- 29/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 29/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos garis-garis warna putih ungu. - 1 (satu) helai bra (BH) warna ungu putih. - 1 (satu) helai celana kain pendek motif bunga-bunga warna hijau. - 1 (satu) helai celana dalam warna putih gambar boneka Dikembalikan pada saksi LINGGA ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI ; Sendoyan ; 22 tahun / 14 Juli 1993 ; Laki-laki ; Indonesia ;
Islam ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016 ;
Perpanjangaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 29 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primair kami ;
Membebaskan Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI dari dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan subsidair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIFA'IS Alias FAIS Bin RUSLI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos garis-garis warna putih ungu.
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu putih.
1 (satu) helai celana kain pendek motif bunga-bunga warna hijau.
1 (satu) helai celana dalam warna putih gambar boneka.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD Alias KIMLONG (alm)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli tahun 2015 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira pukul 00.12 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira pukul 00.12 WIB bertempat di rumah terdakwa di Mess Patiware Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya bermula ketika saksi korban LINGGA PRIANI yang berusia 15 (lima belas) tahun datang berkenalan dengan terdakwa sekitar bulan April 2015 dimana saat itu terdakwa sering kerumah saksi korban lalu antara terdakwa dan saksi korban saling tukeran no HP dilanjutkan dengan berpacaran lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira pukul 00.12 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Mess Patiware Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang kemudian setibanya di rumah terdakwa lalu terdakwa menanyakan tentang kabar ibu saksi korban yang sakit kepada saksi korban dan berbicara tentang masalah pekerjaan sehari-hari terdakwa kepada saksi korban, tidak berapa lama kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Dek Dah” (mengajak bersetubuh) kemudian terdakwa memeluk, mencium dan membaringkan saksi korban di kasur terdakwa dan terdakwa langsung membuka celana dalam dan celana pendek jeans warna coklat milik saksi korban lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban dengan posisi saksi korban berbaring di kasur dan posisi terdakwa menindih saksi korban sambil bergerak maju mundur sekitar 5 (lima) menit sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma (air mani) dan terdakwa mengeluarkannya di dalam alat kelamin saksi korban. Namun hal ini di ketahui oleh ayah tiri saksi korban yaitu saksi NEIDI yang langsung mendatangi kerumah terdakwa lalu menggedor pintu rumah terdakwa, setelah pintu rumah di buka oleh terdakwa saksi NEIDI langsung masuk ke dalam kamar melihat saksi korban berbaring di tempat tidur selanjutnya saksi NEIDI melaporkannya ke Polsek Sungai Duri untuk proses hukum.
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan suami istri, saat itu saksi korban tidak dapat menolaknya karena saksi korban ketakutan karena sebelumnya saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa selain itu terdakwa menjanjikan kepada korban apabila hamil terdakwa akan bertanggungjawab dan apabila saksi korban telah cukup umur terdakwa akan menikahinya;
Bahwa berdasarkan visum et refertum dari Puskesmas Sungai Duri No.441/78/PKM-SD tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUSANITA terhadap saksi korban LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD alias KIMLONG (alm) dengan kesimpulan telah diperiksa seorang Perempuan bernama LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD alias KIMLONG (alm) kelamin Perempuan, umur 15 tahun di Puskesmas Sungai Duri dan ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 3, 4, 6, 8, 9 dan 12 semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan, tidak terdapat tanda kekerasan di tempat lain, robekan selaput dara tersebut di akibatkan oleh masuknya benda tumpul.
Perbuatan terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
Bahwa terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli tahun 2015 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira pukul 00.12 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira pukul 00.12 WIB bertempat di rumah terdakwa di Mess Patiware Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya bermula ketika saksi korban LINGGA PRIANI yang berusia 15 (lima belas) tahun datang berkenalan dengan terdakwa sekitar bulan April 2015 dimana saat itu terdakwa sering kerumah saksi korban lalu antara terdakwa dan saksi korban saling tukeran no HP dilanjutkan dengan berpacaran lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira pukul 00.12 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Mess Patiware Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang kemudian setibanya di rumah terdakwa lalu terdakwa menanyakan tentang kabar ibu saksi korban yang sakit kepada saksi korban dan berbicara tentang masalah pekerjaan sehari-hari terdakwa kepada saksi korban, tidak berapa lama kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “Dek Dah” (mengajak bersetubuh) kemudian terdakwa memeluk, mencium dan membaringkan saksi korban di kasur terdakwa dan terdakwa langsung membuka celana dalam dan celana pendek jeans warna coklat milik saksi korban lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban dengan posisi saksi korban berbaring di kasur dan posisi terdakwa menindih saksi korban sambil bergerak maju mundur sekitar 5 (lima) menit sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma (air mani) dan terdakwa mengeluarkannya di dalam alat kelamin saksi korban. Namun hal ini di ketahui oleh ayah tiri saksi korban yaitu saksi NEIDI yang langsung mendatangi kerumah terdakwa lalu menggedor pintu rumah terdakwa, setelah pintu rumah di buka oleh terdakwa saksi NEIDI langsung masuk ke dalam kamar melihat saksi korban berbaring di tempat tidur selanjutnya saksi NEIDI melaporkannya ke Polsek Sungai Duri untuk proses hukum.
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan suami istri, saat itu saksi korban tidak dapat menolaknya karena saksi korban ketakutan karena sebelumnya saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa selain itu terdakwa menjanjikan kepada korban apabila hamil terdakwa akan bertanggungjawab dan apabila saksi korban telah cukup umur terdakwa akan menikahinya;
Bahwa berdasarkan visum et refertum dari Puskesmas Sungai Duri No.441/78/PKM-SD tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUSANITA terhadap saksi korban LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD alias KIMLONG (alm) dengan kesimpulan telah diperiksa seorang Perempuan bernama LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD alias KIMLONG (alm) kelamin Perempuan, umur 15 tahun di Puskesmas Sungai Duri dan ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 3, 4, 6, 8, 9 dan 12 semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan, tidak terdapat tanda kekerasan di tempat lain, robekan selaput dara tersebut di akibatkan oleh masuknya benda tumpul.
Perbuatan terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD Als KIMLONG (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 pada pukul 01.00 Wib di dalam kamar mess PT. Patiware yang beralamat di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah 1 (satu) tahun lebih kenal dengan Terdakwa dimana pada awalnya saksi dan Terdakwa hanya berteman kemudian kira-kira bulan April 2015 saksi dan Terdakwa menjalin hubungan dengan berpacaran ;
Bahwa sudah sebanyak 7 (tujuh) kali Terdakwa menyetubuhi saksi;
Bahwa Pertama kali Terdakwa menyetubuhi saksi pada bulan Juli 2015 dikamar Terdakwa di mess PT. Patiware. Pada saat kejadian yang pertama kali saksi disuruh datang ke mess Terdakwa melalui sms dengan mengatakan “dek, sinilah…”. Kemudian saksi pergi ke mess Terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya saksi dan Terdakwa ngobrol dikamar Terdakwa setelah itu saksi dipegang-pegang dan dicium;
Bahwa benar, Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa sayang dengan saksi, pada awalnya saksi menolak ajakan Terdakwa karena pada saat itu baru jadian dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan lagi kalau Terdakwa akan bertanggung jawab apabila saksi hamil, setelah mendengar perkataan Terdakwa seperti itu akhirnya saksi merasa senang dan bersedia melakukan hubungan badan dengan Terdakwa dan juga karena saksi cinta dan percaya kepada Terdakwa ;
Bahwa pada saat itu yang membuka celana saya Terdakwa, Terdakwa membuka celana saksi sampai dengkul saya tapi baju saksi tidak dibuka, kemudian saksi dicium dan pada saat itu posisi saksi dibawah dan Terdakwa diatas, setelah itu Terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur tapi pada saat itu spermanya Terdakwa dibuang diluar kemaluan saksi;
Bahwa pada saat kejadian yang kedua tempanya masih sama dan Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab, posisi saksi dibawah dan yang dibuka hanya celana saksi, spermanya Terdakwa dibuang diluar kemaluan saksi ;
Bahwa kejadian yang ketiga berselang waktu mingguan, masih ditempat yang sama dan pada saat itu saksi yang datang sendiri ke mess Terdakwa. Ketika itu saksi dan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara yang sama dengan kejadian pertama dan kedua ;
Bahwa kejadian yang keempat sampai dengan yang ketujuh masih dilakukan ditempat yang sama dengan cara yang sama dengan kejadian pertama sampai ketiga ;
Bahwa pada saat kejadian yang terakhir kali, perbuatan Terdakwa tersebut hampir diketahui oleh bapak tiri saksi yang bernama NEIDI. Ketika itu, saksi NEIDI datang ke mess Terdakwa dimana pada saat itu saksi dan Terdakwa sudah selesai melakukan persetubuhan tersebut dan saksi disuruh pulang oleh saksi NEIDI tersebut ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pernah dibelikan pulsa oleh Terdakwa, uang yang diberikan Terdakwa tersebut saksi gunakan untuk jajan ;
Bahwa usia saksi 14 (empat belas) tahun lebih pada saat terjadi persetubuhan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
GUSTIAN Als AGUS Bin MAHRAN (Alm) , tidak di sumpah karena masih berumur di bawah 15 (lima belas) tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan terjadi persetubuhan terhadap cucu saksi yaitu saksi LINGGA, dimana orang tua dari saksi LINGGA adalah keponakan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadiannya tapi kejadian tersebut baru diketahui pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 dimana pada saat itu saksi ada diberitahu oleh bapak tiri dari saksi LINGGA yaitu saksi NEIDI yang bercerita kepada saksi bahwa saksi LINGGA disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 9 Januari 2016 di dalam kamar mess PT. Patiware yang beralamat di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa ketika itu saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa tidak mau mengakuinya kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa sampai hari senin Terdakwa tidak mau pindah dari mess PT. Patiware yang menjadi tempat tinggal Terdakwa sekarang maka saksi akan melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian ;
Bahwa pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 kira-kira pukul 10.15 Wib saksi bersama anggota polisi dan TNI yang pam (pengamanan) di PT. Patiware pergi bersama-sama dengan Terdakwa ke kantor TC PT. Patiware dari mess saksi NEIDI untuk membicarakan tentang terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi LINGGA, kira-kira 30 (tiga puluh) menit kemudian anggota kepolisian mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa telah mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa setelah itu anggota TNI menjemput saksi NEIDI yang berada di messnya, setelah dijemput saksi NEIDI langsung masuk kedalam ruangan tempat Terdakwa di introgasi oleh anggota kepolisian dan TNI yang pam di PT. Patiware tersebut ;
Bahwa kemudian saksi masuk kedalam ruangan tersebut dan menarik saksi NEIDI keluar dari ruangan tersebut dan mengatakan kepada saksi NEIDI bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA sebanyak 7 (tujuh) kali ;
Bahwa kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada saksi NEIDI apakah akan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisan atau tidak, kemudian saksi NEIDI memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Raya, setelah itu saksi NEIDI menjemput saksi korban di mess kemudian saksi bersama anggota pam saksi NEIDI serta saksi LINGGA membawa Terdakwa ke Polsek Sungai Raya untuk diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolsian;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu Terdakwa tidak memaksa dan membekap mulut saksi ;
AFRINA Als ANGAH Binti MAHLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan terjadi persetubuhan terhadap anak kandung saksi yaitu saksi korban LINGGA;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 di dalam kamar mess PT. Patiware yang beralamat di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa ketika kejadian sekitar pukul 02.30 Wib, saksi terbangun dari tidur mendengar anak saksi yang nomor tiga bernama Sabri memanggil kak long (saksi LINGGA), yang mana biasanya Sabri tidur bersama saksi LINGGA kemudian saksi mendengar Sabri berusaha membuka pintu kamarnya namun pintu tersebut terkunci ;
Bahwa setelah itu saksi dan suami saya yaitu saksi NEIDI berusaha mencari kunci kamar tersebut dikamar saksi dan setelah mendapatkan kunci kamar tersebut saksi membuka pintu kamar dan melihat saksi LINGGA tidak berada dikamarnya ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi NEIDI berusaha mencari diluar rumah dimana pada saat itu saksi NEIDI membawa handphone dan berusaha menghubungi saksi LINGGA dan pada saat ditelepon terdengar suara handphone saksi LINGGA di rumah Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi NEIDI menggedor rumah Terdakwa dan setelah dibuka pintu oleh Terdakwa saksi NEIDI langsung masuk kedalam rumah dan menuju kamar Terdakwa dan setelah dibuka pintu kamar Terdakwa tersebut dan melihat saksi LINGGA setelah itu saksi NEIDI membawa saksi LINGGA pulang kerumah ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa dari cerita saksi NEIDI, dimana pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 saksi NEIDI dipanggil oleh anggota TNI yang pam di PT. Patiware yang mengatakan kalau Terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap saksi LINGGA;
Bahwa yang saksi ketahui saksi LINGGA pergi ke rumah Terdakwa baru 2 (dua) kali, yang pertama setelah idul fitri tahun 2015 dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 9 Januari 2016 ;
Bahwa pada saat kejadian usia saksi LINGGA belum berumur 18 tahun ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NEIDI Bin MAJRI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena anak tiri saksi yaitu saksi LINGGA yang disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di dalam kamar mess PT. Patiware yang beralamat di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang;
Bahwa awalnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wib saksi terbangun dari tidur mendengar anak saksi yang nomor tiga bernama Sabri mengatakan sakit perut dan memanggil kak long (saksi LINGGA), yang mana biasanya Sabri tidur bersama saksi LINGGA ;
Bahwa kemudian saksi berusaha membuka pintu kamarnya namun pintu tersebut terkunci, setelah itu saksi dan istri saksi yaitu saksi AFRINA berusaha mencari kunci kamar tersebut dikamar saya dan setelah mendapatkan kunci kamar tersebut saksi membuka pintu kamar dan melihat saksi LINGGA tidak berada dikamarnya ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi AFRINA berusaha mencari diluar rumah dan pada saat itu saksi membawa handphone dan berusaha menghubungi saksi LINGGA dan pada saat ditelpon terdengar suara handphone saksi LINGGA di rumah Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi menggedor rumah Terdakwa dan setelah dibuka pintu oleh Terdakwa, saksi langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar Terdakwa dan setelah dibuka pintu kamar Terdakwa tersebut dan melihat saksi LINGGA. Setelah itu saksi membawa saksi LINGGA pulang kerumah ;
Bahwa saksi mengetahuinya Terdakwa menyetubuhi saksi LINGGA dari anggota TNI yang pam di PT. Patiware . Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 dimana pada saat itu saksi dijemput oleh anggota TNI tersebut untuk pergi ke kantor PT. Patiware dan dikantor sudah ada anggota polisi yang pam dan saksi GUSTIAN. Ketika itu saksi GUSTIAN mengatakan kalau Terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap saksi korban ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA APRIANI sebanyak 7 (tujuh) kali ;
Bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Juni 2015 dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 24.00 WIB di kamar mess Terdakwa di PT. Patiware Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengirim sms kepada saksi LINGGA untuk datang ke mess Terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi LINGGA datang ke mess Terdakwa. Setelah itu saksi LINGGA bercerita mengenai keluarganya di dalam kamar mess Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “Dek Dah” dengan maksud mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak memaksa saksi LINGGA karena sebelum persetubuhan Terdakwa mengatakan kepada saksi LINGGA bahwa Terdakwa sayang, suka dan akan bertanggung jawab apabila saksi LINGGA hamil ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam dan celana pendek saksi LINGGA, setelah itu Terdakwa membuka celananya sendiri ;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan memegang alat kelamin saksi LINGGA dengan cara memasukan jari tengah Terdakwa ke alat kelamin saksi LINGGA dengan maksud agar saksi LINGGA teransang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi LINGGA sambil bergerak maju mundur kira-kira 5 (lima) menit sambil tangan kanan Terdakwa memegang payudara saksi LINGGA;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi LINGGA ;
Bahwa pada saat kejadian posisi Terdakwa diatas saksi LINGGA;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa dan saksi LINGGA memasang celana masing-masing ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi LINGGA masih anak-anak, karena Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi LINGGA “kalau kamu hamil saya akan bertanggung jawab dan kalau usia kamu sudah 18 (delapan belas) tahun saya akan nikahi” ;
Bahwa Terdakwa saya mempunyai seorang istri dan seorang anak tapi Terdakwa dan istri sudah mau cerai dimana istri Terdakwa yang mau menceraikan ;
Bahwa sesudah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pulsa kepada saksi LINGGA, dengan tujuan untuk uang jajan saksi LINGGA dan pulsa tersebut untuk komunikasi antara Terdakwa dan saksi LINGGA ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016, pada saat itu kira-kira pukul 24.00 Wib setelah melakukan persetubuhan tersebut, handphone saksi LINGGA berbunyi tapi tidak diangkat oleh saksi LINGGA, tidak lama kemudian pintu mess Terdakwa digedor oleh saksi NEIDI. Lalu Terdakwa buka pintu dan saksi NEIDI langsung masuk ke rumah dan membawa saksi LINGGA pulang ke messnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) helai baju kaos garis-garis warna putih ungu.
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu putih.
1 (satu) helai celana kain pendek motif bunga-bunga warna hijau.
1 (satu) helai celana dalam warna putih gambar boneka;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et refertum dari Puskesmas Sungai Duri No.441/78/PKM-SD tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUSANITA terhadap saksi korban LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD alias KIMLONG (alm) dengan kesimpulan telah diperiksa seorang Perempuan bernama LINGGA PRIANI Binti MUHAMMAD alias KIMLONG (alm) kelamin Perempuan, umur 15 tahun di Puskesmas Sungai Duri dan ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 3, 4, 6, 8, 9 dan 12 semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan, tidak terdapat tanda kekerasan di tempat lain, robekan selaput dara tersebut di akibatkan oleh masuknya benda tumpul
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti, Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA APRIANI sebanyak 7 (tujuh) kali, dimana kejadian pertama pada bulan Juni 2015 dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 24.00 WIB di kamar mess Terdakwa di PT. Patiware Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengirim sms kepada saksi LINGGA untuk datang ke mess Terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi LINGGA datang ke mess Terdakwa. Setelah itu saksi LINGGA bercerita mengenai keluarganya di dalam kamar mess Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “Dek Dah” dengan maksud mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa sebelum persetubuhan Terdakwa mengatakan kepada saksi LINGGA bahwa Terdakwa sayang, suka dan akan bertanggung jawab apabila saksi LINGGA hamil. Selain itu Terdakwa juga mengatakan kalau usia saksi LINGGA sudah 18 tahun, maka Terdakwa akan menikahi saksi LINGGA ;
Bahwa mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi LINGGA merasa senang dan akhirnya bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam dan celana pendek saksi LINGGA, setelah itu Terdakwa membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan memegang alat kelamin saksi LINGGA dengan cara memasukan jari tengah Terdakwa ke alat kelamin saksi LINGGA dengan maksud agar saksi LINGGA teransang. Selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi LINGGA sambil bergerak maju mundur kira-kira 5 (lima) menit sambil tangan kanan Terdakwa memegang payudara saksi LINGGA ;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi LINGGA ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primair : Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair : Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka pembuktian dimulai dari Dakwaan Primair, apabila dakwaan tersebut telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Subsidair. Selanjutnya apabila Dakwaan Subsidair tersebut telah terbukti, maka Dakwaan Lebih Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Subsidair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Lebih Subsidair ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair yaitu Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Unsur “Setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ” Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 : Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat ;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Selanjutnya dalam unsur ini terkandung beberapa jenis perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan memaksaa adalah sebagai berikut :
Melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan secara tidak sah ;
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang ;
Memaksa adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara a quo adalah LINGGA PRIANI, yang sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran No : 54/SKK-HCSR/XI/2000 dan Kartu Keluarga No. 6107153112100213 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maupun dari keterangan LINGGA PRIANI sendiri dan keterangan saksi-saksi lainnya bahwa LINGGA PRIANI lahir pada tanggal 14 November 2000, sehingga pada waktu kejadian sehubungan dengan perkara ini yaitu pada sekitar bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 dan 2016, LINGGA PRIANI belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair adalah Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dimana unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya Persetubuhan, yang dalam perkara a quo adalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap LINGGA PRIANI ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani / sperma ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya pengertian hukum dari “Persetubuhan” tersebut tidak harus terjadi atau dilakukan untuk mendapatkan anak, dimana alat kelamin laki-laki harus mengeluarkan air mani / sperma, melainkan sudah cukup “Persetubuhan” itu terjadi apabila alat kelamin laki-laki sudah masuk ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian di persidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA APRIANI sebanyak 7 (tujuh) kali, dimana kejadian pertama pada bulan Juni 2015 dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 24.00 WIB di kamar mess Terdakwa di PT. Patiware Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa mengirim sms kepada saksi LINGGA untuk datang ke mess Terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi LINGGA datang ke mess Terdakwa. Setelah itu saksi LINGGA bercerita mengenai keluarganya di dalam kamar mess Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “Dek Dah” dengan maksud mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi LINGGA bahwa Terdakwa sayang, suka dan akan bertanggung jawab apabila saksi LINGGA hamil. Selain itu Terdakwa juga mengatakan kalau usia saksi LINGGA sudah 18 tahun, maka Terdakwa akan menikahi saksi LINGGA;
Bahwa mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi LINGGA merasa senang dan akhirnya bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam dan celana pendek saksi LINGGA, setelah itu Terdakwa membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan memegang alat kelamin saksi LINGGA dengan cara memasukan jari tengah Terdakwa ke alat kelamin saksi LINGGA dengan maksud agar saksi LINGGA teransang. Selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi LINGGA sambil bergerak maju mundur kira-kira 5 (lima) menit sambil tangan kanan Terdakwa memegang payudara saksi LINGGA. Bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi LINGGA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas telah nyata sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan kepada saksi LINGGA bahwa Terdakwa sayang, suka dan akan bertanggung jawab apabila saksi LINGGA hamil. Selain itu Terdakwa juga mengatakan kalau usia saksi LINGGA sudah 18 tahun, maka Terdakwa akan menikahi saksi LINGGA. Bahwa setelah mendengar kata-kata Terdakwa tersebut, membuat saksi LINGGA merasa senang dan akhirnya bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu ancaman kekerasan ataupun kekerasan untuk memaksa saksi LINGGA melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur ke-2 tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut, sehingga Terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa bahwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur ke-1 Dakwaan Primiar di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Unsur “Setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ” Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat ;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Selanjutnya dalam unsur ini terkandung beberapa jenis perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk adalah sebagai berikut :
Bahwa tipu muslihat adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu,dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung ;
Bahwa serangkaian kebohongan adalah menyampaikan serangkaian hal yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa membujuk adalah serangkaian tindakan baik berupa gerak tubuh maupun uraian kata-kata yang diucapkan supaya orang lain bersedia mengikuti kehendak dari orang yang melakukan bujukkan tersebut;
Menimbang, bahwa Dakwaan subsidair adalah Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya Persetubuhan, yang dalam perkara a quo adalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi LINGGA PRIANI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara a quo adalah LINGGA PRIANI, yang sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran No : 54/SKK-HCSR/XI/2000 dan Kartu Keluarga No. 6107153112100213 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maupun dari keterangan LINGGA PRIANI sendiri dan keterangan saksi-saksi lainnya bahwa LINGGA PRIANI lahir pada tanggal 14 November 2000, sehingga pada waktu kejadian sehubungan dengan perkara ini yaitu pada sekitar bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 dan 2016, LINGGA PRIANI belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani/ sperma;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya pengertian hukum dari “Persetubuhan” tersebut tidak harus terjadi atau dilakukan untuk mendapatkan anak, dimana alat kelamin laki-laki harus mengeluarkan air mani/ sperma, melainkan sudah cukup “Persetubuhan” itu terjadi apabilaalatkelaminlaki-lakisudahmasukke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian di persidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi LINGGA APRIANI sebanyak 7 (tujuh) kali, dimana kejadian pertama pada bulan Juni 2015 dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 24.00 WIB di kamar mess Terdakwa di PT. Patiware Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa mengirim sms kepada saksi LINGGA untuk datang ke mess Terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi LINGGA datang ke mess Terdakwa. Setelah itu saksi LINGGA bercerita mengenai keluarganya di dalam kamar mess Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “Dek Dah” dengan maksud mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi LINGGA bahwa Terdakwa sayang, suka dan akan bertanggung jawab apabila saksi LINGGA hamil. Selain itu Terdakwa juga mengatakan kalau usia saksi LINGGA sudah 18 tahun, maka Terdakwa akan menikahi saksi LINGGA;
Bahwa mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi LINGGA merasa senang dan akhirnya bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam dan celana pendek saksi LINGGA, setelah itu Terdakwa membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan memegang alat kelamin saksi LINGGA dengan cara memasukan jari tengah Terdakwa ke alat kelamin saksi LINGGA dengan maksud agar saksi LINGGA teransang. Selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi LINGGA sambil bergerak maju mundur kira-kira 5 (lima) menit sambil tangan kanan Terdakwa memegang payudara saksi LINGGA. Bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi LINGGA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas telah nyata sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan kepada saksi LINGGA bahwa Terdakwa sayang, suka dan akan bertanggung jawab apabila saksi LINGGA hamil. Selain itu Terdakwa juga mengatakan kalau usia saksi LINGGA sudah 18 tahun, maka Terdakwa akan menikahi saksi LINGGA. Bahwa setelah mendengar kata-kata Terdakwa tersebut, membuat saksi LINGGA merasa senang dan akhirnya bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim menilai unsur ke-2 mengenai Terdakwa dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah dapat dibuktikan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 10 KUHP ;
Namun berdasarkan asas lex specialist derograt lex generalie, apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus maka yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan mengatur lebih khusus tersebut dari pada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ;
Bahwa dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai sistem pemidanaan yang bersifat pidana kumulatif yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda. Oleh karena itu, maka lama masa dan besarnya pemidanaan (Strafmaat) akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka Terdakwa akan dijatuhi dengan pidana pengganti yaitu pidana kurungan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang lama masa pidana pengganti tersebut akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos garis-garis warna putih ungu.
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu putih.
1 (satu) helai celana kain pendek motif bunga-bunga warna hijau.
1 (satu) helai celana dalam warna putih gambar boneka ;
, dimana barang-barang bukti tersebut adalah milik korban, yaitu saksi LINGGA, maka barang-barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi LINGGA ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap saksi LINGGA yang masih termasuk anak ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RIFA’IS Alias FAIS Bin RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos garis-garis warna putih ungu.
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu putih.
1 (satu) helai celana kain pendek motif bunga-bunga warna hijau.
1 (satu) helai celana dalam warna putih gambar boneka
Dikembalikan pada saksi LINGGA ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SELASA, tanggal 10 MEI 2016 oleh RADEN ZAENAL ARIEF, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, FERRI YANUARDI,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ACHMAD RIDUAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. RADEN ZAENAL ARIEF, SH., MH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
FERRI YANUARDI, SH.