220/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Syariffuddin alias Arif Bin Juddin
1. Menyatakan Terdakwa Syariffuddin alias Arif Bin Juddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan Narkotika serta tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu. - 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu. - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau. - 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring. - 1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru. - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor). - 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Syariffuddin als. Arif Bin Juddin
2. Tempat lahir : Batakan
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun /2 Juni 1982
4. Jenis kelamin : Laki-Laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Pariwisata RT. 017 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dan/atau Jl. Muhara Tanjung Dewa RT. 003 RW. 001 Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/48/III/2020/ Satresnarkoba, tanggal 28 Maret 2020;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Pengacara/Advokat Anggota Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, dari Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia beralamat di Jalan Ahmad Yani, Sarang Halang Nomor 289 RT.005 RW.03, Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 24 Agustus 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 220/Pen.Pid/2020/PN Pli tanggal 12 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 12 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYARIFFUDDIN Alias ARIF Bin JUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan Narkotika dan menguasai Narkotika jenis sabu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 76J ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 DAN Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, sesuai dakwaan alternatif KESATU dan KEDUA Alternatif KEDUA Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIFFUDDIN Alias ARIF Bin JUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau.
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring.
1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru.
1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor).
1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard terpasang 085245463016;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya oleh karena itu memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
KESATU
Bahwa terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2020, atau setidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDDIN yang beralamat di Jalan Pariwisata Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika , yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 25 Maret 2020 pada saat terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDDIN sedang dirumahnya kemudian terdakwa didatangi oleh Anak terdakwa yakni Saksi MIFTAHUL IKHWAN, yang mana pada hari itu Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN tidur menginap ditempat terdakwa. Kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020 pada siang harinya terdakwa mengajak Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN pergi menuju Banjarmasin ketempat teman terdakwa, yang mana pada saat di Banjarmasin tersebut terdakwa kemudian memberikan Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN makan dan minum, dimana pada saat itu Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN tidak mengetahui kegiatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa. Kemudian setelah terdakwa selesai bertemu dengan teman-temanya tersebut selanjutnya terdakwa kembali mengajak Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN untuk kembali pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pariwisata Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sesampainya dirumah terdakwa tersebut kondisi pada saat itu sudah malam hari, yang mana setelah itu terdakwa dan Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN langsung istirahat untuk tidur malam. Kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari jumat pagi tanggal 27 Maret 2020 pada saat Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN selesai Sarapan pagi dan Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN sedang berada dikamar kemudian terdakwa mendatangi Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN dan selanjutnya terdakwa menyuruh Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN untuk menghisap asap pembakaran narkotika jenis sabu yang pada saat itu sudah terdapat dalam 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang terangkai dengan pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu yang pada saat itu dibakar terdakwa dengan menggunakan korak api mancis sebagai kompor dan terangkai pula dengan 2 (dua) buah sedotan pada sisi lain bong, dimana pada saat itu terdakwa menyuruh Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN untuk mengisap asap pembakaran narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Kemudian setelah Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN mau menghisap asap pembakaran narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menyuruh Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN untuk kembali bermain diruang tengah hingga pada sore harinya kemudian Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN pulang kerumah ibu kandungnya yakni Saksi ANITA yang tinggal di Jalan Muara Tanjung Dewa RT. 003/RW. 001 Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 28 maret 2020 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa menelfon Anak terdakwa yang bernama Anak Saksi RIAN HIDAYAT, yang mana pada saat itu terdakwa meminta kepada Anak Saksi RIAN HIDAYAT untuk menjemput adik terdakwa yakni Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN untuk diantarkan kerumah terdakwa. Mendengar permintaan terdakwa selanjutnya Anak Saksi RIAN HIDAYAT yang pada saat itu sedang berada dirumah temanya kemudian langsung pulang menuju kerumah Saksi ANITA, yang mana pada saat ditengah perjalan Anak Saksi RIAN HIDAYAT bertemu dengan Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda dengan tujuan menuju ketempat rumah terdakwa, dimana pada saat bertemu dengan Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN kemudian Anak Saksi RIAN HIDAYAT menyampaikan pesan dari terdakwa kepada Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN bahwa Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN disuruh ketempat terdakwa. Setelah mendengar pesan dari Anak Saksi RIAN HIDAYAT kemudian Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN langsung menuju kerumah terdakwa sedangkan Anak Saksi RIAN HIDAYAT menuju kerumah Saksi ANITA yang merupakan ibu kandungnya, dimana sesampainya Anak Saksi RIAN HIDAYAT dirumahnya kemudian Saksi ANITA menyuruh Saksi RAHMAT HIDYAT untuk menyusul adiknya yakni Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN menuju kerumah terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDDIN yang merupakan ayah kandung Anak Saksi RIAN HIDAYAT. Selanjutnya sesampainya Anak Saksi RIAN HIDAYAT dirumah terdakwa kemudian Anak Saksi RIAN HIDAYAT melihat Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN pada saat itu baru selesai makan mie, yang mana setelah itu tiba-tiba terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDDIN menawarkan narkotika jenis sabu yang sudah terdapat dalam pipet kaca yang terangkai lengkap dengan bong kepada Anak Saksi RIAN HIDAYAT dengan mengatakan “Handak meisap sabu kah (maukah menggunakan sabu)”, yang mana pada saat itu dijawab oleh Anak Saksi RIAN HIDAYAT dengan mengatakan “Kada Handak (tidak mau)”. Mendengar jawaban dari Anak Saksi RIAN HIDAYAT kemudian terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Anak saksi MIFTAHUL IKHWAN yang merupakan adik dari Anak Saksi RIAN HIDAYAT dengan mengatakan Handak kah ? Nah Lajui diisap ! (mau kah ?, cepat dihisap!)”, yang mana saat itu dijawab oleh Anak saksi MIFTAHUL IKHWAN dengan mengatakan “Kada Handak, pahit (tidak mau rasanya pahit)”, mendengar jawaban dari Anak saksi MIFTAHUL IKHWAN kemudian terdakwa kembali mengatakan “takutan kah ada kaka ikam (takut kah ada kakak kamu?)”. Mendegar hal itu kemudian Anak Saksi RIAN HIDAYAT mengatakan “Beapa menawari ading sabu, kalo ngalih becari duit ? (untuk apa menawarkan adik sabu, nanti susah mencari uang), yang kemudian pernyatan dari Anak Saksi RIAN HIDAYAT dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “alahan semangat becari duit amun menyabu (malahan semangat mencari uang bila menghisap sabu). Mendegar perkataan dari terdakwa tersebut selanjutnya Saksi RIAN HIDAYAT langsung pamit pulang menuju kerumah Saksi ANITA yang merupakan ibu kandungnya yang beralamat Jl. Muara Tanjung Dewa,Rt/003 Rw/001 Ds. Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut. Kemudian setelah Anak Saksi RIAN HIDAYAT pulang selanjutny terdakwa kembali menawarkan kepada Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN untuk mengisap narkotika jenis sabu, yang mana setelah disuruh oleh terdakwa tersebut akhirnya Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN mau mengisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan, yang mana setelah Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN mau menghisap narkotika jenis sabu tersebut kemudian Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN kembali bermain diruang tengah rumah milik terdakwa hingga Saksi ANITA yang merupakan ibu kandung dari Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN menghubungi terdakwa dan kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan Anak Saksi MIFTAHUL IKHWAN pulang kerumah saksi ANITA.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD Hadjie Boejasin Pelaihari dengan Nomor LAB : 2003300084 (kelas II) pada tanggal 30 Maret 2020 yang dilakukan oleh dr. WINDU NAFIKA, dr. Sp. PK selaku Dokter Penanggung jawab terhadap Permintaan Pemeriksaan Urine Atas nama MIFTAHUL IKHWAN dengan hasil pengujian Metamphetamine (+).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76j Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN;
KEDUA
PERTAMA;
Bahwa Terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDIN, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Pariwisata Rt.017 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan terdakwa menerima narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar jam 20.30 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pariwisata Rt.017 Desa Batakan Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor) yang ditemukan disamping kulkas terdakwa, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic warna hijau yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna gold dengan nomor sim card terpasang 085245463016 ditemukan di atas kulkas terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr SUPI (DPO) dan telah meminta narkotika jenis sabu kepada Sdr SUPI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yang transaksi terakhir dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 21.40 WITA yang dilakukan terdakwa dengan sistem ranjau yaitu awalnya terdakwa menghubungi Sdr SUPI (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu lalu Sdr SUPI (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan di depan pagar sekolahan SMP Batakan Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut yang diletakkan dalam kotak rokok LA 16 warna merah kemudian narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.20.03533 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Dri Waskitho, S,Si., Apt., M. Sc yang selesai diuji dan dikeluarkan pada hari Jum’at 3 April 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU;
KEDUA
Bahwa terdakwa SYARIFFUDDIN Als ARIF Bin JUDIN, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Pariwisata Rt.017 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan terdakwa menerima narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar jam 20.30 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pariwisata Rt.017 Desa Batakan Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor) yang ditemukan disamping kulkas terdakwa, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic warna hijau yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna gold dengan nomor sim card terpasang 085245463016 ditemukan di atas kulkas terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.20.03533 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Dri Waskitho, S,Si., Apt., M. Sc yang selesai diuji dan dikeluarkan pada hari Jum’at 3 April 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 (satu) : Ujang Sutardi Bin H. Kenang Kodir, memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi 1 (satu) tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluaga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 1 (satu) mengerti dihadirkan didalam persidangan sebagai saksi dalam perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi 1 (satu) adalah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Pariwisata RT. 017 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Saksi 1 (satu) mendapatkan tugas untuk melakukan proses penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan beberapa Anggota Tim Satresarkoba Polres Tanah Laut lainnya;
Bahwa penangkapan Terdakwa berawal dari adanya laporan Saudari Anita Binti Halui bahwa Terdakwa memiliki, mengkonsumsi dan memberikan narkotika jenis sabu kepada Anak Saksi/Korban Miftahul Ikhwan Bin Syarifuddin, menanggapi laporan tersebut Saksi 1 (satu) kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di rumah yang ditempati Terdakwa tersebut, setelah melakukan penggeledahan Saksi 1 (satu) menemukan barang bukti berupa pipet kaca dan plastik transparan yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan barang bukti lain yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi 1 (satu) membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang yang bernama Saudara Supi yang tinggal di Kota Banjarmasin dengan cara memintanya;
Bahwa Terdakwa mengaku sudah 3 (tiga) kali meminta Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saudara Supi tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa mengaku telah memberikan Narkotika jenis sabu yang sempat dikonsumsinya kepada Saksi/Anak Korban Miftahul Ikhwan bin Syariffudin yang merupakan anak kandung dari Terdakwa ketika Saksi/Anak Korban sedang bersama Terdakwa dengan cara memberikan dan menyuruh Saksi/Anak Korban untuk ikut menghisap Narkotika jenis sabu;
Bahwa pada saat Terdakwa menyuruh Saksi/Anak Korban untuk menghisap Narkotika jenis sabu, Saksi/Anak Korban tidak menolaknya dan langsung menghisapnya;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi/Anak Korban Miftahul Ikhwan bin Syariffudin tidak sedang berada bersama Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dilakukan tes urine kepada Saksi/Anak Korban Miftahul Ikhwan bin Syariffudin dan hasilnya positif mengandung metamfetamin;
Bahwa terhadap Terdakwa juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Saksi 1 (satu) mengetahui Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menggunakan, menyimpan ataupun membawa Narkotika dalam bentuk atau jenis apapun serta Terdakwa juga bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan seperti dokter, apoteker ataupun tenaga medis lainnya;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum terkait perbuatan pidana Narkotika jenis sabu;
Terhadap keterangan Saksi 1 (satu), Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Saksi 2 (dua): Muhammad Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif, memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi 2 (dua) tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluaga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 2 (dua) mengerti dihadirkan didalam persidangan sebagai saksi dalam perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi 2 (dua) adalah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Pariwisata RT. 017 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Saksi 2 (dua) mendapatkan tugas untuk melakukan proses penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan beberapa Anggota Tim Satresarkoba Polres Tanah Laut lainnya termasuk Saksi 1 (satu);
Bahwa penangkapan Terdakwa berawal dari adanya laporan Saudari Anita Binti Halui bahwa Terdakwa memiliki, mengkonsumsi dan memberikan narkotika jenis sabu kepada Anak Saksi/Korban Miftahul Ikhwan Bin Syarifuddin, menanggapi laporan tersebut Saksi 2 (dua) kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di rumah yang ditempati Terdakwa tersebut, setelah melakukan penggeledahan 2 (dua) menemukan barang bukti berupa pipet kaca dan plastik transparan yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan barang bukti lain yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi 2 (dua) membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang yang bernama Saudara Supi yang tinggal di Kota Banjarmasin dengan cara memintanya;
Bahwa Terdakwa mengaku sudah 3 (tiga) kali meminta Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saudara Supi tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa mengaku telah memberikan Narkotika jenis sabu yang sempat dikonsumsinya kepada Saksi/Anak Korban Miftahul Ikhwan bin Syariffudin yang merupakan anak kandung dari Terdakwa ketika Saksi/Anak Korban sedang bersama Terdakwa dengan cara memberikan dan menyuruh Saksi/Anak Korban untuk ikut menghisap Narkotika jenis sabu;
Bahwa pada saat Terdakwa menyuruh Saksi/Anak Korban untuk menghisap Narkotika jenis sabu, Saksi/Anak Korban tidak menolaknya dan langsung menghisapnya;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi/Anak Korban Miftahul Ikhwan bin Syariffudin tidak sedang berada bersama Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dilakukan tes urine kepada Saksi/Anak Korban Miftahul Ikhwan bin Syariffudin dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Saksi 2 (dua) mengetahui Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menggunakan, menyimpan ataupun membawa Narkotika dalam bentuk atau jenis apapun serta Terdakwa juga bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan seperti dokter, apoteker ataupun tenaga medis lainnya;
Bahwa Saksi 2 (dua) mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum terkait perbuatan pidana Narkotika jenis sabu;
Terhadap keterangan Saksi 2 (dua), Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Saksi 3 (tiga)/Anak Korban: Miftahul Ikhwan Bin Syarifuddin, memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 tanpa sumpah sesuai ketentuan Pasal 171 KUHAP yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa nama panggilan Saksi 3 (tiga)/Anak Korban adalah Ahul;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban berumur 8 (delapan) tahun dan duduk di kelas 1 Sekolah Dasar;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban Ahul tinggal dirumah bersama Ibu kandungnya;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mengenal Terdakwa karena Terdakwa merupakan Ayah kandungnya yang biasa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban panggil dengan sebutan abah;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban pernah menginap di rumah Terdakwa, juga pernah dibawa Terdakwa jalan-jalan ke rumah teman Terdakwa yang ada di Banjarmasin dan menginap selama 2 (dua) hari disana;
Bahwa saat Saksi 3 (tiga)/Anak Korban menginap di rumah teman Terdakwa, Terdakwa ada memberikan sabu kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban untuk dihisap;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mengetahui yang Terdakwa suruh hisap adalah sabu bentuknya seperti gula yang ditaruh dalam kaca, Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mengetahuinya karena pernah melihat Terdakwa yang menggunakan sabu;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban “hisap Ahul”, dan kemudian memberitahu cara menghisapnya;
Bahwa Terdakwa memberikan sabu kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama, Saksi 3 (tiga)/Anak Korban menghisap sabu sebanyak 5 (lima) hisapan pada malam hari saat menginap di rumah teman Terdakwa di Banjarmasin dan yang kedua, Saksi 3 (tiga)/Anak Korban menghisap sabu di kamar Terdakwa sebanyak 2 (dua) hisapan pada pagi hari saat Saksi 3 (tiga)/Anak Korban berada di rumah Terdakwa dan kakak Ryan Hidayat datang ke rumah tersebut;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mengerti jika Terdakwa dan Ibu kandungnya sudah lama berpisah dan Saksi 3 (tiga)/Anak Korban sendiri tinggal bersama Ibunya sejak lahir;
Bahwa Terdakwa jarang membawa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban untuk menginap dirumahnya;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mengetahui dan mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mengetahui jika Terdakwa menggunakan sabu bersama teman-temannya dan biasanya ketika itu Saksi 3 (tiga)/Anak Korban hanya main handphone;
Terhadap keterangan Saksi 3 (tiga)/Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Saksi 4 (empat): Anita Binti Halui, memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi 4 (empat) pernah dimintai keterangannya oleh Penyidik;
Bahwa Saksi 4 (empat) mengerti dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini terkait perbuatan Terdakwa yang telah mengonsumsi sabu dan memberikan Narkotika jenis sabu kepada anak kandung Saksi 4 (empat) Saksi 3 (tiga)/anak korban yang masih dibawah umur;
Bahwa anak Saksi 4 (empat) yaitu Saksi 3 (tiga)/Anak Korban masih berumur 8 (delapan) tahun dan sedang duduk di kelas 1 Sekolah Dasar;
Bahwa Saksi 4 (empat) mengenal Terdakwa, karena Terdakwa adalah mantan suami dari Saksi 4 (empat);
Bahwa Saksi 4 (empat) mengetahui kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 pukul 10.00 WITA dari anak pertama Saksi 4 (empat) yang bernama Ryan Hidayat, mengatakan jika Terdakwa telah memberikan narkotika jenis sabu kepada adiknya Saksi 3 (tiga)/anak korban;
Bahwa pada awal mula kejadian tersebut, dimulai saat anak Saksi 4 (empat) yaitu Saksi 3 (tiga)/anak korban merajuk karena Saksi 4 (empat) terlambat memberinya makan, kemudian Saksi 3 (tiga)/anak korban pergi ke rumah Terdakwa tanpa pamit kepada Saksi 4 (empat), kemudian anak Saksi 4 (empat) yang bernama Ryan Hidayat pulang dan berkata kepada Saksi 4 (empat) “Ma, baik pian ambili ading dari rumah abah, ading kalau kada dijemput rusak oleh abah, disana inya disabui abah” (Bu, lebih baik ibu jemput adik dari rumah ayah, kalau ibu tidak jemput adik bisa rusak karena ayah, disana adik diberi sabu oleh ayah”), Ryan mengetahui kejadian tersebut karena sebelumnya dia ke rumah Terdakwa mengantarkan kartu voucher pulsa untuk Terdakwa, setelah itu Saksi 4 (empat) menyuruh anak Saksi 4 (empat) yang kedua yang bernama Taufik Hidayat untuk menjemput Saksi 3 (tiga)/anak korban yang merupakan adiknya tersebut, setelah mereka sampai di rumah Saksi 4 (empat) lalu Saksi 4 (empat) bertanya kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban apakah Terdakwa ada memberinya narkotika jenis sabu dan Saksi 3 (tiga)/anak korban membenarkannya;
Bahwa Saksi 4 (empat) menanyakan kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban berapa kali Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi 3 (tiga)/anak korban menjawab 2 (dua) kali hisapan;
Bahwa setelah Saksi 4 (empat) mendengar jawaban Saksi 3 (tiga)/anak korban tersebut, Saksi 4 (empat) kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian;
Bahwa Saksi 4 (empat) mengetahui jika Terdakwa sebelumnya memang pernah dihukum karena perbuatan pidana bajak laut dan terkait narkotika jenis sabu;
Bahwa Saksi 4 (empat) melihat dan mengetahui jika hasil tes urine dari Saksi 3 (tiga)/anak korban adalah positif mengandung metamfetamin;
Bahwa Saksi 4 (empat) menyadari dan merasakan adanya perubahan sikap dari Saksi 3 (tiga)/anak korban setelah diberikan Narkotika jenis sabu oleh Terdakwa, Saksi 3 (tiga)/anak korban menjadi mudah marah dan sulit tidur, jika sedang marah Saksi 3 (tiga)/anak korban selalu mengatakan ingin pergi ketempat Terdakwa;
Bahwa Saksi 4 (empat) mengetahui tujuan Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban adalah agar Saksi 3 (tiga)/anak korban menjadi seperti Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban tidak kepada anak-anaknya yang lain, dikarenakan anak-anak yang lain sudah cukup besar dan dapat mengerti sehingga dapat menolaknya;
Bahwa Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban ketika Saksi 3 (tiga)/anak korban datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sejak Saksi 4 (empat) bercerai dengan Terdakwa, Terdakwa tinggal sendiri di rumahnya sementara Saksi 4 (empat) tinggal bersama anak-anak;
Bahwa Saksi 4 (empat) mengetahui jika Terdakwa sudah lama mengonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa berdasarkan cerita dari Saksi 3 (tiga)/anak korban, Saksi 4 (empat) mengetahui Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban sudah 2 (dua) kali, yang pertama Saksi 4 (empat) tidak mengetahui kapan kejadiannya dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020;
Bahwa Saksi 4 (empat) memiliki 4 (empat) orang anak, dan Saksi 4 (empat) mengetahui bahwa Terdakwa pernah menyuruh anak Saksi 4 (empat) yang pertama yaitu Ryan Hidayat untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu namun Ryan Hidayat tidak mau dan menolaknya karena dia sudah besar dan mengerti;
Terhadap keterangan Saksi 4 (empat), Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruhnya benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan diminta keterangannya oleh penyidik kepolisian;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Pariwisata RT. 017 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa mengerti penangkapan tersebut dilakukan pihak Kepolisian karena perbuatan Terdakwa yang telah mengonsumsi dan memberikan Narkotika jenis sabu kepada anak kandung Terdakwa yang masih di bawah umur;
Bahwa setelah ditangkap, terhadap Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa Terdakwa sudah ketiga kalinya mendapatkan Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dari Saudara Supi yang tinggal di kota Banjarmasin dengan cara memintanya karena Terdakwa tidak mempunyai uang untuk membelinya dengan memanfaatkan sarana komunikasi berupa handphone milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang sudah lama mengonsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu, selain meminta kepada Saudara Supi, Terdakwa juga pernah membeli Narkotika jenis sabu untuk simapanan pemakaian sendiri seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk bisa dipakai selama 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) hari pemakaian sementara mengenai beratnya Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa biasanya ketika menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu dilakukan di rumah sendiri atau kadang di rumah teman Terdakwa;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saudara Supi pada saat itu sebanyak 2 (dua) paket;
Bahwa Terdakwa mengaku telah memberikan Narkotika jenis sabu kepada anak kandung Terdakwa / Saksi 3 (tiga)/anak korban;
Bahwa Terdakwa mengetahui anak kandung Terdakwa yaitu Saksi 3 (tiga)/anak korban masih berusia 8 (delapan) tahun;
Bahwa selain Saksi 3 (tiga)/anak korban, Terdakwa mengaku juga telah menyuruh anak Terdakwa yang bernama Ryan Hidayat namun tidak mau dan menolaknya;
Bahwa pada awalnya mantan istri Terdakwa yaitu Saksi 4 (empat) tidak mengetahui perbuatan Terdakwa yang memberika Narkotika jenis sabu kepada anak-anaknya, sampai diberitahukan oleh Saudara Ryan Hidayat yang memang melihat langsung Saksi 3 (tiga)/anak korban sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban, yang pertama pada saat menginap di rumah teman Terdakwa di Banjarmasin sebanyak 5 (lima) hisapan dan yang kedua di dalam kamar di rumah Terdakwa di Batakan sebanyak 2 (dua) hisapan;
Bahwa setelah Saksi 3 (tiga)/anak korban selesai menghisa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan, selanjutnya Saksi 3 (tiga)/anak korban hanya main handphone;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk meminta dan/atau menggunakan Narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali seluruh barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum 4 (empat) tahun penjara atas perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD H. Boedjasin Pelaihari Nomor Lab 2003300084 (kelas II) pada tanggal 30 Maret 2020 dan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.03533 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Dr. Waskitho , S,Si., Apt., M.Sc., tanggal 3 April 2020;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD H. Boedjasin Pelaihari Nomor Lab 2003300084 (kelas II) pada tanggal 30 Maret 2020 tersebut telah menguji sampel atau contoh urine yang diambil dari Saksi 3 (tiga)/anak korban yang bernama Miftahul Ikhwan, lahir tanggal 16 Januari 2012, umur 8 (delapan) Tahun, 2 (dua) bulan, 13 (tiga belas) hari dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter penanggung jawab pemeriksaan;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.03533 tanggal 3 April 2020 tersebut menguji sampel atau contoh yang diambil dari barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.03533 tanggal 3 April 2020 tersebut menguraikan hasil pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan sebagai berikut:
Pemberian Contoh/Sampel : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecokelatan yang melekat pada pipet kaca;
Identifikasi : Metamfetamina = positif
Metoda : Colour test, TLC, Spektrofotometri
Pustaka : MA PPOMN No.13/N/01 hal 139
Sisa Contoh/Sampel : Habis
Dengan kesimpulan bahwa contoh/sampel yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana terdapat dalam daftar narkotika golongan I pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau.
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring.
1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru.
1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor).
1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard terpasang 085245463016;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi-Saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-Saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, maka dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan berupa keterangan Saksi-Saksi maupun bukti Surat yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diperiksa di persidangan, yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Pariwisata RT. 017 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan terkait adanya dugaan telah terjadi suatu Tindak Pidana Narkotika dan/atau penyalahgunaan Narkotika terhadap anak di bawah umur atas laporan dari Saksi 4 (empat) yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/48/III/2020/ Satresnarkoba, tanggal 28 Maret 2020 yang dikeluarkan Kepolisian Resort Tanah Laut yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa mantan istri Terdakwa yaitu Saksi 4 (empat) melaporkan Terdakwa kepada pihak Kepolisian setelah diberitahukan oleh anak-anaknya yaitu Saksi 3 (tiga)/anak korban dan Ryan Hidayat yang memang melihat langsung ketika Saksi 3 (tiga)/anak korban sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pihak Kepolisian Resort Tanah Laut juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring, 1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor), 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard terpasang 085245463016;
Bahwa dari barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian ke Laboratorium B.POM Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan hasil pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.03533 tanggal 3 April 2020, barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis yang disita dari Terdakwa positif mengandung Matemfetamina sebagaimana tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 (enam puluh satu) pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Golongan Narkotika;
Bahwa seluruh barang bukti yang disita dan diperiksa dalam persidangan adalah milik Terdakwa;
Bahwa setelah ditangkap, terhadap Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan cara memintanya kepada Saudara Supi dengan memanfaatkan sarana komunikasi berupa handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard terpasang 085245463016 milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah memberikan Narkotika jenis sabu kepada anak kandung Terdakwa / Saksi 3 (tiga)/anak korban dan selain itu Terdakwa juga menyuruh anak kandung Terdakwa yang bernama Ryan Hidayat namun ia tidak mau dan menolaknya;
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/anak korban, yang pertama pada saat menginap di rumah teman Terdakwa di Banjarmasin sebanyak 5 (lima) hisapan dan yang kedua di dalam kamar di rumah Terdakwa di Batakan sebanyak 2 (dua) hisapan;
Bahwa terhadap Saksi 3 (tiga)/Anak Korban telah dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa Saksi 3 (tiga)/anak korban adalah anak dibawah umur yang saat ini masih berusia 8 (delapan) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak manapun untuk menggunakan atau memberikan kepada orang lain narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama 4 (empat) tahun penjara atas perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dasar Surat Dakwaan yang disusun secara Kombinasi yang terdiri dari dakwaan kumulatif yang salah satu dakwaannya bersifat alternatif, yaitu:
Kesatu : Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Dan
Kedua
Pertama : Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau
Kedua : Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini oleh Penuntut Umum disusun dalam bentuk kombinasi, sehingga seluruh Dakwaan Kumulatifnya haruslah dibuktikan dan dipertimbangkan seluruhnya sementara gabungan Dakwaan Alternatifnya dengan memperhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas dan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan maka Majelis Hakim memilih Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai Dakwaan yang lebih tepat untuk dibuktikan karena bersangkut-paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam rumusan ketentuan ini bukan dimaksudkan sebagai unsur delik melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjuk pada seseorang sebagai subjek hukum pribadi (natuurlijke persoon) yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yaitu seseorang yang bernama Syariffuddin als. Arif Bin Juddin ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM- 40, 114 /Pelai/Eku.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dan setelah identitas Terdakwa yang tertulis dalam Surat Dakwaan tersebut diperiksa dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, Terdakwa membenarkan identitas dirinya tersebut serta dibenarkan atau dikenali pula oleh Saksi-Saksi sehingga tidak terdapat kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah orang yang cakap hukum dan/atau mampu bertindak atas dirinya sendiri karena tidak ditemukan adanya kelainan baik secara psikis atau mental, tidak pula ditemukan keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa jika terbukti, maka Terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab atau dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersbut di atas maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.1.2. Unsur “Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika”.
Menimbang, bahwa unsur ini tercantum dalam ketentuan Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa komponen unsur yang yang bersifat alternatif dan dapat berdiri sendiri, hal tersebut memiliki konsekuensi dalam pembuktiannya Majelis Hakim dapat memilih komponen unsur mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus memenuhi urutannya, namun komponen unsur tersebut adalah komponen unsur yang paling tepat dan sesuai untuk dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, sehingga apabila salah satu dari komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut dan komponen unsur alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa komponen unsur “dengan sengaja” merupakan suatu elemen mental yang berkaitan dengan sikap batin dan niat pelaku (mens rea) dilandasi dengan adanya suatu kesengajaan (opzet). Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali untuk dihisap/digunakan, yang pertama pada saat menginap di rumah teman Terdakwa di Banjarmasin sebanyak 5 (lima) hisapan dan yang kedua di dalam kamar di rumah Terdakwa di Batakan sebanyak 2 (dua) hisapan, bentuk kesengajaan Terdakwa terlihat dari perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh dengan mengatakan kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban saat “Handak kah ?, Nah Lajui diisap (mau kah ?, cepat dihisap)” dan kemudian Saksi 3 (tiga)/Anak Korban pun menjawab “Kada Handak, pahit (tidak mau rasanya pahit)”, mendengar jawaban Saksi 3 (tiga)/Anak Korban tersebut selanjutnya Terdakwa mengatakan “takutan kah ada kaka ikam (takut kah karena ada kakak kamu?)”, mendengar hal itu selanjutnya anak Terdakwa yang merupakan Kakak kandung dari Saksi 3 (tiga)/Anak Korban yang bernama Ryan Hidayat sempat mengingatkan dan/atau melarang Terdakwa untuk memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban namun Terdakwa tidak mempedulikannya. Setelah Ryan Hidayat berangkat untuk pulang ke rumah Saksi 4 (empat), Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban dan akhirnya setelah itu Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mau menghisap Narkotika jenis sabu yang diberikan Terdakwa sebanyak 2 (dua) hisapan;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsep perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu kesengajaan yang dilakukan sesuai dengan jenis kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn) sebagaimana dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia” Halaman 67 – 68, yang pada pokoknya menjelaskan kesengajaan seperti itu ada jika si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delik namun ia tahu dengan pasti bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu;
Menimbang, bahwa komponen unsur selanjutnya adalah “menempatkan” yang secara gramatikal (makna yang diperoleh dari peristiwa tata bahasa) maupun secara leksikal (makna yang terkandung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) bermakna meletakan, mendudukan atau memposisikan dalam keadaan tertentu baik secara fisik maupun dengan perintah atau bujukan, komponen unsur “membiarkan” yang bermakna tidak melarang, tidak menghiraukan, tidak memelihara dengan baik, komponen unsur ini mengandung delik omisi, komponen unsur selanjutnya adalah “melibatkan” yang bermakna menjadikan turut terlibat (tersangkut, terbawa) dalam suatu masalah atau suatu keadaan tertentu, komponen unsur selanjutnya “menyuruh melibatkan” yang bermakna memerintahkan agar melakukan sesuatu, seluruh komponen-komponen unsur tersebut ditujukan terhadap komponen unsur “anak” yang dalam Undang-Undang tersebut memiliki pengertian yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Saksi 3 (tiga)/Anak Korban merupakan anak kandung dari Terdakwa dan mantan istrinya Saksi 4 (empat) yang saat ini masih berusia 8 (delapan) tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa dalam perbuatannya yang telah memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali untuk dihisap/digunakan yaitu saat Saksi 3 (tiga)/Anak Korban sedang berada di rumah Terdakwa, sebelumnya Terdakwa sudah menyiapkan Narkotika jenis sabu dalam pipet kaca yang terangkai lengkap dengan bong nya, sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan “menempatkan anak”, selain itu perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh menggunakan dan/atau memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi 3 (tiga)/Anak Korban sehingga Saksi 3 (tiga)/Anak Korban mau menghisapnya atau menggunakannya merupakan perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang “melibatkan anak” untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang berasal dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa sebagaimana dikuatkan dengan bukti surat berupa Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.03533 tanggal 3 April 2020 yang telah menguji sampel atau contoh yang diambil dari barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu pada kesimpulannya telah menyatakan sampel tersebut positif mengandung metamfetamina yang tercantum dalam daftar narkotika golongan I pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana pula hal tersebut bersesuaian dengan bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD H. Boedjasin Pelaihari Nomor Lab 2003300084 (kelas II) pada tanggal 30 Maret 2020 yang telah menguji sampel atau contoh urine dari Saksi 3 (tiga)/Anak Korban yang pada kesimpulannya menyatakan positif mengandung metamfetamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk meyatakan unsur “dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dapat Majelis Hakim simpulkan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sebagai konsekuensi atas dakwaan yang disusun secara Kombinasi yang terdiri dari dakwaan kumulatif yang salah satu dakwaannya bersifat alternatif, maka dengan terbuktinya Dakwaan Kesatu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua alternatif Kedua yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.2.1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur “Setiap orang” dalam rumusan ketentuan ini, Majelis Hakim menggunakan dan/atau mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu pada unsur kesatu (Ad.1.1.) untuk dijadikan pertimbangan dalam unsur ini sehingga dengan demikian Majelis Hakim menyatakan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2.2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”.
Menimbang, bahwa unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” ini terdiri dari 2 (dua) komponen unsur yang dapat berdiri sendiri dan bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen unsur alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum yang akan Majelis Hakim pertimbangkan ini akan ditujukan kepada perbuatan “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak secara khusus memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menurut Prof. Mr. D. Simon dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH cetakan ketiga, penerbit PT. Citra Aditya Bakti bandung 1997 halaman 347 pada alenia ketiga “…. mengartikan “wederrechtelijk” itu sebagai “in strija methet recht” atau “bertentangan dengan hukum……”, sedangkan Prof. Pompe dalam buku yang sama pada halaman 350 alenia kedua mengatakan “…wederrechtelijk“ itu dapat diartikan sebaagi “instrjid met positief recht” atau “bertentangan dengan hukum positif”.
Menimbang, bahwa sedangkan menurut doktrin ilmu pidana pengertian tanpa hak adalah bertindak tanpa adanya kewenangan atau bertindak tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, dan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal atau perbuatan yang dilarang oleh hukum tertulis atau Undang-Undang (melawan hukum dalam arti formal), selanjutnya berdasarkan pengertian-pengertian tersebut maka yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu, apakah dari barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan telah dinyatakan mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I benar diperoleh Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan yang dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika adalah lembaga ilmu pengetahuan setelah mendapatkan izin Menteri untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa peredaran Narkotika hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih lanjut Pasal 39 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah;
Menimbang, bahwa perbuatan menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau bahkan menggunakan narkotika hanya dapat terjadi apabila sebelumnya telah dilakukan kegiatan peredaran dan penyaluran Narkotika sehingga apabila dikaitkan dengan ketiga ketentuan Pasal diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak dan berwenang mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan narkotika hanyalah lembaga ilmu pengetahuan, industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang sebelumnya telah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai nelayan atau berprofesi di bidang perikanan sehingga Terdakwa bukanlah orang yang bekerja atau berprofesi sebagai peneliti lembaga ilmu pengetahuan, pedagang besar farmasi, maupun petugas kesehatan yang dimungkinkan untuk memperoleh izin resmi dari Pejabat/Institusi yang berwenang untuk mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan narkotika, dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Saudara Supi yang diketahui kemudian Saudara Supi juga bukanlah orang yang memiliki izin untuk mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan narkotika dan/atau bukan sebagai Pejabat yang dapat memberikan izin resmi kepada Terdakwa untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa bukanlah sebagai atau tidak termasuk sebagai orang yang berhak dan/atau berwenang untuk memiliki, membawa, menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis sabu baik untuk tujuan peredaran maupun penggunaan sendiri, dengan demikian Narkotika jenis sabu yang telah digunakan dan yang masih tersisa pada barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca setelah digunakan oleh Terdakwa diambil atau diperoleh Terdakwa tanpa izin dan/atau tanpa memiliki kewenangan sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua komponen unsur “tanpa hak” dan “melawan hukum” yang dimaksud dalam ketentuan ini telah terbukti maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi.
Ad.2.3 Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa komponen unsur yang dapat berdiri sendiri dan bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut dan komponen unsur alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Majelis Hakim dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu pada unsur kedua (Ad.1.2.), barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang ditetapkan sebagai jenis Narkotika Golongan I, maka yang perlu dipertimbangkan selanjutnya adalah apakah perbuatan Terdakwa yang “tanpa hak atau melawan hukum” yang unsurnya telah dinyatakan terpenuhi pada pertimbangan sebelumnya memang benar ditujukan sebagai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa komponen unsur “memiliki” secara gramatikal (makna yang diperoleh dari peristiwa tata bahasa) maupun secara leksikal (makna yang terkandung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) bermakna mempunyai, selanjutnya dalam mempertimbangkan komponen unsur “memiliki” ini haruslah diartikan benar-benar sebagai pemilik, baik itu secara fisik barang/benda ada dalam penguasaannya ataupun tidak dalam penguasaannya, serta harus pula dilihat bagaimana seseorang dapat dikatakan mempunyai atau sebagai pemilik atas sesuatu. Konsep kepemilikan secara umum dapat diperoleh dari adanya proses jual beli, pemberian, hibah ataupun cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saudara Supi yang tinggal di Kota Banjarmasin dengan cara memintanya, keberadaan Narkotika jenis sabu tersebut pada Terdakwa dapat disimpulkan dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta dengan memperhatikan pula barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu serta barang bukti lain yang menunjukan bahwa memang benar Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis sabu dan telah digunakannya atau dikonsumsi sehingga dengan demikian cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan komponen unsur “memiliki” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa komponen unsur “menguasai” secara gramatikal (makna yang diperoleh dari peristiwa tata bahasa) maupun secara leksikal (makna yang terkandung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) bermakna berkuasa atas sesuatu atau memegang kekuasaan atas sesuatu, maka seseorang dapat dikatakan menguasai suatu barang/benda jika ia dapat mengendalikan suatu barang/benda yang ada dalam kekuasaanya, tidak harus apakah benda tersebut ada dalam kekuasaanya secara fisik atau tidak yang jelas orang tersebut dapat melakukan tindakan-tindakan seperti mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menggunakan ataupun tindakan lain yang menunjukan bahwa orang itu memang benar-benar berkuasa atas barang/benda tersebut. Kendati demikian, seseorang yang “menguasai” belum tentu sebagai orang yang memiliki atau sebagai pemiliknya dan belum tentu juga secara fisik keberadaan barang/benda itu ada ditangannya karena bisa saja disimpan atau dijaga oleh orang lain yang wajib patuh atas kehendak orang yang “menguasai”, meskipun orang lain itu dapat pula disebut “menguasai” (hanya secara fisik) atas pemberian kuasa dari orang yang “menguasai” (secara kehendak karena sebagai pemiliknya), sehingga menurut Majelis Hakim komponen unsur “menguasai” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal ini memiliki makna yang lebih luas daripada komponen-komponen unsur lainnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Majelis Hakim dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu pada unsur kedua (Ad.1.2.), selain memiliki kemudian menggunakan atau mengonsumsi Narkotika jenis sabu, Terdakwa juga telah menyuruh Saksi 3 (tiga)/Anak Korban untuk ikut menggunakan atau mengonsumsinya sehingga hal tersebut menunjukan bahwa konsep penguasaan Narkotika jenis sabu tersebut memang benar ada pada keadaan Terdakwa saat itu baik secara kehendak ataupun secara fisik sehingga mengakibatkan Saksi 3 (tiga)/anak korban pun turut menggunakannya, selain itu pada saat Terdakwa ditangkap seluruh barang bukti yang ditemukan berasal dari dalam rumah Terdakwa atau dengan kata lain barang bukti tersebut memang benar berada dalam penguasaan Terdakwa, maka dengan demikian cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan komponen unsur “menguasai” juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi perbuatan “memiliki” dan “menguasai” sebagaimana dimaksud dalam komponen unsur ini dan perbuatan tersebut ditujukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu unsur Kedua (Ad.1.2) “dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika, maka melalui pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk meyatakan unsur “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dapat Majelis Hakim simpulkan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dengan terbuktinya Dakwaan Kedua Alternatif Kedua tersebut, sebagai konsekuesi dari dakwaan yang disusun secara alternatif maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dapat Majelis Hakim simpulkan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan hukuman, permohonan tersebut bukan merupakan suatu fakta hukum yang dapat membantah setiap pembuktian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim melainkan hanya berupa pengakuan bersalah dan ungkapan bentuk penyesalan dari Terdakwa, selanjutnya mengenai keringanan hukuman sebagaimana inti maksud dari permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan tersendiri dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka dengan demikian telah cukup berlandaskan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan Narkotika serta tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan akan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih berstatus sebagai tahanan yang dengan putusan ini akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP pada pokoknya mengatur bahwa barang bukti dapat dirusak atau dikembalikan kepada yang berhak yang disebutkan dalam Putusan, atau dikembalikan kepada Penuntut Umum apabila masih diperlukan lagi dalam pembuktian atau sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu;
2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu;
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau.
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring.
1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru.
1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor).
1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta terhadap seluruh barang bukti tersebut agar ditetapkan untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan benda atau barang yang bersifat membahayakan bila disalahgunakan dan juga merupakan alat atau barang yang digunakan Terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika yang tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain, oleh karena itu barang bukti tersebut perlu ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan Narkotika serta tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, selanjutnya dalam hal penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang bersifat khusus sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tindak Pidana Narkotika sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara karena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cepat mampu menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika harus dilakukan secara tegas dan sungguh-sungguh, aparatur penegak hukum dituntut mampu melaksanakan proses peradilan pidana yang professional, berintegritas dan berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan tujuan bersama yaitu menyelamatkan Indonesia dari bahaya Tindak Pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman” dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider pengganti denda 1 (satu) bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN.Pli tanggal 12 Mei 2016, sehingga Terdakwa termasuk sebagai orang yang mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua Alternatif Kedua dimana kedua dakwaan tersebut mengatur 2 (dua) perbuatan pidana berbeda yang memiliki ancaman pidana pokok yang sejenis yakni kumulasi pidana penjara dan denda, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim akan menggunakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam teori hukum pidana disebut dengan concurcus realis pada pokoknya mengatur tentang gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, ketentuan Pasal tersebut tidak menyebutkan tindak pidana itu sejenis atau tidak sejenis, sehingga yang dijatuhkan hanya satu pidana namun dalam penjatuhan pidananya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP yang pada pokoknya mengatur tentang pidana maksimum yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu dan tidak melebihi maksimum pidana terberat yang ditambah sepertiganya;
Menimbang, bahwa meskipun penjatuhan pidana terhadap Terdakwa juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun karena pengulangan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki ancaman pidana penjara maksimal selama 12 (dua belas) tahun penjara ditambah sepertiganya yang berarti lebih sedikit jumlahnya daripada ancamman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa baik berupa pidana penjara dan juga pidana dendanya yang lama dan besarannya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Narkotika;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan perubahan mental dan perilaku Saksi 3 (tiga)/anak korban ke ke arah yang tidak baik (negative)
Perbuatan Terdakwa sangat membahayakan tumbuh kembang Saksi 3 (tiga)/anak korban baik secara jasmani dan/atau rohani;
Terdakwa adalah Ayah Kandung dari Saksi 3 (tiga)/anak korban;
Perbuatan Terdakwa sangat membahayakan kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa tidak pernah memohon atau meminta untuk dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP pembebanan kewajiban pembayaran biaya perkara haruslah diberikan kepada Terdakwa yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 89 Ayat (1) Jo. Pasal 76 J Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Syariffuddin alias Arif Bin Juddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan Narkotika serta tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau.
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring.
1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris biru.
1 (satu) buah korek api gas warna kuning (kompor).
1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold dengan nomor simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2020 oleh kami, Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Agung Yuli Nugroho, S.H., Nor Alfisyahr, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ghita Novelia Nasution, S.H., M.Kn. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Su’udi, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Yuli Nugroho, S.H. Harries Konstituanto, S.H., M.Kn.
Nor Alfisyahr, S.H.
Panitera Pengganti,
Ghita Novelia Nasution, S.H., M.Kn.