129/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 129/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BASRI Bin BAHIR
-MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa BASRI Bin BAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang” sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ï€ Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ï€ Memerintahkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya yang berwarna coklat, Dimusnahkan ; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 129/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : BASRI Bin BAHIR ;
Tempat lahir : Kinabalu ;
Umur / Tgl lahir : 30 Tahun / 30 Januari 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Ditangkap pada tanggal 10 Desember 2011 Nomor : A.5/303/XII/2011/Reskrim ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 10 Desember 2011 Nomor : SPP/300/XII/2011/Reskrim, sejak tanggal 10 Desember 2011 sampai dengan tanggal 29 Desember 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 29 Desember 2011 Nomor : 2175/Q.4.15/Epp.2/12/2011, sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal 07 Februari 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 03 Februari 2012 Nomor : 53/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk, sejak tanggal 08 Februari 2012 sampai dengan tanggal 08 Maret 2012 ;
Perpanjangan Penahanan kembali oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 07 Maret 2012 Nomor : 53/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk, sejak tanggal 09 Maret 2012 sampai dengan tanggal 07 April 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 05 April 2012 No.Print-58/Q.4.15/Ep.2/04/2012, sejak tanggal 05 April 2012 sampai dengan tanggal 24 April 2012 ;
7. Ditahan oleh ------------------------------
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 13 April 2012 Nomor : 155/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk, sejak tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal 12 Mei 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 08 Mei 2012 Nomor : 155/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk sejak tanggal 13 Mei 2012 sampai dengan tanggal 11 Juli 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 129/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada No. REG. PERK.PDM – 75/TRK/Ep.1/04/2012 tanggal 06 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BASRI Bin BAHIR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan, yang ditujukan terhadap orang, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan alternative ketiga jaksa penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BASRI Bin BAHIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah buah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan ------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-75/TRK/Ep.1/04/2012 tanggal 09 April 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU,
Bahwa ia terdakwa BASRI Bin BAHIR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Nopember 2011 bertempat di tempat tinggal terdakwa di Jl.Kusuma Bangsa Kel.Gunung lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dan WINDA AMANTHA sekira bulan Februari tahun 2009 didaerah Sangata Kab.Kutai Timur, lalu antara terdakwa dan WINDA AMANTHA menjalin hubungan khusus / pacaran. Kemudian terdakwa dan WINDA AMANTHA pindah ke Kota Samarinda dan tinggal Kota Samarinda sekitar 4 (empat) bulan.
Pada bulan Oktober 2011 terdakwa bersama WINDA AMANTHA pindah lagi ke Kota Tarakan, sesampainya di Kota Tarakan, WINDA AMANTHA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Lokalisasi Sungai Bengawan namun WINDA AMANTHA menyampaikan kepada terdakwa apabila WINDA AMANTHA tidak tahan bekerja di Lokalisasi tersebut. Kemudian terdakwa minta tolong kepada temannya yang bernama IPING untuk mencarikan kamar di Hotel Sarinah sebagai tempat WINDA AMANTHA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK).
Bahwa selama ----------------------------
Bahwa selama menjalin hubungan khusus / pacaran dengan WINDA AMANTHA, terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, sehingga sebagian besar pendapatan yang didapatkan WINDA AMANTHA dari bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
Sekira bulan Nopember 2011, WINDA AMANTHA menyampaikan kepada terdakwa bahwa WINDA AMANTHA ingin berpisah dengan terdakwa dan tidak mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dikarenakan sakit dan capek. Namun terdakwa marah, dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau badik serta diancam mau disiram air keras, hingga akhirnya terdakwa takut dan menjalankan pekerjaannya sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU,
KEDUA,
Bahwa ia terdakwa BASRI Bin BAHIR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Nopember 2011 bertempat di tempat tinggal terdakwa di Jl.Kusuma Bangsa Kel.Gunung lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dan WINDA AMANTHA sekira bulan Februari tahun 2009 didaerah Sangata Kab.Kutai Timur, lalu antara terdakwa dan WINDA AMANTHA menjalin hubungan khusus / pacaran. Kemudian terdakwa dan WINDA AMANTHA pindah ke Kota Samarinda dan tinggal Kota Samarinda sekitar 4 (empat) bulan.
Pada bulan Oktober 2011 terdakwa bersama WINDA AMANTHA pindah lagi
ke Kota Tarakan ----------------------------
ke Kota Tarakan, sesampainya di Kota Tarakan, WINDA AMANTHA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Lokalisasi Sungai Bengawan namun WINDA AMANTHA menyampaikan kepada terdakwa apabila WINDA AMANTHA tidak tahan bekerja di Lokalisasi tersebut. Kemudian terdakwa minta tolong kepada temannya yang bernama IPING untuk mencarikan kamar di Hotel Sarinah sebagai tempat WINDA AMANTHA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK).
Bahwa selama menjalin hubungan khusus / pacaran dengan WINDA AMANTHA, terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, sehingga sebagian besar pendapatan yang didapatkan WINDA AMANTHA dari bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
Sekira bulan Nopember 2011, WINDA AMANTHA menyampaikan kepada terdakwa bahwa WINDA AMANTHA ingin berpisah dengan terdakwa dan tidak mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dikarenakan sakit dan capek. Namun terdakwa marah, dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau badik serta diancam mau disiram air keras, hingga akhirnya terdakwa takut dan menjalankan pekerjaannya sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU,
KETIGA,
Bahwa ia terdakwa BASRI Bin BAHIR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Nopember 2011 bertempat di tempat tinggal terdakwa di Jl.Kusuma Bangsa Kel.Gunung lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan yang lain atau dengan suatu tindakan yang tidak menyenangkan ataupun dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman akan melakukan suatu tindakan yang lain atau dengan ancaman akan melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, yang ditujukan terhadap orang itu sendiri atau terhadap pihak ketiga, memaksa orang lain
untuk melakukan ---------------------------
untuk melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu yang ditujukan terhadap WINDA AMANTHA, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dan WINDA AMANTHA sekira bulan Februari tahun 2009 didaerah Sangata Kab.Kutai Timur, lalu antara terdakwa dan WINDA AMANTHA menjalin hubungan khusus / pacaran. Kemudian terdakwa dan WINDA AMANTHA pindah ke Kota Samarinda dan tinggal Kota Samarinda sekitar 4 (empat) bulan.
Pada bulan Oktober 2011 terdakwa bersama WINDA AMANTHA pindah lagi ke Kota Tarakan, sesampainya di Kota Tarakan, WINDA AMANTHA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Lokalisasi Sungai Bengawan namun WINDA AMANTHA menyampaikan kepada terdakwa apabila WINDA AMANTHA tidak tahan bekerja di Lokalisasi tersebut. Kemudian terdakwa minta tolong kepada temannya yang bernama IPING untuk mencarikan kamar di Hotel Sarinah sebagai tempat WINDA AMANTHA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK).
Bahwa selama menjalin hubungan khusus / pacaran dengan WINDA AMANTHA, terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, sehingga sebagian besar pendapatan yang didapatkan WINDA AMANTHA dari bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
Sekira bulan Nopember 2011, WINDA AMANTHA menyampaikan kepada terdakwa bahwa WINDA AMANTHA ingin berpisah dengan terdakwa dan tidak mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dikarenakan sakit dan capek. Namun terdakwa marah, dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau badik serta diancam mau disiram air keras, hingga akhirnya terdakwa takut dan menjalankan pekerjaannya sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa dan menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama : WINDA AMANTHA BINTI SUUD, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa hubungan ----------------------
Bahwa hubungan antara saksi dengan terdakwa adalah berpacaran ;
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan terdakwa sekitar tahun 2010 pada saat saksi bekerja sebagai pekerja seks komersiil (PSK) di Lokalisasi Kampung Kajang Kecamatan Sangata Kabupaten Kutai Timur hingga saksi dan Terdakwa berpacaran setelah itu saksi dibawa oleh Terdakwa ke lokalisasi Solong Kota Samarinda dan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) selama sekitar 5 (lima) bulan;
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2011 terdakwa membawa lagi saksi ke Tarakan dan sesampainya saksi di Tarakan saksi bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Lokalisasi Sungai Bengawan sekitar 1 (satu) minggu dan selanjutnya pindah ke Hotel Sarinah dan sampai sekarang saksi bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Hotel Sarinah ;
Bahwa saksi membayar kamar setiap malamnya di Hotel Sarinah sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan setiap harinya saksi melayani tamu sebanyak 7 (tujuh) orang sampai dengan 11 (sebelas) orang dengan jumlah uang yang saksi dapatkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa sebagian besar uang yang saksi dapatkan selama saksi bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang berada di Jl.Kusuma Bangsa Kel.Gunung lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan saksi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi ingin berpisah dengan Terdakwa dan tidak mau lagi bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) karena sakit dan capek namun terdakwa marah dan mengancam akan membunuh saksi dengan menggunakan pisau badik serta akan disiram dengan air keras ;
Bahwa oleh karena ancaman terdakwa akan membunuh saksi dengan menggunakan pisau dan akan menyiram saksi dengan air keras maka saksi tetap bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) ;
Bahwa selama saksi berpacaran dengan Terdakwa dan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) saksi sering mendapatkan perlakuan kasar atau kekerasan atau ancaman kekerasan apabila saksi meninggalkan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa ------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa di depan persidangan juga telah dibacakan keterangan saksi SYARKIA Alias KIA Binti MUSA NUSURAH dalam Berita Acara Penyidik yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Hotel Sarinah saksi mengetahui dari saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD bahwa saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) oleh pacarnya yaitu Terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 saksi bertemu dengan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD di Hotel Sarinah karena waktu itu saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD akan menjalankan pekerjaannya Pekerja Seks Komersiil (PSK) sedangkan saksi bekerja sebagai Ladies di Karokean yang juga berada di Hotel Sarinah ;
Bahwa pada waktu saksi WINDA AMANTHA Binti SUUD juga menceritakan kepada saksi selain dipekerjakan oleh Terdakwa sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK), terdakwa juga mengambil uang yang didapat saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD dari pekerjaannya sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dan apabila saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD tidak memberikan uang tersebut maka saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD dipukul dan dianiaya juga diancam akan disakiti kalau tidak mau kerja dan meninggalkan terdakwa ;
Bahwa dari keterangan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD kepada saksi ternyata saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD sudah ada dalam penguasaan terdakwa sejak 3 (tiga) tahun dimana sebelumnya saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Sangata Kabupaten Kutai Timur kemudian pindah ke Kota Samarinda dan sebelum di Hotel Sarinah di Sungai Bengawan dan hasil dari pekerjaan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD diambil oleh Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD saksi menyarankan kepada saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi namun waktu itu saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD masih takut dan menyarankan untuk meninggalkan
terdakwa ; ------------------------------------
terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD adalah berpacaran dan seperti suami istri namun belum menikah secara sah;
Bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sekitar 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan ;
Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD sekitar bulan Februari 2009 di Lokalisasi Wisma Sangata, Kabupaten Kutai Timur ;
Bahwa pada saat berkenalan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dan setelah itu hubungan antara terdakwa dan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD terjalin ;
Bahwa kemudian saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD berhenti bekerja di Sangata dan pindah ke Kota Samarinda dan terdakwa mengantarkannya ;
Bahwa sekitar tahun 2010 terdakwa berniat ke Tarakan dan akhirnya saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD memaksa terdakwa untuk membawanya dan akhirnya terdakwa membawanya ;
Bahwa sesampainya di Tarakan sekitar bulan Oktober 2011 saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Lokalisasi Sungai Bengawan sekitar 8 (delapan) hari dan setelah itu saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD mengatakan kepada Terdakwa kalau dia tidak tahan bekerja di Lokalisasi tersebut dan terdakwa meminta tolong kepada temannya yang bernama IPING untuk mencarikan kamar di Hotel Sarinah dan akhirnya saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD pindah bekerja di Hotel Sarinah sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Kel.Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan terdakwa pernah mengancam saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan
oleh Penuntut Umum berupa : ---------
oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh penyidik dan di persidangan telah pula ditunjukkan dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar hubungan terdakwa dengan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD adalah berpacaran dan seperti suami istri namun belum menikah secara sah ;
Bahwa benar hubungan tersebut sudah berlangsung sekitar 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan ;
Bahwa benar awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD sekitar bulan Februari 2009 di Lokalisasi Wisma Sangata, Kabupaten Kutai Timur ;
Bahwa benar pada saat berkenalan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) dan setelah itu hubungan antara terdakwa dan saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD terjalin ;
Bahwa benar kemudian saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD berhenti bekerja di Sangata dan pindah ke Kota Samarinda dan terdakwa mengantarkannya ;
Bahwa benar sekitar tahun 2010 terdakwa berniat ke Tarakan dan akhirnya saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD memaksa terdakwa untuk membawanya dan akhirnya terdakwa membawanya ;
Bahwa benar sesampainya di Tarakan sekitar bulan Oktober 2011 saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Lokalisasi Sungai Bengawan sekitar 8 (delapan) hari
Bahwa benar setelah itu saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD mengatakan kepada Terdakwa kalau dia tidak tahan bekerja di Lokalisasi tersebut dan terdakwa meminta tolong kepada temannya yang bernama IPING untuk mencarikan kamar di Hotel Sarinah dan akhirnya saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD pindah bekerja di Hotel Sarinah sebagai Pekerja Seks
Komersiil (PSK) ; --------------------------
Komersiil (PSK) ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Kel.Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan terdakwa pernah mengancam saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat, maka dapat disimpulkan suatu fakta dari fakta tersebut selanjutnya akan di konstatir dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan dimana apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal yang yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah, dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan Dakwaan Berbentuk Alternatif yaitu sebagai berikut :
KESATU :
Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
ATAU,
KEDUA :
Pasal 12 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
ATAU,
KETIGA :
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif maka berikut Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Ketiga yang lebih mendekati fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan Melawan Hukum Memaksa orang lain untuk membuat, tiada
membuat --------------------------------------
membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Barangsiapa” adalah yang berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakan terhadap terdakwa BASRI Bin BAHIR, kemudian penahanan dari Penuntut Umum, Penetapan penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berikutnya Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa BASRI Bin BAHIR terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa BASRI Bin BAHIR yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi ;
2. Unsur “Dengan Melawan ------------
2. Unsur “Dengan Melawan Hukum Memaksa orang lain untuk membuat, tiada membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan uraian unsur tersebut adalah memaksa orang untuk melakukan sesuatu perbuatan sedemikian rupa sehingga orang yang dipaksa itu bertindak bertentangan dengan kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud paksaan dalam unsur ini adalah paksaan yang melawan hak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut dapat disimpulkan syarat-syarat sehingga unsur ini terpenuhi adalah :
Bahwa ada seseorang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu ;
Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, atau ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan sebagaimana rumusan Pasal 89 KUHP adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi, sedangkan didalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) dijelaskan arti daripada “melakukan kekerasan” ialah “menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit yang sangat, pingsan artinya “hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya”, misalnya karena minum racun atau obat-obat lainnya yang menyebabkan tidak ingat lagi, orang yang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya, “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya seperti orang yang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya terkurung dalam kamar terkena suntikan, sehingga orang itu menjadi lumpuh, orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa
yang terjadi atas dirinya ; -----------------
yang terjadi atas dirinya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dapat disimpulkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Kel.Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan terdakwa pernah mengancam saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau badik yang berwarna coklat karena saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD memutuskan hubungan dengan terdakwa dan meninggalkan terdakwa serta mau berhenti bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Hotel Sarinah Tarakan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa, ternyata maksud terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau badik milik terdakwa tersebut agar saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD tidak berhenti bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Hotel Sarinah Tarakan dan tidak memutuskan hubungan terdakwa dan tidak meninggalkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau badik berwarna coklat milik terdakwa tersebut apabila dihubungkan dengan uraian penjelasan diatas dapat disimpulkan perbuatan tersebut adalah dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan melawan hukum memaksa orang lain ;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa mengancam dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau badik milik terdakwa tersebut agar saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD tidak berhenti bekerja sebagai Pekerja Seks Komersiil (PSK) di Hotel Sarinah Tarakan dan tidak memutuskan hubungan terdakwa dan tidak meninggalkan terdakwa dapat disimpulkan sebagai perbuatan orang lain yang dipaksa untuk membuat dengan perbuatan tidak menyenangkan baik terhadap orang itu yaitu saksi WINDA AMANTHA BINTI SUUD ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur tersebut maka kesemua unsur Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa ------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur pada Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP maka Dakwaan Ketiga Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Dakwaan Ketiga Penuntut Umum maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya yang berwarna coklat, oleh karena barang bukti tersebut adalah berupa senjata tajam yang berbahaya dalam penggunaannya maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan mengakibatkan trauma yang mendalam bagi saksi WINDA AMANTHA Binti SUUD ;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap pacar terdakwa sendiri yang seharusnya terdakwa harus melindungi dan mengayominya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesal perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan pasal-pasal lain dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BASRI Bin BAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang” sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya yang berwarna coklat, Dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : RABU, tanggal 13 JUNI DUA RIBU DUA BELAS oleh kami : JEMMY TANJUNG UTAMA,SH. selaku Hakim Ketua Sidang, EDY ANTONNO, SH. dan ANDRY SIMBOLON,SH.MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 13 April 2012 Nomor : 129/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan
dalam persidangan -------------------------
dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MARTINCE.Bsc. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh RUDI SUSANTA,SH. Penuntut Umum dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. EDY ANTONNO, SH. JEMMY TANJUNG UTAMA, SH.
Hakim Anggota,
2. ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MARTINCE, Bsc.