1/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 1/PDT/2018/PT PLK
H. Lasdi Samirhan vs .Dr. Rudi Birowo, S.H., S.Pd., M.Kn
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya Dalam Pokok Perkara Membatalkan Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 19 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 13 Nopember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 1/ PDT/ 2018 /PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. Lasdi Samirhan, pekerjaan Wiraswasta (Direktur PT. Joloy Timor Berjaya), bertempat tinggal di Jalan Puruk Cahu Km. 52 RT. 006, RW.001 Desa Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, S.H., M.H., Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. dan Indriyanto, S.H., M.H., Advokat dan Pengacara, beralamat di Kantor Advokat & Pengacara "R & Partners Law Firm", Jalan C. Bangas Nomor 17 A (DAYAK TV) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat;
Lawan :
1.Dr. Rudi Birowo, S.H., S.Pd., M.Kn., pekerjaan Notaris, berkantor di Jalan Padat Karya (Griya Pesona Lestari) No. 3 Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Muara Teweh, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat I;
2.Januar Kencana, SIK (Kompol NRP. 85011342), selaku Penyidik pada Kepolisian Sektor Teweh Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat II;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah cq. Kepala Kepolisian Resort Barito Utara cq. Kepala Kepolisian Sektor Teweh Tengah, berkantor di Jalan Yetro Sinseng Nomor 21 Muara Teweh, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat III;
4. Winda Octavianty Lukman, pekerjaan Wiraswasta ( Komisaris PT. Joloy Timor Berjaya), bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol No. 110 RT. 026 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Februari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 27 Februari 2017 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Mtw, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Penggugat dan Tergugat IV pada tanggal 20 Maret 2015 bersama-sama menghadap Tergugat I untuk membuat akta pendirian perseroan terbatas PT. Joloy Timor Berjaya, yang oleh Tergugat I dibuat dan diterbitkan Akta Notaris DR. Rudi Birowo, S.H.,S.Pd.,M.Kn., Nomor: 07/20 Maret 2015 tentang Akta Pendirian PT. JOLOY TIMOR BERJAYA; dengan kedudukan Pengugat sebagai Direktur PT. Joloy Timor Berjaya dan Tergugat IV sebagai Komisaris PT. Joloy Timor Berjaya ;
Bahwa dalam persidangan Perkara Praperadilan Nomor : 1/Pid.Prap/ 2017/PN.Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, 26 Januari 2017, berdasarkan Daftar Bukti Surat Termohon Perkara Praperadilan Nomor : 1/Pid.Prap/2017/PN.Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang dibuat dan diajukan pihak Termohon [Kepala Kepolisian Sektor Teweh Tengah ic. Tergugat III dan TergugatIIselaku Penyidik sekaligus dalam kualitas Tergugat III] diketahui Tergugat I telah memberikan keterangan sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 17 Januari 2017 atas bujukan dan semata-mata berpihak untuk kepentingan Tergugat IV yang kemudian oleh TergugatII dan Tergugat III dikutip sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan ini merupakan keterangan dari Dr. Rudi Birowo, SH.,S.Pd., M.Kn. yang merupakan Notaris Pembuat Akta Pendirian PT. Joloy Timor Berjaya ;
- Dalam keterangan yang tertuang pada poin no 13 saksi menerangkan syarat pengambilan uang oleh Direktur PT. Joloy Timur Berjaya berdasarkan Pasal 12 ayat 1a Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Joloy Timur Berjaya, yang mana dalam penjelasannya bahwa pengambilan uang di bank, direktur boleh mengambil tanpa persetujuan dari komisaris dengan syarat uang tersebut harus masuk atau diendapkan dalam kas perusahaan karena PT bukan kepemilikan perorangan seperti CV ;
- Dalam poin no 14 saksi menerangkan bahwa jika seorang direktur melakukan pengambilan atau pemindahbukuan uang perusahaan ke rekening seorang direksi atau direktur, jika ada RUPS LB maka hal tersebut dibenarkan tetapi apabila tanpa ada ijin maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai seorang direktur/direksi ;
3. Bahwa seharusnya TergugatIIselaku Penyidik sekaligus dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan Tergugat IV dapat mengetahui ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan profesi Tergugat I sebagai Notaris, antara lain Tergugat I berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ditegaskan : Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib :
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum ;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain ;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, terkait akta yang dibuat dan pemberian keterangan sebagai saksi oleh Notaris, disebutkan antara lain :
Pasal 18 Ayat (1) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas :
a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim; dan
b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Pasal 18 Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka:
a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan
b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.
Pasal 20 Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah meliputi:
a. pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
c. pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Pasal 23 Ayat (1) Permohonan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris diajukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
Pasal 23 Ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.
Pasal 23 Ayat (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit:
a. nama Notaris;
b. alamat kantor Notaris;
c. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
d. pokok perkara yang disangkakan.
Pasal 23 Ayat (4) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 23 Ayat (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, dianggap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menerima permintaan persetujuan.
Pasal 24 Ayat (1) Dalam melakukan pemeriksaan, majelis pemeriksa berwenang melakukan pemanggilan terhadap Notaris berdasarkan adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pasal 24 Ayat (2) Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Pasal 24 Ayat (3) Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimili dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan.
Pasal 24 Ayat (4) Pemanggilan terhadap Notaris dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pasal 24 Ayat (5) Notaris wajib hadir memenuhi panggilan majelis pemeriksa dan tidak boleh diwakilkan.
Pasal 24 Ayat (6) Dalam hal Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, majelis pemeriksa dapat mengambil keputusan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pasal 25 Ayat (1) Majelis pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan.
Pasal 25 Ayat (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 25 Ayat (3) Dalam hal majelis pemeriksa memberikan persetujuan atas permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim, Notaris wajib:
a. memberikan fotokopi minuta akta dan/atau suratsurat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
b. menyerahkan fotokopi minuta akta dan/atau suratsurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan dibuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 26 Pengambilan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana;
c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; atau
e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
Pasal 27 Ayat (1) Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris, dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan di bidang hukum pidana;
c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas Minuta Akta; atau
e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
Pasal 27 Ayat (2) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik.
6. Bahwa TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III untuk memenuhi permintaan dari Tergugat IV dalam hal berkenaan dengan pemanggilan Tergugat I sebagai Notaris untuk diperiksa sebagai saksi seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan pemanggilan Notaris kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dan memenuhi semua prosedur hukum tersebut dalam posita angka-4 gugatan di atas ;
7. Bahwa Tergugat I dalam memenuhi pemanggilan dari TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dalam hal telah terpenuhinya prosedur menurut hukum seharusnya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak semata-mata untuk kepentingan Tergugat IV, dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum mendirikan perusahaan perseroan terbatas ; serta merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain, sebagaimana ketentuan hukum dimaksud dalam posita angka-3 gugatan ;
8. Bahwa perbuatan Tergugat I yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk kepentingan Tergugat IV kepada TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan perbuatan Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III yang meminta keterangan kepada Tergugat I sebagai saksi untuk memenuhi dan memihak kepentingan Tergugat IV adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana tersebut dalam posita gugatan di atas, dengan demikian bertentangan dengan hak dan kewajiban hukumnya dan atau bertentangan dengan hak orang lain yakni Penggugat dan atau bertentangan dengan kesusilaan dan atau bertentangan dengan asas kepatutan dalam bertindak dalam pergaulan sosial kemasyarakatan, dan karena kesalahan Tergugat I, TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan Tergugat IV secara nyata telah menimbulkan kerugian baik moriil maupun materiil terhadap Penggugat, dan karenanya Tergugat I, dan TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, serta Tergugat IV harus bertanggungjawab ;
9. Bahwa selain perbuatan melawan hukum Tergugat I tersebut dalam posita angka-8 gugatan di atas, perbuatan Tergugat I yang memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam posita angka-2 gugatan, hemat Penggugat, bertentangan dengan sumpah jabatan Notaris, isi keterangan a qou telah keluar dari apa yang tertulis dalam Akta Notaris Dr. Rudi Birowo, S.H.,S.Pd.,M.Kn., Nomor: 07/20 Maret 2015 tentang Akta Pendirian PT. JOLOY TIMOR BERJAYA, berisi suatu penilaian/penafsiran yang tidak disebutkan dalam akta, berisi keterangan yang memposisikan diri sebagai seorang ahli, dan telah menjustifikasi [tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti : in kracht van gewijsde zaak] atau menyimpulkan telah terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan seorang direktur/direksi, yang sangat menyudutkan dan merugikan kepentingan hukum Pengugat, dan akibat keterangan Tergugat I tersebut, dijadikan salah satu dasar bagi TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III menetapkan Penggugat sebagai tersangka pelaku tindak pidana penggelapan meskipun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 1/Pid.Pra/2017/PN.Mtw., tanggal 30 Januari 2017, penetapan status tersangka terhadap Penggugat dinyatakan tidak sah, akan tetapi rasa malu, sakit hati, nama baik dan kehormatan Penggugat sudah terlanjur rusak, dan sangat berdampak dalam kehidupan Penggugat dan keluarga, dan bahkan selanjutnya akibat keterangan Tergugat I a qou yang merupakan suatu persekongkolan atau permufakatan jahat atau melawan hukum dengan Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III serta Tergugat IV, Penggugat kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya ;
10. Bahwa jika saja Tergugat I, TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan Tergugat IV selain berbuat harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersebut di atas, seharusnya juga dapat menerapkan asas kehati-hatian dalam bertindak, sehingga dapat memahami, bahwa untuk melihat akta notaris, notaris harus dinilai apa adanya, dan setiap orang harus dinilai benar berkata seperti yang disampaikan yang dituangkan dalam akta tersebut. Notaris dalam menjalankan jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA Nomor : 702K/Sip/1973., “bahwa Notaris hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Notaris tidak wajib menyelidiki secara materii hal-hal yang dikemukakan para penghadap notaris.” ;
11. Bahwa kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana dimaksud dalam posita angka-6 sd. Angka-10 tersebut di atas, apabila diperhitungkan sebagai berikut :
a. Kerugian materiil berupa biaya untuk memperoleh bantuan hukum dari advokat guna memulihkan hak Penggugat melalui upaya hukum sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan biaya transportasi serta akomodasi Penggugat selama proses perkara sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau total kerugian materiil sebesar Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) ;
b. Kerugian imateriil atau kerugian moriil berupa terhambatnya Penggugat memperoleh hak-hak sebagai warga negara khususnya hak memperoleh perlindungan hukum dan memperoleh perlakuan yang adil, serta perasaan malu, sakit hati, nama baik dan kehormatan Penggugat yang terlanjur rusak, dan sangat berdampak dalam kehidupan Penggugat dan keluarga, hilangnya kepercayaan masyarakat terutama rekan-rekan bisnis Penggugat dan dunia usaha, hilangnya kesempatan Penggugat untuk berusaha dan melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila diperhitungkan tidak kurang dari Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ;
12. Bahwa Penggugat memiliki sangka yang beralasan Tergugat I dan TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan Tergugat IVmenghindar dari kewajibannya untuk membayar ganti kerugian tersebut di atas, karena itu agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, Penggugat memohon dapat diletakan sita jaminan terlebih dahulu atas :
Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat II di Jalan Imam Bonjol No.110 RT. 026, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, kepunyaan Tergugat IV ;
Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada di atasnya di Jalan Padat Karya (Griya Pesona Lestari) Nomor 3 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, kepunyaan TergugatI;
Segala penghasilan [gaji dan tunjangan] Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik mapun dalam kualitas sebagai Tergugat III ;
13. Bahwa agar Tergugat I, dan TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan Tergugat IV dapat melaksanakan putusan dalam perkara ini dengan seketika dan sekaligus, Penggugat juga memohon sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan, agar Tergugat I, dan TergugatII baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) setiap hari lalai membayar ganti kerugian materiil dan immateriil (moriil) sebesar Rp. 101.100.000.000.- (Seratus Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya ;
14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh menerima gugatan ini dan menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memanggil para pihak untuk di dengar keterangannya, dan memutuskan sebagai hukum :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan persekongkolan atau permufakatan melawan hukum Tergugat I dengan Tergugat IV sebagaimana dimaksud dalam posita angka-2, angka-7, angka-8, angka-9 dan angka-10 gugatan adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III, dan Tergugat IV sebagaimana dimaksud dalam posita angka-6, angka-8, dan angka-10 gugatan adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Teweh atas :
a. Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat II di Jalan Imam Bonjol No.110 RT. 026, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, kepunyaan Tergugat IV ;
b. Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada di atasnya di Jalan Padat Karya (Griya Pesona Lestari) Nomor 3 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, kepunyaan Tergugat I;
c. Segala penghasilan [gaji dan tunjangan] Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik mapun dalam kualitas sebagai Tergugat III ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 101.100.000.000.- (Seratus Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) setiap hari lalai membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 101.100.000.000,- (Seratus Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya kepada Penggugat terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II baik dalam kualitas selaku Penyidik dan dalam kualitas sebagai Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini ;
ATAU apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 13 Nopember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.499.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Nopember 2017 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Pada tanggal 13 Nopember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding Pembanding/semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV masing-masing pada tanggal 23 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa pihak pembanding/semula Penggugat sampai dengan perkara ini diputus oleh Pegadilan Tinggi Palangka Raya, ternyata tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/semula Penggugat dan kepada Para Terbanding/Para Tergugat;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 13 Nopember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Akta Perdamaian dan Putusan Perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 19 Juni 2017 antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I , sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana yang dimaksudkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi dengan menunjuk Hakim Febrian Ali, S.H., M.H., selaku Mediator, dan berdasarkan laporan Mediator tanggal 8 Mei 2017 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, sehingga persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, dan pihak Penggugat mempertahankan isi surat gugatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV masing-masing telah mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan berikutnya yaitu pada tanggal 19 Juni 2017 terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk mengakhiri perkara dengan perdamaian dan dikuatkan dengan putusan perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, tanggal 19 Juni 2017, sedangkan dengan pihak Tergugat II, III dan Tergugat IV persidangan tetap dilanjutkan sampai dengan putusan akhir yaitu putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, tanggal 13 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan perdamaian aquo, ternyata Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara aquo telah keliru melakukan perdamaian tersebut, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung-RI. Nomor 1 Tahun 2016 pasal 29 Ayat ( 6 ) bahwa kesepakatan perdamaian sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak dapat dilakukan pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, Majelis Hakim tingkat banding telah menjatuhkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yaitu putusan sela Nomor 1/PDT/2018/PT.PLK tanggal 6 Februari 2018 yang isinya memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara aquo untuk membuka kembali persidangan guna memberikan kesempatan kepada Tergugat I untuk mengajukan bukti-bukti dalam rangka mendukung dalil jawabannya ;
Menimbang, bahwa atas putusan sela tersebut, Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara aquo telah membuka kembali persidangan dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat I untuk mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil jawabannya, dan Tergugat I telah mempergunakan kesempatan dengan mengajukan bukti yang dia perlukan;
Menimbang, bahwa mengenai putusan perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, tanggal 19 Juni 2017, karena ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung-RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 29 Ayat ( 6 ), oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangan gugatan Penggugat dan jawaban Para Tergugat yaitu sebagai berikut;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi tersebut diambil alih menjadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mempertimbangkan eksepsi dalam perkara ini, sehingga eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Tergugat I yang memberikan keterangan selaku saksi didepan Tergugat II selaku Penyidik dan Tergugat III selaku Kepolisian Negara atas laporan dari Tergugat IV, sehingga Penggugat ditetapkan sebagai tersangka pelaku suatu tindak pidana penggelapan, yang seharusnya Tergugat I dalam memberikan keterangan didepan penyidik harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat tersebut, kehormatan Penggugat menjadi rusak yang menimbulkan kerugian baik moril maupun materil;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
Bahwa Tergugat I dalam memberikan keterangan dimuka Penyidik sehubungan dengan laporan dari Tergugat IV bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana penipuan, adalah tidak perlu mendapat izin terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris, karena penyidik tidak melakukan pengambilan Minuta Akta atau menanyakan mengenai protokol-protokol Tergugat I;
Bahwa Tergugat I dalam memberikan keterangan di depan penyidik tidak ada larangan sesuai dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Jabatan Notaris, bahwa Tergugat I memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan Penyidik dan tidak ada keberpihakan, dan Tergugat I memberikan keterangan tersebut juga merupakan penyuluhan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat ( 2 ) e Undang-undang Jabatan Notaris;
Jawaban Tergugat II dan III
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III dalam memeriksa Tergugat I yang menjadi saksi atas laporan Tergugat IV mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat, adalah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, UU POLRI dan Peraturan Kapolri mengenai Manejmen Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I adalah kewenangan dari Tergugat II dan Tergugat III selaku penyidik, dan Tergugat I pada waktu diperiksa tidak pernah keberatan dalam memberikan keterangan;
Jawaban Tergugat IV :
Bahwa Tergugat IV memberikan keterangan didepan Penyidik adalah hak setiap orang sebagai warganegara yang baik untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapkan suatu tindak pidana;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I adalah sudah sesuai dengan tugasnya dan tidak ada keharusan bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Kehortan Notaris dalam memeriksa Tergugat I atau Tergugat I dalam memberikan keterangan dimuka penyidik, karena bukan menyangkut akte yang dbuat oleh Tergugat I, tergugat I memberikan keterangan terhadap terjadinya suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Pembanding/semula Penggugat telah dibantah (disangkal) oleh Para Terbanding/semula Para Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 283 RBg yang menyatakan “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”, maka kewajiban pertama Penggugatlah untuk membuktikan kebenaran akan dalil-dalilnya tersebut akan tetapi dengan tidak mengesampingkan kewajiban Tergugat pula untuk membuktikan (mempertahankan) dalil-dalil bantahannya (sangkalannya) tersebut, hal ini dilakukan agar beban pembuktian menjadi merata bagi para pihak sehingga tercipta suatu pembuktian yang sinergis dan tidak berat sebelah;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat yang diberi tanda P.1 s/d P.8, sedangkan Tergugat I mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.I.1 s/d T.I.5, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan surat bukti yang diberi tanda T.II.III- 1 s/d T.II.III- 5 dan Tergugat IV mengajukan surat bukti yang diberi tanda T.IV-1;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti baik yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat tersebut, apakah benar sesuai dengan dalil gugatan Penggugat bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Para Tergugat, terbukti bahwa benar atas laporan Tergugat IV bahwa Penggugat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, sehingga Tergugat II dan III melakukan pemeriksaan khususnya terhadap Tergugat I, dan Tergugat I telah memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat III selaku Penyidik kepolisian;
Menimbang, bahwa isi keterangan Tergugat I yang menjadikan keberatan dari Penggugat yaitu mengenai keterangan Tergugat I di depan Penyidik pada point 13 dan point 14 yang isinya dapat disimpulkan, bahwa Direktur dapat mengambil uang di Bank tanpa persetujuan dari Komisaris dengan syarat uang tersebut harus masuk atau harus diendapkan terlebih dahulu dalam kas perusahaan Perseroan Terbatas, tetapi jika seorang Direktur melakukan pengambilan atau pemindah bukuan uang perusahaan ke rekening seorang direksi atau direktur, jika ada RUPS LB maka hal tersebut dibenarkan tetapi apabila tanpa izin maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai seorang direktur/direksi ( Surat Bukti tanda P.2 );
Menimbang, bahwa dari surat bukti yang diajukan oleh Tergugat I, bahwa benar Tergugat I telah memberikan keterangan dimuka Penyidik Kepolisian ( Tergugat II dan Tergugat III ) tetapi Tergugat I hanya memberikan keterangan sesuai dengan yang ditanyakan oleh Tergugat II dan Tergugat III, sehingga tidak perlu mendapat izin terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris, karena penyidik tidak melakukan pengambilan Minuta Akta atau menanyakan mengenai protokol-protokol Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti dari Penggugat dan Tergugat I sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim banding menilai bahwa keterangan Tergugat I sebagaimana terdapat dalam surat bukti Penggugat tanda P.2 diatas, bahwa Tergugat I hanyalah memberikan keterangan seperti keterangan ahli, sehingga tidak ada menerangkan tentang Minuta Akta atau mengenai protokol-protokol Tergugat I, sehingga tidak memerlukan izin dari Majelis Kehormatan Notaris;
Menimbang, bahwa mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, menurut Majelis Hakim tingkat banding, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam mempertimbangkan dalil-dalil Penggugat dan dalil-dalil Tergugat II, III dan Tergugat IV;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam dalil pokok gugatannya, maka sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat/Pembanding tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum dengan demikian, maka mengenai tuntutan atau dalil-dalil gugatan selebihnya sehubungan dengan dalil pokok tersebut dari Penggugat/Pembanding, tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah cukup alasan untuk menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding harus ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 13 Nopember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, dan Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 19 Juni 2017 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Membatalkan Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 19 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 13 Nopember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Mtw, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Rabu, tanggal 18 April 2018 oleh kami : DULAIMI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H., M.H. dan PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 22 Januari 2018 Nomor 1/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh MASNI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd
.
1. ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H., M.H.DULAIMI, S.H., M.H.
Ttd.
2. PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
M A S N I, S.H.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………...Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. Biaya proses .........………………...Rp. 139.000,-
J u m l a h …. Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah)