422/PID.SUS/2013/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 422/PID.SUS/2013/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALDI ANWAR BIN SAHRONI
HUKUM 4 BULAN
-
P
U T U S A N
Nomor : 422/PID.SUS/2013/PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ALDI ANWAR BIN SAHRONI;
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/ 22 Maret 1995;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Peusar Rt. 04/01 Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : ---;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALDI ANWAR BIN SAHRONI bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALDI ANWAR BIN SAHRONI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah box Laptop merk HP warna hitam IMEI : 3A023BF00-HY8-G;
1 (satu) buah box Notebook Merk AXIOO, IMEI : NBAXCJMD623XUS31
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan EGI (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 212 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perum Muncul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut
Awalnya terdakwa dan Egi (daftar pencarian orang) mengendarai sepeda motor merk Honda Bet warna merah milik Egi kemudian pada saat melewati rumah milik saksi Supriyadi, M.Si Bin H. Asnata terdakwa melihat rumah tersebut kosong serta pintu dan jendelanya di kunci rapat kemudian timbul niat terdakwa dan Egi untuk mengambil barang-barang dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa dan Egi mendekati samping rumah tersebut lalu memanjat tangga steger yang ada disamping rumah tersebut kemudian naik ke tembok samping rumah tersebut setelah itu naik ke lantai 2 lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak dikunci setelah itu masuk menuju lantai 1 lalu masuk kedalam kamar saksi Supriyadi lalu tanpa izin terdakwa mengambil sebuah tas yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung sedangkan Egi mengambil 1 (satu) buah notebook merk Axio setelah itu terdakwa dan Egi keluar melalui jalan yang sama dengan membawa pergi barang – barang tersebut;
Bahwa kemudian barang berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver terdakwa jual kepada Nyingying (daftar pencarian orang) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Samsung terdakwa pergunakan namun hilang ditengah jalan dan 1 (satu) buah Notebook merk Axio di jual oleh Egi dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Gunawan dan saksi Joko Supando Bin Sarno dan saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah mengambil 1 (stu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit HP Merk Samsung, 1 (satu) buah notebook merk Axio bersama dengan EGI di Perum Muncul Permai Blok A 06/19 Rt. 05/04 Desa Munjul Kec. Solear Kabupaten Tangerang, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Atas perbuatan terdakwa saksi Supriyadi, M.Si Bin H. Asnata mengalami kerugian sekitar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
Saksi SUPRIYADI, M.Si bin (alm) H. ASNATA :
Bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan BAP;
Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012, sekitar jam 16.00 Wib di Perum Munjul Permai Blok A 06/19 RT. 05/04 Ds. Munjul Kec. Solear, Kab. Tangerang ;
Bahwa barang-barang yang hilang adalah 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit notebook merk AXIOO warna hitam, 1 (satu) handphone merk Samsung, 1 (satu) buah buku tabungan bank CIMB Niaga an. Saksi dan total kerugian yang saksi alami sebesar Rp.9.500.000,- ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 jam 09.00 Wib saksi berangkat ke Cirebon dan pada saat itu ada pembantu yang bekerja dirumah bernama saksi ADE SUMARNI yang datang pagi hingga sore, kemudian saksi berpesan kepada saksi ADE SUMARNI untuk mengunci rumah jika pekerjaan dirumah telah selesai dan kunci diserahkan kepada saksi SUWANTO yang bertugas menjaga rumah selama saksi pergi;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat telepon dari saksi SUWANTO bahwa kamar acak-acakan, kemudian par hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 07.00 wib saksi berangkat dari Cirebon dan sampai dirumah jam 15.00 Wib lalu bertemu saksi SUWANTO dan langsung mengecek rumah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JOKO SUPANDO Bin SARNO:
Bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan BAP;
Bahwa saksi yang menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Perum Munjul Permai Ds. Munjul Kec. Solear Kab. Tangerang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 17.00 Wib terdakwa hendak melakukan pencurian;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit Notebook Merk Axioo dan 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna merah silver telah dijual dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit notebook merk Axioo di jual dengan harga Rp.400.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan ALDI ANWAR BIN SAHRONI telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan di Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 16.00 Wib di Perum Munjul Permai Blok A 06/19 Rt. 05/04 Ds. Munjul Kec. Solear Kab. Tangerang ;
Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan EGI;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah milik EGI, kemudian bersama dengan EGI melewati sebuah rumah yang dalam keadaan sepi;
Bahwa kemudian terdakwa memarkir sepeda motor tersebut didepan rumah tersebut lalu terdakwa bersama EGI memanjat tangga steger disamping rumah, kemudian naik ketembok samping lalu naik ke lantai 2 yang tidak dipagar;
Bahwa Kemudian terdakwa bersama EGI masuk kedalam kamar dilantai 1 yang tidak dikunci dan mengambil sebuah tas yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit notebook merk AXIOO warna hitam, 1 (satu) handphone merk Samsung;
Bahwa Terdakwa dan EGI keluar dengan jalan yang sama;
Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna silver dijual kepada Sdr. Nyingnying di Bundaran Citra Raya, Cikupa dengan harga Rp.1.500.000,- dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- dan 1 (satu) unit Notebook merk AXIOO dijual kepada teman Sdr. EGI yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.400.000,- dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.200.000,- sedangkan HP Merk Samsung terdakwa pergunakan sendiri akan tetapi sekarang sudah hilang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah box Laptop merk HP warna hitam IMEI : 3A023BF00-HY8-G;
1 (satu) buah box Notebook merk AXIOI, IMEI : NBAXCJMD623XUS31;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa ;
Mengambil;
Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan mengambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim, bahwa seluruh unsur-unsur melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP telah terpenuhi, dan oleh karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” untuk itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan SUPRIYADI M.Si bin H. ASNATA (alm);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALDI ANWAR BIN SAHRONI, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALDI ANWAR BIN SAHRONI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah box Laptop merk HP warna hitam IMEI : 3A023BF00-HY8-G;
1 (satu) buah box Notebook merk AXIOI, IMEI : NBAXCJMD623XUS31;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus oleh STEERY M. RANTUNG, SH.,MH. sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 26 MARET 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dibantu oleh Panitera Pengganti, TITI YULIATI, SH, dihadapan REZA OKTAVIAN, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan dihadiri oleh Terdakwa;
PANITERA PENGGANTI, TITI YULIATI, SH | HAKIM TUNGGAL, STEERY M. RANTUNG., SH.,MH. . |