596/Pid.Sus/2013/PN.PSP.SBH
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 596/Pid.Sus/2013/PN.PSP.SBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARTA SIRGAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUHARTA SIRGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARTA SIREGAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 596/Pid.Sus/2013/PN.PSP.SBH
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang bersidang di Sibuhuan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUHARTA SIREGAR
Tempat Lahir : Paringgonan Julu
Umur/Tgl.Lahir : 46 Tahun / 08 Mei 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 06 Februari 2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUHARTA SIREGAR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal yang didakwakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARTA SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa SUHARTA SIREGAR membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Setelah mendengar secara lisan pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa SUHARTA SIREGAR pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2013 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013 bertempat didalam rumah Desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Cabang Sibuhuan, melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Febri Harnita Siregar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa saksi Febri Harnita Siregar merupakan anak kandung terdakwa ;
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2013 sekira pukul 20.00 wib saksi korban sedang tidur di kamar saksi korban di desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membangunkan saksi korban untuk meminta uang kemudian saksi korban berkata “tidak ada” selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan menendang kepala saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa selanjutnya terdakwa memegang kaki saksi korban lalu menyeretnya dari dalam kamar ke ruang tamu, sesampainya di ruang tamu terdakwa langsung meninju kepala saksi korban berulang kali dengan menggunakan tangan terdakwa kemudian saksi korban hendak berdiri namun saksi korban terjatuh pingsan di lantai dengan keadaan kepala berdarah ;
Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi korban pingsan, terdakwa menyuruh saksi Rizki Br. Siregar mengambil air kemudian terdakwa menghapus air tersebut kemuka saksi korban selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Syaidah Br. Siregar untuk mengobati saksi korban selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa selanjutnya akibat perbuatan terdakwa saksi Febri Hernita Siregar mengalami luka lecet dan luka memar kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke kepolisian kemudian menangkap terdakwa dan menjalani proses hukum yang lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suharta Siregar tersbut, saksi Febri Hernita Siregar menderita luka lecet dan memar sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.6138/VII/RSUD/2013 tanggal 08 Juli 2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Salikin Kudadiri NIP. 19560605 199503 1 001 dengan hasil pemeriksaan ;
Kepala bagian atas kanan luka memar pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm ;
Kepala bagian atas kiri luka lecet pada kepala sebelah kiri dengan ukuran luka 1 x 0,5 cm ;
Mata luka memar dikelopak mata atas dan bawah sebelah kanan dengan ukuran 0,5 x 1 cm ;
Keimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luka lecet dan memar akibat ruda paksa benda tumpul ;
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
FEBRI HARNITA SIREGAR :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi tahu mengapa diajukan ke persidangan sehubungan dengan terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ; \
Bahwa terdakwa adalah bapak kandung saksi ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal Minggu tanggal 09 Juni 2013, sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah tepatnya di kamar dan di ruang tamu di Desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas ;
Bahwa terdakwa memukul saksi pada bagian kepala saksi dengan menggunakan tangan terdakwa sampai 3 kali hingga saksi pingsan ;
Bahwa sebab terdakwa memukul saki korban adalah karena terdakwa meminta uang kepada saksi namun saksi tidak memberikannya sehingga emosi dan memukuli saksi yang dilihat orang 2 orang adik saksi ;
Bahwa terdakwa memang sering memukuli saksi dan adik-adiknya ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan ibu kandung saksi sudah tidak harmonis karena terdakwa selalu selingkuh dengan wanita lain ;
Bahwa semua keterangan yang telah diberikan oleh saksi adalah benar dan tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SYAIDAH Br. SIREGAR :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi tahu mengapa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan terjadinya pemukulan terhadap saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi korban adalah kakak kandung saksi dan terdakwa adalah bapak kandung saksi dan juga saksi korban ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal Minggu tanggal 09 Juni 2013, sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah tepatnya di kamar dan di ruang tamu di Desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas ;
Bahwa terdakwa memukul saksi pada bagian kepala saksi dengan menggunakan tangan terdakwa sampai 3 kali hingga saksi pingsan ;
Bahwa penyebab terdakwa memukul saksi korban adalah karena terdakwa memnita uang kepada saksi korban, namun saksi korban tidak memberikannya yang menyebabkan terdakwa marah dan memukuli saksi korban ;
Bahwa pada saat pemukulan tersebut terjadi saksi sedang menonton televisi bersama adiknya di ruang tamu ;
Bahwa terdakwa memang sering memukul saksi korban dan anak-anak terdakwa ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan ibu kandung saksi tidak harmonis sebab terdakwa sering selingkuh dengan wanita lain ;
Bahwa semua keterangan yang telah diberikan oleh terdakwa adalah benar dan tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal Minggu tanggal 09 Juni 2013, sekira pukul 20.00 wib di dalam rumah tepatnya di kamar dan di ruang tamu di Desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas terdakwa telah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap saksi korban yang merupakan anak kandung terdakwa ;
Terdakwa memukul kepala saksi korban pada bagian kepalanya sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan terdakwa hingga saksi korban tergeletak di lantai sambil menangis ;
Bahwa terdakwa memukul terdakwa sebab saksi korban melawan terhadap terdakwa sehingga saksi korban merasa tersinggung dan marah dan langsung memukuli saksi korban ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya yang telah memukuli saksi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa semua keterangan yang telah diberikan oleh terdakwa adalah benar dan tidak ada keterangan lain yang perlu ditambah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat Tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga , ;
ad. 1. Unsur setiap orang
Unsur ini ditujukan kepada setiap orang tanpa krcuali yang merupakan subjek hukum serta dapat dipertanggungjawabkan atas sesuai perbuatannya. Dalam perkara ini Terdakwa SUHARTA SIREGAR diajukan ke persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dalam persidangan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Hakim. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan ternyata terdakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ; s
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum ;
ad. 2. Unsur yang melakukan kekerasan fisik
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan surat serta keterangan terdakwa sendiri, di dapat fakta hukum ;
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2013 sekira pukul 20.00 wib, saksi FEBRI HARNITA SIREGAR sedang tidur di dalam kamar di rumah Terdakwa di Desa Hasahatan Julu Kecamatan Barumun Kab. Padang Lawas ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membangunkan saksi FEBRI HARNITA SIREGAR untuk meminta uang, kemudian saksi FEBRI HARNITA SIREGAR menjawab tidak ada, selanjutnya Tedakwa memasuki kamar tidur saksi FEBRI HARTINA SIREGAR dan menedang kepala saksi FBERI HARTINA SIREGAR dengan menggunkan kaki kanan terdakwa lalu memegang kaki saksi FEBRI HARTINA SIREGAR dan menyeretnya dari dalam kamar ke ruang tamu ;
Bahwa setelah di ruang tamu Terdakwa langsung meninju kepala saksi FBERI HARTINA SIREGAR berulang kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian saksi FEBRI HARTINA SIREGAR hendak berdiri namun jatuh pingsan dilantai dalam keadaan kepala berdarah ;
Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi FEBRI HARTINA SIREGAR mengalami luka lecet dan luka memar ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.6138/VII/RSUD/2013 tanggal 08 Juli 2013 yang ditandatangani oleh dr. Saliki Kudadir, Dokter pada rumah sakit Umum Daerah Sibuhuan telah memeriksa saksi FEBRI HARTINA SIREGAR sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh
Pengamatan umum :
- Kepala : Kepala bagian atas kanan : Luka lecet pada kepala sebelah . kanan dengan ukuran + 0,5 x 0,5 cm
Kepala bagian atas kiri : Luka lecet pada kepala sebelah kiri . dan bawah sebelah kanan dengan . ukuran + 1 x 0,5 cm kanan atas.
Mata : Luka memar dikelopak mata atas . dan bawah sebelah kanan dengan . . ukuran + 0,5 x 1 cm.
Kesimpulan : Luka lecet dan memar akibat rua paksa benda tumpul ;
Dengan demikian unsur “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” terpenuhi secara sah menurut hukum ;
ad. 3. Unsur dalam lingkup rumah tangga
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari kterangan saksi maupun dari keterangan terdakwa dan dihubungkan dengana adanya lampiran dalam Berkas Perkara Terdakwa, diterangkan bahwa saksi FEBRI HARNITA SIREGAR merupakan anak kandung dari Terdakwa yang ditinggal dalam satu rumah ;
Dengan demikian unsur “dalam lingkup ruma tangga” telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga tidak menghambat jalannya persidangan ; \
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUHARTA SIRGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARTA SIREGAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014, oleh kami : FAISAL, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. Mhum, dan FERRY HARDIANSAYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh : MANGARA HUTAPEA, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARYANTO SARAGIH.SH, selaku Penuntut Umum, tanpa dihadiri Terdakwa ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. MUHAMMAD SHOBIRIN, SH.MHum FAISAL, SH.MH
2. FERRY HARDIANSYAH, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
MANGARA HUTAPEA, SH