438/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 438/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VERY SUHERMAWAN, S.H.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa terdakwa VERY SUHERNAWAN,SH, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “; 2. .Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. .Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp 1.000,00 ( seribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 438/PID.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : VERY SUHERMAWAN,SH.
Tempat/Tanggal lahir : Jakarta / 02 Maret 1984 .
U m u r : 31 tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Cililitan Besar Rt.005, Rw.02 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, atau Cluster Jati Bening 2 Rt.002, Rw.02 Blok E/2 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Jati asih Bekasi.
A g a m a : I s l a m.
P e k e r j a a n : Anggota POLRI.
Terdakwa didalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya : JOHN LIVER SITUMORANG,SH RATNA LUMBANTORUAN,SH, FREDY Y FATTY,SH, Advokad & Konsultan hukum pada kantor Hukum JOHN SITUMORANG & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Swadaya nomor 8 Duren sawit Jakarta Timur, yang berhak untuk itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus No,001/SKK/KHJS/V/2015, tertanggal 08 Mei 2015, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam register dengan nomor :653/SK/Pengc/Insdt/2015/PN.Jkt.Tim ;
Terdakwa didalam perkara ini ditahan dalam rutan berdasarkan surat perintah/Penetapan Penahanan dari ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2015 s/d 22 April 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 23 April 2015 s/d 22 Mei 2015 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 23 Mei 2015 s/d 21 Juli 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor : 438/Pen.Pid/2015/PN.JKT.TIM, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :438/PID.Sus/2015/PN.Jkt.Tim, tentang penentuan hari dan tempat persidangan perkara ini ;
Surat Pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, nomor B-445/O.1.13.3/Epp.2/4/2015., berikut surat dakwaan Penuntut umum atas diri terdakwa ;
Berkas perkara dan segala surat sehubungan perkara ini ;
Setelah mendengarkan :
Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut umum ;
Pendapat terdakwa sehubungan dengan surat dakwaan tersebut, yang pada pokoknya telah mengerti, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penasihat hukumnya ;
Penasihat hukum terdakwa sehubungan dengan surat dakwaan, yang pada pokoknya menyatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan , serta memperhatikan barang bukti yang diajukan didalam persidangan ini ;
Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum, yang pada pokok tuntutannya adalah agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa VERY SUHERMAWAN, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan Fisik sebagaimana Pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dalam dakwaan alternative Kesatu ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa VERY SUHERMAWAN, SH, dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa : Nihil ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 ( Seribu rupiah ) ;
Pembacaan Nota Pembelaan dari tim Penasihat Hukum Terdakwa sehubungan dengan tuntutan Pidana dari Penuntut umum, yang pada kesimpulannya adalah menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Penuntut umum dakwakan kepadanya dan mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ( Vrijspraak ) ;
Tanggapan Penuntut umum secara lisan atas pembelaan dari tim Penasihat hukum Terdakwa, yang pada pokoknya, menolak pembelaan dimaksud, dan menyatakan tetap pada tuntutannya , sedangkan tim Penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut umum didepan persidangan ini, dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa VERY SUHERMAWAN, SH pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di Jl. SMP 126 Rt. 002 Rw. 003 No. 50 B5 Perum Pondok Arta Kel. Batuampar Kec. Kramatjati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa VERI SUHERMAWAN, SH, melakukan pernikahan dengan saksi AYU FITRIANI di KUA Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 1 April 2007 dan dari hasil pernikahan tersebut lahir saksi ADITYA SUHERMAWAN yang lahir pada tanggal 1 Pebruari 2008, tinggal satu rumah serta membina rumah tangga selanjutnya sekira bulan Maret 2014 antara terdakwa dan saksi Ayu Fitriani (istri terdakwa) terjadi pertengkaran yang menyebabkan saksi Ayu Fitriani bersama saksi Aditya Suhermawan tinggal dirumah saksi Yulia Nuari di Jl. SMP 126 Rt. 002 Rw. 003 No. 50 B5 Perum Pondok Arta Kel. Batuampar Kec. Kramatjati Jakarta Timur sedangkan terdakwa tinggal dirumahnya sendiri.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa VERI SUHERMAWAN yang ditemani oleh saksi Supriyatmojo datang berkunjung untuk menemui saksi Aditya yang tinggal saksi Ayu Fitriani dirumah saksi Yulia Nuari di Jl. SMP 126 Rt. 002 Rw. 003 No. 50 B5 Perum Pondok Arta Kel. Batuampar Kec. Kramatjati Jakarta Timur, sesampainya dirumah tersebut kemudian terdakwa menemui saksi Ayu Fitriani diteras rumah dan meminta ijin kepada saksi Ayu Fitriani untuk bertemu dengan saksi Aditya, tidak lama kemudian saksi Aditya keluar dari dalam rumah bersama saksi Ayu Fitriani dan saksi Dimas, selanjutnya saksi Aditya menemui terdakwa diteras rumah sendirian sedangkan saksi Ayu Fitriani masuk kedapur membuat susu buat saksi Aditya sedangkan saksi Dimas melihat terdakwa dari balik jendela ruang tamu, setelah bertemu dengan saksi Aditya kemudian terdakwa mengajak saksi Aditya untuk berfoto bersama namun saksi Aditya tidak mau lalu masuk kedalam rumah dan duduk disofa yang ada diruang tamu, melihat saksi Aditya tidak mau diajak foto bersama dan masuk kedalam rumah dan duduk disofa ruang tamu kemudian terdakwa mengajak saksi Dimas yang sedang berdiri dibalik kaca ruang tamu untuk berfoto, setelah selesai berfoto dengan saksi Dimas lalu terdakwa masuk kedalam rumah mendekati saksi Aditya yang sedang duduk di sofa selanjutnya terdakwa duduk diatas kedua kaki saksi Aditya, setelah menduduki kedua kaki saksi Aditya lalu terdakwa mengangkat kedua kaki saksi Aditya lalu terdakwa duduk disamping saksi Aditya dan kedua kaki saksi Aditya diletakan diatas paha terdakwa selanjutnya terdakwa meremas kedua paha saksi Aditya dengan tangan, menekan dada saksi Aditya dengan sikut, ketika terdakwa sedang meremas kedua paha saksi Aditya dilihat oleh saksi Waesa als ibu Titi yang kemudian dilaporkan kepada saksi Ayu Fitriani, kemudian atas dasar laporan dari saksi Waesa als ibu Titi kemudian saksi Ayu Fitriani menemui terdakwa dan dilihat kedua kaki saksi Aditya buru-buru diturunkan dari atas pangkuan terdakwa, selanjutnya terjadi cekcok mulut dan terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
Bahwa karena curiga dengan perbuatan terdakwa kemudian saksi Ayu Fitriani memeriksa kedua paha saksi Aditya dan dilihat ada memar dikedua paha saksi Aditya, kemudian saksi Ayu Fitriani melaporkan terdakwa ke kantor Polres Metro Jakarta Timur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Aditya mengalami memar pada kedua pahanya sebagaimana Visum Et Repertum No. 511/I/PKT/07/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh DR. dr. Yuli Budiningsih, SpF dokter pada RS Umum Pusat Nasional DR. Cipto mangun Kusumo Jakarta, sebagaimana terlapir dalam berkas perkara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdahap saksi Aditya, sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan anak laki-laki usia 6 tahun ini ditemukan memar yang sudah mulai membaik pada kedua paha akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Selanjutnya ditemukan juga gambaran gangguan kejiwaan berupa post trauma strees disorder (gangguan kejiwaan pasca trauma).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah tangga. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa VERY SUHERMAWAN, SH pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa VERY SUHERMAWAN, SH melakukan pernikahan dengan saksi AYU FITRIANI di KUA Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 1 April 2007 dan dari hasil pernikahan tersebut lahir saksi ADITYA SUHERMAWAN yang lahir pada tanggal 1 Pebruari 2008, tinggal satu rumah serta membina rumah tangga selanjutnya sekira bulan Maret 2014 antara terdakwa dan saksi Ayu Fitriani (istri terdakwa) terjadi pertengkaran yang menyebabkan saksi Ayu Fitriani bersama saksi Aditya Suhermawan tinggal dirumah saksi Yulia Nuari di Jl. SMP 126 Rt. 002 Rw. 003 No. 50 B5 Perum Pondok Arta Kel. Batuampar Kec. Kramatjati Jakarta Timur sedangkan terdakwa tinggal dirumahnya sendiri.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa VERI SUHERMAWAN yang ditemani oleh saksi Supriyatmojo datang berkunjung untuk menemui saksi Aditya yang tinggal saksi Ayu Fitriani dirumah saksi Yulia Nuari di Jl. SMP 126 Rt. 002 Rw. 003 No. 50 B5 Perum Pondok Arta Kel. Batuampar Kec. Kramatjati Jakarta Timur, sesampainya dirumah tersebut kemudian terdakwa menemui saksi Ayu Fitriani diteras rumah dan meminta ijin kepada saksi Ayu Fitriani untuk bertemu dengan saksi Aditya, tidak lama kemudian saksi Aditya keluar dari dalam rumah bersama saksi Ayu Fitriani dan saksi Dimas, selanjutnya saksi Aditya menemui terdakwa diteras rumah sendirian sedangkan saksi Ayu Fitriani masuk kedapur membuat susu buat saksi Aditya sedangkan saksi Dimas melihat terdakwa dari balik jendela ruang tamu, setelah bertemu dengan saksi Aditya kemudian terdakwa mengajak saksi Aditya untuk berfoto bersama namun saksi Aditya tidak mau lalu masuk kedalam rumah dan duduk disofa yang ada diruang tamu, melihat saksi Aditya tidak mau diajak foto bersama dan masuk kedalam rumah dan duduk disofa ruang tamu kemudian terdakwa mengajak saksi Dimas yang sedang berdiri dibalik kaca ruang tamu untuk berfoto, setelah selesai berfoto dengan saksi Dimas lalu terdakwa masuk kedalam rumah mendekati saksi Aditya yang sedang duduk di sofa selanjutnya terdakwa duduk diatas kedua kaki saksi Aditya, setelah menduduki kedua kaki saksi Aditya lalu terdakwa mengangkat kedua kaki saksi Aditya lalu terdakwa duduk disamping saksi Aditya dan kedua kaki saksi Aditya diletakan diatas paha terdakwa selanjutnya terdakwa meremas kedua paha saksi Aditya dengan tangan, menekan dada saksi Aditya dengan sikut, ketika terdakwa sedang meremas kedua paha saksi Aditya dilihat oleh saksi Waesa als ibu Titi yang kemudian dilaporkan kepada saksi Ayu Fitriani, kemudian atas dasar laporan dari saksi Waesa als ibu Titi kemudian saksi Ayu Fitriani menemui terdakwa dan dilihat kedua kaki saksi Aditya buru-buru diturunkan dari atas pangkuan terdakwa, selanjutnya terjadi cekcok mulut dan terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
Bahwa karena curiga dengan perbuatan terdakwa kemudian saksi Ayu Fitriani memeriksa kedua paha saksi Aditya dan dilihat ada memar dikedua paha saksi Aditya, kemudian saksi Ayu Fitriani melaporkan terdakwa ke kantor Polres Metro Jakarta Timur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Aditya mengalami memar pada kedua pahanya sebagaimana Visum Et Repertum No. 511/I/PKT/07/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh DR. dr. Yuli Budiningsih, SpF dokter pada RS Umum Pusat Nasional DR. Cipto mangun Kusumo Jakarta, sebagaimana terlapir dalam berkas perkara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdahap saksi Aditya, sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan anak laki-laki usia 6 tahun ini ditemukan memar yang sudah mulai membaik pada kedua paha akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Selanjutnya ditemukan juga gambaran gangguan kejiwaan berupa post trauma strees disorder (gangguan kejiwaan pasca trauma).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya tersebut, Penuntut umum mengajukan saksi-saksi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa masing-masing saksi telah didengarkan keteranganya dipersidangan setelah terlebih dahulu disumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1 : AYU FITRIANI :
Benar, saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara terdakwa dan saksi telah membaca keterangan tersebut sebelum menanda tanganinya ;
Benar, saksi melaporkan Terdakwa kepada pihak yang berwajib karena melakukan kekerasan terhadap anak saksi yang juga adalah anak terdakwa bernama ADITYA SUHERMAWAN ;
Benar, sewaktu itu saksi dengan Terdakwa masih terikat sebagai suami-istri, akan tetapi sudah tidak satu rumah lagi dengan Terdakwa sejak tanggal 18 Maret 2014, karena diusir terdakwa dari rumah, sehingga saksi dengan anak saksi tinggal di rumah adik saksi bernama YULIA NUARI alias Tante PIPIT, di Perumahan Pondok Arta Kelurahan Batu Ampar Jakarta Timur ;
Benar, Saksi dengan Terdakwa telah bercerai melalui putusan Pengadilan Agama pada bulan Desember 2014, saksi yang menggugat cerai ;
Benar, setelah tinggal di rumah adik saksi, Terdakwa sudah 6 (enam) kali datang untuk menemui anaknya ADITYA SUHERMAWAN ;
Benar, terakhir terdakwa datang menemui anaknya adalah pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, sekira pukul 13.00 wib, bersama temannya anggota Polisi juga ;
Benar, setelah mengetok pintu, saksi membuka pintu rumah dan mempersilahkan terdakwa masuk, selanjutnya saksi memberitahukan kepada ADITYA bahwa Bapaknya datang, semula Aditya tidak mau, akan tetapi setelah saksi bujuk akhirnya mau menemui Bapaknya, sedangkan saksi langsung menuju dapur untuk membuat susu untuk ADITYA ;
Bahwa setelah lebih kurang ½ ( setengah) jam kemudian, Ibu Wasesa pembantu rumah tangga yang hendak membuang sampah dari belakang ke depan rumah tidak jadi, dan mengatakan kepada saksi “ Bu itu Aditya diapain oleh bapaknya, cepat lihat Bu “ ;
Benar, setelah mendengar perkataan ibu Wasesa, saksi langsung menuju ruang tamu, dan saksi melihat ADITYA sanderan di sofa, posisi sikut Terdakwa ada di dada ADITYA, ketika saksi Tanya “Aditya diapain tuh”, terdakwa jawab “orang mau Foto”, lalu terdakwa buru-buru duduk biasa, sedangkan ADITYA langsung berlari ke kamar ;
Benar, ketika saksi menemui terdakwa dengan Aditya di ruang tamu, DIMAS ada di teras rumah sedang berdiri melihat kedalam ruang tamu melalui kaca jendela ;
Benar, setelah Aditya lari ke-kamar, dan ketika Terdakwa keluar dari ruang tamu ke teras, saksi YULIA NUARI keluar menemui terdakwa untuk menagih hutang terdakwa, sehingga antara Terdakwa dengan saksi bersama YULIA NUARI cekcok, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi “ Lu tidak bisa cerai dengan Polisi kalau belum bayar hutang ;
Benar, saksi lalu teriak maling, sehingga terdakwa dengan temannya langsung pergi, lalu saksi melaporkan kepada Pihak berwajib bahwa terdakwa membuat keributan ;
Benar, pada malam harinya saksi melihat badan ADITYA biru-biru, dan ketika saksi Tanya ADITYA mengatakan “ ini tadi Bapak mengajak Aditya Foto, karena tidak mau Foto ;
Benar, ADITYA juga menunjukkan badannya yang biru-biru kepada adik saksi YULIA dan mengatakan : “gara-gara bapak kemarin “ ;
Benar, keesokan harinya saksi membawa ADITYA untuk di Visum, selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa terhadap ADITYA kepada pihak yang berwajib;;
Benar di kedua paha ADITYA terdapat memar dan di dadanya, kalau ditekan terasa sakit dan pada saat itu juga didampingi oleh psykiater ;
Benar pada tahun 2010, saksi pernah diancam oleh Terdakwa dengan pistol;
Benar, sejak umur 2 (dua) tahun ADITYA merasa takut kepada terdakwa dan merasa lebih nyaman kalau tidak bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa ketika ADITYA berumur kira-kira 4-6 bulan, pernah di bekap Terdakwa dengan bantal, karena pada waktu itu ADITYA demam sehingga cengeng ;
Benar, Terdakwa pernah memukul ADITYA, memarah-marahinya, bahkan pernah ditodong dengan pistol ;
Benar, terdakwa membiayai kebutuhan anak, akan tetapi semuanya dianggap oleh Terdakwa menjadi utang saksi, sehingga menurut terdakwa utang saksi 300 ( tiga ratus ) jutaan, yaitu biaya hidup saksi dan anaknya ), susu anaknya dan pembalut wanita juga dihitung sebagai utang saksi ;
Benar, saksi pernah mempunyai buku tabungan di Bank BCA, akan tetapi buku dan ATM-nya dipegang oleh Terdakwa, sehingga saksi tidak bisa berbuat sesuatu, akan tetapi sejak bulan juli 2014, saksi melaporkan kehilngan Buku tabungan dan ATM ke-BCA, lalu dibuatkan buku dan ATM yang baru, sampai sekarang masih aktif, saksi yang memegangnya ;
Benar, setelah pisah tempat tinggal dengan Terdakwa, saksi ada usaha jual tapeware, yang pembayarannya terkadang melalui transfer ke rekening saksi ;
Benar, di rekening saksi ada uang masuk, kadang Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), kadang Rp500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah ), kadang sampai Rp800.000,00 ( Delapan ratus ribu rupiah ), tetapi saksi tidak bisa memastikan apakah dari terdakwa atau untuk membayar tapeware yang saksi jual ;
Benar, Terdakwa pernah transfer Rp800.000,00 ( Delapan ratus rubu rupiah), akan tetapi itu adalah untuk membayar hutang terdakwa kepada adik saksi ;
Benar, terdakwa pernah meminjam uang kepada adik saksi YULIA untuk uang muka/DP rumah ;
Benar, sebelunya ADITYA tidak pernah jatuh atau pahanya terbentur benda keras sehingga membiru dan setelah kejadian ADITYA tetap bisa bermain, akan tetapi apabila pahanya yang membiru ditekan terasa sakit ;
Benar, setelah kejadian, ADITYA kelihatan jadi murung, bengong dan suka takut, bahkan sampai sembunyi dalam lemari ;
Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan tidak benar, karena sewaktu datang yang terakhir Terdakwa tidk masuk kedalam rumah, hanya di teras, tidak ada bersentuhan dengan ADITYA dan Terdakwa member nafkah kepada saksi, sedangkan saksi mengatakan tetap dengan keterangannya ;
Saksi 2 : WAESAH alias BU TITI :
Benar, saksi sudah 5 (lima) tahun bekerja di rumah saksi YULIA NUARI alias Tante Pipit, dan YULIA dengan anaknya ADITYA, sudah 1 (satu) tahun lebih tinggal bersama saksi di rumah Ibu YULIA ;
Benar, Terdakwa sudah kurang lebih 4 (empat) kali datang ke rumah Ibu YULIA untuk melihat anaknya, dan kurang lebih 7 (tujuh) bulan yang lalu juga datang bersama temannya , tetapi hari dan tanggal dan bulannya saksi tidak ingat ;
Benar, saksi mengetahui terdakwa dating, adalah karena pada saat saksi hendak mengantar sampah dari dapur ke depan, saksi melihat Terdakwa dan ADITYA di ruang tamu duduk di sofa, saksi lihat ADTYA dipangku Terdakwa, kaki ADITYA di cakram oleh Terdakwa dan Aditya teriak aduh, tetapi tidak menangis ;
Benar , karena melihat seperti itu, saksi tidak jadi antar sampah, tetapi balik ke dapur dan memberitahukan yang saksi lihat kepada Ibu AYU FITRIANI yang sedang membuat susu buat anaknya ;
Benar, setelah saksi beritahu, Ibu AYU FITRIANI langsung ke depan, sedangkan selanjutnya saksi sibuk dengan pekerjaannya dan tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya ;
Benar, pada besok pagi harinya, ADITYA memperlihatkan kepada saksi kedua pahanya yang biru-biru, kata ADITYA bekas ditato bapaknya kemarin dan dada ADITYA ditekan bapaknya sakit ;
Benar, ADITYA juga ada mengatakan kepada saksi bahwa bapaknya galak, sehingga ADITYA takut dan tidak mau lagi punya bapak Polisi ;
Benar, setelah kejadian tersebut, perangai ADITYA seperti ketakutan, tidak seperti biasanya ;
Benar, sebelum kejadian tersebut, Terdakwa pernah datang dan memberikan uang Rp50.000,00 ( Lima puluh ribu rupiah) kepada ADITYA, dan sewaktu ADITYA Sunat, Terdakwa juga datang ;
Benar, bahwa sebelunya ADITYA tidak pernah jatuh atau pahanya terbentur dan setelah kejadian tersebut ADITYA tidak sampai sakit ;
Atas keterangan saksi Terdakwa keberatan dan mengatakan bahwa Ia tidak ada interaksi langsung dengan anaknya dan tidak masuk kedalam ruang tamu, tetapi hanya sampai di teras rumah saja, sedangkan saksi menyatakan tetap dengan keterangannya ;
Saksi 3 : YULIA NUARI alias TANTE PIPIT :
Benar, saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dalam kaitan perbuatan Terdakwa ;
Benar keterangan saksi dihadapan tersebut sudah saksi baca dan tanda tangani, yang pada intinya adalah masalah kejadian di rumah saksi pada bulan Juli 2014, hari tanggal dan bulannya saksi sudah lupa, sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa datang ke rumah saksi bersama temannya 1 (satu) orang Polisi juga ;
Benar, sewaktu Terdakwa datang, yang membuka pintu rumah adalah saksi AYU FITRIANI, karena saksi pada waktu itu hendak mau sholat, akan tetapi saksi sempat minta tolong kepada pembantu untuk membuatkan air minum, selanjutnya saksi sholat di kamar ;
Benar, setelah selesai sholat, AYU FITRIANI mengatakan kepada saksi : “Pit ada Aak “, lalu saksi menemui Terdakwa karena terdakwa ada utang kepada saksi , dan ketika saksi tanyakan tentang uang saksi, terdakwa menjawab “ jangan macam-macam lu, kakak lu banyak utang kepada saya, tagih ke kakak lu “
Bahwa kemudian terdakwa menggedor-gedor jendela, sehingga saksi teriak minta tolong, lalu terdakwa dengan temannya pergi ;
Benar, setelah itu saksi dengan saksi AYU FITRIANI melaporkan terdakwa kepada Polisi membuat keributan dan mohon keamanan ;
Benar, 2 (dua) hari kemudian, ADITYA SUHERMAWAN memperlihatkan lebam di kedua pahanya kepada saksi dan mengatakan “karena tidak mau diajak foto oleh bapaknya “
Benar, saksi AYU FITRIANI ada melakukan Visum terhadap kedua paha ADITYA yang lebam membiru, akan tetapi saksi tidak ikut ;
Benar, 2 atau 3 hari kemudian, AYU FITRIANI melaporkan Terdakwa ke Polisi atas kejadian yang dialami oleh ADITYA ;
Benar, anak saksi bernama DIMAS ada menceritakan kepada saksi bahwa ADITYA di cengkram bapaknya, waktu itu DIMAS ada di teras dibalik kaca jendela ;
Benar, paha ADITYA yang membiru kalau ditekan terasa sakit dan dadanya, akan tetapi Ia bisa tetap bermain dengan DIMAS seperti biasanya ;
Bahwa menurut keterangan DIMAS dan ADITYA kejadiannya adalah di ruang tamu rumah saksi ;
Benar, saksi AYU FITRIANI dan ADITYA tinggal di rumah saksi, sejak diusir oleh Terdakwa, dan ada rekaman di HP sewaktu terdakwa mengusir AYU FITRIANI dan menagih hutang ;
Bahwa ADITYA mengatakan kepada saksi takut dengan Bapaknya, karena kalau ADITYA makan disuru bayar sama terdakwa ;
Benar, setelah kejadian, ADITYA terlihat murung dan setiap mendengar nama Bapaknya menjadi takut , sehingga saksi selalu menghiburnya ;
Benar, setelah kejadian, ADITYA tidak terganggu sekolahnya, akan tetapi menjadi suka bengong dan pendiam ;
Benar, saksi AYU FITRIANI dengan anaknya ADITYA tinggal di rumah saksi, adalah karena diusir oleh Terdakwa, ada rekaman didalam HP sewaktu diusir oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa juga pernah mengatakan kepada Bapak saksi ( mantan mertua terdakwa ), sambil menunjukkan catatan “ ini utang anak lu “, sehingga Bapak saksi menangis ;
Benar, terdakwa ada beberapa kali datang menemui anaknya ke-rumah saksi ;
Atas keterangan saksi ini, Terdakwa menyatakan tidak benar, karena Terdakwa tidak bertemu dan tidak bersentuhan dengan anaknya ADITYA ;\\
Menimbang, bahwa oleh karena masih dibawah umur, sehingga saksi ADITYA SUHERMAWAN dan saksi DIMAS ARYA SETIAWAN tidak disumpah, dengan didampingi oleh Ibu Kandungnya masing-masing, memberikan keterangan dipersidangan yang pada pkoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 4 : ADITYA SUHERMAWAN :
Bahwa Aditya (saksi) terakhir ketemu papa dirumah tante Pipit saksi lupa tanggalnya ;
Bahwa Aditya (saksi) diajak papa poto poto Aditya tidak mau lalu Aditya disikut dadanya, pahanya dicekram sama papa rasanya sakit ada bekasnya biru biru, Aditya disikut pakai tangan kanan papa sebanyak 1 kali dan dicekram juga 1 kali ;
Bahwa Aditya tidak menangis saat kejadian Aditya lari kekamar ;
Bahwa Aditya bilang sama mama sore harinya abis dibikin tato sama papa ;
Bahwa Dimas ada foto dengan papa 1 kali ;
Bahwa papa datang bersama temannya seorang polisi juga ;
Bahwa papa tidak sayang dengan Aditya, papa suka mukul, kalau Aditya ambil susu disuruh papa bayar ;
Bahwa Aditya tidak bangga dengan papa ;
Bahwa Aditya pernah diajak nonton oleh papa ;
Bahwa Aditya pernah diajak jalan jalan oleh papa tapi nunggu Aditya nangis dulu baru jalan-jalan ;
Bahwa Aditya lebih senang tinggal dirumah tante Pipit, makan enak bebas, suka diajak jalan-jalan dan suka dibeliin baju ;
Saksi 5 : DIMAS ARYA SETIAWAN :
Bahwa Dimas kenal dengan papanya Aditya (Terdakwa) ;
Bahwa Dimas tidak sayang dengan Terdakwa ;
Bahwa Aditya dan mamanya tinggal dirumah Dimas ;
Bahwa waktu papanya Aditya datang Dimas mengintip dari jendela teras Dimas melihat Aditya di cekram oleh papanya diruang tamu ;
Bahwa Dimas lapor dengan mama Pipit (mama Aditya dicekram oleh papanya );
Bahwa setelah mencekram Aditya, lalu papanya kedepan ;
Bahwa Dimas tidak menanyakan kepada Aditya diapain sama papanya ;
Bahwa setelah dicekram Aditya tetap main dengan Dimas ;
Saksi 6 : SUPRIATMOJO : dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saksi adalah teman kerja Terdakwa (sama-sama Polri), satu unit yaitu unit patroli ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar, saksi membaca dan menanda tanganinya;
Bahwa saksi diperiksa di Penyidik masalah penganiayaan ;
Bahwa setelah selesai piket saksi diajak Terdakwa menjenguk anaknya di daerah Kramatjati ;
Bahwa sesampainya dirumah tersebut Terdakwa ketok pintu sedangkan saksi nunggu di depan (di teras) saksi berdiri saja ;
Bahwa yang membuka pintu isteri Terdakwa lalu mereka berbicara saksi tidak mendengar apa yang mereka bicarakan tidak lama keluar adik isteri Terdakwa baru ada ribut ribut ;
Bahwa saat berbicara posisi mereka berdiri dan jaraknya ± 2 meter dari depan pintu ;
Bahwa Terdakwa tidak masuk kedalam rumah/ diteras saja ;
Bahwa yang ada dalam rumah tersebut isteri Terdakwa, anaknya dan adik isteri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bertemu anaknya dibatasi oleh kaca Aditya anak Terdakwa berdiri disopa ruang tamu sedangkan Terdakwa diluar diteras saja;
Bahwa Terdakwa tidak ada berpoto-poto ;’
Bahwa setelah isteri Terdakwa berbicara dengan Terdakwa lalu isterinya masuk kemudian adik isteri Terdakwa (pipit) keluar ;
Bahwa adik isteri Terdakwa ada cekcok mulut dengan Terdakwa diluar rumah dan ada suara teriak minta tolong ;
Bahwa Terdakwa dan adik iparnya cekcok mulut ± 5 s/d 10 menit ;
Bahwa yang teriak isteri Terdakwa lalu diikuti oleh adiknya teriakannya tolong ada maling ;
Bahwa saksi ikut Terdakwa kerumah tersebut ± 4 kali ;
Bahwa saat kedatangan ke-1, 2 dan 3 Terdakwa dan anaknya bicara biasa saja (dekat) ;
Bahwa saat datang ke-4 Terdakwa tidak dekat dengan anaknya ;
Bahwa Terdakwa dan saksi berangkat dari kantor bersama-sama ;
Bahwa saksi selama 4 kali antar Terdakwa kerumah tersebut saksi tidak ada ngobrol dengan isteri Terdakwa dan adiknya ;
Bahwa Terdakwa selalu minta temani oleh saksi, karena kata Terdakwa takut ada pitnah ;
Bahwa Terdakwa dan adik iparnya cekcok mengenai utang piutang tapi saksi tidak tahu utang apa Terdakwa juga tidak ada cerita dengan saksi ;
Bahwa diteras saat Terdakwa dan saksi datang tidak ada orang ;
Bahwa dibalik kaca hanya ada Aditya saja tidak ada anak yang lain ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa isteri Terdakwa dan anaknya tinggal dengan adiknya isteri Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak selalu memperhatikan gerak gerik Terdakwa karena saksi sempat terima telpon juga saat itu ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa ditawarin minum saat berada dirumah tersebut ;
Bahwa saksi dengan tempat tinggal isteri Terdakwa satu kecamatan ;
Bahwa saksi tidak selalu memperhatikan gerak gerik Terdakwa karena saksi sempat terima telpon juga saat itu ;
Bahwa posisi saksi saat menerima telpon saksi berdiri tidak posisi duduk seperti poto dalam berkas ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk lebih memperjelas fakta yang terjadi didalam perkara ini, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan ELYA SOFIATUN selaku Verbalisan saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan seperti berikut :
Saksi ELYA SOFIATUN :
Bahwa saksi yang mebuat foto peragaan berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi ;
Bahwa peragaan tersebut dilakukan di TKP ;
Bahwa yang memerankan penyidik juga, bukan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah dan ketemu dengan korban ;
Bahwa foto-foto peragaan diberkas ditunjukan dipersidangan dengan saksi, Terdakwa dan Penasehat hukumnya ;
Bahwa foto foto tersebut tidak di konfirmasikan dengan Terdakwa dan saksi Supriatmojo karena tidak sempat sudah P. 21 oleh Jaksa ;
Bahwa saksi membuat peragaan atas permintaas Jaksa, sedangkan Terdakwa dan saksi Supriatmojo tidak diundang karena pasti tidak akan datang sebab dari awal sudah menyangkal dank arena yang dilakukan maka bukan rekontruksi melainkan hanya berupa peragaan saja, yang disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi ;
Bahwa saksi menjadi penyidik sudah 4 tahun ;
Bahwa BAP dibacakan terhadap saksi-saksi, untuk saksi bu Titi saksi lupa dibacakan atau tidak ;
Bahwa pengambilan gambar peragaan oleh saksi di TKP, adalah berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi-saksi termasuk saksi bu Titi ;
Bahwa posisi Supriatmojo seperti pada gambar peragaan bukan rekayasa ;
Bahwa pembuat gambar peragaan tidak selalu tanda tangan sepanjang bisa diterima Jaksa ;
Bahwa saksi Supriatmojo dimintai keterangannya sebagai saksi hanya 1 (satu) kali sedangkan saksi-saksi lainnya dimintai keteangannya 2 (dua) kali;
Bahwa objek tepitas visum untuk luka memar bisa dilakukan sepanjang masih ada bekas lukanya ;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut termasuk foto peragaannya ;
Menimbang, bahwa selain mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan ( a de charge ) yang diajukan oleh Terdakwa bersama Penasihat hukumnya, masing-masing saksi memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokok keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi .1: MUSLIM :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa bertugas melakukan Patkol di wilayah saksi tinggal, ± 4 kali dalam seminggu ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi sering ketemu Terdakwa berbicara masalah keamanan lingkungan ;
Bahwa saksi juga cerita masalah keluarga curhat antara lain masalah keuangan lebih besar pasak dari pada tiang yang mengakibatkan timbulnya cekcok, salah paham ;
Bahwa pada tahun 2014, Terdakwa pernah curhat masalah motor vario yang diberikan Terdakwa kepada isterinya dan motor tersebut BPKB nya dijaminkan oleh isterinya tanpa seijin dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa juga cerita isterinya kalau hendak kerumah orang tuanya naik taksi terus padahal punya motor, atas hal ini saksi tidak menanyakan kepada isteri Terdakwa tetapi saksi cerita dengan saksi Gultom ia mengatakan tidak selalu naik taksi tapi pernah ;
Bahwa saksi pernah menyarankan Terdakwa agar buka usaha di rumah berupa sembako, pulsa dan saksi membantu modal Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa curhat lagi dan minta pinjam modal lagi tapi saksi menyarankan agar hasil warung di audit akan tetapi saksi tidak tahu audit dilakukan atau tidak ;
Bahwa sekarang tidak jalan lagi warung tersebut sejak isteri Terdakwa menggugat cerai ;
Bahwa sebelum Terdakwa membeli rumah Terdakwa cerita dengan saksi kalau DP rumah tersebut cukup besar lalu saksi sarankan agar membeli rumah yang agak murah akan tetapi isteri Terdakwa tidak setuju katanya dan pada ahirnya Terdakwa jadi juga membeli rumah tersebut dimana uangnya terdakwa pinjam dari BRI dan menjual mobil tanki ;
Bahwa saksi tidak tahu perbuatan Terdakwa terhadap anaknya ;
Bahwa isteri Terdakwa tidak bekerja tapi ada usaha Taperwear dan buka toko ;
Bahwa saksi pernah berbicara dengan isteri Terdakwa 1 kali saat anaknya sakit di Rumah Sakit POLRI tetapi saksi tidak tahu sakit apa ;
Bahwa keterangan saksi tersebut sewaktu Terdakwa dan isterinya masih suami isteri, kalau sekarang sudah pisah saksi tidak tahu lagi ceritanya ;
Bahwa saksi dianggap Terdakwa sebagai orang tuanya sendiri karena orang tuanya sudah meninggal dan isteri Terdakwa tahu kalau saksi dianggap sebagai orang tuanya oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi kata Terdakwa uang tersebut untuk isterinya usaha Taperwear dan uang tersebut saksi lansung transfer ke isteri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah cerita dengan saksi masalah rumah tangganya akan tetapi saksi tidak menanggapinya ;
Bahwa saksi tahu cerita dari Terdakwa kalau ia dilaporkan ke polisi mengenai kasus ini saksi tahunya begitu saja selanjutnya tidak tahu lagi ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi. 2 : ERRON CONRED GULTOM :
Bahwa saksi bertetangga dengan Terdakwa sejak tahun 2013 ;
Bahwa Terdakwa tinggal dengan isteri dan anaknya ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa ribut ribut dengan isterinya ;
Bahwa Terdakwa usaha sembako dirumahnya tetapi sekarang sejak tahun 2014 sudah tutup saksi tidak tahu apa sebabnya ;
Bahwa saksi bertetangga dengan Terdakwa ± 2 tahun ;
Bahwa pernah ada datang debt kollektor ke rumah terdakwa, lalu saksi temukan pada Terdakwa kata Terdakwa mengenai masalah tagihan motor ;
Bahwa saksi pernah memberi modal aqua Rp. 1.000.000,- pada isteri Terdakwa dan sampai sekarang tidak kembali saksi juga tidak menagih ;
Bahwa isteri Terdakwa kalau pergi sering naik taksi lalu saksi tanya kok naik taksi mulu ;
Bahwa isteri Terdakwa kalau pergi katanya mau ke Condet, isteri Terdakwa selalu membawa anaknya kalau bepergian ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau isteri Terdakwa pergi atas ijin Terdakwa apa tidak ;’
Bahwa sepengetahuan saksi, rumah tangga Terdakwa baik-baik saja ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah yang disidangkan sekarang ini terhadap Terdakwa saksi tahunya yang di Pengadilan Agama kasus cerai ;
Bahwa Terdakwa sekarang ini sudah pisah rumah, anak Terdakwa ikut isteri Terdakwa ;
Bahwa menurut saksi tidak mungkin Terdakwa hanya memberi uang Rp. 20.000,- untuk 10 hari, karena uang dari saksi saja minimal Rp. 30.000,-- perhari untuk beli rokok dan kopi dari istri Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu isteri Terdakwa mengojek tetapi ada tetangga teman isteri Terdakwa (bu Dona) minta tolong mengantar anaknya ke sekolah kalau antar orang lain tidak ada, dan isteri Terdakwa ada bayaran dari Dona bayaran tersebut potong utang isteri Terdakwa kepada Ibu Donna ;
Bahwa saat isteri Terdakwa mengantar anaknya bu Don ke-sekolah, warungnya ditutup ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa pernah membayar utang isteri Terdakwa kepada bu Dona (teman Ayu akan) tetapi belum lunas ;
Bahwa saksi tidak tahu isteri Terdakwa berhuhutang untuk keperluan apa ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi.3 : Hj.SUTIRAH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi kepada sekolah, pada sekolah anak Terdakwa di TK yang bernama Aditya ;
Bahwa perkembangan anak Terdakwa tahun 1 ke dua bagus, akan tetapi pada tahun ke-3 jarang masuk karena tinggal dengan neneknya menurut pantauan dari guru guru ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah hubungan Terdakwa dengan isterinya ;
Bahwa yang membayar sekolah Aditya tahun 1 dan ke-2 isteri Terdakwa dan tahun ke 3 Terdakwa yang melunasinya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Aditya diantar oleh Terdakwa sekolah, akan tetapi kalau isteri Terdakwa sering mengantar Aditya sekolah ;
Bahwa sekarang saksi tidak tahu perkembangannya karena Aditya sudah lulus sekolah TK dan saksi tidak tahu sekarang Aditya sekolah dimana ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
Saksi. 4 : CHAMAMI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ± dari tahun 2013 dalam rangka jual beli rumah karena saksi adalah pengembang perumahan Kloster Jatibening dan Terdakwa salah satu konsumen saksi ;
Bahwa sebelum Terdakwa membeli rumah ada permintaan dari Terdakwa, Terdakwa mempynyai uang segini jadi bagaimana DP rumah yang harus dibayar Rp. 70.000.000,- sebelum ada keputusan bank dan akhirnya Terdakwa membayar DP. ± Rp. 40.000.000,- saksi menyetujuinya karena Terdakwa mempunyai penghasilan lain diluar gaji ;
Bahwa saksi tahu letak rumahnya dan kalau saksi ke lokasi melewati rumah tersebut ;
Bahwa saski pernah ke rumah tersebut sekitar bulan September/ Oktober 2013, rumah tersebut ditempati dan buka toko sembako Terdakwa dan isterinya, saksi melihat usahanya lancar ;
Bahwa sekarang rumah tersebut kosong dan kurang lebih 1 (satu) tahun terakhir ini, usaha jual sembako sudah tidak buka lagi, dan saksi tidak mengetahui apa sebabnya tidak buka ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa tengkar dengan isterinya atau tidak ;
Bahwa yang aktip membayar angsuran atas rumah tersebut adalah Terdakwa dan pernah juga Terdakwa didampingi oleh isteri dan anaknya ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah Terdakwa yang disidangkan ini ;
Bahwa cicilan rumah 6 bulan terakhir macet, sedangkan sebelumnya lancar
Bahwa upaya pengembang atas kemacetan pembayaran tersebut tidak ada mengirim debt kollector ;
Bahwa Terdakwa masih mempunyai hutang Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) kepada saksi ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mendengarkan keterangan saksi saksi seperti tersebut diatas, guna mendapatkan kebenaran fakta yang terjadi didalam perkara ini Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan dr. YULIBUDININGSIH, SpF, selaku yang memeriksa dan membuat Visum, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah sebagai Dr. Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo;
Bahwa saksi ada melakukan Visum terhadap Aditya (anak Terdakwa) pada tahun 2014 ;
Bahwa saksi menanda tangani visum tersebut ;
Bahwa saksi tidak bisa menentukan korban Aditya dicubit/diremes karena saksi bukan saksi fakta ;
Bahwa hasil analisa dan pengakuan korban ia di cubit, sehingga didalam Visum saksi buat sesuai dengan pengakuan korban ;
Bahwa pada korban Aditya terdapat luka memar dalam proses penyembuhan karena kejadiannya 3 hari yang lalu menurut keterangan korban dan ibunya ;
Bahwa saksi tidak bisa menyimpulkan kalau Terdakwa sebagai pelakunya karena visum dilakukan 3 hari setelah kejadian kalau baru kejadian baru kita bisa periksa misalnya melalui air liur dan lain-lain ;
Bahwa saksi melakukan visum 1 kali tidak 2 kali ;
Bahwa saat melakukan visum saksi ada tim dibantu asisten (calon Dr. Spesialis) ;
Bahwa saksi ikut menarik kesimpulan hasil pemeriksaan visum tersebut ;
Bahwa akibat luka memar tersebut korban merasa sakit kalau ditekan, pada korban tidak ada benjolan ;
Bahwa cubitan tersebut termasuk jenis kekerasan tumpul bukan benda tumpul ;
Bahwa saksi tidak bisa menentukan saat korban di cubit memakai celana atau tidak, cubitan tersebut cubitan keras ;
Bahwa penyebab memar banyak bisa juga karena benturan tapi untuk korban Aditya penyebabnya karena cubitan, menurut korban ;
Terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan terdakwa dipersidangan , pada pokok keteranganya adalah sebagai berikut :
Benar, terdakwa dengan saksi AYU FITRIANI menikah pada tanggal 01 April 2007, dan dalam perkawinannya dengan saksi telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang diberi nama ADITYA SUHERMAWAN, lahir pada tanggal 01 Februari 2008 ;
Benar, Terdakwa dengan Istrinya saksi AYU FITRIANI, ada membeli rumah secara cicilan di Cluster jati bening 2, RT.002, Rw.002 Blok E/2 Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Bening Bekasi;
Benar, untuk membayar Uang Muka / DP dari rumah dimaksud, Terdakwa ada meminjam uang dari adik Istrinya bernama YULIA NUARI ;
Benar, sejak tanggal 18 Maret 2014, saksi AYU FITRIANI dan ADITYA SUHERMAWAN sudah tidak tinggal 1 (satu) rumah dengan Terdakwa di Cluster Jati Bening 2 Bekasi, akan tetapi saksi AYU FITRIANI tinggal dirumah adiknya bernama YULIA NUARI di jalam SMP 126, RT.002, RW.003 No.50 B.5, Perum Pondok Arta Kelurahan Batu ampar kecamatan Kramat Jati Jakarta timur ;
Bahwa menurut Terdakwa hal tersebut adalah atas kemauan saksi AYU FITRIANI ;
Benar pada bulan Desember 2014, Terdakwa dengan Istrinya telah bercerai, sebagaimana putusan Pengadilan Agama dan Akta Cerai nomor 0016/AC/2015/PA/JT, tertanggal 09 Januari 2015 ;
Benar, sejak pisah tempat tinggal, Terdakwa sudah 6 (enam) kali menemui anaknya ADITYA dirumah YULIA NUARI, terakhir sebelum perkara ini adalah pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, sekira pukul 13.00 wib;
Benar, tujuan Terdakwa menemui anaknya ADITYA pada waktu itu adalah ingin membagi rezeki,karena mau Hari Raya Idul fitri;
Bahwa Terdakwa tidak jadi memberikan Rezeki dimaksud kepada anaknya ADITYA, karena antara Terdakwa dengan Saksi AYU FITRIANI dan YULIA NUARI bertengkar dan Terdakwa diteriaki maling, sehingga Terdakwa langsung pulang bersama temannya Supriatmojo ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat masuk kedalam rumah, dan tidak bertemu dengan anaknya ADITYA SUHERMAWAN ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menganiaya ADITYA atau melakukan kekerasan terhadapnya, dan tidak bersentuhanfisik dengannya karena tidak bertemu ;
Bahwa keterangan saksi AYU FITRIANI, YULIA NUARI, BU WAESAH, maupun keterangan ADITYA SUHERMAWAN, dan DIMAS, kesemuanya adalah tidak benar, karena Terdakwa tidak sempat masuk kedalam rumah, dan tidak bertemu dengan ADITYA SUHERMAWAN ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, maupun dari apa yang terungkap didalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum seperti berikut ini :
Benar, Terdakwa dengan saksi AYU FITRIANI, adalah adalah suami-istri karena perkawinan, namun pada bulan Desember 2014, telah bercerai ;
Benar, dalam perkawinan Terdakwa dengan saksi AYU FITRIANI, dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki, lahir pada tahun 2008 yang diberi nama ADITYA SUHERMAWAN ;
Benar, Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertugas di Polsek Duren SAWIT sebagai anggota Patroli Kota ( Patko) ;
Benar, setelah menikah dengan saksi AYU FITRIANI, Terdakwa ada membeli rumah secara kredit di Cluster Jatbening 2 Rt.002 Rw.02 Blok E/2 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jati Asih Kota bekasi, Uang Panjar (D/P), sebahagian dipinjam dari YULIA NUARI, adik saksi AYU FITRIANI ;
Benar, sejak tanggal 18 Maret 2014, saksi AYU FITRIANI dengan anaknya ADITYA SUHERMAWAN, pergi dari rumah dan tinggal bersama adiknya bernama YULIA NUARI, di jalan SMP 126 Rt.002/Rw.003 No.50 Blok B.5 Perum Pondok Arta Kel. Batu Ampar Kec.Kramat Jati Jakarta Timur ;
Benar, saksi AYU FITRIANI dengan anaknya pergi dari rumahnya, adalah karena di usir oleh Terdakwa dan tidak tahan menderita harus menyetor uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya, dan untuk membeli kebutuhan saksi AYU selaku seorang perempuan ;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memberikan uang yang cukup untuk makan sehari-hari, kadang terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp20.000,00 ( Dua puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) hari, sehingga Saksi AYU terkadang mengojek untuk mencari tambahan buat makan sehari-hari ;
Benar, karena sudah pisah tempat tinggal dengan istri dan anaknya, Terdakwa sudah 6 (enam) kali menemui anaknya di rumah JULIA NUARI, dan yang terakhir sebelum perkara ini adalah pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, sekira pukul 13.00 wib, menjelang hari raya idul fitri ;
Benar pada tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 13.00 wib, selepas piket di kantor, Terdakwa mengajak temannya SUPRIATMOJO untuk menemui anaknya di rumah YULIA NUARI ;
Bahwa sesampainya di rumah terebut, Terdakwa mengetuk pintu rumah, sedangkan SUPRIATMOJO menunggu di teras rumah ;
Bahwa, yang membuka pintu rumah adalah AYU FITRIANI, kemudian dipersidahkan masuk kedalam rumah, sedangkan saksi YULIA NUARI minta tolong kepada saksi WAESAH untuk membuatkan minum, selanjutnya saksi YULIA NUARI ke kamar untuk Sholat, sedangkan saksi AYU FITIANI ke dapur untuk membuatkan susu anaknya ;
Bahwa, pada saat saksi WAESA hendak mengantarkan sampah dari dapur kea rah depan rumah, saksi melihat Terdakwa memangku ADITYA, kaki ADITYA di Cengkram oleh Terdakwa dan ADITYA teriak “aduh-aduh “ ;
Bahwa, karena melihat ADITYA diprlakukan seperti itu, sehingga saksi tidak jadi mengantar sampah ke depan , tetapi kembali ke dapur dan memberitahu apa yang dilihat dan didengarnya kepada saksi AYU FITRIANI;
Bahwa setelah mendengarkan penuturan saksi WAESA, saksi AYU FITRIANI langsung kearah ruang tamu dan melihat Terdakwa sedang duduk disofa bersama ADITYA, dan ketika saksi AYU FITRIANI tanyakan kepada terdakwa “ADITYA diapakan, “Terdakwa buru-buru duduk seperti biasa”, sedangkan ADITYA langsung lari masuk dalam kamar ;
Bahwa setelah selesai Sholat, saksi YULIA NUARI menemui Terdakwa untuk menanyakan hutangnya kepada saksi, yang dijawab oleh terdakwa, “asal lu tau kakak lu banyak utang dengan Gua “ ;
Bahwa selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi AYU FITRIANI bersama YULIA NUARI, bertengkar mulut, akhirnya terdakwa di teriaki maling, sehingga Terdakwa dengan temanya Supriatmojo langsung pergi ;
Bahwa saksi AYU FITRIANI kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib karena membuat keributan dan minta keamanan ;
Bahwa pada malam harinya ADITYA memperlihatkan pahanya yang membiru kepada saksi AYU FITRIANI dan mengatakan dicubit bapaknya, dan dadanya di sikut ;
Bahwa pada keesokan harinya, pagi-pagi, ADITYA memperlihatkan kedua pahanya yang membiru kepada saksi WAESA, dan 2 (dua) hari kemudian pada malam harinya, ADITYA memperlihatkan kedua pahanyanya yang memar/lebam kepada saksi YULIA NUARI ;
Bahwa DIMAS, ada mengatakan kepada saksi YULIA NUARI kalau ADITYA di Cengkram bapaknya karena tidak mau diajak foto-foto ;
Bahwa pada keesokan harinya saksi AYU FITRIANI membawa ADITYA untuk di visum, selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Forensik, dalam kesimpulannya disebutkan “pada pemeriksaan anak laki-laki usia enam tahun ini, ditemukan memar yang sudah mulai menyembuh pada kedua paha akibat kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian…. Selanjutnya ditemukan juga gambaran gangguan kejiwaan berupa Post Trauma Stress Disorder ( gangguan kejiwaan pasca trauma ) “ ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana didapat didalam perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Penuntut Umum dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah, maka semua unsur delik dari dakwaan Penuntut umum, haruslah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa penuntut umum menghadapkan terdakwa dipesidangan perkara ini dengan dakwaan yang disusun secara alternative yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau kedua melanggar pasal 80 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum adalah berbentuk alternative, sehingga Majelis Hakim bebas memilih dakwaan yang yang dianggap relevan dengan fakta hukum yang didapat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana didapat didalam perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang.
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tannga .
Tentang unsur : Setiap orang .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dngan setiap orang didalam hukum pidana, adalah orang perseorangan ataupun badan hukum, ataupun suatu korporasi/kumpulan orang yang dapat berbuat suatu yang merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman ;
Dengan dihadapkannya terdakwa VERY SUHERMAWAN,SH, didepan persidangan ini, dan atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata idenditas Terdakwa didalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang didalam perkara ini, adalah Terdakwa, bukan orang lain dan bukan suatu badan hukum atau suatu korporasi, oleh karena itu unsure setiap orang telah terpenuhi adanya ;
Tentang unsur : Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik didalam pasal 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga didalam pasal 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah meliputi Suami, Istri, anak, orang yang empunyai hubungan keluarga dengan mereka karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, adalah benar pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, sekira pukul 13.00 wib , sehabis piket dan pulang kantor Terdakwa bersama dengan saksi SUPRIATMOJO datang kerumah saksi YULIA NUARI dengan maksud hendak bertemu dengan anaknya ADITYA SUHERMAWAN ;
Benar, setelah sampai dirumah tersebut, Terdakwa mengetuk pintu rumah, lalu saksi AYU FITRIANI membukakan pintu rumah dan mempersilahkan Terdakwa masuk, selanjutnya saksi AYU FITRIANI ke dapur untuk membuat susu anaknya sambil memberitahu ADITYA bahwa bapaknya datang ;
Benar, semula ADITYA tidak mau, akan tetapi setelah dibujuk oleh saksi AYU FITRIANI, sehingga ADITYA mau menemui bapaknya di ruang tamu ;
Bahwa ketika saksi WAESA mau antar sampah dari dapur ke depan rumah, melihat Terdakwa sedang memangku ADITYA dan mencakram kaki ADITYA, saksi mendengar teriakan ADITYA “ Aduh-Aduh “, sehingga saksi tidak jadi antar sampah tetapi kembali kedapur dan mengatakan hal tersebut kepada saksi AYU FITRIANI dan agar melihat anaknya ;
Benar, setelah saksi AYU FITRIANI tanyakan kepada Terdakwa anaknya di apain, terdakwa buru-buru duduk seperti biasa dan mengatakan “orang mau foto “, sedangkan ADITYA langsung lari ke kamar ;
Benar, setelah malam harinya saksi AYU FITRIANI melihat kedua paha ADITYA membiru dan kalau ditekan sakit, dan pada keesokan pagi harinya, ADITYA memperlihatkan kedua pahanya yang membiru kepada saksi WAESA, dan 2 (dua) hari kemudian saksi YULIA NUARI juga melihat kedua paha ADITYA yang membiru, kalau di tekan terasa sakit ;
Bahwa DIMAS anak YULIA NUARI ada menceritakan melihat bapak ADITYA mencengkram paha ADITYA dari balik kaca ;
Bahwa saksi WAESA melihat terdakwa sewaktu memangku ADITYA diruang tamu dan mendengar teriakan “aduh-aduh” dari ADITYA, sehingga saksi yang semula hendak antar sampah kedepan rumah tidak jadi, akan tetapi kembali ke dapur dan memberitahukan hal tersebut kepada saksi AYU FITRIANI ;
Bahwa setelah mendengar WAESA, saksi AYU FITRIANI menjumpai terdakwa diruang tamu, dan ketika ditanya diapain ADITYA, terdakwa buru-buru duduk seperti biasa, dalam arti bahwa AYU FITRIANI dan WAESAH, melihat terdakwa duduk bersama ADITYA di ruang tamu ;
Bahwa walaupun tidak disumpah, ternyata saksi DIMAS melihat Terdakwa bersama ADITYA duduk di Sofa ruang tamu, dari balik kaca jendela teras rumah ;
Bahwa dari fakta hukum diatas, ternyata saksi AYU FITRIANI, saksi WAESA, saksi ADITYA dan saksi DIMAS meskipun kedua saksi terakhir ini tidak disumpah, akan tetapi bersesuaian dengan keterangan saksi AYU FITRIANI dan saksi WAESA, bahwa benar terdakwa masuk dan duduk di sofa di ruang tamu rumah saksi YULIA NUARI ;
Bahwa setelah malam hari tanggal 15 Juli 2015, saksi AYU FITRIANI melihat memar biru kedua paha, saksi ADITYA mengatakan bahwa Bapaknya mencubit kedua pahanya, dan pada keesokan pagi harinya saksi ADITYA mengatakan kepada saksi WAESA, bapaknya mentato pahanya, karena tidak mau diajak berfoto ;
Bahwa saksi WAESA tidak jadi mengantarkan sampah ke depan rumah, adalah karena mendengar teriakan ADITYA “aduh-aduh”, sedangkan saksi DIMAS melihat dari balik kaca jendela terdakwa mencengkran paha ADITYA ;
Bahwa benar saksi dr.YULIBUDININGSIH SpF, ada melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak bernama ADITYA SUHERMAWAN, pada tanggal 18 Juli 2015, dimana pada waktu itu kedua pahanya lebam membiru dan sudah pada tahap penyembuhan, serta ada membuat Visumnya ;
Bahwa menurut saksi memar/lebam adalah akibat kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan ;
Bahwa menurut saksi memar/lebam yang membiru dikedua paha ADITYA tersebut, kalau di tekan pasti merasa sakit ;
Bahwa menurut korban dan ibunya yang mendampingi, menyatakan kejadiannya sudah 3 (tiga) hari yang lalu, sehingga wajar dalam proses penyembuhan ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, kiranya telah nyata unsur ini telah cukup terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang keterangan saksi SUPRIATMOJO, yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak masuk kedalam rumah, akan tetapi hanya didepan pintu, oleh karena hanya keterangan 1 (satu) orang saksi (berdiri sendiri ) saja, sehingga sesuai dengan azas hukum Unus Testis, Nullus Testis ( Satu orang saksi, bukanlah saksi ), maka keterangan terdakwa juga yang mengatakan tidak bersentuhan dengan ADITYA dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang keterangan 4 (empat ) orang saksi yang meringankan yang diajukan oleh Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya, setelah mencermati keterangan ke-empat saksi tersebut, ternyata tidak satu orang saksipun yang mengetahui, melihat dan menyaksikan kehadiran Terdakwa bersama saksi SUPRIATMOJO ke rumah YULIA NUARI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2015 sekira pukul 13.00 wib, dan tidak pula membuktikan suatu alibi dari Terdakwa pada waktu dimaksud, sehingga keterangan ke-empat orang saksi dimaksud tidak relevan dengan apa yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak relevan dengan apa yang didakwakan, sehingga keterangan saksi dimaksud tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti surat yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum bersama-sama dengan nota pembelaannya, setelah meneliti bukti surat tersebut lebih seksama, ternya hanya berupa bukti arus keluar-masuk keuangan sewaktu terdakwa masih hidup bersama dengan saksi AYU FITRIANI, sebagai suami istri, tidak satu bukti suratpun yang relevan dengan perbuatan kekerasan fisik yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga bukti inipun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan diatas, kiranya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tim Penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, sehingga apa yang menjadi permohonan Tim Penasihat hukum didalam Nota Pembelaannya haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dari dakwaan Kesatu telah cukup terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang ternyata bersesuaian satu dengan lainnya, telah menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak ternyata ada menemukan sesuatu hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar kesalahannya,maka Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka menurut hukum kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana atas kesalahannya dan dibebani untuk membayar biaya didalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana Penjara sebagaimana yang akan ditentukan didalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas kesalahannya, sedangkan masa penahanan yang telah dijalani lebih singkat dari pidana penjara yang akan dijatuhkan, sehingga cukup beralasan pula apabila Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan segala hal yang dapat memberatkan, maupun meringankan, sehingga pidana penjara yang dijatuhkan dapat dirasakan telah tepat dan adil ;
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan suatu trauma khususnya terhadap perkembangan ADITYA SUHERMAWAN ;
Terdakwa selaku bapak kandung ADITYA SUHERMAWAN, dan selaku seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, selayaknya mengayomi anaknya, dan keluarganya ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa sangat koperatif sejak awal dan dipersidangan perkara ini ;
Terdakwa bersikap sopan , dan masih muda usianya, sehingga kelak dapat diharapkan merobah pola dan sikapnya dan belum pernah dihukum ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Jo. U.U. No.8 tahun 1981 ( K.U.H.A.P ) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan didalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa terdakwa VERY SUHERNAWAN,SH, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “;
2. .Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. .Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp 1.000,00 ( seribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun dua ribu lima belas , oleh kami : ABDUL HUTAPEA,SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai ketua Majelis, R.SABARUDIN ILYAS, SH.MHum dan IDA MARION,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari ini Selasa tanggal 14 bulan Juli tahun dua ribu lima belas, diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota, dibantu oleh M. R O Z I, SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AGUS J.PURNOMO,SH. Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh tim Penasihat hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis tersebut :
TTD TTD
= R.SABARUDIN ILYAS, SH,MHum = =ABDUL HUTAPEA,SH.MH.=
TTD
= IDA MARION, SH.MH.=
Panitera Pengganti tersebut :
TTD
= M. ROZI, SH.MH.=