77/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nana Suryana Bin Sueb Alm
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) Subsidair Pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nana Suryana Bin Sueb Alm.
2. Tempat lahir : Kandangan
3. Umur/Tanggal lahir : 59/30 Oktober 1959
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Nusa Indah Rt.12 Rw.05 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap tanggal 1 Februari 2019;
Terdakwa Nana Suryana Bin Sueb Alm. ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Februari 2019 sampai dengan tanggal 21 Februari 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2019 sampai dengan tanggal 2 April 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2019 sampai dengan tanggal 21 April 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 9 Mei 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan tanggal 8 Juli 2019
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 10 April 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 10 April 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa NANA SURYANA Bin SUEB (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANA SURYANA Bin SUEB (Alm) dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas ) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 lembar baju baby dol lengan pendek warna ungu gambar boneka
- 1 lembar celana babydol panjang warna merah
- 1 satu lembar kaos warna putih
- 1 satu lembar celana pendek warna hijau bergambar bonek
- 1 lembar celana dalam anak – anak warna ungu
Dikembalikan kepada anak korban melalui saksi ARIMAYA MAYA TA’RIMA Binti AMRIN
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa NANA SURYANA Bin SU’EB (Alm) pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di kantin Komplek Pasar Gunung Makmur Rt.07 Desa Gunun Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa terhadap anak NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dengan cara antara lain sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Awalnya anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO bermain bersama dengan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN di komplek pasar gunung makmur kemudian datang terdakwa memanggil anak NUR AINUN NISA Binti MASUDIK dengan berkata “AINUN kesini” lalu ANAK korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN mendatangi terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN untuk masuk kedalam kantin Komplek Pasar Gunung Makmur lalu terdakwa pun ikut masuk, setelah itu terdakwa mengajak anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke ruang bagian belakang, lalu terdakwa melepas celana anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan melepas celananya sendiri kemudian merebahkan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO diatas sofa dan menyuruh anak korban untuk tidur telentang kemudian terdakwa menindih anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan menggesek – gesekan alat kelamin dan tangannya ke kemaluan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO secara pakasa, anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO berusaha melawan dan berkata imo“INDAH , SAKIT” namun terdakwa tetap memaksa anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan menyuruh anak korban untuk diam dengan berkata “BEDIAM” sambil terus menggesek – gesekan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan air mani selanjunya terdakwa menyuruh anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO keluar dari kantin komplek pasar gunung makmur.
- Bahwa setelah terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani terdakwa ada memberikan uang kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sebesar Rp.5000,. (Lima Ribu Rupiah) dengan tujuan agar anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke orang lain.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :445//I/2019/RSUD.HB tanggal 02 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum H.Boejasin Pelaihari yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Rijal Ilmi Basri Sp.OG.Mkes diperoleh kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan bernama NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sesuai surat permintaan visum polisi nomor B/01/II/2019/RESKRIM pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda – tanda kekerasan, Hymen (selaput dara) masih dalam keadaan utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANAK NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO didepan persidangan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa anak menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan anak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan
Bahwa benar pada saat anak bermain dengan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI di sekitaran pasar gunung makmur terdakwa memanggil anak kemudian menyuruh anak dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI masuk ke dalam sebuah gudang yang kemudian anak korban dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI masuk ke dalam gudang tersebut.
Bahwa benar di dalam gudang tersebut terdakwa melepas seluruh celana anak korban dan kemudian menggesek – gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan anak korban di atas sofa yang berada di dalam gudang.
Bahwa benar pada saat terdakwa menggesek – gesekan kemaluannya ke kemaluan anak korban terdakwa menutup mulut anak korban sehingga anak korban tidak bisa berteriak dan terdakwa ada mencubit anak korban.
Bahwa posisi saat terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban terdakwa di atas anak korban di bawah.
Bahwa anak korban menerangkan terdakwa ada mengeluarkan susu dari kemaluan terdakwa di atas kemaluan dan paha anak korban.
Bahwa anak korban merasa sakit di kemaluannya.
Bahwa benar terdakwa ada memberi uang kepada anak korban sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan cabulkepada anakkorban sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa anak korban membenarkan foto tempat kejadian perkara yang di perlihatkan di depan persidangan.
Bahwa anak korban membenarkan foto barang bukti berupa baju adalah baju yang di pakai oleh anak korban
Atas keterangan anak korban tersebut diatas terdakwa tidak keberatan.
ANAK SAKSI AFIKA AZWA PUTRI Bin BREN MUHAIMUN), dipersidangan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar pada saat anak saksi selesai mengaji anak saksi bermain dengan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO di komplek pasar gunung makmur kemudian datang terdakwa memanggil anak NUR AINUN NISA Binti MASUDIK dengan berkata “AINUN kesini” lalu ANAK korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN mendatangi terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN untuk masuk kedalam sebuah gudang (kantin Komplek Pasar Gunung Makmur) lalu terdakwa pun ikut masuk.
Bahwa benar didalam kantin Komplek pasar gunung makmur anak saksi melihat terdakwa telah menyut – nyut anak korban.
Bahwa yang di maksud oleh anak saksi nyut – nyut adalah terdakwa menggesek – gesekan kemaluannya ke kemaluan anak korban NUR AINUN NISA pada bulan januari tahun 2019 bertempat di dalam gudang (kantin kosong) Komplek Pasar Gunung Makmur
Bahwa anak saksi melihat posisi terdakwa saat menggesek – gesekan kemaluan ke anak koban adalah posisi terdakwa di atas dan anak korban di bawah.
Bahwa anak saksi melihat terdakwa menggesek – gesekan kemauannya ke kemaluan anakkorban di atas sofa.
Bahwa anak saksi melihat terdakwa menutup mulut anak korban NUR AINUN NISA.
Bahwa anak saksi melihat anak korban membawa uang sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) setelah di cabuli oleh terdakwa.
Bahwa benar setelah anak saksi melihat terdakwa menggesek – gesekan kemaluanya ke kemaluan anak korban lalu anakksaksi memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu anak korban yaitu saksi ARIMAYA MAYA TA’RIMA Binti AMRIN
Bahwa anak saksi membenarkan foto barang bukti dan tempat ang di perlihatkan di depan persidangan.
Atas keterangananak saksi terdakwa tidak keberatan
ARIMAYA MAYA TA’RIMA Binti AMRIN, di depan persidangan menerangkan :
Bahwa saksi mengetahui anak korban telah di cabuli oleh terdakwa dari anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di kantin Komplek Pasar Gunung Makmur.
Bahwa anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN mengatakan kepada saksi anak korban telah di nyut – nyut oleh mbah nana , celana anak korban di buka dan di gesek – gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan anak korban.
Bahwa benar setelah mengetahui kejadian tersebut di atas saksimelaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa pada saaat terdakwa di periksa di Kepolisian saksi mendengar terdakwa mengakui semua perbuatannya
Bahwa saksi mendengar anak korban menceritakan telah di gesek – gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan anak koban dan kemaluan terdakwa mengeluarkan susu (air mani) pada saat anak korban di periksa oleh Pekerja Sosial.
Bahwa anak korban sampai dengan sekarang trauma atas kejadian tersebut.
Bahwa saksi selaku orang tua korban belum dapat memaafkan perbuatan terdakwa kepada anak korban
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan
Atas keterangananak saksi terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap terhadap anak korban hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di kantin Komplek Pasar Gunung Makmur Rt.07 Desa Gunun Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa terdakwa memanggil anak NUR AINUN NISA Binti MASUDIK dengan berkata “AINUN kesini” lalu ANAK korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN mendatangi terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN untuk masuk kedalam kantin Komplek Pasar Gunung Makmur lalu terdakwa pun ikut masuk.
Bahwa terdakwa mengajak anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke ruang bagian belakang, lalu terdakwa melepas celana anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan melepas celananya sendiri kemudian merebahkan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO diatas sofa dan menyuruh anak korban untuk tidur telentang kemudian terdakwa menindih anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan menggesek – gesekan alat kelamin dan tangannya ke kemaluan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO .
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul saksi korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO teriak namun dibekap mulutnya oleh Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa berteriak;
Bahwa terdakwa menggesek – gesekan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan air mani
Bahwa terdakwa mencabuli anak korban karena ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani terdakwa ada memberikan uang kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sebesar Rp.5000,. (Lima Ribu Rupiah) dengan tujuan agar anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke orang lain.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 lembar baju baby dol lengan pendek warna ungu gambar boneka
1 lembar celana babydol panjang warna merah
1 satu lembar kaos warna putih
1 satu lembar celana pendek warna hijau bergambar bonek
1 lembar celana dalam anak – anak warna ungu
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor :445//I/2019/RSUD.HB tanggal 02 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum H.Boejasin Pelaihari yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Rijal Ilmi Basri Sp.OG.Mkes diperoleh kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan bernama NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sesuai surat permintaan visum polisi nomor B/01/II/2019/RESKRIM pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda – tanda kekerasan, Hymen (selaput dara) masih dalam keadaan utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap terhadap anak korban hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di kantin Komplek Pasar Gunung Makmur Rt.07 Desa Gunun Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa terdakwa memanggil anak NUR AINUN NISA Binti MASUDIK dengan berkata “AINUN kesini” lalu ANAK korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN mendatangi terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN untuk masuk kedalam kantin Komplek Pasar Gunung Makmur lalu terdakwa pun ikut masuk.
Bahwa terdakwa mengajak anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke ruang bagian belakang, lalu terdakwa melepas celana anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan melepas celananya sendiri kemudian merebahkan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO diatas sofa dan menyuruh anak korban untuk tidur telentang kemudian terdakwa menindih anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan menggesek – gesekan alat kelamin dan tangannya ke kemaluan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO .
Bahwa terdakwa menggesek – gesekan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan air mani;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul saksi korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO teriak namun dibekap mulutnya oleh Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa berteriak;
Bahwa terdakwa mencabuli anak korban karena ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani terdakwa ada memberikan uang kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sebesar Rp.5000,. (Lima Ribu Rupiah) dengan tujuan agar anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke orang lain.
Visum Et Repertum Nomor :445//I/2019/RSUD.HB tanggal 02 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum H.Boejasin Pelaihari yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Rijal Ilmi Basri Sp.OG.Mkes diperoleh kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan bernama NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sesuai surat permintaan visum polisi nomor B/01/II/2019/RESKRIM pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda – tanda kekerasan, Hymen (selaput dara) masih dalam keadaan utuh.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Nana Suryana Bin Sueb Alm, telah mengakui bahwa benar identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah benar sebagai identitas terdakwa, yang mana berdasarkan pengamatan dari majelis hakim selama proses pemeriksaan persidangan, Terdakwadalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, namun dalam hal ini apakah Terdakwasecara hukum dianggap sebagai subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya, maka majelis hakim dalam hal ini terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut dibawah ini ;
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan sengaja dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputu arti dari istilah menghendaki (willen) dan mengetahui (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu :
Sengaja sebagai Tujuan yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan pelaku ;
Sengaja berkesadaran kepastian yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi bila mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
Sengaja berkesadaran kemungkinan yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang bahwa untuk memberikan penilaian hukum tentang apakah perbuatan terdakwa a quo sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya telah memenuhi unsur dengan sengaja, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul merupakan unsur yang bersifat alternatif maka jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan (geweld) menurut Satochid Kartanegara adalah setiap perbuatan dimana dipergunakan kekuatan tenaga fisik yang lebih dari biasa (Satochid kartanegara, Hukum Pidana Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal 587) yang umumnya untuk menimbulkan rasa sakit atau luka atau mengakibatkan seseorang menjadi pingsan berdaya atau tidak dapat berbuat sesuatu (Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 1977, hal 511);
Menimbang bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 552/K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan) yang mene paksaan kejiwaan (psychise dwang) tersebut sedemikian rupa sehingga korban menuruti saja kemauan si pelaku;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur memaksa (dwingen) adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut dan ditujukan untuk melakuak sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu atau untuk membiarkan sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” atau “akal cerdik” adalah : suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” atau “karangan perkataan bohong” adalah : satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar ;
Bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu ;
Bahwa yang dimaksud dengan “anak” dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terdakwaadalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Terdakwayang masih dalam kandungan ;
Bahwa “perbuatan persetubuhan” harus diartikan sebagai suatu hubungan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita ;
Bahwa dalam persidangan didapakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap terhadap anak korban hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di kantin Komplek Pasar Gunung Makmur Rt.07 Desa Gunun Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa terdakwa memanggil anak NUR AINUN NISA Binti MASUDIK dengan berkata “AINUN kesini” lalu ANAK korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN mendatangi terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan anak saksi AFIKA AZWA PUTRI Binti BREN MUHAIMIN untuk masuk kedalam kantin Komplek Pasar Gunung Makmur lalu terdakwa pun ikut masuk.
Bahwa terdakwa mengajak anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke ruang bagian belakang, lalu terdakwa melepas celana anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan melepas celananya sendiri kemudian merebahkan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO diatas sofa dan menyuruh anak korban untuk tidur telentang kemudian terdakwa menindih anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO dan menggesek – gesekan alat kelamin dan tangannya ke kemaluan anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO .
Bahwa terdakwa menggesek – gesekan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sampai terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan air mani;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul saksi korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO teriak namun dibekap mulutnya oleh Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa berteriak;
Bahwa terdakwa mencabuli anak korban karena ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani terdakwa ada memberikan uang kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sebesar Rp.5000,. (Lima Ribu Rupiah) dengan tujuan agar anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke orang lain.
Visum Et Repertum Nomor :445//I/2019/RSUD.HB tanggal 02 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum H.Boejasin Pelaihari yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Rijal Ilmi Basri Sp.OG.Mkes diperoleh kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan bernama NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sesuai surat permintaan visum polisi nomor B/01/II/2019/RESKRIM pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda – tanda kekerasan, Hymen (selaput dara) masih dalam keadaan utuh.
Bahwa pada saat Terdakwamelakukan perbuatan tersebut, saksi anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO masih berumur 7 (tujuh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran 6301-LT-20062012-0019 atas nama NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO yang dikeluarkan oleh kantor Dukcapil Kabupaten Tanah Laut yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diterangkan Bahwa di Tanah Laut Pada Tanggal Dua Puluh Tujuh Oktober Dua Ribu Sebelas telah lahir anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO anak kesatu perempuan dari Ayah MASUDIK WIYONO dan Ibu Amriya Maya Tarima.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang diuraikan diatas maka Majelis akan menilai sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka majelis hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan cabul dengan anak esungguhnya anak tidak mau dan berteriak namun dibekap mulutnya oleh Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa berteriak serta setelah terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani terdakwa ada memberikan uang kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO sebesar Rp.5000,. (Lima Ribu Rupiah) dengan tujuan agar anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada anak korban NUR AINUN NISA Binti MASUDIK WIYONO ke orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena anasir memaksa dan membujuk telah terpenuhi, maka secara otomatis sub unsur melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat unsur melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan dan telah terbukti di persidangan yaitu pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membatasi secara limitatif mengenai lamanya pidana minimal dan maksimal yang bisa dijatuhkan atas diri anak, menurut ketentuan tersebut pidana penjara minimal yang dapat dijatuhkan adalah 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) ;
Menimbang bahwa selain itu Terdakwa oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tundak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka kepada dirinya dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan berapa lamanya hukuman atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras, dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada TerdakwaM. Zaini sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya. Apakah tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan anak, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah merupakan kewajiban majelis hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 lembar baju baby dol lengan pendek warna ungu gambar boneka, 1 lembar celana babydol panjang warna merah, 1 satu lembar kaos warna putih, 1 satu lembar celana pendek warna hijau bergambar boneka, 1 lembar celana dalam anak – anak warna ungu telah disita dari saksi ARIMAYA MAYA TA’RIMA Binti AMRIN maka dikembalikan kepadasaksi ARIMAYA MAYA TA’RIMA Binti AMRIN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi anak korban NUR AINUN NISA;
Bahwa Terdakwa sudah berusia lanjut usia ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwabersikap sopan dipersidangan;
Terdakwabelum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NANA SURYANA Bin SUEB Alm, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) Subsidair Pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 lembar baju baby dol lengan pendek warna ungu gambar boneka
1 lembar celana babydol panjang warna merah
1 satu lembar kaos warna putih
1 satu lembar celana pendek warna hijau bergambar bonek
1 lembar celana dalam anak – anak warna ungu
Dikembalikan kepada anak korban melalui saksi ARIMAYA MAYA TA’RIMA Binti AMRIN
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, oleh kami, Ameilia Sukmasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Harries Konstituanto, S.H.,Mkn , Riana Kusumawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kartini, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Susanti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Harries Konstituanto, S.H.,Mkn Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Riana Kusumawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Kartini, SH