133 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 133 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL HAMID KASIM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMID KASIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL HAMID KASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama ( ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KM. ALIF BERKAH dengan 1 (satu) mesin dalam Merk Mitsubishi 8 CYL 240 PK; - Kayu jenis Sonokeling sebanyak 1.108 batang (+ 116.5063 M3); - 1 (satu) unit GPS NAVIGATOR Merk FURUNO Model GP-32 type GP-32 Ser. No. 4439-8740; - 1 (satu) unit Terminal Satelit Merk GEOSAT Model No. FR-190 type approval code AceS020109-PCI-APP-01 IMEI 350370010336264 tanpa chip; - 1 (satu) unit Telepon Satelit Merk FAVORITE type SH-5 No. Seri 08088801; - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 105 type RM-908 warna hitam dengan CODE 059R485 IMEI 357286055881332; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) Sim Card Handphone Kartu AS kode 6210075782724478; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor N.3/KM.17/787/IV/2014 tanggal 19 April 2014; - 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal tanggal 19 April 2014; - 1 (satu) lembar Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri UD.UT.15.15.A.001079 berlaku dari tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014; - 25 (dua puluh lima) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) No. 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 133 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ABDUL HAMID KASIM Pagatan, ( Kal-Sel ) 56 tahun / 29 Desember 1958 Laki-laki Indonesia Jln. KH. Hasyim Asyari RT. 001 RW. 003 Kelurahan Bakalan Kecamatan Bagul kidul Kota Pasuruan Prov. Jawa Timur Islam Nakhoda KLM. ALIF BERKAH |
Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID KASIM ditangkap pada tanggal 30 April 2014 dan terdakwa berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Nunukan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 30 April 2014 Nomor SP.Han-01/WBC.14/KPP.MP.05/2014 sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan 19 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Mei 2014 Nomor: B-328/Q.4.17/Fd.2/05/2014 sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan 28 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 25 Juni 2014 Nomor 32/Pen.Pid/2014;
Penuntut Umum tanggal Juli 2014 Nomor : PRINT-514/Q.4.17/Ft.2/07/2014, sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 07 Agustus 2014 Nomor : 125/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 05 September 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 01 September 2014 Nomor 121/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 06 September 2014 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2014;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 07 Agustus 2014 No. 133/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 07 Agustus 2014 No. 133/Pen.Pid/2014/PNNnk;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal tanggal 11 Agustus 2014 No. 133/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL HAMID KASIM beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2014 No. REG.. PERK.: PDS- 01 /NNK/Ft.02/07/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID KASIM pada hari Sabtu tanggal 26 April
2014 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2014, bertempat di Perairan Laut Sulawesi dekat dengan perbatasan laut Indonesia-Malaysia pada Posisi 03°-49'-54"U1119°-03'-24"T dengan haluan 330° menuju Tawau-Malaysia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ml telah, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 pada saat terdakwa berada di Pelabuhan Pasuruan, terdakwa mendapat perintah dari H Haliansyah (belum tertangkap) untuk mengangkut muatan kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang atau 132 M3 dari Probolinggo menuju Nunukan dengan menggunakan KLM. ALIF BERKAH. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 14.00 WIB KLM. ALIF BERKAH yang dinakhodai oleh terdakwa berangkat dari Probolinggo menuju Nunukan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 pada saat KLM. ALIF BERKAH melewati pesisir Samarinda, terdakwa mendapat perintah dari H. Haliansyah untuk merubah haluan menuju 30 Mil ke daratan Tolitoli Sulawesi dan tiba di pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, kemudian terdakwa mendapat perintah kembali untuk mengambil haluan 330° menuju arah Malaysia. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa arah kapal tidak lagi menuju Nunukan tetapi berubah arah menuju Malaysia dan terdakwa tetap berlayar menuju Malaysia sampai akhirnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 10.00 WITA KLM. ALIF BERKAH diberhentikan oleh Kapal Patroli BC 5001 pada posisi 07-49'-54"U/119°-03'-24"T dimana pada Posisi tersebut 10 (sepuluh) Mil ke Utara akan sampai ke perbatasan laut Indonesia-Malaysia dan 84 (delapan puluh empat) Mil ke Barat akan sampai ke Nunukan, dan arah haluan KLM. ALIF BERKAH menuju Utara yang mana berarti KLM. ALIF BERKAH menuju Malaysia. Kemudian saksi MULDANI selalu Komandan Kapal Patroli BC 5001 dan saksi MUZAKIR DATAU selaku Nakhoda Kapal Patroli BC 5001 melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, muatan kapal, dokumen dokumen pelindung kapal maupun dokumen muatan kapal sehingga diketahui muatan KLM. ALIF BERKAH adalah kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang yang tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor yang sah berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota persetujuan ekspor, outward manifest, invoice, dan packing list.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti muatan Kapal KLM. ALIF BERKAH selanjutnya dilakukan penelitian dan pengukuran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dan sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Pacakan Sitaan tanggal 16 Juni 2014 diketahui jumlah kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang dengan jumlah Volume 116.5063 M3.
Bahwa KLM. ALIF BERKAH yang membawa muatan kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang dari Probolinggo Indonesia menuju Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf a UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID KASIM pada hari Sabtu tanggal 26 April
2014 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2014, bertempat di Perairan Laut Sulawesi dekat dengan perbatasan laut Indonesia-Malaysia pada Posisi 03°-49'-54"U1119°-03'-24"T dengan haluan 330° menuju Tawau-Malaysia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1),, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 pada saat terdakwa berada di Pelabuhan Pasuruan, terdakwa mendapat perintah dari H Haliansyah (belum tertangkap) untuk mengangkut muatan kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang atau 132 M3 dari Probolinggo menuju Nunukan dengan menggunakan KLM. ALIF BERKAH. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 14.00 WIB KLM. ALIF BERKAH yang dinakhodai oleh terdakwa berangkat dari Probolinggo menuju Nunukan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 pada saat KLM. ALIF BERKAH melewati pesisir Samarinda, terdakwa mendapat perintah dari H. Haliansyah untuk merubah haluan menuju 30 Mil ke daratan Tolitoli Sulawesi dan tiba di pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, kemudian terdakwa mendapat perintah kembali untuk mengambil haluan 330° menuju arah Malaysia. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa arah kapal tidak lagi menuju Nunukan tetapi berubah arah menuju Malaysia dan terdakwa tetap berlayar menuju Malaysia sampai akhirnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 10.00 WITA KLM. ALIF BERKAH diberhentikan oleh Kapal Patroli BC 5001 pada posisi 07-49'-54"U/119°-03'-24"T dimana pada Posisi tersebut 10 (sepuluh) Mil ke Utara akan sampai ke perbatasan laut Indonesia-Malaysia dan 84 (delapan puluh empat) Mil ke Barat akan sampai ke Nunukan, dan arah haluan KLM. ALIF BERKAH menuju Utara yang mana berarti KLM. ALIF BERKAH menuju Malaysia. Kemudian saksi MULDANI selalu Komandan Kapal Patroli BC 5001 dan saksi MUZAKIR DATAU selaku Nakhoda Kapal Patroli BC 5001 melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, muatan kapal, dokumen dokumen pelindung kapal maupun dokumen muatan kapal sehingga diketahui muatan KLM. ALIF BERKAH adalah kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang yang tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor yang sah berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota persetujuan ekspor, outward manifest, invoice, dan packing list.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti muatan Kapal KLM. ALIF BERKAH selanjutnya dilakukan penelitian dan pengukuran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dan sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Pacakan Sitaan tanggal 16 Juni 2014 diketahui jumlah kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang dengan jumlah Volume 116.5063 M3.
Bahwa KLM. ALIF BERKAH yang membawa muatan kayu jenis sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang dari Probolinggo Indonesia menuju Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG.. PERKARA.: PDS-01/NNK/Ft.2/07/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 102A huruf “e” UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit KM. ALIF BERKAH dengan 1 (satu) mesin dalam Merk Mitsubishi 8 CYL 240 PK;
Kayu jenis Sonokeling sebanyak 1.108 batang (+ 116.5063 M3);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit GPS NAVIGATOR Merk FURUNO Model GP-32 type GP-32 Ser. No. 4439-8740;
1 (satu) unit Terminal Satelit Merk GEOSAT Model No. FR-190 type approval code AceS020109-PCI-APP-01 IMEI 350370010336264 tanpa chip;
1 (satu) unit Telepon Satelit Merk FAVORITE type SH-5 No. Seri 08088801;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 105 type RM-908 warna hitam dengan CODE 059R485 IMEI 357286055881332;
1 (satu) Sim Card Handphone Kartu AS kode 6210075782724478;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor N.3/KM.17/787/IV/2014 tanggal 19 April 2014;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal tanggal 19 April 2014;
1 (satu) lembar Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri UD.UT.15.15.A.001079 berlaku dari tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014;
25 (dua puluh lima) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) No. 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
GUNAWAN
Tempat lahir di Barru Alau ( Sul-Sel ), Umur 27 tahun / tgl. 17 Agustus 1987, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia/Suku Bugis, Tempat tinggal Salojampu Desa Sompe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Agama Islam, Pekerjaan Juru Mudi KLM ALIF BERKAH memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan di Persidangan ini sehubungan telah ditangkapnya KLM. Alif Berkah oleh Petugas Patroli Bea dan Cukai;
Bahwa kapal KLM. Alif Berkah ditangkap oleh kapal Patroli Bea Cukai BC. 5001 pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekitar Jam 10.00 wita pada saat sedang berlayar menuju perbatasan Laut Malaysia ;
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkat ditangkap oleh Patroli BC. 5001 yang menjadi juragan adalah terdakwa ;
Bahwa pada waktu penangkapan, dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan surat atau Dokumen kapal ;
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkah ditangkap oleh kapal Patroli BC. 5001 sedang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 1.108 ( seribu seratus delapan batang ) atau 132,1432 ( seratus tiga puluh dua koma satu empat puluh tiga ) meter kubik sesuai yang tertera dalam dokumen kayu tersebut;
Bahwa kayu tersebut ada dilengkapi dengan Dokumennya seperti FAKO dan DKO nya dari UD UTUN Probolinggo ;
Bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen Ekspor karena tujuan pengangkutan muatan kapal yang saya tahu adalah dalam Negeri yaitu Nunukan;
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkah ditangkap oleh patroli BC. Sedang menuju ke arah Tawau Malaysia ;
Bahwa pada saat kapal tersebut ditangkap oleh petugas patrol BC. 5001 yang ada dalam kapal itu sebanyak 5 (lima) orang ;
Bahwa nakhoda atau juragan kapal adalah saudara ABDUL MAID KASIM terdakwa sendiri, sedangkan saudara HASBULLAH sebagai Olimen, saudara NURDIN sebagai kepala kamar mesin dan saksi sendiri senagai Juru Mudi ;
Bahwa pada saat kapal ditangkap oleh petugas Patroli BC. 5001 yang membawa atau memegang kemudi kapal adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik kayu sonokeling tersebut. ;
Bahwa pada waktu tiba di Pasuruan saksi diberitahukan oleh Nakhota ABDUL HAMID KASIM kepada saudara H. ALIANSYAH selaku pemilik kapal KLM. Alif Berkah ;
Bahwa saksi bekerja di kapal KLM. Alif Berkah itu baru kurang lebih 2(dua) bulan dan sebelum berlayar saksi diberikan uang pinjaman sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) oleh saudara ABDUL HAMID KASIM dan sisanya nanti dibayar pada saat pekerjaan selesai ;
Bahwa saksi bertemu dengan saudara Haji ALIANSYAH itu di Pelabuhan Probolinggo, setahu saksi ia mengurus mencari muatan kapal dan mengurus dokumen kapal tersebut ;
Bahwa selain dari kayu Sonokeling, tidak ada barang lain yang diangkut oleh kapal KLM. Alif Berkah saat itu ;
Bahwa kapal KLM. Alif Berkah berangkat dari Probolinggo pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
HASBULLOH
Tempat lahir di Pasuruan Jawa Timur, Umur 21 tahun / tgl. 15 Mei 1993, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia/Suku Jawa, Tempat tinggal Mangguan RT. 003 RW. 003.Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan jawa Timur, Agama Islam, Pekerjaan Olimen dan Koki KLM ALIF BERKAH memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan di Persidangan ini sehubungan telah ditangkapnya KLM. Alif Berkah oleh Petugas Patroli Bea dan Cukai;
Bahwa kapal KLM. Alif Berkah ditangkap oleh kapal Patroli Bea Cukai BC. 5001 pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekitar Jam 10.00 wita pada saat sedang berlayar menuju perbatasan Laut Malaysia ;
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkat ditangkap oleh Patroli BC. 5001 yang menjadi juragan adalah terdakwa dan saksi sebagai juru mudi;
Bahwa petugas patroli BC. 5001 telah melakukan penangkapan terhadap kapal KLM. Alif Berkah dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan surat atau Dokumen kapal ;
Bahwa pada saat Berkah ditangkap oleh kapal Patroli BC. 5001 kapal KLM. Alif Berkah sedang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 1.108 ( seribu seratus delapan batang ) atau 132,1432 ( seratus tiga puluh dua koma satu empat puluh tiga) meter kubik sesuai yang tertera dalam dokumen kayu tersebut ;
Bahwa kayu muatan kapal KLM. Alif Berkah tersebut ada dilengkapi dengan Dokumennya seperti FAKO dan DKOnya dari UD UTUN Probolinggo akan tetapi kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen Ekspor karena tujuan pengangkutan muatan kapal setahu saksi adalah dalam Negeri yaitu Nunukan :
Bahwa pada saat kapal KLM. Alf Berkah ditangkap oleh patroli BC. Sedang menuju ke Tawau Malaysia ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik kayu Sonokeling itu dan jumlahnya yang tahu adalah saudara ABDUL HAMID KASIM selaku Nakhoda kapal ;
Bahwa masalah surat dan dokumennya saksi tidak tahu, yang tahu adalah terdakwa selaku Nakhodanya ;
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkah tersebut ditangkap oleh petugas Kapal Patrol BC. 5001 yang ada dalam kapal itu sebanyak 5 (lima) orang ;
Bahwa nakhoda atau juragan kapal adalah terdakwa sendiri, sedangkan saksi sebagai Olimen merangkap sebagai Juru Mudi, dan saudara NURDIN sebagai kepala kamar mesin ;
Bahwa pada saat kapal ditangkap oleh petugas Kapal Patroli BC. 5001 yang membawa atau memegang kemudi kapal adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi bekerja di kapal KLM. Alif Berkah itu baru kurang lebih 3(tiga) bulan;
Bahwa sebelum berlayar saksi diberikan uang pinjaman sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah ) oleh terdakwa dan sisanya nanti dibayar pada saat pekerjaan selesai ;
Bahwa tidak ada barang lain yng diangkut oleh kapal KLM. Alif Berkah waktu itu, hanya kayu Sonokeling itu saja ;
Bahwa kapal KLM. Alif Berkah berangkat dari Probolinggo pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2014 ;
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkah ditangkap oleh kapal Patroli BC. 5001 tujuannya ke Malaysia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
MULDANI
Tempat lahir di Kota Baru ( Kal-Sel ), Umur 52 tahun / tgl. 02 Pebruari 1962, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Kantor Bea dan Cukai Samarinda, , Agama Islam, Pekerjaan PNS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kopat BC. 5001 ) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan diajukan kehadapan persidangan sekarang ini sehubungan dengan telah tertangkapnya KLM. Alif Berkah oleh Petugas Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap KLM. Alif Berkah itu karena Tugas Patroli Laut atas perintah Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Timur dengan Surat Perintah No. Print-03/WBC.14/BD.04/2014, tanggal 21 April 2014 dengan menggunakan Kapal Patroli BC. 5001 ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap KLM. Alif Berkah pada hari SABTU, tanggal 26 APRIL 2014 sekitar pukul 10.00 wita disekitar perairan Laut Sulawesi dekat dengan perbatasan laut Indonesia-Malaysia pada posisi 03° – 49’ – 54” U / 119° – 03’ – 24 “ T ditangkap oleh petugas Patroli BC. 5001 ;
Bahwa pada saat dilihat dalam radar kapal Patroli BC.5001 kapal KLM. Alif Berkah sedang berlayar kearah Utara, selanjutnya Nakhoda BC. 5001 yaitu saudara MUZAKIR DATAU memerintahkan KLM. Alif Berkah untuk berhenti dan menyuruh Nakhoda KLM. Alif Berkah untuk naik ke Kapal Patroli BC. 5001 dengan membawa kelengkapan surat-surat dan Dokumen muatannya ;
Bahwa pada saat ditangkap dan kami periksa KLM. Alif Berkah sedang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang atau 132, 1432. ( seratus tiga puluh dua koma satu emapt tiga dua ) meter kubik sesuai yang tertera dalam dokumen kayu tersebut;
Bahwa tujuan kayu yang diangkut oleh kapal KLM. Alif Berkah itu adalah tujuannya ke Nunukan akan tetapi jarak dari tempat KLM. Alif Berkah ini ditangkap menuju ke Nunukan kurang lebih 84 (delapan puluh empat) mil Barat, dan jika ke Malaysia jaraknya lebih dekat yaitu 10 (sepuluh) mil ke Utara pada saat kapal KLM. Alif Berkah kami tangkap posisi kapalnya 03° - 49’- 54” - U/ 119° - 03’ – 24 “ T perairan laut Sulawesi dekat dengan perbatasan laut Indonesia – Malaysia;
Bahwa setelah itu kami bertanya pada saduara terdakwa selaku Juragan/Nakhoda menjawab “ tujuannya angkut kayu itu adalah ke Malaysia “ ;
Bahwa pada saat kami melakukan penangkapan terhadap KLM. Alif Berkah mesinnya masih hidup ;
Bahwa pada saat kami periksa kelengkapan kapal KLM. Alif Berkah maupun muatannya yang diserhkan oleh ABDUL HAMID KASIM selaku Nakhoda berupa :
surat SPB ;
Surat Persetujuan Muat On Deck dari Syahbandar Probolinggo ;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal ;
Daftar anak buah kapal ;
Agen Pelayaran Probolinggo ;
Faktur Angkutan Kayu Olahan ;
Daftar Kayu Olahan dari UD UTUN Probolinggo ;
Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan kami Dokumen kayu Sonokeling asal Probolinggo ditujukan atau dibongkar ke CV Dewa Putra Jaya Nunukan ;
Bahwa patroli kapal BC. 5001 berangkat dari Pantoloan terus menyusir laut Sulawesi perbatasan laut Nunukan dan Malaysia
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkah ini ditangkap yang menjadi Juragan/ Nakhoda saksi tidak tahu, tetapi pada saat diperintah untuk naik ke kapal Patroli BC. 5001 terdakwa yang mengaku sebagai Juragan/Nakhodanya ;
Bahwa pada saat ditangkap posisi kapal KLM. Alif Berkah menuju Tawau Malaysia ;
Bahwa tidak mungkin kapal KLM Alif Berkah itu Nyasar sampai menuju ke tawau Malaysia karena kapal tersebut dilengkapi dengan GPS ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
MUZAKIR DATAU
Tempat lahir di Gorontalo, Umur 37 tahun / tgl. 08 April 1977, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Pangkalan Sarop Pantoloan, Agama Islam, Pekerjaan PNS. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Nakhoda Kapal Patroli BC. 5001 ) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan diajukan kehadapan persidangan sekarang ini sehubungan dengan telah tertangkapnya KLM. Alif Berkah oleh Petugas Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi MULDANI terhadap KLM. Alif Berkah itu karena Tugas Patroli Laut atas perintah Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Timur dengan Surat Perintah No. Print-03/WBC.14/BD.04/2014, tanggal 21 April 2014 dengan menggunakan Kapal Patroli BC. 5001 ;
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap KLM. Alif Berkah pada hari SABTU, tanggal 26 APRIL 2014 sekitar pukul 10.00 wita disekitar perairan Laut Sulawesi dekat dengan perbatasan laut Indonesia-Malaysia pada posisi 03° – 49’ – 54” U / 119° – 03’ – 24 “ T ditangkap oleh petugas Patroli BC. 5001 ;
Bahwa pada saat dilihat dalam radar kapal Patroli BC.5001 kapal KLM. Alif Berkah sedang berlayar kearah Utara, selanjutnya Nakhoda BC. 5001 yaitu saudara MUZAKIR DATAU memerintahkan KLM. Alif Berkah untuk berhenti dan menyuruh Nakhoda KLM. Alif Berkah untuk naik ke Kapal Patroli BC. 5001 dengan membawa kelengkapan surat-surat dan Dokumen muatannya ;
Bahwa pada saat ditangkap dan kami periksa KLM. Alif Berkah sedang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang atau 132, 1432. ( seratus tiga puluh dua koma satu emapt tiga dua ) meter kubik sesuai yang tertera dalam dokumen kayu tersebut;
Bahwa tujuan kayu yang diangkut oleh kapal KLM. Alif Berkah itu adalah tujuannya ke Nunukan akan tetapi jarak dari tempat KLM. Alif Berkah ini ditangkap menuju ke Nunukan kurang lebih 84 (delapan puluh empat) mil Barat, dan jika ke Malaysia jaraknya lebih dekat yaitu 10 (sepuluh) mil ke Utara pada saat kapal KLM. Alif Berkah kami tangkap posisi kapalnya 03° - 49’- 54” - U/ 119° - 03’ – 24 “ T perairan laut Sulawesi dekat dengan perbatasan laut Indonesia – Malaysia;
Bahwa setelah itu kami bertanya pada saduara terdakwa selaku Juragan/Nakhoda menjawab “ tujuannya angkut kayu itu adalah ke Malaysia “ ;
Bahwa pada saat kami melakukan penangkapan terhadap KLM. Alif Berkah mesinnya masih hidup ;
Bahwa pada saat kami periksa kelengkapan kapal KLM. Alif Berkah maupun muatannya yang diserhkan oleh ABDUL HAMID KASIM selaku Nakhoda berupa :
surat SPB ;
Surat Persetujuan Muat On Deck dari Syahbandar Probolinggo ;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal ;
Daftar anak buah kapal ;
Agen Pelayaran Probolinggo ;
Faktur Angkutan Kayu Olahan ;
Daftar Kayu Olahan dari UD UTUN Probolinggo ;
Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan kami Dokumen kayu Sonokeling asal Probolinggo ditujukan atau dibongkar ke CV Dewa Putra Jaya Nunukan ;
Bahwa patroli kapal BC. 5001 berangkat dari Pantoloan terus menyusir laut Sulawesi perbatasan laut Nunukan dan Malaysia
Bahwa pada saat kapal KLM. Alif Berkah ini ditangkap yang menjadi Juragan/ Nakhoda saksi tidak tahu, tetapi pada saat diperintah untuk naik ke kapal Patroli BC. 5001 terdakwa yang mengaku sebagai Juragan/Nakhodanya ;
Bahwa pada saat ditangkap posisi kapal KLM. Alif Berkah menuju Tawau Malaysia ;
Bahwa tidak mungkin kapal KLM Alif Berkah itu Nyasar sampai menuju ke tawau Malaysia karena kapal tersebut dilengkapi dengan GPS ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
AMAN MUSA
Tempat lahir di Soppeng, Umur 38 tahun / tgl. 01 nJuli 1976, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia/Suku Bugis, Tempat tinggal Jalan Kampung Tidung RT. 006, RW. 002 Kelurahan/Desa Selisun Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan diajukan kehadapan persidangan sekarang ini sehubungan dengan nama Perusahaan saksi yaitu CV DEWA PUTRA JAYA telah dipakai oleh pihak lain tanpa seijin dari saksi sebagai penerima kayu Sonokeling sebanyak 1.108 ( seribu seratus delapan ) batang = 132,1432 ( seratus tiga puluh dua koma satu empat tiga dua ) meter kubik sesuai yang tertera dalam dokumen kayu tersebut ;
Bahwa asal kayu yang diangkut oleh kapal KLM. Alif Berkah itu dari Probolinggo Jawa Timur ;
Bahwa saksi sebagai penanggung jawab utama pada CV. DEWA PUTRA JAYA tidak pernah memesan kayu sonokeling tersebut ;
Bahwa CV. DEWA PUTRA JAYA itu bergerak pada bidang usaha jasa, kontruksi, pengerjaan semenisasi dan pembangunan parit dan tutup parit diwilayah Nunukan saja ;
Bahwa CV. DEWA PUTRA JAYA itu berlamat di Jalan Hasanuddin RT, 11 Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan ;
Bahwa CV. DEWA PUTRA JAYA tidak bergerak pada bidang usaha perkayuan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama ALIANSYAH dan saksi juga tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana nama Perusahaan saksi CV. Dewa Putra Jaya bisa tercantum dalam Dokumen pengiriman kayu sonokeling tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Ahli bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan TRIYONO yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bertugas di Kantor Bea dan Cukai sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanana dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nunukan;
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa sebagai Nakhoda KLM ALIF BERKAH;
Bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 Pasal 1 Nomor 14, yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
Bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 Pasal 1 Nomor 2, yang dimaksud dengan daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landasan kontinent yang didalamnya berlaku Undang – Undang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 Pasal 2 ayat (2) bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor;
Bahwa Kewajiban Pabean berdasarkan pasal 11A ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa setiap barang yang akan di ekspor wajib di beritahukan dengan pemberitahuan pabean yaitu dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
Bahwa berdasarkan Undang - Undang No.17 Tahun 2006 Pasal 1 Nomor 6, Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang – Undang kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Pasal 1 Nomor 7, Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat – syarat yang ditetapkan oleh Undang - Undang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 148/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang ekspor, Jo Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-40/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan perubahannya No. P-27/BC/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Prosedur ekspor umumnya adalah dengan memberitahukan ke Kantor Pabean dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilampiri dokumen pelengkap pabean yaitu Asli Invoice, Packing List, dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor (copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ijin lainnya dari instansi yang berwenang).
Bahwa berdasarkan Keputusan Memperindag No. 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, Pasal 2 ayat 2 huruf b mengenai Barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspor yaitu diantaranya kayu gergajian (yang termasuk HS 4407) dengan ketebalan melebihi 6 mm (millimeter). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan Pasal 2 bahwa produk industri kehutanan termasuk didalamnya kayu gergajian (HS.4407) merupakan barang yang dbatasi ekspornya. Dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis yaitu luas penampangnya tidak melebihi 4.000 mm² dan yang mengekspor harus telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) dan setiap ekspor harus ada endorsement (pengesahan) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK);
Bahwa barang yang ekspornya diwajibkan bayar Bea Keluar adalah segala jenis kayu gergajian termasuk bantalan rel kereta api dan Veneer, Rotan, Buah Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO ) dan produk turunannya.
Bahwa Kerugian Negara jika Kayu Sonokeling tersebut berhasil diselundupkan adalah sebesar harga kayu tersebut;
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 11A ayat (1) UU No.17 Tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 tentang tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Jo Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-40/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan perubahannya No. P-27/BC/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, bahwa barang yang akan diekspor harus diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean di Kantor pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kantor Pabean sebelum barang tersebut dimuat di sarana angkut oleh Eksportirnya atau yang dikuasakan / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
Bahwa berdasarkan Pasal 9A ayat 1 UU No.17 Tahun 2006 bahwa sarana pengangkut yang akan meninggalkan kantor pabean dengan tujuan keluar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan pemberitahuan pabean (berupa OUT WARD MANIFEST) jika sarana pengangkut tersebut tidak membawa muatan tetap diberitahukan dengan isi pemberitahuan NIHIL;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU No.17 tahun 2006 Jo Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No.19/BC/2006 tanggal 28 Nopember 2006 Pasal 8 ayat 2 bahwa tempat pemenuhan Kewajiban Pabean atas sarana pengangkut yang akan meninggalkan daerah pabean dengan tujuan luar daerah pabean adalah Kantor Pabean terdekat oleh Pengangkut (Nakhoda / Pilot / Sopir ) atau yang mewakilinya (Perusahaan Agen Pelayaran / Penerbangan) paling lambat SEBELUM keberangkatan sarana pengangkut;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dalam pelayaran menuju Tawau, Malaysia tersebut pada posisi : 03o-49’-54”U/119o-03’-24”T Laut Sulawesi dengan haluan 330o (menuju ke Tawau/Malaysia), 10 (sepuluh) Mil menuju perbatasan laut Tawau Malaysia sedangkan lokasi Nunukan dari tempat penangkapan adalah 84 (delapan puluh empat) mil ke arah barat, terdakwa tidak dapat menunjukkan pemberitahuan pabean berupa outward manifest dan Pemberitahuan Ekspor Barang sehingga kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa patut diduga telah melanggar Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf “a” atau huruf “e”
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan hasil Pemeriksaan dari Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Pacakan Sitaan tertanggal 10 Mei 2014 yang di buat dan ditandatangani oleh SYAMSUL HUDA, SULAIMAN, SAMSUL KAMAR, SULHAN dan telah disaksikan oleh YOSA HILMAN WISAKSONO dan SUMMASE telah melakukan pengukuran kayu olahan jenis sonokeling sitaan yang berada di Gudang PT Pelindo cabang Nunukan diperoleh jenis kayu sonokeling dengan perhitungan jumlah dan volume kayu olahan sebanyak 1. 007 (seribu tujuh) keping = 98, 6492 M3 (sembilan puluh delapan koma enam ribu empat ratus sembilan puluh dua meter kubik);
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan juga dibacakan hasil Pemeriksaan dari Berita Acara Pengukuran Ulang Kayu Olahan Pacakan Sitaan tertanggal 16 Juni 2014 yang di buat dan ditandatangani oleh SYAMSUL HUDA, HASANNUDIN,A.Md, SULAIMAN, WAHYUDIN, A.Md, SAMSUL KAMAR dan SULHANdan telah disaksikan oleh YOSA HILMAN WISAKSONO dan SUMMASE telah melakukan pengukuran kayu olahan jenis sonokeling sitaan yang berada di Gudang PT Pelindo cabang Nunukan diperoleh jenis kayu sonokeling dengan perhitungan jumlah dan volume kayu olahan sebanyak 1,108 (seribu seratus delapan) keping = 116,5063 (seratus enambelas koma limaribu enampuluh tiga) M3 (Meter Kubik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. ALIF BERKAH dengan 1 (satu) mesin dalam Merk Mitsubishi 8 CYL 240 PK;
Kayu jenis Sonokeling sebanyak 1.108 batang (+ 116.5063 M3);
1 (satu) unit GPS NAVIGATOR Merk FURUNO Model GP-32 type GP-32 Ser. No. 4439-8740;
1 (satu) unit Terminal Satelit Merk GEOSAT Model No. FR-190 type approval code AceS020109-PCI-APP-01 IMEI 350370010336264 tanpa chip;
1 (satu) unit Telepon Satelit Merk FAVORITE type SH-5 No. Seri 08088801;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 105 type RM-908 warna hitam dengan CODE 059R485 IMEI 357286055881332;
1 (satu) Sim Card Handphone Kartu AS kode 6210075782724478;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor N.3/KM.17/787/IV/2014 tanggal 19 April 2014;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal tanggal 19 April 2014;
1 (satu) lembar Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri UD.UT.15.15.A.001079 berlaku dari tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014;
25 (dua puluh lima) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) No. 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa ABDUL HAMID KASIM yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Nakhoda KLM. ALIF BERKAH telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC.5001 pada hari Sabtu 26 April 2014 di posisi 03º-49’-54”U/119º-03’-24”T yang mengangkut muatan kapal berupa kayu olahan gergajian Sonokeling yang sesuai dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) nomor : UD.UT.15.15.A.001079 jo Daftar Kayu Olahan (DKO) nomor : 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014 sejumlah 1.108 (seribu seratus delapan) batang=116,5063 (seratus enambelas koma lima ribu enampuluh tiga) M3 (Meter Kubik);
Bahwa terdakwa sebagai Nakhoda KLM. ALIF BERKAH bertugas dan bertanggung jawab atas muatan kapal dan mengangkutnya dari tempat asal menuju tempat tujuan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan H. Haliansyah tapi ia kenal H. Haliansyah sejak 1979 di Pagatan Kalimantan Selatan karena satu kampung dengannya di Pagatan dan juga pernah kerja bersama jadi ABK kapal.
Bahwa H. Haliansyah merupakan orang kepercayaan H. Zairullah, selaku pemilik kapal KLM. ALIF BERKAH untuk mengelola kapal KLM. ALIF BERKAH dan sudah pekerjaan H. Haliansyah mencarikan muatan kapal.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 H. Haliansyah menemui terdakwa di warung di pelabuhan Pasuruan dan memberi perintah padanya untuk memuat dan mengangkut muatan kayu sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang sama dengan 116,5063 (seratus enambelas koma limaribu enampuluh tiga) M3 (Meter Kubik) dari probolinggo dan mengangkutnya dengan tujuan Nunukan;
Bahwa hari Senin tanggal 14 April 2014 pukul 15.00 Wib kapal KLM. ALIF BERKAH dalam kondisi muatan nihil berangkat ke Pelabuhan Probolinggo dan sampai di pelabuhan probolinggo senin tanggal 14 April 2014 pukul 19.00 Wib. Pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 siang hari mulai dilakukan pemuatan kayu Sonokeling dimana pemuatan dilakukan oleh buruh angkut pelabuhan Probolinggo, dengan disaksikan oleh terdakwa selaku nakhoda dan ABK kapal KLM. ALIF BERKAH, juga satu orang yang saya lupa namanya yang memperkenalkan diri sebagai pegawai agen pelayaran PT. PRAMANA PUTRA JAYA Probolinggo;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 di Pelabuhan Probolinggo, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari Sdr. H. Haliansyah sebagai uang jalan/ ransum. Kemudian pada hari Jumat sore tanggal 18 April 2014 di Probolinggo juga sudah dibawakan cadangan BBM (bahan bakar minyak kapal) solar sebanyak 6000 (enam ribu) liter / 6 (enam) ton di dalam kapal dari Sdr. H. Haliansyah dan saat itu juga H. Haliansyah memberikan pinjaman uang untuk 5 (lima) orang ABK termasuk terdakwa sebesar total Rp. 9.000.000.00 (Sembilan juta rupiah) dengan rincian terdakwa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. Murdin selaku KKM Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Gunawan selaku Juru Mudi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Hasbullah selaku Oliman Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. Hasanuddin selaku juru mudi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa Dokumen kapal yang melindungi pengangkutan kayu sonokeling antara lain:
Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KLAS IV probolinggo nomor : N.3/KM.17/787.IV/2014 tanggal 19 april 2014;
Surat persetujuan Muatan On Deck KLM. ALIF BERKAH GT100 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KLAS IV probolinggo nomor : KL.204/10/7/KSOP.Pbl-14 tanggal 19 April 2014;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal yang diterbitkan oleh PT. PRAMANA PUTRA JAYA pada tanggal 19 April 2014 di Probolinggo;
Daftar Anak Buah Kapal yang diterbitkan oleh PT. PRAMANA PUTRA JAYA pada tanggal 19 April 2014 di Probolinggo;
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : UD.UT.15.15.A.001079 dengan masa berlaku 22 (dua puluh dua) hari sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014 yang diterbitkan oleh UD. UTUN Probolinggo;
Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan oleh UD. UTUN Probolinggo;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 pukul 14.00 WIB KLM.ALIF BERKAH berangkat dari Probolinggo dengan rute sebagai berikut :
Tiba di Sepudi hari Minggu tanggal 20 April 2014 pukul 04 pagi;
Tiba di Kalambau hari Senin tanggal 21 April 2014 pukul 08 pagi;
Tiba di pesisir Kota Baru hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 09 pagi;
Tiba di pesisir Tanjung Aru hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 12 Malam;
Tiba di pesisir Balikpapan hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 11 siang;
Tiba di pesisir Samarinda hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 07 malam; saat di Samarinda, terdakwa menerima informasi dari Sdr. H. HALIANSYAH untuk merubah haluan menuju 30 mil ke daratan Tolitoli Sulawesi;
Tiba di pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) hari Kamis tanggal 24 April 2014 pukul 10 malam;
Dari pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) terdakwa kembali diperintah oleh H. Haliansyah untuk mengambil haluan 330º.
Bahwa dari jalur-jalur perjalanan yang dilalui KLM. ALIF BERKAH, KLM. ALIF BERKAH tidak lagi menuju tujuan awal yaitu Nunukan tetapi sudah berubah mengingat kalau menuju ke Nunukan harusnya dari Samarinda menyisir melalui tanjung mangkaliat dan terus ke atas ke Nunukan tetapi ternyata arah perjalanan dari Samarinda sesuai informasi H. Haliansyah melalui SMS kepadanya untuk mengambil haluan ke arah Toli-toli (pesisir laut sulawesi). Ditengah perjalanan menuju Toli-toli (pesisir laut Sulawesi) terdakwa menerima SMS dari H. Haliansyah bahwa setelah kapal sampai di Toli-toli (pesisir laut Sulawesi) kemudian Kapal KLM. ALIF BERKAH ambil haluan ke 330º yang kemudian terdakwa mengetahui bahwa kapal KLM. ALIF BERKAH mengarah ke Malaysia.
Bahwa terdakwa ingin menghubungi/berkomunikasiH. Haliansyah mengingat pembongkaran tidak sesuai tujuan awal ke Nunukan tetapi mengarah ke arah Malaysia dimana saat itu Ia ingin memastikan apakah informasinya tetap ambil haluan ke 330º setelah sampai Toli-toli (pesisir laut sulawesi) dan bila benar maka terdakwa ingin meminta penambahan gaji pada H. Haliansyah mengingat pengangkutan yang lebih jauh dari tujuan semula, tapi saat itu Ia tidak dapat berkomunikasi dengan H. Haliansyah dan saat itu secara sadar terdakwa memutuskan kapal KLM ALIF BERKAH tidak ke Nunukan tetapi tetap berlayar dari pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) ambil haluan 330º arah Malaysia.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 pukul 10 siang KLM. ALIF BERKAH bertemu dengan Kapal Patroli BC 5001 di posisi 03º-49’-54”U/119º-03’-24”T arah haluan kapal KLM ALIF BERKAH ke utara.
Bahwa Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 5001 menyampaikan kepada terdakwa “Jika tujuannya ke Nunukan maka jaraknya 84 (delapan puluh empat) mil ke barat, sedangkan jika tujuannya ke perbatasan laut Indonesia-Malaysia jaraknya lebih dekat yaitu 10 (sepuluh) mil ke utara dan haluan kapal KLM ALIF BERKAH saat itu ke arah utara (bukan ke arah barat) ”.
Bahwa kemudian Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 5001 melakukan penindakan atas Kapal KLM ALIF BERKAH dan muatannya, selanjutnya KLM. ALIF BERKAH dan BC 5001 bersama-sama menuju ke Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa tidak ada dokumen pengangkutan muatan ke luar negeri (ekspor) yang sah yang diterbitkan oleh Kantor Bea Cukai terkait pengangkutan yang terdakwa lakukan;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan pemberitahuan pabean yang diwajibkan ke Kantor Bea Cukai (outward manifes, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pelengkap pabean ekspor : Invoice, Packing List);
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang UD. UTUN Probolinggo dan juga tidak pernah bertemu serta tidak kenal dengan Sdr. Taufik Rahman selaku penanggungjawab UD. UTUN.
Bahwa Sdr.H. Haliansyah memerintah terdakwa untuk memakai telepon satelit agar bisa dihubungi oleh Sdr. H. Haliansyah untuk memeriksa apakah KLM. ALIF BERKAH sudah dalam perjalanan menuju ke pesisir Tolitoli.
Bahwa 1 (satu) unit terminal satelit merk GEOSAT,IMEI 350370010336264 dan 1 (satu) unit telepon merk FAVORITE tipe SH-5 nomor seri 08088801 dipergunakan untuk berkomunikasi di laut.
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa -peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 H. Haliansyah menemui terdakwa di warung di pelabuhan Pasuruan dan memberi perintah padanya untuk memuat dan mengangkut muatan kayu sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang sama dengan 116,5063 (seratus enambelas koma limaribu enampuluh tiga) M3 (Meter Kubik) dari probolinggo dan mengangkutnya dengan tujuan Nunukan;
Bahwa hari Senin tanggal 14 April 2014 pukul 15.00 Wib kapal KLM. ALIF BERKAH dalam kondisi muatan nihil berangkat ke Pelabuhan Probolinggo dan sampai di pelabuhan probolinggo senin tanggal 14 April 2014 pukul 19.00 Wib. Pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 siang hari mulai dilakukan pemuatan kayu Sonokeling dimana pemuatan dilakukan oleh buruh angkut pelabuhan Probolinggo, dengan disaksikan oleh terdakwa selaku nakhoda dan ABK kapal KLM. ALIF BERKAH, juga satu orang yang saya lupa namanya yang memperkenalkan diri sebagai pegawai agen pelayaran PT. PRAMANA PUTRA JAYA Probolinggo;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 di Pelabuhan Probolinggo, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari Sdr. H. Haliansyah sebagai uang jalan/ ransum. Kemudian pada hari Jumat sore tanggal 18 April 2014 di Probolinggo juga sudah dibawakan cadangan BBM (bahan bakar minyak kapal) solar sebanyak 6000 (enam ribu) liter / 6 (enam) ton di dalam kapal dari Sdr. H. Haliansyah dan saat itu juga H. Haliansyah memberikan pinjaman uang untuk 5 (lima) orang ABK termasuk terdakwa sebesar total Rp. 9.000.000.00 (Sembilan juta rupiah) dengan rincian terdakwa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. Murdin selaku KKM Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Gunawan selaku Juru Mudi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Hasbullah selaku Oliman Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. Hasanuddin selaku juru mudi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa sebagai Nakhoda KLM. ALIF BERKAH bertugas dan bertanggung jawab atas muatan kapal dan mengangkutnya dari tempat asal menuju tempat tujuan.
Bahwa Dokumen kapal yang melindungi pengangkutan kayu sonokeling antara lain:
Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KLAS IV probolinggo nomor : N.3/KM.17/787.IV/2014 tanggal 19 april 2014;
Surat persetujuan Muatan On Deck KLM. ALIF BERKAH GT100 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KLAS IV probolinggo nomor : KL.204/10/7/KSOP.Pbl-14 tanggal 19 April 2014;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal yang diterbitkan oleh PT. PRAMANA PUTRA JAYA pada tanggal 19 April 2014 di Probolinggo;
Daftar Anak Buah Kapal yang diterbitkan oleh PT. PRAMANA PUTRA JAYA pada tanggal 19 April 2014 di Probolinggo;
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : UD.UT.15.15.A.001079 dengan masa berlaku 22 (dua puluh dua) hari sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014 yang diterbitkan oleh UD. UTUN Probolinggo;
Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan oleh UD. UTUN Probolinggo;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 pukul 14.00 WIB KLM.ALIF BERKAH berangkat dari Probolinggo dengan rute sebagai berikut :
Tiba di Sepudi hari Minggu tanggal 20 April 2014 pukul 04 pagi;
Tiba di Kalambau hari Senin tanggal 21 April 2014 pukul 08 pagi;
Tiba di pesisir Kota Baru hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 09 pagi;
Tiba di pesisir Tanjung Aru hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 12 Malam;
Tiba di pesisir Balikpapan hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 11 siang;
Tiba di pesisir Samarinda hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 07 malam; saat di Samarinda, terdakwa menerima informasi dari Sdr. H. HALIANSYAH untuk merubah haluan menuju 30 mil ke daratan Tolitoli Sulawesi;
Tiba di pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) hari Kamis tanggal 24 April 2014 pukul 10 malam;
Dari pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) terdakwa kembali diperintah oleh H. Haliansyah untuk mengambil haluan 330º.
Bahwa dari jalur-jalur perjalanan yang dilalui KLM. ALIF BERKAH, KLM. ALIF BERKAH tidak lagi menuju tujuan awal yaitu Nunukan tetapi sudah berubah mengingat kalau menuju ke Nunukan harusnya dari Samarinda menyisir melalui tanjung mangkaliat dan terus ke atas ke Nunukan tetapi ternyata arah perjalanan dari Samarinda sesuai informasi H. Haliansyah melalui SMS kepadanya untuk mengambil haluan ke arah Toli-toli (pesisir laut sulawesi). Ditengah perjalanan menuju Toli-toli (pesisir laut Sulawesi) terdakwa menerima SMS dari H. Haliansyah bahwa setelah kapal sampai di Toli-toli (pesisir laut Sulawesi) kemudian Kapal KLM. ALIF BERKAH ambil haluan ke 330º yang kemudian terdakwa mengetahui bahwa kapal KLM. ALIF BERKAH mengarah ke Malaysia.
Bahwa terdakwa ingin menghubungi/berkomunikasiH. Haliansyah mengingat pembongkaran tidak sesuai tujuan awal ke Nunukan tetapi mengarah ke arah Malaysia dimana saat itu Ia ingin memastikan apakah informasinya tetap ambil haluan ke 330º setelah sampai Toli-toli (pesisir laut sulawesi) dan bila benar maka terdakwa ingin meminta penambahan gaji pada H. Haliansyah mengingat pengangkutan yang lebih jauh dari tujuan semula, tapi saat itu Ia tidak dapat berkomunikasi dengan H. Haliansyah dan saat itu secara sadar terdakwa memutuskan kapal KLM ALIF BERKAH tidak ke Nunukan tetapi tetap berlayar dari pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) ambil haluan 330º arah Malaysia.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 pukul 10 siang KLM. ALIF BERKAH bertemu dengan Kapal Patroli BC 5001 di posisi 03º-49’-54”U/119º-03’-24”T arah haluan kapal KLM ALIF BERKAH ke utara.
Bahwa Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 5001 menyampaikan kepada terdakwa “Jika tujuannya ke Nunukan maka jaraknya 84 (delapan puluh empat) mil ke barat, sedangkan jika tujuannya ke perbatasan laut Indonesia-Malaysia jaraknya lebih dekat yaitu 10 (sepuluh) mil ke utara dan haluan kapal KLM ALIF BERKAH saat itu ke arah utara (bukan ke arah barat) ”.
Bahwa kemudian Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 5001 melakukan penindakan atas Kapal KLM ALIF BERKAH dan muatannya, selanjutnya KLM. ALIF BERKAH dan BC 5001 bersama-sama menuju ke Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa tidak ada dokumen pengangkutan muatan ke luar negeri (ekspor) yang sah yang diterbitkan oleh Kantor Bea Cukai terkait pengangkutan yang terdakwa lakukan;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan pemberitahuan pabean yang diwajibkan ke Kantor Bea Cukai (outward manifes, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pelengkap pabean ekspor : Invoice, Packing List);
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang UD. UTUN Probolinggo dan juga tidak pernah bertemu serta tidak kenal dengan Sdr. Taufik Rahman selaku penanggungjawab UD. UTUN.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
a. Keterangan Saksi ;
b. Keterangan Ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang - kurangnya “ dua alat bukti yang sah “ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim harus pula “ memperoleh keyakinan ” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap Hak - Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat) ;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi - saksi, surat - surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif dalam halmana dalam dakwaan Pertama Terdakwa didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 102A huruf a UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka secara teori hukum pembuktian terhadap dakwaan jenis tersebut diatas dapat dilakukan pemilihan berdasarkan suatu keyakinan tentang dakwaan mana sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta – fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan pidananya Jaksa Penuntut Umum telah langsung menunjuk kepada salah satu dakwaan yang dipandang dapat terbukti menurut Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan pidananya Jaksa Penuntut Umum telah langsung menunjuk kepada salah satu dakwaan yang dipandang dapat terbukti menurut Penuntut Umum, maka Majelis sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya tersebut, sehingga disini Majelis Hakimpun akan langsung membuktikan dakwaan alternative kedua dari dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan apabila dakwaan pertama terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana di maksud dalam dakwaan alternativ kedua adalah:
Unsur “Setiap orang”
Unsur “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1);
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut Pasal 1 angka (12) sebagaimana dalam UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah orang perseorangan atau badan hukum, setiap orang disini juga sebagai subjek hukum pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “Setiap orang” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum/orang buatan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau badan hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan telah dihadirkan ABDUL HAMID KASIM sebagai Terdakwa yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa ABDUL HAMID KASIM membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ekspor sebagaimana dalam Pasal 1 angka (14) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang ekspor adalah setiap barang yang termuat di atas kapal yang akan dibawa ke luar negeri disebut barang ekspor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat – syarat yang ditetapkan oleh Undang – Undang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 H. Haliansyah menemui terdakwa di warung di pelabuhan Pasuruan dan memberi perintah padanya untuk memuat dan mengangkut muatan kayu sonokeling sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) batang sama dengan 116,5063 (seratus enambelas koma limaribu enampuluh tiga) M3 (Meter Kubik) dari probolinggo dan mengangkutnya dengan tujuan Nunukan dan hari Senin tanggal 14 April 2014 pukul 15.00 Wib kapal KLM. ALIF BERKAH dalam kondisi muatan nihil berangkat ke Pelabuhan Probolinggo dan sampai di pelabuhan probolinggo senin tanggal 14 April 2014 pukul 19.00 Wib. Pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 siang hari mulai dilakukan pemuatan kayu Sonokeling dimana pemuatan dilakukan oleh buruh angkut pelabuhan Probolinggo, dengan disaksikan oleh terdakwa selaku nakhoda dan ABK kapal KLM. ALIF BERKAH, juga satu orang yang saya lupa namanya yang memperkenalkan diri sebagai pegawai agen pelayaran PT. PRAMANA PUTRA JAYA Probolinggo;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 di Pelabuhan Probolinggo, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari Sdr. H. Haliansyah sebagai uang jalan/ ransum. Kemudian pada hari Jumat sore tanggal 18 April 2014 di Probolinggo juga sudah dibawakan cadangan BBM (bahan bakar minyak kapal) solar sebanyak 6000 (enam ribu) liter / 6 (enam) ton di dalam kapal dari Sdr. H. Haliansyah dan saat itu juga H. Haliansyah memberikan pinjaman uang untuk 5 (lima) orang ABK termasuk terdakwa sebesar total Rp. 9.000.000.00 (Sembilan juta rupiah) dengan rincian terdakwa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. Murdin selaku KKM Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Gunawan selaku Juru Mudi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Hasbullah selaku Oliman Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. Hasanuddin selaku juru mudi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa sebagai Nakhoda KLM. ALIF BERKAH bertugas dan bertanggung jawab atas muatan kapal dan mengangkutnya dari tempat asal menuju tempat tujuan;
Menimbang, bahwa Dokumen kapal KLM. ALIF BERKAH yang melindungi pengangkutan kayu sonokeling antara lain:
Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KLAS IV probolinggo nomor : N.3/KM.17/787.IV/2014 tanggal 19 april 2014;
Surat persetujuan Muatan On Deck KLM. ALIF BERKAH GT100 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KLAS IV probolinggo nomor : KL.204/10/7/KSOP.Pbl-14 tanggal 19 April 2014;
Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal yang diterbitkan oleh PT. PRAMANA PUTRA JAYA pada tanggal 19 April 2014 di Probolinggo;
Daftar Anak Buah Kapal yang diterbitkan oleh PT. PRAMANA PUTRA JAYA pada tanggal 19 April 2014 di Probolinggo;
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : UD.UT.15.15.A.001079 dengan masa berlaku 22 (dua puluh dua) hari sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014 yang diterbitkan oleh UD. UTUN Probolinggo;
Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan oleh UD. UTUN Probolinggo;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 pukul 14.00 WIB KLM.ALIF BERKAH berangkat dari Probolinggo dengan rute sebagai berikut :
Tiba di Sepudi hari Minggu tanggal 20 April 2014 pukul 04 pagi;
Tiba di Kalambau hari Senin tanggal 21 April 2014 pukul 08 pagi;
Tiba di pesisir Kota Baru hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 09 pagi;
Tiba di pesisir Tanjung Aru hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 12 Malam;
Tiba di pesisir Balikpapan hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 11 siang;
Tiba di pesisir Samarinda hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 07 malam; saat di Samarinda, terdakwa menerima informasi dari Sdr. H. HALIANSYAH untuk merubah haluan menuju 30 mil ke daratan Tolitoli Sulawesi;
Tiba di pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) hari Kamis tanggal 24 April 2014 pukul 10 malam;
Dari pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) terdakwa kembali diperintah oleh H. Haliansyah untuk mengambil haluan 330º.
dan dari jalur-jalur perjalanan yang dilalui KLM. ALIF BERKAH, KLM. ALIF BERKAH tidak lagi menuju tujuan awal yaitu Nunukan tetapi sudah berubah mengingat kalau menuju ke Nunukan harusnya dari Samarinda menyisir melalui tanjung mangkaliat dan terus ke atas ke Nunukan tetapi ternyata arah perjalanan dari Samarinda sesuai informasi H. Haliansyah melalui SMS kepadanya untuk mengambil haluan ke arah Toli-toli (pesisir laut sulawesi). Ditengah perjalanan menuju Toli-toli (pesisir laut Sulawesi) terdakwa menerima SMS dari H. Haliansyah bahwa setelah kapal sampai di Toli-toli (pesisir laut Sulawesi) kemudian Kapal KLM. ALIF BERKAH ambil haluan ke 330º yang kemudian terdakwa mengetahui bahwa kapal KLM. ALIF BERKAH mengarah ke Malaysia.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ingin menghubungi/berkomunikasiH. Haliansyah mengingat pembongkaran tidak sesuai tujuan awal ke Nunukan tetapi mengarah ke arah Malaysia dimana saat itu Ia ingin memastikan apakah informasinya tetap ambil haluan ke 330º setelah sampai Toli-toli (pesisir laut sulawesi) dan bila benar maka terdakwa ingin meminta penambahan gaji pada H. Haliansyah mengingat pengangkutan yang lebih jauh dari tujuan semula, tapi saat itu Ia tidak dapat berkomunikasi dengan H. Haliansyah dan saat itu secara sadar terdakwa memutuskan kapal KLM ALIF BERKAH tidak ke Nunukan tetapi tetap berlayar dari pesisir laut Sulawesi (Tolitoli) ambil haluan 330º arah Malaysia.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 pukul 10 siang KLM. ALIF BERKAH bertemu dengan Kapal Patroli BC 5001 di posisi 03º-49’-54”U/119º-03’-24”T arah haluan kapal KLM ALIF BERKAH ke utara dan Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 5001 menyampaikan kepada terdakwa “Jika tujuannya ke Nunukan maka jaraknya 84 (delapan puluh empat) mil ke barat, sedangkan jika tujuannya ke perbatasan laut Indonesia-Malaysia jaraknya lebih dekat yaitu 10 (sepuluh) mil ke utara dan haluan kapal KLM ALIF BERKAH saat itu ke arah utara (bukan ke arah barat) ” dan kemudian Petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 5001 melakukan penangkapan atas Kapal KLM ALIF BERKAH dan muatannya, selanjutnya KLM. ALIF BERKAH dan BC 5001 bersama-sama menuju ke Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa setiap barang yang termuat di atas kapal yang akan dibawa ke luar negeri disebut barang ekspor dan koordinat kapal 03º-49’-54”U/119º-03’-24”T arah haluan kapal KLM ALIF BERKAH ke utara pada saat dilakukan penangkapan jaraknya lebih dekat yaitu 10 (sepuluh) mil ke arah perbatasan laut Indonesia-Malaysia;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan apabila yang menguasai barang ekspor tersebut tidak ada dokumen pengangkutan muatan ke luar negeri (ekspor) yang sah yang diterbitkan oleh Kantor Bea Cukai terkait pengangkutan yang terdakwa lakukan dan terdakwa tidak pernah menyerahkan pemberitahuan pabean yang diwajibkan ke Kantor Bea Cukai (outward manifes, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pelengkap pabean ekspor : Invoice, Packing List) terdakwa juga tidak bisa membuktikan kalau barang tersebut milik orang lain maka menjadi tanggung jawab pembawa barang terakhir dan posisi Terdakwa dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan hanya sebagai pengangkut saja dan jumlah orang yang berada di KLM. ALIF BERKAH tersebut adalah Terdakwa sebagai Juragan dan 4 ABK yaitu MURDIN, HASANUDDIN, GUNAWAN dan HASBULLOH;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Dakwaan alternative kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) sesuai yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ” Pendekatan Keseimbangan ”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat - syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan ;
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara negara dengan pelaku, jika negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat - beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang - wenangan penguasa melalui proses peradilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mana tujuan pemidanaan bukanlah semata - mata merupakan tindakan pembalasan atau balas dendam maupun penjeraan melainkan pemidanaan kepada terdakwa sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa dapat merenungkan perbuatan selanjutnya dikemudian hari, lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat terdakwa sebagai manusia, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motifatif agar terdakwa tidak akan mengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa ini sebagai upaya perbaikan terdakwa dan reintegrasi sosial terdakwa dimana diharapkan agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan menjadi manusia yang baik dan berguna dalam kembali ke masyarakatnya serta pemidanaan ini sebagai usaha prevensi umum bagi masyarakat lainnya agar masyarakat tidak untuk ikut melakukan perbuatan tersebut dan sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Selain itu pemidanaan kepada terdakwa selaras dengan sistem pemasyarakatan dimana pemidanaan ini sebagai upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai - nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan perekonomian Negara;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan tidak adanya penerimaan Negara dari pajak Bea Ekspor
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk meninjau dan mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek hukum yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana, Hakim memiliki kebebasan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun selama menjalankan tugasnya, tujuannya supaya Hakim dalam memperoleh kebenaran suatu perkara dapat memberikan keadilan dalam putusannya. Hakim harus mandiri ketika memegang kekuasaan kehakiman ;
Menimbang, bahwa dengan kebebasannya itu, Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempidana terdakwa, membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa dari segala tuntutan. Kebebasan yang dimiliki Hakim tentu bukan dilakukan dengan semena - mena. Apa yang dijatuhkan Hakim dalam putusannya walaupun didasarkan adanya kebebasan, akan tetapi dilain pihak Hakim juga memiliki keterikatan. Hakim terikat pada Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena putusannya harus mendasarkan pada Surat Dakwaan. Surat Dakwaan merupakan ruang lingkup perkara, sebagai suatu masalah yang harus dijawab dalam putusan Hakim. Hakim juga terikat dengan alat - alat bukti yang sah dipersidangan, sebagai bahan untuk menilai Surat Dakwaan. Kemudian Hakim terikat pada pertimbangan - pertimbangannya sendiri dalam putusannya, sebagai alasan - alasan dalam menjatuhkan hukuman suatu perkara ;
Menimbang, bahwa selain kebebasan dan keterikatan diatas, dalam perkara Penyelundupan dibidang ekspor yang putusannya menghukum terdakwa, Hakim terikat dengan ketentuan Undang - Undang RI Nomor No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Majelis Hakim terikat pada pasal - pasal yang memberi ancaman penjara dan pidana denda. Karena terikat, maka Majelis Hakim wajib menjatuhkan hukuman pokok tersebut kedua - duanya, tidak bisa hanya salah satu hukuman saja yang dijatuhkan. Sedangkan kebebasan Hakim terletak kepada berapa berat hukumannya, artinya Hakim tidak boleh melampaui batas maksimal dan batas minimal;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa besar hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim, tidak ada suatu teori matematika untuk itu. Pertimbangan - Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dengan menghubungkan ancaman pidananya, beratnya kesalahan terdakwa, latar belakang perbuatannya, keadaan yang memberatkan dan meringankan pidananya ;
Menimbang, bahwa suatu keadilan memang relatif, tidak dapat dilakukan penjatuhan hukuman yang perbuatannya sama - sama pelanggaran pasal yang sama selalu mendapatkan hukuman yang beratnya sama. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti Hakimnya tidak sama, keadaan pada waktu melakukan tindak pidana berbeda dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit KM. ALIF BERKAH dengan 1 (satu) mesin dalam Merk Mitsubishi 8 CYL 240 PK, Kayu jenis Sonokeling sebanyak 1.108 batang (+ 116.5063 M3), 1 (satu) unit GPS NAVIGATOR Merk FURUNO Model GP-32 type GP-32 Ser. No. 4439-8740, 1 (satu) unit Terminal Satelit Merk GEOSAT Model No. FR-190 type approval code AceS020109-PCI-APP-01 IMEI 350370010336264 tanpa chip;
1 (satu) unit Telepon Satelit Merk FAVORITE type SH-5 No. Seri 08088801;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 105 type RM-908 warna hitam dengan CODE 059R485 IMEI 357286055881332;
Majelis Hakim berpendapat sesuai Pasal 109 Undang – Undang Republik Indoensia tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap barang bukti tersebut di atas ditetapkan agar dirampas untuk negara, 1 (satu) Sim Card Handphone Kartu AS kode 6210075782724478 juga oleh karena barang bukti tersebut yang disebutkan diatas juga ikut menunjang terjadinya tindak pidana, maka status barang bukti tersebut dinyatakan, Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor N.3/KM.17/787/IV/2014 tanggal 19 April 2014, 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal tanggal 19 April 2014, 1 (satu) lembar Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri UD.UT.15.15.A.001079 berlaku dari tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014, 25 (dua puluh lima) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) No. 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014 dan barang bukti tersebut merupakan satu kesatuan dalam perkas perkara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum
Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMID KASIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL HAMID KASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama ( ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. ALIF BERKAH dengan 1 (satu) mesin dalam Merk Mitsubishi 8 CYL 240 PK;
Kayu jenis Sonokeling sebanyak 1.108 batang (+ 116.5063 M3);
1 (satu) unit GPS NAVIGATOR Merk FURUNO Model GP-32 type GP-32 Ser. No. 4439-8740;
1 (satu) unit Terminal Satelit Merk GEOSAT Model No. FR-190 type approval code AceS020109-PCI-APP-01 IMEI 350370010336264 tanpa chip;
1 (satu) unit Telepon Satelit Merk FAVORITE type SH-5 No. Seri 08088801;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 105 type RM-908 warna hitam dengan CODE 059R485 IMEI 357286055881332;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Sim Card Handphone Kartu AS kode 6210075782724478;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor N.3/KM.17/787/IV/2014 tanggal 19 April 2014;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal tanggal 19 April 2014;
1 (satu) lembar Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri UD.UT.15.15.A.001079 berlaku dari tanggal 19 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014;
25 (dua puluh lima) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) No. 1079/DKO/UT/IV/2014 tanggal 19 April 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari: SENIN tanggal 06 OKTOBER 2014 , oleh kami: YUSRIANSYAH, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, INDRA CAHYADI, SH.MH serta ALIF YUNAN NOVIARI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 09 OKTOBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh RULY JOHAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YOGI NUGRAHA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
INDRA CAHYADI, SH.MH YUSRIANSYAH, SH. M.Hum
ALIF YUNAN NOVIARI, SH Panitera Pengganti,
RULY JOHAN