437/Pid.Sus/2016/PN.TAR
Putusan PN TARAKAN Nomor 437/Pid.Sus/2016/PN.TAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. DAHLAN S. PAHAR Bin UKAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. DAHLAN S. PAHAR Bin UKAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; ; 2. Membebaskan Terdakwa M. DAHLAN S. PAHAR Bin UKAS dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar jilbab warna putih; - 1 (satu) lembar baju gamis warna pink; Dikembalikan kepada saksi Meylani Alias Melan Binti Agus Mastiyano; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor437/Pid.Sus/2016/PN.TAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. DAHLAN S. PAHAR Bin UKAS
Tempat lahir : Sinjai
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/ 28 Juli 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Belimbing RT. 13 No. 10 Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 November 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 03 Januari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor Register: 38/SK/Pid/2016 tanggal 22 Desember 2016 atas nama saudara AGUSTAN, S.H., beralamat di Jalan Aki Babu RT. 20 No. 78 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 437/Pid.Sus/2016/PN TAR tanggal 19 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 437/Pid.Sus/2016/PN TAR tanggal 20 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan M. DAHLAN S. PAHAR BIN UKAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa M. DAHLAN S. PAHAR BIN UKAS selama 6 (enam) Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju gamis warna pink;
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, Penuntut Umum meyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa M.DAHLAN S.PAHAR Bin UKAS pada hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2016 sekira Pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Didalam Bulan Oktober Atau Setidak Tidaknya Pada Suatu waktu di Tahun 2016, bertempat di Darul ulum depan Badan Diklat Jl.Belimbing Rt.13 Kel.Kampung empat Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau menbujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Perbuatan Mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari dan tempat tersebut diatas saat saksi MAYLANI sedang belajar mengaji dengan Terdakwa, secara tiba-tiba Terdakwa menjepit badan saksi MEYLANI dengan mempergunakan kedua kaki Terdakwa dari belakang dengan posisi berdiri, sedangkan saksi MEYLANI duduk untuk kemudian merasa dalam posisi yang tidak nyaman maka saksi meletakan kedua tangannya di depan payudara saksi MEYLANI agar tidak tersentuh oleh Terdakwa, akan tetapi dikarenakan Terdakwa menggelitik saksi MEYLANI, maka tangan saksi MEYLANI terbuka untuk kemudian Terdakwa memegang payudara saksi MEYLANI sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan mempergunakan tangan kosong sebelah kanan dan saksi MEYLANI berkata “ SAYA KASIH TAU NENEK” lalu Terdakwa menjawab “ TIDAK USAH”, bahwa Terdakwa yang merupakan guru mengaji saksi MEYLANI telah seringkali melakukan pencabulan tersebut akan tetapi saksi MEYLANI sudah lupa kapan saja waktunya dan takut untuk melaporkan kepada orang tua, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MEYLANI mengalami rasa takut untuk pergi mengaji, serta trauma.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum No.357.5/5.1-11555/RSUD.TRK.2016 tanggal 23 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh dr.H.Anwar Djunaidi, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum dengan Kesimpulan :
Ditemukan korban perempuan berusia 12 (Duabelas) Tahun.
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan, serta tidak ditemukan tanda persetubuhan.
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran No.574/2004 Tanggal 07 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tarakan Dra.H.ROBANSYAHAB.M.Si. menerangkan bahwa saksi MELANI lahir pada tanggal 16 Mei 2004 yang mana saat ini masih berusia berusia 12 (Dua belas) tahun dan tergolong anak dibawah umur.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Meylani Binti Agus Mastiyanto, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian saat payudara saksi diremas oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 sekira jam 16.30 Wita di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak 2015 yang merupakan guru mengaji saksi;
Bahwa saksi sudah lebih 1 (satu) tahun mengaji di tempat Terdakwa di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur;
Bahwa cara mengaji di tempat Terdakwa adalah dengan cara diajari dan satu-persatu tetapi semua murid masih dalam satu ruangan yang sama;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi dengan cara menjepit badan saksi menggunakan kaki Terdakwa dan kemudian Terdakwa memegang payudara saksi;
Bahwa pada saat kejadian ada juga teman-teman mengaji saksi (murid-murid lainnya) dan Terdakwa kadang melakukan hal yang sama kepada teman-teman saksi;
Bahwa jika ada murid laki-laki yang melihat kejadian tersebut maka Terdakwa akan memukul murid laki-laki tersebut;
Bahwa kalau tidak hapal atau salah dalam bacaan maka saksi dicubit dari belakang/dipegang tete atau payudara;
Bahwa ngajinya diajari dan diawasi satu-persatu di dalam ruangan yang sama dan disitu juga ada istri Terdakwa yang juga sama-sama mengajar mengaji;
Bahwa pada saat mengaji salah dalam bacaan atau hapalan maka murid perempuan akan dijepit dari belakang oleh terdakwa jika tidak ada istrinya;
Bahwa setiap kali mengajar Terdakwa sering memegang muridnya dari belakang ke arah samping (merangkul);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak setiap hari terdakwa menegur dan memukul murid-muridnya hanya jika muridnya nakal dan salah pada saat mengaji dan sudah ditegur berulang-ulang kali, dan memang terdakwa pernah sekali memeluk/merangkul saksi tetapi terdakwa tidak pernah memegang tetek atau payudara saksi;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Agus Mastiyano Alias Tino Bin Mujiono, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah dari saksi Meylani dan saksi mengetahui kejadian pencabulan yang dialami saksi Meylani dari adik saksi yang bernama Agus Mastiadi yang juga merupakan paman dari saksi Meylani;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 sekira jam 16.30 Wita di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan terhadap saksi Meylani adalah Terdakwa yang merupakan guru ngaji saksi Meylani;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi Meylani;
Bahwa pada saat saksi dilaporkan kejadian tersebut saksi tidak percaya, dan saat itu kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Polisi;
Bahwa setelah itu saksi bertemu Terdakwa/guru ngaji di Polres;
Bahwa saksi juga ada mendengar cerita dari teman mengaji anak saksi;
Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa sudah ada surat perdamaian dan saksi juga pernah mencabut laporan terhadap Terdakwa di Kepolisian;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa bukan saksi tetapi orang tua teman mengaji anak saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi yang dibacakan oleh Penunutut Umum dipersidangan, yaitu:
Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal Terdakwa karena guru ngaji saksi;
Bahwa saksi Meylani adalah teman mengaji saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Meylani dicabuli sebanyak 5 (lima) kali apabila saksi Meylani salah dalam membaca lafal Al Quran;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kec. Tarakan Timur;
Bahwa cara saksi Meylani dicabuli adalah pertama kali pada hari lupa bulan lupa tahun 2016 saksi Meylani mengaji bersama teman-teman saksi, apabila saksi Meylani salah dalam menyebutkan lafal Al Quran maka Terdakwa menjepit saksi Meylani menggunakan lutut kemudian digelitik sampai terbaring dan pada saat terbaring itu saksi Meylani dipegang kedua payudaranya selama ± 3 detik, dan terakhir kali pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur, saksi Meylani diberi hukuman dengan dicucuk dibagian payudara kanan menggunakan kayu yang biasa digunakan untuk untuk penunjuk Al Quran selama ± 3 detik lalu saksi Meylani mengatakan “jangan om” dan Terdakwa langsung menghentikan perbuatannya kemudian melanjutkan mengajar mengaji;
Bahwa hukuman tersebut dilakukan terhadap saksi Meylani apabila salah dalam menyebutkan lafal Al Quran;
Bahwa saksi juga pernah dipukul oleh Terdakwa di bagian tangan kiri dan paha menggunakan kayu sebanyak 4 (empat) kali apabila salah dalam menyebutkan lafal Al Quran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak setipa hari menegur dan memukul, pernah sekali merangkul tetapi tidak pernah memegang tetek atau payudaranya;
Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah guru ngaji saksi;
Bahwa saksi Meylani adalah teman saksi sejak kelas 4 SD sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi Meylani yaitu pada saat saksi mengaji bersama teman-teman saksi, apabila giliran saksi Meylani untuk membaca Al Quran lalu ada yang salah dalam menyebutkan lafal Al Quran pada saat itulah Terdakwa langsung memeluk dari belakang dan hal tersebut dilakukan hampir setiap harinya;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah pertama kali pada hari lupa bulan lupa tahun 2016 saksi mengaji bersama teman-teman saksi, apabila giliran saksi Meylani untuk membaca Al Quran lalu ada yang salah dalam menyebutkan lafal Al Quran lalu Terdakwa memegang payudara saksi Meylani dengan menggunakan tangan kanan selama ± 5 detik, dan itu dilakukan hampir setiap hari dan terakhir kali pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 saksi Meylani duduk di samping Terdakwa lalu ada yang salah dalam menyebutkan lafal Al Quran, Terdakwa langsung menyikut payudara saksi Meylani menggunakan sikut kiri;
Bahwa saksi juga pernah dipukul oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali apabila salah dalam menyebutkan lafal Al Quran dan dipukul hampir setiap hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak hari-hari lakukan peneguran dan pukul pernah sekali peluk/rangkul tidak pegang teteknya atau payudara;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan istri Terdakwa mengajar ngaji di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berbuat cabul terhadap saksi Meylani, Terdakwa pernah merangkul dan mengangkat tubuh saksi Meylani dengan maksud memindahkannnya agar dia tidak mengganggu temannya yang sedang mengaji dan itu dilakukan hanya sekali saja;
Bahwa maksud Terdakwa mengangkat saksi Meylani agar tidak ribut saat mengaji saat Terdakwa mengajar;
Bahwa Terdakwa juga pernah mengangkat murid-murid terdakwa yang lain;
Bahwa Terdakwa kadang mengajar sendiri jika istrinya sedang haid;
Bahwa apabila muridnya salah dalam membaca atau melafalkan Al-Quran maka Terdakwa akan memberikan hukuman;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meremas payudara saksi Meylani ataupun melakukan pencabulan lainnya terhadap saksi Meylani;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
H. Abdurahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut dan baru mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa maupun istri terdakwa secara pribadi;
Bahwa saksi mengenal mereka sejak mereka pindah di Kampung Empat;
Bahwa sejak mereka pindah Terdakwa dan istrinya sudah mengajar mengaji di Mushola tempat kami tinggal;
Bahwa selama ini yang saksi kenal Terdakwa orangnya sopan dan baik serta tidak pernah berbuat asusila dikampung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Andi Nurzuliansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu dan libur lainnya;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani dan tidak pernah melihat terdakwa berbuat cabul terhadap murid lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Nurlela, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saat mengaji semuanya berada dalam satu ruangan;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Laura Hambrun, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saat mengaji semuanya berada dalam satu ruangan;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berbuat cabul ketika menghukum saksi pada saat tidak hapal mengaji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Agustin Zahra, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saat mengaji semuanya berada dalam satu ruangan;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berbuat cabul ketika menghukum saksi pada saat tidak hapal mengaji;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berbuat cabul ketika menghukum saksi pada saat tidak hapal mengaji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Nurfadhilah, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur lainnya;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saat mengaji semuanya berada dalam satu ruangan;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berbuat cabul ketika menghukum saksi pada saat tidak hapal mengaji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Andi Muhammad Jibril, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu dan libur;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saat mengaji semuanya berada dalam satu ruangan;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Syamsu Apriliansyah, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai guru ngaji saksi;
Bahwa murid ngaji di tempat Terdakwa berjumlah ± 40 orang;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yang lain mengaji setiap hari kecuali hari Minggu serta hari libur lainnya;
Bahwa saat mengaji semua murid dan guru mengaji berada dalam satu ruangan;
Bahwa terdakwa dan istrinya mengajar murid-muridnya dengan cara satu persatu dan itu dilakukan dengan saling berhadapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak pernah memangku murid-muridnya pada saat mengajar ngaji;
Bahwa saat mengaji semuanya berada dalam satu ruangan;
Bahwa saksi Meylani sering malas-malasan dan paling sering dihukum;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Meylani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
1 (satu) lembar baju gamis warna pink;
yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim di persidangan, sehingga dapat di pertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan dibacakan alat bukti surat (terlampir dalam berkas) berupa :
Visum et Repertum Nomor : 357.5/5.1-11555/RSUD.TRK.2016 tanggal 23 Oktober 2016 terhadap korban MEYLANI yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. Anwar Djunaidi, Sp.F. dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Umum dengan kesimpulan :
Ditemukan korban perempuan berusia 12 (dua belas) Tahun.
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan, serta tidak ditemukan tanda persetubuhan.
Kutipan Akta Kelahiran No. 574/2004 tanggal 07 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, Drs. H. Robansyahab M.Si. menerangkan bahwa saksi MEYLANI lahir pada tanggal 16 Mei 2004 yang mana saat ini masih berusia 12 (dua belas) tahun dan tergolong anak dibawah umur.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan penuntut umum, menurut Majelis Hakim perlu kiranya dipertimbangkan lebih dahulu tentang keterangan saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan disumpah keterangannya didalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan didepan persidangan sebagai berikut ;
Bahwa dalam (Bab 1 Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berbunyi “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;
Bahwa dalam (Bab 1 Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berbunyi “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu”;
Dalam buku Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, praktik, teknik penyusunan dan permasalahannya oleh Lilik Mulyadi halaman 62 “Apabila diperbandingkan makna dari saksi dan keterangan saksi menurut asumsi dasar haruslah dibedakan penerapannya. Pada asasnya telah timbul perbedaan antara saksi dan keterangan saksi, apabila seseorang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu perkara pidana kemudian orang tersebut dimintai keterangannya serta dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) secara yuridis orang tersebut statusnya masih sebagai saksi dan belum pula sebagai keterangan saksi karena keterangan tersebut belum saksi nyatakan disidang pengadilan (Pasal 185 ayat (1) KUHAP);
Bahwa saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan dalam keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik terdapat berita acara sumpah, sehingga Majelis berpendapat setelah memeriksa indentitas saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid yang berumur 9 (Sembilan) tahun dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan berumur 11 (sebelas) tahun maka sesuai ketentuan Pasal 171 KUHAP dengan limitif menentukan bahwa yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin sehingga terhadap penjelasan autentik Pasal 171 KUHAP menyebutkan mengenai latar belakang ketidakwenangan memberi kesaksian secara absolute atas sumpah dimana mengingat bahwa anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka dari itu tidak dapat diambil sumpah/janji dalam memberi keterangan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis menilai berita acara sumpah yang dibuat penyidik terhadap saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan tidak berdasar dan tidak tepat maka berita acara sumpah terhadap keterangan saksi-saksi tersebut tidak sah sehingga terhadap keterangan tersebut kedudukannya tidak sama nilainya dengan saksi yang keterangannya dalam berita acara pemeriksaan telah disumpah dan saksi tersebut tidak hadir sehingga keterangannya dibacakan dipersidangan;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1677 K/Pid/1993 tanggal 7 Pebruari 1996 dimana kaidah dasarnya menentukan bahwa jika seorang saksi tidak dikukuhkan dengan sumpah pada saat memberikan dihadapan Penyidik, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan dan pada saat persidangan Pengadilan Negeri saksi tersebut tidak hadir, selanjutnya atas ijin hakim ketua sidang keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan hakim ternyata Terdakwa membenarkannya maka secara yuridis keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian sah sesuai ketentuan Pasal 185 KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan selama persidangan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut dimana keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan dipersidangan oleh Penuntut Umum dan terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membantahnya sehingga Majelis Hakim menilai keterangan saksi-saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian yang sah dan menurut Majelis Hakim berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan”, maka Majelis dalam menyusun pertimbangan putusan ini, untuk saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan istri Terdakwa mengajar ngaji di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan;
Bahwa jumlah murid ngaji Terdakwa ± 40 orang dan berada dalam satu ruangan pada saat mengaji;
Bahwa saksi Meylani merupakan salah satu dari murid ngaji Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya merangkul dan mengangkat saksi Meylani dan itu dilakukan hanya sekali saja dan tidak pernah memegang tetek/payudara saksi Meylani;
Bahwa maksud Terdakwa mengangkat saksi Meylani agar ia tidak ribut dan tidak mengganggu teman lainnya yang sedang mengaji;
Bahwa Terdakwa akan memberikan hukuman kepada murid-muridnya jika salah dalam membaca atau melafalkan ayat suci Al Quran, ataupun kepada muridnya yang nakal karena mengganggu temannya yang lain atau membuat keributan pada saat mengaji;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 574/2004 tanggal 07 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, Drs. H. Robansyahab M.Si. menerangkan bahwa saksi MEYLANI lahir pada tanggal 16 Mei 2004 yang mana saat ini masih berusia 12 (dua belas) tahun dan tergolong anak dibawah umur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum berbentuk Tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan tersebut dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Seorang Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur tersebut:
Ad.1.Unsur "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan orang yang bernama Terdakwa M. Dahlan S. Pahar Bin Ukas yang ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar Terdakwa sesuai identitasnya yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa dengan baik dan lancar, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang bahwa terhadap unsur kedua, Majelis Hakim berpendapat yang menjadi esensial dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” sehingga akan dipertimbangkan sebagai berikut :
yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Melakukan : mengerjakan, menjalankan sesuatu dsb, mengadakan perbuatan, melaksanakan, mempraktekkan, menunaikan; (Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit : Serba Jaya Surabaya);
Membiarkan : tidak menghiraukan, tidak mencegah, tidak melarang; (Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit : Serba Jaya Surabaya);
bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberikan tafsir otentik tentang arti perbuatan cabul maka Majelis menggunakan pengertian perbuatan cabul menurut Yurisprudensi, yaitu : Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi, kelamin misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1996, hal. 212 ;
Menimbang, bahwa saksi korban Meylani didepan persidangan memberi keterangan telah diremas payudara oleh Terdakwa saat belajar mengaji pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan sementara Terdakwa menolak keterangan saksi korban tersebut dan menyatakan bahwa Terdakwa hanya memeluk dari belakang sambil mengangkatnya dan itu dilakukan hanya sekali saja dengan maksud agar saksi Korban Meylani tidak ribut saat mengaji saat Terdakwa sedang mengajar;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum serta saksi-saksi ade charge yang diajukan Terdakwa, Majelis Hakim akan memberikan penjelasan mengenai proses “pembuktian” yang hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materiil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin. Pada proses pembuktian ini maka adanya korelasi dan interaksi mengenai yang akan diterapkan hakim dalam menemukan kebenaran materiil melalui tahap pembuktian, alat-alat bukti, dan proses pembuktian terhadap aspek-aspek sebagai berikut :
Perbuatan-perbuatan manakah yang dapat dianggap terbukti;
Apakah telah terbukti bahwa Terdakwa bersalah atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Delik apakah yang dilakukan sehubungan dengan perbuatan-perbuatan itu;
Pidana apakah yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum positifius operatum dalam praktik peradilan terhadap penerapan alat-alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP limitif dikenal 5 (lima) macam alat-alat bukti yaitu:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk; dan
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam keterangan saksi korban Meylani Binti Agus Mastiyanto disesuaikan dengan akta kelahiran serta barang bukti ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan istri Terdakwa mengajar ngaji di Mushala Darul Ulum di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan;
Bahwa jumlah murid ngaji Terdakwa ± 40 orang dan berada dalam satu ruangan pada saat mengaji;
Bahwa saksi Meylani merupakan salah satu dari murid ngaji Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 574/2004 tanggal 07 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, Drs. H. Robansyahab M.Si. menerangkan bahwa saksi MEYLANI lahir pada tanggal 16 Mei 2004 yang mana saat ini masih berusia 12 (dua belas) tahun dan tergolong anak dibawah umur;
Bahwa cara mengaji di tempat Terdakwa adalah mengaji satu-satu tapi semua masih tetap dalam ruangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan Majelis Hakim pertimbangkan keterangan saksi Agus Mastiyano Alias Tino Bin Mujiono selaku orang tua saksi korban Meylani di persidangan menyatakan :
Bahwa tidak mengetahui kejadian tersebut, dan bukan sebagai pihak yang melaporkan kejadian tersebut, dan saksi hanya dilaporkan mengenai kejadian pencabulan yang dialami saksi Meylani (korban) dari adik saksi yang bernama Agus Mastiadi yang juga merupakan paman dari saksi Meylani ;
Bahwa saksi tidak percaya dengan laporan tersebut dan saksi Agus Mastiyano Alias Tino Bin Mujiono pada tanggal 4 November 2016 telah membuat Surat Penyataan yang isinya Mencabut laporan pengaduan terhadap Terdakwa dan memohon kepada pihak Kepolisian Tarakan untuk menghentikan proses hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Agus Mastiyano Alias Tino Bin Mujiono yang mendengar dari pihak ketiga, kesaksian demikian adalah disebut testimonium de auditu. Sesuai dengan penjelasan KUHAP yang mengatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti. Selaras pula dengan tujuan Hukum Acara Pidana yang mencari kebenaran materil, dan pula untuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak terjamin kebenarannya, Namun demikian, kesaksian de auditu perlu pula didengar oleh hakim walaupun tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim yang bersumber pada dua alat bukti yang lain;
Menimbang, setelah mempelajari hasil Visum et Repertum Nomor : 357.5/5.1-11555/RSUD.TRK.2016 tanggal 23 Oktober 2016 terhadap korban MEYLANI yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. Anwar Djunaidi, Sp.F. dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Umum dengan kesimpulan:
Ditemukan korban perempuan berusia 12 (dua belas) Tahun;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan, serta tidak ditemukan tanda persetubuhan;
Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti surat yang diajukan Penuntut Umum tidak mendukung perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban Meylani dimana surat tersebut baru mempunyai nilai pembuktian jika mempunyai hubungan erat dengan perkara dan dikuatkan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid, dan saksi Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi tersebut yang dibacakan di persidangan yang dibantah oleh Terdakwa dan menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Meylani sehingga terhadap keterangan saksi-saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian sah sesuai ketentuan Pasal 185 KUHAP yang berakibat tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,
Menimbang, bahwa didalam berita acara pemeriksaan (BAP) termuat saksi-saksi yaitu Nabil Maulana Alias Nabil Bin Abdul Aziz Hamid, Muhammad Rhizqie Ramadhan Bin Ario Darmawan dan Dodi Ara Wardana Alias Dodi Bin Nursidik yang selama persidangan tidak dapat Penuntut Umum hadirkan dipersidangan, dimana kehadiran salah satu saksi-saksi tersebut yang keterangannya tanpa disumpah dapat menjadi petunjuk Majelis Hakim sebagai alat bukti grade ke-4 (empat) yang diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga dapat memperjelas Majelis Hakim dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Terdakwa disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi AdeCharge yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada yang melihat Terdakwa meremas payudara saksi Meylani ataupun melakukan perbuatan cabul lainnya terhadap saksi Meylani, dimana saksi-saksi tersebut menerangkan kalau mereka akan dihukum oleh terdakwa jika mereka salah dalam membaca atau melafalkan ayat suci Al-Quran;
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam keterangannya Terdakwa telah membantah berbuat cabul yang keterangan Terdakwa tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi Ade charge, Majelis Hakim menilai terhadap keterangan saksi korban Meylani, sesuai syarat formil nilai pembuktian terhadap keterangan saksi yang lazim disebut dengan asas unus testis nullus testis atau een getuige is green getuige yang berbunyi “keterangan saksi berdiri sendiri tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya, ini tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” telah diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1485 K/Pid/1989 tanggal 5 Oktober 1989 sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Seorang Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Pasal 183 KUHAP menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Menimbang, bahwa telah diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP yang berbunyi “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan
yang tertentu;
cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
maka Majelis Hakim menilai bahwa Penuntut Umum dalam proses perkara pidana ini dari awal telah mengetahui bahwa Terdakwa membantah telah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya dan alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak ada yang bersesuaian sehingga Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang mendukung perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua Mahyudin Igo, S.H., berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Meylani Binti Agus Mastiyanto menyatakan jika Terdakwa ada memegang payudara saksi, dan saksi saat itu menyatakan “nanti saya lapor nenek”. Bahwa selain itu keterangan saksi Agus Mastiyano Alias Tino Bin Mujiono (ayah korban) yang menerangkan jika saksi mengetahui anak saksi (korban) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa dari paman korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka menurut Ketua Majelis, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) lembar jilbab warna putih dan 1 (satu) lembar baju gamis warna pink yang telah disita dari saksi korban Meylani, maka dikembalikan kepada saksi Meylani Alias Melan Binti Agus Mastiyano;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dan dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. DAHLAN S. PAHAR Bin UKAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; ;
Membebaskan Terdakwa M. DAHLAN S. PAHAR Bin UKAS dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
1 (satu) lembar baju gamis warna pink;
Dikembalikan kepada saksi Meylani Alias Melan Binti Agus Mastiyano;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada hari Senin, tanggal 27 Pebruari 2017, oleh Mahyudin Igo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yudhi Kusuma A Putra, S.H.,M.H., dan Fatria Gunawan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Karsinah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dihadiri Deby F. Fauzi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
Yudhi Kusuma A Putra, S.H.,M.H.. Mahyudin Igo, S.H.
TTD
Fatria Gunawan, S.H..
Panitera Pengganti,
TTD
K a r s i n a h