174/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Other Participants (1)
Nama lengkap : TRI HANDOYO Alias TRI Bin SULARNO; Tempat lahir : Wonogiri; Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 27 Juni 1993; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dukuh Bubakan RT 03 RW 01 Kelurahan Bubakan Kecamatan Girimarto Kabupaen Wonogiri Atau Kios Bakso Pak Sarno Kampung Keprabon RT 04 / 04 Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Penjual Bakso);
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TRI HANDOYO Alias TRI Bin SULARNO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 ( tiga ) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) potong jaket warna coklat. • 1 (satu) potong celana panjang kain warna biru motif bintang putih. • 1 (satu) potong kaos singlet warna putih. • 1 (satu) potong BH warna merah. • 1 (satu) potong celana dalam warna orange. Dikembalikan kepada saksi MARSHANDA PURNIA SARI; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 174/Pid.Sus/2016/PN. Krg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | TRI HANDOYO Alias TRI Bin SULARNO; |
| Tempat lahir | : | Wonogiri; |
| Umur/tanggal lahir | : | 23 tahun / 27 Juni 1993; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Bubakan RT 03 RW 01 Kelurahan Bubakan Kecamatan Girimarto Kabupaen Wonogiri Atau Kios Bakso Pak Sarno Kampung Keprabon RT 04 / 04 Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Penjual Bakso); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan 15 Januari 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Larasati No. 35, Dawung Tengah, Serengan, Surakarta, berdasarkan Penetapan Penunjukan No. 174/Pid.Sus/2016/PN Krg, tanggal 25 Oktober 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 174/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 18 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 174/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 18 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Tri Handoyo als Tri Bin Sularno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar pasal Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Handoyo als Tri Bin Sularno, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong jaket warna coklat.
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru motif bintang putih.
1 (satu) potong kaos singklet warna putih.
1 (satu) potong BH warna merah.
1 (satu) potong celana dalam warna orange.
Dikembalikan pada saksi Marshanda Purnia Sari;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dan juga pembelaan dari Penasehat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan alasan:
Bahwa dalam peristiwa persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi MARSHANDA PURNIA SARI adalah suka sama suka;
Bahwa saksi MARSHANDA PURNIA SARI sebelum kenal dengan Terdakwa, sudah pernah bersetubuh dengan pria lain;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dengan terus terang;
Bahwa Terdakwa dalam persidangan sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dipenjara;
Bahwa Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Kesimpulan dari pembelaan Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut adalah mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan secara bijak dengan hukuman yang seringan-ringannya bagi para Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa TRI HANDOYO Als. TRI bin SULARNO pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di sebuah kamar di Warung Bakso Pak Sarno Kampung Keprabon Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2015, terdakwa berkenalan dengan saksi Marshanda Purnia Sari, selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa bertemu kembali dengan saksi Marshanda Purnia Sari, setelah itu terdakwa dan saksi Marshanda Purnia Sari berkomunikasi melalui telepon.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, terdakwa dan saksi Marshanda Purnia Sari yang masih berusia 15 (lima) belas tahun 2 (dua) bulan berkomunikasi melalui telepon kemudian terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari kalau mau datang ke tempat terdakwa sehingga saksi Marshanda Purnia Sari mau datang ke tempat terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi Deni Arjuna Renaldi menjemput saksi Marshanda Purnia Sari dan setelah saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa dengan diantar oleh saksi Deni Arjuna Renaldi sekitar jam 15.30 WIB, selanjutnya terdakwa dan saksi Marshanda Purnia Sari masuk ke dalam kamar yang ada di dalam warung bakso lalu terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari melakukan hubungan badan dengan mengatakan terdakwa berjanji akan serius menjalani hubungan dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan terdakwa akan bertanggung jawab kalau ada resikonya sehingga karena ucapan terdakwa tersebut, saksi Marshanda Purnia Sari tidak menolak ajakan terdakwa, kemudian terdakwa mendekat ke tempat saksi Marshanda Purnia Sari duduk di pinggir tempat tidur selanjutnya terdakwa mencium bibir dan wajah saksi Marshanda Purnia Sari serta memasukkan tangannya ke dalam kaos saksi Marshanda Purnia Sari dan meremas-remas payudara saksi Marshanda Purnia Sari, dan karena alat kelamin terdakwa sudah mengeras kemudian terdakwa melepas baju yang dipakai saksi Marshanda Purnia Sari dan juga melepas baju yang dipakai terdakwa hingga telanjang selanjutnya dengan posisi saksi Marshanda Purnia Sari berebah, terdakwa menindih badan saksi Marshanda Purnia Sari sambil menciumi bibir dan payudara saksi Marshanda Purnia Sari lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dan menggerakkannya naik turun sekitar 10 (seupuh) menit lalu terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari;
Bahwa sekitar jam 19.00 WIB saksi Deni Arjuna Renaldi pulang tetapi saksi Marshanda Purnia Sari tidak ikut pulang kemudian sekitar jam 22.00 WIB terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 01.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa kembali mengulangi perbuatannya memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dengan cara-cara seperti perbuatan terdakwa sebelumnya dan setelah melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : 37 84 77 tanggal 24 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Darah Karanganyar dr. Sutiyono, Sp.OG, diperoleh hasil pemeriksaan inspeksi : tak tampak cairan/darah di daerah kemaluan dan sekitarnya, Palpasi : selaput dara terdapat luka robek pada pukul 3,5,7,9,11 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa TRI HANDOYO Als. TRI bin SULARNO pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di sebuah kamar di Warung Bakso Pak Sarno Kampung Keprabon Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada tahun 2015, terdakwa berkenalan dengan saksi Marshanda Purnia Sari selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa bertemu kembali dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan setelah itu terdakwa dan saksi Marshanda Purnia Sari berkomunikasi melalui telepon.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, terdakwa menghubungi saksi Marshanda Purnia Sari yang masih berusia 15 (lima) belas tahun 2 (dua) bulan melalui telepon dan terdakwa tanpa seijin saksi Nyadi yang merupakan orang tua kandung saksi Marshanda Purnia Sari, meminta saksi Marshanda Purnia Sari yang berada di Wonogiri datang ke Warung Bakso Pak Sarno Kampung Keprabon Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, kemudian terdakwa meminta saksi Deni Arjuna Renaldi menjemput saksi Marshanda Purnia Sari dan setelah saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa dengan diantar oleh saksi Deni Arjuna Renaldi selanjutnya terdakwa dan saksi Marshanda Purnia Sari masuk ke dalam kamar yang ada di dalam warung bakso lalu terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan mengatakan terdakwa berjanji akan serius menjalani hubungan dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan terdakwa akan bertanggung jawab kalau ada resikonya sehingga saksi Marshanda Purnia Sari tidak menolak ajakan terdakwa dan selama berada di tempat terdakwa, terdakwa menyetubuhi saksi Marshanda Purnia Sari sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa saksi Marshanda Purnia Sari berada di tempat terdakwa selama 3 (tiga) hari yaitu mulai hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016, sehingga saksi Nyadi mencari saksi Marshanda Purnia Sari tetapi tidak bertemu sampai dengan mendapat kabar dari Polres Karanganyar bahwa saksi Marshanda Purnia Sari berada di Polres Karanganyar;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan sebagai berikut;
Saksi Marshanda Purnia Sari Binti Nyadi, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi diperiksa karena ada kejadian Perbuatan persetubuhan yang saksi lakukan bersama Saudara Tri Handoyo (Terdakwa);
Bahwa saksi lakukan persetubuhan bersama Saudara Tri Handoyo sebanyak 4 (empat) kali bertempat di warung bakso yang beralamat di Karangpandan, Karanganyar;-
Bahwa Persetubuhan tersebut terjadi :
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira jam 15.30 Wib.;
Kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira jam lupa karena kami lakukan pada malam hari.;
Ketiga pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira jam lupa karena kami lakukan pada malam hari.;
Keempat pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekira jam 09.00 Wib.;
Bahwa saksi mengenal Saudara Tri Handoyo pada tahun 2015 dan pada saat itu yang mengenalkan istri Saudara Tri Handoyo;
Bahwa saksi masih sekolah di SMA 1 Girimarto dan saya berumur 15 tahun;
Bahwa Setelah dikenalkan isteri Sdr. Tri Handoyo lalu selang 1 (satu) mingu Sdr. Tri Handoyo menghubungi saya melalui telepon dan selanjutnya Sdr. Tri Handoyo meminta saya datang ke tempat bekerjanya di warung bakso Karangpandan Karanganyar. Kemudian saya di jemput oleh Sdr. Deni menggunakan sepeda Motor Yamaha R15 warna biru putih;
Bahwa saksi mau disetubuhi karena Saudara Tri Handoyo mau bertanggung jawab apabila ada resikonya dan saya akan dikasih uang pulsa dan jajan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa barang buktinya adalah 1 (satu) potong jaket warna coklat,1 (satu) potong celana panjang kain warna biru motif bintang putih,1 (satu) potong kaos singklet Warna putih,1 (satu) potong BH warna merah,1 (satu) potong celana dalam warna orange);
Bahwa Saudara Tri Handoyo tidak ijin orang tua saya pada saat mengajak saya melakukan persetubuhan layaknya suami isteri;
Bahwa Saya bersama Sdr. Deni sampai di warung bakso Sdr. Tri Handoyo pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira jam 15.00 Wib. Kemudian saya diajak masuk kedalam kamar oleh Sdr. Tri Handoyo yang pada saat itu di dalam kamar ada teman Sdr. Tri Handoyo dan pada saat itu sedang minum-minuman keras, selanjutnya temanya keluar dari kamar dan selanjutnya saya disuruh duduk di tempat tidur lalu Sdr. Tri Handoyo bilang kalau mau bertanggung jawab apabila ada resiko, karena pada saat itu Sdr. Tri Handoyo sedang mabuk lalu tangan Sdr Tri Handoyo dimasukan kaos dan meremas payudara saya sambil mencium pipi saya lalu saya melepas pakaian hingga telanjang dan Sdr. Tri Handoyo melepas pakaian dan karena penis Sdr. Tri Handoyo sudah dalam keadaan tegang lalu dimasukan ke vagina saya dan dikocok naik turun kurang lebih 10 menit dan Sdr. Tri Handoyo mengeluarkan sperma kedalam vagina saya;
Bahwa Setelah persetubuhan pertama Sdr. Tri Handoyo kalau mengajak berhubungan badan bilang “Ayo” lalu saya dan Sdr Tri Handoyo melakukan persetubuhan layaknya suami isteri;
Bahwa Sdr. Tri Handoyo pada saat mengajak berhubungan suami isteri / persetubuhan kalau tidak dilayani mengamuk;
Bahwa Saya tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Saya sebelumnya pernah melakukan persetubuhan dengan mantan pacar saya satu kali;
Bahwa Saya tinggal di warung bakso Sdr. Tri Handoyo 3 (tiga) hari;
Bahwa Saya sebetulnya ingin cepat pulang tetapi tidak ada yang mengantar sehingga saya tinggal di warung bakso Sdr. Tri Handoyo samapai 3 (tiga) hari;
Bahwa pada persetubuhan yang ke-2, ke-3, dan Sdr. Tri Handoyo hanya bilang “Ayo” lalu kami melakukan hubungan suami isteri;
Bahwa Saya dikasih uang pada saat saya mau diantar pulang ke Wonogiri oleh teman Sdr. Tri Handoyo;
Bahwa Saya sekarang sudah tidak sekolah lagi, karena saya malu dengan peristiwa ini sudah di ketahui teman sekolah saya;
Bahwa saya tidak ijin kepada orang tua ketika melakukan persetubuhan;
Bahwa Diwarung bakso tersebut ada hanya ada 1 (satu) kamar;
Bahwa Warung bakso pada saat berhubungan suami isteri sore dan pagi hari warung dalam keadaan buka sedang persetubuhan pada malam hari warung sudah tutup;
Bahwa Isteri Sdr. Tri Handoyo tinggal di Suruh Wonogiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yaitu :
Saya melakukan persetubuhan atas dasar suka-sama suka / tidak ada paksaan;
Saudari saksi sudah tidak sekolah selama 1 (satu) minggu;
Saksi Nyadi Bin Mariman, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dimintai keterangan mengenai masalah perbuatan melarikan anak dibawah umur atau melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan yang menjadi korban anak saya yang bernama Marshanda Purnia Sari;
Bahwa Perbuatan persetubuhan tersebut saya ketahui dari cerita anak saya yang bernama Marshanda Purnia Sari yang baru berumur 15 (lima belas) tahun dan yang menyetubuhi Saudara Tri Handoyo;
Bahwa Saya tidak mengetahui secara langsung;
Bahwa Menurut cerita anak saya telah diperkosa 4 (empat) kali bertempat di warung bakso yang beralamat di Karangpandan, Karanganyar;
Bahwa Saya mengetahui setelah saya mencari anak saya yang 3 (tiga) hari tidak pulang lalu dalam pencarian selama 3 hari, pertama saya bisa menemukan sepeda motornya anak saya yang dititipkan di daerah Girimarto lalu sepeda saya serahkan ke Polsek Girimarto;
Bahwa Anak saya masih sekolah di SMA 1 Girimarto dan sekarang berumur 15 tahun lebih 2 bulan ;
Bahwa Setelah pulang dari pergi 3 (tiga) hari anak saya menjadi ketakutan bertemu saya dan ibunya ndak sering bicara;
Bahwa Setelah kejadian pergi selama 3 hari sekarang anak saya sudah tidak sekolah, tetapi saya akan menyuruh sekolah lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Widi Rahmadi Alias Mamat Bin Wiyono, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi dimintai keterangan mengenai masalah perbuatan melarikan anak dibawah umur atau melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan yang menjadi korban bernama Marshanda Purnia Sari;
Bahwa Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh Sdr Tri Handoyo;
Bahwa Saya tidak mengetahui secara langsung, tetapi saya melihat Sdri. Marshanda Purnia Sari datang hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan sabtu 19 Agustus 2016 dan pada saat itu selama 3 (tiga) hari berada dalam kamar terus bersama Sdr. Tri Handoyo;
Bahwa Saya hanya mendengar ketawa antara Sdri. Marshanda Purnia Sari dengan Sdr. Tri Handoyo;
Bahwa Saya tidak mendengar Sdri. Marshanda Purnia Sari minta tolong atau menjerit dari dalam kamar;
Bahwa Sdri. Marshanda Purnia Sari datang bersama Sdr. Deni dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R25 warna biru putih pada hari Jum.at tanggal 18 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib. dan langsung masuk kamar di warung bakso ;
Bahwa Pada warung bakso tersebut hanya ada 1 (satu) kamar;
Bahwa Saya bekerja di warung bakso tersebut dan saya tidur di warung tersebut setelah selesai jualan karena di warung tersebut hanya ada 1 (satu) kamar milik Sdr. Tri Handoyo;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Bahwa Setahu saya Sdri. Marshanda Purnia Sari masih sekolah;
Bahwa
Bahwa Saya melihat Sdri. Marshanda Purnia Sari dalam kamar ketika saya mengantarkan minuman dan makanan dan pada saat itu Sdri. Marshanda Purnia Sari sedang memakai selimut sedangkan Sdr. Tri Handoyo hanya memakai celana kolor;
Bahwa Saya tahu setelah memberikann keterangan di polisi bahwa usia Sdri. Marshanda Purnia Sari baru 15 (lima belas) tahun lebih 2 (dua) bulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai istri dan yang mengenalkan terdakwa dengan saksi Marshanda Purnia Sari adalah istri terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, terdakwa menghubungi saksi Marshanda Purnia Sari melalui telepon dan meminta saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjanjikan akan memberikan uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa setelah saksi Marshanda Purnia Sari mengiyakan tawaran terdakwa kemudian terdakwa meminta Sdr. Deni Arjuna untuk menjemput saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa sekitar jam 15.30 WIB, saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa bersama dengan Sdr. Deni Arjuna ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari masuk ke dalam kamar yang ada di dalam warung bakso lalu terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari melakukan hubungan badan ;
Bahwa terdakwa mengatakan berjanji akan serius menjalani hubungan dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan terdakwa akan bertanggung jawab kalau ada resikonya ;
Bahwa kemudian terdakwa menciumi bibir dan wajah saksi Marshanda Purnia Sari serta memasukkan tangannya ke dalam kaos saksi Marshanda Purnia Sari dan meremas-remas payudara saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa karena alat kelamin terdakwa sudah mengeras kemudian terdakwa melepas baju yang dipakai terdakwa hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya dengan posisi saksi Marshanda Purnia Sari berebah, terdakwa menindih badan saksi Marshanda Purnia Sari sambil menciumi bibir dan payudara saksi Marshanda Purnia Sari lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dan menggerakkannya naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 WIB terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 01.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa kembali mengulangi perbuatannya memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dengan cara-cara seperti perbuatan terdakwa sebelumnya ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016, saksi Marshanda Purnia Sari pulang dengan diantar oleh teman terdakwa ;
Bahwa pada waktu melakukan perbuatannya tersebut terdakwa mengetahui kalau saksi Marshanda Purnia Sari masih bersekolah di SMA;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong jaket warna coklat.
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru motif bintang putih.
1 (satu) potong kaos singlet warna putih.
1 (satu) potong BH warna merah.
1 (satu) potong celana dalam warna orange.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, terdakwa menghubungi saksi Marshanda Purnia Sari melalui telepon dan meminta saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjanjikan akan memberikan uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa setelah saksi Marshanda Purnia Sari mengiyakan tawaran terdakwa kemudian terdakwa meminta Sdr. Deni Arjuna untuk menjemput saksi Marshanda Purnia Sari ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari masuk ke dalam kamar yang ada di dalam warung bakso lalu terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari melakukan hubungan badan ;
Bahwa terdakwa mengatakan berjanji akan serius menjalani hubungan dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan terdakwa akan bertanggung jawab kalau ada resikonya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 01.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa kembali mengulangi perbuatannya memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dengan cara-cara seperti perbuatan terdakwa sebelumnya ;
Bahwa Bahwa setelah melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu melakukan perbuatannya tersebut terdakwa mengetahui kalau saksi Marshanda Purnia Sari masih bersekolah di SMA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pertama : Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah orang-perorang (naturlijk persoon), atau korporasi, selaku subyek hukum yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan pidana serta mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana adalah orang-perorang, yaitu Terdakwa TRI HANDOYO Alias TRI Bin SULARNO sebagaimana identitasnya tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam Persidangan telah didengar keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, yang kesemuanya membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana telah termuat dalam surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, ditunjukkan oleh kemampuan Terdakwa dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim secara jelas dan runtut;
Menimbang, bahwa “kesengajaan” dikenal dan dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu : 1) kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), 2) kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewestzijn), dan 3) kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini melakukan persetubuhan dengan saksi korban MARSHANDA PURNIA SARI, dimana saksi korban merupakan anak dibawah umur dan Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta tersebut di atas, Terdakwa sengaja sebagai maksud untuk memuaskan dirinya sendiri, maka dengan demikian unsur “barangsiapa dengan sengaja” telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;;
Menimbang, Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian tentang sengaja, petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting) yaitu : pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.
Menimbang, Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur “dengan sengaja” dapat ditunjukkan dari terdakwa yang sudah mempunyai istri meminta saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa untuk tujuan tertentu dengan menjanjikan uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari tanpa sepengetahuan orang tua saksi Marshanda Purnia Sari kemudian karena nafsu dan alat kelamin terdakwa sudah mengeras, untuk memenuhi nafsunya tersebut dan agar saksi Marshanda Purnia Sari mau diajak bersetubuh dengan terdakwa, terdakwa mengatakan akan serius menjalani hubungan dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan akan bertanggung jawab dengan resikonya padahal saat itu terdakwa sudah mempunyai istri sehingga saksi Marshanda Purnia Sari mau bersetubuh dengan terdakwa. Dan terdakwa juga menyadari seharusnya terdakwa tidak boleh menyetubuhi saksi Marshanda Purnia Sari karena terdakwa tau saat itu saksi Marshanda Purnia masih bersekolah di bangku SMA sehingga seharusnya terdakwa bisa mengetahui umur saksi Marshanda Purnia Sari dan terdakwa mengetahui kalau menyetubuhi saksi Marshanda Purnia Sari bisa menyebabkan saksi Marshanda Purnia Sari hamil.
Menimbang, Bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk ini bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rentetan pernyataan tentang sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaranan.
Menimbang, bahwa pengertian membujuk menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya); merayu.
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Mengenai Kesopanan tentang pengertian membujuk yaitu menarik kehendak orang yang bersifat mengiming-imingi.
Menimbang, bahwa pengertian tipu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh sedangkan pengertian muslihat adalah siasat; ilmu (perang dan sebagainya).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat, dan diperkuat dengan bukti-bukti yang lain serta keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa terdakwa yang sudah mempunyai istri dan mengetahui bahwa saksi Marshanda Purnia Sari masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas dan bisa memperkirakan kalau saksi Marshanda Purnia Sari belum berusia 18 (delapan belas) tahun, untuk tujuan tertentu terdakwa meminta saksi Marshanda Purnia Sari datang ke tempat terdakwa untuk tujuan tertentu dan untuk itu terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi Marshanda Purnia Sari sehingga karena tertarik dengan uang yang akan diberikan oleh terdakwa, ketika terdakwa menyuruh Sdr. Deni Arjuna untuk menjemput saksi Marshanda Purnia Sari tanpa seijin orang tuanya, saksi Marshanda Purnia Sari mau datang ke tempat terdakwa dan sesampainya di tempat terdakwa, terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari masuk ke dalam kamar terdakwa dan mengajak saksi Marshanda Purnia Sari melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan mengatakan berjanji akan serius menjalani hubungan dengan saksi Marshanda Purnia Sari dan terdakwa akan bertanggung jawab kalau ada resikonya padahal saat itu terdakwa sudah mempunyai istri sehingga karena ucapan terdakwa tersebut saksi Marshanda Purnia Sari tidak melakukan penolakan ketika terdakwa mengajak saksi Marshanda Purnia Sari untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri.
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6022/2001 tanggal 21 Juni 2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri menerangkan bahwa Marshanda Purnia Sari lahir pada tanggal 9 Juni 2001.
Dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, SH, dalam buku Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, yang dimaksud dengan bersetubuh adalah memasukkan kemaluan si pria ke kemaluan si wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat, dan diperkuat dengan bukti-bukti yang lain serta keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa setelah saksi Marshanda Purnia Sari tidak menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri, kemudian terdakwa mencium bibir dan wajah saksi Marshanda Purnia Sari serta memasukkan tangannya ke dalam kaos saksi Marshanda Purnia Sari dan meremas-remas payudara saksi Marshanda Purnia Sari, dan karena alat kelamin terdakwa sudah mengeras kemudian terdakwa melepas baju yang dipakai terdakwa hingga telanjang selanjutnya dengan posisi saksi Marshanda Purnia Sari berebah, terdakwa menindih badan saksi Marshanda Purnia Sari sambil menciumi bibir dan payudara saksi Marshanda Purnia Sari lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dan menggerakkannya naik turun sekitar 10 (seupuh) menit lalu terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari.
Menimbang, bahwa sekitar jam 19.00 WIB saksi Deni Arjuna Renaldi pulang tetapi saksi Marshanda Purnia Sari tidak ikut pulang kemudian sekitar jam 22.00 WIB terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 01.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa kembali mengulangi perbuatannya memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Marshanda Purnia Sari dengan cara-cara seperti perbuatan terdakwa sebelumnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : 37 84 77 tanggal 24 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Darah Karanganyar dr. Sutiyono, Sp.OG, diperoleh hasil pemeriksaan inspeksi : tak tampak cairan/darah di daerah kemaluan dan sekitarnya, Palpasi : selaput dara terdapat luka robek pada pukul 3,5,7,9,11 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudahlah tepat dan adil sebagai pembelajaran kepada diri Terdakwa agar dapat merenungkan perbuatannya, dan dapat memperbaiki diri sehingga dapat belajar serta lebih bijaksana dalam bersikap di masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) potong jaket warna coklat.
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru motif bintang putih.
1 (satu) potong kaos singlet warna putih.
1 (satu) potong BH warna merah.
1 (satu) potong celana dalam warna orange.
Yang telah disita dari Terdakwa, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Saksi MARSHANDA PURNIA SARI maka akan dikembalikan kepada Saksi MARSHANDA PURNIA SARI;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban MARSHANDA PURNIA SARI;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TRI HANDOYO Alias TRI Bin SULARNO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong jaket warna coklat.
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru motif bintang putih.
1 (satu) potong kaos singlet warna putih.
1 (satu) potong BH warna merah.
1 (satu) potong celana dalam warna orange.
Dikembalikan kepada saksi MARSHANDA PURNIA SARI;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari SELASA, tanggal 06 Desember 2016, oleh MUJIONO, SH. MH., selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD NAFIS, SH., dan ANITA ZULFIANI, SH., MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRIYANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, serta dihadiri oleh DESI DWI HARIYANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan di hadapan TERDAKWA dan Kuasa Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD NAFIS, SH. MUJIONO, SH. MH.,
ANITA ZULFIANI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
SRIYANTO, SH.