116/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 116/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I NENGAH LADRA Alias LARE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair. 2. Membebaskan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada tahanan. 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah kotan senter merk Matsugi ; - 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ warna hitam ; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ; - 1 (satu) buah bungkusan klip plastic warna putih ; - 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam ; - 1 (satu) buah tempat Redoxon yang dilakban warna hitam ; - 1 (satu) potong celana panjang warna coklat ; - 1 (satu) potong rok warna abu-abu ; Dikembalikan kepada Terdakwa 8. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No: 116/Pid.B/2013/PN.Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ;
Nama : I NENGAH LADRA Alias LARE
Tempat Lahir : Karang Tangkeban
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 31 Desember 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan
Karang Tangkeban Kel. Cakranegara
Selatan Kec. Cakranegara Kota Mataram.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 Januari 2013 s/d tanggal 07 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Pebruari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Maret 2013 s/d tanggal 06 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 01 April 2013 s/d tanggal 30 April 2013
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 29 Juni 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 30 Juni 2013 s/d 29 Juli 2013 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama CLEOPATRA, SH., dan FITRIA, SH Advokad pada CLEO AND FIT LAW OFFICE Jalan Industri Gang Kakap No. 28 Ampenan Kota Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 April 2013 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah Mempelajari Berkas Perkara Yang Bersangkutan;
Telah Mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Telah Memeriksa Barang Bukti.
Telah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa
Telah Mendengar Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan ;
Menyatakan Terdakwa I NENGAH LADRA Als. LARE, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan lebih Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NENGAH LADRA Als. LARE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 0,2 (nol koma dua) gram ;
1 (satu) buah kotan senter merk MATSUGI ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ;
1 (satu) buah bungkusan klip plastic warna putih ;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam ;
1 (satu) buah tempat Redoxon yang dilakban warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;
Dikembalikan pada Terdakwa atau kepada yang berhak menerimanya.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan, menyatakan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya pidana terhadap Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE lebih tepat dijalani dan direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa NTB dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 18 Maret 2013 Nomor Reg. Perk. : PDM-/MATAR/Euh.1/03/2013, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa I NENGAH LADRA alias LARE, pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Carka Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kecil krstal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 02, (nol koma dua) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa I NENGAH LADRA ALS. LARE pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar jam 17.00 wita memperoleh 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih transparan dari saudara Lemon (DPO) warga Karang Bagu Kota Mataram dengan cara membeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa simpan diantara pinggang dan celana yang Terdakwa kenakan bagian belakang setelah itu Terdakwa pulang kerumah kos terdakwa pada jam 18.00 wita anggota kepolisian Dit. Res Narkoba Polda NTB datang ke rumah kos Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar kos Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak sentermerk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban yang diketemukan dibawah meja rias yang berada didalam kamar kos Terdakwa sehingga anggota kepolisian Dit. Res. Narkoba POLDA NTB yang melakukan penggeledahan membawa Terdakwa bersama istrinya an. NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS. NYOMAN ke kantor Polda NTB, sesampainya di kantor Polda NTB, kembali dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan istrinya, ternyata pada istri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 02, (nol koma dua) gram yang diselipkan oleh Terdakwa I NENGAH LADRA ALS. LARE didalam celana dalam bagian belakang yang dikenakan oleh istrinya, dan pada saat itu petugas kepolisian langsung menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang bukti yang ditemukan pada istri Terdakwa dan Terdakwa mengakui terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa Kristal putih yang disita dari Terdakwa tersebut positif mengandung METHAMPETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, sesuai laporan hasil pengujian produk Terapitika, Narkotika Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 11/N-INS/U/MTR/13, tanggal 29 Januari 2013 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------
SUBSIDAIR ;
Bahwa ia Terdakwa I NENGAH LADRA alias LARE, pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Carka Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman dalam bentuk berupa 1 (satu) bungkus kecil krstal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 02, (nol koma dua) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya sekitar jam 18.00 wita ketika Terdakwa I NENGAH LADRA ALS. LARE bertempat di Jalan Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Carka Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, bersama dengan istrinya NI NYOMAN SUARNINGSIH Als. NYOMAN yang adalah istri dari Terdakwa, tiba-tiba datang petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB, yang langsung memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa karena ada isformasi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB meminta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kos terdakwa, setelah Terdakwa memberikan ijin untuk dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kos Terdakwa, petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB langsung menggeledah badan Terdakwa dengan cara memeriksa saku celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa akan tetapi petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB belum menemukan apa-apa disaku celana terdakwa, lalu penggeledahan dilanjutkan dengan menggeledah kamar kos Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak sentermerk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban yang ditemukan dibawah meja rias yang berada didalam kamar kos Terdakwa, selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa bersama istri NI NYOMAN SUARNINGSIH Als. NYOMAN dibawa oleh petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB kekantor Polda NTB dengan menggunakan mobil milik anggota kepolisian tersebut, lalu pada saat berjalan dari kos Terdakwa menuju ke mobil petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB, Terdakwa dan NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS. NYOMAN berjalan bergandengan, lalu ketika hendak naik kedalam mobil milik petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan yang Terdakwa sembunyikan dangan diselipkan dipinggang Terdakwa bagian belakang lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, Terdakwa memasukan atau menyelipkan tangan kanannya yang memegang 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih tarnsparan kedalam celana dalam bagian belakang NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS. NYOMAN, sehingga NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS. NYOMAN langsung berkata kepada Terdakwa “ barang aoa yang kamu taruh atau selipkan kedalam celana dalam saya bagian belakang “ dan dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “diam” lalu Terdakwa dan NI NYOMAN SUARNINGSIH ASL. NYOMAN langsung naik kedalam mobil petugas kepolisian Dit. Res. Narkoba Polda NTB, sesampainya dikanotr Polda NTB, dilakukan penggeledahan terhadap NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS. NYOMAN oleh PILZATUN ZAHRINA (Polwan) dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis abu dibungkus plastic putih transparan yang diketemukan didalam celana dalam bagian belakang NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS. NYOMAN sehingga PILZATU ZAHRINA langsung melaporkan hasil penggeledahannya tersebut dan langsung menunjukan kepada Terdakwa dan NI NYOMAN SUARNINGSIH ALS,. NYOMAN dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan adalah milik terdakwa yang Terdakwa beli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara Lemon (DPO) warga karang Bagu Kota Mataram untuk Terdakwa konsumsi sendiri, dan maksud Terdakwa menyelipkan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan tersebut kedalam celama dalam NI NYOMAN SUARNINGSIH ASL. NYOMAN adalah karena menurut pemikiran Terdakwa bahwa tidak akan dilakukan penggeledahan terhadap NI NYOMAN SUARNINGSIH ASL. NYOMAN;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa Kristal putih yang disita dari Terdakwa tersebut positif mengandung METHAMPETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, sesuai laporan hasil pengujian produk Terapitika, Narkotika Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 11/N-INS/U/MTR/13, tanggal 29 Januari 2013 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I NENGAH LADRA alias LARE, pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Carka Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Gilongan I bagi diri sendiri dalam bentuk berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih kecil MATAMPHETAMINE jenis sabu yang dibungkus plastic putih transparan seberat 0,2 (nol koma dua) gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa I NENGAH LADRA ALS. LARE, membeli 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih transparan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara Lemon (DPO) warga Karang Bagu Kota Mataram untuk Terdakwa konsumsi sendiri yang kemudian Terdakwa konsumsi didalam kamar kos Terdakwa dengan cara yaitu pertama-tama Terdakwa memasukan Kristal putih kedalam tabung kava kecil yang kemudian tabung kaca kecil tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek pai dan dari bakaran tersebut menimbulkan asap dan asap yang dihasilak tersebut lalu Terdakwa hisap dengan mengunakan 2 (dua) buah pipet yang terdapat pada atas botol yang sebelumnya telah terdakwa siapkan, lalu setelah menghisap maka Terdakwa merasa badan Terdakwa menjadi lebih segar ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa Kristal putih yang disita dari Terdakwa tersebut positif mengandung METHAMPETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, sesuai laporan hasil pengujian produk Terapitika, Narkotika Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 11/N-INS/U/MTR/13, tanggal 29 Januari 2013 ;
Berdasarkan surat keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013, tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa/Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB, Dr. ELLY ROSILA, Sp.KJ. NIP.19610130198801 2 001 yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2103 yang dilakukan oleh pemeriksa Laboratorium MAULANA JUAENI, S.SI. NIP. 19641231 1 259 dengan hasil pemeriksaan pada urine Terdakwa ditemukan adanya METAMPHETAMINE ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi 1. WAWAN ZULFADLI
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya ;
Bahwa saksi satu tim bersama 6 orang ;
Bahwa sebelum penangkapan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau dirumah kos-kosan sering terjadi transaksi Narkoba, setelah itu kami langsung melakukan pengintaian ;
Bahwa setelah tahu kami langsung mendatangi kamar kos tersebut ;
Bahwa setelah kami mendatangi kami kos, Terdakwa sedang berada di teras, kami memperkenalkan diri kami dari kepolisian ;
Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan badan Terdakwa, tetapi tidak diketemukan Narkoba, lalu kami melakukan penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa di sana diketemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa sewaktu dikos-kosan, terhadap istri Terdakwa tidak dilakukan penggeledahan badan, karena tidak ada Polwan, lalu Terdakwa dan isterinya dibawa ke kantor, setelah dikantor istri Terdakwa digeledah oleh Polwan dan diketemukan dicelana dalam bagian belakang berupa 1 bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih trasnparan ;
Bahwa Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, dan barang tersebut dimasukkan Terdakwa kedalam celana bagian belakang istri Terdakwa sewaktu mereka akan dibawa ke kantor polisi ;
Bahwa sewaktu ditanya, Terdakwa mengatakan dia beli barang tersebut di Karang Bagu pada orang yang bernama Lemon ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi 2. KOMANG SUGIARTHA
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya ;
Bahwa saksi satu tim bersama 6 orang ;
Bahwa sebelum penangkapan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau dirumah kos-kosan Terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba, setelah itu kami langsung melakukan pengintaian ;
Bahwa setelah tahu kami langsung mendatangi kamar kos tersebut ;
Bahwa setelah kami mendatangi kami kos, Terdakwa sedang berada di teras, kami memperkenalkan diri kami dari kepolisian ;
Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan badan Terdakwa, tetapi tidak diketemukan Narkoba, lalu kami melakukan penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa di sana diketemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa sewaktu dikos-kosan, terhadap istri Terdakwa tidak dilakukan penggeledahan badan, karena tidak ada Polwan, lalu Terdakwa dan isterinya dibawa ke kantor, setelah dikantor istri Terdakwa digeledah oleh Polwan dan diketemukan dicelana dalam bagian belakang berupa 1 bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih trasnparan ;
Bahwa Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, dan barang tersebut dimasukkan Terdakwa kedalam celana bagian belakang istri Terdakwa sewaktu mereka akan dibawa ke kantor polisi ;
Bahwa sewaktu ditanya, Terdakwa mengatakan dia beli barang tersebut di Karang Bagu pada orang yang bernama Lemon ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi 3. I WAYAN SUSILA ADNYANA.
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, teman saksi yang bernama Wawan Zulfadli dan Komang Sugiartha melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya ;
Bahwa setelah Terdakwa dan isterinya dibawa ke kepolisian, lalu saksi selaku anggota Polwan telah melakukan penggeledahan terhadap istri Terdakwa di Polda NTB ;
Bahwa setelah saksi melakukan penggeledahan terhadap istri Terdakwa ditemukan dibagian dalam celana dalam istri Terdakwa 1 bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan ;
Bahwa saksi tanya ini barang siapa, istri Terdakwa mengaku tidak tahu barang itu ;
Bahwa Istri Terdakwa bilang barang itu dimasukkan oleh Terdakwa ke celana dalamnya pada waktu mereka mau naik mobil untuk dibawa ke kantor polisi ;
Bahwa Terdakwa mengakui itu barang milik terdakwa, dan terdakwa bilang dia dapat beli dan waktu ditanya Terdakwa mengatakan dia beli di Karang Bagu pada orang yang bernama Lemon ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi 4.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB, waktu itu saksi sedang direhabilitasi, Terdakwa juga sedang berobat ;
Bahwa waktu itu sedang main dirumah kosnya Terdakwa, setelah saksi mau pulang baru sampai digerbang datang Polisi ;
Bahwa setelah itu Polisi melakukan penggeledahan badan Terdakwa tidak ditemukan apa-apa, terus penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak sentermerk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ;
Bahwa waktu itu saksi dibawa ke kantor Polisi Polda NTB bersama istri Terdakwa, setelah di Polda istri Terdakwa digeledah badan ditemukan didalam celana dalam bagian belakang barang bukti satu poket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi 5. NI NYOMAN SUARNINGSIH Alias NYOMAN
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2009 dan setelah saksi menikah tinggal di Karang Tangkeban ;
Bahwa setelah itu saksi kos bersama suami sejak tahun 2011 tinggal bersama suami dan anak dikos-kosan ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah mengurus ayam aduan kepunyaan Terdakwa sendiri ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan saksi ;
Bahwa pada saat Polisi datang saksi mau keluar untuk membeli ikan dan baru sampai dihalaman kos sedangkan Terdakwa sedang duduk diteras ;
Bahwa pada saat itu Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, terus penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak sentermerk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa waktu itu saksi bersama Terdakwa dibawa kekantor Polisi Polda NTB, dan setelah di Polda saksi digeledah badan oleh seorang Polwan dan ditemukan didalam celana dalam bagian belakang barang bukti satu poket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan ;
Bahwa Terdakwa memasukan barang tersebut ketika hendak dibawa ke Polda, dan saksi tanya apa yang dimasukkan, Terdakwa bilang diam ;
Bahwa pada tahun 2011 juga pernah memakai Narkotika jenis sabu ;
Bahwa pada bulan September 2012, saksi pernah memasukkan Terdakwa untuk Rehabilitas di Rumah Sakit Jiwa ;
Bahwa Terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa sejak bulan September 2012 sampai bulan Januari 2013 ;
Bahwa saksi tanya dimana mendapatkan barangnya, Terdakwa bilang dia beli dari orang yang bernama Lemon dengan harga Rp.200.000,- ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi 6. I WAYAN BERATA
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa yang saksi tahu saksi selaku kepala lingkungan diminta petugas kepolisian ikut melakukan penggeledahan di kamar kos-kosannya Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ;
Bahwa rumah saksi dengan tempat kos nya Terdakwa bersebelahan beda gangnya ;
Bahwa setelah digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 buah kotak senter merk. Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa waktu saksi datang Terdakwa ada diluar kamar, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar oleh Polisi dan saksi ikut masuk ke kamar kosnya Terdakwa menyaksikan penggeledahan ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan istri Terdakwa ada disana, istri Terdakwa diperiksa tidak ikut digeledah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan Terdakwa tersebut benar ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Terdakwa ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa Petugas kepolisian yang datang pada waktu itu ada 7 orang ;
Bahwa pada waktu Polisi datang Terdakwa lagi didalam kamar, Polisi ketok-ketok, istri Terdakwa yang buka dan Polisi tanya mana LARE istri Terdakwa bilang ada didalam ;
Bahwa waktu itu dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa tidak ada diketemukan barang, terus Polisi ke kamar tamu ada ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa semua barang bukti itu punya Terdakwa dan timbangan itu Terdakwa beli waktu istri Terdakwa jualan mutiara ;
Bahwa waktu Terdakwa dibawa oleh petugas ke mobil bersama istri Terdakwa, terus Terdakwa memasukkan barang berupa Kristal putih kedalam celana istri Terdakwa, waktu itu istri Terdakwa tanya apa ini, Terdakwa bilang diam ;
Bahwa Terdakwa memasukkan barang tersebut ke celana istri Terdakwa karena Terdakwa takut ketahuan petugas ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut di Karang Bagu dari orang yang bernama NEMO ;
Bahwa Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu sejak tahun 2000 ;
Bahwa Terdakwa pernah berhenti waktu istri Terdakwa hamil pada tahun 2001 dan Terdakwa memakai lagi pada tahun 2012 ;
Bahwa Terdakwa pernah dirawat dirumah Sakit Jiwa Propinsi NTB selama 2 minggu dan setelah keluar 2 minggu kemudian Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Terdakwa memakai sabu dikamar, kadang dikamar mandi ketika isteri lagi kerja dan kalau Terdakwa makai rasanya segar, kalau tidak memakai rasanya lemas ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga mempunya istri dan anak 1 orang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang
Bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 0,2 (nol koma dua) gram ;
1 (satu) buah kotan senter merk MATSUGI ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ;
1 (satu) buah bungkusan klip plastic warna putih ;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam ;
1 (satu) buah tempat Redoxon yang dilakban warna hitam ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 11 / N-INS / U / MTR / 13 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.,MM Plh. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,04 gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana terurai diatas, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi Wawan Zulfadli, I Komang Sugiartha, dan kawan-kawan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, telah melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya ;
Bahwa sebelumnya para petugas dari kepolisian tersebut mendapatkan informasi bahwa di tempat kosnya, Terdakwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu ;
Bahwa petugas kepolisian kemudian mendatangi kos Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa, tetapi tidak diketemukan Narkoba, lalu dilakukan penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa di sana diketemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa sewaktu di temapt kos Terdakwa, terhadap istri Terdakwa tidak dilakukan penggeledahan badan, karena saat itu tidak ada Polwan yang ikut, lalu Terdakwa dan isterinya dibawa ke kantor, setelah dikantor istri Terdakwa digeledah oleh Polwan dan diketemukan dicelana dalam bagian belakang berupa 1 bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih transparan ;
Bahwa Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, dan barang tersebut dimasukkan Terdakwa kedalam celana bagian belakang istri Terdakwa sewaktu mereka akan dibawa ke kantor polisi ;
Bahwa sewaktu ditanya, Terdakwa mengatakan dia beli barang tersebut di Karang Bagu pada orang yang bernama Lemon seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 11 / N-INS / U / MTR / 13 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.,MM Plh. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,04 gram diperoleh kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2000 kemudian berhenti sewaktu istri Terdakwa hamil pada tahun 2001 dan Terdakwa memakai lagi pada tahun 2012 ;
Bahwa Terdakwa pernah dirawat dirumah Sakit Jiwa Propinsi NTB selama 2 minggu dan setelah keluar 2 minggu kemudian Terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yaitu:
P R I M A I R : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Unsur 1. “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE kemuka persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Unsur 2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut ;
Bahwa para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi Wawan Zulfadli, I Komang Sugiartha, dan kawan-kawan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, telah melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya ;
Bahwa sebelumnya para petugas dari kepolisian tersebut mendapatkan informasi bahwa di tempat kosnya, Terdakwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu ;
Bahwa petugas kepolisian kemudian mendatangi temapt kos Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa, tetapi tidak diketemukan Narkoba, lalu dilakukan penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa di sana diketemukan barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban ;
Bahwa sewaktu di tempat kos Terdakwa, terhadap istri Terdakwa tidak dilakukan penggeledahan badan, karena saat itu tidak ada Polwan yang ikut, lalu Terdakwa dan isterinya dibawa ke kantor, setelah dikantor istri Terdakwa digeledah oleh Polwan dan diketemukan dicelana dalam bagian belakang berupa 1 bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih transparan ;
Bahwa Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, dan barang tersebut dimasukkan Terdakwa ke dalam celana bagian belakang istri Terdakwa sewaktu mereka akan dibawa ke kantor polisi ;
Bahwa sewaktu ditanya, Terdakwa mengatakan dia beli barang tersebut di Karang Bagu pada orang yang bernama Lemon seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 11 / N-INS / U / MTR / 13 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.,MM Plh. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,04 gram diperoleh kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2000 kemudian berhenti sewaktu istri Terdakwa hamil pada tahun 2001 dan Terdakwa memakai lagi pada tahun 2012 ;
Bahwa Terdakwa pernah dirawat dirumah Sakit Jiwa Propinsi NTB selama 2 minggu dan setelah keluar 2 minggu kemudian Terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi Wawan Zulfadli, I Komang Sugiartha, dan kawan-kawan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya, disana barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban.
Menimbang, bahwa saat itu para petugas kepolisian juga menggeledah Terdakwa, namun tidak ditemukan apapun sedangkan isteri Terdakwa belum dilakukan penggeledahan karena tidak ada polwan yang ikut, selanjutnya Terdakwa dan isterinya dibawa ke Polda, kemudian ketika isteri Terdakwa digeledah oleh Polwan, pada celana dalam bagian belakang ditemukan 1 bungkus kecil Kristal putih yang dibungkus plastic putih transparan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji laboratorium dari Badan POM R.I. sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 11 / N-INS / U / MTR / 13 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.,MM Plh. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,04 gram dan diperoleh kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dimasukkan oleh Terdakwa ke celana dalam isterinya sewaktu hendak dibawa ke Polda dan barang tersebut dibeli dari orang yang bernama Lemon di daerah karang bagu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada tahun 2000 dan sempat berhenti sewaktu isterinya hamil kemudian kembali mengkonsumsi sabu pada tahun 2012 dan Terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB karena mengkonsumsi sabu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 dan diperoleh hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan jumlah sabu dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI yang seluruhnya dengan berat bersih 0,04 gram yang relatif sangat sedikit dan hanyalah cukup dikonsumsi bagi diri Terdakwa dan diperkuat dengan hasil tes Urine dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB atas nama Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE yang menyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINE, serta dari pengakuan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2000, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidaklah bermaksud menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, namun Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, sehingga Terdakwa hanyalah sebagai pengguna Narkotika jenis sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Berpendapat bahwa Unsur Ke-2 ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Unsur 1. “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair ini adalah sama dengan yang dimaksud dalam unsur “setiap orang” sebagaimana dalam dakwaan primair diatas yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi, sehingga unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi pula.
Unsur 2. “Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagaimana telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi Wawan Zulfadli, I Komang Sugiartha, dan kawan-kawan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, sekitar jam 18.00 wita bertempat di Jln. Brawijaya Gang Titibatu, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram melakukan penangkapan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati oleh Terdakwa bersama istrinya, disana barang bukti berupa : 1 buah kotak senter merk Matsugi yang didalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bungkusan klip plastic transparan berisi 40 buah, 1 buah pipet plastic, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah tempat Redaxon yang dilakban.
Menimbang, bahwa saat itu para petugas kepolisian juga menggeledah Terdakwa, namun tidak ditemukan apapun sedangkan isteri Terdakwa belum dilakukan penggeledahan karena tidak ada polwan yang ikut, selanjutnya Terdakwa dan isterinya dibawa ke Polda, kemudian ketika isteri Terdakwa digeledah oleh Polwan, pada celana dalam bagian belakang ditemukan 1 bungkus kecil Kristal putih yang dibungkus plastic putih transparan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji laboratorium dari Badan POM R.I. sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 11 / N-INS / U / MTR / 13 tanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.,MM Plh. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,04 gram dan diperoleh kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dimasukkan oleh Terdakwa ke celana dalam isterinya sewaktu hendak dibawa ke Polda dan barang tersebut dibeli dari orang yang bernama Lemon di daerah karang bagu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada tahun 2000 dan sempat berhenti sewaktu isterinya hamil kemudian kembali mengkonsumsi sabu pada tahun 2012 dan Terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB karena mengkonsumsi sabu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 telah diperoleh hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan jumlah sabu dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI yang seluruhnya dengan berat bersih 0,04 gram yang relatif sangat sedikit dan hanyalah cukup dikonsumsi bagi diri Terdakwa dan diperkuat dengan hasil tes Urine dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB atas nama Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE yang menyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINE, serta dari pengakuan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2000, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidaklah bermaksud untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman namun Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, sehingga Terdakwa hanyalah sebagai pengguna Narkotika jenis sabu tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Subsidair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang Unsur-Unsurnya sebagai berikut :
Setiap Penyalah guna ;
Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri ;
Unsur 1 “ Setiap Penyalah Guna”
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur “Setiap Penyalah Guna” adalah sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak atau melawan Hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagaimana telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum diatas bahwa Terdawa mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2000 dan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 telah diperoleh hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan tidak boleh dikonsumsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tanpa hak telah menggunakan (mengkonsumsi) Narkotika sehingga unsur “Setiap Penyalah Guna” telah terpenuhi.
Unsur 2. “ Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur pertama diatas, bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, dan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Surat Keterangan Nomor : 442.204/RSJP/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan I MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama I NENGAH LADRA Alias LARE yang dilakukan pada tanggal 18 januari 2013 telah diperoleh hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa Metamfetamine berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terungkap bahwa Terdakwa telah menggunakan (mengkonsumsi) shabu untuk dirinya sendiri yang mengandung Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal dalam dakwaan Lebih Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya pidana terhadap Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE lebih tepat dijalani dan direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa NTB dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa selama mengikuti persidangan kondisi Terdakwa justru terlihat sehat sehingga alasan-alasan dalam pembelaan tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
1 (satu) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 0,2 (nol koma dua) gram ;
Oleh karena barang bukti tersebut penguasaannya dilarang oleh Undang-Undang maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kotan senter merk MATSUGI ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ;
1 (satu) buah bungkusan klip plastic warna putih ;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam ;
1 (satu) buah tempat Redoxon yang dilakban warna hitam ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;
Oleh karena barang-barang tersebut milik Terdakwa dan isterinya yang tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka haruslah dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair.
Membebaskan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut.
Menyatakan Terdakwa I NENGAH LADRA Alias LARE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kotan senter merk Matsugi ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ;
1 (satu) buah bungkusan klip plastic warna putih ;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam ;
1 (satu) buah tempat Redoxon yang dilakban warna hitam ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah telah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2013 oleh kami WAHYU SEKTIANINGSIH.,SH., MH.,. Selaku Ketua Majelis, ERRY IRIAWAN, SH. dan ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari ini Kamis Tanggal 11 Juli 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I MADE RENA SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KAMALUDIN, SH. Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
1..ERRY IRIAWAN, SH. WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.,MH
ttd
2..ABU ACHMAD SIDQI A.,SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
I MADE RENA SH.