35/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 35/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CARMAN Bin MUKALIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CARMAN Bin MUKALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa CARMAN Bin MUKALIM dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ; 3. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.; 4. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah rok terusan warna orange ; • 1 (satu) buah kaos dalam warna putih ; • 1 (satu) buah celana dalam orange, Dikembalikan kepada saksi korban SAFRINA MAULA SANIA. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 35/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Kdl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya terdakwa :
Nama : CARMAN Bin MUKALIM ;
Tempat lahir : Kendal ;
Umur/tanggal lahir : 61 tahun/ 20 April 1954 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn.Kumpulsari RT.09, RW.04,
Desa Gempulsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) PUTRA NUSANTARA KENDAL yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Km. 3 Perumda Kendal berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 35/Pid.Sus/2015/PN.Kdl tanggal 7 Juli 2015 ;
Terdakwa tersebut ditahan oleh ;
Penyidik, tanggal 25 Mei 2015 Nomor : Pol:Sp.Han/116/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 25 Mei 2015 s/d tanggal 13 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 11 Juni 2015 Nomor : B-019/0.3.27/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 14 Juni 2015 s/d tanggal 23 Juli 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 23 Juni 2015 Nomor : PRIN-939/0.3.27/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 23 Juni 2015 s/d tanggal 12 Juli 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, tertanggal 29 Juni 2015, Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN.Kdl, sejak tanggal 29 Juni 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, tertanggal 9 Juli 2015, Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN.Kdl,sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d tanggal 26 September 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kendal ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan terdakwa CARMAN Bin (Alm) MUKALIM telah bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak“ Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer pasal 81 jo 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CARMAN Bin (Alm) MUKALIM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun potong tahanan sementara, denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah rok terusan warna orange ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam orange,
Dikembalikan kepada saksi korban SAFRINA MAULA SANIA.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis mengajukan pembelaan/ permohonannya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sudah usia tua, tidak pernah membuat masalah dan rajin beribadah, terdakwa juga mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/ permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan pula tetap pada pembelaan/ permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa CARMAN Bin MUKALIM pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di tempat rumah terdakwa Carman Bin Mukalim dukuh Kumpulsari Rt.09 RW. 04 dusun Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kab. Kendal atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melihat saksi korban Sania sedang bermain didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa memanggil ”SANIA mrene tak kei duit” (SANIA kesini tersangka kasih uang) kemudian korban langsung menghampiri terdakwa, saat itu terdakwa memakai celana pendek dan memakai sarung tetapi tidak memakai celana dalam, setelah itu korban Sania langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar dan terdakwa berkata ”SANIA turu kono neng kasur” (SANIA tidur sana dikasur) lalu korban Sania menuruti perkataan terdakwa tidur terlentang di atas kasur. Selanjutnya terdakwa menaikan rok korban ke atas lalu terdakwa melepaskan celana dalam korban dan terdakwa letakan diatas kasur, setelah itu terdakwa melepaskan sarung kemudian terdakwa menurunkan celana pendek sampai lutut lalu menindih tubuh saksi korban kemudian penis terdakwa di gesek-gesekan di vagina saksi korban kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah penis terdakwa tegang lalu dimasukkan ke dalam vagina korban, dan masuk dibagian diujungnya. Pada saat terdakwa memasukan penisnya tersebut kakak korban yang bernama WAWAN GUNAWAN Als MAS WAWAN Bin SUDIRMAN memanggil korban ”SANIA..... SANIA..... SANIA....” setelah mendengar suara WAWAN tersebut terdakwa mencabut penis dan mengeluarkan air mani diatas kasur dan terdakwa berkata kepada korban ”ojo ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa) kemudian terdakwa memakai sarung kembali lalu menemui sdr WAWAN sambil berkata ”SANIA orak ono, neng kali yak e” (SANIA tidak ada mungkin main di sungai) padahal saat itu korban masih didalam kamar, setelah itu sdr WAWAN pergi mencari korban. kemudian korban keluar dari kamar dan sudah memakai celana dalam setelah itu terdakwa berkata kepada korban ”ojo ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa) lalu korban langsung keluar rumah dan diluar bertemu dengan kakak korban yang bernama WAWAN dan sdr WAWAN berkata ”ayo nok balik diundang Bue” (ayo dik pulang dipanggil ibu) kemudian korban digendong kakak korban dan diajak pulang kerumah, Setelah korban dan kakak korban pulang terdakwa pergi ke sungai memperbaiki jaring milik terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et repertum No no. Klien /635/V/2015 dari Rumahsakit Umum Dokter Suwondo yang ditandatangani oleh dokter Dina Farida terhadap saksi korban SAFRINA MAULA SANIA dalam kesimpulannya : telah diperiksa perempuan tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara robek arah jam 10 dan tampak kemerahan, berbentuk garis rata.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa CARMAN Bin MUKALIM pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di tempat rumah terdakwa Carman Bin Mukalim dukuh Kumpulsari Rt.09 RW. 04 melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melihat saksi korban Sania sedang bermain didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa memanggil ”SANIA mrene tak kei duit” (SANIA kesini tersangka kasih uang) kemudian korban langsung menghampiri terdakwa, saat itu terdakwa memakai celana pendek dan memakai sarung tetapi tidak memakai celana dalam, setelah itu korban Sania langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar dan terdakwa berkata ”SANIA turu kono neng kasur” (SANIA tidur sana dikasur) lalu korban Sania menuruti perkataan terdakwa tidur terlentang di atas kasur. Selanjutnya terdakwa menaikan rok korban ke atas lalu terdakwa melepaskan celana dalam korban dan terdakwa letakan diatas kasur, setelah itu terdakwa melepaskan sarung kemudian terdakwa menurunkan celana pendek sampai lutut lalu menindih tubuh saksi korban kemudian penis terdakwa di gesek-gesekan di vagina saksi korban kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah penis terdakwa tegang lalu dimaasukkan ke dalam vagina korban, dan masuk dibagian diujungnya. Pada saat terdakwa memasukan penisnya tersebut kakak korban yang bernama WAWAN GUNAWAN Als MAS WAWAN Bin SUDIRMAN memanggil korban ”SANIA..... SANIA..... SANIA....” setelah mendengar suara WAWAN tersebut terdakwa mencabut penis dan mengeluarkan air mani diatas kasur dan terdakwa berkata kepada korban ”ojo ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa) kemudian terdakwa memakai sarung kembali lalu menemui sdr WAWAN sambil berkata ”SANIA orak ono, neng kali yak e” (SANIA tidak ada mungkin main di sungai) padahal saat itu korban masih didalam kamar, setelah itu sdr WAWAN pergi mencari korban. kemudian korban keluar dari kamar dan sudah memakai celana dalam setelah itu terdakwa berkata kepada korban ”ojo ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa) lalu korban langsung keluar rumah dan diluar bertemu dengan kakak korban yang bernama WAWAN dan sdr WAWAN berkata ”ayo nok balik diundang Bue” (ayo dik pulang dipanggil ibu) kemudian korban digendong kakak korban dan diajak pulang kerumah, Setelah korban dan kakak korban pulang terdakwa pergi ke sungai memperbaiki jaring milik terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et repertum No no. Klien /635/V/2015 dari Rumah sakit Umum Dokter Suwondo yang ditandatangani oleh dokter Dina Farida terhadap saksi korban SAFRINA MAULA SANIA dalam kesimpulannya : telah diperiksa perempuan tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara robek arah jam 10 dan tampak kemerahan, berbentuk garis rata.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita Acara Persidangan, adapun saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya masing-masing dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SAFRINA MAULANA SANIA Als SANIA Binti SUDIRMAN.
Bahwa kejadianya pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07. 00 Wib, di dalam kamar rumah Pak de saksi di Dukuh Kumpulsari RT.09 RW.04, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Bahwa yang memasukkan manuknya (Penis) ke dalam Botok (Vagina) saksi adalah CARMAN ;
Bahwa saksi kenal karena itu Pak de saksi dan saksi sering bermain di rumahnya;
Bahwa pada waktu itu rumah Pak de Man sepi yang ada hanya saksi dan Pak de Man ;
Bahwa setelah saksi masuk rumah Pak de Man, saksi di suruh tidur di kamar pak de Man, kemudian Pak de Man melepas celananya dan manuknya (Penisnya) yang sudah tegang di masukan ke Botok (vagina) Safrina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa juga tidak keberatan ;
Saksi KASMONAH Binti JARMAD
Bahwa saksi di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan anak saksi yaitu SAFRINA MAULANA SANIA Als SANIA telah dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib, di rumah Pelaku di Dukuh Kumpulsari RT.9 RW.4, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Bahwa saksi tahu yang mencabuli anak saksi adalah Pamannya ;
Bahwa anak saksi sering bermain ke rumah Terdakwa ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa kurang lebih 100 meter ;
Bahwa kondisi anak saksi setelah kejadian tersebut sering berkata kalau kepalanya pusing, dan kelihatan agak pemdiam serta malu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar ;
Saksi WAWAN GUNAWAN Bin SUDIRMAN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib di rumah terdakwa di Dk. Kumpulsari RT.9 RW.4, Ds. Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Bahwa saksi mengetahui orang yang mencabuli adik saksi adalah Paman saksi sendiri ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri, karena pada waktu itu saksi mencari adik saksi di rumah Paman saksi, kemudian adik saksi bercerita kepada ibu dan saksi mendengar sendiri kalau adik saksi habis di cabuli oleh Pak de Man (Paman saksi sendiri) ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa kurang lebih 100 meter ;
Bahwa saksi ingat adik saksi memakai rok terusan warna orange, kaos dalam putih, celana dalam warna orange ;
Bahwa keadaan rumah terdakwa pada saat itu sepi ;
Bahwa adik saksi sering bermain di rumah Pakde Man (Paman saksi) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi ANISATU ROFIQOH Als NISA Binti KASMUJAT walaupun telah dipanggil secara patut, tetapi tetap tidak dapat hadir di persidangan dan karena terdakwa tidak keberatan, maka keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadianya pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07. 00 Wib, di dalam kamar terdakwa, Dukuh Kumpulsari, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Bahwa terdakwa tahu anak tersebut bernama SAFRINA MAULANA SANIA Als SANIA Binti SUDIRMAN adalah keponakan terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa melakukan hanya satu kali ;
Bahwa yang melaporkan terdakwa adalah Ibunya Sania dan anaknya yang bernama WAWAN GUNAWAN ;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan SANIA ;
Bahwa terdakwa melakukan di rumah, di dalam kamar tidur terdakwa ;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib pada saat korban sedang bermain di depan rumah terdakwa, SANIA terdakwa panggil mrene tak kei duwit (kesini saya kasih uang) kemudian Sania langsung menghampiri terdakwa, saat itu terdakwa memakai celana pendek dan memakai sarung tetapi tidak memakai celana dalam, setelah itu SANIA langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa berkata “SANIA turu kono neng kasur“ (SANIA tidur sana di kasur) lalu Sania menuruti perkataan terdakwa tidur telentang di atas kasur. Selanjutnya terdakwaa menaikkan rok Sania keatas lalu terdakwa melepaskan celana dalam Sania dan terdakwa letakkan di kasur, setelah itu terdakwa melepas sarung terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana pendek sampai lutut lalu terdakwa menindih tubuh Sania kemudian penis terdakwa, terdakwa gesek-gesekkan di Vagina Sania kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah tegang terdakwa masukkan (ke dalam Vagina korban, dan hanya masuk di ujungnya) ;
Bahwa pada saat terdakwa memasukkan penis terdakwa tersebut kakak Sania yang benama WAWAN GUNAWAN memanggil korban SANIA.........SANIA.......SANIA setelah mendengar WAWAN tersebut terdakwa mencabut penis terdakwa dan mengeluarkan air mani diatas kasur dan terdakwa berkata kepada Sania “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) kemudian terdakwa memakai kembali sarung terdakwa dan menemui sdr. WAWAN sambil berkata “SANIA orak ono, neng kali yak e“ (SANIA tidak ada mungkin main di sungai) padahal saat itu korban masih didalam kamar, setelah itu korban keluar dari kamar dan sudah memakai celana dalam setelah itu terdakwa berkata kepada korban “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) lalu korban langsung keluar rumah dan diluar bertemu dengan kakak korban yang bernama WAWAN berkata “ayo nok balik diundang bue“ (ayo dik pulang dipanggil ibu) kemudian korban digendong kakak korban dan di ajak pulang kerumah, setelah korban dan kakak korban pulang terdakwa terus pergi ke sungai memperbaiki jaring milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa mencabuli SANIA sudah 2 (dua) kali, yang pertama vagina korban terdakwa elus-elus dengan tangan terdakwa dan yang kedua penis terdakwa, terdakwa masukkan ke Vagina korban ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dalam perkara ini, terhadap barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya yaitu :
1 (satu) buah rok terusan warna orange ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam orange,
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita secara sah maka secara hukum dapat digunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No. Klien /635/V/2015 dari Rumah Sakit Umum Dokter Suwondo yang ditandatangani oleh dokter Dina Farida terhadap saksi korban SAFRINA MAULA SANIA dalam kesimpulannya : telah diperiksa perempuan tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara robek arah jam 10 dan tampak kemerahan, berbentuk garis rata.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, ditemukanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah mencabuli SAFRINA MAULANA SANIA Als SANIA Binti SUDIRMAN yang juga keponakan terdakwa sendiri pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07. 00 Wib, di dalam kamar terdakwa, Dukuh Kumpulsari, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib pada saat korban sedang bermain di depan rumah terdakwa, SANIA terdakwa panggil mrene tak kei duwit (kesini saya kasih uang) kemudian Sania langsung menghampiri terdakwa, saat itu terdakwa memakai celana pendek dan memakai sarung tetapi tidak memakai celana dalam, setelah itu SANIA langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa berkata “SANIA turu kono neng kasur“ (SANIA tidur sana di kasur) lalu Sania menuruti perkataan terdakwa tidur telentang di atas kasur. Selanjutnya terdakwaa menaikkan rok Sania keatas lalu terdakwa melepaskan celana dalam Sania dan terdakwa letakkan di kasur, setelah itu terdakwa melepas sarung terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana pendek sampai lutut lalu terdakwa menindih tubuh Sania kemudian penis terdakwa, terdakwa gesek-gesekkan di Vagina Sania kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah tegang terdakwa masukkan (ke dalam Vagina korban, dan hanya masuk di ujungnya) ;
Bahwa pada saat terdakwa memasukkan penis terdakwa tersebut kakak Sania yang benama WAWAN GUNAWAN memanggil korban SANIA.........SANIA.......SANIA setelah mendengar WAWAN tersebut terdakwa mencabut penis terdakwa dan mengeluarkan air mani diatas kasur dan terdakwa berkata kepada Sania “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) kemudian terdakwa memakai kembali sarung terdakwa dan menemui sdr. WAWAN sambil berkata “SANIA orak ono, neng kali yak e“ (SANIA tidak ada mungkin main di sungai) padahal saat itu korban masih didalam kamar, setelah itu korban keluar dari kamar dan sudah memakai celana dalam setelah itu terdakwa berkata kepada korban “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) lalu korban langsung keluar rumah dan diluar bertemu dengan kakak korban yang bernama WAWAN berkata “ayo nok balik diundang bue“ (ayo dik pulang dipanggil ibu) kemudian korban digendong kakak korban dan di ajak pulang kerumah, setelah korban dan kakak korban pulang terdakwa terus pergi ke sungai memperbaiki jaring milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa mencabuli SANIA sudah 2 (dua) kali, yang pertama vagina korban terdakwa elus-elus dengan tangan terdakwa dan yang kedua penis terdakwa, terdakwa masukkan ke Vagina korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Kedua melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sehingga untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta Hukum yang terbukti dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan relevansi dengan Dakwaan Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum tersebut menurut perspektif Majelis Hakim haruslah juga dibaca sebagai dakwaan yang melanggar Pasal 81 ayat (2) atau tidak hanya sebatas pada ayat (1) dari Pasal 81 aquo, karena realitasnya berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa lebih mengacu kepada unsur dari Pasal 81 ayat (2) nya, sehingga berdasarkan kepada hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternatif Kesatu dari Penuntut Umum aquo, adalah dakwaan yang melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
dengan sengaja ;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, unsur pertama “setiap orang”, yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada subyek pelaku perbuatan pidana yang didakwakan, yakni setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian penekanan unsur ini adalah adanya kehadiran orang tersebut, tentang apakah ia terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana itu akan dibuktikan dalam pertimbangan unsur materil dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka tergantung kepada perbuatan terdakwa, apakah memenuhi rumusan perbuatan pidana didalam Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan selanjutnya apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana sepanjang unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksud dalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam muka putusan yakni terdakwa CARMAN Bin MUKALIM, sehingga tidak terjadi Error In Persona, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, unsur selanjutnya “dengan sengaja”, yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan yaitu seseorang melakukan perbuatan adalah dikehendaki dan orang tersebut juga mengerti serta sadar akibat dari perbuatannya tersebut ;
Kesengajaan juga merupakan sikap batin, sikap batin mana dapat dilihat dari tingkah laku dan perbuatan seseorang atau dengan kata lain tingkah laku dan perbuatan merupakan perwujudan dari sikap batin, oleh karena itu kesengajaan seseorang dapat dilihat bagaimana atau apa yang dilakukan pada waktu itu ;
Menimbang, bahwa terdakwa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah mencabuli SAFRINA MAULANA SANIA Als SANIA Binti SUDIRMAN yang juga keponakan terdakwa sendiri pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07. 00 Wib, di dalam kamar terdakwa, Dukuh Kumpulsari, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Menimbang, bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib pada saat korban sedang bermain di depan rumah terdakwa, SANIA terdakwa panggil mrene tak kei duwit (kesini saya kasih uang) kemudian Sania langsung menghampiri terdakwa, saat itu terdakwa memakai celana pendek dan memakai sarung tetapi tidak memakai celana dalam, setelah itu SANIA langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa berkata “SANIA turu kono neng kasur“ (SANIA tidur sana di kasur) lalu Sania menuruti perkataan terdakwa tidur telentang di atas kasur. Selanjutnya terdakwaa menaikkan rok Sania keatas lalu terdakwa melepaskan celana dalam Sania dan terdakwa letakkan di kasur, setelah itu terdakwa melepas sarung terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana pendek sampai lutut lalu terdakwa menindih tubuh Sania kemudian penis terdakwa, terdakwa gesek-gesekkan di Vagina Sania kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah tegang terdakwa masukkan ke dalam Vagina korban ;
Menimbang, bahwa dari pembahasan tersebut di atas Majelis Hakim menilai adalah cukup beralasan untuk menyatakan unsur kedua dari Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
M enimbang, bahwa unsur ketiga Pasal 81 ayaat (1) (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ini memiliki sub-sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsurnya terpenuhi maka unsur ketiga ini dianggap telah terpenuhi dan sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur lainnya dalam unsur ini, yaitu anak, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak haruslah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan orang lain kepada pelaku. Sementara sub unsur “serangkaian kebohongan” memiliki arti serangkaian kata yang disusun sedemikian rupa yang menggambarkan suatu cerita yang dianggap benar oleh pelaku, padahal yang pada kenyataannya tidak demikian. Dan sub unsur “membujuk” memiliki arti suatu upaya untuk mempengaruhi orang lain agar orang tersebut mau memenuhi keinginan si pelaku yang sebenarnya bertentangan dengan keinginan orang tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah mencabuli SAFRINA MAULANA SANIA Als SANIA Binti SUDIRMAN yang juga keponakan terdakwa sendiri pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07. 00 Wib, di dalam kamar terdakwa, Dukuh Kumpulsari, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal ;
Menimbang, bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib pada saat korban sedang bermain di depan rumah terdakwa, SANIA terdakwa panggil mrene tak kei duwit (kesini saya kasih uang) kemudian Sania langsung menghampiri terdakwa, saat itu terdakwa memakai celana pendek dan memakai sarung tetapi tidak memakai celana dalam, setelah itu SANIA langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa berkata “SANIA turu kono neng kasur“ (SANIA tidur sana di kasur) lalu Sania menuruti perkataan terdakwa tidur telentang di atas kasur. Selanjutnya terdakwaa menaikkan rok Sania keatas lalu terdakwa melepaskan celana dalam Sania dan terdakwa letakkan di kasur, setelah itu terdakwa melepas sarung terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana pendek sampai lutut lalu terdakwa menindih tubuh Sania kemudian penis terdakwa, terdakwa gesek-gesekkan di Vagina Sania kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah tegang terdakwa masukkan ke dalam Vagina korban ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa memasukkan penis terdakwa tersebut kakak Sania yang benama WAWAN GUNAWAN memanggil korban SANIA.........SANIA.......SANIA setelah mendengar WAWAN tersebut terdakwa mencabut penis terdakwa dan mengeluarkan air mani diatas kasur dan terdakwa berkata kepada Sania “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) kemudian terdakwa memakai kembali sarung terdakwa dan menemui sdr. WAWAN sambil berkata “SANIA orak ono, neng kali yak e“ (SANIA tidak ada mungkin main di sungai) padahal saat itu korban masih didalam kamar, setelah itu korban keluar dari kamar dan sudah memakai celana dalam setelah itu terdakwa berkata kepada korban “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) lalu korban langsung keluar rumah dan diluar bertemu dengan kakak korban yang bernama WAWAN berkata “ayo nok balik diundang bue“ (ayo dik pulang dipanggil ibu) kemudian korban digendong kakak korban dan di ajak pulang kerumah, setelah korban dan kakak korban pulang terdakwa terus pergi ke sungai memperbaiki jaring milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban dan Terdakwa terungkap fakta hukum, yaitu sebelum melakukan perbuatannya melakukan persetubuhan, terdakwa terlebih dahulu merayu saksi korban yaitu akan memberikan imbalan berupa uang jajan kepada saksi korban Sania dengan mengatakan “mrene tak kei duwit (kesini saya kasih uang)” dan setelah mengakhiri perbuatannya menyetubuhi saksi korban terdakwa berkata kepada korban “ojo ngomong sopo-sopo“ (jangan bilang siapa-siapa) ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim janji-janji pemberian imbalan dan perkataan yang diucapkan Terdakwa kepada saksi korban Sania adalah termasuk sebagai perbuatan “membujuk”. Karena dari fakta hukum tersebut terlihat jelas Terdakwa mengucapkan janji-janji tersebut kepada saksi korban Sania sebagai upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi korban Sania agar saksi korban Sania mau memenuhi keinginan Terdakwa untuk bersetubuh dengannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa, terungkap pula fakta hukum saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sania Terdakwa merupakan Pakde (paman) dari saksi korban Sania. Dan saksi korban Sania saat itu masih berusia kurang lebih 7 (tujuh) tahun. Sehingga saksi korban Sania belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” mengisyaratkan harus terjadi adanya intercourse atau masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam lubang kelamin perempuan (vagina) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Sania dan Terdakwa, serta setelah dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum No. Klien /635/V/2015 dari Rumah Sakit Umum Dokter Suwondo yang ditandatangani oleh dokter Dina Farida terhadap saksi korban SAFRINA MAULA SANIA dalam kesimpulannya : telah diperiksa perempuan tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara robek arah jam 10 dan tampak kemerahan, berbentuk garis rata, selanjutnya terdapat fakta hukum yaitu setelah terdakwa melepaskan celana dalam Sania dan terdakwa letakkan di kasur, kemudian terdakwa melepas sarung terdakwa, menurunkan celana pendek sampai lutut lalu terdakwa menindih tubuh Sania kemudian penis terdakwa gesek-gesekkan di Vagina Sania kurang lebih 5 menit sampai penis terdakwa tegang kemudian setelah tegang terdakwa masukkan ke dalam Vagina korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan tersebut di atas sehingga adalah cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ketiga dari Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur pada Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi secara hukum maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa atau tidak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan dijatuhi pidana kepada terdakwa diharapkan terdakwa dapat merenungi akibat dari perbuatannya dan berusaha untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan lagi merupakan balas dendam terhadap perbuatan terdakwa tetapi pemidanaan haruslah bersifat educatif, preventif dan represif secara proporsional sehingga terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang serta menyiapkan terdakwa untuk dapat hidup menjadi warga masyarakat yang baik dan taat hukum serta dapat bersosialisasi ke dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan secara sah maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis tahanan terhadap diri terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juga memberikan pidana berupa denda sehingga apabila terdakwa nanti dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dikenakan hukuman untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, dengan ketentuan jika ternyata tidak mampu membayarnya maka terdakwa harus mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan yang lamanya bernilai cukup setimpal dengan denda tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah rok terusan warna orange ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam orange,
Dikembalikan kepada saksi korban SAFRINA MAULA SANIA.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap keponakannya sendiri yang dapat mempengaruhi kondisi mental psikologis korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain dari Peraturan Perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa CARMAN Bin MUKALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa CARMAN Bin MUKALIM dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ;
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah rok terusan warna orange ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam orange,
Dikembalikan kepada saksi korban SAFRINA MAULA SANIA.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, oleh JENI NUGRAHA DJULIS, SH, M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, MONITA H.Br SITORUS, SH dan KURNIAWAN WIJONARKO, SH., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG SURYO KUSUMO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal dengan dihadiri oleh ERNI TRISMARYANTI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MONITA H.Br SITORUS, SH JENI NUGRAHA DJULIS, SH., M.Hum.
KURNIAWAN WIJONARKO, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
BAMBANG SURYO KUSUMO,