335/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 335/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin (Alm) ABDURAHMAN, Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, yakni Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana; 2. Membebaskan Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin (Alm) ABDURAHMAN, Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin (Alm) ABDURAHMAN, Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 53 huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin (Alm) ABDURAHMAN, Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp10.920.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen yang masing-masing jerigen berisikan ±35 liter dengan total 1050 (seribu lima puluh) liter; Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit Kapal/Klotok jenis balapan warna biru kuning. Dikembalikan kepada saksi IHSANUDIN Als ISAN Bin IDRUS (Alm). 1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nama-nama kapal dan jumlah bahan bakar minyak yang akan diambil; Bahan bakar minyak jenis solar 2 (dua) liter lalu dimasukan kedalam jerigen warna putih berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti; Dirampas untuk dumusnahkan. 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 335/Pid.Sus/2019/PNSpt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa :
Nama lengkap : SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm)
Tempat lahir : Palangka Raya
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/25 Februari 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ais Nasution RT.009, RW.002, Desa Sungai
Undang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov.
Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Nama lengkap : PAUJI Bin (Alm) ABDURAHMAN
Tempat lahir : Kuala Pembuang
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/7 Februari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ais Nasution RT.009, RW.002, Desa Sungai
Undang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov.
Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Nama lengkap : M. ALIUDINSYAH Als UDIN Bin ARMANSYAH
Tempat lahir : Kuala Pembuang
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/01 Januari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ais Nasution RT.007, RW.002, Desa Sungai
Undang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov.
Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Nama lengkap : BUDI Bin BAHRUDIN
Tempat lahir : Kuala Pembuang
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/07 September 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ais Nasution RT.009, RW.002, Desa Sungai
Undang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov.
Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 24 Januari 2019 sampai dengan 25 Januari 2019;
Dilepaskan oleh Penyidik pada tanggal 25 Januari 2019;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 September 2019 sampai dengan 28 September 2019;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 18 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 335/Pid.Sus/2019/PN.Spt tanggal 07 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 335/Pid.Sus/2019/PN.Spt, tanggal 07 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm) terdakwa PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa BUDI Bin BAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm) terdakwa PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa BUDI Bin BAHRUDIN masing-masing berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm) terdakwa PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa BUDI Bin BAHRUDIN dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Subsidiair masing-masing terdakwa 3 (tiga) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 10.920.000 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter yang berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen yang masing-masing jerigen berisikan ±35 liter dengan total 1050 (seribu lima puluh) liter;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
1 (satu) unit Kapal/Klotok jenis balapan warna biru kuning;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IHSANUDIN Als ISAN Bin IDRUS (Alm);
1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nama-nama kapal dan jumlah bahan bakar minyak yang akan diambil;
Bahan bakar minyak jenis solar 2 (dua) liter lalu dimasukan kedalam jerigen warna putih berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan agar masing-masing terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi/Pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi berbuat pidana dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut Para Terdakwa selanjutnya menyampaikan menyatakan tetap pada Pledoinya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa IV. BUDI Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB atau atau pada waktu lain dalam bulan januari atau waktu – waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Daerah Aliran Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintahmereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa IV memanggil terdakwa I yang saat itu terdakwa IV menyuruh terdakwa I untuk mengantarkan sembako ke kapal cumi, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II dengan berkata “pak ada kesibukan tidak, kalau tidak ikut saya kelaut” kemudian terdakwa II menjawab “ayo” kemudian terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan terdakwa III yang disuruh oleh terdakwa IV ikut mengantarkan sembako, kemudian terdakwa IV menyuruh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III untuk mengangkut sembako dan jerigen kosong ke dalam kapal untuk menuju ke kapal cumi yang ada dilaut, sesampainya di kapal cumi terdakwa I menanyakan identitas kapal – kapal cumi tersebut, setelah terdakwa I menemukan 5 (lima) kapal cumi yang telah memesan sembako, kemudian sembako seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dibawa ditukarkan dengan 6 (enam) jerigen bahan bakar solar berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang kemudian terdakwa II dan terdakwa II memindahkan jerigen yang dibawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ke kapal cumi untuk diisi bahan bakar minyak jenis solar, setelah jerigen terisi terdakwa II dan terdakwa III memindahkan ke kapal terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, setelah semua pesanan sembako diantarkan ke kapal cumi dan bahan bakar minyak jens solar berjumlah 30 (tiga puluh) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total ± 1015 (seribu lima puluh) liter telah diletakkan di kapal yang dikemudikan oleh terdakwa III.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tanpa adanya ijin dan dokumen pengangkutan yang sah kembali kerumah terdakwa IV, dan sesampainya di Daerah Aliran Sungai di Desa Sungai Undang kapal yang dikemudikan oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dihentikan oleh Saksi Akhmad Efendi dan saksi Ahmad Suhaidi yang merupakan anggota kepolisian Polres Seruyan yang sedang berpatroli yang kemudian ditanyakan kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III apakah pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dijawa oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III “tidak ada” kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke Pos Polairud Polres Seruyan.
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar tersebut merupakan jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Perbuatan mereka terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm), terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa IV. BUDI Bin BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa mereka terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa IV. BUDI Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB atau atau pada waktu lain dalam bulan januari atau waktu-waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Daerah Aliran Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa IV memanggil terdakwa I yang saat itu terdakwa IV menyuruh terdakwa I untuk mengantarkan sembako ke kapal cumi, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II dengan berkata “pak ada kesibukan tidak, kalau tidak ikut saya kelaut” kemudian terdakwa II menjawab “ayo” kemudian terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan terdakwa III yang disuruh oleh terdakwa IV ikut mengantarkan sembako, kemudian terdakwa IV menyuruh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III untuk mengangkut sembako dan jerigen kosong ke dalam kapal untuk menuju ke kapal cumi yang ada dilaut, sesampainya di kapal cumi terdakwa I menanyakan identitas kapal – kapal cumi tersebut, setelah terdakwa I menemukan 5 (lima) kapal cumi yang telah memesan sembako, kemudian sembako seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dibawa ditukarkan dengan 6 (enam) jerigen bahan bakar solar berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang kemudian terdakwa II dan terdakwa II memindahkan jerigen yang dibawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ke kapal cumi untuk diisi bahan bakar minyak jenis solar, setelah jerigen terisi terdakwa II dan terdakwa III memindahkan ke kapal terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, setelah semua pesanan sembako diantarkan ke kapal cumi dan bahan bakar minyak jens solar berjumlah 30 (tiga puluh) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total ± 1015 (seribu lima puluh) liter telah diletakkan di kapal yang dikemudikan oleh terdakwa III.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tanpa adanya ijin dan dokumen pengangkutan yang sah kembali kerumah terdakwa IV, dan sesampainya di Daerah Aliran Sungai di Desa Sungai Undang kapal yang dikemudikan oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dihentikan oleh Saksi Akhmad Efendi dan saksi Ahmad Suhaidi yang merupakan anggota kepolisian Polres Seruyan yang sedang berpatroli yang kemudian ditanyakan kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III apakah pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dijawa oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III “tidak ada” kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke Pos Polairud Polres Seruyan.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa dilengkapi Surat ijin Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang.
Perbuatan mereka terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin Mansyur (Alm), terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH dan terdakwa IV. BUDI Bin BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AKHMAD EFENDI Bin KASTANOPOL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Seruyan dengan kordinat S 03˚22.82 E 112˚33.20 Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng;
Bahwa bahan bakar yang diangkut oleh Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm), Terdakwa PAUJI Als UJI Bin ABDURAHMAN, dan Terdakwa M. ALUDIANSYAH Als BIDIN Bin A. ARMANSYAH (Alm) adalah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan 35 (tiga puluh lima) liter bahan bakar minyak jenis solar dengan total +1050 (seribu lima puluh) liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal/klotok balapan warna biru kuning;
Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm) dkk mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa BUDI;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm) dkk bahwa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan 35 (tiga puluh lima) liter bahan bakar minyak jenis solar dengan total +1050 (seribu lima puluh) liter tersebut didapat dari kapal penangkap cumi;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm) dkk cara mendapatkan bahan bakar jenis solar berawal Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm), Terdakwa PAUJI Als UJI Bin ABDURAHMAN, dan Terdakwa M. ALUDIANSYAH Als BIDIN Bin A. ARMANSYAH (Alm) diperintahkan Terdakwa BUDI untuk mengantarkan bahan pokok seperti sayur, kemudian diberikan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan nominal uang dan jumlah jerigen yang diambil dari beberapa kapal penangkap cumi, selanjutnya Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR ( Alm), Terdakwa PAUJI Als UJI Bin ABDURAHMAN, dan Terdakwa M. ALUDIANSYAH Als BIDIN Bin A. ARMANSYAH ( Alm ), mendatangi kapal penangkap cumi tersebut dan mengantarkan pesanan, kemudian ABK kapal memberikan bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan catatan yang terdapat di dalam 1 (satu) lembar kertas yang diberikan terdakwa BUDI kepada terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR ( Alm) dkk bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut akan dibawa ke rumah Terdakwa Budi dan akan dijual kembali oleh Terdakwa BUDI kepada nelayan yang berada di desa sungai undang;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm), Terdakwa PAUJI Als UJI Bin ABDURAHMAN, dan Terdakwa M. ALUDIANSYAH Als BIDIN Bin A. ARMANSYAH (Alm), peran masing-masing Terdakwa adalah : Terdakwa SUPRIANTO Als USUP bertugas sebagai penunjuk arah, menanyakan identitas kapal penangkap cumi sesuai dengan catatan yang diberikan Terdakwa BUDI, mengangkat sembako ke atas kapal dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa PAUJI Als UJI bertugas sebagai ABK dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH bertugas sebagai Juri mudi dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa BUDI bertugas sebagai orang yang berhubungan dengan kapten kapal dan pemodal untuk pertukaran sembako dan bahan pokok yang dipesan kapten kapal;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUPRIANTO Als USUP Bin MANSUR (Alm), terdakwa PAUJI Als UJI Bin ABDURAHMAN, dan terdakwa M. ALUDIANSYAH Als BIDIN Bin A. ARMANSYAH (Alm) bahwa mereka belum menerima upah dari Terdakwa BUDI;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yaitu Sdr. SUHAIDI;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada para Terdakwa apakah pengangkutan bahan bakar minyak berjenis solar tersebut dilengkapi dokumen/ijin usaha pengangkutan dari instansi terkait atau tidak, para Terdakwa mengatakan tidak ada dilengkapi dengan dokumen dan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IHSANUDIN Als ISAN Bin IDRUS (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Para Terdakwa;
Bahwa saksi adalah pemilik klotok yang membawa bahan bakar minyak jenis solar yang menjadi barang bukti tersebut;
Bahwa saksi mengetahuinya bahwa klotok Saksi diamankan oleh kepolisian dari Terdakwa BUDI yang memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa BUDI yang disampaikan kepada Saksi yang mengangkut bahan bakar minyak solar tersebut adalah Terdakwa SUPRIANTO Als USUP, Terdakwa PAUJI Als UJI, dan Terdakwa M. ALUDIANSYAH Als BIDIN;
Bahwa Terdakwa Budi menyewa 1 (satu) unit kapal/klotok balapan warna biru kuning milik Saksi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya dan belum ada dibayarkan oleh Terdakwa BUDI karena Terdakwa BUDI baru saja menyewa;
Bahwa sepengetahuan Saksi klotok tersebut disewa untuk digunakan mencari ikan karena Terdakwa BUDI adalah seorang nelayan, namun ternyata digunakan untuk hal yang lainnya;
Bahwa Saksi membeli 1 (satu) unit kapal/klotok balapan warna biru kuning dari saudara HJ. USUP (Alm);
Bahwa Saksi hanya memiliki kwitansi pembelian terkait dengan kepemilikan klotok yang dimiliki Saksi yang disewa oleh Terdakwa Budi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli ADIETYA DIADMA Bin SOETOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Para Terdakwa;
Bahwa sesuai dengan jabatan ahli sebagai Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, ahli memiliki keahlian dibidang Pengawasan Kegiatan Hilir Migas dan pernah mengikuti Diklat Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Migas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI tahun 2015 serta pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Migas Pertama di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI tahun 2011 serta ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan ahli berdasarkan keahlian yang ahli miliki pada perkara minyak dan gas bumi yang diminta oleh Penyidik Polri baik tingkat Polda maupun Polres;
Bahwa prsyaratan yang harus dipenuhi dalam usaha kegiatan usaha hilir Migas berdasarkan penjelasan pasal 15 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, bahwa untuk mendapatkan izin usaha hilir migas persyaratan administrasi dan teknis paling sedikit memuat, antara lain:
Nama Penyelenggara;
Jenis Usaha yang diajukan;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan perusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bahwa pengajuan dan pemberian izin usaha kegiatan hilir sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Pengolahan yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan diajukan kepada dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM;
Kegiatan Usaha Pengangkutan minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Izin Usaha Pengangkutan Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya moda darat berbasis website;
Kegiatan Usaha Penyimpanan minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM;
Kegiatan Usaha Niaga minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan diajukan kepada dan dan diberikan oleh menteri, dalam hal ini Menteri ESDM;
Bahwa yang dapat memperoleh atau diizinkan untuk melakukan kegiatan Usaha Hilir Migas baik usaha pengolahan,pengangkutan,penyimpanan dan Niaga BBM dan apa peraturan yang mengatur tentang hal tersebut Berdasarkan pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dapat melakukan kegiatan usaha hilir BBM adalah:
Badan Usaha Milik negara;
Badan usaha milik daerah Koperasi atau usaha kecil
Koperasi atau usaha kecil;
Badan usaha swasta;
Bahwa mekanisme penyaluran BBM dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) kepada agen sampai dengan kepada konsumen berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahwa mekanisme pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM dilakukan oleh BU-PIUNU dalam hal ini PT. Pertamina dengan menunjuk penyalur dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama dengan para penyalur untuk kegiatan usaha penyimpanan dan niaga BBM seperti SPBU dengan mendapat margin yang harga jualnya mengacu pada harga yang ditetapkan dari BU-PIUNU, sedangkan untuk kegiatan usaha pengangkutan hanya dapat dilakukan oleh BU-PIUNU atau dengan menunjuk transportir yang telah memiliki izin usaha pengangkutan;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Bahan Bakar Minyak maka penyalur harus memiliki perijinan berupa:
Untuk kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan BBM dari Kementrian ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau transportir yang telah memiliki izin usaha pengangkutan;
Untuk kegiatan usaha penyimpanan harus memiliki izin usaha penyimpanan BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah;
Untuk kegiatan Niaga harus memiliki izin usaha Niaga BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah;
Bahwa dengan pengecualian pada pendistribusian BBM tertentu (bersubsidi) dan BBM Khusus Penugasan ke daerah terpencil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (2), bahwa dalam hal pada suatu daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum terdapat atau tidak terdapat penyalur maka dapat ditunjuk Sub Penyalur;
Pasal 4, bahwa Penunjukkan Sub Penyalur sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat;
Pasal 5, sebagai berikut :
Ayat (1), bahwa Anggota dan/atau perwakilan masyarakat setempat di wilayah yang tidak terdapat penyalur dapat ditunjuk sebagai penyedia dan/atau pengelola Sub Penyalur di daerahnya setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat;
Ayat (2), bahwa Sub Penyalur yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Pemerintah Daerah, sarana penyalurannya wajib memenuhi persyaratan teknis, keamanan dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ayat (3), bahwa Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang akan disalurkan oleh Sub Penyalur diperoleh dari Penyalur yang ditetapkan oleh Badan Usaha.
Bahwa untuk melakukan usaha pengangkutan harus memiliki perizinan sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, bahwa untuk melakukan kegiatan tersebut berupa usaha pengangkutan BBM harus didasarkan izin yang diberikan yaitu izin usaha pengangkutan yang diberikan oleh menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Izin Usaha Pengangkutan Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya moda darat berbasis website atau persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa peralatan atau fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak berdasarkan Peraturan BPH Migas No 06/P/BPH Migas/III/2005 Pasal 4 ayat 1 meliputi antara lain :
Pipa Penyaluran;
Mobil Tanki;
Gerbong Ketel (Rail Tank Wagon/RTW);
Kapal Tanker, Tongkang, Landing CraftTank (LCT) dan alat transportasi laut lainnya.
Bahwa dalam kasus khusus tentang kegiatan pengangkutan di daerah terpencil secara terperinci sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha/koperasi agar dapat melakukan usaha pengangkutan BBM serta dokumen yang harus dimiliki sehubungan dengan BBM yang diangkut yaitu:
Sesuai Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 serta Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 Perizinan yang harus dimiliki yaitu :
Izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Migas, atau
Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur, atau
Badan usaha tersebut terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir/penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).
Dokumen yang harus menyertai pada saat melakukan pengangkutan dan niaga BBM mempergunakan mobil truk tangki meliputi :
Loading Order (LO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) ;
Delivery Order (DO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU);
Surat jalan yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU) atau penyalur BBM Resmi yang ditunjuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU).
Bahwa instansi atau pejabat yang berwenang mengeluarkan izin usaha pengangkutan serta peraturan yang mengatur yaitu Sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah RI nomor: 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi adalah menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Izin Usaha Pengangkutan Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya moda darat berbasis website atau persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa Sesuai pasal 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa PAUJI, Terdakwa BIDIN dan Terdakwa Budi sesuai keterangan yang telah dijelaskan merupakan kegiatan hilir migas yaitu kegiatan pengangkutan BBM,
Bahwa Sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur;
Bahwa apabila dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, pihak tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dari Dirjen atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur, maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang di dapat dari kapal penangkap cumi oleh Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), dkk merupakan BBM yang tidak bersubsidi dari pemerintah dan sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 2 dan 3 bahan bakar minyak jenis solar yang di dapat dari kapal penangkap cumi dan diangkut oleh Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm) dkk merupakan Jenis BBM Umum berupa solar NPSO (Industri) yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha;
Bahwa bahan bakar solar NPSO (industri) yang harganya sudah ditentukan oleh Badan Usaha sehingga harga ditentukan mekanisme pasar dan pengangkutan, penyimpanandan/atau perniagaan khususnya untuk usaha kecil harus tetap adanya ijin dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang pendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi penanaman modal yaitu izin usaha pengangkutan minyak bumi/BBM/hasil olahannya moda darat berbasis website yang dikhususkan hanya untuk izin usaha pengangkutan;
Atas keterangan Ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm) menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Seruyan Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dimana pada saat itu Terdakwa di duga mengangkut BBM yang tidak mempunyai izin angkut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tiap jerigennya dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 1.050 (seribu lima puluh) liter milik Terdakwa BUDI yang diangkut dengan menggunakan Kapal/klotok balapan dengan mesin domping 24 warna biru kuning;
Bahwa Kapal/klotok balapan dengan mesin domping 24 tersebut adalah milik saksi ISAN yang disewa oleh Terdakwa BUDI;
Bahwa bahan BBM jenis solar tersebut di dapat dari kapal cumi yang berada di muara Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan yang sepengetahuan Terdakwa BBM tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa BUDI;
Bahwa rencananya Terdakwa BUDI akan menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) liter;
Bahwa yang memerintah atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari kapal cumi adalah Terdakwa BUDI dan Terdakwa mendapat upah dari Terdakwa BUDI dengan perhitungan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak solar yang terjual kemudian di potong modal Terdakwa BUDI, selanjutnya hasil keuntungan diluar modal dibagi 5 (lima) dengan rincian : untuk kapal, untuk Terdakwa BUDI, untuk Terdakwa SUPRIANTO, untuk Terdakwa BIDIN dan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kapal cumi sedang merapat ke pinggir muara sungai seruyan dari Terdakwa BUDI, karena Terdakwa BUDI yang berhubungan langsung dengan Nahkoda Kapal cumi tersebut dan Terdakwa BUDI menukar barang jenis sembako dengan bahan bakar minyak jenis solar berdasarkan jumlah sembako yang dibeli oleh Nahkoda Kapal kepada Terdakwa BUDI;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 skj. 07.30 wib, dimana Terdakwa dipanggil Terdakwa Budi dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan sembako ke kapal cumi yang berada dimuara, kemudian Terdakwa mengajak Terdakwa PAUJI dengan berkata” PAK ADA KESIBUKAN TIDAK KALAU TIDAK ADA TEMANI SAYA KELAUT” dan dijawab Terdakwa PAUJI “AYO” kemudian kurang dari jam 08.00 wib Terdakwa bersama Terdakwa PAUJI berangkat ke rumah Terdakwa BUDI dan setiba dirumah Terdakwa BUDI Terdakwa berjumpa dengan Terdakwa BIDIN yang juga disuruh Terdakwa BUDI menemani Terdakwa mengatarkan sembako tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa, Terdakwa PAUJI, dan Terdakwa BIDIN untuk mengangkut sembako dan jerigen kosong, setelah semua masuk selanjutnya Terdakwa BIDIN yang mengemudikan kapal/klotok balapan menuju laut dan Terdakwa di depan kapal untuk mengarahkan kapal, kemudian selepas di muara Das Seruyan Para Terdakwa menyinggahi kapal-kapal cumi dan menanyakan nama kapal cumi yang melakukan pemesanan sembako, setelah mendapatkannya berdasarkan catatan yang diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan sembako tersebut dan jerigen kepada ABK Kapal Motor tersebut selanjutnya Terdakwa, Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN mengangkat jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke dalam kapal/klotok balap selanjutnya Para Terdakwa menuju kapal cumi yang lain dikarenakan jerigen yang dibawa tidak cukup, kemudian kami kembali ke rumah Terdakwa Budi untuk mengantarkan minyak tersebut, namun ketika memasuki DAS Seruyan Para Terdakwa bertemu dengan kapal patroli Satpolairud Polres Seruyan, dan dibawa ke mako Satpolairud Polres Seruyan untuk dimintai keterangan;
Bahwa terdakwa bertugas sebagai penunjuk arah, menanyakan identitas kapal penangkap cumi sesuai dengan catatan yang diberikan Terdakwa BUDI, mengangkat sembako ke atas kapal dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa PAUJI Als UJI bertugas sebagai ABK dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi dan Terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH bertugas sebagai Juru mudi dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi;
Bahwa Terdakwa BUDI bertugas sebagai orang yang berhubungan dengan kapten kapal dan pemodal untuk pertukaran sembako dan bahan pokok yang dipesan kapten kapal;
Bahwa Terdakwa, Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN dalam pengangkutan bahan bakar minyak berjenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan atau dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
Terdakwa PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dimana pada saat itu Terdakwa di duga mengangkut BBM yang tidak mempunyai izin angkut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tiap jerigennya dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 1.050 (seribu lima puluh) liter milik Terdakwa BUDI yang diangkut dengan menggunakan Kapal/klotok balapan dengan mesin domping 24 warna biru kuning;
Bahwa bahan BBM jenis solar tersebut di dapat dari kapal cumi yang berada di muara Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan yang sepengetahuan Terdakwa BBM tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa BUDI;
Bahwa sepengetahun Terdakwa, Terdakwa BUDI akan menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) liter;
Bahwa yang memerintah atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari kapal cumi adalah Terdakwa BUDI dan Terdakwa mendapat upah dari Terdakwa BUDI dengan perhitungan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak solar yang terjual kemudian di potong modal Terdakwa BUDI, selanjutnya hasil keuntungan diluar modal dibagi 5 (Lima) dengan rincian untuk kapal, untuk Terdakwa SUPRIYANTO, untuk Terdakwa BIDIN dan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa yang memerintah atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari kapal cumi adalah Terdakwa BUDI dan Terdakwa mendapat upah dari Terdakwa BUDI dengan perhitungan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak solar yang terjual kemudian di potong modal Terdakwa BUDI, selanjutnya hasil keuntungan diluar modal dibagi 5 (lima) dengan rincian : untuk kapal, untuk Terdakwa BUDI, untuk Terdakwa SUPRIANTO, untuk Terdakwa BIDIN dan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kapal cumi sedang merapat ke pinggir muara sungai seruyan dari Terdakwa BUDI, karena Terdakwa BUDI yang berhubungan langsung dengan Nahkoda Kapal cumi tersebut dan Terdakwa BUDI menukar barang jenis sembako dengan bahan bakar minyak jenis solar berdasarkan jumlah sembako yang dibeli oleh Nahkoda Kapal kepada Terdakwa BUDI;
Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO bertugas sebagai penunjuk arah, menanyakan identitas kapal penangkap cumi sesuai dengan catatan yang diberikan Terdakwa BUDI, mengangkat sembako ke atas kapal dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa bertugas sebagai ABK dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi dan Terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH bertugas sebagai Juru mudi dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi;
Bahwa Terdakwa BUDI bertugas sebagai orang yang berhubungan dengan kapten kapal dan pemodal untuk pertukaran sembako dan bahan pokok yang dipesan kapten kapal;
Bahwa Terdakwa, Terdakwa SUPRIYANTO dan Terdakwa BIDIN dalam pengangkutan bahan bakar minyak berjenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan atau dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
Terdakwa M. ALIUDINSYAH Als BIDIN Bin ARMANSYAH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Seruyan Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dimana pada saat itu Terdakwa di duga mengangkut BBM yang tidak mempunyai izin angkut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa SUPRIYANTO mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tiap jerigennya dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 1.050 (seribu lima puluh) liter milik Terdakwa BUDI yang diangkut dengan menggunakan Kapal/klotok balapan dengan mesin domping 24 warna biru kuning;
Bahwa bahan BBM jenis solar tersebut di dapat dari kapal cumi yang berada di muara Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan yang sepengetahuan Terdakwa BBM tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa BUDI;
Bahwa sepengetahun Terdakwa, Terdakwa BUDI akan menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) liter;
Bahwa yang memerintah atau menyuruh terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari kapal cumi adalah terdakwa BUDI dan terdakwa mendapat upah dari Terdakwa BUDI dengan perhitungan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak solar yang terjual kemudian di potong modal Terdakwa BUDI, selanjutnya hasil keuntungan diluar modal dibagi 5 (lima) dengan rincian untuk kapal, untuk Terdakwa SUPRIYANTO, untuk Terdakwa PAUJI dan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa yang memerintah atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari kapal cumi adalah Terdakwa BUDI dan Terdakwa mendapat upah dari Terdakwa BUDI dengan perhitungan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak solar yang terjual kemudian di potong modal Terdakwa BUDI, selanjutnya hasil keuntungan diluar modal dibagi 5 (lima) dengan rincian : untuk kapal, untuk Terdakwa BUDI, untuk Terdakwa SUPRIANTO, untuk Terdakwa PAUJI dan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kapal cumi sedang merapat ke pinggir muara sungai seruyan dari Terdakwa BUDI, karena Terdakwa BUDI yang berhubungan langsung dengan Nahkoda Kapal cumi tersebut dan Terdakwa BUDI menukar barang jenis sembako dengan bahan bakar minyak jenis solar berdasarkan jumlah sembako yang dibeli oleh Nahkoda Kapal kepada Terdakwa BUDI;
Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO bertugas sebagai penunjuk arah, menanyakan identitas kapal penangkap cumi sesuai dengan catatan yang diberikan Terdakwa BUDI, mengangkat sembako ke atas kapal dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa PAUJI bertugas sebagai ABK dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi dan Terdakwa sendiri bertugas sebagai Juru mudi dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi;
Bahwa Terdakwa BUDI bertugas sebagai orang yang berhubungan dengan kapten kapal dan pemodal untuk pertukaran sembako dan bahan pokok yang dipesan kapten kapal;
Bahwa Terdakwa, Terdakwa SUPRIYANTO dan Terdakwa PAUJI dalam pengangkutan bahan bakar minyak berjenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan atau dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
Terdakwa BUDI Bin BAHRUDIN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dimana pada saat itu Terdakwa di duga mengangkut BBM yang tidak mempunyai izin angkut;
Bahwa yang melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut tersebut adalah Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa PAUJI, dan Terdakwa BIDIN dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal/kelotok balapan;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN untuk melakukan pengangkutan BBM tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa pemilik kapal/kelotok balapan tersebut adalah milik saksi IHSANUDIN Als ISAN yang Terdakwa sewa dan Terdakwa tidak ada memberitahukan bahwa kapal tersebut akan membawa bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM berjenis solar tersebut dengan cara membelikan sembako dan kebutuhan pokok kepada nahkoda kapal cumi, selanjutnya nahkoda kapal memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa minyak solar;
Bahwa sembako Terdakwa ditukar dengan bahan bakar minyak berjenis solar tersebut didapat dari 7 (tujuh) kapal yaitu kapal cumi JUANDA INDAH, kapal cumi ALAM SAMUDRA, kapal cumi BINTANG CAMAR SUKSES 79, kapal cumi BINTANG PASIFIC 8, kapal cumi BINTANG ASMINDO, kapal cumi SABENA, dan kapal cumi SISKA JAYA;
Bahwa untuk pembelian sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) senilai dengan 4 (empat) jerigen yang masing–masing berisikan solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kemudian ditambah dengan ongkos mengantar sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing–masing berisikan solar sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) liter;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 14.00 wib sewaktu Terdakwa masih di rumah kemudian Sdr. SUKMA menghubungi Terdakwa melalui via handphone dan mengatakan “tolong jemput saya di laut”, kemudian Terdakwa menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO menjemput Sdr. SUKMA, namun setelah tiba yang datang sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu Sdr. SUKMA, MUSTAM, KASDI, WARI, SARKIM, DATAR, dan Sdr. SAWAL;
Bahwa selanjutnya mereka meminta tolong untuk di belikan bahan sembako dan pembayarannya melalui BBM jenis solar dengan kesepakatan untuk pembelian sembako sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) senilai dengan 4 (empat) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 ( tiga puluh lima) liter kemudian ditambah dengan ongkos mengantar sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) liter;
Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan, kemudian Terdakwa membelikan bahan sembako sesuai permintaan masing-masing nahkoda kapal;
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 Skj. 07.30. Wib di DAS Seruyan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN untuk berangkat untuk mengantar bahan sembako dan kembalinya membawa BBM solar;
Bahwa rencananya BBM jenis solar tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada para nelayan dengan harga Rp 5000,- (lima ribu rupiah) per liternya dan Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa BIDIN dan Terdakwa PAUJI akan akan mendapat bagian setelah BBM jenis solar tersebut laku terjual, yang pembagian upahnya yaitu 50% keuntungan untuk Terdakwa dan 50% untuk Terdakwa SUPRIYANTO Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengakutan atau dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang sebesar Rp. 10.920.000 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima ) liter yang berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen yang masing-masing jerigen berisikan ± 35 liter dengan total 1050 (seribu lima puluh) liter;
1 (satu) unit Kapal/Klotok jenis balapan warna biru kuning;
1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nama-nama kapal dan jumlah bahan bakar minyak yang akan diambil;
Bahan bakar minyak jenis solar 2 (dua) liter lalu dimasukan kedalam jerigen warna putih berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti;
Dan atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan dan pula telah dibenarkan oleh para Saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Seruyan Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dimana pada saat itu Terdakwa di duga mengangkut BBM yang tidak mempunyai izin angkut;
Bahwa yang melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut tersebut adalah Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa PAUJI, dan Terdakwa BIDIN dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal/kelotok balapan;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN untuk melakukan pengangkutan BBM tersebut adalah Terdakwa BUDI;
Bahwa pemilik kapal/kelotok balapan tersebut adalah milik Saksi IHSANUDIN Als ISAN yang Terdakwa BUDI sewa dan Terdakwa BUDI tidak ada memberitahukan bahwa kapal tersebut akan membawa bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Terdakwa BUDI mendapatkan BBM berjenis solar tersebut dengan cara membelikan sembako dan kebutuhan pokok kepada nahkoda kapal cumi, selanjutnya nahkoda kapal memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa minyak solar;
Bahwa sembako yang disediakan Terdakwa BUDI ditukar dengan bahan bakar minyak berjenis solar tersebut didapat dari 7 (tujuh) kapal yaitu kapal cumi JUANDA INDAH, kapal cumi ALAM SAMUDRA, kapal cumi BINTANG CAMAR SUKSES 79, kapal cumi BINTANG PASIFIC 8, kapal cumi BINTANG ASMINDO, kapal cumi SABENA, dan kapal cumi SISKA JAYA;
Bahwa untuk pembelian sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) senilai dengan 4 (empat) jerigen yang masing–masing berisikan solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kemudian ditambah dengan ongkos mengantar sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing–masing berisikan solar sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) liter;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 14.00 wib sewaktu Terdakwa BUDI masih di rumah kemudian Sdr. SUKMA menghubungi Terdakwa BUDI melalui via handphone dan mengatakan “tolong jemput saya di laut”, kemudian Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO menjemput Sdr. SUKMA, namun setelah tiba yang datang sebanyak 7 ( tujuh) orang yaitu Sdr. SUKMA, MUSTAM, KASDI, WARI, SARKIM, DATAR, dan Sdr. SAWAL;
Bahwa selanjutnya Sdr. SUKMA dkk meminta tolong untuk di belikan bahan sembako dan pembayarannya melalui BBM jenis solar dengan kesepakatan untuk pembelian sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) senilai dengan 4 (empat) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 ( tiga puluh lima) liter kemudian ditambah dengan ongkos mengantar sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) liter;
Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan, kemudian Terdakwa BUDI membelikan bahan sembako sesuai permintaan masing-masing nahkoda kapal;
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 Skj. 07.30. Wib di DAS Seruyan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN untuk berangkat untuk mengantar bahan sembako dan kembalinya membawa BBM solar;
Bahwa rencananya BBM jenis solar tersebut akan Terdakwa BUDI jual kembali kepada para nelayan dengan harga Rp 5000,- (lima ribu rupiah) per liternya dan Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa BIDIN dan Terdakwa PAUJI akan akan mendapat bagian setelah BBM jenis solar tersebut laku terjual, yang pembagian upahnya yaitu 50% keuntungan untuk Terdakwa dan 50% untuk Terdakwa SUPRIYANTO Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN;
Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO bertugas sebagai penunjuk arah, menanyakan identitas kapal penangkap cumi sesuai dengan catatan yang diberikan Terdakwa BUDI, mengangkat sembako ke atas kapal dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa PAUJI bertugas sebagai ABK dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi dan Terdakwa BIDIN bertugas sebagai Juru mudi dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi;
Bahwa Terdakwa BUDI bertugas sebagai orang yang berhubungan dengan kapten kapal dan pemodal untuk pertukaran sembako dan bahan pokok yang dipesan kapten kapal;
Bahwa apabila dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, pihak tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dari Dirjen atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur, maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengakutan atau dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mendakwa Para Terdakwa dengan dakwaan Subsideritas, sehingga dengan demikian Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum tersebut, dimana perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang,
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian dari kata “setiap orang” adalah hanya ditujukan terhadap manusia/orang. Dicantumkannya kata “setiap orang” dalam Undang-Undang bermaksud untuk menyatakan bahwa hanya manusia/orang saja yang dapat didakwa, dituntut dan atau dijatuhi pidana sesuai dengan pasal yang diatur dan diancamkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Para Terdakwa yang diajukan ke persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan identitas secara lengkap oleh Majelis Hakim, ternyata dengan jelas bahwa Para Terdakwa adalah manusia/orang yang dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum dapat didakwa, dituntut dan atau dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, apabila kata “setiap orang” seperti unsur tersebut diatas diterapkan ke dalam perkara ini, maka orang yang dimaksud adalah Terdakwa 1. SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa 2. PAUJI Bin (Alm) ABDURAHMAN, Terdakwa 3. M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa 4. BUDI Bin BAHRUDIN;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur I tentang “setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah adalah bahan bakar minyak yang dijual kepada rakyat dengan harga di bawah harga bahan bakar dunia. Hal ini dikarenakan rakyat telah mendapatkan bantuan dana dalam bentuk potongan harga sebelum BBM sampai ke tangan konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 24 januari 2019 sekitar jam 10.00 wib di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan Desa Sungai Undang, Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, dimana pada saat itu Para Terdakwa di duga melakukan pengangkutan BBM yang tidak mempunyai izin angkut;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 14.00 wib sewaktu Terdakwa BUDI masih di rumah kemudian Sdr. SUKMA menghubungi Terdakwa BUDI melalui via handphone dan mengatakan “tolong jemput saya di laut”, kemudian Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO menjemput Sdr. SUKMA, namun setelah tiba yang datang sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu Sdr. SUKMA, MUSTAM, KASDI, WARI, SARKIM, DATAR, dan Sdr. SAWAL;
Menimbang, bahwa selanjutnya Sdr. SUKMA dkk meminta tolong untuk di belikan bahan sembako dan pembayarannya melalui BBM jenis solar dengan kesepakatan untuk pembelian sembako sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) senilai dengan 4 (empat) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kemudian ditambah dengan ongkos mengantar sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan, kemudian Terdakwa BUDI membelikan bahan sembako sesuai permintaan masing-masing nahkoda kapal;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 Skj. 07.30. Wib di DAS Seruyan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN untuk berangkat untuk mengantar bahan sembako dan kembalinya membawa BBM solar. Bahwa rencananya BBM jenis solar tersebut akan Terdakwa BUDI jual kembali kepada para nelayan dengan harga Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) per liternya dan Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa BIDIN dan Terdakwa PAUJI akan akan mendapat bagian setelah BBM jenis solar tersebut laku terjual, yang pembagian upahnya yaitu 50% keuntungan untuk Terdakwa dan 50% untuk Terdakwa SUPRIYANTO Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang di dapat dari kapal penangkap cumi oleh Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm) dkk merupakan BBM yang tidak bersubsidi dari pemerintah dan sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 2 dan 3 bahan bakar minyak jenis solar yang di dapat dari kapal penangkap cumi dan diangkut oleh Terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm) dkk merupakan Jenis BBM Umum berupa solar NPSO (Industri) yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha;
Menimbang, bahwa bahan bakar solar NPSO (industri) yang harganya sudah ditentukan oleh Badan Usaha sehingga harga ditentukan mekanisme pasar dan pengangkutan, penyimpanandan/atau perniagaan khususnya untuk usaha kecil harus tetap adanya ijin dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang pendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi penanaman modal yaitu izin usaha pengangkutan minyak bumi/BBM/hasil olahannya moda darat berbasis website yang dikhususkan hanya untuk izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, ternyata BBM yang diangkut oleh Para Terdakwa bukanlah BBM bersubsidi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primairnya, sehingga dengan demikian unsur dari pasal ini tidak terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indoensia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Majelis, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas, maka unsur I tentang “setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 14.00 wib sewaktu Terdakwa BUDI masih di rumah kemudian Sdr. SUKMA menghubungi Terdakwa BUDI melalui via handphone dan mengatakan “tolong jemput saya di laut”, kemudian Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO menjemput Sdr. SUKMA, namun setelah tiba yang datang sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu Sdr. SUKMA, MUSTAM, KASDI, WARI, SARKIM, DATAR, dan Sdr. SAWAL;
Menimbang, bahwa selanjutnya Sdr. SUKMA dkk meminta tolong untuk di belikan bahan sembako dan pembayarannya melalui BBM jenis solar dengan kesepakatan untuk pembelian sembako sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) senilai dengan 4 (empat) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter kemudian ditambah dengan ongkos mengantar sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan, kemudian Terdakwa BUDI membelikan bahan sembako sesuai permintaan masing-masing nahkoda kapal;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 Skj. 07.30. Wib di DAS Seruyan Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa BUDI menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN untuk berangkat untuk mengantar bahan sembako dan kembalinya membawa BBM solar. Bahwa rencananya BBM jenis solar tersebut akan Terdakwa BUDI jual kembali kepada para nelayan dengan harga Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) per liternya dan Terdakwa SUPRIYANTO, Terdakwa BIDIN dan Terdakwa PAUJI akan akan mendapat bagian setelah BBM jenis solar tersebut laku terjual, yang pembagian upahnya yaitu 50% keuntungan untuk Terdakwa dan 50% untuk Terdakwa SUPRIYANTO Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUPRIYANTO bersama dengan Terdakwa PAUJI dan Terdakwa BIDIN mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tiap jerigennya dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 1.050 (seribu lima puluh) liter milik Terdakwa BUDI yang diangkut dengan menggunakan Kapal/klotok balapan dengan mesin domping 24 warna biru kuning dan Para Terdakwa mengakui mengangkut BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa hal ini juga sesuai dengan keterangan Ahli yang mengatakan bahwa : sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur;
Bahwa apabila dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, pihak tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dari Dirjen atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur / transportir yang terintegrasi dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau memiliki Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur, maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan tersebut diatas, maka unsur II tentang “Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan” telah terbukti;
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah peristiwa pidana dalam bentuk penyertaan, dengan kata lain perbuatan pidana tersebut setidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana masing-masing individu mempunyai fungsi dan peran masing-masing terhadap terlaksananya tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa apabila kita cermati, maka setidaknya ada dua pihak yang berperan dalam terlaksananya tindak pidana ini, yaitu pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan pihak yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa tiap-tiap Terdakwa mempunyai tugas dan peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut yaitu :Terdakwa SUPRIYANTO bertugas sebagai penunjuk arah, menanyakan identitas kapal penangkap cumi sesuai dengan catatan yang diberikan Terdakwa BUDI, mengangkat sembako ke atas kapal dan menerima/menyambut teng yang berisikan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa PAUJI bertugas sebagai ABK dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi, Terdakwa BIDIN bertugas sebagai Juru mudi dan menerima/menyambut teng yang berisiakan bahan bakar minyak dari ABK kapal penangkap cumi dan Bahwa Terdakwa BUDI bertugas sebagai orang yang berhubungan dengan kapten kapal dan pemodal untuk pertukaran sembako dan bahan pokok yang dipesan kapten kapal;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengakutan atau dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan tersebut diatas, maka unsur III tentang “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” juga telah terbukti, sehingga dengan demikian seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Subsidair tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Para Terdakwa, maka kepada Para Terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam diri Para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan menurut hukum baik sebagai alasan pembenar, maupun sebagai alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban Para Terdakwa atas perbuatannya, maka adillah kiranya kepada Para Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
Uang sebesar Rp. 10.920.000 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter yang berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen yang masing-masing jerigen berisikan ±35 liter dengan total 1050 (seribu lima puluh) liter;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah uang yang mempunyai nilai dan pula hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Kapal/Klotok jenis balapan warna biru kuning;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Saksi IHSANUDIN yang digunakan oleh Para Terdakwa tanpa sepengetahuan dari Saksi IHSANUDIN, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Saksi IHSANUDIN Als ISAN Bin IDRUS (Alm);
1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nama-nama kapal dan jumlah bahan bakar minyak yang akan diambil;
Bahan bakar minyak jenis solar 2 (dua) liter lalu dimasukan kedalam jerigen warna putih berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti;
Oleh karena barang bukti tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan tidak dipergunakan lagi, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai pengenaan hukuman pengganti denda yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum kepada Para Terdakwa yaitu selama 3 (tiga) bulan kurungan, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan pidana kurungan tersebut dirasa terlalu berat buat Para Terdakwa oleh karena Para Terdakwa belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya maka dengan demikian Majelis menilai bahwa hukuman pidana kurungan pengganti denda tersebut akan dikurangi yang lamanya sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan masyarakat dan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indoensia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut, yakni Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Membebaskan Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair yakni Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUPRIYANTO Als USUP Bin MANSYUR (Alm), Terdakwa II PAUJI Bin ABDURAHMAN (Alm), Terdakwa III M. ALIUDINSYAH Als. UDIN Bin ARMANSYAH dan Terdakwa IV BUDI Bin BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 10.920.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter yang berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen yang masing-masing jerigen berisikan ±35 liter dengan total 1.050 (seribu lima puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Kapal/Klotok jenis balapan warna biru kuning;
Dikembalikan kepada Saksi IHSANUDIN Als ISAN Bin IDRUS (Alm);
1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nama-nama kapal dan jumlah bahan bakar minyak yang akan diambil;
Bahan bakar minyak jenis solar 2 (dua) liter lalu dimasukan kedalam jerigen warna putih berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 4 November 2019 oleh kami : A. F. JOKO SUTRISNO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, NIKO HENDRA SARAGIH, S.H.,M.H., dan ADE SATRIAWAN, S.H., M.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 November 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh ANUNG HANDONO, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sampit, dihadiri oleh HARDIANSYAH, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H. A. F. Joko Sutrisno, S.H.,M.H.
Ade Satriawan, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Anung Handono, S.H.