari jarak jauh kalau korban sudah tertelungkup ditanah kemudian terdakwa dan Herson berteriak “kau lihat ini putus sudah kepala .
Bahwa ada masalah tanah kebun milik korban yang sebenarnya bukan masalah dengan terdakwa, melainkan masalah dengan Markus Mundu Mehang , lalu pada saat saya petik jambu terdakwa mengejar saya dengan parang dan terdakwa katakan kepada saya “ Kenapa kau petik itu jambu karena tanah itu sudah terdakwa beli dai Markus “ pada saat itu ada Pilkada lalu saya disuruh orang melaporkan ke TPS karena disana ada petugas yaitu polisi kemudian saya datang ke TPS dan melaporkan kejadian tersebut lalu Polisi katakan kepada saya kalau petugas yang lain ada bertugas di TPS lain saat itu saya lapor kepada kapolsek lailunggi lalu saya disuruh ke Polisi Pamong Praja karena saya merasa tidak puas akhirnya saya turun ke waingapu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumba Timur, kemudian pada tahun 2016 saya menanam pisang, nenas dan ubi terdakwa mencabut dan memotong pisang lalu saya melaporkan lagi kepada Kapolsek lalu kapolsek menyuruh saya membawa tanaman yang di potong dan dicabut oleh terdakwa lalu Kapolsek katakan kepada saya besok baru dipanggil terdakwa akan tetapi tidak ada penyelesaian.
Bahwa saya menguasai tanah sejak tahun 1962 sampai sekarang.
Bahwa terdakwa tidak pernah tanam di kebun tersebut karena terdakwa orang wahang tinggal di Nggongi dan sekarang pindah di Tawaui.
Bahwa yang duluan menguasai tanah tersebut adalah saya.
Bahwa nama anak terdakwa adalah Herson Pura Wohangara.
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa parang benar milik korban, baju, celana,. Sarung sedangkan kayu saya tidak kenal.
Bahwa Korban di kuburkan pada tanggal 13 Pebruari 2016, kejadian pembunuhan tanggal 06 Pebruari 2016;
Bahwa saya tidak lihat luka di tubuh korban karena tidak mampu.
Bahwa pada saat korban datang di kebun saya tidak melihatnya.
Bahwa benar korban kalau ke kebun biasa membawa parang.
Bahwa pada saat itu saya berdiri jarak dengan terdakwa +_ 200 meter.
Bahwa ada pohon kelapa, pohon mangga dan pohon lainnya akan tetapi tidak terhalang pada saat melihat terdakwa dan Herson dan posisi kebun tempat saya bersihakan agak tinggi sedikit .
Bahwa benar saya melihat terdakwa memegang sabit dan parang.
Bahwa Terdakwa memegang parang di tangan kiri dan sabit ditangan kanan.
Bahwa posisi terdakwa dengan herson tidak jauh.
Bahwa Herson pegang parang dengan kanannya.
Bahwa saya dapat bedakan parang dengan sabit .
Bahwa saksi Miklot lari sambil teriak kemudian saya datang menemui saksi Miklot.
Bahwa pada saat terdakwa berteriak saya mendengar dengan mengatakan “ He..he.. ini kepala sudah jatuh di kebun “ dan saya mendengarnya sendiri apa yang dikatakan terdakwa .
Bahwa jarak antara saya dengan terdakwa +_ 200 meter disekitar kebun ada pohon-pohon akan tetapi dapat melihat dengan jelas sama terdakwa .
Bahwa pada waktu Miklot berteriak saya masih ada di kebun .
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar pada saat kejadian pembunuhan terhadap korban Rahing, anak saya Herson memang ada ditempat kejadian akan tetapi tidak ikut melakukan pembacokan terhadap korban Rahing.
Bahwa atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keterangannya semula.
Saksi Herson Pura Nuha Mara, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di penyidik keterangan yang saksi berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah keterangan saksi yang sesuai dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya.
Bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi membaca hasil pemeriksaan penyidik .
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik sudah benar.
Bahwa benar tanda tangan yang ada di berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa pada hari : Sabtu tanggal 6 Pebruari 2016 Pkl.15.00 Wita saya bersama dengan bapak saya (terdakwa) berada di kebun Laikurri untuk memetik buah kelapa, sesampainya di kebun saya melihat korban sedang membersihkan kebun.
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa sabit lalu membacok korban dengan menggunakan sabit.
Bahwa tidak ada yang bawa parang dan saksi tidak bawa parang.
Bahwa terdakwa membacok korban masalah tanah milik terdakwa.
Bahwa saya yang mengalami luka di bagian belakang kena parang dari saksi Miklot.
Bahwa Miklot luka kena bacok dari terdakwa dan Korban kena bacok dari terdakwa .
Bahwa korban jatuh di tanah langsung meninggal dunia.
Bahwa yang membacok korban sehingga meninggal dunia adalah terdakwa, dan Kepala korban putus.
Bahwa benar saksi ikut memutuskan kepala korban.
Bahwa saya sadar saat memutuskan kepala korban.
Bahwa Sdr. Miklot dengan saya saling merebut parang, dan parang milik dari sdr. Miklot.
Bahwa saya melihat sdr.Miklot memegang parang dan pada saat itu saya dengan sdr.Miklot saling berebut parang karena sdr.Miklot takut pada saya.
Bahwa Pada saat berebut parang antara saya dengan sdr. Miklot yang menebas punggung sdr.Miklot adalah bapak saya ( terdakwa ) sebanyak 1(satu) kali itu yang saya lihat .
Bahwa yang pingsan adalah saya karena saya kena tebas dengan parang di bagian kepala dan luka.
Bahwa Saya tidak melihat terdakwa dan korban saling berebut parang.
Bahwa yang menebas pungggung dari sdr. Miklot adalah terdakwa.
Bahwa Saya tidak tahu dengan cara bagaimana.
Bahwa yang potong kaki sdr.Miklot adalah terdakwa.
Bahwa saya tidak tahu apakah sdr.Miklot luka kena parang atau sabit.
Bahwa pada saat terdakwa menebas leher korban saat itu saya ada jarak 2 (dua) meter .
Bahwa pada saat sdr.Miklot jatuh dan bangun kembali lalu berlari kemudian terdakwa datang menyerang korban lalu menebas leher korban setelah itu terdakwa tidak berbuat apa-apa lagi itu yang saya lihat.
Bahwa benar saya ikut mengatakakan itu kepala korban sudah jatuh.
Bahwa benar , ada rasa penyesalan saat kepala terdakwa putus.
Bahwa setelah korban meninggal dunia saya biasa saja.
Bahwa benar saya sering diajak oleh terdakwa pergi di kebun.
Bahwa benar dikebun ada tanaman yang ditanam oleh terdakwa.
Bahwa kebun tersebut milik terdakwa.
Bahwa pada saat saya tiba di kebun saya tidak memegang parang saya hanya melihat sdr. Miklot yang berlari .
Bahwa Sdr. Miklot lari karena takut kena parang.
Bahwa saya tidak ikut menebas sdr. Miklot.
Bahwa setelah kejadian saya tidak pernah bertemu dengan sdr. Miklot dan sdr. Nopi.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
Menimbang bahwa dipersidangan penuntut umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa:
(satu) lembar baju kaos lengan pendek warna dasar biru tua;
1 (satu) lembar celana pendek warna crem bersaku samping kiri dan kanan celana;
1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kulit pinang warna putih dan dililiti tali yang terbuat dari kain warna putih kehitaman;
1 (satu) batang kayu warna coklat warna hitam yang panjangnya 53 cm dan berdiameter 18 cm;
1 (satu) bilah parang sumba denga isinya terbuat dari besi, gagangnya terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan cincin besi yang berwarna silver kekarat-karatan yang panjangnya 50 cm isinya sekitar 30,3 cm dan panjang gagangnya sekitar 19 cm;
Menimbang bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah dilakukan penyitan menurut prosedur hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipakai dalam pembuktian perkara ini.
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi saksi maupun bukti yang meringankan bagi diri terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa terdakwa memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa terdakwa membaca kembali keterangannya dalam BAP dan setelah memberikan ketreangan di BAP terdakwa membubuhkan tandatangan dalam BAP.
Bahwa benar Korban Rahing sudah meninggal dunia dan korban Rahing meninggal dunia saya yang membunuhnya.
Bahwa saya membunuh korban oleh karena korban yang duluan menyerang saya dengan menggunakan kayu dan parang mengenai saya.
Bahwa benar saya saja yang memotong korban sampai meninggal dunia dan terdakwa setelah melihat foto korban saya merasa sedih.
Bahwa awalnya saya bersama anak saya Herson datang di kebun untuk memetik buah kelapa sesampainya saya di kebun bersama anak saya Herson saya melihat korban sedang menanam pohon keladi, pohon kelapa sedangkan tanah tersebut sudah pernah ada masalah di Polisi dan Polisi katakan tidak ada orang yang melakukan kegiatan di tanah kebun tersebut, tenyata pada saat itu saya melihat korban ada di kebun dan melakukan kegiatannya kemudian saya mendekati korban lalu korban dengan menggunakan kayu memukul saya lalu saya merampas parang yang korban gunakan untuk menanam pohon keladi dan pohon kelapa saya langsung memotong koban.
Bahwa tanah tersebut milik saya karena saya sudah beli dari Makus sudah 40( empat) puluh tahun lamanya.
Bahwa saya mendapat tanah dari Markus sejak usia 7(tujuh) tahun.
Bahwa saya sendiri yang memotong korban dan pada saat itu Herson tidak melakukan apa-apa hanya berdiri diam saja dan tidak ikut membantu saya memotong korban.
Bahwa benar saya pernah datang di Polsek Pinupahar tapi saya tidak membawa batang pisang melainkan yang bawa adalah korban.
Bahwa Saya tidak kenal Kopolsek Pinupahar yang namanya Lukas Tarapanjang.
Bahwa pada tahun 2015 saya pernah dipanggil di Polisi masalah tanah dengan korban dan saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang mengatakan “ akan cincang orang yang masuk di tanah tersebut “ korban omong kosong saja .
Bahwa saya mengayunkan parang kena di leher korban sebanyak 2(dua) kali yang pertama saya ayunkan kena di bagian leher kiri, kemudian saya ayunkan lagi parang yang kedua kali kena dibagian kepala langsung korban jatuh dan tidur di tanah.
Bahwa saya tidak menggunakan sabit melainkan saya menggunakan menggunakan parang milik korban sendiri .
Bahwa saya juga mengalami luka yang dibuat oleh sdr.Miklot dengan menggunakan parang milik koban.
Bahwa tidak benar saya mengejar sdr.Miklot dengan menggunakan parang milik korban dan melukainya lalu sdr.Miklot lari malah sdr.Miklot yang melukai saya dengan menggunakan parang yang dibawanya saat itu saya hanya memegang sabit karena korban yang duluan pukul saya dengan kayu akhirnya saya membalasnya dengan menggunakan parang milik korban dan menebasnya sampai korban jatuh ditanah setelah korban jatuh ditanah saya menebasnya lagi dengan parang milik koban hingga kepalanya putus.
Bahwa Saya bersama Herson datang di kebun bukan tujuan untuk bertemu dengan korban melainkan untuk memetik buah kelapa yang ada di kebun tersebut karena saat itu saya melihat korban ada di kebun maka timbullah rasa marah.
Bahwa saya tidak ada rencana untuk mematikan korban hanya agar korban luka saja oleh karena banyak mengeluarkan darah dan kepala korban putus akhirnya korban meninggal dunia.
Bahwa saya merasa menyesal karena korban sampai meningga dunia.
Bahwa pertama yang saya cari korban di bagian lehernya karena korban yang duluan menyerang saya dengan parangnya karena mata saya sudah gelap akhirnya saya bunuh korban dengan menggunakan tangan bagian kanan saya.
Bahwa benar saya membawa sabit dan saya membawa sabit tapi saya tidak gunakan untuk memotong korban.
Bahwa parang milik koban jenis hulunya dari bambu dan parang panjang.
Bahwa benar anak saya Herson ikut bersama saya kekebun akan tetapi tidak ikut menebas korban sampai putus kepalanya dan meninggal dunia karena terdakwa melarangnya.
Bahwa tujuan saya mengajak anak saya sama-sama datang di kebun untuk memetik buah kelapa.
Bahwa benar saya sendiri yang bunuh korban.
Bahwa pada saat kejadian anak saya hanya berdiri dan diam saja karena saya melarangnya.
Bahwa pada saat kejadian yang duluan memukul saya adalah korban sedangkan anak saya berdiri hanya menonton saja .
Bahwa ditempat kejadian tidak ada rumah tempat orang tinggal.
Bahwa yang ada ditempat kejadan saat itu 4(empat) orang tidak ada orang lain.
Bahwa yang menyebabkan korban jatuh ditanah atas perbuatan saya sendiri yang telah memotong korban hingga lehernya putus dan meninggal dunia.
Bahwa pertama saya memotong korban tidak kena di bagian punggungnya melainkan yang pertama dibagian leher dan yang kedua kena di pungungnya sampai korban jatuh lalu saya ambil parang milik dari korban dan memotong dibagian leher sampai putus.
Bahwa posisi saat saya potong koban saling berhadapan muka kemudian pertama saya potong korban kena pada bagian leher kiri 2(dua)kali dan di punggung dengan parang 1(satu) kali setelah korban meninggal dunia.
Bahwa setelah korban meninggal dunia saya yang menyerahkan diri di Polisi.
Bahwa saya tidak ketemu dengan Mama Nopi saat kejadian.
Bahwa Cara korban menyerang saya dengan kedua tangannya yaitu tangan yang satu memegang kayu dan tangannya yang satu memegang parang dan pertama korban serang kena saya dengan kayu yang dipegangnya kemudian korban terlempar dan parang yang dipegangnya terjatuh di tanah akhir saya mengambil parang tersebut dan memotong korban.
Bahwa benar parang korban ada sarungnya dan tetap ada di pingganynya.
Bahwa masalah di Polisi tahun 2015 yang pertama dan urusannya sudah 3(tiga) kali dan kesimpulan di Polisi mengatakan jangan ada yang bekerja diatas tanah tersebut.
Bahwa benar saya merasa menyesal;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, Terdakwa jika dikaitkan satu sama lain diperoleh fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di dalam kebun yang beralamat Lainjuli RT 05 RW 03 Desa Tawuii Kec. Pinupahar Kab. Sumba Timur terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG telah menganiaya saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING dengan menggunakan sabit dan parang hingga leher saksi korban terputus dari badan;
Bahwa benar, pada saat berada dikebun saksi MIKLOT HAU MBILIYORA melihat terdakwa membawa sabit dan saksi HERSON membawa parang sedangkan setelah kejadian saksi NOPI TENGGA WUHI dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter melihat terdakwa RIMBANG TANA DJAWA memegang parang dan juga sabit sedangkan saksi HERSON memegang parang dengan menggunakan tangan kanan berdiri diatas bukit tanpa terhalang oleh tanaman;
Bahwa benar terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG bersama-sama dengan saksi HERSON telah memarangi saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING;
Bahwa benar, awalnya terdakwa datang pergi dikebun bersama dengan saksi HERSON sesampainya dikebun terdakwa melihat saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING dan langsung berkata “Puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar, kamu tunggu disitu” lalu terdakwa mendekati korban TURU WAMBAKU RAHING kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya pada bagian leher sebelah kiri dari korban TURU WAMBAKU RAHING sebanyak 1 (satu) kali lalu korban membalasnya dengan memukulkan sebatang kayu dengan menggunakan tangan kanannya kearah rebis bagian kanan terdakwa Sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi HERSON datang dan langsung mengayunkan parangnya pada bagian belakang dari korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban terjatuh ketanah dengan posisi menghadap kebarat.
Bahwa benar, terdakwa mendekati saksi korban lalu mencabut parang yang berada dipinggang saksi korban kemudian terdakwa menebas leher korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga leher saksi korban terputus lalu terdakwa kembali mengayunkan parangnya pada bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar, saksi korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan juga kepala korban mengeluarkan banyak darah dan kepala korban terpisah dengan badannya sebagaimana visum et repertum nomor: 361/HCLL/TU/II/2016 tanggal 07 Februari 2016, yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. IMANUEL RUSTON HENDRIK selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lai Lunggi, dengan hasil pemeriksaan luar pada mayat dengan identitas TURU RAWAMBAKU RAHING.
Dari hasil pemeriksaan luar lama kematian korban diperkirakan 12-24 jam dengan kematian disebabkan mati akibat pendarahan yang banyak karena luka robek pada leher, percabangan pembuluh darah utama leher kanan dan kiri yang di akibatkan trauma (ruda paksa) tajam dileher korban;
Bahwa benar terdakwa menebas leher saksi korban secara berkali-kali karena merasa jengkel/emosi dan tujuannya adalah untuk menghilangkan nyawa dari saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING;
Bahwa benar, terdakwa RIMBANG TANA DJAWA mengayunkan sabitnya kearah punggung saksi MIKLOT HAU MBILIYORA sebanyak 1 (satu) kali sedangkan saksi HERSON mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala dan juga ke arah kaki sebelah kiri dari sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi MIKLOT HAU MBILIYORA;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan, dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu dakwaan Primair melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 354 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair melanggar pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan subsidaritas maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primairnya terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya.
Menimbang bahwa selanjutnya dakwaan Primair yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, memiliki unsur unsur yaitu sebagai berikut:
Barang Siapa.
Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Ad.1. Barang Siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa yaitu menunjuk kepada subyek atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur – unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut penjelasan pasal 2 KUHP adalah manusia (siapa saja dengan tidak membedakan umur, kelamin, agama, pangkat, kedudukan, kebangsaan akan tetapi dikecualikan orang-orang bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit) yang berstatus sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang / manusia yaitu terdakwa Rimbang Tana Djawa alias Rimbang serta setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan bahwa identitas dalam Surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur barang siapa telah terpenuhi akan tetapi apakah benar Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya.
Ad.2. Dengan Sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Menimbang, bahwa Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yang dimaksud dengan sengaja(opzettelijk) adalah adanya kehendak yang disadari dan ditujukan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Di dalam kesengajaan (opzettelijk) itu terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia perbuat (willens) dan mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat (wettens) (Prof. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Hlm. 278).
Menimbang bahwa Sedangkan pengertian “menghilangkan nyawa orang lain” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya lagi fungsi-fungsi kehidupan seseorang atau disebut juga dengan kematian/matinya seseorang;
Menimbang bahwa dari pengertian dimaksud di atas dikaitkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka bentuk kesengajaan yang ada pada terdakwa adalah “sengaja sebagai tujuan/maksud (Opzet als oormeerk)”.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil visum et Repertum serta keterangan terdakwa tersebut diperoleh fakta hukum yaitu:
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di dalam kebun yang beralamat Lainjuli RT 05 RW 03 Desa tawuii Kec. Pinupahar Kab. Sumba Timur terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG telah menganiaya saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING dengan menggunakan parang dan sabit;
Bahwa benar, awalnya terdakwa datang pergi dikebun bersama dengan saksi HERSON sesampainya dikebun terdakwa melihat saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING dan langsung berkata “Puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar, kamu tunggu disitu” lalu terdakwa mendekati korban TURU WAMBAKU RAHING kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya pada bagian leher sebelah kiri dari korban TURU WAMBAKU RAHING sebanyak 1 (satu) kali lalu korban membalasnya dengan memukulkan sebatang kayu dengan menggunakan tangan kanannya kearah rebis bagian kanan terdakwa Sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi HERSON datang dan langsung mengayunkan parangnya pada bagian belakang dari korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban terjatuh ketanah dengan posisi menghadap kebarat;
Bahwa benar, terdakwa mendekati saksi korban lalu mencabut parang yang berada dipinggang saksi korban kemudian terdakwa menebas leher korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga leher saksi korban terputus lalu terdakwa kembali mengayunkan parangnya pada bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar, saksi korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan juga kepala korban mengeluarkan banyak darah dan kepala korban terpisah dengan badannya sebagaimana visum et repertum nomor: 361/HCLL/TU/II/2016 tanggal 07 Februari 2016, yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. IMANUEL RUSTON HENDRIK selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lai Lunggi, dengan hasil pemeriksaan luar pada mayat dengan identitas TURU RAWAMBAKU RAHING.
Dari hasil pemeriksaan luar lama kematian korban diperkirakan 12-24 jam dengan kematian disebabkan mati akibat pendarahan yang banyak karena luka robek pada leher, percabangan pembuluh darah utama leher kanan dan kiri yang di akibatkan trauma (ruda paksa) tajam dileher korban;
Bahwa benar terdakwa menebas leher saksi korban secara berkali-kali karena merasa jengkel/emosi dan tujuannya adalah untuk menghilangkan nyawa dari saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING;
Menimbang bahwa oleh karena, berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, alat yang digunakan terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi korban adalah dengan menggunakan sabit dan sebilah parang, bahwa terdakwa menebas leher saksi korban secara berkali-kali sehingga leher saksi korban terpisah dari badan, dengan berdasarkan fakta tersebut maka Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam hal ini terdakwa benar-benar menyadari sepenuhnya perbuatannya serta akibat dari perbuatannya itulah yang menjadi tujuan dari terdakwa, sehinggga dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan : "dihukum sebagai pelaku tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan" dari elemen pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut hanya dibahas elemen yang relevan dengan surat dakwaan, yaitu elemen "Turut serta" menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah mereka yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa sehubungan dengan ajaran "turut serta" tersebut perlu disampaikan adanya yurisprudensi yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu : "Apabila para peserta secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan itu". (HR. 1 Mei 1943 No.576 ).
Menimbang bahwa dari keterangan para saksi yaitu saksi Miklot, saksi Nopi dan saksi Herson, dan juga terdakwa sendiri fakta persidangan menunjukkan:
Bahwa terdakwa pergi dikebun bersama dengan saksi HERSON sesampainya dikebun terdakwa melihat saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING dan langsung berkata “Puki may ini kamu punya kepala jatuh sudah sebentar, kamu tunggu disitu” lalu terdakwa mendekati korban TURU WAMBAKU RAHING kemudian terdakwa mengayunkan sabitnya pada bagian leher sebelah kiri dari korban TURU WAMBAKU RAHING sebanyak 1 (satu) kali lalu korban membalasnya dengan memukulkan sebatang kayu dengan menggunakan tangan kanannya kearah rebis bagian kanan terdakwa Sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi HERSON datang dan langsung mengayunkan parangnya pada bagian belakang dari korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban terjatuh ketanah dengan posisi menghadap kebarat.
Bahwa benar, pada saat berada dikebun saksi MIKLOT HAU MBILIYORA melihat terdakwa membawa sabit dan saksi HERSON membawa parang sedangkan setelah kejadian saksi NOPI TENGGA WUHI dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter melihat terdakwa RIMBANG TANA DJAWA memegang parang dan juga sabit sedangkan saksi HERSON memegang parang dengan menggunakan tangan kanan berdiri diatas bukit tanpa terhalang oleh tanaman.
Menimbang bahwa sebagaimana dalam dakwaan, kami selaku penuntut umum menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai penyertaan (deelneming), di mana dalam tindak pidana penyertaan, maka pelaku dari tindak pidana tersebut harus lebih dari satu orang, di mana sesuai dengan isi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
1. Pihak yang melakukan (plegen);
Di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana memenuhi semua unsur dari pasal peraturan yang dilanggar.
2. Pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen);
Yaitu apabila ada yang menyuruh melakukan berarti ada yang disuruh melakukan, di mana yang melakukan tindak pidana adalah yang disuruh melakukan. Dan pihak yang disuruh melakukan akhirnya melakukan tindak pidana karena dalam kondisi sakit jiwa vide Pasal 44 KUHP atau dalam keadaan daya paksa/overmacht (vide Pasal 48 KUHP) atau perintah jabatan (vide Pasal 51 KUHP), sehingga tindak pidana yang dilakukan oleh yang disuruh melakukan diliputi oleh dasar penghapus pidana dan konsekuensinya pihak yang disuruh tidak dapat dipidana sedangkan yang menyuruh dipidana;
3. Turut serta melakukan (medeplegen);
Dengan pengertian masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tidak harus memenuhi seluruh unsur pasal tindak pidana yang dilakukan, tetapi terdapat kesamaan niat/kehendak di antara para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan niat/kehendak yang sama itu diwujudkan dalam bentuk kerjasama aktif yang karena peran/andil yang menentukan/besar dari pihak yang turut melakukan maka terjadilah tindak pidana tersebut;
Menimbang bahwa dengan fakta tersebut diatas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka benar, terdakwa RIMBANG TANA DJAWA alias RIMBANG bersama-sama dengan saksi HERSON telah memarangi saksi korban TURU RAWAMBAKU RAHING, sehingga korban meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: 361/HCLL/TU/II/2016 tanggal 07 Februari 2016, yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. IMANUEL RUSTON HENDRIK selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lai Lunggi, dengan hasil pemeriksaan luar pada mayat dengan identitas TURU RAWAMBAKU RAHING, dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum.
Menimbang bahwa didalam pledoi Penasihat Hukum terdakwa meminta agar Pengadilan Negeri Waingapu menjatuhkan putusan yakni :
Menyatakan terdakwa Rimbang Tana Djawa alias Rimbang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya kepada Negara.
Dan/atau jika majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kiranya mohon putusanseadil adilnya, dan seringan ringannya.
Menimbang bahwa oleh karena Penasihat hukum terdakwa dalam persidangan tidak mampu mematahkan bukti bukti dari penuntut umum, dan juga fakta persidangan, tidak ada alat bukti yang mendukung alasan alasan dari pledoi Penasihat Hukum terdakwa, maka menurut majelis hakim pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan dan patut untuk di tolak.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, sehingga dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, di samping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuannya bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan Terdakwa bersalah dan terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana yang dijatuhkan melebihi tahanan terdakwa maka pengadilan tetap memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa oenangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa dipersidangan penuntut umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna dasar biru tua;
1 (satu) lembar celana pendek warna crem bersaku samping kiri dan kanan celana;
1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kulit pinang warna putih dan dililiti tali yang terbuat dari kain warna putih kehitaman;
1 (satu) batang kayu warna coklat warna hitam yang panjangnya 53 cm dan berdiameter 18 cm;
1 (satu) bilah parang sumba denga isinya terbuat dari besi, gagangnya terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan cincin besi yang berwarna silver kekarat-karatan yang panjangnya 50 cm isinya sekitar 30,3 cm dan panjang gagangnya sekitar 19 cm.
Menimbang bahwa oleh karena barang bukti tersebut sebagaian adalah alat yang dipakai dalam melakukan tindak pidana, dan sebagiannya lagi adalah milik daripada korban dan semuanya itu dalam kondisi rusak dan berbau, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang dipakai oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya, dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan lagi oleh terdakwa maka, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal atau keadaan yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tergolong perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan nestapa yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan; -
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana .dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Rimbang Tana Djawa alias Rimbang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Pembunuhan” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas ) Tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna dasar biru tua;
1 (satu) lembar celana pendek warna crem bersaku samping kiri dan kanan celana;
1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kulit pinang warna putih dan dililiti tali yang terbuat dari kain warna putih kehitaman;
1 (satu) batang kayu warna coklat warna hitam yang panjangnya 53 cm dan berdiameter 18 cm;
1 (satu) bilah parang sumba denga isinya terbuat dari besi, gagangnya terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan cincin besi yang berwarna silver kekarat-karatan yang panjangnya 50 cm isinya sekitar 30,3 cm dan panjang gagangnya sekitar 19 cm, di rampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Kamis , tanggal 29 September2016, oleh Richard Edwin Basoeki,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Putu Wahyudi,S.H., dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi,S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Hadijah Hamid , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh La Ode Fariadin ,S.H, Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sumba Timur serta dihadapan Terdakwa, tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Putu Wahyudi,S.H. Richard Edwin Basoeki,S.H., M.H.
Anak Agung Ayu Dharma Yanthi,S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Hadijah Hamid