184/PDT/2015/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 184/PDT/2015/PT.MTR
NY. HJ. ST ZULAIHA Melawan H. MAHDON H. ARSYAD, Dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tesebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 90 / PDT. G / 2014 /PN. Rbi, tanggal 23 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 184/PDT/2015/PT.MTR “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
NY. HJ. ST ZULAIHA, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Bima, tanggal 21 Januari 1957, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Taruma Juwita Blok V. No. 3, RT. 001/ RW. 01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (saat ini bertempat tinggal sementara di Jalan Soekarno — Hatta, RT. 003 / RW. 02 No. 7, Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba — Bima, Kota Bima), agama Islam, bangsa Indonesia, dalam tingkat banding memberikan kuasa Insidensil kepada M. UMAR SAHIDU,SH. Pekerjaan Konsultan dan Bantuan Hukum, Alamat Jalan Soekarno — Hatta, RT. 003/ RW. 02, No. 38, Kel. Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, berdasarkan surat kuasa tertanggal 05 Oktober 2015 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1B Raba Bima di bawah Register Nomor : 39 / Pdt. SK. B / 2015 / PN Rbi, Tanggal 6 Oktober 2015 yang semula disebut sebagai Penggugat sekarang disebut sebagai Pembanding ;
Melawan:
H. MAHDON H. ARSYAD, Laki-laki, Bangsa Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Pens. PNS), alamat Kampung Klingkit, RT. 03/ RW. 12, No. 7, Keluarahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ;
DRS. H. M. YASIN H. DARSONO, Laki-laki, Bangsa Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat di Dusun/ Kampung Loka, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima ;
HJ. JOHARTI, Perempuan, Bangsa Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat di Dusun / Kampung Loka, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, semula Terguat I, II dan III sekarang disebut sebagai Terbanding I, II, dan III ;
M. SALEH, Laki-laki, Bangsa Indonesia, Pekerjaan Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, alamat Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, semula sebagai Turut Tergugat IV dan sekarang disebut sebagai Terbanding IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tertanggal 2 Desember 2015 Nomor. 184 / PEN. PDT / 2015 / PT. MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah Membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 184 / PEN. PDT/2015 / PT. MTR tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Telah Membaca berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 90 / PDT. G / 2014 / PN. Rbi. dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 1 Desember 2014 yang telah diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 17 Desember 2014 dibawah register perkara Nomor: 90 / Pdt. G /2014 / PN. Rbi. telah mengajukan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah isteri dari DR. H. Adnan H. Darsono, MM yang telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2008 atau sekarang dalam status janda almarhum DR. H. Adnan H. Darsono, MM;
2. Bahwa almarhum DR. H. Adnan H. Darsono, MM atau disebut saja almarhum suami PENGGUGAT, meninggalkan seorang isteri, yaitu Penggugat dan 4 (empat) orang anak, laki-laki dan perempuan yang masing-masing bernama :
– Ahmad Hariman Setiawan, SE.
– Uswatun Khasanati, S. Si.
– Nurul Afnawiyati;
– Rahmat Ramadhana;
Yang semuanya bertempat tinggal di Jakarta dan menjadi ahli waris dari almarhum bersama-sama dengan penggugat;
3. Bahwa semasa hidupnya, almarhum suami PENGGUGAT memiliki harta kekayaan antara Iain16 (enam belas) ekor sapi jantan dan betina yang diternak dan dikembangbiakan di area pelepasannya di Pulau Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sejak tahun 1988, sehingga beranak pinak menjadi ± 300 (tiga ratus) ekor yang tercatat dalam Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997, yang kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
4. Bahwa oleh karena almarhum suami PENGGUGAT semasa hidupnya menjadi Pegawai Pemerintahan dan bertempat tinggal di Jakarta, sehingga pengurusan dan pengawasan ternak sapi miliknya di Pulau Sangiang dipercayakan kepada orang tuanya bernama H. Darsono yang bertempat tinggal di Dusun / Kampung Loka Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima yang kemudian menunjuk seorang laki-laki di Pulau Sangiang sebagai pengembala atau disebut dalam bahasa daerah Bima sebagai Ompu Capi yang bertanggung jawab terhadap sapi milik almarhum suami PENGGUGAT di Pulau Sangiang, setiap hari sampai dengan saat ini.
5. Setelah H. Darsono Bin Mori meninggal dunia dalam tahun 1995; TERGUGAT I membuat dan menanda tangani Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997 yang turut ditanda tangani oleh semua adik kandung TERGUGAT I antara lain TERGUGAT II yang kemudian dilaporkan kepada dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sangiang DRS. Saidin Murtada, yang isinya antara lain berbunyi :
Bahwa orang tua kami bernama H. Darsono Bin Mori (Alm.) meninggal dunia tanggal, 18 September 1995 di Kampung Maria Loka, Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, meninggalkan warisan berupa 300 ekor sapi yang semula 16 ekor yang berada di Pulau Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Setelah H. Darsono meninggal dunia, kami bermufakat untuk menyerahkan kuasa penuh kepada H. Mandon H. Arsyad selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mori untuk mengurus atau mengelola sapi-sapi tersebut atas persetujuan / kepentingan bersama;
Sehingga dalam Register Ternak Sapi di Desa Sangiang dan di Kantor UPT Peternakan Kecamatan Wera tahun 1997 tercatat nama TERGUGAT I selaku pemilik 300 ekor sapi yang ditinggalkan oleh almarhum H. Darsono Bin Mori di Pulau Sangiang.
6. Oleh karena Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997 dibuat hanya sebagai formalitas belaka, lalu pada tanggal 15 Juni 1997, TERGUGAT I membuat lagi Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan :
- Bahwa Surat Pernyataan Warisan/ Kuasa yang dibuat pada tanggal 12 Juni 1997 mengenai sejumlah sapi di Pulau Sangiang dibuat hanya sebagai formalitas belaka karena pemilik sebenarnya adalah :
DRS. H. Adnan H. Darsono, MM.;
- Dengan demikian kami yang membuat Surat Pernyataan Warisan / Kuasa dari para ahli warisnya masing-masing tidak memiliki hak apa-apa atas sejumlah sapi-sapi yang dimaksud baik pada saat ini maupun dikemudian hari.
7. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997 tersebut sudah jelas bagi TERGUGAT I, II dan III, bahwa 300 ekor sapi di Pulau Sangiang yang tercatat dalam Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997, adalah miliknya almarhum suami PENGGUGAT yang menjadi hak milik PENGGUGAT bersama anak-anak selaku ahii waris dari almarhum suami PENGGUGAT dan sama sekali bukan harta peninggalan almarhum H. Darsono Bin Mori.
8. Bahwa Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT I, yang turut ditanda tangani oleh semua adik kandung TERGUGAT I antara lain TERGUGAT II, ternyata tidak dilaporkan oleh TERGUGAT I kepada Kepala Desa Sangiang, sehingga dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang dan di Kantor UPT Peternakan Kecamatan Wera tidak tercatat nama almarhum suami PENGGUGAT selaku pemilik sapi di Pulau Sangiang.
9. Bahwa tidak dilaporkannya Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997 oleh TERGUGAT I kepada Kepala Desa Sangiang membuka peluang bagi TERGUGAT I untuk melakukan penangkapan dan memiliki secara melawan hak sejumlah sapi milik almarhum suami PENGGUGAT yang ada di Pulau Sangiang, karena nama TERGUGAT I sudah tercatat dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang dan di Kantor UPT Peternakan Kecamatan Wera, walaupun pemilik sapi di Pulau Sangiang yang sebenarnya adalah almarhum suami PENGGUGAT.
10. Bahwa peluang bagi TERGUGAT I untuk melakukan penangkapan dan memiliki secara melawan hak sejumlah sapi milik almarhum suami PENGGUGAT sudah dimanfaatkan oleh TERGUGAT I dengan menerbitkan Surat Penangkapan Sapi di Pulau Sangiang dalam tahun 2002 dan tahun 2003 bekerja sama dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam pelaksanaan penangkapan dan penjualannya di Pulau Sangiang, tanpa ijin dari almarhum Suami Penggugat sebagai pemiliknya yang sah.
11. Bahwa dalam tahun 2002 dan tahun 2003 TERGUGAT I, II dan III berhasil melakukan penangkapan dan menjual sapi milik almarhum suami PENGGUGAT sebanyak 300 ekor dengan harga jualnya rata-rata Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) setiap ekor atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu setengah milyard rupiah), sehingga PENGGUGAT dan anak-anak PENGGUGAT selaku ahli waris almarhum suami PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Setengah Milyard Rupiah).
12. Bahwa kerugian pihak PENGGUGAT dan anak-anak PENGGUGAT sebanyak Rp. 1.500.000.000.- (Satu Setengah Milyard Rupiah) dari penangkapan dan penjualan sapi milik almarhum suami PENGGUGAT sebanyak 300 ekor dalam tahun 2002 dan tahun 2003 oleh TERGUGAT I, II dan III, tanpa ijin dari almarhum suami PENGGUGAT selaku pemiliknya yang sah, sehingga kerugian PENGGUGAT dan anak-anak sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu setengah milyard rupiah) tersebut harus dibayar kembali oleh TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari.
13. Bahwa kemudian pada tanggal 1 Nopember 2004, TERGUGAT I membuat dan memberikan Surat Kuasa kepada Letkol. Pol (Purn) H. M. Syukur Kule untuk mengurus/ menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan ternak sapi, peninggalan almarhum H. Darsono Bin Mori di Pulau Sangiang dengan alas haknya Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997 sebagai pembenaran atas penangkapan dan penjualan sapi miliknya almarhum suami PENGGUGAT dalam tahun 2002 dan tahun 2003, sedangkan Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997 sudah dianulir dengan Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997 sehingga perbuatan TERGUGAT I yang dibantu oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan penangkapan dan penjualan 300 ekor sapi milik almarhum suami PENGGUGAT dalam tahun 2002 dan tahun 2003, merupakan perbuatan yang melawan hukum.
14. Bahwa oleh karena suami PENGGUGAT telah meninggal dunia dalam tahun 2008, lalu PENGGUGAT melakukan koordinasi dengan TURUT TERGUGAT dan Ka. UPT Peternakan Kec. Wera untuk mencatatkan nama PENGGUGAT dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang dan di Kantor UPT Kec. Wera sebagai pemilik sapi peninggalan almarhum suami PENGGUGAT di Pulau Sangiang dan ternyata TURUT TERGUGAT tidak mau melakukannya, karena telah mencatatkan nama TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang mulai tahun 2009 dan seterusnya sampai dengan tahun 2014 saat ini, tanpa alas hak yang sah.
15. Bahwa oleh karena TURUT TERGUGAT telah mencatatkan nama TERGUGAT II dan III dalam Register Ternak Sapi di Kantor Desa Sangiang mulai tahun 2009 berturut-turut setiap tahun sampai dengan tahun 2014 tanpa alas hak yang sah, sedangkan Register Ternak di Kantor Desa/ Kelurahan serta di Kantor UPT Peternakan Kecamatan bukan merupakan bukti mutlak kepemilikan ternak oleh seseorang termasuk TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tetapi semata-mata untuk keperluan administrasi cacah jiwa hewan dan pembayaran pajak ternak setiap tahun, sehingga TURUT TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk menghapus dan menggantikan nama TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997.
16. Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah diundang oleh TURUT TERGUGAT bertemu dengan PENGGUGAT di Kantor Desa Sangiang untuk penyelesaian Kasus Sapi di Pulau Sangiang yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini secara kekeluargaan dengan PENGGUGAT, tetapi tidak mau dipenuhinya, yang mengandung arti bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak mempunyai keinginan untuk menyelesaikan objek sengketa dalam perkara ini secara kekeluargaan dengan PENGGUGAT.
17. Bahwa kepada TERGUGAT I sudah di sampaikan tentang harta kekayaan almarhum suami PENGGUGAT berupa ternak sapi di Pulau Sangiang yang dimaksud dalam Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997 dan menjadi objek sengketa dalam perkara ini dengan permintaan supaya TERGUGAT I dapat memberitahukan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III agar namanya dalam Register Ternak Sapi di Kantor Desa Sangiang diganti menjadi atas nama PENGGUGAT selaku ahli waris almarhum suami PENGGUGAT dan TERGUGAT I berkeinginan datang di Bima untuk mendamaikan PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan ternyata dibatalkannya dengan alasan sakit, yang mengandung arti bahwa TERGUGAT I tidak secara sungguh-sungguh mau menyelesaikan objek sengketa dalam perkara ini secara kekeluargaan dengan PENGGUGAT.
18. Bahwa jumlah ternak sapi yang menjadi objek objek sengketa dalam perkara ini sebanyak 300 ekor, tetapi dilaporkan oleh TERGUGAT II dan dicatat dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang serta di Kantor UPT Peternakan Kecamatan Wera atas nama TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebanyak 100 ekor dengan perincian yaitu :
Jantan tua 10 ekor
Jantan muda 10 ekor
Jantan susu 8 ekor
Betina tua 50 ekor
Betina muda 10 ekor
Betina susu 12 ekor
Yang semuanya ada di tempat pelepasannya di Pulau Sangiang merupakan bagian dari 300 ekor yang tercatat dalam Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997, adalah miliknya almarhum suami PENGGUGAT yang menjadi hak hukum bagi PENGGUGAT sebagai ahli waris dari almarhum suami PENGGUGAT bernama DR. DRS. H. Adnan H. Darsono, MM untuk memilikinya.
Berdasarkan semua hal yang diuraikan diatas, PENGGUGAT menyampaikan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Raba — Bima untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris dari almarhum DR. DRS. H. Adnan H. Darsono, MM.
3. Menyatakan bahwa sejumlah sapi di Pulau Sangiang yang dimaksud dalam Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 1997 dan Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 1997 sebanyak 300 ekor dan tercatat dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang dan di Kantor UPT Peternakan Wera sebanyak 100 ekor adalah harta peninggalan almarhum suami PENGGUGAT yang menjadi hak milik PENGGUGAT.
4. Menyatakan Register Ternak di Kantor Desa Sangiang serta di Kantor UPT Peternakan Kecamatan Wera, bukan bukti kepemilikan sapi atas nama TERGUGAT II dan III yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Menetapkan kepada TERGUGAT I, II dan III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebanyak 1.500.000.000.- (satu setengah milyard) secara tanggung renteng dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan denda keterlambatan pembayaran Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari.
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghapus nama TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang.
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan nama PENGGUGAT dalam Register Ternak di Kantor Desa Sangiang dalam tahun 2015.
9. Membebankan ongkos perkara kepada TERGUGAT I, II dan III.
A T A U
Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat Menyangkal / Menolak Seluruh Dalil-Dalil Yang Di Kemukakan Penggugat Kecuali Apa Yang Di Akuinya Secara Tegas Dan Nyata;
Bahwa, Dalil Gugatan Penggugat Pada Point No.3 ( Tiga ) Dalam Pokok Gugatannya Adalah Dalil-Dalil Gugatan Yang Sama Sekali Tidak Benar Dan Penuh Dengan Rangkaian Rekayasa Belaka, Karena Yang Benar Adalah Pada Tahun 1989 Kami Para Tergugat I, II, III Dan Turut Tergugat Yakni Bapak M. SALEH, Mengurus Ijin Pelepasan Ternak Sapi Dan Kerbau Di Watasan So Panihi, So Toro Ponda, So Sori Belanda, So Doro Monggo, Di So Mpungga, Serta Di So Rade Suri Dan Sekitarnya Di Pulau Sangiang. Sehingga Di Terbitkanlah Surat Persetujuan Dan Atau Ijin Pelepasan Yang Di Tanda Tangani Serta Di Cap/Stempel Oleh Kepala Desa Sangiang Pada Waktu Itu Yakni Bapak H. IMRAN H. JAMALUDIN, Yang Isinya Menyetujui Dan Tidak Menaruh Keberatan Atas Pelepasan Ternak Sapi Dan Kerbau Di Watasan Pulau Sangiang Yakni Di So Yang Kami Sebutkan Tersebut Dan Sehingga Kemudian Oleh Kami Para Tergugat Membangun Kandang Pemeliharaan Dan Serta Membangun Bak Air Permanen Untuk Ternak Sapi-Sapi Dan Kerbau Yang Akan Di Lepas Pada Obyek Tersebut Dan Pada Saat Itu Kami Para Tergugat Memiliki 8 ( Delapan ) Ekor Sapi Sebagai Dasar Awal Untuk Kami Ternak Dan Lepas Pada Obyek Yang Kami Bangun Dengan Hasil Jerih Payah Dan Keringat Kami Sendiri Tanpa Ada Bantuan Atau Campur Tangan Dari Siapapun :
Bahwa, Tidak Benar Penggugat Atau Almarhum Suami Penggugat Semasa Hidupnya Mempercayakan Kepada Orang Tuanya Bernama H. DARSONO Yang Bertempat Tinggal Di Di Dusun Loka, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima Dan Kemudian Menunjuk Seorang Laki-Laki Di Pulau Sangiang Sebagai Pengembala ( Ompu Capi ) Sebagaimana Apa Yang Di Dalilkan Oleh Penggugat Pada Pokok Gugatan Pada Point No. 4 (Empat) Lembaran Kedua (2) Dalam Perkara a quo, Dan Yang Benar Adalah Pada Tahun 1989 Hingga Sampai Sekarang Obyek Sengketa Beserta Lepasan Ternak Sapi Dan Kerbau Tersebut Kami Urus Dan Kami Kuasai Serta Kembangkan Secara Terus Menerus Dan Tidak Terputus Hingga Saat Ini Dan Akan Kami Buktikan Pada Acara Pembuktian Selanjutnya :
Bahwa, Tidak Benar Dalil-Dalil Gugatan Penggugat Pada Pokok Gugatan Perkara a quo Pada Point 5 ( Lima) Sampai Dengan Point 9 (Sembilan) Tersebut, Hal Mana Apa Yang Di Dalilkan Oleh Penggugat Dalam Pokok Gugatannya Adalah Dalil Yang Mengada-Ngada Dan Dalil Yang Tidak Bersesuaian Dan Atau Saling Bertentangan Karena Di Satu Sisi Menyatakan Bahwa Sapi Semula 16 Ekor Beranak Pinang Menjadi 300 Ekor Tersebut Adalah Hak Milik Almarhum Suami Penggugat Sementara Di Sisi Lain Penggugat Menyatakan Dalam Pokok Gugagatannya Bahwa Sapi-Sapi Tersebut Adalah Hasil Peninggalan Warisan Dari Almarhum H.DARSONO Bin MORI Sementara H. DARSONO Bin MORI Yang Katanya Penggugat Dalam Pokok Gugatannya Pada Point 4 (Empat) Tersebut Di Atas Adalah Hanya Di Percayakan Untuk Mengurus Sapi-Sapi Yang Di Maksud Tersebut. Olehkarenanya Maka Jelaslah Bahwa Penggugat Tidak Mempunyai Keyakinan Yang Pasti Untuk Membuktikan Pokok Gugatannya Sehingga Dengan Demikian Patutlah Di Nyatakan Di Tolak Untuk Seluruhnya :
Bahwa, Obyek Sengketa Beserta Lepasan Ternak Sapi Dan Kerbau Yang Terletak Di Pulau Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Yang Di Maksud Adalah Tidak Ada Hubungannya Dengan Penggugat, Karena Almarhum Suami Penggugat Dan Almarhum H. DARSONO Bin MORI Yakni Mertua Penggugat Tidak Memiliki Harta Peninggalan Yang Berupa Sapi-Sapi Tersebut Sebagaimana Yang Di Kemukan Oleh Penggugat Dalam Pokok Gugatannya Dalam Perkara a quo, Sebab Obyek Sengeta Beserta Sapi Dan Kerbau Lepasan Ternak Yang Ada Di Pulau Sangiang Tersebut Adalah Hak Milik Para Tergugat Sendiri Yang Di Bangun Dan Di Beli Serta Di Lepaskan Sejak Tahun 1989 Hingga Sampai Saat Sekarang Dan Akan Kami Buktikan Pada Acara Pembuktian Nanti. Maka Olehkarenanya Dengan Demikian Adalah Patut Dan Wajar Bila Gugatan Penggugat Haruslah Di Tolak Seluruhnya :
Bahwa, Benar Obyek Sengketa Berada Dalam Penguasaan Dan Di Kerjakan Oleh Para Tergugat Sendiri Dan Kemudian Para Tergugat Menambah Kembangkan Lepasan Ternak Sapi Dan Kerbau Di Atas Obyek Sengketa Sehingga Penguasaan Obyek Sengketa Oleh Para Tergugat Bukan Berdasarkan Berbuatan Melawan Hak Dan Melawan Hukum. Karena Para Tergugat Sudah Lama Menguasai Dan Mengelola Serta Mengembangkan Obyek Sengketa Beserta Lepasan Ternak Sapi Dan Kerbau Yaitu Sejak Tahun 1989 Hingga Sampai Dengan Saat Sekarang Dengan Cara Terus Menerus Tanpa Terputus Dan Dapat Kami Para Tergugat Buktikan Dengan Bukti Kepemilikan Pada Acara Pembuktian Nanti, Maka Dengan Demikian Gugatan Penggugat Dalam Perkara a quo Haruslah Dan Patut Di Nyatakan Di Tolak Untuk Seluruhnya;
Bahwa, Para Tergugat Tidak Perlu Menjawab Secara Panjang Lebar Gugatan Penggugat, Karena Seluruh Dalil-Dalil Pokok Gugatan Penggugat Adalah Tidak Benar Dan Penuh Dengan Rangkaian Rekayasa Belaka Oleh Penggugat. Maka Dengan Demikian Adalah Patut Dan Wajar Bila Gugatan Penggugat Haruslah Di Nyatakan Di Tolak Untuk Seluruhnya :
Bahwa, Berdasarkan Atas Alasan-Alasan Yang Terurai Di Atas, Maka Para Tergugat I, II, Dan Tergugat III Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Ini Agar Mengadili Dan Memutuskan Sebagai Beikut:
Menyatakan Hukum, Menerima Dan Mengabulkan Jawaban Tergugat I, II, Dan Tergugat III Untuk Seluruhnya;
Menyatakan Hukum, Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini;
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 90 / Pdt. G / 2014 / PN. Rbi. tanggal 23 September 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.966.000,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan permohonan, agar perkaranya yang di putus tanggal 23 September 2015 Nomor : 90 / Pdt. G / 2015 / PN. Rbi. untuk di periksa dan di putus dalam Pengadilan tingkat banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Raba Bima yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah pula diberitahukan / disampaikan salinannya secara sah dan saksama kepada Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, II, dan III masing – masing pada tanggal 9 Oktober 2015 sedangkan kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 8 Oktober 2015 ;
Membaca Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 4 November 2015, sedangkan Terbanding II dan III semula Tergugat II, dan III, serta kepada Kuasa Pembanding masing – masing pada tanggal 5 November 2015, sedangkan Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 6 November 2015, sesuai dengan surat keterangan yang di buat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 23 November 2015 yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mempergunakan haknya pada tanggal 19 November 2015, sedangkan Para Terbanding semula Para Tergugat telah menggugakan haknya pada tanggal 9 November 2015 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya sebelum dikirim ke pengadilan Tingkat Banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu, menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu Permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa suatu perkara yang dimohonkan banding, maka perkara yang di mohonkan banding tersebut pada asasnya menjadi mentah kembali, dan oleh karena Pengadilan Tingkat Banding adalah merupakan pengadilan Judex factie, untuk itu Pengadilan Tingkat Banding berwenang memeriksa perkara yang dimohonkan banding secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 90 / Pdt. G / 2014 / PN. Rbi tertanggal 23 September 2015 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena Pertimbangan - pertimbangan terebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbagan – pertimbangan tersebut di ambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor. 90 / Pdt. G / 2014 / PN. Rbi. tanggal 23 September 2015, dapat dipertahankan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka untuk biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat ;
Mengingat Pasal 283 RBg, dan Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tesebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 90 / PDT. G / 2014 /PN. Rbi, tanggal 23 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu tanggal 21 Januari2016 oleh kami IGUSTI NGURAH ADI WARDANA, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMAD LEGOWO, SH. dan HERLINA MANURUNG. SH., MH. masing – masing sebagai Hakim anggota, putusan mana di ucapkan pada hari Kamis28 Januari2016 dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim anggota tersebut serta
SIBAHUDDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupu kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
MUHAMAD LEGOWO, SH.IGUSTI NGURAH ADI WARDANA, SH.
Ttd.
2. HERLINA MANURUNG. SH., MH.Panitera Pengganti
Ttd.
SIBAHUDDIN, SH.
1. Redaksi : Rp. 5.000,-
2. Materai : Rp. 6.000,-
3. pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Turunan Resmi :
Mataram, Januari 2016.
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
D A R N O, SH., MH.
NIP. 19580817 198012 1 001.