10/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI”sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI “sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp.217.160.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 10/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT |
| Tempat lahir | : | Langsa |
| Umur/ tanggal lahir | : | 54Tahun / 14 Oktober 1962 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Matang Seulimeng No. 148 E Kec. Langsa Barat, Kab. Aceh Timur |
| A g a m a | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Pegawai Negeri Sipil (PNS) S-2 |
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Penahanan oleh Penuntut Umum, Tahanan Rutan Sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017 di Rutan IDI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, sejak tanggal 06Maret 2017 s/d tanggal 04 April 2017;
Perpanjangan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 03 Juni 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya MOHD, JULLY FUADY,SH dan WAHYU M. WALY PUTRA,SH Kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dari “Law Office WAHYU. &WALI PARTNERS” yang beralamat di Jl. Pang Lateh Merduati Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 06Maret 2017 Nomor10/.Pid.Sus/TPK/2017/PN-Bnatentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 06 Maret 2017 Nomor 10/.Pid.Sus/TPK/2017/PN-Bna tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H. SYAIFANNUR, S.H., M.M. Bin SYAMSUDIN UBIT secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalamdakwaan primair Jaksa Penuntut UmummelanggarPasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaH. SYAIFANNUR, S.H., M.M. Bin SYAMSUDIN UBITberupa pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN6 (ENAM) BULANdikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan DENGAN PERINTAH TETAP DALAM TAHANAN;
MembebaniTerdakwa H. SYAIFANNUR, S.H., M.M. Bin SYAMSUDIN UBIT membayar DENDA SEBESAR Rp.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN;
Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti SEBESAR Rp. 217.160.000,- (DUA RATUS TUJUH BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH) melalui Penuntut Umum dengan perintah segera disetor ke Kas Negara Cq. Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menyatakan barang bukti berupa:
Buku penerbitan tanggal SPPD tahun 2011 dan 2012;
DPA Setda Kab. Aceh Timur T.A. 2011;
BKU mulai bulan Januari s/d Desember 2011;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2011 berjumlah 81 kali amprahan;
Buku Register tanggal SPPD atas nama Sekretariat Daerah Kab. Aceh Timur tahun 2011 dan 2012;
Rekapan SPPD yang dipalsukan tanda tangan dan stempel oleh Sdr. Gunawan Bin Syahrolan pada tahun 2011 sebanyak 181 lembar;
Barang Bukti 1 s/d 6 Dilampirkan kembali dalam Berkas Perkara Gunawan Bin Syahrolan.
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.22/003/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Pengangkatan Syaifannur, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Surat Pernyataan Pelantikan Syaifannur, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor: Peg.800/5/SPP/2009 tanggal 12 Nopember 2009;
Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 950/44/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011;
Himpunan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Rincican Tupoksi Pemangku Jabatan Struktural Perangkat Daerah dalam Kabupaten Aceh Timur disusun oleh Bagian Organisasi Setdakab Aceh Timur tahun 2009;
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 10 Mei 2011 pukul 11:47 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 27 Mei 2011 pukul 2:40 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 07 Juli 2011 pukul 1:59 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 22 Juli 2011 pukul 2:58 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 15 Agustus 2011 pukul 11:35 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 25 Agustus 2011 pukul 10:58 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 05 September 2011 pukul 11:47 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Barang bukti 7 s.d. 17 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Danil Ardian Bin Daswir
Uang sebesar Rp. 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari 2 (dua) SPPD an. ABDUL HAMID, SP yaitu SPPD No. 442/090/2011, tanggal 23 Februari 2011 tujuan Medan sebesar Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan SPPD No. 5716/090/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tujuan Jakarta sebesar Rp. 7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Abdul Hamid SP, M.Si
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2082/090/2011 atas nama T. Munzar, S.E. ke Jakarta selama 5 (lima) hari tanggal 15 Juni 2011;
Dikembalikan kepada T. Munzar, S.E.
Uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 5852/090/2011 tujuan Banda Aceh selama 4 hari an. M. Rizal, S.E.;
Dikembalikan kepada M. Rizal, S.E.
Uang sebesar Rp. 16.940.000,- (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 1632/090/2011 atas nama Amiruddin tujuan Bali selama 5 hari tertanggal 18 Mei 2011 sebesar RP. 9.320.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang SPPD fiktif Nomor: 1632/090/2011 atas nama Amiruddin tujuan Jakarta selama 5 hari tertanggal 25 Mei 2011 sebesar Rp. 7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Amiruddin, S.Ag., M.AP
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2638/090/2011 tanggal 15 Juli 2011 an. Adhari Bin Sofian;
Dikembalikan kepada Adhari Bin Sofian
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2085/090/2011 tanggal 14 Juni 2011 an. Mursal, S.E.;
Dikembalikan kepada Mursal, S.E.
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 5717/090/2011 tanggal 21 Oktober 2011 an. Iskandar, S.H.
Dikembalikan kepada Iskandar, S.H.
1 (satu) set Rekening Koran Bank Mandiri an. Syaifannur, S.H., M.M. periode 11 Maret 2011 s/d 31 Agustus 2011.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 538/090/2011 tanggal 07 Maret 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Adlinsyah, S.Sos., M.AP;
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 6414/090/2011 tanggal 10 Desember 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Amiruddin NN, S.H.;
Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2605/090/2011 tanggal 14 Juli 2011 atas nama Ernawati, S.H.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 420/090/2011 tanggal 23 Februari 2011 dengan tujuan ke Medan an. Mukhlan, S.E., M.M.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2758/090/2011 tanggal 22 Juli 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Nazaruddin, Amd;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2637/090/2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. M. Suryasyah, S.STP Bin Ikhsan Djuned;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan SPPD fiktif Nomor: 423/090/2011 dengan tujuan ke Medan tanggal 23 Februari 2011 an. Hasby, S.E.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan kwitansi SPPD fiktif Nomor: 5850/090/2011 dengan tujuan Jakarta sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2011 an. A.Munir, S.Sos.I;
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 296/090/2011 tanggal 08 Februari 2011 dengan tujuan ke Jakarta An. Gunawan, S.E.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang tanda tangan SPPD fiktif Nomor: 5852/090/2011 tanggal 31 Oktober 2011 an. Zulfan. S.H., M.Si;
Barang bukti 26 s.d. 35 dirampas untuk Negara, dengan perintah disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Aceh Timur
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SYAIFANNUR, S.H., M.M, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituntut dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa SYAIFANNUR, S.H., M.M dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak);
Membeban seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa SYAIFANNUR, S.H., M.M yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta memulihkan nama baik dan kredibilitas Terdakwa demi keadilan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana nomor register perkara Nomor Reg. Perkara PDS-01/N.1.21/02/2017 yang dibacakan pada persidangan hari Selasa Tanggal 25 April 2017;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa H. SYAIFANNUR, S.H., M.M. Bin SYAMSUDIN UBIT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.22/003/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Pengangkatan SYAIFANNUR, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Surat Pernyataan Pelantikan SYAIFANNUR, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor: PEG.800/5/SPP/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 950/44/2011 tanggal 21 Februari 2011tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2011sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2011 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur di Jalan Darussalam No.6-8 Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 termasuk dalam wewenang mengadili Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada tahun 2011 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur mendapatkan alokasianggaranPerjalanan Dinas sebesar Rp. 3.841.100.000 (tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur T.A.2011, sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur T.A. 2011 Nomor DPPA SKPD : 1.20.03.01.01.18.5.2 tanggal 14 Maret 2011 sebagaimana diubah dengan DPPA SKPD tanggal 9 Desember 2011 dengan Kode Rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Derah;
Berdasarkan alokasi anggaran tersebut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2011sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sekitar pukul 09.00 WIB s.d.pukul 13.00 WIBbertempat di Ruang Kerja Sekretaris DaerahKabupaten Aceh Timur yang sekaligus merupakan Rumah Dinas Sekretaris DaerahKabupaten Aceh Timur di Jalan Darussalam No.6-8 Kota Langsa, TERDAKWA selaku Sekretaris DaerahKabupaten Aceh Timur dan sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timurmemerintahkan dengan cara meminta saksi Danil Ardian Bin Daswir selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas nama para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, lalu TERDAKWA juga meminta agar SPPD fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan mencairkan uang perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur T.A. 2011 yang akan digunakan untuk membayar uang TERDAKWA yang telah terlebih dahulu digunakan sebagai dana sharing untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, padahal perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut tidak pernah dilaksanakan.Atas perintah TERDAKWA selaku atasan kepada bawahannya tersebut makasaksi Danil Ardian menyampaikan keberatannya secara halus dengan mengatakan:“mana berani saya, pak!”, sehingga TERDAKWA menjawab: ”itu urusan saya, sudah saya kasih tahu tuh sama Kabag-Kabag!”,mendengar jawaban TERDAKWA tersebut lalusaksi Danil Ardian tidak menjawab lagi, ianya langsung keluar dari ruang kerja TERDAKWA dan memberitahukan perintah TERDAKWA tersebut kepada MURSAL selaku Bendahara Pengeluaran;
Berdasarkan perintah TERDAKWA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Danil Ardian membuat SPPD fiktif sejak bulan Maret hingga Desember 2011 sedangkan untuk SPPD bulan Januari dan Februari 2011 dibuat dengan waktu mundur dikerenakan uang belum bisa dicairkan.SPPD fiktif tersebut dibuat untuk ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Sekretaris Daerah. Adapun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tersebut adalah sebagai berikut:
Hamid, S.P.
Muni, S.Sos
Hamid, SP
Setelah menandatangani SPPD-SPPD fiktif tersebut lalu TERDAKWA melalui saksi Danil Ardian meminta para PNS yang namanya tercantum dalam SPDD fiktif tersebut untuk menandatangani lembar tanda penerimaan (kwitansi), TERDAKWA juga menandatangani lembaran Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas sebagai tanda persetujuan pembayaran uang SPPD fiktif tersebut, serta TERDAKWA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) agar terhadap SPPD fiktif tersebut dapat dilakukan pembayaran yaitu: SPM Nomor41/BL-GU/2011 tanggal 30 Maret 2011, SPM Nomor 77/BL-GU/2011 tanggal 21 April 2011, SPM Nomor 133/BL-GU/2011 tanggal 19 Mei 2011, SPM Nomor 165/BL-GU/2011 tanggal 26 Mei 2011, SPM Nomor 213/BL-GU/2011 tanggal 30 Juni 2011, SPM Nomor 286/BL-GU/2011 tanggal 18 Juli 2011, SPM Nomor 304/BL-GU/2011 tanggal 27 Juli 2011, SPM Nomor 490/BL-GU/2011 tanggal 10 Oktober 2011, SPM Nomor 577/BL-GU/2011 tanggal 17 Nopember 2011, SPM Nomor 579/BL-GU/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan SPM Nomor 776/BL-GU/2011 tanggal 29 Desember 2011. Kemudian SPM yang telah ditandatangani oleh TERDAKWA tersebut diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timurdan selanjutnya pihak DPKKD Kabupaten Aceh Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) yaitu SP2D Nomor 90/BL-GU/2011 tanggal 4 April 2011, SP2D Nomor 339/BL-GU/2011 tanggal 3 Mei 2011, SP2D Nomor 518/BL-GU/2011 tanggal 23 Mei 2011, SP2D Nomor 639/BL-GU/2011 tanggal 14 Juni 2011, SP2D Nomor 1074/BL-GU/2011 tanggal 9 Agustus 2011, SP2D Nomor 1240/BL-GU/2011 tanggal 22 Agustus 2011, SP2D Nomor 1238/BL-GU/2011 tanggal 22 Agustus 2011, SP2D Nomor 1953/BL-GU/2011 tanggal 1 Nopember 2011, SP2D Nomor 2244/BL-GU/2011 tanggal 5 Desember 2011, SP2D Nomor 2282/BL-LS/2011 tanggal 7 Desember 2011 dan SP2D Nomor 3415/BL-NIHIL/2011 tanggal 30 Desember 2011, dengan demikian keseluruhan dana yang tercantum dalam SPPD fiktif tersebut dengan jumlah total sebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang seolah-olah sebagai biaya perjalanan dinas tersebut dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah ke Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, sehingga uang tersebut beralih dari kas daerah ke Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Setelah uang yang bersumber dari APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2011 tersebut berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah lalu saksi Danil Ardian sebagaimana perintah TERDAKWA meminta bantuan saksi Muhammad Ali Mirzaselaku Staf pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk mengirimkan uang kepada TERDAKWA pada tanggal 10 Mei 2011 hingga 5 September 2011 sebanyak 7 (tujuh) kali dengan cara menyetorkan uang ke RekeningBank Mandiri Nomor: 106.000.9713.390 An. Syaifannur, S.H., M.M. yaitu nomor rekening milik TERDAKWA yang diberitahukan terlebih dahulu oleh TERDAKWA kepada saksi Danil Ardian.Adapun rincian uang yang telah disetorkan oleh saksi Muhammad Ali Mirza ke rekening TERDAKWA adalah sebagai berikut :
Tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp. 75.000.000.-
Tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp. 25.000.000.-
tanggal 7 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000.-
tanggal 22 Juli 2011 sebesar Rp. 20.000.000.-,
tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 15.000.000.-
tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.000.000.-
tanggal 5 September 2011 sebesar Rp. 25.000.000.-
| No | SPPD | ATAS NAMA | TUJUAN | JUMLAH (Rp.) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 538/090/2011 | 7-Mar-11 | Adlinsyah, S.Sos,M.AP | Jakarta | 6.620.000 |
| 2. | 4295/090/2011 | 3-Jun-11 | Marzaini, S.Sos,M.AP | Jakarta | 7.620.000 |
| 3. | 1072/090/2011 | 11-Apr-11 | Furqan, BA | Bali | 9.320.000 |
| 4. | 422/090/2011 | 23-Feb-11 | Abdul Hamid, SP,M.Si | Medan | 4.120.000 |
| 5. | 420/090/2011 | 23-Feb-11 | Mukhlan, S.E.,M.M. | Medan | 4.120.000 |
| 6. | 423/090/2011 | 23-Feb-11 | Hasby, SE | Medan | 4.120.000 |
| 7. | 419/090/2011 | 23-Feb-11 | M. Nurdin, S.H., M.H. | Medan | 4.120.000 |
| 8. | 1631/090/2011 | 18-May-11 | Ir. Nurisman | Bali | 9.320.000 |
| 9. | 1632/090/2011 | 18-May-11 | Amiruddin, S.Ag,M.AP | Bali | 9.320.000 |
| 10. | 296/090/2011 | 8-Feb-11 | Gunawan, SE | Jakarta | 6.370.000 |
| 11. | 2035/090/2011 | 13-Jun-11 | Sanusi, S.Sos | Jakarta | 6.370.000 |
| 12. | 2082/090/2011 | 15-Jun-11 | T. Munzar, S.E. | Jakarta | 6.370.000 |
| 13. | 2756/090/2011 | 22-Jul-11 | | Jakarta | 7.620.000 |
| 14. | 2605/090/2011 | 14-Jul-11 | Ernawati | Jakarta | 7.620.000 |
| 15. | 2758/090/2011 | 22-Jul-11 | Nazaruddin, A.Md | Jakarta | 5.120.000 |
| 16. | 2390/090/2011 | 14-Jul-11 | Mujiburrahman, SE | Jakarta | 6.370.000 |
| 17. | 2637/090/2011 | 15-Jul-11 | Saiful, A.Md | Jakarta | 6.370.000 |
| 18. | 2638/090/2011 | 15-Jul-11 | Adhari | Jakarta | 6.370.000 |
| 19. | 2639/090/2011 | 15-Jul-11 | Danil Ardian | Jakarta | 5.120,000 |
| 20. | 2640/090/2011 | 15-Jul-11 | M. Suryatsah | Jakarta | 6.370.000 |
| 21. | 2085/090/2011 | 14-Jun-11 | Mursal | Jakarta | 6.370.000 |
| 22. | 1726/090/2011 | 23-Mei-11 | Marzaini, S.Sos | Jakarta | 6.620.000 |
| 23. | 5852/090/2011 | 31-Okt-11 | Zulfan, SH | Jakarta | 6.370.000 |
| 24. | 5717/090/2011 | 21-Okt-11 | Iskandar, SH | Jakarta | 6.370.000 |
| 25. | 2084/090/2011 | 13-Jun-11 | Iskandar, SH | Jakarta | 6.370.000 |
| 26. | 5850/090/2011 | 31-Okt-11 | | Jakarta | 6.370.000 |
| 27. | 5764/090/2011 | 25-Okt-11 | Amiruddin, S.Ag | Jakarta | 7.620.000 |
| 28. | 5851/090/2011 | 21-Okt-11 | T. Munzar | Jakarta | 6.370.000 |
| 29. | 5715/090/2011 | 21-Okt-11 | Furqan, BA | Jakarta | 7.620.000 |
| 30. | 5716/090/2011 | 21-Okt-11 | | Jakarta | 7.620.000 |
| 31. | 5718/090/2011 | 21-Okt-11 | M. Rizal, SE | Jakarta | 6.370.000 |
| 32. | 5734/090/2011 | 24-Okt-11 | Usman Abduljah | Jakarta | 7.620,000 |
| 33. | 6414/090/2011 | 10-Des-11 | Amiruddin, NN | Jakarta | 7.620.000 |
| 34. | 5852/090/2011 | 28-Okt-11 | M. Rizal, SE | B. Aceh | 3.400.000 |
| Total | Rp. 221.460.000 | ||||
dengan jumlah total sebesar Rp.195.000.000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah),selain dikirimkan ke rekeningnya tersebut TERDAKWA juga mengambil secara cash (kontan) sebesar Rp. 22.160.000,- (Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk upah tandatangan kwitansi SPPD fiktif yang diberikan kepada :
Hasby, S.E. sebesar : Rp. 500.000.-
Mukhlan, SE., MM sebesar : Rp. 500.000.-
Adlinsyah, S.Sos, M.A.Psebesar : Rp. 500.000.-
Zulfan, S.H. sebesar : Rp. 500.000.-
Hj. Ernawati, S.H. sebesar : Rp. 600.000.-
Nazaruddin sebesar : Rp. 500.000.-
A. Munir, S.Sos sebesar : Rp. 500.000,-
Amiruddin, NN., S.H. sebesar : Rp. 300.000.-
Gunawan, S.E. sebesar :Rp. 300.000,-
M. Suryatsah sebesar : Rp. 100.000.-
dengan Jumlah total sebesar Rp.4.300.000.- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Rangkaian perbuatan TERDAKWA sebagaimana tersebut diatas, telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Perbuatan TERDAKWA yang memerintahkan stafnya membuat SPPD fiktif, menandatangani SPPD-SPPD fiktif tersebut, meminta stafnya untuk menandatangani lembar tanda penerimaan (kwitansi), menandatangani lembaran Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas sebagai tanda persetujuan atas pembayaran uang SPPD fiktif tersebut, serta TERDAKWA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) agar surat-surat tersebut dapat digunakan untuk pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang pada pokoknya menyebutkan: “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”
Perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang membebankan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabuapten Aceh Timur untuk membayar uangnya yang telah digunakan sebagai dana sharing anggota DPRK yang tidak tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur T.A. 2011telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,yaitu Pasal 18 ayat (1) menyebutkan: “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD” serta Pasal 18 ayat (2) huruf d yang menyebutkan:“membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan”;
Perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang telah memerintahkan dan menyetujui mencairkan uang SPPD fiktif tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah telah melanggar Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan: "setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah", serta melanggar Pasal 132 Ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan: "setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah";
Perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu memfiktifkan SPPD lalu mencairkan anggaranuntuk dikirim ke rekeningnya guna membayar uang pribadinya yang telah dipakai untuk dana sharing anggota DPRK Aceh Timur merupakan tindakan mengeluarkan atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBK Aceh Timur sehingga melanggar Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: "setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD";
Selain melanggar ketentuan sebagaimana tersebut diatas, perbuatan TERDAKWA juga melanggar:
Pasal 20 Ayat (1) Undang-UndangR.I. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas”;
Pasal 3 angka 1, 2, 3, dan 7 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu Asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara, Asas tertib penyelenggaraan negara: asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara, Asas kepentingan umum: asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif dan Asas akuntabilitas: asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 20 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas: asas ke-Islaman, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, asas efektivitas dan asas kesetaraan.
Perbuatan TERDAKWA yang mempergunakan uang negara/daerah dari hasil SPPD fiktif untuk kepentingan pribadinya atau orang lain telah melanggar kepatutan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela, menusuk perasaan hati masyarakat banyak atau setidak-tidaknya masyarakat Aceh Timur, serta tidak sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan melanggar norma-norma kehidupan sosial masyarakatAceh yang menjalankan syariat Islam;
Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERDAKWA sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta dapat menimbulkan kerugian keuangan Negarasebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Pada Setdakab Aceh Timur yang diterbitkan oleh Inspektorat AcehTimur Nomor: 39/ITKAB–K/2016 Tanggal 15 Desember 2016 atau berkisar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa H. SYAIFANNUR, S.H., M.M. Bin SYAMSUDIN UBIT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.22/003/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Pengangkatan SYAIFANNUR, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Surat Pernyataan Pelantikan SYAIFANNUR, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor: PEG.800/5/SPP/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 950/44/2011 tanggal 21 Februari 2011tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2011sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2011 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur di Jalan Darussalam No.6-8 Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 termasuk dalam wewenang mengadili Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada tahun 2011 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur mendapatkan alokasianggaranPerjalanan Dinas sebesar Rp. 3.841.100.000 (tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur T.A.2011, sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur T.A. 2011 Nomor DPPA SKPD : 1.20.03.01.01.18.5.2 tanggal 14 Maret 2011 sebagaimana diubah dengan DPPA SKPD tanggal 9 Desember 2011 dengan Kode Rekening 5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Derah;
Berdasarkan alokasi anggaran tersebut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2011sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sekitar pukul 09.00 WIB s.d.pukul 13.00 WIBbertempat di Ruang Kerja Sekretaris DaerahKabupaten Aceh Timur yang sekaligus merupakan Rumah Dinas Sekretaris DaerahKabupaten Aceh Timur di Jalan Darussalam No.6-8 Kota Langsa, TERDAKWA selaku Sekretaris DaerahKabupaten Aceh Timur dan sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timurmemerintahkan dengan cara meminta saksi Danil Ardian Bin Daswir selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas nama para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, lalu TERDAKWA juga meminta agar SPPD fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan mencairkan uang perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur T.A. 2011 yang akan digunakan untuk membayar uang TERDAKWA yang telah terlebih dahulu digunakan sebagai dana sharing untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, padahal perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut tidak pernah dilaksanakan.Atas perintah TERDAKWA selaku atasan kepada bawahannya tersebut makasaksi Danil Ardian menyampaikan keberatannya secara halus dengan mengatakan:“mana berani saya, pak!”, sehingga TERDAKWA menjawab: ”itu urusan saya, sudah saya kasih tahu tuh sama Kabag-Kabag!”,mendengar jawaban TERDAKWA tersebut lalusaksi Danil Ardian tidak menjawab lagi, ianya langsung keluar dari ruang kerja TERDAKWA dan memberitahukan perintah TERDAKWA tersebut kepada MURSAL selaku Bendahara Pengeluaran;
Berdasarkan perintah TERDAKWA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Danil Ardian membuat SPPD fiktif sejak bulan Maret hingga Desember 2011 sedangkan untuk SPPD bulan Januari dan Februari 2011 dibuat dengan waktu mundur dikerenakan uang belum bisa dicairkan.SPPD fiktif tersebut dibuat untuk ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Sekretaris Daerah. Adapun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tersebut adalah sebagai berikut:
Hamid, S.P.
Muni, S.Sos
Hamid, SP
Setelah menandatangani SPPD-SPPD fiktif tersebut lalu TERDAKWA melalui saksi Danil Ardian meminta para PNS yang namanya tercantum dalam SPDD fiktif tersebut untuk menandatangani lembar tanda penerimaan (kwitansi), TERDAKWA juga menandatangani lembaran Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas sebagai tanda persetujuan pembayaran uang SPPD fiktif tersebut, serta TERDAKWA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) agar terhadap SPPD fiktif tersebut dapat dilakukan pembayaran yaitu: SPM Nomor41/BL-GU/2011 tanggal 30 Maret 2011, SPM Nomor 77/BL-GU/2011 tanggal 21 April 2011, SPM Nomor 133/BL-GU/2011 tanggal 19 Mei 2011, SPM Nomor 165/BL-GU/2011 tanggal 26 Mei 2011, SPM Nomor 213/BL-GU/2011 tanggal 30 Juni 2011, SPM Nomor 286/BL-GU/2011 tanggal 18 Juli 2011, SPM Nomor 304/BL-GU/2011 tanggal 27 Juli 2011, SPM Nomor 490/BL-GU/2011 tanggal 10 Oktober 2011, SPM Nomor 577/BL-GU/2011 tanggal 17 Nopember 2011, SPM Nomor 579/BL-GU/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan SPM Nomor 776/BL-GU/2011 tanggal 29 Desember 2011. Kemudian SPM yang telah ditandatangani oleh TERDAKWA tersebut diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timurdan selanjutnya pihak DPKKD Kabupaten Aceh Timur menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) yaitu SP2D Nomor 90/BL-GU/2011 tanggal 4 April 2011, SP2D Nomor 339/BL-GU/2011 tanggal 3 Mei 2011, SP2D Nomor 518/BL-GU/2011 tanggal 23 Mei 2011, SP2D Nomor 639/BL-GU/2011 tanggal 14 Juni 2011, SP2D Nomor 1074/BL-GU/2011 tanggal 9 Agustus 2011, SP2D Nomor 1240/BL-GU/2011 tanggal 22 Agustus 2011, SP2D Nomor 1238/BL-GU/2011 tanggal 22 Agustus 2011, SP2D Nomor 1953/BL-GU/2011 tanggal 1 Nopember 2011, SP2D Nomor 2244/BL-GU/2011 tanggal 5 Desember 2011, SP2D Nomor 2282/BL-LS/2011 tanggal 7 Desember 2011 dan SP2D Nomor 3415/BL-NIHIL/2011 tanggal 30 Desember 2011, dengan demikian keseluruhan dana yang tercantum dalam SPPD fiktif tersebut dengan jumlah total sebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang seolah-olah sebagai biaya perjalanan dinas tersebut dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah ke Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, sehingga uang tersebut beralih dari kas daerah ke Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Setelah uang yang bersumber dari APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2011 tersebut berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah lalu saksi Danil Ardian sebagaimana perintah TERDAKWA meminta bantuan saksi Muhammad Ali Mirzaselaku Staf pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk mengirimkan uang kepada TERDAKWA pada tanggal 10 Mei 2011 hingga 5 September 2011 sebanyak 7 (tujuh) kali dengan cara menyetorkan uang ke RekeningBank Mandiri Nomor: 106.000.9713.390 An. Syaifannur, S.H., M.M. yaitu nomor rekening milik TERDAKWA yang diberitahukan terlebih dahulu oleh TERDAKWA kepada saksi Danil Ardian.Adapun rincian uang yang telah disetorkan oleh saksi Muhammad Ali Mirza ke rekening TERDAKWA adalah sebagai berikut :
Tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp. 75.000.000.-
Tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp. 25.000.000.-
Tanggal 7 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000.-
Tanggal 22 Juli 2011 sebesar Rp. 20.000.000.-,
Tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 15.000.000.-
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.000.000.-
Tanggal 5 September 2011 sebesar Rp. 25.000.000.-
| No | SPPD | ATAS NAMA | TUJUAN | JUMLAH (Rp.) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 538/090/2011 | 7-Mar-11 | Adlinsyah, S.Sos,M.AP | Jakarta | 6.620.000 |
| 2. | 4295/090/2011 | 3-Jun-11 | Marzaini, S.Sos,M.AP | Jakarta | 7.620.000 |
| 3. | 1072/090/2011 | 11-Apr-11 | Furqan, BA | Bali | 9.320.000 |
| 4. | 422/090/2011 | 23-Feb-11 | Abdul Hamid, SP,M.Si | Medan | 4.120.000 |
| 5. | 420/090/2011 | 23-Feb-11 | Mukhlan, S.E.,M.M. | Medan | 4.120.000 |
| 6. | 423/090/2011 | 23-Feb-11 | Hasby, SE | Medan | 4.120.000 |
| 7. | 419/090/2011 | 23-Feb-11 | M. Nurdin, S.H., M.H. | Medan | 4.120.000 |
| 8. | 1631/090/2011 | 18-May-11 | Ir. Nurisman | Bali | 9.320.000 |
| 9. | 1632/090/2011 | 18-May-11 | Amiruddin, S.Ag,M.AP | Bali | 9.320.000 |
| 10. | 296/090/2011 | 8-Feb-11 | Gunawan, SE | Jakarta | 6.370.000 |
| 11. | 2035/090/2011 | 13-Jun-11 | Sanusi, S.Sos | Jakarta | 6.370.000 |
| 12. | 2082/090/2011 | 15-Jun-11 | T. Munzar, S.E. | Jakarta | 6.370.000 |
| 13. | 2756/090/2011 | 22-Jul-11 | | Jakarta | 7.620.000 |
| 14. | 2605/090/2011 | 14-Jul-11 | Ernawati | Jakarta | 7.620.000 |
| 15. | 2758/090/2011 | 22-Jul-11 | Nazaruddin, A.Md | Jakarta | 5.120.000 |
| 16. | 2390/090/2011 | 14-Jul-11 | Mujiburrahman, SE | Jakarta | 6.370.000 |
| 17. | 2637/090/2011 | 15-Jul-11 | Saiful, A.Md | Jakarta | 6.370.000 |
| 18. | 2638/090/2011 | 15-Jul-11 | Adhari | Jakarta | 6.370.000 |
| 19. | 2639/090/2011 | 15-Jul-11 | Danil Ardian | Jakarta | 5.120,000 |
| 20. | 2640/090/2011 | 15-Jul-11 | M. Suryatsah | Jakarta | 6.370.000 |
| 21. | 2085/090/2011 | 14-Jun-11 | Mursal | Jakarta | 6.370.000 |
| 22. | 1726/090/2011 | 23-Mei-11 | Marzaini, S.Sos | Jakarta | 6.620.000 |
| 23. | 5852/090/2011 | 31-Okt-11 | Zulfan, SH | Jakarta | 6.370.000 |
| 24. | 5717/090/2011 | 21-Okt-11 | Iskandar, SH | Jakarta | 6.370.000 |
| 25. | 2084/090/2011 | 13-Jun-11 | Iskandar, SH | Jakarta | 6.370.000 |
| 26. | 5850/090/2011 | 31-Okt-11 | | Jakarta | 6.370.000 |
| 27. | 5764/090/2011 | 25-Okt-11 | Amiruddin, S.Ag | Jakarta | 7.620.000 |
| 28. | 5851/090/2011 | 21-Okt-11 | T. Munzar | Jakarta | 6.370.000 |
| 29. | 5715/090/2011 | 21-Okt-11 | Furqan, BA | Jakarta | 7.620.000 |
| 30. | 5716/090/2011 | 21-Okt-11 | | Jakarta | 7.620.000 |
| 31. | 5718/090/2011 | 21-Okt-11 | M. Rizal, SE | Jakarta | 6.370.000 |
| 32. | 5734/090/2011 | 24-Okt-11 | Usman Abduljah | Jakarta | 7.620,000 |
| 33. | 6414/090/2011 | 10-Des-11 | Amiruddin, NN | Jakarta | 7.620.000 |
| 34. | 5852/090/2011 | 28-Okt-11 | M. Rizal, SE | B. Aceh | 3.400.000 |
| Total | Rp. 221.460.000 | ||||
dengan jumlah total sebesar Rp.195.000.000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah),selain dikirimkan ke rekeningnya tersebut TERDAKWA juga mengambil secara cash (kontan) sebesar Rp. 22.160.000,- (Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk upah tandatangan kwitansi SPPD fiktif yang diberikan kepada :
Hasby, S.E. sebesar : Rp. 500.000.-
Mukhlan, SE., MM sebesar : Rp. 500.000.-
Adlinsyah, S.Sos, M.A.Psebesar : Rp. 500.000.-
Zulfan, S.H. sebesar : Rp. 500.000.-
Hj. Ernawati, S.H. sebesar : Rp. 600.000.-
Nazaruddin sebesar : Rp. 500.000.-
A. Munir, S.Sos sebesar : Rp. 500.000,-
Amiruddin, NN., S.H. sebesar : Rp. 300.000.-
Gunawan, S.E. sebesar :Rp. 300.000,-
M. Suryatsah sebesar : Rp. 100.000.-
dengan Jumlah total sebesar Rp.4.300.000.- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Rangkaian perbuatan TERDAKWA sebagaimana diuraikan diatas dapat dilakukan karena ianya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur maupun selaku Pengguna Anggaran pada Satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, sehingga ianya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut, yaitu sebagai berikut:
Kewenangan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Kewenangan selaku Pengguna Anggaran untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, mengawasi pelaksanaan anggaran dan/atau menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, e, i dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Kewenangan sebagai Pengguna Anggaran yang berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih dan/atau memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
kewenangan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya dan/atau mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, e, h, k dan l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kewenangan menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Jo Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor: 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Kewenangan sebagai Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah dalam menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dalam lingkungan Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 1147 Tahun 2005 tentang Biaya Harian Perjalanan Dinas Rutin dan Proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Kewenangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengesahkan SPJ, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 950/44/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011;
Akibat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada TERDAKWA karena jabatannya sebagai Sekretaris Daerah atau selaku Pengguna Anggaran sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta dapat menimbulkan kerugian keuangan Negarasebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Pada Setdakab Aceh Timur yang diterbitkan oleh Inspektorat AcehTimur Nomor: 39/ITKAB–K/2016 Tanggal 15 Desember 2016 atau berkisar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dan isinya dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar meneruskan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Gunawan , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kasus yang dialami oleh Terdakwa;
Saksi tidak mengetahui tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang saksi ketik tersebut adalah SPPD fiktif;
Bahwa SPPD yang saksi ketik adalah untuk perjalanan dinas sopir-sopir, sopir Wakil Bupati, sopir Sekda, sopir bawa rombongan;
Bahwa Saksi pernah diproses dipengadilan dalam kasus stempel palsu untuk stempel SPPD;
Bahwa saksi telah selesai menjalankan hukuman yang mana pada putusan pengadilan saksi tidak diputuskan untuk membayar uang penganti;
Bahwa saksi tidak tahu kegunaan SPPD fiktif tersebut;
Bahwa yang ikut menandatangani SPPD tersebut adalah Sekda (Terdakwa);
Terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan.
Saksi Mursyal,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Bendahara pada Sekdakab Aceh Timur dengan tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menyetorkan dan mempertangungjawabkan uang untuk keprluan belanja daerah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SPPD itu adalah fiktif;
Bahwa saksi ikut menandatangani SPPD tersebut karena semuanya sudah menandatangani termasuk Terdakwa;
Bahwa SPPD fiktif tersebut adalah perintah Terdakwa kata Adrian kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah dapat uang dari SPPD fiktif tersebut;
Bahwa uang SPPD fiktif tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mengkroscek ke Terdakwa selaku Sekda pada waktu itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatankarena SPPD fiktif tidak ada perintah dari Terdakwa
Saksi Danil;, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi adalah selaku pembantu Bendahara Sekdakab Aceh Timur dengan tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menyetorkan dan mempertangung-jawabkan uang untuk keprluan belanja daerah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SPPD itu adalah fiktif;
Bahwa pada tahun 2011, saksi mengumpulkan SPPD fiktif dari Kabag-kabag, lembaga, kepala dinas yang mana peruntukkannya untuk Terdakwa guna menganti uang Terdakwa atas uang yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten;
Bahwa saksi meminta SPPD fiktif ke Kabag-kabag, lembaga dan kepala dinas atas perintah Terdakwa dan Terdakwa pun sudah memberitahu ke Kabag-kabag, lembaga dan kepala dinas;
Bahwa uang SPPD fiktif tersebut saksi tranfer ke Rekening Terdakwa yaitu nomor : 106.000.9713.390 Bank Mandiri dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 10 Mei 2011 Rp. 75.000.000,-
Tanggal 27 Mei 2011 Rp. 25.000.000,-
Tanggal 07 Juli 2011 Rp. 30.000.000,-
Tanggal 22 Juli 2011 Rp. 20.000.000,-
Tanggal 15 Agustus 2011 Rp. 15.000.000,-
Tanggal 25 Agustus 2011 Rp. 5.000.000,-
Tanggal 05 September 2011 Rp. 25.000.000,-
Jumlah Rp. 195.000.000,-
Bahwa diperlihatkan bukti slip penyetoran ke bank mandiri, saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Bahwa saksi pernah berkoordinasi dengan atasan saksi Mursal;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari Terdakwa karena saksi hanya menjalankan perintah selaku bawahan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatankarena SPPD fiktif tidak ada perintah dari Terdakwa ;
Saksi Mohd. Ali Mirza Bin Jamaluddin Sulaiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi adalah Staff di Sekretariat Daerah Kab. Aceh Timur;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh saksi Danil untuk mentransfer uang ke rekening Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali penyetoran;
Bahwa saksi mentranfer ke Rekening Terdakwa dengan nomor Rekening 106.000.9713.390 Bank Mandiri dengan perincian sebagai berikut ;
Tanggal 10 Mei 2011 Rp. 75.000.000,-
Tanggal 27 Mei 2011 Rp. 25.000.000,-
Tanggal 07 Juli 2011 Rp. 30.000.000,-
Tanggal 22 Juli 2011 Rp. 20.000.000,-
Tanggal 15 Agustus 2011 Rp. 15.000.000,-
Tanggal 25 Agustus 2011 Rp. 5.000.000,-
Tanggal 05 September 2011 Rp. 25.000.000,-
Jumlah Rp. 195.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu uang nya untuk siapa karena saksi hanya mentransfer saja;
Bahwa saksi tidak tahu adanya SPPD fiktif tapi tahu setelah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti penyetoran ke Bank Mandiri dan diakui saksi dan juga diakui oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi Amiruddin NN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kabag, Administrasi Pembangunan dan sekarang selaku Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil;
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi SPPD pada tahun 2011 namun saksi tidak pernah menjalani tugas sesuai isi SPPD tersebut ;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti SPPD fiktif, dan dibenarkan oleh saksi tapi tidak menerima uang perjalanan;
Bahwa yang membawa berkas ke saksi adalah saksi Danil, dan saksi percaya saja karena Danil adalah kerpercayaan Terdakwa;
Bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah SPPD tersebut ditandatangani dan uang tersebut telah saksi titipkan ke Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa SPPD fiktif tersebut diambil dari kegiatan-kegiatan perjalanan dinas yang mana keberangkatan tidak sesuai dengan yang tertera di SPPD;
Bahwa sebelum saksi menandatangani SPPD Terdakwa sudah menandatangani terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi Zulfan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada tahun 2011;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kasubag, Penyuluhan Hukum dan Dokumentasi;
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi SPPD pada tahun 2011 namun saksi tidak pernah menjalani tugas sesuai isi SPPD;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti SPPD fiktif, dan dibenarkan oleh saksi tapi tidak pernah melakukan perjalanan sesuai dengan isi SPPD;
Bahwa yang membawa berkas ke saksi adalah saudara Nadhif, dan saudara Nadhif meminta saksi untuk menandatangani SPPD, dan saksi tanya “ kapan saya berangkat “ dijawab oleh Nadhif tanda tangani saja ini kebijakan pimpinan, kemudian saksi melihat bahwa SPPD tersebut sudah ditandatangani oleh Terdakwa makanya saksi ikut menandatanganinya ;
Bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Danil setelah menandatangani SPPD tersebut dan telah saksi titipkan uang tersebut ke Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa SPPD fiktif tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi HAmiruddin, S.Ag. M.AP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku Sekda dan sebagai Penguna Anggaran ;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Pj. Kepala Bagian Keistemewaan Aceh.;
Bahwa yang berwenang untuk menerbitkan dan mengesahkan SPPD adalah Terdakwa;
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi SPPD pada tahun 2011 namun saksi tidak pernah menjalani tugas sesuai isi SPPD;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti SPPD fiktif, dan dibenarkan oleh saksi tapi tidak menerima uang perjalanan;
Bahwa yang membawa berkas ke saksi adalah saksi Danil, dan saksi percaya saja karena Danil adalah kerpercayaan Terdakwa;
Bahwa yang bertangungjawab atas penerbitan SPPD fiktif tersebut adalah Sekda yaitu Terdakwa ;
Bahwa uang SPPD fiktif tersebut saksi tidak tahu uangnya untuk apa;
Bahwa sebelum saksi menandatangani SPPD Terdakwa sudah menandatangani terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi Abdul Hamid , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada tahun 2011;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku Sekda;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kabag, Organisasi;
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi SPPD pada tahun 2011 namun saksi tidak pernah menjalani tugas sesuai isi SPPD;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti SPPD fiktif, dan dibenarkan oleh saksi tapi tidak menerima uang perjalanan sepersenpun;
Bahwa yang membawa berkas ke saksi adalah saksi Danil, dan saksi percaya saja karena Danil adalah kerpercayaan Terdakwa, dan uang SPPD tersebut digunakan untuk kebutuhan pimpinan;
Bahwa SPPD fiktif tersebut tidak dibenarkan oleh aturan;
Bahwa sebelum saksi menandatangani SPPD Terdakwa sudah menandatangani terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Saksi Adhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Staff Bagian Humas dan Protokol;
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi SPPD pada tahun 2011 namun saksi tidak pernah menjalani tugas sesuai isi SPPD;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti SPPD fiktif, dan dibenarkan oleh saksi tapi tidak menerima uang perjalanan sepersenpun;
Bahwa yang membawa berkas ke saksi adalah saksi Danil, dan saksi percaya saja karena Danil adalah kerpercayaan Terdakwa;
Bahwa SPPD fiktif tersebut tidak dibenarkan oleh aturan;
Bahwa saksi tidak tahu uang SPPD fiktif tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa sebelum saksi menandatangani SPPD Terdakwa sudah menandatangani terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Saksi M. Rizal , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPPD fiktif, yang mana pada waktu itu saksi disodorkan SPPD oleh GUNAWAN Bin SYAHROLAN dengan alasan kebutuhan dana atas perintah Pak Sekda Sdr. SYAIFANUR, SH, MM BIN SYAMSUDIN UBIT;
Bahwa saksi tidak ada konfirmasi ke Terdakwa atas SPPD tersebut, tapi saksi pernah menanyakan kepada Kabag Perekonomian dan jawaban Pak Kabag Perekonomian mengatakan ada juga diperintahkan oleh Pak Sekda untuk menandatangani SPPD seperti yang saksi lakukan dengan Saudara Gunawan;
Bahwa selama tahun 2011 saksi pernah 2 (dua) kali menandatangi SPPD yang tidak saksi laksanakan dengan alasan perintah Pak Sekda tersebut;
Bahwa benar, uang di dalam kedua SPPD tersebut tidak ada saksi ambil dan perjalanan Dinas yang tertera didalam kedua SPPD tersebut yaitu ke Banda Aceh dan Ke Jakarta tidak ada saksi laksanakan;
Bahwa benar, saksi sudah salah karena perbuatan saksi sudah mengakibatkan kerugian negara, untuk itikad baik saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti SPPD fiktif, dan dibenarkan oleh saksi tapi tidak menerima uang perjalanan;
Bahwa sebelum saksi menandatangani SPPD Terdakwa sudah menandatangani terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah menyuruh Gunawan untuk meminta SPPD fiktif.
Saksi Furqon, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPPD fiktif dan kemudian saksi menanyakan kepada Sdr. DANIL ARDIAN untuk siapa uang SPPD atas nama saksi tersebut dan DANIL ARDIAN mengatakan uang tersebut untuk mengembalikan uang Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang telah di pakai untuk dana sharing ke DPRK;
Bahwa saksi mengetahui yang dilakukan DANIL ARDIAN tersebut tidak benar karena saksi tidak pernah melaksanakan SPPD kemana pun dan uang SPPD tersebut bukan untuk saksi melainkan untuk Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2011 dan 2012 saksi tidak ada melaksanakan perjalanan dinas kemana pun dan tidak pernah menerima uang berapa pun yang berhubungan dengan SPPD tersebut;
Bahwa saksi mempercayai apa yang di sampaikan oleh DANIL ARDIAN karena yang saksi ketahui DANIL ARDIAN mengatakan uang tersebut untuk mengembalikan uang Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang telah dipakai untuk dana sharing ke DPRK atas perintah Terd sendiri;
Bahwa saksi tidak ada mengkonfimasikan kepada Terdakwa terhadap apa yang disampaikan Danil kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan dari SPPD fiktif tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah menyuruh Danil untuk minta SPPD fiktif kepada saksi, dan saksi tetap pada keterangannya
Saksi Abdul Munir, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan pada tahun 2011 adalah Asisten III Sekdakab Aceh Timur;
Bahwa yang memerintahkan pegawai untuk melaksanakan SPPD tersebut adalah Sekda, kalau saksi hanya menandatangani perintah kalau sekda tidak ada di tempat ;
Bahwa untuk pencairan dana saksi tidak tahu karena langsung dengan bendaharawan, yang saksi tahu adalah tentang pengeluaran SPPD;
Bahwa saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pernah dilaporkan oleh Bendahara tentang pencairan dana SPPD, namun bendahara tidak pernah melaporkan tentang SPPD fiktif tersebut;
Bahwa pernah ada sopir yang melaporkan kepada saksi tentang SPPD atas nama mereka dicairkan uang padahal mereka tidak melaksanakan tugas dan hanya diserahkan uang berkisar sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yaitu Zulkifli dan Helmi mereka mengatakan kepada saksi bahwa itu perintah atasan mereka yaitu Sdr. Nadhif selaku Kabag Umum;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan ke Sekda atas keluhan Sopir tersebut karena itu merupakan hal-hal yang sangat prinsipil antara atasan dan bawahan;
Bahwa saksi sendiri juga pernah diminta bantu untuk menandatangani SPPD fiktif atas nama saksi yaitu 1 (satu) SPPD pada tahun 2011 perjalanan ke Jakarta dengan nominal Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah). Yang meminta saksi untuk tandatangan adalah Pak Nadhif selaku Kabag Umum, katanya untuk menutupi kekurangan permintaan-permintaan pihak ketiga;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah menyuruh siapa-siapa untuk meminta SPPD fiktif dan saksi tetap pada keterangannya
Saksi Gunawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bag. ADM. Pembangunan;
Bahwa pada tahun 2011 DANIL ARDIAN menyerahkan SPPD dan kwitansi kepada saksi untuk ditandatangani karena dalam SPPD dan kwitansi tersebut ada nama saksi dan juga telah ditandatangani oleh Sekda (Terdakwa), dan Danil menjelaskan bahwa dana SPPD tersebut digunakan untuk membantu pimpinan, dan saksi percaya saja karena Danil orang dekat Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan Dinas sebagaimana yang tercantum dalam SPPD tersebut;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti kwitansi di persidangan dan saksi mengakui dan juga Terdakwa;
Bahwa saksi ada diberi uang oleh Danil sebesar Rp.300.000 ( tga ratus ribu rupiah) dan telah saksi kembalikan ke Jaksa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah menyuruh Danil untuk meminta SPPD fiktif dan saksi tetap pada keterangannya
Saksi Nurisman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalahKabid Anggaran DPKKD Aceh Timur
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi biaya perjalanan dinas untuk pencairan dana SPPD pada tahun 2011 namun saksi tidak pernah menjalankan perjalan dinas tersebut akan tetapi saksi juga tidak mengambil uangnya;
Bahwa sebenarnya saksi yang bertugas di DPKKD yang berwenang mengeluarkan SPPD adalah Kadis DPKKD, namun karena SPPD tersebut di Sekretariat Daerah maka yang berwenang untuk menerbitkan SPPD tersebut adalah Sekda Aceh Timur yaitu Sdr. SYAIFANNUR, S.H., M.M. selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi ada menandatangani perjalanan dinas ke Bali dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.9.320.000,- (Sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan SPPD Nomor: 1631/090/2011 18 Me 2011 dengan tujuan ke Bali selama 5 hari tanggal 18 s.d 22 Mei 2011, karena mempertimbangkan saran Pak Syaifannur selaku Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran, atasan langsung saksi yang memintas saksi untuk menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa saksi ada mempertanyanakan kepada H. Syaifannur, S.H., M.M. selaku Sekda Aceh Timur waktu itu ketika meminta saksi menandatangani kwitansi SPPD fiktif tersebut “Apa tidak salah saksi menandatangani ini?”, Pak Sekda (terdakwa) mengatakan: “tidak masalah karena berkaitan dengan kegiatan keuangan!”, kemudian saksi langsung tandatangan kwitansi tersebut;
Bahwa yang menyodorkan kwitansi adalah Danil Ardian, saksi tanda tangan kwitansi di depan Pak Syaifannur;
Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk menandatangani SPPD fiktif tersebut dan saat itu terdapat juga beberapa Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kab. Aceh Timur, tapi saksi lupa siapa Para Kabag tersebut;
Atas Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah menyuruh Danil untuk meminta SPPD fiktif dan saksi tetap pada keterangannya
Saksi Iskandar,SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kabag, Hukum di Sekda Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa saksi diperlihatkan SPPD No. 5717 / 090 / 2011, tgl 21 Oktober 2011, An. Iskandar, S.H. ke Jakarta sebesar Rp. 6.370.000,- dan SPPD No. 2084 / 090 / 2011, tgl 13 Juni 2011, An. Iskandar, S.H. ke Jakarta sebesar Rp. 6.370.000,- kepada terperiksa), berdasarkan kedua SPPD tersebut setelah dilihat dan teliti dengan benar terhadap SPPD tersebut saksi tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa uang SPPD fiktif tersebut, namun saksi pernah ditanyai oleh Terdakwa, untuk ditandatangani SPPD yang akan digunakan untuk dana sharing DPRK; dan SPPD tersebut diantar oleh Danil;
Bahwa saksi menitipkan pada Jaksa uang sebesar Rp.6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atas dana SPPD fiktif tersebut ;
Atas Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah menyuruh untuk menandatangani SPPD fiktif dan saksi tetap pada keterangannya
Saksi Mujibul Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan ke ruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menadatangani SPPD fiktif dengan tujuan Jakarta dengan nomor SPPD : 2390/090/2011, Tanggal 14 Juli 2011, sebesar Rp. 6.370.000.- sedangkan uangnya saksi tidak terima sama sekali; dan saksi diperlihatkan bukti tersebut dan mengakui;
BahwaSPPD beserta kwitansi fiktif tersebut diminta langsung oleh Danil dengan mengatakan bahwa uang SPPD digunakan untuk kepentingan Terdakwa yaitu dana sharing ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatankarena tidak pernah menyuruh Danil untuk meminta SPPD fiktif
Saksi T. Munzar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kabag Humas dan Protokol pada Setda Kab. Aceh Timur;
Bahwa saksi pernah diminta tolong oleh Danil Ardian untuk mentandatangani Kwitansi SPPD dengan blangko kosong atas nama saksi atas perinntah Terdakwa dengan alasan bahwa dana dari SPPD blangko kosong itu akan digunakan untuk dana Sharing;
Bahwa saksi mau menandatangani SPPD fiktif tersebutr karena Danil mengatakan ini adalah atas perintah pak sekda ( Terdakwa) dan saksi percaya saja karena Danil adalah orang dekat Terdakwa;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti dokumen SPPD fiktif dan mengakuinya;
Bahwa dengan rasa tanggungjwab saksi menitipkan uang sebesar Rp. Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Jaksa walaupun saksi tidak pernah menikmatinya sepersen pun ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatan karena tidak pernah memerintahkan Danil untuk meminta SPPD fiktif dan saksi tetap pada keterangannya
Saksi A. Munir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena adanya perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kasubbag Kepegawaian pada Setdakab Aceh Timur ;
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti dengan benar terhadap SPPD Nomor : 5850/090/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dengan tujuan ke Jakarta An. A. MUNIR, S.Sos.I. sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) saksi tidak ada melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta seperti yang tercantum dalam SPPD tersebut dan saksi juga tidak ada menerima uang seperti yang tercantum dalam SPPD tersebut;
Bahwa yang menyerahkan SPPD serta Kwitansi fiktif tersebut kepada saksi adalah Danil atas perintah Terdakwa, karena itulah saksi mau menandatanganinya;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Danil sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan telah saksi serahkan kepada jaksa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa mengajukan keberatankarena tidak pernah menyuruh Danil dan saksi tetap pada keterangannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli yaitu :
Ahli Weni Yustifa Putri,S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dihadirkan dipersidangan ini adalah dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011;
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor di Inspektorat Kabupaten Aceh Timur sebagai Auditor;
Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa;
Bahwa keahlian ahli adalah sebagai Auditor muda pada Inspektorat Kabupaten Aceh Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: PEG.821/042/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain kedalam Jabatan Auditor. Selanjutnya atas pengangkatan itu ahli mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai auditor;
Bahwa metode yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah pada umumnya ada 4 (empat) metode yaitu Total Loss (Kerugian Total), Keugian Total dengan Penyesuaian, NET Loss (Kerugian Bersih) dan Harga Wajar;
Bahwa metode yang kami gunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 adalah metode Total Loss (Kerugian Total) dengan menghitung jumlah keseluruhan atas SPPD fiktif yang dibayarkan/dikeluarkan oleh Bendahara;
Bahwa Mekanisme atau prosedur yang digunakan/dilakukan dalam perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 adalah dengan mempelajari bukti-bukti yang diperoleh dari Tim Jaksa Penyidik, seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi, Surat Pernyataan saksi, dokumen foto copy SPPD, foto copy kwitansi pembayaran, foto copy rincian perjalanan dinas, dan bukti penyetoran uang ke kas negara/daerah. Selanjutnya dari bukti – bukti yang diperoleh tim melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011;
Bahwa dokumen-dokumen yang diperoleh sebagai bahan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 adalah Berita Acara Pemeriksaan saksi – saksi, Surat Pernyataan saksi, dokumen foto copy SPPD, foto copy kwitansi pembayaran, foto copy rincian perjalanan dinas, dan bukti penyetoran uang ke kas negara/daerah;
Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang Kami hitung berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).;
Bahwa setelah tim melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 ini, tim ada membuat laporan hasil perhitungan dengan nomor dan tanggal laporan 39/ITKAB-K/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Bahwa terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 184 ayat (2);
Bahwa Terdakwa sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007;
Bahwa Terdakwa sudah melanggar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 1147 Tahun 2005 Tentang Biaya Harian Perjalanan Dinas Rutin Dan Proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa , yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tahun 2011 menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Aceh Timur dengan tugas;
Mengkoordinasikan penyusunan RKA dan DPA SKPD
Menanda tangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan Mengesahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)
Melakukan Tindakan yang mengakIbatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan agararan SKPD yang di pimpinnya
Melakukan pengujian atas tagihan dan pemerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan dan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anngaran yang di tetapkan
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab yang di pimpinnya
Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang di pimpinya
Menyusun dan menyampakan laporan keuangan SKPD yang kepada Piminan
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang di limpahkan oleh bupati;
Bertanggung Jawab atas pelasannan tugasnya Kepada Bupati;
Bahwa tidak benar adanya SPPD Fiktif tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku hanya sebahagian yang digunakan oleh terdakwa dan selebihnya adalah honor Terdakwa selaku Sekda;
Bahwa Dana yang ditransfer oleh Saksi Danil sebesar Rp. 195.000.000,- ( seratus sembilah puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa Nomor 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M bukan uang SPPD fiktif akan tetapi adalah honor Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ada mengingatkan kepada Kabag agar jangan mengulangi lagi seperti itu tapi tidak ada tindakan yang dilakuakn oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui 34 SPPD yang terdakwa tanda tangan, dana tersebut telah keluar/cair dari Bendahara Pengeluaran;
Bahwa terdakwa mengetahui uang dari 34 SPPD yang keluar dari Bendahara yang tidak semuanya di laksanakan perjalanannya oleh para Kabag dan para Kasubang;
Bahwa terdakwa mengakui ada menerima yang bukan hak Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi maupun ahli yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Buku penerbitan tanggal SPPD tahun 2011 dan 2012;
DPA Setda Kab. Aceh Timur T.A. 2011;
BKU mulai bulan Januari s/d Desember 2011;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2011 berjumlah 81 kali amprahan;
Buku Register tanggal SPPD atas nama Sekretariat Daerah Kab. Aceh Timur tahun 2011 dan 2012;
Rekapan SPPD yang dipalsukan tanda tangan dan stempel oleh Sdr. Gunawan Bin Syahrolan pada tahun 2011 sebanyak 181 lembar;
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.22/003/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Pengangkatan Syaifannur, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Surat Pernyataan Pelantikan Syaifannur, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor: Peg.800/5/SPP/2009 tanggal 12 Nopember 2009;
Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 950/44/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011;
Himpunan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Rincican Tupoksi Pemangku Jabatan Struktural Perangkat Daerah dalam Kabupaten Aceh Timur disusun oleh Bagian Organisasi Setdakab Aceh Timur tahun 2009;
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 10 Mei 2011 pukul 11:47 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 27 Mei 2011 pukul 2:40 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 07 Juli 2011 pukul 1:59 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 22 Juli 2011 pukul 2:58 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 15 Agustus 2011 pukul 11:35 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 25 Agustus 2011 pukul 10:58 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 05 September 2011 pukul 11:47 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari 2 (dua) SPPD an. ABDUL HAMID, SP yaitu SPPD No. 442/090/2011, tanggal 23 Februari 2011 tujuan Medan sebesar Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan SPPD No. 5716/090/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tujuan Jakarta sebesar Rp. 7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 538/090/2011 tanggal 07 Maret 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Adlinsyah, S.Sos., M.AP;
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 6414/090/2011 tanggal 10 Desember 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Amiruddin NN, S.H.;
Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2605/090/2011 tanggal 14 Juli 2011 atas nama Ernawati, S.H.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 420/090/2011 tanggal 23 Februari 2011 dengan tujuan ke Medan an. Mukhlan, S.E., M.M.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2758/090/2011 tanggal 22 Juli 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Nazaruddin, Amd;
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2637/090/2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. M. Suryasyah, S.STP Bin Ikhsan Djuned;
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2082/090/2011 atas nama T. Munzar, S.E. ke Jakarta selama 5 (lima) hari tanggal 15 Juni 2011;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan SPPD fiktif Nomor: 423/090/2011 dengan tujuan ke Medan tanggal 23 Februari 2011 an. Hasby, S.E.;
Uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 5852/090/2011 tujuan Banda Aceh selama 4 hari an. M. Rizal, S.E.;
Uang sebesar Rp. 16.940.000,- (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 1632/090/2011 atas nama Amiruddin tujuan Bali selama 5 hari tertanggal 18 Mei 2011 sebesar RP. 9.320.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang SPPD fiktif Nomor: 1632/090/2011 atas nama Amiruddin tujuan Jakarta selama 5 hari tertanggal 25 Mei 2011 sebesar Rp. 7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan kwitansi SPPD fiktif Nomor: 5850/090/2011 dengan tujuan Jakarta sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2011 an. A.Munir, S.Sos.I;
Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 296/090/2011 tanggal 08 Februari 2011 dengan tujuan ke Jakarta An. Gunawan, S.E.;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang tanda tangan SPPD fiktif Nomor: 5852/090/2011 tanggal 31 Oktober 2011 an. Zulfan. S.H., M.Si;
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2638/090/2011 tanggal 15 Juli 2011 an. Adhari Bin Sofian;
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2085/090/2011 tanggal 14 Juni 2011 an. Mursal, S.E.;
Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 5717/090/2011 tanggal 21 Oktober 2011 an. Iskandar, S.H.
1 (satu) set Rekening Koran Bank Mandiri an. Syaifannur, S.H., M.M. periode 11 Maret 2011 s/d 31 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah menerima uang sebanyak Rp. 221.460.000,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri, no. rekening 106-00-0971339-0 atas nama SYAIFANNUR, SH, MH (terdakwa) sebanyak 7 (tujuh) kali total uang sebanyak Rp. 195.000.000,- seluruhnya disetorkan oleh saksi saksi Mohd. Ali Mirza Bin Jamaluddin Sulaiman atas perintah saksi Daniel Ardian Bin Daswir dan uang tunai sebanyak Rp. 26.460.000,- yang diserahkan langsung oleh saksi Daniel Ardian Bin Daswir kepada Terdakwa;
Bahwa benar saksi Daniel Ardian Bin Daswir menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, atas kemauan dan perintah terdakwa selaku sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa benar adapun sumber uang tersebut adalah dari kas daerah Kabupaten Aceh Timur yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran (saksi Mursal, SE, MAP);
Bahwa benar untuk menutup pengeluaran uang tersebut, maka atas perintah terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah membuat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebanyak 34 (tiga puluh empat) set, yang semua diberikan atas nama kabag dan kasubbag pada sekretariat Kabupaten Aceh Timur, yang nota bene merupakan bawahan terdakwa;
Bahwa semua SPPD tersebut sebelum ditanda tangani oleh penerima perintah (kabag dan kasubbag) telah ada data-data pendukung yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran, seperti SPT (Surat Perintah Tugas) dan kwitansi tanda terima uang;
Bahwa benar penerima perintah SPPD tersebut seluruhnya berjumlah 34 orang, tidak satupun menerima uang sebagaimana tersebut dalam SPPD tersebut, oleh karena terhadap SPPD tersebut tidak pernah dilaksanakan kegiatan sebagaimana yang tersebut dalam SPT tersebut, namun jumlah uang yang tersebut dalam rincian biaya maupun kwitansi pendukung SPPD tersebut telah dikeluarkan oleh saksi saksi Mursal, SE, MAP selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa benar data pendukung SPPD tersebut berupa tandatangan pejabat dan stempel instansi yang dituju adalah asli, diperoleh dengan cara setiap ada kegiatan yang dibiayai SPPD daerah Kabupaten Aceh Timur, dibuat lembar SPPD secara berlebih, kemudian lembar SPPD selebihnya tersebut digunakan lagi dengan data pendukung yang baru;
Bahwa benar terdakwa yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2009 s/d 2013 adalah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keuangan daerah Kabupaten Aceh Timur, hal ini diatur daalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1413 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007 jo. Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 1147 Tahun 2005 Tentang Biaya Harian Perjalanan Dinas Rutin Dan Proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara dalam hal ini Kas Daerah Aceh Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 221.460.000,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak ada atau belum mengembalikan kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terlihat perbuatan terdakwa, tidaklah berarti terhadap terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, untuk itu harus dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana;
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada bentuk surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan : “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tersebut mengandung unsur-unsur pasal sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu “unsur barang siapa”, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa ” dalam perkara ini, adalah siapa saja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan “subyek hukum ” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid)terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada dirinya. Dikarenakan kedudukan unsur “Barang siapa “ sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan tersebut mempunyai korelasi yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya terhadap terjadinya suatu tindak pidana serta untuk menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no crime actions);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim maksud barang siapa itu, adalah mengarah pada orang yang diajukan kemuka persidangan. Undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barang siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban. Dengan demikian rumusan "setiap orang" adalah siapa saja yang menjadi subyek atau pelaku dari pada tindak pidana korupsi dan dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum dan juga mampu (bevoeg) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum;
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, di samping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa adalah benar sebagai subyek hukum yang mempunyai identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dengan demikian terbukti tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), in casu adalah Terdakwa H. SYAIFANNUR, SH, MM, BIN SYAMSUDDIN UBIT, di samping itu terdakwa sehat dan cakap menurut hukum hal demikian dibuktikan atas kemampuannya untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya secara lancar;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun demikian apakah terdakwa benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hal ini akan menjadi pembuktian pada unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan yang ”menjadi inti delik” (bestanddeel delict)dari pasal tersebut, adalah ”adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri”, dengan demikian menjadi sangat jelas konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa apabila berpedoman pada Asas Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk heid) tersebut, dalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) pembagian yaitu: Pertama, Formeele Wederrechtelijk yang bersumber pada norma legislasi atau bersumber pada undang-undang dan atau tepatnya mengartikanmelawan hukum adalah lebih dititik beratkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis saja atau harus memenuhi syarat-syarat formil; danKedua, Materiele Wederrechtelijk yang bersumber pada norma doktrin dan yurisprudensi yang mengartikan tidak saja harus memenuhi syarat formil atau memenuhi semua rumusan unsur delik, akan tetapi perbuatannya harus dirasakan masyarakat sebagai sesuatu hal yang tidak boleh atau tidak patut, sehingga melahirkan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif, maupun dalam fungsi yang negatif ;
Menimbang, bahwa menurut Teori Hukum ajaran sifat melawan hukum materiil ada 2 (dua) fungsi :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif, yaitu bila suatu perbuatan, meskipun menurut peraturan perundang-undangan bukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi bila penilaian masyarakat sebagai perbuatan melawan hukum maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif,yaitu bila suatu perbuatan, meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, akan tetapi bila penilaian masyarakat bukan perbuatan melawan hukum maka perbuatan tersebut tidak merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum
Menimbang, bahwa sesuai faktanya adalah benar ada Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999 mengenai perbuatan melawan hukum materiil’, adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata, maksudnya yang dilarang adalah sesuatu perbuatan yang tertulis saja ;
Menimbang, bahwa adapun pengertian perbuatan melawan hukum formil menurut para ahli hukum pidana, sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH: bahwa suatu perbuatan disebut melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepada undang-undang. Sedangkan VOS Simon mengatakan perbuatan melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, 1994, hal 115). Bahwa pengertian yang sama juga dikemukakan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan perbuatan hukum formil lebih dititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Indriyanto Seno Adji, 2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, hal 14):
Menimbang, bahwa dalam perbuatan melawan hukum ini sebenarnya terkandung juga unsur dengan kesengajaan (opzet/tindakan aktif), artinya terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan dan mengerti akan dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa kesengajaan yang dimaksud dapat diketahui dari adanya pelaku yang sadar, apabila perbuatan tersebut dilakukan akan berakibat pada orang lain, dan dengan kesadaran serta pengetahuan yang demikian si pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatannya atau mengurungkan niatnya, tetapi sebaliknya si pelaku tetap melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu ;
Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk didalamnya adalah ada niat. Bahwa perkataan “dengan sengaja/dolus” dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada di belakangnya juga diliputi Opzet. Menurut Memorie von Toelicting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah “Willen” en “Wetten”, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Memorie van Toelichting itu, ahli hukum Jan Remmelink mengemukakan pendapatnya, yakni dalam kesengajaan yang disebut juga dolus, terkandung elemen volitief (kehendak) dan pengetahuan pelaku (volonte et connaessance), sehingga oleh karena itu dalam kesengajaan itu terkandung kehendak (willens) dan mengetahui (wettens) serta mengetahui segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu ( Jan Remmelink, Hukum Pidana, Penerbit Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2003, hal 151-157;
Menimbang, bahwa menurut Prof PAF. Lamintang, SH dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 269) menyatakan “ Perkataan willens en wetens itu dapat memberikan suatu kesan bahwa pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa didasarkan pada perbuatan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur yang sekaligus secara ex officio berkedudukan sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap keuangan daerah Kabupaten Aceh Timur, lebih khusus lagi bertanggung jawab terhadap perjalanan dinas, baik keuangannya maupun kegiatan dan penunjukan personilnya, di mana dalam kurun waktu bulam Maret sampai dengan bulan Desember 2011 terdakwa telah memerintahkan saksi Danil Adrian untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak 34 (tiga puluh empat) set kepada para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dan Kepala Dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur secara fiktif yaitu dengan cara para Kabag, Kasubbag dan Kadis yang telah ditunjuk sebagai penerima perintah SPPD tersebut dan telah pula menandatangani SPPD dan kwitansi tanda terima uang, namun para Kabag, Kasubbag dan Kadis tersebut tidak menerima uang sebagai mana yang tersebut dalam rincian biaya dan kwitansi tanda terima serta tidak juga melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tersebut dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dalam lampiran SPPD tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, bahwa seluruh SPPD (34 set) tersebut dananya telah dicairkan dari kas daerah Kabupaten Aceh Timur oleh saksi Daniel Ardian Bin Daswir melalui saksi Mursal, SE, MAP selaku bendahara pengeluaran yang seluruhnya berjumlah Rp. 221.460.000,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian seluruh uang tersebut oleh saksi Daniel Ardian Bin Daswir diserahkan kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri, no. rekening 106-00-0971339-0 atas nama SYAIFANNUR, SH, MH (terdakwa) sebanyak 7 (tujuh) kali total uang sebanyak Rp. 195.000.000,- dan uang tunai sebanyak Rp. 26.460.000,-:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1413 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007 jo. Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 1147 Tahun 2005 Tentang Biaya Harian Perjalanan Dinas Rutin Dan Proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bahwa SPPD yang dibebankan pada keuangan negara/daerah harus dilaksanakan sesuai waktu, tempat dan kegiatan yang telah ditentukan, sehingga karenanya terhadap SPPD yang dibuat oleh saksi Daniel Ardian Bin Daswir atas perintah Terdakwa tersebut telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan hukum di atas;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam pembelaannya mendalilkan bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan perintah kepada saksi Daniel Ardian Bin Daswir untuk membuat SPPD fiktif tersebut, dan bahkan Terdakwa tidak mengetahui adanya SPPD fiktif tersebut, menurut Majelis Hakim dalil tersebut tidak memiliki dasar dan beralasan yang cukup, di samping tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup, juga berdasarkan fakta bahwa Terdakwa selaku pengguna anggaran ada membubuhi tandatangan di setiap SPT dan kwitansi lampiran SPPD fiktif tersebut, di samping itu Terdakwa selaku sekertaris daerah dan pengguna anggaran juga disetiap kesempatan dapat memeriksa pembukuan keuangan daerah sekaligus dapat melakukan pemeriksaan silang apakah SPT telah dilaksanakan dengan baik dengan uang yang dikeluarkan dari keuangan daerah yang diperuntukkkan untuk mendukungnya;
Menimbang, bahwa di samping itu juga Terdakwa selaku Sekretaris Daerah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, dipastikan mendapat laporan secara berkala tentang keuangan daerah dari saksi Mursal, SE, MAP selaku bendahara pengeluaran sebagai bawahan Terdakwa, sehingga dapat mengetahui besaran penggunaan keuangan daerah untuk SPPD;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan di atas, berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa para Kabag, kasubbag dan kadis dilingkungan Sekretariat Daerah Aceh Timur, yang kesemunya merupakan bawahan Terdakwa, ketika saksi Daniel Ardian Bin Daswir mengajukan lembar SPPD fiktif untuk ditandatangani, mereka para kabag, kasubbag dan kadis tersebut tidak satupun yang menolak dan menuntut / menagih uang yang tertera dalam SPPD tersebut, padahal mereka mengetahui saksi Daniel Ardian Bin Daswir hanyalah seorang staf / pegawai biasa dan bukan atasan mereka, tapi semata-mata mereka bersedia melakukan itu karena loyal kepada Terdakwa selaku atasan mereka, dan mereka meyakini bahwa saksi Daniel Ardian Bin Daswir melakukan itu semua atas perintah atau kemauan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Weni Yustifa Putri,S.T dipersidangan bahwa perbuatan Terdakwa sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007 Pasal 18 yaitu Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertangungjawaban biaya dan Pasal 19 yaitu Dokumen pertangungjawaban biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 terdiri dari SPPDbeserta bukti pengeluaran untuk biaya transportasi dan biaya penginapan, lebih lanjut ahli menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 184 ayat (2) yaitu Pejabat yang menandatanganidan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa H. SYAIFANNUR,SH.MM BIN SYAMSUDDIN UBIT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Pengguna Anggaran tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melakukan perbuatan melawan hukum,dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian terhadap unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata ”memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut Kamus Umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya
Menimbang, bahwa menurut Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia,1991, halaman 93-95 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang keduanya menunjukan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilanyang diperolehnya.
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat-surat dan serta barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur dan selaku Penguna Anggaran yang mengesahkan SPPD dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur adalah tidak menjadikan Terdakwa bertambah kaya dan juga tidak menjadikan bertambahnya kekayaan para saksi-saksi atau bertambah kayanya orang lain atau bertambahnya harta suatu korporasi, demikian juga terhadap tingkat kemampuan finasial Terdakwa, dimana tidak satupun fakta yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini adanya perubahan keadaan diri Terdakwa;
Bahwa memperkaya artinya bertambah kaya, apabila Terdakwa selama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila Terdakwa melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduh kepadanya menjadikan terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi, akan tetapi dalam perkara ini tidak satupun saksi-saksi ataupun barang bukti yang diajukan di persidangan yang dapat membuktikan secara nyata adanya pihak yang bertambah kaya, baik terdakwa, orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Danil Adrian bahwa Uang SPPD fiktif yang disetorkan ke rekening Terdakwa maupun secara tunai adalah untuk pengganti uang Terdakwa yang telah digunakan untuk dana sharing di DPRK.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum selebihnya yaitu dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 maka diperoleh unsur-unsur pasal sebagai berikut :
Setiap orang;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan tersebut secara mutatis dan mutandis dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair, dengan demikian maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair juga telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud dan tujuan (opzet als oogmerk) dari terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud menguntungkan sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas pengunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi adanya perkara tindak pidana korupsi dengan modus SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Danil Adrian telah menyuruh saksi Mohd. Ali Mirza Bin Jamaluddin Sulaiman untuk mentranfer uang SPPD fiktif ke Rekening Terdakwa Bank Mandiri Nomor : 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M sebesar Rp. 195.000.000,- ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah) bukan honor Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mohd. Ali Mirza Bin Jamaluddin Sulaiman atas perintah saksi Danil Adrian telah mentranfer uang ke Rekening Terdakwa dengan nomor Rekening 106.000.9713.390 Bank Mandiri dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 10 Mei 2011 Rp. 75.000.000,-
Tanggal 27 Mei 2011 Rp. 25.000.000,-
Tanggal 07 Juli 2011 Rp. 30.000.000,-
Tanggal 22 Juli 2011 Rp. 20.000.000,-
Tanggal 15 Agustus 2011 Rp. 15.000.000,-
Tanggal 25 Agustus 2011 Rp. 5.000.000,-
Tanggal 05 September 2011 Rp. 25.000.000,-
Jumlah Rp. 195.000.000,-
Bahwa Berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan bahwa SPPD fiktif tersebut diambil dari kegiatan-kegiatan perjalanan dinas yang mana keberangkatan tidak sesuai dengan yang tertera di SPPD
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan telah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas perintah Terdakwa dengan jumlah dananya sebanyak Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No SPPD ATAS NAMA TUJUAN JUMLAH (Rp.) Nomor Tanggal 1 2 3 4 5 6 1. 538/090/2011 7-Mar-11 Adlinsyah, S.Sos,M.AP Jakarta 6.620.000 2. 4295/090/2011 3-Jun-11 Marzaini, S.Sos,M.AP Jakarta 7.620.000 3. 1072/090/2011 11-Apr-11 Furqan, BA Bali 9.320.000 4. 422/090/2011 23-Feb-11 Abdul Hamid, SP,M.Si Medan 4.120.000 5. 420/090/2011 23-Feb-11 Mukhlan, S.E.,M.M. Medan 4.120.000 6. 423/090/2011 23-Feb-11 Hasby, SE Medan 4.120.000 7. 419/090/2011 23-Feb-11 M. Nurdin, S.H., M.H. Medan 4.120.000 8. 1631/090/2011 18-May-11 Ir. Nurisman Bali 9.320.000 9. 1632/090/2011 18-May-11 Amiruddin, S.Ag,M.AP Bali 9.320.000 10. 296/090/2011 8-Feb-11 Gunawan, SE Jakarta 6.370.000 11. 2035/090/2011 13-Jun-11 Sanusi, S.Sos Jakarta 6.370.000 12. 2082/090/2011 15-Jun-11 T. Munzar, S.E. Jakarta 6.370.000 13. 2756/090/2011 22-Jul-11 Hamid, S.P.
Jakarta 7.620.000 14. 2605/090/2011 14-Jul-11 Ernawati Jakarta 7.620.000 15. 2758/090/2011 22-Jul-11 Nazaruddin, A.Md Jakarta 5.120.000 16. 2390/090/2011 14-Jul-11 Mujiburrahman, SE Jakarta 6.370.000 17. 2637/090/2011 15-Jul-11 Saiful, A.Md Jakarta 6.370.000 18. 2638/090/2011 15-Jul-11 Adhari Jakarta 6.370.000 19. 2639/090/2011 15-Jul-11 Danil Ardian Jakarta 5.120,000 20. 2640/090/2011 15-Jul-11 M. Suryatsah Jakarta 6.370.000 21. 2085/090/2011 14-Jun-11 Mursal Jakarta 6.370.000 22. 1726/090/2011 23-Mei-11 Marzaini, S.Sos Jakarta 6.620.000 23. 5852/090/2011 31-Okt-11 Zulfan, SH Jakarta 6.370.000 24. 5717/090/2011 21-Okt-11 Iskandar, SH Jakarta 6.370.000 25. 2084/090/2011 13-Jun-11 Iskandar, SH Jakarta 6.370.000 26. 5850/090/2011 31-Okt-11 Muni, S.Sos
Jakarta 6.370.000 27. 5764/090/2011 25-Okt-11 Amiruddin, S.Ag Jakarta 7.620.000 28. 5851/090/2011 21-Okt-11 T. Munzar Jakarta 6.370.000 29. 5715/090/2011 21-Okt-11 Furqan, BA Jakarta 7.620.000 30. 5716/090/2011 21-Okt-11 Hamid, SP
Jakarta 7.620.000 31. 5718/090/2011 21-Okt-11 M. Rizal, SE Jakarta 6.370.000 32. 5734/090/2011 24-Okt-11 Usman Abduljah Jakarta 7.620,000 33. 6414/090/2011 10-Des-11 Amiruddin, NN Jakarta 7.620.000 34. 5852/090/2011 28-Okt-11 M. Rizal, SE B. Aceh 3.400.000 Total Rp. 221.460.000
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Weni Yustifa Putri,S.T berdasarkan hasil audit yang dilakukan di lapangan, telah terjadi kerugikan uang negara sebesar 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang mana pengeluaran uang yang dikeluarkan oleh Bendahara terhadap SPPD tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya adanya modus SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Penguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian tersebut di atas bahwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang SPPD fiktif sebesar Rp. 221.460.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan yang menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan adalah yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan hukum pidana tidak ditemukan pengertian tentang ”kewenangan (wewenang)”, karena pengertian ini termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Pasal 53 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, dan pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada Pasal 3 hanya ditujukan kepada pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi :
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg. 821.22/003/2009, tanggal; 17 Juli 2009 adalah selaku Penguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Menimbang, bahwa oleh karena jabatan dan kewenangan Terdakwa tersebut, Para saksi-saksi yang diajukan di persidangan telah menandatangani SPPD fiktif atas perintah Terdakwa selaku SEKDA yang merupakan atasan dari Para saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Danil Adrian bahwa berdasarkan perintah dari Pimpinan yaitu Terdakwa, maka saksi telah mentranfer uang yang bersumber dari SPPD fiktif ke rakening Terdakwa Bank Mandiri Nomor : 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M sebesar Rp. 195.000.000,- ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan bahwa para Kabag, kasubbag dan kadis dilingkungan Sekretariat Daerah Aceh Timur, yang kesemunya merupakan bawahan Terdakwa, ketika saksi Daniel Ardian Bin Daswir mengajukan lembar SPPD fiktif untuk ditandatangani, mereka para kabag, kasubbag dan kadis tersebut tidak satupun yang menolak dan menuntut / menagih uang yang tertera dalam SPPD tersebut, padahal mereka mengetahui saksi Daniel Ardian Bin Daswir hanyalah seorang staf / pegawai biasa dan bukan atasan mereka, tapi semata-mata mereka bersedia melakukan itu karena loyal kepada Terdakwa selaku atasan mereka, dan mereka meyakini bahwa saksi Daniel Ardian Bin Daswir melakukan itu semua atas perintah atau kemauan Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan tujuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 184 ayat (2) yaitu Pejabat yang menandatanganidan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim Unsur penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterim
Menimbang, bahwa dalam penyelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara, keberadaan kata dapat sama sekali tidak menentukan fakta atau tidaknya ketidakpastiaan hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hubungan kata dapat dengan merugikan keuangan negara tergambar dalam dua hubungan yang erkstrim yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan keuangan negara (actual loss)
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian(potensial loss)
Menimbang, bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkrit disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Weni Yustifa Putri,S.T bahwa hasil perhitungan keuangan negara/daerah telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang ditimbulkan dari pembuat SPPD fiktif tersebut tahun 2011, sesuai laporan hasil perhitungan nomor 39/ITKAB-K/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan telah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas perintah Terdakwa dengan jumlah dananya sebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No SPPD ATAS NAMA TUJUAN JUMLAH (Rp.) Nomor Tanggal 1 2 3 4 5 6 1. 538/090/2011 7-Mar-11 Adlinsyah, S.Sos,M.AP Jakarta 6.620.000 2. 4295/090/2011 3-Jun-11 Marzaini, S.Sos,M.AP Jakarta 7.620.000 3. 1072/090/2011 11-Apr-11 Furqan, BA Bali 9.320.000 4. 422/090/2011 23-Feb-11 Abdul Hamid, SP,M.Si Medan 4.120.000 5. 420/090/2011 23-Feb-11 Mukhlan, S.E.,M.M. Medan 4.120.000 6. 423/090/2011 23-Feb-11 Hasby, SE Medan 4.120.000 7. 419/090/2011 23-Feb-11 M. Nurdin, S.H., M.H. Medan 4.120.000 8. 1631/090/2011 18-May-11 Ir. Nurisman Bali 9.320.000 9. 1632/090/2011 18-May-11 Amiruddin, S.Ag,M.AP Bali 9.320.000 10. 296/090/2011 8-Feb-11 Gunawan, SE Jakarta 6.370.000 11. 2035/090/2011 13-Jun-11 Sanusi, S.Sos Jakarta 6.370.000 12. 2082/090/2011 15-Jun-11 T. Munzar, S.E. Jakarta 6.370.000 13. 2756/090/2011 22-Jul-11 Hamid, S.P.
Jakarta 7.620.000 14. 2605/090/2011 14-Jul-11 Ernawati Jakarta 7.620.000 15. 2758/090/2011 22-Jul-11 Nazaruddin, A.Md Jakarta 5.120.000 16. 2390/090/2011 14-Jul-11 Mujiburrahman, SE Jakarta 6.370.000 17. 2637/090/2011 15-Jul-11 Saiful, A.Md Jakarta 6.370.000 18. 2638/090/2011 15-Jul-11 Adhari Jakarta 6.370.000 19. 2639/090/2011 15-Jul-11 Danil Ardian Jakarta 5.120,000 20. 2640/090/2011 15-Jul-11 M. Suryatsah Jakarta 6.370.000 21. 2085/090/2011 14-Jun-11 Mursal Jakarta 6.370.000 22. 1726/090/2011 23-Mei-11 Marzaini, S.Sos Jakarta 6.620.000 23. 5852/090/2011 31-Okt-11 Zulfan, SH Jakarta 6.370.000 24. 5717/090/2011 21-Okt-11 Iskandar, SH Jakarta 6.370.000 25. 2084/090/2011 13-Jun-11 Iskandar, SH Jakarta 6.370.000 26. 5850/090/2011 31-Okt-11 Muni, S.Sos
Jakarta 6.370.000 27. 5764/090/2011 25-Okt-11 Amiruddin, S.Ag Jakarta 7.620.000 28. 5851/090/2011 21-Okt-11 T. Munzar Jakarta 6.370.000 29. 5715/090/2011 21-Okt-11 Furqan, BA Jakarta 7.620.000 30. 5716/090/2011 21-Okt-11 Hamid, SP
Jakarta 7.620.000 31. 5718/090/2011 21-Okt-11 M. Rizal, SE Jakarta 6.370.000 32. 5734/090/2011 24-Okt-11 Usman Abduljah Jakarta 7.620,000 33. 6414/090/2011 10-Des-11 Amiruddin, NN Jakarta 7.620.000 34. 5852/090/2011 28-Okt-11 M. Rizal, SE B. Aceh 3.400.000 Total Rp. 221.460.000
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena keuntungan yang diperoleh dari orang lain atas SPPD fiktf yang ditandatangani oleh Terdakwa,sehingga dengan demikian unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 secara sah telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 telah dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH. Pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan :” di-hukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentuk penyertaan :
1. Yang melakukan (Pleger) ;
2. Yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
3. Yang turut serta melakukan (medepleger) ;
Bahwa Unsur ini dimaksudkan untuk menentukan siapa saja yang dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana dimana dengan memenuhi salah satu kriteria dalam unsur ini maka seseorang dapat dikatakan sebagai seorang pelaku tindak pidana ;
Bahwa “pembuat dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 Ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/ unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3 , Percobaan dan Penyertaan, halaman 81).
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Daerah adalah selaku Penguna Anggaran dan bertangungjawab atas pengeluran uang Daerah, dan orang yang bertangungjawab atas persetujuan Surat Perintah Perjalanan Dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan Para saksi menjelaskan bahwa sebelum Para saksi menandatangani SPPD fiktif tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh Terdakwa selaku Penguna Anggaran, dan penandatanganan SPPD fiktif tersebut adalah atas perintah Terdakwa sesuai dengan keterangan saksi Danil Adrian;
Menimbang, bahwa Penandatanganan SPPD fiktif yang dilakukan oleh Para saksi diketahui oleh Terdakwa dan uang SPPD fiktif tersebut juga dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sekalipun semua atas sepengetahuan dan perintah dari terdakwa, tidaklah mungkin akan terjadi SPPD fiktif, apabila tidak ada kerjasama yang erat antara terdakwa, dengan saksi Danil Ardian selaku pembawa perintah, saksi Mursal, SE, M.AP selaku bendahara pengeluaran dan para Kabag, Kasubbag dan kadis dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan telah terpenuhi;
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menjunctokan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan bentuk pidana tambahan, selain dari pengaturan dalam KUH. Pidana;
Menimbang, bahwa karena pasal pokok dalam surat dakwaan Penunut Umum telah dinyatakan terbukti, maka terhadap ketentuan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tersebut dapat diterapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, karenanya terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana KORUPSI;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya baik Penasehat Hukum Terdakwa maupun terdakwa sendiri menyatakan bahwa pada dasarnya terdakwa tidak membantah adanya penyimpangan SPPD tersebut, namun perbuatan tersebut tidaklah merupakan kesalahan terdakwa semata, akan tetapi akibat dari sistem dan budaya birokrat, menurut Majelis Hakim dalil demikian tidaklah dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertangung-jawaban pidana pada diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap perhitungan kerugian keuangan negara, sebagai hasil audit dari Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur adalah sebesar Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan beberapa saksi menerima upah tandatangan SPPD fiktif sebagai berikut:
1. Hasby, S.E. sebesar : Rp. 500.000.-
2. Mukhlan, SE., MM sebesar : Rp. 500.000.-
3. Adlinsyah, S.Sos, M.A.P sebesar : Rp. 500.000.-
4. Zulfan, S.H. sebesar : Rp. 500.000.-
5. Hj. Ernawati, S.H. sebesar : Rp. 600.000.-
6. Nazaruddin sebesar : Rp. 500.000.-
7. A. Munir, S.Sos sebesar : Rp. 500.000,-
8. Amiruddin, NN., S.H. sebesar : Rp. 300.000.-
9. Gunawan, S.E. sebesar : Rp. 300.000,-
10. M. Suryatsah sebesar : Rp. 100.000.-
Jumlah total Rp. 4.300.000.-
Bahwa berdasarkan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa karena tidak adanya audit BPK berdasarkan putusan MA No 69 K/Pid.Sus/2013 maka Jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan Negara.
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Huruf A angka 6 menjelaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah Rp. 221.460.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dikurang Rp.4.300.000.- ( empat juga tiga ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah total sebesar Rp.217.160.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Barang bukti poin 1 sampai dengan poin 6 tetap terlampir dalam berkas perkara Gunawan Bin Syahrolan;
Barang bukti poin 7 sampai dengan poin 17dikembalikan kepada Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur;
Barang bukti poin 18 sampai dengan poin 24, karena uang pribadi saksi-saksi yang diserahkan kepada Penyidik Penuntut Umu, maka diperintahkan agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu Para saksi;
Barang bukti poin 25 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti poin 26 sampai dengan poin 24 dirampas untuk negara, dengan perintah untuk setorkan ke kas daerah Kabupaten Aceh Timur;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tangungan istri dan anak- anaknya
Terdakwa menyesal
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI”sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI “sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp.217.160.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. Buku penerbitan tanggal SPPD tahun 2011 dan 2012;
2. DPA Setda Kab. Aceh Timur T.A. 2011;
3. BKU mulai bulan Januari s/d Desember 2011;
4. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2011 berjumlah 81 kali amprahan;
5. Buku Register tanggal SPPD atas nama Sekretariat Daerah Kab. Aceh Timur tahun 2011 dan 2012;
6. Rekapan SPPD yang dipalsukan tanda tangan dan stempel oleh Sdr. Gunawan Bin Syahrolan pada tahun 2011 sebanyak 181 lembar;
Barang Bukti 1 s/d 6 Dilampirkan kembali dalam Berkas Perkara Gunawan Bin Syahrolan.
7. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.22/003/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Pengangkatan Syaifannur, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur;
8. Surat Pernyataan Pelantikan Syaifannur, S.H., M.M. sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor: Peg.800/5/SPP/2009 tanggal 12 Nopember 2009;
9. Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 950/44/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2011;
10. Himpunan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Rincican Tupoksi Pemangku Jabatan Struktural Perangkat Daerah dalam Kabupaten Aceh Timur disusun oleh Bagian Organisasi Setdakab Aceh Timur tahun 2009;
11. 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 10 Mei 2011 pukul 11:47 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
12.1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 27 Mei 2011 pukul 2:40 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
13.1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 07 Juli 2011 pukul 1:59 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
14.1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 22 Juli 2011 pukul 2:58 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
15.1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 15 Agustus 2011 pukul 11:35 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
16.1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 25 Agustus 2011 pukul 10:58 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
17.1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri denga penerima Nomor Rekening 106-000-9713-390, atas nama SYAIFANNUR, S.H., M.M. tanggal 05 September 2011 pukul 11:47 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Barang bukti 7 s.d. 17 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Danil Ardian Bin Daswir
18.Uang sebesar Rp. 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari 2 (dua) SPPD an. ABDUL HAMID, SP yaitu SPPD No. 442/090/2011, tanggal 23 Februari 2011 tujuan Medan sebesar Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan SPPD No. 5716/090/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tujuan Jakarta sebesar Rp. 7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Abdul Hamid SP, M.Si
19.Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2082/090/2011 atas nama T. Munzar, S.E. ke Jakarta selama 5 (lima) hari tanggal 15 Juni 2011;
Dikembalikan kepada T. Munzar, S.E.
20.Uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 5852/090/2011 tujuan Banda Aceh selama 4 hari an. M. Rizal, S.E.;
Dikembalikan kepada M. Rizal, S.E.
21.Uang sebesar Rp. 16.940.000,- (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 1632/090/2011 atas nama Amiruddin tujuan Bali selama 5 hari tertanggal 18 Mei 2011 sebesar RP. 9.320.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang SPPD fiktif Nomor: 1632/090/2011 atas nama Amiruddin tujuan Jakarta selama 5 hari tertanggal 25 Mei 2011 sebesar Rp. 7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Amiruddin, S.Ag., M.AP
22.Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2638/090/2011 tanggal 15 Juli 2011 an. Adhari Bin Sofian;
Dikembalikan kepada Adhari Bin Sofian
23.Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 2085/090/2011 tanggal 14 Juni 2011 an. Mursal, S.E.;
Dikembalikan kepada Mursal, S.E.
24.Uang sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang SPPD fiktif Nomor: 5717/090/2011 tanggal 21 Oktober 2011 an. Iskandar, S.H.
Dikembalikan kepada Iskandar, S.H.
25.1 (satu) set Rekening Koran Bank Mandiri an. Syaifannur, S.H., M.M. periode 11 Maret 2011 s/d 31 Agustus 2011.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
26.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 538/090/2011 tanggal 07 Maret 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Adlinsyah, S.Sos., M.AP;
27.Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 6414/090/2011 tanggal 10 Desember 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Amiruddin NN, S.H.;
28.Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2605/090/2011 tanggal 14 Juli 2011 atas nama Ernawati, S.H.;
29.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 420/090/2011 tanggal 23 Februari 2011 dengan tujuan ke Medan an. Mukhlan, S.E., M.M.;
30.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2758/090/2011 tanggal 22 Juli 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. Nazaruddin, Amd;
31.Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 2637/090/2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan tujuan ke Jakarta an. M. Suryasyah, S.STP Bin Ikhsan Djuned;
32.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan SPPD fiktif Nomor: 423/090/2011 dengan tujuan ke Medan tanggal 23 Februari 2011 an. Hasby, S.E.;
33.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan kwitansi SPPD fiktif Nomor: 5850/090/2011 dengan tujuan Jakarta sebesar Rp. 6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2011 an. A.Munir, S.Sos.I;
34.Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan ongkos tanda tangan setelah menandatangani Tanda Penerimaan Uang SPPD fiktif Nomor: 296/090/2011 tanggal 08 Februari 2011 dengan tujuan ke Jakarta An. Gunawan, S.E.;
35.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang tanda tangan SPPD fiktif Nomor: 5852/090/2011 tanggal 31 Oktober 2011 an. Zulfan. S.H., M.Si;
Barang bukti 26 s.d. 35 dirampas untuk Negara, dengan perintah disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Aceh Timur
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2017 oleh NURSYAM ,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ETI ASTUTI, SH. MH dan Hakim Ad Hoc Dr. H. EDWAR, SH.,MH.masing-masing sebaga Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 18 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARPERIYANI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh HELMI ABDUL AZIS,SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya .-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ETI ASTUTI,SH.,MH NURSYAM ,SH.,MH.
Dr. H. EDWAR,SH.,MH
Panitera Pengganti,
HARPERIYANI, SH.