464/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 464/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN
1. Menyatakan Terdakwa AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai celana panjang warna merah jambu; ï€ 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah jambu kombinasi warna ungu, warna kuning dan garis-garis warna putih hitam; ï€ 1 (satu) helai celana dalam warna putih; ï€ 1 (satu) helai BH warna putih kombinasi les warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Nia Gusti alias Nia binti Tinin (alm); 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 464/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN; |
| Tempat Lahir | : | Pematang; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 39Tahun /25 Mei 1978; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kel. Baturijal Hilir Kec. Peranap Kab. Inhu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 September 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh YENNY DARWIS, SH. Penasehat Hukum pada Advokat / Konsultan Hukum “Sahabat Keadilan Asociates” berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, No. 464/Pen.Pid/2017/PN.Rgt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AZWARDI Als UWAR Bin (Alm) AGUSMAN pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 06.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada bulan Juli pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Baturijal Hilir RT 002 RW 001 Kel. Baturijal Hilir Kec. Peranap Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun (lahir pada tanggal 31 Agustus 2003 sebagaimana tertulis dalam Kartu Keluarga No. 1402052809120002) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ sedang tidur di kamar saksi, yang mana pada saat itu saksi hanya sendirian di rumah karena ibu saksi yaitu saksi SUKAR NADIATI sedang pergi ke kebun. Kemudian tiba-tiba datang terdakwa yang masuk melalui pintu belakang rumah menghampiri saksi NIA yang sedang tertidur. Kemudian saksi NIA GUSTI terbangun dan merasa ketakutan lalu menangis, namun terdakwa berkata kepada saksi NIA untuk tidak berteriak dan menangis. Kemudian terdakwa tanpa dikehendaki oleh saksi NIA GUSTI membuka celana saksi dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi NIA GUSTI sehingga saksi NIA GUSTI merasakan kesakitan pada kemaluan saksi. Kemudian terdakwa mengelus kemaluan saksi NIA GUSTI dengan menggunakan jari tangan terdakwa dan juga meremas payudara saksi, mencium serta mengelus pipi saksi. Selanjutnya setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi, terdakwa memberikan uang kepada saksi NIA GUSTI sebesar ± Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa ada mengancam saksi untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Berdasarkan Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.251 tanggal 03 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. ALFIAN ZUNAIDI, Sp.OG selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat telah melakukan visum terhadap NIA GUSTI Binti (Alm) TININ dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan hymen tampak luka arah jam 1, 3, 5, 7, 9, 4 sampai ke dasar, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul pada kemaluan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AZWARDI Als UWAR Bin (Alm) AGUSMAN pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 06.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada bulan Juli pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Baturijal Hilir RT 002 RW 001 Kel. Baturijal Hilir Kec. Peranap Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ sedang tidur di kamar saksi, yang mana pada saat itu saksi hanya sendirian di rumah karena ibu saksi yaitu saksi SUKAR NADIATI sedang pergi ke kebun. Kemudian tiba-tiba datang terdakwa yang masuk melalui pintu belakang rumah menghampiri saksi NIA yang sedang tertidur. Kemudian saksi NIA GUSTI terbangun dan merasa ketakutan lalu menangis, namun terdakwa berkata kepada saksi NIA untuk tidak berteriak dan menangis. Kemudian terdakwa tanpa dikehendaki oleh saksi NIA GUSTI membuka celana saksi dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi NIA GUSTI sehingga saksi NIA GUSTI merasakan kesakitan pada kemaluan saksi. Kemudian terdakwa mengelus kemaluan saksi NIA GUSTI dengan menggunakan jari tangan terdakwa dan juga meremas payudara saksi, mencium serta mengelus pipi saksi. Selanjutnya setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi, terdakwa memberikan uang kepada saksi NIA GUSTI sebesar ± Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa ada mengancam saksi untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Berdasarkan Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.251 tanggal 03 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. ALFIAN ZUNAIDI, Sp.OG selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat telah melakukan visum terhadap NIA GUSTI Binti (Alm) TININ dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan hymen tampak luka arah jam 1, 3, 5, 7, 9, 4 sampai ke dasar, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul pada kemaluan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa AZWARDI Als UWAR Bin (Alm) AGUSMAN pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 06.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada bulan Juli pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Baturijal Hilir RT 002 RW 001 Kel. Baturijal Hilir Kec. Peranap Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ sedang tidur di kamar saksi, yang mana pada saat itu saksi hanya sendirian di rumah karena ibu saksi yaitu saksi SUKAR NADIATI sedang pergi ke kebun. Kemudian tiba-tiba datang terdakwa yang masuk melalui pintu belakang rumah menghampiri saksi NIA yang sedang tertidur. Kemudian saksi NIA GUSTI terbangun dan merasa ketakutan lalu menangis, namun terdakwa berkata kepada saksi NIA untuk tidak berteriak dan menangis. Kemudian terdakwa tanpa dikehendaki oleh saksi NIA GUSTI membuka celana saksi dan mengelus kemaluan saksi NIA GUSTI dengan menggunakan jari tangan terdakwa dan juga meremas payudara saksi, mencium serta mengelus pipi saksi. Selanjutnya setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi, terdakwa memberikan uang kepada saksi NIA GUSTI sebesar ± Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa ada mengancam saksi untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Berdasarkan Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.251 tanggal 03 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. ALFIAN ZUNAIDI, Sp.OG selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat telah melakukan visum terhadap NIA GUSTI Binti (Alm) TININ dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan hymen tampak luka arah jam 1, 3, 5, 7, 9, 4 sampai ke dasar, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul pada kemaluan.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiNIA GUSTI alias NIA bin (alm) TININ, tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah menyetubuhi Saksi;
Bahwa Saksi tidak dapat mengingat lagi waktu terjadinya persetubuhan tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah menyetubuhi Saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi yaitu pada pagi hari saat saksi berada sendirian di rumah, saat saksi sedang tidur, tiba-tiba terdakwa masuk dari pintu belakang rumah saksi menuju kamar saksi, kemudian saksi terbangun dan menangis ketakutan, terdakwa menyuruh saksi untuk tidak berteriak dan menangis, lalu terdakwa membuka celana saksi dan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi sehingga saksi merasakan sakit pada lubang kemaluan saksi, terdakwa meremas payudara dan mencium saksi;
Bahwa setelah selesai, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) kepada saksi;
Bahwa Terdakwa ada mengancam Saksi dengan mwngatakan akan memukul Saksi jika mengatakan perbuatan tersebut kepada ibu Saksi dan orang lain;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiSUKAR NADIATI alias UKE binti (alm) AWALUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi adalah orang tau kandung dari Saksi Nia Gusti;
Bahwa Saksi Nia Gusti menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Saksi Wiliani yang mengatakan bahwa anak Saksi sudah tidak perawan lagi karena telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan perihal persetubuhan tersebut kepada Saksi Nia Gusti, dan Saksi Nia Gusti mengakui telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa datang kerumah Saksi terkahir kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 06.00 WIB didalam kamar rumah Saksi di Desa Baturijal Hilir Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa ketika terjadinya persetubuhan tersebut Saksi sedang berkerja diladang untuk menakik karet dan Saksi berangkat keladang setelah sholat shubuh;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiWILLIANI alias WIL binti (alm) ABDULLAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi Nia Gusti telah manjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut saat Saksi Nia Gusti datang belanja diwarung Saksi, lalu Saksi menanyakan darimana Saksi Nia Gusti menadapatkan uang, dan Saksi Nia Gusti menjawab bahwa ia mendapatkan uang dari Terdakwa yang telah mencabulinya;
Bahwa kemudian Saksi Nia Gusti memberitahukan bahwa Terdakwa datang kekamar Saksi Nia Gusti lalu Terdakwa membuka pakaian sampai telanjang, mengelus kemaluan Saksi Nia Gusti, menjilat susu Saksi Nia Gusti serta memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Nia Gusti;
Bahwa Saksi Nia Gusti memberitahukan bahwa Terdakwa sudah menyetubuhi Saksi Nia Gusti sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017;
Bahwa Saksi Nia Gusti memberitahukan bahwa saat pertama disetubihi Terdakwa, pada kemaluan Saksi Nia Gusti ada mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian Saksi memberitahukan perihal tersebut kepada orang tua dari Saksi Nia Gusti;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiSUHEFI IBROHIM MAWAMUSA alias SUFI bin (alm) MAHMUS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi Nia Gusti telah manjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 bertempat dirumah mertua Saksi di Desa Baturijal Kec. Peranap Kab. Inhu;
Bahwa Saksi tidak melihat persetubuhan tersebut terjadi, dan Saksimengetahui kejadian tersebut setalah dihubungi oleh Saksi Williani dan diminta datang kerumah mertua Saksi, disana Saksi mengetahui bahwa Saksi Nia Gusti telah dicabuli dan disetubui oleh Terdakwa;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi dan mencabuli Saksi Nia Gusti sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa setelah mengetahui perihal tersebut, Saksi dan orang tua dari Saksi Nia Gusti melaporkan perbuatan Terdakwa kekantor Polisi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiERHAM SIAGA PUTRA alias ERHAM bin (alm) TARMIZI AMRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi Nia Gusti telah manjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 bertempat dirumah Saksi Sukar Nadiati di Desa Baturijal Kec. Peranap Kab. Inhu;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita dari Saksi Williani saat Terdakwa mampir diwarung Saksi Williani;
Bahwa pada hari kejadian, Saksi ada melihat Terdakwa pada pagi harinya sekira 10 (sepuluh) meter dari rumah Saksi Nia sedang berjalan kaki, pada saat itu Saksi berpepasan dengan Terdakwa yang berlawanan arah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa terdakwa tidak adanya melakukan persetubuhan terhadap Saksi Nia Gusti, terdakwa hanya melakukan perbuatan cabul.
Bahwa Saksi Nia Gusti masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 06.00 wib yang dilakukan rumah Saksi Nia Gusti di Baturijal Hilir Kel. Baturijal Hilir Kec. Peranap Kab. Inhu.
Bahwa perbuatan tersebut Terdakw lakukan dengan cara saat melihat Saksi Nia Gusti yang sedng duduk didalam dapur dalam keadaan kakinya terbuka sedikit dan terlihat kemaluan Saksi Nia Gusti, lalu timbul niat Terdakwa untuk mencabuli Saksi Nia Gusti;
Bahwa kemudian Terdakwa memegang dan meraba kemaluan Saksi Nia Gusti dengan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa memasukan jari tangan kanan kedalam kemaluan Saksi Nia Gusti, kemudian Saksi Nia Gusti marah dan memukul tangan Terdakwa, lalu Terdakwa menghentikan perbuatan tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa datang kerumah Saksi Nia Gusti adalah pertama kalinya inin memberikan uang kepada orangn tua Saksi Nia Gusti karena Terdakwa bernazar untuk member uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah istri Terdakwa melahirkan anak ketiga dengan selamat;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Nia Gusti sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk jajan Saksi Nia Gusti;
Bahwa pada saat dan setelah melakukan perbutaan tersebut Terdakwa tidak ada melakukn ancaman kekerasan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Nia Gusti;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umummengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna merah jambu;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah jambu kombinasi warna ungu, warna kuning dan garis-garis warna putih hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai BH warna putih kombinasi les warna hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan ia Terdakwa AZWARDI Als UWAR Bin (Alm) AGUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa AZWARDI Als UWAR Bin (Alm) AGUSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa AZWARDI Als UWAR Bin (Alm) AGUSMAN sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna merah jambu;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah jambu kombinasi warna ungu, warna kuning dan garis-garis warna putih hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai BH warna putih kombinasi les warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi NIA GUSTI Als NIA Binti (Alm) TININ.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Nia Gusti yang terkahir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 bertempat dirumah Saksi Sukar Nadiati di Desa Baturijal Kec. Peranap Kab. Inhu;
Bahwa benar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara bermula pada pagi hari saat Saksi Nia Gusti berada sendirian di rumah, saat Saksi Nia Gusti sedang tidur, tiba-tiba terdakwa masuk dari pintu belakang rumah Saksi Nia Gusti menuju kamar Saksi Nia Gusti, kemudian Saksi Nia Gusti terbangun dan menangis ketakutan, terdakwa menyuruh Saksi Nia Gusti untuk tidak berteriak dan menangis, lalu terdakwa membuka celana Saksi Nia Gusti dan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi Nia Gusti sehingga Saksi Nia Gusti merasakan sakit pada lubang kemaluan Saksi Nia Gusti, lalu terdakwa meremas payudara dan mencium Saksi Nia Gusti, dan setelah selesai, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) kepada Saksi Nia Gusti;
Bahwa benar, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa ada mengancam Saksi dengan mengatakan akan memukul Saksi Nia Gusti jika mengatakan perbuatan tersebut kepada ibu Saksi Nia Gusti dan orang lain;
Bahwa benar, terhadap Saksi Nia Gusti telah pula dilakukan visum dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan hymen tampak luka arah jam 1, 3, 5, 7, 9, 4 sampai ke dasar, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul pada kemaluan sebagaimana tertuang dalam bukti surat Visum Et Repertum No. 371/2017/Rhs/11.251 tanggal 3 Agustus 2017;
Bahwa benar pada saat terjadinya perbuatan persetubuhan tersebut Saksi Nia Gusti setidak-tidaknya masih berusia 13 (tiga belas) tahun dimana Saksi Nia Gusti lahir pada tanggal 31 Agustus 2003 sebagaimana tersebut dalam Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Sukar Nadiati No. 1402052809120002;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya apabila jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, yaitu :
KESATU
Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA
Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dalam pasal dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umumadalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis menilai pembuktian yang lebih tepat dan relevan adalah pembuktian Dakwaan Alternatif Kesatu yaitu Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah ditujukan kepada setiap orang (natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan perkara a quo, dengan diajukannya terdakwa atas nama AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN dipersidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan dipersidangan dan pula sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, ternyata benar bahwa terdakwalah orang-orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan kekuatan jasmani dan kekuatan jasmani ini penggunaannya tidak kecil. Kekerasan dalam pasal ini termasuk didalamnya adalah memukul dengan tangan, menendang dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa tang dimaksud dengan "persetubuhan" adalah peraduan atau hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan cara memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita (vagina) sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa dalam unsur terdapat dua bentuk pokok perbuatan yang terlarang yaitu adanya persetubuhan pelaku dengan anak dan adanya persetubuhan antara anak dengan orang lain yang difasilitasi oleh pelaku, dimana pesetubuhan tersebut terjadi karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide: Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa akan Majelis Hakim pertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Nia Gusti yang terkahir kali terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 bertempat dirumah Saksi Sukar Nadiati di Desa Baturijal Kec. Peranap Kab. Inhu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara bermula pada pagi hari saat Saksi Nia Gusti berada sendirian di rumah, saat Saksi Nia Gusti sedang tidur, tiba-tiba terdakwa masuk dari pintu belakang rumah Saksi Nia Gusti menuju kamar Saksi Nia Gusti, kemudian Saksi Nia Gusti terbangun dan menangis ketakutan, terdakwa menyuruh Saksi Nia Gusti untuk tidak berteriak dan menangis, lalu terdakwa membuka celana Saksi Nia Gusti dan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi Nia Gusti sehingga Saksi Nia Gusti merasakan sakit pada lubang kemaluan Saksi Nia Gusti, lalu terdakwa meremas payudara dan mencium Saksi Nia Gusti, dan setelah selesai, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) kepada Saksi Nia Gusti dan setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa ada mengancam Saksi dengan mengatakan akan memukul Saksi Nia Gusti jika mengatakan perbuatan tersebut kepada ibu Saksi Nia Gusti dan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa yang memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi Nia Gusti sehingga Saksi Nia Gusti merasakan sakit pada lubang kemaluan Saksi Nia Gusti, lalu terdakwa meremas payudara dan mencium Saksi Nia Gusti tersebut telah menujukan bahwa adanya perbuatan persetubuhan yang telah melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, dan faktanya pula perbuatan tersebut dilakukan terhadap Saksi Nia Gusti yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun yang lahir pada tanggal 31 Agustus 2003 sebagaimana tersebut dalam Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Sukar Nadiati No. 1402052809120002, yang masuk dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan delictnya secara medis telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Nia Gusti yang dibuat dalam Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa Visum er Repertum (VeR) adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum et Repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang didalam bagian pemberitaan, yang karenanya dianggap sebagai pengganti barang bukti;
Menrimbang, bahwa Saksi Nia Gusti telah dilakukan visum dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan hymen tampak luka arah jam 1, 3, 5, 7, 9, 4 sampai ke dasar, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul pada kemaluan sebagaimana tertuang dalam bukti surat Visum Et Repertum No. 371/2017/Rhs/11.251 tanggal 3 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa adapun hasil Visum et Repertum yang dijadikan Bukti Petunjuk didalam perkara a quo juga dinilai dapat mendeskripsikan adanya perbuatan persetubuhan itu sendiri secara komprehensif, karena pada faktanya dari hasil Visum tersebut kemudian disimpulkan terdapat tanda-tanda bekas persetubuhan tersebut, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti dan dan ternyata pula dakwaan disusun secara alternatif, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri para terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara a quo akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Nia Gusti mengalami trauma psikologis;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZWARDI alias UWAR bin (alm) AGUSMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna merah jambu;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah jambu kombinasi warna ungu, warna kuning dan garis-garis warna putih hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai BH warna putih kombinasi les warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Nia Gusti alias Nia binti Tinin (alm);
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari SENIN, tanggal 27 NOPEMBER 2017 oleh kami PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS,SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT,SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu RIDHO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, serta dihadiri oleh SITI RAHAYU, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, OMORI R. SITORUS, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. |
Panitera Pengganti
R I D H O