131/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. • Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus obat tanpa nama terdiri dari 3 macam obat, 2 (dua) lembar Neuralgin @ 10 (sepuluh) kapsul, 1 (satu) lembar Neuralgin berisi 8 (delapan) kapsul, 1 (satu) kapsul Neuralgin, 2 (dua) lembar Deksametason berisi 10 (sepuluh) kapsul, 5 (lima) kapsul Piroxicam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kresek plastik warna hitam. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. • Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Dirampas untuk negara. • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
No.131/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN.
Tempat Lahir : Surabaya.
Umur atau tanggal lahir : 28 Tahun / 24 Agustus 1986.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Sumberan, Desa Klumutan Rt.19 Rw.03, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Toko.
Terdakwa tersebut telah ditangkap pada tanggal 4 Februari 2015.
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dengan jenis penahanan Rumah berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak melakukan penahanan.
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Terdakwa tersebut menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini.
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang undang RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Neuralgin @ 10 (sepuluh) kapsul, 1 (satu) lembar Neuralgin berisi 8 (delapan) kapsul, 1 (satu) kapsul Neuralgin, 2 (dua) lembar Deksametason berisi 10 (sepuluh) kapsul, 5 (lima) kapsul Piroxicam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kresek warna hitam, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara liasan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-103/MJN/Epp.2/01/2015, tanggal 26 Januari 2015, sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau waktu lain dalam bulan februari 2015 bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN berdasarkan pengalaman suami Terdakwa pernah mengalami capek badan kemudian Terdakwa membeli obat di Apotek dan kemudian oleh petugas Apotek diberi obat Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah minum obat tersebut suami Terdakwa sembuh. Berdasarkan pengalamaman tersebut Terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Apotik Slamet Caruban dan membeli obat-obatan diantaranya Neuralgin, Desamitason, Piroxicam. Setelah Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian Terdakwa gunting satu persatu setelah itu dimasukkan dalam kantong plastic bening masing-masing 1 (satu) butir yaitu Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah dalam kemasan plastik kemudian Terdakwa jual kepada para konsumen yang membutuhkan untuk per bungkusnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah), selanjutnya saksi ARDIAN PRAMUDITA melakukan penangkapan beserta barang buktinya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli dari Balai POM Surabaya No.PY.07.974.03.15.996.BA.tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh JONI EDRUS SETIAWAN,S,Si Apt dengan hasil pemeriksaan : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-undang R.I Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau waktu lain dalam bulan februari 2015 bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN berdasarkan pengalaman suami Terdakwa pernah mengalami capek badan kemudian Terdakwa membeli obat di Apotek dan kemudian oleh petugas Apotek diberi obat Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah minum obat tersebut suami Terdakwa sembuh. Berdasarkan pengalamaman tersebut Terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Apotik Slamet Caruban dan membeli obat-obatan diantaranya Neuralgin, Desamitason, Piroxicam. Setelah Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian Terdakwa gunting satu persatu setelah itu dimasukkan dalam kantong plastic bening masing-masing 1 (satu) butir yaitu Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah dalam kemasan plastik kemudian Terdakwa jual kepada para konsumen yang membutuhkan untuk per bungkusnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah), selanjutnya saksi ARDIAN PRAMUDITA melakukan penangkapan beserta barang buktinya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli dari Balai POM Surabaya No.PY.07.974.03.15.996.BA.tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh JONI EDRUS SETIAWAN,S,Si Apt dengan hasil pemeriksaan : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 Undang-undang R.I Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan sudah mengerti akan maksud dan tujuannya, oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa : 1 (satu) bungkus obat tanpa nama terdiri dari 3 macam obat, 2 (dua) lembar Neuralgin @ 10 (sepuluh) kapsul, 1 (satu) lembar Neuralgin berisi 8 (delapan) kapsul, 1 (satu) kapsul Neuralgin, 2 (dua) lembar Deksametason berisi 10 (sepuluh) kapsul, 5 (lima) kapsul Piroxicam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kresek plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ANTON WIBISONO.
Bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, telah menjual obat yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Saksi ABDURAHMAN melakukan penangkapan beserta barang buktinya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dari hasil intrograsi petugas Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari Apotik Selamet Caruban.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
2. Saksi ABDURAHMAN.
Bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, telah menjual obat yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Saksi ANTON WIBISONO melakukan penangkapan beserta barang buktinya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dari hasil intrograsi petugas Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari Apotik Selamet Caruban.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar pendapat ahli DEWI MAJASARI S.Si.Apt. yang pada pokoknya telah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok ahli sebagai Kepala Seksi Farmasi pada Kantor Dinkes Kabupaten Madiun yaitu mengetahui tentang pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan frmasi pada masyarakat.
Bahwa yang dimaksud sediaam farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetik, sedangkan alat kesehatan asalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang rtidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Bahwa praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana pasal 108 UU No.38 Th. 2009 tentgang Kesehatan.
Bahwa ketika ditunjukkan barang bukti berupa obat setelan tanpa nama, ahli menerangkan barang bukti tersebut merupakan sediaan farmasi dan dikatagorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan telah melanggar pasal 106 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa obat obat seperti tersebut terutaman jenis obat obat setelan tidak dapat dipertanggung-jawabkan keamanannya, khasiat / manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa mekanisme peredaran obat atau alat farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) kemudian ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (melalui tnder) , Apotik, Toko obat yang berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain misalnya Rumah Sakit, Balai Pengobatan dll.
Bahwa obat yang diedarkan harus sesuai dengan standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, jika mobat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan tidak memenuhi standart / palsu.
Bahwa prosedur pemberitan identitas pada suatu produk obat antara lain :
Harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya nama produsen dan alamatnya.
Harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit.
Mencantumkan Ekspired (tanggal kadaluarsa).
Mencantumkan BATCH number (tanggal pembuatan).
Bahwa dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standart mutu atau manfaat sebagiamana di maksud dalam undang-undang dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, telah menjual obat yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa awalnya Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN berdasarkan pengalaman suami Terdakwa pernah mengalami capek badan kemudian Terdakwa membeli obat di Apotek dan kemudian oleh petugas Apotek diberi obat Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah minum obat tersebut suami Terdakwa sembuh. Berdasarkan pengalamaman tersebut Terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Apotik Slamet Caruban dan membeli obat-obatan diantaranya Neuralgin, Desamitason, Piroxicam. Setelah Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian Terdakwa gunting satu persatu setelah itu dimasukkan dalam kantong plastic bening masing-masing 1 (satu) butir yaitu Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah dalam kemasan plastik kemudian Terdakwa jual kepada para konsumen yang membutuhkan untuk per bungkusnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Madiun beserta barang buktinya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, berdasarkan atas barang bukti, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, telah menjual obat yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa awalnya Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN berdasarkan pengalaman suami Terdakwa pernah mengalami capek badan kemudian Terdakwa membeli obat di Apotek dan kemudian oleh petugas Apotek diberi obat Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah minum obat tersebut suami Terdakwa sembuh. Berdasarkan pengalamaman tersebut Terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Apotik Slamet Caruban dan membeli obat-obatan diantaranya Neuralgin, Desamitason, Piroxicam. Setelah Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian Terdakwa gunting satu persatu setelah itu dimasukkan dalam kantong plastic bening masing-masing 1 (satu) butir yaitu Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah dalam kemasan plastik kemudian Terdakwa jual kepada para konsumen yang membutuhkan untuk per bungkusnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Madiun beserta barang buktinya selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli dari Balai POM Surabaya No.PY.07.974.03.15.996.BA.tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh JONI EDRUS SETIAWAN,S,Si Apt dengan hasil pemeriksaan : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terlihat adanya perbuatan Terdakwa, namun tidaklah berarti terhadap Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ataukah sebaliknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua sebagai dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai berikut : dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) .
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang .
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ”setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi.
Tentang unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ”.
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi : (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di toko milik Terdakwa yang terletak Dusun Sumberan, Desa Klumutan RT 19,RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, telah menjual obat yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa awalnya Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN berdasarkan pengalaman suami Terdakwa pernah mengalami capek badan kemudian Terdakwa membeli obat di Apotek dan kemudian oleh petugas Apotek diberi obat Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah minum obat tersebut suami Terdakwa sembuh. Berdasarkan pengalamaman tersebut Terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Apotik Slamet Caruban dan membeli obat-obatan diantaranya Neuralgin, Desamitason, Piroxicam. Setelah Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian Terdakwa gunting satu persatu setelah itu dimasukkan dalam kantong plastic bening masing-masing 1 (satu) butir yaitu Neuralgin, Deksamitason, Piroxicam. Setelah dalam kemasan plastik kemudian Terdakwa jual kepada para konsumen yang membutuhkan untuk per bungkusnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres Madiun datang ke toko milik Terdakwa untuk membeli obat stelan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) saksi ARDIAN PRAMUDITA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli dari Balai POM Surabaya No.PY.07.974.03.15.996.BA.tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh JONI EDRUS SETIAWAN,S,Si Apt dengan hasil pemeriksaan : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas.
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di mana selama proses persidangan berlangsung terhadap Terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertangung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terhadap Terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan rumah, penangkapan dan penahanan tersebut Majelis Hakim melihat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap pidana yang dijatuhkan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, tentunya dengan perhitungan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya akan lebih lama dari penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau untuk memerintahkan Terdakwa untuk tidak ditahan, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo.UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AYU TRININGTYAS Binti SUMARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan dan pidana dendasebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus obat tanpa nama terdiri dari 3 macam obat, 2 (dua) lembar Neuralgin @ 10 (sepuluh) kapsul, 1 (satu) lembar Neuralgin berisi 8 (delapan) kapsul, 1 (satu) kapsul Neuralgin, 2 (dua) lembar Deksametason berisi 10 (sepuluh) kapsul, 5 (lima) kapsul Piroxicam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kresek plastik warna hitam. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2015, oleh kami SUDAR, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selaku Hakim Ketua Majelis, DEMI HADIANTORO, S.H. dan SAYU KOMANG WIRATINI,S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh YAYUK SRI RAHAYU NH, S.Pd., SH selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh ETY BOEDI HARTININGSIH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dihadapan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
SUDAR, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota DEMI HADIANTORO, S.H. | Hakim Anggota, SAYU KOMANG WIRATINI,S.H. |
Panitera Pengganti,
YAYUK SRI RAHAYU NH, S.Pd., SH.