259 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
DIDIH SETIABUDI, S.H vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
TOLAK
PUTUSAN
No. 259 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIDIH SETIABUDI, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, NIP. 19620511 198503 1001, Pekerjaan : PNS Pengadministrasi Umum Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, beralamat di Jalan Teratai I No.7 RT.001/RW.014 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Edy Topo Ashari, Jabatan : Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.003/G.TUN/BAPEK/2011 tanggal 8 Maret 2011 dan selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada :
Drs. Farel Simarmata, M.Si, Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian ;
Supardianto, S.H., Kepala Bidang Pengolahan A pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ;
Subiyanto, S.H., Kepala Sub Bidang Pengolahan A.2 pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ;
Kesemuanya beralamat di Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat; Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi No.003/G.TUN/ SET.BAPEK/2011 tanggal 8 Maret 2011,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Objek Gugatan.
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tergugat (Badan Pertimbangan Kepegawaian) Nomor : 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: UP.24/04/2009 tanggal 22 Juni 2009 berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Penggugat (Didih Setiabudi, SH) NIP. 19620511 198503 1 001;
II. Dasar Gugatan.
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penguatan atas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: UP.24/04/2009 tanggal 22 Juni 2009 berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS a.n Didih Setiabudi,SH., NIP. 19620511 198503 1001, dan keputusan tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 11 November 2010, kemudian gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011, sehingga gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut adalah merupakan Penetapan tertulis, yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dan telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
Konkrit : Surat Keputusan Tergugat tersebut tidak abstrak tetapi berwujud dan tertentu tentang penguatan hukuman disiplin terhadap Didih Setiabudi, SH., NIP. 19620511 198503 1001;
Individual : Surat Keputusan Tergugat tersebut tidak ditujukan kepada umum tetapi ditujukan kepada Penggugat;
Final : Surat Keputusan Tergugat tersebut telah final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 48 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ini;
III. Alasan Gugatan.
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tersebut diterbitkan telah merugikan Penggugat, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Kronologis Kasus.
Penggugat mulai bekerja sebagai CPNS di Instansi Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai tanggal 1 Maret 1985 sesuai Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : UP.3/6/1985 tanggal 20 April 1985 dengan menerima gaji pokok 80% sebesar Rp.16.960,- (enam belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Kemudian sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : UP.33/9/86 tanggal 28 Mei 1986 Penggugat diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 Juni 1986 dan ditempatkan pada Badan Administrasi Kepegawaian Negara Jakarta dengan menerima gaji pokok sebesar Rp. 58.200,- (lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : UP.1/1/2005 tanggal 1 April 2005 Penggugat diangkat dalam pangkat dan golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan 15 tahun 1 bulan dan diberikan gaji pokok sebesar Rp. 1.102.600,- (satu juta seratus dua ribu enam ratus rupiah);
Setelah lebih kurang 24 tahun mengabdi sebagai PNS Penggugat belum pernah diberikan tegoran-tegoran, peringatan-peringatan apalagi hukuman disiplin, selain itu dalam masa pengabdian tersebut Penggugat tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kedinasan lainnya;
Permasalahan timbul diawali sekitar tahun 2005 pada saat Penggugat bertugas pada Direktorat Standarisasi Jabatan dan Formasi dan saat itu bertemu dengan sdr. Djodi Hastoro yang bertugas sebagai penghubung Badan Kepegawaian Daerah Karanganyar untuk menyampaikan Surat Bupati Karanganyar kepada Kepala BKN tentang permintaan formasi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, kemudian setelah pertemuan tersebut sdr. Djodi Hastoro sering menanyakan proses selanjutnya tentang permintaan formasi tersebut kepada Penggugat, namun karena pemberian formasi bukan menjadi kewenangan Penggugat, oleh karena itu Penggugat hanya memberikan informasi kepada sdr. Djodi Hastoro;
Selang beberapa tahun kemudian sekitar akhir bulan Agustus 2008 tiba-tiba Penggugat dipanggil oleh Inspektorat Badan Kepegawaian Negara untuk diperiksa karena adanya pengaduan sdr. Harinto pegawai dari Kabupaten Karanganyar yang melaporkan bahwa Penggugat diduga menjadi calo penerimaan CPNS dalam formasi tambahan untuk Kabupaten Karanganyar, namun hasil pemeriksaan tersebut Inspektorat Badan Kepegawaian Negara menyimpulkan Penggugat diduga telah menjadi perantara penerimaan CPNS melalui formasi tambahan Kabupaten Karanganyar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : UP.24/04/2009 tanggal 22 Juni 2009;
Atas Keputusan pemberhentian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut, kemudian Penggugat mengajukan keberatan kepada Tergugat (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang diajukan pada tanggal 24 Juni 2009;
Walaupun Penggugat diberhentikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, namun semasa mengajukan keberatan kepada Tergugat (BAPEK) Penggugat tetap aktif melaksanakan tugas serta tidak melakukan hal-hal yang mencemarkan institusi Badan Kepegawaian Negara, selain itu dalam melaksanakan pekerjaan tugas yang diberikan/diperintahkan kepada Penggugat selalu menyelesaikannya dengan baik, sehingga menjadi pertimbangan dari pemberian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Penggugat tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009 yang rata-rata baik;
10. Pada saat Penggugat sedang melaksanakan tugas dengan baik, munculah keputusan Tergugat Nomor : 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang penguatan hukuman disiplin atas putusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : UP.24/04/2009 tanggal 22 Juni 2009 berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS;
11. Bahwa putusan penguatan Tergugat (BAPEK) tersebut telah keliru, tergesa-gesa dan cacat hukum, karena sebelum memperkuat Putusan tersebut Tergugat tidak terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang menjadi dasar pembuktian pelanggaran disiplin yang dilakukan Penggugat, karena pengaduan dari orang yang tidak ada kaitannya secara langsung berhubungan dengan Penggugat yaitu sdr. Harinto dijadikan dasar untuk menghukum Penggugat, yang pada akhirnya telah mencabut pengaduannya yang disampaikan kepada Inspektorat Badan Kepegawaian Negara (BKN);
Bahwa tuduhan Penggugat diduga telah menerima imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari sdr. Djodi Hastoro karena membantu proses kebutuhan pegawai Kabupaten Karanganyar adalah keliru, karena pada saat itu yang berwenang memberikan formasi bukan Penggugat melainkan Kepala Badan Kepegawaian Negara, selain itu berdasarkan Surat Pernyataan sdr. Djodi Hastoro tanggal 1 Juli 2009 menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat untuk membantu keperluan kebutuhan pegawai di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah;
Akibat Keputusan Tergugat a quo tersebut kepentingan Penggugat telah dirugikan yaitu hilangnya hak-hak kepegawaian Penggugat yaitu gaji yang seharusnya diterima setiap bulan;
Dalam Keputusan Presiden Nomor : 012/TK/TAHUN 2002 tanggal 23 April 2002 Penggugat dianugrahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri;
Sebagai Pegawai Negeri Sipil Penggugat tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)) seperti yang dituduhkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa dasar penjatuhan hukuman disiplin kepada Penggugat tidak sesuai dengan tata cara melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dan Romawi V angka 3 huruf a Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : 23/SE/19 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS;
12. Atas alasan-alasan Penggugat dalam gugatan ini maka Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor : 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penguatan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : UP.24/04/2009 tanggal 22 Juni 2009 yang dijatuhkan terhadap Penggugat tersebut Tergugat telah bertindak sewenang-wenang, tidak memenuhi rasa keadilan dan keputusan tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas Kepastian Hukum dan asas Proporsionalitas sehingga harus dicabut dan dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Negara memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan BAPEK (Tergugat) Nomor : 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penguatan hukuman disiplin terhadap Penggugat yaitu sdr. Didih Setiabudi, SH., NIP. 19620511 198503 1001;
Mewajibkan kepada Tergugat/Bapek agar mencabut Surat Keputusan No. 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penguatan Hukuman Disipiln berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Penggugat sdr. Didih Setiabudi, SH;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan hak-hak dan martabat Penggugat sebagai PNS pada kedudukan semula dengan hak penuh atas gaji maupun tunjangan terkait terhitung diberhentikannya penerimaan atas hak-hak dimaksud;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/G/2011/PT.TUN-JKT tanggal 4 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 4 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 10/K/2011/PT.TUN.JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 24 Mei 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 24 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 17 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 01/G/2011/PT.TUN.JKT diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2011 sedangkan permohonan kasasi diajukan pada tanggal 11 Mei 2011, sehingga dengan demikian berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung permohonan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dan secara formal permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat harus diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan Memori Kasasi tertanggal 24 Mei 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 sehingga dengan demikian Memori Kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari apabila dihitung dari sejak mengajukan permohonan Kasasi (11 Mei 2011) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 01/G/2011/PT.TUN.JKT berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 76.500.- (tujuh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang berbunyi :
"Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran"
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Romawi VI angka 1 huruf a, b dan c yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dengan memperhatikan faktor-faktor yang mendorong dilakukannya pelanggaran disiplin tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam perkara tersebut hanya menerima bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi/Tergugat sedangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat tidak dipertimbangkan, bahkan terhadap bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan Pemohon Kasasi/ Penggugat diabaikan. Dalam bukti T-6 dan T-7 yang dijadikan dasar penilaian oleh Judex Facti adalah tidak tepat karena pada saat pemeriksaan tersebut Pemohon Kasasi/Penggugat hanya memberikan informasi dan menceritakan kepada Tim Pemeriksa bahwa pada saat itu Pemohon Kasasi/Penggugat dimintai tolong untuk membantu proses kebutuhan pegawai Kabupaten Karanganyar dengan diiming - iming imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah). Namun, kebenaran formal Pemohon Kasasi/Penggugat dalam kenyataannya tidak pernah menerima uang tersebut sebagaimana dalam bukti P-3 tentang Surat Pernyataan sdr. DJODY HASTORAHARDJO S tanggal 1 Juni 2009 dan bukti T-4 tentang Surat Pernyataan sdr. HARINTO yang menyatakan telah mencabut laporannya pada saat dibuat di depan Kepala Inspektorat Bpk. HASYIM dan menyatakan bahwa la tidak ada permasalahan dengan Pemohon Kasasi/ Penggugat namun bukti tersebut dikesampingkan oleh Judex Facti. Dengan demikian jelas bahwa putusan tersebut adalah sangat keliru, tidak cermat dan bertentangan dengan rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai Pencari Keadilan (Justietiabelen).
Bahwa Judex Facti telah melanggar prinsip hukum yaitu azas praduga tidak bersalah. Hal ini dapat dibuktikan pada saat Pemohon Kasasi/Penggugat diberhentikan oleh Termohon Kasasi/Tergugat melalui keputusan Nomor 090/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 29 Juni 2010 dengan tuduhan penipuan Calon PNS, maka secara hukum kasus penipuan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), akan tetapi ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, kemudian diikuti oleh putusan Judex Facti yang menjadi kekeliruan yang sangat nyata dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak menjadikan hal tersebut sebagai dasar dalam menjatuhkan putusannya sehingga dapat dikatakan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yang berakibat putusan Majelis Hakim tersebut harus dibatalkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat berpendapat bahwa Judex Facti dalam putusannya telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya karena Pemohon Kasasi/Penggugat sangat dirugikan hak-haknya sebagai PNS dimana telah bekerja selama Iebih kurang 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia kurang Iebih 48 (empat puluh delapan) tahun, karena semestinya Pemohon Kasasi/Penggugat tidak serta merta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Termohon Kasasi/Tergugat, namun hal ini tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan mengingat selama menjadi PNS Pemohon Kasasi/Penggugat belum pernah dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang apalagi berat dan sanksi hukuman terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dilakukan proses pembinaan terlebih dahulu;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat menolak putusan Judex Facti tersebut dimana telah melanggar hukum dan melepaskan seluruh hak-hak kepegawaian Pemohon Kasasi/Penggugat. Oleh sebab itu Pemohon Kasasi/Penggugat sangat yakin telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut;
Bahwa keputusan Termohon Kasasi/Tergugat adalah juga keputusan yang melanggar Pasal 53 ayat (2) ) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena adanya indikasi kuat terdapat unsur kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang justru diperkuat oleh Judex Facti melalui putusannya ;
Bahwa oleh karena dasar pertimbangan hukum putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah salah, maka tentunya berakibat pada batalnya putusan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka terbukti bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan juga lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
Bahwa disamping itu juga Judex Facti telah melanggar ketentuan dari Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
"Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili" ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Majelis Hakim telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Romawi VI angka 1 huruf a, b dan c;
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
Dengan demikian Judex Facti dalam perkara ini terbukti dengan jelas telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang berakibat pada batalnya putusan yaitu :
Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan - alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah menerapkan hukum, karena ternyata Keputusan Tata Usaha Negara Objek sengketa diterbitkan tidak mengandung cacat yuridis dari segi kewenangan, prosedur maupun materil substansinya, yaitu terbukti Penggugat telah dijatuhi hukuman disiplin berat, melanggar Pasal 2 huruf c,w, x dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, h dan r Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, lagi pula alasan - alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : DIDIH SETIABUDI, S.H., tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, oleh karena itu dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DIDIH SETIABUDI, S.H., tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
ttd./
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.,
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i……………. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi................. Rp489.000,00
Jumlah ……… Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.