42/PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl Anggrek Neli Murni Blok C No 30-30a, Palmerah
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menerima Eksepsi Kompetensi Absolute Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara a quo; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.836.000 (delapan tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 42/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. VERSACON MEDICAL, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni Blok C No. 30-30A, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat; yang dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHARVARDY MUHAMMAD IQBAL, S.H.,M.H.,CLA., WINDRI MARIETA AYUNINGTYAS, S.H., FCIArb., dan SYLVIA MARISA MAUREN, S.H., Para Advokat dari Kantor Hukum HMP Advocates, beralamat di menara Global Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Kav.27, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Desember 2015, Selanjutnya disebut sebagai...........................................................................................PENGGUGAT;
M E L A W A N
CARL ZEISS Pte Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura, beralamat di 50 Kaki Bukit Place, #05-01, Singapura, selanjutnya disebut sebaga:.........................................TERGUGAT I;
KEPALA PERWAKILAN DARI KANTOR PERWAKILAN CARL ZEISS Pte Ltd, beralamat di Perkantoran Hijau Arkadia Tower A, 6th Floor, Suite 601, Jl. TB. Simatupang Kav.88, Jakarta selatan 12950, Selanjutnyadisebut sebagai ……………………….................................................……………TERGUGAT II;
PT ELO KARSA UTAMA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonseia, beralamat di Jl. Raya Kebayoran Lama 34 E, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai.........................................................TERGUGAT III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 26 Januari 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan Register perkara Nomor: 42/PDT.G/2016/PN.JKT.Sel., tanggal 27 Januari 2016 telah mengemukakan sebagai berikut :
Latar Belakang Perkara
Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang pada awalnya bernama PT Servicom Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 45tertanggal 26 November 2001 yang telah diubah menjadi PT Versacon Medical danmenyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkanAkta No. 18 tertanggal 25 November 2008, yang bergerak di bidang distribusi/penjualan barang-barang yang berkaitan dengan kesehatan.
Dalam konteks ini, Penggugat adalah distributor dari Tergugat I yang melakukan kegiatan distribusi dan penjualan produk Tergugat I berupa Mikroskop untuk kepentingan medis, yaitu Surgical/ENT/Spine Operating Microscopedengan merek “Carl Zeiss” (“Produk”)di wilayah Indonesia sejak tahun 2002.
Hubungan hukum antara Penggugat sebagai distributor Produk adalah sesuai pendaftaran di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Kemenkes RI) yang terakhir dikeluarkan Kemenkes RI pada tanggal 8 Agustus 2011.
Sebelum penunjukan Penggugat sebagai distributor, Tergugat I telah menunjuk distributor lainuntuk menjual dan memasarkan Produk di Indonesia. Namun, kerja sama tersebut tidak berlangsung lama dan distributor lain tersebuttidak bisa mengembangkan penjualan Produk di Indonesia. Kemudian, baru pada tahun 2002, Tergugat I menunjuk Penggugat sebagai distributornya yang baruuntuk memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan Produk di Indonesia.
Pada saat penunjukan, Produk Tergugat I belum memiliki pasar (market)yang signifikan di Indonesia. Sehingga, Penggugat selaku distributor yang ditunjuk oleh Tergugat I memiliki beban dan tanggung jawab yang besar untuk memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan Produk di Indonesia, khususnya kepada dokter-dokter dan rumah sakit-rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Secara faktual, kedudukan Penggugat adalah sebagai distributor satu-satunya dari Tergugat I karena sejak tahun 2002 sampai dengan tahun
2012, tidak ada distributor lain yang ditunjuk Tergugat I untuk mendistribusikan/menjual Produk di wilayah Indonesia, selain Penggugat.
Penggugat telah mengeluarkan investasi yang cukup signifikan untuk membangun dan mengembangkan pasar Produk tersebut, baik dari sisi eksternal (marketing dan strategi) maupun dari sisi internal (perekrutan karyawan inti yang terlatih dan kompeten di kota besar di Indonesia selain Jakarta). Penggugat juga mengeluarkan investasi dalam hal demonstrasi dan pelatihan penggunaan Produk Tergugat I dan melaksanakan seminar-seminar di Indonesia untuk memberikan pelatihan kepada para dokter/spesialis.
Kemudian, selain Penggugat berinvestasi dalam demonstrasi dan pelatihan, Penggugat juga telah mengeluarkan investasi dalam hal penyediaan suku cadang Produk untuk menyediakan layanan purna jual kepada para pembeli.
Atas hasil kerja keras Penggugat, Penggugat berhasil meningkatkan nilai pasar dari Produk di wilayah Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah angka penjualan Produk di wilayah Indonesia yang cukup signifikan semenjak didistribusikan Penggugat, yaitu mencapai angka hingga 190 instalasi dan pengoperasian Produk, dengan estimasi pangsa pasar yang berkisar antara 78% - 90% selama periode 2011 – 2013.
Dalam hal ini, estimasi pangsa pasar tersebut didasarkan pada jumlah keseluruhan proyek yang berhasil didapatkan dibandingkan dengan jumlah proyek yang gagal didapatkan oleh Penggugat.
Namun demikian, alih-alih mempertahankan hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat, Tergugat I justru secara tiba-tiba mengakhiri kerja sama distributor dengan Penggugat. Pengakhiran tersebut dilakukan Tergugat I secara sepihak melalui surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2013, yang berlaku efektif mundur sejak tanggal 30 September 2012. Padahal kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I pada saat itu masih berlangsung, yang dibuktikan dengan Penggugat masih menerima Produk dari Tergugat I dan melakukan penjualan Produk kepada para pelanggan.
Bahkan pengakhiran tersebut dilakukan tanpa memberikan kompensasi apapun kepada Penggugat. Padahal Penggugat telah bekerja keras, loyal
dan mengeluarkan investasi yang sangat signifikan untuk memberikan performa terbaiknya kepada Tergugat I.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa kerja keras Penggugat untuk membina hubungan yang sangat baik dan memperkenalkan Produk kepada para pelanggan (key account) di Indonesia bukan merupakan upaya yang mudah, melainkan sangat berat dan membutuhkan waktu yang lama. Kerja keras ini juga memerlukan biaya yang tidak sedikit yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, dan sebagai hasilnya terbukti bahwa Produk telah diterima dan dikenal secara luas di lingkungan rumah sakit/kedokteran di Indonesia. Upaya dan kerja keras Penggugat untuk membangun merek dan loyalitas pelanggan yang telah dirintis oleh Penggugat dan yang kemudian diraih oleh Penggugat kini dinikmati semata-mata oleh Tergugat I (beserta Tergugat II danTergugat III).
Bahkan, pengakhiran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik oleh Para Tergugat, antara lain sebagai berikut:
Tergugat I mendirikan sebuah Kantor Perwakilan yang dikepalai oleh Tergugat II yang ternyata dimanfaatkan untuk mempelajari kegiatan usaha dari Penggugat, yaitu dengan mengikuti marketing executive Penggugat dan mempelajari proses kegiatan usaha yang diterapkan Penggugat di Indonesia – yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Gugatan ini bagian perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Tergugat II dengan iktikad buruk menarik/mempekerjakan karyawan inti(key personnel) dari Penggugat yang mengetahui informasi, kontak pelanggan, dokumen-dokumen rahasia Penggugat untuk pindah bekerja di tempat Tergugat II, sehingga seluruh informasi, kontak pelanggan, dan dokumen-dokumen rahasia tersebut dapat diketahui oleh Tergugat I dan Tergugat II– yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Gugatan ini pada bagian perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II;
Tergugat I ternyata telah menunjuk Tergugat III sebagai distributor lain untuk Produk yang sama pada saat 1 (satu) tahun sebelum Tergugat I mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Tergugat I. Padahal awalnya Tergugat III diperkenalkan oleh Tergugat I hanya sebagai mitra logistik (logistic partner) yang hanya bertugas
untuk mengimpor Produk – yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Gugatan ini pada bagian perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I dan Tergugat III;
Tergugat III secara melawan hukum telah melakukan pendaftaran izin edar Produk di Kemenkes RI, padahal pada waktu yang sama, izin edar Produk masih terdaftar atas nama Penggugat atau terdapat pendaftaran ganda (double registration) – yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Gugatan ini bagian perbuatan melawan hukum oleh Tergugat III.
Pengakhiran kerja sama distributor secara sepihak beserta serangkaian tindakan yang tidak didasarkan pada iktikad baik dari Para Tergugat menimbulkan dampak kerugian yang sangat signifikan terhadap Penggugat. Apalagi, fokus utama dari bisnis Penggugat adalah mendistribusikan Produk milik Tergugat I. Sehingga ketika hubungan kerja sama distributor diakhiri sepihak oleh Tergugat I, Penggugat harus merestrukturisasi kembali bisnisnya agar dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya di Indonesia.
Perbuatan Tergugat I yang mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat secara semena-mena beserta serangkaian tindakan yang tidak didasarkan pada iktikad baik dari Para Tergugat tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Sehubungan dengan hal di atas, Penggugat telah mengirimkan surat somasi kepada Para Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu somasi pertama tertanggal 14 Juli 2015, somasi kedua tertanggal 31 Juli 2015 dan somasi ketiga tertanggal 7 Agustus 2015.
Penggugat melalui somasinya tersebut pada intinya meminta kepada Para Tergugat untuk memberikan kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Namun demikian, Penggugat tidak mendapatkan balasan yang positif dari Para Tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa Para Tergugat tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Sehingga Penggugat beralasan untuk mengajukan gugatan ini ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kepentingan Penggugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Aquo
Pengadilan Negeri Berwenang Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Aquo
Kami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menerimaGugatan Penggugat karena Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo.
Kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa Penggugat mengajukan Gugatanaquo dengan dasar perbuatan melawan hukum yang diatur berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini tidak didasarkan pada perjanjian distributor antara Penggugat dengan Tergugat I.
Alasan yang diajukan Penggugat dalam Gugatan ini bukan karena adanya pelanggaran dalam perjanjian distributor, melainkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatyangbertentangan dengan hak subyektif Penggugat danasas kepatutan dalam kehidupan dunia usaha.
Bahkan telahterdapat beberapa yurisprudensi yang pada intinya menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh distributormelawan prinsipalnya karena pengakhiran kerja sama distribusi yangdilakukan secara sepihak, semena-mena dan melawan hukum oleh prinsipalnya sehingga distributor tersebut menderita kerugian yang signifikan.Yurisprudensi ini akan kami ajukan sebagai bukti padatahap pembuktian.
Lebih jauh, Gugatan aquo juga tidak hanya diajukan kepada Tergugat I, melainkan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I, yaitu Tergugat II dan Tergugat III atas perbuatan melawan hukum yang juga dilakukan oleh mereka.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Aquo
Lebih lanjut, Pasal 118 ayat (2) HIR menyatakan sebagai berikut:
“(2)Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat…”
Berdasarkan ketentuan di atas, apabila dalam sebuah perkara terdapat lebih dari 1 (satu) tergugat, maka penggugat dapat memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah satu dari tergugat tersebut.
Dalam hal ini, dikarenakan Tergugat II dan Tergugat III berdomisili di Jakarta Selatan, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatanaquo.
Pengugat Telah Melakukan Pekerjaan Sebagai Distributor Yang Baik
Sesuai dengan penjelasan kami sebelumnya, Penggugat telah menjadi distributor Tergugat I khusus untuk penjualan Produk di wilayah negara Republik Indonesia sejak tahun 2002.
Pekerjaan sebagai distributor Produk dilakukan oleh Penggugat dengan kerja keras, dedikasi, komitmen dan kesetiaan. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah total penjualan Produk/ instalasi Produk Tergugat I di wilayah Indonesia.
Hingga hubungan kerja sama distributoryang diakhiri sepihak oleh Tergugat I, Penggugat memiliki banyak pelanggan yang telah membeli Produk kepada Penggugat. Pelanggan-pelanggan Penggugat tersebut tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Penggugat telah mengembangkan jaringan distribusi Produk baik di sektor rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya jumlah instalasi Produk yang dilakukan oleh Penggugat di Indonesia, yang mencapai angka 190 instalasi Produkdengan estimasi pangsa pasar yang berkisar antara 78% - 90% selama periode 2011 – 2013.
Bahkan, karena kesuksesan Penggugat dalam mengembangkan jaringan distribusi Produk, merek “Carl Zeiss” selalu dihubungkan dengan Penggugat karena pelanggan yang memerlukan mikroskop operasi akan menghubungi Penggugat untuk memesan Produk.
Sehubungan dengan tersebarnya pelanggan-pelanggan Penggugat di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan untuk memudahkan alur distribusi Produk dari prinsipal (Tergugat I) kepada pelanggan, Penggugat telah menunjuk perwakilanyang didedikasikan khusus untuk melakukan kegiatan distribusi dan penjualan Produk di beberapa kota besar di Indonesia,antara lain di:
Surabaya;
Medan;
Makassar;
Semarang; dan
Bandung.
Hal di atas dilakukan Penggugat semata-mata untuk tetap dapat menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai distributor Produk milik Tergugat I dan terus mengembangkan penjualan dan nilai pasar dari Produk di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, secara kinerja, Penggugat telah menunjukkan kinerja yang sangat baik sebagai distributor Produk dan Penggugat tidak pernah mendapat keluhan yang bersifat signifikan baik dari Tergugat I ataupun pihak ketiga lainnya.Bahkan, selain Penggugat telah menunjukan kinerja yang sangat baik sebagai distributor, Penggugat juga dikenal menyediakan layanan purna jual yang baik kepada pelanggannya.
Tergugat I sendiri dalam berbagai kesempatan mengakui dan menghargai usaha dan kontribusi Penggugat yang baik terhadap Tergugat I selama jangka waktu kerja sama distribusi.
Oleh karena itu, hubungan baik tersebut seharusnya tetap berlanjut tanpa ada maksud untuk mengambil alih tugas dan pekerjaan dari Penggugat sebagai satu-satunya distributor Tergugat I untuk penjualan Produk.
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat I
Tergugat I Mengakhiri Hubungan Kerja Sama Distributor Secara Melawan Hukum
Namun demikian, faktanya kerja keras dan prestasi Penggugat tersebut sama sekali tidak dihargai oleh Tergugat I.
Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja
sama tertanggal 1 April 2013. Hal ini sebagaimana kami kutip sebagai berikut:
“3. This letter serves as a record of termination of the Agreement with effect from 30 September 2012…”
Terjemahannya sebagai berikut:
“3. Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan pengakhiran Perjanjian yang berlaku efektif sejak tanggal 30 September 2012...”
Berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur).
Padahal faktanya, selama periode 30 September 2012 sampai dengan 1 April 2013, hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dengan Tergugat I masih berlangsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan distribusi Produk yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I, dimana Penggugat mengeluarkan pemesanan (purchase order) kepada Tergugat I atas Produk yang dipesan oleh pelanggan, Tergugat I menyetujui pesanan tersebut dan kemudian Penggugat mengimpor Produk tersebut dari Singapura/Jerman untuk didistribusikan/dijual kepada para pelanggan/pemesan Produk.
Lebih jauh, berdasarkan Pendaftaran di Kemenkes RI tertanggal8 Agustus 2011, Penggugat masih terdaftar sebagai distributor dari Produk hingga tanggal 1 Oktober 2013.
Sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan 1 April 2013 tersebut, Tergugat I mulai menutup akses Penggugat terhadap pemasokan Produk dan juga hubungan kepada pelanggan-pelanggan Penggugat sendiri.
Bahkan Penggugat tidak dapat membeli produk langsung dari Tergugat I, melainkan harus membeli melalui Tergugat III tanpa adanya kesepakatan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat III terlebih dahulu.
Tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Tergugat I yang secara sepihak mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat nyata-nyata ditujukan untuk mematikan usaha Penggugat dengan cara mengambil alih para pelanggan dan menghentikan pasokan Produk kepada Penggugat. Oleh karenanya, perbuatan Tergugat I merupakan
perbuatan melawan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak Penggugat serta bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan bertentangan dengan asas kepatutan dalam kehidupan dunia usaha.
Bahkan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III nyata-nyata saat ini telah mengambil alih tugas dan pekerjaan Penggugat yang telah dicapai dengan kerja keras selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Akibat tindakan Tergugat I tersebut, Penggugat harus merestrukturisasi bisnisnya agar dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya, dan harus mengembangkan kegiatan usaha barudari awal karena fokus utama sebelumnyadari Penggugat adalah menjual Produk Tergugat I.
Pengakhiran tersebut juga menurunkan tingkat kepercayaan diri para karyawan Penggugat terhadap keberlanjutan usaha Penggugat, sehingga beberapa karyawan Penggugat memilih untuk meninggalkan Penggugat.Bahkan sebagian karyawan yang meninggalkan Penggugat tersebut adalah karyawan inti dari Penggugat yang telah diberikan pelatihan oleh Penggugat ke luar negeri.
Tergugat I Secara Diam-Diam dan Tidak Beriktikad Baik Telah Menunjuk Tergugat III (Logistic Partner) sebagai Distributor
Kemudian, selain melakukan pemutusan hubungan kerja sama sepihak yang bertentangan dengan kepatutan di atas, Tergugat I juga secara diam-diam dan tanpa pemberitahuan/izin Penggugattelah menunjuk Tergugat III sebagai distributor Produk yang sama dengan Penggugat.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan iktikad tidak baik.Hal ini terbukti dari berbagai pernyataan Tergugat I kepada Penggugat bahwa Tergugat III hanyalah sebagai logistic partner/partner logistik dari Tergugat I, bukan sebagai distributor.
Sebagai partner logistik, Tergugat III sudah sepatutnya tidak melakukan kegiatan distribusi Produk secara langsung kepada konsumen. Sebagai partner logistik, seharusnya Tergugat III hanya mengimpor Produk dari Jerman/Singapura ke Indonesia dan tidak berhubungan/menjualnya langsung kepada konsumen. Penjualan ke konsumen seharusnya dilakukan melalui Penggugat selaku distributor yang sah atas Produk.
Namun, pada faktanya Tergugat III ikut melakukan kegiatan distributor kepada konsumen secara langsung.
Penggugat kemudian baru mengetahui bahwa ternyata Tergugat I telah menunjuk Tergugat IIIsecara diam-diam dan tanpa pemberitahuan/izin apapun kepada Penggugat untuk menjadi distributor Produk yang sama dengan Penggugat pada saat setidaknya 10 bulan sebelum Tergugat I mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat.
Hal ini diketahui Penggugat pada sekitar bulan Juli 2014 di dalam konsep perjanjian yang diserahkan Tergugat III agar disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat, hal mana tidak dilakukan oleh Penggugat karena berbagai hal yang merugikan posisi Penggugat.
Sesuai penjelasan sebelumnya, secara faktual, Penggugat merupakan satu-satunya distributor Produk milik Tergugat I di wilayah Indonesia (distributor tunggal). Tergugat I secara diam-diam mengakui ke-eksklusifan Penggugat sebagai distributor satu-satunya Tergugat I, hal ini karena Tergugat I mengakui bahwa Penggugat memiliki akses dan kinerja yang baik dalam memasarkan dan mempromosikan Produk kepada para pelanggannya dan masyarakat di wilayah Indonesia.
Keikutsertaan Tergugat III dalam hubungan kerja sama diantara Penggugat dan Tergugat I sebagai “partner logistik” yang ternyata juga sebagai “distributor” merupakan perbuatan Tergugat I yang didasarkan pada iktikad tidak baik dan semata-mata bertujuan agar Tergugat I mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Apalagi Tergugat I sudah mendapatkan banyak akses secara melawan hukum terhadap jalur distribusi Penggugat.
Tergugat I Secara Melawan Hukum Telah Mengambil/Menggunakan Informasi Rahasia Milik Penggugat
Lebih lanjut, Tergugat I juga telah mengambil secara melawan hukum informasi dan dokumen rahasia milik Penggugat. Halini dilakukan oleh Tergugat I dengan cara menarik/mempekerjakan karyawan inti(key personnels) milik Penggugat untuk pindah bekerja dari Penggugat ke pihak Tergugat I melalui kantor perwakilannya, yang dikepalai oleh Tergugat II.
Key personnels Penggugat tersebut sudah jelas memiliki informasi rahasia milik Penggugat dalam bentuk know-how, data base, jaringan, data
pelanggan dan calon pelanggan serta daftar instalasi mikroskop di Indonesia untuk penyediaan layanan purna jual oleh teknisi.
Karyawan Penggugat yang telah ditarik/dipekerjakan oleh Tergugat I untuk bekerja pada kantor Tergugat II tersebut antara lain adalah Muhammad Fachri yang bekerja pada kantor utama Penggugat (wilayahJakarta dan sekitarnya), Aribowo yang bekerja di kota Surabaya (wilayah timur Indonesia) dan Rini yang bekerja di kota Medan (wilayah barat Indonesia).
Lebih lanjut, pindah bekerjanya karyawan inti Penggugat di atas selain merugikan Penggugat dalam hal informasi dan data-data rahasia milik Penggugat, Penggugat juga mengalami kerugian dalam hal biaya yang telah dikeluarkannya untuk merekrut, mendidik dan melatih karyawan-karyawan tersebut.
Tidak hanya itu, kepergian karyawan-karyawan tersebut untuk bekerja untuk Tergugat I dalam kantor perwakilannya telah berdampak buruk terhadap moral dan performa dari karyawan Penggugat yang lain.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, perbuatan Tergugat I yang mengakhiri hubungan kerja sama distributor secara sepihak dan tanpa iktikad baik, secara diam-diam telah menunjuk distributor lain dan mengambil informasi rahasia milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnya menyatakan bahwa Tergugat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat II
Tergugat II Merupakan Kepala Kantor Perwakilan Tergugat I di Indonesia
Sesuai dengan penjelasan kami sebelumnya, Tergugat II merupakanKepala Kantor Perwakilan Tergugat I di wilayah Indonesia.
Pasal 1 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“Keputusan Kepala BKPM No. 22/SK/2001”) mengatur bahwa Kantor perwakilan adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasi
di Indonesia dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 2 Keputusan Kepala BKPM No. 22/SK/2001 menyatakan:
“2. Kantor dalam melaksanakan kegiatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.
b. kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
c. ….”
Berdasarkan peraturan di atas, sebagai kepala kantor perwakilan dari Tergugat I, Tergugat II hanya berwenang untuk menjalankan kantor perwakilan yang mengurus hal bersifat pengawasan dan penghubungserta tidak melakukan main business dari kantor pusat serta tidak dapat melakukan perikatan/transaksi dengan pihak lain.
Tergugat II Melampaui Kewenangannya Dalam MenjalankanKantor Perwakilan Perusahaan Asing
Namun pada faktanya, Tergugat II dan karyawannya mengikuti banyak pertemuan yang dilakukan Penggugat dengan pelanggan-pelanggannya dan ikut membahas mengenai transaksi penjualan Produk.
Bahkan salah satu karyawan kantor perwakilan yang dikepalai oleh Tergugat II yang bernama Muhammad Fachriterbuktimelakukan kegiatan transaksi penjualan Produk secara langsung dengan pihak rumah sakit.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang telah kami kutip pada paragraf 67di atas, kantor perwakilan tidak boleh melakukan kegiatan perikatan/transaksi penjualan langsung dengan pihak lain.
Oleh karena itu, terbukti bahwa Tergugat II telah melakukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kantor perwakilan asing di Indonesia.
Dengan demikian, Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tergugat II Mempekerjakan Karyawan Inti(Key Personnels) Penggugat
Lebih lanjut, selain telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya, Tergugat II (bersama dengan Tergugat I) juga telah menarik karyawan inti(key personnels) milik Penggugat untuk bekerja pada kantor Tergugat II.
Dalam konteks ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tergugat II dengan iktikad tidak baik.
Awalnya, Tergugat I mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia untuk menyediakan bantuan dan dukungan bagi para distributor produk mereka di dalam wilayah Indonesia, termasuk kepada Penggugat.
Namun, alih-alih memberikan bantuan dan dukungan, Tergugat II justru selalu mengikuti, memperhatikan dan mempelajari kegiatan usaha serta pelanggan dari Penggugat.
Bahkan Tergugat II berhasil membujuk beberapa karyawan Penggugat yang memiliki keahlian khusus serta informasi berharga untuk bekerja kepada Tergugat I melalui kantor yang diwakili oleh Tergugat II, yaitu Muhammad Fachri, Rini dan Aribowo.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menarik dan mempekerjakan karyawan inti Penggugat di kantor yang Tergugat II wakili.
Dengan demikian, Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat III
Awalnya, jalur distribusi dilakukan seluruhnya oleh Penggugat. Setiap pemesanan yang dilakukan oleh pelanggan (rumah sakit), Penggugat langsung menghubungi Tergugat I untuk memasok Produk dan
mengirimkannya kepada Penggugat. Setelah menerima Produk, Penggugat langsung mengirimkan Produk tersebut kepada pelanggan.
Praktik ini dilakukan sejak tahun 2002 hingga kemudian Tergugat I pada sekitar akhir tahun 2012 mengenalkan pihak ketiga, yaitu Tergugat III sebagai “partner logistik” dari Tergugat I.
Sebagai partner logistik, Tergugat III seharusnya hanya berperan sebagai pengimpor Produk, baik dari Jerman ataupun Singapura, ke Indonesia.
Lebih lanjut, skema dari struktur partner logistik dalam hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I setelah masuknya Tergugat III adalah sebagai berikut:
Tergugat I (Prinsipal)
Tergugat III (Partner Logistik)
Impor
Produk
HubunganPrinsipal - Distributor
4
Penggugat (Distributor)
Gudang penyimpanan Produk
Pick-up
Produk
Memesan kepada
Distributor
Konsumen
5
Penggugat mendistribusikan Produk kepada konsumen
Sesuai dengan skema di atas, dalam hubungan kerja sama distributor, Tergugat III seharusnya hanya bertugas untuk melakukan pengimporan Produk dari prinsipal (Tergugat I) dan menyimpan Produk tersebut di gudang pada saat Produk tiba di Indonesia.
Sementara itu, Penggugat lah yang berwenang/bertugas untuk berhubungan secara langsung dengan konsumen dalam hal distribusi Produk.
Tergugat III Ternyata Secara Diam-Diam Telah Ditunjuk Sebagai Distributor Produk Oleh Tergugat I
Namun pada faktanya, Tergugat III ternyata juga ikut melakukan distribusi/penjualan Produk secara langsung kepada konsumen. Padahal, kegiatan distribusi/penjualan Produk sudah sepatutnya adalah
kewenangan Penggugat sebagai distributor dalam hubungan kerja sama distributor ini.
Penggugat bahkan baru mengetahui kemudian bahwa ternyata Tergugat III adalah distributor dari Tergugat I untuk Produk yang sama dengan Penggugat.
Hubungan kerja sama distributor antara Tergugat I dan Tergugat III tersebut bahkan telah terjalin sejak tanggal 4 Juli 2012, kurang lebih 1 tahun sebelum pemutusan sepihak kerja sama yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Penunjukan Tergugat III oleh Tergugat I (secara diam-diam) sebagai distributor Produk yang sama dengan Penggugat secara tidak langsung telah menjadikan Penggugat sebagai sub-distributor dalam hubungan kerja sama ini, karena Penggugat harus membeli Produk dari Tergugat III, bukan dari Tergugat I.
Kemudian, sesuai uraian kami sebelumnya, Penggugat lah yang telah meningkatkan nilai pasar, penjualan/instalasi dan jaringan penjualan Produk di wilayah Indonesia. Sehingga, apabila Penggugat dijadikan sub-distributor dari Tergugat III, Penggugat akan mengalami kerugian yang cukup signifikan karena konsumen Penggugat telah diambil oleh Tergugat III dan Penggugat harus membuka/mencari konsumen baru dan Penggugat harus membayar harga yang ditawarkan oleh distributor (Tergugat III), bukan prinsipal (Tergugat I).
Tergugat III juga dalam menjalankan kegiatan usahanya membebankan Penggugat dengan biaya gudang yang sangat tinggi daripada biaya gudang yang umumnya berlaku di Indonesia.
Bahkan, Penggugat kemudian mengetahui bahwa tagihan biaya gudang tersebut berasal dari perusahaan yang tidak menyediakan jasa pergudangan yang terdaftar.
Tergugat III Secara Diam-Diam Melakukan Pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan Produk Di Kemenkes RI
Kemudian, selain penunjukan Tergugat III sebagai distributor Produk yang sama dengan Penggugat, Tergugat III juga melakukan pendaftaran izin edar alat kesehatan Produk atas nama Tergugat III di Kemenkes RI pada tanggal 5 Maret 2013 yang berlaku sampai dengan 1 Juni 2016.
Padahal pada waktu yang sama, izin edar Produk masih terdaftar atas nama Penggugat di Kemenkes RI. Hal ini dibuktikan dengan adanya izin edar Produk atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Kemenkes RI pada tanggal 8 Agustus 2011 dan berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/767/2014 Tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan, tidak mungkin surat izin edar atas suatu Produk yang sama diterbitkan untuk distributor yang baru sebelum mendapat persetujuan dari distributor/penyalur sebelumnya. Dalam konteks ini, Penggugat sebagai distributor sebelumnya tidak pernah memberikan persetujuannya tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Tergugat III telah beriktikad tidak baik dalam melakukan pendaftaran ganda atas izin edar Produk di Kemenkes RI yang mana tidak dimungkinkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/767/2014 Tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan.
Tergugat III Diduga Hanya Merupakan Perusahaan “Boneka” Dari Tergugat I
Kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai asal-usul dan kedudukan Tergugat III yang dalam hal ini tidak jelas. Tergugat I dan Tergugat III memposisikan Tergugat III adalah sebagai partner logistiknya. Akan tetapi faktanya Tergugat III juga melakukan pekerjaan sebagai distributor.
Penggugat tidak memahami mengapa Tergugat III bisa menjadi partner logistik dari Tergugat I. Apalagi setiap pertemuan dan korespondensi yang dilakukan oleh Tergugat I seolah-olah juga mewakili Tergugat III.
Sehingga patut diduga bahwa Tergugat III adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan sepenuhnya oleh Tergugat I.
Kedudukan Tergugat III yang dikendalikan Tergugat I tentu dapat membawa keuntungan yang besar kepada Tergugat I karena Tergugat I dapat menentukan fee kepada Tergugat III sesuai keinginannya. Berbeda halnya apabila Tergugat I tetap menggunakan distributor independen
(seperti Penggugat) yang biayanya (fee) tidak dapat ditentukan sepihak oleh Tergugat I.
Berdasarkan uraian di atas, tindakan Tergugat III yang secara diam-diam menjadi distributor Produk, secara tidak langsung menjadikan Penggugat sebagai sub-distributor tanpa adanya kesepakatan dan secara diam-diam mendaftarkan izin edar Produk di Kemenkes RI merupakan perbuatan yang dilakukan dengan iktikad tidak baik dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Tergugat Telah Terpenuhi Seluruhnya
Berdasarkan seluruh uraian di atas terbukti bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Ada perbuatan melawan hukum;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku;
Menimbulkan kerugian bagi orang lain;
Terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian; dan
Karena kelalaian atau kesalahannya
Lebih lanjut, berdasarkan penafsiran Hoge Raad dalam Arrest tertanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum v. Cohen, cakupan perbuatan melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan harus diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan:
Hak subyektif orang lain;
Kewajiban hukum pelaku;
Kaidah kesusilaan; dan
Kepatutan dalam masyarakat.
Sesuai dengan hal di atas, suatu perbuatan dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan atau melanggar hak subyektif orang lain dan kepatutan.
Lebih jauh, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan dalam kehidupan dunia usaha.
Dalam konteks ini, perbuatan Para Tergugat sebagaimana telah Penggugat uraikan pada paragraf 40 sampai 104 Gugatan inisudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnya mengabulkan seluruh dalil Penggugat dalam Gugatan aquo.
Penggugat Menderita Kerugian Materiil dan Immateriil
Sesuai dengan uraian kami sebelumnya, Penggugat telah menunjukkan kerja keras, dedikasi, komitmen dan kesetiaan kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam hal membangun dan mengembangkan pasar Produk di wilayah Indonesia.
Angka penjualan/instalasi Produk, yang pada awalnya tidak signifikan wilayah Indonesia, setelah Penggugat ditunjuk menjadi distributor dari Produk telahmeningkat dan mencapai angka penjualan sebanyak 190instalasi dan pengoperasian Produk.
Bahkan, selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 Penggugat berhasil meningkatkan nilai pangsa pasar Produk yang mencapai kisaran angka 78% - 90%.
Hal itu dilakukan oleh Penggugat dengan mengeluarkan investasi dan biaya/modal yang signifikan. Dalam konteks ini, Penggugat telah mengeluarkan biaya yang besar untuk pengembangan Produk, marketing dan promosi, perekrutan dan pelatihankaryawan hingga ke luar negeri, serta biaya penunjukan karyawan-karyawan yang didedikasikan khusus untuk melakukan kegiatan distribusi dan penjualan Produkdi beberapa kota besar di Indonesia.
Selain itu, Penggugat juga telah menetapkan bisnis distribusi Produk milik Tergugat I menjadi bisnis utamanya.
Sehingga, akibat perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yang signifikan baik dari segi materiilmaupun immateriil.
Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah sebesar totalUS$ 3,943,691,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu Dollar Amerika Serikat) dan Rp 11.460.545.448,- (sebelas miliar empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan Rupiah)yang antara lain dalam bentuk investasi dan biaya/modal untuk mengembangkan merek, marketing/promosi, perekrutan dan pendidikan/pelatihan karyawan, serta biaya penunjukan karyawan khusus yang ditempatkan di beberapa kota besar di Indonesia selama masa hubungan kerja sama Penggugat dan Tergugat I.
Perhitungan kerugian materiil yang secara nyata diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
a. Kerugian Tahun 2013
Pada tahun 2012, Penggugat menerima pendapatan dari hasil penjualan Produk sebesar US$ 2,331,558 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan Dolar Amerika Serikat). Namun demikian, pada tahun 2013 Penggugat hanya menerima pendapatan sebesar US$2,058,580 (dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Dolar Amerika Serikat). Hal ini disebabkan karena pada pertengahan tahun 2013, Tergugat I secara semena-mena dan tiba-tiba mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat. Apabila kerja sama tersebut diteruskan hingga akhir tahun 2013, maka Penggugat seharusnya bisa menerima pendapatan lebih besar dari tahun 2012. Dengan demikian, Penggugat menderita kerugian setidaknya selisih dari pendapatan yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat apabila kerja sama distributor tidak dihentikan secara tiba-tiba oleh Tergugat I hingga akhir tahun 2013, sebesar US$ 272,978 (dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan Dolar Amerika Serikat).
b. Kerugian Tahun 2014
Selain kerugian pada tahun 2013, Penggugat juga menderita kerugian pada tahun 2014. Kerugian ini diderita oleh Penggugat dalam bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan
Tergugat III pada tahun 2014 sebesar Rp 4.498.625.831,- (empat miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu Rupiah).
c. Kompensasi investasi yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk membangun dan mengembangkan bisnis Produk di Indonesia
Biaya pengembangan merek yang terdiri dari pemberian produk technoscope secara gratis kepada calon-calon dokter, pemeriksaan gratis, dan biaya-biaya perjalanan untuk melakukan pelatihan = Rp. 846.927.678,- (delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
Biaya perekrutan, pembayaran gaji dan pelatihan tenaga kerja selama 11 tahun(2003 – 2013) = Rp. 3.091.126.811,- (tiga miliar sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus sebelas Rupiah);
Biaya promosi dan marketing, pembuatan proposal, brosur, leaflet dan pengangkutan Produk= Rp. 1.679.865.128,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh delapan Rupiah);
Biaya pembayaran gaji dan operasional karyawan yang didedikasikan khusus untuk penjualan Produk yang ditempatkan diSurabaya, Medan, Makassar, Semarang dan Bandung,untuk kepentingan Tergugat I (jalur distribusi Produk) selama 8 tahun (2006 – 2013) = Rp. 1.344.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta Rupiah).
d. Potensi keuntungan penjualan/net profit selama 10 tahun ke depan sejak tahun 2015 s/d 2025
Apabila kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I masih terjalin, maka Penggugat berpotensi mendapatkan keuntungan (net profit) selama 10 tahun ke depan sejak tahun 2015 s/d 2025 sebesar US$ 3,670,703(tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga Dolar Amerika Serikat), dengan rincian sebagai berikut:
-
Prediksi Penjualan 2015 - 2025 Year Potensi Penjualan (USD) Pendapatan Kotor (USD) (30% dari Potensi Penjualan) Potensi Keuntungan/Pendapatan Bersih (USD) (10% dari (pertumbuhan 10%/tahun) Potensi Penjualan) 2015 1,980,827 594,248 198,083 2016 2,178,909 653,673 217,891 2017 2,396,800 719,040 239,680 2018 2,636,480 790,944 263,648 2019 2,900,128 870,039 290,013 2020 3,190,141 957,042 319,014 2021 3,509,155 1,052,747 350,916 2022 3,860,071 1,158,021 386,007 2023 4,246,078 1,273,823 424,608 2024 4,670,686 1,401,206 467,069 2025 5,137,754 1,541,326 513,775 Total 36,707,029 11,012,159 3,670,703
Selain itu, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil akibat dari perbuatan melawan hukum Para Tergugat. Kerugian tersebut diderita Penggugat dalam bentuk antara lain:
a. kehilangan waktu, tenaga dan pikiran, serta rusaknya reputasi dan nama baik Penggugat
Penggugat menderita kerugian immateriil atas hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat dalam merestrukturisasi fokus bisnis usaha Penggugat serta rusaknya reputasi dan nama baik Penggugat sebagai distributor di mata para pelanggan Penggugat. Akibatnya, Penggugat menderita kerugian immateriil yang setara dengan nominal uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
b. Kerugian immateriil karena Tergugat I tidak menghargai kerja keras, dedikasi dan loyalitas Penggugat dalam menjalankan kerja sama distribusi dengan Tergugat I selama 11 tahun (2002 s/d 2013)
Penggugat menderita kerugian immateriil atas tidak dihargainya kerja keras, dedikasi dan loyalitas Penggugat dalam menjalankan kerja sama distribusi dengan Tergugat I selama 11 tahun. Padahal Penggugat memfokuskan bisnis distribusinya kepada Produk Tergugat I sehingga para pelanggan mengidentikan Penggugat adalah Tergugat I, dan Tergugat I adalah Penggugat. Akibatnya, Penggugat menderita kerugian
immateriil yang setara dengan nominal uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
c. Kerugian immateriil karena Tergugat III mengambil alih secara diam-diam hak Penggugat sebagai distributor Produk satu-satunya di Indonesia
Penggugat menderita kerugian immateriil atas perbuatan melawan hukum Tergugat III yang secara diam-diam mengambil alih hak Penggugat sebagai distributor Produk satu-satunya di Indonesia. Akibatnya, Penggugat menderita kerugian immateriil yang setara dengan nominal uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
d. Kerugian immateriil atas dokumen, informasi, data pelanggan, karyawan inti Penggugat yang diambil dan digunakan oleh Para Tergugat
Penggugat juga menderita kerugian atas seluruh dokumen, informasi, data pelanggan, karyawan inti yang diambil dan digunakan oleh Para Tergugat, khususnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Penggugat telah susah payah membuat dan menyusun perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, mencari, membangun dan mempertahankan para pelanggan serta merekrut karyawan-karyawan yang berkualitas dengan biaya yang cukup signifikan, dan seluruh hal tersebut diambil dan digunakan begitu saja oleh Para Tergugat, khususnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk semata-mata untuk kepentingan Para Tergugat.Akibatnya, Penggugat menderita kerugian immateriil yang setara dengan nominal uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Dalam hal ini, total kerugian immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Permohonan Putusan Provisi
Bahwa karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam paragraf 40 sampai dengan 104Gugatan aquo maka kiranya dalam perkara aquo perlu dikeluarkan putusan provisi yang melarangTergugat I dan Tergugat III atau pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk memasok, menjual, memperdagangkan Produkserta melakukan perbuatan hukum apapun terhadap Produk selama proses perkara berlangsung sampai diperolehnya suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sampai dengan adanya pemberian
ganti rugi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sebagai akibat pengakhiran kerja sama distribusi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaian mematuhi putusan provisi ini.
Permohonan Sita Jaminan
Untuk menghindari iktikad buruk dari Para Tergugat untuk tidak melaksanakan isi putusan dan/atau mengalihkan harta kekayaan di kemudian hari kepada pihak ketiga lainnya guna menghindari pelaksanaan putusan aquo, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Para Tergugat, yang perincian lebih lanjut dari sita jaminan akan Penggugat ajukan secara terpisah.
Permohonan Tuntutan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
Kami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat agar putusan dalam Gugatan perkara ini, baik Putusan Provisi maupun Putusan Akhir, dapat diperintahkan untuk dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun terdapat perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Petitum
Berdasarkan segala dalil dan alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagi berikut:
Dalam Provisi
Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Meletakkan sita jaminan atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Melarang Tergugat I dan Tergugat III atau pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk memasok, menjual, memperdagangkan Produkserta melakukan perbuatan hukum apapun terhadap Produk selama proses perkara berlangsung sampai diperolehnya suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sampai dengan adanya pemberian ganti rugi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sebagai akibat pengakhiran kerja sama distribusi dengan uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaian mematuhi putusan provisi ini.
Menyatakan putusan provisidalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum banding, perlawanan atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesarUS$ 3,943,691 (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu Dollar Amerika Serikat) dan Rp 11.460.545.448,- (sebelas miliar empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan Rupiah)dalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)dalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan;
Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum banding, perlawanan atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan :
Penggugat telah datang menghadap Kuasa Hukumnya seperti tersebut dimuka;
TergugatI, Tergugat II, Tergugat III masing-masing datang menghadap Kuasanya yang bernamareno Hirdarisvita, S.H., Advokat pada Kantor
14 Desember 20915 berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk Tergugat I, II tertanggal 23 Juni 2016, Tergugat III tertanggal 24 Juni 2016;
Menimbang, bahwa telah diupayakan damai diantara Para Pihak melalui mediasi dengan menunjuk ACHMAD GUNTUR, S.H.,Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, berdasarkan Penetapan Majelis Nomor: 42/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tertanggal 2 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator upaya perdamaian tersebut tidak berhasil/ gagal;
Menimbang, bahwa maka persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing-masing mengajukan jawaban tertanggal 29 September 2016 sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI KARENA SEGALA PERSOALAN MENGENAI PERJANJIAN DISTRIBUTOR TAHUN 2011 TUNDUK PADA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN DISTRIBUTOR TERSEBUT.
Pasal 13 dari Non-Exclusive Distributor Agreement tertanggal 7 Oktober 2011 ("Perjanjian Distributor") menyebutkan :
"All disputes arising or in connection with this Agreement shall be exclusively and finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one arbitrator appointed in accordance with the said Rules. The place of arbitration shall be Singapore."
Terjemahannya :
"Segala sengketa yang timbul atau menyangkut Perjanjian ini akan secara eksklusif dan final diselesaikan berdasarkan Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari International Chamber of Commerce oleh satu arbiter yang ditunjuk berdasarkan Peraturan tersebut. Tempat arbitrase adalah di Singapura."
Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") menyebutkan :
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Selanjutnya, Pasal 11 UU Arbitrase juga menyebutkan :
"(1) Adanya suatu perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di cdalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini."
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang
telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 ("Keppres No. 34/1981) juga memuat ketentuan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara yang telah disepakati para pihak untuk diselesaikan melalui arbitrase. Keppres No. 34/1981 mewajibkan pengadilan untuk merujuk para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di arbitrase.
Pasal II ayat 3 dari Konvensi New York menyebutkan :
"The court of a Contracting State, when seized of an action in a matter in respect of which the parties have made an agreement within the meaning of this article, shall, at the request of one of the parties, refer the parties to arbitration, unless it finds that the said agreement is null and void, inoperative or incapable of being performed."
Terjemahannya :
"Pengadilan dari Negara Peserta Konvensi ini, ketika menerima gugatan di mana para pihak telah membuat perjanjian sesuai dengan maksud pasal ini, harus, atas permintaan salah satu pihak, memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya ke arbitrase, kecuali dalam hal perjanjian tersebut batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan."
Fakta-fakta di bawah ini membuktikan gugatan Penggugat adalah mengenai Perjanjian Distributor, dan karenanya berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Distributor, UU Arbitrase dan Keppres No. 34/1981, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa gugatan Penggugat.
Penggugat mendalihkan gugatannya didasarkan pada hak dan
kedudukan Penggugat selaku distributor dari Tergugat I, antara lain sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Dalam konteks ini, Penggugat adalah distributor dari Tergugat I yang melakukan kegiatan distribusi dan penjualan produk Tergugat I [...]
[paragraf 2, hal. 4 dari gugatan Penggugat]
Sesuai dengan penjelasan kami sebelumnya, Penggugat telah menjadi distributor Tergugat I khusus untuk penjualan Produk di wilayah negara Republik Indonesia sejak tahun 2002.
[paragraf 30, hal. 8 dari gugatan Penggugat]
Penggugat juga mendalihkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah mengakhiri Perjanjian Distributor dan menunjuk Tergugat Ill sebagai distributor baru, dan Penggugat menderita kerugian dikarenakan perbuatan Tergugat I tersebut, antara lain sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Namun demikian, alih-alih mempertahankan hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat, Tergugat I justru secara tiba-tiba mengakhiri kerja sama distributor dengan Penggugat. [...]. Pengakhiran tersebut dilakukan Tergugat I secara sepihak melalui surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2013, yang berlaku efektif mundur sejak tanggal 30 September 2012."
[paragraf 11, hal. 5 dari gugatan Penggugat]
Surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2013 yang dirujuk oleh Penggugat
tersebut adalah surat mengenai (1) Non-Exclusive Distributor Agreement (the "Agreement') made and entered into between Carl Zeiss Pte Ltd ("Carl Zeiss") and PT Versacon Medical ("Distributor') for the period 1 October 2011 to 30 September 2012 dan (2) Non-Extension/Non-Renewal of the Agreement and Termination of Agreement with effect from 30 September 2012.
Dari judul surat tersebut jelaslah bahwa isi surat tersebut menyangkut mengenai tidak diperpanjangnya Perjanjian Distributor.
(d) Pada paragraf 16, halaman 6 gugatannya Penggugat kembali mendalihkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I adalah mengakhiri Perjanjian Distributor, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Perbuatan Tergugat I yang mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat secara semena-mena beserta serangkaian tindakan yang tidak didasarkan pada itikad baik dari Para Tergugat tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat."
Lebih lanjut, pada paragraf 51, halaman 11 gugatannya Penggugat juga mendalihkan :
"[...] Tergugat I juga secara diam-diam dan tanpa pemberitahuan dari/izin Penggugat telah menunjuk Tergugat III sebagai distributor Produk yang sama dengan Penggugat."
Permasalahan mengenai apakah Tergugat I tidak memiliki hak untuk menunjuk distributor lain selain Penggugat tentu saja merupakan permasalahan yang terkait dengan Perjanjian Distributor terutama penafsiran apakah Penggugat adalah distributor tunggal/eksklusif berdasarkan Perjanjian Distributor.
6. Mahkamah Agung dalam berbagai putusan terdahulunya juga telah berulang kali menentukan bahwa yurisdiksi arbitrase berdasarkan perjanjian arbitrase adalah bersifat absolut, dan peradilan umum secara total tidak berwenang mengadili sengketa apapun yang tunduk pada ataupun timbul dari perjanjian yang memuat perjanjian arbitrase.
Berikut kami kutip beberapa Putusan Pengadilan yang berulang kali menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara antara para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, sekalipun gugatannya diajukan atas dasar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 106/Pdt. G/2013/PN.JKT.PST
tanggal 19 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan :
"Menimbang, bahwa dengan demikian walaupun Penggugat telah mengajukan gugatannya dengan alasan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan Penggugat ternyata berasal dari keadaan pengakhiran perjanjian oleh Tergugat yang justru sudah disebutkan sebagai keadaan yang menjadi obyek penyelesaian arbitrase dalam klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut."
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 15/PDT/2014/PT.DKI tanggal 24 April 2014, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 410/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Desember 2012, yang pada pokoknya menyatakan :
"Bahwa walaupun gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat pada Penggugat namun oleh karena perjanjian dengan klausula arbitrase yang dibuat Tergugat dan Penggugat adalah mencakup segala perselisihan yang timbul dan dengan mencermati pula beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagaimana diajukan oleh Tergugat dalam Bukti T/PR-4A s/d T/PR4H dapat disimpulkan bahwa walaupun gugatan adalah mengenai perbuatan melanggar hukum tidaklah menjadikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara a quo."
Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh No. 22/Pdt.G/2013/PN.Mtw.
tanggal 3 Juni 2014 yang pada pokoknya menyatakan :
"Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan dalil tanggapan Para Penggugat terhadap eksepsi Para Tergugat dengan menyatakan :
bahwa dasar gugatan perkara a quo bukanlah karena adanya dispute/sengketa ataupun wanprestasi atas perjanjian akan tetapi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat I dan Penggugat II sehingga Pengadilan Negeri Muara Teweh memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Menimbang, bahwa adapun gugatan perbuatan melawan hukum yang dimaksud oleh Para Penggugat sebagaimana dalil gugatan adalah perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menerbitkan surat tertanggal 17 Juli 2013 yang ditujukan kepada Penggugat I termasuk didalamnya juga ditujukan kepada Penggugat II yang menyatakan bahwa tindakan Penggugat II yang secara sepihak melakukan pembatalan akta No. 3, 4, 5, 6, 7 dan 12 yang dibuat dihadapan Notaris Raden Mas Soediarto, S.H., Sp.N., adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat keberatan Para Penggugat terhadap perbuatan Para Tergugat yang menerbitkan surat tertanggal 17 Juli 2013 tersebut telah menimbulkan perselisihan sehingga menurut Majelis Hakim oleh karena surat yang telah diterbitkan Para Tergugat memuat perihal dan maksud sehubungan dengan perjanjian, maka peselisihan dimaksud dalam perkara ini masih berkaitan dengan perjanjian diantara kedua belah pihak tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan disamping penyelesaian melalui arbitrase terhadap perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian diantara mereka tersebut telah jelas diatur, juga karena gugatan Para Penggugat tidak termasuk dalam hal-hal yang secara khusus diatur dalam pasal Perjanjian yang dapat mengesampingkan klausula arbitrase di atas, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi tanggapan Para Penggugat atas eksepsi Para Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas."
Putusan Mahkamah Agung No. 1034K/Pdt/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Putusan Mahkamah Agung No. 790K/Pdt/2006 tanggal 5 Pebruari 2007. Dalam kedua perkara tersebut, Mahkamah Agung menentukan bahwa Pengadilan Indonesia tidak berwenang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan adanya perjanjian arbitrase antara penggugat dengan tergugat.
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 189/PDT/2013?PTR tanggal 25 Maret 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 128/Pdt.G/2013/PN.Bnr tanggal 10 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyatakan :
"Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut diatas, Penggugat membantah dengan mengatakan bahwa persengketaan Penggugat dengan Tergugat bukan berkaitan dengan isi Perjanjian Kerja (Professional Service Contract No.7910 OK), tetapi perbuatan Tergugat yang telah menunjuk Publik Training (pelaksana) yang lain selain Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan sesuai Contract No.7910 OK, sehingga
perbuatan Tergugat yang telah menunjuk Publik Training lain adalah : PERBUATAN MELAWAN HUKUM vide Pasal 1365 KUH Perdata; [...]
Menimbang, bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat karena adanya perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kontrak Perjanjian Kerja (Profesional Service Contract) No.7910 OK tanggal 19 Nopember 2007 sampai dengan 18 Nopember 2009;
Menimbang, bahwa kontrak Perjanjian Kerja (Profesional Service Contract) No.7910 OK tanggal 19 Nopember 2007 sampai dengan 18 Nopember 2009, telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sehingga perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, sekaligus berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Menimbang, bahwa oleh karena bukti permulaan BP-T-1 dan Bp.P-1 telah dinyatakan sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat, maka penyelesaian sengketa yang timbul sesuai dengan klausul yang terdapat dalam kontrak Perjanjian Kerja (Profesional Service Contract) No.7910 OK tanggal 19 Nopember 2007 sampai dengan 18 Nopember 2009, yaitu Pasal 16. 4,2,1, yakni penyelesaian melalui Badan Arbitrase yang berada di Negara Republik Singapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa menegaskan bahwa "pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi tetap Indonesia dinyatakan "bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili terhadap perkara yang terjadi dari perjanjian yang didalamnya mengandung klausul arbitrase;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dia atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa karena kontrak Perjanjian Kerja (Profesional Service Contract) No.7910 OK
tanggal 19 Nopember 2007 sampai dengan 18 Nopember 2009, memuat klausul arbitrase, maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karena itu eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolute dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas, dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena disamping perjanjian penyelesaian melalui arbitrase terhadap sengketa yang timbul sehubungan dengan kontrak Perjanjian Kerja (Profesional Service Contract) No.7910 OK tanggal 19 Nopember 2007 sampai dengan 18 Nopember 2009, telah jelas diatur, juga karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam hal-hal yang secara khusus diatur dalam Pasal perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 alinia pertama baris terakhir dari bukti permulaan Bp.T-1 yang dapat mengenyampingkan klausul arbitrase di atas;"
(f) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 5 Juni 2014 yang diajukan oleh PT Direct Vision selaku penggugat yang mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Astro All Asia Networks Plc dkk, pada pokoknya menyatakan :
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari materi gugatan penggugat, eksepsi mengenai kompetensi absolut serta bukti surat para Tergugat dan Penggugat tersebut ternyata berawal dari adanya hubungan hukum yaitu berupa adanya kesepakatan lisan lalu dibuat dan ditandatanganinya Subscription and Shareholders Agreement pada tanggal 11 Maret 2005 (bukti T VII - 15)
Menimbang, bahwa dari bukti surat yaitu Subscription and Shareholders Agreement pada tanggal 11 Maret 2005 (bukti T VII - 15) pada Pasal 17.4 yang menentukan bahwa jika pihak-pihak yang berperkara tidak dapat menyelesaikan perkara mereka secara mufakat dalam kurun waktu tiga puluh hari, maka semua pihak yang berperkara dapat melalui proses Arbitrase melalui Singapure International Centre (SIAC) dan keputusan arbiter
adalah final dan mengikat; [...]
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 17.4 Subscription and Shareholders Agreement, tanggal 11 Maret 2005 tersebut terdapat klausula arbitrase. Para pihak sepakat mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perjanjian jika terjadi sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase melalui Singapure International Centre (SIAC) di Singapura, maka Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;"
(g) Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 200/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 2 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan :
"Bahwa hak atau peristiwa hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum, yaitu Tergugat secara sepihak mengakhiri Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat, dan akibatnya Penggugat telah dirugikan baik secara materiel maupun immaterial.[...]
Menimbang, bahwa dari bukti T-1; T-2 / P-1; P-2; tersebut diketahui bahwa Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah mengikat Perjanjian Kerjasama tentang Proyek Pengembangan dan Implementasi e-Learning dengan PT Mitra Integrasi Komputindo (MIK), sejak tanggal 21 Juli 2005;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah obyek sengketa atau perselisihan, dan hak atau peristiwa hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo tunduk pada clausula Arbitrase sebagaimana dimuat dalam Pasal 16. Angka 16.7 Perjanjian Kerjasama No.0817/VII/AGR/AAJI/MIK-05 tanggal 21 Juli 2005 antara PT Mitra Integrasi Komputindo (MIK), i.e. Penggugat dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJi) i.e. Tergugat; [...]
Menimbang, bahwa dalam Pasal 16. Angka 16.7 Perjanjian Kerjasama No.0817/VII/AGR/AAJI/MIK-05 tanggal 21 Juli 2005 tersebut, terdapat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat untuk menentukan hukum negara Indonesia sebagai
hukum yang mengatur dan atau diberlakukan terhadap Kerjasama tersebut, maka untuk penyelesaian sengketa antara Penggugat dan Tergugat tersebut menggunakan forum Arbitrase sebagaimana diatur menurut UU RI No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan (kompetensi) absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo beralasan hukum dan karena itu eksepsi Tergugat tersebut dapat diterima."
Di samping putusan-putusan pengadilan tersebut di atas, Mahkamah Agung pun telah berulang kali menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara yang tunduk pada klausula arbitrase, termasuk sekalipun gugatannya diajukan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Petunjuk Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan teknis-yudisial, yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Denpasar tanggal 18 – 22 September 2005, yang menyebutkan bahwa:
"Pengadilan Negeri/Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum."
Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung – RI, Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Reader III Jilid II tahun 1991, yang menyatakan :
“[...} maka badan peradilan tertinggi negara kita menganut pendirian bahwa dalam hal adanya perjanjian antara para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase, pengadilan tidak berkuasa (berwenang) memeriksa serta mengadilinya."
Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung RI, Beberapa Yurisprudensi Perdata Yang Penting Serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara Perdata, Edisi II tahun 1992, yang menyatakan :
"Adanya kesepakatan (perjanjian) para pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa mereka melalui arbitrase menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi (onbevoegd) memeriksa dan mengadili perkara mereka."
Lebih lanjut lagi, pandangan para ahli hukum di Indonesia juga sejalan dengan pengarahan dari Mahkamah Agung tersebut yang tegas-tegas menyatakan kompetensi absolut arbitrase, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
(a) Pendapat ahli Setiawan dalam tulisannya berjudul "Klausula Arbitrase dalam Teori dan Praktek", dimuat dalam Varia Peradilan No. 104 Tahun IX, Mei 1994, yang menyebutkan :
"Mahkamah Agung menganut garis pendirian bahwa dalam hal ada klausula arbitrase Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu. Bahkan lebih jauh dari itu, kewenangan atau kompetensi yang dimaksudkan di sini adalah kewenangan atau kompetensi absolut. [...]
Pendirian bahwa dalam hal adanya klausula arbitrase pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili sesuatu perkara termasuk dalam persoalan tentang kompetensi absolut diulangi oleh Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya. Dan karenanya dapat dikatakan merupakan suatu yurisprudensi tetap."
(b) Pendapat ahli M. Yahya Harahap dalam tulisannya berjudul "Penyelesaian Sengketa Dagang Melalui Arbitrase", dimuat dalam Varia Peradilan No. 88 Tahun VIII, Januari 1993, yang menyebutkan :
"Sejak 1980, yurisprudensi konstan di Indonesia telah meninggalkan paham klausula arbitrase "niet publiek orde". Berbarengan dengan itu terjadi pergeseran pendapat menganut paham "Pacta Sunt Servanda". Paham ini merupakan asas "kebebasan berkontrak" sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 1338 KUHPerdata. Maka atas asas kebebasan berkontrak tersebut yurisprudensi menegaskan, antara lain:
sejak para pihak sepakat mencantumkan klausula arbitrase dalam perjanjian, secara mutlak mereka terikat untuk menyelesaikan sengketa kepada arbitrase,
dan dengan sendirinya klausula tersebut telah mewujudkan kewenangan absolut bagi arbitrase untuk memutus penyelesaian sengketa yang timbal di antara para pihak,
kewenangan absolut arbitrase baru gugur apabila para pihak secara tegas menyepakati, menarik kembali klausula arbitrase.
Putusan yang demikian sudah banyak berkembang secara konstan. Dengan demikian sudah terbina standarisasi mengenai kewenangan absolut arbitrase menyelesaikan sengketa, apabila para pihak mencantumkan kesepakatan tentang itu".
Pendapat ahli Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Indonesia", yang menyebutkan :
"Dalam hal ada clausula arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara tersebut (MA 22 Feb. 1982)."
Pendapat ahli Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D dalam bukunya berjudul "Arbitrase dalam Putusan Pengadilan", yang menyebutkan :
"Manakala para pihak sudah sepakat memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka pengadilan harus menolak untuk memeriksa sengketa tersebut. Tujuan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan sia-sia, bila pengadilan masih bersedia memeriksa sengketa, yang sejak semula disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase."
Oleh karena itu, sudah sangat jelas bahwa perkara ini, walaupun dikemas sebagai sebuah perkara perbuatan melawan hukum, tunduk pada kewenangan arbitrase atas dasar klausula arbitrase antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Perjanjian Distributor.
BERDASARKAN UU ARBITRASE, PASAL 13 PERJANJIAN DISTRIBUTOR TETAP BERLAKU MESKIPUN PERJANJIAN DISTRIBUTOR TELAH BERAKHIR.
Berdasarkan UU Arbitrase, Pasal 13 Perjanjian Distributor tetap mengikat Penggugat dan Tergugat I, meskipun Perjanjian Distributor (yang merupakan perjanjian pokok antara Penggugat dan Tergugat I) telah secara efektif berakhir.
Pasal 10 UU Arbitrase menyebutkan :
"Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh
keadaan tersebut di bawah ini :
meninggalnya salah satu pihak;
bangkrutnya salah satu pihak;
novasi;
insolvensi salah satu pihak;
pewarisan;
berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok."
TERGUGAT I MOHON AGAR EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT INI DIPERIKSA DAN DIPUTUS TERLEBIH DAHULU SEBELUM PEMERIKSAAN ATAS POKOK PERKARA.
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa eksepsi ini adalah eksepsi kompetensi absolut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata Indonesia, Tergugat I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk terlebih dahulu memeriksa dan menjatuhkan putusan atas eksepsi kompetensi absolut ini sebelum memeriksa materi pokok perkara.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, Pengadilan Negeri wajib secara ex‑officio/karena jabatannya (bahkan tanpa perlu diminta oleh pihak Tergugat I) menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara ini. Pasal 134 HIR menyatakan bahwa :
"Sebaliknya, jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar Hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, malahan Hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang."
Hukum acara perdata yang berlaku juga mengatur bahwa eksepsi kompetensi absolut haruslah diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa materi pokok perkara dalam Gugatan ini. Berikut Tergugat I kutip beberapa ketentuan hukum yang relevan.
Pasal 125 (2) HIR yang menyebutkan :
"Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya tersebut pada pasal 121, mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun la sendiri atau wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri mengambil keputusan tentang eksepsi itu, sesudah mendengar penggugat itu,. hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, pengadilan negeri boleh memutuskan perkara itu."
Pasal 136 HIR yang menyebutkan :
"Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara."
Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007, yang menyebutkan :
"Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut maka harus diputus dengan putusan seta (Pasal 136 HIR)."
Selain ketentuan hukum acara perdata yang Tergugat I kutip di atas, doktrin dari beberapa ahli hukum secara konsisten menyatakan bahwa Pengadilan Negeri harus pertama-tama menimbang dan memutuskan eksepsi kompetensi absolut sebelum memeriksa pokok perkara, sebagai berikut :
(a) Pendapat ahli M. Yahya Harahap, yang menyebutkan :
"Berarti, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan PN tidak berwenang mengadili perkara, baik secara absolut atau relatif:
hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi terlebih dahulu;
tindakan demikian bersifat imperative, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau
tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi."
(b) Pendapat ahli Retnowulan Soetantio, yang menyebutkan :
"Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya artinya tanpa diminta oleh pihak tergugat untuk memecahkan soal berkuasa tidaknya beliau memeriksa persoalan tersebut dengan tidak usah menunggu diajukannya keberatan dari pihak yang berperkara."
(C) Pendapat ahli Prof. Soepomo, yang menyebutkan :
"Terhadap eksepsi tidak berkuasanya hakim itu, pasal 136 mengizinkan adanya pemeriksaan dan putusan tersendiri."
(d) Pendapat ahli Krisna Harahap, yang menyebutkan :
"Pasal 136 HIR menyebutkan bahwa kecuali eksepsi yang menyangkut kekuasaan hakim secara absolut dan relatif, eksepsi lain harus dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara."
Oleh karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa dan menjatuhkan putusan atas eksepsi kompetensi absolut ini, dan menunda pemeriksaan pokok perkara sampai dengan adanya putusan atas eksepsi kompetensi absolut.
BERDASARKAN HAL-HAL YANG DIURAIKAN DI ATAS, kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami sampaikan juga jawaban Tergugat I terhadap gugatan Penggugat sesuai perintah Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 6 September 2016 yang meminta agar Tergugat I menyerahkan eksepsi kompetensi absolut bersama-sama dengan jawaban dalam pokok perkara (walaupun kami telah meminta agar permasalahan mengenai yurisdiksi Pengadilan Negeri diperiksa terlebih dahulu sebelum kami mengajukan jawaban dalam pokok perkara).
Mohon dicatat bahwa jawaban ini bukanlah penqakuan Tergugat I atas yurisdiksi/ kewenangan Pengadilan Negeri dan tidak bisa dianggap bahwa Tergugat I tunduk pada yurisdiksi/ kewenangan Pengadilan Negeri dalam
memeriksa dan menjatuhkan putusannya dalam perkara ini. Tergugat I mengajukan jawaban ini dengan itikad baik dan semata-mata agar kepentingannya tidak sampai dirugikan dalam pemeriksaan perkara ini.
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini.
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING/KEDUDUKAN HUKUM UNTUK MENUNTUT GANTI KERUGIAN SEJAK TAHUN 2002.
Dalam gugatannya Penggugat mendalihkan bahwa Penggugat adalah perseroan terbatas yang bernama PT Servicom Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 45 tertanggal 28 November 2001 yang kemudian diubah menjadi PT Versacon Medical (vide gugatan Penggugat butir 1 halaman 4).
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa pernyataan Penggugat
tersebut tidak benar, karena PT Servicom Indonesia dan PT Versacon Medical adalah dua perseroan terbatas yang berbeda, yang masing-masing memiliki akta pendirian tersendiri.Penggugat dengan sengaja menyesatkan Majelis Hakim untuk menjustifikasi
dalihnya bahwa Penggugat merupakan distributor Tergugat I sejak tahun 2002 dan kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi sejak tahun 2002, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Biaya perekrutan, pembayaran gaji dan pelatihan tenaga kerja selama 11 tahun (2003 - 2013) = Rp. 3.091.126.811 (tiga miliar sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus sebelas Rupiah)" (gugatan Penggugat butir 120 c halaman 20)
"Kerugian immaterial karena Tergugat I tidak menghargai kerja keras, dedikasi dan loyalitas Penggugat dalam menjalankan kerja sama distribusi dengan Tergugat I selama 11 tahun (2002 s/d 2013)” (gugatan Penggugat butir 121 b halaman 21)
Padahal kenyataannya, pada tahun 2002 Penggugat bahkan belum didirikan.
Penggugat baru berdiri pada tanggal 18 November 2005 sehingga dengan demikian Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian yang dihitung sejak sebelum Penggugat didirikan.Gugatan semacam ini jelas mengandung cacat formil sebagaimana
dimaksud oleh ahli M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, penerbit Sinar Grafika, cetakan kedelapan, Oktober 2008, halaman 438, sebagai berikut :
"Yang bertindak sebagai penggugat, bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. [...]
Dalam hal demikian, tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskualifikasi in person, yakni orang yang mengajukan gugatan bukan orang yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk itu."
Oleh karena itu, sudah sepantasnya gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang terhormat.
II. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR.
Penggugat mendasarkan gugatannya atas dasar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Namun demikian, Penggugat telah menuntut ganti kerugian atas dasar wanprestasi, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Kerugian tahun 2014
Selain kerugian pada tahun 2013, Penggugat juga menderita kerugian pada tahun 2014. Kerugian ini diderita oleh Penggugat dalam bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat Ill pada tahun 2014 sebesar Rp. 4.498.625.831."
Tuntutan ganti kerugian tersebut jelas-jelas adalah gugatan kontraktual / wanprestasi.
Berdasarkan hukum acara perdata Indonesia, Penggugat tidak dapat menggabungkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung pun telah berulang kali menentukan tersebut dalam berbagai yurisprudensinya, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan Wanprestasi di dalam satu Surat Gugatan, tidak dapat
dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam Gugatan tersendiri'
Putusan Mahkamah Agung No. 879K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan melangar tata tertib beracara, atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri."
Putusan Mahkamah Agung No. 571 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena dalam putusan judex juris terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan :
bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat menggabungkan dalil wanprestasi dan dalil perbuatan melawan hukum, dengan petitum hanya menuntut agar Tergugat I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan wanprestasi atas perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat disatukan dalam satu gugatan."
Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas juga ditegaskan oleh ahli hukum, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, penerbit Sinar Grafika, cetakan kedelapan, Oktober 2008, halaman 455 - 456, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan PMH [perbuatan melawan hukum] ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan :
tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan;
dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi."
JAWABAN DALAM POKOK PERKARA
Tergugat I secara tegas membantah seluruh dalih Penggugat kecuali yang
tegas‑tegas diakui secara tertulis oleh Tergugat I. Seluruh eksepsi Tergugat I tersebut di atas merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari jawaban Tergugat I dalam pokok perkara.
Sesuai hukum pembuktian, Tergugat I mensomir Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya. Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan dalih-dalihnya tersebut, gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak.
Kami mohon agar gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya berdasarkan alasan‑alasan yang diuraikan di bawah ini.
POKOK PERMASALAHAN DARI GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT I.
Tergugat I menunjuk Penggugat sebagai distributor non-eksklusif untuk mendistribusikan alat-alat kesehatan dengan merk ZEISS di wilayah Indonesia pada tahun 2011 melalui Non-Exclusive Distributor Agreement tahun 2011 yang ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 7 Oktober 2011 (Perjanjian Distributor). Dari nama perjanjiannya saja sudah sangat jelas bahwa Penggugat tidak ditunjuk sebagai distributor eksklusif/tunggal di Indonesia. Namun demikian, Penggugat masih saja mendalihkan seolah-olah Penggugat adalah distributor eksklusif/tunggal dengan sengaja menutup-nutupi fakta tersebut dalam gugatannya.
Dalam Perjanjian Distributor ini telah disepakati bahwa jangka waktu perjanjian
adalah 1 tahun dari tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 30 September 2012, sebagaimana diatur oleh Pasal 9.1 Perjanjian Distributor berikut ini.
"This Agreement shall become effective upon execution by Carl Zeiss and the Distributor as of 1 October 2011 and shall remain in effect until 30 September 2012, unless terminated in accordance with the other provisions of this Article 9. Thereupon, this Agreement may be renewable for a period of twelve (12) months each time subject to agreement by both parties."
Terjemahannya :
"Perjanjian ini akan berlaku setelah ditandatangani oleh Carl Zeiss dan Distributor sejak tanggal 1 Oktober 2011 dan akan tetap berlaku sampai 30 September 2012, kecuali diakhiri sesuai dengan ketentuan lain dalam Pasal 9 ini. Setelah itu, Perjanjian ini dapat diperbarui
untuk jangka waktu dua belas (12) bulan setiap kalinya, dengan tunduk pada kesepakatan para pihak."
Pada tanggal 1 April 2013, Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat yang isinya menginformasikan bahwa Perjanjian Distributor telah berakhir jangka waktunya pada tanggal 30 September 2012 dan dengan tidak adanya pembaruan perjanjian maka dengan demikian Perjanjian Distributor tidak lagi berlaku antara Tergugat I dengan Penggugat. Pemberitahuan surat tersebut sama sekali tidak melawan hukum karena pada dasarnya surat tersebut hanya mendikte isi Perjanjian Distributor yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I.
Kemudian, melalui pertemuan antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 22 Mei 2013 dan Mutual Agreement on Implementation of Transition Plan relating to the Non-Exclusive Distributorship Arrangements between Carl Zeiss Pte Ltd ("Carl Zeiss') and PT Versacon Medical ("PTVM") and a Change of Carl Zeiss' Distribution Network Structure in Indonesia tertanggal 5 Agustus 2013 ("Perjanjian 5 Agustus 2013") yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, Tergugat I menyetujui untuk memberikan masa 1 tahun kepada Penggugat untuk tetap dapat menjual produk Tergugat dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Perjanjian 5 Agustus 2013 menyebutkan :
"Carl Zeiss shall grant to PTVM an extended period of one (1) year from 1 July 2013 to 30 June 2014 to carry on the sales activities in respect of the Carl Zeiss neurosurgical/ENT/spine products in Indonesia, in accordance with the provisions of the Non-Exclusive Distributor Agreement previously made and signed on 7 October 2011 between Carl Zeiss and PTVM (the "2011 Agreement'), save as varied and modified upon the terms and conditions contained in this letter.
Terjemahannya :
"Carl Zeiss akan memberikan kepada PTVM jangka waktu perpanjangan selama satu (1) tahun dari 1 Juli 2013 sampai 30 Juni 2014 untuk melaksanakan kegiatan penjualan sehubungan dengan produk-produk neurosurgical/ENT/spine Carl Zeiss di Indonesia, sesuai dengan ketentuanketentuan Non-Exclusive Distributor Agreement yang sebelumnya dibuat dan ditandatangani pada tanggal
7 Oktober 2011 antara Carl Zeiss dan PTVM ("Perjanjian 2011'), kecuali sebagaimana divariasikan dan diubah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam surat ini."
Walaupun Penggugat masih dapat menjual produk Tergugat I di Indonesia dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014, dalam gugatannya Penggugat dengan itikad buruk mendalihkan seolah-olah Penggugat berhenti melakukan distribusi produk di Indonesia pada tahun 2013 dan 2014. Fakta mengenai Perjanjian 5 Agustus 2013 tersebut pun sengaja ditutup-tutupi dan tidak pernah disampaikan dalam gugatan Penggugat.
Demikian juga, Perjanjian 5 Agustus 2013 pun telah menjelaskan fakta mengenai berakhirnya Perjanjian Distributor dan pengangkatan Tergugat III sebagai distributor. Namun Penggugat juga menutup-nutupi fakta tersebut seolah-olah Penggugat tidak mengetahuinya.
Selama periode 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan mengenai berakhirnya Perjanjian Distributor maupun penunjukkan Tergugat III sebagai distributor. Fakta bahwa Penggugat mengetahui Tergugat III juga ditunjuk sebagai distributor jelas-jelas membuktikan Penggugat sebenarnya mengetahui bahwa Penggugat bukanlah distributor eksklusif/tunggal, namun hal tersebut sengaja ditutupi Penggugat dalam gugatannya.
Setelah Perjanjian 5 Agustus 2013 berakhir, Penggugat baru mulai mencari-cari alasan untuk mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor dan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor. Kami meyakini hal tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan maksud memperdaya Tergugat I untuk memberikan masa 1 tahun kepada Penggugat untuk menjual produk Tergugat I di Indonesia, namun setelah memperoleh manfaat dan keuntungan dari masa 1 tahun tersebut barulah Penggugat mencoba mencari-cari alasan untuk menggugat Tergugat I. Bahkan gugatan tersebut pun sengaja menutup-nutupi keseluruhan fakta yang sebenarnya terjadi sebagaimana diuraikan di atas.
Keseluruhan fakta tersebut jelas-jelas menunjukkan itikad buruk Penggugat dalam mengajukan gugatan ini terhadap Tergugat I.
BERDASARKAN PERJANJIAN DISTRIBUTOR, PENGGUGAT BUKANLAH DISTRIBUTOR TUNGGAL. OLEH KARENANYA, TERGUGAT I DAPAT MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN BAHKAN
KETIKA PERJANJIAN DISTRIBUTOR BELUM BERAKHIR.
Tergugat I menolak dalih Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I secara diam-diam mengakui ke-eksklusifan Penggugat sebagai distributor satu-satunya Tergugat I. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya.
Penggugat bukan distributor tunggal dari Tergugat I. Tergugat I tidak pernah
menyetujui pengangkatan Penggugat sebagai distributor eksklusif/tunggal di Indonesia. Pengangkatan Penggugat sebagai distributor didasarkan pada Non Exclusive Distributor Agreement tertanggal 1 Oktober 2011 (Perjanjian Distributor), sebagaimana juga diakui oleh Penggugat dalam gugatannya, yang mendalihkan :
"Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013. Hal ini sebagaimana kami kutip sebagai berikut :
3. This letter serves as a record of termination of the Agreement with effect from 30 September 2012..."
[hal. 9, butir 41 gugatan Penggugat]
Frasa "the Agreement" tersebut merujuk kepada Perjanjian Distributor.
Atau dengan kata lain, gugatan Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan pengakhiran Perjanjian Distributor karena menurut Penggugat sendiri pengangkatannya sebagai distributor Tergugat I didasarkan pada Perjanjian Distributor.
Kami juga mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan bahwa dari nama perjanjiannya saja (Non-Exclusive Distributor Agreement), Penggugat nyata-nyata bukan distributor eksklusif/tunggal.
Pengertian status eksklusif distributor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa ("Permendag No. 11/2006").
Pasal 1 ayat (6) Permendag No.11/2006 menyebutkan :
"Hak eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau distributor tunggal."
Pasal 1 ayat (8) Permendag No. 11/2006 menyebutkan :
"Distributor Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu."
Hak eksklusif sebagai satu-satunya distributor sebagaimana dimaksud dalam
Permendag No. 11/2006 tidak pernah diberikan dalam Perjanjian Distributor. Perjanjian Distributor tegas-tegas menentukan bahwa Penggugat bukan satusatunya distributor di Indonesia, dan pihak ketiga lainnya dapat mensuplai produk kepada konsumen di Indonesia.
Pasal 1.2 dari Perjanjian Distributor menyebutkan :
"The Distributor's appointment does not limit, in any respect, the right of Carl Zeis or a third party to supply to customers located in the Territory."
Terjemahannya :
"Pengangkatan Distributor tidak akan membatasi, dalam segala aspek, hak dari Carl Zeis ataupun pihak ketiga lainnya untuk memasok kepada konsumen dalam Wilayah Distribusi."
Kemudian, Pasal 5.3 Perjanjian Distribusi juga menyebutkan :
"Except as otherwise provided in Article 1.2, the following shall apply: Carl Zeiss shall supply Products for sale by Distributor within the Territory to customers belonging to the Industry. Notwithstanding the foregoing, in the event that any third parties should deliver Products into the Territory, the Distributor shall have no claims or rights in connection therewith."
Terjemahannya :
"Kecuali diatur dalam Pasal 1.2, hal berikut ini akan berlaku: Carl Zeiss akan menyediakan Produk untuk dijual oleh Distributor di Wilayah Distribusi kepada konsumen-konsumen dari Industri. Terlepas dari ketentuan tersebut, dalam hal pihak ketiga manapun mensuplai Produk ke dalam Wilayah Distribusi, Distributor tidak memiliki tuntutan atau hak terkait dengan hal tersebut."
Dengan demikian, berdasarkan Permendag No. 11/2006 dan Perjanjian Distributor, kesimpulannya adalah :
Perjanjian Distributor tidak membatasi hak Tergugat I untuk menunjuk
pihak lain mensuplai produk kepada konsumen-konsumen di Indonesia.
Bahkan, dalam hal ada pihak ketiga yang juga mensuplai produk kepada konsumen-konsumen di Indonesia, Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan mengenai penunjukkan pihak ketiga tersebut.
Karena Penggugat bukan distributor eksklusif/tunggal dari Tergugat I, Tergugat I berhak menunjuk distributor lain bahkan ketika Perjanjian Distributor masih belum berakhir.
TIDAK ADA PENGAKHIRAN DINI ATAS PERJANJIAN DISTRIBUTOR. PERJANJIAN DISTRIBUTOR BERAKHIR DENGAN SENDIRINYA SESUAI MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN DISTRIBUTOR YANG TELAH DISEPAKATI OLEH TERGUGAT I DAN PENGGUGAT.
Tergugat I menolak dalih Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah mengakhiri Perjanjian Distribusi secara sepihak. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya.
Pada kenyataannya, Perjanjian Distribusi antara Tergugat I dan Penggugat telah habis masa berlakunya sejak tanggal 30 September 2012, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.1 Perjanjian Distributor.
Pasal 9.1 Perjanjian Distributor menyebutkan :
" This Agreement shall become effective upon execution by Carl Zeiss and the Distributor as of 1 October 2011 and shall remain in effect until 30 September 2012, unless terminated in accordance with the other provisions of this Article 9. Thereupon, this Agreement may be renewable for a period of twelve (12) months each time subject to agreement by both parties."
Terjemahannya :
"Perjanjian ini akan berlaku setelah ditandatangani oleh Carl Zeiss dan Distributor sejak tanggal 1 Oktober 2011 dan akan tetap berlaku sampai 30 September 2012, kecuali diakhiri sesuai dengan ketentuan lain dalam Pasal 9 ini. Setelah itu, Perjanjian ini dapat diperbarui untuk jangka waktu dua belas (12) bulan setiap kalinya, apabila disepakati oleh para pihak. "
Surat Tergugat I tertanggal 1 April 2013 yang dirujuk oleh Penggugat dalam gugatannya bukanlah surat pemutusan melainkan Cuma
menginformasikan kepada Penggugat bahwa Perjanjian Distributor telah berakhir pada tanggal 30 September 2012 sesuai Pasal 9.1 Perjanjian Distributor.
Berikut kami kutip surat Tergugat I tertanggal 1 April 2013.
“As you are aware, the initial term of the Agreement had not been renewed for a further period after its expirv on 30 September 2012. Accordingly, the Agreement had effectively terminated on 30 September 2012"
Terjemahannya :
"Sebagaimana anda ketahui, jangka waktu Perjanjian tidak diperbarui untuk periode lebih lanjut setelah berakhirnya (Perjanjian) pada tanggal 30 September 2012. Dengan demikian, Perjanjian ini secara efektif telah berakhir pada tanggal 30 September 2012"
Terkait surat Tergugat I tertanggal 1 April 2013, kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mencermati bunyi Pasal 9.1 Perjanjian Distributor yang menyebutkan :
"Setelah itu, Perjanjian ini dapat diperbarui untuk jangka waktu dua belas (12) bulan setiap kalinya, apabila disepakati oleh para pihak."
Setelah berakhirnya masa Perjanjian Distribusi pada tanggal 30 September 2012 hingga surat Tergugat I tanggal 1 April 2013, Penggugat tidak pernah menyetujui untuk memperpanjang Perjanjian Distributor.
Tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk memperpanjang masa Perjanjian Distributor Perjanjian Distributor secara otomatis berakhir pada tanggal 30 September 2012 sesuai Pasal 9.1 Perjanjian Distributor, bahkan tanpa perlu diberitahukan kepada Penggugat melalui surat Tergugat I tertanggal 1 April 2013.
PENGGUGAT MASIH DAPAT MENJUAL PRODUK TERGUGAT I DI INDONESIA DARI 1 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2014.
Gugatan Penggugat yang mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor pada tahun 2013 adalah mengada-ada.
Faktanya, melalui dokumen Mutual Agreement on Implementation of Transition Plan relating to the Non-Exclusive Distributorship Arrangements between Cari Zeiss Pte Ltd ("Cari Zeiss") and PT Versacon Médical ("PTVM") and a Change of Cari Zeiss' Distribution Network Structure in Indonesia tertanggal 5 Agustus 2013 (Perjanjian 5 Agustus 2013) yang
ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, Penggugat masih dapat menjual produk Tergugat I di Indonesia dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Berikut kami akan sampaikan kronologisnya untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang terhormat.
Pada pertemuan tanggal 22 Mei 2013, Tergugat I menyetujui untuk memberikan perpanjangan 1 tahun kepada Penggugat untuk tetap menjual produk Tergugat I dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Pada tanggal 29 Mei 2013. Tergugat I kemudian mengirimkan berita acara pertemuan tanggal 22 Mei 2013 kepada Penggugat. Berikut kami sampaikan kutipan berita acara tersebut.
PTV akan diberikan perpanjangan selama 1 tahun sampai akhir Juni 2014. untuk melanjutkan bisnis alat-alat bedah ZEISS di Indonesia. Perjanjian terpisah akan ditandatangani antara rekan logistik/distribusi kami yang baru dengan PTV yang akan memungkinkan PTV untuk menjual produk-produk ZEISS (sebagaimana diatur dalam perjanjian sebelumnya dengan PTV) sampai 30 Juni 2014.
PTV akan membereskan seluruh AR (piutang) dan memastikan peralihan proyek-proyek secara lancar dan layak pada tanggal 30 Juni 2014.
Seluruh pesanan setelah itu akan diarahkan melalui rekan distribusi/logistik kami yang baru dan mereka akan bertindak sebagai agen clearing dan impor.
Tidak akan ada perubahan harga produk sampai 30 Juni 2014, tetapi PTV harus menanggung biaya pengangkutan, asuransi, bea cukai dan biaya clearing berdasarkan tagihan aktual.
Tidak ada perubahan dalam batas kredit tetapi jangka waktu kredit akan direvisi menjadi 60 hari sejak penyerahan peralatan kepada PTV.
Pemasangan dan servis akan dilakukan oleh para engineer dari ZEISS (rekan distribusi/logistik yang baru) (kecuali untuk keadaan di mana PTV sudah memiliki perjanjian servis), namun PTV bersedia untuk mendukung ZEISS kapan pun diperlukan. Kutipan harga servis untuk semua pesanan akan ditangani oleh rekan distribusi/logistik
kami yang baru.
Seluruh kegiatan pemasaran seperti promosi, acara-acara dagang, pameran akan dilakukan oleh ZEISS (tidak ada kewajiban bagi PTV untuk terlibat dalam inisiatif pemasaran) selama masa perpanjangan. Indikasi potensi kesempatan usaha yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan tersebut akan diteruskan kepada PTV untuk kutipan dan lain- lain.
PTV juga akan menikmati komisi 5% atas harga transfer yang valid kepada PTV (Hanya untuk proyek yang terdaftar yang diserahkan pada bulan Juni 2014) untuk penjualan-penjualan antara 1 Juli 2014 hingga 31 Desember 2014.
PTV akan mengajukan pesanan yang sudah siap segera setelah para pihak sepakat atas hal-hal dalam butir 1-7.
Akan diadakan pertemuan bulanan antara PTV dan staff ZEISS untuk mengakses kemajuan dan memastikan kita memiliki pemahaman yang sama.
Kemudian pada tanggal 3 Juni 2013, Penggugat menyampaikan persetujuan dan tanggapannya atas berita cara tersebut. Berikut kami sampaikan kutipan persetujuan dan tanggapan dari Penggugat.
PTV akan diberikan perpanjangan selama 1 tahun sampai akhir Juni 2014, untuk melanjutkan bisnis alat-alat bedah ZEISS di Indonesia. Perjanjian terpisah akan ditandatangani antara rekan logistik/distribusi kami yang baru dengan PTV yang akan memungkinkan PTV untuk menjual produk-produk ZEISS (sebagaimana diatur dalam perjanjian sebelumnya dengan PTV) sampai 30 Juni 2014.
[ Tanggapan Penggugat ] : Karena CZ menangani semua logistik dan pengantaran, semua pesanan yang diajukan oleh PTV kepada rekan logistik sampai tanggal 30 Juni 2014 akan ditangani oleh PTV. semua pesanan setelah 1 Juli 2014 akan dialihkan kepada rekan logistik CZ dan akan tunduk pada klausula 8 di bawah ini. Seluruh pesanan yang diajukan sampai 31 Desember akan tunduk pada klausula 8.
Setuju
PTV akan membereskan seluruh AR (piutang) dan memastikan peralihan proyek-proyek secara lancar dan layak pada tanggal 30 Juni 2014.
[ Tanggapan Penggugat ] : Kami akan membereskan seluruh AR dalam jangka waktu kredit sebagaimana disepakati. Apabila jangka waktu kredit melewati 30 Juni [AR] akan dilunasi pada tanggal jatuh tempo tetapi tidak akan lewat dari tanggal 30 Agustus. Saya akan menghormati komitmen ini.
Setuju
Seluruh pesanan setelah itu akan diarahkan melalui rekan distribusi/logistik kami yang baru dan mereka akan bertindak sebagai agen clearing dan impor.
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju.
Tidak akan ada perubahan harga produk sampai 30 Juni 2014, tetapi PTV harus menanggung biaya pengangkutan, asuransi, bea cukai dan biaya clearing berdasarkan tagihan aktual.
[ Tanggapan Penggugat ] : Kita perlu memeriksa dan mendiskusikan rinciannya karena hal ini terkait bea dan pajak terhutang dan dapat diminta kembali (recoverable; oleh rekan logistik dan PTV. Kita perlu menentukan sebuah sistem yang akan membantu semua pihak untuk memenuhi dan memperoleh kembali kewajiban-kewajiban pajak mereka tanpa biaya tambahan kepada salah satu pihak mana pun.
Versacon akan bekerja dengan konsultan pajak kami untuk hal ini dan akan bekerja dengan rekan logistik CZ untuk mencapai pengaturan yang sesuai.
Harga tahun 2012-13 harus diikuti.
Tidak ada perubahan dalam batas kredit tetapi jangka waktu kredit akan direvisi menjadi 60 hari sejak penyerahan peralatan kepada PTV
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju.
Pemasangan dan servis akan dilakukan oleh para engineer dari ZEISS (rekan distribusi/logistik yang baru) (kecuali untuk keadaan di mana PTV sudah memiliki perjanjian servis), namun PTV bersedia untuk mendukung ZEISS kapan pun diperlukan. Kutipan harga servis untuk semua pesanan akan ditangani oleh rekan distribusi/logistik kami yang baru.
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju. Pengaturan ini akan berlaku segera setelah kami menandatangani perjanjiannya. Saya mengusulkan agar CZ segera membeli peralatan dan spare parts setelah perjanjian ditandatangani.
ZEISS akan membeli kembali peralatan tersebut dengan nilai yang terdepresiasi.
Seluruh kegiatan pemasaran seperti promosi, acara-acara dagang, pameran akan dilakukan oleh ZEISS (tidak ada kewajiban bagi PTV untuk terlibat dalam inisiatif pemasaran) selama masa perpanjangan. Indikasi potensi kesempatan usaha yang diperoleh dari kegiatan- kegiatan tersebut akan diteruskan kepada PTV untuk diberikan kutipan harga dan lain-lain.
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju. PTV akan terus mendukung acara-acara ini sampai perjanjian ditandatangani. Setelahnya kami akan mengalihkan seluruh promosi kepada CZ. Saya mengusulkan agar kami menghadiri promosi sehingga kami bisa memberitahukan anda mengenai pekerjaan yang telah dilakukan sampai dengan saat itu untuk masing-masing pelanggan.
CZ harus membeli unit demo/pelatihan dari PTV apabila unit-unit tersebut tidak dijual.
Setuju dengan nilai terdepresiasi.
PTV juga akan menikmati komisi 5% atas harga transfer yang valid kepada PTV (Hanya untuk proyek yang terdaftar yang diserahkan pada bulan Juni 2014) untuk penjualan-penjualan antara 1 Juli 2014 hingga 31 Desember 2014.
[ Tanggapan Penggugat ] : Seluruh pesanan yang diajukan sampai 31 Desember 2014. Saya jelaskan bahwa ketentuan ini harus mencakup seluruh penjualan - tidak hanya terbatas pada daftar yang dialihkan. Kami akan menyerahkan daftar yang komprehensif kecuali jika M. Fachri sudah melakukannya.
Setuju pada pokoknya tapi anda telah menyebutkan bahwa anda memiliki lonjakan proyek yang begitu banyak sehingga saya yakin daftar anda akan mencakup 80-90% pesanan.
PTV akan menempatkan pesanan yang sudah siap segera setelah para pihak sepakat atas hal-hal dalam butir 1-7.
[ Tanggapan Penggugat ] : PTV tidak pernah dan tidak akan menahan pesanan-pesanan. Segera setelah kami menerima deposit untuk pesanan-pesanan dari para pelanggan (syarat yang disepakati dengan CZ sebelumnya), kami akan mengajukan pesanan tersebut. Meskipun demikian, kami dapat menyediakan anda dengan rincian pesanan-pesanan tersebut sesegera mungkin.
Harap dipesankan Pentero 900 untuk besok langsung kepada ZEISS, kami berencana untuk menyerahkannya kepada [ekspedisi] anda di Jerman akhir bulan Juni. Kami juga akan menempatkan pesanan untuk 3 unit Vario.
Akan diadakan pertemuan bulanan antara PTV dan staff ZEISS untuk mengakses kemajuan dan memastikan kita memiliki pemahaman yang sama.
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju.
Saya memiliki satu poin terakhir. - kami belum menandatangani kontrak dengan grup Siloam untuk standarisasi mikroskop CZ untuk 50+ rumah sakit mereka yang akan datang karena alasan-alasan berikut ini:
CZ menginginkan komitmen pasti (dan penerimaan) atas pesanan- pesanan yang diajukan setiap tahunnya - terlepas dari apakah rumah sakitnya sudah siap.
jika tidak, harga-harga untuk unit-unit tersebut akan dinaikkan per tahun - apabila dan bilamana ditentukan oleh CZ HQ [headquarter].
PTV memberikan Siloam kepastiannya bahwa kami akan menyerap setiap kenaikan harga dan meminta Siloam untuk mempertahankan CZ sebagai produk yang mereka utamakan.
Kita harus membahas masalah ini - bersama.
Mari kita diskusikan poin ini secara rinci, tetapi kami tidak dalam posisi untuk menawarkan diskon lebih lanjut karena biaya kami akan menjadi jauh lebih tinggi selama masa transisi ini.”
Kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mencermati Penggugat telah memberikan persetujuan dan tanggapannya, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Penggugat hanya dapat menjual produk Tergugat I dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Tergugat I akan menunjuk distributor baru, yakni Tergugat III.
Bahkan Penggugat mengarahkan Tergugat I untuk menggunakan persetujuan dan tanggapannya sebagai dasar untuk menyiapkan perjanjian tertulis yakni Perjanjian 5 Agustus 2013. Berikut kami sampaikan kutipannya.
"Dear Sujay,
My response to your minutes is detailed below. You may use the response as a basis to draft the agreement"
Terjemahannya :
" Yang terhormat Sujay,
Tanggapan saya atas berita acara anda tercantum di bawah ini. Anda dapat menggunakan tanggapan saya tersebut sebagai dasar untuk merancang perjanjian."
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 22 Mei 2013 dan berita acara rapat yang telah disetujui oleh para pihak, Penggugat dan Tergugat I kemudian menandatangani Perjanjian 5 Agustus 2013, yang kami kutip di bawah ini.
"Carl Zeiss shall grant to PTVM an extended period of one (1) year from 1 July 2013 to 30 June 2014 to carry on the sales activities in respect of the Carl Zeiss neurosurgical/ENT/spine products in Indonesia, in accordance with the provisions of the Non-Exclusive Distributor Agreement previously made and signed on 7 October 2011 between Carl Zeiss and PTVM (the "2011 Agreement"), save as varied and modified upon the terms and conditions contained in this letter.
Terjemahannya :
"Carl Zeiss akan memberikan kepada P TV M jangka waktu perpanjangan selama satu (1) tahun dari 1 Juli 2013 sampai 30 Juni 2014 untuk melaksanakan kegiatan penjualan sehubungan dengan produk-produk neurosurgical/ENT/spine Cari Zeiss di Indonesia, sesuai dengan ketentuan- ketentuan Non-Exclusive Distributor Agreement yang sebelumnya dibuat dan ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2011 antara Cari Zeiss dan PTVM ("Perjanjian 2011"), kecuali sebagaimana divariasikan dan diubah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam surat ini"
Selain menandatangani Perjanjian tanggal 5 Agustus 2013, Penggugat juga mengirimkan email tertanggal 17 Oktober 2013 kepada Tergugat I yang menegaskan kesepakatan atas Perjanjian 5 Agustus 2013, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Dear Sujay,
I appreciate your mail and your concern in delay in signing the agreement. Anyway, I had signed the agreement in Jakarta last week and it will be couriered to y ou today."
Terjemahannya :
"Yang terhormat Sujay,
Saya menghargai surat anda dan kekhawatiran anda mengenai tertundanya penandatanganan perjanjian. Bagaimanapun juga, saya telah menandatangani perjanjian tersebut di Jakarta minggu lalu dan itu akan dikirimkan kepada anda melalui kurir hari ini."
Fakta ini jelas-jelas membuktikan gugatan Penggugat adalah mengada-ada karena Penggugat masih dapat menjual produk Tergugat I dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 berdasarkan Perjanjian 5 Agustus 2013.
PENUNJUKKAN TERGUGAT III SEBAGAI DISTRIBUTOR DILAKUKAN DENGAN SEPENGETAHUAN PENGGUGAT.
Tergugat I menolak dalih Penggugat yang mendalihkan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor dilakukan secara diam-diam dan melawan hukum. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya.
Kami tegaskan kembali bahwa Penggugat tidak pernah ditunjuk sebagai distributor eksklusif/tunggal di Indonesia. Perjanjian Distributor tegas-tegas menentukan bahwa Tergugat I berhak menunjuk distributor baru bahkan ketika Perjanjian Distributor masih berlaku, dan Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan terkait penunjukkan pihak ketiga sebagai distributor.
Tidak ada satupun kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I yang mengatur bahwa penunjukkan distributor baru tersebut perlu diinformasikan dan mendapatkan persetujuan dari Penggugat.
Terlebih lagi penunjukkan Tergugat III sebagai distributor baru tidak dilakukan secara diam-diam melainkan secara transparan dan diinformasikan kepada Penggugat jauh hari sebelumnya. Penggugat juga
telah mengetahui dan menyetujui penunjukkan distributor baru di Indonesia oleh Tergugat I.
Sebagai contoh, berita acara pertemuan tanggal 22 Mei 2013 yang disetujui oleh Penggugat menyebutkan :
"After discussing in length we have agreed on the following :
1. PTV will be given an extension of 1 year till end June 2014, to carry on with the ZEISS surgical business in Indonesia. A separate agreement will be signed between our new logistic/distribution partner and PTV which will allow PTV to sell ZEISS products (as per the previous agreement with PTV) till 30th June. [...]
[ Tanggapan Penggugat ] : AGREED
3. All the orders hence forth will be routed through our new distribution/logistic partner and they will act as the clearing and importing agent
[ Tanggapan Penggugat ] : AGREED
6. Installation and service will take taken care by ZEISS (New distribution/logistic partner) engineers (except for those instance where PTV already has a service agreement), but PTV is willing to support ZEISS whenever needed. Service quotation for all the orders will be handled by our new distribution/logistic partner.
[ Tanggapan Penggugat ] : AGREED."
Terjemahnya:
"Setelah berdiskusi panjang kita sepakat akan hal-hal berikut ini :
1. PTV akan diberikan perpanjangan selama 1 tahun sampai akhir Juni 2014, untuk melanjutkan bisnis alat-alat bedah ZEISS di Indonesia. Perjanjian terpisah akan ditandatangani antara rekan logistik/distribusi kami yang baru dengan PTV yang akan memungkinkan PTV untuk menjual produk-produk ZEISS (sebagaimana diatur dalam perjanjian sebelumnya dengan PTV) sampai 30 Juni 2014. [... ]
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju
3. Seluruh pesanan setelah itu akan diarahkan melalui rekan distribusi/logistik kami yang baru dan mereka akan bertindak sebagai agen clearing dan impor.
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju
6. Pemasangan dan servis akan dilakukan oleh para engineer dari ZEISS (rekan distribusi/logistik yang baru) (kecuali untuk keadaan di mana PTV sudah memiliki perjanjian servis), namun PTV bersedia untuk mendukung ZEISS kapan pun diperlukan. Kutipan harga servis untuk semua pesanan akan ditangani oleh rekan distribusi/logistik kami yang baru.
[ Tanggapan Penggugat ] : Setuju."
Kemudian, Perjanjian 5 Agustus 2013 yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 22 Mei 2013 dan berita acara rapat yang telah disetujui oleh Penggugat dan Tergugat I juga menyebutkan :
"2 We thank you for your time and attention in discussing the transition plan arrangements with us where we noted PTVM's request for transition plans to be implemented as smoothly as possible so as to enable PTVM to maximise its order intake of the current projects and to facilitate a smooth and expedient hand-over by PTVM of the distributorship activities in respect of the Carl Zeiss neurosurgical/ENT/spine products after an agreed stipulated time period.
3. We are pleased to note, following our meeting on 22 May 2013, that Carl Zeiss and PTVM have reached an amicable understanding and mutually satisfactory arrangement to effect and implement transition plans relating to the change in the Carl Zeiss' distribution network structure in Indonesia."
[...]
In this regard and to facilitate paragraph 4.1 above, Carl Zeiss will arrange for the signing of a separate agreement between Carl Zeiss' logistic/distribution network partner PT Elo Karsa (EKUC) and PTVM for purposes of allowing PTVM, from 1 July 2013 until 30 June 2014, to sell Carl Zeiss neurosurglcal/ENT/spine products in Indonesia as per the 2011 Agreement (as a sub-distributor of Carl Zeiss' said logistic/distribution network partner);
From 1 July 2013 to 30 June 2014 (both dates inclusive), PTVM will purchase all products through EKUC and thereafter sell them to end customers.
All product orders raised by end customers from the period 1 July 2014 to 31 December 2014 (both dates inclusive) will be handled directly by EKUC. Notwithstanding the aforesaid, for the avoidance of doubt, in respect of the aforesaid orders raised by end customers to EKUC from the period 1 July 2014 to 31 December 2014 (both dates inclusive), PTVM will be entitled to enjoy the commission referred to in paragraph 4.10 of this letter."
Terjemahannya :
"2. Kami berterima kasih atas waktu dan perhatian anda dalam mendiskusikan pengaturan rencana transisi bersama kami di mana kami mencatat permintaan PTVM agar rencana transisi tersebut dilaksanakan sebaik mungkin supaya memungkinkan PTVM untuk memaksimalkan penerimaan order dari proyek-proyek saat ini dan untuk memfasilitasi pengalihan yang mulus dan cepat dari PTVM atas kegiatan-kegiatan distribusi terkait produk-produk neurosurgical/ENT/spine Carl Zeiss setelah periode waktu yang telah disepakati bersama.
3. Dengan senang hati kami mencatat, setelah pertemuan kita tanggal 22 Mei 2013, bahwa Cari Zeiss dan PTVM telah mencapai pemahaman damai dan pengaturan yang secara mutual memuaskan untuk menghasilkan dan melaksanakan rencana transisi sehubungan dengan perubahan dalam struktur jaringan distribusi Cari Zeiss di Indonesia.
[...]
4.1.1 Dalam hal ini dan untuk memfasilitasi paragraf 4.1 di atas. Cari Zeiss akan mengatur penandatanganan perjanjian terpisah antara rekan logistik/jaringan distribusi Cari Zeiss. PT Elo Karsa (EKUC) dan PTVM yang bertujuan untuk memperbolehkan PTVM, dari tanggal 1 Juli 2013 hingga 30 Juni 2014, untuk
menjual produk-produk neurosurgical/ENT/spine Cari Zeiss di Indonesia sesuai dengan Perjanjian 2011 (sebagai sub-distributor dari rekan logistik/jaringan distribusi Cari Zeiss tersebut);
4.1.2 Dari tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (kedua tanggal termasuk), PTVM akan membeli seluruh produk melalui EKUC dan kemudian menjualnya kepada pelanggan akhir.
4.1.3 Seluruh pesanan produk yang diajukan oleh pelanggan akhir dari periode 1 Juli 2014 sampai 31 Desember 2014 (kedua tanggal termasuk) akan ditangani secara langsung oleh EKUC. Terlepas dari ketentuan tersebut, untuk menghindari keragu-raguan, terkait dengan pemesanan produk yang diajukan oleh pelanggan akhir kepada EKUC dari periode 1 Juli 2014 sampai 31 Desember 2014 (kedua tanggal termasuk), PTVM akan berhak untuk menikmati komisi yang dirujuk dalam paragraf 4.10 surat ini."
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, penuniukkan Tergugat III sebagai distributor bukanlah perbuatan melawan hukum karena :
Penggugat bukanlah distributor eksklusif/tunggal dan karenanya Tergugat I memiliki hak untuk menunjuk Tergugat III sebagai distributor tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat. Penuniukkan Tergugat III tersebut tidak melawan ketentuan hukum apapun dan juga tidak melanggar hak subyektif Penggugat karena Penggugat tidak memiliki hak eksklusif dari Perjanjian Distributor.
Apalagi dalih Penggugat pun tidak terbukti karena penuniukkan Tergugat III juga telah diketahui dan disetujui oleh Penggugat.
ITIKAD BURUK DAN INKONSISTENSI PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DALAM PERKARA INI.
Penggugat jelas-jelas tidak konsisten dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini.
Walaupun Penggugat mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor dan pengangkatan Tergugat III sebagai distributor,
namun secara tidak konsisten Penggugat juga menuntut Tergugat I untuk membayar komisi 5% untuk penjualan dari 1 Juli 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
Padahal pengaturan pembayaran komisi ini merupakan bagian dari Perjanjian 5 Agustus 2013 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I
Pembayaran komisi 5% tersebut dibicarakan bersama oleh Penggugat dan Tergugat I dalam pertemuan tertanggal 22 Mei 2013, sebagaimana dapat dilihat dalam berita acara rapat tanggal 22 Mei 2013 yang disetujui oleh Penggugat dan Tergugat I.
Pengaturan mengenai komisi 5% ini kemudian diformalisasikan ke dalam bentuk Perjanjian 5 Agustus 2013.
Berita acara rapat tanggal 22 Mei 2013 yang disetujui oleh Penggugat dan Tergugat I menyebutkan :
"8. PTV will also enjoy 5% commission on the valid transfer prices to PTV (Only on the project list handed over by June 2014) for the sales between 1st July 2014 to 31st Dec 2014 "
Terjemahannya :
"8. PTV juga akan menikmati komisi 5% atas harga transfer yang valid kepada PTV (Hanya untuk proyek yang terdaftar yang diserahkan pada bulan Juni 2014) untuk penjualan-penjualan antara 1 Juli 2014 hingga 31 Desember 2014."
Demikian juga, Perjanjian tanggal 5 Agustus 2014 menyebutkan :
"4.1.3 All product orders raised by end customers from the period 1 July 2014 to 31 December 2014 (both dates inclusive) will be handled directly by EKUC Notwithstanding the aforesaid, for the avoidance of doubt, in respect of the aforesaid orders raised by end customers to EKUC from the period 1 July 2014 to 31 December 2014 (both dates inclusive), PTVM will be entitled to enjoy the commission referred to in paragraph 4.10 of this letter."
"4.10 PTVM will be entitled to enjoy five per cent. (5%) commission on the valid transfer prices to PTVM, based on all sales effected between 1 July 2014 to 31 December 2014 (both dates inclusive)"
Terjemahannya :
"4.1.3 Seluruh pesanan produk yang diajukan oleh pelanggan akhir dari periode 1 Juli 2014 sampai 31 Desember 2014 (kedua tanggal termasuk) akan ditangani secara langsung oleh EKUC. Terlepas dari ketentuan tersebut, untuk menghindari keragu-raguan, terkait dengan pemesanan produk yang diajukan oleh pelanggan akhir kepada EKUC dari periode 1 Juli 2014 sampai 31 Desember 2014 (kedua tanggal termasuk), PTVM akan berhak untuk menikmati komisi yang dirujuk dalam paragraf 4.10 surat ini."
"4.10 PTVM akan berhak untuk menikmati komisi sebesar lima per sen. (5%) dari harga transfer yang valid kepada PTVM, berdasarkan seluruh penjualan yang dilakukan antara tanggal 1 Juli 2014 sampai 31 Desember 2014 (kedua tanggal termasuk)"
Selain mengatur mengenai ketentuan pembayaran komisi 5% kepada Penggugat, berita acara rapat 22 Mei 2013 dan Perjanjian 5 Agustus 2013 juga menjelaskan berakhirnya Perjanjian Distributor dan Perjanjian 5 Agustus 2013, dan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor.
Penggugat sengaja melakukan tebang pilih dengan menuntut pembayaran komisi 5% melalui surat somasinya terhadap Tergugat I, namun di sisi lain mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor dan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor. Apabila Penggugat konsisten dengan tuntutannya mengenal berakhirnya Perjanjian Distributor dan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor, Penggugat sudah seharusnya tidak akan menuntut pembayaran komisi 5% terhadap Tergugat I melalui surat somasinya.
Kami juga mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan fakta bahwa ketika Penggugat masih menjalankan usahanya bersama dengan Tergugat I yakni dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 sesuai Perjanjian 5 Agustus 2013, Penggugat juga tidak pernah mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor maupun penunjukkan Tergugat III sebagai distributor, namun setelah tanggal 30 Juni 2014 Penggugat baru mencari alasan-alasan untuk mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor dan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor.
Apabila Penggugat merasa dirugikan dengan berakhirnya Perjanjian Distributor maupun penunjukkan Tergugat III sebagai distributor, permasalahan itu sudah seharusnya disampaikan sejak awal secara transparan kepada Tergugat I, bukan setelah tanggal 30 Juni 2014.
Kami meyakini hal tersebut sengaja tidak dilakukan oleh Penggugat semata-mata untuk mendapatkan persetujuan Tergugat I atas perpanjangan 1 tahun di mana Penggugat masih dapat menjual produk dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014. Sangat disesalkan setelah Tergugat I memberikan persetujuan atas perpanjangan 1 tahun tersebut, Penggugat ternyata baru mempermasalahkan berakhirnya Perjanjian Distributor maupun penunjukkan Tergugat III sebagai distributor.
TIDAK ADA PENUTUPAN AKSES PENGGUGAT KEPADA KONSUMEN DI INDONESIA. PENGGUGAT TELAH MENYETUJUI UNTUK MEMBELI PRODUK TERGUGAT I MELALUI TERGUGAT III.
Kami menolak dalih Penggugat yang mendalihkan Tergugat I telah menutup akses Penggugat kepada konsumen di Indonesia. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya tersebut.
Berita acara rapat 22 Mei 2013 dengan jelas menyebutkan bahwa Penggugat masih dapat menjual produk Tergugat I dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014. Berikut kutipan dari bagian yang relevan dari berita acara rapat 22 Mei 2013.
"1. PTV will be given an extension of 1 year till end June 2014, to carry on with the ZEISS surgical business in Indonesia. [...]"
Terjemahannya :
"1. PTV akan diberikan perpanjangan selama 1 tahun sampai akhir Juni 2004, untuk melanjutkan bisnis alat-alat bedah ZEISS di Indonesia.
[...]"
Perjanjian 5 Agustus 2013 juga menentukan :
Penggugat masih dapat menjual produk Tergugat I di Indonesia dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Penggugat akan membeli produk Tergugat I melalui Tergugat III.
Berikut kami kutip Perjanjian 5 Agustus 2013.
"4.1 Carl Zeiss shall grant to PTV M an extended period of one (1) year from 1 July 2013 to 30 June 2014, to carry on the sales
activities in respect of the Carl Zeiss neurosurqical/ENT/spine products in Indonesia, in accordance with the provisions of the Non-Exclusive Distributor Agreement previously made and signed on 7 October 2011 between Carl Zeiss and PTVM (the "2011 Agreement"), save as varied and modified upon the term and conditions contained in this letter.
4.1.1 In this regard and to facilitate paragraph 4.1 above, Carl Zeiss will arrange for the signing of a separate agreement between Carl Zeiss' logistic/distribution network partner PT Elo Karsa (EKUC) and PTVM for purposes of allowing PTVM, from 1 July 2013 until 30 June 2014, to sell Carl Zeiss neurosurgical/ENT/spine products in Indonesia as per the 2011 Agreement (as a sub-distributor of Carl Zeiss' said logistic/distribution network partner);
4.1.2 From 1 July 2013 to 30 June 2014 (both dates inclusive), PTVM will purchase all products through EKUC and thereafter sell them to end customers."
Terjemahannya :
"4.1 Cari Zeiss akan memberikan kepada PTVM jangka waktu perpanjangan selama satu (1) tahun dari 1 Juli 2013 sampai 30 Juni 2014 untuk melaksanakan kegiatan penjualan sehubungan dengan produk-produk neurosurgical/ENT/spine Cari Zeiss di Indonesia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Non-Exclusive Distributor Agreement yang sebelumnya dibuat dan ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2011 antara Cari Zeiss dan PTVM ("Perjanjian 2011"), kecuali sebagaimana divariasikan dan diubah dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam surat ini.
4.1.1 Dalam hal ini dan untuk memfasilitasi paragraf 4.1 di atas. Cari Zeiss akan mengatur penandatanganan perjanjian terpisah antara rekan logistik/jaringan distribusi Cari Zeiss, PT Elo Karsa (EKUC) dan PTVM yang bertujuan untuk memperbolehkan PTVM, dari tanggal 1 Juli 2013 hingga 30 Juni 2014, untuk menjual produk-produk neurosurgical/ENT/spine Cari
Zeiss di Indonesia sesuai dengan Perjanjian 2011 (sebagai sub-distributor dari rekan logistik/jaringan distribusi Cari Zeiss tersebut);
4.1.2 Dari tanggai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (kedua tanggal termasuk), PTVM akan membeli seluruh produk melalui EKUC dan kemudian menjualnya kepada pelanggan akhir "
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TIDAK ADA INFORMASI RAHASIA YANG DIAMBIL/DIGUNAKAN OLEH TERGUGAT I. TERGUGAT I TIDAK PERNAH MENARIK KARYAWAN-KARYAWAN PENGGUGAT. DALIH PENGGUGAT YANG MELARANG MANTAN KARYAWANNYA UNTUK BEKERJA DI PERUSAHAAN LAIN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan Tergugat I mengambil informasi dan dokumen rahasia Penggugat melalui mantan karyawan Penggugat yang dipekerjakannya melalui Tergugat II. Penggugat juga mendalihkan pindah bekerjanya mantan karyawan Penggugat tersebut merugikan dirinya.
Berikut kami kutip dalih Penggugat.
"Lebih lanjut, Tergugat I juga telah mengambil secara melawan hukum informasi dan dokumen rahasia milik Penggugat. Hal ini dilakukan oleh Tergugat I dengan cara menarik/mempekerjakan karyawan inti (key personnels) milik Penggugat untuk pindah bekerja dari Penggugat ke pihak Tergugat I melalui kantor perwakilannya, yang dikepalai oleh Tergugat II.
Lebih lanjut, pindah bekerjanya karyawan inti Penggugat di atas selain merugikan Penggugat dalam hal informasi dan data-data rahasia milik Penggugat, Penggugat juga mengalami kerugian dalam hal biaya yang telah dikeluarkannya untuk merekrut, mendidik dan melatih karyawan-karyawan tersebut.
Tidak hanya itu, kepergian karyawan-karyawan tersebut untuk bekerja untuk Tergugat I dalam kantor perwakilannya telah berdampak buruk terhadap moral dan performa dari karyawan Penggugat yang lain."
(vide paragraf 59, 62 dan 63 dari Gugatan Penggugat, halaman 12)
Tergugat I membantah seluruh dalih Penggugat tersebut di atas. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya tersebut.
Sebagaimana dikutip di atas, Penggugat mendalihkan Tergugat I telah memperoleh informasi rahasia Penggugat melalui mantan karyawannya (yang mana dalih tersebut ditolak seluruhnya) Dalam hal ini, menurut Penggugat sendiri pemberi informasi rahasia tersebut adalah mantan karyawannya sedangka Tergugat I adalah penerima informasi rahasia tersebut melalui Tergugat II. Atau dengan kata lain, Tergugat I tidak akan mengetahui informasi tersebut apabila mantan karyawan Penggugat tidak pernah bekerja di Tergugat II.
Faktanya baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah mempekerjakan karyawan Penggugat.
Kami tegaskan Tergugat I juga tidak pernah menerima informasi ataupun dokumen rahasia apapun milik Penggugat secara melawan hukum.
Selain hal tersebut di atas, dalih Penggugat yang melarang-larang mantan karyawan untuk bekerja di tempat lain jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan dan memilih pekerjaan.
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan :
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan :
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menentukan :
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Selain dalam Undang-undang Dasar 1945, hak tiap warga negara Indonesia untuk memilih pekerjaan juga diatur dalam Undang-undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang berbunyi :
"Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."
Kemudian, Pasal 31 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") juga memberikan hak yang serupa kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan pindah pekerjaan yang dikehendakinya, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri."
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, dalih Penggugat yang melarang-larang mantan karyawannya untuk bekerja di tempat lain jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan sudah seharusnya ditolak untuk seluruhnya.
TUNTUTAN GANTI RUGI YANG DIMINTA OLEH PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil Penggugat sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak berdasarkan alasan-alasan berikut ini.
Alasan 1 : Tuntutan Ganti Rugi bertentangan dengan Pasal 11 Perjanjian Distributor.
Pasal 11 Perjanjian Distributor dengan tegas menyatakan bahwa :
"The Distributor shall not have any right to assert any claim on the grounds of termination ofthis Agreement."
Terjemahannya :
"Distributor tidak memiliki hak apapun untuk mengajukan tuntutan apapun dengan dasar pemutusan Perjanjian ini"
Dari kutipan tersebut di atas, jelas bahwa tuntutan ganti rugi Penggugat tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 Perjanjian Distributor yang disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat I. Oleh karenanya, keseluruhan tuntutan ganti rugi Penggugat harus ditolak.
Alasan 2: Tuntutan Ganti Rugi Sebesar USD 272.978 Harus Ditolak Karena Tidak Ada Pemutusan Perjanjian Distributor.
Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar USD 272.978 dengan dalih :
"Apabila kerja sama tersebut diteruskan hingga akhir tahun 2013, maka Penggugat seharusnya bisa menerima pendapatan lebih besar dari tahun 2012. Dengan demikian, Penggugat menderita kerugian setidaknya selisih dari pendapatan yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat apabila kerja sama distributor tidak dihentikan secara tiba-tiba oleh Tergugat I hingga akhir tahun 2013, sebesar US$ 272,978"
Tuntutan ganti kerugian tersebut harus ditolak karena :
Tidak ada pengakhiran dini atas Perjanjian Distributor. Perjanjian Distributor berakhir demi hukum karena habisnya masa berlakunya pada tanggal 30 September 2012.
Berdasarkan Perjanjian 5 Agustus 2013, Penggugat masih dapat menjual produk Tergugat I di Indonesia dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Tuntutan Penggugat atas kerugian tahun 2013 ini merupakan tuntutan atas pendapatan kotor Penggugat yang sama sekali tidak berdasar. Kalaupun Penggugat berhak atas pendapatan sampai akhir tahun 2013, Penggugat tidak berhak atas pendapatan kotor tetapi hanya atas margin/keuntungan distribusi. Sebagaimana diketahui pendapatan kotor terdiri dari komponen biaya usaha Penggugat dan margin/keuntungan distribusi. Dalam hal ini, komponen biaya usaha Penggugat adalah tanggungan Penggugat sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada Tergugat I.
Alasan 3: Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp. 4.498.625.831 Harus Ditolak Karena Penggugat Tidak Dapat Menunjukkan Dasar Perhitungan Yang Jelas Serta Bukti-Bukti Pendukungnya.
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 4.498.625.831 atas kerugian tahun 2014 yang diminta Penggugat harus ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan penghitungan jumlah kerugian tersebut. Penggugat menyebutkan bahwa ganti rugi ini merupakan bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat III pada tahun 2014. Namun Penggugat tidak menjelaskan dari mana datangnya hak Penggugat ini dan atas dasar perhitungan apa jumlah ini dituntut.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, suatu tuntutan ganti rugi hanya dapat dikabulkan apabila tuntutan ganti rugi tersebut dijelaskan
secara rinci serta didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan mengenai jumlah kerugian yang diderita.
Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian- kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna."
Putusan Mahkamah Agung No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut."
Alasan 4: Tuntutan Ganti Rugi Untuk Kompensasi Investasi Penggugat Harus Ditolak Karena Investasi Tersebut Adalah Bentuk Pelaksanaan Kewajiban Penggugat Dalam Perjanjian Distribusi Yang Telah Disepakati Oleh Penggugat Sendiri.
Penggugat menuntut ganti rugi untuk sejumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dalam membangun dan mengembangkan bisnis produk Tergugat I di Indonesia.
Komponen yang pertama adalah biaya pengembangan merk yang terdiri dari pemberian produk technoscope secara gratis kepada calon-calon dokter, pemeriksaan gratis dan biaya-biaya perjalanan untuk melakukan pelatihan.
Komponen pertama tersebut harus ditolak karena komponen ini merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Penggugat untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Distributor yang telah disepakati oleh Penggugat. Berikut Tergugat I kutip ketentuan-ketentuan yang terkait dalam Perjanjian Distributor.
Pasal 4.1 Perjanjian Distributor menentukan :
"The Distributor will promote the best interests of Carl Zeiss and all its associated companies with the greatest degree of care customarily exercised by a reasonable distributor under the circumstances. The Distributor will use its best efforts to promote and develop the market
for all of the Products throughout the entire Territory and work actively and consistently toward this end. [...]"
Terjemahannya :
"Distributor akan melakukan promosi untuk kepentingan terbaik Cari Zeiss dan perusahaan-perusahaan afiliasinya dengan tingkat kepedulian yang tertinggi yang biasanya diberikan oleh distributor pada umumnya dalam keadaan tersebut. Distributor akan memberikan usaha terbaiknya untuk mempromosikan dan mengembangkan pasar untuk seluruh Produk- produk di seluruh Wilayah Distribusi dan akan bekerja secara aktif dan konsisten untuk mencapai tujuan tersebut. [...]"
Pasal 4.10 Perjanjian Distributor menentukan :
"The Distributor is obligated to maintain at its own cost an appropriate stock of Products as well as an appropriate demonstration inventory in accordance with market requirements and as mutually agreed upon with Carl Zeiss. [...]"
Terjemahannya :
"Distributor diwajibkan untuk mempertahankan dengan biayanya sendiri stok Produk-produk dalam jumlah yang cukup dan inventaris alat-alat demonstrasi dalam jumlah yang cukup sesuai dengan keperluan pasar dan sebagaimana disetujui bersama dengan Carl Zeiss. [...]"
Pasal 4.12 Perjanjian Distributor menentukan :
"The Distributor is recommended, at its own cost to advertise the Products appropriately in the Territory. [...]
The Distributor will participate, at its own cost, in trade fairs and exhibitions of national or regional significance In the Territory. [...]"
Terjemahannya :
"Distributor direkomendasikan, atas biayanya sendiri, untuk mengiklankan Produk-produk secara pantas di Wilayah Distribusi. [...]
Distributor akan berpartisipasi, dengan biayanya sendiri, dalam pameran- pameran perdagangan dan pameran dengan skala nasional atau regional di Wilayah Distribusi. [...]"
Komponen kedua adalah biaya perekrutan, pembayaran gaji dan pelatihan tenaga kerja selama 11 tahun dari 2003 hingga 2013 sebesar Rp. 3.091.126.811.
Komponen ini harus ditolak karena :
Tuntutan Penggugat yang meminta ganti rugi dari tahun 2003 sangat tidak berdasar hukum karena Perjanjian Distributor berlaku dari 1 Oktober 2011 sampai 30 September 2012. Selain itu, pada tahun 2003 Penggugat bahkan belum didirikan sehingga tidak masuk akal apabila Penggugat menuntut ganti rugi yang dihitung sejak sebelum Penggugat didirikan.
Biaya perekrutan dan pembayaran gaji tenaga kerja merupakan kewajiban Penggugat karena Penggugat adalah pemberi kerja dari tenaga kerja yang dipekerjakannya.
Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan tenaga kerja dari Penggugat, sehingga kewajiban untuk membayar gaji bukanlah kewajiban Tergugat I. Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan di antaranya sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menentukan :
"Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain."
Pasal 1 ayat (30) UU Ketenagakerjaan menentukan :
"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."
Pelatihan tenaga kerja merupakan pelaksanaan kewajiban Penggugat berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian Distributor sebagaimana Tergugat I kutip di bawah ini.
"The Distributor is obligated to employ a reasonable number of skilled personnel. Such personnel must be qualified to provide professional advice to customers with respect to the Products.
Furthermore, such personnel must be able to instruct customers in the operation of the Products. The Distributor is recommended to have its personnel trained regularly at Carl Zeiss. Carl Zeiss will bear the cost of such training; the Distributor will bear all other costs (including but not limited to travel expenses, meals, lodging and per diem allowances etc) "
Terjemahannya :
"Distributor berkewajiban untuk mempekerjakan sejumlah karyawan yang terlatih. Karyawan-karyawan tersebut harus memiliki kualifikasi untuk menyediakan nasihat profesional kepada konsumen terkait Produk-produk. Lebih lanjut lagi, karyawan-karyawan tersebut harus dapat memberikan Instruksi kepada konsumen mengenai pengoperasian Produk-produk. Distributor direkomendasikan agar karyawan-karyawannya mengikuti pelatihan secara rutin di Carl Zeiss. Carl Zeiss akan menanggung biaya pelatihan tersebut; Distributor akan menanggung seluruh biaya lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya perjalanan, makan, penginapan dan tunjangan per diem, dll) "
Dengan demikian, terbukti bahwa untuk komponen kedua ini tuntutan Penggugat tidak berdasar hukum dan oleh karenanya harus ditolak.
Komponen ketiga adalah biaya promosi dan marketing, pembuatan proposal, brosur, leaflet dan pengangkutan produk Tergugat I sebesar Rp. 1.679.865.128.
Komponen ini harus ditolak karena kegiatan promosi dan pemasaran Produk Cari Zeiss, yang meliputi juga pembuatan brosur dan dokumen lain untuk kepentingan pemasaran, adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 dan Pasal 4.12 Perjanjian Distribusi yang disetujui oleh Penggugat sendiri.
Komponen keempat adalah biaya pembayaran gaji dan operasional karyawan selama 8 tahun sebesar Rp. 1.344.000.000.
Sekali lagi Tergugat I tegaskan bahwa karyawan yang dipekerjakan oleh Penggugat adalah tanggung jawab Penggugat sendiri sebagai pemberi kerja. Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan karyawan-karyawan Penggugat dan oleh karenanya kewajiban
pembayaran gaji dan operasional bukanlah kewajiban hukum Tergugat I dan tidak dapat dibebankan kepada Tergugat I.
Keseluruhan tuntutan ganti kerugian tersebut juga harus ditolak dengan alasan Penggugat telah menerima kompensasi/keuntungan dari biaya-biaya yang telah dikeluarkannya yakni margin/keuntungan distribusi. Tuntutan ganti kerugian tersebut jelas-jelas berlebihan dan mengada-ada karena apabila ganti kerugian ini dikabulkan oleh Majelis Hakim yang terhormat, hal ini berarti Penggugat selama ini menjalankan kegiatan usahanya tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun dan masih menerima margin/keuntungan distribusi.
Alasan 5: Tuntutan Ganti Rugi Untuk Potensi Keuntungan Penjualan 10 Tahun Ke Depan Harus Ditolak Karena Tidak Berdasar Hukum.
Penggugat menuntut ganti rugi untuk potensi keuntungan penjualan selama 10 tahun ke depan, dimulai dari tahun 2015 sampai tahun 2025. Tuntutan ini tidak berdasar hukum dan mengada-ada karena faktanya adalah :
Perjanjian Distributor berakhir demi hukum pada tanggal 30 September 2012.
Perjanjian 5 Agustus 2013 juga hanya menentukan Penggugat hanya dapat menjual produk Tergugat I dari 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014.
Penggugat dan Tergugat I tidak pernah sekalipun menyepakati bahwa hubungan kerja sama akan terus berjalan melampaui 30 Juni 2014 Dengan demikian, tuntutan Penggugat atas potensi keuntungan yang dihitung sejak tahun 2015 sampai tahun 2025 adalah tidak masuk akal, mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak.
Alasan 6: Tuntutan Ganti Rugi Immateriil Yang Diajukan Penggugat Harus Ditolak Karena Tidak Berdasar Hukum.
Tergugat I juga mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan oleh Penggugat karena tuntutan tersebut tidak berdasar hukum. Sebagaimana telah Tergugat I buktikan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat sehingga kerugian immateriil Ini tidak dapat dimintakan oleh Penggugat.
Selain itu, Tergugat I juga mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam hal-hal tertentu saja. Berikut Tergugat I kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan."
Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitan dengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas. Bahkan keseluruhan tuntutan ganti rugi Penggugat terbukti tidak ada yang berdasar hukum. Oleh karenanya, tuntutan ganti rugi immateriil ini pantas ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat.
TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIAJUKAN PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA.
Dalam petitum Penggugat dalam provisi butir 3, Penggugat menuntut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000 untuk setiap hari kelalaian memenuhi putusan provisi.
Permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat sudah seharusnya ditolak karena permohonan uang paksa terhadap pembayaran ganti kerugian jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khususnya Pasal 606a RV yang menyebutkan :
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukum untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
Di samping itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat juga bertentangan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sebagaimana tertera dalam putusan Mahkamah Agung No. 791
K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, yang pada pokoknya menegaskan bahwa :
"Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang."
Berlandaskan pada ketentuan hukum acara perdata, khususnya Pasal 606a RV dan Putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1970 tanggal 26 Februari 1973, maka sangatlah berdasar hukum apabila Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat.
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI DAN SERTA MERTA PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 180 (1) HIR JO. PASAL 54 RV MAUPUN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, penggugat yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan putusan provisi dan serta merta harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 (1) HIR jo. Pasal 54 RV.
Pasal 180 (1) HIR mengatur bahwa :
"Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya putusan Itu dapat dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan ataupun bandingan, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti, atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti, demikian juga jika ada yang dikabulkan tuntutan dahulu, atau di dalam perselisihan mengenai hak kepunyaan.”
Pasal 54 RV mengatur bahwa :
"Putusan serta merta atau putusan sementara dapat diberikan oleh hakim, meskipun terdapat perlawanan atau banding, apabila:
Putusan sementara didasarkan pada alat bukti yang otentik.
Putusan sementara didasarkan pada akta di bawah tangan yang diakui oleh pihak yang menggunakan akta tersebut sebagai landasan perbuatannya, atau jika akta tersebut diakui menurut hukum, dan diakui apabila perkara diputus tanpa kehadiran pihak tergugat (verstek).
Dalam putusan condemnatoir, terdapat putusan terdahulu yang terhadapnya tidak dilakukan banding atau perlawanan."
Berdasarkan Pasal 180 (1) HIR dan Pasal 54 RV tersebut di atas, suatu permohonan putusan provisi ataupun serta merta hanya dapat dikabulkan jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut :
Terdapatnya bukti otentik atau tulisan tangan yang menurut hukum memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna yang membuktikan seluruh dalil penggugat.
Terdapatnya putusan pengadilan yang final dan mengikat yang membuktikan secara sempurna kebenaran seluruh dalil penggugat.
Terdapat putusan provisi yang dikabulkan sebelumnya.
Perkara yang dipersengketakan adalah perselisihan mengenai"bezitrecht".
Fakta membuktikan bahwa tidak ada satupun syarat yang diwajibkan oleh Pasal 180 (1) HIR jo. Pasal 54 RV dipenuhi oleh Penggugat dalam permohonan provisinya, yaitu :
Tidak ada bukti otentik yang membuktikan seluruh gugatan Penggugat.
Tidak ada putusan pengadilan yang final dan mengikat yang membuktikan secara sempurna kebenaran seluruh dalil Penggugat.
Gugatan Penggugat bukan mengenai perselisihan tentang "bezitrecht", melainkan mengenai pemutusan Perjanjian Distributor.
Dalam gugatannya, Penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya hal yang "sangat istimewa" sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukannya sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975.
Lebih lanjut lagi, mohon perhatian Majelis Hakim yang mulia atas hal-hal sebagai berikut :
Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", yang diterbitkan Sinar Grafika, cetakan kedelapan Oktober 2008, pada halaman 901 menyatakan bahwa :
"Mengenai sifat penerapan Pasal 180, Pasal 191 RBG perlu disadari hakim :
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisional jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang hal yang sama menentukan bahwa pelaksanaan putusan provisi hanya dapat dilakukan apabila adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, terbukti bahwa permohonan putusan provisi dan serta merta yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, dan karenanya permohonan tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA.
Permohonan sita jaminan Penggugat jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 227 ayat (1) HIR jo. PAsal 720 RV dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 TAhun 1975 dan oleh karenanya patut ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
Berikut Tergugat I kutip ketentuan hukum acara perdata yang berkaitan dengan sita jaminan.
Pasal 227 ayat (1) HIR:
"Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas
surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan pengadilan [..,]"
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 juga menyebutkan:
“a. Agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 HIR/261 RBG).
b. Agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon."
Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 pun dipertegas dalam doktrin hukum acara perdata Indonesia, misalnya oleh ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)":
"Sekalipun esensi atau inti alasan [permohonan sita jaminan] terletak pada unsur 'tergugat akan menggelapkan barang-barangnya' dengan tujuan untuk merugikan kepentingan pihak penggugat, unsur tersebut mesti didukung oleh unsur "adanya persangkaan yang beralasan[vide hal. 35] Suatu persangkaan yang dapat mendukung alasan pengabulan sita jaminan, harus ada batas minimalnya. Selama batas minimal belum ditemukan hakim, unsur persangkaan akan penggelapan yang hendak dilakukan tergugat belum mempunyai nilai yang sah sebagai alasan pengabulan sita. Batas minimal yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan dimaksud :
ada fakta yang mendukung persangkaan;
atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan;
dan fakta atau petunjuk itu harus masuk akal.
Kepada fakta-fakta itulah hakim menilai kebenaran persangkaannya. Fakta atau petunjuk itu dapat diperoleh hakim baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Kemudian fakta atau petunjuk yang diperoleh hakim tadi diujikan pula dengan faktor masuk akal, [vide hal. 36]
Maksud memberi batasan minimal atas persangkaan, bertujuan untuk 'membatasi' kewenangan hakim secara yuridis atas pengabulan sita jaminan. Pembatasan tersebut sekaligus bertujuan untuk menghindari peranan subjektip dari hakim dalam pemeriksaan dan pengabulan sita jaminan. Persangkaan yang harus diwujudkan dan diketemukan hakim ditinjau dari segi yuridis adalah persangkaan yang benar-benar didukung oleh fakta atau petunjuk-petunjuk, agar alasan pengabulan sita tidak didasarkan pada penilaian subjektip..." [vide hal. 37]
Permohonan sita jaminan yang tidak didukung fakta atau petunjuk adalah permohonan yang tidak sah menurut hukum. Apabila pemohon dalam hal ini penggugat, tidak mampu mengajukan fakta atau petunjuk-petunjuk tentang adanya kehendak atau maksud tergugat hendak menggelapkan harta terperkara atau hartanya kepada pihak ketiga, dengan sendirinya menurut hukum permohonan dianggap belum memenuhi alasan yang sah. [vide hal. 38]
Terhadap permohonan sita jaminan yang belum memenuhi syarat alasan yang sah, hakim harus tegas untuk menolak permohonan." [vide hal. 39]
Berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tersebut di atas, pemeriksaan atas permohonan sita jaminan Penggugat wajib dilakukan secara materiil, objektif dan sangat berhati-hati, antara lain dengan mempertimbangkan :
apakah ada bukti, fakta dan petunjuk bahwa Tergugat I akan menggelapkan atau mengalihkan asetnya?
apakah bukti, fakta dan petunjuk itu masuk akal?
apakah Penggugat berhasil membuktikan adanya bukti, fakta dan petunjuk tersebut?
Faktanya adalah, tidak ada satu pun syarat yang diwajibkan oleh Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 berhasil dipenuhi oleh Penggugat. Oleh karenanya permohonan sita jaminan Penggugat sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
BERDASARKAN URAIAN FAKTA DAN KETENTUAN HUKUM DI ATAS, Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut
Menerima dan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Ini.
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi.
Menolak permohonan putusan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jawaban Tergugat II
Kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini.
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR.
Dalam gugatannya, Penggugat menggugat Tergugat II sebagai Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd.
Gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur karena gugatan Penggugat tidak menguraikan identitas dari Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd adalah perorangan/individual dan karenanya tentu saja identitas dari individu tersebut harus dirinci secara lengkap dan jelas dalam gugatan Penggugat untuk memenuhi syarat formalitas suatu gugatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 28/M-DAG/PER/6/2010), Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing didefinisikan sebagai perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Demikian juga, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal mendefinisikan:
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagai kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd sendiri dapat berakhir masa jabatannya
dan dapat diganti oleh individu yang lain. Oleh karenanya, tanpa menguraikan identitas Tergugat II setidaknya nama individu Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd. tidak jelas siapakah yang sebenarnya digugat oleh Penggugat.
Kalaupun gugatan Penggugat dikabulkan, putusan Pengadilan yang menghukum Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd tidak akan dapat dieksekusi karena tidak diketahui subjek/individu yang akan dikenakan putusan Pengadilan terutama apabila Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd telah berakhir masa jabatannya dan diganti oleh individu yang lain.
Gugatan Penggugat yang tidak menguraikan identitas individu Kepala Kantor Perwakilan Cari Zeiss Pte Ltd jelas-jelas menyalahi ketentuan hukum acara perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku dan doktrin-doktrin hukum.
Bahwa Pasal 8 butir 3 Reglement op de Rechtsvordering ("Rv") mengharuskan posita gugatan untuk memuat :
identitas dari para pihak;
dalih-dalih konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (middelen van den eis) atau lebih dikenal dengan fundamentum petendi; dan
tuntutan atau petitum.
Sehubungan dengan hal ini, Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H., mengatakan :
"Persyaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam Pasal 8 no. 3RV yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat: (1) identitas para pihak, (2) dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan (middelen van den eis) atau lebih dikenal dengan fundamentum petendi, dan (3) tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke en bepaalde conclusie) atau petitum. Yang dimaksudkan identitas ialah ciri-ciri dari penggugat dan tergugat yaitu nama serta tempat tinggalnya.
Selanjutnya, hal ini adalah yang sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum Retnowulan Oeripkartawinata, S.H., sebagai berikut :
"surat gugatan selain harus bertanggal, juga menyebut dengan jelas nama Penggugat dan Tergugat, serta tempat tinggal mereka, dan
kalau perlu dapat pula disebutkan kedudukan Penggugat dan Tergugat."
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan Tergugat I telah memutuskan perjanjian distributor dengan Penggugat secara melawan hukum. Atas dasar dalih tersebut, Penggugat kemudian menuntut ganti kerugian terhadap seluruh Tergugat (termasuk Tergugat II), sebagaimana dikutip di bawah ini:
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesar US$ 3.934.691 dan Rp. 11.460.545.448
[hal. 23, butir 3 petitum gugatan Penggugat]
Padahal, sebagaimana didalihkan sendiri oleh Penggugat pengakhiran perjanjian distributor tersebut dilakukan oleh Tergugat I, bukan Tergugat II. Oleh karena itu, kalaupun pengakhiran perjanjian distributor tersebut melawan hukum, tuntutan ganti kerugian tersebut sudah seharusnya hanya ditujukan terhadap Tergugat I.
Berikut kami kutip gugatan Penggugat.
"Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Mei ia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013.
[hal. 9, butir 41 gugatan Penggugat]
"Berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur)."
[hal. 10, butir 42 gugatan Penggugat]
Kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta di bawah ini yang membuktikan secara sempurna tuntutan ganti kerugian Penggugat terhadap seluruh Tergugat (termasuk Tergugat II) didasarkan pada perhitungan dalih kerugian yang disebabkan oleh pengakhiran perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I. sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Kerugian materiil sejumlah USD 272.978, yang disebabkan oleh:
"Hal ini disebabkan karena pada pertengahan tahun 2013, Tergugat I secara semena-mena dan tiba-tiba mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat. Apabila kerja sama tersebut tersebut diteruskan hingga akhir tahun 2013, maka Penggugat seharusnya bisa menerima pendapatan lebih besar dari tahun 2012. Dengan demikian, Penggugat menderita kerugian setidaknya selisih dari pendapatan yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat apabila kerja sama distributor tidak dihentikan secara tiba-tiba oleh Tergugat I hingga akhir tahun 2013, sebesar US$ 272,978.
[hal. 19, butir 120 (a) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah Rp. 4.498.625.831, yang disebabkan oleh :
"Selain kerugian pada tahun 2013, Penggugat juga menderita kerugian pada tahun 2014. Kerugian ini diderita oleh Penggugat dalam bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat III pada tahun 2014 sebesar Rp. 4.498.625.831.”
[hal. 20, butir 120 (b) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah Rp. 6.961.919.617, yang disebabkan oleh :
"Kompensasi investasi yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk membangun dan mengembangkan bisnis Produk di Indonesia."
[hal. 20, butir 120 (c) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah USD 3.670.703, yang disebabkan oleh :
"Apabila kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I masih berjalan, maka Penggugat berpotensi mendapatkan keuntungan (net profit) selama 10 tahun ke depan sejak tahun 2015 s/d 2025 sebesar US$ 3.670.703."
[hal. 20, butir 120 (d) gugatan Penggugat]
Kerugian immateriil sejumlah Rp. 25 milyar, yang disebabkan oleh :
"Penggugat menderita kerugian immateriil atas hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat dalam merestrukturisasi fokus bisnis usaha Penggugat serta rusaknya reputasi dan nama baik
Penggugat sebagai distributor di mata para pelanggan Penggugat."
[hal. 21, butir 121 (a) gugatan Penggugat]
Kerugian immateriil sejumlah Rp. 25 milyar, yang disebabkan oleh :
"Kerugian immaterial karena Tergugat I tidak menghargai kerjasama, dedikasi dan loyalitas Penggugat dalam menjalankan kerja sama distribusi dengan Tergugat I selama 11 tahun (2002 s/d 2013)."
[hal. 21, butir 121 (b) gugatan Penggugat]
Kerugian immateriil sejumlah Rp. 25 milyar, yang disebabkan oleh :
"Penggugat menderita kerugian immateriil atas perbuatan melawan hukum Tergugat III yang secara diam-diam mengambil alih hak Penggugat sebagai distributor Produk satu-satunya di Indonesia"
[hal. 21, butir 121 (c) gugatan Penggugat
Dengan demikian, gugatan ganti kerugian Penggugat jelas-jelas keliru ditujukan kepada Tergugat II karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II dalam gugatan ganti kerugiannya. Hal ini jelas menunjukan bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II merupakan gugatan yang salah alamat. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui yurisprudensi tetapnya telah berulangkali menegaskan bahwa gugatan yang salah alamat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1260 K/Sip/1980 tanggal 31 Maret 1982 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
"Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa daripada Ny. Sukarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin pribadi."
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 601 K/Sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
"Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan
yang menjual rumah-rumah milik Yayasan; seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan."
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1771 K/Sip/1975 tanggal 19 April 1979 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan ditujukan terhadap Tergugat pribadi, sedangkan gugatan itu mengenai tindakan-tindakannya yang dilakukannya sebagai pejabat."
Terlebih lagi, dalam suatu gugatan perdata, harus ada hubungan hukum pihak penggugat dan tergugat, sebagaimana ditentukan dalam banyak yurisprudensi dan doktrin ahli hukum, antara lain diuraikan di bawah ini.
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 294K/Sip/1971 tertanggal 7 Juli 1971, yang telah menjadi yurisprudensi tetap, menegaskan mengenai keharusan adanya hubungan hukum antara pihak penggugat dan tergugat dalam suatu perkara perdata. Kaidah hukum dari yuriprudensi tersebut menyatakan sebagai berikut:
"Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan."
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1357 K/Sip/1984 tanggal 27 Februari 1986, yang pada pokoknya menyatakan :
“Berdasarkan atas Asas-Asas Hukum Acara Perdata yang berlaku Umum yaitu seseorang yang akan mengajukan suatu gugatan perdata harus dilandasi suatu kepentingan yang cukup ...”
Lebih lanjut, ahli M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", penerbit Sinar Grafika, cetakan kedelapan, Oktober 2008, pada halaman 111 dan halaman 112, menyatakan sebagai berikut :
“Apabila orang yang ditarik sebagai tergugat keliru dan salah, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.
Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat, dikualifikasi mengandung error in persona.
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheidj. Yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. Gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat orang didudukkan sebagai tergugat."
Sebagaimana diilustrasikan dengan tepat oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam uraiannya yang kami kutip di atas, gugatan terhadap Tergugat II salah sasaran karena yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat I, tetapi Tergugat II ikut ditarik untuk membayar ganti rugi atas perbuatan Tergugat I tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa gugatan Penggugat ini harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan ini mengandung cacat formil, yaitu error in persona.
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN KARYAWAN PENGGUGAT YANG MENURUT TERGUGAT II.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan Tergugat II telah mempekerjakan karyawan PENGGUGAT TELAH MEMBOCORKAN INFORMASI RAHASIA PENGGUGAT KEPADA Penggugat untuk mengetahui informasi, kontak pelanggan, dokumen- dokumen rahasia Penggugat sehingga Tergugat II dapat memperoleh informasi rahasia tersebut.
“Tergugat II dengan Iktikad buruk menarik/mempekerjakan karyawan inti (key personnel) dari Penggugat yang mengetahui informasi, kontak pelanggan, dokumen-dokumen rahasia Penggugat untuk pindah bekerja di tempat Tergugat, sehingga seluruh informasi, kontak pelanggan, dan dokumen-dokumen rahasia tersebut dapat diketahui oleh Tergugat I dan Tergugat II – yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Gugatan ini pada bagian perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II.”
[hal. 6, butir 14 paragraf 2 gugatan Penggugat]
Kami menolak dalih tersebut. Namun tanpa perlu memeriksa materi pokok perkara, gugatan Penggugat juga nyata-nyata kurang pihak karena tidak mengikutsertakan mantan karyawan Penggugat.
Sebagaimana dikutip di atas, Penggugat mendalihkan Tergugat II telah memperoleh informasi rahasia Penggugat melalui mantan
karyawannya (yang mana dalih tersebut ditolak seluruhnya). Dalam hal ini, menurut Penggugat sendiri pemberi informasi rahasia tersebut adalah mantan karyawannya sedangkan Tergugat II adalah penerima informasi rahasia tersebut. Tentu saja dengan dasar pemikiran seperti itu, apabila mantan karyawan Penggugat tidak membocorkan informasi rahasia Penggugat, Tergugat II tidak akan mengetahui informasi tersebut.
Dengan demikian, tidak terbantahkan lagi gugatan Penggugat sebenarnya juga menuduh karyawannya telah membocorkan informasi rahasia kepada Tergugat.
Gugatan Penggugat jelas-jelas kurang pihak tanpa mengikutsertakan karyawan Penggugat yang menurut Penggugat sendiri adalah pihak yang membocorkan informasi rahasia Apabila Tergugat II hendak disalahkan telah mengambil informasi rahasia Penggugat, tentu saja pihak yang secara melawan hukum membocorkan informasi rahasia tersebut juga harus ikut dijadikan Tergugat dalam perkara ini.
Kami meyakini Penggugat secara tidak patut dan adil mengajukan gugatan ini tanpa mengikutsertakan dan memberikan kesempatan kepada mantan karyawannya untuk didengar di Pengadilan Negeri.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan hukum acara perdata gugatan yang kurang pihak sudah seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri. Berikut kami kutip beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyebutkan:
"Bahwa karena yang berhutang kepada penggugat/terbanding adalah 2 orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut. Bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima."
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 938K/Sip/1972 tanggal 30 September 1972 yang menyebutkan:
"Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan
karena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat."
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 938K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 yang menyebutkan:
"Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara."
JAWABAN DALAM POKOK PERKARA
Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalih Penggugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui secara tertulis oleh Tergugat II. Seluruh eksepsi Tergugat II tersebut di atas merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari jawaban Tergugat II dalam pokok perkara.
Sesuai hukum pembuktian, Tergugat II mensomir Penggugat untuk membuktikan seluruh dalih gugatannya. Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan dalih- dalihnya tersebut, gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak.
Kami mohon agar gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya berdasarkan keseluruhan alasan yang diuraikan di bawah ini.
TERGUGAT II TIDAK TERLIBAT SAMA SEKALI TERKAIT BERAKHIRNYA PERJANJIAN DISTRIBUTOR ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, gugatan Penggugat pada pokoknya mengenai pemutusan perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I. Berikut kami kutip gugatan Penggugat.
"Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013.
[hal. 9, butir 41 gugatan Penggugat]
"Berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur)"
[hal. 10, butir 42 gugatan Penggugat]
Kami tegaskan Tergugat II bukan pihak dalam perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I, dan karenanya tidak pernah terlibat terkait dengan pengakhiran perjanjian distributor tersebut. Dalam gugatannya, Penggugat pun berulang kali menegaskan dan mengakui pengakhiran perjanjian distributor tersebut dilakukan oleh Tergugat I.
Dalih gugatan Penggugat terhadap Tergugat II hanyalah sehubungan dengan dua hal berikut:
Tergugat II melampaui kewenangannya sebagai kantor perwakilan perusahaan asing.
Tergugat II mempekerjakan mantan karyawan Penggugat.
Tergugat II menolak kedua dalih tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
TERGUGAT II TIDAK MELAMPAUI KEWENANGANNYA DALAM MENJALANKAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING.
Tergugat II menolak dalih Penggugat yang menuduh Tergugat II telah melampaui kewenangannya dalam menjalankan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Cari Zeiss Pte Ltd. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya.
Kami tegaskan Tergugat II tidak pernah melampaui kewenangannya dalam menjalankan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Cari Zeiss Pte Ltd.
Dalih Penggugat jelas mengada-ada karena pihak yang berwenang mengenakan sanksi terhadap Tergugat II adalah Badan Koordinasi Penanaman Pasar Modal sebagai instansi pemerintah yang menerbitkan Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas nama Cari Zeiss Pte Ltd.
Kami juga tegaskan sampai dengan hari ini Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak pernah memberikan sanksi terhadap Tergugat II dengan alasan Tergugat II telah menyalahi Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas nama Cari Zeiss Pte Ltd.
Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan kerugian apakah yang dideritanya apabila benar Tergugat II bertindak melampaui kewenangannya dalam menjalankan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Cari Zeiss Pte Ltd.
TERGUGAT II TIDAK PERNAH MEMPEKERJAKAN MANTAN KARYAWAN PENGGUGAT.
Tergugat II menolak dalih Penggugat yang menuduh Tergugat 11 telah secara melawan hukum memperkerjakan mantan karyawan Penggugat. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya tersebut.
Kami tegaskan Tergugat II tidak pernah memperkerjakan mantan karyawan Penggugat.
Dalih Penggugat yang melarang-larang mantan karyawan untuk bekerja di tempat lain jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan dan memilih pekerjaan.
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan :
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan :
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menentukan :
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Selain dalam Undang-undang Dasar 1945, hak tiap warga negara Indonesia untuk memilih pekerjaan juga diatur dalam Undang-undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.”
Kemudian, Pasal 31 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga memberikan hak yang serupa kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan pindah pekerjaan yang dikehendakinya, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri."
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, dalih Penggugat yang melarang-larang mantan karyawannya untuk bekerja di tempat lain jelas-jelas bertentantan dengan hukum dan sudah seharusnya ditolak untuk seluruhnya.
TUNTUTAN GANTI RUGI YANG DIMINTA OLEH PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
Tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil Penggugat sudah seharusnya ditolak berdasarkan alasan-alasan di bawah ini.
Alasan 1 : Tuntutan Ganti Rugi Materiil Yang Diminta Penggugat Salah Alamat Karena Kerugian Yang Didalihkan Penggugat Tidak Disebabkan Oleh Tergugat II.
Sebagaimana dijelaskan Tergugat II di atas, Penggugat berdalih bahwa Penggugat telah mengalami kerugian dan meminta ganti kerugian kepada Para Tergugat (termasuk Tergugat II), sebagaimana dikutip di bawah ini:
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesar US$ 3.934.691 dan Rp. 11.460.545.448"
[hal. 23, butir 3 petitum gugatan Penggugat]
Padahal, sebagaimana didalihkan sendiri oleh Penggugat pengakhiran perjanjian distributor tersebut dilakukan oleh Tergugat I, bukan Tergugat II. Oleh karena itu, kalaupun pengakhiran perjanjian distributor tersebut melawan hukum, tuntutan ganti kerugian tersebut sudah seharusnya hanya ditujukan terhadap Tergugat I.
Berikut kami kutip gugatan Penggugat.
"Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013.
[hal. 9, butir 41 gugatan Penggugat]
“Berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor
antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur)."
[hal. 10, butir 42 gugatan Penggugat]
Kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta di bawah ini yang membuktikan secara sempurna tuntutan ganti kerugian Penggugat terhadap seluruh Tergugat (termasuk Tergugat II) didasarkan pada perhitungan dalih kerugian yang disebabkan oleh pengakhiran perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I, antara lain sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Kerugian materiil sejumlah USD 272.978, yang disebabkan oleh:
"Hal ini disebabkan karena pada pertengahan tahun 2013, Tergugat I secara semena-mena dan tiba-tiba mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat. Apabila kerja sama tersebut tersebut diteruskan hingga akhir tahun 2013, maka Penggugat seharusnya bisa menerima pendapatan lebih besar dari tahun 2012. Dengan demikian, Penggugat menderita kerugian setidaknya selisih dari pendapatan yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat apabila kerja sama distributor tidak dihentikan secara tiba-tiba oleh Tergugat I hingga akhir tahun 2013, sebesar US$ 272,978.
[hal. 19, butir 120 (a) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah Rp. 4.498.625.831, yang disebabkan oleh:
"Selain kerugian pada tahun 2013, Penggugat juga menderita kerugian pada tahun 2014. Kerugian ini diderita oleh Penggugat dalam bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat III pada tahun 2014 sebesar Ro. 4.498.625.831."
[hal. 20, butir 120 (b) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah Rp. 6.961.919.617, yang disebabkan oleh:
"Kompensasi investasi yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk membangun dan mengembangkan bisnis Produk di Indonesia."
[hal. 20, butir 120 (c) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah USD 3.670.703, yang disebabkan oleh:
"Apabila kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I masih berjalan, maka Penggugat berpotensi mendapatkan keuntungan (net profit) selama 10 tahun ke depan sejak tahun 2015 s/d 2025 sebesar US$ 3,670,703."
[hal. 20, butir 120 (d) gugatan Penggugat]
Sebagaimana dapat dilihat dari kutipan tersebut di atas, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa ganti kerugian tersebut dituntut oleh Penggugat atas perbuatan Tergugat II. Tidak ada kausalitas antara perbuatan yang didalihkan oleh Penggugat dengan kerugian-kerugian yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat II.
Dengan demikian, jelas bahwa tuntutan ganti rugi kepada Tergugat II tidak berdasar hukum karena bahkan Penggugat sendiri mendalihkan bahwa kerugian-kerugian tersebut adalah akibat perbuatan yang tidak dilakukan oleh Tergugat II. Oleh karenanya, tuntutan ganti kerugian Penggugat harus ditolak.
Alasan 2: Tuntutan Ganti Rugi Immateriil Yang Diajukan Penggugat Harus Ditolak Karena Tidak Berdasar Hukum.
Tergugat II juga mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan oleh Penggugat karena tuntutan tersebut tidak berdasar hukum. Sebagaimana telah Tergugat II buktikan, kerugian yang didalihkan oleh Penggugat menurut Penggugat disebabkan oleh perbuatan Tergugat I. Selain itu, Tergugat II juga telah buktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat sehingga kerugian immateriil ini tidak dapat dimintakan oleh Penggugat.
Selain itu, Tergugat II juga mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam hal-hal tertentu saja. Berikut Tergugat II kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan.”
Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitan dengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas. Bahkan keseluruhan tuntutan ganti rugi Penggugat terbukti tidak ada yang berdasar hukum. Oleh karenanya, tuntutan ganti rugi immateriil ini pantas ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat.
TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIAJUKAN PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Dalam petitum Penggugat dalam provisi butir 3, Penggugat menuntut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000 untuk setiap hari kelalaian memenuhi putusan provisi.
Permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat sudah seharusnya ditolak karena permohonan uang paksa terhadap pembayaran ganti kerugian jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khususnya Pasal 606a RV yang menyebutkan:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukum untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
Di samping itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat juga bertentangan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sebagaimana tertera dalam putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, yang pada pokoknya menegaskan bahwa :
"Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang"
Berlandaskan pada ketentuan hukum acara perdata, khususnya Pasal 606a RV dan Putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1970 tanggal 26 Februari 1973, maka sangatlah berdasar hukum apabila Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat.
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI DAN SERTA MERTA PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 180 (1) HIR JO. PASAL 54 RV MAUPUN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, penggugat yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan putusan provisi dan serta merta harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 (1) HIR jo. Pasal 54 RV.
Pasal 180 (1) HIR mengatur bahwa :
"Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya putusan itu dapat dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan ataupun bandingan, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti, atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti, demikian juga jika ada yang dikabulkan tuntutan dahulu, atau di dalam perselisihan mengenai hak kepunyaan."
Pasal 54 RV mengatur bahwa :
"Putusan serta merta atau putusan sementara dapat diberikan oleh hakim, meskipun terdapat perlawanan atau banding, apabila:
Putusan sementara didasarkan pada alat bukti yang otentik.
Putusan sementara didasarkan pada akta di bawah tangan yangdiakui oleh pihak yang menggunakan akta tersebut sebagai landasan perbuatannya, atau jika akta tersebut diakui menurut hukum, dan diakui apabila perkara diputus tanpa kehadiran pihak tergugat (verstek).
Dalam putusan condemnatoir, terdapat putusan terdahulu yang terhadapnya tidak dilakukan banding atau perlawanan."
Berdasarkan Pasal 180 (1) HIR dan Pasal 54 RV tersebut di atas, suatu permohonan putusan provisi ataupun serta merta hanya dapat dikabulkan jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut :
Terdapatnya bukti otentik atau tulisan tangan yang menurut hukum memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna yang membuktikan seluruh dalil penggugat.
Terdapatnya putusan pengadilan yang final dan mengikat yang membuktikan secara sempurna kebenaran seluruh dalil penggugat.
Terdapat putusan provisi yang dikabulkan sebelumnya.
Perkara yang dipersengketakan adalah perselisihan mengenai "bezitrecht"
Fakta membuktikan bahwa tidak ada satupun syarat yang diwajibkan oleh Pasal 180 (1) HIR jo. Pasal 54 RV dipenuhi oleh Penggugat dalam permohonan provisinya, yaitu:
Tidak ada bukti otentik yang membuktikan seluruh gugatan Penggugat.
Tidak ada putusan pengadilan yang final dan mengikat yang membuktikan secara sempurna kebenaran seluruh dalil Penggugat.
Gugatan Penggugat bukan mengenai perselisihan tentang "bezitrecht', melainkan mengenai pemutusan Perjanjian Distributor.
Dalam gugatannya, Penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya hal yang "sangat istimewa" sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukannya sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975.
Lebih lanjut lagi, mohon perhatian Majelis Hakim yang mulia atas hal-hal sebagai berikut :
Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", yang diterbitkan Sinar Grafika, cetakan kedelapan Oktober 2008, pada halaman 901 menyatakan bahwa :
"Mengenai sifat penerapan Pasal 180, Pasal 191 RBG perlu disadari hakim :
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar blj voorraad) dan Provisional jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang hal yang sama menentukan bahwa pelaksanaan putusan provisi hanya dapat dilakukan apabila adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, terbukti bahwa permohonan putusan provisi dan serta merta yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, dan karenanya permohonan tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA.
Permohonan sita jaminan Penggugat jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 227 ayat (1) HIR jo. PAsal 720 RV dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 TAhun 1975 dan oleh karenanya patut ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
Berikut Tergugat II kutip ketentuan hukum acara perdata yang berkaitan dengan sita jaminan.
Pasal 227 ayat (1) HIR :
"Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang Itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan pengadilan [...]"
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 juga menyebutkan:
“a. Agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 HIR/261 RBG).
b. Agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dlkemukakan oleh pemohon."
Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 pun dipertegas dalam doktrin hukum acara perdata Indonesia, misalnya oleh ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)" :
"Sekalipun esensi atau inti alasan [permohonan sita jaminan] terletak pada unsur 'tergugat akan menggelapkan barang-barangnya' dengan tujuan untuk merugikan kepentingan pihak penggugat, unsur tersebut mesti didukung oleh unsur "adanya persangkaan yang beralasan", [vide hal. 35] Suatu persangkaan yang dapat mendukung alasan pengabulan sita jaminan, harus ada batas minimalnya. Selama batas minimal belum ditemukan hakim, unsur persangkaan akan penggelapan yang hendak dilakukan tergugat belum mempunyai nilai yang sah sebagai alasan pengabulan sita. Batas minimal yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan dimaksud :
ada fakta yang mendukung persangkaan;
atau sekurang - kurangnya ada petunjuk - petunjuk yang membenarkan persangkaan;
dan fakta atau petunjuk itu harus masuk akal.
Kepada fakta-fakta itulah hakim menilai kebenaran persangkaannya. Fakta atau petunjuk Itu dapat diperoleh hakim baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Kemudian fakta atau
petunjuk yang diperoleh hakim tadi diujikan pula dengan faktor masuk akal, [vide hal. 36]
Maksud memberi batasan minimal atas persangkaan, bertujuan untuk 'membatasi' kewenangan hakim secara yuridis atas pengabulan sita jaminan. Pembatasan tersebut sekaligus bertujuan untuk menghindari peranan subiektip dari hakim dalam pemeriksaan dan pengabulan sita jaminan. Persangkaan yang harus diwujudkan dan diketemukan hakim ditinjau dari segi yuridis adalah persangkaan yang benar-benar didukung oleh fakta atau petunjuk-petunjuk, agar alasan pengabulan sita tidak didasarkan pada penilaian subjektip..." [vide hal. 37]
Permohonan sita jaminan yang tidak didukung fakta atau petunjuk adalah permohonan yang tidak sah menurut hukum. Apabila pemohon dalam hal ini penggugat, tidak mampu mengajukan fakta atau petunjuk-petunjuk tentang adanya kehendak atau maksud tergugat hendak menggelapkan harta terperkara atau hartanya kepada pihak ketiga, dengan sendirinya menurut hukum permohonan dianggap belum memenuhi alasan yang sah. [vide hal. 38]
Terhadap permohonan sita jaminan yang belum memenuhi syarat alasan yang sah, hakim harus tegas untuk menolak permohonan." [vide hal. 39]
Berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tersebut di atas, pemeriksaan atas permohonan sita jaminan Penggugat wajib dilakukan secara materiil, objektif dan sangat berhati-hati, antara lain dengan mempertimbangkan :
apakah ada bukti, fakta dan petunjuk bahwa Tergugat II akan menggelapkan atau mengalihkan asetnya?
apakah bukti, fakta dan petunjuk itu masuk akal?
apakah Penggugat berhasil membuktikan adanya bukti, fakta dan petunjuk tersebut?
Faktanya adalah, tidak ada satu pun syarat yang diwajibkan oleh Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 berhasil dipenuhi oleh Penggugat. Oleh karenanya permohonan sita jaminan Penggugat sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
BERDASARKAN URAIAN FAKTA DAN KETENTUAN HUKUM DI ATAS, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi
Menolak permohonan putusan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
JAWABAN TERGUGAT III
Gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini.
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR.
Gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur berdasarkan alasan-alasan di bawah ini.
Alasan 1: Penggugat menggabungkan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Penggugat mendasarkan gugatannya atas dasar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Namun demikian, dalam gugatannya Penggugat telah menuntut ganti kerugian atas dasar wanprestasi, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Kerugian tahun 2014
Selain kerugian pada tahun 2013, Penggugat juga menderita kerugian pada tahun 2014. Kerugian ini diderita oleh Penggugat dalam bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi
oleh Tergugat I dan Tergugat III pada tahun 2014 sebesar Rp. 4.498.625.831."
Tuntutan ganti kerugian tersebut jelas-jelas adalah gugatan kontraktual/wanprestasi.
Berdasarkan hukum acara perdata Indonesia, Penggugat tidak dapat menggabungkan tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan. Mahkamah Agung telah berulang kali menentukan prinsip hukum acara perdata tersebut dalam berbagai yurisprudensinya, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan Wanprestasi di dalam satu Surat Gugatan, tidak dapat dibenarkanmenurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam Gugatan tersendiri."
Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri."
Putusan Mahkamah Agung No. 571 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Desember 2008 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena dalam putusan judex juris terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan :
bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat menggabungkan dalil wanprestasi dan dalil perbuatan melawan hukum, dengan petitum hanya menuntut agar Tergugat I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan wanprestasi atas perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat disatukan dalam satu gugatan."
Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas juga ditegaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,
penerbit Sinar Grafika, cetakan kedelapan, Oktober 2008, halaman 455 - 456, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan PMH [perbuatan melawan hukum] ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan;
dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi."
Alasan 2: Posita dan petitum gugatan Penggugat tidak konsisten.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan Tergugat I telah memutuskan perjanjian distributor dengan Penggugat secara melawan hukum. Atas dasar dalih tersebut, dalam petitum ke-3 Penggugat kemudian menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil terhadap seluruh Tergugat (termasuk Tergugat III).
Padahal, Penggugat secara spesifik hanya menuduh Tergugat III melakukan sebagian dari perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, yakni sebagai berikut :
Tergugat III secara diam-diam ditunjuk sebagai distributor.
Tergugat III secara diam-diam melakukan pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan Produk di Kementerian Kesehatan.
Tergugat III hanya "boneka" dari Tergugat I.
Namun dalam petitum gugatannya Penggugat telah menuntut ganti kerugian terhadap Tergugat III secara tanggung renteng dengan Tergugat-Tergugat lainnya untuk perbuatan yang menurut Penggugat sendiri dilakukan oleh Tergugat lain. Tidak jelas dan kabur dalam posita gugatannya untuk menuntut pertanggung-jawaban Tergugat III atas perbuatan melawan hukum yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat lain.
Posita dan petitum gugatan yang demikian jelas-jelas saling bertentangan dan tidak konsisten sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur. Mahkamah Agung melalui yurisprudensinya telah berkali-kali menegaskan bahwa akibat hukum dari suatu gugatan yang
kabur dan tidak jelas adalah gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain diuraikan di bawah ini.
Putusan Mahkamah Agung No. 586 K/Pdt/2000 tanggal 23 Mei 2001, yang pada pokoknya menyatakan:
"Bilamana terdapat perbedaan ... dalam posita dan petitum,maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur."
Putusan Mahkamah Agung No. 1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982, yang pada pokoknya menyatakan:
"Suatu gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan menurut Hukum Acara Perdata, antara petitum dan posita harus ada hubungan satu sama lain, dalam arti bahwa petitum (tuntutan) haruslah didukung oleh posita/fundamentum petendi yang diuraikan baik faktanya maupun segi hukumnya yang diuraikan dengan jelas dalam gugatannya. Bilamana syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebut oleh pengadilan atau Mahkamah Agung akan diberikan putusan yang amarnya "Gugatan tidak dapat diterima"."
Putusan Mahkamah Agung No. 206 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 25 Maret 2010, yang pada pokoknya menyatakan:
"Bahwa berpedoman pada Pasal 8 No. 3 Rv. Jo Putusan Mahkamah Agung No. 1075 K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember 1982, bahwa suatu gugatan yang diajukan ke Pengadilan menurut Hukum Acara Perdata antara petitum dan posita/fundamentum petendi harus ada hubungan satu sama lain, dalam arti bahwa petitum haruslah didukung oleh posita/fundamentum petendi yang diuraikan dengan jelas dalam gugatannya, bila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebut oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung akan diterbitkan putusan yang amar gugatan tidak dapat diterima;
"Bahwa hal-hal yang dimohonkan dalam petitum angka 2 dan 3 tidak diuraikan dalam posita gugatan,hanya apa diuraikan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum gugatan, sehingga gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur bahkan kontradiktif (obscuur Iibel),"
JAWABAN DALAM POKOK PERKARA
Tergugat III secara tegas membantah seluruh dalih Penggugat kecuali yang tegas- tegas diakui secara tertulis oleh Tergugat III. Seluruh eksepsi Tergugat III tersebut di atas merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari jawaban Tergugat III dalam pokok perkara.
Sesuai hukum pembuktian, Tergugat III mensomir Penggugat untuk membuktikan seluruh dalih gugatannya. Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan dalih-dalihnya tersebut, gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak.
Kami mohon agar gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya berdasarkan alasan- alasan yang diuraikan di bawah ini.
TERGUGAT III ADALAH PIHAK KETIGA BERITIKAD BAIK. TERGUGAT III TIDAK TAHU MENAHU PERSOALAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I (TERMASUK MENGENAI BERAKHIRNYA PERJANJIAN DISTRIBUTOR ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I).
Gugatan Penggugat pada pokoknya mengenai pemutusan perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I. Berikut kami kutip gugatan Penggugat.
"Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013.
[hal. 9, butir 41 gugatan Penggugat]
"Berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur)."
[hal. 10, butir 42 gugatan Penggugat]
Kami tegaskan Tergugat III bukan pihak dalam perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I, dan karenanya tidak pernah terlibat dalam pengakhiran perjanjian distributor tersebut. Dalam gugatannya, Penggugat pun berulang kali menegaskan dan mengakui pengakhiran perjanjian distributor tersebut dilakukan oleh Tergugat I.
Tergugat III adalah pihak ketiga beritikad baik dan hanya ditarik-tarik oleh Penggugat dalam gugatan perkara perdata ini.
Kami tegaskan bahwa Tergugat III sama sekali tidak tahu menahu persoalan antara Penggugat dan Tergugat I dan pengangkatan Tergugat III sebagai distributor pun dilakukan atas dasar informasi bahwa Penggugat bukanlah distributor tunggal/eksklusif dari Tergugat I. Tergugat III telah melakukan pengecekan dengan Kementerian Perdagangan dan memperoleh informasi bahwa Penggugat tidak pernah terdaftar sebagai distributor tunggal/eksklusif dari Tergugat I.
Karena Penggugat bukan distributor tunggal/eksklusif dari Tergugat I, Tergugat III berkeyakinan tidak ada pelanggaran hukum untuk menjadi distributor dari Tergugat I. Pengangkatan Tergugat III sebagai distributor Tergugat I pun telah disetujui dan terdaftar pada Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa ("Permendag No. 11/2006").
Tentu saja sebagai pihak ketiga, Tergugat III tidak tahu menahu status hukum Penggugat sebagai distributor Tergugat I, apalagi selama ini pun Penggugat tidak pernah mempersoalkan pengangkatan Tergugat III sebagai distributor.
Dalih gugatan Penggugat terhadap Tergugat III hanyalah sehubungan dengan 3 hal berikut:
Tergugat III secara diam-diam ditunjuk sebagai distributor.
Tergugat III secara diam-diam melakukan pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan Produk di Kementerian Kesehatan.
Tergugat III hanya "boneka" dari Tergugat I.
Tergugat III menolak ketiga dalih tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
PENUNJUKKAN TERGUGAT III SEBAGAI DISTRIBUTOR DILAKUKAN SECARA SAH.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara diam-diam telah ditunjuk sebagai distributor produk Tergugat I sejak 4 Juli 2012. Kami mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya tersebut.
Dalih Penggugat tersebut sudah seharusnya ditolak berdasarkan keseluruhan alasan yang diuraikan di bawah ini.
Alasan 1: Penunjukan Tergugat III Sebagai Distributor tidak Membutuhkan Persetujuan Penggugat.
Sepengetahuan Tergugat III, perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I tidaklah bersifat eksklusif. Tergugat III pun telah melakukan pengecekan dengan Kementerian Perdagangan dan memperoleh informasi bahwa Penggugat tidak pernah terdaftar sebagai distributor tunggal/eksklusif dari Tergugat I.
Oleh karena Penggugat bukan distributor tunggal/eksklusif, Tergugat III tidak bisa dilarang-larang secara sepihak oleh Penggugat untuk menjadi distributor Tergugat I.
Pengertian distributor eksklusif secara tegas diatur dalam Permendag No. 11/2006 yang menentukan status eksklusif tersebut diberikan oleh prinsipal, dan bukan ditentukan secara sepihak oleh distributor. Hak eksklusif tersebut tidak pernah diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Pasal 1 ayat (6) Permendag No.11/2006 menentukan:
"Hak eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau distributor tunggal."
Pasal 1 ayat (8) Permendag No. 11/2006 menentukan:
"Distributor Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu."
Dalih Penggugat yang melarang-larang Tergugat III untuk ditunjuk sebagai distributor Tergugat I sedangkan Penggugat sendiri bukanlah distributor tunggal/eksklusif Tergugat I sangat mengada-ada dan tidak adil, dan nyata-nyata dilakukan oleh Penggugat semata-mata untuk menguasai pasar di Indonesia untuk menghindari kompetisi.
Tindakan Penggugat yang berusaha menghalang-halangi Tergugat III untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut jelas-jelas juga melanggar Pasal 19 butir a Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ("UU Anti-Monopoli") yang menentukan:
"Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
menolak dan ataumenghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan."
Pasal 48 ayat (1) UU Anti-Monopoli menentukan bahwa pelanggaran atas Pasal 19 merupakan tindak pidana, sebagaimana dikutip di bawah ini.
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggitingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan."
Alasan 2: Penunjukkan Tergugat III sebagai distributor telah disetujui dan terdaftar pada Kementerian Perdagangan.
Kami mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa penunjukkan Tergugat III sebagai distributor pun telah disetujui dan terdaftar pada Kementerian Perdagangan dengan diterbitkannya Surat Tanda Pendaftaran (STP). Pasal 1 butir 13 Permendag No. 11/2006 menyebutkan :
"Surat Tanda Pendaftaran, untuk selanjutnya disebut STP, adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa yang diterbitkan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahan, Departemen Perdagangan."
Alasan 3: Tergugat III tidak memiliki kewajiban hukum untuk menginformasikan kepada Penggugat bahwa Tergugat III telah ditunjuk sebagai distributor di Indonesia oleh Tergugat I.
Dalih Penggugat yang mendalihkan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat III secara diam-diam ditunjuk sebagai distributor Tergugat I adalah mengada-ada.
Pertama-tama, kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan bahwa tidak ada satupun perjanjian yang mewajibkan Tergugat III untuk menginformasikan kepada Penggugat apabila Tergugat III ditunjuk sebagai distributor oleh Tergugat I. Oleh
karena itu, Tergugat III jelas-jelas tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk menginformasikan kepada Penggugat ketika Tergugat III ditunjuk sebagai distributor Tergugat I.
Apalagi sepengetahuan Tergugat III, Tergugat I juga telah menginformasikan kepada Penggugat mengenai penunjukkan Tergugat III sebagai distributor Tergugat I. Kami tegaskan sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat III tidak pernah menerima protes ataupun keberatan dari Penggugat mengenai penunjukkan Tergugat III sebagai distributor.
Justru tindakan Penggugat selama ini membuktikan persetujuan, penerimaan dan pengakuan Penggugat atas keabsahan penunjukkan Tergugat III sebagai distributor. Fakta ini akan kami buktikan pada sidang pembuktian dalam pokok perkara.
Tergugat III membantah dengan tegas dalih Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat III seharusnya hanya berperan sebagai partner logistik. Anggaran dasar Tergugat III, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dengan jelas menyebutkan bahwa maksud dan tujuan Tergugat III ialah berusaha dalam bidang perdagangan, perbengkelan, pertanian dan industri.
Pasal 3 ayat (2) (a) Anggaran Dasar Tergugat III dengan jelas menyebutkan bahwa Tergugat III berhak:
"Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, keperluan dan alat-alat kesehatan, peralatan elektronika dan listrik, perdagangan suku cadang, obat-obatan tradisional, farmasi dan obat-obatan, peralatan pertanian dan perkebunan, peralatan perikanan, ternak dan ungags, pakan ternak, termasuk dagang ekspor, impor, interinsulair, lokal, grossier, leveransier / supplier, agen, distributor / dealer, atau perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri."
Dengan demikian, Tergugat III secara hukum dapat bertindak sebagai distributor dan melakukan kegiatan perdagangan alat-alat kesehatan. Kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Tergugat III tidak terbatas kepada kegiatan logistik sebagaimana didalihkan oleh Penggugat.
KONSUMEN BEBAS UNTUK MEMBELI PRODUK DARI PIHAK MANAPUN JUGA TERMASUK DARI TERGUGAT III.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan bahwa seolah-olah "konsumen Penggugat telah diambil oleh Tergugat III secara melawan hukum karena Penggugat harus membeli produk langsung dari Tergugat III". Kami menolak dalih tersebut dan mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya.
Kami tegaskan bahwa Penggugat telah menyepakati untuk membeli produk langsung dari Tergugat III dan bukan dari Tergugat I.
Apabila Penggugat tidak menerima dan menyetujui untuk membeli produk dari Tergugat III, Penggugat seharusnya menolak untuk memesan produk dari Tergugat III namun faktanya Penggugat justru memesan produk dari Tergugat III tanpa mengajukan keberatan apapun, dan bahkan menerima keuntungan dari penjualan produk yang dibelinya dari Tergugat III.
Dalih Penggugat juga mengada-ada karena faktanya Penggugat bukanlah distributor tunggal/eksklusif dari Tergugat I, dan karenanya tidak bisa melarang Tergugat III untuk menjual produk langsung kepada konsumen
Larangan agar Tergugat III tidak dapat menjual produk langsung kepada konsumen, yang otomatis juga akan membatasi hak konsumen untuk membeli produk dari pelaku usaha manapun yang dikehendakinya, juga jelas-jelas merugikan kepentingan konsumen. Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen jelas-jelas mempunyai hak untuk membeli produk dari pelaku usaha manapun yang dikehendaki olehnya, dan hak tersebut tidak dapat dibatasi oleh Penggugat.
DALIH PENGGUGAT MENGENAI BEBAN BIAYA GUDANG MENGADA-ADA.
Dalam gugatannya, Penggugat telah mendalilkan bahwa Tergugat III membebankan Penggugat dengan biaya gudang yang sangat tinggi dari pada biaya gudang yang umumnya berlaku di Indonesia dan bahwa perusahaan yang menyewakan gudang tersebut tidak terdaftar. Kami menolak dalih tersebut dan mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya tersebut.
Dalih Penggugat tersebut juga tidak relevan dalam perkara ini. Sebagaimana dapat dilihat dalam tuntutan ganti kerugiannya, Penggugat sama sekali tidak mempermasalahkan ganti kerugian terkait dengan beban biaya gudang.
PENDAFTARAN IZIN EDAR ALAT KESEHATAN PRODUK DI KEMENKES OLEH TERGUGAT III TIDAK MELAWAN HUKUM.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pendaftaran izin edar alat kesehatan atas produk yang sama dengan Penggugat. Kami menolak dalih tersebut dan mensomir Penggugat untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Dalih Penggugat tersebut juga tidak relevan dalam perkara ini. Sebagaimana dapat dilihat dalam tuntutan ganti kerugiannya, Penggugat sama sekali tidak mempermasalahkan ganti kerugian terkait dengan dalih izin edar ganda.
Tergugat III juga menolak gugatan Penggugat yang mendalihkan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/1/767/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan, untuk memperoleh izin edar atas suatu produk yang sama harus mendapat persetujuan dari distributor sebelumnya. Dalih tersebut sudah seharusnya ditolak berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini.
Alasan 1: Peraturan yang dirujuk oleh Penggugat tidak relevan.
Sebagaimana bisa dilihat dalam gugatan Penggugat, satu-satunya peraturan yang dirujuk oleh Penggugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/1/767/2014 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2014 atau 1 tahun lebih setelah dikeluarkannya izin edar atas nama Tergugat III. Dalam gugatannya, Penggugat mempermasalahkan izin edar atas produk yang didaftarkan oleh Tergugat III pada tanggal 5 Maret 2013.
Atau dengan kata lain, Penggugat hendak mempergunakan peraturan tersebut secara retroaktif/berlaku surut yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip hukum Indonesia.
Peraturan yang dirujuk oleh Penggugat pun sama sekali tidak mensyaratkan adanya persetujuan dari distributor lama untuk penerbitan izin edar bagi distributor baru.
Alasan 2: Peraturan yang berlaku pada saat diprosesnya permohonan izin edar Tergugat III tidak mensyaratkan persetujuan dari distributor sebelumnya.
Kami mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa peraturan terkait penerbitan izin edar alat kesehatan yang berlaku pada saat izin edar atas nama Tergugat III dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2013 adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ("Permenkes 1190").
Pasal 10 ayat (1) Permenkes 1190 menyebutkan:
"Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan contoh dalam Formulir 1 dan Formulir 2 sebagaimana terlampir."
Formulir 1 dalam Lampiran Permenkes 1190 adalah formulir pendaftaran alat kesehatan sementara Formulir 2 adalah formulir pendaftaran perbekalan kesehatan rumah tangga.
Tidak ada satu pun keterangan dalam Formulir 1 Lampiran Permenkes 1190 yang mensyaratkan adanya persetujuan dari distributor sebelumnya.
Lebih lanjut lagi, Pasal 12 Permenkes 1190 menyebutkan:
"Alat kesehatan dan/atau PKRT impor yang akan didaftar,wajib disertai surat yang menyatakan bahwa alat kesehatan dan/atau PKRT tersebut sudah beredar dan digunakan di negara asal produk diproduksi atau negara lain, serta dokumen lain yang menunjukkan keamanan atau mutualat kesehatan dan/atau PKRT dari instansi yang berwenang sesuai yang diperlukan dalam proses evaluasi."
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa berdasarkan Permenkes 1190 tidak ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa pendaftaran izin edar alat kesehatan harus disertai dengan persetujuan dari distributor sebelumnya sebagaimana didalihkan oleh Penggugat.
Alasan 3: Kementerian Kesehatan adalah instansi pemerintah yang berwenang untukmemutuskan apakah pendaftaran izin edar Tergugat III melawan hukum.
Kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan Tergugat III hanyalah pihak swasta yang tidak memiliki kuasa menerbitkan izin edar alat kesehatan.
Tergugat III bisa saja memohon izin edar alat kesehatan kepada Kementerian Kesehatan, namun keputusan dikabulkan atau tidak permohonan tersebut berada di tangan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, keberatan Penggugat terhadap izin edar Tergugat III sudah seharusnya ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, bukan Tergugat III karena jelas izin edar atas nama Tergugat III dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sebagai instansi pemerintah yang berwenang, Kementerian Kesehatan sendiri telah memutuskan bahwa tidak ada masalah dalam penerbitan izin edar bagi Tergugat III.
TERGUGAT III BUKAN MERUPAKAN PERUSAHAAN "BONEKA" DARI TERGUGAT I.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalihkan bahwa "patut diduga bahwa Tergugat III adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan sepenuhnya oleh Tergugat I." Kami menolak dalih tersebut dan mensomir Penggugat untuk membuktikan dalihnya tersebut.
Kami tegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar karena memang Tergugat III bukan merupakan perusahaan "boneka" dari Tergugat I dan bahwa penunjukkan Tergugat III sebagai distributor adalah sah dan tidak dilakukan secara diam-diam.
Tergugat III adalah perusahaan yang independen dari Tergugat I, baik dari sisi kepemilikan maupun dari sisi manajemen, sebagaimana akan dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara.
Dalih Penggugat tersebut pun tidak relevan dalam perkara ini. Dalam petitum gugatannya, Penggugat sama sekali menuntut ganti kerugian terkait dengan dalihnya bahwa "Tergugat III adalah perusahaan boneka Tergugat I".
TUNTUTAN GANTI RUGI YANG DIMINTA OLEH PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
Tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil Penggugat sudah seharusnya ditolak berdasarkan keseluruhan alasan yang diuraikan di bawah ini.
Alasan 1: Komponen Kerugian Materiil dan Immateriil Yang Didalihkan Penggugat Bukan Disebabkan Oleh Tergugat III.
Sebagaimana dijelaskan Tergugat III di atas, Penggugat berdalih bahwa Penggugat telah mengalami kerugian dan meminta ganti kerugian kepada Para Tergugat (termasuk Tergugat III), sebagaimana dikutip di bawah ini:
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan lunas sebesar US$ 3.934.691 dan Rp. 11.460.545.448"
[hal. 23, butir 3 petitum gugatan Penggugat]
Padahal, sebagaimana didalihkan sendiri oleh Penggugat pengakhiran perjanjian distributor tersebut dilakukan oleh Tergugat I, bukan Tergugat III Oleh karena itu, kalaupun pengakhiran perjanjian distributor tersebut melawan hukum, tuntutan ganti kerugian tersebut sudah seharusnya hanya ditujukan terhadap Tergugat I.
Berikut kami kutip gugatan Penggugat.
"Pada tanggal 27 Maret 2013, di Gran Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013.
[hal. 9, butir 41 gugatan Penggugat]
"Berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur)"
[hal. 10, butir 42 gugatan Penggugat]
Kami mohon Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta di bawah ini yang membuktikan secara sempurna bahwa tuntutan ganti kerugian Penggugat terhadap seluruh Tergugat (termasuk Tergugat III) didasarkan pada perhitungan dalih kerugian yang disebabkan oleh pengakhiran perjanjian distributor antara Penggugat dan Tergugat I, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Kerugian materiil sejumlah USD 272.978, yang disebabkan oleh:
"Hal ini disebabkan karena pada pertengahan tahun 2013, Tergugat I secara semena-mena dantiba-tiba mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat Apabila kerja sama tersebut tersebut diteruskan hingga akhir tahun 2013, maka Penggugat seharusnya bisa menerima pendapatan lebih besar dari tahun 2012. Dengan demikian, Penggugat menderita kerugian setidaknya selisih dari pendapatan yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat apabila kerja sama distributor tidak dihentikan secara tiba-tiba oleh Tergugat I hingga akhir tahun 2013, sebesar US$ 272,978.
[hal. 19, butir 120 (a) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah Rp. 6.961.919.617, yang disebabkan oleh:
"Kompensasi investasi yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk membangun dan mengembangkan bisnis Produk di Indonesia."
[hal. 20, butir 120 (c) gugatan Penggugat]
Kerugian materiil sejumlah US$ 3.670.703, yang disebabkan oleh:
"Apabila kerja sama distributor antara Penggugat dan Tergugat I masih berjalan, maka Penggugat berpotensi mendapatkan keuntungan (net profit) selama 10 tahun ke depan sejak tahun 2015 s/d 2025 sebesar US$ 3.670.703."
[hal. 20, butir 120 (d) gugatan Penggugat]
Kerugian immateriil sejumlah Rp. 25 milyar, yang disebabkan oleh:
"Kerugian immaterial karena Tergugat I tidak menghargai kerjasama, dedikasi dan loyalitas Penggugat dalam menjalankan kerja sama distribusi dengan Tergugat I selama 11 tahun (2002 s/d 2013)"
[hal. 21, butir 121 (b) gugatan Penggugat]
Sebagaimana dapat dilihat dari kutipan tersebut di atas, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa ganti kerugian tersebut dituntut oleh Penggugat atas perbuatan Tergugat III. Tidak ada kausalitas antara perbuatan yang didalihkan oleh Penggugat dengan kerugian-kerugian yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat III.
Dengan demikian, jelas bahwa tuntutan ganti rugi kepada Tergugat III tidak berdasar hukum karena bahkan Penggugat sendiri mendalihkan
bahwa kerugian-kerugian tersebut adalah akibat perbuatan yang tidak dilakukan oleh Tergugat III. Oleh karenanya, tuntutan ganti kerugian Penggugat harus ditolak.
Alasan 2: Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp. 4.498.625.831 Harus Ditolak Karena Penggugat Tidak Dapat Menunjukkan Dasar Perhitungan Yang Jelas Serta Bukti-Bukti Pendukungnya.
Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa satu-satunya kerugian materiil yang Penggugat tuntut dari Tergugat III adalah kerugian material sebesar Rp. 4.498.625.831 yang didalihkan oleh Penggugat sebagai kerugian di tahun 2014 untuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat III [w'de halaman 20, butir 120 (b) gugatan Penggugat].
Tuntutan ini pun harus ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan penghitungan jumlah kerugian tersebut. Penggugat hanya menyebutkan bahwa ganti rugi ini merupakan bentuk pembayaran atas hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat III pada tahun 2014. Namun Penggugat tidak menjelaskan dari mana datangnya hak Penggugat ini dan atas dasar perhitungan apa jumlah ini dituntut.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, suatu tuntutan ganti rugi hanya dapat dikabulkan apabila tuntutan ganti rugi tersebut dijelaskan secara rinci serta didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan mengenai jumlah kerugian yang diderita.
Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian- kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna."
Putusan Mahkamah Agung No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
"Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut."
Alasan 3: Tuntutan Ganti Rugi Immateriil Yang Diajukan Penggugat Harus Ditolak Karena Tidak Berdasar Hukum.
Tergugat III juga mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan oleh Penggugat karena tuntutan tersebut tidak berdasar hukum. Sebagaimana telah Tergugat III buktikan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III terhadap Penggugat sehingga kerugian immateriil ini tidak dapat dimintakan oleh Penggugat.
Selain itu, Tergugat III juga mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam hal-hal tertentu saja Berikut Tergugat III kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata,ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan."
Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitan dengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas. Bahkan keseluruhan tuntutan ganti rugi Penggugat terbukti tidak ada yang berdasar hukum. Oleh karenanya, tuntutan ganti rugi immateriil ini pantas ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat.
TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIAJUKAN PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA.
Dalam petitum Penggugat dalam provisi butir 3, Penggugat menuntut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000 untuk setiap hari kelalaian memenuhi putusan provisi.
Permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat sudah seharusnya ditolak karena permohonan uang paksa terhadap pembayaran ganti kerugian jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khususnya Pasal 606a RV yang menyebutkan:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukum untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat
ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
Di samping itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat juga bertentangan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sebagaimana tertera dalam putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, yang pada pokoknya menegaskan bahwa:
"Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang."
Berlandaskan pada ketentuan hukum acara perdata, khususnya Pasal 606a RV dan Putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1970 tanggal 26 Februari 1973, maka sangatlah berdasar hukum apabila Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, penggugat yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan putusan provisi dan serta merta harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 (1) HIR jo. Pasal 54 RV.
Pasal 180 (1) HIR mengatur bahwa :
"Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya putusan itu dapat dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan ataupun bandingan, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti, atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti, demikian juga jika ada yang dikabulkan tuntutan dahulu, atau di dalam perselisihan mengenai hak kepunyaan."
Pasal 54 RV mengatur bahwa:
"Putusan serta merta atau putusan sementara dapat diberikan oleh hakim, meskipun terdapat perlawanan atau banding, apabila:
Putusan sementara didasarkan pada alat bukti yang otentik.
Putusan sementara didasarkan pada akta di bawah tangan yang diakui oleh pihak yang menggunakan akta tersebut sebagai landasan perbuatannya, atau jika akta tersebut diakui menurut hukum, dan diakui apabila perkara diputus tanpa kehadiran pihak tergugat (verstek).
Dalam putusan condemnatoir, terdapat putusan terdahulu yang terhadapnya tidak dilakukan banding atau perlawanan."
Berdasarkan Pasal 180 (1) HIR dan Pasal 54 RV tersebut di atas, suatu permohonan putusan provisi ataupun serta merta hanya dapat dikabulkan jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
Terdapatnya bukti otentik atau tulisan tangan yang menurut hukum memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna yang membuktikan seluruh dalil penggugat.
Terdapatnya putusan pengadilan yang final dan mengikat yang membuktikan secara sempurna kebenaran seluruh dalil penggugat.
Terdapat putusan provisi yang dikabulkan sebelumnya.
Perkara yang dipersengketakan adalah perselisihan mengenai"bezitrecht".
Fakta membuktikan bahwa tidak ada satupun syarat yang diwajibkan oleh Pasal 180 (1) HIR jo. Pasal 54 RV dipenuhi oleh Penggugat dalam permohonan provisinya, yaitu:
Tidak ada bukti otentik yang membuktikan seluruh
gugatan Penggugat.
Tidak ada putusan pengadilan yang final dan mengikat
yang membuktikan secara sempurna kebenaran seluruh
dalil Penggugat.
Gugatan Penggugat bukan mengenai perselisihan
tentang "bezitrecht", melainkan mengenai pemutusan
Perjanjian Distributor.
Dalam gugatannya, Penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya hal yang "sangat istimewa" sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukannya sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975.
Lebih lanjut lagi, mohon perhatian Majelis Hakim yang mulia atas hal-hal sebagai berikut:
Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", yang diterbitkan Sinar Grafika, cetakan kedelapan Oktober 2008, pada halaman 901 menyatakan bahwa:
"Mengenai sifat penerapan Pasal 180, Pasal 191 RBG perlu disadari hakim:
Sifatnya adalah fakultatif, yakni hakim dapat mengabulkan dan memerintahkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu.
Sifatnya bukan imperatif, oleh karena itu hakim tidak wajib untuk mengabulkannya "
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisional jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang hal yang sama menentukan bahwa pelaksanaan putusan provisi hanya dapat dilakukan apabila adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, terbukti bahwa permohonan putusan provisi dan serta merta yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, dan karenanya permohonan tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA.
Permohonan sita jaminan Penggugat jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 227 ayat (1) HIR jo. PAsal 720 RV dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 TAhun 1975 dan oleh karenanya patut ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
Berikut Tergugat III kutip ketentuan hukum acara perdata yang berkaitan dengan sita jaminan.
Pasal 227 ayat (1) HIR:
"Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan pengadilan [...]"
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 juga menyebutkan:
"a. Agarpara hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 HIR/261 RBG).
b. Agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon."
Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 pun dipertegas dalam doktrin hukum acara perdata Indonesia, misalnya oleh ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)":
"Sekalipun esensi atau inti alasan [permohonan sita jaminan] terletak pada unsur 'tergugat akan menggelapkan barang-barangnya' dengan tujuan untuk merugikan kepentingan pihak penggugat, unsur tersebut mesti didukung oleh unsur"adanya persangkaan yang beralasan", [vide hal. 35] Suatu persangkaan
yang dapat mendukung alasan pengabulan sita jaminan, harus ada batas minimalnya. Selama batas minimal belum ditemukan hakim, unsur persangkaan akan penggelapan yang hendak dilakukan tergugat belum mempunyai nilai yang sah sebagai alasan pengabulan sita. Batas minimal yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan dimaksud:
ada fakta yang mendukung persangkaan;
atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan;
dan fakta atau petunjuk itu harus masuk akal.
Kepada fakta-fakta itulah hakim menilai kebenaran persangkaannya. Fakta atau petunjuk itu dapat diperoleh hakim baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Kemudian fakta atau petunjuk yang diperoleh hakim tadi diujikan pula dengan faktor masuk akal, [vide hal. 36]
Maksud memberi batasan minimal atas persangkaan, bertujuan untuk 'membatasi' kewenangan hakim secara yuridis atas pengabulan sita jaminan. Pembatasan tersebut sekaligus bertujuan untuk menghindari peranan subjektip dari hakim dalam pemeriksaan dan pengabulan sita jaminan. Persangkaan yang harus diwujudkan dan diketemukan hakim ditinjau dari segi yuridis adalah persangkaan yang benar-benar didukung oleh fakta atau petunjuk-petunjuk,agar alasan pengabulan sita tidak didasarkan pada penilaian subjektip..." [vide hal. 37]
Permohonan sita jaminan yang tidak didukung fakta atau petunjuk adalah permohonan yang tidak sah menurut hukum. Apabila pemohon dalam hal ini penggugat, tidak mampu mengajukan fakta atau petunjuk-petunjuk tentang adanya kehendak atau maksud tergugat hendak menggelapkan harta terperkara atau hartanya kepada pihak ketiga, dengan sendirinya menurut hukum permohonan dianggap belum memenuhi alasan yang sah. [vide hal.38]
Terhadap permohonan sita jaminan yang belum memenuhi syarat alasan yang sah, hakim harus tegas untuk menolak permohonan." [vide hal. 39]
Berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tersebut di atas, pemeriksaan atas permohonan sita jaminan Penggugat wajib dilakukan secara materiil, objektif dan sangat berhati-hati, antara lain dengan mempertimbangkan:
apakah ada bukti, fakta dan petunjuk bahwa Tergugat III akan menggelapkan atau mengalihkan asetnya?
apakah bukti, fakta dan petunjuk itu masuk akal?
apakah Penggugat berhasil membuktikan adanya bukti, fakta dan petunjuk tersebut?
Faktanya adalah, tidak ada satu pun syarat yang diwajibkan oleh Pasal 227 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 berhasil dipenuhi oleh Penggugat. Oleh karenanya permohonan sita jaminan Penggugat sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
BERDASARKAN URAIAN FAKTA DAN KETENTUAN HUKUM DI ATAS, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi
Menolak permohonan putusan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan
hukum terhadap Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tersebut diatas Penggugat mengajukan replik tertangal 25 Oktober 2016 sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya atas replik dari Penggugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III mengajukan duplik tertanggal 15 Nopember 2016, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada eksepsi dan jawabannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IIIuntuk membuktikan dalil eksepsinya telah mengajukan bukti surat berupa:
Foto copy Non-Exslusive Agreement tertanggal 7 Oktober 2011 antara Penggugat dan Tergugat I (“Perjanjian Distributor”) (Bukti T. I-1)
Foto copy Terjemahan resmi dan tersumpah dari Bukti T.I-1, dalam Bahasa Indonesia (Bukti T.I-1A);
Foto copy Surat tertanggal 1 April 2013 dari Tergugat I kepada Penggugat perihal:
(1)Non-Exclusive Distributor Agreement (the “Agreement) made and entered into between Carl Zeiss Pte Ltd (“Carl Zeiss”) and PT Versacon Medical (“Distributor”) for the period 1 October 2011 to 30 September 2012 dan (2) Non-Extension/Non-Renewal of the Agreement and Termination of Agreement with effect from 30 September 2012;
Terjemahan dari perihal diatas adalah (1) Petrjanjian Distributor Non-Ekskusif (“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani Carl Zeiss Pte Ltd (“Carl Zeiss”) dan PT Versacon Medical (“Distributor”) untuk periode 1 Oktober 2011 sampai 30 September 2012 dan (2) Non-Ekstensi/ Non-Pembaruan atas Perjanjian dan Pengakhiran Perjanjian yang berlaku sejak tanggal 30 September 2012” (Bukti T.I-2);
Foto copy Terjemahan resmi dan tersumpah dari Bukti T.I-2, dalam Bahasa Indonesia (Bukti T.I-2A);
Foto copy Mutual Agreement on Implementation of Transition Plan relating ti the Non Exclusive Distributorship Arrangements between Carl Zeiss Pte Ltd (“Carl Zeiss”) and PT. Versacon Medical (“PTVM”) and a Change of Carl Ziess’ Distribution Network Structurte in Indonesia tertanggal 5 Agustus 2013 (Bukti T.I-3);
Foto copy Terjemahan resmi dan tersumpah dari Bukti T.I-3, dalam Bahasa Indonesia (Bukti T.I-4);
Foto copy Putusan Sela Pengadilan negeri Jakarta Pusat No. 106/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 19 September 20134, halaman 43.
(Diunduh dari Website http://putusan. Mahkamahagung.go.id/)
(Bukti T.I-4);
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 410/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Desember 2012, halaman 61-62.
(Diunduh dari website http://putusan.mahkamahagung.go.id/)
(Bukti T.I-5);
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.15/PDT/2014/PT.DKI tanggal 24 April 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.410/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Desember 2012.
(Diunduh dari website http://putusan.mahkamahagung.go.id/(Bukti T.I-6);
Foto copy Putusan Pengadilan negeri Muara Teweh No. 22/Pdt.G/2013/PN.Mtw. tanggal 3 Juni 2014 tanggal 27 Januari 1983, halaman 33-34.
(Diunduh dari website http://putusan.mahkamahagung.go.id/) (Bukti T.I-7);
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 533/Pdt.g/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Juni 2014, halaman 172-173.
(Diunduk dari website http://putusan.mahkamahagung.go.id)
(Bukti T.I-8);
Foto copy Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Puisat No. 200/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 2 Agustus 2013, halaman 29, 31-33 (Diunduh dari website http://putusan.mahkamahagung.go.id/) (Bukti T.I-9);
Foto copy Putusan sela Pengadilan negeri Pekanbaru No. 128/Pdt.G/2013/PN.PBR tanggal 10 Oktober 2013, halaman 26-28 (Diunduh dari website http”//putusan.mahkamahagung.go.id/) (Bukti T.I-10);
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 189/PDT/2013/PTR tanggal 25 Maret yang menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 128/Pdt.G/20134/PN.PBR tanggal 10 Oktober 2013 (Diunduh dari website http://putusan.mahkamahagung.go.id) (Bukti T.I-11);
Foto copy Putuisan Mahkamah Aguing No. 2818 K/Pdt/2014 tanggal 8 Agustus 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.189/PDT/2013/PTR tanggal 25 Maret (Diunduh dari website http://putusan. Mahkamahagiung.go.id) (Bukti T.I-12);
Foto copy Foto copy Putusan Mahkamah Agung No. 182 PK/Pdt/2011 tanggal 28 September 2011, halaman 17-18
(Diunduh dari website http://putusan. Mahkamahsgung.go.id/)
(Bukti T. I-13);
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No. 790K/Pdt/2006 tanggal 6 Pebruari 2007
(Diunduh dai website http://www.hukumonline.com/) (Bukti T.I-14);
Foto copy Petunjuk Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan teknis-yudisial yang dirumuskan dalam Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung di denpasar tanggal 18-22 September 2005
(Hasil cetak dari situs www.pn-sleman.go.id) (Bukti T.I-15);
Foto copy Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung-RI, Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Reader III Jilid II Tahun 1991, halaman 233 (Bukti T.I-16);
Foto copy Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung – RI, Beberapa Yurisprudensi Yang Penting Serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara Perdata, Edisis II tahun 1992, halaman 2. (Bukti T.I-17);
Foto copy Pendapat ahli hukum Setiawan dalam tulisannya yang berjudul “Klausula Arbitrase dalam Teori dan Praktek” (Dimuat dalam Varia Peradilan No. 104 Tahun IX, Mei 1994, halaman 130)
(Bukti T.I-18);
Foto copy Pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap dalam tulisannya yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Dagang Melalui Arbitrase” (Dimuat dalam majalah Varia Peradilan No.88 Tahun VIII, Januarfi 1993, halaman 136) (Bukti T.I-19);
Foto copy Pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul :Hukum Acara Perdata Indonesia” (Penerbit Liberty Yogyakarta, Tahun 1993, halaman 229) (Bukti T.I-20);
Foto copy Pendapat ahli hukum Erman Rajaguguk, S.H., LL.M., Ph.D dalam bukunya yang berjudul “Arbitrase Dalam Putisan Pengadilan” (Penerbit Chandra Pratama, Jakarta, Tahun 2000, halaman 13-14);
(Bukti T.I-21);
Foto copy Pedoman Mahkamah Agung mengenai Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Buku II, Eidsi 2009 (halaman 71) (Bukti T.I-22);
Foto copy Pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” (Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2005, halaman 426) (Bukti T.I-23);
Foto copy Pendapat ahli hukum Retnowulan Soetantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, Tahun 2009, halaman 40) (Bukti T.I-24);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk menguatkan dalil sangkalan dari eksepsi Tergugat I mengenai kewenangan absolut telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 454/Pdt.G/1999/PN.Jak.Sel. antara PT Perusahaan Dagang tempo melawan PT. Roche Indonesia (Bukti P-1 A);
Foto copy Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 454.Pdt.G/1999/PN.Jak.Sel antara PT Perusahaan Dagang Tempo melawan PT Roche Indonesia (Bukti P-1 B);
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 923/PDT.G/2005/PN.Jak.Sel. antara PT Smak Snak melawan PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia (Bukti P-2 A);
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 331/PDT/2007/PT.DKI antara PT Effem Foods Inc., dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snack (Bukti P-2 B);
Foto copy Putusan Mahkamah agung Republik Indonesia No. 900K/PDT/2008 antara PT Effem Foods Inc., dan PT Effem Indonesia melawan PT Smack Snak (Bukti P-2 C);
Foto copy Putusan Mahkamah agung Republik Indonesia No. 89 PK/PDT/2010 antara PT Effem Foods Inc., dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snack (Bukti P-2 D);
Foto copy Varia Peradilan No. 2015 (Oktober 2002) halaman 96 s/d 117 tentang Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1284K/Pdt/1998 tertanggal 18 September 2000 antara PT Dua berlian melawan Lee Kum Kee Co. Ltd dan PT Promixx (Bukti P-3);
Foto copy Buku Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), pentusun Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H., dan Christine S.T.Kansil, S.H.,M.H., penerbit PT Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Keempat (Edisi Revisi) Tahun 2004 (Bukti P-4);
Menimbang, bahwa semua peristiwa dipersidangan ini untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebutselanjutnyaTergugat I, Tergugat II, Tergugat III bersama dalam jawabannya telah mengajukan esksepsi;
Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT I
Eksepsi Kompetensi Absolut
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini karena segala persoalan mengenai perjanjian distributor tahun 2011 tunduk pada klausula arbitrase dalam perjanjian distributor tersebut;
Penggugat tidak memiliki legal standing/ kedudukan hukum untuk menuntut ganti kerugian sejak tahun 2002;
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
EKSEPSI TERGUGAT II
Mengenai gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
Gugatan penggugat Error in Persona;
Gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak mengikutsertakan karyawan Penggugat yang menurut Penggugat telah membocorkan informasi rahasia Penggugat kepada Tergugat I;
EKSEPSI TERGUGAT III
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II mengajukan eksepsi kompetensi absolut, maka sesuai ketentuan Pasal 132 HIR/ 162 Rbg yang menyatakan “ Tangkisan – tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang ingin Tergugat kemukakan kecuali mengenai ketidakwenangan hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok”.
Menimbang, bahwa Pengadilan akan memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut, pemeriksaan dan putusan tentang itu diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv tersebut, kewajiban hakim untuk menyatakan tidak berwenang
mengadili secara absolut terhadap perkara yang sedang diperiksanya bersifat imperatif meskipun Tergugat tidak mengajukan eksepsi mengenai hal itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat tersebut sehingga dapat diputuskan apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang atau tidak mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari segi kekuasaan absolut atau yuridiksi absolut mengadili, kedudukan Pengadilan Negeri dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan sistem pembagian lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri berhadapan dengan kewenangan absolut lingkungan peradilan lain, yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
Kewenangan absolut secara judicial, berdasarkan yuridiksi khusus (Spesific Jurisdiction) oleh Undang-undang, antara lain Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Kewenangan absolut berdasarkan faktor Instansional;
Menimbang, bahwa kompetensi absolut yang dikemukakan oleh Tergugat I adalah tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 13 dari Non-Exclusive Distributor Agreement tertanggal 7 Oktober 2011 (“Perjanjian distributor”) menyebutkan :
‘All disputes arising or in connection with this Agreement shall be exclusively and finally settled under the rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one arbitrator appinted in accordance with the said Rules. The place of arbitration shall be Singapore”
Terjemahannya :
“Segala sengketa yang timbul atau menyangkut Perjanjian ini akan secara ekslusif dan final diselesaikan berdasarkan Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari International Chamber of Commerce oleh satu arbiter yang ditunjuk berdasarkan Peraturan tersbeut. Tempat arbitrase adalah di Singapura”;
Pasal 3 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menyebutkan :
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;
Selanjutnya, Pasal 11 UU Arbitrase juga menyebutkan :
Adanya suatu perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arnitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini;
Convention on the Recognition and Enforcement of Foregn Arbitral awards yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 (“Keppres No. 34/1981) juga memuat ketentuan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara yang telah disepakati para pihak untuk diselesaikan melalui arbitrase Keppres No.34/1981 mewajibkan pengadilan untuk merujuk para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di arbitrase;
Pasal II ayat 3 dari Konvensi New York menyebutkan :
“ The court of a Contracting State, when sized of an a matter in respect of wich the parties have made an agreement within the meaning of this article, shal, at the request of one the parties, refer the parties to arbitration, unless it finds that the said agreement is null and void, inoperative or incapable of being performed”;
Terjemahannya :
“ Pengadilan dari Negara Peserta Konvensi ini, ketika menerima gugatan dimana para pihak telah membuat perjanjian sesuai dengan maksud pasal ini, harus atas permintaan salah satu pihak, memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya ke arbitrase, kecuali dalam hal perjanjian tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diselesaikan”;
Fakta-fakta dibawah ini membuktikan gugatan Penggugat adalah mengenai Perjanjian Distributor, dan karenanya berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Distributor, dan karenanya berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Distributor, UU Arbitrase dan Keppres No.34/1981, Pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa gugatan Penggugat;
Penggugat mendalilkan gugatannya didasarkan pada hak dan kedudukan Penggugat selaku distributor dari Tergugat I, antara lain sebagaimana dikutip dibawah ini :
“Dalam konteks ini, Penggugat adalah distributor dari Tergugat I yang melakukan kegiatan distribusi dan penjualan Tergugat I [...] sesuai dengan penjelasan sebelumnya, Penggugat telah menjadi distributor Tergugat I khusus untuk penjualan Produk di wilayah negara Republik Indonesia sejak tahun 2002;
[Paragraf 30, hal.8 dari gugatan Penggugat];
Penggugat juga mendalilkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah menghakhiri Perjanjian Distributor dan menunjuk Tergugat III sebagai distributor baru, dan Penggugat menderita kerugian dikarenakan perbuatan Tergugat I tersbeut, anatar lain sebagaimana dikutip dibawah ini :
“Namun demikian, alih-alih mempertahankan hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat, Tergugat I justru secara tiba-tiba mengakhiri kerja sama distributor dengah Penggugat. [...]. pengakhiran tersebut dilakukan Tergugat I secara sepihak melalui surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2013, yang berlaku efektif mundur sejak tanggal 30 september 2012”
[Paragraf 11, hal.5 dari gugatan Penggugat];
Surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2013 yang dirujuk oleh Penggugat tersebut adalah surat mengenai (1) Non-Eclusive Distributor Agreement (the “Agreement”) made and entered into between Carl Zeiss Pte Ltd (“Carl Zeiss”) Pte Ltd (“Carl Zeiss”) and PT Versacon Medical (“Distributor”) for the perio 1 October 2011 to 30 September 2012 dan (2) Non-Extension/Non-Renewal of the Agreement and Termination of Agreement with effect from 30 September 2012;
Dari judul tersbeut jelaslah bahwa isi surat tersebut menyangkut mengenai tidak diperpanjangnya Perjanjian Distributor;
Pada paragraf 16, halaman 6 gugatannya Penggugat kembali mendalikan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I adalah menghakhiri Perjanjian Distributor, sebagaimana dikutip dibawah ini :
“ Perbuatan Tergugat I yang mengakhiri secara sepihak kerja sama distributor dengan Penggugat secara semena-mena beserta serangkaian tindakan yang tidak didasarkan pada itikad baik dari Para Tergugat tersbeut adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat”;
Lebih lanjut pada paragraf 51, halaman 11 gugatannya Penggugat juga mendalilkan :
“[...] Tergugat I juga secara diam-diam dan tanpa pemberitahuan dari /izin Penggugat telah menunjuk Tergugat III sebagai distributor Produk yang sama dengan Penggugat”;
Permasalahan mengenai apakah Tergugat I tidak memiliki hak untuk menunjuk distributor lain selain Penggugat tentu saja merupakan permasalahan yang terkait dengan Perjanjian Distributor terutama penafsiran apakah Penggugat adalah distributor tunggal/ eksklusif berdasarkan Perjanjian Distributor;
Mahkamah agung dalam berbagai putusan terdahulunya juga telah berulang kali menentukan bahwa yurisdiksi arbitrase berdasarkan perjanjian arbitrase adalah bersifat absolut dan peradilan umum secara total tidak berwenang mengadili sengketa apapun yang tunduk pada ataupun timbul dari perjanjian yang memuat perjanjian arbitrase;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi mengenai kewenangan absolut dari Tergugat I maka Penggugat mengajukan Replik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sepatutnya ditolak karena Pengadilan Negeri Jakarat Selatan berwenang untuk memeriksa perkara aquo, dengan alasan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum atas serangkaian perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama dan dengan iktikad buruk yang merugikan Penggugat;
Gugatan diajukan kepada pihak-pihak yang tidak terikat pada perjanjian;
Perjanjian distributor Tahun 2011 yang dirujuk oleh Penggugat sudah berakhir dan tidak berlaku lagi;
Perjanjian Distributor Tahun 2011 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Eksepsi Tergugat I mengenai legal standing/ kedudukan hukum untuk menuntut ganti kerugian sejak tahun 2002 sudah sepatutnya ditolak karena telah mempersoalkan pokok perkara;
Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat yang tidak jelas dan kabur sudah sepatutnya ditolak karena gugatan Penggugat sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum formil, dengan alasan :
Penggugat tidak menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi;
Piosita dan petitum dalam gugatan Penggugat sudah konsisten antara satu dengan lainnya;
Penyebutan Identintas Tergugat II sebagai Kepala Kantor Perwakilan dari Tergugat I sesuai dengan Ketentuan Hukum Formil;
Eksepsi Tergugat II mengenai error in persona sudah sepatutnya ditolak karena Tergugat II telah ikut serta dalam melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
Eksepsi Tergugat II mengenai kurang pihak sudah sepatutnya ditolak karena Penggugat berhak menentukan pihak-pihak yang hendak digugatnya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Gugatan Penggugat oleh Tergugat I dalam jawabannya telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolute dengan mendalilkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara ini berdasarkan Pasal 13 dari Non Exclusive Distributor Agreement tertanggal 7 Oktober 2011 (Perjanjian Distributor), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrae dan Convention on the Recognition And Enforcement of Foregn arbitral Awards yang diratifikasi melalui Kepurusan Presiden Nomor: 34 Tahun 1981 (Kepres No.34 Tahun 1981), Konvensi New York;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan Tergugat I selanjutnya Penggugat didalam repliknya menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I tersebut dengan alasa sebagai berikut :
Gugatan Penggugat adalah gugatan PMH atas serangkaian perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama dan dengan iktikad buruk yang merugikan Penggugat;
Gugatan diajukan kepada pihak-pihak yang tidak terikat pada perjanjian;
Perjanjian Distributor tahun 2011 yang dirujuk oleh Penggugat sudah berakhir dan tidak berlaku lagi;
Perjanjian distributor tahun 2011 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Kompetensi Absolute yang diajukan Penggugat dalam Repliknya oleh Tergugat dalam Dupliknya pada pokoknya menolak alasan-alasan yang dikemukakan Penggugat tersbeut dan menyatakan tetap mempertahankan dalil-dalil Ekspesi Kompetensi Absolut yang diajukannya semula;
Menimbang, bahwa tentang hal Eksepsi diatur dalam Pasal 136 HIR yang berbunyi sebagai berikut :
Tangkisan-tangkisan (Ekspesi-eksepsi) yang ingin Tergugaty kemukakan kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diproses bersama-sama dengan Gugatan Pokok;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 136 HIR tersbeut oleh karena didalam perkara ini Penggugat mengajukan Ekspesi Kompetensi Absolute yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo maka wajib hukumnya untuk terlebih dahulu mempertimbangkan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang atau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo sesuai dalil-dalil yang dikemukakan para pihak;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk menguatkan dalil-dalil Kompetensi Absolute yang diajukan telah mengajukan bukti-bukyi surat bertanda T.I-1 sampai dengan T.I-24;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya atas Eksepsi Kompetensi absolute yang diajukan Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-4;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat maupun keterangan ahli yangd iajukan Para Pihak dalam perkara a quo akan dipertimbangkan Majelis Hakim sepanjang dianggap relevan dengan perkara aquo;
Menimbang, bahwa dari bukti Tergugat bertanda T.I-1A yaitu berupa Perjanjian Distributor Non – Eksklusif yang dibuat dan ditandatangani antara :
Carl Zeiss Pte Ltd
50 Kaki Bukit Place
# 05 – 01
Singapura 415926
(Selanjutnya disebut sebagai “ Carl Zeiss”)
Dan
PT Vesacon Medical
Jl. Anggrek Neli Murni No.30 – 30 A
Kemanggisan, Palmerah – Jakarta Barat 11480
Indonesia
(Selanjutnya disebut sebagai “Carl Zeiss”),
Pada Pasal 13 : Arbitrase
Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan secara eksklusif dan final diselesaikan berdasarkan Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari International Chamber of Commerce oleh satu arbitrator yang ditunjuk berdasarkan Peraturan tersebut. Tempat arbitrase adalah Singapura;
Menimbang, bahwa dari isi gugatan maupun Replik Penggugat telah ternyata Penggugat mengakui adanya suatu perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat, yang menurut hemat Majelis Hakim dalam Perjanjian Distributor Non Exclusive yang dibuat antara Tergugat I (Carl Zeiss Pte Ltd) dengan Penggugat (PT Versacon Medical) syarat subyektif maupun syarat obyektif dari perjanjian tersebut adalah sah secara hukum sehingga dipandang telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang oleh karena itu maka perjanjian tersebut termasuk diadalamnya Ketentuan Pasal 13 mengenai Arbitrase, yang menyebutkan : Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjainjian ini akan secara exclusive dan final diselesaikan berdasarkan Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Internasional Chamber of Commerce oleh satu Arbitrator yang ditunjuk berdasarkan Peraturan tersebut. Tempat Arbitrase adalah Singapura;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 14 Perjanjian Distributor Non-Eksklusif menyebutkan: Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 13 dan Pasal 14 Perjanjian Distributor (Non.Exclusive Distributor Agreement tertanggal 7 Oktober 2011 antara Penggugat dengan
Tergugat I maka menurut hemat Majelis Hakimn tentang syarat subyektif dan syarat obyektif dari perjanjian tersebut adalah sah secara hukum sehingga dipandang telah emmenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan oleh karena itu maka perjanjian tersebut termasuk didalamnya ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa yang timbul telah dipilih adalah penyelesaian melalui Arbitrase dan tempat arbitrase adalah di Singapura, adalah berlakiu sebagai Undang-Undang dan mengikat bagi para pihak yang membuat yaitu Penggugat dan Tergugat I sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Menimbang, bahwa tentang adanya pilihan penyelesaian sengketa hukum melalui Arbitrase oleh Penggugat dan Tergugat tersbeut maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai berikut :
Pasal 3, berbunyi sebagai berikut :
Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase;
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Adanya suatu perjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk emngajukan penyelesaian sengketa atau berda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu perjanjian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arnitrase. Kecuali dalam hal-hal tertentu yangd itetapkan dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa didalam perkara a quo tidak ada dietmukan hal-hal tertentu yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase yang diatur dalam Pasal 70 Jo.Pasal 71 dan Pasal 72 karena perkara a quo bukanlah mengenai pembatalan putusan Arbitrase yang dalam hal-hal tertentu Pengadilan Negeri boleh memeriksa dan mengadili pembatalan Putusan Arbitrase;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyebut bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat I mengakhiri hubungan Kerja Sama Distributor Secara Melawan Hukum yaitu pada tanggal 27 Maret 2013, di Grand Melia Hotel Jakarta, Tergugat I secara
tiba-tiba dan semena-mena mengakhiri hubungan kerja sama distributor dengan Penggugat dengan memberikan surat pengakhiran kerja sama tertanggal 1 April 2013. Hal tersebut sebagaimana dikutip sebagai berikut :
“3. This serves as record of termination oh the Agreement with effect from 30 September 2012...”
:” Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan pengakhiran Perjanjian yang berlaku efektif sejak tanggal 30 september 2012;
Yang berdasarkan surat pemberitahuan di atas, Tergugat I secara sepihak dan semena-mena menyatakan hubungan kerja sama distributor antara Pengugat dan Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 30 September 2012 (berlaku mundur), padahal faktanya selama periode 30 september 2012 sampai dengan 1 April 2013 hubungan kerja sama distributor antara Penggugat dengan Tergugat I masih berlangsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan distribusi Produk yangd ilakukan antara Penggugat dan Tergugat I, dimana Penggugat mengeluarkan pemesanan (purchase order) kepada Tergugat I atas Produk yang dioesan oleh pelanggan, Tergugat I menyetujui pesanan tersebut dan kemudian Penggugat mengimpor Produk tersebut dari Singapura/ Jerman untuk diidstribusikan/ dijual kepada para pelanggan/ pemesan Produk;
Menimbang, bahwa dalil-dalil penggugat tersebut dipandang tidak beralasan oleh Tergugat I dengan alasan sebagai berikut :
Perjanjian Distribusi Non Eksklusif yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat Pasal 3 menyebutkan: Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan secara eksklusif dan final diselesaikan berdasarkan Pertauran Konsilisai dan Arbitrase dari Internasional Chamber of Commerce oleh satu Abritator yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut. Tempat Arbitrase yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut. Tempat Arbitrase adalah Singapura. Dan Pasal 4 menyebutkan: Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura;
Bahwa menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 disebut suatu perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan antara lain berkahirnya atau batalnya perjanjian pokok;
Bahwa walaupun Gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat pada Penggugat namun oleh karena perjanjian dengan klausul Arbitrase yang dibuat Tergugat I dengan
penggugat adalah mencakup segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini;
Menimbang, bberdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Eksepsi Kompetensi Absolute yang diajukan Tergugat dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kompetensi Absolute yang diajukan Tergugat I dapat diterima sehingga haruslah dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, baik dalam Gugatan Provisi, Konpensi maupun Rekonpensi;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kompetensi Absolute yang diajukan Tergugat I dapat diterima sehingga haruslah dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I dapat diterima maka Penggugat haruslah dihukum membayar biaya perkara;
Mengiingat, ketentuan dalam HIR, Pasal 3, 10, 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta segala ketentuan dari perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolute Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.836.000 (delapan tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2016,oleh CEPI ISKANDAR, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, NURSYAM, SH.,M.Hum. dan SUSWANTI, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu MASNUR ZEN, S.H., Panitera Pengganti dengan
dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (Kuasa Para Tergugat).
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NURSYAM, S.H.,M.Hum. CEPI ISKANDAR, S.H.,M.H.
SUSWANTI, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
MASNUR ZEN, S.H.
Biaya-biaya :
ATK Rp. 75.000,-
Pendaftaran Rp. 30.000,-
PNBP Rp. 20.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Panggilan Rp. 700.000,-
Jumlah Rp. 836.000,-