339/PID.Sus/2014/PN.Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 339/PID.Sus/2014/PN.Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: RUDIYANTO Bin MUHADI SUTRISNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO BIN MUHADI SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, menguasai dan memiliki senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (I) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 ( satu) bilah pedang samurai dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, lengkap dengan sarungnya, dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 339/Pid.Sus/2014/PN.Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUDIYANTO Bin MUHADI SUTRISNO;
Tempat lahir : Sleman;
Umur /tanggal lahir : 40 Tahun / 20 September 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Polowidi RT. 01/RW. 07 Desa Trimulyo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (lulus);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Juli 2014, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, No.Pol. : SP.Kap/11/VII/2014/Reskrim, tanggak 9 Juli 2014;
Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, tanggal 10 Juli 2014, No. Pol. : Sp. Han/230/VII/2014/Reskrim, sejak tanggal. 10 Juli 2014 sampai dengan tanggal 29 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum:
Nomor : B-2855/0.4.14/Ep.1/07/2014, tanggal 21 Juli 2014, sejak tanggal 30 Julii 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014;
Nomor : B-22992/0.4.14/Ep.1/07/2014, tanggal 21 Juli 2014, sejak tanggal 30 Juli 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014;
Penuntut Umum, tanggal 21 Agustus 2014, Nomor : Prin-2096/O.4.14/Euh.2 /08/2014 sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 9 September 2014; ------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 2 September 2014, Nomor : 339/ Pen.Pid/2014/PN.Smn, sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 22 September 2014, Nomor : 339/Pen.Pid/2014/PN.Smn., sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum: 1. AFIQ ANSYORI, S.H., 2. ARIS WIDODO, S.H., dan 3. MUHAMMAD JAMAL, S.H., M.H., Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Central of Islamic Advokat (C.I.A) Jl. Godean Km. 10 Sentul, Sidoagung, Godean, Sleman – DIY. Telp 0274 – 7449031, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, tanggal 28 Agustus 2014, Nomor : B-3157/O.4.14/Euh.2/8/2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 2 September 2014;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Nomor: 339/Pen.Pid/2014/PN.Smn., tanggal 2 September 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 2339/ Pen.Pid/2014/PN.Smn., tanggal 2 September 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama hari Kamis, tanggal 11 September 2014;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa RUDIYANTO BIN MUHADI SUTRISNO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO Bin MUHADI SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIYANTO Bin MUHADI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang/samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter bergagang plastik warna putih dibalut tali warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya, mohon Majelis menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa, secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Agustus 2014, Reg.Perk.Nomor : PDM-107/Euh.2/SLMN/08/2014, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RUDIYANTO Bin MUHADI SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Dsn.Polowidi Rt.01/Rw.07 Desa Trimulyo Kec.Sleman Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 18.45 Wib saat sedang berada di dalam rumah mendengar suara keras dari arah pintu depan rumah, setelah dicek ternyata pintu depan rumah terdakwa telah dilempar dengan sebatang bambu, terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pedang/samurai selanjutnya terdakwa berjalan keliling kampung sambil menghunuskan pedang dengan tangan kanan untuk mencari pelaku yang telah melempari rumah terdakwa dengan bambu, ketika terdakwa bertemu dengan saksi Adib Hanafi dan saksi Willy Dwi Prianto, terdakwa bertanya dalam bahasa Jawa “sopo sing mbandem omahku nganggo pring (siapa yang melempar rumahku dengan bambu” dan sempat terjadi adu mulut karena terdakwa mengira yang telah melempari rumah terdakwa adalah saksi Adib kemudian terdakwa mengacung-acungkan pedang tersebut ke arah saksi Adib, tidak lama kemudian datang saksi Ari Nugroho (petugas kepolisian yang berpakaian preman) selanjutnya saksi Ari Nugroho dengan dibantu warga sekitar berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari ihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu:
Saksi ARI NUGROHO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, 9 Juli 2014, sementara saksi sedang patroli, medapat informasi dari Kantor Polsek Sleman, bahwa di Polowidi, Trimulyo ada seorang yang sedang kalap dengan mambawa senjata tajam jenis pedang, lalu saksi mengecek ke lokasi, sampai di jalan umum Polowidi saksi mendapati Terdakwa sedang berjalan ke arah Selatan dengan membawa pedang terhunus;
Bahwa saksi kemudian mendekati Terdakwa menenangkan dan akhirnya bisa mengamankan senjata tajam jenis pedang dari tangan Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang bantuan Polisi dari Anggota Polsek Sleman, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ADIB HANAFI, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara ini sehingga terdakwa diajukan dipersidangan karena telah pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa datang ke rumah untuk mencari saksi dengan membawa samurai, kemudian saksi keluar lari ;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah mencari saksi dengan membawa samurai karena sebelumnya telah terjadi adu mulut masalahnya saksi dikira melempar rumahnya dengan kayu ;
Bahwa sebelumnya saksi dibilangin Antok kalau Terdakwa akan mencari saksi dan akan ditebas kepalanya ;
Bahwa saksi tidak sempat bertanya kepada Antok, mengapa Terdakwa akan menebas kepala saksi, karena belum sempat menanyakan Antok sudah keburu pergi ;
Bahwa Antok tahu kalau Terdakwa mencari saksi akan menebas kepalanya karena sebelumnya Antok dapat telpon dari terdakwa dan Terdakwa berkata kalau Terdakwa mencari saksi dan akan menebas kepala saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa kesalahan saksi kepada Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WILLY DWI PRIANTO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehingga terdakwa diajukan dipersidangan karena Terdakwa telah membawa samurai tanpa ijin yang berwajib;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa membawa samurai karena pada saat itu saksi di rumah mendengar keributan di luar kemudian saksi lari keluar rumah dan diluar saksi ketemu dengan Terdakwa dengan membawa samurai kemudian ada Pak Ari Nugroho (seorang Polisi) kemudian saksi menghalang-halangi Terdakwa dengan memegang perutnya untuk saksi gendoli ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa samurai pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2014 di Jl Umum Polowidi Trimulyo Sleman;
Bahwa saat itu terdakwa dalam keadaan marah-marah ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saat itu Terdakwa sedang mencari Adib atau tidak ;
Bahwa saksi bisa menerima Terdakwa bila nanti sudah keluar dari tahan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ARI MUJIONO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehingga terdakwa diajukan dipersidangan karena Terdakwa telah membawa samurai ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa samurai, saat itu saksi berada di rumah Adib dan Terdakwa mendatangi rumah Adib membawa samurai dan mencari Adib;
Bahwa saat itu Adib ada dirumah namun tahu kalau Terdakwa datang dengan membawa samurai maka Adib terus lari pergi sebelum Terdakwa sampai, sedangkan saksi tetap tinggal disitu;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi SUMARYANTO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehingga terdakwa diajukan dipersidangan karena Terdakwa telah membawa samurai ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa samurai saat itu saksi berada di jalan sebelah selatan kampung Polowidi Terdakwa membawa samurai dengan marah-marah terhadap Adib kemudian saksi bersama warga lain berusaha meredam terdakwa;
Bahwa jarak antara saksi dengan Terdakwa sekitar 3 (tiga) meteran;
Bahwa yang terjadi saat itu Terdakwa cekcok dengan Adib ;
Bahwa yang dipermasalahkan antara Terdakwa dengan Adib itu apa tidak jelas;
Bahwa saksi memang sempat ada masalah dengan Terdakwa, yaitu saksi dikira sebagai penghianat, lalu saksi sempat dianiaya oleh Terdakwa yaitu dengan cara Terdakwa tiba-tiba datang langsung memukul saksi;
Bahwa saksi dianiaya oleh Terdakwa di Kandang ayam ;
Bahwa urusannya sudah selesai didamaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa Terdakwa kalau dikampung orangnya mudah tersinggung dan cepat marah ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wib di Dsn. Polowidi Trimulyo, Sleman;
Bahwa ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai tanpa ijin dari yang berwajib;
Bahwa pada awal mulanya Terdakwa baru hendak mandi, lalu anak Terdakwa bilang kalau ada 4 (empat) orang mencari Terdakwa sambil menggedor-gedor pintu kemudian setelah Terdakwa selesai mandi Terdakwa ke luar ada Adib dan Ari;
Bahwa sewaktu Terdakwa keluar sambil membawa samurai ke 4 orang tersebut pergi;
Bahwa samurai tersebut didapat Terdakwa dari temannya orang Lampung, samuarai diberikan ke Terdakwa untuk kenang-kenangan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai karyawan di Adira dan sebagai keamanan luar di kandang ayam, dan Terdakwa dalam melakukan perkerjaannya sehari-hari tidak menggunakan samurai;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang/samurai panjang kurang lebih 1 (satu) meter bergagang plastik warna putih dibalut tali warna hitam, yang dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dsn.Polowidi Rt.01 Rw.07 Desa Trimulyo Kec.Sleman Kab.Sleman, Terdakwa ke luar rumahnya dengan membawa senjata berupa sebilah pedang/samurai panjang sekira 1 (satu) meter dalam keadaan terhunus;
Bahwa maksud terdakwa membawa samurai dalam keadaan terhunus, karena Terdakwa marah rumahnya ada yang melempari dengan potongan bambu sehingga mengenai pintu rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari pelaku yang telah melempari rumah terdakwa dengan bambu, dalam kondisi marah/emosi terdakwa berjalan keliling kampung dengan pedang terhunus;
Bahwa ketika Terdakwa bertemu dengan saksi Adib Hanafi dan saksi Willy Dwi Prianto, terdakwa bertanya dalam bahasa Jawa “sopo sing mbandem omahku nganggo pring” (siapa yang melempari rumahku dengan bambu?), sempat terjadi adu mulut karena terdakwa mengira yang telah melempari rumah terdakwa adalah saksi Adib kemudian terdakwa mengacung-acungkan pedang tersebut ke arah saksi Adib, tidak lama kemudian datang saksi Ari Nugroho( petugas kepolisian yang berpakaian preman) yang kebetulan sedang patroli selanjutnya saksi Ari Nugroho dengan dibantu warga sekitar mengamankan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Sleman;
Bahwa ketika ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Unsur tanpa izin;
Ad.1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah menunjuk pelaku tindak pidana, bisa siapa saja, setiap orang atau badan hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban, yang kesalahannya nanti baru akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur yang mengikuti dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi; Menimbang, bahwa untuk menghindari kesalahan tentang orangnya, maka identitas dari pelaku tersebut disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan seseorang yang mengaku bernama RUDIYANTO BIN MUHADI SUTRISNO dengan identitas yang sama dan cocok dengan identitas dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dsn.Polowidi Rt.01 Rw.07 Desa Trimulyo Kec.Sleman Kab.Sleman, Terdakwa ke luar rumahnya dengan membawa senjata berupa sebilah pedang/samurai panjang sekira 1 (satu) meter dalam keadaan terhunus;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa samurai dalam keadaan terhunus, karena Terdakwa marah rumahnya ada yang melempari dengan potongan bambu sehingga mengenai pintu rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian dalam kondisi marah/emosi berjalan keliling kampung dengan pedang terhunus, mencari pelaku yang telah melempari rumah terdakwa dengan bambu;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa bertemu dengan saksi Adib Hanafi dan saksi Willy Dwi Prianto, terdakwa bertanya dalam bahasa Jawa “sopo sing mbandem omahku nganggo pring” (siapa yang melempari rumahku dengan bambu?), sempat terjadi adu mulut karena terdakwa mengira yang telah melempari rumah terdakwa adalah saksi Adib kemudian terdakwa mengacung-acungkan pedang tersebut ke arah saksi Adib, tidak lama kemudian datang saksi Ari Nugroho (petugas Kepolisian yang berpakaian preman) yang kebetulan sedang patroli selanjutnya saksi Ari Nugroho dengan dibantu warga sekitar mengamankan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Sleman;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui barang bukti pedang samurai adalah miliknya yang diperoleh karena pemberian teman Terdakwa dari Lampung;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur menguasai, membawa dan memiliki senjata penikam;
Ad. 3. Unsur tanpa izin:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri, bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 terdakwa menguasai, membawa dan memiliki senjata penikam jenis pedang samurai, dengan panjang sekitar kurang lebih 1 (satu) meter dalam keadaan terhunus, lalu Terdakwa diamankan oleh saksi Ari Nugroho bersama warga Desa, ternyata Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menguasai, membawa dan memiliki senjata penikam dari pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang didakwakan telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan orang-orang disekitarnya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa pengkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 KUHAP, serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) bilah pedang samurai, karena merupakan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, maka dirampas untuk dirusakkan sehingga tidka berbentuk lagi;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO BIN MUHADI SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, menguasai dan memiliki senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (I) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 ( satu) bilah pedang samurai dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, lengkap dengan sarungnya, dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014, oleh kami : SUTIKNA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, WIRYATMI, SH.MH dan NI MADE WIRAWATI, S.H., M.SI., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2014 oleh Majelis tersebut, dengan dibantu oleh FX. BUDIHARJO, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh SARI NURHAYATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
W I R Y A T M I , S H . M H S U T I K N A , S H
HAKIM ANGGOTA II
Ttd
NI WAYAN WIRAWATI, SH.Msi
PANITERA PENGGANTI
Ttd
FX. BUDIHARJO, SH