81/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar.” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2000 (dua ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik, dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam, Nopol: AG-6473-BB, dikembalikan kepada Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/6 Maret 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota
Kediri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 81/Pid.Sus/2016/ PN Tlg tanggal 3 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 3 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LUKI IWAN PURWANTO Bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKI IWAN PURWANTO Bin SUTRISNO berupa pidana penjara selama: 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2000 (Dua ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Viar warna hitam, No.Pol : AG 6473 BB dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LUKI IWAN PURWANTO Bin SUTRISNO, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015, bertempat di pinggir jalan Ds. Jatimulyo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira jam 03.30 WIB terdakwa diberi pil LL oleh Sdr. Petot sebanyak 4 (empat) butir, kemudian sekira jam 04.00 WIB, terdakwa membeli pil LL kepada Sdr.Petot d/a Ds./Kec.Watulimo, Kab. Trenggalek sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan sekira jam 06.00 WIB, terdakwa pulang ke Kediri dengan naik colt selanjutnya setelah sampai diterminal Durenan, Trenggalek, terdakwa ganti bis lalu turun diperempatan Kauman, Tulungagung untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan didekat perempatan Kauman, setelah itu sekira jam 10.00 WIB, terdakwa pulang ke Kediri dengan naik sepeda motor sambil membawa pil LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir yang dibungkus plastic dan dimasukkan kedalam tas. Bahwa pil LL sebanyak 2000 (dua ribu) butir tersebut yang 1000 (seribu) butir dijual kepada temannya dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat akan menyerahkan barang tersebut, ada razia lalu lintas dan akhirnya ditangkap oleh petugas dari Polres Tulungagung, dimana terdakwa menjual pil LL tersebut tidak dikemas secara khusus sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai ijin, kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 9929/NOF/2015 tanggal 05 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor:14688/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahaminya, dan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EDI WASONO,S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015, sekira pukul 10.15 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa Luki Iwan Purwanto telah ditangkap karena telah mengedarkan pil double L;
Bahwa pada saat ditangkap dari Terdakwa ada diamankan barang bukti pil double L sejumlah 2000 (dua ribu) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam Nopol AG 6473 BB;
Bahwa awalnya saksi bersama Tim sedang malakukan razia kendaraan bermotor, kemudian pada saat Terdakwa melintas dan dihentikan, Terdakwa ada membuang plastik yang ternyata berupa 2000 (dua ribu) butir pil double L, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke bagian Satnarkoba Polres Tulungagung;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr. Petot (DPO) dengan membelinya seharga Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di Desa Prigi, Kecamatan Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan biasanya Terdakwa menjual pil double L tersebut sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau petugas kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Saksi MULYANI, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015, sekira pukul 10.15 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa Luki Iwan Purwanto telah ditangkap karena telah mengedarkan pil double L;
Bahwa pada saat ditangkap dari Terdakwa ada diamankan barang bukti pil double L sejumlah 2000 (dua ribu) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam Nopol AG 6473 BB;
Bahwa awalnya saksi bersama Tim sedang malakukan razia kendaraan bermotor, kemudian pada saat Terdakwa melintas dan dihentikan, Terdakwa ada membuang plastik yang ternyata berupa 2000 (dua ribu) butir pil double L, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke bagian Satnarkoba Polres Tulungagung;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr. Petot (DPO) dengan membelinya seharga Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di Desa Prigi, Kecamatan Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan biasanya Terdakwa menjual pil double L tersebut sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau petugas kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli MASDUKI, M.Kes., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tablet putih berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle masuk kategori obat keras atau daftar G, tetapi sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM;
Bahwa Tablet double L (sebagaimana dalam barang bukti yang diperlihatkan di persidangan) adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrik resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu;
Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G tanpa adanya ijin sebagaimana UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di sebutkan bahwa semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai No. Pendaftaran/ijin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/ SK/X/2002 dan peraturan Menteri Kesehatan No. 1448/Menkes/Per/VI/ 2011 yang diberi ijin untuk mendistribusikan/menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotik, rumah Sakit dan Puskesmas.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa mengatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015, sekira pukul 10.15 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah mengedarkan pil double L;
Bahwa pada saat ditangkap dari Terdakwa ada diamankan barang bukti pil double L sejumlah 2000 (dua ribu) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam Nopol AG 6473 BB;
Bahwa awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Viar Nopol AG 6473 B dari Trenggalek menuju Kediri, kemudian di Desa Jatimulyo ada razia Polisi, sehingga Terdakwa kemudian membuang pil double L tersebut, tetapi ketahuan Polisi, sehingga Terdakwa beserta barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil double L dan sepeda motor yang Terdakwa kendarai diamankan oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 Wib dari Sdr. Petot (DPO) dengan membelinya seharga Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di Desa Prigi, Kecamatan Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan rencananya pil double L tersebut akan Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa, untuk 1000 (seribu) butir Terdakwa menjualnya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 3 (tiga) kali menjual pil double L kepada teman Terdakwa, di mana Terdakwa mendapatkan pil double L dari Sdri. MAMI beralamat di Kediri;
Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau petugas kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum karena mengedarkan pil double L;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut adalah milik Terdakwa, dan sehari-hari dipergunakan untuk alat transportasi dan bekerja;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 9928/NOF/2015 tanggal 5 Januari 2016 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor Bukti: 14688/2015/NOF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 1,548 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika/Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
2000 (dua ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik;
1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam, Nopol: AG-6473-BB dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, terhadap barang bukti berupa Pil jenis Double L tersebut, sebagiannya yaitu sebanyak 9 (sembilan) butir dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan sisa setelah pemeriksaan sebanyak 8 (delapan) butir disertakan bersama dengan barang bukti Pil Double L lainnya sebagai bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015, sekira pukul 10.15 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah mengedarkan pil double L;
Bahwa awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Viar Nopol AG 6473 B dari Trenggalek menuju Kediri, kemudian di Desa Jatimulyo ada razia Polisi, sehingga Terdakwa kemudian membuang pil double L tersebut, tetapi ketahuan Polisi, sehingga Terdakwa beserta barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil double L dan sepeda motor Viar warna hitam Nopol AG 6473 BB yang Terdakwa kendarai diamankan oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 Wib dari Sdr. Petot (DPO) dengan membelinya seharga Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di Desa Prigi, Kecamatan Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan rencananya pil double L tersebut akan Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa, untuk 1000 (seribu) butir Terdakwa menjualnya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 3 (tiga) kali menjual pil double L kepada teman Terdakwa, di mana Terdakwa mendapatkan pil double L dari Sdri. MAMI beralamat di Kediri;
Bahwa benar Pil Double L kandungannya berupa Triheksifinidil HCl, bukan termasuk golongan narkotika dan psikotropika, mengandung bahan aktif yang termasuk dalam golongan obat keras, dan untuk memperoleh obat ini harus dengan resep dokter yang hanya dapat dilayani diapotik, rumah sakit atau Puskesmas;
Bahwa benar Tablet putih berlogo LL (Double L) yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merek dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle, dimana sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di BPOM, karena obat tersebut banyak disalahgunakan, dengan demikian Tablet Double L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak disertai adanya ijin edar;
Bahwa Terdakwa bekerja dan tidak memiliki keahlian atau kewenangan (ijin) untuk mengedarkan pil jenis Triheksifinidil HCI;
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara sejenis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo. 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang selaku subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas suatu perbuatan yang dilakukannya. Setiap orang di sini menunjuk pada subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno yang telah diperiksa identitasnya, di mana Terdakwa mengakui dan membenarkan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan sebagai diri Terdakwa, dan Majelis Hakim juga tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa di samping itu, dalam penilaian Majelis Hakim, selama proses persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dan mengikutinya dengan baik, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani, cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa kesengajaan menghendaki adanya dua syarat yaitu kehendak dan pengetahuan. Kehendak adalah apa yang dikehendaki oleh si pelaku ketika melakukan perbuatan itu, sedangkan pengetahuan adalah apa yang dibayangkan/diketahui oleh si pelaku ketika melakukan perbuatan itu. Teorisi hukum menyebutnya dengan teori kehendak (willen) dan teori pengetahuan (weten);
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” tidak ada dijelaskan oleh Undang-Undang. Menurut Teori Ilmu Hukum dalam menetapkan perbuatan tertentu disengaja atau tidak, dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: (1) perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak); (2) perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak/willen); dan (3) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan/weten). Menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam menentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa teori pengetahuan adalah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktik hukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan. Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan ”peredaran obat-obatan illegal” terletak pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni pelaku mengetahui bahwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dilarang oleh Hukum dan Pelaku juga mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan mengakibatkan gangguan (membahayakan) kesehatan. Untuk mengetahuinya, cukup dibuktikan tingkat pengetahuan atau intelektualitas pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan surat bukti dan barang bukti, diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015, sekira pukul 10.15 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah mengedarkan pil double L. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: awalnya Terdakwa mendapatkan pil double L sejumlah 2000 (dua ribu) butir pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 Wib dari Sdr. Petot (DPO) dengan membelinya seharga Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di Desa Prigi, Kecamatan Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan rencananya pil double L tersebut akan Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa, untuk 1000 (seribu) butir Terdakwa menjualnya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Sebelumnya Terdakwa juga telah 3 (tiga) kali menjual pil double L kepada teman-teman Terdakwa, di mana Terdakwa mendapatkan pil double L dari Sdri. MAMI beralamat di Kediri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli MASDUKI, M.Kes, diketahui bahwa Tablet putih berlogo LL (Double L) yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merek dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle, dimana sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di BPOM, karena obat tersebut banyak disalahgunakan, dengan demikian Tablet Double L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak disertai adanya ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, terbukti bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas pula, Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa sebagai seorang yang telah dewasa dan sehat secara jasmani maupun ruhani, patut kiranya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan jual beli obat, hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan penuh kesadaran dan Terdakwa dipandang dapat mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, yaitu obat keras yang dikonsumsi tanpa resep dari pihak yang berwenang (dokter) dapat membahayakan kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah tebukti dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur Pasal 197 jo. 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Pasal 197 jo. 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno, haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 2000 (dua ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik, oleh karena merupakan barang yang tidak ada ijin edarnya, maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam, Nopol: AG-6473-BB yang telah disita dari Terdakwa, oleh karena merupakan alat transportasi yang bukan merupakan alat yang secara khusus dipergunakan untuk melakukan tindak, dan demi alasan kemanusiaan, maka barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana sejenis;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap layak, adil, dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar.”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
2000 (dua ribu) butir pil double L dalam bungkus plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam, Nopol: AG-6473-BB, dikembalikan kepada Terdakwa Luki Iwan Purwanto Bin Sutrisno.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Senin, tanggal 11 April2016, oleh kami Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Decky Arianto Safe Nitbani, S.H., M.H., dan Syihabuddin, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yuli Supriyamantoko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta dihadiri oleh Idham Kholid, S.H, M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Decky Arianto Safe Nitbani, S.H., M.H. Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.
Syihabuddin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Yuli Supriyamantoko, S.H.