5/PID/2017/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 5/PID/2017/PT GTO
RUSTAM PANEO ALIAS SUNU
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding terdakwa 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Januari 2017 Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah) Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 oleh kami WURIANTO,SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo , selaku Hakim Ketua Majelis, TAMTO, SH.,MH. dan Hj. RITA KUMALA,SH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini,berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Januari 2017 Nomor 5/PID/2017/PT GTO, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta MUH. ALDRIN MALIE, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, Ttd. Ttd. 1. TAMTO, SH.,MH. WURIANTO,SH. Ttd. 2. Hj. RITA KUMALA,SH. PANITERA PENGGANTI Ttd. MUH. ALDRIN MALIE, SH. TURUNAN RESI PENGADILAN TINGGI GORONTALO WAKIL PANITERA SRI CHANDRA S OTTOLUWA, SH
PUTUSAN
NOMOR 5/PID /2017/PTGTO
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RUSTAM PANEO Alias SUNU;
Tempat Lahir : Batudaa;
Umur atau tanggal lahir : 58 Tahun / 01 April 1956;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota oleh :
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tanggal 5 Oktober 2016 Nomor Print-1070/R.5.10/Euh.2/09/2016 sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto sesuai Penetapan Penahanan tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 195/Pen.Pid/2016/PN Lbo sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Limboto sesuai Penetapan Penahanan tanggal 15 November 2016 Nomor 195/Pen.Pid/2016/PN Lbo sejak tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 22 Januari 2017;
Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Januari 2017 Nomor : 5 /PID/2017/PT GTO serta berkas perkara Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tertanggal 18 Oktober 2016 No. Reg.
Perkara : PDM-46/LIMBO/10/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Ia terdakwa RUSTAM PANEO alias SUNU pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 21.25 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kelurahan Bolihuangga Kec. Limboto Kab. Gorontalo Atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, Telah Melakukan Kekerasan Fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka Berat Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap saksi korban Nurmin Lihawa alias Min, dengan cara antara lain sebagai berkut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas saat saksi korban sedang makan pisang rebus di ruang tengah rumahnya dan saksi Icha Aris K. Wahab yang saat itu sedang menulis mendengar terdakwa Rustam S. Paneo yang tiba-tiba berteriak mengatakan “Ica..Ayu dimana?” kemudian saksi Ica menjawab dengan mengatakan “Ayu ada keluar,berbuka puasa diluar” setelah itu terdakwa kembali bertanya dengan mengatakan “Ica..siapa yang pakai motor?” dan saksi Ica menjawab “Saya tidak tahu” sehingga korban merasa panic dan spontan korban keluar untuk mengecek motor korban tersebut dan pada saat korban keluar,korban sudah tidak melihat lagi motor yang terparkir di halaman rumah korban sehingga korban berteriak “Ica..siapa yang ambil motor?Karena motor tersebut sudah dikunci stir” namun tiba-tiba terdakwa yang saat itu berada dirumah sebelah berteriak mengatakan “Saya yang ambil motor,gantian dulu memakainya” sehingga korban mendekati terdakwa untuk meminta motor tersebut namun terdakwa tidak mau memberikan motor tersebut dan hanya mengatakan “Saya mau bunuh kamu” sambil membuka resleting tas yang dibawanya sehingga korban menjawabnya dengan mengatakan “bunuh..bunuh..bunuh saja saya” sambil korban mendekati terdakwa dan langsung menarik tas yang dibawa terdakwa karena korban takut ada barang tajam didalamnya sehingga saat itu terdakwa langsung memukul lengan tangan kiri korban dan setelah itu korban dan terdakwa saling tarik menarik memperebutkan tas tersebut kemudian pada saat itu saksi Ica langsung berteriak “keluar saja ma Ayu” dan pada saat itu korban dan terdakwa tetap saling tarik menarik untuk memperebutkan tas tersebut sampai ke jalan umum dan pada saat itu terdakwa kembali memukul lengan tangan kanan korban dan tidak berapa lama kemudian saksi Fadly Pakaya datang dan langsung mengamankan korban dengan cara memegang tangan korban untuk memisahkan korban dengan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami memar pada lengan tangan kanan dan memar pada lengan tangan kiri berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 441.6/RSU/58/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Syamsul Rahmat Paneo selaku dokter pada RSU Dr. MM Dunda Limboto dengan hasil pemeriksaan : memar di lengan kiri ukuran tujuh kali lima centimeter titik dan memar di lengan kanan ukuran enam kali enam centimeter titik dengan kesimpulan : memar tersebut akibat trauma tumpul titik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia terdakwa RUSTAM PANEO alias SUNU pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 21.25 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kelurahan Bolihuangga Kec. Limboto Kab. Gorontalo Atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, Telah Melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Nurmin Lihawa alias Min, dengan cara antara lain sebagai berkut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas saat saksi korban sedang makan pisang rebus di ruang tengah rumahnya dan saksi Icha Aris K. Wahab yang saat itu sedang menulis mendengar terdakwa Rustam S. Paneo yang tiba-tiba berteriak mengatakan “Ica..Ayu dimana?” ,kemudian saksi Ica menjawab dengan mengatakan “Ayu ada keluar,berbuka puasa diluar” setelah itu terdakwa kembali bertanya dengan mengatakan “Ica..siapa yang pakai motor?” dan saksi Ica menjawab “Saya tidak tahu” sehingga korban merasa panic dan spontan korban keluar untuk mengecek motor korban tersebut dan pada saat korban keluar,korban sudah tidak melihat lagi motor yang terparkir di halaman rumah korban sehingga korban berteriak “Ica..siapa yang ambil motor?Karena motor tersebut sudah dikunci stir” namun tiba-tiba terdakwa yang saat itu berada dirumah sebelah berteriak mengatakan “Saya yang ambil motor,gantian dulu memakainya” sehingga korban mendekati terdakwa untuk meminta motor tersebut namun terdakwa tidak mau memberikan motor tersebut dan hanya mengatakan “Saya mau bunuh kamu” sambil membuka resleting tas yang dibawanya sehingga korban menjawabnya dengan mengatakan “bunuh..bunuh..bunuh saja saya” sambil korban mendekati terdakwa dan langsung menarik tas yang dibawa terdakwa karena korban takut ada barang tajam didalamnya sehingga saat itu terdakwa langsung memukul lengan tangan kiri korban dan setelah itu korban dan terdakwa saling tarik menarik memperebutkan tas tersebut kemudian pada saat itu saksi Ica langsung berteriak “keluar saja ma Ayu” dan pada saat itu korban dan terdakwa tetap saling tarik menarik untuk memperebutkan tas tersebut sampai ke jalan umum dan pada saat itu terdakwa kembali memukul lengan tangan kanan korban dan tidak berapa lama kemudian saksi Fadly Pakaya datang dan langsung mengamankan korban dengan cara memegang tangan korban untuk memisahkan korban dengan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami memar pada lengan tangan kanan dan memar pada lengan tangan kiri berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 441.6/RSU/58/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Syamsul Rahmat Paneo selaku dokter pada RSU Dr. MM Dunda Limboto dengan hasil pemeriksaan : memar di lengan kiri ukuran tujuh kali lima centimeter titik dan memar di lengan kanan ukuran enam kali enam centimeter titik dengan kesimpulan : memar tersebut akibat trauma tumpul titik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tertanggal 21 Desember 2016 No.Reg.Perk : PDM-46/LIMBO/10/2016 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSTAM PANEO alias SUNU terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 dalam surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM PANEO alias SUNU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Januari 2017 Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSTAM PANEO alias SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSTAM PANEO alias SUNU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 13 Januari 2017 terhadap putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Januari 2017 Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding;
Menimbang, bahwa Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Limboto bahwa pada tanggal 16 Januari 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Memori banding tertanggal 17 Januari 2017 yang diajukan oleh Terdakwa diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 23 Januari 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Kontra memori banding tertanggal 31 Januari 2017 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 1 Februari 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 3 Februari 2017;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 18 Januari 2017, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Januari 2017 Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo, beserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan-alasan dalam Memori banding dari Terdakwa,maupun Kontra Memori banding dari Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sudah tepat dan benar dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena terlalu berat bagi Terdakwa dan kurang menciptakan rasa keadilan, Oleh karena itu sesuai keterangan saksi korban NURMIN LIHAWA alias MIN (saksi korban) dan juga keterangan terdakwa sendiri, mereka berdua masih sebagai suami istri, dan sudah ada perdamaian antara mereka berdua, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan damai diatas materai, yang disaksikan para saksi dan lurah Bolihuangga, tertanggal Limboto, November 2016. Dan terdakwa sendiri sudah berusia 60 tahun, maka adalah lebih adil, apabila Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah bersifat mendidik dan membina Terdakwa agar dalam rumah tangga mereka menjadi baik dan rukun kembali, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi dengan pidana, tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum habis masa percobaan yang ditentukan;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Terdakwa selaku suami, seharusnya melindungi perempuan yang jadi istrinya;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa sudah tua;
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban ( istrinya );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Januari 2017 Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 193, 241 KUHAP, Jo Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding terdakwa;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Januari 2017 Nomor 195/Pid.B/2016/PN Lbo, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 ;(lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 oleh kami WURIANTO,SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo , selaku Hakim Ketua Majelis, TAMTO, SH.,MH. dan Hj. RITA KUMALA,SH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Januari 2017 Nomor 5/PID/2017/PT GTO, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta MUH. ALDRIN MALIE, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
TAMTO, SH.,MH. WURIANTO,SH.
Ttd.
Hj. RITA KUMALA,SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
MUH. ALDRIN MALIE, SH.
TURUNAN RESI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
WAKIL PANITERA
SRI CHANDRA S OTTOLUWA, SH