203/Pid.Sus/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 203/Pid.Sus/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW berikut STNKnya Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 203/Pid.Sus/2017/PN. Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO
Tempat Lahir : Kebumen
Umur/Tgl Lahir : 22 Tahun/04 April 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuh Tanuraksan Desa Gemeksekti Rt. 07 Rw. 02, Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaaan : Buruh
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan 8 September 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum Terdakwa menghadap sendiri di persidangan meskipun hak untuk itu telah diberitahukan yang seluas-luasnya;
Pengadilan Negeri tersebut, telah membaca
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kebumen di Kebumen Nomor : 227/O.3.25/Euh.2/08/29017, tanggal 09 Agustus 2017;
Berkas perkara pidana atas nama terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO
Surat Dakwaan No. PDM-241/KEBUM/08/2017;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara;
Setelah memperhatikan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dan diajukan didalam persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg Perk : PDM-241/KEBUM/0817, yang dibacakan dan diserahkan didalam persidangan pada tanggal 13 September 2017, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW berikut STNKnya
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik Terdakwa yang diajukan dan dinyatakan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 21.20 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di jalan Cincin Kota tepatnya di depan warung saksi AMIRUDIN termasuk Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dalam keadaan kelelahan dan mengantuk mengendarai sepeda motor Suzuki FU Nopol. AA-5964-WW dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam.
Sesampainya di lokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sepi, beraspal halus lurus, tidak terdapat marka jalan, cuaca cerah gelap malam hari tanpa lampu penerangan jalan, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, karena saat itu terdakwa kelelahan dan mengantuk dan tidak konsentrasi sehingga terdakwa baru melihat pertama kali penyeberang jalan pada jarak sekitar 5 (lima) meter dengan posisi sudah berjalan dari arah utara ke selatan berada didepan kiri terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak menghindar kekiri atau kekanan serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak penyeberang jalan yang diketahui bernama EDY AHMAD terjatuh mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri, selanjutnya masyarakat menolong korban dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan lelah dipaksakan dan tidak mengetahui tata cara berlalu lintas yang benar, dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan dengan kecepatan 80 Km/jam maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati hati, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, membunyikan klakson, memperhatikan pengguna jalan didepannya, melakukan pengereman namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa..
Akibat peristiwa tersebut, pejalan kaki yaitu korban EDY AHMAD meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/058/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DHANIS ARDIAN PRASETYO, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dan dibawah sumpah, masing-masing antara lain sebagai berikut:
Saksi NGADURI bin SUMOKARYO, saksi memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui menjadi saksi sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Cincin Kota tepatnya di depan warung Bapak AMIRUDIN termasuk Ds. Gemeksekti Kec. / Kab. Kebumen antara Spm No. Pol. AA-5964-WW dengan pejalan kaki.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pengendara Spm No. Pol AA-5964-WW namun saksi kenal dengan pejalan kaki yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu EDY AHMAD.
Bahwa saksi sudah lama mengenal EDY AHMAD karena dahulu tinggal mengontrak di rumah sebelah saksi kemudian sejak tanggal 24 Juni 2017 EDY AHMAD menginap di rumah saksi.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalau lintas saksi sedang berada di dalam rumah saksi yang berjarak kurang lebih 10 ( sepuluh ) meter di sebelah timur TKP.
Bahwa sebelum dan saat terjadi kecelakaan lalu saksi tidak tahu sepeda motor dan pejalan kaki tersebut berjalan dari arah mana kemana, tidak tahu bagaimana posisi berjalanya dan juga tidak tahu berapa kecepatanya yang saksi ketahui setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas bahwa ditkp ada Spm No. Pol AA-5964-WW dan korban pejalan kaki.
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas antara AA-5964-WW dengan pejalan kaki tersebut pada saat itu saksi sedang persiapan mau tidur kemudian mendengar suara jeritan dan suara ramai-ramai berasal dari depan rumah saksi agak ke barat kemudian saksi keluar rumah.
Bahwa setelah saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas antara Spm No. Pol AA-5964-WW dengan pejalan kaki saksi langsung mendekat ke tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan melihat korban pejalan kaki yang tergeletak di tengah jalan.
Bahwa situasi dan kondisi saat itu jalan beraspal halus lurus, jalan menurun tidak terdapat marka putus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, tanpa lampu penerangan jalan, arus lalulintas sepi, terdapat bahu jalan dikanan dan kiri badan jalan.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki yaitu korban EDY AHMAD mengalami luka keluar darah dari kepala bagian depan dan meninggal dunia di rumah sakit.
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi SITI UMINAH binti ROMDON, memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui menjadi saksi sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi selaku saksi/ahli waris dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mantan suami saksi meninggal dunia.
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 21.20 wib di Jalan Cincin Kota tepatnya depan warung Bpk. AMIRUDIN termasuk Ds. Gemeksekti Kec. Kebumen Kab. Kebumen antara Spm Suzuki No. Pol : AA-5964-WW dengan Pejalan Kaki/mantan suami saksi.
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh mantan suami saksi pada saat berada di rumah di Ds. Tamanwinangun Rt 06 Rw 03 Kec/Kab. Kebumen saksi di datangi Sdr. NGADURI, Sdr. LANTRA dan seorang laki-laki yang tidak saksi kenal memberi tahu bahwa mantan suami saksi yaitu korban EDY AHMAD terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Permata Medika Kebumen, saksi tidak kenal dengan pengendara Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW.
Bahwa korban EDY AHMAD meninggal pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul. 23.00 wib di Rumah Sakit Permata Medika Kebumen Kab. Kebumen dan Jenazah almarhum korban EDY AHMAD dimakamkan pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul. 18.30 wib di TPU DAMARJATI Ds. Tamanwinangun Kec. Kebumen Kab. Kebumen.
Bahwa harapan saksi selaku mantan istri korban EDY AHMAD dan keluarga sudah ikhlas atas musibah tersebut, saksi hanya berharap kepada pihak pengendara Spm Suzuki No. Pol : AA-5964-WW atau yang mewakili untuk membantu biaya pemakaman dan selamatan almarhum korban EDY AHMAD.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi AMIRUDIN bin MARYONO, memberikan keterangan dibawah dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui menjadi saksi sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Cincin Kota tepatnya di depan warung saksi termasuk Ds. Gemeksekti Kec. / Kab. Kebumen antara Spm No. Pol. AA-5964-WW dengan pejalan kaki.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pengendara Spm No. Pol AA-5964-WW dan pejalan kaki yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalau lintas saksi sedang berada di dalam rumah saksi yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter di sebelah utara tempat kecelakaan.
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas antara Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW dengan pejalan kaki tersebut pada saat itu saksi berada di dalam rumah mendengar suara benturan BRAKKK, saat itu saksi melihat kearah suara tersebut dan saksi keluar melihat pengendara Spm No. Pol. AA-5964-WW seorang laki-laki terjatuh di bahu jalan sebalah kiri/utara dan pejalan kaki di badan jalan sebelah utara di sebelah timur pengendara Spm No. Pol. AA-5964-WW saat itu saksi hanya melihat tidak ikut menolong karena saksi takut dan sudah banyak warga sekitar yang menolong.
Bahwa saat itu saksi tidak mendengar suara apa-apa selain suara Spm yang terjatuh saja.
Bahwa situasi dan kondisi saat itu jalan beraspal halus lurus, jalan menurun tidak terdapat marka putus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, tanpa lampu penerangan jalan, arus lalulintas sepi, terdapat bahu jalan dikanan dan kiri badan jalan.
Bahwa kemudian saksi melihat korban dibawa warga sekitar diangkat ke mobil pick up milik warga sekitar untuk dibawa ke RS PERMATA MEDIKA bersama-sama dengan pengendara Spm No. Pol. AA-5964-WW.
Bahwa yang kurang hati-hati menjadi penyebab kecelakaan lalulintas tersebut adalah Spm No. Pol AA-5964-WW, letak kurang hati-hatinya pengendara Spm No. Pol AA-5964-WW sehingga menjadi penyebab kecelakaan lalulintas yaitu tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan tidak membunyikan klakson sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut penyeberang jalan yaitu korban EDY AHMAD meninggal dunia dan terdapat kerusakan pada kendaraan.
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 21.20 WIB, bertempat di jalan Cincin Kota tepatnya di depan warung saksi AMIRUDIN termasuk Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa bermula terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dalam keadaan kelelahan dan mengantuk mengendarai sepeda motor Suzuki FU Nopol. AA-5964-WW dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam.
Bahwa sesampainya di lokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sepi, beraspal halus lurus, tidak terdapat marka jalan, cuaca cerah gelap malam hari tanpa lampu penerangan jalan, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan.
Bahwa karena saat itu terdakwa kelelahan dan mengantuk dan tidak konsentrasi sehingga terdakwa baru melihat pertama kali penyeberang jalan pada jarak sekitar 5 (lima) meter dengan posisi sudah berjalan dari arah utara ke selatan berada didepan kiri terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak menghindar kekiri atau kekanan serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak penyeberang jalan yang diketahui bernama EDY AHMAD terjatuh mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa selanjutnya masyarakat menolong korban dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan lelah dipaksakan dan tidak mengetahui tata cara berlalu lintas yang benar, dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan dengan kecepatan 80 Km/jam maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati hati, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, membunyikan klakson, memperhatikan pengguna jalan didepannya, melakukan pengereman namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban EDY AHMAD meninggal dunia.
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini :
1 (Satu) Unit Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW berikut STNKnya.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim menilai dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti di persidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/058/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DHANIS ARDIAN PRASETYO, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 pukul 21.20 WIB, bertempat di jalan Cincin Kota tepatnya di depan warung saksi AMIRUDIN termasuk Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa benar bermula terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dalam keadaan kelelahan dan mengantuk mengendarai sepeda motor Suzuki FU Nopol. AA-5964-WW dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam.
Bahwa benar sesampainya di lokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sepi, beraspal halus lurus, tidak terdapat marka jalan, cuaca cerah gelap malam hari tanpa lampu penerangan jalan, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan.
Bahwa benar karena saat itu terdakwa kelelahan dan mengantuk dan tidak konsentrasi sehingga terdakwa baru melihat pertama kali penyeberang jalan pada jarak sekitar 5 (lima) meter dengan posisi sudah berjalan dari arah utara ke selatan berada didepan kiri terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak menghindar kekiri atau kekanan serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak penyeberang jalan yang diketahui bernama EDY AHMAD terjatuh mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa benar selanjutnya masyarakat menolong korban dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Bahwa benar terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan lelah dipaksakan dan tidak mengetahui tata cara berlalu lintas yang benar, dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan dengan kecepatan 80 Km/jam maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati hati, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, membunyikan klakson, memperhatikan pengguna jalan didepannya, melakukan pengereman namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban EDY AHMAD meninggal dunia.
Bahwa benar posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal yailtu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meningal dunia atau mati.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas, sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang mempunyai kesempurnaan daya pikir dan tidak cacat mental serta kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang laki-laki dewasa yang sehat jasmani dan rohani bernama Terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dengan identitas lengkap tersebut diatas, yang diakui didalam persidangan serta yang tercantum dalam surat dakwaan, yang selama persidangan mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik, sehinga dapat disimpulkan mempunyai kesempurnaan daya pikir dan tidak cacat mental serta kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur tersebut menurut hukum telah terpenuhi.
Ad. 2 Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti, ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 21.20 WIB, bertempat di jalan Cincin Kota tepatnya di depan warung saksi AMIRUDIN termasuk Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang bahwa bermula terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO dalam keadaan kelelahan dan mengantuk mengendarai sepeda motor Suzuki FU Nopol. AA-5964-WW dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam.
Menimbang bahwa sesampainya di lokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sepi, beraspal halus lurus, tidak terdapat marka jalan, cuaca cerah gelap malam hari tanpa lampu penerangan jalan, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, karena saat itu terdakwa kelelahan dan mengantuk dan tidak konsentrasi sehingga terdakwa baru melihat pertama kali penyeberang jalan pada jarak sekitar 5 (lima) meter dengan posisi sudah berjalan dari arah utara ke selatan berada didepan kiri terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman secara maksimal, tidak menghindar kekiri atau kekanan serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak penyeberang jalan yang diketahui bernama EDY AHMAD terjatuh mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri, selanjutnya masyarakat menolong korban dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Menimbang bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan lelah dipaksakan dan tidak mengetahui tata cara berlalu lintas yang benar, dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan dengan kecepatan 80 Km/jam maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati hati, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, membunyikan klakson, memperhatikan pengguna jalan didepannya, melakukan pengereman namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa akibat peristiwa tersebut, pejalan kaki yaitu korban EDY AHMAD meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/058/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DHANIS ARDIAN PRASETYO, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dengan demikian unsur kedua telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi.
Ad. 3 Mengakibatkan orang lain meningal dunia atau mati.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti bahwa akibat perbuatan terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO, korban EDY AHMAD meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/058/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DHANIS ARDIAN PRASETYO, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dengan demikian unsur ketiga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur – unsur tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan selama proses persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup kepada Majelis Hakim mengenai kesalahan Terdakwa, sehingga terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa berupa permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, Majelis Hakim berpendapat, atas permohonan keringanan hukuman tersebut akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) Unit Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW berikut STNKnya.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah milik terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO, oleh karena statusnya Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berusia muda, sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki dan menata masa depannya lebih baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya.
Memperhatikan, ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CATUR ANJAR SETIADI Bin SARWOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Spm Suzuki FU No. Pol : AA-5964-WW berikut STNKnya
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Rabu tanggal 20 September 2017, oleh SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANDO, S.H., dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FAJAR BUDI CAHYONO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh MARGONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRLANDO, S.H., SAPTO SUPRIYONO, SH.MH
NIKENTARI, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
FAJAR BUDI CAHYONO.