72/PID.SUS/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 72/PID.SUS/2014/PN Mln
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan Sengaja dan dengan Kekerasan Melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak-anak “
P U T U S A N
NOMOR : 72 / PID. SUS / 2014 / PN Mln (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara -perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Malinau ;
Umur/Tgl Lahir : 25 tahun / 03 April 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kabupaten Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Hansip / LinmasPetani ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Juni 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni Maret 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014 ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan menyatakan hendak menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 72/Pen.Pid Sus/2014/PN.Mln (Perlindungan Anak), tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor : 72/Pen.Pid Sus/2014/PN.Mln (Perlindungan Anak), tertanggal 22 Juli 2014, tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar serta mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Juli 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru gelap merk D’Cruze.
1 (satu) buah baju dalam warna abu-abu.
1 (satu) buah baju berkancing motif garis-garis dengan warna putih ungu.
1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.
1 (satu) buah BH warna ungu.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI I .
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum maka selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi disamping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil-kecil ;
Menimbang, bahwa atas pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa, maka Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : rek.perk: PDM - 43 /MAL/04/2014 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa TERDAKWA bersama-sama dengan sdr. Harun (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2014 bertempat di pinggir sungai Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 14.00 wita SAKSI I (berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.772.0018051 yang dikeluarkan di Kabupaten Malinau pada tanggal 2 Nopember 2010 dan ditandatangani oleh Drs. H. Zainal Arifin, M.AP selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau) bersama saksi MAI REZA HAYATI Anak dari JOKO SANTOSO pergi ke Singai Terang Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau dengan maksud untuk jalan-jalan saja. Setelah sampai di Singai Terang saksi korban dan saksi Mai Reza ke rumah sdr. Nasir dan di rumah sdr. Nasir tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa, sdr. Harun (DPO), sdr. Charles dan sdr. Anto kemudian saksi korban dan saksi Mai Reza meminum minuman keras di rumah sdr. Nasir lalu setelah kepala saksi korban sudah agak pusing yaitu sekira jam 15.00 wita kemudian sdr. Nasir dan sdr. Harun mengajak saksi korban, saksi Mai Reza, sdr. Charles dan terdakwa untuk jalan-jalan ke pemandian di dekat PDAM Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, sedangkan sdr. Anto pulang ke rumahnya dan tidak ikut ke pemandian, kemudian setelah sampai di tempat pemandian Desa Long Bila lalu sdr. Nasir, sdr. Charles, sdr. Harun, saksi Mai Reza, terdakwa dan saksi korban meminum minuman keras lagi, kemudian sekira jam 17.00 wita sdr. Harun mengajak saksi korban untuk pergi ke sebelah hulu sungai lalu setelah sampai di tempat yang sepi saksi korban dan sdr. Harun berhenti kemudian saksi korban mandi di pinggiran sungai yang agak dangkal, sedangkan sdr. Harun duduk di atas batu di pinggir sungai dan tidak lama kemudian sdr. Harun menarik saksi korban keluar dari air dan membanting saksi korban di atas batu di pinggir sungai sampai saksi korban menjadi tidak berdaya, setelah itu sdr. Harun mulai membuka baju serta celananya dan hanya tinggal mengenakan celana dalam saja kemudian sdr. Harun mendekati saksi korban sambil melepas celana dalamnya, kemudian dalam posisi saksi korban terbaring tidak berdaya, sdr. Harun mengangkat kedua kaki saksi korban dan membuka celana pendek serta celana dalam saksi korban namun hanya sampai lutut saja, kemudian pada saat sdr. Harun hendak memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban, saksi korban berusaha melawan dengan cara memukul-mukul dada sdr. Harun namun sdr. Harun tidak mempedulikan dan tetap memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sambil penisnya didorong maju mundur sekitar setengah jam sampai penis sdr. Harun mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban dan setelah sdr. Harun mengeluarkan sperma kemudian penis sdr. Harun dikeluarkan dari lubang vagina saksi korban kemudian pada saat itu datang terdakwa menghampiri saksi korban sedangkan sdr. Harun memakai celana dalamnya kembali lalu menindih bagian dada saksi korban dan memegang tangan kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya sambil tangan kanan sdr. Harun menutup mata saksi korban, kemudian terdakwa berusaha melepas celana saksi korban yang sebelumnya telah terbuka sampai ke lutut dan pada saat itu saksi korban berusaha untuk melepaskan diri namun karena badan saksi korban ditindih oleh sdr. Harun akhirnya saksi korban tidak kuat, kemudian setelah terdakwa berhasil melepas celana saksi korban lalu terdakwa memegang dan meraba-raba paha saksi korban dan sempat memegang atau menyentuh vagina saksi korban, ketika itu terdakwa dalam keadaan telanjang dada namun masih memakai celana kemudian pada saat terdakwa hendak melepas celananya tiba-tiba saksi Mai Reza datang dan berteriak marah-marah kepada sdr. Harun dan terdakwa kemudian karena saksi Mai Reza datang sambil marah-marah lalu sdr. Harun melepaskan saksi korban dan masuk ke dalam sungai serta berenang sedangkan terdakwa berdiri dan beradu mulut dengan saksi Mai Reza, setelah itu saksi korban mengambil baju dan celana kemudian memakainya lalu setelah berpakaian kembali, saksi korban mendatangi saksi Mai Reza lalu memeluknya sambil menangis kemudian saksi korban, saksi Mai Reza, terdakwa, sdr. Nasir dan sdr. Charles pulang sedangkan sdr. Harun sudah pulang terlebih dahulu.
Akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Harun (DPO) terhadap SAKSI I sesuai Visum Et Repertum No. 294/VER/RM-RSUD/Mln/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi, Sp.OG didapat hasil pemeriksaan :
Keadaan umum titik dua dalam batas normal titik
Status gnekologi atau kelamin titik dua selaput darah titik
Tampak luka robek lama sampai ke dasar pada arah jam nol enam titik nol nol titik
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan:
Selaput darah non intak atau tak utuh titik
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh trauma tumpul titik
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U ;
KEDUA :
Bahwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2014 bertempat di pinggir sungai Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 14.00 wita SAKSI I (berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.772.0018051 yang dikeluarkan di Kabupaten Malinau pada tanggal 2 Nopember 2010 dan ditandatangani oleh Drs. H. Zainal Arifin, M.AP selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau) bersama saksi MAI REZA HAYATI Anak dari JOKO SANTOSO pergi ke Singai Terang Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau dengan maksud untuk jalan-jalan saja. Setelah sampai di Singai Terang saksi korban dan saksi Mai Reza ke rumah sdr. Nasir dan di rumah sdr. Nasir tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa, sdr. Harun (DPO), sdr. Charles dan sdr. Anto kemudian saksi korban dan saksi Mai Reza meminum minuman keras di rumah sdr. Nasir lalu setelah kepala saksi korban sudah agak pusing yaitu sekira jam 15.00 wita kemudian sdr. Nasir dan sdr. Harun mengajak saksi korban, saksi Mai Reza, sdr. Charles dan terdakwa untuk jalan-jalan ke pemandian di dekat PDAM Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, sedangkan sdr. Anto pulang ke rumahnya dan tidak ikut ke pemandian, kemudian setelah sampai di tempat pemandian Desa Long Bila lalu sdr. Nasir, sdr. Charles, sdr. Harun, saksi Mai Reza, terdakwa dan saksi korban meminum minuman keras lagi, kemudian sekira jam 17.00 wita sdr. Harun mengajak saksi korban untuk pergi ke sebelah hulu sungai lalu setelah sampai di tempat yang sepi saksi korban dan sdr. Harun berhenti kemudian saksi korban mandi di pinggiran sungai yang agak dangkal, sedangkan sdr. Harun duduk di atas batu di pinggir sungai dan tidak lama kemudian sdr. Harun menarik saksi korban keluar dari air dan membanting saksi korban di atas batu di pinggir sungai sampai saksi korban menjadi tidak berdaya, setelah itu sdr. Harun mulai membuka baju serta celananya dan hanya tinggal mengenakan celana dalam saja kemudian sdr. Harun mendekati saksi korban sambil melepas celana dalamnya, kemudian dalam posisi saksi korban terbaring tidak berdaya, sdr. Harun mengangkat kedua kaki saksi korban dan membuka celana pendek serta celana dalam saksi korban namun hanya sampai lutut saja, kemudian pada saat sdr. Harun hendak memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban, saksi korban berusaha melawan dengan cara memukul-mukul dada sdr. Harun namun sdr. Harun tidak mempedulikan dan tetap memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sambil penisnya didorong maju mundur sekitar setengah jam sampai penis sdr. Harun mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban dan setelah sdr. Harun mengeluarkan sperma kemudian penis sdr. Harun dikeluarkan dari lubang vagina saksi korban kemudian pada saat itu datang terdakwa menghampiri saksi korban sedangkan sdr. Harun memakai celana dalamnya kembali lalu menindih bagian dada saksi korban dan memegang tangan kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya sambil tangan kanan sdr. Harun menutup mata saksi korban, kemudian terdakwa berusaha melepas celana saksi korban yang sebelumnya telah terbuka sampai ke lutut dan pada saat itu saksi korban berusaha untuk melepaskan diri namun karena badan saksi korban ditindih oleh sdr. Harun akhirnya saksi korban tidak kuat, kemudian setelah terdakwa berhasil melepas celana saksi korban lalu terdakwa memegang dan meraba-raba paha saksi korban dan sempat memegang atau menyentuh vagina saksi korban, ketika itu terdakwa dalam keadaan telanjang dada namun masih memakai celana kemudian pada saat terdakwa hendak melepas celananya tiba-tiba saksi Mai Reza datang dan berteriak marah-marah kepada sdr. Harun dan terdakwa kemudian karena saksi Mai Reza datang sambil marah-marah lalu sdr. Harun melepaskan saksi korban dan masuk ke dalam sungai serta berenang sedangkan terdakwa berdiri dan beradu mulut dengan saksi Mai Reza, setelah itu saksi korban mengambil baju dan celana kemudian memakainya lalu setelah berpakaian kembali, saksi korban mendatangi saksi Mai Reza lalu memeluknya sambil menangis kemudian saksi korban, saksi Mai Reza, terdakwa, sdr. Nasir dan sdr. Charles pulang sedangkan sdr. Harun sudah pulang terlebih dahulu.
Akibat perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I sesuai Visum Et Repertum No. 294/VER/RM-RSUD/Mln/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi, Sp.OG didapat hasil pemeriksaan:
Keadaan umum titik dua dalam batas normal titik
Status gnekologi atau kelamin titik dua selaput darah titik
Tampak luka robek lama sampai ke dasar pada arah jam nol enam titik nol nol titik
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan:
Selaput darah non intak atau tak utuh titik
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh trauma tumpul titik
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan Keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI I
Bahwa saksi adalah korban dari perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa dan temannya harun (DPO) ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 wita di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa Kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau saksi diajak oleh MAI REZA HAYATI untuk pergi berbelanja dengan menggunakan sepeda motor,
Bahwa ternyata saksi tidak diajak berbelanja akan tetapi saksi diajak oleh MAI REZA ke Singai Terang ke rumah NASIR, dan di rumah tersebut saksi bertemu dengan HARUN, terdakwa, CHARLES dan ANTO. lalu saksi dan MAI REZA HAYATI di suruh minum minuman keras oleh NASIR dan Terdakwa, setelah itu saksi dan MAI REZA HAYATI minum minuman keras tersebut dan sekitar pukul 15.00 wita saksi merasa kepalanya pusing ;
Bahwa Sesudah minum-minuman keras di rumah NASIR kemudian NASIR dan HARUN mengajak saksi, MAI REZA HAYATI, terdakwa, CHARLES dan ANTO untuk jalan-jalan ke Desa Setaban, sesampai di Desa Setaban banjir lalu mereka ke permandian di Desa Long Bila di dekat PDAM Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau.
Bahwa ANTO pulang. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita HARUN mengajak saksi pergi kesebelah hulu Sungai dan sesampai di tempat yang agak sepi, kemudian saksi dan HARUN berhenti lalu saksi mandi sedangkan HARUN duduk-duduk diatas batu di pinggir Sungai. Kemudian dengan tiba-tiba HARUN menarik saksi dari dalam Sungai dan membaringkan diatas batu, kemudian HARUN membuka celana dan bajunya serta celana dalamnya lalu mendekatinya dan kemudian membuka celana dan baju serta celana dalam saksi sampai sebatas lulut dan kemudian mengangkat kedua kakinya lalu dimasukan kemaluan ke dalam kemaluan saksi dan mengoyang-goyang pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan saksi ;
Bahwa ketika HARUN memasukan kemaluan ke dalam kemaluannya saksi berusaha melawan dengan cara memukul-memukul dada HARUN, namun HARUN tidak menghiraukan malahan HARUN tetap memasukan kemaluan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa HARUN membuka celana,celana dalam dan baju saksi dan juga membuka BH lalu meremas-remas payudaranya dan pada saat itu terdakwa datang
Bahwa pada saat itu HARUN memakai celana lalu menindih badan saksi dan terdakwa berusaha melepaskan celananya yang sebelumnya sudah terbuka dan pada saat itu saksi berusaha melepaskan diri namun karena badan saksi ditindis oleh HARUN sehingga terdakwa berhasil melepaskan celana dan celana dalam saksi lalu terdakwa meraba-raba paha serta memegang kemaluan saksi
Bahwa. Ketika terdakwa mau membuka celananya tidak lama kemudian MAI REZA HAYATI datang sambil berteriak dan marah-marah kepada terdakwa dan HARUN, lalu HARUN melepaskan saksi dan berenang ke dalam air sedangkan terdakwa beradu mulut dengan MAI REZA HAYATI kemudian saksi mengambil celana dan baju lalu memakainya kemudian saksi mendatangi MAI REZA HAYATI dan memeluknya sambil menangis, setelah itu saksi pulang bersama MAI REZA, terdakwa, NASIR dan CHARLES sedangkan HARUN sudah pulang terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak berpacaran dengan sdr HARUN dan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini adalah miliknya ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
2. SAKSI : MUHAMMAD ABIYAH BARI Anak dari BARI ;
Bahwa saksi adalah ayah SAKSI I ;
Bahwa SAKSI I (korban) sekarang berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah terdakwa bersama HARUN dan menjadi korban pemerkosaan adalah anak kandung saksi ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 dan waktunya saksi tidak tahu jika kejadiannya di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh saudara saksi yang bernama SIMSON ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang saksi berikan di Polisi benar semua ;
Bahwa SAKSI I (korban) masih sekolah dan mau masuk SMA ;
Bahwa Pada saat kejadian saksi berada di Tanjung Keranjang dan dijemput oleh saudaranya SIMSON ;
Bahwa saksi sesudah mendengar cerita anaknya Simon pada tanggal 25 Mei 2014, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
3. SAKSI : MAI REZA HAYATI Anak dari JOKO SANTOSO ;
Bahwa adalah saksi adalah teman korban ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi berada di tempat kejadian
Bahwa menurut saksi yang melakukan pencabulan adalah terdakwa bersama HARUN dan yang menjadi korban pencabulan adalah SAKSI I ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa Awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita saksi pulang sekolah dan kemudian saksi pergi ke tempat kakaknya di SMP I Malinau Barat. Setelah itu HARUN SMS saksi dan saksi tidak membalas, tidak lama kemudian ANTO menelpon saksi dan kemudian saksi pulang ke rumah, Setelah sampai di rumahnya bersama ANTO naik motor pergi menjemput SAKSI I (korban) ;
Bahwa awalnya saksi menjemput SAKSI I (korban) sekitar jam 14.00 wita di tempat tantenya bernama BERI dan saksi pun meminta ijin kepada tantenya unuk pergi berbelanja namun saksi dan SAKSI I (korban) pergi ke Singai di rumah NASIR dan di tempat tersebut saksi dan SAKSI I (korban) dipaksa oleh HARUN untuk minum minuman keras
Bahwa saksi dan SAKSI I (korban) minum minuman keras bersama terdakwa, HARUN, NASIR dan ANTO.Sesudah selesai kami minum saksi, SAKSI I (korban), terdakwa, HARUN, NASIR dan ANTO pergi ke Setaban dan sesampai di Setaban banjir sehingga kami pergi Desa Long Bila dan sampai di Desa Long Bila sekitar pukul 15.30 wita bermaksud untuk mandi di anak sungai.Sesudah sampai di anak sungai SAKSI I (korban), terdakwa, HARUN pergi ke arah hulu Sungai dan sebelum pergi ke arah hulu Sungai SAKSI I (korban) terlebih dahulu meminta ijin kepada saksi
Bahwa .tidak lama kemudian saksi menyusul ke arah hulu Sungai dan melihat SAKSI I (korban) dalam posisi telentang dan HARUN menindih sambil memegang tangan SAKSI I serta mendekap mulut SAKSI I , sedangkan terdakwa berusaha menarik celana SAKSI I . Sesudah saksi melihat itu lalu saksi mendatangi HARUN, SAKSI I dan terdakwa.
Bahwa ketika saksi melihat SAKSI I sudah dalam keadaan setengah telanjang sedangkan HARUN masih menindih SAKSI I serta memegang tangan dan mendekap mulut SAKSI I sedangkan terdakwa berusaha membuka celananya sendiri, lalu saksi teriak dan marah-marah kepada terdakwa dan HARUN.
Bahwa HARUN terjun ke Sungai dan terdakwa mendatangi saksi serta berusaha menjelaskan dan melarang saksi agar tidak marah-marah. Kemudian SAKSI I (korban) memakai celananya kembali dan mendekati saksi serta memeluk saksi sambil menangis sesudah itu saksi dan SAKSI I (korban) pulang ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
4. SAKSI : SIMSON Anak dari TEBARI ;
Bahwa saksi adalah paman kandung korban ;
Bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah terdakwa bersama HARUN dan yang menjadi korban pemerkosaan adalah SAKSI I ;
Bahwa saksi mengetahui keponakan saksi diperkosa oleh terdakwa bersama HARUN setelah saksi diberitahu oleh EVI atau VINDA di Mentarang melalui Handphone ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi diberitahu oleh EVI atau VINDA pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 09.00 wita (pagi)
Bahwa hubungan saksi dengan Bapaknya SAKSI I (korban) adalah kakak beradik ;
Bahwa sesudah saksi mendapat kabar dari EVI atau VINDA kemudian saksi menyampaikan kepada Bapaknya SAKSI I (korban) di Tanjung Keranjang ;
Bahwa setahu saksi umur SAKSI I (korban) keponakannya sekarang berumur 16 (enam belas) tahun dan masih pelajar
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru gelap merk D’Cruze.
1 (satu) buah baju dalam warna abu-abu.
1 (satu) buah baju berkancing motif garis-garis dengan warna putih ungu.
1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.
1 (satu) buah BH warna ungu.
Menimbang bahwa atas barang-barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No. 294/VER/RM-RSUD/Mln/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi, Sp.OG
Kutipan akta kelahiran atas nama SAKSI I nomor : AL.772.0018051;
Menimbang, bahwa atas bukti surat yang tersebut setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim didapatkan bahwa bukti surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga sah menurut hukum dan layak untuk di pertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang bahwa, selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang mana keterangan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wita di Andras di pinggir Sungai Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa terdakwa menerangkan Awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita SAKSI I (korban) dan MAI REZA HAYATI pergi ke Singai Terang dengan maksud untuk jalan-jalan dan sesudah sampai di Singai Terang SAKSI I (korban) dan MAI REZA HAYATI pergi ke rumah NASIR dan di rumahNASIR tersebut SAKSI I (korban) dan MAI REZA HAYATI bertemu dengan terdakwa, HARUN, CHARLES dan ANTO.Sesudah itu HARUN memaksa SAKSI I (korban) dan MAI REZA HAYATI minum minuman keras, setelah minum minuman sekitar pukul 15.00 wita SAKSI I (korban) merasa kepalanya pusing ;
Bahwa HARUN dan NASIR mengajak SAKSI I (korban), MAI REZA HAYATI, CHARLES dan terdakwa untuk jalan-jalan ke Pemandian dekat PDAM Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinaui, sedangkan ANTO pulang ke rumahnya. Sesudah sampai di Pemandian dekat PDAM Desa Long Bila HARUN, NASIR, SAKSI I (korban), MAI REZA HAYATI dan CHARLES minum minuman keras lagi.
Bahwa Kemudian sekitar pukul 17.00 wita HARUN mengajak SAKSI I (korban) pergi ke hulu Sungai, karena HARUN dan SAKSI I (korban) tidak kembali kemudian terdakwa menyusul ke hulu dan dari jarak sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter terdakwa melihat HARUN dan SAKSI I (korban) kemudian terdakwa mendekati HARUN dan SAKSI I (korban) ;
Bahwa ketika terdakwa mendekati HARUN dan SAKSI I (korban) terdakwa melihat SAKSI I (korban) sudah tidak menggunakan celana lagi dan HARUN sedang bersetubuh dengan SAKSI I (korban) seperti layaknya suami isteri dan pada saat itu SAKSI I (korban) tidak berteriak karena mulutnya didekap tangan HARUN, lalu terdakwa menjadi terangsang dan timbul nafsunya sehingga terdakwa langsung menarik celana SAKSI I (korban) menggunakan tangannya namun susah. Dan kemudian terdakwa berusaha menarik kembali celana SAKSI I (korban) menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya memegang paha kanan SAKSI I (korban) dan berhasil menurunkan celana SAKSI I (korban) sampai ke mata kaki, dan begitu SAKSI I (korban) melihat terdakwa menarik celananya, kemudian SAKSI I (korban) mengatakan kepada saya ’’Kak DAFIN jangan’’ lalu terdakwa melepaskan celananya dan terdakwa menanyakan kepada SAKSI I (korban) ’’kenapa kamu menangis dik’’? dan dijawab perutku nah kak sakit’’ tidak lama kemudian MAI REZA HAYATI berteriak sambil berkata ’’DAFIN kamu gitu ya bilangnya kamu sayang sama aku kenapa kau gangguin temanku, anjing, bangsat, babi kau’’ lalu MAI REZA HAYATI menampar terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sedangakan HARUN menceburkan diri ke Sungai, sesudah itu MAI REZA HAYAT menolong SAKSI I (korban) dan membawahnya berobat ke Puskesmas Pulau Sapi
Bahwa setahu terdakwa umur SAKSI I (korban) sekarang 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang bahwa dari keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dikaitkan satu dengan lainnya maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa SAKSI I (korban) sekarang berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa Kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau saksi diajak oleh MAI REZA HAYATI untuk pergi berbelanja dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa ternyata saksi tidak diajak berbelanja akan tetapi saksi diajak oleh MAI REZA ke Singai Terang ke rumah NASIR, dan di rumah tersebut saksi bertemu dengan HARUN, terdakwa, CHARLES dan ANTO. lalu saksi dan MAI REZA HAYATI di suruh minum minuman keras oleh NASIR dan Terdakwa, setelah itu saksi dan MAI REZA HAYATI minum minuman keras tersebut dan sekitar pukul 15.00 wita saksi merasa kepalanya pusing ;
Bahwa Sesudah minum-minuman keras di rumah NASIR kemudian NASIR dan HARUN mengajak saksi, MAI REZA HAYATI, terdakwa, CHARLES dan ANTO untuk jalan-jalan ke Desa Setaban, sesampai di Desa Setaban banjir lalu kami ke permandian di Desa Long Bila di dekat PDAM Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau.
Bahwa ANTO pulang. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita HARUN mengajak saksi pergi kesebelah hulu Sungai dan sesampai di tempat yang agak sepi, kemudian saksi dan HARUN berhenti lalu saksi mandi sedangkan HARUN duduk-duduk diatas batu di pinggir Sungai. Kemudian dengan tiba-tiba HARUN menarik saksi dari dalam Sungai dan membaringkan diatas batu sungai, kemudian HARUN membuka celana dan bajunya serta celana dalamnya lalu mendekatinya dan kemudian membuka celana dan baju serta celana dalam saksi sampai sebatas lulut dan kemudian mengangkat kedua kakinya lalu dimasukan kemaluan ke dalam kemaluan saksi dan mengoyang-goyang pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluannya ;
Bahwa ketika HARUN memasukan kemaluan ke dalam kemaluannya saksi berusaha melawan dengan cara memukul-memukul dada HARUN, namun HARUN tidak menghiraukan malahan HARUN tetap memasukan kemaluan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa HARUN membuka celana,celana dalam dan baju saksi dan juga membuka BH lalu meremas-remas payudaranya dan pada saat itu terdakwa datang ;
Bahwa pada saat itu HARUN memakai celana lalu menindih badan saksi dan terdakwa berusaha melepaskan celananya yang sebelumnya sudah terbuka dan pada saat itu saksi berusaha melepaskan diri namun karena badan saksi ditindis oleh HARUN sehingga terdakwa berhasil melepaskan celana dan celana dalam saksi lalu terdakwa meraba-raba paha serta memegang memaluan saksi ;
Bahwa. Ketika terdakwa mau membuka celananya tidak lama kemudian MAI REZA HAYATI datang sambil berteriak dan marah-marah kepada terdakwa dan HARUN, lalu HARUN melepaskan saksi dan berenang ke dalam air sedangkan terdakwa beradu mulut dengan MAI REZA HAYATI kemudian saksi mengambil celana dan baju lalu memakainya kemudian saksi mendatangi MAI REZA HAYATI dan memeluknya sambil menangis, setelah itu saksi pulang bersama MAI REZA, terdakwa, NASIR dan CHARLES sedangkan HARUN sudah pulang terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak berpacaran dengan sdr HARUN dan terdakwa ;
Menimbang bahwa, selanjutnya guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang bahwa, Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang bahwa, Untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa, terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternative yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang saling mengecualikan sehingga memberi “pilihan” kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak adalah “ Undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan Perlindungan anak “ yang belum diatur secara khusus oleh berbagai Undang-undang yang telah ada di Negara Republik Indonesia hal ini dijelaskan dalam Consideran Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak huruf f ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksudkan dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa adalah merupakan Delik Umum bukan Delik Aduan sehingga ada atau tidaknya Pengaduan dari Korban atau keluarganya tidak menjadi persoalan ;
Menimbang bahwa karena dakwaan berbentuk alternative maka majelis hakim akan langsung membuktikan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul,
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa,Prof. Subekti, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. DR. Sudikno Martokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pernyataan tentang setiap orang yang bisa dikaitkan dengan uraian Terdakwa, karena sesuai dengan asas hukum pidana masalah kesalahan adalah masalah pertanggungjawaban pidana bukan masalah perbuatan pidana karena di Indonesia menganut ajaran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan Nomor : PDM - 66 / MAL / 07 / 2014. Dimana terdakwa membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut ;
Dihubungkan dengan keterangan SAKSI I , Simson Anak dari Tebari, Mai Reza Hayati Anak dari Joko Santoso,dan Muhammad Abiyah Bari Anak dari Bari dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa yaitu TERDAKWA termasuk pengertian setiap orang karena termasuk orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban selaku subyek hukum yang mampu, bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang bahwa, dengan pertimbangan seperti yang terurai di atas, maka unsur “ Setiap Orang ” telah secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum;
Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang bahwa unsur sengaja adalah sama dengan teori kesengajaan (dollus) artinya menghendaki atau menginsyafi terjadinya duatu perbuatan atau tindakan beserta akibat-akibatnya ;
Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu : perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran ( dalam buku Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 51 ) ;
Menimbang bahwa, Teori kesengajaan itu ada beberapa macam ( dalam buku Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 54 ) yaitu :
Perbuatan disengaja sebagai Tujuan ;
Perbuatan disengaja disertai kesadaran keharusan sekalian melakukan perbuatan lain ;
Perbuatan disengaja dengan kesadaran akan terjadinya sesuatu kemungkinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI I , Simson Anak dari Tebari, Mai Reza Hayati Anak dari Joko Santoso,dan Muhammad Abiyah Bari Anak dari Bari dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum yang dapat dirangkum bahwa terdakwa mengetahui SAKSI I (korban) sekarang berumur 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang bahwa Kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pinggir Sungai dekat PDAM di Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau saksi diajak oleh MAI REZA HAYATI untuk pergi berbelanja dengan menggunakan sepeda motor ;
Menimbang bahwa ternyata saksi tidak diajak berbelanja akan tetapi saksi diajak oleh MAI REZA ke Singai Terang ke rumah NASIR, dan di rumah tersebut saksi bertemu dengan HARUN, terdakwa, CHARLES dan ANTO. lalu saksi dan MAI REZA HAYATI di suruh minum minuman keras oleh NASIR dan Terdakwa, setelah itu saksi dan MAI REZA HAYATI minum minuman keras tersebut dan sekitar pukul 15.00 wita saksi merasa kepalanya pusing ;
Menimbang bahwa sesudah minum-minuman keras di rumah NASIR kemudian NASIR dan HARUN mengajak saksi, MAI REZA HAYATI, terdakwa, CHARLES dan ANTO untuk jalan-jalan ke Desa Setaban, sesampai di Desa Setaban banjir lalu kami ke permandian di Desa Long Bila di dekat PDAM Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau.;
Menimbang bahwa ANTO pulang. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita HARUN mengajak saksi pergi kesebelah hulu Sungai dan sesampai di tempat yang agak sepi, kemudian saksi dan HARUN berhenti lalu saksi mandi sedangkan HARUN duduk-duduk diatas batu di pinggir Sungai. Kemudian dengan tiba-tiba HARUN menarik saksi dari dalam Sungai dan membaringkan diatas batu sungai, kemudian HARUN membuka celana dan bajunya serta celana dalamnya lalu mendekatinya dan kemudian membuka celana dan baju serta celana dalam saksi sampai sebatas lulut dan kemudian mengangkat kedua kakinya lalu dimasukan kemaluan ke dalam kemaluan saksi dan mengoyang-goyang pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluannya ;
Menimbang bahwa terdakwa menyusul HARUN dan SAKSI I (korban) kemudian terdakwa melihat SAKSI I (korban) sudah tidak menggunakan celana lagi dan HARUN sedang bersetubuh dengan SAKSI I (korban) seperti layaknya suami isteri dan pada saat itu SAKSI I (korban) tidak berteriak karena mulutnya didekap tangan HARUN, lalu terdakwa menjadi terangsang dan timbul nafsunya sehingga terdakwa langsung menarik celana SAKSI I (korban) menggunakan tangannya namun susah. Dan kemudian terdakwa berusaha menarik kembali celana SAKSI I (korban) menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya memegang paha kanan SAKSI I (korban) dan berhasil menurunkan celana SAKSI I (korban) sampai ke mata kaki, dan begitu SAKSI I (korban) melihat terdakwa menarik celananya, kemudian SAKSI I (korban) mengatakan kepada saya ’’Kak DAFIN jangan’’ lalu terdakwa melepaskan celananya
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh uraian diatas menurut Majelis Hakim Perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai “ PERBUATAN DISENGAJA SEBAGAI TUJUAN “ agar Terdakwa dapat memanipulasi / mengkondisikan korban sedemikian rupa sehingga korban dapat dicabulinya secara bebas, dengan Terdakwa mengajak korban minum minuman keras terlebih dahulu agar korban bisa diperdaya secara bebas ;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative maksudnya apabila salah satu perbuatan terbukti maka perbuatan-perbuatan lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan memaksa berarti adanya tindakan pelaku sehingga saksi korban tidak mampu melawan tindakan pelaku tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksudkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud Cabul menurut kamus bahasa Indonesia adalah “ Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan) ” ;
Menimbang bahwa, menurut R Sugandhi yang dimaksud dengan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kelaminnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI I , Simson Anak dari Tebari, Mai Reza Hayati Anak dari Joko Santoso,dan Muhammad Abiyah Bari Anak dari Bari dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum bahwa Korban SAKSI I dan terdakwa TERDAKWA tidak ada hubungan darah ataupun hubungan perkawinan ;
Menimbang bahwa, dalam tindak pidana Asusila maka yang mengetahui apa yang terjadi dalam proses terjadinya perbuatan cabul itu sendiri adalah Korban dan Pelaku itu sendiri, dalam perkara ini yang menjadi Korban adalah SAKSI I dan Pelakunya adalah TERDAKWA;
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti Fotocopy Kutipan akta kelahiran atas nama Kutipan akta kelahiran atas nama SAKSI I nomor : AL.772.0018051 yang terlampir dalam Berkas Berita Acara Penyidikan ditingkat Penyidik Kepolisian dihubungkan dengan Keterangan TERDAKWA terungkap suatu Fakta Hukum bahwa pada waktu pristiwa pencabulan SAKSI I berusia ± 16 (enam belas ) tahun dan TERDAKWA berusia ± 25 (dua puluh lima) tahun ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan SAKSI I dan Mai Reza Hayati Anak dari Joko Santoso dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum yang Majelis Hakim dapat rangkum bahwa TERDAKWA telah mempergunakan Harkat dan Martabatnya selaku laki-laki dewasa dengan muslihatnya memperdaya korban SAKSI I dengan mengajak SAKSI I (korban) dan MAI REZA HAYATI minum minuman keras,
Menimbang bahwa HARUN dan NASIR mengajak SAKSI I (korban), MAI REZA HAYATI, CHARLES dan terdakwa untuk jalan-jalan ke Pemandian dekat PDAM Desa Long Bila Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinaui, sedangkan ANTO pulang ke rumahnya. Sesudah sampai di Pemandian dekat PDAM Desa Long Bila HARUN, NASIR, SAKSI I (korban), MAI REZA HAYATI dan CHARLES minum minuman keras lagi.
Menimbang bahwa Kemudian sekitar pukul 17.00 wita HARUN mengajak SAKSI I (korban) pergi ke hulu Sungai, karena HARUN dan SAKSI I (korban) tidak kembali kemudian terdakwa menyusul ke hulu dan dari jarak sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter terdakwa melihat HARUN dan SAKSI I (korban) kemudian terdakwa mendekati HARUN dan SAKSI I (korban) ;
Menimbang bahwa ketika terdakwa mendekati HARUN dan SAKSI I (korban) terdakwa melihat SAKSI I (korban) sudah tidak menggunakan celana lagi dan HARUN sedang bersetubuh dengan SAKSI I (korban) seperti layaknya suami isteri dan pada saat itu SAKSI I (korban) tidak berteriak karena mulutnya didekap tangan HARUN, lalu terdakwa menjadi terangsang dan timbul nafsunya sehingga terdakwa langsung menarik celana SAKSI I (korban) menggunakan tangannya namun susah. Dan kemudian terdakwa berusaha menarik kembali celana SAKSI I (korban) menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya memegang paha kanan SAKSI I (korban) dan berhasil menurunkan celana SAKSI I (korban) sampai ke mata kaki, dan begitu SAKSI I (korban) melihat terdakwa menarik celananya, kemudian SAKSI I (korban) mengatakan kepada saya ’’Kak DAFIN jangan’’ lalu terdakwa melepaskan celananya dan terdakwa menanyakan kepada SAKSI I (korban) ’’kenapa kamu menangis dik’’? dan dijawab perutku nah kak sakit’’
Menimbang bahwa tidak lama kemudian muncul MAI REZA HAYATI berteriak sambil berkata ’’DAFIN kamu gitu ya bilangnya kamu sayang sama aku kenapa kau gangguin temanku, anjing, bangsat, babi kau’’ lalu MAI REZA HAYATI menampar terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sedangakan HARUN menceburkan diri ke Sungai, sesudah itu MAI REZA HAYAT menolong SAKSI I (korban) dan membawahnya berobat ke Puskesmas Pulau Sapi
Menimbang bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 294/VER/RM-RSUD/Mln/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Semuel Rheinhard R. Ratulangi, Sp.OG didapat hasil pemeriksaan:
Keadaan umum titik dua dalam batas normal titik
Status gnekologi atau kelamin titik dua selaput darah titik
Tampak luka robek lama sampai ke dasar pada arah jam nol enam titik nol nol titik ;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang bahwa dari uraian-uraian yang telah dipertimbangkan tersebut maka seluruh unsur pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim di persidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur secara tegas bahwa “ Ancaman Hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan paling singkat 3 ( tiga ) tahun penjara dan Denda Minimalnya adalah sebesar Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) “ ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf kKUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, barang-barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini yaitu : 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru gelap merk D’Cruze.1 (satu) buah baju dalam warna abu-abu. 1 (satu) buah baju berkancing motif garis-garis dengan warna putih ungu., 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu dan 1 (satu) buah BH warna ungu. karena terbukti sebagai milik SAKSI I maka terhadap barang bukti tersebut diatas harus dikembalikan kepada pemiliknya
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan terdakwa serta penderitaan yang dialami korban maka Hakim dalam menjatuhkan putusannya berpedoman pula pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan. Terlebih mengingat pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan merupakan upaya pembinaan terhadap diri terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik dan diharapkan dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara wajar hingga kelak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum baik dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur maupun dalam pertimbangan tambahan dari Majelis Hakim sekaligus telah menanggapi Pembelaan / Pledoi dari terdakwa ;
Menimbang bahwa, Sebelum Majelis Hakim sampai pada masalah tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan SAKSI I
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu pada Korban dan Keluarganya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah patut dan adil sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Mengingat pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja dan dengan Kekerasan Melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak-anak “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
5. Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru gelap merk D’Cruze.
1 (satu) buah baju dalam warna abu-abu.
1 (satu) buah baju berkancing motif garis-garis dengan warna putih ungu.
1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.
1 (satu) buah BH warna ungu.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI I ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 oleh Kami PRIYANTO, SH M.Hum sebagai Ketua Majelis, ARIEF BOEDIONO, SH, MH dan SAYUTI, SH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh KOPONG SARAN KAROLUS, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dihadiri oleh PARMANTO SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau, dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
( ARIEF BOEDIONO,SH, MH ) ( PRIYANTO, SH M.Hum )
( S A Y U T I, SH. )
PANITERA PENGGANTI
( KOPONG SARAN KAROLUS, SH )